126/Pid.Sus/2015/PN.Kot
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 126/Pid.Sus/2015/PN.Kot
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- WAGIMUN Bin PAWIRO DENO; - HADI SUWITO Bin MARJUKI;
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I. WAGIMUN Bin PAWIRO DENO dan Terdakwa II. HADI SUWITO Bin MARJUKI terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja turut serta melakukan penebangan pohon di dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang; 2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 11 (sebelas) bulan dan denda Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar para Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) unit gergaji mesin (cainsaw) merk tidak ada; • Uang senilai Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) milik terdakwa WAGIMUN Bin PAWIRO SENO; • Uang senilai Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) milik terdakwa HADI SUWITO; dirampas untuk Negara • 29 (dua puluh sembilan) batang kayu olahan jenis sonokeling ukuran panjang 1 (satu) meter, lebar antara 13 cm s.d 15 cm, tbal antara 23 cm s.d 23 cm; • 30 (tiga puluh) batang kayu bulat / gelondongan jenis sonokeling ukuran panjang 1 (satu) meter diameter 14 (empat belas) s.d 23 (dua puluh tiga) cm; dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
- 10 -
P U T U S A N
Nomor 126/Pid.Sus/2015/PN.Kot
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kota Agung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : WAGIMUN Bin PAWIRO SENO;
Tempat lahir : Pagerwojo;
Umur / tanggal lahir : 52 Tahun / April 1963;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun II Pekon Pemerihan Kecamatan Krui Selatan
Kabupaten Pesisir Barat
; A g a m a : Islam;
P e k e r j a a n : Buruh;
Nama lengkap : HADI SUWITO Bin MARJUKI;
Tempat lahir : Gombong Jawa Tengah;
Umur / tanggal lahir : 59 Tahun / 1956;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Pager Wojo Pekon Kalirejo Kecamatan
Wonosobo Kabupaten Tanggamus
; A g a m a : Islam;
P e k e r j a a n : Buruh;
Para Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan berdasarkan surat perintah/pnetapan penahanan sebagai berikut :
Penyidik, sejak tanggal 17 Maret 2015 sampai dengan tanggal 5 April 2015;
Perpanjangan penahanan Penuntut Umum sejak tanggal 6 April 2015 sampai dengan tanggal 15 Mei 2015;
Perpanjangan penahanan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung sejak tanggal 16 Mei 2015 sampai dengan tanggal 14 Juni 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 11 Juni 2015 sampai dengan tanggal 30 Juni 2015;
Hakim pengadilan Negeri Kota Agung, sejak tanggal 25 Juni 2015 sampai dengan tanggal 24 Juli 2015;
Perpanjangan penahanan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung, sejak tanggal 25 Juli 2015 sampai dengan tanggal 22 September 2015;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Telah membaca Semua surat – surat dalam berkas perkara tersebut; Telah mendengar pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi – saksi dan para Terdakwa di persidangan;
Telah pula mendengar pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Agung tertanggal 20 Agustus 2015, yang pada pokoknya berpendapat supaya Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutuskan :
Menyatakan Terdakwa I. WAGIMUN Bin PAWIRO SENO, Terdakwa II. HADI SUWITO Bin MARJUKI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "mereka yang melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam kawasan hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huuf e Jo pasal 78 ayat (5) huruf e UU RI No. 44 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat dakwaan Ketiga;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. WAGIMUN Bin PAWIRO SENO, Terdakwa II. HADI SUWITO Bin MARJUKI, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan di potong selama Terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- subsider 1 (satu) bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit gergaji mesin (cainsaw) merk tidak ada;
Uang senilai Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) milik terdakwa WAGIMUN Bin PAWIRO SENO;
Uang senilai Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) milik terdakwa HADI SUWITO;
Dirampas untuk negara;
29 (dua puluh sembilan) batang kayu olahan jenis sonokeling ukuran panjang 1 (satu) meter, lebar antara 13 cm s.d 15 cm, tbal antara 23 cm s.d 23 cm;
30 (tiga puluh) batang kayu bulat / gelondongan jenis sonokeling ukuran panjang 1 (satu) meter diameter 14 (empat belas) s.d 23 (dua puluh tiga) cm;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan para Terdakwa untuk mmbayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Telah mendengar pembelaan para Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa para Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji untuk tidak lagi melakukan perbuatan pidana dan memohon agar dijatuhi hukuman yang seringan – ringannya;
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum dan Duplik dari para terdakwa yang pada pokoknya masing – masing bertetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa para Terdakwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, didakwa melakukan tindak pidana, sebagai berikut :
D A K W A A N
Kesatu
Bahwa terdakwa I. WAGIMUN Bin PAWIRO SENO dan terdakwa II. HADI SUWITO Bin MARJUKI (Alm) bersama-sama dengan saksi JOKO PRIANTO (penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 sekira pukul 16.00 wib atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2015, bertempat di Pekon Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2015 sekira pukul 16.00 wib saksi JOKO PRIANTO datang ke rumah terdakwa I. WAGIMUN di Dusun Pager Wojo Pekon Kalirejo Kec. Wonosobo Kab Tanggamus dengan tujuan untuk menawarkan pekerjaan menebang kayu yang berlokasi di Pekon Atar Lebar, dimana saat itu saksi JOKO PRIANTO memberkan upah Rp. 400.000,- (empat ratus rbu rupiah) perkubiknya, kemudian atas tawaran dan upah yang dijanjikan tersebut, terdakwa I. WAGIMUN langsung menyetujuinya, dan saat itu juga saksi JOKO PRIANTO langsung memberikan ang muka untuk pekerjaan penebangan kayu sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada terdakwa I. WAGIMUN;
Bahwa kemudian pada hari jum’at pagi tanggal 13 Maret 2015 terdakwa I. WAGIMUN mengajak terdakwa II. HADI SUWITO untuk bekerja membantu dirinya melakukan penebangan kayu dengan memberikan upah kepada terdakwa II. HADI SUWITO per kubiknya sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan atas tawaran tersebut terdakwa II. HADI SUWITO menyetujuinya, kemudian saksi JOKO PRIANTO langsung memberikan uang muka sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa II. HADI SUWITO;
Bahwa kemudian setelah shalat Jum’at dengan tanpa izin dari yang berwenang terdakwa I. WAGIMUN bersama-sama dengan terdakwa II. HADI SUWITO langsung memulai penebangan pohon jenis sonokeling dengan menggunakan alat 1 (satu) unit senso di Pekon Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus, dan hasil dari penebangan kayu sonokeling tersebut sementara disimpan di lokasi penebangan di umbulan Pekon Atar Lebar Kec. Bandar Negeri Semuong Kab Tanggamus, yang mana saat itu terdakwa I. WAGIMUN dan terdakwa II. HADI SUWITO baru menyelesaikan penebangan kayu sonokeling, sedangkan jumlah yang harus ditebang atas suruhan saksi JOKO PRIANTO adalah sebanyak 15 (lima belas) batang kayu sonokeling;
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 sekira pukul 16.00 wib terdakwa I. WAGIMUN dan terdakwa II. HADI SUWITO melanjutkan penebangan kayu sonokeling tersebut di lokasi yang sama, dan setiap melakukan penebangan selalu diawasi oleh saksi JOKO PRIANTO, dimana saat itu terdakwa I. WAGIMUN dan terdakwa II. HADI SUWITO setelah selesai menebang langsung melanjutkan dengan pekerjaan membuat Balken (menjadikan kayu sonokeling) sesuai dengan ukuran yang diminta oleh saksi JOKO PRIANTO;
