25 / Pid / 2019 / PT DPS
Putusan PT DENPASAR Nomor 25 / Pid / 2019 / PT DPS
MARIA QUARYANTI SATIAPUTRI als MARIA QUARYANTI SATIA PUTRI.
1. Menerima permintaan banding dari Kuasa Hukum Terdakwa tersebut 2. Merubah putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 26 / Pid.B / 2019 /PN Dps, tanggal 4 April 2019 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: 3. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1(satu) lembar surat untuk meroya tanggal 24 Juli 2012 atas nama THOMAS HELMUT SCHMIDT, hak tanggungan No. 6555/2011, SHM No. 3907/Ungasan - 1 (satu) foto copy yang dilegalisir Formulir transfer Bank Commonwealth, tanggal 15 Juni 2011, senilai AUD 100. 000 (seratus ribu dolar Australia) - 1 (satu) foto copy yang dilegalisir Formulir transfer Bank Commonwealth, tanggal 24 Agustus 2011, senilai AUD 65. 000 (enam puluh lima ribu dolar Australia) - 1 (satu) foto copy yang dilegalisir Akta Pengakuan Hutang Dengan Memakai Jaminan No. 120 tanggal 22 September 2011 - 1 (satu) foto copy yang dilegalisir Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 539/2011, tanggal 15 November 2011 - 1 (satu) foto copy yang dilegalisir Surat Permintaan Pelunasan Sisa Hutang No. 085/FTW/ST/Non.LitA//16, tanggal 4 Mei 2016 - Foto copy yang dilegalisir Akta Perjanjian Tukar Menukar Tanah, nomor 114 tanggal 25 Maret 2014 - Foto copy yang dilegalisir Akta Jual Beli nomor 538 tanggal 15 November 2011 - Foto copy yang dilegalisir Akta Tukar Menukar nomor 60/2014, tanggal 26 September 2014 - Foto copy yang dilegalisir Putusan Pengadilan Negeri Denpasar nomor : 405/Pdt.G/2016/PN.Dps, tanggal 7 November 2016 - Foto copy yang dilegalisir Putusan Pengadilan Tinggi Bali nomor : 15/PDT/2017/PT.DPS, tanggal 23 Maret 2016 - Foto copy Memori Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor : 15/PDT/2017/PT.DPS, tanggal 23 Maret 2017, Jo Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 405/PDT.G/2016/PN.DPS, tanggal 7 November 2016 - Foto copy Surat Nomor: 172453/2453 K/PDT/2017, perihal penerimaan dan registrasi berkas perkara kasasi dari Mahkamah Agung RI yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar. - 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir tanda terima tertanggal 20 Juli 2012. - 1 (satu) lembar surat kuasa tanggal 24 Juli 2012 (asli). Tetap terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5. 000- ( lima ribu rupiah).
S A L I N A N
P
Nomor : 25 / Pid / 2019 / PT DPS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Denpasar, yang mengadili perkara - perkara pidana biasa pada Peradilan Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa
Nama lengkap : MARIA QUARYANTI SATIAPUTRI als MARIA QUARYANTI SATIA PUTRI.
Tempat lahir : Jakarta.
Umur / Tanggal lahir : 49 tahun / 14 Juli 1960.
Jenis Kelamin : Perempuan.
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Pura Masuka, Gang Jepun No.8, Banjar Sari Karya, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Agama : Kristen.
Pekerjaan : Karyawan Swasta.
Pendidikan : S.1.
Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh :
Penyidik tidak dilakukan penahanan.
Penuntut Umum sejak tanggal 03 Januari 2019 sampai dengan tanggal 22 Januari 2019.
Hakim Pengadilan Negeri Denpasar sejak tanggal 15 Januari 2019 sampai dengan tanggal 13 Pebruari 2019.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar sejak tanggal 14 Pebruari 2019 sampai dengan tanggal 14 April 2019.
Perpanjangan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar sejak tanggal 10 April 2019 sampai dengan tanggal 9 Mei 2019.
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 29 April 2019 Nomor 147/Pen.Pid/2019/PT DPS, sejak tanggal 10 Mei 2019 sampai dengan 8 Juli 2019.
