138/PID.B/2018/PT PBR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 138/PID.B/2018/PT PBR
ASHARUDDIN als ASAR Bin MURSANING;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 340 KUH Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor 29 /Pid.B/2018/PN Tbh Tanggal 16 Mei 2018 yang dimintakan banding tersebut - Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan - Membebankan ongkos perkara kepada Negara
P U T U S A N
NOMOR 138/PID.B/2018/PT PBR
DEMI KEADLILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan tersebut dibawah ini, dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ASHARUDDIN als ASAR Bin MURSANING;
Tempat lahir : Nipah Panjang;
Umur / Tgl.Lahir : 25 tahun/ 10 Juni 1992;
Jenis kelamin : laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Karya Lorong Matoa (parit 11) Kel. Pekan Arba
Kec. Tembilahan Kab. Inhil;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Tidak bekerja;
Pendidikan : SMK (tamat);
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tanggal, sejak tanggal 6 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2017;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 26 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 4 Desember 2017;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, sejak tanggal 5 Desember 2017 s/d 3 Januari 2018;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, sejak tanggal 4 Januari 2018 s/d 2 Februari 2018;
Penuntut Umum tanggal, sejak tanggal 23 Januari 2018 sampai dengan tanggal 11 Februari 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, Sejak tanggal 8 Februari 2018 sampai dengan tanggal 9 Maret 2018;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, Sejak tanggal 10 Maret 2018 sampai dengan tanggal 8 Mei 2018;
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 9 Mei 2018 s/d 7 Juni 2018;
9. Penahanan Hakim /Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru,sejak tanggal 16 Mei 2018 s/d tanggal 14 Juni 2018;
10. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sejak tanggal 15 Juni 2018 s/d tanggal 13 Agustus 2018;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Telah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 18 Juni 2018 Nomor : 138/PEN.PID.B/2018/PT PBR tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa di Tingkat Banding ;
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perk.PDM-08/TMBIL/01/2018 tanggal 31 Januari 2018 yang pada pokoknya sebagai berikut :
PRIMAIR:
Bahwa terdakwa ASHARUDDIN Als ASAR Bin MURSANING, pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2017 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di dalam warung rumah korban YANTI Binti BURHAN di Jalan Karya Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir-Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu korban YANTI Binti BURHAN, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari yang tidak diingat lagi oleh terdakwa namun berkisar antara 2 (dua) atau 3 (tiga) hari sebelum kejadian perkara tepatnya bulan Oktober 2017 sekira pukul 09.00 Wib s/d 11.00 Wib, terdakwa pergi ke warung milik korban YANTI Binti BURHAN untuk membeli rokok, sesampainya di warung tersebut terdakwa bertemu dengan korban YANTI Binti BURHAN yang sedang menjaga warungnya lalu terdakwa berkata “ rokok Sampoerna cik“ kemudian korban YANTI Binti BURHAN mengambilkan rokok Sampoerna yang terdakwa pesan, pada saat mengambilkan rokok yang terdakwa pesan tersebut, korban YANTI Binti BURHAN berkata kepada terdakwa “tak kerja kau lagi?“ terdakwa menjawab “tak cik“ lalu korban YANTI Binti BURHAN berkata lagi “kau masuk tentara kemarin ya?“ dijawab oleh terdakwa “iya cik“ kemudian korban YANTI Binti BURHAN berkata “ngapa pulang?“ dan terdakwa menjawab “tak adalah cik“ selanjutnya korban YANTI Binti BURHAN berkata lagi “kalau tak mampu kau jangan jadi tentara, kau tu orang miskin untuk makan aja susah….mamak kau aja beli beras kiloan“ mendengar perkataan korban YANTI Binti BURHAN tersebut terdakwa merasa sakit hati kemudian terdakwa pergi meninggalkan korban YANTI Binti BURHAN setelah membayar rokok yang terdakwa beli. Selanjutnya sejak mendengar perkataan korban YANTI Binti BURHAN tersebut terdakwa sakit hati dan dendam lalu berniat untuk menghabisi nyawa korban YANTI Binti BURHAN sambil menunggu waktu yang tepat untuk melaksanakan niatnya.