Bahwa bersamaan dengan itu pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 sekira pukul 14.00 Wib saksi DODI HANAFI selaku Polisi Kehutanan yang bertugas di KPHL Kota Agung Utara telah mendapat informasi tentang adanya penebangan kayu di dalam kawasan hutan lindung register 39 yang berlokasi di Pekon Atar Lebar Kec. Bandar Negeri Semuong Kab. Tanggamus, kemudian atas informasi tersebut saksi DODI HANAFI bersama-sama dengan saksi ASHARIYANTO dan saksi ARIEF langsung melakukan patroli ke lokasi dimaksud guna mengecek kebenaran informasi tersebut, selanjutnya ketika dalam perjalanan menuju ke lokasi, di pertengahan jalan bertemu dengan saksi JOKO PRINATO yang saat itu dicurigai sebagai pelaku penebangan kayu, kemudian saksi DODI HANAFI bersama dengan tim langsung membawa saksi JOKO PRIANTO ke lokasi penebangan yang saat itu memang sedang ad penebangan kayu yang dilakukan oleh terdakwa I. WAGIMUN dan terdakwa II. HADI SUWITO atas suruhan saksi JOKO PRINATO, selanjutnya saksi JOKO PRIANTO bersama-sama dengan terdakwa I. WAGIMUN dan terdakwa II. HADI SUWITO berikut barang buktinya berupa : 1 (satu) unit gergaji mesin (chansaw) merk tidak ada, 29 (dua puluh sembilan) keping kayu olahan jenis sonokeling ukuran panjang 1 meter, lebar antara 13 cm s/d 15 cm, tebal antara 23 cm s/d 23 cm, 30 (tiga puluh) batang kayu bulat atau gelondongan ukuran panjang 1 meter diameter antara 14 cmk s/d 23 cm, uang senilai Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah), dan uang senilai Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) langsung dibawa dan diamankan ke Polres Tanggamus untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut;
Bahwa lokasi penebangan pohon tersebut berada dalam kawasan hutan lindung register 39 kota agung utara titik koordinat 05 derajat 22 menit 14,5 detik lintang selatan dan 104 derajat 28 menit 46,5 detik bujur timur;
Jarak dari BHL (Batas Hutan Lindung) 3041 ke TKP adalah 1082 meter dengan azimuth (arah) utara 13 derajat 39 menit 54,2 detik;
Pal Batas beton BHL (Batas Hutan Lindung) dengan koordinat 05 derajat 23 menit 11,4 detik lintang selatan, 104 derajat 28 menit 32,7 detik Bujur Timur;
Bahwa dalam hal terdakwa melakukan penebangan kayu di dalam kawasan hutan lindung register 39 Kota Agung Utara tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Perbuatan terdakwa sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa I. WAGIMUN Bin PAWIRO SENO dan terdakwa II. HADI SUWITO Bin MARJUKI (Alm) bersama-sama dengan saksi JOKO PRIANTO (penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 sekira pukul 16.00 wib atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2015, bertempat di Pekon Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2015 sekira pukul 16.00 wib saksi JOKO PRIANTO datang ke rumah terdakwa I. WAGIMUN di Dusun Pager Wojo Pekon Kalirejo Kec. Wonosobo Kab Tanggamus dengan tujuan untuk menawarkan pekerjaan menebang kayu yang berlokasi di Pekon Atar Lebar, dimana saat itu saksi JOKO PRIANTO memberkan upah Rp. 400.000,- (empat ratus rbu rupiah) perkubiknya, kemudian atas tawaran dan upah yang dijanjikan tersebut, terdakwa I. WAGIMUN langsung menyetujuinya, dan saat itu juga saksi JOKO PRIANTO langsung memberikan ang muka untuk pekerjaan penebangan kayu sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada terdakwa I. WAGIMUN;
Bahwa kemudian pada hari jum’at pagi tanggal 13 Maret 2015 terdakwa I. WAGIMUN mengajak terdakwa II. HADI SUWITO untuk bekerja membantu dirinya melakukan penebangan kayu dengan memberikan upah kepada terdakwa II. HADI SUWITO per kubiknya sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan atas tawaran tersebut terdakwa II. HADI SUWITO menyetujuinya, kemudian saksi JOKO PRIANTO langsung memberikan uang muka sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa II. HADI SUWITO;
Bahwa kemudian setelah shalat Jum’at dengan tanpa izin dari yang berwenang terdakwa I. WAGIMUN bersama-sama dengan terdakwa II. HADI SUWITO langsung memulai penebangan pohon jenis sonokeling dengan menggunakan alat 1 (satu) unit senso di Pekon Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus, dan hasil dari penebangan kayu sonokeling tersebut sementara disimpan di lokasi penebangan di umbulan Pekon Atar Lebar Kec. Bandar Negeri Semuong Kab Tanggamus, yang mana saat itu terdakwa I. WAGIMUN dan terdakwa II. HADI SUWITO baru menyelesaikan penebangan kayu sonokeling, sedangkan jumlah yang harus ditebang atas suruhan saksi JOKO PRIANTO adalah sebanyak 15 (lima belas) batang kayu sonokeling;
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 sekira pukul 16.00 wib terdakwa I. WAGIMUN dan terdakwa II. HADI SUWITO melanjutkan penebangan kayu sonokeling tersebut di lokasi yang sama, dan setiap melakukan penebangan selalu diawasi oleh saksi JOKO PRIANTO, dimana saat itu terdakwa I. WAGIMUN dan terdakwa II. HADI SUWITO setelah selesai menebang langsung melanjutkan dengan pekerjaan membuat Balken (menjadikan kayu sonokeling) sesuai dengan ukuran yang diminta oleh saksi JOKO PRIANTO;
Bahwa bersamaan dengan itu pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 sekira pukul 14.00 Wib saksi DODI HANAFI selaku Polisi Kehutanan yang bertugas di KPHL Kota Agung Utara telah mendapat informasi tentang adanya penebangan kayu di dalam kawasan hutan lindung register 39 yang berlokasi di Pekon Atar Lebar Kec. Bandar Negeri Semuong Kab. Tanggamus, kemudian atas informasi tersebut saksi DODI HANAFI bersama-sama dengan saksi ASHARIYANTO dan saksi ARIEF langsung melakukan patroli ke lokasi dimaksud guna mengecek kebenaran informasi tersebut, selanjutnya ketika dalam perjalanan menuju ke lokasi, di pertengahan jalan bertemu dengan saksi JOKO PRINATO yang saat itu dicurigai sebagai pelaku penebangan kayu, kemudian saksi DODI HANAFI bersama dengan tim langsung membawa saksi JOKO PRIANTO ke lokasi penebangan yang saat itu memang sedang ad penebangan kayu yang dilakukan oleh terdakwa I. WAGIMUN dan terdakwa II. HADI SUWITO atas suruhan saksi JOKO PRINATO, selanjutnya saksi JOKO PRIANTO bersama-sama dengan terdakwa I. WAGIMUN dan terdakwa II. HADI SUWITO berikut barang buktinya berupa : 1 (satu) unit gergaji mesin (chansaw) merk tidak ada, 29 (dua puluh sembilan) keping kayu olahan jenis sonokeling ukuran panjang 1 meter, lebar antara 13 cm s/d 15 cm, tebal antara 23 cm s/d 23 cm, 30 (tiga puluh) batang kayu bulat atau gelondongan ukuran panjang 1 meter diameter antara 14 cmk s/d 23 cm, uang senilai Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah), dan uang senilai Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) langsung dibawa dan diamankan ke Polres Tanggamus untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut;
Bahwa lokasi penebangan pohon tersebut berada dalam kawasan hutan lindung register 39 kota agung utara titik koordinat 05 derajat 22 menit 14,5 detik lintang selatan dan 104 derajat 28 menit 46,5 detik bujur timur;
Jarak dari BHL (Batas Hutan Lindung) 3041 ke TKP adalah 1082 meter dengan azimuth (arah) utara 13 derajat 39 menit 54,2 detik;
Pal Batas beton BHL (Batas Hutan Lindung) dengan koordinat 05 derajat 23 menit 11,4 detik lintang selatan, 104 derajat 28 menit 32,7 detik Bujur Timur;
Bahwa dalam hal terdakwa melakukan penebangan kayu di dalam kawasan hutan lindung register 39 Kota Agung Utara tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Perbuatan terdakwa sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo pasal 12 huruf c UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Atau
Ketiga
