25/PID/2015/PT.BBL
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 25/PID/2015/PT.BBL
- AGUS IRAWAN ALIAS AGUS Bin SARONI
Menguatkan
P U T U S A N
NOMOR : 25/ PID/ 2015/ PT BBL
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Bangka Belitung di Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
NamaLengkap : AGUS IRAWAN ALIAS AGUS Bin SARONI ;
Tempat lahir : Pulau Gersik ;
Umur/TanggalLahir : 33 Tahun/17 Agustus 1982 ;
Jeniskelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempattinggal : Jalan Teuku Umar Rt.18 Rw.06 Kelurahan Parit , Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Nakhoda Kapal ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan ;
Pengadilan Tinggi Tersebut :
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung tanggal 20 Nopember 2015 Nomor: 25/Pid/2015/PT.BBL tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama AGUS IRAWAN ALIAS AGUS Bin SARONI Terdakwa tersebut di atas;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini serta turunan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pandan tanggal 28 Oktober 2015 Nomor: 158/Pid. B/2015/PN.Tdn dalam perkara tersebut di atas;
Menimbang bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yang berbunyi sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa AGUS IRAWAN Alias AGUS Bin SARONI pada hari Minggu tanggal 10 mei 2015 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada sekitar bulan mei dalam tahun 2015 bertempat di Perairan Tanjungpandan Kabupaten Belitung tepatnya pada titik koordinat 02º 43’ 800” S- 107º.36’000” (nol dua derajat empat puluh tiga menit delapan ratus detik lintang selatan, seratus nol tujuh derajat tiga puluh enam menit nol-nol detik bujur timur) atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Nahkoda kapal perikanan yang tidak memiliki surat persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (3) yaitu setiap kapal perikanan yang akan berlayar melakukan penangkapan atau pengangkutan ikan dari pelabuhan perikanan wajib memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar di pelabuhan perikanan, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 mei 2015 sekitar 09.00 wib Terdakwa AGUS IRAWAN Alias AGUS Bin SARONI selaku nahkoda berlayar dengan mengunakan kapal motor KM. BUNGA MAWAR berukuran 17 (tujuh belas) gross ton berangkat dari Pelabuhan Pongok menuju Pelabuhan Perikanan Nusantara Tanjungpandan dengan membawa muatan berupa ikan campuran sebanyak 14 (empat belas) fiber dengan ukuran 100 (seratus) Kilo Gram dan 15 (lima belas) karung pisang.
Bahwa KM. BUNGA MAWAR yang dinahkodai Terdakwa adalah kapal perikanan yang memiliki SIUP (Surat Ijin Usaha Perikanan) nomor 02.2173/1.823.67 tanggal 24 agustus 2012 dan SIKPI (Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan) nomor 02.0034-11-21-2/1.823.67.2 tanggal 6 oktober 2014
Bahwa KM. BUNGA MAWAR yang dinahkodai oleh Terdakwa membawa 3 (tiga) orang anak buah kapal (ABK) lainnya yaitu MUHAMMAD TARMIZI Bin M. SANI, DAVID Bin AMANAN dan EDI Bin UDIN kemudian pada pukul 16.00 wib saat KM. BUNGA MAWAR berada diperairan tanjungpandan tepatnya pada tiik koordinat 02º 43’ 300” S- 107º.35’000”T (dua derajat empat puluh tiga menit tiga ratus detik lintang selatan, seratus nol tujuh derajat tiga puluh lima menit nol-nol detik bujur timur), KM. BUNGA MAWAR terdeteksi oleh KP. LORY-3018 yang sedang melakukan patroli kemudian KP. LORY-3018 melakukan pengejaran terhadap KM. BUNGA MAWAR selanjutnya pada titik koordinat 02º 43’ 800” S- 107º.36’000” (nol dua derajat empat puluh tiga menit delapan ratus detik lintang selatan, seratus nol tujuh derajat tiga puluh enam menit nol-nol detik bujur timur) KM. BUNGA MAWAR berhenti dan dilakukan pemeriksaan oleh Saksi I NENGAH SUBAGYA dan Saksi PUJO WINARKO (masing-masing anggota Baharkam Polair Mabes Polri ABK KP-LORY 3018) setelah dilakukan pemeriksaan diketahui KM. BUNGA MAWAR yang dinahkodai oleh Terdakwa tidak dilengkapi dengan dokumen SPB (Surat Persetujuan Berlayar).