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2017 sekira pukul 18.30 Wib disaat terdakwa sedang berada di rumah orang tuanya di Jl. Karya Lr. Matoa (Parit 11) Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir-Riau, terdakwa selalu teringat akan perkataan korban YANTI Binti BURHAN yang menghina terdakwa sehingga timbul kembali niat terdakwa untuk menghabisi nyawa korban YANTI Binti BURHAN yang akan dilakukannya keesokan harinya yaitu pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2017 di warung milik korban YANTI Binti BURHAN di Jalan Karya Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir-Riau.
Bahwa adapun tujuan terdakwa menghabisi nyawa korban YANTI Binti BURHAN pada pagi harinya dengan maksud dikarenakan di lingkungan tempat tinggal korban YANTI Binti BURHAN dan terdakwa tersebut sepi di pagi hari dan juga dikarenakan warung korban YANTI Binti BURHAN sudah buka tiap harinya. Kemudian terdakwa mempersiapkan sebilah pisau milik orang tua terdakwa yang ada di rumah untuk digunakan menghabisi nyawa korban YANTI Binti BURHAN.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2017 sekira pukul 05.00 Wib, terdakwa bangun tidur lalu duduk-duduk sebentar selanjutnya terdakwa mengambil pisau yang sudah dipersiapkan untuk menghabisi nyawa korban YANTI Binti BURHAN, lalu sekira pukul 05.55 Wib terdakwa dengan membawa pisau yang telah diletakan di kantong belakang celana jeans yang dipakainya sambil membawa payung dikarenakan gerimis/hujan pergi ke warung milik korban YANTI Binti BURHAN namun dalam perjalan menuju warung korban YANTI Binti BURHAN tepatnya di depan gang tempat tinggal terdakwa lalu berselisih/bertemu dengan tetangga terdakwa yaitu saksi NURUL KHOSIDAH Als NURUL Binti MANUN kemudian terdakwa bertanya kepada saksi NURUL KHOSIDAH Als NURUL Binti MANUN “ada jual nasi disitu (sambil menunjuk warung korbanYANTI Binti BURHAN)“ saksi NURUL KHOSIDAH Als NURUL Binti MANUN menjawab “ada” setelah itu terdakwa langsung menuju warung korban YANTI Binti BURHAN.
Bahwa sekira pukul 05.55 WIB terdakwa sampai di warung sekaligus rumah korban YANTI Binti BURHAN tersebut, saat itu terdakwa hanya melihat korban YANTI Binti BURHAN sendirian di warungnya lalu sesuai rencana terdakwa berpura-pura memesan belanjaan kepada korban YANTI Binti BURHAN dengan berkata “belanja cik mau beli telor, molto, sabun, garam” selanjutnya korban YANTI Binti BURHAN langsung mengambilkan belanjaan yang terdakwa pesan dan saat itu korban YANTI Binti BURHAN sempat bertanya sambil membelakangi terdakwa “apa lagi“ kemudian terdakwa langsung membekap korban YANTI Binti BURHAN dari arah belakang posisi belakang korban YANTI Binti BURHAN dengan tangan kiri terdakwa mendorong dagu korban YANTI Binti BURHAN dan lutut kiri terdakwa mendorong pinggang korban YANTI Binti BURHAN sedangkan tangan kanan terdakwa memegang pisau langsung menggorokkan pisau tersebut secara berulang kali ke arah bagian leher dan muka korban, saat itu korban YANTI Binti BURHAN mencoba meronta akan tetapi tidak dapat lepas dari pegangan terdakwa tersebut hingga korban jatuh ke lantai lalu terdakwa naik ke tubuh korban YANTI Binti BURHAN yang mana posisi korban YANTI Binti BURHAN pada saat itu dalam posisi agak miring di lantai. Selanjutnya pada saat berada di atas tubuh korban YANTI Binti BURHAN, tangan kiri terdakwa terus menekan dagu korban YANTI Binti BURHAN lalu terdakwa kembali menusuk atau menikamkan pisau yang ada di tangan kanannya ke bagian leher dan muka korban YANTI Binti BURHAN berulang kali sampai terdakwa sadar bahwa ada anak kecil yaitu saksi DIANSYAH Als DIAN Bin AHMAD JAUHARI (anak korban YANTI Binti BURHAN) melihat perbuatan terdakwa dimana posisi saksi DIANSYAH Als DIAN Bin AHMAD JAUHARI berdiri di dekat pintu warung mengarah ke dalam rumah. Melihat perbuatan terdakwa tersebut lalu saksi DIANSYAH Als DIAN Bin AHMAD JAUHARI langsung berlari keluar rumah lewat pintu depan. Setelah itu terdakwa melihat korban YANTI Binti BURHAN sudah tidak bergerak lagi dan terdakwa langsung meninggalkan warung korban YANTI Binti BURHAN sambil berlari ke arah rumah terdakwa, sesampainya di rumah terdakwa langsung ke belakang rumah lalu melepas baju serta celana yang terdakwa pakai kemudian langsung membersihkan noda darah yang terkena di baju dan celana terdakwa tersebut setelah terdakwa merasa tidak ada lagi darah di baju dan celananya tersebut, lalu terdakwa memasukan baju dan celananya tersebut ke dalam sebuah karung plastik kemudian setelah itu terdakwa juga mencuci darah yang ada di pisau yang terdakwa gunakan untuk menghabisi nyawa korban YANTI Binti BURHAN serta membungkus pisau tersebut menggunakan plastik selanjutnya terdakwa menyimpan karung plastik yang berisikan pakaian dan pisau tersebut di parit yang terdapat di belakang rumah terdakwa. Setelah itu terdakwa pun membersihkan badan terdakwa kemudian setelah selesai membersihakn badannya, terdakwa masuk ke dalam rumah yang masih dalam keadaan sepi dikarenakan belum ada satu pun anggota keluarga terdakwa yang bangun.