Bahwa terdakwa I. WAGIMUN Bin PAWIRO SENO dan terdakwa II. HADI SUWITO Bin MARJUKI (Alm) bersama-sama dengan saksi JOKO PRIANTO (penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 sekira pukul 16.00 wib atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2015, bertempat di Pekon Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam kawasan hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2015 sekira pukul 16.00 wib saksi JOKO PRIANTO datang ke rumah terdakwa I. WAGIMUN di Dusun Pager Wojo Pekon Kalirejo Kec. Wonosobo Kab Tanggamus dengan tujuan untuk menawarkan pekerjaan menebang kayu yang berlokasi di Pekon Atar Lebar, dimana saat itu saksi JOKO PRIANTO memberkan upah Rp. 400.000,- (empat ratus rbu rupiah) perkubiknya, kemudian atas tawaran dan upah yang dijanjikan tersebut, terdakwa I. WAGIMUN langsung menyetujuinya, dan saat itu juga saksi JOKO PRIANTO langsung memberikan ang muka untuk pekerjaan penebangan kayu sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada terdakwa I. WAGIMUN;
Bahwa kemudian pada hari jum’at pagi tanggal 13 Maret 2015 terdakwa I. WAGIMUN mengajak terdakwa II. HADI SUWITO untuk bekerja membantu dirinya melakukan penebangan kayu dengan memberikan upah kepada terdakwa II. HADI SUWITO per kubiknya sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan atas tawaran tersebut terdakwa II. HADI SUWITO menyetujuinya, kemudian saksi JOKO PRIANTO langsung memberikan uang muka sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa II. HADI SUWITO;
Bahwa kemudian setelah shalat Jum’at dengan tanpa izin dari yang berwenang terdakwa I. WAGIMUN bersama-sama dengan terdakwa II. HADI SUWITO langsung memulai penebangan pohon jenis sonokeling dengan menggunakan alat 1 (satu) unit senso di Pekon Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus, dan hasil dari penebangan kayu sonokeling tersebut sementara disimpan di lokasi penebangan di umbulan Pekon Atar Lebar Kec. Bandar Negeri Semuong Kab Tanggamus, yang mana saat itu terdakwa I. WAGIMUN dan terdakwa II. HADI SUWITO baru menyelesaikan penebangan kayu sonokeling, sedangkan jumlah yang harus ditebang atas suruhan saksi JOKO PRIANTO adalah sebanyak 15 (lima belas) batang kayu sonokeling;
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 sekira pukul 16.00 wib terdakwa I. WAGIMUN dan terdakwa II. HADI SUWITO melanjutkan penebangan kayu sonokeling tersebut di lokasi yang sama, dan setiap melakukan penebangan selalu diawasi oleh saksi JOKO PRIANTO, dimana saat itu terdakwa I. WAGIMUN dan terdakwa II. HADI SUWITO setelah selesai menebang langsung melanjutkan dengan pekerjaan membuat Balken (menjadikan kayu sonokeling) sesuai dengan ukuran yang diminta oleh saksi JOKO PRIANTO;
Bahwa bersamaan dengan itu pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 sekira pukul 14.00 Wib saksi DODI HANAFI selaku Polisi Kehutanan yang bertugas di KPHL Kota Agung Utara telah mendapat informasi tentang adanya penebangan kayu di dalam kawasan hutan lindung register 39 yang berlokasi di Pekon Atar Lebar Kec. Bandar Negeri Semuong Kab. Tanggamus, kemudian atas informasi tersebut saksi DODI HANAFI bersama-sama dengan saksi ASHARIYANTO dan saksi ARIEF langsung melakukan patroli ke lokasi dimaksud guna mengecek kebenaran informasi tersebut, selanjutnya ketika dalam perjalanan menuju ke lokasi, di pertengahan jalan bertemu dengan saksi JOKO PRINATO yang saat itu dicurigai sebagai pelaku penebangan kayu, kemudian saksi DODI HANAFI bersama dengan tim langsung membawa saksi JOKO PRIANTO ke lokasi penebangan yang saat itu memang sedang ad penebangan kayu yang dilakukan oleh terdakwa I. WAGIMUN dan terdakwa II. HADI SUWITO atas suruhan saksi JOKO PRINATO, selanjutnya saksi JOKO PRIANTO bersama-sama dengan terdakwa I. WAGIMUN dan terdakwa II. HADI SUWITO berikut barang buktinya berupa : 1 (satu) unit gergaji mesin (chansaw) merk tidak ada, 29 (dua puluh sembilan) keping kayu olahan jenis sonokeling ukuran panjang 1 meter, lebar antara 13 cm s/d 15 cm, tebal antara 23 cm s/d 23 cm, 30 (tiga puluh) batang kayu bulat atau gelondongan ukuran panjang 1 meter diameter antara 14 cmk s/d 23 cm, uang senilai Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah), dan uang senilai Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) langsung dibawa dan diamankan ke Polres Tanggamus untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut;
Bahwa lokasi penebangan pohon tersebut berada dalam kawasan hutan lindung register 39 kota agung utara titik koordinat 05 derajat 22 menit 14,5 detik lintang selatan dan 104 derajat 28 menit 46,5 detik bujur timur;
Jarak dari BHL (Batas Hutan Lindung) 3041 ke TKP adalah 1082 meter dengan azimuth (arah) utara 13 derajat 39 menit 54,2 detik;
Pal Batas beton BHL (Batas Hutan Lindung) dengan koordinat 05 derajat 23 menit 11,4 detik lintang selatan, 104 derajat 28 menit 32,7 detik Bujur Timur;
Bahwa dalam hal terdakwa melakukan penebangan kayu di dalam kawasan hutan lindung register 39 Kota Agung Utara tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Perbuatan terdakwa sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo pasal 78 ayat (5) huruf e UU RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
--------- Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, para terdakwa telah mengerti isi dan maksud dari dakwaan tersebut dan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi) serta para terdakwa dalam perkara ini akan menghadap sendiri di persidangan tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum walaupun hak-haknya untuk itu telah diberikan oleh Majelis Hakim;
--------- Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di depan persidangan yang pada pokoknya menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
1. Saksi ASHARYANTO
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 sekira pukul 16.00 wib bertempat di Pekon Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus karena telah melakukan penebangan kayu secara liar di hutan lindung di register 39;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa awalnya saksi bersama saksi INDRA GUNADI mendapat perintah dari Kasat Reskrim Polres Tanggamus untuk membantu Polhut dalam melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat yang memberitahukanada penebangan kayu secara liar;
Bahwa kemudian atas informasi tersebut saksi bersama-sama saksi DODI HANAFI, saksi INDRA GUNADI dan saksi ARIEF langsung melakukan patroli ke lokasi dimaksud guna mengecek kebenaran informasi tersebut;
Bahwa ketika dalam perjalanan menuju ke lokasi, di pertengahan jalan bertemu dengan saksi JOKO PRIANTO yang saat itu dicurigai sebagai pelaku penebangan kayu namun saat itu saksi JOKO PRIANTO tidak mengaku, kemudian saksi bersama tim langsung membawa saksi JOKO PRIANTO ke lokasi penebangan yang saat itu memang sedang ada penebangan kayu yang dilakukan oleh terdakwa I. WAGIMUN dan terdakwa II. HADI SUWITO atas suruhan saksi JOKO PRIANTO;
Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan pada sata penangkapan yaitu berupa : 1 (satu) unit gergaji mesin (chansaw) merk tidak ada, 29 (dua puluh sembilan) keping kayu olahan jenis sonokeling ukuran panjang 1 meter, lebar antara 13 cm s/d 15 cm, tebal antara 23 cm s/d 23 cm, 30 (tiga puluh) batang kayu bulat atau gelondongan ukuran panjang 1 meter diameter antara 14 cmk s/d 23 cm, uang senilai Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah), dan uang senilai Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya saksi JOKO PRIANTO bersama-sama dengan terdakwa I. WAGIMUN dan terdakwa II. HADI SUWITO berikut barang buktinya langsung dibawa dan diamankan ke Polres Tanggamus untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut;
Bahwa Hutan Kawasan Lindung tersebut berjarak 4 (empat) kilo meter dari perkampungan;
Bahwa penebangan pohon secara liar di hutan lindung di larang oleh Pemerintah karena menimbulkan bencana banjir dan erosi tanah longsor;
