15/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg
Putusan PN SEMARANG Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUDJADI, SP. MM. Bin SUPARDI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SUDJADI, SP, MM. bin SUPARDI tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaiman dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa SUDJADI, SP, MM. bin SUPARDI oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa SUDJADI, SP, MM. bin SUPARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KORUPSI SECARA BERLANJUT” ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUDJADI, SP, MM. bin SUPARDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; 5. Menghukum pula Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 6. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 7. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 8. Menetapkan Terdakwa SUDJADI, SP, MM. bin SUPARDI agar membayar uang pengganti sebesar Rp.444.976.500,- (empat ratus empat puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah), yang diperhitungkan dengan uang yang telah dititipkan oleh Terdakwa sebesar Rp.444.976.500,- (empat ratus empat puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah) untuk pengembalian Kerugian Negara cq. Pemerintah Kota Semarang ; 9. Menyatakan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) bendel Buku Kas Umum (Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek) dalam tahun Anggaran 2012 ; 2. 1 (satu) buku catatan tanda terima penyerahan uang kepada sdr SUDJADI, S.P., M.M. ; 3. 46 (empat puluh enam) bendel Surat Tanda Penerimaan berikut lampiran pertanggungjawaban dalam kegiatan Pemeliharaan Sarana Prasarana T. A 2012 ; 4. 38 (tiga puluh enam) bendel Berita Acara Perhitungan Harga Perkiraan Perkiraan Sendiri.(BA - HPS) berikut lampiranya ; 5. 10 (sepuluh) bendel Surat Tanda penerimaan berikut lampiran dalam kegiatan Pekerjaan Rehab Simpang Lima T.A 2012 ; 6. 9 (sembilan) bendel Surat bukti penerimaan GU berikut lampirannya dalam kegiatan Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau bulan Pebruari s/d Desember T.A 2012 ; 7. 3 (tiga) bendel Surat bukti penerimaan LS dengan 4 (empat) SPK dalam kegiatan Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau bulan Pebruari s/d Desember T.A 2012 ; 8. 8 (delapan) bendel Berita Acara Perhitungan Harga Perkiraan Perkiraan Sendiri. (BA - HPS) berikut lampiranya pada KEGIATAN PEMELIHARAAN RTH T. A. 2012 ; 9. 8 (delapan) bendel Surat Bukti Tanda Penerimaan dengan 9 SPK dalam Kegiatan Rehabilitasi Taman – Taman T.A. 2012 ; 10. 8 (delapan) bendel Berita Acara Perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam Kegiatan Rehabilitasi Taman - Taman T. A. 2012 ; 11. 12 (dua belas) bendel Surat bukti tanda penerimaan GU Kegiatan Pemeliharaan Dekorasi Kota T.A. 2012 ; 12. 16 (enam belas) bendel Surat bukti tanda penerimaan LS dengan 21 SPK Kegiatan Pemeliharaan Dekorasi Kota T.A. 2012 ; 13. 33 (tiga puluh tiga) bendel Berita Acara Perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam Kegiatan Pemeliharaan Dekorasi Kota T.A. 2012 ; 14. 4 (empat) bendel Surat Bukti Tanda Penerimaan GU Kegiatan pemeliharaan pohon pelindung turus jalan T. A. 2012 ; 15. 6 (enam) bendel Berita Acara Perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam KEGIATAN Pohon Pemeliharaan Turus Jalan ; 16. 5 (lima) bendel Surat Perintah Kerja kepada rekanan dalam kegiatan Kegiatan STUDI KELAYAKAN DAN DED PENGHIJAUAN EXS PASAR REJOMULYO T. A. 2012 ; 17. 1 (satu) bendel pengambilan rutin bulan Januari s/d Nopember 2012 ; 18. 1 (satu) buku droping TA 2012 ; 19. 11 (sebelas) bendel SP2D UP / GU ; 20. 2 (dua) Bendel SP2D- LS Kegiatan Sarana Prasarana ; 21. 4 (empat) Bendel SP2D- LS Kegiatan Ruang Terbuka Hijau ; 22. 16 (enam belas) Bendel SP2D- LS Kegiatan Rehap Taman-Taman ; 23. 21 (dua puluh satu) Bendel SP2D- LS Kegiatan Dekorasi Kota ; 24. 5 (lima) Bendel SP2D LS Kegiatan DED Eks Pasar Rejomulyo ; 25. 13 (tiga Belas) Bendel Pembayaran Pajak.GU ; 26. 1 (satu) buah buku yang dikeluarkan Bank Mandiri KCP Semarang Majapahit dengan nomor Rekening 135-00-064-6317-6 a.n TRIYOTO ; 27. 1 (satu) bendel Foto copy Daftar nota belanja kegiatan Program Pengelolaan RTH T.A 2012 ; 28. 1 (satu) bendel Foto Copy nota, kwitansi belanja kegiatan Program Pengelolaan RTH.T.A 2012 ; Dikembalikan kepada Penyidik pada Polrestabes Semarang untuk dipergunakan dalam Penyidikan perkara lain ; 1. Uang tunai sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari saksi a.n. TEGUH YULIANTO Direktur CV. KURNIA ; 2. Uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari saksi a.n. MOCH SUBHAN SYARIF Komanditer CV. CAHAYA ABADI ; 3. Uang tunai sebesar Rp.525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) dari KAIDDIN, S.Sos (CV. TRIASA INTI MANDIRI) ; 4. Uang tunai sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari saksi AGUNG SUDJATI, SH Direktur CV. INDAPATRA ; Dirampas untuk negara cq. Pemerintah Kota Semarang ; 10. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
No.15/ Pid.Sus-TPK/ 2016/ PN.Smg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang yang mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SUDJADI, SP. MM. bin SUPARDI ;
Tempat lahir : Pati ;
Umur/ Tanggal Lahir : 53 tahun / 28 Januari 1963 ;
Jenis Kelamin : Laki – laki ;
Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Perumahan Bumi Wana Mukti, Blok C-2 No.8, Rt.005, Rw.005, Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Pensiunan Pegawai Negeri Sipil / Mantan Kepala Bidang Peternakan pada Dinas Pertanian Kota Semarang ;
Pendidikan : S-2 ;
Terdakwa berada dalam tahanan di Rumah Tahanan Negara Semarang sejak tanggal 20 Januari 2016 sampai sekarang, berdasarkan surat perintah penahanan/ penetapan :
Penyidik, Tidak dilakukan Penahanan ;
Penuntut Umum, sejak sejak tanggal 20 Januari 2016 sampai dengan 08 Februari 2016 ;
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, sejak tanggal 28 Januari 2016 sampai dengan 26 Februari 2016 ;
PerpanjanganWakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, sejak tanggal 27 Februari 2016 sampai dengan 26 April 2016;
PerpanjanganKetua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Semarang, sejak tanggal 27 April 2016 sampai dengan 26 Mei 2016;
PerpanjanganKetua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Semarang, sejak tanggal 27 Mei 2016 sampai dengan 25 Juni 2016 ;
Terdakwa di persidangan telah didampingi Penasihat Hukum, yaitu: KAIRUL ANWAR, SH, MH.; R. AGOENG OETOYO, SH.; JEKI VELANI, SH. ; PAULUS SIRAIT, SH. ; LINA APRIANI, SH. dan SUYITNO, SH., Advokat/ Konsultan Hukum pada Kantor Advokat “ANWAR, AGOENG & ASSOCIATES”, yang berkantor di Jalan Jatingaleh I No. 242 A Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 04 Februari 2016 ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, Nomor : 15/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg, tanggal 28 Januari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Semarang, Nomor 15/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg., tanggal 29 Januari 2016, tentang Penetapan hari sidang ;
Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Semarang Nomor : PDS-…../0.3.10/Ft.1/ 11/2016, tanggal 28 Januari 2016 ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa ;
Setelah melihat dan meneliti barang-barang bukti ;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum, Nomor : PDS-21/0.3.10/Ft.1/11/2015, tanggal 04 Februari 2016, yang pada pokoknya menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa SUDJADI, SP, MM.bin SUPARDIterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA” melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPsebagaimana dakwaan SUBSIDIAIR Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUDJADI, SP, MM.bin SUPARDIdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menetapkan Terdakwa SUDJADI, SP, MM. bin SUPARDIagar membayar uang pengganti sebesar Rp.444.976.500,- (empat ratus empat puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah), namun mengingat selama dalam proses penuntutan telah dititipkan uang sebesar Rp.444.976.500,- (empat ratus empat puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah) untuk pengembalian Kerugian Negara cq. Pemerintah Kota Semarang, maka uang titipan tersebut agar ditetapkan sebagai kompensasi terhadap pembayaran uang pengganti untuk disetorkan ke Negara cq. Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bendel Buku Kas Umum (Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek ) dalam tahun Anggaran 2012 ;
1 (satu) buku catatan tanda terima penyerahan uang kepada sdr SUDJADI, S.P., M.M ;
46 (empat puluh enam) bendel Surat Tanda Penerimaan berikut lampiran pertanggungjawaban dalam kegiatan Pemeliharaan Sarana Prasarana T. A 2012 ;
38 (tiga puluh enam) bendel Berita Acara Perhitungan Harga Perkiraan Perkiraan Sendiri.(BA - HPS) berikut lampiranya ;
10 (sepuluh) bendel Surat Tanda penerimaan berikut lampiran dalam kegiatan Pekerjaan Rehab Simpang Lima T.A 2012 ;
9 (sembilan) bendel Surat bukti penerimaan GU berikut lampirannya dalam kegiatan Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau bulan Pebruari s/d Desember T.A 2012 ;
3 (tiga) bendel Surat bukti penerimaan LS dengan 4 (empat) SPK dalam kegiatan Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau bulan Pebruari s/d Desember T.A 2012 ;
8 (delapan) bendel Berita Acara Perhitungan Harga Perkiraan Perkiraan Sendiri. (BA-HPS) berikut lampiranya pada KEGIATAN PEMELIHARAAN RTH T. A. 2012 ;
8 (delapan) bendel Surat Bukti Tanda Penerimaan dengan 9 SPK dalam Kegiatan Rehabilitasi Taman – Taman T.A. 2012 ;
8 (delapan) bendel Berita Acara Perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam Kegiatan Rehabilitasi Taman - Taman T. A. 2012 ;
12 (dua belas) bendel Surat bukti tanda penerimaan GU Kegiatan Pemeliharaan Dekorasi Kota T.A. 2012 ;
16 (enam belas) bendel Surat bukti tanda penerimaan LS dengan 21 SPK Kegiatan Pemeliharaan Dekorasi Kota T.A. 2012 ;
33 (tiga puluh tiga) bendel Berita Acara Perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam Kegiatan Pemeliharaan Dekorasi Kota T.A. 2012 ;
4(empat) bendel Surat Bukti Tanda Penerimaan GU Kegiatan pemeliharaan pohon pelindung turus jalan T. A. 2012 ;
6 (enam) bendel Berita Acara Perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam KEGIATAN Pohon Pemeliharaan Turus Jalan ;
5 (lima) bendel Surat Perintah Kerja kepada rekanan dalam kegiatan Kegiatan STUDI KELAYAKAN DAN DED PENGHIJAUAN EXS PASAR REJOMULYO T. A. 2012 ;
1 (satu) bendel pengambilan rutin bulan Januari s/d Nopember 2012 ;
1 (satu) buku droping TA 2012 ;
11 (sebelas) bendel SP2D UP / GU ;
2 (dua) Bendel SP2D- LS Kegiatan Sarana Prasarana ;
4 (empat) Bendel SP2D- LS Kegiatan Ruang Terbuka Hijau ;
16 (enam belas) Bendel SP2D- LS Kegiatan Rehap Taman-Taman ;
21 (dua puluh satu) Bendel SP2D- LS Kegiatan Dekorasi Kota ;
5 (lima) Bendel SP2D LS Kegiatan DED Eks Pasar Rejomulyo ;
13 (tiga Belas) Bendel Pembayaran Pajak.GU ;
1 (satu)buah buku yang dikeluarkan Bank Mandiri KCP Semarang Majapahit dengan nomor Rekening 135-00-064-6317-6 a.n TRIYOTO ;
1 (satu) bendel Foto copy Daftar nota belanja kegiatan Program Pengelolaan RTH T.A 2012 ;
1 (satu) bendel Foto Copy nota, kwitansi belanja kegiatan Program Pengelolaan RTH.T.A 2012 ;
Dikembalikan kepada Penyidik pada Polrestabes Semarang untuk dipergunakan dalam Penyidikan perkara lain, sedangkan
Uang tunai sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari saksi a.n. TEGUH YULIANTO Direktur CV. KURNIA ;
Uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari saksi a.n MOCH SUBHAN SYARIF Komanditer CV. CAHAYA ABADI ;
Uang tunai sebesar Rp.525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) dari KAIDDIN, S.Sos (CV. TRIASA INTI MANDIRI) ;
Uang tunai sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari saksi AGUNG SUDJATI, SH Direktur CV. INDAPATRA ;
Dirampas untuk negara cq. Pemerintah Kota Semarang.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut, Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya telah memngajukan pembelaannya tertanggal, 19 Mei 2016 yang dibacakan dipersidangan dan pada pokoknya mohon agar Terdakwa diberikan Putusan hukuman ringan kepadanya ;
Menimbang, bahwa atas Nota Pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan Repliknya yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula, dan selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa telah membacakan dupliknya yang pada pokoknya menyatakan tetap pada nota pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dan kepadanya telah didakwa sebagai berikut;
PRIMAIR :
Terdakwa SUDJADI, SP. MM. bin SUPARDI selaku Kepala Bidang Pertamanan pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang berdasarkan Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor : 821.2/13/2010 tanggal 13 Oktober 2010 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan/Penunjukan Dalam Jabatan Struktural Eselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang sekaligus menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor : 954/19/2012 tanggal 17 Januari 2012 tentang Penunjukkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor : 954/335/2012 tanggal 5 Nopember 2012 tentang Perubahan Kelimabelas Atas Keputusan Walikota Semarang Nomor : 954/19/2012 tentang Penunjukkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2012, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi MUSTAKIM, ST. bin BAIMAN, pada waktu-waktu yang tidak dapat lagi ditentukan dengan pasti antara tanggal 17 Januari 2012 sampai dengan 31 Desember 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2013, bertempat di Kantor Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang yang terletak di Jl. Supriyadi No. 30 Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukannya dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang terdapat kegiatan Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD), terinci dalam 7 (tujuh) kegiatan dengan besaran PAGU Anggaran masing-masing sebagai berikut :
-
No. KEGIATAN NOMOR KODE KEGIATAN APBD
(Rp.)
APBD-Perubahan
(Rp.)
1. Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota 1.08.1.08.02 24 006 744.284.800,- 744.284.800,- 2. Rehab Simpang Lima 1.08.1.08.02 24 023 60.000.000,- 60.000.000,- 3. Pemeliharaan RTH 1.08.1.08.02 24 050 100.000.000,- 350.000.000,- 4. Rehabilitasi Taman-Taman 1.08.1.08.02 24 053 500.000.000,- 900.000.000,- 5. Pemeliharaan Dekorasi Kota 1.08.1.08.02 24 058 300.000.000,- 1.225.000.000,- 6. Pemeliharaan Pohon Pelindung Turus Jalan 1.08.1.08.02 24 059 100.000.000,- 100.000.000,- 7. Studi Kelayakan Dan DED Penghijauan Eks Pasar Rejomulyo 1.08.1.08.02 24 066 90.000.000,- 405.000.000,- Jumlah Keseluruhan 1.894.284.800,- 3.784.284.800,-
Terbilang : Tiga Milyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Juta Dua Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Rupiah.
Dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut, Terdakwa SUDJADI, SP. MM. bin SUPARDI selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas 7 (tujuh) kegiatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor : 954/19/2012 tanggal 17 Januari 2012 tentang Penunjukkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor : 954/335/2012 tanggal 5 Nopember 2012 tentang Perubahan Kelimabelas Atas Keputusan Walikota Semarang Nomor : 954/19/2012 tentang Penunjukkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2012, Terdakwa SUDJADI, SP. MM. telah memerintahkan saksi MUSTAKIM, ST. bin BAIMAN selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu atas 7 (tujuh) kegiatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor : 954/19/2012 tanggal 17 Januari 2012 tentang Penunjukkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2012, untuk mengajukan permintaan-permintaan pembayaran Uang Persediaan (UP) melalui saksi SUPRIH NGIATIWI, SE. binti SUYADI selaku Bendahara Pengeluaran, hingga akhirnya diterbitkan Surat Perintah Membayar guna diajukan ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang ;
Atas pengajuan Surat Perintah Membayar UP tersebut, pihak DPKAD Kota Semarang menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) UP Nomor : 0117/UP/2012/RS tanggal 16 Pebruari 2012 untuk pencairan dana dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 264.954.000,- (dua ratus enam puluh empat juta sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah), yang peruntukannya terinci sebagai berikut :
-
No. NAMA KEGIATAN JUMLAH DANA PERUNTUKAN 1. Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota Rp. 141.904.000,- 2. Rehab Simpang Lima Rp. 10.000.000,- 3. Pemeliharaan RTH Rp. 23.425.000,- 4. Rehabilitasi Taman-Taman -- 5. Pemeliharaan Dekorasi Kota Rp. 49.775.000,- 6. Pemeliharaan Pohon Pelindung Turus Jalan Rp. 39.850.000,- 7. Studi Kelayakan Dan DED Penghijauan Eks Pasar Rejomulyo -- J u m l a h Rp. 264.954.000,-
Setelah uang sejumlah Rp. 264.954.000,- (dua ratus enam puluh empat juta sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah) tersebut dicairkan oleh saksi SUPRIH NGIATIWI, SE. selaku Bendahara Pengeluaran berikutnya uang dimaksud oleh saksi SUPRIH NGIATIWI, SE. diserahkan kepada saksi MUSTAKIM, ST. selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu hingga kemudian oleh saksi MUSTAKIM, ST. diserahkan kepada Terdakwa SUDJADI, SP. MM.
Selain memerintahkan untuk mengajukan permintaan-permintaan pembayaran Uang Persediaan (UP), Terdakwa SUDJADI, SP. MM. juga memerintahkan saksi MUSTAKIM, ST. untuk mengajukan permintaan-permintaan pembayaran Ganti Uang (GU) melalui saksi SUPRIH NGIATIWI, SE. selaku Bendahara Pengeluaran secara bertahap, hingga akhirnya diterbitkan Surat Perintah Membayar guna diajukan ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang.
Atas pengajuan-pengajuan Surat Perintah Membayar GU tersebut, pihak DPKAD Kota Semarang telah menerbitkan 10 (sepuluh) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU, masing-masing sesuai dengan waktu permintaan pembayaran yaitu :
-
No. NOMOR SP2D GU TANGGAL
SP2D GU
JUMLAH DANA 1. 0628/GU/2012/RS 20 Maret 2012 Rp. 80.989.650,- 2. 1078/GU/2012/RS 23 April 2012 Rp. 81.276.260,- 3. 1801/GU/2012/RS 29 Mei 2012 Rp. 105.355.370,- 4. 2341/GU/2012/RS 21 Juni 2012 Rp. 75.000.000,- 5. 3098/GU/2012/RS 25 Juli 2012 Rp. 109.700.345,- 6. 3663/GU/2012/RS 14 Agustus 2012 Rp. 101.829.115,- 7. 4566/GU/2012/RS 04 Oktober 2012 Rp. 76.322.000,- 8. 5280/GU/2012/RS 08 Nopember 2012 Rp. 59.999.000,- 9. 5899/GU/2012/RS 04 Desember 2012 Rp. 82.889.000,- 10. 7194/GU/2012/RS 20 Desember 2012 Rp. 45.000.000,- J u m l a h Rp. 818.360.740,-
Terbilang : Delapan Ratus Delapan Belas Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Rupiah.
Adapun rincian peruntukan dari masing-masing SP2D GU dengan nilai sebesar Rp. 818.360.740,- (delapan ratus delapan belas juta tiga ratus enam puluh ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) tersebut di atas adalah sebagai berikut :
a. Terhadap SP2D GU Nomor : 0628/GU/2012/RS tanggal 20 Maret 2012 sebesar Rp.80.989.650,- (delapan puluh juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh rupiah) diperuntukan :
-
No. NAMA KEGIATAN JUMLAH DANA PERUNTUKAN 1. Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota Rp. 64.721.650,- 2. Rehab Simpang Lima Rp. 5.000.000,- 3. Pemeliharaan RTH Rp. 11.268.000,- 4. Rehabilitasi Taman-Taman -- 5. Pemeliharaan Dekorasi Kota -- 6. Pemeliharaan Pohon Pelindung Turus Jalan -- 7. Studi Kelayakan Dan DED Penghijauan Eks Pasar Rejomulyo -- J u m l a h Rp. 80.989.650,-
b. Terhadap SP2D GU Nomor : 1078/GU/2012/RS tanggal 23 April 2012 sebesar Rp.81.276.260,- (delapan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus enam puluh rupiah) diperuntukan :
-
No. NAMA KEGIATAN JUMLAH DANA PERUNTUKAN 1. Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota Rp. 64.812.500,- 2. Rehab Simpang Lima Rp. 5.000.000,- 3. Pemeliharaan RTH Rp. 11.463.760,- 4. Rehabilitasi Taman-Taman -- 5. Pemeliharaan Dekorasi Kota -- 6. Pemeliharaan Pohon Pelindung Turus Jalan -- 7. Studi Kelayakan Dan DED Penghijauan Eks Pasar Rejomulyo -- J u m l a h Rp. 81.276.260,-
c. Terhadap SP2D GU Nomor : 1801/GU/2012/RS tanggal 29 Mei 2012 sebesar Rp.105.355.370,- (seratus lima juta tiga ratus lima puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah) diperuntukan :
-
No. NAMA KEGIATAN JUMLAH DANA PERUNTUKAN 1. Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota Rp. 44.825.470,- 2. Rehab Simpang Lima Rp. 5.000.000,- 3. Pemeliharaan RTH Rp. 11.026.000,- 4. Rehabilitasi Taman-Taman -- 5. Pemeliharaan Dekorasi Kota Rp. 14.778.900,- 6. Pemeliharaan Pohon Pelindung Turus Jalan Rp. 29.725.000,- 7. Studi Kelayakan Dan DED Penghijauan Eks Pasar Rejomulyo -- J u m l a h Rp. 105.355.370,-
d. Terhadap SP2D GU Nomor : 2341/GU/2012/RS tanggal 21 Juni 2012 sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) diperuntukan :
-
No. NAMA KEGIATAN JUMLAH DANA PERUNTUKAN 1. Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota Rp. 50.000.000,- 2. Rehab Simpang Lima Rp. 5.000.000,- 3. Pemeliharaan RTH Rp. 10.000.000,- 4. Rehabilitasi Taman-Taman -- 5. Pemeliharaan Dekorasi Kota Rp. 10.000.000,- 6. Pemeliharaan Pohon Pelindung Turus Jalan -- 7. Studi Kelayakan Dan DED Penghijauan Eks Pasar Rejomulyo -- J u m l a h Rp. 75.000.000,-
e. Terhadap SP2D GU Nomor : 3098/GU/2012/RS tanggal 25 Juli 2012 sebesar Rp.109.700.345,- (seratus sembilan juta tujuh ratus ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah) diperuntukan :
-
No. NAMA KEGIATAN JUMLAH DANA PERUNTUKAN 1. Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota Rp. 74.830.605,- 2. Rehab Simpang Lima Rp. 5.000.000,- 3. Pemeliharaan RTH Rp. 10.000.000,- 4. Rehabilitasi Taman-Taman -- 5. Pemeliharaan Dekorasi Kota Rp. 9.950.740,- 6. Pemeliharaan Pohon Pelindung Turus Jalan Rp. 9.919.000,- 7. Studi Kelayakan Dan DED Penghijauan Eks Pasar Rejomulyo -- J u m l a h Rp. 109.700.345,-
f. Terhadap SP2D GU Nomor : 3663/GU/2012/RS tanggal 14 Agustus 2012 sebesar Rp.101.829.115,- (seratus satu juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu seratus lima belas rupiah) diperuntukan :
-
No. NAMA KEGIATAN JUMLAH DANA PERUNTUKAN 1. Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota Rp. 76.829.115,- 2. Rehab Simpang Lima Rp. 5.000.000,- 3. Pemeliharaan RTH Rp. 10.000.000,- 4. Rehabilitasi Taman-Taman -- 5. Pemeliharaan Dekorasi Kota Rp. 10.000.000,- 6. Pemeliharaan Pohon Pelindung Turus Jalan -- 7. Studi Kelayakan Dan DED Penghijauan Eks Pasar Rejomulyo -- J u m l a h Rp. 101.829.115,-
g. Terhadap SP2D GU Nomor : 4566/GU/2012/RS tanggal 04 Oktober 2012 sebesar Rp.76.322.000,- (tujuh puluh enam juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah) diperuntukan :
-
No. NAMA KEGIATAN JUMLAH DANA PERUNTUKAN 1. Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota Rp. 54.822.000,- 2. Rehab Simpang Lima Rp. 5.000.000,- 3. Pemeliharaan RTH Rp. 6.500.000,- 4. Rehabilitasi Taman-Taman -- 5. Pemeliharaan Dekorasi Kota Rp. 10.000.000,- 6. Pemeliharaan Pohon Pelindung Turus Jalan -- 7. Studi Kelayakan Dan DED Penghijauan Eks Pasar Rejomulyo -- J u m l a h Rp. 76.322.000,-
h. Terhadap SP2D GU Nomor : 5280/GU/2012/RS tanggal 08 Nopember 2012 sebesar Rp.59.999.000,- (lima puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) diperuntukan :
-
No. NAMA KEGIATAN JUMLAH DANA PERUNTUKAN 1. Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota Rp. 19.999.000,- 2. Rehab Simpang Lima Rp. 5.000.000,- 3. Pemeliharaan RTH Rp. 5.000.000,- 4. Rehabilitasi Taman-Taman -- 5. Pemeliharaan Dekorasi Kota Rp. 20.000.000,- 6. Pemeliharaan Pohon Pelindung Turus Jalan Rp. 10.000.000,- 7. Studi Kelayakan Dan DED Penghijauan Eks Pasar Rejomulyo -- J u m l a h Rp. 59.999.000,-
i. Terhadap SP2D GU Nomor : 5899/GU/2012/RS tanggal 04 Desember 2012 sebesar Rp.82.889.000,- (delapan puluh dua juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) diperuntukan :
-
No. NAMA KEGIATAN JUMLAH DANA PERUNTUKAN 1. Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota Rp. 39.999.000,- 2. Rehab Simpang Lima Rp. 5.000.000,- 3. Pemeliharaan RTH Rp. 1.250.000,- 4. Rehabilitasi Taman-Taman -- 5. Pemeliharaan Dekorasi Kota Rp. 20.000.000,- 6. Pemeliharaan Pohon Pelindung Turus Jalan Rp. 10.000.000,- 7. Studi Kelayakan Dan DED Penghijauan Eks Pasar Rejomulyo Rp. 6.640.000,- J u m l a h Rp. 82.889.000,-
j. Terhadap SP2D GU Nomor : 7194/GU/2012/RS tanggal 20 Desember 2012 sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) diperuntukan:
-
No. NAMA KEGIATAN JUMLAH DANA PERUNTUKAN 1. Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota Rp. 35.000.000,- 2. Rehab Simpang Lima Rp. 5.000.000,- 3. Pemeliharaan RTH -- 4. Rehabilitasi Taman-Taman -- 5. Pemeliharaan Dekorasi Kota Rp. 5.000.000,- 6. Pemeliharaan Pohon Pelindung Turus Jalan -- 7. Studi Kelayakan Dan DED Penghijauan Eks Pasar Rejomulyo -- J u m l a h Rp. 45.000.000,-
Bahwa setiap kali saksi SUPRIH NGIATIWI, SE. selaku Bendahara Pengeluaran berhasil mencairkan dana berdasarkan SP2D – SP2D Ganti Uang (GU) tersebut, saksi SUPRIH NGIATIWI, SE. menyerahkan uang-uang dimaksud kepada saksi MUSTAKIM, ST. selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu dan kemudian oleh saksi MUSTAKIM, ST. diserahkan kepada Terdakwa SUDJADI, SP. MM. Dari penyerahan-penyerahan itu terkumpul uang sejumlah Rp. 818.360.740,- (delapan ratus delapan belas juta tiga ratus enam puluh ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) di tangan Terdakwa SUDJADI, SP. MM.
Berdasarkan penyerahan-penyerahan tersebut di atas, maka jumlah keseluruhan uang yang diterima oleh Terdakwa SUDJADI, SP. MM. dari saksi MUSTAKIM, ST. adalah sebesar Rp.1.083.314.740,- (satu milyar delapan puluh tiga juta tiga ratus empat belas ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) hasil perhitungan dari pencairan Uang Pengganti sebesar Rp.264.954.000,- (dua ratus enam puluh empat juta sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah) berdasarkan SP2D UP Nomor : 0117/UP/2012/RS tanggal 16 Pebruari 2012 ditambah dengan pencairan Ganti Uang sebesar Rp.818.360.740,- (delapan ratus delapan belas juta tiga ratus enam puluh ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) atas dasar SP2D GU Nomor : 0628/GU/2012/RS tanggal 20 Maret 2012, SP2D GU Nomor : 1078/GU/2012/RS tanggal 23 April 2012, SP2D GU Nomor : 1801/GU/2012/RS tanggal 29 Mei 2012, SP2D GU Nomor : 2341/GU/2012/RS tanggal 21 Juni 2012, SP2D GU Nomor : 3098/GU/2012/RS tanggal 25 Juli 2012, SP2D GU Nomor : 3663/GU/2012/RS tanggal 14 Agustus 2012, SP2D GU Nomor : 4566/GU/2012/RS tanggal 04 Oktober 2012, SP2D GU Nomor : 5280/GU/2012/RS tanggal 08 Nopember 2012, SP2D GU Nomor : 5899/GU/2012/RS tanggal 04 Desember 2012 serta SP2D GU Nomor : 7194/GU/2012/RS tanggal 20 Desember 2012 ;
Terhadap dana Uang Pengganti (UP) dan Ganti Uang (GU) sejumlah Rp.1.083.314.740,- (satu milyar delapan puluh tiga juta tiga ratus empat belas ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) yang ada pada Terdakwa SUDJADI, SP. MM. tersebut, ternyata pengelolaannya dilakukan sendiri oleh Terdakwa SUDJADI, SP. MM. ;
Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 1 angka 23 Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang pada pokoknya menyatakan bahwa pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD adalah Bendahara Pengeluaran ;
Atas pengelolaan dana UP dan GU yang dilakukan sendiri oleh Terdakwa SUDJADI, SP. MM. tersebut, sebagian dari item-item kegiatan telah benar dikerjakan oleh Terdakwa SUDJADI, SP. MM., namun sebagian dari item-item kegiatan lainnya tidak dikerjakan oleh Terdakwa SUDJADI, SP. MM., sehingga untuk kepentingan pertanggungjawabannya Terdakwa SUDJADI, SP. MM. memerintahkan saksi MUSTAKIM, ST. untuk menciptakan bukti-bukti berupa nota, Surat Perintah Kerja (SPK) dan dokumen lain terkait pembayaran untuk kegiatan-kegiatan yaitu Kegiatan Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota, Kegiatan Rehab Simpang Lima, Kegiatan Pemeliharaan RTH, Kegiatan Pemeliharaan Dekorasi Kota, Kegiatan Pemeliharaan Pohon Pelindung Turus Jalan dan Kegiatan Studi Kelayakan dan DED Penghijauan Eks Pasar Rejomulyo ;
Berdasarkan perintah dari Terdakwa SUDJADI, SP. MM. tersebut, selanjutnya saksi MUSTAKIM, ST. dengan memanfaatkan dokumen-dokumen perusahaan yang diambil dari arsip pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang yaitu dari dokumen company profile, saksi MUSTAKIM, ST. membuat bukti-bukti berupa nota, Surat Perintah Kerja (SPK) dan dokumen lain terkait pembayaran, sedangkan untuk tanda tangan para Direktur Perusahaan yang nama perusahaannya dicantumkan dalam bukti-bukti berupa nota, Surat Perintah Kerja (SPK) dan dokumen lain terkait pembayaran, oleh saksi MUSTAKIM, ST. tanda tangan dimaksud dibuat sendiri tanpa seijin dan sepengetahuan direktur perusahaan yang bersangkutan ;
Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 132 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang selengkapnya berbunyi :
“Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
Adapun bukti-bukti berupa nota, Surat Perintah Kerja (SPK) dan dokumen lain terkait pembayaran yang dibuat oleh saksi MUSTAKIM, ST. untuk kepentingan pertanggungjawaban penggunaan dana Uang Pengganti (UP) dan Ganti Uang (GU) tersebut adalah sebagai berikut :
a. Untuk Kegiatan Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota :
| No. | Dokumen SPJ | Tanggal | Rekanan | Bahan | Nilai (Rp.) |
| 1. | SPK No.050/605 | 20/02/2002 | CV. Wahana Mulya | Tanaman Hias | 39.875.000 |
| 2. | SPK No.050/569 | 03/02/2012 | CV. KURNIA | Obat Tanaman | 17.750.000 |
| 3. | SPK No.050/593 | 03/02/2012 | CV. Global Sarana Makmur | Alat Kerja | 24.900.000 |
| 4. | SPK No.050/581 | 03/02/2012 | CV. Surya Mitra Sejahtera | Pupuk | 49.875.000 |
| 5. | Kuitansi | kosong | Sanggar Sari | Polybag | 4.504.000 |
| 6. | Kuitansi | kosong | Sanggar Sari | Mos dan Sekam | 5.000.000 |
| 7. | SPK No.050/914 | 19/03/2012 | CV. Cahaya Abadi | Tanaman | 39.670.000 |
| 8. | SPK No.050/926 | 19/03/2012 | CV. Wahana Mulya | Tanah Merah | 25.051.650 |
| 9. | SPK No.050/1322 | 17/04/2012 | CV. Wahana Mulya | Tanaman | 39.875.000 |
| 10. | SPK No.050/1334 | 17/04/2012 | CV. Surya Mitra Sejahtera | Pupuk | 24.937.500 |
| 11. | SPK No.050/1701 | 23/05/2012 | CV. Gardareka | Alat Kerja | 24.881.900 |
| 12. | SPK No.050/1675 | 23/05/2012 | CV. Surya Mitra Sejahtera | Pupuk | 19.943.570 |
| 13. | SPK No.050/2338 | 19/06/2012 | CV. Surya Mitra Sejahtera | Pupuk | 10.000.000 |
| 14. | SPK No.050/2305 | 19/06/2012 | CV. Cahaya Abai | Tanaman | 10.000.000 |
| 15. | SPK No.050/2327 | 25/06/2012 | CV. Global Sarana Makmur | Alat Kerja | 10.000.000 |
| 16. | SPK No.050/2349 | 19/06/2012 | CV. Wahana Mulya | Tanah Merah | 10.000.000 |
| 17. | SPK No.050/2316 | 19/06/2012 | CV. Kurnia | Obat Tanaman | 10.000.000 |
| 18. | SPK No.050/2588 | 10/07/2012 | CV. Cahaya Abai | Tanaman | 10.000.000 |
| 19. | SPK No.050/2610 | 10/07/2012 | CV. Wahana Mulya | Tanaman | 24.837.875 |
| 20. | SPK No.050/2631 | 04/07/2012 | CV. Kurnia | Tanah Merah | 10.000.355 |
| 21. | SPK No.050/2599 | 10/07/2012 | CV. Global Sarana Makmur | Alat Kerja | 10.000.000 |
| 22. | SPK No.050/2620 | 10/07/2012 | CV. Surya Mitra Sejahtera | Pupuk | 19.992.730 |
| 23. | SPK No.050/2966 | 15/08/2012 | CV. Global Sarana Makmur | Alat Kerja | 10.000.000 |
| 24. | SPK No.050/2999 | 15/08/2012 | CV. Kurnia | Obat Tanaman | 6.929.700 |
| 25. | SPK No.050/2988 | 15/08/2012 | CV. Surya Mitra Sejahtera | Pupuk | 19.992.730 |
| 26. | SPK No.050/2955 | 15/08/2012 | CV. Cahaya Abadi | Tanaman | 9.999.560 |
| 27. | SPK No.050/2977 | 15/08/2012 | CV. Wahana Mulya | Tanaman | 29.907.125 |
| 28. | SPK No.050/3220 | 21/09/2012 | CV. Global Sarana Makmur | Alat Kerja | 10.000.000 |
| 29. | SPK No.050/3209 | 21/09/2012 | CV. Cahaya Abadi | Tanaman | 9.999.000 |
| 30. | SPK No.050/3231 | 05/09/2012 | CV. Wahana Mulya | Alat Kerja | 10.052.000 |
| 31. | SPK No.050/3242 | 21/09/2012 | CV. Surya Mitra Sejahtera | Pupuk | 10.000.000 |
| 32. | SPK No.050/3253 | 21/09/2012 | CV. Kurnia | Tanaman | 9.999.000 |
| 33. | Kuitansi | Tidak ada | Sanggar Sari | 4.772.000 | |
| 34. | SPK No.050/4173 | 15/10/2012 | CV. Global Sarana Makmur | Alat kerja | 10.000.000 |
| 35. | SPK No.050/4160 | 15/10/2012 | CV. Cahaya Abadi | Tanaman | 9.999.000 |
| 36. | Kuitansi | Tidak ada | Sanggar Sari | Polybag | 5.000.000 |
| 37. | Kuitansi | Tidak ada | Eka sari | Polybag | 5.000.000 |
| 38. | SPK No.050/4626 | 20/11/2002 | CV. Global Sarana Makmur | Alat Kerja | 10.000.000 |
| 39. | SPK No.050/4668 | 20/11/2002 | CV. Surya Mitra Sejahtera | Pupuk | 10.000.000 |
| 40. | SPK No.050/4682 | 20/11/2002 | CV. Cahaya Abadi | Tanaman | 9.999.000 |
| 41. | SPK No.050/4747 | 17/12/2012 | CV. Surya Mitra Sejahtera | 10.000.000 | |
| 42. | SPK No.050/4771 | 17/12/2012 | CV. Cahaya Abadi | Tanaman | 10.000.000 |
| 43. | SPK No.050/4759 | 17/12/2012 | CV. Wahana Mulya | Tanaman | 10.000.000 |
| 44. | Kuitansi | Tgl. Kosong | BUKIT BARU | Selang dll. | 5.000.000 |
| Jumlah Bukti Pertanggungjawaban dana UP dan GU | 667.743.695 | ||||
b. Untuk Kegiatan Rehab Simpang Lima :
| No. | Dokumen SPJ | Tanggal | Rekanan | Bahan | Nilai (Rp.) |
| Januari – Pebruari | |||||
| 1. | Kuitansi | tidak ada | Sanggarsasi | Tanah merah dan rumput lamuran | 950.000 |
| 2. | Daftar Upah 6 org | tidak ada | Pemeliharaan lapangan | 4.400.000 | |
| 3. | Kuitansi | tidak ada | Sanggarsasi | 600.000 | |
| 4. | Daftar Upah 6 org | tidak ada | Pemeliharaan lapangan | 4.050.000 | |
| Maret | |||||
| 5. | Kuitansi | tidak ada | Sanggarsasi | Rumput lamuran | 1.500.000 |
| 6. | Daftar Upah 6 org | tidak ada | Pemeliharaan lapangan | 3.500.000 | |
| April | |||||
| 7. | Kuitansi | tidak ada | Sanggarsasi | Rumput amuran | 1.800.000 |
| 8. | Daftar Upah 6 org | tidak ada | Pemeliharaan lapangan | 3.200.000 | |
| Mei | |||||
| 9. | Daftar Upah 5 org | tidak ada | Pemeliharaan lapangan | 5.000.000 | |
| Juni | |||||
| 10. | Kuitansi | tidak ada | tidak jelas | Rumput lamuran | 200.000 |
| 11. | Daftar Upah 4 org | tidak ada | Pemeliharaan lapangan | 4.800.000 | |
| Juli | |||||
| 12. | Kuitansi | tidak ada | tidak jelas | Rumput lamuran | 280.000, |
| 13. | Daftar Upah 4 org | tidak ada | Pemeliharaan lapangan | 4.720.000 | |
| 14. | Agustus | 5.000.000 | |||
| 15. | September | 5.000.000 | |||
| 16. | Oktober | 5.000.000 | |||
| Nopember | |||||
| 17. | Kuitansi | tidak ada | tidak jelas | Rumput lamuran | 200.000 |
| 18. | Daftar Upah 4 org | tidak ada | Pemeliharaan lapangan | 4.800.000 | |
| Desember | |||||
| 19. | Daftar Upah 5 org | tidak ada | Pemeliharaan lapangan | 5.000.000 | |
| Jumlah Bukti Pertanggungjawaban dana UP dan GU | 60.000.000 | ||||
c. Untuk Kegiatan Pemeliharaan RTH :
| No. | Dokumen SPJ | Tanggal | Rekanan | Bahan | Nilai (Rp.) |
| 1. | SPK No.050/809 | 15/03/2012 | CV. Sumber Rejeki | Tanaman | 23.425.000 |
| 2. | SPK No.050/809 | 15/03/2012 | CV. Sumber Rejeki | Tanaman | 11.268.000 |
| 3. | SPK No.050/1313 | 16/04/2012 | CV. Sumber Rejeki | Tanaman | 11.463.760 |
| 4. | SPK No.050/1714 | 23/05/2012 | CV. Sumber Rejeki | Tanaman | 11.026.000 |
| 5. | SPK No.050/2360 | 23/05/2012 | CV. Sumber Rejeki | Tanaman | 10.000.000 |
| 6. | SPK No.050/42 | 26/07/2012 | CV. Sumber Rejeki | Tanaman | 10.000.000 |
| 7. | SPK No.050/3104 | 15/08/2012 | CV. Sumber Rejeki | Tanaman | 10.000.000 |
| 8. | SPJ Belum Ada | 6.500.000 | |||
| 9. | SPJ Belum Ada | 5.000.000 | |||
| 10. | SPJ Belum Ada | 1.250.000 | |||
| Jumlah Bukti Pertanggungjawaban dana UP dan GU | 99.932.760 | ||||
d. Untuk Kegiatan Pemeliharaan Dekorasi Kota :
| No. | Dokumen SPJ | Tanggal | Rekanan | Bahan | Nilai (Rp.) |
| 1. | SPK No.050/641 | 20/02/2012 | CV. Surya Mitra Sejahtera | Cat | 24.900.000 |
| 2. | SPK No.050/629 | 20/02/2012 | CV. Gardareka | Kabel, Nosel, Lampu | 24.875.000 |
| 3. | SPK No.050/1688 | 23/05/2012 | CV. Global sarana Makmur | Cat | 14.778.350 |
| 4. | SPK No.050/2371 | 19/06/2012 | CV. Gardareka | Kabel, Nosel, Lampu | 10.000.000 |
| 5. | SPK No.050/2653 | 26/07/2012 | CV. Gardareka | Cat | 9.950.740 |
| 6. | SPK No.050/3010 | 15/08/2012 | CV. Gardareka | Kabel dan Lampu | 10.000.000 |
| 7. | SPK No.050/3264 | 21/09/2012 | CV. Gardareka | Kabel dan Lampu | 10.000.000 |
| 8. | SPK No.050/4212 | 15/10/2012 | CV. KURNIA | Cat | 10.000.000 |
| 9. | SPK No.050/4199 | 15/10/2012 | CV. Gardareka | Kabel dan Lampu | 10.000.000 |
| 10. | SPK No.050/4654 | 20/11/2012 | CV. Gardareka | Kabel dan Lampu | 10.000.000 |
| 11. | SPK No.050/4612 | 20/11/2012 | CV. KURNIA | Cat | 10.000.000 |
| 12. | Nota Toko : JAYA ELEKTRIK, Jl. MT Haryono 9A Semarang | Lampu SL 40 watt | 5.000.000 | ||
| Jumlah Bukti Pertanggungjawaban dana UP dan GU | 149.504.090 | ||||
e. Untuk Kegiatan Pemeliharaan Pohon Pelindung Turus Jalan :
| No. | Dokumen SPJ | Tanggal | Rekanan | Bahan | Nilai (Rp.) |
| 1. | SPK No.050/535 | 03/02/2012 | CV. Cahaya Abadi | Tanaman | 39.850.000 |
| 2. | SPK No.050/1662 | 23/05/2012 | CV. Cahaya Abadi | Tanaman | 29.725.000 |
| 3. | SPK No.050/2664 | 26/07/2012 | CV Cahaya Abadi | Tanaman | 9.919.000 |
| 4. | SPK No.050/4640 | 20/11/2012 | CV Wahana Mulya | Tanaman | 10.000.000 |
| 5. | SPJ Belum Ada | 10.000.000 | |||
| Jumlah Bukti Pertanggungjawaban dana UP dan GU | 99.494.000 | ||||
f. Untuk Kegiatan Studi Kelayakan dan DED Penghijauan Eks Pasar Rejomulyo :
| No. | Dokumen SPJ | Tanggal | Rekanan | Bahan | Nilai (Rp.) |
| 1. | SPJ Belum Ada | 6.640.000 | |||
| Jumlah Bukti Pertanggungjawaban dana UP dan GU | 6.640.000 | ||||
Berkaitan dengan bukti-bukti tersebut, saksi MUSTAKIM, ST. telah melakukan penyetoran pajak PPn dan PPh atas pertanggungjawaban dana Uang Pengganti (UP) dan Ganti Uang (GU) sebesar Rp.104.072.593,- (seratus empat juta tujuh puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah), sehingga bukti-bukti pertanggungjawaban tersebut seolah-olah benar dan sah;
Bahwa selain Terdakwa SUDJADI, SP. MM. memerintahkan saksi MUSTAKIM, ST. membuat pertanggungjawaban atas pembayaran-pembayaran dengan menggunakan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU), Terdakwa SUDJADI, SP. MM. juga memerintahkan saksi MUSTAKIM, ST. untuk mencairkan anggaran kegiatan Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang tidak terserap melalui sistem pembayaran menggunakan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU), yaitu dengan cara mencairkan anggaran kegiatan dimaksud melalui sistem pembayaran Langsung (LS). Atas perintah dari Terdakwa SUDJADI, SP. MM. tersebut, selanjutnya saksi MUSTAKIM, ST. membuat sendiri Berita Acara Survey Harga, Surat Permohonan Penawaran kepada Rekanan yang dipilih (terseleksi). Surat Penawaran dari Rekanan, Berita Acara Negosiasi, Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung (BAHP), Surat Penetapan Pengadaan Langsung, Surat Penyampaian Hasil Penetapan dan Surat Perintah Kerja (SPK) atas nama perusahaan-perusahaan, yakni CV. CAHAYA ABADI, CV. TRIASA INTI MANDIRI, CV. MEGANTARA, CV. INDAPATRA, CV. ELANG SAKTI, CV. KURNIA, CV. BHAGAVADGITA, CV. INDORAYA JAYA PERKASA, CV. KARTIKA SARI, CV. KARYA AGUNG, CV. PERMADHI JAYA, CV. TLOGOMULYO SAKTI, CV. WIDYA MEGANTARA, CV. SEMBILAN SEMBILAN, CV. RAMA, CV. VISUAL INSAN, CV. TIGA PUTRA JAYA, CV. MITRA KARYA SEJATI, CV. KENCANA, CV. RAHMATIKA, CV. WIDYA UTAMA, CV. RAKADEA, CV. PUTRA TIMOHO, CV. MEKAR SARI MUKTI, CV. HASIL KARYA, CV. MARDI PUTRA KARYA, CV. RASVI PRIMA KONKASA, CV. FARIOTAMA, CV. KARYA USAHA, CV. PRANA MITRA TEKNIK, CV. PRAMBANAN, CV. ANNABA PERSADA, CV. CATUR EKA KARSA, PT. DIENG AGUNG. Untuk kelengkapan berkas-berkasnya, tanda tangan dari para Direktur perusahaan itu dibuat sendiri oleh saksi MUSTAKIM, ST. Adapun profil perusahaan (company Profile) tersebut diperoleh saksi MUSTAKIM, ST. dari arsip-arsip yang ada di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang.
