24/Pid.Sus/LH/2019/PT DPS
Putusan PT DENPASAR Nomor 24/Pid.Sus/LH/2019/PT DPS
I GUSTI KOMANG BUWANA
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 993/Pid.Sus/LH/2018/PN Dps, tanggal 6 Februari 2019, yang dimintakan banding tersebut - Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P
s a l i n a n
U T U S A NNomor: 24/Pid.Sus/LH/2019/PT DPS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
I.Nama lengkap : I GUSTI KOMANG BUWANA;
Tempat lahir : Br Gubug Baleran;
Umur/Tanggal lahir : 42 tahun/23 Juli 1976;
Jenis kelamin : Laki Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Br Gubung Baleran, Desa Gubung, Kecamatan Tabanan,Kabupaten Tabanan;
Agama : Hindu;
Pekerjaan : Sopir Truk;
Pendidikan : SMA;
II. Nama lengkap : I PUTU YOGI WIDIANTARA PUTRA;
Tempat lahir : Tuwed;
Umur/Tanggal lahir : 22 tahun/27 Juli 1996;
Jenis kelamin : Laki Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Br Taman, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya,Kabupaten Jembrana;
Agama : Hindu;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SMP;
III. Nama lengkap : I MADE DWI MAHARDIKA ALS I KADEK SIDEM;
Tempat lahir : Melaya;
Umur/Tanggal lahir : 29 tahun/06 Juni 1989;
Jenis kelamin : Laki Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Br Taman, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana;
Agama : Hindu;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : SMA;
Para Terdakwa tidak ditahan;
Para Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat hukumnya yang bernama I PUTU WIRATA, SH dan I MADE RAI WIRATA, SH Advokat dan Pengacara yang berkantor di Jalan Diponegoro 114 Denpasar berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 September 2018 sebagaimana yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 9 Oktober 2018 dibawah Register Nomor: 2355/Daf/2018;
Pengadilan Tinggi Denpasar tersebut;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 6 Februari 2018, Nomor 993/Pid.Sus/LH/2018/PN Dps, dalam perkara para terdakwa tersebut di atas;
Setelah memperhatikan dan mengutip hal-hal sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 12 September 2018 Para Terdakwa didakwa sebagai berikut:
Pertama
----------Bahwa terdakwa I I Gusti Komang Buwana, terdakwa II I Putu Yogi Widiantara Putra dan terdakwa III I Made Dwi Mahardika Alias I Kadek Sidem pada hari Rabu, tanggal 25 Juli 2018 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di atas kapal Dharma Kosala II saat berlayar di perairan Selat Bali dengan tujuan dari Pelabuhan Gilimanuk Bali menuju Pelabuhan Ketapang Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Denpasar berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan yaitudengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a yaitu setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain didalam wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, ikan tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan kecuali media pembawa tergolong lain, perbuatan mereka terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-Berawal dari terdakwa III I Made Dwi Mahardika Alias I Kadek Sidem yang memiliki badan usaha bernama UD Banteng Terang yang sudah berjalan selama 5 (lima) tahun membeli sapi sebanyak 26 (duapuluh enam) ekor untuk dikirim ke Jakarta;
Bahwa terdakwa III selaku pemilik badan usaha UD Banteng Terang memiliki kuota pengiriman Sapi Bali keluar daerah Bali pada bulan Juli 2018 sebanyak 5000 (lima ribu) ekor dan kuota pengiriman sudah habis sehingga terhadap 26 (duapuluh enam) ekor Sapi Bali yang dikirim ke Bogor terdakwa III tidak mengurus sertifikat kesehatan;