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama 1. I KETUT NGURAH WIRAKUSUMA,S.H.,M.H.,CLA., 2. SIDARTHA PRATIDINA,S.H.,M.H., 3. AGUS GUNAWAN PUTRA,.SH., 4.THESY OCTARINI SIREGAR,S.H., 5. I PUTU GEDE DARMAWAN,S.H.,M.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 9 April 2019 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengan Negeri Denpasar tanggal 10 April 2019 Reg.No. 205/Daf/2019.
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca ;
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor : 25 / Pen.Pid/2019 / PT.DPS, tertanggal 30 April 2019 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 26 / Pid / 2019 / PN.Dps, tertanggal 4 April 2019 dalam perkara terdakwa tersebut di atas.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa dengan Surat Dakwaannya, NO.REG : PDM – 05 /BADUNG/OHD/01/2019 tertanggal 10 Januari 2019 sebagai berikut :
| KESATU : | |
| Bahwa ia terdakwa MARIA QUARYANTI SATIAPUTRI atau MARIA QUARYANTI SETIA PUTRI pada hari yang sudah tidak diingat lagi tanggal 24 Juli 2012 atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2012, atau setidak-tidaknya antara tahun 2011 sampai dengan tahun 2012, bertempat di Kantor PT. SPA FAKTORI BALI Jalan Toya Ning Nomor 4 Jimbaran, Kecamaan Kuta Selatan Kabupaten Badung dan di Kantor Notaris Eddy Nyoman Winarta, SH Jalan By pass Ngurah Rai Nomor 5 Komplek Pertokoan Segi Tiga Emas Kav. 31, 32 Kuta, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah membuat secara tidak benar atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : | |
| - | Awalnya sekitar bulan Juni dan Agustus 2011 MARIA QUARYANTI SATIAPUTRI meminjam uang kepada Thomas Helmut Schmidt sebesar AUD 165.000 setara Rp. 1.609.000.000,-(satu milyar enam ratus Sembilan juta rupiah) untuk membeli tanah SHM No. 3907/Ds Ungasan luas 1450 m2, penyerahan uang pinjaman tersebut dilakukan dengan cara Thomas Helmut Schmidt mentransfer uang tersebut secara bertahap dua kali ke rekening Eddy Nyoman Winarta, S.H. (Notaris), yaitu pada tanggal 15 Juni 2011 sebesar AUD 100.000 dan tanggal 24 Agustus 2011 sebesar AUD 65.000, dan oleh notaris Eddy Nyoman Winarta, SH menyerahkan uang tersebut kepada Drs. Made Suda Artama sebagai pembayaran atas pembelian tanah oleh MARIA QUARYANTI SATIAPUTRI. |
| - | Bahwa atas pinjaman uang oleh MARIA QUARYANTI SATIAPUTRI kepada Thomas Helmut Schmidt tersebut kemudian pada tanggal 22 September 2011 dibuatkan Akta Pengakuan Hutang Dengan Memakai Jaminan No. 120, tanggal 22 September 2011 di Notaris Eddy Nyoman Winarta, SH, dan dilanjutkan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 539/2011, tanggal 15 November 2011 di notaris Eddy Nyoman Winarta, SH, yang masing-masing ditandatangani oleh Thomas Helmut Schmidt bersama MARIA QUARYANTI SATIAPUTRI. |
| - | Selanjutnya pada tanggal 14 Desember 2011 Thomas Helmut Schmidt melalui notaris Eddy Nyoman Winarta, SH mendaftarkan hak tanggungan obyek tanah SHM No. 3907/Ds. Ungasan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, dan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Badung kemudian telah menerbitkan sertifikat Hak Tanggungan No. 6555/2011, namun oleh Kantor Notaris Eddy Nyoman Winarta, SH tidak menyerahkan sertifikat Hak Tanggungan No. 6555/2011 atas SHM No. 3907/Ds. Ungasan kepada Thomas Helmut Schmidt sebagai pemegang Hak Tanggungan berdasarkan Akta Pengakuan Hutang Dengan Memakai Jaminan No. 120, tanggal 22 September 2011 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 539/2011, tetapi pada tanggal 20 Juli 2012 oleh pihak Kantor Notaris Eddy Nyoman Winarta, SH menyerahkan sertifikat Hak Tanggungan No. 6555/2011 atas SHM No. 3907/Ds. Ungasan kepada MARIA QUARYANTI SATIAPUTRI. |