Berikutnya saksi MUSTAKIM, ST. meminta saksi Drs. ANDREAS SLAMET bin MANGUN SEMITO selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa serta saksi Drs. MUTHOHAR, MM. bin H. NUR SYUKUR selaku Pengguna Anggaran untuk menandatangani dokumen-dokumen berupa Surat Permohonan Penawaran, Berita Acara Negosiasi dan Surat Perintah Kerja (SPK) seolah-olah benar telah dilakukan pemilihan langsung atas perusahaan-perusahaan dimaksud. Kemudian untuk kelengkapan lampiran pencairan, saksi MUSTAKIM, ST. juga meminta para Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan.
Selain itu saksi MUSTAKIM, ST. juga menyiapkan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) untuk ditandatangani saksi SUPRIH NGIATIWI, SE. binti SUYADI selaku Bendahara Pengeluaran dan saksi Drs. MUTHOHAR, MM. selaku Pengguna Anggaran.
Selama dalam proses melengkapi dokumen-dokumen guna pengajuan SP2D, saksi MUSTAKIM, ST. sempat menghubungi saksi ZAENAL ARIFIN, SH. bin ABBAS kakak kandung dari DANI FATMAWATI selaku Direktur CV. TRIASA INTI MANDIRI, saksi TEGUH YULIANTO bin MARWOTO selaku Direktur CV. KURNIA, saksi HENY EKAWATI P., Amd. binti HERI PURWANTO selaku Direktur CV. CAHAYA ABADI dan saksi AGUNG SUDJATI, SH. bin ADAM SUGANDA selaku Direktur CV. INDAPATRA, untuk memberitahukan bahwa profil perusahaan CV. TRIASA INTI MANDIRI, CV. KURNIA, CV. CAHAYA ABADI dan CV. INDAPATRA dipergunakan saksi MUSTAKIM, ST. untuk kepentingan pengajuan SP2D LS dan apabila dana berdasarkan SP2D LS dimaksud dapat dicairkan dan telah masuk ke dalam rekening masing-masing perusahaan tersebut, maka dana tersebut harus diserahkan kepada saksi MUSTAKIM, ST., kemudian sebagai imbal baliknya saksi ZAENAL ARIFIN, SH., saksi TEGUH YULIANTO, saksi HENY EKAWATI P., Amd. dan saksi AGUNG SUDJATI, SH. akan diberikan bagian (fee) antara 2,5 % sampai dengan 3 % dihitung dari jumlah dana SP2D LS yang masuk ke dalam rekening masing-masing saksi-saksi dimaksud. Atas permintaan dari saksi MUSTAKIM, ST. tersebut, saksi ZAENAL ARIFIN, SH., saksi TEGUH YULIANTO, saksi HENY EKAWATI P., Amd. dan saksi AGUNG SUDJATI, SH. menyetujuinya.
Berikutnya dari SPP-LS yang telah selesai dipersiapkan oleh saksi MUSTAKIM, ST., selanjutnya saksi SUPRIH NGIATIWI, SE. mengajukan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) untuk ditandatangani saksi Drs. MUTHOHAR, MM. guna diajukan ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang, hingga akhirnya pihak DPKAD Kota Semarang menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D-LS).
Adapun dokumen-dokumen SPK yang dipergunakan sebagai lampiran-lampiran untuk pengajuan SP2D tersebut adalah sebagai berikut :
a. Untuk Kegiatan Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota :
| No. | Dokumen SPJ yang diperguna-kan sebagai Lampiran pengajuan SP2D-LS | Tanggal | Rekanan | Bahan | Nilai (Rp.) |
| 1. | SPK No. 050/3385 | 10/10/2012 | CV. CAHAYA ABADI | Tanaman | 35.910.000 |
| 2. | SPK No. 050/3399 | 10/10/2012 | CV. TRIASA INTI MANDIRI | Pupuk | 39.034.000 |
| Jumlah | 74.944.000 | ||||
b. Untuk Kegiatan Pemeliharaan RTH :
| No. | Dokumen SPJ yang diperguna-kan sebagai Lampiran pengajuan SP2D-LS | Tanggal | Rekanan | Bahan | Nilai (Rp.) |
| 1. | SPK No. 050/3969 | 07/11/12 | CV. MEGANTARA | RTH Wil III | 64.499.000 |
| 2. | SPK No. 050/3613 | 07/11/12 | CV. INDAPATRA | RTH Wil I | 64.499.000 |
| 3. | SPK No. 050/3982 | 07/11/12 | CV. ELANG SAKTI | RTH Wil V | 59.427.000 |
| 4. | SPK No. 050/3472 | 29/11/12 | CV. KURNIA | Tanaman | 59.513.000 |
| Jumlah | 247.938.000 | ||||
c. Untuk Kegiatan Rehabilitasi Taman-Taman :
| No. | Dokumen SPJ yang diperguna-kan sebagai Lampiran pengajuan SP2D-LS | Tanggal | Rekanan | Bahan | Nilai (Rp.) |
| 1. | SPK No. 050/853 | 20/03/2012 | CV. BHAGAVADGITA | RT Progo | 79.672.000 |
| 2. | SPK No. 050/3626 | 07/11/2012 | CV. INDORAYA JAYA PERKASA | RT Bubakan | 199.252.000 |
| 3. | SPK No. 050/1098 | 20/03/2012 | CV. INDAPATRA | RT Kawi | 59.500.000 |
| 4. | SPK No. 050/1072 | 20/03/2012 | CV. KARTIKA SARI | RT Delta Kaligawe | 59.621.000 |
| 5. | SPK No. 050/881 | 20/03/2012 | CV. KARYA AGUNG | RT Median Pamularsih | 79.517.000 |
| 6. | SPK No. 050/839 | 20/03/2012 | CV. MEGANTARA | RT Stadion Diponegoro | 79.556.000 |
| 7. | SPK No. 050/857 | 20/03/2012 | CV. PERMADHI JAYA | RT Sudirman | 79.587.000 |
| 8. | SPK No. 050/1085 | 20/03/2012 | CV. TLOGOMULYO SAKTI | RT ATN | 59.539.000 |
| 9. | SPK No. 050/3639 | 06/11/2012 | CV. WIDYA MEGANTARA | RT Simongan 1 | 199.286.000 |
| Jumlah | 895.530.000 | ||||
d. Untuk Kegiatan Pemeliharaan Dekorasi Kota :
| No. | Dokumen SPJ yang diperguna-kan sebagai Lampiran pengajuan SP2D-LS | Tanggal | Rekanan | Bahan | Nilai (Rp.) |
| 1. | SPK No. 050/3678 | 07/11/2012 | CV. SEMBILAN SEMBILAN | Lampu Hias | 47.276.000 |
| 2. | SPK No. 050/3745 | 07/11/2012 | CV. RAMA | Lampu Hias | 63.841.000 |
| 3. | SPK No. 050/3731 | 07/11/2012 | CV. VISUAL INSAN | Lampu Hias | 66.630.000 |
| 4. | SPK No. 050/3691 | 07/11/2012 | CV. TIGA PUTRA JAYA | Lampu Hias | 47.276.000 |
| 5. | SPK No. 050/3956 | 07/11/2012 | CV. MITRA KARYA SEJATI | Lampu Hias | 49.636.000 |
| 6. | SPK No. 050/3493 | 07/11/2012 | CV. KENCANA | Lampu Hias | 28.392.000 |
| 7. | SPK No. 050/3718 | 07/11/2012 | CV. RAHMATIKA | Lampu Hias | 12.234.000 |
| 8. | SPK No. 050/3704 | 07/11/2012 | CV. WIDYA UTAMA | Lampu Hias | 47.276.000 |
| 9. | SPK No. 050/3758 | 07/11/2012 | CV. RAKADEA | Lampu Hias | 47.276.000 |
| 10. | SPK No. 050/3917 | 07/11/2012 | CV. PUTRA TIMOHO | Lampu Hias | 47.276.000 |
| 11. | SPK No. 050/3995 | 07/11/2012 | CV. MEKAR SARI MUKTI | Lampu Hias | 49.583.000 |
| 12. | SPK No. 050/3930 | 07/11/2012 | CV. HASIL KARYA | Lampu Hias | 40.191.000 |
| 13. | SPK No. 050/3665 | 07/11/2012 | CV. MARDI PUTRA KARYA | Lampu Hias | 47.276.000 |
| 14. | SPK No. 050/3486 | 07/11/2012 | CV. RASVI PRIMA KONKASA | Sarana Dekorasi | 99.605.000 |
| 15. | SPK No. 050/3652 | 07/11/2012 | CV. FARIOTAMA | Umpak Bendera | 124.226.000 |
| 16. | SPK No. 050/3528 | 07/11/2012 | CV. KARYA USAHA | Bendera | 49.573.000 |
| 17. | SPK No. 050/3500 | 07/11/2012 | CV. BHAGAVADGITA | Tiang Bendera | 24.893.000 |
| 18. | SPK No. 050/798 | 15/03/2012 | CV. RASVI PRIMA KONKASA | Tiang Bendera | 49.706.000 |
| 19. | SPK No.050/1829 | 06/06/2012 | CV. SEMBILAN SEMBILAN | Tiang Bendera | 49.634.000 |
| 20. | SPK No.050/3517 | 07/11/2012 | CV. PRANA MITRA TEKNIK | umbul-umbul | 24.908.000 |
| 21. | SPK No.050/786 | 15/03/2012 | CV. INDORAYA JAYA PERKASA | umbul-umbul | 49.737.000 |
| Jumlah | 1.066.445.000 | ||||
e. Untuk Kegiatan Studi Kelayakan dan DED Penghijauan Eks Pasar Rejomulyo :
| No. | Dokumen SPJ yang diperguna-kan sebagai Lampiran pengajuan SP2D-LS | Tanggal | Rekanan | Bahan | Nilai (Rp.) |
| 1. | SPK No. 050/2714 | 04/06/2012 | CV. PRAMBANAN | Studi kelayakan Ps. Rejomulyo | 48.200.000 |
| 2. | SPK No. 050/3587 | 07/11/2012 | CV. ANNABA PERSADA | DED Patung Soekarno Hatta | 49.400.000 |
| 3. | SPK No. 050/3600 | 07/11/2012 | CV. CATUR EKA KARSA | DED Taman Randusari | 49.350.000 |
| 4. | SPK No. 050/3574 | 07/11/2012 | PT. DIENG AGUNG | DED Air Mancur Jl. Pahlawan | 49.300.000 |
| 5. | SPK No. 050/2881 | 06/08/2012 | CV. ANNABA PERSADA | DED Pasar Rejomulyo | 26.900.000 |
| Jumlah | 223.150.000 | ||||
Sehingga keseluruhan dana yang dapat dicairkan akibat terbitnya SP2D-LS tersebut adalah sebagai berikut :
-
No. NAMA KEGIATAN JUMLAH DANA YANG DICAIRKAN MELALUI SP2D-LS 1. Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota Rp. 74.944.000,- 2. Rehab Simpang Lima -- 3. Pemeliharaan RTH Rp. 247.938.000,- 4. Rehabilitasi Taman-Taman Rp. 895.530.000,- 5. Pemeliharaan Dekorasi Kota Rp. 1.066.445.000,- 6. Pemeliharaan Pohon Pelindung Turus Jalan -- 7. Studi Kelayakan Dan DED Penghijauan Eks Pasar Rejomulyo Rp. 223.150.000,- J u m l a h Rp. 2.508.007.000,-
Terbilang : Dua Milyar Lima Ratus Delapan Juta Tujuh Ribu Rupiah.
Dari dana yang dapat dicairkan berdasarkan SP2D LS sebesar Rp.2.508.007.000,- (dua milyar lima ratus delapan juta tujuh ribu rupiah) tersebut, sejumlah Rp.178.156.055,- (seratus tujuh puluh delapan juta seratus lima puluh enam ribu lima puluh lima rupiah) masuk ke dalam rekening saksi ZAENAL ARIFIN, SH. atas nama CV. TRIASA INTI MANDIRI, saksi TEGUH YULIANTO atas nama CV. KURNIA, saksi HENY EKAWATI P., Amd. atas nama CV. CAHAYA ABADI dan saksi AGUNG SUDJATI, SH. atas nama CV. INDAPATRA, dan sesuai dengan kesepakatan semula antara saksi MUSTAKIM, ST. dengan saksi ZAENAL ARIFIN, SH., saksi TEGUH YULIANTO, saksi HENY EKAWATI P., Amd. dan saksi AGUNG SUDJATI, SH. serta atas sepengetahuan Terdakwa SUDJADI, SP. MM., maka setelah dikurangi bagian (fee) kepada saksi ZAENAL ARIFIN, SH., saksi TEGUH YULIANTO, saksi HENY EKAWATI P., Amd. dan saksi AGUNG SUDJATI, SH. dengan besaran antara 2,5 % sampai dengan 3 % selanjutnya dana tersebut diambil oleh saksi MUSTAKIM, ST. untuk diserahkan kepada Terdakwa SUDJADI, SP. MM. ;
Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 132 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang selengkapnya berbunyi :
“Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah” ;
Setelah menerima semua dana yang telah dicairkan berdasarkan SP2D-LS, ternyata kegiatan-kegiatan yang dibiayai berdasarkan dana pencairan SP2D-LS tersebut dikerjakan sendiri oleh Terdakwa SUDJADI, SP. MM., namun tidak seluruh kegiatan dikerjakan melainkan hanya sebagian ;
Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 1 angka 23 Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang pada pokoknya menyatakan bahwa pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD adalah Bendahara Pengeluaran ;
Bahwa kemudian pada tahun 2013 pihak BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah melakukan audit dan dari hasil audit sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Nomor : 31C/LHP/BPK/XVIII.SMG/05/2013 tanggal 20 Mei 2013, auditor pada BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah telah menemukan pada Kegiatan Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota terdapat pengeluaran sebesar Rp.324.685.133,- (tiga ratus dua puluh empat juta enam ratus delapan puluh lima ribu seratus tiga puluh tiga rupiah) yang tidak didukung oleh bukti pengeluaran, yang mana atas pengeluaran tersebut telah dibayarkan pajak PPN dan PPh pasal 22 sebesar Rp.76.071.773,- (tujuh puluh enam juta tujuh puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah), sehingga direkomendasikan agar dilakukan pengembalian keuangan daerah dengan cara penyetoran ke Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang sebesar Rp.248.613.360,- (dua ratus empat puluh delapan juta enam ratus tiga belas ribu tiga ratus enam puluh rupiah). Atas rekomendasi tersebut telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang pada tanggal 17 Mei 2013 sebesar Rp.251.000.000,- (dua ratus lima puluh satu juta rupiah) ;
Bahwa setelah dilakukan Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Auditor pada BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah telah menemukan hal-hal sebagai berikut :
Dana Uang Pengganti (UP) dan dana Ganti Uang (GU) yang dikuasai oleh Terdakwa SUDJADI, SP. MM., namun kegiatannya tidak dilaksanakan akan tetapi tetap dibuatkan pertanggungjawaban fiktif adalah sebagai berikut :
1. Dalam Kegiatan Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota :
| No. | Dokumen SPJ | Tanggal | Rekanan | Bahan | Nilai Kegiatan (Rp.) |
| 1. | SPK No.050/605 | 20/02/2002 | CV. Wahana Mulya | Tanaman Hias | 39.875.000 |
| 2. | SPK No.050/569 | 03/02/2012 | CV. KURNIA | Obat Tanaman | 17.750.000 |
| 3. | SPK No.050/593 | 03/02/2012 | CV. Global Sarana Makmur | Alat Kerja | 24.900.000 |
| 4. | SPK No.050/581 | 03/02/2012 | CV. Surya Mitra Sejahtera | Pupuk | 49.875.000 |
| 5. | Kuitansi | kosong | Sanggar Sari | Polybag | 4.504.000 |
| 6. | Kuitansi | kosong | Sanggar Sari | Mos dan Sekam | 5.000.000 |
| 7. | SPK No.050/914 | 19/03/2012 | CV. Cahaya Abadi | Tanaman | 39.670.000 |
| 8. | SPK No.050/926 | 19/03/2012 | CV. Wahana Mulya | Tanah Merah | 25.051.650 |
| 9. | SPK No.050/1322 | 17/04/2012 | CV. Wahana Mulya | Tanaman | 39.875.000 |
| 10. | SPK No.050/1334 | 17/04/2012 | CV. Surya Mitra Sejahtera | Pupuk | 24.937.500 |
| 11. | SPK No.050/1701 | 23/05/2012 | CV. Gardareka | Alat Kerja | 24.881.900 |
| 12. | SPK No.050/1675 | 23/05/2012 | CV. Surya Mitra Sejahtera | Pupuk | 19.943.570 |
| 13. | SPK No.050/2338 | 19/06/2012 | CV. Surya Mitra Sejahtera | Pupuk | 10.000.000 |
| 14. | SPK No.050/2305 | 19/06/2012 | CV. Cahaya Abai | Tanaman | 10.000.000 |
| 15. | SPK No.050/2327 | 25/06/2012 | CV. Global Sarana Makmur | Alat Kerja | 10.000.000 |
| 16. | SPK No.050/2349 | 19/06/2012 | CV. Wahana Mulya | Tanah Merah | 10.000.000 |
| 17. | SPK No.050/2316 | 19/06/2012 | CV. Kurnia | Obat Tanaman | 10.000.000 |
| 18. | SPK No.050/2588 | 10/07/2012 | CV. Cahaya Abai | Tanaman | 10.000.000 |
| 19. | SPK No.050/2610 | 10/07/2012 | CV. Wahana Mulya | Tanaman | 24.837.875 |
| 20. | SPK No.050/2631 | 04/07/2012 | CV. Kurnia | Tanah Merah | 10.000.000 |
| 21. | SPK No.050/2599 | 10/07/2012 | CV. Global Sarana Makmur | Alat Kerja | 10.000.000 |
| 22. | SPK No.050/2620 | 10/07/2012 | CV. Surya Mitra Sejahtera | Pupuk | 19.992.730 |
| 23. | SPK No.050/2966 | 15/08/2012 | CV. Global Sarana Makmur | Alat Kerja | 10.000.000 |
| 24. | SPK No.050/2999 | 15/08/2012 | CV. Kurnia | Obat Tanaman | 6.929.700 |
| 25. | SPK No.050/2988 | 15/08/2012 | CV. Surya Mitra Sejahtera | Pupuk | 19.992.730 |
| 26. | SPK No.050/2955 | 15/08/2012 | CV. Cahaya Abadi | Tanaman | 9.999.560 |
| 27. | SPK No.050/2977 | 15/08/2012 | CV. Wahana Mulya | Tanaman | 29.907.125 |
| 28. | SPK No.050/3220 | 21/09/2012 | CV. Global Sarana Makmur | Alat Kerja | 10.000.000 |
| 29. | SPK No.050/3209 | 21/09/2012 | CV. Cahaya Abadi | Tanaman | 9.999.000 |
| 30. | SPK No.050/3231 | 05/09/2012 | CV. Wahana Mulya | Alat Kerja | 10.052.000 |
| 31. | SPK No.050/3242 | 21/09/2012 | CV. Surya Mitra Sejahtera | Pupuk | 10.000.000 |
| 32. | SPK No.050/3253 | 21/09/2012 | CV. Kurnia | Tanaman | 9.999.000 |
| 33. | Kuitansi | Tidak ada | Sanggar Sari | 4.772.000 | |
| 34. | SPK No.050/4173 | 15/10/2012 | CV. Global Sarana Makmur | Alat kerja | 10.000.000 |
| 35. | SPK No.050/4160 | 15/10/2012 | CV. Cahaya Abadi | Tanaman | 9.999.000 |
| 36. | Kuitansi | Tidak ada | Sanggar Sari | Polybag | 5.000.000 |
| 37. | Kuitansi | Tidak ada | Eka sari | Polybag | 5.000.000 |
| 38. | SPK No.050/4626 | 20/11/2002 | CV. Global Sarana Makmur | Alat Kerja | 10.000.000 |
| 39. | SPK No.050/4668 | 20/11/2002 | CV. Surya Mitra Sejahtera | Pupuk | 10.000.000 |
| 40. | SPK No.050/4682 | 20/11/2002 | CV. Cahaya Abadi | Tanaman | 9.999.000 |
| 41. | SPK No.050/4747 | 17/12/2012 | CV. Surya Mitra Sejahtera | 10.000.000 | |
| 42. | SPK No.050/4771 | 17/12/2012 | CV. Cahaya Abadi | Tanaman | 10.000.000 |
| 43. | SPK No.050/4759 | 17/12/2012 | CV. Wahana Mulya | Tanaman | 10.000.000 |
| 44. | Kuitansi | Tgl. Kosong | BUKIT BARU | Selang dll. | 5.000.000 |
| Jumlah Bukti Pertanggungjawaban dana UP dan GU | 667.743.340 | ||||
2. Dalam Kegiatan Rehab Simpang Lima :
| No. | Dokumen SPJ | Tanggal | Rekanan | Bahan | Nilai Kegiatan (Rp.) |
| Januari – Pebruari | |||||
| 1. | Kuitansi | tidak ada | Sanggarsasi | Tanah merah dan rumput lamuran | 950.000 |
| 2. | Daftar Upah 6 org | tidak ada | Pemeliharaan lapangan | 4.400.000 | |
| 3. | Kuitansi | tidak ada | Sanggarsasi | 600.000 | |
| 4. | Daftar Upah 6 org | tidak ada | Pemeliharaan lapangan | 4.050.000 | |
| Maret | |||||
| 5. | Kuitansi | tidak ada | Sanggarsasi | Rumput lamuran | 1.500.000 |
| 6. | Daftar Upah 6 org | tidak ada | Pemeliharaan lapangan | 3.500.000 | |
| April | |||||
| 7. | Kuitansi | tidak ada | Sanggarsasi | Rumput amuran | 1.800.000 |
| 8. | Daftar Upah 6 org | tidak ada | Pemeliharaan lapangan | 3.200.000 | |
| Mei | |||||
| 9. | Daftar Upah 5 org | tidak ada | Pemeliharaan lapangan | 5.000.000 | |
| Juni | |||||
| 10. | Kuitansi | tidak ada | tidak jelas | Rumput lamuran | 200.000 |
| 11. | Daftar Upah 4 org | tidak ada | Pemeliharaan lapangan | 4.800.000 | |
| Juli | |||||
| 12. | Kuitansi | tidak ada | tidak jelas | Rumput lamuran | 280.000, |
| 13. | Daftar Upah 4 org | tidak ada | Pemeliharaan lapangan | 4.720.000 | |
| 14. | Agustus | 5.000.000 | |||
| 15. | September | 5.000.000 | |||
| 16. | Oktober | 5.000.000 | |||
| Nopember | |||||
| 17. | Kuitansi | tidak ada | tidak jelas | Rumput lamuran | 200.000 |
| 18. | Daftar Upah 4 org | tidak ada | Pemeliharaan lapangan | 4.800.000 | |
| Desember | |||||
| 19. | Daftar Upah 5 org | tidak ada | Pemeliharaan lapangan | 5.000.000 | |
| Jumlah Bukti Pertanggungjawaban dana UP dan GU | 60.000.000 | ||||
3. Dalam Kegiatan Pemeliharaan RTH :
| No. | Dokumen SPJ | Tanggal | Rekanan | Bahan | Nilai Kegiatan (Rp.) |
| 1. | SPK No.050/809 | 15/03/2012 | CV. Sumber Rejeki | Tanaman | 23.425.000 |
| 2. | SPK No.050/809 | 15/03/2012 | CV. Sumber Rejeki | Tanaman | 11.268.000 |
| 3. | SPK No.050/1313 | 16/04/2012 | CV. Sumber Rejeki | Tanaman | 11.463.760 |
| 4. | SPK No.050/1714 | 23/05/2012 | CV. Sumber Rejeki | Tanaman | 11.026.000 |
| 5. | SPK No.050/2360 | 23/05/2012 | CV. Sumber Rejeki | Tanaman | 10.000.000 |
| 6. | SPK No.050/42 | 26/07/2012 | CV. Sumber Rejeki | Tanaman | 10.000.000 |
| 7. | SPK No.050/3104 | 15/08/2012 | CV. Sumber Rejeki | Tanaman | 10.000.000 |
| 8. | SPJ Belum Ada | 6.500.000 | |||
| 9. | SPJ Belum Ada | 5.000.000 | |||
| 10. | SPJ Belum Ada | 1.250.000 | |||
| Jumlah Bukti Pertanggungjawaban dana UP dan GU | 99.932.760 | ||||
4. Dalam Kegiatan Pemeliharaan Dekorasi Kota :
| No. | Dokumen SPJ | Tanggal | Rekanan | Bahan | Nilai Kegiatan (Rp.) |
| 1. | SPK No.050/641 | 20/02/2012 | CV. Surya Mitra Sejahtera | Cat | 24.900.000 |
| 2. | SPK No.050/629 | 20/02/2012 | CV. Gardareka | Kabel, Nosel, Lampu | 24.875.000 |
| 3. | SPK No.050/1688 | 23/05/2012 | CV. Global sarana Makmur | Cat | 14.778.900 |
| 4. | SPK No.050/2371 | 19/06/2012 | CV. Gardareka | Kabel, Nosel, Lampu | 10.000.000 |
| 5. | SPK No.050/2653 | 26/07/2012 | CV. Gardareka | Cat | 9.950.740 |
| 6. | SPK No.050/3010 | 15/08/2012 | CV. Gardareka | Kabel dan Lampu | 10.000.000 |
| 7. | SPK No.050/3264 | 21/09/2012 | CV. Gardareka | Kabel dan Lampu | 10.000.000 |
| 8. | SPK No.050/4212 | 15/10/2012 | CV. KURNIA | Cat | 10.000.000 |
| 9. | SPK No.050/4199 | 15/10/2012 | CV. Gardareka | Kabel dan Lampu | 10.000.000 |
| 10. | SPK No.050/4654 | 20/11/2012 | CV. Gardareka | Kabel dan Lampu | 10.000.000 |
| 11. | SPK No.050/4612 | 20/11/2012 | CV. KURNIA | Cat | 10.000.000 |
| 12. | Nota Toko : JAYA ELEKTRIK, Jl. MT Haryono 9A Semarang | Lampu SL 40 watt | 5.000.000 | ||
| Jumlah Bukti Pertanggungjawaban dana UP dan GU | 149.504.640 | ||||
5. Dalam Kegiatan Pemeliharaan Pohon Pelindung Turus Jalan :
| No. | Dokumen SPJ | Tanggal | Rekanan | Bahan | Nilai Kegiatan (Rp.) |
| 1. | SPK No.050/535 | 03/02/2012 | CV. Cahaya Abadi | Tanaman | 39.850.000 |
| 2. | SPK No.050/1662 | 23/05/2012 | CV. Cahaya Abadi | Tanaman | 29.725.000 |
| 3. | SPK No.050/2664 | 26/07/2012 | CV Cahaya Abadi | Tanaman | 9.919.000 |
| 4. | SPK No.050/4640 | 20/11/2012 | CV Wahana Mulya | Tanaman | 10.000.000 |
| 5. | SPJ Belum Ada | 10.000.000 | |||
| Jumlah Bukti Pertanggungjawaban dana UP dan GU | 99.494.000 | ||||
6. Dalam Kegiatan Studi Kelayakan dan DED Penghijauan Eks Pasar Rejomulyo :
| No. | Dokumen SPJ | Tanggal | Rekanan | Bahan | Nilai Kegiatan (Rp.) |
| 1. | SPJ Belum Ada | 6.640.000 | |||
| Jumlah Bukti Pertanggungjawaban dana UP dan GU | 6.640.000 | ||||
Dana yang dicairkan berdasarkan SP2D-LS untuk sistem pembayaran Langsung (LS) yang dikuasai oleh Terdakwa SUDJADI, SP. MM., namun kegiatannya tidak dilaksanakan akan tetapi tetap dibuatkan pertanggungjawaban fiktif adalah sebagai berikut :
1. Dalam Kegiatan Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota :
| No. | Dokumen SPJ yang diperguna-kan sebagai Lampiran pengajuan SP2D-LS | Tanggal | Rekanan | Bahan | Nilai Kegiatan (Rp.) |
| 1. | SPK No. 050/3385 | 10/10/2012 | CV. CAHAYA ABADI | Tanaman | 35.910.000 |
| 2. | SPK No. 050/3399 | 10/10/2012 | CV. TRIASA INTI MANDIRI | Pupuk | 39.034.000 |
| Jumlah | 74.944.000 | ||||
2. Dalam Kegiatan Pemeliharaan RTH :
| No. | Dokumen SPJ yang diperguna-kan sebagai Lampiran pengajuan SP2D-LS | Tanggal | Rekanan | Bahan | Nilai Kegiatan (Rp.) |
| 2. | SPK No. 050/3613 | 07/11/12 | CV. INDAPATRA | RTH Wil I | 64.499.000 |
| 4. | SPK No. 050/3472 | 29/11/12 | CV. KURNIA | Tanaman | 59.513.000 |
| Jumlah | 124.012.000 | ||||
Sehingga jumlah keseluruhan dana Uang Pengganti (UP) dan dana Ganti Uang (GU) serta dana yang dicairkan berdasarkan SP2D-LS untuk sistem pembayaran Langsung (LS) yang dikuasai oleh Terdakwa SUDJADI, SP. MM., namun kegiatannya tidak dilaksanakan akan tetapi tetap dibuatkan pertanggungjawaban fiktif adalah sebesar Rp.1.261.470.795,- (satu milyar dua ratus enam puluh satu juta empat ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah)hasil perhitungan dari jumlah dana Uang Pengganti (UP), dana Ganti Uang (GU) serta dana pembayaran Langsung (LS) sebesar Rp.1.282.270.740,- (satu milyar dua ratus delapan puluh dua juta dua ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) dikurangi PPN dan PPh LS yang telah dipungut sebesar Rp.20.799.945,-(dua puluh juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh lima rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
| No. | NAMA KEGIATAN | JUMLAH DANA UP dan GU YANG DIBUATKAN PERTANGGUNG JAWABAN FIKTIF | JUMLAH DANA LS YANG DIBUATKAN PERTANGGUNG JAWABAN FIKTIF | J U M L A H | |||
| 1. | Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota | Rp. | 667.743.340,- | Rp. | 74.944.000,- | Rp. | 742.687.340,- |
| 2. | Rehab Simpang Lima | Rp. | 60.000.000,- | -- | Rp. | 60.000.000,- | |
| 3. | Pemeliharaan RTH | Rp. | 99.932.760,- | Rp. | 124.012.000,- | Rp. | 223.944.760,- |
| 4. | Rehabilitasi Taman-Taman | -- | -- | -- | |||
| 5. | Pemeliharaan Dekorasi Kota | Rp. | 149.504.640,- | -- | Rp. | 149.504.640,- | |
| 6. | Pemeliharaan Pohon Pelindung Turus Jalan | Rp. | 99.494.000,- | -- | Rp. | 99.494.000,- | |
| 7. | Studi Kelayakan Dan DED Penghijauan Eks Pasar Rejomulyo | Rp. | 6.640.000,- | -- | Rp. | 6.640.000,- | |
| J u m l a h | Rp. | 1.083.314.740,- | Rp. | 198.956.000,- | Rp. | 1.282.270.740,- | |
| PPN dan PPh | Rp. | 20.799.945,- | |||||
| Jumlah Uang Yang Dikuasai oleh Terdakwa SUDJADI, SP. MM. | Rp. | 1.261.470.795,- | |||||
Dari keseluruhan uang yang dikuasai oleh Terdakwa SUDJADI, SP. MM. sejumlah Rp.1.261.470.795,- (satu milyar dua ratus enam puluh satu juta empat ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah) tersebut, sampai dengan saat audit telah ditindaklanjuti sebesar Rp.816.494.295,- (delapan ratus enam belas juta empat ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) dengan rincian :
-
1. Dibelanjakan Untuk Kepentingan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang : Rp. 461.421.702,- 2. Disetorkan ke Kas Daerah sebagai tindak lanjut Rekomendasi BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Nomor : 31C/LHP/BPK/XVIII.SMG/05/2013 tanggal 20 Mei 2013 : Rp. 251.000.000,- 3. Disetorkan ke Kas Negara dengan PPN dan PPh : Rp. 104.072.593,- J u m l a h : Rp. 816.494.295,-
Sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyimpangan dalam Pelaksanaan Anggaran Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang Tahun Anggaran 2012 Nomor : SR-331/PW11/5/2015 tanggal 3 Juni 2015 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
Rangkaian perbuatan Terdakwa SUDJADI, SP. MM Bin SUPARDI baik sendiri maupun bersama-sama dengan saksi MUSTAKIM, ST Bin BAIMANtersebut, bertentangan dengan :
Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu :
Pasal 1 angka 23
Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
Pasal 61 ayat (1)
Bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang pada pokoknya menyatakan bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 132, yaitu :
ayat (1)
Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
ayat (2)
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Dan telah mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kota Semarang yaitu sebesar Rp.1.261.470.795,- (satu milyar dua ratus enam puluh satu juta empat ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah) atau setidaknya sekitar jumlah itu, hasil perhitungan dari kerugian atas pertanggungjawaban fiktif dari kegiatan yang dibiayai dari dana UP dan GU sebesar Rp. 1.083.314.740,- (dua milyar delapan puluh tiga juta tiga ratus empat belas ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) ditambah dengan kerugian atas pertanggungjawaban fiktif dari kegiatan yang dibayar dengan sistem Langsung (LS) sebesar Rp.198.956.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah) dikurangi dengan PPN dan PPh LS yang telah dipungut sebesar Rp.20.799.945,-(dua puluh juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh lima rupiah) ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP ;
SUBSIDIAIR :
Terdakwa SUDJADI, SP. MM. bin SUPARDI selaku Kepala Bidang Pertamanan pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang berdasarkan Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor : 821.2/13/2010 tanggal 13 Oktober 2010 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan/Penunjukan Dalam Jabatan Struktural Eselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang sekaligus menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor : 954/19/2012 tanggal 17 Januari 2012 tentang Penunjukkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor : 954/335/2012 tanggal 5 Nopember 2012 tentang Perubahan Kelimabelas Atas Keputusan Walikota Semarang Nomor : 954/19/2012 tentang Penunjukkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2012, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi MUSTAKIM, ST. bin BAIMAN, pada waktu-waktu yang tidak dapat lagi ditentukan dengan pasti antara tanggal 17 Januari 2012 sampai dengan 31 Desember 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2013, bertempat di Kantor Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang yang terletak di Jl. Supriyadi No. 30 Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukannya dengan cara-cara sebagai berikut :
Terdakwa SUDJADI, SP. MM. bin SUPARDI yang berdasarkan Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor : 954/19/2012 tanggal 17 Januari 2012 tentang Penunjukkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor : 954/335/2012 tanggal 5 Nopember 2012 tentang Perubahan Kelimabelas Atas Keputusan Walikota Semarang Nomor : 954/19/2012 tentang Penunjukkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2012, telah ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dalam 7 (tujuh) kegiatan yaitu :
Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota ;
Rehab Simpang Lima ;
Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) ;
Rehabilitasi Taman-Taman ;
Pemeliharaan Dekorasi Kota ;
Pemeliharaan Pohon Pelindung Turus Jalan ;
Studi Kelayakan Dan DED Penghijauan Eks Pasar Rejomulyo ;
Yang berdasarkan pasal 3 (a) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, memiliki kewenangan :
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
melaksanakan anggaran unit kerja yang dipimpinnya;
melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
menandatangani SPM-LS dan SPM-TU;
mengawasi pelaksanaan anggaran unit kerja yang dipimpinnya; dan
melaksanakan tugas-tugas kuasa pengguna anggaran lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh pejabat pengguna anggaran.
Serta berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaanya kepada Pengguna Anggaran sesuai dengan Diktum KETIGA dalam Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor : 954/19/2012 tanggal 17 Januari 2012, ternyata pada kurun waktu antara tanggal 17 Januari 2012 sampai dengan 31 Desember 2012 Terdakwa SUDJADI, SP. MM. tidak melaksanakan kewenangannya secara benar, antara lain yaitu :
Membuat ikatan/perjanjian kerja sama dalam bentuk Surat Perintah Kerja (SPK) seolah-olah benar ada ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain ;
Tidak melakukan pengujian atas tagihan melainkan justru membuat bukti-bukti berupa nota, Surat Perintah Kerja (SPK) dan dokumen lain terkait penagihan seolah-olah benar ada penagihan dari rekanan ;
Perbuatan tersebut dilakukan dalam hal sebagai berikut :
I. a. Terdakwa SUDJADI, SP. MM. telah memerintahkan saksi MUSTAKIM, ST. bin BAIMAN selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu atas Kegiatan Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota, Kegiatan Rehab Simpang Lima, Kegiatan Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Kegiatan Rehabilitasi Taman-Taman, Kegiatan Pemeliharaan Dekorasi Kota, Kegiatan Pemeliharaan Pohon Pelindung Turus Jalan dan Kegiatan Studi Kelayakan Dan DED Penghijauan Eks Pasar Rejomulyo berdasarkan Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor : 954/19/2012 tanggal 17 Januari 2012 tentang Penunjukkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2012, untuk mengajukan permintaan-permintaan pembayaran Uang Persediaan (UP) melalui saksi SUPRIH NGIATIWI, SE. binti SUYADI selaku Bendahara Pengeluaran, hingga akhirnya diterbitkan Surat Perintah Membayar guna diajukan ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang.