Bahwa selanjutnya terdakwa III menghubungi terdakwa I I Gusti Komang Buwana selaku pemilik dan sopir truk yang disewa oleh terdakwa III melalui telepon pada hari Selasa tanggal 24 Juli 2018 sekira pukul 11.00 wita dan meminta terdakwa I untuk mengambil sapi di pasar Beringkit Kec. Mengwi, Kab. Badung untuk dibawa ke kandang sapi milik terdakwa III yang berlokasi di Berawantangi Desa Tuwed, Kec. Melaya, Kab. Jembrana, setelah tiba disana selanjutnya sapi diturunkan dari atas truk dikandang sapi milik terdakwa III dan dilakukan penyortiran sapi yang memiliki berat antara 250 (dua ratus lima puluh) sampai dengan 300 (tiga ratus) kilogram oleh karyawan terdakwa III untuk dinaikan ke atas truk milik terdakwa I, kemudian sekira pukul 23.00 wita terdakwa I berangkat dari kandang sapi milik terdakwa III menuju pelabuhan Gilimanuk bersama terdakwa II yang tugasnya sebagai pengawal sapi untuk mengurus sapi selama perjalanan dan membawa sertifikat kesehatan yang diberikan oleh pemilik sapi serta melaporkannya ke kantor Karantina untuk distempel di pelabuhan Gilimanuk,untuk sapi Bali sejumlah 26 (dua puluh enam) ekor tersebut terdakwa I dan terdakwa II tidak diberikan sertifikat kesehatan dan hanya disuruh jalan oleh terdakwa III sehingga terdakwa I dan terdakwa II tidak melaporkan sapi tersebut ke kantor Karantina Gilimanuk;
Bahwa kemudian terdakwa I I Gusti Komang Buwana dan terdakwa II I Putu Yogi Widiantara Putra dengan mengendarai Mobil Mitsubishi Fuso nomor polisi DR 8630 K milik terdakwa I menyeberang dari Pelabuhan Gilimanuk menuju ke Ketapang,Jawa Timur dan pada hari Rabu, tanggal 25 Juli 2018 sekira pukul 01.00 Wita bertempat di atas kapal Dharma Kosala II saat berlayar di perairan Selat Bali,dihentikan oleh saksi I PUTU UNTARIANA dan I GEDE OKA SANJAYA,SH petugas Kepolisian dari Kantor Dit Pol Air Polda Bali yang membuntuti terdakwa I dan terdakwa II dan ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan : sapi Bali dalam keadaan hidup sebanyak 26 ( dua puluh enam ) ekor tanpa dilengkapi Surat Sertifikat Kesehatan, setelah tiba di Pelabuhan Ketapang,Jawa Timur petugas Polisi berkoordinasi dengan petugas Karantina setempat dan terhadap sapi sebanyak 26 (dua puluh enam) ekor tersebut diberikan Surat Penolakan dan Berita Acara Penolakan, kemudian terdakwa I ,terdakwa II beserta sapi dan Truk dibawa kembali ke Bali dan terhadap terdakwa I I Gusti Komang Buwana, terdakwa II I Putu Yogi Widiantara dan terdakwa III I Made Dwi Mahardika Alias I Kadek Sidem sebagai pemilik sapi dibawa ke kantor Dir Pol Air Polda Bali untuk dilakukan penyidikan;
Bahwa terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III mengetahui jika mengirim Sapi keluar wilayah Bali harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan dari Kantor Karantina Pelabuhan Asal;
Bahwa setiap membawa hewan yang keluar atau masuk dari Propinsi Bali menuju Propinsi Jawa Timur wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari Kantor Karantina Pelabuhan Asal di wilayah Propinsi Bali.
------- Perbuatan mereka terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III tersebut diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 6 huruf a jo Pasal 31 ayat (1) UU RI Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Atau
Kedua
----------Bahwa terdakwa I I Gusti Komang Buwana, terdakwa II I Putu Yogi Widiantara Putra dan terdakwa III I Made Dwi Mahardika Alias I Kadek Sidem pada hari Rabu, tanggal 25 Juli 2018 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di atas kapal Dharma Kosala II saat berlayar di perairan Selat Bali dengan tujuan dari Pelabuhan Gilimanuk Bali menuju Pelabuhan Ketapang Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Denpasar berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, yang melakukan,yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan yaitukarena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a yaitu setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina atau organisme penggangu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain didalam wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, ikan tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan kecuali media pembawa tergolong lain, perbuatan mereka terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari terdakwa III I Made Dwi Mahardika Alias I Kadek Sidem yang memiliki badan usaha bernama UD Banteng Terang yang sudah berjalan selama 5 (lima) tahun membeli sapi sebanyak 26 (duapuluh enam) ekor untuk dikirim ke Jakarta;