| - | Bahwa kemudian timbul niat jahat dari MARIA QUARYANTI SATIAPUTRI untuk menguasai tanah sertifikat SHM No. 3907/Ungasan, dengan membuat surat untuk meroya hak tanggungan No. 6555/2011 atas SHM No. 3907/Ungasan, tertanggal 24 Juli 2012 yang menyatakan telah dilunasinya pinjaman atas nama MARIA QUARYANTI SATIAPUTRI kepada THOMAS HELMUT SCHMIDT, dengan memalsukan tandatangan THOMAS HELMUT SCHMIDT, seolah-olah surat tersebut dibuat oleh THOMAS HELMUT SCHMIDT, padahal senyatanya THOMAS HELMUT SCHMIDT sama sekali tidak pernah membuat dan menandatangani surat untuk meroya tertanggal 24 Juli 2012 tersebut. |
| - | Bahwa maksud dan tujuan terdakwa MARIA QUARYANTI SATIAPUTRI membuat surat untuk meroya hak tanggungan No. 6555/2011 atas SHM No. 3907/Ungasan tertanggal 24 Juli 2012 yang isinya tidak benar atau palsu tersebut adalah untuk digunakan sebagai persyaratan untuk mengurus roya/penghapusan Hak Tanggungan No. 6555/2011 atas SHM No. 3907/Ungasan, dengan cara terdakwa MARIA QUARYANTI SATIAPUTRI memberikan Kuasa kepada I Made Dwi Darmasila, SH, yang merupakan pegawai Notaris I Wayan Gede Darma Yuda, SH dengan Surat Kuasa tertanggal 24 Juli 2012 untuk meroya atau menghapus hak tanggungan No. 6555/2011 atas SHM NO. 3907/Desa Ungasan, dan MARIA QUARYANTI SATIAPUTRI juga menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan untuk meroya/menghapuskan hak tanggungan kepada Ni Luh Nyoman Candrawati, SH pegawai Notaris I Wayan Gede Darma Yuda, SH yang beralamat di Jalan Tukad Barito No. 15 Denpasar, berupa : |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| - | Dan pada tanggal 25 Juli 2015 I Made Dwi Darmasila, SH atas kuasa dari MARIA QUARYANTI SATIAPUTRI menggunakan surat untuk meroya tertanggal 24 Juli 2012 yang ada tandatangan Thomas Helmut Schmidt yang dipalsukan, untuk meroya/menghapus hak tanggungan No. 6555/2011 atas SHM No. 3907/Desa Ungasan, diajukan kepada kantor BPN Badung sehingga pada tanggal 31 Juli2012 pihak Kantor BPN Badung telah menghapus hak tanggungan No. 6555/2011 atas SHM No. 3907/Desa Ungasan, seolah-olah hutang kepada Thomas Helmut Schmidt sebesar Rp. 1.178.931.000,- (satu milyar seratus tujuh puluh delapan juta Sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah) telah dibayar lunas, padahal senyatangan sampai saat ini Thomas Helmut Schmidt tidak pernah menerima pembayaran pelunasan hutang atau pinjaman dari MARIA QUARYANTI SATIAPUTRI. |
| - | Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 Maret 2014 MARIA QUARYANTI SATIAPUTRI menukarkan tanah SHM No. 3907/Ds Uungasan luas 1450 m2 dengan tanah milik PT. Garuda Adhimatra Indonesia yaitu tanah SHGB No. 1928/Ds. Ungasan dan sekaligus menjual bangunan setengah jadi yang berdiri di atas tanah SHM No. 3907 senilai Rp. 2.000.000.000,-(dua milyar rupiah) kepada PT. Garuda Adhimatra Indonesia, dibuatkan Akta Perjanjian Tukar Menukar Tanah No. 114 di notaris I Wayan Sugitha, Sn, dan pada saat itu juga MARIA QUARYANTI SATIAPUTRI menerima pembayaran dari PT. GARUDA ADHI MATRA, sehingga akibat perbuatan MARIA QUARYANTI SATIAPUTRI membuat Surat untuk meroya tanggal 24 Juli 2012 yang ada tandatangan Thomas Helmut Schmidt yang dipalsukan dan kemudian menggunakannya dengan memberikan kuasa kepada kepada I Made Dwi Darmasila, SH, pegawai Notaris I Wayan Gede Darma Yuda, SH untuk menghapuskan Hak Tanggungan No. 6555/2011 atas SHM No. 