Atas pengajuan Surat Perintah Membayar UP tersebut, pihak DPKAD Kota Semarang menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) UP Nomor : 0117/UP/2012/RS tanggal 16 Pebruari 2012 untuk pencairan dana dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.264.954.000,- (dua ratus enam puluh empat juta sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah), yang peruntukannya terinci sebagai berikut :
-
No. NAMA KEGIATAN JUMLAH DANA PERUNTUKAN 1. Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota Rp. 141.904.000,- 2. Rehab Simpang Lima Rp. 10.000.000,- 3. Pemeliharaan RTH Rp. 23.425.000,- 4. Rehabilitasi Taman-Taman -- 5. Pemeliharaan Dekorasi Kota Rp. 49.775.000,- 6. Pemeliharaan Pohon Pelindung Turus Jalan Rp. 39.850.000,- 7. Studi Kelayakan Dan DED Penghijauan Eks Pasar Rejomulyo -- J u m l a h Rp. 264.954.000,-
Setelah uang sejumlah Rp. 264.954.000,- (dua ratus enam puluh empat juta sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah) tersebut dicairkan oleh saksi SUPRIH NGIATIWI, SE. selaku Bendahara Pengeluaran berikutnya uang dimaksud oleh saksi SUPRIH NGIATIWI, SE. diserahkan kepada saksi MUSTAKIM, ST. selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu hingga kemudian oleh saksi MUSTAKIM, ST. diserahkan kepada Terdakwa SUDJADI, SP. MM.
b. Selain memerintahkan untuk mengajukan permintaan-permintaan pembayaran Uang Persediaan (UP), Terdakwa SUDJADI, SP. MM. juga memerintahkan saksi MUSTAKIM, ST. untuk mengajukan permintaan-permintaan pembayaran Ganti Uang (GU) melalui saksi SUPRIH NGIATIWI, SE. selaku Bendahara Pengeluaran secara bertahap, hingga akhirnya diterbitkan Surat Perintah Membayar guna diajukan ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang.
Atas pengajuan-pengajuan Surat Perintah Membayar GU tersebut, pihak DPKAD Kota Semarang telah menerbitkan 10 (sepuluh) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU, masing-masing sesuai dengan waktu permintaan pembayaran yaitu :
-
No. NOMOR SP2D GU TANGGAL
SP2D GU
JUMLAH DANA 1. 0628/GU/2012/RS 20 Maret 2012 Rp. 80.989.650,- 2. 1078/GU/2012/RS 23 April 2012 Rp. 81.276.260,- 3. 1801/GU/2012/RS 29 Mei 2012 Rp. 105.355.370,- 4. 2341/GU/2012/RS 21 Juni 2012 Rp. 75.000.000,- 5. 3098/GU/2012/RS 25 Juli 2012 Rp. 109.700.345,- 6. 3663/GU/2012/RS 14 Agustus 2012 Rp. 101.829.115,- 7. 4566/GU/2012/RS 04 Oktober 2012 Rp. 76.322.000,- 8. 5280/GU/2012/RS 08 Nopember 2012 Rp. 59.999.000,- 9. 5899/GU/2012/RS 04 Desember 2012 Rp. 82.889.000,- 10. 7194/GU/2012/RS 20 Desember 2012 Rp. 45.000.000,- J u m l a h Rp. 818.360.740,-
Terbilang : Delapan Ratus Delapan Belas Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Rupiah.
Adapun rincian peruntukan dari masing-masing SP2D GU dengan nilai sebesar Rp.818.360.740,- (delapan ratus delapan belas juta tiga ratus enam puluh ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) tersebut di atas adalah sebagai berikut :
1. Terhadap SP2D GU Nomor : 0628/GU/2012/RS tanggal 20 Maret 2012 sebesar Rp.80.989.650,- (delapan puluh juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh rupiah) diperuntukan :
-
-
No. NAMA KEGIATAN JUMLAH DANA PERUNTUKAN 1. Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota Rp. 64.721.650,- 2. Rehab Simpang Lima Rp. 5.000.000,- 3. Pemeliharaan RTH Rp. 11.268.000,- 4. Rehabilitasi Taman-Taman -- 5. Pemeliharaan Dekorasi Kota -- 6. Pemeliharaan Pohon Pelindung Turus Jalan -- 7. Studi Kelayakan Dan DED Penghijauan Eks Pasar Rejomulyo -- J u m l a h Rp. 80.989.650,-
-
2. Terhadap SP2D GU Nomor : 1078/GU/2012/RS tanggal 23 April 2012 sebesar Rp. 81.276.260,- (delapan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus enam puluh rupiah) diperuntukan :
-
-
No. NAMA KEGIATAN JUMLAH DANA PERUNTUKAN 1. Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota Rp. 64.812.500,- 2. Rehab Simpang Lima Rp. 5.000.000,- 3. Pemeliharaan RTH Rp. 11.463.760,- 4. Rehabilitasi Taman-Taman -- 5. Pemeliharaan Dekorasi Kota -- 6. Pemeliharaan Pohon Pelindung Turus Jalan -- 7. Studi Kelayakan Dan DED Penghijauan Eks Pasar Rejomulyo -- J u m l a h Rp. 81.276.260,-
-
3. Terhadap SP2D GU Nomor : 1801/GU/2012/RS tanggal 29 Mei 2012 sebesar Rp.105.355.370,- (seratus lima juta tiga ratus lima puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah) diperuntukan :
-
-
No. NAMA KEGIATAN JUMLAH DANA PERUNTUKAN 1. Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota Rp. 44.825.470,- 2. Rehab Simpang Lima Rp. 5.000.000,- 3. Pemeliharaan RTH Rp. 11.026.000,- 4. Rehabilitasi Taman-Taman -- 5. Pemeliharaan Dekorasi Kota Rp. 14.778.900,- 6. Pemeliharaan Pohon Pelindung Turus Jalan Rp. 29.725.000,- 7. Studi Kelayakan Dan DED Penghijauan Eks Pasar Rejomulyo -- J u m l a h Rp. 105.355.370,-
-
4. Terhadap SP2D GU Nomor : 2341/GU/2012/RS tanggal 21 Juni 2012 sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) diperuntukan :
-
-
No. NAMA KEGIATAN JUMLAH DANA PERUNTUKAN 1. Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota Rp. 50.000.000,- 2. Rehab Simpang Lima Rp. 5.000.000,- 3. Pemeliharaan RTH Rp. 10.000.000,- 4. Rehabilitasi Taman-Taman -- 5. Pemeliharaan Dekorasi Kota Rp. 10.000.000,- 6. Pemeliharaan Pohon Pelindung Turus Jalan -- 7. Studi Kelayakan Dan DED Penghijauan Eks Pasar Rejomulyo -- J u m l a h Rp. 75.000.000,-
-
5. Terhadap SP2D GU Nomor : 3098/GU/2012/RS tanggal 25 Juli 2012 sebesar Rp.109.700.345,- (seratus sembilan juta tujuh ratus ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah) diperuntukan :
-
-
No. NAMA KEGIATAN JUMLAH DANA PERUNTUKAN 1. Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota Rp. 74.830.605,- 2. Rehab Simpang Lima Rp. 5.000.000,- 3. Pemeliharaan RTH Rp. 10.000.000,- 4. Rehabilitasi Taman-Taman -- 5. Pemeliharaan Dekorasi Kota Rp. 9.950.740,- 6. Pemeliharaan Pohon Pelindung Turus Jalan Rp. 9.919.000,- 7. Studi Kelayakan Dan DED Penghijauan Eks Pasar Rejomulyo -- J u m l a h Rp. 109.700.345,-
-
6. Terhadap SP2D GU Nomor : 3663/GU/2012/RS tanggal 14 Agustus 2012 sebesar Rp.101.829.115,- (seratus satu juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu seratus lima belas rupiah) diperuntukan :
-
-
No. NAMA KEGIATAN JUMLAH DANA PERUNTUKAN 1. Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota Rp. 76.829.115,- 2. Rehab Simpang Lima Rp. 5.000.000,- 3. Pemeliharaan RTH Rp. 10.000.000,- 4. Rehabilitasi Taman-Taman -- 5. Pemeliharaan Dekorasi Kota Rp. 10.000.000,- 6. Pemeliharaan Pohon Pelindung Turus Jalan -- 7. Studi Kelayakan Dan DED Penghijauan Eks Pasar Rejomulyo -- J u m l a h Rp. 101.829.115,-
-
Terhadap SP2D GU Nomor : 4566/GU/2012/RS tanggal 04 Oktober 2012 sebesar Rp.76.322.000,- (tujuh puluh enam juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah) diperuntukan :
-
-
No. NAMA KEGIATAN JUMLAH DANA PERUNTUKAN 1. Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota Rp. 54.822.000,- 2. Rehab Simpang Lima Rp. 5.000.000,- 3. Pemeliharaan RTH Rp. 6.500.000,- 4. Rehabilitasi Taman-Taman -- 5. Pemeliharaan Dekorasi Kota Rp. 10.000.000,- 6. Pemeliharaan Pohon Pelindung Turus Jalan -- 7. Studi Kelayakan Dan DED Penghijauan Eks Pasar Rejomulyo -- J u m l a h Rp. 76.322.000,-
-
Terhadap SP2D GU Nomor : 5280/GU/2012/RS tanggal 08 Nopember 2012 sebesar Rp.59.999.000,- (lima puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) diperuntukan :
-
-
No. NAMA KEGIATAN JUMLAH DANA PERUNTUKAN 1. Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota Rp. 19.999.000,- 2. Rehab Simpang Lima Rp. 5.000.000,- 3. Pemeliharaan RTH Rp. 5.000.000,- 4. Rehabilitasi Taman-Taman -- 5. Pemeliharaan Dekorasi Kota Rp. 20.000.000,- 6. Pemeliharaan Pohon Pelindung Turus Jalan Rp. 10.000.000,- 7. Studi Kelayakan Dan DED Penghijauan Eks Pasar Rejomulyo -- J u m l a h Rp. 59.999.000,-
-
9. Terhadap SP2D GU Nomor : 5899/GU/2012/RS tanggal 04 Desember 2012 sebesar Rp.82.889.000,- (delapan puluh dua juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) diperuntukan :
-
-
No. NAMA KEGIATAN JUMLAH DANA PERUNTUKAN 1. Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota Rp. 39.999.000,- 2. Rehab Simpang Lima Rp. 5.000.000,- 3. Pemeliharaan RTH Rp. 1.250.000,- 4. Rehabilitasi Taman-Taman -- 5. Pemeliharaan Dekorasi Kota Rp. 20.000.000,- 6. Pemeliharaan Pohon Pelindung Turus Jalan Rp. 10.000.000,- 7. Studi Kelayakan Dan DED Penghijauan Eks Pasar Rejomulyo Rp. 6.640.000,- J u m l a h Rp. 82.889.000,-
-
Terhadap SP2D GU Nomor : 7194/GU/2012/RS tanggal 20 Desember 2012 sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) diperuntukan :
-
-
No. NAMA KEGIATAN JUMLAH DANA PERUNTUKAN 1. Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota Rp. 35.000.000,- 2. Rehab Simpang Lima Rp. 5.000.000,- 3. Pemeliharaan RTH -- 4. Rehabilitasi Taman-Taman -- 5. Pemeliharaan Dekorasi Kota Rp. 5.000.000,- 6. Pemeliharaan Pohon Pelindung Turus Jalan -- 7. Studi Kelayakan Dan DED Penghijauan Eks Pasar Rejomulyo -- J u m l a h Rp. 45.000.000,-
-
Bahwa setiap kali saksi SUPRIH NGIATIWI, SE. selaku Bendahara Pengeluaran berhasil mencairkan dana berdasarkan SP2D – SP2D Ganti Uang (GU) tersebut, saksi SUPRIH NGIATIWI, SE. menyerahkan uang-uang dimaksud kepada saksi MUSTAKIM, ST. selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu dan kemudian oleh saksi MUSTAKIM, ST. diserahkan kepada Terdakwa SUDJADI, SP. MM. Dari penyerahan-penyerahan itu terkumpul uang sejumlah Rp.818.360.740,- (delapan ratus delapan belas juta tiga ratus enam puluh ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) di tangan Terdakwa SUDJADI, SP. MM.
Berdasarkan penyerahan-penyerahan tersebut di atas, maka jumlah keseluruhan uang yang diterima oleh Terdakwa SUDJADI, SP. MM. dari saksi MUSTAKIM, ST. adalah sebesar Rp.1.083.314.740,- (satu milyar delapan puluh tiga juta tiga ratus empat belas ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) hasil perhitungan dari pencairan Uang Pengganti sebesar Rp.264.954.000,- (dua ratus enam puluh empat juta sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah) berdasarkan SP2D UP Nomor : 0117/UP/2012/RS tanggal 16 Pebruari 2012 ditambah dengan pencairan Ganti Uang sebesar Rp.818.360.740,- (delapan ratus delapan belas juta tiga ratus enam puluh ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) atas dasar SP2D GU Nomor : 0628/GU/2012/RS tanggal 20 Maret 2012, SP2D GU Nomor : 1078/GU/2012/RS tanggal 23 April 2012, SP2D GU Nomor : 1801/GU/2012/RS tanggal 29 Mei 2012, SP2D GU Nomor : 2341/GU/2012/RS tanggal 21 Juni 2012, SP2D GU Nomor : 3098/GU/2012/RS tanggal 25 Juli 2012, SP2D GU Nomor : 3663/GU/2012/RS tanggal 14 Agustus 2012, SP2D GU Nomor : 4566/GU/2012/RS tanggal 04 Oktober 2012, SP2D GU Nomor : 5280/GU/2012/RS tanggal 08 Nopember 2012, SP2D GU Nomor : 5899/GU/2012/RS tanggal 04 Desember 2012 serta SP2D GU Nomor : 7194/GU/2012/RS tanggal 20 Desember 2012 ;
c. Terhadap dana Uang Pengganti (UP) dan Ganti Uang (GU) sejumlah Rp.1.083.314.740,- (satu milyar delapan puluh tiga juta tiga ratus empat belas ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) yang ada pada Terdakwa SUDJADI, SP. MM. tersebut, ternyata pengelolaannya dilakukan sendiri oleh Terdakwa SUDJADI, SP. MM ;
Atas pengelolaan dana UP dan GU yang dilakukan sendiri oleh Terdakwa SUDJADI, SP. MM. tersebut, sebagian dari item-item kegiatan telah benar dikerjakan oleh Terdakwa SUDJADI, SP. MM., namun sebagian dari item-item kegiatan lainnya tidak dikerjakan oleh Terdakwa SUDJADI, SP. MM., sehingga untuk kepentingan pertanggungjawabannya Terdakwa SUDJADI, SP. MM. memerintahkan saksi MUSTAKIM, ST. untuk menciptakan bukti-bukti berupa nota, Surat Perintah Kerja (SPK) dan dokumen lain terkait pembayaran untuk kegiatan-kegiatan yaitu Kegiatan Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota, Kegiatan Rehab Simpang Lima, Kegiatan Pemeliharaan RTH, Kegiatan Pemeliharaan Dekorasi Kota, Kegiatan Pemeliharaan Pohon Pelindung Turus Jalan dan Kegiatan Studi Kelayakan dan DED Penghijauan Eks Pasar Rejomulyo ;
Berdasarkan perintah dari Terdakwa SUDJADI, SP. MM. tersebut, selanjutnya saksi MUSTAKIM, ST. dengan memanfaatkan dokumen-dokumen perusahaan yang diambil dari arsip pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang yaitu dari dokumen company profile, saksi MUSTAKIM, ST. membuat bukti-bukti berupa nota, Surat Perintah Kerja (SPK) dan dokumen lain terkait pembayaran, sedangkan untuk tanda tangan para Direktur Perusahaan yang nama perusahaannya dicantumkan dalam bukti-bukti berupa nota, Surat Perintah Kerja (SPK) dan dokumen lain terkait pembayaran, oleh saksi MUSTAKIM, ST. tanda tangan dimaksud dibuat sendiri tanpa seijin dan sepengetahuan direktur perusahaan yang bersangkutan ;
Adapun bukti-bukti berupa nota, Surat Perintah Kerja (SPK) dan dokumen lain terkait pembayaran yang dibuat oleh saksi MUSTAKIM, ST. untuk kepentingan pertanggungjawaban penggunaan dana Uang Pengganti (UP) dan Ganti Uang (GU) tersebut adalah sebagai berikut :
1. Untuk Kegiatan Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota :
| No. | Dokumen SPJ | Tanggal | Rekanan | Bahan | Nilai (Rp.) |
| 1. | SPK No.050/605 | 20/02/2002 | CV. Wahana Mulya | Tanaman Hias | 39.875.000 |
| 2. | SPK No.050/569 | 03/02/2012 | CV. KURNIA | Obat Tanaman | 17.750.000 |
| 3. | SPK No.050/593 | 03/02/2012 | CV. Global Sarana Makmur | Alat Kerja | 24.900.000 |
| 4. | SPK No.050/581 | 03/02/2012 | CV. Surya Mitra Sejahtera | Pupuk | 49.875.000 |
| 5. | Kuitansi | kosong | Sanggar Sari | Polybag | 4.504.000 |
| 6. | Kuitansi | kosong | Sanggar Sari | Mos dan Sekam | 5.000.000 |
| 7. | SPK No.050/914 | 19/03/2012 | CV. Cahaya Abadi | Tanaman | 39.670.000 |
| 8. | SPK No.050/926 | 19/03/2012 | CV. Wahana Mulya | Tanah Merah | 25.051.650 |
| 9. | SPK No.050/1322 | 17/04/2012 | CV. Wahana Mulya | Tanaman | 39.875.000 |
| 10. | SPK No.050/1334 | 17/04/2012 | CV. Surya Mitra Sejahtera | Pupuk | 24.937.500 |
| 11. | SPK No.050/1701 | 23/05/2012 | CV. Gardareka | Alat Kerja | 24.881.900 |
| 12. | SPK No.050/1675 | 23/05/2012 | CV. Surya Mitra Sejahtera | Pupuk | 19.943.570 |
| 13. | SPK No.050/2338 | 19/06/2012 | CV. Surya Mitra Sejahtera | Pupuk | 10.000.000 |
| 14. | SPK No.050/2305 | 19/06/2012 | CV. Cahaya Abai | Tanaman | 10.000.000 |
| 15. | SPK No.050/2327 | 25/06/2012 | CV. Global Sarana Makmur | Alat Kerja | 10.000.000 |
| 16. | SPK No.050/2349 | 19/06/2012 | CV. Wahana Mulya | Tanah Merah | 10.000.000 |
| 17. | SPK No.050/2316 | 19/06/2012 | CV. Kurnia | Obat Tanaman | 10.000.000 |
| 18. | SPK No.050/2588 | 10/07/2012 | CV. Cahaya Abai | Tanaman | 10.000.000 |
| 19. | SPK No.050/2610 | 10/07/2012 | CV. Wahana Mulya | Tanaman | 24.837.875 |
| 20. | SPK No.050/2631 | 04/07/2012 | CV. Kurnia | Tanah Merah | 10.000.355 |
| 21. | SPK No.050/2599 | 10/07/2012 | CV. Global Sarana Makmur | Alat Kerja | 10.000.000 |
| 22. | SPK No.050/2620 | 10/07/2012 | CV. Surya Mitra Sejahtera | Pupuk | 19.992.730 |
| 23. | SPK No.050/2966 | 15/08/2012 | CV. Global Sarana Makmur | Alat Kerja | 10.000.000 |
| 24. | SPK No.050/2999 | 15/08/2012 | CV. Kurnia | Obat Tanaman | 6.929.700 |
| 25. | SPK No.050/2988 | 15/08/2012 | CV. Surya Mitra Sejahtera | Pupuk | 19.992.730 |
| 26. | SPK No.050/2955 | 15/08/2012 | CV. Cahaya Abadi | Tanaman | 9.999.560 |
| 27. | SPK No.050/2977 | 15/08/2012 | CV. Wahana Mulya | Tanaman | 29.907.125 |
| 28. | SPK No.050/3220 | 21/09/2012 | CV. Global Sarana Makmur | Alat Kerja | 10.000.000 |
| 29. | SPK No.050/3209 | 21/09/2012 | CV. Cahaya Abadi | Tanaman | 9.999.000 |
| 30. | SPK No.050/3231 | 05/09/2012 | CV. Wahana Mulya | Alat Kerja | 10.052.000 |
| 31. | SPK No.050/3242 | 21/09/2012 | CV. Surya Mitra Sejahtera | Pupuk | 10.000.000 |
| 32. | SPK No.050/3253 | 21/09/2012 | CV. Kurnia | Tanaman | 9.999.000 |
| 33. | Kuitansi | Tidak ada | Sanggar Sari | 4.772.000 | |
| 34. | SPK No.050/4173 | 15/10/2012 | CV. Global Sarana Makmur | Alat kerja | 10.000.000 |
| 35. | SPK No.050/4160 | 15/10/2012 | CV. Cahaya Abadi | Tanaman | 9.999.000 |
| 36. | Kuitansi | Tidak ada | Sanggar Sari | Polybag | 5.000.000 |
| 37. | Kuitansi | Tidak ada | Eka sari | Polybag | 5.000.000 |
| 38. | SPK No.050/4626 | 20/11/2002 | CV. Global Sarana Makmur | Alat Kerja | 10.000.000 |
| 39. | SPK No.050/4668 | 20/11/2002 | CV. Surya Mitra Sejahtera | Pupuk | 10.000.000 |
| 40. | SPK No.050/4682 | 20/11/2002 | CV. Cahaya Abadi | Tanaman | 9.999.000 |
| 41. | SPK No.050/4747 | 17/12/2012 | CV. Surya Mitra Sejahtera | 10.000.000 | |
| 42. | SPK No.050/4771 | 17/12/2012 | CV. Cahaya Abadi | Tanaman | 10.000.000 |
| 43. | SPK No.050/4759 | 17/12/2012 | CV. Wahana Mulya | Tanaman | 10.000.000 |
| 44. | Kuitansi | Tgl. Kosong | BUKIT BARU | Selang dll. | 5.000.000 |
| Jumlah Bukti Pertanggungjawaban dana UP dan GU | 667.743.695 | ||||
Untuk Kegiatan Rehab Simpang Lima :
| No. | Dokumen SPJ | Tanggal | Rekanan | Bahan | Nilai (Rp.) |
| Januari – Pebruari | |||||
| 1. | Kuitansi | tidak ada | Sanggarsasi | Tanah merah dan rumput lamuran | 950.000 |
| 2. | Daftar Upah 6 org | tidak ada | Pemeliharaan lapangan | 4.400.000 | |
| 3. | Kuitansi | tidak ada | Sanggarsasi | 600.000 | |
| 4. | Daftar Upah 6 org | tidak ada | Pemeliharaan lapangan | 4.050.000 | |
| Maret | |||||
| 5. | Kuitansi | tidak ada | Sanggarsasi | Rumput lamuran | 1.500.000 |
| 6. | Daftar Upah 6 org | tidak ada | Pemeliharaan lapangan | 3.500.000 | |
| April | |||||
| 7. | Kuitansi | tidak ada | Sanggarsasi | Rumput amuran | 1.800.000 |
| 8. | Daftar Upah 6 org | tidak ada | Pemeliharaan lapangan | 3.200.000 | |
| Mei | |||||
| 9. | Daftar Upah 5 org | tidak ada | Pemeliharaan lapangan | 5.000.000 | |
| Juni | |||||
| 10. | Kuitansi | tidak ada | tidak jelas | Rumput lamuran | 200.000 |
| 11. | Daftar Upah 4 org | tidak ada | Pemeliharaan lapangan | 4.800.000 | |
| Juli | |||||
| 12. | Kuitansi | tidak ada | tidak jelas | Rumput lamuran | 280.000, |
| 13. | Daftar Upah 4 org | tidak ada | Pemeliharaan lapangan | 4.720.000 | |
| 14. | Agustus | 5.000.000 | |||
| 15. | September | 5.000.000 | |||
| 16. | Oktober | 5.000.000 | |||
| Nopember | |||||
| 17. | Kuitansi | tidak ada | tidak jelas | Rumput lamuran | 200.000 |
| 18. | Daftar Upah 4 org | tidak ada | Pemeliharaan lapangan | 4.800.000 | |
| Desember | |||||
| 19. | Daftar Upah 5 org | tidak ada | Pemeliharaan lapangan | 5.000.000 | |
| Jumlah Bukti Pertanggungjawaban dana UP dan GU | 60.000.000 | ||||
3. Untuk Kegiatan Pemeliharaan RTH :
| No. | Dokumen SPJ | Tanggal | Rekanan | Bahan | Nilai (Rp.) |
| 1. | SPK No.050/809 | 15/03/2012 | CV. Sumber Rejeki | Tanaman | 23.425.000 |
| 2. | SPK No.050/809 | 15/03/2012 | CV. Sumber Rejeki | Tanaman | 11.268.000 |
| 3. | SPK No.050/1313 | 16/04/2012 | CV. Sumber Rejeki | Tanaman | 11.463.760 |
| 4. | SPK No.050/1714 | 23/05/2012 | CV. Sumber Rejeki | Tanaman | 11.026.000 |
| 5. | SPK No.050/2360 | 23/05/2012 | CV. Sumber Rejeki | Tanaman | 10.000.000 |
| 6. | SPK No.050/42 | 26/07/2012 | CV. Sumber Rejeki | Tanaman | 10.000.000 |
| 7. | SPK No.050/3104 | 15/08/2012 | CV. Sumber Rejeki | Tanaman | 10.000.000 |
| 8. | SPJ Belum Ada | 6.500.000 | |||
| 9. | SPJ Belum Ada | 5.000.000 | |||
| 10. | SPJ Belum Ada | 1.250.000 | |||
| Jumlah Bukti Pertanggungjawaban dana UP dan GU | 99.932.760 | ||||
4. Untuk Kegiatan Pemeliharaan Dekorasi Kota :
| No. | Dokumen SPJ | Tanggal | Rekanan | Bahan | Nilai (Rp.) |
| 1. | SPK No.050/641 | 20/02/2012 | CV. Surya Mitra Sejahtera | Cat | 24.900.000 |
| 2. | SPK No.050/629 | 20/02/2012 | CV. Gardareka | Kabel, Nosel, Lampu | 24.875.000 |
| 3. | SPK No.050/1688 | 23/05/2012 | CV. Global sarana Makmur | Cat | 14.778.350 |
| 4. | SPK No.050/2371 | 19/06/2012 | CV. Gardareka | Kabel, Nosel, Lampu | 10.000.000 |
| 5. | SPK No.050/2653 | 26/07/2012 | CV. Gardareka | Cat | 9.950.740 |
| 6. | SPK No.050/3010 | 15/08/2012 | CV. Gardareka | Kabel dan Lampu | 10.000.000 |
| 7. | SPK No.050/3264 | 21/09/2012 | CV. Gardareka | Kabel dan Lampu | 10.000.000 |
| 8. | SPK No.050/4212 | 15/10/2012 | CV. KURNIA | Cat | 10.000.000 |
| 9. | SPK No.050/4199 | 15/10/2012 | CV. Gardareka | Kabel dan Lampu | 10.000.000 |
| 10. | SPK No.050/4654 | 20/11/2012 | CV. Gardareka | Kabel dan Lampu | 10.000.000 |
| 11. | SPK No.050/4612 | 20/11/2012 | CV. KURNIA | Cat | 10.000.000 |
| 12. | Nota Toko : JAYA ELEKTRIK, Jl. MT Haryono 9A Semarang | Lampu SL 40 watt | 5.000.000 | ||
| Jumlah Bukti Pertanggungjawaban dana UP dan GU | 149.504.090 | ||||
5. Untuk Kegiatan Pemeliharaan Pohon Pelindung Turus Jalan :
| No. | Dokumen SPJ | Tanggal | Rekanan | Bahan | Nilai (Rp.) |
| 1. | SPK No.050/535 | 03/02/2012 | CV. Cahaya Abadi | Tanaman | 39.850.000 |
| 2. | SPK No.050/1662 | 23/05/2012 | CV. Cahaya Abadi | Tanaman | 29.725.000 |
| 3. | SPK No.050/2664 | 26/07/2012 | CV Cahaya Abadi | Tanaman | 9.919.000 |
| 4. | SPK No.050/4640 | 20/11/2012 | CV Wahana Mulya | Tanaman | 10.000.000 |
| 5. | SPJ Belum Ada | 10.000.000 | |||
| Jumlah Bukti Pertanggungjawaban dana UP dan GU | 99.494.000 | ||||
6. Untuk Kegiatan Studi Kelayakan dan DED Penghijauan Eks Pasar Rejomulyo :
| No. | Dokumen SPJ | Tanggal | Rekanan | Bahan | Nilai (Rp.) |
| 1. | SPJ Belum Ada | 6.640.000 | |||
| Jumlah Bukti Pertanggungjawaban dana UP dan GU | 6.640.000 | ||||
Berkaitan dengan bukti-bukti tersebut, saksi MUSTAKIM, ST. telah melakukan penyetoran pajak PPn dan PPh atas pertanggungjawaban dana Uang Pengganti (UP) dan Ganti Uang (GU) sebesar Rp.104.072.593,- (seratus empat juta tujuh puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah), sehingga bukti-bukti pertanggungjawaban tersebut seolah-olah benar dan sah.
II. a. Bahwa selain Terdakwa SUDJADI, SP. MM. memerintahkan saksi MUSTAKIM, ST. membuat pertanggungjawaban atas pembayaran-pembayaran dengan menggunakan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU), Terdakwa SUDJADI, SP. MM. juga memerintahkan saksi MUSTAKIM, ST. untuk mencairkan anggaran kegiatan Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang tidak terserap melalui sistem pembayaran menggunakan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU), yaitu dengan cara mencairkan anggaran kegiatan dimaksud melalui sistem pembayaran Langsung (LS). Atas perintah dari Terdakwa SUDJADI, SP. MM. tersebut, selanjutnya saksi MUSTAKIM, ST. membuat sendiri Berita Acara Survey Harga, Surat Permohonan Penawaran kepada Rekanan yang dipilih (terseleksi). Surat Penawaran dari Rekanan, Berita Acara Negosiasi, Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung (BAHP), Surat Penetapan Pengadaan Langsung, Surat Penyampaian Hasil Penetapan dan Surat Perintah Kerja (SPK) atas nama perusahaan-perusahaan, yakni CV. CAHAYA ABADI, CV. TRIASA INTI MANDIRI, CV. MEGANTARA, CV. INDAPATRA, CV. ELANG SAKTI, CV. KURNIA, CV. BHAGAVADGITA, CV. INDORAYA JAYA PERKASA, CV. KARTIKA SARI, CV. KARYA AGUNG, CV. PERMADHI JAYA, CV. TLOGOMULYO SAKTI, CV. WIDYA MEGANTARA, CV. SEMBILAN SEMBILAN, CV. RAMA, CV. VISUAL INSAN, CV. TIGA PUTRA JAYA, CV. MITRA KARYA SEJATI, CV. KENCANA, CV. RAHMATIKA, CV. WIDYA UTAMA, CV. RAKADEA, CV. PUTRA TIMOHO, CV. MEKAR SARI MUKTI, CV. HASIL KARYA, CV. MARDI PUTRA KARYA, CV. RASVI PRIMA KONKASA, CV. FARIOTAMA, CV. KARYA USAHA, CV. PRANA MITRA TEKNIK, CV. PRAMBANAN, CV. ANNABA PERSADA, CV. CATUR EKA KARSA, PT. DIENG AGUNG. Untuk kelengkapan berkas-berkasnya, tanda tangan dari para Direktur perusahaan itu dibuat sendiri oleh saksi MUSTAKIM, ST. Adapun profil perusahaan (company Profile) tersebut diperoleh saksi MUSTAKIM, ST. dari arsip-arsip yang ada di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang.
Berikutnya saksi MUSTAKIM, ST. meminta saksi Drs. ANDREAS SLAMET bin MANGUN SEMITO selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa serta saksi Drs. MUTHOHAR, MM. bin H. NUR SYUKUR selaku Pengguna Anggaran untuk menandatangani dokumen-dokumen berupa Surat Permohonan Penawaran, Berita Acara Negosiasi dan Surat Perintah Kerja (SPK) seolah-olah benar telah dilakukan pemilihan langsung atas perusahaan-perusahaan dimaksud. Kemudian untuk kelengkapan lampiran pencairan, saksi MUSTAKIM, ST. juga meminta para Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan.
Selain itu saksi MUSTAKIM, ST. juga menyiapkan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) untuk ditandatangani saksi SUPRIH NGIATIWI, SE. binti SUYADI selaku Bendahara Pengeluaran dan saksi Drs. MUTHOHAR, MM. selaku Pengguna Anggaran.
Selama dalam proses melengkapi dokumen-dokumen guna pengajuan SP2D, saksi MUSTAKIM, ST. sempat menghubungi saksi ZAENAL ARIFIN, SH. bin ABBAS kakak kandung dari DANI FATMAWATI selaku Direktur CV. TRIASA INTI MANDIRI, saksi TEGUH YULIANTO bin MARWOTO selaku Direktur CV. KURNIA, saksi HENY EKAWATI P., Amd. binti HERI PURWANTO selaku Direktur CV. CAHAYA ABADI dan saksi AGUNG SUDJATI, SH. bin ADAM SUGANDA selaku Direktur CV. INDAPATRA, untuk memberitahukan bahwa profil perusahaan CV. TRIASA INTI MANDIRI, CV. KURNIA, CV. CAHAYA ABADI dan CV. INDAPATRA dipergunakan saksi MUSTAKIM, ST. untuk kepentingan pengajuan SP2D LS dan apabila dana berdasarkan SP2D LS dimaksud dapat dicairkan dan telah masuk ke dalam rekening masing-masing perusahaan tersebut, maka dana tersebut harus diserahkan kepada saksi MUSTAKIM, ST., kemudian sebagai imbal baliknya saksi ZAENAL ARIFIN, SH., saksi TEGUH YULIANTO, saksi HENY EKAWATI P., Amd. dan saksi AGUNG SUDJATI, SH. akan diberikan bagian (fee) antara 2,5 % sampai dengan 3 % dihitung dari jumlah dana SP2D LS yang masuk ke dalam rekening masing-masing saksi-saksi dimaksud. Atas permintaan dari saksi MUSTAKIM, ST. tersebut, saksi ZAENAL ARIFIN, SH., saksi TEGUH YULIANTO, saksi HENY EKAWATI P., Amd. dan saksi AGUNG SUDJATI, SH. menyetujuinya.
Berikutnya dari SPP-LS yang telah selesai dipersiapkan oleh saksi MUSTAKIM, ST., selanjutnya saksi SUPRIH NGIATIWI, SE. mengajukan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) untuk ditandatangani saksi Drs. MUTHOHAR, MM. guna diajukan ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang, hingga akhirnya pihak DPKAD Kota Semarang menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D-LS).
Adapun dokumen-dokumen SPK yang dipergunakan sebagai lampiran-lampiran untuk pengajuan SP2D tersebut adalah sebagai berikut :
1. Untuk Kegiatan Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota :
| No. | Dokumen SPJ yang diperguna-kan sebagai Lampiran pengajuan SP2D-LS | Tanggal | Rekanan | Bahan | Nilai (Rp.) |
| 1. | SPK No. 050/3385 | 10/10/2012 | CV. CAHAYA ABADI | Tanaman | 35.910.000 |
| 2. | SPK No. 050/3399 | 10/10/2012 | CV. TRIASA INTI MANDIRI | Pupuk | 39.034.000 |
| Jumlah | 74.944.000 | ||||
2. Untuk Kegiatan Pemeliharaan RTH :
| No. | Dokumen SPJ yang diperguna-kan sebagai Lampiran pengajuan SP2D-LS | Tanggal | Rekanan | Bahan | Nilai (Rp.) |
| 1. | SPK No. 050/3969 | 07/11/12 | CV. MEGANTARA | RTH Wil III | 64.499.000 |
| 2. | SPK No. 050/3613 | 07/11/12 | CV. INDAPATRA | RTH Wil I | 64.499.000 |
| 3. | SPK No. 050/3982 | 07/11/12 | CV. ELANG SAKTI | RTH Wil V | 59.427.000 |
| 4. | SPK No. 050/3472 | 29/11/12 | CV. KURNIA | Tanaman | 59.513.000 |
| Jumlah | 247.938.000 | ||||
3. Untuk Kegiatan Rehabilitasi Taman-Taman :
| No. | Dokumen SPJ yang diperguna-kan sebagai Lampiran pengajuan SP2D-LS | Tanggal | Rekanan | Bahan | Nilai (Rp.) |
| 1. | SPK No. 050/853 | 20/03/2012 | CV. BHAGAVADGITA | RT Progo | 79.672.000 |
| 2. | SPK No. 050/3626 | 07/11/2012 | CV. INDORAYA JAYA PERKASA | RT Bubakan | 199.252.000 |
| 3. | SPK No. 050/1098 | 20/03/2012 | CV. INDAPATRA | RT Kawi | 59.500.000 |
| 4. | SPK No. 050/1072 | 20/03/2012 | CV. KARTIKA SARI | RT Delta Kaligawe | 59.621.000 |
| 5. | SPK No. 050/881 | 20/03/2012 | CV. KARYA AGUNG | RT Median Pamularsih | 79.517.000 |
| 6. | SPK No. 050/839 | 20/03/2012 | CV. MEGANTARA | RT Stadion Diponegoro | 79.556.000 |
| 7. | SPK No. 050/857 | 20/03/2012 | CV. PERMADHI JAYA | RT Sudirman | 79.587.000 |
| 8. | SPK No. 050/1085 | 20/03/2012 | CV. TLOGOMULYO SAKTI | RT ATN | 59.539.000 |
| 9. | SPK No. 050/3639 | 06/11/2012 | CV. WIDYA MEGANTARA | RT Simongan 1 | 199.286.000 |
| Jumlah | 895.530.000 | ||||
4. Untuk Kegiatan Pemeliharaan Dekorasi Kota :
| No. | Dokumen SPJ yang diperguna-kan sebagai Lampiran pengajuan SP2D-LS | Tanggal | Rekanan | Bahan | Nilai (Rp.) |
| 1. | SPK No. 050/3678 | 07/11/2012 | CV. SEMBILAN SEMBILAN | Lampu Hias | 47.276.000 |
| 2. | SPK No. 050/3745 | 07/11/2012 | CV. RAMA | Lampu Hias | 63.841.000 |
| 3. | SPK No. 050/3731 | 07/11/2012 | CV. VISUAL INSAN | Lampu Hias | 66.630.000 |
| 4. | SPK No. 050/3691 | 07/11/2012 | CV. TIGA PUTRA JAYA | Lampu Hias | 47.276.000 |
| 5. | SPK No. 050/3956 | 07/11/2012 | CV. MITRA KARYA SEJATI | Lampu Hias | 49.636.000 |
| 6. | SPK No. 050/3493 | 07/11/2012 | CV. KENCANA | Lampu Hias | 28.392.000 |
| 7. | SPK No. 050/3718 | 07/11/2012 | CV. RAHMATIKA | Lampu Hias | 12.234.000 |
| 8. | SPK No. 050/3704 | 07/11/2012 | CV. WIDYA UTAMA | Lampu Hias | 47.276.000 |
| 9. | SPK No. 050/3758 | 07/11/2012 | CV. RAKADEA | Lampu Hias | 47.276.000 |
| 10. | SPK No. 050/3917 | 07/11/2012 | CV. PUTRA TIMOHO | Lampu Hias | 47.276.000 |
| 11. | SPK No. 050/3995 | 07/11/2012 | CV. MEKAR SARI MUKTI | Lampu Hias | 49.583.000 |
| 12. | SPK No. 050/3930 | 07/11/2012 | CV. HASIL KARYA | Lampu Hias | 40.191.000 |
| 13. | SPK No. 050/3665 | 07/11/2012 | CV. MARDI PUTRA KARYA | Lampu Hias | 47.276.000 |
| 14. | SPK No. 050/3486 | 07/11/2012 | CV. RASVI PRIMA KONKASA | Sarana Dekorasi | 99.605.000 |
| 15. | SPK No. 050/3652 | 07/11/2012 | CV. FARIOTAMA | Umpak Bendera | 124.226.000 |
| 16. | SPK No. 050/3528 | 07/11/2012 | CV. KARYA USAHA | Bendera | 49.573.000 |
| 17. | SPK No. 050/3500 | 07/11/2012 | CV. BHAGAVADGITA | Tiang Bendera | 24.893.000 |
| 18. | SPK No. 050/798 | 15/03/2012 | CV. RASVI PRIMA KONKASA | Tiang Bendera | 49.706.000 |
| 19. | SPK No.050/1829 | 06/06/2012 | CV. SEMBILAN SEMBILAN | Tiang Bendera | 49.634.000 |
| 20. | SPK No.050/3517 | 07/11/2012 | CV. PRANA MITRA TEKNIK | umbul-umbul | 24.908.000 |
| 21. | SPK No.050/786 | 15/03/2012 | CV. INDORAYA JAYA PERKASA | umbul-umbul | 49.737.000 |
| Jumlah | 1.066.445.000 | ||||
5. Untuk Kegiatan Studi Kelayakan dan DED Penghijauan Eks Pasar Rejomulyo :
| No. | Dokumen SPJ yang diperguna-kan sebagai Lampiran pengajuan SP2D-LS | Tanggal | Rekanan | Bahan | Nilai (Rp.) |
| 1. | SPK No. 050/2714 | 04/06/2012 | CV. PRAMBANAN | Studi kelayakan Ps. Rejomulyo | 48.200.000 |
| 2. | SPK No. 050/3587 | 07/11/2012 | CV. ANNABA PERSADA | DED Patung Soekarno Hatta | 49.400.000 |
| 3. | SPK No. 050/3600 | 07/11/2012 | CV. CATUR EKA KARSA | DED Taman Randusari | 49.350.000 |
| 4. | SPK No. 050/3574 | 07/11/2012 | PT. DIENG AGUNG | DED Air Mancur Jl. Pahlawan | 49.300.000 |
| 5. | SPK No. 050/2881 | 06/08/2012 | CV. ANNABA PERSADA | DED Pasar Rejomulyo | 26.900.000 |
| Jumlah | 223.150.000 | ||||
Sehingga keseluruhan dana yang dapat dicairkan akibat terbitnya SP2D-LS tersebut adalah sebagai berikut :
-
No. NAMA KEGIATAN JUMLAH DANA YANG DICAIRKAN MELALUI SP2D-LS 1. Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota Rp. 74.944.000,- 2. Rehab Simpang Lima -- 3. Pemeliharaan RTH Rp. 247.938.000,- 4. Rehabilitasi Taman-Taman Rp. 895.530.000,- 5. Pemeliharaan Dekorasi Kota Rp. 1.066.445.000,- 6. Pemeliharaan Pohon Pelindung Turus Jalan -- 7. Studi Kelayakan Dan DED Penghijauan Eks Pasar Rejomulyo Rp. 223.150.000,- J u m l a h Rp. 2.508.007.000,-
Terbilang : Dua Milyar Lima Ratus Delapan Juta Tujuh Ribu Rupiah.