Bahwa terdakwa III selaku pemilik badan usaha UD Banteng Terang memiliki kuota pengiriman Sapi Bali keluar daerah Bali pada bulan Juli 2018 sebanyak 5000 (lima ribu) ekor dan kuota pengiriman sudah habis sehingga terhadap 26 (duapuluh enam) ekor Sapi Bali yang dikirim ke Bogor terdakwa III tidak mengurus sertifikat kesehatan;
Bahwa selanjutnya terdakwa III menghubungi terdakwa I I Gusti Komang Buwana selaku pemilik dan sopir truk yang disewa oleh terdakwa III melalui telepon pada hari Selasa tanggal 24 Juli 2018 sekira pukul 11.00 wita dan meminta terdakwa I untuk mengambil sapi di pasar Beringkit Kec. Mengwi, Kab. Badung untuk dibawa ke kandang sapi milik terdakwa III yang berlokasi di Berawantangi Desa Tuwed, Kec. Melaya, Kab. Jembrana, setelah tiba disana selanjutnya sapi diturunkan dari atas truk dikandang sapi milik terdakwa III dan dilakukan penyortiran sapi yang memiliki berat antara 250 (dua ratus lima puluh) sampai dengan 300 (tiga ratus) kilogram oleh karyawan terdakwa III untuk dinaikan ke atas truk milik terdakwa I, kemudian sekira pukul 23.00 wita terdakwa I berangkat dari kandang sapi milik terdakwa III menuju pelabuhan Gilimanuk bersama terdakwa II yang tugasnya sebagai pengawal sapi untuk mengurus sapi selama perjalanan dan membawa sertifikat kesehatan yang diberikan oleh pemilik sapi serta melaporkannya ke kantor Karantina untuk distempel di pelabuhan Gilimanuk,untuk sapi Bali sejumlah 26 (dua puluh enam) ekor tersebut terdakwa I dan terdakwa II tidak diberikan sertifikat kesehatan dan hanya disuruh jalan oleh terdakwa III sehingga terdakwa I dan terdakwa II tidak melaporkan sapi tersebut ke kantor Karantina Gilimanuk;
Bahwa kemudian terdakwa I I Gusti Komang Buwana dan terdakwa II I Putu Yogi Widiantara Putra dengan mengendarai Mobil Mitsubishi Fuso nomor polisi DR 8630 K milik terdakwa I menyeberang dari Pelabuhan Gilimanuk menuju ke Ketapang,Jawa Timur dan pada hari Rabu, tanggal 25 Juli 2018 sekira pukul 01.00 Wita bertempat di atas kapal Dharma Kosala II saat berlayar di perairan Selat Bali,dihentikan oleh saksi I PUTU UNTARIANA dan I GEDE OKA SANJAYA,SH petugas Kepolisian dari Kantor Dit Pol Air Polda Bali yang membuntuti terdakwa I dan terdakwa II dan ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan : sapi Bali dalam keadaan hidup sebanyak 26 ( dua puluh enam ) ekor tanpa dilengkapi Surat Sertifikat Kesehatan, setelah tiba di Pelabuhan Ketapang,Jawa Timur petugas Polisi berkoordinasi dengan petugas Karantina setempat dan terhadap sapi sebanyak 26 (dua puluh enam) ekor tersebut diberikan Surat Penolakan dan Berita Acara Penolakan, kemudian terdakwa I ,terdakwa II beserta sapi dan Truk dibawa kembali ke Bali dan terhadap terdakwa I I Gusti Komang Buwana, terdakwa II I Putu Yogi Widiantara dan terdakwa III I Made Dwi Mahardika Alias I Kadek Sidem sebagai pemilik sapi dibawa ke kantor Dir Pol Air Polda Bali untuk dilakukan penyidikan;
Bahwa terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III mengetahui jika mengirim Sapi keluar wilayah Bali harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan dari Kantor Karantina Pelabuhan Asal;
Bahwa setiap membawa hewan yang keluar atau masuk dari Propinsi Bali menuju Propinsi Jawa Timur wajib dilengkapi dengan Surat Keteranagn Kesehatan Hewan
dari Kantor Karantina Pelabuhan Asal di wilayah Propinsi Bali.