Bahwa pada saat itu saksi menjelaskan kepada terdakwa semua kayu yang ada di dalam hutan lindung tidak boleh di tebang namun terdakwa menerangkan tidak tahu bahwa itu hutan kawasan;
Bahwa di lokasi penebangan kayu tersebut ada pal batas karena saksi bersama tim melakukan patroli di hutan kawasan;
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan penebangan di kawasan hutan lindung;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
2. Saksi ARIEF HERMAWAN
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 sekira pukul 16.00 wib bertempat di Pekon Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus karena telah melakukan penebangan kayu secara liar di hutan lindung di register 39;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa awalnya saksi mendapatkan informasi dari masyarakat yang memberitahukan ada penebangan kayu secara liar;
Bahwa kemudian atas informasi tersebut saksi bersama-sama saksi saksi ASHARYANTO, saksi DODI HANAFI dan saksi INDRA GUNADI langsung melakukan patroli ke lokasi dimaksud guna mengecek kebenaran informasi tersebut;
Bahwa ketika dalam perjalanan menuju ke lokasi, di pertengahan jalan bertemu dengan saksi JOKO PRIANTO yang saat itu dicurigai sebagai pelaku penebangan kayu namun saat itu saksi JOKO PRIANTO tidak mengaku, kemudian saksi bersama tim langsung membawa saksi JOKO PRIANTO ke lokasi penebangan yang saat itu memang sedang ada penebangan kayu yang dilakukan oleh terdakwa I. WAGIMUN dan terdakwa II. HADI SUWITO atas suruhan saksi JOKO PRIANTO;
Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan pada sata penangkapan yaitu berupa : 1 (satu) unit gergaji mesin (chansaw) merk tidak ada, 29 (dua puluh sembilan) keping kayu olahan jenis sonokeling ukuran panjang 1 meter, lebar antara 13 cm s/d 15 cm, tebal antara 23 cm s/d 23 cm, 30 (tiga puluh) batang kayu bulat atau gelondongan ukuran panjang 1 meter diameter antara 14 cmk s/d 23 cm, uang senilai Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah), dan uang senilai Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya saksi JOKO PRIANTO bersama-sama dengan terdakwa I. WAGIMUN dan terdakwa II. HADI SUWITO berikut barang buktinya langsung dibawa dan diamankan ke Polres Tanggamus untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut;
Bahwa Hutan Kawasan Lindung tersebut berjarak 4 (empat) kilo meter dari perkampungan;
Bahwa penebangan pohon secara liar di hutan lindung di larang oleh Pemerintah karena menimbulkan bencana banjir dan erosi tanah longsor;
Bahwa pada saat itu saksi menjelaskan kepada terdakwa semua kayu yang ada di dalam hutan lindung tidak boleh di tebang namun terdakwa menerangkan tidak tahu bahwa itu hutan kawasan;
Bahwa di lokasi penebangan kayu tersebut ada pal batas karena saksi bersama tim melakukan patroli di hutan kawasan;
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan penebangan di kawasan hutan lindung;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
3. Saksi DODI HANAFI
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 sekira pukul 16.00 wib bertempat di Pekon Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus karena telah melakukan penebangan kayu secara liar di hutan lindung di register 39;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa awalnya saksi mendapatkan informasi dari masyarakat yang memberitahukan ada penebangan kayu secara liar;
Bahwa kemudian atas informasi tersebut saksi bersama-sama saksi saksi ASHARYANTO, saksi ARIEF dan saksi INDRA GUNADI langsung melakukan patroli ke lokasi dimaksud guna mengecek kebenaran informasi tersebut;
Bahwa ketika dalam perjalanan menuju ke lokasi, di pertengahan jalan bertemu dengan saksi JOKO PRIANTO yang saat itu dicurigai sebagai pelaku penebangan kayu namun saat itu saksi JOKO PRIANTO tidak mengaku, kemudian saksi bersama tim langsung membawa saksi JOKO PRIANTO ke lokasi penebangan yang saat itu memang sedang ada penebangan kayu yang dilakukan oleh terdakwa I. WAGIMUN dan terdakwa II. HADI SUWITO atas suruhan saksi JOKO PRIANTO;
Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan pada sata penangkapan yaitu berupa : 1 (satu) unit gergaji mesin (chansaw) merk tidak ada, 29 (dua puluh sembilan) keping kayu olahan jenis sonokeling ukuran panjang 1 meter, lebar antara 13 cm s/d 15 cm, tebal antara 23 cm s/d 23 cm, 30 (tiga puluh) batang kayu bulat atau gelondongan ukuran panjang 1 meter diameter antara 14 cmk s/d 23 cm, uang senilai Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah), dan uang senilai Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya saksi JOKO PRIANTO bersama-sama dengan terdakwa I. WAGIMUN dan terdakwa II. HADI SUWITO berikut barang buktinya langsung dibawa dan diamankan ke Polres Tanggamus untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut;
Bahwa Hutan Kawasan Lindung tersebut berjarak 4 (empat) kilo meter dari perkampungan;
Bahwa penebangan pohon secara liar di hutan lindung di larang oleh Pemerintah karena menimbulkan bencana banjir dan erosi tanah longsor;
Bahwa pada saat itu saksi menjelaskan kepada terdakwa semua kayu yang ada di dalam hutan lindung tidak boleh di tebang namun terdakwa menerangkan tidak tahu bahwa itu hutan kawasan;
Bahwa di lokasi penebangan kayu tersebut ada pal batas karena saksi bersama tim melakukan patroli di hutan kawasan;
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan penebangan di kawasan hutan lindung;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
4. Saksi INDRA GUNADI
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 sekira pukul 16.00 wib bertempat di Pekon Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus karena telah melakukan penebangan kayu secara liar di hutan lindung di register 39;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa awalnya saksi bersama saksi INDRA GUNADI mendapat perintah dari Kasat Reskrim Polres Tanggamus untuk membantu Polhut dalam melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat yang memberitahukanada penebangan kayu secara liar;
Bahwa kemudian atas informasi tersebut saksi bersama-sama saksi ASHARYANTO, saksi DODI HANAFI, dan saksi ARIEF langsung melakukan patroli ke lokasi dimaksud guna mengecek kebenaran informasi tersebut;
Bahwa ketika dalam perjalanan menuju ke lokasi, di pertengahan jalan bertemu dengan saksi JOKO PRIANTO yang saat itu dicurigai sebagai pelaku penebangan kayu namun saat itu saksi JOKO PRIANTO tidak mengaku, kemudian saksi bersama tim langsung membawa saksi JOKO PRIANTO ke lokasi penebangan yang saat itu memang sedang ada penebangan kayu yang dilakukan oleh terdakwa I. WAGIMUN dan terdakwa II. HADI SUWITO atas suruhan saksi JOKO PRIANTO;
Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan pada sata penangkapan yaitu berupa : 1 (satu) unit gergaji mesin (chansaw) merk tidak ada, 29 (dua puluh sembilan) keping kayu olahan jenis sonokeling ukuran panjang 1 meter, lebar antara 13 cm s/d 15 cm, tebal antara 23 cm s/d 23 cm, 30 (tiga puluh) batang kayu bulat atau gelondongan ukuran panjang 1 meter diameter antara 14 cmk s/d 23 cm, uang senilai Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah), dan uang senilai Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya saksi JOKO PRIANTO bersama-sama dengan terdakwa I. WAGIMUN dan terdakwa II. HADI SUWITO berikut barang buktinya langsung dibawa dan diamankan ke Polres Tanggamus untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut;
Bahwa Hutan Kawasan Lindung tersebut berjarak 4 (empat) kilo meter dari perkampungan;
Bahwa penebangan pohon secara liar di hutan lindung di larang oleh Pemerintah karena menimbulkan bencana banjir dan erosi tanah longsor;
Bahwa pada saat itu saksi menjelaskan kepada terdakwa semua kayu yang ada di dalam hutan lindung tidak boleh di tebang namun terdakwa menerangkan tidak tahu bahwa itu hutan kawasan;