Dari dana yang dapat dicairkan berdasarkan SP2D LS sebesar Rp.2.508.007.000,- (dua milyar lima ratus delapan juta tujuh ribu rupiah) tersebut, sejumlah Rp.178.156.055,- (seratus tujuh puluh delapan juta seratus lima puluh enam ribu lima puluh lima rupiah) masuk ke dalam rekening saksi ZAENAL ARIFIN, SH. atas nama CV. TRIASA INTI MANDIRI, saksi TEGUH YULIANTO atas nama CV. KURNIA, saksi HENY EKAWATI P., Amd. atas nama CV. CAHAYA ABADI dan saksi AGUNG SUDJATI, SH. atas nama CV. INDAPATRA, dan sesuai dengan kesepakatan semula antara saksi MUSTAKIM, ST. dengan saksi ZAENAL ARIFIN, SH., saksi TEGUH YULIANTO, saksi HENY EKAWATI P., Amd. dan saksi AGUNG SUDJATI, SH. serta atas sepengetahuan Terdakwa SUDJADI, SP. MM., maka setelah dikurangi bagian (fee) kepada saksi ZAENAL ARIFIN, SH., saksi TEGUH YULIANTO, saksi HENY EKAWATI P., Amd. dan saksi AGUNG SUDJATI, SH. dengan besaran antara 2,5 % sampai dengan 3 % selanjutnya dana tersebut diambil oleh saksi MUSTAKIM, ST. untuk diserahkan kepada Terdakwa SUDJADI, SP. MM.
b. Setelah menerima semua dana yang telah dicairkan berdasarkan SP2D-LS, ternyata kegiatan-kegiatan yang dibiayai berdasarkan dana pencairan SP2D-LS tersebut dikerjakan sendiri oleh Terdakwa SUDJADI, SP. MM., namun tidak seluruh kegiatan dikerjakan melainkan hanya sebagian.
Bahwa kemudian pada tahun 2013 pihak BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah melakukan audit dan dari hasil audit sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Nomor : 31C/LHP/BPK/XVIII.SMG/05/2013 tanggal 20 Mei 2013, auditor pada BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah telah menemukan pada Kegiatan Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota terdapat pengeluaran sebesar Rp.324.685.133,- (tiga ratus dua puluh empat juta enam ratus delapan puluh lima ribu seratus tiga puluh tiga rupiah) yang tidak didukung oleh bukti pengeluaran, yang mana atas pengeluaran tersebut telah dibayarkan pajak PPN dan PPh pasal 22 sebesar Rp.76.071.773,- (tujuh puluh enam juta tujuh puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah), sehingga direkomendasikan agar dilakukan pengembalian keuangan daerah dengan cara penyetoran ke Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang sebesar Rp.248.613.360,- (dua ratus empat puluh delapan juta enam ratus tiga belas ribu tiga ratus enam puluh rupiah). Atas rekomendasi tersebut telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang pada tanggal 17 Mei 2013 sebesar Rp.251.000.000,- (dua ratus lima puluh satu juta rupiah).
Bahwa setelah dilakukan Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Auditor pada BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah telah menemukan hal-hal sebagai berikut :
Dana Uang Pengganti (UP) dan dana Ganti Uang (GU) yang dikuasai oleh Terdakwa SUDJADI, SP. MM., namun kegiatannya tidak dilaksanakan akan tetapi tetap dibuatkan pertanggungjawaban fiktif adalah sebagai berikut :
1. Dalam Kegiatan Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota :
| No. | Dokumen SPJ | Tanggal | Rekanan | Bahan | Nilai Kegiatan (Rp.) |
| 1. | SPK No.050/605 | 20/02/2002 | CV. Wahana Mulya | Tanaman Hias | 39.875.000 |
| 2. | SPK No.050/569 | 03/02/2012 | CV. KURNIA | Obat Tanaman | 17.750.000 |
| 3. | SPK No.050/593 | 03/02/2012 | CV. Global Sarana Makmur | Alat Kerja | 24.900.000 |
| 4. | SPK No.050/581 | 03/02/2012 | CV. Surya Mitra Sejahtera | Pupuk | 49.875.000 |
| 5. | Kuitansi | kosong | Sanggar Sari | Polybag | 4.504.000 |
| 6. | Kuitansi | kosong | Sanggar Sari | Mos dan Sekam | 5.000.000 |
| 7. | SPK No.050/914 | 19/03/2012 | CV. Cahaya Abadi | Tanaman | 39.670.000 |
| 8. | SPK No.050/926 | 19/03/2012 | CV. Wahana Mulya | Tanah Merah | 25.051.650 |
| 9. | SPK No.050/1322 | 17/04/2012 | CV. Wahana Mulya | Tanaman | 39.875.000 |
| 10. | SPK No.050/1334 | 17/04/2012 | CV. Surya Mitra Sejahtera | Pupuk | 24.937.500 |
| 11. | SPK No.050/1701 | 23/05/2012 | CV. Gardareka | Alat Kerja | 24.881.900 |
| 12. | SPK No.050/1675 | 23/05/2012 | CV. Surya Mitra Sejahtera | Pupuk | 19.943.570 |
| 13. | SPK No.050/2338 | 19/06/2012 | CV. Surya Mitra Sejahtera | Pupuk | 10.000.000 |
| 14. | SPK No.050/2305 | 19/06/2012 | CV. Cahaya Abai | Tanaman | 10.000.000 |
| 15. | SPK No.050/2327 | 25/06/2012 | CV. Global Sarana Makmur | Alat Kerja | 10.000.000 |
| 16. | SPK No.050/2349 | 19/06/2012 | CV. Wahana Mulya | Tanah Merah | 10.000.000 |
| 17. | SPK No.050/2316 | 19/06/2012 | CV. Kurnia | Obat Tanaman | 10.000.000 |
| 18. | SPK No.050/2588 | 10/07/2012 | CV. Cahaya Abai | Tanaman | 10.000.000 |
| 19. | SPK No.050/2610 | 10/07/2012 | CV. Wahana Mulya | Tanaman | 24.837.875 |
| 20. | SPK No.050/2631 | 04/07/2012 | CV. Kurnia | Tanah Merah | 10.000.000 |
| 21. | SPK No.050/2599 | 10/07/2012 | CV. Global Sarana Makmur | Alat Kerja | 10.000.000 |
| 22. | SPK No.050/2620 | 10/07/2012 | CV. Surya Mitra Sejahtera | Pupuk | 19.992.730 |
| 23. | SPK No.050/2966 | 15/08/2012 | CV. Global Sarana Makmur | Alat Kerja | 10.000.000 |
| 24. | SPK No.050/2999 | 15/08/2012 | CV. Kurnia | Obat Tanaman | 6.929.700 |
| 25. | SPK No.050/2988 | 15/08/2012 | CV. Surya Mitra Sejahtera | Pupuk | 19.992.730 |
| 26. | SPK No.050/2955 | 15/08/2012 | CV. Cahaya Abadi | Tanaman | 9.999.560 |
| 27. | SPK No.050/2977 | 15/08/2012 | CV. Wahana Mulya | Tanaman | 29.907.125 |
| 28. | SPK No.050/3220 | 21/09/2012 | CV. Global Sarana Makmur | Alat Kerja | 10.000.000 |
| 29. | SPK No.050/3209 | 21/09/2012 | CV. Cahaya Abadi | Tanaman | 9.999.000 |
| 30. | SPK No.050/3231 | 05/09/2012 | CV. Wahana Mulya | Alat Kerja | 10.052.000 |
| 31. | SPK No.050/3242 | 21/09/2012 | CV. Surya Mitra Sejahtera | Pupuk | 10.000.000 |
| 32. | SPK No.050/3253 | 21/09/2012 | CV. Kurnia | Tanaman | 9.999.000 |
| 33. | Kuitansi | Tidak ada | Sanggar Sari | 4.772.000 | |
| 34. | SPK No.050/4173 | 15/10/2012 | CV. Global Sarana Makmur | Alat kerja | 10.000.000 |
| 35. | SPK No.050/4160 | 15/10/2012 | CV. Cahaya Abadi | Tanaman | 9.999.000 |
| 36. | Kuitansi | Tidak ada | Sanggar Sari | Polybag | 5.000.000 |
| 37. | Kuitansi | Tidak ada | Eka sari | Polybag | 5.000.000 |
| 38. | SPK No.050/4626 | 20/11/2002 | CV. Global Sarana Makmur | Alat Kerja | 10.000.000 |
| 39. | SPK No.050/4668 | 20/11/2002 | CV. Surya Mitra Sejahtera | Pupuk | 10.000.000 |
| 40. | SPK No.050/4682 | 20/11/2002 | CV. Cahaya Abadi | Tanaman | 9.999.000 |
| 41. | SPK No.050/4747 | 17/12/2012 | CV. Surya Mitra Sejahtera | 10.000.000 | |
| 42. | SPK No.050/4771 | 17/12/2012 | CV. Cahaya Abadi | Tanaman | 10.000.000 |
| 43. | SPK No.050/4759 | 17/12/2012 | CV. Wahana Mulya | Tanaman | 10.000.000 |
| 44. | Kuitansi | Tgl. Kosong | BUKIT BARU | Selang dll. | 5.000.000 |
| Jumlah Bukti Pertanggungjawaban dana UP dan GU | 667.743.340 | ||||
2. Dalam Kegiatan Rehab Simpang Lima :
| No. | Dokumen SPJ | Tanggal | Rekanan | Bahan | Nilai Kegiatan (Rp.) |
| Januari – Pebruari | |||||
| 1. | Kuitansi | tidak ada | Sanggarsasi | Tanah merah dan rumput lamuran | 950.000 |
| 2. | Daftar Upah 6 org | tidak ada | Pemeliharaan lapangan | 4.400.000 | |
| 3. | Kuitansi | tidak ada | Sanggarsasi | 600.000 | |
| 4. | Daftar Upah 6 org | tidak ada | Pemeliharaan lapangan | 4.050.000 | |
| Maret | |||||
| 5. | Kuitansi | tidak ada | Sanggarsasi | Rumput lamuran | 1.500.000 |
| 6. | Daftar Upah 6 org | tidak ada | Pemeliharaan lapangan | 3.500.000 | |
| April | |||||
| 7. | Kuitansi | tidak ada | Sanggarsasi | Rumput amuran | 1.800.000 |
| 8. | Daftar Upah 6 org | tidak ada | Pemeliharaan lapangan | 3.200.000 | |
| Mei | |||||
| 9. | Daftar Upah 5 org | tidak ada | Pemeliharaan lapangan | 5.000.000 | |
| Juni | |||||
| 10. | Kuitansi | tidak ada | tidak jelas | Rumput lamuran | 200.000 |
| 11. | Daftar Upah 4 org | tidak ada | Pemeliharaan lapangan | 4.800.000 | |
| Juli | |||||
| 12. | Kuitansi | tidak ada | tidak jelas | Rumput lamuran | 280.000, |
| 13. | Daftar Upah 4 org | tidak ada | Pemeliharaan lapangan | 4.720.000 | |
| 14. | Agustus | 5.000.000 | |||
| 15. | September | 5.000.000 | |||
| 16. | Oktober | 5.000.000 | |||
| Nopember | |||||
| 17. | Kuitansi | tidak ada | tidak jelas | Rumput lamuran | 200.000 |
| 18. | Daftar Upah 4 org | tidak ada | Pemeliharaan lapangan | 4.800.000 | |
| Desember | |||||
| 19. | Daftar Upah 5 org | tidak ada | Pemeliharaan lapangan | 5.000.000 | |
| Jumlah Bukti Pertanggungjawaban dana UP dan GU | 60.000.000 | ||||
3. Dalam Kegiatan Pemeliharaan RTH :
| No. | Dokumen SPJ | Tanggal | Rekanan | Bahan | Nilai Kegiatan (Rp.) |
| 1. | SPK No.050/809 | 15/03/2012 | CV. Sumber Rejeki | Tanaman | 23.425.000 |
| 2. | SPK No.050/809 | 15/03/2012 | CV. Sumber Rejeki | Tanaman | 11.268.000 |
| 3. | SPK No.050/1313 | 16/04/2012 | CV. Sumber Rejeki | Tanaman | 11.463.760 |
| 4. | SPK No.050/1714 | 23/05/2012 | CV. Sumber Rejeki | Tanaman | 11.026.000 |
| 5. | SPK No.050/2360 | 23/05/2012 | CV. Sumber Rejeki | Tanaman | 10.000.000 |
| 6. | SPK No.050/42 | 26/07/2012 | CV. Sumber Rejeki | Tanaman | 10.000.000 |
| 7. | SPK No.050/3104 | 15/08/2012 | CV. Sumber Rejeki | Tanaman | 10.000.000 |
| 8. | SPJ Belum Ada | 6.500.000 | |||
| 9. | SPJ Belum Ada | 5.000.000 | |||
| 10. | SPJ Belum Ada | 1.250.000 | |||
| Jumlah Bukti Pertanggungjawaban dana UP dan GU | 99.932.760 | ||||
4. Dalam Kegiatan Pemeliharaan Dekorasi Kota :
| No. | Dokumen SPJ | Tanggal | Rekanan | Bahan | Nilai Kegiatan (Rp.) |
| 1. | SPK No.050/641 | 20/02/2012 | CV. Surya Mitra Sejahtera | Cat | 24.900.000 |
| 2. | SPK No.050/629 | 20/02/2012 | CV. Gardareka | Kabel, Nosel, Lampu | 24.875.000 |
| 3. | SPK No.050/1688 | 23/05/2012 | CV. Global sarana Makmur | Cat | 14.778.900 |
| 4. | SPK No.050/2371 | 19/06/2012 | CV. Gardareka | Kabel, Nosel, Lampu | 10.000.000 |
| 5. | SPK No.050/2653 | 26/07/2012 | CV. Gardareka | Cat | 9.950.740 |
| 6. | SPK No.050/3010 | 15/08/2012 | CV. Gardareka | Kabel dan Lampu | 10.000.000 |
| 7. | SPK No.050/3264 | 21/09/2012 | CV. Gardareka | Kabel dan Lampu | 10.000.000 |
| 8. | SPK No.050/4212 | 15/10/2012 | CV. KURNIA | Cat | 10.000.000 |
| 9. | SPK No.050/4199 | 15/10/2012 | CV. Gardareka | Kabel dan Lampu | 10.000.000 |
| 10. | SPK No.050/4654 | 20/11/2012 | CV. Gardareka | Kabel dan Lampu | 10.000.000 |
| 11. | SPK No.050/4612 | 20/11/2012 | CV. KURNIA | Cat | 10.000.000 |
| 12. | Nota Toko : JAYA ELEKTRIK, Jl. MT Haryono 9A Semarang | Lampu SL 40 watt | 5.000.000 | ||
| Jumlah Bukti Pertanggungjawaban dana UP dan GU | 149.504.640 | ||||
5. Dalam Kegiatan Pemeliharaan Pohon Pelindung Turus Jalan :
| No. | Dokumen SPJ | Tanggal | Rekanan | Bahan | Nilai Kegiatan (Rp.) |
| 1. | SPK No.050/535 | 03/02/2012 | CV. Cahaya Abadi | Tanaman | 39.850.000 |
| 2. | SPK No.050/1662 | 23/05/2012 | CV. Cahaya Abadi | Tanaman | 29.725.000 |
| 3. | SPK No.050/2664 | 26/07/2012 | CV Cahaya Abadi | Tanaman | 9.919.000 |
| 4. | SPK No.050/4640 | 20/11/2012 | CV Wahana Mulya | Tanaman | 10.000.000 |
| 5. | SPJ Belum Ada | 10.000.000 | |||
| Jumlah Bukti Pertanggungjawaban dana UP dan GU | 99.494.000 | ||||
6. Dalam Kegiatan Studi Kelayakan dan DED Penghijauan Eks Pasar Rejomulyo :
| No. | Dokumen SPJ | Tanggal | Rekanan | Bahan | Nilai Kegiatan (Rp.) |
| 1. | SPJ Belum Ada | 6.640.000 | |||
| Jumlah Bukti Pertanggungjawaban dana UP dan GU | 6.640.000 | ||||
Dana yang dicairkan berdasarkan SP2D-LS untuk sistem pembayaran Langsung (LS) yang dikuasai oleh Terdakwa SUDJADI, SP. MM., namun kegiatannya tidak dilaksanakan akan tetapi tetap dibuatkan pertanggungjawaban fiktif adalah sebagai berikut :
1. Dalam Kegiatan Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota :
| No. | Dokumen SPJ yang diperguna-kan sebagai Lampiran pengajuan SP2D-LS | Tanggal | Rekanan | Bahan | Nilai Kegiatan (Rp.) |
| 1. | SPK No. 050/3385 | 10/10/2012 | CV. CAHAYA ABADI | Tanaman | 35.910.000 |
| 2. | SPK No. 050/3399 | 10/10/2012 | CV. TRIASA INTI MANDIRI | Pupuk | 39.034.000 |
| Jumlah | 74.944.000 | ||||
2. Dalam Kegiatan Pemeliharaan RTH :
| No. | Dokumen SPJ yang diperguna-kan sebagai Lampiran pengajuan SP2D-LS | Tanggal | Rekanan | Bahan | Nilai Kegiatan (Rp.) |
| 2. | SPK No. 050/3613 | 07/11/12 | CV. INDAPATRA | RTH Wil I | 64.499.000 |
| 4. | SPK No. 050/3472 | 29/11/12 | CV. KURNIA | Tanaman | 59.513.000 |
| Jumlah | 124.012.000 | ||||
Sehingga jumlah keseluruhan dana Uang Pengganti (UP) dan dana Ganti Uang (GU) serta dana yang dicairkan berdasarkan SP2D-LS untuk sistem pembayaran Langsung (LS) yang dikuasai oleh Terdakwa SUDJADI, SP. MM., namun kegiatannya tidak dilaksanakan akan tetapi tetap dibuatkan pertanggungjawaban fiktif adalah sebesar Rp.1.261.470.795,- (satu milyar dua ratus enam puluh satu juta empat ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah)hasil perhitungan dari jumlah dana Uang Pengganti (UP), dana Ganti Uang (GU) serta dana pembayaran Langsung (LS) sebesar Rp.1.282.270.740,- (satu milyar dua ratus delapan puluh dua juta dua ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) dikurangi PPN dan PPh LS yang telah dipungut sebesar Rp.20.799.945,-(dua puluh juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh lima rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
| No. | NAMA KEGIATAN | JUMLAH DANA UP dan GU YANG DIBUATKAN PERTANGGUNG JAWABAN FIKTIF | JUMLAH DANA LS YANG DIBUATKAN PERTANGGUNG JAWABAN FIKTIF | J U M L A H | |||
| 1. | Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota | Rp. | 667.743.340,- | Rp. | 74.944.000,- | Rp. | 742.687.340,- |
| 2. | Rehab Simpang Lima | Rp. | 60.000.000,- | -- | Rp. | 60.000.000,- | |
| 3. | Pemeliharaan RTH | Rp. | 99.932.760,- | Rp. | 124.012.000,- | Rp. | 223.944.760,- |
| 4. | Rehabilitasi Taman-Taman | -- | -- | -- | |||
| 5. | Pemeliharaan Dekorasi Kota | Rp. | 149.504.640,- | -- | Rp. | 149.504.640,- | |
| 6. | Pemeliharaan Pohon Pelindung Turus Jalan | Rp. | 99.494.000,- | -- | Rp. | 99.494.000,- | |
| 7. | Studi Kelayakan Dan DED Penghijauan Eks Pasar Rejomulyo | Rp. | 6.640.000,- | -- | Rp. | 6.640.000,- | |
| J u m l a h | Rp. | 1.083.314.740,- | Rp. | 198.956.000,- | Rp. | 1.282.270.740,- | |
| PPN dan PPh | Rp. | 20.799.945,- | |||||
| Jumlah Uang Yang Dikuasai oleh Terdakwa SUDJADI, SP. MM. | Rp. | 1.261.470.795,- | |||||
Dari keseluruhan uang yang dikuasai oleh Terdakwa SUDJADI, SP. MM. sejumlah Rp.1.261.470.795,- (satu milyar dua ratus enam puluh satu juta empat ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah) tersebut, sampai dengan saat audit telah ditindaklanjuti sebesar Rp.816.494.295,- (delapan ratus enam belas juta empat ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) dengan rincian :
-
1. Dibelanjakan Untuk Kepentingan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang : Rp. 461.421.702,- 2. Disetorkan ke Kas Daerah sebagai tindak lanjut Rekomendasi BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Nomor : 31C/LHP/BPK/XVIII.SMG/05/2013 tanggal 20 Mei 2013 : Rp. 251.000.000,- 3. Disetorkan ke Kas Negara dengan PPN dan PPh : Rp. 104.072.593,- J u m l a h : Rp. 816.494.295,-
Sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyimpangan dalam Pelaksanaan Anggaran Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang Tahun Anggaran 2012 Nomor : SR-331/PW11/5/2015 tanggal 3 Juni 2015 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah;
Rangkaian perbuatan Terdakwa SUDJADI, SP. MM Bin SUPARDI baik sendiri maupun bersama-sama dengan saksi MUSTAKIM, ST Bin BAIMANtersebut telah mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kota Semarang yaitu sebesar Rp.1.261.470.795,- (satu milyar dua ratus enam puluh satu juta empat ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah) atau setidaknya sekitar jumlah itu, hasil perhitungan dari kerugian atas pertanggungjawaban fiktif dari kegiatan yang dibiayai dari dana UP dan GU sebesar Rp.1.083.314.740,- (dua milyar delapan puluh tiga juta tiga ratus empat belas ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) ditambah dengan kerugian atas pertanggungjawaban fiktif dari kegiatan yang dibayar dengan sistem Langsung (LS) sebesar Rp.198.956.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah) dikurangi dengan PPN dan PPh LS yang telah dipungut sebesar Rp.20.799.945,-(dua puluh juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh lima rupiah) ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti danmelaluiPenasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan Eksepsi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan para saksi di bawah sumpah yang memberikan keterangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi Drs.MUTHOHAR, MM. bin H.NUR SYUKUR:
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi di hadapan penyidik ;
Bahwa saksi selaku staf Ahli Walikota Semarang sejak tanggal 18 Februari 2013 dan sejak tanggal 15 Maret 2013 sampai dengan tanggal 2014 pernah merangkap PLT. Kepala Dinas Kebakaran Kota Semarang ;
Bahwa pada awal September 2011 saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang sampai dengan tanggal 18 Pebruari 2013 kemudian saksi digantikan oleh Sdr. ARIF RUDIYANTO ;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi selaku Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan adalah melaksanakan tugas dan fungsi di Bidang Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang ;
Bahwa pada Tahun Anggaran 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang terdapat kegiatan Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH),dan seingat saksi kegiatan tersebut adalah meliputi :
1. Pemeliharaan Sarana Prasarana taman Kota
2. Rehab Simpang Lima
3. Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau
4. Rehabiltasi Taman-taman
5. Pemeliharaan Dekorasi Kota
6. Pemeliharaan Pohon Pelindung Turus Jalan
7. Studi Kelayakan dan DED Penghijauan Eks Pasar Rejomulyo
dengan jumlah keseluruhan Anggaran sebesar Rp 3.784.284.800,- (tiga milyar tujuh ratus delapan puluh empat juta dua ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus rupiah) ;
Bahwa sumber dana kegiatan tersebut dari APBD Kota Semarang Murni dan APBD Perubahan ;
Bahwa dalam pelaksanaan Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tahun 2012 tersebut Saksi adalah selaku Pengguna Anggaran (PA) ;
Bahwa dalam pelaksanaan Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tahun 2012 tersebut saksi mendelegasikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kepala Bidang Taman yaitu Terdakwa, dan setahu saksi kalau sudah ada SK KPA semestinya segala kegiatan dilaksanakan oleh KPA yang dibantu oleh para pejabat pengadaan meliputi Pejabat Pengadaan, PPKom, Pejabat Pelaksana Kegiatan, Panitia/Pejabat Pemeriksa Hasil Kegiatan Pekerjaan, dll. Wewenang yang saksi delegasikan kepada Terdakwa adalah semua kegiatan baik berkaitan dengan fisik maupun administrasi ;
Bahwa saksi mendelegasikan kepada Terdakwa selaku KPA karena dalam Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tahun 2012 tersebut sesuai dengan Bidang Taman yang dijabat oleh Terdakwa selaku Kepala Bidang Taman Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang ;Bahwar dalam proses pelaksanaan kegiatan Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tahun 2012 yang melaksanakan adalah Terdakwa, dan saksi mengetahui kegiatan tersebut tidak sesuai dengan aturan atau ada masalah setelah ada temuan dari BPK ;
Bahwa yang membuat rincian dokumen pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung adalah Bidang Taman ;
Bahwa tata cara pencairan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tahun 2012 adalah ada dengan cara pembayaran langsung (LS) setahu saksi metode LS ini dilaksanakan untuk pihak ketiga (Penyedia Barang) yang telah melaksanakan kegiatan dan telah membuat SPJ dan nilai kontraknya lebih dari Rp.50.000.000,- uang ditransfer dari rekening Kas Daerah ke rekening Penyedia Barang dan ada dengan cara Ganti Uang (GU) setahu saksi kegiatan dilaksanakan secara swakelola dan nilai kegiatannya dibawah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa saksi tidak penah dilapori atau disampaikan oleh Terdakwa tentang pelaksanakan kegiatan swakelola dimaksud baik sebelum atau pada saat atau setelah selesai pelaksanaan kegiatan swakelola ;
Bahwa seingat saksi, dokumen pencairan anggaran yang saksi tandatangani adalah SPM baik untuk LS maupun GU dan sebelum saksi tandatangani SPM tersebut, kelengkapan administrasi lainnya sudah ditandatangani staf dibawah saksi ;
Bahwa saksi telah mempercayakan sepenuhnya kepada Terdakwa mengenai pelaksanaan kegiatan Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) ini ;
Atas keterangan saksi sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa pada pokoknya menyatakan keberatan yaitu perihal penandatanganan SPM Ganti Uang (GU) yang menurut Terdakwa yang bertanda tangan adalah Pengguna Anggaran bukan Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran ;
Saksi Ir. MISWAN, MM. bin DUL ALIM:
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi di hadapan penyidik;
Bahwa pada Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2013, saksi menjabat sebagai Kepala Bidang Pengembangan Potensi dan Kemitraan pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang dengan tugas pokoknya adalah merencanakan pengembangan potensi untuk pendapatan dari retribusi dan kebersihan, untuk pelaksanaan tugas tersebut saksi pertanggungjawabkan kepada Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang ;
Bahwa Tahun 2012 selain saksi menjabat sebagai Kepala Bidang Pengembangan Potensi dan Kemitraan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang, saksi juga ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ;
Bahwa Tahun Anggaran 2012 Bidang Pertamanan pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang melaksanakan Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) ;
Bahwa sumber anggaran pelaksanaan Program Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tahun Anggaran 2012 pada Bidang Pertamanan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang adalah dari APBD Kota Semarang TA 2012 dan untuk Rehab Taman-Taman yang bersumber dari APBD Propinsi Jawa Tengah ;
Bahwa kegiatan yang dilaksanakan dalam Program Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tahun Anggaran 2012 pada bidang Pertamanan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang adalah meliputi :
1. Pemeliharaan Sarana Prasarana taman Kotadengan PAGU sebesar Rp.744.284.800,- (tujuh ratus empat puluh empat juta dua ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus rupiah).
2. Rehab Simpang LimaSumber dengan PAGU sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
3. Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijaudengan PAGU sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
4. Rehabiltasi Taman-tamandengan PAGU sebesar Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah).
5. Pemeliharaan Dekorasi Kota dengan PAGU sebesar Rp.1.225.000.000,- (satu milyar dua ratus dua puluh lima juta rupiah).
6. Pemeliharaan Pohon Pelindung Turus Jalandengan PAGU sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
7. Studi Kelayakan dan DED Penghijauan Eks Pasar Rejomulyo PAGU sebesar Rp.405.000.000,- (empat ratus lima juta rupiah) ;
Bahwa sepengetahuan saksi, berdasarkan Keputusan Walikota Semarang No. 954/18/2012 tanggal 17 Januari 2012 tentang Penunjukkan Pejabat Penatausahaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Semarang, pejabat-pejabat yang ditunjuk untuk pelaksanaan Program Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tersebut yaitu:
1. Drs. MUTHOHAR,MM.selaku Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang dengan tugas jabatan sebagai Pengguna Anggaran (PA) ;
2. SUPRIH NGIATIWI, SE.staf Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang dengan tugas jabatan sebagai Bendahara Pengeluaran ;
Bahwa berdasarkan Keputusan Walikota Semarang No. 954/19/2012 tanggal 17 Januari 2012 tentang Penunjukkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA, Bendahara Penerima Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang TA 2012, pejabat-pejabat yang ditunjuk untuk pelaksanaan Program Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tersebut yaitu:
1. SUDJADI, SP. MM.selaku Kepala Bidang Pertamanan pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang dengan tugas jabatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ;
2. MUSTAKIM, ST.Staf Bidang Pertamanan pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang dengan tugas jabatan sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu ;
Bahwa tugas saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),seingat saksi sebagaimana di atur dalam Pasal 11 Perpres No. 54 Tahun 2010 antara lain yaitu :
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (menentukan Spesifikasi tehnis, HPS (OE), membuat rancangan kontrak.
Menerbitkan SPPBJ.
Menandatangani kontrak.
Melaksanakan kontrak dengan Penyedia Barang Jasa.
Mengendalikan pelaksanaan kontrak.
Melaporkan pelaksanaan penyelesaian pengadaan barang dan jasa kepada Pengguna Anggaran.
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada Pengguna Anggaran dan Kuasa Penggunaan dengan Berita Acara Penyerahan barang.
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan setiap triwulan.
Menyimpan dan menjaga keutuhan dokumen ;
Bahwa dalam pelaksanaan ketujuh kegiatan pengadaan pada Program Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang, saksi mempunyai sertifikasi pengadaan barang/jasa yang saksi miliki yaitu sertifikasi Ahli Pengadaan Nasional dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah lulus kategori tingkat pertama dengan masa berlaku 4 (empat) tahun ;
Bahwa tahapan yang dilaksanakan dalam proses pengadaan barang untuk pekerjaan pada kegiatanProgram Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang tersebut adalah sebagai berikut :
Pada bulan Nopember s/d Desember 2011 dilakukan perencanaan terhadap program kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang untuk Tahun Anggaran 2012 ;
Dari DKP Kota Semarang melalui Kepala Dinas mengajukan Rencana Anggaran kepada BAPEDA Kota Semarang dengan tembusan ke DPKAD ;
Setelah adanya pembahasan di BAPEDA maka dapat diputuskan alokasi kebutuhan DKP Kota Semarang untuk Tahun Anggaran 2012 ;
Selanjutnya diusulkan di DPRD Kota Semarang untuk dibuat Perda Anggaran ;
Setelah disetujui maka dapat dijalankan di Dinas Kebersihan dan Pertamanan untuk kegiatan-kegiatan yang harus dilelangkan harus di daftarkan maupun diumumkan melalui website Pemkot Semarang,dan dilakukan oleh Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) ;
Untuk pemilihan langsung, penunjukan langsung dan swakelola maka dapat dilaksanakan sendiri oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan dengan mengacu kepada Perpres nomor 54 tahun 2010tentang pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintah ;
Bahwa sepengetahuan saksi yang dimaksud dengan :
Swakelola adalah pengadaan barang/jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan/atau diawasi sendiri oleh Dinas kebersihan dan Pertamanan sebagai penanggungjawab anggaran.
Penunjukkan langsung adalah metode pemilihan penyedia barang/jasa dengan cara menunjuk langsung satyu penyedia barang/ jasa ;
Pemilihan langsung adalah pemilihan penyedia pekerjaan kontruksi untuk pekerjaan yang bernilai sampai dengan Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ;
Bahwa seharusnya untuk menentukan HPS yaitu tim penyusun terdiri dari Pejabat Pengadaan, PPKom dan KPA dan dasar menentukan HPS adalah hasil survey oleh Tim Penyusun dan buku analis harga yang diterbitkan oleh Pemkot Semarang Tahun Anggaran berlangsung ;
Bahwa terkait penyusunan Harga Perkiran Sendiri (HPS) untuk kegiatan Program Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tahun 2012 pada bidang Pertamanan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang, saksi tidak mengetahuinya karena saksi tidak diajak koordinasi oleh Tim Penyusun maupun KPA dan yang saksi ketahui HPS sudah dibuat oleh staf DKP sendiri yaitu MUSTAKIM atas perintah Terdakwa ;
Bahwa saksi telah menugaskan pejabat pengadaan yaitu A. SLAMET untuk menindaklanjuti pelaksanaan pengadaan dan saksi tidak mengetahui terkait 39 Surat Perintah Kerja (SPK) ;
Bahwa untuk kegiatan Rehab Simpang Lima, saksi menyatakan tidak mengetahui administrasi dan pelaksanaan pekerjaannya, dikarenakan saksi tidak pernah dilibatkan oleh Terdakwa ;
Bahwa untuk kegiatan Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau, saksi mengaku ikut menandatangani SPK, yaitu :
1. CV.SUMBER REJEKI yang berkedudukan Jl. Sadeng RT. 004 RW. 002 Kecamatan Gunungpati Kota Semarang sebesar Rp. 87.182.760,- (delapan puluh tujuh juta seratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) untuk Kegiatan Pemangkasan Pohon;
2. Sedangkan setelah adanya anggaran perubahan, saksi menolak menandatangani kontrak sehingga nama saksi tidak tercantum dalam SPK ;
Bahwa saksi memastikan ada kegiatan Pemangkasan Pohon, namun saksi tidak mengetahui apakah yang melaksanakan adalah benar CV.SUMBER REJEKI ;
Bahwauntuk penyerapan anggaran kegiatan Pemeliharaan RTH tersebut seharusnya dengan cara Lundsump dikarenakan dalam SPK tersebut nama rekanan namun pada kenyataannya penyerapan Anggaran dalam kegiatan tersebut adalah dengan system GU dan bentuk pertanggungjawaban dibuatkan SPK ;
Bahwauntuk kegiatan Rehabilitasi taman-taman proses pengadaan dilakukan secara penunjukkan langsung selanjutnya rekanan dibuatkan SPK terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh penyedia ;
Bahwa untuk kegiatan pemeliharaan Dekorasi Kota dengan PAGU Rp.1.225.000.000,- (satu milyar dua ratus dua puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari APBD Perubahan, saksi menyatakan tidak terlibat karena saksi tidak bersedia menjadi PPKom ;
Bahwa saksi selaku PPKom. telah menandatangani 3 (tiga) buah SPK dengan penyedia jasa yang ditunjuk adalah CV. CAHAYA ABADI, adapun dokumen-dokumen berupa SPK-SPK tersebut yang menyodorkan adalah Sdr. MUSTAKIM, namun saksi tidak mengetahui apakah CV. CAHAYA ABADI benar melaksanakan kegiatan sebagaimana tersebut dalam SPK ;
Bahwa untuk kegiatan Studi Kelayakan dan DED Penghijauan Eks Pasar Rejomulyo dengan PAGU Rp.405.000.000,- (empat ratus lima juta rupiah), dan seingat saksi, selaku PPKom saksi telah menandatangani SPK dengan pekerjaan yaitu :
a. Untuk pekerjaan penyusunan DED Penghijaun Eks Pasar Rejomulyo dengan nilai Rp.26.900.000,-(dua puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan pelaksana yaitu CV. ANNABA PERSADA pada bulan Agustus 2012 ;
b. Penyusunan Study Kelayakan eks Pasar Rejomulyo dengan nilai kontrak Rp.48.200.000,-(empat puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) pada tanggal 2 Juni 2012 ;
Sepengetahuan saksi berdasarkan Laporan lisan dari PPHP dan dari adanya Berita Acara Panitia Pemeriksaan Hasil Pekerjaan, pekerjaan tersebut telah dilaksanakan oleh rekanan penyedia jasa ;
Bahwa saksi mengaku mengetahui Terdakwa telah membelanjakan sendiri uang yang diserap dari setiap kegiatan pada Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) melalui system GU dan kemudian dipertanggungjawabkan dalam bentuk SPK.Kemudian ketika ada pemeriksaan BPK RI sekira bulan Januari 2013 telah ditemukan adanya penyerapan GU namun kuitansi pertanggungjawabannya tidak ada dan diketahui uang tersebut ada pada Terdakwa selaku KPA ;
Bahwa tata cara pelaksanaan metode swakelola, penunjukkan langsung, pemilihan langsung dalam pelaksanaan Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tahun Anggaran 2012 adalah sebagai berikut :
1. Kegiatan Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota dengan PAGU Rp. 744.284.800,- (tujuh ratus empat puluh empat juta dua ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus rupiah)
Sepengetahuan saksi berdasarkan penjelasan dari Terdakwa selaku KPA telah disebutkan juga didalam DPA SKPD No. 1.08 02 24 006 5 2 pengadaannya terdiri dari beberapa macam barang yang tidak bisa dijadikan satu paket, sehingga metode yang digunakan penunjukan langsung.
Hingga Kemudian setelah adanya pemeriksaan dari BPK RI, saksi baru mengetahui telah terjadi penyimpangan pelaksanaan kegiatan tersebut dengan cara Terdakwa selaku KPA telah membelanjakan sendiri anggaran tersebut, namun untuk pertanggungjawabannyatelah dibuatkan SPK seolah-olah kegiatan dilaksanakan oleh pihak ketiga ;
2. Kegiatan Rehab Simpang Lima dengan PAGU Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ;
Dengan metode pengelolaan swakelola sehingga pelaksanaan pekerjaan dilakukan sendiri oleh Terdakwa dengan cara anggaran digunakan untuk belanja pemeliharaan taman dan untuk upah pegawai kebersihan lapangan simpanglima dalam satu tahun 2012.
3. Kegiatan Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH)dengan PAGU Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)
Dengan metode penunjukan langsung maka tata cara pelaksanaan yaitu :
Saksi sebagai PPKom setelah menerima DPA SKPD, saksi langsung melakukan koordinasi pejabat pengadaan dan kemudian ditindaklajuti oleh pejabat pengadaan tentang mekanisme pelaksanaan pekerjaan, selanjutnya untuk pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang melaksanakan sepenuhnya dibawah koordinasi Terdakwa dan kemudian sebagai pertanggunjawaban adminstrasi yang dibuat MUSTAKIM, saksi selaku PPKom menandatangani dalam SPK yang diajukan kepada saksi oleh MUSTAKIM dengan penunjukkan rekanan yaitu CV.SUMBER REJEKI.
4. Kegiatan Rehabilitasi Taman-Taman dengan PAGU Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
5. Kegiatan Pemeliharaan Dekorasi Kota dengan PAGU Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
6. Kegiatan Pemeliharaan Pohon Pelindung Turus Jalan dengan PAGU Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
7. kegiatan Studi Kelayakan dan DED Penghijauan eks Pasar Rejomulyo dengan PAGU Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) ;
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran perubahan tersebut pelaksananya adalah Terdakwa juga merangkap sebagai PPKom. ;
Bahwa setelah diperlihatkan dokumen SPJ berupa SPK pada kegitan program pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Anggaran murni T.A 2012, selanjutnya saksi membenarkan nama Ir. MISWAN , MM selaku PPKom yang menandatangani pada dokumen pertanggungjawaban, pakta Integritas dan Surat Perintah Kerja (SPK);
Bahwa untuk proses penyerapan yang seharusnya pembayaran secara langsung ke penyedia, akan tetapi kemudian saksi mengetahui setelah adanya perkara bahwa ada pekerjaan yang penyerapan secara SPP-GU dari kegiatan tersebut diatas dengan dibuat administrasi pertanggungjawaban SPK dengan pelaksana pekerjaan ternyata oleh Terdakwa sendiri;
Bahwa Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tahun Anggaran 2012 anggaran murni untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang kemudian dicatat dalam Berita Acara Harga Perkiraan Sendiri dalam tujuh Kegiatan sama seharusnya adalah Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat pengadaan, Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan BAB III pasal 7 Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah,akan tetapi dalam pelaksanaan nya ternyata Sdr. MUSTAKIM, ST. yang menyusun sendiri;
Bahwa yang menentukan rekanan sebagai penyedia barang / jasa tersebut seharusnya Pejabat Pengadaan yaitu Sdr. Drs. A. SLAMET, namun faktanya dilaksanakan sendiri oleh Terdakwa ;
Bahwa benar untuk penyerapan anggaran seharusnya dengan cara LS (langsung) dikarenakan dalam SPK tersebut terdapat rekanan, namun pada kenyataanya penyerapan Anggaran dalam kegiatan tersebut sistem GU dengan bentuk pertanggungjawaban dibuatkan SPK;
Bahwa saksi tidak mengetahui kebenaran pelaksanaan kegiatan tersebut karena saksi disodorkan dokumen SPK oleh sdr MUSTAKIM untuk ditandatangani;
Bahwa yang saksi ketahui bahwa pekerjaan telah dilaksanakan oleh pihak rekanan adalah berdasarkan laporan lisan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) serta adanya Berita Acara panitia Pemeriksaan Hasil Pekerjaan;
Bahwa pada saat melakukan verifikasi penyedia barang/ jasa terkadang menemui saksi ataupun Sdr. Drs. A SLAMET Selaku Pejabat Pengadaan dan kemudian penyedia menandatangani buku absen;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa telah membelanjakan sendiri uang yang diserap dengan cara GU dan kemudian dipertanggungjawabkan dalam bentuk SPK, kemudian ketika dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI sekira bulan Januari 2013 ternyata ditemukan fakta ada penyerapan GU tanpa dilengkapi dengan kwitansi pertanggungujawaban dan uangnya ada pada diri Terdakwa.
Atas keterangan saksi sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
Saksi Drs. ANDREAS SLAMET bin MANGUN SEMITO:
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi di hadapan penyidik .
Bahwa saksi telah pensiun sebagai PNS sejak tanggal 1 Desember 2012.Adapun jabatan terkahir saksi adalah sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang sampai dengan Desember 2012 ;
Bahwa pada tahun anggaran 2012 bidang Pertamanan pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang telah melaksanakan Program Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang bersumber dari APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa kegiatan yang dilaksanakan Program Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada bidang Pertamanan pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang adalah sebagai berikut :
1. Pemeliharaan Sarana Prasarana taman Kotadengan PAGU sebesar Rp.744.284.800,- (tujuh ratus empat puluh empat juta dua ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus rupiah).