------- Perbuatan mereka terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III tersebut diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 6 huruf a jo Pasal 31 ayat (2) UU RI Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan pidana Penuntut Umum tanggal 5 Desember 2018, No. Reg.Perk.:PDM-867/DENPA.TPL/08/2018, para Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I I GUSTI KOMANG BUWANA, terdakwa II I PUTU YOGI WIDIANTARA PUTRA, dan terdakwa III I MADE DWI MAHARDIKA ALIAS I KADEK SIDEM secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Karantina yaitu ”secara bersama-sama karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a yaitu setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina atau organisme penggangu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain didalam wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, ikan tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan kecuali media pembawa tergolong lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 huruf a jo Pasal 31 ayat (2) UU RI Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I I GUSTI KOMANG BUWANA, terdakwa II I PUTU YOGI WIDIANTARA PUTRA, dan terdakwa III I MADE DWI MAHARDIKA ALIAS I KADEK SIDEM masing-masing dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan;
Memerintahkan agar para terdakwa ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
26 ( dua puluh enam ) ekor sapi berkelamin jantan dalam keadaan hidup (2 ekor sapi telah mati selama proses penyidikan dan persidangan sehingga tersisa 24 ekor sapi berdasarkan Surat nomor 2173/KR.050/K.11.B/08/2018 tanggal 18 Agustus 2018 dan surat nomor 3454/KR.050/K.11.B/10/2018 tanggal 09 Oktober 2018 dari Badan Karantina Pertanian Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar).
Dikembalikan kepada I MADE DWI MAHARDIKA ALIAS I KADEK SIDEM;
(satu) unit truk merek Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi DR 8630 K.
1 (satu) buah Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor Truk Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi DR 8630 K.
1 (satu) lembar STNK (surat tanda nomor kendaraan) Truk Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi DR 8630 K.
1 (satu) lembar KTP (kartu tanda penduduk) atas nama I GUSTI KOMANG BUWANA;
1 (satu) lembar SIM (surat izin mengemudi) BII Umum atas nama I GUSTI KOMANG BUWANA.
Dikembalikan kepada I GUSTI KOMANG BUWANA;
1 (satu) lembar KTP (kartu tanda penduduk) atas nama I PUTU YOGI WIDIANTARA PUTRA.
Dikembalikan kepada I PUTU YOGI WIDIANTARA PUTRA;
(dua) lembar Tiket Penyebrangan Pelabuhan Gilimanuk-Ketapang.
1 (satu) lembar Surat Perintah Penolakan dari Kantor Karantina Pelabuhan Ketapang Banyuwangi.
1 (satu) lembar Berita Acara Penolakan dari Kantor Karantina Pelabuhan Ketapang Banyuwangi.
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menetapkan agar Para Terdakwa dibebani masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, Pengadilan Negeri Denpasar telah menjatuhkan putusan pada tanggal 6 Februari 2019, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa I I GUSTI KOMANG BUWANA, Terdakwa II I PUTU YOGI WIDIANTARA PUTRA, dan Terdakwa III I MADE DWI MAHARDIKA ALIAS I KADEK SIDEM secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ”Secara bersama-sama membawa/mengirim hewan dari satu area ke area lain tanpa dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I I GUSTI KOMANG BUWANA, Terdakwa II I PUTU YOGI WIDIANTARA PUTRA, dan Terdakwa III I MADE DWI MAHARDIKA ALIAS I KADEK SIDEM tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan agar pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
26 ( dua puluh enam ) ekor sapi berkelamin jantan dalam keadaan hidup (2 ekor sapi telah mati selama proses penyidikan dan persidangan sehingga tersisa 24 ekor sapi berdasarkan Surat nomor 2173/KR.050/K.11.B/08/2018 tanggal 18 Agustus 2018 dan surat nomor 3454/KR.050/K.11.B/10/2018 tanggal 09 Oktober 2018 dari Badan Karantina Pertanian Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar).
Dikembalikan kepada I MADE DWI MAHARDIKA ALIAS I KADEK SIDEM;
1 (satu) unit truk merek Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi DR 8630 K.
1 (satu) buah Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor Truk Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi DR 8630 K.
1 (satu) lembar STNK (surat tanda nomor kendaraan) Truk Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi DR 8630 K.
1 (satu) lembar KTP (kartu tanda penduduk) atas nama I GUSTI KOMANG BUWANA;
1 (satu) lembar SIM (surat izin mengemudi) BII Umum atas nama I GUSTI KOMANG BUWANA.
Dikembalikan kepada I GUSTI KOMANG BUWANA;
1 (satu) lembar KTP (kartu tanda penduduk) atas nama I PUTU YOGI WIDIANTARA PUTRA.
Dikembalikan kepada I PUTU YOGI WIDIANTARA PUTRA;
2 (dua) lembar Tiket Penyebrangan Pelabuhan Gilimanuk-Ketapang.