Bahwa berdasarkan pendapat ahli DARMONO, S.ST.Pi setiap Kapal Perikanan yang berlayar harus memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar.
Bahwa oleh karena Terdakwa selaku Nahkoda KM BUNGA MAWAR tidak memiliki dokumen Surat Persetujuan Berlayar, KM BUNGA MAWAR beserta ABK dan dokumen kapal diamankan dan diserahkan ke Polair Polres Belitung guna diproses secara hukum.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 UURI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Menimbang bahwa, berdasarkan Surat Tuntutan Penuntut Umum tanggal 21 Oktober 2015 NO.REG.PERK:PDM-31/N.9.12.3/Euh.2/09/2015, terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa AGUS IRAWAN alias AGUS bin SARONI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perikanan sebagaimana Pasal 98 UURI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS IRAWAN alias AGUS bin SARONI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta Rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan, dengan perintah agar Terdakwa ditahan;
Menyatakan Barang Bukti berupa:
1 (satu) unit KM. BUNGA MAWAR;
1 (satu) berkas dokumen kapal;
dikembalikan kepada MUSLIADI alias MUSEK bin PATANI;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Menimbang,bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut Pengadilan Negeri Tanjung Pandan telah menjatuhkan putusan tanggal 28 Oktober 2015 Nomor: 158/Pid. B/2015/PN.Tdn yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa AGUS IRAWAN alias AGUS bin SARONI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Nahkoda Kapal Perikanan Yang Berlayar Tanpa Surat Persetujuan Berlayar ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AGUS IRAWAN alias AGUS bin SARONI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 1 (satu) bulan kurungan ;
Menetapkan bahwa hukuman pidana penjara itu tidak akan dijalani, kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam keputusan hakim, oleh karena Terpidana sebelum lewat masa percobaan 6 (enam) bulan telah melakukan perbuatan yang dapat dihukum ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit KM. BUNGA MAWAR ;
1 (satu) berkas dokumen kapal ;
Dikembalikan kepada Saksi MUSLIADI alias MUSEK bin PATANI;
membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu Rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penuntut Umum telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Pandan tanggal 03 Nopember 2015, sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor: 06/Akta.Pid/2015/PN.Tdn dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada terdakwa pada tanggal 05 Nopember 2015 ;
Menimbang,bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tertanggal 12 Nopember 2015 dan diserahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Pandan pada tanggal13 Nopember 2015 dan memori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 16 Nopember 2015 ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas dikirim kepada Pengadilan Tingkat Banding telah diberikan kesempatan yang cukup kepada Penuntut Umum danTerdakwa untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 7(tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 236 ayat 2 KUHAP ;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa PenuntutUmum dan terdakwa tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang ,maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang,bahwa Penuntut Umum dalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan keberatan terhadap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pandan khususnya mengenai penjatuhan pidana percobaan terhadap terdakwa , dengan alasan-alasan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa penerbitan Surat Persetujuan Berlayar merupakan suatu proses penagwasan yang dilakukan Syahbandar terhadap kapal yang akan berlayar meninggal pelabuhan untuk memastikan bahwa kapal , awak kapal dan muatannya secara teknis administratif telah memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan maritim ;
Bahwa selain kapal harus layak laut kewajiban lainnya yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar adalah kewajiban pembayaran atas jasa kepelabuhan, jasa pengawasan dibidang keselamatan dan keamanan pelayaran yang berlaku dibidang pelayaran bukti pemenuhan kewajiban kapal lainnya , meliputi : bukti pembayaran jasa kepelabuhan, bukti pembayaran jasa kenavigasian, bukti pembayaran penerimaan uang perkapalan, persetujuan bea dan cukai ,persetujuan imigrasi dan persetujuan karantina ;