2. Rehab Simpang Lima Sumber dengan PAGU sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ;
3. Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijaudengan PAGU sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ;
4. Rehabiltasi Taman-tamandengan PAGU sebesar Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) ;
5. Pemeliharaan Dekorasi Kota dengan PAGU sebesar Rp.1.225.000.000.,- (satu milyar dua ratus dua puluh lima juta rupiah) ;
6. Pemeliharaan Pohon Pelindung Turus Jalandengan PAGU sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
7. Studi Kelayakan dan DED Penghijauan Eks Pasar Rejomulyo PAGU sebesar Rp.405.000.000,- (empat ratus lima juta rupiah) ;
Bahwasaksi sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa DKP Kota Semarang dalam pelaksanaan kegiatan pada Program Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada bidang Pertamanan pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang adalah berdasarkan Keputusan Kepala DKP No.050 / 0112 tanggal 17 Januari 2012, tentang Penunjukkan Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa DKP Kota Semarang Tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa tugas pokok saksi sebagai Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa DKP Kota Semarang Tahun Anggaran 2012 adalah sebagai berikut :
Mengusulkan perubahan perencanaan tehnis.
Menyusun rencana pemilihan.
Menetapkan dokumen pengadaan.
Menetapkan tenaga Ahli.
Melakukan proses pemilihan barang / pekerjaan kontruksi / jasa lainnya sampai dengan Rp.200.000.000,- / jasa konsultasi sampai dengan Rp.50.000.000,-.
Menetapkan penyedia barang / pekerjaan kontruksi / jasa lainnya sampai dengan Rp.200.000.000,- / jasa konsultasi sampai dengan Rp. 50.000.000,-.
Membuat laporan proses dan hasil pengadaan.
Membuat pertanggung jawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan kepada PA / KPA ;
Bahwa saksi mempunyai sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa yang di keluarkan oleh LKPP sebagai syarat menjadi pejabat pengadaan dalam pelaksanaan kegiatan dalam Program Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) ;
Bahwa selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa DKP Kota Semarang dalam pelaksanaan kegiatan pada Program Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada bidang Pertamanan pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang tidak mengusulkan perubahan perencanaan tehnis kepada PA/KPA dalam pengadaan program RTH TA 2012 ;
Bahwa saksi tidak dapat melaksanakan tugas untuk menyusun rencana pemilihan seluruhnya karena dalam pelaksanaannya sebagian besar saksi sudah menerima dokumen SPKnya dari MUSTAKIM dan yang membuat dokumen tersebut adalah MUSTAKIM, selanjutnya saksi memeriksa dokumen tersebut dan apabila sudah lengkap baru saksi tanda tangan. Sehingga sebagian SPK yang saksi tanda tangani dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan sebagian langsung drop-dropan dari atasan ;
Bahwa dalam pelaksanaan proses pemilihan barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya sampai dengan Rp.200.000.000,-/jasa konsultasi sampai dengan Rp.50.000.000,- ada yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam prosesnya dan sebagian lagi tidak sesuai prosedur ;
Bahwa benar saksi selaku Pejabat Pengadaan barang/jasa sebagian pekerjaan tidak dapat saksi laksanakan sesuai dengan tugas saksi selaku Pejabat Pengadaan karena sering ditegur oleh Kuasa Pengguna Anggaran ;
Bahwa berkaitan dengan dokumen-dokumen perencanaan dan dokumen-dokumen pelaksanaan dalam pengadaan barang dan jasa kegiatan-kegiatan dalam program RTH tahun 2012 saksi selaku Pejabat/Panitia Pengadaan sebagian tidak saksi laksanakan sendiri untuk membuat dokumen pengadaan yang terdiri dari : surat undangan, pakta integritas, berita acara penjelasan, berita acara survey harga pasar, berita acara pra kualifikasi dan evaluasi, berita acara penjelasan pekerjaan, berita acara negosiasi, berita acara pengadaan langsung, surat penetapan, surat penyampaian hasil penetapan.Sebagian dokumen saksi buat sendiri dan sebagian dokumen dibuat oleh MUSTAKIM sedangkan saksi tinggal tandatangan saja, dalam pelaksanaannya saksi sebagai Pejabat/Panitia Pengadaan hanya disodorkan berkas pengadaan barang dan jasa oleh MUSTAKIM dan berkas tersebut disodorkan beberapa kali ke meja kerja saksi dan ada juga yang diajukan di akhir tahun dan tinggal saksi tanda tangani saja, tetapi saksi selalu minta dipertemukan kepada penyedia barang dan jasa dan selalu dijanjikan oleh Mustakim untuk dipertemukan tetapi pada kenyataannnya tidak pernah dipertemukan dan jika terjadi demikian maka Terdakwa selaku Kepala Bidang Pertamanan DKP Kota Semarang menegur saksi segera menandatangani berkas pengadaan yang disodorkan kepada saksi, maka saksipun akhirnya menandatangani berkas tersebut ;
Bahwa yang menyerahkan dokumen SPK kemudian saksi tinggal menandatangani adalah MUSTAKIM, hal tersebut dilakukan karena melaksanakan perintah dari Terdakwa selaku KPA ;
Bahwa setiap saksi menolak tanda tangan dokumen pengadaan yang disodorkan MUSTAKIM, selanjutnya Terdakwa mendatangi dan menegur saksi untuk segera tanda tangan, karena hal tersebut merupakan perintah atasan, maka saksi akhirnya menandatangani ;
Bahwa dalam dokumen surat, fakta integritas, berita acara penjelasan, berita acara survey harga pasar, berita acara pra kualifikasi dan evaluasi, berita acara penjelasan pekerjaan, berita acara negosiasi, berita acara pengadaan langsung, surat penetapan, surat penyampaian hasil penetapan adalah benar tanda tangan saksi ;
Bahwa saksi tidak bisa membedakan dokumen pengadaan yang telah saksi tandatangani antara proses pengadaan yang sesuai dengan ketentuan dan proses pengadaan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Saksi dapat membedakan karena dokumen tersebut terlalu banyak ;
Bahwa sebelum saksi menandatangani dokumen tersebut saksi terlebih dahulu memeriksa apakah dokumen penyedia tersebut memenuhi syarat administrasi untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa, dan hasil pemeriksaan saksi bahwa dokumen tersebut lengkap namun saksi tidak melakukan klarifikasi kepada penyedia untuk mencocokkan data tersebut benar-benar ada atau tidak ;
Bahwa saksi tidak melakukan klarifikasi karena sesuai keterangan MUSTAKIM dokumen-dokumen tersebut untuk membuat kelengkapan SPJ sebab kegiatan tersebut sudah dilaksanakan ;
Bahwa saksi tidak melaksanakan penjelasan pekerjaan kepada calon penyedian barang dan jasa sebagaimana Berita acara penjelasan yang saksi tandatangani, tidak melaksanakan survey harga pasar sebagaimana berita acara survey pasar, tidak melaksanakan pra kualifikasi dan evaluasi sebagaimana berita acara pra kualifikasi dan evaluasi yang saksi tandatangani, tidak melaksanakan negosiasi harga sebagaimana berita acara negosiasi yang ditandatangani dengan alasannya karena semua kegiatan pengadaan telah dikerjakan/ditekel oleh bidang pertamanan DKP Kota Semarang dan tidak ada perintah dari Pengguna Anggaran maupun Kuasa Anggaran ;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai pelaksanaan masing-masing kegiatan dalam program Pengelolaan RTH tersebut di lapangan yang saksi tahu dari proses administrasi saja ;
Bahwa alasan saksi menandatangani dokumen-dokumen pengadaan tersebut sebagai berikut :
Dokumen pengadaan yang saksi tandatangani hanya sebatas untuk pertanggungjawaban keuangaan saja dan pertimbangan saksi bahwa menurut Mustakim kegiatan/pekerjaan telah dilaksanakan.
Bahwa dokumen pengadaan yang diajukan oleh Mustakim kelengkapannya dan formatnya sudah sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ada hambatan dalam pembayaran pajak kalau pertanggung- jawaban keuangan tidak dengan pembuatan SPK atau dokumen kontrak ;
Bahwa barang bukti berupa dokumen-dokumen yaitu sebagai berikut :
1. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Taman Kota ;
Dalam kegiatan ini, semua proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, melainkan dokumen pengadaan sebagaimana barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi, sudah selesai dibuat dan diserahkan oleh MUSTAKIM kepada saksi kemudian saksi tandatangani ;
2. Rehab Simpang Lima ;
Proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, melainkan dokumen pengadaan sebagaimana barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi, sudah selesai dibuat dan diserahkan oleh MUSTAKIM kepada saksi kemudian saksi tandatangani ;
3. Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau ;
Dalam kegiatan ini, proses pengadaan ada yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan saksi hanya tandatangan saja tetapi ada kegiatan yang proses pengadaannya benar-benar dilaksanakan;
Adapun pelaksanaan proses pengadaan yang benar-benar dilaksanakan adalah sesuai ketentuan Perpres no. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah, tetapi dalam pelaksanaannya saksi dibantu oleh MUSTAKIM baik itu dalam pembuatan dokumen kontrak, penetapan HPS maupun data perusahaan yang telah mengajukan Company Profile di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang ;
Adapun dokumen kontrak atau SPK yang proses pengadaannya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan yang dilaksanakan sebagaimana mestinya, saksi lupa yang mana saja ;
4. Rehabilitasi Taman Taman ;
Untuk kegiatan ini, proses pengadaan dilaksanakan sebagaimana mestinya ;
5. Pemeliharaan Dekorasi Kota ;
Proses pengadaan ada yang dilaksanakan sebagaimana mestinya dan ada juga yang tidak sebagaimana mestinya. Untuk SPK yang mana yang dilaksanakan proses pengadaan sebagaimana mestinya dan yang tidak sebagaimana mestinya, saksi lupa yang mana ;
6. Pemeliharaan Pohon Pelindung Turus jalan ;
Dalam kegiatan ini, semua proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, melainkan dokumen pengadaan sebagaimana barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi, sudah selesai dibuat dan diserahkan oleh MUSTAKIM kepada saksi kemudian saksi tandatangani ;
7. Studi kelayakan dan DED Eks Pasar Rejomulyo
Untuk kegiatan ini, proses pengadaan dilaksanakan sebagaimana mestinya ;
Atas keterangan saksi sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
Saksi POERNOMO, SH. bin WARJONO :
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi di hadapan penyidik;
Bahwa saksi diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Keputusan Walikota Madya Kepala Daerah tingkat II Semarang, nomor : 967/I/78/UP, tanggal 31 Juli 1978 ditempatkan jabatan staf bagian Umum Pemerintah Kodya Dati II Semarang. Selanjutnya tahun 2010 sampai sekarang dimutasi menjadi Kepala Seksi Penghijauan dan Pemeliharaan Turus jalan di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang sesuai dengan Keputusan WAlikota Semarang nomor : 8.21.2/17/2010 tentang Pemberhentian, Pengangkatan/Penunjukan Dalam Jabatan Structural Eselon III Dan IV di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang ;
Bahwa Tugas pokok Kepala Seksi Penghijauan dan Pemeliharaan Turus Jalan yaitu:
Melaksanakan tugas untuk pemeliharaan turus jalan seluruh Kota Semarang ;
Merawat tanaman terkait dengan turus jalan (tanaman keras contoh mahoni yang berada di pinggil jalan) di seluruh Kota Semarang ;
Membantu tugas – tugas yang diperintahkan Kepala Bidang ;
Dan tugas , fungsi dan wewenang tersebut saksi pertanggung jawabkan kepada Kepala Bidang Taman pada Dinas kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang ;
Bahwa selain saksi menjabat sebagai Kepala Seksi Penghijauan dan Pemeliharaan Turus Jalan, saksi juga ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan berdasarkan Keputusan Kepala DKP No.050/523 tanggal 18 Januari 2012, tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang Tahun 2012 ;
Bahwa saksi membenarkan Bidang Pertamanan pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang tahun Anggaran 2012 melaksanakan Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sumber anggaran dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang T.A 2012 dan untuk Rehab Taman-Taman bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah ;
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pada Program Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH)TA 2012 pada Bidang Pertamanan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang yang berdasarkan Keputusan Kepala DKP No.050 / 523, tgl 18 Januari 2012, tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) DKP Kota Semarang Tahun 2012,saksi bertanggungjawab terhadap kegiatan :
Kode Kegiatan : 1.08.1.08.0224023 Rehab Simpang Lima dengan Pagu sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)
Kode kegiatan : 1.08.1.08.0224050 Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan PAGU sebesar Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ;
Kode kegiatan : 1.081.08.0224059 Pemeliharaan Pohon Pelindung Turus Jalan dengan PAGU sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
Bahwa dalam program RTH dalam pelaksanaan kegiatan Rehab Simpang Lima, Pemeliharaan RTH dan Pemeliharaan Pohon Pelindung Turus Jalan, saksi sebagai PPTK melaporkan tanggungjawab pelaksanaan kepada Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan melalui Kepala Bidang Taman, akan tetapi dalam hal ini kegiatan tersebut saksi tidak mengetahuinya sehingga saksi tidak dapat melaporkan terkait pelaksanaan kegiatan ;
Bahwa proses pelaksanaan teknis kegiatan yaitu :
Rehab Simpang Lima yang saksi ketahui dalam pelaksanannya, anggaran sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dalam satu Tahun Angaran Tahun 2012 digunakan untuk biaya tenaga kebersihan yang saksi tidak mengetahui berapa jumlah tenaganya, dan pada kegiatan Rehab Simpang lima diketahui ada tenaga kerja atas nama SUKARTONOdan SUWITO, karena untuk perekrutan dan pembayaran dilakukan sendiri oleh Terdakwa dan untuk pembelian tanaman hias dengan notaTokoANEKA SARI dan SANGGAR SARI saksi menyatakan tidak mengetahuinya ;
Untuk pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dilakukan sendiri oleh KPA yaitu Terdakwa. Untuk kegiatan pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) saksi tidak mengetahui terkait penyedia barang/ jasa CV. SUMBER REJEKI ;
Untuk pemeliharaan Pohon Pelindung Turus Jalan, saksi menyatakan tidak mengetahui baik jumlah Anggaran dalam tahun 2012 maupun pertanggungjawaban penggunaan anggarannyayang menggunakan CV. CAHAYA ABADI dan CV. WAHANA MULYA untuk melaksanakan pembelian tanaman penghijauan ;
Bahwa untuk kegiatan Rehab Simpang Lima, Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Pemeliharaan Pohon Pelindung Turus Jalan yang melaksanakan adalahTerdakwa sendiri, seahingga saksi tidak tahu dan tidak dapat melaksanakan tugas pokok saksi sebagai PPTK. Sealain itu saksi juga menyatakan tidak pernah melakukan koordinasi maupun mendapatkan perintah terkait pelaksanaan teknis kegiatan Rehab Simpang Lima, Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau dan Pemeliharaan Pohon Pelindung Turus Jalan tersebut ;
Bahwa sepengetahuan saksi terkait pelaksanaan kegiatan Rehab Simpang Lima, Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Pemeliharaan Pohon Pelindung Turus Jalan,Terdakwa dibantu oleh stafnya yang bernama MUSTAKIM ;
Atas keterangan saksi sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa menyatakan bahwa saksi mengetahui permasalahan penanganan Pohon Turus Jalan yang tumbang ;
Saksi HARRY PURWOMANDONO, SP. bin USMAN ALI TJENRENG:
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi di hadapan penyidik.
Bahwa Tugas, Fungsi dan Wewenang serta tanggung jawab saksi selaku Kepala Seksi Penataan Taman pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang adalah membantu pemeliharaan taman di lingkup Kota Semarang, mengkoordinasikan kepada teman-teman tentang kegiatan taman, membantu pimpinan dalam melaksanakan disposisi kegiatan pimpinan, mengkoordinasikan kegiatan dalam penataan taman-taman dilingkup Kota Semarang, untuk hal kewenangan tidak ada, hanya membantu kebijaksanaan pimpinan, melaporkan kepada pimpinan hal penataan taman yang rusak, kemudian menindaklanjuti sesuai dengan disposisi pimpinan ;
Bahwa selain itu,jabatan lain Saksi dalam pengadaan barang/ jasa pada Bidang Pertamanan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang adalah selaku PPTK berdasarkan Keputusan Kepala DKP No.050/523 tanggal 18 Januari 2012 dalam pelaksanaan Anggaran Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tahun Anggaran 2012,dengan tugas dan tanggung jawab yaitu:
a. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan,
b. Melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan,
c. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran.
Pelaksanaan kegiatan sesuai Tupoksi, saksi selaku PPTK yaitu :
a. Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota,
b. Pemeliharaan Taman-Taman,
c. Studi kelayakan dan DED penghijauan eks Pasar Rejo Mulyo ;
Bahwa untuk program tersebut dana yang dipergunakan adalah bersumber dari APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2012 dan sudah disusun organisasi pengadaan tersebut ádalah :
a. Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan keputusan Walikota Semarang Nomor : 954/18/2012 tanggal 17 Januari 2012 tentang penunjukan Pejabat Penatausahaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Semarang.
b. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan keputusan Walikota Semarang Nomor : 954/19/2012 tanggal 17 Januari 2012, tentang Penunjukan Kuasa pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2012.
c. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Nomor : 050/0104 tanggal 16 Januari 2012 tentang susunan Pejabat Pembuat Komitmen Tahun Anggaran 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang.
d. Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (ULP) berdasarkan keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Nomor : 050/0112 tanggal 17 Januari 2012 tentang penunjukan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang Tahun Anggaran 2012.
e. Panitia/Pejabat Penerimaan Hasil Pekerjaan (PPHP) berdasarkan keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan PertamananNomor : 050/156 tanggal 16 Januari 2012 tentang susunan Keanggotaan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang Tahun 2012.
f. Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) berdasarkan keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Nomor : 050/523 tentang Penunjukan Pejabat pelaksanaan Tehnis Kegiatan (PPTK) Tahun Anggaran 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang ;
Bahwa dari ketiga kegiatan,Tugas Pokok Saksi adalah sebagai berikut :
a. Kegiatan Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota dilaksanakan oleh pihak Ketiga/rekanan sesuai denganj SPK menggunakan Anggaran APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2012 dengan PAGU sebesar Rp.744.284.800,- (tujuh ratus empat puluh empat juta dua ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus rupiah) namun saksi tidak mengetahui tempat dan pelaksanaan kegiatannya.
b. Kegiatan Rehap Pemeliharaan Taman dengan PAGU sebesar Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) terdiri dari APBD Kota Semarang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan APBD Perubahan Kota Semarang sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dilaksanakan oleh pihak ketiga.
c. Kegiatan Studi kelayakan dan DED penghijauan eks pasar Rejomulyo dengan PAGU sebesar Rp. 405.000.000,- (empat ratus lima juta rupiah) terdiri APBD Kota Semarang sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dan APBD Perubahan Kota Semarang sebesar Rp.315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah) dikerjakan oleh pihak ketiga ;
Bahwasaksi tidak melaksanakan perencanaan kegiatan tersebut dengan alasan pekerjaan dan tanggungjawab saksi selaku PPTK sudah dilaksanakan sendiri oleh Terdakwa selaku KPA ;
Bahwa semua kegiatan yang semestinya saksi laksanakan atas jabatan PPTK, namun dilaksanakan oleh KPA dan memerintahkan Bendahara Pengeluaran Pembantu berikut pembuatan dokumen pertanggung-jawaban anggaran atas beban pengeluaran kegiatan tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa ditunjuk menjabat PPTK dan saksi belum pernah mengikuti kualifikasi penataran mengadaan barang dan jasa. Saksi menjabat selaku PPTK baru sekali dalam pengadaan barang/jasa program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau TA 2012 di DKP Kota Semarang tersebut ;
Bahwa pada awal bulan Nopember 2012, saksi mengaku tidak aktif berdinas karena mengalami musibah kecelakaan sehingga saksi tidak masuk kerja sampai satu tahun lebih sepuluh bulan dan baru bulan Agustus 2014 bisa aktif bekerja ;
Atas keterangan saksi sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa menyatakan bahwa saksi mengetahui adanya kegiatan pemasangan lampu di Jl. Pahlawan Semarang ;
Saksi SUNYOTO, SE. bin SUBUH:
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi di hadapan penyidik.
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang dengan jabatan sebagai Staf Sub Bagian Umum dan saksi ditempatkan pada Dinas tersebut sejak tahun 2005 sampai dengan sekarang ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku staf Subbag umum adalah sebagai berikut :
Mengurus inventaris barang Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang ;
Penerima barang dari pengadaan yang dilaksanakan setiap adanya pengadaan barang/ jasa pada Dinas Kebersihan dan pertamanan Kota Semarang ;
Tugas dan tanggungjawab tersebut dilaporkan kepada pimpinan saksi yaitu SUMARDI, S.Ip. selaku Kepala Sub Bagian Umum Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang ;
Bahwa selain tugas tersebut, dalam Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau(RTH) pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang Tahun Anggaran 2012, saksi ditunjuk sebagai Bendaharawan Barang berdasarkan Keputusan Walikota Semarang, dengan tugas dan tanggung jawab yaitu sebagai berikut :
Menerima barang/ jasa yang sudah diperiksa oleh bagian pemeriksa dalam hal ini Panitia Penerima Hasil Pekerjaanyang diketuai oleh SUMARDI, S.Ip.Dengan anggota DWI ADHI CAHYONO, ST. dan NANANG WAHYU P., ST. ;
Saksi meneliti dan mengecek bersama – sama dengan pemeriksa, apabila telah sesuai dengan data barang yang dipesan dari rekanan.
Selanjutnya saksi menandatangani Berita Acara Penerimaan Barang.
Kemudian saksi mempertanggungjawabkan tugas tersebut kepada Pimpinan yaitu Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang atas nama Drs. MUTHOHAR, MM. selaku Pengguna Anggaran (PA) ;
Bahwa saksi mengaku tidak mengetahui proses pengadaan barang dan jasa kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Taman Kota Tahun Anggaran 2012, karena sesuai tugas saksi sebagai Bendaharan Penerima Barang, saksi hanya menunggu tugas yang diberikan oleh Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang untuk menerima barang hasil pengadaan ;
Bahwa menurut saksi tidak pernah dilakukan rapat pengurus yang ditunjuk sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Semarang, saksi juga menyatakan tidak mengetahui tentang proses pemilihan Penyedia Barang atau Jasa oleh karena semua proses tersebut dilaksanakanm sendiri oleh Sdr. MUSTAKIM, ST.tanpa melibatkan saksi ;
Bahwa untuk kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Taman Kota Semarang dan jenis-jenis pekerjaan yang saksi ketahuiadalah :
Pengadaan tanaman hias ;
Pekerjaan pembelian peralatan ;
Pekerjaan pembelian pupuk ;
Pekerjaan pembelian tanah untuk taman ;
Bahwa saksi terhadap tanda tangan yang ada dalam Berita Acara Penerimaan Barang adalah tanda tangan saksi sendiri,namun saat saksi menandatangani Berita Acara tersebut saksi tidak pernah berhadapan langsung dengan Rekanan Penyedia Barang sedangkan pihak rekanan telah lebih dahulu menandatanganinya,adapun dokumen tersebut yang menyodorkan kepada saksi adalah Sdr. MUSTAKIM ;
Bahwasaksi menerima barang dan melakukan pengecekan yaitu di Kebun Bibit Dinas kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang yang terletak di Mijen, di samping Gedung PKK Jl. Dr. Sutomo Semarang, Di Jl. Mangunsarkoto pada Kantor UPTDDinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang,dan seingat saksi sebanyak 40 (empat puluh) kali pemeriksaan ;
Bahwa mekanisme pemeriksaan yang dilakukan saksi saat melakukan penerimaan barang adalah sebagai berikut :
Terdakwa memerintahkan saksi dan Panitia Pemeriksa Barang yaitu Sdr. SUMARDI, S.Ip., Sdr. DWI ADI C., ST. serta Sdr. NANANG WAHYU P., ST. didampingi oleh MUSTAKIM untuk melakukan pemeriksaan Barang pada Kebun Bibit atau tempat penampungan ;
Sesampainya di Kebun Bibit, saksi bersama Panitia Pemeriksa Barang memeriksa barang yang sudah tersedia untuk disesuaikan dengan SPK ataupun dokumen dari Rekanan Penyedia Barang ;
Setelah jumlah maupun jenisnya sesuai maka masing-masing pihak menandatangani sesuai tupoksinya pada dokumen yang sudah disiapkan oleh MUSTAKIM,ST. ;
MUSTAKIM, ST. melaporkan hasil pemeriksaan tersebut kepada Terdakwa ;
Pada saat pemeriksaan hanya mendasarkan pada petunjuk dari Terdakwa ;
Bahwa saksi meyakini barang yang diperiksa telah sesuai hanya berdasrkan pada keterangan dari Terdakwa dan terhadap barang yang telah diperiksa adalah menjadi tanggung jawab dari Terdakwa ;
Bahwa saksi mengaku tidak mengetahui mekanisme Pelaksanaan Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang, karena saksi tidak terlibat langsung dalam Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang, melainkan tugas saksi hanya memeriksa barang yang diadakan sesuai dengan SPK untuk kemudian dibuatkan berita acara penerimaan barang ;
Bahwa barang bukti berupa SPK dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang Tahun Anggaran 2012 kepada Penyedia Barang/Jasa Rekanan yang tertera nama SUNYOTO, SE. adalah benar nama saksi selaku Bendahara Barang,namun saksi menyatakan dalam menandatangani Berita Acara tersebut tidak pernah berhadapan langsung dengan Penyedia Barang/Rekanan ;
Bahwa pada saat menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan, terhadap fisik barang dengan SPK adalah sama, hanya jumlah volumenya tidak sama karena Terdakwa menyatakan apabila Berita Acara tidak ditandatangani maka pekerjaan tidak dapat dilaksanakan, atas dasar penjelasan dari Terdakwa tersebut maka saksi bersedia untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang tersebut ;
Bahwa menurut saksi terhadap fisik barang dengan yang tertera dalam surat artinya bahwa jenis barang sama dengan surat pengantarnya namun untuk volumenya tidak sama artinya barang atau jenis pohon tersebut jumlah perbatang tidak sesuai atau kurang dari sebagaimana surat pengantar ;
Bahwa saksi menandatangani Surat Pemeriksaan dan Penerimaan Barang yang tidak sesuai dengan volumenya karena diminta oleh Terdakwa dengan alasan agar pekerjaan tetap dapat dilaksanakan ;
Atas keterangan saksi sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa tidak memberikan tanggapan ;
Saksi DWI ADHI CAHYONO bin SABAR :
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi di hadapan penyidik ;
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS sejak tahun 1993 hingga kemudian diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dengan Golongan Pegawai 2A di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang sesuai dengan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Semarang Nomor : 821.1/184/1993 tanggal 01 Nopember 1993, kemudian pada Tahun 2013 saksi dimutasi ke Inspektorat Kota Semarangdan terakhir pada Tahun 2014 saksi dipindah ke Dinas Bina Marga Kota Semarang ;
Bahwa saksi pernah bertugas sebagai staf pada Sub Bagian Perencanaan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang sejak Tahun 1992 kemudian dipindah sebagai staf Keuangan pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang sejak Tahun 2007 sampai dengan 2013 ;
Bahwa pada Tahun Anggaran 2012 saksi ditunjuk oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang sebagai Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang ;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang nomor 050/156 tentang Pembentukan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang Anggaran Tahun 2012 tanggal 16 Januari 2012, saksi ditunjuk sebagai anggota Panitia/Pejabat Penerima Pekerjaan bersama dengan Sdr. NANANG WAHYU P., ST. yang diketuai Sdr. SUMARDI, S.Ip dengan tupoksi sebagai berikut :
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/ jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak ;
Menerima hasil pengadaan barang/ jasa setelah melalui pemeriksaan/ pengujian ;
Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan ;
Bahwa sepengetahuan saksi selaku PPHP, terhadap Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang TA 2012 adalah meliputi beberapa kegiatan yaitu :
Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota ;
Rehab Simpang Lima ;
Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau ;
Rehabiltasi Taman-taman ;
Pemeliharaan Dekorasi Kota ;
Pemeliharaan Pohon Pelindung Turus Jalan ;
Studi Kelayakan dan DED Penghijauan Eks Pasar Rejomulyo ;
Bahwa untuk ke 7 kegiatan tersebut, saksi tidak mengetahui metode pelaksanaannya ;
Bahwa sepengetahuan saksi, kegiatan tersebut sumber dananya adalah dari APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2012 namun untuk besaran PAGU dari masing-masing kegiatan tersebut diatas saksi mengaku tidak mengetahui. Yang saksi ketahui Kegiatan Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota adalah meliputi pekerjaan :
Pembelian pupuk
Pembelian tanah merah
Pembelian peralatan kerja
Pembelian tanaman-tanaman
Pembelian obat-obatan
Bahwa mekanisme dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab selaku PPHP adalah mula-mula dari Bidang Taman memberikan dokumen pembelian kepada PPHP, kemudian PPHP bersama dengan Bidang Taman memeriksa barang-barang yang dibeli sesuai dengan dokumen, setelah dilakukan pemeriksaan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan ;
Bahwa dasar acuan untuk melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan tersebut adalah dokumen/data barang yang diserahkan oleh MUSTAKIM stafpelaksana dari bidang Pertamanan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa saja para rekanan penyedia barang dan jasa dalam pelaksanaan Program Pengelolaan RTH Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang;
Bahwa saksi mengaku tidak pernah sekalipun bertemu dengan rekanan Penyedia Barang ;
Bahwa mekanisme pelaksanaan Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan yang saksi lakukan adalah sebagai berikut :
Saksi melakukan pemeriksaan atas masing-masing pekerjaan tersebut yang ternyata hasilnya tidak sesuai dengan dokumen pembelian yang dibuat oleh Bidang Pertamanan
saksi mengaku telah melakukan pemeriksaan untuk pengadaan pupuk, tanah merah, dan obat-obatan di Kalisari Semarang, untuk pengadaan tanaman di daerah Jl.Ki Mangunsarkoro Semarang, sedangkan untuk pengadaan peralatan kerja di daerah Seroja Semarang
Pemeriksaan dilakukan bersama dengan Sdr. SUMARDI danSdr. NANANG WAHYU P., ST.serta didampingi oleh Terdakwa, Sdr. MUSTAKIM serta Sdr. TRIYOTO ;
Bahwa PPHP tidak pernah melakukan Pemeriksaan hasil Pekerjaan atas Kegiatan Rehab Lapangan Simpang Lima, karena sepengetahuan saksi pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan ;
Bahwa sepengetahuan saksi, pada saat dilakukan pemeriksaan Barang/ Jasa hasil pengadaan tidak didampingi oleh Rekanan Penyedia Barang/ Jasa sehingga saksi tidak mengetahui apakah pekerjaan itu benar dilakukan oleh pihak ketiga atau pekerjaan tersebut dilakukan sendiri.Untuk penentuan tempat pemeriksaan ditunjukkan sendiri oleh MUSTAKIM, ST.,sedangkan barang yang akan diperiksa ditunjukan sendiri oleh Terdakwa, selanjutnya setelah diselesai dilakukan pemeriksaan, PPHP menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan di Kantor Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang, yang sebelumnya telah disiapkan oleh MUSTAKIM, ST. ;
Bahwa dalam Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tahun Anggaran 2012 tersebut, saksi mengaku tidak mengetahuisiapa Rekanan yang mengadakan Barang karena saat dilakukan pemeriksaan barang-barang hasil pengadaan sudah ada di tiga tempat yaitu di Kebun Bibit Mijen, di UPTD Jl. Ki Mangunsarkoro Semarang dan di Jl. Kalisari Semarang di samping gedung PKK Kalisari atas petunjuk dari Sdr. MUSTAKIM dan Terdakwa yang selalu mendampingi PPHP saat melakukan pemeriksaan ;
Bahwa pemeriksaan barang atas hasil pengadaan selalu dilakukan secara bersama-sama oleh PPHP dan didampingi oleh Penyimpan Barang yaitu sdr. SUNYOTO, SE.,dan seingat saksi selama Tahun 2012 PPHP hanya melakukan pemeriksaan antara 3 (tiga) atau 4 (empat) kali dan selama melakukan pemeriksaan tersebut tidak pernah bertemu dengan Rekanan Penyedia Barang ;
Bahwa untuk penyimpanan barang hasil pengadaan adalah di tempat-tempat yaitu :
Tanaman hias, ground cover, tanaman kacang-kacangan disimpan di Kebun bibit Mijen dan di Jl. Ki Mangunsarkoro Semarang ;
Tanah merah dalam bungkus karung, pupuk dalam bungkus plastik dan peralatan kerja seperti sabit, cangkul disimpan di Kalisari ;
Atas keterangan saksi sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa tidak memberikan tanggapan ;
Saksi SARTANA bin DARTO MARSONO:
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi di hadapan penyidik ;
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS dengan jabatan sebagai Kepala UPTD Kebun Bibit pada pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang sejak tanggal 31 Desember 2008 sampai dengan sekarang;
Bahwa tugas pokok saksi selaku Kepala UPTD Kebun Bibit adalah sebagai berikut :
Memimpin seluruh pegawai dalam pelaksanaan seluruh kegiatan di Kebun Bibit.
Mengikuti apel pada hari senin dan jumat di kantor Dinas kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang.
Melaksanakan tugas lain yang di perintahkan oleh atasan.
Melakukan pembibitan dan pemeliharaan pembibitan.
Melayani pengambilan bibit untuk kepentingan dinas dan yang di perbantukan untuk masyarakat setelah mendapat persetujuan Kepala Dinas.
Menginventarisir barang-barang yang masuk maupun yang keluar pada kebun bibit ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kepala UPTD Kebun Bibit tersebut saksi laporkan kepada pimpinan yaitu Kepala Bidang Pertamanan untuk diteruskan kepada Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan. UPTD Kebun Bibit pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang adalah meliputi Kebun Bibit Wonolopo, Kebun Bibit Cangkiran, Kebun Bibit Gunungpati dan Kebun Bibit Pegandan Sampangan ;
Bahwa saksi mengaku tidak terlibat langsung dalam Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa sepengetahuan saksi pada Tahun 2012 UPTD Kebun Bibit tidak menerima tanaman dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang, akan tetapi ada bantuan tanaman dari SUPERINDO yaitu berupa 400 (empat ratus) bibit mahoni.Untuk pupuk, tanah dan peralatan kerja di UPTD Kebun Bibit menerima dari Dinas Kebersihan dan PertamananKota Semarang yang diperuntukkan operasional UPTD Kebun Bibit;
Bahwa penyerahanpupuk, tanah dan peralatan kerja dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang kepada UPTD Kebun Bibit didahului dengan adanya pemberitahuan lewat telepon oleh Kepala Bidang Pertamanan dan untuk jumlahnya seingat saksi yaitu :
Pupuk sebanyak 150 (seratus lima puluh) karung
Sekam/ brambut sebanyak 2 (dua) rit
Tanah merah/ Tanah Subur sebanyak 4 (empat) rit
Polibag dari ukuran 15 (lima belas) sampai dengan 30 (tiga pulouh)
Obat untuk rumput
Cangkul sebanyak 10 (sepuluh) buah
Sabit sebanyak 10 (sepuluh) buah.
Linggis 4 (sempat) buah ;
Bahwa barang-barang tersebut di serahkan sendiri oleh Pegawai dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang saksi tidak ingat namanya, saat mengambil bibit tanaman di UPTD Kebun Bibit.Kemudian apabila UPTD Kebun Bibit membutuhkan peralatan kerja maka UPTD melakukan Bon peralatan di Pul Seroja ;
Bahwa saksi pernah mengeluarkan stok barang tanaman, akan tetapi tanaman tersebut adalah dari pembibitan UPTD Kebun Bibit sendiri atas dasar perintah lisan untuk mengeluarkan tanaman dari Terdakwa selaku Kepala Bidang Pertamanan dan untuk pengeluaran tanaman tersebut telah saksi catat pada buku pengeluaran yang ada pada UPTD Kebun Bibit ;
Bahwa seingat saksi pada tahun 2012 di UPTD Kebun Bibit tidak pernah ada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan Penerima Barang untukmelakukan pemeriksaan ;
Bahwa UPTD Kebun Bibit pernah menerima titipan Bibit Penghijauan/Bibit Tanaman dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan namun tidak dibuatkan Berita Acara Penitipan hingga kurang lebih 3 (tiga) hari kemudian diambil lagi oleh pegawai dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang sudah saksi ingat lagi namanya, adapun pemilik dari bibit-bibit tersebut saksi menyatakan tidak mengetahuinya ;
Bahwa saksi mengaku tidak mengetahui siapa yang menitipkan bibit tanaman tersebut ;
Atas keterangan saksi sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
Saksi JARWANTI binti MARTOWIYONO:
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi di hadapan penyidik ;
Bahwasaksi adalah Direktur sekaligus pemilik CV. SUMBER REJEKIyang berkedudukan di Jl. Sadeng RT. 04 RW. 02 Kecamatan Gunungpati Kota Semarang yang telah berdiri sejak tahun 2004 tercatat di Notaris EMI WIJAYANTI berkantor di Semarang ;
Bahwa CV. SUMBER REJEKI bergerak dalam bidang Pembangunan Gedung dan Pekerjaan Sipil serta pengadaan barang dan jasa yang meliputi pengadaan peralatan kantor, pengadaan tanah, peralatan pertamanan;
Bahwa pada Tahun 2012 CV. SUMBER REJEKI tidak pernah menerima pekerjaan baik lelang maupun penunjukan langsung dari Dinas Kebersihan dan Pertanaman Kota Semarang ;
Bahwa barang bukti dokumen berupa SPK dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang Tahun 2012 dengan pekerjaan pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), saksi menyatakan tidak pernah mengetahuinya sedangkan untuk tanda tangan yang tertera dengan atas nama JARWANTI selaku Direktur CV. SUMBER REJEKI bukan tanda tangan saksi,dan saksi juga menyatakan tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk menandatangani dokumen tersebut ;
Bahwa stempel yang tertera dalam SPK tersebut adalah bukan milik CV. SUMBER REJEKI karena pada sekitar Tahun 2010 CV. SUMBER REJEKI telah mengganti bentuk stempel ;
Bahwa pada Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2009 CV.SUMBER REJEKI pernah menjadi rekanan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang ;
Bahwa saksi mengaku tidak mengetahui dan tidak pernah melaksanakan pekerjaan sesuai dalam Surat Perintah Kerja (SPK) yang terinci sebagai berikut :
SPK No. 050/734 tanggal 08 Pebruari 2012
SPK No. 050/809tanggal 15 Maret 2012
SPK No. 050/1313 tanggal 16 April 2012
SPK No. 050/1714 tanggal 23 Mei 2012
SPK No. 050/42 tanggal 26 Juli 2012
SPK No. 050/3104 tanggal 15 Agustus 2012
SPK No. 050 / 2360 tanggal 19 Juni 2012
Kwitansi Pekerjaan Pemangkasan Pohon sebanyak 34 (tiga puluh empat) pohon ;
Bahwa saksi menyatakan tidak mengetahui siapa yang melaksanakan pekerjaan tersebut ;
Bahwa saksi mengaku tidak pernah menerima fee atau uang atas pelaksanaan kegiatan tersebut dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang.
Atas keterangan saksi sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
Saksi ZAENAL ARIFIN, SH. bin ABBAS:
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi di hadapan penyidik ;
Bahwa saksi mengaku sebaqgai Komanditer CV. TRIASA INTI MANDIRI yang berdiri sejak sekitar Tahun 2010 yang berkdudukan di Jl. Bukit Anggrek II No. 79 Sendangmulyo Semarang;
Bahwa yang menjabat sebagai Direktur CV. TRIASA INTI MANDIRI adalah DANI FATMAWATI yang merupakan adik kandung saksi;
Bahwa CV.TRIASA INTI MANDIRI tidak pernah menjadi pelaksanaan dalam pekerjaan pengadaan barang jasa pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang untuk Tahun Anggaran 2012 serta tidak pernah melakukan penawaran pengadaan barang/ jasa maupun melakukan penjualan tanaman grand cover dan tanaman hias;
Bahwa saksi mengaku tidak pernah mengetahui adanya barang bukti dokumen berupa Surat Perintah Kerja (SPK) No. 050/3399 tanggal 10 Oktober 2012 dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang atas nama CV.TRIASA INTI MANDIRI, dan menurut saksi tanda tangan atas nama DANI FATMAWATI selaku Direktur CV. TRIASA INTI MANDIRI yang tertera adalah bukan tanda tangan yang bersangkutan ;
Bahwa pada sekitar bulan Oktober Tahun 2012, saksi pernah dihubungi oleh Sdr. SUBHAN SYARIH melalui telpon untuk meminjam company profil CV. TRIASA INTI MANDIRI yang kemudian saksi ijinkan karena saksi merasa sudah lama berteman dengan yang bersangkutan yaitu sejak duduk bangku SMP 4 Semarang ;
Bahwa selanjutnya diberitahu oleh Sdr. SUBHAN SYARIF akan adanya uang kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kota dari Dinas Kebersidan dan Pertamanan Kota Semarang yang masuk pada rekening perusahaan CV. TRIASA INTI MANDIRI melalui Bank BPD Jateng pada tanggal 11 Desember 2012 sebesar Rp. 34.953.173,- (tiga puluh empat juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah) setelah dipotong PPN 10 % dan PPH 1,5 %, berikutnya saksi memberikan Cek sebesar Rp. 34.428.875,- (tiga puluh empat juta empat ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) untuk diberikan kepada MUSTAKIM staf Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang;
Bahwa setelah itu saksi menerima fee sebesar Rp.524.298,- (lima ratus dua puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah) dan CV. TRIASA INTI MANDIRI tidak pernah melaksanakan pekerjaan tersebut namun fee tersebut sudah dikembalikan pada saat saksi diperiksa oleh penyidik Polrestabes Semarang;
Bahwa barang bukti berupa uang sebesar Rp.524.298,- (lima ratus dua puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah) adalah merupakan pengembalian dari CV. TRIASA INTI MANDIRI ;
Bahwa benar saksi menyatakan tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Sdr. MUSTAKIM ;.
Bahwa yang saksi ketahui seseorang yang bernama MUSTAKIM adalah pegawai Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang.