Bahwa saksi DIANSYAH Als DIAN Bin AHMAD JAUHARI yang melihat langsung terdakwa menghabisi nyawa ibunya yaitu korban YANTI Binti BURHAN sangat ketakutan dan langsung berlari ke arah belakang menuju pintu samping rumah dan selanjutnya lari melalui teras depan rumah dan terus berlari sekencang-kencangnya menuju warung abangnya yang bernama saksi BAHRUL IMAM Als IMAM Bin AHMAD JAUHARI, sesampainya di warung abangnya tersebut, saksi DIANSYAH Als DIAN Bin AHMAD JAUHARI bertemu dengan ayahnya yang bernama saksi AHMAD JAUHARI Als AMAT Bin ACIL, kemudian saksi BAHRUL IMAM Als IMAM Bin AHMAD JAUHARI berkata saksi DIANSYAH Als DIAN Bin AHMAD JAUHARI “kenapa pakai handuk .. tak malu ya di liat orang“ dikarenakan sudah sangat ketakutan saksi DIANSYAH Als DIAN Bin AHMAD JAUHARI tidak menggubris perkataan abangnya tersebut namun berkata kepada ayahnya yaitu saksi AHMAD JAUHARI Als AMAT Bin ACIL “pak .. Mamak ditetak (dibacok) orang, cepatlah balek“ mendengar perkataan saksi DIANSYAH Als DIAN Bin AHMAD JAUHARI tersebut lalu saksi AHMAD JAUHARI Als AMAT Bin ACIL langsung mengambil sebilah golok yang ada di warungnya selanjutnya dengan menaiki sepeda motor saksi AHMAD JAUHARI Als AMAT Bin ACIL beserta saksi DIANSYAH Als DIAN Bin AHMAD JAUHARI langsung pulang ke rumahnya sedangkan saksi BAHRUL IMAM Als IMAM Bin AHMAD JAUHARI langsung mengambil sebilah parang yang juga ada di warungnya langsung berlari seorang diri melalui jalan tanah (Jl. Karya) menuju rumah korban YANTI Binti BURHAN.