3907/Ds. Ungasan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, sehingga menghilangkan atau menghapuskan hak dari Thomas Helmut Schmidt terhadap hak tanggungan No. 6555/2011 atas SHM No. 3907/Desa Ungasan berdasarkan Akta Pengakuan Hutang Dengan Memakai Jaminan No. 120, tanggal 22 September 2011 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 539/2011, tanggal 15 November 2011 yang dibuat di Kantor Notaris Eddy Nyoman Winarta, SH menjadi hilang/hapus dangan demikian menimbulkan kerugian bagi pihak Thomas Helmut Schmidt sebesar Rp. 1.178.931.000,- (satu milyar seratus tujuh puluh delapan juta Sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratur lima puluh rupiah), atau setidak-tidaknya dalam jumlah itu. |
| Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (1) KUHP.; | |
A T A U :
| KEDUA : | |||
| Bahwa ia terdakwa MARIA QUARYANTI SATIAPUTRI atau MARIA QUARYANTI SETIA PUTRI pada hari yang sudah tidak diingat lagi tanggal 24 Juli 2012 atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2012, atau setidak-tidaknya antara tahun 2011 sampai dengan tahun 2012, bertempat di Kantor Notaris Eddy Nyoman Winarta, SH Jalan By pass Ngurah Rai Nomor 5 Komplek Pertokoan Segi Tiga Emas Kav. 31, 32 Kuta, Kabupaten Badung dan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Jalan Saraswati Nomor 3, Kelurahan Seminyak, Kecamtan Kuta, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar dan tidak dipalsu, yang dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : | |||
| - | Awalnya sekitar bulan Juni dan Agustus 2011 MARIA QUARYANTI SATIAPUTRI meminjam uang kepada Thomas Helmut Schmidt sebesar AUD 165.000 setara Rp. 1.609.000.000,-(satu milyar enam ratus Sembilan juta rupiah) untuk membeli tanah SHM No. 3907/Ds Ungasan luas 1450 m2, penyerahan uang pinjaman tersebut dilakukan dengan cara Thomas Helmut Schmidt mentransfer uang tersebut secara bertahap dua kali ke rekening Eddy Nyoman Winarta, S.H. (Notaris), yaitu pada tanggal 15 Juni 2011 sebesar AUD 100.000 dan tanggal 24 Agustus 2011 sebesar AUD 65.000, dan oleh notaris Eddy Nyoman Winarta, SH menyerahkan uang tersebut kepada Drs. Made Suda Artama sebagai pembayaran atas pembelian tanah oleh MARIA QUARYANTI SATIAPUTRI. | ||
| - | Bahwa atas pinjaman uang oleh MARIA QUARYANTI SATIAPUTRI kepada Thomas Helmut Schmidt tersebut kemudian pada tanggal 22 September 2011 dibuatkan Akta Pengakuan Hutang Dengan Memakai Jaminan No. 120, tanggal 22 September 2011 di Notaris Eddy Nyoman Winarta, SH, dan dilanjutkan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 539/2011, tanggal 15 November 2011 di notaris Eddy Nyoman Winarta, SH, yang masing-masing ditandatangani oleh Thomas Helmut Schmidt bersama MARIA QUARYANTI SATIAPUTRI. | ||
| - | Selanjutnya pada tanggal 14 Desember 2011 Thomas Helmut Schmidt melalui notaris Eddy Nyoman Winarta, SH mendaftarkan hak tanggungan obyek tanah SHM No. 3907/Ds. Ungasan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, dan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Badung kemudian telah menerbitkan sertifikat Hak Tanggungan No. 6555/2011, namun oleh Kantor Notaris Eddy Nyoman Winarta, SH tidak menyerahkan sertifikat Hak Tanggungan No. 6555/2011 atas SHM No. 3907/Ds. Ungasan kepada Thomas Helmut Schmidt sebagai pemegang Hak Tanggungan berdasarkan Akta Pengakuan Hutang Dengan Memakai Jaminan No. 120, tanggal 22 September 2011 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 539/2011, tetapi pada tanggal 20 Juli 2012 oleh pihak Kantor Notaris Eddy Nyoman Winarta, SH menyerahkan sertifikat Hak Tanggungan No. 6555/2011 atas SHM No. 3907/Ds. Ungasan kepada MARIA QUARYANTI SATIAPUTRI. | ||