Atas keterangan saksi sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
Saksi TEGUH YULIANTO bin MARWOTO:
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi di hadapan penyidik ;
Bahwa saksi adalah Direktur CV.KURNIA dan sudah berbadan hukum tercatat dengan Akta nomor 50 tanggal 29 September 2001 dan di Notariat INDRIJATI,SH. berkantor di Mugas Semarang, dan telah didaftarkan pada Registrasi Umum PN Semarang No. 806/2001/III tanggal 6 Nopember 2001,yang bergerak dalam bidang Pengadaan Barang Jasa Alat Tulis Kantor danOutsourching Cleaning Service;
Bahwa CV. KURNIA tidak pernah ikut dalam pekerjaan Pengadaan Barang Jasa pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang Tahun Anggaran 2012;
Bahwa sekira Tahun 2010, MUSTAKIM yang merupakan PNS Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang datang menemui saksi untuk mengajak kerjasama dengan cara meminjam company profil CV. KURNIA;
Bahwa saksi kenal dengan MUSTAKIM sejak sekolah bersama dengan MUSTAKIM di SMA Negeri 13 Semarang;
Bahwa saksi mengaku pernah ada uang masuk ke dalam rekening CV. KURNIA masing-masing yaitu :
Tanggal 7 Desember 2012 sebesar Rp.49.844.059,- (empat puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh empat ribu lima puluh sembilan rupiah)
Tanggal 27 Desember 2012 sebesar Rp.23.286.186,- (dua puluh tiga juta dua ratus delapan puluh enam ribu seratus delapan puluh enam rupiah) ;
Tanggal 27 Desember 2012 sebesar Rp.48.047.553,- (empat puluh delapan juta empat puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah);
Bahwa dari semua uang yang masuk ke rekening CV. KURNIA tersebut, saksi mendapatkan fee antara 1% hingga 2% dari jumlah uang yang masuk ke rekening CV. KURNIA di Bank Mandiri ;
Bahwa saksi pernah menanyakan asal uang tersebut yang menurut MUSTAKIM uang tersebut akan dibelanjakan untuk pembelian tanaman hias namun saksi tidak pernah ditunjukkan akan hal tersebut;
Bahwa benar saksi tidak pernah curiga terhadap kegiatan yang dilakukan MUSTAKIM dikarenakansetiap kali saksi menanyakan selalu dijawab oleh MUSTAKIM bahwa yang penting barang ada dan pekerjaan tersebut dilaksanakan sepenuhnya;
Bahwa CV. KURNIA dimasukkan sebagai Rekanan Penyedia Barang untuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
Padakegiatan Pemeliharaan Dekorasi Kota berdasarkan SPK No.050/4212 bulan Oktober 2012 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Pada kegiatan Pemeliharaan Dekorasi Kota dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Pada kegiatan Sarpras berdasarkan SPK No.050/569 tanggal 3 Pebruari 2012 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.17.750.000,- (tujuh belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Pada kegiatan Sarpras berdasarkan SPK No.050/2316 tanggal 19 Juni 2012 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Pada kegiatan Sarpras berdasarkan SPK No.050/2631 tanggal 10 Juli 2012 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.10.000.355,- (sepuluh juta tiga ratus lima puluh lima rupiah)
Pada kegiatan Sarpras berdasarkan SPK No.050/2999 tanggal 15 Agustus 2012 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.6.929.700,- (enam juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah)
Pada kegiatan Sarpras berdasarkan SPK No.050/3253 tanggal 21 September 2012 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.9.999.000,- (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah)
Pada kegiatan RTH berdasarkan SPK No. 050/3472 tanggal 29 Oktober 2012 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.59.513.000,- (lima puluh sembila juta lima ratus tiga belas ribu rupiah) ;
Yang didalamnya terdapat dokumen berupa Fotocopy Laporan pertanggungjawaban terhadap realisasi belanja pemeliharaan sarana dan prasarana taman Kota pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP ) Kota Semarang T.A 2012 dengan lampiran-lampiran berupa Surat Bukti Penerimaan, kwitansi pembayaran, Penawaran harga, Berita Acara Negosiasi,Berita Acara Pengadaan Barang atau Jasa,Fakta Integritas,Surat Perintah Kerja,Berita Acara panitia pemeriksaan barang / Jasa,Berita Acara Penerimaan barang, Daftar lampiran Berita Acara penerimaan Barangatas nama TEGUH YULIANTO selaku Direktur CV. KURNIA, namun tanda tangan tersebut diakui bukan merupakan tanda tangan saksi ;
Bahwa terdapat uang masuk ke rekening CV.KURNIA selanjutnya uang tersebut diminta kembali oleh sdr. MUSTAKIM dan oleh saksi diberikan secara tunai setelah dikurangi fee untuk saksi ;
Bahwa saksi tidak pernah melaksanakan pekerjaan dan tidak mengetahui siapa yang menjadi pelaksana pekerjaan tersebut ;
Bahwa pada saat saksi diperiksa oleh penyidik Polrestabes saksi telah mengembalikan uang fee sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian dijadikan barang bukti;
Bahwa barang bukti berupa uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) adalah uang kembalian dari CV. KURNIA ;
Atas keterangan saksi sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa tidak memberikan tanggapan
Saksi MOCH. SUBHAN SYARIF bin SLAMET SYARIFUDIN:
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi di hadapan penyidik ;
Bahwa saksi menjadi Direktur CV. GARDAREKA sejak tahun 2007 sampai dengan tanggal 25 Pebruari 2013, digantikan oleh Sdr. NUR FARID, CV. GARDAREKA tersebut pernah berkantor di Jl. Kaliwiru III/3 Semarang tetapi sejak awal 2013 pindah alamat kantor di Jl. Murbei II no. 3 Semarang ;
Bahwa CV. GARDAREKA bergerak dalam bidang usaha Jasa Konstruksi yaitu misalnya rehab bangunan, gedung dll ;
Bahwa selama Tahun Anggaran 2012, perusahaan CV. GARDAREKA tidak pernah mendapat pekerjaan atau melaksanakan pekerjaan sebagai penyedia barang dan jasa dalam Program Pengelaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang yang dananya bersumber dari APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan masing-masing yaitu:
a. Pemeliharaan sarana prasarana Taman Kota yang terdiri dari :
1. 1 (satu) Satu bendel Surat Perintah Kerja No. 050/1701 tanggal 23 Mei 2012 untuk pekerjaan pembelian alat kerja sebesar Rp.24.881.900,- (dua puluh empat juta delapan ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus rupiah)
b. Pemeliharaan Dekorasi Kota, terdiri dari :
1. 1 (satu) bendel Surat Perintah Kerja No. 050/629 tanggal 20 Pebruari 2012 untuk pekerjaan pembelian nosel, kabel dan lampu sebesar Rp.24.875.000,- (dua puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
2. 1 (satu) bendel Surat Perintah Kerja No. 050/2371 tanggal 19 Juni 2012 untuk pekerjaan pembelian nosel, kabel dan lampu sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
3. 1 (satu) bendel Surat Perintah Kerja No. 050/2653 tanggal 26 Juli 2012 untuk pekerjaan pembelian cat sebesar Rp.9.950.740,- (sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu tujuh ratus empat puluh rupiah)
4. 1 (satu) bendel Surat Perintah Kerja No. 050/3010 tanggal 15 Agustus 2012 untuk pekerjaan pembelian kabel dan lampu sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
5. 1 (satu) bendel Surat Perintah Kerja No. 050/3264 tanggal 21 September 2012 untuk pekerjaan pembelian kabel, lampu dan nosel sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
6. 1 (satu) bendel Surat Perintah Kerja No. 050/4199 tanggal 15 Oktober 2012 untuk pekerjaan pembelian kabel dan lampu sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
7. 1 (satu) bendel Surat Perintah Kerja No. 050/4654 tanggal 20 Nopember 2012 untuk pekerjaan pembelian kabel dan lampu nilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Setelah saksi cermati dan teliti dengan seksama bahwa sebutan nama yang dimaksud nama saksi selaku Direktur CV. GARDAREKA, akan tetapi saksi untuk tandatangan yang tertera dalam dokumen tersebut adalah bukan tandatangan saksi dan saksi juga tidak pernah merasa menandatangani maupun membubuhkan stempel CV. GARDAREKA pada dokumen tersebut ;
Bahwa saksi sama sekali tidak pernah memberikan ijin atau menyuruh menempatkan nama saksi maupun nama CV. GARDAREKA dalam dokumen tersebut di atas kepada Dinas kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang dan saksi juga tidak pernah mengijinkan atau bekerja sama meminjamkan nama perusahaan kepada orang Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang seolah-olah perusahaan CV. GARDAREKA mengerjakan kegiatan Pemeliharaan Sarana Prasarana taman Kota dan Pemeliharaan Dekorasi Kota;
Bahwa seingat saksi pada tahun 2010 saksi pernah menyerahkan dokumen berupa Company Profile CV. GARDAREKA kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang tetapi hingga sekarang saksi belum pernah mendapat pekerjaan dari Dinas kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang;
Bahwa saksi menyerahkan Company Profile CV. GARDAREKA kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang bukan karena adanya pengumuman kegiatan pengadaan tetapi karena saksi sebelumnya telah dikenalkan oleh teman saksi yang bernama TEGUH kepada MUSTAKIM, dan setelah saksi kenal dengan MUSTAKIM, kemudian MUSTAKIM menyarankan untuk memasukkan Company Profile CV. GARDAREKA;
Bahwa benar rekening CV. GARDAREKA tidak pernah menerima transfer uang pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota dan Pemeliharaan Dekorasi Kota tahun 2012;
Bahwa CV. CAHAYA ABADI adalah milik isteri saksi yang bernama HENY EKAWATI dan saksi selaku Komanditer CV CAHAYA ABADI;
Bahwa rekening CV. CAHAYA ABADI pernah dipinjam oleh MUSTAKIM untuk menerima transferan sejumlah uang dan atas transferan tersebut saksi mendapatkan fee;
Bahwa pada saat saksi diperiksa oleh penyidik Polrestabes saksi telah mengembalikan uang fee yang diterimanya dari MUSTAKIM sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang kemudian dijadikan barang bukti ;
Atas keterangan saksi sebagamana tersebut di atas, Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
Saksi HENY EKAWATI P.,Amd. binti HERI PURWANTO:
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi di hadapan penyidik.
Bahwa saksi adalah Direktur CV. CAHAYA ABADI dan berdiri sejak sekitar Tahun 2004 dengan letak kantor di Bukit Beringin Asri A- 5 / 125 RT. 003 RW. 006 Kelurahan Gondoriyo Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang yang bergerak dalam bidang pengadaan barang jasa berbagai macam;
Bahwa CV. CAHAYA ABADI tidak pernah ikut dalam pekerjaan pengadaan barang jasa pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang selama Tahun 2012;
Bahwa saksi pernah diminta company profil oleh MUSTAKIM, PNS pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan kota Semarang sekira Tahun 2011;
Bahwa untuk barang bukti berupa :
SPK No. 050/914 tanggal 19 Maret 2012untuk Pekerjaan Pembelian tanaman Grand Coverdengan nilai Rp. 39.670.000,- (tiga puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah)
No. SPK No.050/2305 tanggal 19 Juni 2012 dengan nilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
SPK No. 050/2588 tanggal 10 Juli 2012Pekerjaan Pembelian Tanaman Hias dengan nilai Rp. 10.640.000,- (sepuluh juta enam ratus empat puluh ribu rupiah)
SPK No. 050/2955 tanggal 15 Agustus 2012 dengan nilai Rp. 9.999.560,- (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh rupiah)
SPK No. 050/3209 tanggal 21 September 2012 dengan nilai Rp. 9.999.000,- (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah)
SPK No. 050/4160 tanggal 15 Oktober 2012 dengan nilai Rp. 9.999.000,- (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah)
SPK No. 050/4682 tanggal 20 Nopember 2012 dengan nilai Rp. 9.999.000,- (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah)
SPK No.050/ 4771 tanggal 17 Desember 2012 dengan nilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
SPK No. 050/535 tanggal 3 Pebruari 2012untuk Pekerjaan Pembelian Tanaman penghijauan dengan nilai Rp.39.850.000,- (tiga puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
SPK No.050/1662 tanggal 23 Mei 2012untuk Pekerjaan Pembelian Tanaman Penghijauan dengan nilai Rp.29.725.000,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah)
SPK No.050/2664 tanggal 26 Juli 2012untuk Pekerjaan Pembelian Tanaman Penghijauan dengan nilai Rp. 9.919.000,- (sembilan juta sembilan ratus sembilan ribu rupiah)
SPK No.050/3385 tanggal 10 Oktober 2012 dengan nilai Rp. 35.910.000,- (tiga puluh lima juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah)
Setelah saksi membaca dan menelitinya ternyata nama HENY EKAWATI P., Amd. selaku Direktur CV. CAHAYA ABADI yang tertera dan dimaksud pada dokumen-dokumen tersebut adalah benar nama saksi, namun untuk tanda tangan saksi menyatakan bukan tanda tangan saksi serta stempel yang tertera bukan stempel resmi dari CV. CAHAYA ABADI;
Bahwa pada Tahun Anggaran 2012 CV.CAHAYA ABADIpernah menerima transfer uang sebesar Rp.35.910.000,- (tiga puluh lima juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah), namun saksi tidak mengetahui uang tersebut berasal dari mana dan ketika saksi baru mengetahui ada uang masuk ke rekening CV. CAHAYA ABADI atas pemberitahuan suami saksi yang bernama SUBHAN SYARIF selaku komanditer di CV. CAHAYA ABADI, berikutnya saksi diminta oleh suaminya untuk menerbitkan cek sebesar Rp.32.155.773,- (tiga puluh dua juta seratus lima puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah)untuk diserahkan kepada MUSTAKIM yang merupakan PNS pada DKP Kota Semarang;
Bahwa cek tersebut kemudian diserahkan kepada NUR FARID karyawan CV. GARDAREKA untuk diberikan kepada suami saksi sesuai dengan permintaan MUSTAKIM melalui telpon ;
Bahwa saksi tidak mengetahui hubungan antara MUSTAKIM dan suami saksi dan saksi baru mengetahui setelah adanya pemeriksaan dalam perkara ini diketahui bahwa MUSTAKIM telah menggunakan rekening perusahaan CV. CAHAYA ABADI untuk transfer dana sebesar Rp.32.155.773,- (tiga puluh dua juta seratus lima puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah)yang berasal dari Anggaran Kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasana Taman Kota pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang. Sepengetahuan saksi sesuai dengan penjelasan dari Sdr. MUSTAKIM mengatakan kepada suami saksi bahwa uang tersebut adalah milikMUSTAKIM ;
Atas keterangan saksi sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
Saksi SURYA WIBIE ARTHA, ST. bin DIHJTORO DAROE:
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi di hadapan penyidik ;
Bahwa saksi adalah Direktur CV. GLOBAL SARANA MAKMUR yang berdiri sejak sekitar Tahun 2008 dengan letak kantor di Jl. Abimanyu 5 No. 10 Kota Semarang dan bergerak dalam bidang penjualan Alat Tulis kantor;
Bahwa CV. GLOBAL SARANA MAKMUR sejak perusahaan terdaftar belum pernah melakukan operasional sesuai ijinya sama sekali jadi belum pernah melakukan pekerjaan apapun;
Bahwa CV. GLOBAL SARANA MAKMUR tidak pernah mengikuti pengadaan barang/ jasa di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang dan juga tidak pernah mendapatkan pekerjaan dari pemerintah maupun swasta ;
Bahwa dalam Laporan pertanggungjawaban terhadap Realisasi Belanja Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Taman Kota pada Dinas Kebersihan danPertamanan Kota Semarang Tahun Anggaran 2012 dengan lampiran Surat Bukti Penerimaan,Kwitansi Pembayaran, Penawaran Harga,Berita Acara Negosiasi, Berita Acara Pengadaan Barang atau Jasa, Fakta Integritas, Surat Perintah Kerja, Berita Acara Panitia Pemeriksaan Barang/Jasa, Berita Acara Penerimaan Barang dan Daftar Lampiran Berita Acara Penerimaan Barang,tertera nama SURYA WIBIE ARTHA selaku Direktur CV. GLOBAL SARANA MAKMUR,namun untuk tandatangan yang tertera adalah bukan tandatangan saksi;
Bahwa sekira tahun 2010 MUSTAKIM pernah datang ke rumah saksi di Jl. Abimanyu 5 No. 10 Semarang untuk menemui kakak saksi yang bernama RATNA ROOSE WANDA dengan maksud akan meminjam company profil CV. GLOBAL SARANA MAKMUR, berikutnya kakak saksi menyerahkan fotocopy Akte Pendirian Perusahaan, fotocopy KTP an.SURYA WIBIE ARTHA dan fotocopy Kartu NPWP an. CV. GLOBAL SARANA MAKMUR,setelah mendapatkan ijin dari saksi ;
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui adanya Pengadaan Barang atau Jasa yang diikuti oleh CV. GLOBAL SARANA MAKMUR pada Tahun 2012 di DKP Kota Semarang;
Bahwa saksi mengaku tidak pernah melakukan pembayaran pajak dan saksi dalam setiap tahun mendapatkan surat teguran untuk membuat laporan dari Kantor Pajak namun saksi abaikan dikarenakan tidak ada kegiatan operasional yang dilakukan oleh CV. GLOBAL SARANA MAKMUR;
Bahwa barang bukti diantaranya berupa:
1(satu) bendel SPK No. 050/593 tanggal 03 Pebruari 2012 untuk Pekerjaan Pembelian Peralatan Kerja sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
1(satu) bendel SPK No. 050/2327 tanggal 25 Juni 2012 untuk Pekerjaan Pembelian Peralatan kerja sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
1(satu) bendel SPK No. 050/2599 tanggal 10 Juli 2012 untuk Pekerjaan Pembelian Peralatan Kerja sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
1(satu) bendel SPK No. 050/2966 tanggal 15 Agustus 2012 untuk Pekerjaan Pembelian Peralatan Kerja sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
1(satu) bendel SPK No. 050/3220 tanggal 21 September 2012 untuk Pekerjaan Pembelian Peralatan Kerja sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
1(satu) bendel SPK No. 050/4173 tanggal 15 Oktober 2012 untuk Pekerjaan Pembelian Peralatan Kerja sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
1(satu) bendel SPK No. 050/4626 tanggal 20 Nopember 2012 untuk Pekerjaan Pembelian Peralatan Kerja sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
1(satu) bendel SPK No. 050/1688 tanggal 23 Mei 2012 untuk Pekerjaan Pembelian Cat sebesar Rp. 14.778.350,- (empat belas juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah);
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membuat dokumen maupun menandatanganinya, saksi baru mengetahui adanya profil company CV. GLOBAL SARANA MAKMUR digunakan sebagai pertanggung- jawaban Kegiatan Program pengelolaan Ruang terbuka Hijau Tahun Anggaran 2012 adalah setelah adanya pemeriksaaan dari penyidik Polrestabes Semarang ;
Atas keterangan saksi sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa tidak memberikan tanggapan ;
Saksi AGUNG SUDJATI, SH. bin ADAM SOEGANDA:
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi di hadapan penyidik ;
Bahwa saksi adalah Direktur CV. INDAPATRA yang berdiri pada sekitar Tahun 1990 dengan letak kantor di Jl. Rambutan Barat No. 11 Semarang yang bergerak dalam bidang konstruksi;
Bahwa CV. INDAPATRA untuk tahun 2012 sesuai dengan dokumen SPK, telah mendapatkan pekerjaan dari Dinas kebersihan dan Pertaman Kota Semarang, namun tidak pernah melaksanakan pekerjaan tersebut;
Bahwa setelah saksi ditunjukan 2 (dua) eksemplar Surat Perintah Kerja dengan nomor : 050/3613 tanggal 07 Nopember 2012 dan SPK nomor : 050/1098tanggal 20 Maret 2012, saksi menerangkan tanda tangan yang tertera dalam SPK tersebut adalah benar tanda tangan saksi;
Bahwa sekitar Tahun 2010 saksi pernah diminta untuk menyerahkan company profil perusahaan CV. INDAPATRAoleh MUSTAKIM. Selanjutnya saksi pernah mendapatkan pekerjaan namun saksi lupa nama pekerjaan tersebut, sedangkan untuk Tahun 2012 saksi menyatakan tidak pernah mendapatkan pekerjaan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan namun demikian MUSTAKIM pernah mendatangi saksi untuk meminta tanda tangan dokumen SPK dan mengatakan bahwa perusahaan saksi tersebut digunakan untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Kegiatan Rehab Ruang Terbuka Hijau Kota Semarang. Berikutnya MUSTAKIM kembali mendatangi saksi dan meminta untuk mencairkan dana yang masuk ke rekening CV. INDAPATRA di Bank Jateng sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa saksi mengaku atas kejadian tersebut saksi mendapat fee dari jasa meminjamkan nama perusahaan CV. INDAPATRA dan yang memberikan upah tersebut adalah MUSTAKIM ;
Bahwa pada saat saksi diperiksa oleh Penyidik Polrestabes, saksi telah mengembalikan fee tersebut sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang sepengetahuan saksi kemudian dijadikan barang bukti ;
Atas keterangan saksi sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
Saksi SUMARDI, S.IP. bin CIPTO SIJONO:
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi di hadapan penyidik.
Bahwa saksi dalam jabatan fungsional di DKP Kota Semarang adalah selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
Bahwa Tahun 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang terdapat Kegiatan Program Pengelolaan Ruang terbuka Hijau;
Bahwa pada Tahun Anggaran 2012 saksi ditunjuk oleh Kepala DKP Kota Semarang sebagai Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang No. 050/156 tanggal 16 Januari 2012 tentang Pembentukan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang Anggaran Tahun 2012. Saksi sebagai Ketua sedangkan DWI ADI CAHYONO dan NANANG WAHYUP., ST. sebagai anggota yang memiliki tugas sebagai berikut :
Melakukan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak
Menerima Hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian
Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan
Dalam melaksanakan tugas tersebut saksi bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang / PA yang pada saat itu dijabat oleh Drs. MUTHOHAR, MM. ;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan barang/jasa hasil pekerjaan, penyedia barang tidak ada, yang ada adalah MUSTAKIM dan Terdakwa, serta pemeriksaan tidak sesuai ketentuan karena pada saat itu Terdakwa mengatakan kalau barang nanti yang pemeriksa jumlahnya tidak sesuai karena digunakan untuk kebutuhan yang lain, yang sifatnya mendesak karena diperintah Walikota. Dan pada saat itu Terdakwa juga menyatakan telah berkonsultasi dengan Inspektorat dan BPK, kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan anggaran karena ada kebutuhan pekerjaan yang mendesak, yang penting administrasi lancar, kalau Pemeriksa tidak menandatangani Berita Acara maka akan menghambat pekerjaan;
Bahwa sekalipun pihak Penyedia Barang tidak hadir namun proses pemeriksaan berikut proses penerimaan serta pembuatan BA Serah Terima Hasil Pekerjaan tetap jalankan karena sepengetahuan saksi Penyedia Barang adalah Terdakwa dan kegiatan dilakukan secara rutin setiap tahun;
Bahwa proses pemeriksaan tetap dilakukan karena diperintah dari Terdakwa, selanjutnya saksi diminta untuk menandatangani BA Penerimaan dan BA Serah Terima Hasil Pekerjaan oleh MUSTAKIM dan Terdakwa ;
Bahwa setiap PPHP melakukan pemeriksaan tidak pernah didampingi pihak penyedia barang, melainkan hanya didampingi Terdakwa dan MUSTAKIM ;
Bahwa MUSTAKIM adalah selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu sedangkan yang menjabat Bendahara pengeluaran adalah SUPRIH NGIATIWI yang merupakan istri Terdakwa;
Bahwa MUSTAKIM mengatakan kalau dirinya selaku staf Bagian Pertamanan yang membeli barang tersebut, kemudian saksi beserta PPHP yang lain karena barang tersebut adalah bagian dari penyedia barang yang tertuang dalam kontrak dan saksi hanya mempedomani dari kontrak kerja, untuk barang tersebut benar atau tidak berasal dari Rekanan Penyedia Barang dan Jasa, saksi menyatakan tidak mengetahuinya karena Pihak Rekanan Penyedia Barang dan Jasa tidak hadir tetapi yang bertanggungjawab atas barang tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa yang menandatangani Penerimaan Barang adalah Bendahara Barang yaitu SUNYOTO staf Bagian Umum,untuk barang yang disimpan di UPTD Kebun Bibit Cangkiran Mijen,PPHP melakukan pemeriksaan;
Bahwa menurut saksi saat melakukan pemeriksaan sudah sesuai secara administrasi namun jumlah barang tidak sama dengan kenyataan di lapangan, dan saksi tidak melakukan penghitungan karena sebelumnya Terdakwa sudah menjelaskan bahwa jumlahnya tidak sama karena ada pekerjaan yang mendesak yang tidak dapat diSPJkan;
Bahwa jenis kegiatan Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Tahun Anggaran 2012 adalah sebagai berikut :
a. Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota
b. Rehab Simpang Lima
c. Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau
d. Rehabiltasi Taman-Taman
e. Pemeliharaan Dekorasi Kota
f. Pemeliharaan Pohon Pelindung Turus Jalan
g. Studi Kelayakan dan DED Penghijauan eks Pasar Rejomulyo ;
Bahwa dana kegiatan Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Tahun Anggaran 2012 bersumber APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2012;
Bahwa untuk jenis kegiatan pada kegiatan Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota yaitu ;
Pembelian pupuk.
Pemeliharaan peralatan kerja
Pembelian taman hias
Pembelian tanaman.
Pembelian obat-obatan ;
Bahwa saksi telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) kegiatan tersebut hasilnya sesuai jumlah barang yang ada dan membuat Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dan untuk besaran nilai kegiatan saksi menyatakan tidak ingat lagi dan saksi melakukan pengecekan di Mangunsarkoro, Seroja dan Kalisari;
Bahwa terhadap pembelian pupuk di Kalisari, pemeliharaan peralatan kerja di Seroja, pemeliharaan taman hias di Mangunsarkoro dan Kalisari, pembelian taman yang mengetahui adalah Terdakwa dan MUSTAKIM ;
Bahwa saksi tidak melakukan pemeriksaan Kegiatan Rehab Simpanglima, sehingga saksi dan Anggota PPHP yang lain tidak mengetahui apakah pekerjaan itu dilaksanakan secara swakelola atau oleh pihak ke tiga sehingga tidak membuat BA Pemeriksaan Pekerjaan;
Bahwa untuk Kegiatan Pemeliharaan RTH Tahun Anggaran 2012 yang dilakukan oleh 4 (empat) rekanan yaitu CV.KURNIA, CV.INDAPATRA, CV.MEGANTARA dan CV.ELANG SAKTI tempat pelaksanaannya saksi menyatakan baru mengetahui setelah diberitahu oleh MUSTAKIM ;
Bahwa untuk 7 (tujuh) SPK dengan rekanan CV. SUMBER REJEKI,saksi menyatakan tidak ikut menandatanganinya sehingga saksi tidak mengetahui pelaksanaan kegiatannya ;
Bahwa untuk kegiatan Rehab Pemeliharaan Taman-taman, saksi selaku ketua PPHP telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen sesuai kontrak dan telah melakukan pengujian dilokasi sebagaimana kontrak tersebut, saksi mengaku menandatangani BA Serah Terima Hasil Pekerjaan namun untuk pemeriksaan dilakukan sendiri oleh MUSTAKIM bersama dengan Terdakwa sehingga BA Serah Terima Pekerjaan telah lebih dahulu dibuat oleh MUSTAKIM yang kemudian saksi tanda tangani;
Bahwa untuk Kegiatan Pemeliharaan Dekorasi Kota Tahun Anggaran 2012 dengan anggaran sebesar Rp.149.504.640,- (seratus empat puluh sembilan juta lima ratus empat ribu enam ratus empat puluh rupiah) dalam pertanggungjawaban yang menggunakan nota saat kegiatan dilakukan dengan GU, saksi menyatakan tidak mengetahui pelaksanaannya karena tidak melibatkan PPHP;
Bahwa untuk Kegiatan Pemeliharaan Pohon Pelindung Turus Jalan Tahun Anggaran 2012 menggunakan pembayaran GU dan pertanggungjawaban dilakukan dengan menggunakan 3 (tiga) buah SPK yaitu CV.CAHAYA ABADI dan CV.WAHANA MULYA,dan terhadap 2 (dua) rekanan tersebut saksi menyatakan tidak kenal dan tidak pernah bertemu;
Bahwa saksi selaku Ketua PPHP telah mengecek dokumen karena dokumen sudah disiapkan oleh MUSTAKIM dan Terdakwa, sehingga pengujian dilokasi dipandu oleh MUSTAKIM dan Terdakwa, kemudian setelah itu dibuatkan BA Serah Terima Hasil Pekerjaan berdasarkan dokumen yang telah disiapkan oleh MUSTAKIM dan Terdakwa;
Bahwa untuk Kegiatan Kelayakan dan DED Penghijauan eks Pasar Rejomulyo Tahun Anggaran 2012, saksi menyatakan tidak pernah ketemu dengan para rekanannya yaitu CV.ANNABA PERSADA, CV. PRAMBANAN, CV. CATUR EKA KARSA, PT. DIENG AGUNG, namun saksi selaku ketua PPHP telah melakukan pemeriksaan dan pengujian dilokasi dengan dipandu oleh MUSTAKIM dan Terdakwa, kemudian dibuatkan BA Serah Terima Hasil Pekerjaan yang semua administrasinya sudah ada dipersiapkan oleh MUSTAKIM ;
Bahwa saksi bersama PPHP telah melakukan pemeriksaan sebanyak 3 (tiga) kali dan karena Terdakwa telah menyampaikan bahwa jumlahnya tidak sesuai maka dalam melakukan pemeriksaan tidak menghitung jumlah barangnya, jenis barangnya melainkan hanya melihat-lihat ;
Bahwa saksi selaku ketua PPHP dalam pelaksanaan Kegiatan Program Pengelolaan RTH Tahun Anggaran 2012 hanya melaksanakan secara administrasi saja, perihal kenyataan pelaksanaannya dilapangan saksi tidak mengetahui secara pasti karena sebelumnya sudah diberi penjelasan oleh Terdakwa bahwa kegiatan tersebut jumlahnya tidak sama karena dipergunakanuntuk keperluan yang mendesak atas perintah Walikota, tanda tangan dari PPHP hanya diperlukan untuk melengkapi administrasi saja karena kalau PPHP tidak menandatangani akan dianggap menghambat pekerjaan sebagaimana SPJ yang telah dibuat oleh MUSTAKIM ;
Bahwa dalam Kegiatan Program Pengelolaan RTH Tahun Anggaran 2012, PPHP akan mengecek hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa dari rekanan apabila diajak oleh Terdakwa bersama MUSAKIM, atas pengecekan tersebut telah dibuat dokumentasi berupa foto barang hasil pekerjaan yaitu :
Kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana taman kota.
Kegiatan pemeliharan RTH.
Kegiatan pemeliharaan dekorasi kota
Akan tetapi dalam pelaksanaan pemeriksaan,PPHP tidak melakukan pengecekan spesifikasi apakah barang hasil pengadaan sudah sesuai dengan dokumen SPK atau tidak ;
Atas keterangan saksi sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
Saksi MUSTAKIM, ST. bin BAIMAN:
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi di hadapan penyidik ;
Bahwa saksi adalah staf di Bidang Pertamanan pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang berdasarkan Surat Keputusan Walikota Semarang nomor 821.1/3/2007 tanggal 29 Nopember 2007 ;
Bahwa saksi mengetahui adanya Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tahun Anggaran 2012 yang bersumber dari APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2012 Kode Rekening 1.08.1.08.02.24, dengan PAGU sebesar Rp. 3.784.284.800 (tiga milyar tujuh ratus delapan puluh empat juta dua ratus delapan puluh empat delapan ribu rupiah) yang terdiri dari beberapa kegiatan yaitu :
1. Kegiatan Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota, Kode rekening : 1.08.02240.006 dengan PAGU sebesar Rp. 744.284.800,- (tujuh ratus empat puluh empat juta dua ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus rupiah)
2. Kegiatan Rehab Simpang Lima,Kode rekening kegiatan: 1.08.1.08.0224.023, dengan PAGU sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)
3. Kegiatan Pemeliharaan RTH, Kode rekening kegiatan : 1.08.1.08.0224050 dengan PAGU sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah)
4. Kegiatan Rehabilitasi Taman-Taman, Kode rekenig kegiatan : 1.08.1.08.0224.053 dengan PAGU sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah)
5. Kegiatan Pemeliharaan Dekorasi Kota, Kode rekening kegiatan : 1.08108.0224.058 dengan PAGU sebesar Rp. 1.225.000.000,- (satu milyar dua ratus dua puluh lima juta rupiah)
6. Kegiatan Pemeliharaan Pohon Pelindung Turus Jalan, kode rekening kegiatan : 1.081.08.0224.059 dengan PAGU sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
7. Kegiatan Studi Kelayakan Dan DED Penghijauan eks Pasar Rejo Mulyo Kode rekening kegiatan: 1.081.08.0224.066 dengan PAGU sebesar Rp. 405.000.000,- (empat ratus lima juta rupiah) ;
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Bidang Pertamanan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sedangkan saksi sendiri ditunjuk sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu berdasarkan Keputusan Walikota Semarang No.954/19/2012 tanggal 17 Januari 2012 tentang Penunjukkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Pada SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2012;
Bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau selain tugas pokok sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu, saksi yang merupakan bawahan langsung dari Terdakwa juga diperintahkan oleh Terdakwa untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
Membuat Rencana Anggaran Belanja untuk setiap kegiatan dalam Program Pengelolaan RTH dan Terdakwa yang menyebutkan jenis barang yang akan dibeli.
Mengajukan Rencana Anggaran Belanja kepada Bendahara Pengeluaran (GU/Ganti Uang maupun Uang Persediaan/UP).
Mengambil anggaran yang telah cair dari Bendahara Pengeluaran dan terhadap uang yang telah cair tersebut kemudian saksi catat dalam buku pribadi saksi sebelum diminta oleh Terdakwa.
Menyerahkan uang yang sudah saksi terima dari Bendahara Pengeluaran kepada Terdakwa dan meminta untuk membubuhkan paraf atau tandatangan Terdakwa.
Membuat Surat Perintah Kerja kepada rekanan Penyedia Barang atau Jasa seolah-olah terjadi pengadaan langsung untuk memperoleh barang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran, adapun SPK tersebut saksi buat untuk dijadikan pertanggungjawaban pengajuan Rencana Anggaran Belanja untuk setiap kegiatan dan setiap bulannya secara terus menerus selama 1 tahun anggaran 2012 dari mulai bulan Januari 2012 sampai dengan Desember 2012.
Membuat Surat Perintah Kerja yang benar-benar dilaksanakan oleh pihak ketiga ataurekanan Penyedia Barang.
Memintakan tandatangan kepada para pejabat Pengadaan terkait dengan pengadaan barang dan jasa untuk melaksanakan Program Pengelolaan RTH.
Membuat setoran PPN dan PPH setelah menerima uang dan perintah dari Terdakwa untuk kepentingan pembuatan laporan berkaitan dengan pajak.
Meminta kembali uang yang dibayarkan kepada rekanan yang melalui cara pembayaran LS ;
Bahwa saksi mengaku cara-cara yang dilakukan untuk melaksanakan perintah Terdakwa sebagai berikut :
a. Untuk kegiatan yang benar-benar dilaksanakan oleh pihak ketiga selaku Penyedia Barang:
Calon Penyedia Barang bertemu langsung dengan Terdakwa untuk menyerahkan Company Profile dan selanjutnya oleh Terdakwa diperintahkan untuk menemui saksi guna menandatangani dokumen Surat Perintah Kerja (SPK).
Kemudian Terdakwa memerintahkan saksi untuk membuat dokumen-dokumen kontrak lengkap sebagaimana ketentuan Pengadaan barang dan jasa.
Setelah saksi membuat dokumen seperti Harga Perkiraan Sendiri (HPS)berikut dengan Berita Acaranya, Berita Acara Pembukaan Penawaran, Berita Acara Negosiasi, SPK, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, Pakta Integritas, Undangan Permintaan Permohonan Penawaran, Berita Acara Pembayaran, maka selanjutnya saksi meminta tandatangan Penyedia Barang serta para pejabat yang terkait dengan pengadaan tersebut seperti Pejabat Pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmendan Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Angggaran.
Selanjutnya dokumen pengadaan tersebut saksi gandakan untuk sebagian diserahkan kepada Penyedia Barang.
Dalam hal pemeriksaan hasil pekerjaan atas barang yang telah diadakan, terkadang saksi ikut mendampingi PPHP saat dilakukan pemeriksaan.
b. Untuk kegiatan yang seolah-olah dilaksanakan oleh pihak ketiga selaku Penyedia Barang :
Terdakwa memerintahkan saksi untuk membuat Rencana Belanja Barang.
Dari Rencana Belanja Barang tersebut kemudian saksi membuat Daftar Pengambilan Rutin Bulanan dengan menyebutkan item pekerjaan berikut besaran nilai pekerjaannya.
Setelah Bendahara Pengeluaran yaitu Sdri. SUPRIH NGIATIWI yang merupakan istri Terdakwa mencairkan dana untuk kegiatan tersebut, berikutnya uang tersebut diserahkan kepada saksi dan oleh saksi uang itu dicatat dalam buku catatan tersendiri.
Untuk pembelanjaan dilakukan oleh Terdakwa sendiri dengan cara meminta uang kepada saksi, atas permintaan uang tersebut tercatat dalam buku catatan saksi dan sebagai bukti pengambilan Terdakwa membubuhukan paraf atau tanda tangannya sebagai bukti bahwa pengambilan sejumlah uang.
Pada setiap pengambilan uang yang dilakukan Terdakwa tersebut, saksi selalu melakukan perincian guna perhitungan PPN dan PPH yang harus dibayarkan, setelah saksi menghitung PPN dan PPH yang harus dibayarkan selanjutnya saksi menyetorkannya melalui Kantor Pos.
Selanjutnya untuk kepentingan pembuatan laporan pertanggungjawaban, Terdakwa memerintahkan saksi untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
Mencari Company Profile perusahaan untuk dicantumkan dalam Surat Perintah Kerja seolah-olah benar telah ditunjuk sebagai Rekanan Penyedia Barang dan terhadap tandatangan pimpinan perusahaan tersebut agar dipalsukan.
Mengumpulkan Nota-Nota Pembelian sebagai lampiran Surat Pertanggungjawaban.
Untuk pembayaran yang harus menggunakan sistem LS, Terdakwa memerintahkan saksi mencari perusahaan-perusahaan yang sekiranya dapat diajak bekerja sama untuk dipinjam profil perusahaannya, atas perintah Terdakwa tersebut saksi menghubungi perusahaan masing-masing CV. CAHAYA ABADI, CV. TRIASA INTI MANDIRI, CV. KURNIA dan CV. INDAPATRA untuk dipergunakan profil perusahaannya, setelah ada kesepakatan dengan pemilik perusahaan-perusahaan itu berikutnya saksi mentransfer sejumlah uang ke rekening perusahaan dimaksud seolah-olah sebagai bentuk pembayaran atas pelaksanaan kegiatan. Setelah uang masuk ke dalam rekening masing-masing perusahaan selanjutnya saksi meminta kembali uang-uang tersebut setelah dikurangi fee bagi pemilik perusahaan sebagai imbalan karena profil perusahaannya dipergunakan untuk kepentingan pertanggungjawaban. Terhadap uang yang telah diambil saksi tersebut selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa ;
Bahwa saksi mengakui pembuatan laporan pertanggungjawaban yang demikian tersebut adalah tidak sesuai dengan ketentuan namun hal tersebut tetap saksi lakukan karena diperintah oleh Terdakwa yang juga merupakan atasan langsung saksi ;
Bahwa benar menurut saksi untuk penyetoran PPN dan PPH, saksi melakukan penghitungan dengan cara untuk besaran PPN dihitung berdasarkan uang yang diambil per kegiatan dikalikan 10 dibagi 11 dikalikan 0,1 sedangkan untuk PPH dihitung berdasarkan uang yang diambil dikalikan 10 dibagi 11 dikalikan 0,015 ;
Bahwa saksi mengaku apabila ada perintah dari Terdakwa maka saksi akan mendampingi Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dalam melakukan pemeriksaan atas barang-barang yang telah dibeli sendiri oleh Terdakwa, namun saksi tidak dapat memastikan apakah PPHP benar-benar menghitung barang-barang dimaksud saat melakukan pemeriksaan;
Bahwa saksi mengaku perihal pemilihan Rekanan Pihak Ketiga yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan adalah tidak melalui Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa yang dijabat oleh Drs. A. SLAMET, kalaupun kemudian terdapat tanda tangan dari Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa di dalam dokumen hal tersebut terjadi karena Drs. A. SLAMET telah lebih diperintahkan oleh Terdakwa untuk menandatangani dokumen-dokumen pengadaan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui dan tidak dapat menjelaskan alasan kenapa Ir. MISWAN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen tidak bersedia untuk menandatangani dokumen-dokumen kontrak yang dibiayai dari APBD Perubahan Kota Semarang ;
Bahwa saksi menyatakan tidak mengetahui apakah Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang yang saat itu dijabat oleh Drs. MUNTHOHAR, MM.juga mengetahui proses pelaksanaan kegiatan Program Pengelolaan RTH yang sebenarnya ;
Bahwa seingat saksi, dokumen SPK yang isinya tidak sesuai dengan fakta sebenarnya akan tetapi tetap digunakan untuk mempertanggungjawabkan uang yang telah dicairkan adalah sebagai berikut:
a. SPK untuk Kegiatan Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota.
b. SPK pada sebagian kegiatan pemeliharaan dekorasi kota .
c. SPK pada sebagian kegiatan pemeliharaan RTH ;
Bahwa saksi mengaku ada beberapa pemilik perusahaan yang mengetahui dan mengijinkan profil perusahaannya dipergunakan untuk kepentingan pembuatan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan terhadap pemilik perusahaan tersebut telah diberikan fee sebagai bentuk imbalan karena profil perusahaannya dipinjam ;
Bahwa saksi mengaku saksi pernah menerima uang dari Terdakwa sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), namun saksi tidak menanyakan tujuan diberikannya uang tersebut ;
Bahwa sepengetahuan saksi ada staf lain pada Bidang Pertamanan yaitu Sdr. TRIYOTO yang mengetahui pembelanjaan barang-barang yang dilakukan oleh Terdakwa sendiri, karena saksi sering melihat Sdr. TRIYOTO diperintah Terdakwa untuk bertindak sebagai sopir saat Terdakwa berbelanja barang-barang ;
Bahwa saksi mengaku perintah-perintah yang diberikan Terdakwa berkaitan dengan pelaksanaan Kegiatan Program Pengelolaan RTH diberikan secara lisan ;
Atas keterangan saksi sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
Saksi TRIYOTO bin SUPARYO :
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi di hadapan penyidik.