Bahwa dalam perkara aquo telah terbukti , terdakwa selaku nakhoda Kapal Perikanan KM. Bunga Mawar telah mengangkut penumpang sehingga Surat Persetujuan tidak diterbitkan oleh Syahbandar ;
Bahwa terdakwa tidak memasang tarif dengan harga tertentu, setiap penumpang membayar dengan sukarela berkisar antara Rp. 30.000,- sampai dengan Rp. 100.000,-
Bahwa kapal perikanan KM. Bunga Mawar yang dinakhodai terdakwa bukanlah kapal penumpang , sehingga apabila terjadi musibah kapal yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian materi siapa yang akan bertanggung jawab , tentu hal tersebut akan menambah permasalahan bagi Pemerintah Cq. Kementerian Perhubungan ;
Bahwa Pasal 98 Undang-Undang RI. No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan memuat pidana pokok berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ;
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pandan yang menghukum terdakwa dengan pidana penjara dengan masa percobaan tidak dapat dijadikan sebagai upaya daya tangkal agar terdakwa menjadi jera , serta perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak dilakukan oleh Nakhoda lain di kemudian hari ;
Menimbang, bahwa sampai dengan pada saat berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Bangka Belitung , Terdakwa tidak mengajukan atau mengirimkan kontra memori banding ;
Menimbang, bahwa atas memori banding Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan sebagaimana di bawah ini ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis membaca dan meneliti alasan Pengadilan Tingkat Pertama menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa sebagaimana dalampertimbangannya pada halaman 23 pada pokoknya berdasarkan fakta-fakta di persidangan , bahwa terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa sebagai nakhoda kapal perikanan berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar , dipengaruhi oleh keadaan yang terjadi di Wilayah Pulau Pongok yang tidak memiliki kapal pengangkut penumpang, sehingga masyarakat di Wilayah Pulau Pongok terpaksa menggunakan kapal perikanan yang sesunguhnya tidak diperuntukkan membawa penumpang untuk menuju Pelabuhan Perikanan Tanjungpandan , dengan didasarkan pertimbangan tersebut di atas dan demi untuk melayani kebutuhan masyarakat setempat akan adanya sarana transfortasi dari Pulau Pongok menuju Pelabuhan Perikanan di Tanjungpandan ,maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat putusan Pengadilan Tingkat Pertama sudah tepat dan telah memenuhi rasa keadilan pada masyarakat disatu pihak dan juga rasa keadilan pada terdakwa sendiri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, PengadilanTinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana didakwakan kepadanya dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama diambilalih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Hakim Tingkat Pertama, maka Pengadilan Tinggi memutus, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan tanggal 28 Oktober 2015 Nomor: 158/Pid. B/2015/PN.Tdn tersebut ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan pasal 193, 241, KUHAP dan ketentuan-ketentuan hukum lain yang berlaku terutama pasal 98 Undang-Undang RI. No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan .
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pandan tanggal 28 Oktober 2015 Nomor : 158/Pid.B/2015/PN.Tdn ,yang dimintakan banding ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp.5.000 ( lima ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : Selasa ,tanggal 22 Desember 2015 oleh kami : ELLY ENDANG DAHLIANI, S.H.,M.H Hakim Tinggi Pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung sebagai Ketua Majelis dengan : NURDIYATMI, S.H dan AKSIR, S.H.,M.H sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung tanggal 20 Nopember 2015 Nomor: 25/Pid/2015/PT.BBL, untuk mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding,putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh YUSWIL, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung,akan tetapi tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis tersebut,
NURDIYATMI, S.H ELLY ENDANG DAHLIANI, S.H.,M.H
AKSIR, S.H.,M.H
Panitera Pengganti
YUSWIL, S.H