| - | Bahwa kemudian timbul niat jahat dari MARIA QUARYANTI SATIAPUTRI untuk menguasai tanah sertifikat SHM No. No. 3907/Ungasan dengan membuat surat untuk meroya hak tanggungan No. 6555/2011 atas SHM No. 3907/Ungasan tertanggal 24 Juli 2012 yang menyatakan telah dilunasinya pinjaman atas nama MARIA QUARYANTI SATIAPUTRI kepada THOMAS HELMUT SCHMIDT, dengan memalsukan tandatangan THOMAS HELMUT SCHMIDT, seolah-olah surat tersebut dibuat oleh THOMAS HELMUT SCHMIDT, padahal senyatanya THOMAS HELMUT SCHMIDT sama sekali tidak pernah membuat dan menandatangani surat untuk meroya tertanggal 24 Juli 2012 tersebut. | ||
| - | Dan selanjutnya terdakwa MARIA QUARYANTI SATIAPUTRI menggunakan surat untuk meroya hak tanggungan No. 6555/2011 atas SHM No. 3907/Ungasan tertanggal 24 Juli 2012 yang isinya tidak benar atau palsu tersebut untuk meroya/menghapuskan hak tanggungan No. 6555/2011 atas SHM No. 3907/Ungasan dengan cara memberikan Kuasa kepada I Made Dwi Darmasila, SH, yang merupakan pegawai Notaris I Wayan Gede Darma Yuda, SH dengan Surat Kuasa tertanggal 24 Juli 2012 untuk meroya atau menghapus hak tanggungan No. 6555/2011 atas SHM NO. 3907/Desa Ungasan, dan MARIA QUARYANTI SATIAPUTRI juga menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan untuk meroya/menghapuskan hak tanggungan kepada Ni Luh Nyoman Candrawati, SH pegawai Notaris I Wayan Gede Darma Yuda, SH yang beralamat di Jalan Tukad Barito No. 15 Denpasar, berupa : | ||
| |||
| |||
| |||
| |||
| |||
| |||
| - | Dan pada tanggal 25 Juli 2015 I Made Dwi Darmasila, SH atas kuasa dari MARIA QUARYANTI SATIAPUTRI menggunakan surat untuk meroya tertanggal 24 Juli 2012 yang ada tandatangan Thomas Helmut Schmidt yang dipalsukan, untuk meroya/menghapus hak tanggungan No. 6555/2011 atas SHM No. 3907/Desa Ungasan, diajukan kepada kantor BPN Badung sehingga pada tanggal 31 Juli2012 pihak Kantor BPN Badung telah menghapus hak tanggungan No. 6555/2011 atas SHM No. 3907/Desa Ungasan, seolah-olah hutang kepada Thomas Helmut Schmidt sebesar Rp. 1.178.931.000,- (satu milyar seratus tujuh puluh delapan juta Sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah) telah dibayar lunas, padahal senyatangan sampai saat ini Thomas Helmut Schmidt tidak pernah menerima pembayaran pelunasan hutang atau pinjaman dari MARIA QUARYANTI SATIAPUTRI. | ||
| - | Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 Maret 2014 MARIA QUARYANTI SATIAPUTRI menukarkan tanah SHM No. 3907/Ds Uungasan luas 1450 m2 dengan tanah milik PT. Garuda Adhimatra Indonesia yaitu tanah SHGB No. 1928/Ds. Ungasan dan sekaligus menjual bangunan setengah jadi yang berdiri di atas tanah SHM No. 3907 senilai Rp. 2.000.000.000,-(dua milyar rupiah) kepada PT. Garuda Adhimatra Indonesia, dibuatkan Akta Perjanjian Tukar Menukar Tanah No. 114 di notaris I Wayan Sugitha, Sn, dan pada saat itu juga MARIA QUARYANTI SATIAPUTRI menerima pembayaran dari PT. GARUDA ADHI MATRA, sehingga akibat perbuatan MARIA QUARYANTI SATIAPUTRI membuat Surat untuk meroya tanggal 24 Juli 2012 yang ada tandatangan Thomas Helmut Schmidt yang dipalsukan dan kemudian menggunakannya dengan memberikan kuasa kepada kepada I Made Dwi Darmasila, SH, pegawai Notaris I Wayan Gede Darma Yuda, SH untuk menghapuskan Hak Tanggungan No. 6555/2011 atas SHM No. 3907/Ds. Ungasan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, sehingga menghilangkan atau menghapuskan hak dari Thomas Helmut Schmidt terhadap hak tanggungan No. 6555/2011 