Bahwa saksi pada Tahun Anggaran 2012 tidak dilibatkan dalam kepanitiaan menyangkut Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang, namun demikian saksi selaku Staf pada Bidang Pertamanan sering diperintah oleh atasannya yaitu Terdakwa untuk sekedar membantu tugas-tugas di bidang Pertamanan antara lain melakukan pembelian barang-barang termasuk peralatan kerja dan membayar uang lembur karyawan di lingkungan Bidang Pertamanan ;
Bahwa terhadap pembelian barang-barang tersebut memang ada keterkaitan dengan pelaksanaan Kegiatan Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH),termasuk pembelian cat yang sepengetahuan saksi dipergunakan untuk mengecet Kanstin (cat orange tanda rambu median jalan), bak pada taman air mancur, sedangkan untuk pembelian peralatan kerja dipergunakan untuk pemeliharaan taman ;
Bahwa saksi mengetahui sumber dana Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah dari APBD Kota Semarang TA 2012, namun tetang besaran anggarannya saksi menyatakan tidak mengetahuinya ;
Bahwa saksi menyatakan untuk semua pembelian barang yang saksi lakukan atas perintah Terdakwa tersebut saksi catat dalam buku tersendiri, dan terhadap nota-nota pembeliannya telah saksi serahkan kepada Terdakwa ;
Bahwa untuk pembelian tanaman yang melakukan adalah Terdakwa sendiri, sedangkan untuk pembayarannya Terdakwa menitipkan uang pembeliannya kepada saksi untuk diserahkan kepada penjual, terhadap nota-nota pembelian telah saksi serahkan kepada Terdakwa ;
Bahwa apabila ada sisa uang yang dititipkan Terdakwa untuk kepentingan pembayaran kepada penjual, atas perintah Terdakwa uang tersebut saksi simpan di rekening tabungan milik saksi yang ada di Bank Mandiri Cabang Majapahit Semarang ;
Bahwa saat BPK RI melakukan pemeriksaan, Auditor BPK RI menemukan rekening milik saksi yang dipergunakan untuk menampung uang yang dititipkan Terdakwa kurang lebih sejumlah Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), namun saat itu Terdakwa hanya mengakui bahwa uang yang dititipkan tersebut merupakan uang milik Terdakwa pribadi dari hasil penjualan mobil ;
Bahwa saksi sering menerima uang pemberian dari Terdakwa antara Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) namun pemberian tersebut tidak hanya ditujukan kepada saksi saja melainkan juga kepada staf Bidang Pertamanan yang lain ;
Atas keterangan saksi sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
Menimbang, bahwa selain dari Saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya juga mengajukan saksi yang menguntungkan bagi Terdakwa (saksi a de Charge), yakni :
Saksi BUDI PRAKOSO, ST. MT :
Bahwa saksi menyatakan saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak memliki hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan ;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Bidang Pertamanan pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang terhitung sejak tanggal pada tanggal 18 Pebruari 2013 menggantikan Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak mengetahui pelaksanaan Kegiatan Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tahun Anggaran 2012 karena saat itu saksi masih bertugas di BAPPEDA Kota Semarang ;
Bahwa saksi tidak lama saksi menjabat sebagai Kepala Bidang Pertamanan pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang ada pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah ;
Bahwa pihak auditor BPK RI yang melakukan pemeriksaan saat itu sempat meminta berkas-berkas dokumen pertanggungjawaban berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Program Pengelolaan RTH Tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa pada tanggal 26 Juni 2013 pihak Auditor kembali meminta berkas-berkas dokumen pertanggungjawaban yang kemudian berkas-berkas tersebut diserahkan oleh Sdr. NYOTO kepada Auditor yang bernama AGUS ;
Bahwa setelah Auditor BPK RI selesai melakukan audit kemudian berkas-berkas tersebut dikirimkan kembali ke pihak Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang disertai dengan Berita Acara Pengembalian berikut dengan daftar berkas-berkas yang dikembalikan dalam bentuk check list ;
Bahwa seingat saksi saat menerima penyerahan kembali berkas-berkas dokumen tersebut ternyata antara berkas-berkas yang tersebut dalam check list dengan fisik berkas-berkas yang diserahkan ada perbedaan kekurangan ;
Bahwa untuk check list tersebut saksi sudah tidak ingat lagi disimpan dimana sehingga saat ini saksi tidak dapat menjelaskan berkas-berkas dokumen apa saja yang belum diserahkan oleh pihak Aduitor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah ;
Bahwa pihak Penyidik Polrestabes Semarang sempat mencari dokumen berupa check list tersebut saat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang namun tetap tidak ditemukan juga ;
Bahwa sepengetahuan saksi saat pihak Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang menyerahkan berkas-berkas dokumen kepada pihak Auditor BPK RI, Berita Acara penyerahannya tidak terinci seperti check list yang dibuat oleh pihak Auditor BPK RI saat mengembalilkan berkas-berkas dokumen tersebut, melainkan hanya dalam bentuk bundel-bundel saja ;
Bahwa untuk Tahun Anggaran 2013 Kegiatan Program Pengelolaan RTH tersebut tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sehingga saksi selaku Kepala Bidang Pertamanan tinggal melaksanakan saja kegiatan itu ;
Bahwa saksi mengaku tugas sebagai Kepala Bidang Pertamanan pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang adalah merupakan tugas yang berat oleh karena ada beberapa pengeluaran yang sifatnya mendesak namun tidak tercover dalam mata anggaran, antara lain biaya penggantian apabila ada kecelakaan yang dialami masyarakat pengguna jalan akibat pohon turus jalan tumbang atau dahannya patah atau adanya permintaan dari pimpinan untuk segera mengganti tanaman-tanaman hias di jalan karena ada pejabat tinggi yang akan melewati jalan tersebut atau adanya event tertentu ;
Bahwa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut saksi mengaku terpaksa harus menyisihkan dari mata anggaran lain walaupun saksi mengetahui hal tersebut tidak dibenarkan namun tidak ada pilihan lain bagi saksi ;
Atas keterangan saksi a de charge sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum selain mengajukan Saksi-Saksi di atas telah pula mengajukan 3 (tiga) orang Ahli, yang mana Ahli tersebut masing-masing di bawah sumpah memberikan keterangan/pendapat pada pokoknya sebagai berikut :
Ahli DIDI SUWARDI, S.E. bin SARJONO HARDJOSAPUTRO:
Bahwa Ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk memberikan keterangan selaku Ahli ;
Bahwa Ahli menyatakan kenal saat Ahli klarifikasi dengan Terdakwa serta tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan ;
Bahwa Ahli menyatakan sebelumnya pernah dimintai pendapatnya sebagai Ahli oleh Penyidik pada Polrestabes Semarang dan terhadap semua pendapat yang telah diberikannya di hadapan Penyidik tersebut Ahli menyatakan tetap pada pendapat yang telah diberikan ;
Bahwa benar Ahli dan Tim pernah melakukan audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang Tahun Anggaran 2012 dari tanggal 2 Maret 2015 sampai dengan tanggal 20 April 2015 atas permintaan dari Penyidik Polrestabes Semarang ;
Bahwa Ahli menyatakan untuk realisasi penyerapan anggaran pelaksanaan Program Pengelolaan RTH Tahun Anggaran 2012 adalah :
-
-
No. Nama Kegiatan GU (Rp.) LS (Rp.) Jumlah (Rp.) 1. Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota 667.743.340 74.944.000 742.687.340 2. Rehab Simpang Lima 60.000.000 -- 60.000.000 3. Pemeliharaan RTH 99.932.760 247.938.000 347.870.760 4. Rehabilitasi Pemeliharaan Taman-taman -- 895.530.000 895.530.000 5. Pemeliharaan Dekorasi Kota 149.504.640 1.066.445.000 1.215.949.640 6. Pemeliharaan Pohon Pelindung Turus Jalan 99.494.000 -- 99.494.000 7. Studi Kelayakan dan DED Penghijauan Eks Pasar Rejomulyo 6.640.000 223.150.000 229.790.000 Jumlah SP2D 1.083.314.740 2.508.007.000 3.591.321.740
-
Bahwa benar menurut Ahli pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan adalah sebesar Rp.2.309.051.000,-(dua milyar tiga ratus sembilan juta lima puluh satu ribu rupiah) yang terinci sebagai berikut :
-
-
No. Nama Kegiatan GU (Rp.) LS (Rp.) Jumlah (Rp.) 1. Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota -- -- -- 2. Rehab Simpang Lima -- -- -- 3. Pemeliharaan RTH -- 123.926.000 123.926.000 4. Rehabilitasi Pemeliharaan Taman-taman -- 895.530.000 895.530.000 5. Pemeliharaan Dekorasi Kota -- 1.066.445.000 1.066.445.000 6. Pemeliharaan Pohon Pelindung Turus Jalan -- -- -- 7. Studi Kelayakan dan DED Penghijauan Eks Pasar Rejomulyo -- 223.150.000 223.150.000 Jumlah Pekerjaan yang dilaksanakan -- 2.309.051.000 2.309.051.000
-
Bahwa kerugian Negara yang ditimbulkan dari setiap kegiatan dalam pelaksanaan Program Pengelolaan RTH Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp.1.261.470.795,-(satu milyar dua ratus enam puluh satu juta empat ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah) yang terinci sebagai berikut :
-
-
No. Nama Kegiatan GU (Rp.) LS (Rp.) Jumlah (Rp.) 1. Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota 667.743.340 74.944.000 742.687.340 2. Rehab Simpang Lima 60.000.000 -- 60.000.000 3. Pemeliharaan RTH 99.932.760 124.012.000 223.944.760 4. Rehabilitasi Pemeliharaan Taman-taman -- -- -- 5. Pemeliharaan Dekorasi Kota 149.504.640 -- 149.504.640 6. Pemeliharaan Pohon Pelindung Turus Jalan 99.494.000 -- 99.494.000 7. Studi Kelayakan dan DED Penghijauan Eks Pasar Rejomulyo 6.640.000 -- 6.640.000 Jumlah 1.083.314.740 198.956.000 1.282.270.740 Pajak Atas LS 20.799.945 20.799.945 Jumlah Kerugian Negara 1.083.314.740 178.156.055 1.261.470.795
-
Bahwa Ahli menyatakan berdasarkan penelaahan peraturan yang terkait dengan Pelaksanaan Anggaran Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang Tahun Anggaran 2012, bukti-bukti dan hasil klarifikasi serta dengan metode penghitungan terdapat penyimpangan yaitu adanya uang yang dikuasai oleh orang yang tidak berhak dan membuat pertanggungjawaban yang tidak benar yang berakibat merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.261.470.795,- (satu milyar dua ratus enam puluh satu juta empat ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah) ;
Bahwa menurut Ahli kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.261.470.795,- (satu milyar dua ratus enam puluh satu juta empat ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah)berasal dari kegiatan sebagai berikut:
-
-
No. Nama Kegiatan Jumlah 1. Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota Rp. 734.852.286,- 2. Rehab Simpang Lima Rp. 60.000.000,- 3. Pemeliharaan RTH Rp. 210.979.869,- 4. Rehabilitasi Pemeliharaan Taman-Taman -- 5. Pemeliharaan Dekorasi Kota Rp. 149.504.640,- 6. Pemeliharaan Pohon Pelindung Turus Jalan Rp. 99.494.000,- 7. Studi Kelayakan dan DED Penghijauan Eks Pasar Rejomulyo Rp. 6.640.000,- Jumlah Kerugian Negara Rp. 1.261.470.795,-
-
Bahwa Ahli menyatakan sampai dengan saat audit berakhir tanggal 20 April 2015, telah ditindaklanjuti sebesar Rp.816.494.295,-(delapan ratus enam belas juta empat ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) dengan rincian yaitu :
-
1 Dibelanjakan Untuk Kepentingan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang : Rp. 461.421.702,- 2. Disetorkan ke Kas Daerah sebagai tindak lanjut Rekomendasi BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Nomor31C/LHP/BPK/XVIII.SMG/05/2013 tanggal 20 Mei 2013 : Rp. 251.000.000,- 3. Disetorkan ke Kas Negara dengan nama PPN dan PPh : Rp. 104.072.593,- J u m l a h : Rp. 816.494.295,-
Bahwa menurut Ahli rincian penggunaan, bahwa dana untuk kepentingan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang senilai Rp.461.421.702,- (empat ratus enam puluh satu juta empat ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus dua rupiah) adalah terkait dengan pelaksanaan Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Tahun Anggaran 2012,yaitu sebagai berikut :
-
-
No. Nama Kegiatan Jumlah 1. Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota Rp. 299.656.775,- 2. Rehab Simpang Lima Rp. 32.701.350,- 3. Pemeliharaan RTH -- 4. Rehabilitasi Pemeliharaan Taman-Taman -- 5. Pemeliharaan Dekorasi Kota Rp. 129.063.577,- 6. Pemeliharaan Pohon Pelindung Turus Jalan -- 7. Studi Kelayakan dan DED Penghijauan Eks Pasar Rejomulyo -- Jumlah Rp. 461.421.702,-
-
Atas keterangan Ahli sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa tidak menanggapinya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa SUDJADI, SP, MM. bin SUPARDI di persidangan telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa membenarkan pemeriksaaan oleh Penyidik sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Bahwa Terdakwa dalam memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa Terdakwa menyatakan telah pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil ;
Bahwa pada tahun 2012 saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala Bidang Pertamanan pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang, Terdakwa telah ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk kegiatan Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) berdasarkan Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor : 954/19/2012 tanggal 17 Januari 2012 yang kemudian diubah terakhir dengan Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor : 954/335/2012 tanggal 5 Nopember 2012 ;
Bahwa Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tersebut terdiri dari 7 (tujuh) kegiatan, yaitu :
Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota ;
Rehab Simpang Lima ;
Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) ;
Rehabilitasi Taman-Taman ;
Pemeliharaan Dekorasi Kota ;
Pemeliharaan Pohon Pelindung Turus Jalan ;
Studi Kelayakan Dan DEDPenghijauan Eks Pasar Rejomulyo ;
Bahwa benar PAGU dana untuk 7 (tujuh) kegiatan dalam Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tersebut adalah sebesar Rp.3.784.284.800,- (tiga milyar tujuh ratus delapan puluh empat juta dua ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus rupiah) ;
Bahwauntuk pencairan anggarannya menggunan sistem UP, GU dan LS dengan rincian pencairan menggunakan sistem UP adalah sebesar Rp.264.954.000,- (dua ratus enam puluh empat juta sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah), pencairan menggunakan sistem GU adalah sebesar Rp.818.360.740,- (delapan ratus delapan belas juta tiga ratus enam puluh ribu tujuh ratus empat puluh rupiah), sedangkan untuk pencairan menggunakan sistem LS adalah sebesar Rp.2.508.007.000,- (dua milyar lima ratus delapan juta tujuh ribu rupiah), sehingga jumlah keseluruhan dana yang dicairkan adalah sebesar Rp. 3.591.321.740,- (tiga milyar lima ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) ;
Bahwa Terdakwa mengakui untuk pengadaan baik barang maupun jasa atas pelaksanaan Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tersebut Terdakwa lakukan sendiri, namun dalam penyusunan pertanggungjawaban penggunaan dana seolah-olah menggunakan jasa pihak ketiga ;
Bahwa Terdakwa lakukan dikarenakan banyak kebutuhan pelaksanaan kegiatan yang sifatnya sangat mendesak sehingga Terdakwa mengaku terkadang harus menutupinya menggunakan uang pribadi terlebih dahulu ;
Bahwa kebutuhan mendesak tersebut antara lain adanya pengeluaran-pengeluaran yang tidak termasuk dalam mata anggaran seperti pengeluaran untuk mengganti masyarakat pengguna jalan yang mengalami musibah akibat adanya pohon turus jalan yang tumbang atau dahannya patah ;
Bahwa Terdakwa mengaku setiap pengeluaran tetap diperhitungan pajak yang harus disetor, dan terhadap penghitungan pajak tersebut Terdakwa serahkan kepada Sdr. MUSTAKIM ;
Bahwa Terdakwa mengakui untuk uang yang telah dicairkan melalui sistem UP maupun GU, uang tersebut kemudian Terdakwa titipkan kepada Sdr. TRIYOTO dengan alasan Sdr. TRIYOTO memiliki pengalaman sebagai juru bayar, adapun kebijakan untuk menitipkan uang tersebut sudah dimusyawarahkan dengan pihak PPTK ;
Bahwa menurut Terdakwa kebijakan untuk menggunakan profil perusahaan baik yang sepengetahuan dan seijin pemilik perusahaan maupun yang tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan untuk kepentingan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana, adalah berdasarkan hasil musyawarah dan sepengetahuan serta seijin dari Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang jadi bukan kebijakan pribadi Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa memberikan penjelasan uang sebesar Rp.251.000.000,- (dua ratus lima puluh satu juta rupiah) yang dipergunakan Terdakwa untuk disetor ke Kas Daerah Kota Semarang sebagai tindak lanjut atas temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah adalah uang hasil meminjam dari saudara ;
Bahwa Terdakwa menyatakan kesanggupannya untuk membayar uang yang masih harus Terdakwa pertanggungjawabkan sebesarRp.445.976.500,- (empat ratus empat puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah) sebagaimana temuan dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah ;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan Barang Bukti berupa:
1 (satu) bendel Buku Kas Umum (Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek ) dalam tahun Anggaran 2012 ;
1 (satu) buku catatan tanda terima penyerahan uang kepada sdr SUDJADI, S.P., M.M ;
46 (empat puluh enam) bendel Surat Tanda Penerimaan berikut lampiran pertanggungjawaban dalam kegiatan Pemeliharaan Sarana Prasarana T. A 2012 ;
38 (tiga puluh enam) bendel Berita Acara Perhitungan Harga Perkiraan Perkiraan Sendiri.(BA - HPS) berikut lampiranya ;
10 (sepuluh) bendel Surat Tanda penerimaan berikut lampiran dalam kegiatan Pekerjaan Rehab Simpang Lima T.A 2012 ;
9 (sembilan) bendel Surat bukti penerimaan GU berikut lampirannya dalam kegiatan Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau bulan Pebruari s/d Desember T.A 2012 ;
3 (tiga) bendel Surat bukti penerimaan LS dengan 4 (empat) SPK dalam kegiatan Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau bulan Pebruari s/d Desember T.A 2012 ;
8 (delapan) bendel Berita Acara Perhitungan Harga Perkiraan Perkiraan Sendiri. (BA-HPS) berikut lampiranya pada KEGIATAN PEMELIHARAAN RTH T. A. 2012 ;
8 (delapan) bendel Surat Bukti Tanda Penerimaan dengan 9 SPK dalam Kegiatan Rehabilitasi Taman – Taman T.A. 2012 ;
8 (delapan) bendel Berita Acara Perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam Kegiatan Rehabilitasi Taman - Taman T. A. 2012 ;
12 (dua belas) bendel Surat bukti tanda penerimaan GU Kegiatan Pemeliharaan Dekorasi Kota T.A. 2012 ;
16 (enam belas) bendel Surat bukti tanda penerimaan LS dengan 21 SPK Kegiatan Pemeliharaan Dekorasi Kota T.A. 2012 ;
33 (tiga puluh tiga) bendel Berita Acara Perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam Kegiatan Pemeliharaan Dekorasi Kota T.A. 2012 ;
4(empat) bendel Surat Bukti Tanda Penerimaan GU Kegiatan pemeliharaan pohon pelindung turus jalan T. A. 2012 ;
6 (enam) bendel Berita Acara Perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam KEGIATAN Pohon Pemeliharaan Turus Jalan ;
5 (lima) bendel Surat Perintah Kerja kepada rekanan dalam kegiatan Kegiatan STUDI KELAYAKAN DAN DED PENGHIJAUAN EXS PASAR REJOMULYO T. A. 2012 ;
1 (satu) bendel pengambilan rutin bulan Januari s/d Nopember 2012 ;
1 (satu) buku droping TA 2012 ;
11 (sebelas) bendel SP2D UP / GU ;
2 (dua) Bendel SP2D- LS Kegiatan Sarana Prasarana ;
4 (empat) Bendel SP2D- LS Kegiatan Ruang Terbuka Hijau ;
16 (enam belas) Bendel SP2D- LS Kegiatan Rehap Taman-Taman ;
21 (dua puluh satu) Bendel SP2D- LS Kegiatan Dekorasi Kota ;
5 (lima) Bendel SP2D LS Kegiatan DED Eks Pasar Rejomulyo ;
13 (tiga Belas) Bendel Pembayaran Pajak.GU ;
1 (satu) buah buku yang dikeluarkan Bank Mandiri KCP Semarang Majapahit dengan nomor Rekening 135-00-064-6317-6 a.n TRIYOTO ;
1 (satu) bendel Foto copy Daftar nota belanja kegiatan Program Pengelolaan RTH T.A 2012 ;
1 (satu) bendel Foto Copy nota, kwitansi belanja kegiatan Program Pengelolaan RTH.T.A 2012 ;
Uang tunai sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari saksi a.n. TEGUH YULIANTO Direktur CV. KURNIA ;
Uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari saksi a.n MOCH SUBHAN SYARIF Komanditer CV. CAHAYA ABADI ;
Uang tunai sebesar Rp.525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) dari KAIDDIN, S.Sos (CV. TRIASA INTI MANDIRI) ;
Uang tunai sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari saksi AGUNG SUDJATI, SH Direktur CV. INDAPATRA ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, Ahli dan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti maka diperoleh fakta persidangan sebagai berikut
Bahwa pada Tahun Anggaran 2012 di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang terdapat kegiatan Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD), terinci dalam 7 (tujuh) kegiatan, yaitu Kegiatan Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota, Kegiatan Rehab Simpang Lima, Kegiatan Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau, Kegiatan Rehabilitasi Taman-Taman, Kegiatan Pemeliharaan Dekorasi Kota, Kegiatan Pemeliharaan Pohon Pelindung Turus Jalan dan Kegiatan Studi Kelayakan Dan DED Penghijauan Eks Pasar Rejomulyo ;
Bahwa jumlah PAGU dana untuk kegiatan Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp.3.784.284.800,- (tiga milyar tujuh ratus delapan puluh empat juta dua ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Kegiatan Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota dengan PAGU dana sebesar Rp.744.284.800,-(tujuh ratus empat puluh empat juta dua ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus rupiah) ;
Kegiatan Rehab Simpang Lima dengan PAGU dana sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ;
Kegiatan Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau dengan PAGU dana sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ;
Kegiatan Rehabilitasi Taman-Taman dengan PAGU dana sebesar Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) ;
Kegiatan Pemeliharaan Dekorasi Kota dengan PAGU dana sebesar Rp.1.225.000.000,- (satu milyar dua ratus dua puluh lima juta rupiah) ;
Kegiatan Pemeliharaan Pohon Pelindung Turus Jalan dengan PAGU dana sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
Kegiatan Studi Kelayakan Dan DED Penghijauan Eks Pasar Rejomulyo dengan PAGU dana sebesar Rp.405.000.000,- (empat ratus lima juta rupiah) ;
Bahwa untuk kepentingan pelaksanaan 7 (tujuh) kegiatan tersebut, telah diterbitkan Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor : 954/19/2012 tanggal 17 Januari 2012 tentang Penunjukkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor : 954/335/2012 tanggal 5 Nopember 2012 tentang Perubahan Kelimabelas Atas Keputusan Walikota Semarang Nomor : 954/19/2012 tentang Penunjukkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2012, untuk menunjuk Terdakwa SUDJADI, SP. MM.bin SUPARDI selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ;
Bahwa dalam pelaksanaannya, Terdakwa SUDJADI, SP. MM.selaku KPA telah memerintahkan Bendahara Pengeluaran Pembantu atas 7 (tujuh) kegiatan tersebut yaitu saksi MUSTAKIM, ST.bin BAIMAN, untuk mengajukan permintaan-permintaan pembayaran Uang Persediaan (UP) melalui Bendahara Pengeluaran SUPRIH NGATIWI, SE. binti SUYADI, hingga akhirnya diterbitkan Surat Perintah Membayar Uang Pengganti (SPM-UP) guna diajukan ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang ;
Bahwa atas pengajuan SPM-UP tersebut, pihak DPKAD Kota Semarang menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) UP Nomor : 0117/UP/2012/RS tanggal 16 Pebruari 2012 untuk pencairan dana dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.264.954.000,- (dua ratus enam puluh empat juta sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah), yang peruntukannya terinci sebagai berikut :
Untuk kegiatan Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota sebesar Rp.141.904.000,- (seratus empat puluh satu juta sembilan ratus empat ribu rupiah) ;
Untuk kegiatan Rehab Simpang Lima sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Untuk kegiatan Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau sebesar Rp.23.425.000,- (dua puluh tiga juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) ;
Untuk kegiatan Pemeliharaan Dekorasi Kota sebesar Rp.49.775.000,- (empat puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Untuk kegiatan Pemeliharaan Pohon Pelindung Turus Jalan sebesar Rp.39.850.000,- (tiga puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa setelah uang sejumlah Rp.264.954.000,- (dua ratus enam puluh empat juta sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah) tersebut masuk ke dalam rekening Bendahara Pengeluaran,selanjutnya SUPRIH NGIATIWI, SE. mengambil uang dimaksud untuk diserahkan kepada saksi MUSTAKIM, ST. hingga kemudian oleh saksi MUSTAKIM, ST. uang tersebut akhirnya diserahkan kepada Terdakwa SUDJADI, SP. MM. ;
Bahwa Terdakwa SUDJADI, SP. MM. juga memerintahkan saksi MUSTAKIM, ST. untuk mengajukan permintaan-permintaan pembayaran Ganti Uang (GU) secara bertahap melalui Bendahara Pengeluaran, hingga akhirnya diterbitkan Surat Perintah Membayar GU guna diajukan ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang. Atas pengajuan-pengajuan Surat Perintah Membayar GU tersebut, pihak DPKAD Kota Semarang telah menerbitkan 10 (sepuluh) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU yang jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp.818.360.740,- (delapan ratus delapan belas juta tiga ratus enam puluh ribu tujuh ratus empat puluh rupiah), masing-masing sesuai dengan waktu permintaan pembayaran terinci sebagai berikut :
SP2D GU No. 0628/GU/2012/RS tanggal 20 Maret 2012 sebesar Rp.80.989.650,- (delapan puluh juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh rupiah) untuk digunakan dalam kegiatan Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota sebesar Rp.64.721.650,- (enam puluh empat juta tujuh ratus dua puluh satu ribu enam ratus lima puluh rupiah), kegiatan Rehab Simpang Lima sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan kegiatan Pemeliharaan RTH sebesar Rp.11.268.000,- (sebelas juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah) ;
SP2D GU No. 1078/GU/2012/RS tanggal 23 April 2012 sebesar Rp.81.276.260,- (delapan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus enam puluh rupiah) untuk digunakan dalam kegiatan Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota sebesar Rp.64.812.500,- (enam puluh empat juta delapan ratus dua belas ribu lima ratus rupiah), kegiatan Rehab Simpang Lima sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan kegiatan Pemeliharaan RTH sebesar Rp.11.463.760,- (sebelas juta empat ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) ;
SP2D GU No. 1801/GU/2012/RS tanggal 29 Mei 2012 sebesar Rp.105.355.370,- (seratus lima juta tiga ratus lima puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah) untuk digunakan dalam kegiatan Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota sebesar Rp.44.825.470,- (empat puluh empat juta delapan ratus dua puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh rupiah), kegiatan Rehab Simpang Lima sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), kegiatan Pemeliharaan RTH sebesar Rp.11.026.000,- (sebelas juta dua puluh enam ribu rupiah), kegiatan Pemeliharaan Dekorasi Kota sebesar Rp.14.778.900,- (empat belas juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu semblan ratus rupiah) dan kegiatan Pemeliharaan Pohon Pelindung Turus Jalan sebesar Rp.29.725.000,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) ;
SP2D GU No. 2341/GU/2012/RS tanggal 21 Juni 2012 sebesar Rp.75.000.000,- untuk digunakan dalam kegiatan Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), kegiatan Rehab Simpang Lima sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), kegiatan Pemeliharaan RTH sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan kegiatan Pemeliharaan Dekorasi Kota sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
SP2D GU No. 3098/GU/2012/RS tanggal 25 Juli 2012 sebesar Rp.109.700.345,- (seratus sembilan juta tujuh ratus ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah) untuk digunakan dalam kegiatan Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota sebesar Rp.74.830.605,- (tujuh puluh empat juta delapan ratus tiga puluh ribu enam ratus lima rupiah), kegiatan Rehab Simpang Lima sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), kegiatan Pemeliharaan RTH sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kegiatan Pemeliharaan Dekorasi Kota sebesar Rp.9.950.740,- (sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) dan kegiatan Pemeliharaan Pohon Pelindung Turus Jalan sebesar Rp.9.919.000,- (sembilan juta sembilan ratus sembilan belas ribu rupiah) ;
SP2D GU No. 3663/GU/2012/RS tanggal 14 Agustus 2012 sebesar Rp.101.829.115,- (seratus satu juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu seratus lima belas rupiah) untuk digunakan dalam kegiatan Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota sebesar Rp.76.829.115,- (tujuh puluh enam juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu seratus lima belas rupiah), kegiatan Rehab Simpang Lima sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), kegiatan Pemeliharaan RTH sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan kegiatan Pemeliharaan Dekorasi Kota sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
SP2D GU No. 4566/GU/2012/RS tanggal 4 Oktober 2012 sebesar Rp.76.322.000,- (tujuh puluh enam juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah) untuk digunakan dalam kegiatan Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota sebesar Rp.54.822.000,- (lima puluh empat juta delapan ratus dua puluh dua ribu rupiah), kegiatan Rehab Simpang Lima sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), untuk kegiatan Pemeliharaan RTH sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan kegiatan Pemeliharaan Dekorasi Kota sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
SP2D GU No. 5280/GU/2012/RS tanggal 8 Nopember 2012 sebesar Rp.59.999.000,- (lima puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) untuk digunakan dalam kegiatan Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota sebesar Rp.19.999.000,- (sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), kegiatan Rehab Simpang Lima sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), kegiatan Pemeliharaan RTH sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), Pemeliharaan Dekorasi Kota sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan kegiatan Pemeliharaan Pohon Pelindung Turus Jalan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
SP2D GU No. 5899/GU/2012/RS tanggal 4 Desember 2012 sebesar Rp.82.889.000,- (delapan puluh dua juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) untuk digunakan dalam kegiatan Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota sebesar Rp.39.999.000,- (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), kegiatan Rehab Simpang Lima sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), kegiatan Pemeliharaan RTH sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), kegiatan Pemeliharaan Dekorasi Kota sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), kegiatan Pemeliharaan Pohon Pelindung Turus Jalan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan kegiatan Studi Kelayakan Dan DED Penghijauan Eks Pasar Rejomulyo sebesar Rp.6.640.000,- (enam juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) ;
SP2D GU No. 7194/GU/2012/RS tanggal 20 Desember 2012 sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) untuk digunakan dalam kegiatan Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), kegiatan Rehab Simpang Lima sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan kegiatan Pemeliharaan Dekorasi Kota sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Bahwa dari semua pencairan uang menggunakan sistem GU yang terkumpul sejumlah Rp.818.360.740,- (delapan ratus delapan belas juta tiga ratus enam puluh ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) tersebut setiap kali masuk ke dalam rekening Bendahara Pengeluaran, selanjutnya SUPRIH NGIATIWI, SE. selalu mengambil uang dimaksud untuk diserahkan kepada saksi MUSTAKIM, ST. hingga kemudian oleh saksi MUSTAKIM, ST. uang tersebut akhirnya diserahkan kepada Terdakwa SUDJADI, SP. MM. ;
Bahwa dengan demikian jumlah keseluruhan uang hasil pencairan menggunakan sistem UP dan GU yang dikuasai Terdakwa SUDJADI, SP. MM. adalah sebesar Rp.1.083.314.740,- (satu milyar delapan puluh tiga juta tiga ratus empat belas ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) ;
Bahwa untuk kepentingan pertanggungjawabannya Terdakwa SUDJADI, SP. MM. memerintahkan saksi MUSTAKIM, ST. untuk membuat bukti-bukti berupa nota, Surat Perintah Kerja (SPK) dan dokumen lain terkait yang pembayaran. Adapun untuk pencantuman nama perusahaan di dalam SPK, saksi MUSTAKIM, ST. mengambil dari nama-nama perusahaan yang profil perusahaannya sudah tersimpan di arsip dokumen company profile yang ada di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang, tanpa sepengetahuan dan seijin pemilik perusahaan dimaksud ;
Bahwa berkaitan dengan bukti-bukti pertanggungjawaban dana Uang Pengganti (UP) dan Ganti Uang (GU) tersebut, saksi MUSTAKIM, ST. telah melakukan penyetoran pajak PPn dan PPh sebesar Rp.104.072.593,- (seratus empat juta tujuh puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah), sehingga bukti-bukti pertanggungjawaban tersebut seolah-olah benar dan sah;
Bahwa untuk anggaran kegiatan Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang tidak terserap melalui sistem pembayaran menggunakan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU), melainkan harus melalui sistem pembayaran Langsung (LS),Terdakwa SUDJADI, SP. MM. memerintahkan saksi MUSTAKIM, ST. untuk membuat sendiri Berita Acara Survey Harga, Surat Permohonan Penawaran kepada Rekanan yang dipilih (terseleksi). Surat Penawaran dari Rekanan, Berita Acara Negosiasi, Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung (BAHP), Surat Penetapan Pengadaan Langsung, Surat Penyampaian Hasil Penetapan dan Surat Perintah Kerja (SPK) ;
Bahwa selanjutnya saksi MUSTAKIM, ST. menghubungi saksi ZAENAL ARIFIN, SH. bin ABBAS kakak kandung dari DANI FATMAWATI selaku Direktur CV. TRIASA INTI MANDIRI, saksi TEGUH YULIANTO bin MARWOTO selaku Direktur CV. KURNIA, saksi HENY EKAWATI P., Amd. binti HERI PURWANTO selaku Direktur CV. CAHAYA ABADI dan saksi AGUNG SUDJATI, SH. bin ADAM SUGANDA selaku Direktur CV. INDAPATRA, untuk memberitahukan bahwa profil perusahaan CV. TRIASA INTI MANDIRI, CV. KURNIA, CV. CAHAYA ABADI dan CV. INDAPATRA dipergunakan saksi MUSTAKIM, ST. untuk kepentingan pengajuan SP2D LS dan apabila dana berdasarkan SP2D LS dimaksud dapat dicairkan dan telah masuk ke dalam rekening masing-masing perusahaan tersebut, maka dana tersebut harus diserahkan kepada saksi MUSTAKIM, ST., dan kemudian sebagai imbal baliknya diberikan fee antara 2,5 % sampai dengan 3 % dihitung dari jumlah dana SP2D LS yang masuk ke dalam rekening masing-masing perusahaan ;
Bahwa untuk nama-nama perusahaan lain yang dicantumkan di dalam SPK, saksi MUSTAKIM, ST. mengambil dari arsip dokumen profil perusahaan yang ada di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang ;
Bahwa selanjutnya saksi MUSTAKIM, ST. meminta saksi Drs. ANDREAS SLAMET bin MANGUN SEMITO selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa serta saksi Drs. MUTHOHAR, MM. bin H. NUR SYUKUR selaku Pengguna Anggaran untuk menandatangani dokumen-dokumen berupa Surat Permohonan Penawaran, Berita Acara Negosiasi dan Surat Perintah Kerja (SPK) seolah-olah benar telah dilakukan pemilihan langsung atas perusahaan-perusahaan dimaksud. Kemudian untuk kelengkapan lampiran pencairan, saksi MUSTAKIM, ST. juga meminta para Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan ;
Bahwa setelah kelengkapan SPP-LS terpenuhi selanjutnya oleh saksi MUSTAKIM, ST., diserahkan kepada SUPRIH NGIATIWI, SE. untuk dibuatkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) guna diajukan ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang, atas pengajuan SPM-LS tersebut akhirnya pihak DPKAD Kota Semarang menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D-LS) yang jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp.2.508.007.000,- (dua milyar lima ratus delapan juta tujuh ribu rupiah) tersebut ;
Bahwa dari dana sebesar Rp.2.508.007.000,- (dua milyar lima ratus delapan juta tujuh ribu rupiah) tersebut, sejumlah Rp.178.156.055,- (seratus tujuh puluh delapan juta seratus lima puluh enam ribu lima puluh lima rupiah) masuk ke dalam rekening CV. TRIASA INTI MANDIRI, CV. KURNIA, CV. CAHAYA ABADI dan saksi AGUNG SUDJATI, SH. atas nama CV. INDAPATRA, dan sesuai dengan kesepakatan semula maka uang sejumlah Rp.178.156.055,- (seratus tujuh puluh delapan juta seratus lima puluh enam ribu lima puluh lima rupiah)diserahkan kembali kepada saksi MUSTAKIM, ST. setelah dikurangi fee masing-masing yaitu yaitu kepada saksi ZAENAL ARIFIN, SH. kurang lebih sebesar Rp.524.298,- (lima ratus dua puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah), kepada saksi TEGUH YULIANTO kurang lebih sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kepada saksi HENY EKAWATI P., Amd. kurang lebih sebesar Rp.3.754.227,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh empat ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah) dan kepada saksi AGUNG SUDJATI, SH. kurang lebih sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
Bahwa keseluruhan dana hasil pencairan menggunakan sistem LS tersebut oleh saksi MUSTAKIM, ST. kemudian diserahkan kepada Terdakwa SUDJADI, SP. MM. untuk dipergunakan membiayai sebagian kegiatan Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) ;
Bahwa untuk uang hasil pencairan menggunakan sistem UP, GU dan LS tersebut sebagian disimpan oleh Terdakwa SUDJADI, SP. MM. sendiri dan sebagian lagi dititipkan kepada saksi TRIYOTO bin SUPARYO yang merupakan bawahan Terdakwa SUDJADI, SP. MM., atas penitipan uang dari Terdakwa SUDJADI, SP. MM. tersebut oleh saksi TRIYOTO disimpan di dalam rekening tabungannya yang ada Bank Mandiri Cabang Majapahit Semarang ;
Bahwa pada tahun 2013 telah dilakukan audit oleh pihak BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dan dari hasil audit sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Nomor : 31C/LHP/BPK/XVIII.SMG/05/2013 tanggal 20 Mei 2013, auditor pada BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah telah menemukan pada Kegiatan Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota terdapat pengeluaran sebesar Rp.324.685.133,- (tiga ratus dua puluh empat juta enam ratus delapan puluh lima ribu seratus tiga puluh tiga rupiah) yang tidak didukung oleh bukti pengeluaran, yang mana atas pengeluaran tersebut telah dibayarkan pajak PPN dan PPh pasal 22 sebesar Rp.76.071.773,- (tujuh puluh enam juta tujuh puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah), sehingga direkomendasikan agar dilakukan pengembalian keuangan daerah dengan cara penyetoran ke Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang sebesar Rp.248.613.360,- (dua ratus empat puluh delapan juta enam ratus tiga belas ribu tiga ratus enam puluh rupiah) ;
Bahwa atas rekomendasi tersebut telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang pada tanggal 17 Mei 2013 sebesar Rp.251.000.000,- (dua ratus lima puluh satu juta rupiah) ;
Bahwa setelah dilakukan Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Auditor pada BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah telah ditemukan adanya kegiatan-kegiatan dalam Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tahun Anggaran 2012 yang tidak dilaksanakan oleh Terdakwa SUDJADI, SP. MM. namun tetap dibuatkan pertanggungjawabannya yang terinci sebagai berikut :
| No. | NAMA KEGIATAN | JUMLAH DANA UP dan GU YANG DIBUATKAN PERTANGGUNG JAWABAN FIKTIF (Rp.) | JUMLAH DANA LS YANG DIBUATKAN PERTANGGUNG JAWABAN FIKTIF (Rp.) | J U M L A H | |
| 1. | Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota | 667.743.340,- | 74.944.000,- | 742.687.340,- | |
| 2. | Rehab Simpang Lima | 60.000.000,- | -- | 60.000.000,- | |
| 3. | Pemeliharaan RTH | 99.932.760,- | 124.012.000,- | 223.944.760,- | |
| 4. | Rehabilitasi Taman-Taman | -- | -- | -- | |
| 5. | Pemeliharaan Dekorasi Kota | 149.504.640,- | -- | 149.504.640,- | |
| 6. | Pemeliharaan Pohon Pelindung Turus Jalan | 99.494.000,- | -- | 99.494.000,- | |
| 7. | Studi Kelayakan Dan DED Penghijauan Eks Pasar Rejomulyo | 6.640.000,- | -- | 6.640.000,- | |
| J u m l a h | 1.083.314.740,- | 198.956.000,- | 1.282.270.740,- | ||
| PPN dan PPh | 20.799.945,- | ||||
| Jumlah Uang Yang Dikuasai oleh Terdakwa SUDJADI, SP. MM. | 1.261.470.795,- | ||||
Bahwa dari keseluruhan uang yang dikuasai oleh Terdakwa SUDJADI, SP. MM. sejumlah Rp.1.261.470.795,- (satu milyar dua ratus enam puluh satu juta empat ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah)tersebut, sampai dengan saat audit telah ditindaklanjuti sebesar Rp. 816.494.295,- (delapan ratus enam belas juta empat ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) dengan rincian :
-
1 Dibelanjakan Untuk Kepentingan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang : Rp. 461.421.702,- 2. Disetorkan ke Kas Daerah sebagai tindak lanjut Rekomendasi BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Nomor31C/LHP/BPK/XVIII.SMG/05/2013 tanggal 20 Mei 2013 : Rp. 251.000.000,- 3. Disetorkan ke Kas Negara dengan nama PPN dan PPh : Rp. 104.072.593,- J u m l a h : Rp. 816.494.295,-
Sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyimpangan Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang Tahun Anggaran 2012 Nomor : SR-331/PW11/5/2015 tanggal 3 Juni 2015 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah ;
Bahwa dengan demikian masih ada sisa Keuangan Negara yang dalam hal ini adalah Pemerintah Kota Semarang yang masih harus dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa SUDJADI, SP. MM. yaitu sebesar Rp.444.976.500,- (empat ratus empat puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah) hasil perhitungan dari uang yang dikuasai oleh Terdakwa SUDJADI, SP. MM. sebesar Rp.1.261.470.795,- (satu milyar dua ratus enam puluh satu juta empat ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah) dikurangi dengan yang telah ditindak lanjuti oleh Terdakwa SUDJADI, SP. MM. yaitu sebesar Rp.816.494.295,- (delapan ratus enam belas juta empat ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang dikemukakan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun oleh Terdakwa serta Penasihat Hukumnya serta segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap tertuang kembali selengkapnya dalam Putusan ini dan dijadikan pula sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan Putusan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan di atas kemudian akan dipertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa memenuhi seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dan kepadanya telah didakwa :
PRIMAIR melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP;
SUSIDIAIR melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan Subsidair dariSurat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka Majelis akan terlebih dahulu mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan PRIMAIR, dan apabila dakwaan PRIMAIR telah terbukti, maka dakwaan SUBSIDIAIR tidak perlu dibuktikan lagi, demikian sebaliknya apabila dakwaan PRIMAIR tidak terbukti maka dakwaan SUBSIDIAIR baru akan dipetimbangkan;
Menimbang, bahwa adapun unsur-unsur dakwaan PRIMAIR melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagai berikut :
SETIAP ORANG ;
SECARA MELAWAN HUKUM ;MEMPERKAYA DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI ;
DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA ;
YANG MELAKUKAN, MENYURUH MELAKUKAN ATAU TURUT SERTA MELAKUKAN ;
PERBARENGAN BEBERAPA PERBUATAN YANG HARUS DIPANDANG SEBAGAI PERBUATAN YANG BERDIRI SENDIRI SEHINGGA MERUPAKAN BEBERAPA KEJAHATAN ;
Ad.1. UNSUR SETIAP ORANG
Menimbang, bahwa unsur setiap orang bukanlah merupakan delik inti, akan tetapi merupakan elemen delik, yang merupakan subyek hukum yang diduga atau yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang pembuktiannya tergantung kepada pembuktian delik intinya ;