Bahwa di lokasi penebangan kayu tersebut ada pal batas karena saksi bersama tim melakukan patroli di hutan kawasan;
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan penebangan di kawasan hutan lindung;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi Ahli M. PANGARIBUAN yang memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai ahli diminta oleh penyidik Polres Tanggamus;
Bahwa terdakwa menebang kayu dalam kawasan hutan lindung yang berlokasi di Pekon Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus masuk di resgiter 39;
Bahwa lokasi penebangan kayu yang dilakukan oleh terdakwa berjarak 10 kilometer jauhnya dari perkampungan warga;
Bahwa pohon kayu yang ada di kawasan hutan lindung register 39 yaitu kayu cempaka, kayu sonokeling dan lain-lain sebagainya;
Bahwa hutan lindung bisa di kelola oleh masyarakat tapi hanyan untuk permukiman sedangkan penebangan tidak boleh dilakukan;
Bahwa saksi pernah sosialisasi kepeda masyarakat mengenai batas masuk dalam hutan kawasan;
Bahwa lokasi tersebut masuk kedalam kawasan hutan lindungan dapat diketahui dari tapal batas dan dokumen dan untuk pengukurannya dengan menggunakan GPS;
Atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan para terdakwa yang memberikan keterangan sebagai berikut :
Terdakwa I. WAGIMUN Bin PAWIRO SENO
Bahwa saksi JOKO PRIANTO BIN HAMID bersama-sama dengan terdakwa I. WAGIMUN Bin PAWIRO SENO dan terdakwa II. HADI SUWITO Bin MARJUKI pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 sekira pukul 16.00 wib bertempat di Pekon Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus telah melakukan penebangan pohon didalam kawasan hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 12 Maret 2015 sekira pukul 16.00 wib saksi JOKO PRIANTO datang ke rumah terdakwa I. WAGIMUN di Dusun Pager Wojo Pekon Kalirejo Kec. Wonosobo Kab Tanggamus dengan tujuan untuk menawarkan pekerjaan menebang kayu yang berlokasi di Pekon Atar Lebar, dimana saat itu saksi JOKO PRIANTO memberikan upah Rp. 400.000,- (empat ratus rbu rupiah) perkubiknya, kemudian atas tawaran dan upah yang dijanjikan tersebut, terdakwa I. WAGIMUN langsung menyetujuinya, dan saat itu juga saksi JOKO PRIANTO langsung memberikan uang muka untuk pekerjaan penebangan kayu sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada terdakwa I. WAGIMUN;
Bahwa kemudian pada hari Jum’at pagi tanggal 13 Maret 2015 terdakwa I. WAGIMUN mengajak terdakwa II. HADI SUWITO untuk bekerja membantu dirinya melakukan penebangan kayu dengan memberikan upah kepada terdakwa II. HADI SUWITO per kubiknya sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan atas tawaran tersebut terdakwa II. HADI SUWITO menyetujuinya, kemudian saksi JOKO PRIANTO langsung memberikan uang muka sebesar Rp. 150.000,- (seratus lma puluh ribu rupiah) kepada terdakwa II. HADI SUWITO;
Bahwa kemudian setelah shalat Jum’at dengan tanpa izin dari yang berwenang terdakwa I. WAGIMUN bersama-sama dengan terdakwa II. HADI SUWITO langsung memulai penebangan pohon jenis sonokeling dengan menggunakan alat 1 (satu) unit senso di Pekon Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus, dan hasil dari penebangan kayu sonokeling tersebut sementara disimpan di lokasi penebangan di umbulan Pekon Atar Lebar Kec. Bandar Negeri Semuong Kab Tanggamus, yang mana saat itu terdakwa I. WAGIMUN dan terdakwa II. HADI SUWITO baru menyelesaikan penebangan kayu sonokeling, sedangkan jumlah yang harus ditebang atas suruhan saksi JOKO PRIANTO adalah sebanyak 15 (lima belas) batang kayu sonokeling;
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 sekira pukul 16.00 wib terdakwa I. WAGIMUN dan terdakwa II. HADI SUWITO melanjutkan penebangan kayu sonokeling tersebut di lokasi yang sama, dan setiap melakukan penebangan selalu diawasi oleh saksi JOKO PRIANTO, dimana saat itu terdakwa I. WAGIMUN dan terdakwa II. HADI SUWITO setelah selesai menebang langsung melanjutkan dengan pekerjaan membuat Balken (menjadikan kayu sonokeling) sesuai dengan ukuran yang diminta oleh saksi JOKO PRIANTO;
Bahwa selanjutnya saksi JOKO PRIANTO bersama-sama dengan terdakwa I. WAGIMUN dan terdakwa II. HADI SUWITO berikut barang buktinya berupa : 1 (satu) unit gergaji mesin (chansaw) merk tidak ada, 29 (dua puluh sembilan) keping kayu olahan jenis sonokeling ukuran panjang 1 meter, lebar antara 13 cm s/d 15 cm, tebal antara 23 cm s/d 23 cm, 30 (tiga puluh) batang kayu bulat atau gelondongan ukuran panjang 1 meter diameter antara 14 cmk s/d 23 cm, uang senilai Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah), dan uang senilai Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) langsung dibawa dan diamankan ke Polres Tanggamus untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut;
terdakwa II. HADI SUWITO Bin MARJUKI
Bahwa saksi JOKO PRIANTO BIN HAMID bersama-sama dengan terdakwa I. WAGIMUN Bin PAWIRO SENO dan terdakwa II. HADI SUWITO Bin MARJUKI pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 sekira pukul 16.00 wib bertempat di Pekon Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus telah melakukan penebangan pohon didalam kawasan hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 12 Maret 2015 sekira pukul 16.00 wib saksi JOKO PRIANTO datang ke rumah terdakwa I. WAGIMUN di Dusun Pager Wojo Pekon Kalirejo Kec. Wonosobo Kab Tanggamus dengan tujuan untuk menawarkan pekerjaan menebang kayu yang berlokasi di Pekon Atar Lebar, dimana saat itu saksi JOKO PRIANTO memberikan upah Rp. 400.000,- (empat ratus rbu rupiah) perkubiknya, kemudian atas tawaran dan upah yang dijanjikan tersebut, terdakwa I. WAGIMUN langsung menyetujuinya, dan saat itu juga saksi JOKO PRIANTO langsung memberikan uang muka untuk pekerjaan penebangan kayu sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada terdakwa I. WAGIMUN;
Bahwa kemudian pada hari Jum’at pagi tanggal 13 Maret 2015 terdakwa I. WAGIMUN mengajak terdakwa II. HADI SUWITO untuk bekerja membantu dirinya melakukan penebangan kayu dengan memberikan upah kepada terdakwa II. HADI SUWITO per kubiknya sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan atas tawaran tersebut terdakwa II. HADI SUWITO menyetujuinya, kemudian saksi JOKO PRIANTO langsung memberikan uang muka sebesar Rp. 150.000,- (seratus lma puluh ribu rupiah) kepada terdakwa II. HADI SUWITO;
Bahwa kemudian setelah shalat Jum’at dengan tanpa izin dari yang berwenang terdakwa I. WAGIMUN bersama-sama dengan terdakwa II. HADI SUWITO langsung memulai penebangan pohon jenis sonokeling dengan menggunakan alat 1 (satu) unit senso di Pekon Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus, dan hasil dari penebangan kayu sonokeling tersebut sementara disimpan di lokasi penebangan di umbulan Pekon Atar Lebar Kec. Bandar Negeri Semuong Kab Tanggamus, yang mana saat itu terdakwa I. WAGIMUN dan terdakwa II. HADI SUWITO baru menyelesaikan penebangan kayu sonokeling, sedangkan jumlah yang harus ditebang atas suruhan saksi JOKO PRIANTO adalah sebanyak 15 (lima belas) batang kayu sonokeling;
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 sekira pukul 16.00 wib terdakwa I. WAGIMUN dan terdakwa II. HADI SUWITO melanjutkan penebangan kayu sonokeling tersebut di lokasi yang sama, dan setiap melakukan penebangan selalu diawasi oleh saksi JOKO PRIANTO, dimana saat itu terdakwa I. WAGIMUN dan terdakwa II. HADI SUWITO setelah selesai menebang langsung melanjutkan dengan pekerjaan membuat Balken (menjadikan kayu sonokeling) sesuai dengan ukuran yang diminta oleh saksi JOKO PRIANTO;