atas SHM No. 3907/Desa Ungasan berdasarkan Akta Pengakuan Hutang Dengan Memakai Jaminan No. 120, tanggal 22 September 2011 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 539/2011, tanggal 15 November 2011 yang dibuat di Kantor Notaris Eddy Nyoman Winarta, SH menjadi hilang/hapus dangan demikian menimbulkan kerugian bagi pihak Thomas Helmut Schmidt sebesar Rp. 1.178.931.000,- (satu milyar seratus tujuh puluh delapan juta Sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratur lima puluh rupiah), atau setidak-tidaknya dalam jumlah itu. | ||
| Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (2) KUHP. | |||
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 21 Maret 2019 No.Reg.Perk :PDM-005/BADUNG/OHD/01/2019, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
| Menyatakan terdakwa MARIA QUARYANTI SATIAPUTRI alias MARIA QUARYANTI SETIA PUTRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (2) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan alternative Kesatu ; | |
| Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARIA QUARYANTI SATIAPUTRI alias MARIA QUARYANTI SETIA PUTRI berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan ; | |
| Menyatakan barang bukti berupa : | |
| - | 1(satu) lembar surat untuk meroya tanggal 24 Juli 2012 atas nama THOMAS HELMUT SCHMIDT, hak tanggungan No. 6555/2011, SHM No. 3907/Ungasan. |
| - | 1 (satu) foto copy yang dilegalisir Formulir transfer Bank Commonwealth, tanggal 15 Juni 2011, senilai AUD 100.000 (seratus ribu dolar Australia). |
| - | 1 (satu) foto copy yang dilegalisir Formulir transfer Bank Commonwealth, tanggal 24 Agustus 2011, senilai AUD 65.000 (enam puluh lima ribu dolar Australia). |
| - | 1 (satu) foto copy yang dilegalisir Akta Pengakuan Hutang Dengan Memakai Jaminan No. 120 tanggal 22 September 2011. |
| - | 1 (satu) foto copy yang dilegalisir Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 539/2011, tanggal 15 November 2011 |
| - | 1 (satu) foto copy yang dilegalisir Surat Permintaan Pelunasan Sisa Hutang No. 085/FTW/ST/Non.LitA//16, tanggal 4 Mei 2016. |
| - | Foto copy yang dilegalisir Akta Perjanjian Tukar Menukar Tanah, nomor 114 tanggal 25 Maret 2014. |
| - | Foto copy yang dilegalisir Akta Jual Beli nomor 538 tanggal 15 November 2011 |
| - | Foto copy yang dilegalisir Akta Tukar Menukar nomor 60/2014, tanggal 26 September 2014 |
| - | Foto copy yang dilegalisir Putusan Pengadilan Negeri Denpasar nomor : 405/Pdt.G/2016/PN.Dps, tanggal 7 November 2016. |
| - | Foto copy yang dilegalisir Putusan Pengadilan Tinggi Bali nomor : 15/PDT/2017/PT.DPS, tanggal 23 Maret 2016 |
| - | Foto copy Memori Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor : 15/PDT/2017/PT.DPS, tanggal 23 Maret 2017, Jo Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 405/PDT.G/2016/PN.DPS, tanggal 7 November 2016 |
| - | Foto copy Surat Nomor: 172453/2453 K/PDT/2017, perihal penerimaan dan registrasi berkas perkara kasasi dari Mahkamah Agung RI yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar |
| - | 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir tanda terima tertanggal 20 Juli 2012. |
| - | 1 (satu) lembar surat kuasa tanggal 24 Juli 2012 (asli). |
| Tetap terlampir dalam berkas perkara ; | |
| Menyatakan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah). | |
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Denpasar telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa: MARIA QUARYANTI SATIAPUTRI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Menggunakan Surat Palsu “ sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa :
| - | 1(satu) lembar surat untuk meroya tanggal 24 Juli 2012 atas nama THOMAS HELMUT SCHMIDT, hak tanggungan No. 6555/2011, SHM No. 3907/Ungasan |
| - | 1 (satu) foto copy yang dilegalisir Formulir transfer Bank Commonwealth, tanggal 15 Juni 2011, senilai AUD 100.000 (seratus ribu dolar Australia) |
| - | 1 (satu) foto copy yang dilegalisir Formulir transfer Bank Commonwealth, tanggal 24 Agustus 2011, senilai AUD 65.000 (enam puluh lima ribu dolar Australia) |
| - | 1 (satu) foto copy yang dilegalisir Akta Pengakuan Hutang Dengan Memakai Jaminan No. 120 tanggal 22 September 2011 |
| - | 1 (satu) foto copy yang dilegalisir Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 539/2011, tanggal 15 November 2011 |
| - | 1 (satu) foto copy yang dilegalisir Surat Permintaan Pelunasan Sisa Hutang No. 085/FTW/ST/Non.LitA//16, tanggal 4 Mei 2016 |
| - | Foto copy yang dilegalisir Akta Perjanjian Tukar Menukar Tanah, nomor 114 tanggal 25 Maret 2014 |
| - | Foto copy yang dilegalisir Akta Jual Beli nomor 538 tanggal 15 November 2011 |
| - | Foto copy yang dilegalisir Akta Tukar Menukar nomor 60/2014, tanggal 26 September 2014 |
| - | Foto copy yang dilegalisir Putusan Pengadilan Negeri Denpasar nomor : 405/Pdt.G/2016/PN.Dps, tanggal 7 November 2016 |
| - | Foto copy yang dilegalisir Putusan Pengadilan Tinggi Bali nomor : 15/PDT/2017/PT.DPS, tanggal 23 Maret 2016 |
| - | Foto copy Memori Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor : 15/PDT/2017/PT.DPS, tanggal 23 Maret 2017, Jo Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 405/PDT.G/2016/PN.DPS, tanggal 7 November 2016 |
| - | Foto copy Surat Nomor: 172453/2453 K/PDT/2017, perihal penerimaan dan registrasi berkas perkara kasasi dari Mahkamah Agung RI yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar. |
| - | 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir tanda terima tertanggal 20 Juli 2012. |
| - | 1 (satu) lembar surat kuasa tanggal 24 Juli 2012 (asli). |
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,-( dua ribu rupiah );
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Denpasar
tersebut di atas, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permohonan agar perkaranya diperiksa ditingkat banding yang pernyataannya disampaikan kepada Panitera Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 10 April 2019 sebagaimana Akta Permintaan Banding Nomor : 26 / Pid.B / 2019 / PN Dps;
Menimbang, bahwa permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum sebagaimana Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor : 26 /Pid.B/201 /PN Dps,. tanggal 22 April 2019;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Terdakwa telah mengajukan memori banding, tanggal 16 April 2019 dan memori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum sebagaimana Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan memori banding Nomor : 26 /Pid.B / 2019 / PN. Dps, tanggal 22 April 2019;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak ada mengajukan Kontra Memori Banding atas Memori Banding tersebut;
Menimbang, bahwa Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Denpasar telah memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum dan Kuasa Hukum Terdakwa untuk memeriksa/mempelajari berkas perkara tersebut sebagaimana Relaas Pemberitahuan Untuk Mempelajari Berkas Perkara Nomor 26/Pid.B/2019/PN Dps, tanggal 11 April 2019 untuk mempelajari berkas sebelum berkas tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi.