1 (satu) lembar Surat Perintah Penolakan dari Kantor Karantina Pelabuhan Ketapang Ba nyuwangi.
1 (satu) lembar Berita Acara Penolakan dari Kantor Karantina Pelabuhan Ketapang Banyuwangi.
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
5. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penuntut Umum telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 12 Februari 2019 sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor 03/Akta.Pid.Sus/LH/2019/PN.Dps jo 993/Pid.Sus/LH/2018/PN.Dps dan permintaan banding Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa I pada tanggal 9 April 2019, kepada Terdakwa II dan III pada tanggal 10 April 2019;
Menimbang, bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara tanggal 28 Februari 2019 yang menerangkan bahwa mereka dapat mempelajari berkas perkara selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung mulai tanggal penerimaan relaas pemberitahuan ini;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding;
Menimbang, bahwa karena permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 993/Pid.Sus/LH/2018/PN.Dps tanggal 6 Februari 2019, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memberikan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dalam pertimbangannya Majelis Hakim tingkat pertama berpendapat bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan alternatif kedua yaitu pasal 6 huruf a jo Pasal 31 ayat (2) UU RI Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “”Secara bersama-sama membawa/mengirim hewan dari satu area ke area lain tanpa dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan”;
Menimbang, bahwa dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim tingkat pertama telah sependapat dengan pertimbangan Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya yang menyatakan Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “”secara bersama-sama karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a yaitu setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina atau organisme penggangu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain didalam wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, ikan tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan kecuali media pembawa tergolong lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 huruf a jo Pasal 31 ayat (2) UU RI Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa namun demikian Majelis Hakim tingkat pertama tidak sependapat dengan Penuntut Umum dalam menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, yang dalam Tuntutan Pidananya menuntut agar Para Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 5.000.000. -(lima juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan, dan Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya telah menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 3 (tiga) bulan penjara dan denda sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan dan menetapkan agar pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat pertama tidak sependapat dengan Penuntut Umum tentang lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Para Terdakwa dan menjatuhkan pidana bagi Para Terdakwa sebagaimana terurai diatas dengan maksud agar Para Terdakwa dapat memperbaiki kelakuannya dikemudian hari;
Menimbang, bahwa sebagai alasan Majelis Hakim tingkat pertama menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa sebagaimana terurai diatas, Majelis Hakim tingkat pertama dalam pertimbangannya telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Para Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang, belum pernah dihukum, merasa bersalah dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya serta memiliki tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 6 Februari 2019, Nomor 993/Pid.Sus/LH/2018/PN Dps akan tetapi tidak mengajukan memori banding
Menimbang, bahwa terhadap permohonan banding yang diajukan Penuntut Umum tersebut Pengadilan Tinggi tidak sependapat, dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang dimohonkan banding tersebut sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya, baik mengenai terbuktinya dakwaan maupun mengenai pemidanaan yang dijatuhkan kepada para terdakwa, oleh karena itu pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Denpasar tersebut diambil alih oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sebagai pertimbangan hukumnya sendiri dalam memutus dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 6 Februari 2019, Nomor 993/Pid.Sus/LH/2018/PN Dps, yang dimintakan banding tersebut harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena para Terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana maka kepada mereka harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat, pasal 6 huruf a jo Pasal 31 ayat (2) UU RI Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 993/Pid.Sus/LH/2018/PN Dps, tanggal 6 Februari 2019, yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2019 oleh kami: I WAYAN KOTA, SH MH Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar selaku Ketua Majelis dengan Dr. PUJIASTUTI HANDAYANI SH MH dan SUHARTANTO, SH MH masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 25 April 2019 Nomor: 24/Pen.Pid Sus-LH/2019/PT.DPS. untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2019 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim - hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh DEWA KETUT SUPARDI, SH. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut.
Hakim Hakim Anggota Hakim Ketua
ttd ttd
Dr.PUJIASTUTI HANDAYANI, SH.MH I WAYAN KOTA, SH MH
| SUHARTANTO, SH.MH | Panitera Pengganti, ttd DEWA KETUT SUPARDI, SH. |
Untuk salinan resmi
Denpasar, 29 Mei 2019
P a n i t e r a
SUGENG WAHYUDI, S.H.,M.M.
NIP 19590301 198503 1 006