Bahwa selanjutnya saksi JOKO PRIANTO bersama-sama dengan terdakwa I. WAGIMUN dan terdakwa II. HADI SUWITO berikut barang buktinya berupa : 1 (satu) unit gergaji mesin (chansaw) merk tidak ada, 29 (dua puluh sembilan) keping kayu olahan jenis sonokeling ukuran panjang 1 meter, lebar antara 13 cm s/d 15 cm, tebal antara 23 cm s/d 23 cm, 30 (tiga puluh) batang kayu bulat atau gelondongan ukuran panjang 1 meter diameter antara 14 cmk s/d 23 cm, uang senilai Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah), dan uang senilai Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) langsung dibawa dan diamankan ke Polres Tanggamus untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit gergaji mesin (chansaw) merk tidak ada, 29 (dua puluh sembilan) keping kayu olahan jenis sonokeling ukuran panjang 1 meter, lebar antara 13 cm s/d 15 cm, tebal antara 23 cm s/d 23 cm, 30 (tiga puluh) batang kayu bulat atau gelondongan ukuran panjang 1 meter diameter antara 14 cmk s/d 23 cm, uang senilai Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah), dan uang senilai Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa para Terdakwa tidak mengajukan barang bukti maupun alat bukti apapun termasuk saksi di persidangan meskipun telah diberi kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa atas barang bukti, para Terdakwa dan saksi-saksi mengenalinya, dan oleh karena telah disita secara sah, maka barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan dalam pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan para Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar saksi JOKO PRIANTO BIN HAMID bersama-sama dengan terdakwa I. WAGIMUN Bin PAWIRO SENO dan terdakwa II. HADI SUWITO Bin MARJUKI pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 sekira pukul 16.00 wib bertempat di Pekon Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus telah melakukan penebangan pohon didalam kawasan hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa benar berawal pada hari kamis tanggal 12 Maret 2015 sekira pukul 16.00 wib saksi JOKO PRIANTO datang ke rumah terdakwa I. WAGIMUN di Dusun Pager Wojo Pekon Kalirejo Kec. Wonosobo Kab Tanggamus dengan tujuan untuk menawarkan pekerjaan menebang kayu yang berlokasi di Pekon Atar Lebar, dimana saat itu saksi JOKO PRIANTO memberikan upah Rp. 400.000,- (empat ratus rbu rupiah) perkubiknya, kemudian atas tawaran dan upah yang dijanjikan tersebut, terdakwa I. WAGIMUN langsung menyetujuinya, dan saat itu juga saksi JOKO PRIANTO langsung memberikan uang muka untuk pekerjaan penebangan kayu sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada terdakwa I. WAGIMUN;
Bahwa benar kemudian pada hari Jum’at pagi tanggal 13 Maret 2015 terdakwa I. WAGIMUN mengajak terdakwa II. HADI SUWITO untuk bekerja membantu dirinya melakukan penebangan kayu dengan memberikan upah kepada terdakwa II. HADI SUWITO per kubiknya sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan atas tawaran tersebut terdakwa II. HADI SUWITO menyetujuinya, kemudian saksi JOKO PRIANTO langsung memberikan uang muka sebesar Rp. 150.000,- (seratus lma puluh ribu rupiah) kepada terdakwa II. HADI SUWITO;
Bahwa benar kemudian setelah shalat Jum’at dengan tanpa izin dari yang berwenang terdakwa I. WAGIMUN bersama-sama dengan terdakwa II. HADI SUWITO langsung memulai penebangan pohon jenis sonokeling dengan menggunakan alat 1 (satu) unit senso di Pekon Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus, dan hasil dari penebangan kayu sonokeling tersebut sementara disimpan di lokasi penebangan di umbulan Pekon Atar Lebar Kec. Bandar Negeri Semuong Kab Tanggamus, yang mana saat itu terdakwa I. WAGIMUN dan terdakwa II. HADI SUWITO baru menyelesaikan penebangan kayu sonokeling, sedangkan jumlah yang harus ditebang atas suruhan saksi JOKO PRIANTO adalah sebanyak 15 (lima belas) batang kayu sonokeling;
Bahwa benar kemudian pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 sekira pukul 16.00 wib terdakwa I. WAGIMUN dan terdakwa II. HADI SUWITO melanjutkan penebangan kayu sonokeling tersebut di lokasi yang sama, dan setiap melakukan penebangan selalu diawasi oleh saksi JOKO PRIANTO, dimana saat itu terdakwa I. WAGIMUN dan terdakwa II. HADI SUWITO setelah selesai menebang langsung melanjutkan dengan pekerjaan membuat Balken (menjadikan kayu sonokeling) sesuai dengan ukuran yang diminta oleh saksi JOKO PRIANTO;
Bahwa benar selanjutnya saksi JOKO PRIANTO bersama-sama dengan terdakwa I. WAGIMUN dan terdakwa II. HADI SUWITO berikut barang buktinya berupa : 1 (satu) unit gergaji mesin (chansaw) merk tidak ada, 29 (dua puluh sembilan) keping kayu olahan jenis sonokeling ukuran panjang 1 meter, lebar antara 13 cm s/d 15 cm, tebal antara 23 cm s/d 23 cm, 30 (tiga puluh) batang kayu bulat atau gelondongan ukuran panjang 1 meter diameter antara 14 cmk s/d 23 cm, uang senilai Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah), dan uang senilai Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) langsung dibawa dan diamankan ke Polres Tanggamus untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa Berita Acara Pemeriksaan dan Putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan dan termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap menjadi satu kesatuan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana yang tercatat dalam berita acara telah turut dipertimbangkan dengan seksama ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan apakah secara yuridis perbuatan para Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa para Terdakwa di persidangan telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu :
Kesatu : Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Atau
Kedua : Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo pasal 12 huruf c UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Atau
Ketiga : Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo pasal 78 ayat (5) huruf e UU RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum hukum secara alternatif maka pada dasarnya Penuntut Umum memberikan penawaran (offering) kepada Majelis Hakim untuk menentukan dakwaan mana yang paling tepat diterapkan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh para Terdakwa berdasarkan fakta–fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada dakwan Penuntut Umum dan fakta-fakta hukum tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat dakwaan alternatif Kesatu yang lebih tepat diterapkan terhadap perbuatan para Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara Yuridis unsur-unsur dari dakwaan alternatif Ketiga yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang Siapa;
Dengan Sengaja;
Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
Orang yang melakukan atau yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan;
Ad.1. Unsur “Barang Siapa” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah menunjukkan pada subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yaitu orang. Dalam perkara ini yang dimaksud dengan barang siapa adalah Terdakwa I. WAGIMUN Bin PAWIRO SENO dan Terdakwa II. HADI SUWITO Bin MARJUKI sesuai dengan pasal 155 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang telah disesuaikan dengan identitas terdakwa dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa terdakwa selama persidangan telah dapat menerangkan dengan jelas dan terang segala sesuatu yang berhubungan dengan dakwaan yang diajukan kepadanya, dengan demikian terdakwa adalah sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab, oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Dengan Sengaja” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja menurut memori penjelasan (memorie van Toelichting) yaitu menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindak beserta akibatnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan baik dari keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dengan keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan hal ini nampak jelas dapat dibuktikan dari adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar berawal pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2015 sekira pukul 16.00 wib saksi JOKO PRIANTO datang ke rumah Terdakwa I. WAGIMUN di Dusun Pager Wojo Pekon Kalirejo Kec. Wonosobo Kab Tanggamus dengan tujuan untuk menawarkan pekerjaan menebang kayu yang berlokasi di Pekon Atar Lebar, dimana saat itu saksi JOKO PRIANTO memberikan upah Rp. 400.000,- (empat ratus rbu rupiah) perkubiknya, kemudian atas tawaran dan upah yang dijanjikan tersebut, Terdakwa I. WAGIMUN langsung menyetujuinya, dan saat itu juga saksi JOKO PRIANTO langsung memberikan uang muka untuk pekerjaan penebangan kayu sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I. WAGIMUN;