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Kuasa Hukum Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan serta tata cara yang ditentukan oleh undang-undang, maka oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor; 26/Pid.B/2019/PN.Dps, tanggal 4 April 2019 dihubungkan dengan memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 16 April 2019, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Alternatif Kedua Pasal 263 ayat (2) KUHP dan oleh karenanya pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali pidana yang telah dijatuhkan oleh Hakim Tingkat Pertama, menurut Pengadilan Tinggi terlalu ringan dilihat dari sifat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dan akibat perbuatan yang dilakukan oleh perbuatan Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan kepada seseorang Terdakwa tidak hanya mendidik Terdakwa sendiri, tetapi juga sebagai contoh bagi masyarakat lainnya supaya tidak berbuat serupa dengan Terdakwa;
Menimbang, bahwa penggunaan surat palsu yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara aquo menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi korban, maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa haruslah setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 26/Pid.B/2019/PN Dps tanggal 4 April 2019 harus dirubah sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan, yang amarnya seperti tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka harus dibebanin untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat, Pasal 263 ayat (2) KUHP, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Kuasa Hukum Terdakwa tersebut;
Merubah putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 26 / Pid.B / 2019 /PN Dps, tanggal 4 April 2019 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
| - | 1(satu) lembar surat untuk meroya tanggal 24 Juli 2012 atas nama THOMAS HELMUT SCHMIDT, hak tanggungan No. 6555/2011, SHM No. 3907/Ungasan |
| - | 1 (satu) foto copy yang dilegalisir Formulir transfer Bank Commonwealth, tanggal 15 Juni 2011, senilai AUD 100.000 (seratus ribu dolar Australia) |
| - | 1 (satu) foto copy yang dilegalisir Formulir transfer Bank Commonwealth, tanggal 24 Agustus 2011, senilai AUD 65.000 (enam puluh lima ribu dolar Australia) |
| - | 1 (satu) foto copy yang dilegalisir Akta Pengakuan Hutang Dengan Memakai Jaminan No. 120 tanggal 22 September 2011 |
| - | 1 (satu) foto copy yang dilegalisir Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 539/2011, tanggal 15 November 2011 |
| - | 1 (satu) foto copy yang dilegalisir Surat Permintaan Pelunasan Sisa Hutang No. 085/FTW/ST/Non.LitA//16, tanggal 4 Mei 2016 |
| - | Foto copy yang dilegalisir Akta Perjanjian Tukar Menukar Tanah, nomor 114 tanggal 25 Maret 2014 |
| - | Foto copy yang dilegalisir Akta Jual Beli nomor 538 tanggal 15 November 2011 |
| - | Foto copy yang dilegalisir Akta Tukar Menukar nomor 60/2014, tanggal 26 September 2014 |
| - | Foto copy yang dilegalisir Putusan Pengadilan Negeri Denpasar nomor : 405/Pdt.G/2016/PN.Dps, tanggal 7 November 2016 |
| - | Foto copy yang dilegalisir Putusan Pengadilan Tinggi Bali nomor : 15/PDT/2017/PT.DPS, tanggal 23 Maret 2016 |
| - | Foto copy Memori Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor : 15/PDT/2017/PT.DPS, tanggal 23 Maret 2017, Jo Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 405/PDT.G/2016/PN.DPS, tanggal 7 November 2016 |
| - | Foto copy Surat Nomor: 172453/2453 K/PDT/2017, perihal penerimaan dan registrasi berkas perkara kasasi dari Mahkamah Agung RI yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar. |
| - | 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir tanda terima tertanggal 20 Juli 2012. |
| - | 1 (satu) lembar surat kuasa tanggal 24 Juli 2012 (asli). |
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000- ( lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, pada hari Senin, tanggal 27 Mei 2019, oleh kami I MADE SUJANA,SH.,sebagai Hakim Ketua Majelis, ISTININGSIH RAHAYU,SH.,M.Hum., dan SUHARTANTO,SH.M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasart Nomor 25 / Pen.Pid./ 2019 / PT.DPS. tanggal 30 April 2019, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam pengadilan tingkat banding, dan putusan tersebut pada hari Rabu, tanggal 29 Mei 2019 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh I GEDE IRIANA,S.H.,M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum maupunTerdakwa.
Hakim Hakim Anggota, Hakim Ketua,
t.t.d. t.t.d.
ISTININGSIH RAHAYU,SH.,M.Hum. I MADE SUJANA,S.H.
t.t.d.
SUHARTANTO,.S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
t.t.d.
I GEDE IRIANA,S.H.,M.H.
Denpasar, Mei 2019.
Untuk salinan resmi.
Panitera,
SUGENG WAHYUDI, S.H.,M.M.
NIP. 19590301 198503 1 006.