Menimbang bahwa yang dimaksudkan dengan setiap orang sebagaimana ketentuan pasal 2 ayat 1 telah ditentukan secara limitatif dan secara tegas sesuai dalam pasal 1 ayat 3 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 yaitu orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa terdakwa Sudjadi dengan segala identitasnya adalah orang selaku subyek hukum, oleh karena itu terdakwa termasuk orang perorangan sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 ayat 3 UU No.31 tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa selanjutnya perlu ditentukan apakah terdakwa yang dimaksudkan sebagai Setiap Orang dalam Pasal 2 ayat (l) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 atau Setiap Orang sebagaimana ketentuan Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001, hal ini penting mengingat ada perbedaan signifikan pengertian Setiap Orang dalam pasal 2 ayat 1 dibandingkan dengan pengertian Setiap Orang dalam Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan setiap orang dalam pasal 2 ayat 1 adalah orang perorangan, sedangkan terhadap orang perorangan yang dalam dirinya melekat kedudukan dan jabatan sehingga memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana telah ditentukan secara khusus dan diatur tersendiri sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 ;
Menimbang, bahwa dengan demikian pertanyaannya adalah apakah Terdakwa Sudjadi termasuk pengertian Setiap Orang yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001, atau pengertian Setiap Orang sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta persidangan Terdakwa Sudjadi, SE., MM. berdasarkan Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor : 954/19/2012 tanggal 17 Januari 2012 tentang Penunjukkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor : 954/335/2012 tanggal 5 Nopember 2012 tentang Perubahan Kelimabelas Atas Keputusan Walikota Semarang Nomor : 954/19/2012 tentang Penunjukkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2012, telah menunjuk Terdakwa SUDJADI, SP. MM.bin SUPARDI selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), oleh karena itu karena kedudukannya Terdakwa jelas memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat dalam diri terdakwa. Dimana dalam kapasitas inilah terdakwa telah diajukan kepersidangan;
Menimbang bahwa, oleh karena itu Terdakwa Sudjadi SP, MM., yang karena kedudukannya tidak termasuk pengertian Setiap Orang sebagaimana dimaksudkan dalam unsur ke satu di sini, sehingga unsur setiap orang di sini telah tidak terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “setiap orang“ tidak terbukti, maka terhadap unsur-unsur selebihnya dalam dakwaan primair tidak perlu dipertimbangkan lagi dan Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair, untuk itu Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;
Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya dakwaan Primair selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan Subsidair yaitu unsur-unsur dalam dakwaan SUBSIDIAIR yaitu melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
SETIAP ORANG ;
DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI ;
MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN ;
DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA ;
YANG MELAKUKAN, MENYURUH MELAKUKAN ATAU TURUT SERTA MELAKUKAN ;
PERBARENGAN BEBERAPA PERBUATAN YANG HARUS DIPANDANG SEBAGAI PERBUATAN YANG BERDIRI SENDIRI SEHINGGA MERUPAKAN BEBERAPA KEJAHATAN ;
Ad.1. UNSUR SETIAP ORANG
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam dakwaan primair di atas, yang dimaksudkan Setiap Orang di sini adalah orang atau perorangan (Pasal 1 ayat 3 UU No 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001) serta berhubungan dengan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa Terdakwa SUDJADI, SP, MM., pada Tahun 2012 tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dengan jabatan sebagai Kepala Bidang Pertamanan pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang berdasarkan Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor : 821.2/13/2010 tanggal 13 Oktober 2010 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan/Penunjukan Dalam Jabatan Struktural Eselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang, dimana beradasarkan Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor : 954/19/2012 tanggal 17 Januari 2012 tentang Penunjukkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor : 954/335/2012 tanggal 5 Nopember 2012 tentang Perubahan Kelimabelas Atas Keputusan Walikota Semarang Nomor : 954/19/2012 tentang Penunjukkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2012, telah menunjuk Terdakwa SUDJADI, SP. MM.bin SUPARDI selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Terdakwa diajukan kepersidangan berkaitan dengan kedudukannya dalam hal ini selaku Kuasa Pengguna Anggaran tersebut ;
Menimbang,bahwa oleh karena Terdakwa dengan segala identitasnya dipersidangan terbukti adalah orang sebagai subyek hukum, dimana juga Terdakwa mampu bertanggung jawab, atas perbuatan yang dilakukan, untuk itu unsur Setiap Orang di sini telah terbukti;
Ad.2. UNSUR DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI :
Menimbang, bahwa unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi” mengandung makna alternatif, karena frase kata “atau” dalam unsur tindak pidana kedua ini memberikan kapasitas yang sama terhadap unsur subyek berupa “Diri Sendiri”, unsur subyek berupa “Orang lain” dan unsur subyek berupa “Suatu Korporasi”, artinya apabila perbuatan yang dilakukan Terdakwa SUDJADI, SP, MM. menguntungkan salah satu subyek tersebut, maka dengan sendirinya unsur tindak pidana yang kedua dalam dakwaan SUBSIDIAIR ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa PAF. Lamintang dalam bukunya Dasar Dasar Hukum Pidana 1981 hal. 196 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam ilmu hukum pidana disebut “bijkomed oogmerk” dimana maksud selanjutnya tidak perlu telah tercapai pada waktu pelaku tindak pidana melakukan tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa frase kata “dengan tujuan” menunjukan adanya suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau dalam alam batin si pembuat, yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, oleh karena itu dengan adanya kata “dengan tujuan” maka ketika perbuatan itu dilakukan, diisyaratkan adanya niat atau kehendak atau kesengajaan pada diri pelaku untuk terjadinya keuntungan, atau terjadinya suatu keadaan yang menguntungkan, baik menguntungkan diri pelaku sendiri atau menguntungkan orang lain selain pelaku, atau menguntungkan suatu koorporasi, sedangkan memperoleh keuntungan atau menguntungkan memiliki pengertian dapat menambah atau memperoleh kekayaan dari yang sudah ada ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menguntungkan” adalah tidak terbatas pada diperolehnya suatu keuntungan berupa sejumlah uang atau harta kekayaan saja, melainkan juga dapat berupa diperolehnya fasilitas, kemudahan-kemudahan seperti komisi, discount, atau potongan harga atau dapat pula berupa prioritas lain.;
Menimbang, bahwa sedangkan kesengajaan merupakan sikap batin yang mendasaari perbuatan yang dalam bentuknya ada 3 (tiga) yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk) ;
Kesengajaan dengan keinsyafan pasti (opzet als zekerheidsbewustzijn);
Kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (dolus eventualis) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan dalam pelaksanaan Kegiatan Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Terdakwa SUDJADI, SP, MM., selaku KPA telah memerintahkan saksi MUSTAKIM, ST., selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, untuk mengajukan permintaan-permintaan pembayaran Uang Persediaan (UP) melalui Bendahara Pengeluaran SUPRIH NGATIWI, SE., hingga akhirnya diterbitkan Surat Perintah Membayar Uang Pengganti (SPM-UP) guna diajukan ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang;
Menimbang, bahwa selanjutnya pengajuan SPM-UP tersebut, pihak DPKAD Kota Semarang menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) UP Nomor : 0117/UP/2012/RS tanggal 16 Pebruari 2012 untuk pencairan dana dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 264.954.000,- (dua ratus enam puluh empat juta sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah), dan setelah uang sejumlah Rp. 264.954.000,- (dua ratus enam puluh empat juta sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah) tersebut masuk ke dalam rekening Bendahara Pengeluaran, selanjutnya SUPRIH NGIATIWI, SE. mengambil uang dimaksud untuk diserahkan kepada saksi MUSTAKIM, ST. hingga kemudian oleh saksi MUSTAKIM, ST. uang tersebut akhirnya diserahkan kepada Terdakwa SUDJADI, SP. MM. ;
Menimbang, pula bahwa Terdakwa SUDJADI, SP. MM., juga telah memerintahkan saksi MUSTAKIM, ST. untuk mengajukan permintaan-permintaan pembayaran Ganti Uang (GU) secara bertahap melalui Bendahara Pengeluaran, hingga akhirnya diterbitkan Surat Perintah Membayar GU guna diajukan ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang. Atas pengajuan-pengajuan Surat Perintah Membayar GU tersebut, pihak DPKAD Kota Semarang telah menerbitkan 10 (sepuluh) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU yang jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp.818.360.740,- (delapan ratus delapan belas juta tiga ratus enam puluh ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) ;
Menimbang, bahwa dari semua pencairan uang menggunakan sistem GU yang terkumpul sejumlah Rp.818.360.740,- (delapan ratus delapan belas juta tiga ratus enam puluh ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) tersebut setiap kali masuk ke dalam rekening Bendahara Pengeluaran, selanjutnya SUPRIH NGIATIWI, SE. selalu mengambil uang dimaksud untuk diserahkan kepada saksi MUSTAKIM, ST. hingga kemudian oleh saksi MUSTAKIM, ST. uang tersebut akhirnya diserahkan kepada Terdakwa SUDJADI, SP. MM.;
Menimbang, bahwa dengan demikian jumlah keseluruhan uang hasil pencairan menggunakan sistem UP dan GU yang dikuasai Terdakwa SUDJADI, SP. MM., adalah sebesar Rp.1.083.314.740,- (satu milyar delapan puluh tiga juta tiga ratus empat belas ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) ;
Menimbang, bahwa untuk kepentingan pertanggungjawabannya Terdakwa SUDJADI, SP. MM. memerintahkan saksi MUSTAKIM, ST. untuk membuat bukti-bukti berupa nota, Surat Perintah Kerja (SPK) dan dokumen lain terkait yang pembayaran. Adapun untuk pencantuman nama perusahaan di dalam SPK, saksi MUSTAKIM, ST. mengambil dari nama-nama perusahaan yang profil perusahaannya sudah tersimpan di arsip dokumen company profile yang ada di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang, tanpa sepengetahuan dan seijin pemilik perusahaan dimaksud, selain itu Terdakwa SUDJADI, SP. MM. juga memerintahkan saksi MUSTAKIM, ST. untuk melakukan penyetoran pajak PPn dan PPh sebesar Rp.104.072.593,- (seratus empat juta tujuh puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah), sehingga bukti-bukti pertanggungjawaban tersebut seolah-olah benar dan sah ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk anggaran kegiatan Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang tidak terserap melalui sistem pembayaran menggunakan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU), melainkan harus melalui sistem pembayaran Langsung (LS), Terdakwa SUDJADI, SP. MM., memerintahkan saksi MUSTAKIM, ST., membuat sendiri Berita Acara Survey Harga, Surat Permohonan Penawaran kepada Rekanan yang dipilih (terseleksi). Surat Penawaran dari Rekanan, Berita Acara Negosiasi, Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung (BAHP), Surat Penetapan Pengadaan Langsung, Surat Penyampaian Hasil Penetapan dan Surat Perintah Kerja (SPK) ;
Menimbang, bahwa setelah kelengkapan SPP-LS terpenuhi selanjutnya oleh saksi MUSTAKIM, ST., diserahkan kepada SUPRIH NGIATIWI, SE. untuk dibuatkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) guna diajukan ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang, atas pengajuan SPM-LS tersebut akhirnya pihak DPKAD Kota Semarang menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D-LS) yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp.2.508.007.000,- (dua milyar lima ratus delapan juta tujuh ribu rupiah) tersebut yang keseluruhan dana hasil pencairan menggunakan sistem LS tersebut oleh saksi MUSTAKIM, ST., kemudian diserahkan kepada Terdakwa SUDJADI, SP. MM., untuk dipergunakan membiayai sebagian kegiatan Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH);
Menimbang, bahwa uang hasil pencairan menggunakan sistem UP, GU dan LS tersebut sebagian disimpan oleh Terdakwa SUDJADI, SP. MM. sendiri dan sebagian lagi dititipkan kepada saksi TRIYOTO bin SUPARYO, atas penitipan uang dari Terdakwa SUDJADI, SP. MM. tersebut oleh saksi TRIYOTO disimpan di dalam rekening tabungannya yang ada Bank Mandiri Cabang Majapahit Semarang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian perbuatan di atas dapat diketahui sikap baatin terdakwa tidak lain dan tidak bukan Terdakwa SUDJADI, SP. MM., Daam mengelola Anggaran Kegiatan Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tidak sebagaimana mestinya hal mana mengakibatkan terdakwa memperoleh keuntungan dari perbutannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasrkan pertimbangan di atass dengan demikian unsur yang kedua yakni “DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI” telah terbukti;
Ad.3. UNSUR MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN :
Menimbang, bahwa Undang-undang tidak memberikan penjelasan lebih rinci perihal apa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, namun menurut Drs. ADAMI CHAZAWI, SH. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia” halaman 37 disebutkan bahwa erat hubungannya dengan jabatan atau kedudukan yang dimiliki seseorang, berarti secara terselubung subyek hukum ini tidak berlaku untuk semua orang tetapi hanya berlaku bagi orang yang memiliki jabatan atau kedudukan tertentu atau orang yang memiliki kualitas tertentu”. Lebih lanjut Drs. ADAMI CHAZAWI, SH. menyebutkan bahwa orang yang memiliki jabatan atau kedudukan, karena jabatan atau kedudukan itu dia memiliki kewenangan untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan tertentu dalam hal dan untuk melaksanakan tugas-tugas pekerjaannya. Kepemilikan kewenangan sering ditimbulkan oleh ketentuan atau hukum maupun kebiasaan, apabila kewenangan ini digunakan secara salah untuk melakukan perbuatan tertentu, inilah yang disebut sebagai menyalahgunakan kewenangan. Jadi menyalahgunakan kewenangan dapat didefinisikan sebagai melakukan perbuatan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya, tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah ;
Menimbang, bahwa pengertian Kesempatan adalah peluang atau tersedianya waktu yang cukup atau sebaik-baiknya untuk melakukan perbuatan tertentu. Orang yang memiliki jabatan atau kedudukan yang karena jabatan atau kedudukannya itu mempunyai peluang atau waktu yang sebaik-baiknya untuk melakukan perbuatan-perbuatan tertentu berdasarkan jabatan atau kedudukannya itu. Apabila peluang yang ada digunakan untuk melakukan perbuatan lain yang tidak seharusnya dia lakukan dan justru bertentangan dengan tugas pekerjaannya dalam jabatan atau kedudukan yang dimilikinya maka disini telah terdapat menyalahgunakan kesempatan karena jabatan dan kedudukan ;
Menimbang, bahwa pengertian sarana adalah segala sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Orang yang memiliki jabatan atau kedudukan memiliki sarana atau alat yang digunakan untuk melakukan tugas sebaik-baiknya. Sarana yang ada pada dirinya karena kedudukan atau jabatan itu semata- mata digunakan untuk melaksanakan pekerjaan yang menjadi tugas dan kewajibannya, dan tidak untuk digunakan bagi perbuatan lain di luar tujuan yang berhubungan dengan jabatan atau kedudukan. Perbuatan yang menyalahgunakan sarana yang ada pada dirinya karena jabatan atau kedudukan, terjadi apabila seseorang menggunakan sarana yang ada pada dirinya karena jabatan atau kedudukan untuk tujuan-tujuan lain di luar tujuan yang berhubungan dengan tugas pekerjaan yang menjadi kewajibannya ;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan uraian di atas dapat didefinisikan yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik” ;
Menimbang, bahwa adapun yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah “peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku pada umumnya “kesempatan” diperoleh sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut atau dapat pula berupa kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan- ketentuan hukum yang telah ada, sedangkan yang dimaksud dengan “sarana” adalah “syarat atau cara atau media” dan apabila dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, maka “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa dalam Hukum Administrasi Negara, pengertian penyalahgunaan wewenang diartikan dalam 3 (tiga) bentuk yaitu :
Penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan pribadi, kelompok atau golongan ;
Penyalahgunaan wewenang dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan menurut kepentingan umum, tetapi telah mempergunakan prosedur lain agar terlaksana ;
Penyalahgunaan wewenang dalam arti penyalahgunaan prosedur yang seharusnya digunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah mempergunakan prosedur lain agar terlaksana ;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta persidangan Terdakwa SUDJADI, SP. MM., dalam kedudukannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas 7 (tujuh) kegiatan dalam Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ada di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Tahun Anggaran 2012, sesuai dengan pasal 3 (a) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, memiliki kewenangan sebagai berikut :
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
melaksanakan anggaran unit kerja yang dipimpinnya;
melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
menandatangani SPM-LS dan SPM-TU;
mengawasi pelaksanaan anggaran unit kerja yang dipimpinnya; dan
melaksanakan tugas-tugas kuasa pengguna anggaran lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh pejabat pengguna anggaran ;
Menimbang, bahwa ternyata Terdakwa SUDJADI, SP. MM.dalam kedudukannya selaku KPA tersebut telah memerintahkan saksi MUSTAKIM, ST. selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk mencairkan Anggaran Kegiatan Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) melalui sistem UP sebesar Rp.264.954.000,- (dua ratus enam puluh empat juta sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah), sistem GU sebesar Rp.818.360.740,- (delapan ratus delapan belas juta tiga ratus enam puluh ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) dan sistem LS sebesar sebesar Rp.2.508.007.000,- (dua milyar lima ratus delapan juta tujuh ribu rupiah), uang-uang mana kemudian dikuasai dan dikelola sendiri oleh Terdakwa SUDJADI, SP. MM. yang sebagian diantaranya dipergunakan untuk pelaksanaan Kegiatan Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) ;
Menimbang, bahwa untuk kepentingan pertanggungjawabannya, Terdakwa SUDJADI, SP. MM. telah memerintahkan saksi MUSTAKIM, ST. untuk membuat bukti-bukti berupa nota, Surat Perintah Kerja (SPK) dan dokumen lain terkait yang pembayaran. Adapun untuk pencantuman nama perusahaan di dalam SPK, saksi MUSTAKIM, ST. mengambil dari nama-nama perusahaan yang profil perusahaannya sudah tersimpan di arsip dokumen company profile yang ada di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Terdakwa SUDJADI, SP. MM. telah menyalahgunakan prosedur pencairan, pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran Kegiatan Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang, perbuatan mana dapat dipandang sebagai perbuatan penyalahgunaan wewenang selaku Kuasa Pengguna Anggaran dalam kegiatan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk itu unsur ke-3 (tiga) di sini telah pula terbukti ;
Ad.4. UNSUR DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA :
Menimbang, bahwa menurut UU RI No. 31 Tahun 1999 yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak bisa dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat negara baik di tingkat pusat maupun daerah ;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik daerah, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara ;
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 ke-1 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, dan dalam pasal 2 disebutkan bahwa Keuangan Negara meliputi :
Hak Negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman ;
Kewajiban Negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan Negara dan membayar tagihan pihak ketiga ;
Penerimaan Negara ;
Pengeluaran Negara ;
Penerimaan Daerah ;
Pengeluaran Daerah ;
Kekayaan Negara/Kekayaan Daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dapat dipisahkan pada Perusahaan Negara/Perusahaan Daerah ;
Kekayaan pihak lain yang dikuasai Pemerintah dan/atau kepentingan umum ;
Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan Pemerintah ;
Menimbang, bahwa kata “dapat” sebelum frasa merugikan keuangan atau perekonomian negara menunjukkan bahwa tindak pidana Korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana Korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan timbulnya suatu akibat, dengan demikian apabila suatu perbuatan telah memenuhi semua unsur dalam delik tindak pidana Korupsi meskipun kerugian tersebut belum nyata ada, hal ini dapat memberikan suatu keyakinan bahwa tindak Pidana Korupsi telah terjadi ;
Menimbang, bahwa berdasakan rumusan tersebut, kerugian negara tidaklah mutlak/ harus terjadi namun juga dapat dikenakan terhadap kerugian negara yang belum terjadi, akan tetapi perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersebut sudah berpotensi akan dapat menimbulkan kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;
Menimbang, bahwa di dalam Penjelasan Umum UU RI No. 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat ;
Menimbang, bahwa Terdakwa SUDJADI, SP, MM.dalam kedudukannya selaku KPA tersebut telah memerintahkan saksi MUSTAKIM, ST. selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk mencairkan Anggaran Kegiatan Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) melalui sistem UP sebesar Rp.264.954.000,- (dua ratus enam puluh empat juta sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah), sistem GU sebesar Rp.818.360.740,- (delapan ratus delapan belas juta tiga ratus enam puluh ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) dan sistem LS sebesar sebesar Rp.2.508.007.000,- (dua milyar lima ratus delapan juta tujuh ribu rupiah), uang-uang mana kemudian dikuasai dan dikelola sendiri oleh Terdakwa SUDJADI, SP. MM. yang sebagian diantaranya dipergunakan untuk pelaksanaan Kegiatan Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) ;
Menimbang, bahwa ternyata setelah dilakukan Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Auditor pada BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah telah ditemukan adanya kegiatan-kegiatan dalam Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tahun Anggaran 2012 yang tidak dilaksanakan oleh Terdakwa SUDJADI, SP, MM. namun tetap dibuatkan pertanggungjawabannya yang terinci sebagai berikut:
| No. | NAMA KEGIATAN | JUMLAH DANA UP dan GU YANG DIBUATKAN PERTANGGUNG JAWABAN FIKTIF (Rp.) | JUMLAH DANA LS YANG DIBUATKAN PERTANGGUNG JAWABAN FIKTIF (Rp.) | J U M L A H | |||||||
| 1. | Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Kota | 667.743.340,- | 74.944.000,- | 742.687.340,- | |||||||
| 2. | Rehab Simpang Lima | 60.000.000,- | -- | 60.000.000,- | |||||||
| 3. | Pemeliharaan RTH | 99.932.760,- | 124.012.000,- | 223.944.760,- | |||||||
| 4. | Rehabilitasi Taman-Taman | -- | -- | -- | |||||||
| 5. | Pemeliharaan Dekorasi Kota | 149.504.640,- | -- | 149.504.640,- | |||||||
| 6. | Pemeliharaan Pohon Pelindung Turus Jalan | 99.494.000,- | -- | 99.494.000,- | |||||||
| 7. | Studi Kelayakan Dan DED Penghijauan Eks Pasar Rejomulyo | 6.640.000,- | -- | 6.640.000,- | |||||||
| J u m l a h | 1.083.314.740,- | 198.956.000,- | 1.282.270.740,- | ||||||||
| PPN dan PPh | 20.799.945,- | ||||||||||
| Jumlah Uang Yang Dikuasai oleh Terdakwa SUDJADI, SP. MM. | 1.261.470.795,- | ||||||||||
Menimbang, bahwa dari keseluruhan uang yang dikuasai oleh Terdakwa SUDJADI, SP. MM. sejumlah Rp.1.261.470.795,- (satu milyar dua ratus enam puluh satu juta empat ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah)tersebut, sampai dengan saat audit telah ditindaklanjuti sebesar Rp.816.494.295,- (delapan ratus enam belas juta empat ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) dengan rincian :
-
1 Dibelanjakan Untuk Kepentingan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang : Rp. 461.421.702,- 2. Disetorkan ke Kas Daerah sebagai tindak lanjut Rekomendasi BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Nomor31C/LHP/BPK/XVIII.SMG/05/2013 tanggal 20 Mei 2013 : Rp. 251.000.000,- 3. Disetorkan ke Kas Negara dengan nama PPN dan PPh : Rp. 104.072.593,- J u m l a h : Rp. 816.494.295,-
Menimbang, bahwa hal mana sesauai tertuang dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyimpangan Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang Tahun Anggaran 2012 Nomor : SR-331/PW11/5/2015 tanggal 3 Juni 2015 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah ;
Menimbang, bahwa dengan demikian masih ada sisa Keuangan Negara yang dalam hal ini adalah Pemerintah Kota Semarang yang masih harus dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa SUDJADI, SP. MM., yaitu sebesar Rp.444.976.500,- (empat ratus empat puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah) hasil perhitungan dari uang yang dikuasai oleh Terdakwa SUDJADI, SP. MM., sebesar Rp.1.261.470.795,- (satu milyar dua ratus enam puluh satu juta empat ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah) dikurangi dengan yang telah ditindak lanjuti oleh Terdakwa SUDJADI, SP. MM., yaitu sebesar Rp.816.494.295,- (delapan ratus enam belas juta empat ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka dapat disimpulkan adanya Kerugian Keuangan Negara dalam hal ini Keuangan Pemerintah Kota Semarang akibat perbuatan Terdakwa SUDJADI, SP. MM. sehingga dengan demikian unsur yang ke - 4 (empat) dalam dakwaan ini dianggap telah terbukti.
Ad.5. UNSUR YANG MELAKUKAN, MENYURUH MELAKUKAN ATAU TURUT SERTA MELAKUKAN :
Menimbang, bahwa unsur tindak pidana yang kelima ini menurut Teori Ilmu Hukum Pidana merupakan suatu bentuk Tindak Pidana Penyertaan atau biasa disebut dengan istilah Deelneming, yang pada intinya ketentuan pasal ini dimaksudkan memberi perluasan makna dari “Pelaku”, atau dengan kata lain merupakan penjelasan tentang siapa saja yang dapat disebut sebagai pelaku suatu tindak pidana dan dapat dijatuhi pidana yang sama dengan pelaku ;
Menimbang, bahwa menurut unsur tindak pidana ini, yang dapat dipidana sebagai “Pelaku Tindak Pidana” adalah orangyang melakukan tindak pidana itu sendiri, atau orang yang menyuruh melakukan tindak pidana, atau orang yang turut serta melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa menurut SUHARTO R.M., orang yang melakukan delict yang memenuhi unsur tindak pidana yang dilakukan, sedang mereka yang turut melakukan tindak pidana adalah mereka dengan sengaja bersama-sama melakukan tindak pidana, jadi dalam pelaksanaan ada kerjasama yang erat diantara mereka, maka untuk dapat menentukan apakah pelaku turut serta melakukan atau tidak, kita tidak melihat kepada perbuatan masing-masing pelaku secara satu person dan berdiri sendiri melainkan kita melihat semua sebagai satu kesatuan. (Hukum Pidana Materi Edisi ke II, Sinar Grafika, Tahun 1991, halaman 75)., sedaangkan Adam Chazawi berpendapat bahwa kerja sama yang diinsyafi adalah suatu bentuk kesepakatan, suatu kesamaan kehendak antara beberapa orang (pembuat peserta dengan pembuat pelaksana) untuk mewujudkan suatu tindak pidana secara bersama dan kerjasama yang diinsyafi tidak perlu berupa permufakatan yang rapi dan formal yang dibentuk sebelum pelaksanaan, tapi sudah cukup adanya saling pengertian yang sedemikian rupa antara mereka dalam mewujudkan perbuatan oleh yang satunya terhadap perbuatan oleh yang lainnya ketika berlangsungnya perbuatan. (Pelajaran Hukum Pidana Bagian III, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, halaman 101) ;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta persidangan dalam pelaksanaan Kegiatan Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Terdakwa SUDJADI, SP. MM., selaku KPA telah memerintahkan saksi MUSTAKIM, ST., selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, untuk mengajukan permintaan-permintaan pembayaran Uang Persediaan (UP) melalui Bendahara Pengeluaran SUPRIH NGATIWI, SE., hingga akhirnya diterbitkan Surat Perintah Membayar Uang Pengganti (SPM-UP) guna diajukan ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang ;
Menimbang, bahwa atas pengajuan SPM-UP tersebut, pihak DPKAD Kota Semarang menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) UP Nomor : 0117/UP/2012/RS tanggal 16 Pebruari 2012 untuk pencairan dana dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.264.954.000,- (dua ratus enam puluh empat juta sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah), dan setelah uang sejumlah Rp.264.954.000,- (dua ratus enam puluh empat juta sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah) tersebut masuk ke dalam rekening Bendahara Pengeluaran, selanjutnya SUPRIH NGIATIWI, SE. mengambil uang dimaksud untuk diserahkan kepada saksi MUSTAKIM, ST. hingga kemudian oleh saksi MUSTAKIM, ST. uang tersebut akhirnya diserahkan kepada Terdakwa SUDJADI, SP. MM. ;
Menimbang, bahwa benar Terdakwa SUDJADI, SP. MM. juga memerintahkan saksi MUSTAKIM, ST. untuk mengajukan permintaan-permintaan pembayaran Ganti Uang (GU) secara bertahap melalui Bendahara Pengeluaran, hingga akhirnya diterbitkan Surat Perintah Membayar GU guna diajukan ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang. Atas pengajuan-pengajuan Surat Perintah Membayar GU tersebut, pihak DPKAD Kota Semarang telah menerbitkan 10 (sepuluh) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU yang jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp.818.360.740,- (delapan ratus delapan belas juta tiga ratus enam puluh ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) ;
Menimbang, bahwa dari semua pencairan uang menggunakan sistem GU yang terkumpul sejumlah Rp.818.360.740,- (delapan ratus delapan belas juta tiga ratus enam puluh ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) tersebut setiap kali masuk ke dalam rekening Bendahara Pengeluaran, selanjutnya SUPRIH NGIATIWI, SE., selalu mengambil uang dimaksud untuk diserahkan kepada saksi MUSTAKIM, ST., hingga kemudian oleh saksi MUSTAKIM, ST., uang tersebut akhirnya diserahkan kepada Terdakwa SUDJADI, SP. MM. ;
Menimbang,bahwa dengan demikian jumlah keseluruhan uang hasil pencairan menggunakan sistem UP dan GU yang dikuasai Terdakwa SUDJADI, SP. MM. adalah sebesar Rp.1.083.314.740,- (satu milyar delapan puluh tiga juta tiga ratus empat belas ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) ;
Menimbang, bahwa untuk kepentingan pertanggungjawabannya Terdakwa SUDJADI, SP. MM. memerintahkan saksi MUSTAKIM, ST. untuk membuat bukti-bukti berupa nota, Surat Perintah Kerja (SPK) dan dokumen lain terkait yang pembayaran. Adapun untuk pencantuman nama perusahaan di dalam SPK, saksi MUSTAKIM, ST. mengambil dari nama-nama perusahaan yang profil perusahaannya sudah tersimpan di arsip dokumen company profile yang ada di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang, tanpa sepengetahuan dan seijin pemilik perusahaan dimaksud, selain itu Terdakwa SUDJADI, SP. MM. juga memerintahkan saksi MUSTAKIM, ST. untuk melakukan penyetoran pajak PPn dan PPh sebesar Rp.104.072.593,- (seratus empat juta tujuh puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah), sehingga bukti-bukti pertanggungjawaban tersebut seolah-olah benar dan sah ;
Menimbang, bahwa untuk anggaran kegiatan Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang tidak terserap melalui sistem pembayaran menggunakan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU), melainkan harus melalui sistem pembayaran Langsung (LS), Terdakwa SUDJADI, SP. MM. memerintahkan saksi MUSTAKIM, ST. untuk membuat sendiri Berita Acara Survey Harga, Surat Permohonan Penawaran kepada Rekanan yang dipilih (terseleksi). Surat Penawaran dari Rekanan, Berita Acara Negosiasi, Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung (BAHP), Surat Penetapan Pengadaan Langsung, Surat Penyampaian Hasil Penetapan dan Surat Perintah Kerja (SPK) ;
Menimbang, bahwa setelah kelengkapan SPP-LS terpenuhi selanjutnya oleh saksi MUSTAKIM, ST., diserahkan kepada SUPRIH NGIATIWI, SE. untuk dibuatkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) guna diajukan ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang, atas pengajuan SPM-LS tersebut akhirnya pihak DPKAD Kota Semarang menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D-LS) yang jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp.2.508.007.000,- (dua milyar lima ratus delapan juta tujuh ribu rupiah) tersebut ;
Menimbang, bahwa keseluruhan dana hasil pencairan menggunakan sistem LS tersebut oleh saksi MUSTAKIM, ST., kemudian diserahkan kepada Terdakwa SUDJADI, SP. MM., untuk dipergunakan membiayai sebagian kegiatan Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta persidangan tersebut, telah terungkap adanya bentuk kerja sama yang diinsyafi diantara Terdakwa SUDJADI, SP. MM., dengan saksi MUSTAKIM, ST., dalam delik ini, sehingga Terdakwa SUDJADI, SP. MM., dapat dikategorikan sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana bersama-sama dengan saksi MUSTAKIM, ST. ;
Menimbang, bahwa untuk itu unsur yang ke - 5 (lima) di sini telah terbukti;
Ad.5. UNSUR PERBARENGAN BEBERAPA PERBUATAN YANG HARUS DIPANDANG SEBAGAI PERBUATAN YANG BERDIRI SENDIRI SEHINGGA MERUPAKAN BEBERAPA KEJAHATAN :
Menimbang, bahwa pengertian perbarengan beberapa prbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan (concursus realis) adalah seseorang melakukan beberapa perbuatan, dan masing-masing perbuatan itu berdiri sendiri sebagai suatu tindak pidana (tidak perlu sejenis dan tidak perlu berhubungan) ;
Menimang, bahwa sebagaimana fakta persidangan telah ternyata adanya 2 (dua) perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa berkaitan dengan pengelolaan anggaran kegiatan Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yaitu membuat pertanggungjawaban fiktif seolah-olah kegiatan dilaksanakan sebesar Rp.1.083.314.740,- (satu milyar delapan puluh tiga juta tiga ratus empat belas ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) hasil pencairan anggaran menggunakan sistem UP dan GU serta membuat pertanggungjawaban fikitf seolah-olah kegiatan dilaksanakan sebesar Rp.198.956.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah) hasil pencairan anggaran menggunakan sistem LS;
Menimbang, bahwa oleh karenanya perbuatan-perbuatan tersebut harus dipandang berdiri sendiri-sendiri oleh karena bentuk pertanggung- jawaban anggaran yang dicairkan dengan menggunakan sistem UP dan GU adalah berbeda dengan bentuk pertanggungjawaban anggaran yang dicairkan dengan menggunakan sistem LS ;
Menimbang, bahwa untuk itu unsur yang ke- 6 (enam) ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur tersebut diatas, maka semua unsur tindak pidana dari Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, KUHAP, telah terpenuhi sehingga terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut;
Menimbang bahwa, mengenai pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, Majelis mempetimbangkan sebagai berikut;
Bahwa benar ada pengerjaan yang dikerjakan penyedia jasa dan hal tersebut tidak dihadirkan di persidangan, akan tetapi pengerjaan sudah dikurangkan dan dikurangkan seluruhnya, hal mana dalam audit kerugian keuangan negara juga telah diakomodir;
Bahwa terhadap pengerjaan yang dilakukan terdakwa sebagaimana ditunjukkan dokumentasinya berupa foto-foto dipersidangan kalaulah benar ternyata tidak didukung oleh kwitansi maupun bukti lain yang menunjukkan kebenaran dari pengerjaan tersebut, sebaliknya dibuatkan pertanggungjawaban fiktif seolah-olah dikerjakan penyedia jasa, sehingga tentulah hal ini tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administrasi semata;
Bahwa dipersidangan Terdakwa sebagai pimpinan bertanggungjawab atas segala yang timbul akibat dari kepemimpinannya termasuk adanya kerugian negara, apalagi di persidangan tidak terungkap adanya dana yang telah dinikmati oleh saksi MUSTAKIM, ST., untuk itu tidaklah tepat apabila kerugian negara dibebankan pula kepada saksi MUSTAKIM, SE ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis tidak sependapat dengan Nota Pembelan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa oleh karena itu nota pembelaan tersebut harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghpuskan kesalahan maupun sifat melawan hukumnya perbuatan terdakwa, oleh karena itu terdakwa harus bertanggung jawab serta dipidana setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa mengenai masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan dan terhadap Terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa selain pidana penjara, Terdakwa haruslah dijatuh pidana denda dimana lamanya denda maupun kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2009 Jo U No 20 tahuan 2001,Terdakwa SUDJADI, SP. MM.bin SUPARDI, agar membayar uang pengganti sebesar Rp.444.976.500,- (empat ratus empat puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah) sebagai bentuk pertanggungjawaban, akan tetapi mengingat selama dalam proses Penuntutan Terdakwa telah dititipkan uang sebesar Rp.444.976.500,- (empat ratus empat puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah) untuk pengembalian Kerugian Negara cq. Pemerintah Kota Semarang, maka uang titipan tersebut agar diperhitungkan sebagai kompensasi terhadap pembayaran uang pengganti untuk disetorkan ke Negara cq. Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang.;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti mengingat barang bukti sebagaimana daftar barang bukti akan ditentukan sebagaimana amar putusan ;
Menimbang, bahwa karena terbukti bersalah dan dipidana kepada Terdakwa harus pula dihukum untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa bertentangan dan tidak sesuai dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui kesalahannya ;
- Terdakwa menyesali perbuatannya ;
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat, Pasal pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tagun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, KUHAP maupun peraturan-peraturan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SUDJADI, SP, MM. bin SUPARDI tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaiman dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa SUDJADI, SP, MM. bin SUPARDI oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa SUDJADI, SP, MM. bin SUPARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KORUPSI SECARA BERLANJUT” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUDJADI, SP, MM. bin SUPARDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
Menghukum pula Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan Terdakwa SUDJADI, SP, MM. bin SUPARDI agar membayar uang pengganti sebesar Rp.444.976.500,- (empat ratus empat puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah), yang diperhitungkan dengan uang yang telah dititipkan oleh Terdakwa sebesar Rp.444.976.500,- (empat ratus empat puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah) untuk pengembalian Kerugian Negara cq. Pemerintah Kota Semarang ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bendel Buku Kas Umum (Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek) dalam tahun Anggaran 2012 ;
1 (satu) buku catatan tanda terima penyerahan uang kepada sdr SUDJADI, S.P., M.M. ;
46 (empat puluh enam) bendel Surat Tanda Penerimaan berikut lampiran pertanggungjawaban dalam kegiatan Pemeliharaan Sarana Prasarana T. A 2012 ;
38 (tiga puluh enam) bendel Berita Acara Perhitungan Harga Perkiraan Perkiraan Sendiri.(BA - HPS) berikut lampiranya ;
10 (sepuluh) bendel Surat Tanda penerimaan berikut lampiran dalam kegiatan Pekerjaan Rehab Simpang Lima T.A 2012 ;
9 (sembilan) bendel Surat bukti penerimaan GU berikut lampirannya dalam kegiatan Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau bulan Pebruari s/d Desember T.A 2012 ;
3 (tiga) bendel Surat bukti penerimaan LS dengan 4 (empat) SPK dalam kegiatan Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau bulan Pebruari s/d Desember T.A 2012 ;
8 (delapan) bendel Berita Acara Perhitungan Harga Perkiraan Perkiraan Sendiri. (BA - HPS) berikut lampiranya pada KEGIATAN PEMELIHARAAN RTH T. A. 2012 ;
8 (delapan) bendel Surat Bukti Tanda Penerimaan dengan 9 SPK dalam Kegiatan Rehabilitasi Taman – Taman T.A. 2012 ;
8 (delapan) bendel Berita Acara Perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam Kegiatan Rehabilitasi Taman - Taman T. A. 2012 ;
12 (dua belas) bendel Surat bukti tanda penerimaan GU Kegiatan Pemeliharaan Dekorasi Kota T.A. 2012 ;
16 (enam belas) bendel Surat bukti tanda penerimaan LS dengan 21 SPK Kegiatan Pemeliharaan Dekorasi Kota T.A. 2012 ;
33 (tiga puluh tiga) bendel Berita Acara Perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam Kegiatan Pemeliharaan Dekorasi Kota T.A. 2012 ;
4 (empat) bendel Surat Bukti Tanda Penerimaan GU Kegiatan pemeliharaan pohon pelindung turus jalan T. A. 2012 ;
6 (enam) bendel Berita Acara Perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam KEGIATAN Pohon Pemeliharaan Turus Jalan ;
5 (lima) bendel Surat Perintah Kerja kepada rekanan dalam kegiatan Kegiatan STUDI KELAYAKAN DAN DED PENGHIJAUAN EXS PASAR REJOMULYO T. A. 2012 ;
1 (satu) bendel pengambilan rutin bulan Januari s/d Nopember 2012 ;
1 (satu) buku droping TA 2012 ;
11 (sebelas) bendel SP2D UP / GU ;
2 (dua) Bendel SP2D- LS Kegiatan Sarana Prasarana ;
4 (empat) Bendel SP2D- LS Kegiatan Ruang Terbuka Hijau ;
16 (enam belas) Bendel SP2D- LS Kegiatan Rehap Taman-Taman ;
21 (dua puluh satu) Bendel SP2D- LS Kegiatan Dekorasi Kota ;
5 (lima) Bendel SP2D LS Kegiatan DED Eks Pasar Rejomulyo ;
13 (tiga Belas) Bendel Pembayaran Pajak.GU ;
1 (satu) buah buku yang dikeluarkan Bank Mandiri KCP Semarang Majapahit dengan nomor Rekening 135-00-064-6317-6 a.n TRIYOTO ;
1 (satu) bendel Foto copy Daftar nota belanja kegiatan Program Pengelolaan RTH T.A 2012 ;
1 (satu) bendel Foto Copy nota, kwitansi belanja kegiatan Program Pengelolaan RTH.T.A 2012 ;
Dikembalikan kepada Penyidik pada Polrestabes Semarang untuk dipergunakan dalam Penyidikan perkara lain ;
Uang tunai sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari saksi a.n. TEGUH YULIANTO Direktur CV. KURNIA ;
Uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari saksi a.n. MOCH SUBHAN SYARIF Komanditer CV. CAHAYA ABADI ;
Uang tunai sebesar Rp.525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) dari KAIDDIN, S.Sos (CV. TRIASA INTI MANDIRI) ;
Uang tunai sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari saksi AGUNG SUDJATI, SH Direktur CV. INDAPATRA ;
Dirampas untuk negara cq. Pemerintah Kota Semarang ;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada hari SELASA, tanggal 07 JUNI 2016, oleh kami GATOT SUSANTO, SH., MH. selaku Hakim Ketua Majelis, ALIMIN R. SUJONO, SH., MH., dan KALIMATUL JUMRO, SH. MH., (Hakim Ad Hoc Tipikor) selaku Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : SENIN, tanggal 13 JUNI 2016 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim Anggota, di bantu oleh Rc. HELMY HARTANDYA, SH., selaku Panitera Pengganti dan dihadiri oleh DADANG SURYAWAN, SH. selaku Jaksa Penuntut Umum serta dihadiri pula oleh Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. ALIMIN R. SUJONO, SH, MH. GATOT SUSANTO, SH, MH.
2. KALIMATUL JUMRO, SH, MH.
Panitera Pengganti,
Rc. HELMY HARTANDYA, SH.