Bahwa benar kemudian pada hari Jum’at pagi tanggal 13 Maret 2015 Terdakwa I. WAGIMUN mengajak Terdakwa II. HADI SUWITO untuk bekerja membantu dirinya melakukan penebangan kayu dengan memberikan upah kepada Terdakwa II. HADI SUWITO per kubiknya sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan atas tawaran tersebut Terdakwa II. HADI SUWITO menyetujuinya, kemudian saksi JOKO PRIANTO langsung memberikan uang muka sebesar Rp. 150.000,- (seratus lma puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa II. HADI SUWITO;
Bahwa benar kemudian setelah shalat Jum’at dengan tanpa izin dari yang berwenang Terdakwa I. WAGIMUN bersama-sama dengan Terdakwa II. HADI SUWITO langsung memulai penebangan pohon jenis sonokeling dengan menggunakan alat 1 (satu) unit senso di Pekon Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus, dan hasil dari penebangan kayu sonokeling tersebut sementara disimpan di lokasi penebangan di umbulan Pekon Atar Lebar Kec. Bandar Negeri Semuong Kab Tanggamus, yang mana saat itu Terdakwa I. WAGIMUN dan Terdakwa II. HADI SUWITO baru menyelesaikan penebangan kayu sonokeling, sedangkan jumlah yang harus ditebang atas suruhan saksi JOKO PRIANTO adalah sebanyak 15 (lima belas) batang kayu sonokeling;
Bahwa benar kemudian pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 sekira pukul 16.00 wib Terdakwa I. WAGIMUN dan Terdakwa II. HADI SUWITO melanjutkan penebangan kayu sonokeling tersebut di lokasi yang sama, dan setiap melakukan penebangan selalu diawasi oleh saksi JOKO PRIANTO, dimana saat itu Terdakwa I. WAGIMUN dan Terdakwa II. HADI SUWITO setelah selesai menebang langsung melanjutkan dengan pekerjaan membuat Balken (menjadikan kayu sonokeling) sesuai dengan ukuran yang diminta oleh saksi JOKO PRIANTO;
Menimbang, bahwa dari dari uraian fakta – fakta tersebut diatas majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah dengan sengaja datang ke rumah Terdakwa I. WAGIMUN di Dusun Pager Wojo Pekon Kalirejo Kec. Wonosobo Kab Tanggamus dengan tujuan untuk menawarkan pekerjaan menebang kayu yang berlokasi di Pekon Atar Lebar, dimana saat itu saksi JOKO PRIANTO memberikan upah Rp. 400.000,- (empat ratus rbu rupiah) perkubiknya, kemudian atas tawaran dan upah yang dijanjikan tersebut, Terdakwa I. WAGIMUN langsung menyetujuinya, dan saat itu juga saksi JOKO PRIANTO langsung memberikan uang muka untuk pekerjaan penebangan kayu sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I. WAGIMUN;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Majelis Hakim berkeyakinan unsur ini, telah terpenuhi dan karenanya terbukti menurut hukum ;
Ad.3. Unsur “melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang”;
Menimbang, bahwa pengertian dan penerapan unsur ini bersifat alternatif (pilihan), yang ditunjukkan dengan adanya kata penghubung “atau” dalam rumusan unsur pasal tersebut, artinya bahwa adanya satu kata atau frase saja dalam unsur tersebut yang telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, maka perbuatan para terdakwa tersebut dikatakan telah memenuhi satu unsur secara keseluruhan atau dengan kata lain Majelis Hakim cukup membuktikan salah satu frase saja dalam rumusan unsur tersebut untuk menyatakan unsur tersebut terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan baik dari keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dengan keterangan para terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan hal ini nampak jelas dapat dibuktikan dari adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar saksi JOKO PRIANTO BIN HAMID bersama-sama dengan Terdakwa I. WAGIMUN Bin PAWIRO SENO dan Terdakwa II. HADI SUWITO Bin MARJUKI pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 sekira pukul 16.00 wib bertempat di Pekon Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus telah melakukan penebangan pohon didalam kawasan hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa benar berawal pada hari kamis tanggal 12 Maret 2015 sekira pukul 16.00 wib saksi JOKO PRIANTO datang ke rumah Terdakwa I. WAGIMUN di Dusun Pager Wojo Pekon Kalirejo Kec. Wonosobo Kab Tanggamus dengan tujuan untuk menawarkan pekerjaan menebang kayu yang berlokasi di Pekon Atar Lebar, dimana saat itu saksi JOKO PRIANTO memberikan upah Rp. 400.000,- (empat ratus rbu rupiah) perkubiknya, kemudian atas tawaran dan upah yang dijanjikan tersebut, Terdakwa I. WAGIMUN langsung menyetujuinya, dan saat itu juga saksi JOKO PRIANTO langsung memberikan uang muka untuk pekerjaan penebangan kayu sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I. WAGIMUN;
Bahwa benar kemudian pada hari Jum’at pagi tanggal 13 Maret 2015 Terdakwa I. WAGIMUN mengajak Terdakwa II. HADI SUWITO untuk bekerja membantu dirinya melakukan penebangan kayu dengan memberikan upah kepada Terdakwa II. HADI SUWITO per kubiknya sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan atas tawaran tersebut Terdakwa II. HADI SUWITO menyetujuinya, kemudian saksi JOKO PRIANTO langsung memberikan uang muka sebesar Rp. 150.000,- (seratus lma puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa II. HADI SUWITO;
Bahwa benar kemudian setelah shalat Jum’at dengan tanpa izin dari yang berwenang Terdakwa I. WAGIMUN bersama-sama dengan Terdakwa II. HADI SUWITO langsung memulai penebangan pohon jenis sonokeling dengan menggunakan alat 1 (satu) unit senso di Pekon Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus, dan hasil dari penebangan kayu sonokeling tersebut sementara disimpan di lokasi penebangan di umbulan Pekon Atar Lebar Kec. Bandar Negeri Semuong Kab Tanggamus, yang mana saat itu Terdakwa I. WAGIMUN dan Terdakwa II. HADI SUWITO baru menyelesaikan penebangan kayu sonokeling, sedangkan jumlah yang harus ditebang atas suruhan saksi JOKO PRIANTO adalah sebanyak 15 (lima belas) batang kayu sonokeling;
Bahwa benar kemudian pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 sekira pukul 16.00 wib Terdakwa I. WAGIMUN dan Terdakwa II. HADI SUWITO melanjutkan penebangan kayu sonokeling tersebut di lokasi yang sama, dan setiap melakukan penebangan selalu diawasi oleh saksi JOKO PRIANTO, dimana saat itu Terdakwa I. WAGIMUN dan Terdakwa II. HADI SUWITO setelah selesai menebang langsung melanjutkan dengan pekerjaan membuat Balken (menjadikan kayu sonokeling) sesuai dengan ukuran yang diminta oleh saksi JOKO PRIANTO;
Bahwa benar selanjutnya saksi JOKO PRIANTO bersama-sama dengan Terdakwa I. WAGIMUN dan Terdakwa II. HADI SUWITO berikut barang buktinya berupa : 1 (satu) unit gergaji mesin (chansaw) merk tidak ada, 29 (dua puluh sembilan) keping kayu olahan jenis sonokeling ukuran panjang 1 meter, lebar antara 13 cm s/d 15 cm, tebal antara 23 cm s/d 23 cm, 30 (tiga puluh) batang kayu bulat atau gelondongan ukuran panjang 1 meter diameter antara 14 cmk s/d 23 cm, uang senilai Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah), dan uang senilai Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) langsung dibawa dan diamankan ke Polres Tanggamus untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat rumusan tindak pidana berupa menebang pohon atau memanen hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang telah terpenuhi, maka majelis berkeyakinan unsur ini, telah terpenuhi dan karenanya terbukti menurut hukum ;
Ad. 4. Unsur “Orang yang melakukan atau yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan”;
Menimbang, bahwa pengertian dan penerapan unsur ini bersifat alternatif (pilihan), yang ditunjukkan dengan adanya kata penghubung “atau” dalam rumusan unsur pasal tersebut, artinya bahwa adanya satu kata atau frase saja dalam unsur tersebut yang telah terpenuhi oleh perbuatan para terdakwa, maka perbuatan para terdakwa tersebut dikatakan telah memenuhi satu unsur secara keseluruhan atau dengan kata lain Majelis Hakim cukup membuktikan salah satu frase saja dalam rumusan unsur tersebut untuk menyatakan unsur tersebut terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan baik dari keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dengan keterangan para terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan hal ini nampak jelas dapat dibuktikan dari adanya fakta-fakta hukum bahwa Terdakwa Joko Prianto telah menyuruh Terdakwa I. WAGIMUN dan Terdakwa II. HADI Suwito untuk melakukan penebangan pohon sonokeling dari kawasan hutan lindung register 39 Kota Agung Utara serta memberikan upah atau imbalan sebagai jasa penebangan dalam melakukan penebangan pohon sonokeling tersebut;
Menimbang, bahwa atas suruhan dari terdakwa Joko Prinato tersebut, maka Terdakwa I. WAGIMUN dan Terdakwa II. HADI menuruti perintah tersebut dan turut serta dalam melakukan perbuatan penebangan pohon sonokeling yang berasal dari dalam kawasan hutan yang berlokasi di Pekon Atar Lebar Kecamatan bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat rumusan tindak pidana berupa yang turut serta melakukan telah terpenuhi, maka majelis berkeyakinan unsur ini, telah terpenuhi dan karenanya terbukti menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas yang didasari fakta-fakta yuridis dan dihubungkan dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada para Terdakwa dalam Dakwaan Penuntut Umum maka Majelis Hakim berkeyakinan perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh kualifikasi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan para Terdakwa telah terbukti memenuhi seluruh unsur dari Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum, maka menurut Majelis Hakim, para Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum dalam surat tuntutannya bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan alternatif Ketiga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo pasal 78 ayat (5) huruf e UU RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepas para terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenaran maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan para terdakwa haruslah dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang bahwa, oleh karena para Terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, terhadap diri para Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini statusnya akan ditentukan dalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, oleh karena perbuatan para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah maka terhadap para Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri para Terdakwa maka berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan, sebagai berikut :
Hal yang memberatkan :
Perbuatan para Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Ilegal Loging;
Hal yang meringankan :
Para Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya di depan persidangan;
Para Terdakwa merupakan tulang punggung perekonomian keluarga;
Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka terhadap para Terdakwa akan dijatuhi pula dengan pidana denda yang menurut hemat Majelis Hakim adalah patut dan adil apabila ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan memperhatikan berat ringannya perbuatan yang dilakukan para Terdakwa serta dampaknya terhadap masyarakat, yang selengkapnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan kepada para Terdakwa tersebut telah tepat dan setimpal dengan perbuatannya serta memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa lebih lanjut Majelis Hakim berpendapat bahwa falsafah pemidanaan dewasa ini ditujukan bukan saja sekedar bersifat pembalasan kepada para Terdakwa tetapi berorientasi lebih kepada upaya-upaya untuk membina, merubah, memperbaiki dan memperhatikan kelangsungan masa depan para Terdakwa agar menjadi anggota masyarakat yang berbudi baik dan berguna bagi negara, yang secara langsung akan berdampak pula dalam mempertahankan tertib hukum dan menjaga ketenteraman hidup dalam masyarakat, hal mana sesuai pula dengan jiwa dari Kibat Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk lebih mengangkat hak-hak azazi manusia dengan memberikan perlindungan yang wajar dan bersifat manusiawi terhadap para Terdakwa dalam proses pidana, sehingga dalam memberikan penilaian berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, Majelis Hakim mempertimbangkan pula motif dan tujuan dilakukannya tindak pidana, cara melakukan tindakan pidana, sikap batin para Terdakwa, riwayat hidup dan keadaan sosial ekonomi para Terdakwa, pengaruh pidana terhadap masa depan para Terdakwa, pandangan masyarakat terhadap tindak pidana yang dilakukan dan sedapat mungkin menghindari situasi di mana seorang para Terdakwa yang seharusnya mendapat pidana yang berat ternyata hanya diberi pidana yang ringan, dengan akibat ia akan terus mengulangi melakukan tindak pidana, sebaliknya, seorang para Terdakwa yang seharusnya dipidana ringan ternyata dipidana berat sehingga mengakibatkan ia menjadi lebih jahat, dan oleh karena itu dalam perkara ini Majelis Hakim secara hati-hati dan se-obyektif mungkin berusaha untuk menjatuhkan pidana yang tepat, efektif, proporsional dan tidak berlebihan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas, termasuk pula pertimbangan hal – hal yang memberatkan maupun hal – hal yang meringankan bagi diri para Terdakwa, majelis Hakim berpendapat sudah sesuai lamanya masa penjatuhan pidana kepada diri para Terdakwa, sebagaimana yang tertulis pada putusan dibawah ini;
Mengingat dan memperhatikan, ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa I. WAGIMUN Bin PAWIRO DENO dan Terdakwa II. HADI SUWITO Bin MARJUKI terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja turut serta melakukan penebangan pohon di dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang;
Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 11 (sebelas) bulan dan denda Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menetapkan agar para Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit gergaji mesin (cainsaw) merk tidak ada;
Uang senilai Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) milik terdakwa WAGIMUN Bin PAWIRO SENO;
Uang senilai Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) milik terdakwa HADI SUWITO;
dirampas untuk Negara
29 (dua puluh sembilan) batang kayu olahan jenis sonokeling ukuran panjang 1 (satu) meter, lebar antara 13 cm s.d 15 cm, tbal antara 23 cm s.d 23 cm;
30 (tiga puluh) batang kayu bulat / gelondongan jenis sonokeling ukuran panjang 1 (satu) meter diameter 14 (empat belas) s.d 23 (dua puluh tiga) cm;
dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung pada hari Kamis, tanggal 27 Agustus 2015 oleh kami HERMAN SIREGAR, SH. sebagai Hakim Ketua, MAHENDRA P.K.P, SH., MH., dan JOKO COPTANTO, SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh HIDAYAT SUNARYA, SH., MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kota Agung serta dihadiri oleh ACHMAD SUHAIDI FIRDAUS, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Agung serta dihadapan para Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, dto MAHENDRA P.K.P, SH., MH., dto JOKO COPTANTO, SH., MH. | Hakim Ketua, dto HERMAN SIREGAR, SH. Panitera Pengganti, dto HIDAYAT SUNARYA, SH., MH. |