Bahwa sekira pukul 06.08 Wib saksi AHMAD JAUHARI Als AMAT Bin ACIL, saksi DIANSYAH Als DIAN Bin AHMAD JAUHARI dan saksi BAHRUL IMAM Als IMAM Bin AHMAD JAUHARI tiba di rumah korban YANTI Binti BURHAN, selanjutnya saksi AHMAD JAUHARI Als AMAT Bin ACIL dan saksi BAHRUL IMAM Als IMAM Bin AHMAD JAUHARI langsung masuk ke dalam rumah dan mencari korban YANTI Binti BURHAN sedangkan saksi DIANSYAH Als DIAN Bin AHMAD JAUHARI menunggu di jalan depan rumah karena tidak diperbolehkan ikut masuk oleh saksi AHMAD JAUHARI Als AMAT Bin ACIL lalu tidak berapa lama kemudian saksi AHMAD JAUHARI Als AMAT Bin ACIL dan saksi BAHRUL IMAM Als IMAM Bin AHMAD JAUHARI keluar dari dalam rumah sambil berkata kepada saksi DIANSYAH Als DIAN Bin AHMAD JAUHARI bahwa korban YANTI Binti BURHAN sudah meninggal dunia, mendengar hal tersebut saksi DIANSYAH Als DIAN Bin AHMAD JAUHARI langsung menangis sedangkan saksi AHMAD JAUHARI Als AMAT Bin ACIL bersama saksi BAHRUL IMAM Als IMAM Bin AHMAD JAUHARI berteriak minta tolong. Setelah beberapa menit kemudian datang beberapa warga menolong saksi AHMAD JAUHARI Als AMAT Bin ACIL, saksi BAHRUL IMAM Als IMAM Bin AHMAD JAUHARI dan saksi DIANSYAH Als DIAN Bin AHMAD JAUHARI selanjutnya salah seorang warga langsung menghubungi pihak Polres Indragiri Hilir hingga pihak Polres Indragiri Hilir tiba di Tempat Kejadian Perkara.
Bahwa sekira pukul 07.00 Wib saat terdakwa berada di rumahnya mendengar suara ribut tetangga yang mengatakan korban YANTI Binti BURHAN meninggal dunia namun saat itu terdakwa hanya diam saja dan tetap di rumah.
Bahwa sekira pukul 07.30 Wib saat saksi MAREWIYAH Als MARE Binti H. Daeng PASAMPO (ibu terdakwa) sedang tidur di rumah dibangunkan oleh anak saksi MAREWIYAH Als MARE Binti H. Daeng PASAMPO yang bernama Sdri. MELA yang menanyakan dimana keberadaan payung milik saksi MAREWIYAH Als MARE Binti H. Daeng PASAMPO, yang mana saat itu Sdri. MELA ingin pergi ke sekolah dan dikarenakan hujan deras mencari payung namun tidak ketemu lalu Sdri. MELA bertanya kepada saksi MAREWIYAH Als MARE Binti H. Daeng PASAMPO “mana payung mak …aku mau pergi sekolah“ dijawab oleh saksi MAREWIYAH Als MARE Binti H. Daeng PASAMPO “ditempat biasalah disamping rumah“ karena memang biasanya payung tersebut di gantung disana, kemudian mendengar perkataan saksi MAREWIYAH Als MARE Binti H. Daeng PASAMPO tersebut Sdri. MELA kembali berkata “tak ada mak .. sudah kucari“ mendengar perkataannya tersebut saksi MAREWIYAH Als MARE Binti H. Daeng PASAMPO berkata lagi “ tak tau lagi mamak, hilang lah tu .. semalam mamak liat adalah situ “ setelah itu Sdri. MELA pun pergi meninggalkan saksi MAREWIYAH Als MARE Binti H. Daeng PASAMPO setelah itu saksi MAREWIYAH Als MARE Binti H. Daeng PASAMPO duduk-duduk di dalam rumah lalu melihat terdakwa sudah bangun namun masih tidur-tiduran di ruang tengah rumah.
Selanjutnya sekira pukul 07.45 Wib saat saksi MAREWIYAH Als MARE Binti H. Daeng PASAMPO sedang duduk-duduk di rumah mendengar suara ribut-ribut tetangga lalu saksi MAREWIYAH Als MARE Binti H. Daeng PASAMPO keluar rumah dan mendapat kabar bahwa korban YANTI Binti BURHAN telah meninggal dunia di dalam warungnya dan dari kabar tetangga kemungkinan korban dirampok orang, mendengar hal tersebut saksi MAREWIYAH Als MARE Binti H. Daeng PASAMPO langsung memberitahukan suaminya yang saat itu juga baru bangun tidur perihal kejadian tersebut dikarenakan saksi MAREWIYAH Als MARE Binti H. Daeng PASAMPO kenal dan bertetangga dengan korban YANTI Binti BURHAN kemudian suami saksi MAREWIYAH Als MARE Binti H. Daeng PASAMPO langsung pergi melihat ke rumah (warung) korban YANTI Binti BURHAN dan sekitar lebih kurang setengah jam suami saksi MAREWIYAH Als MARE Binti H. Daeng PASAMPO pulang kembali ke rumah dan menceritakan kepada saksi MAREWIYAH Als MARE Binti H. Daeng PASAMPO bahwa korban YANTI Binti BURHAN memang ditemukan di dalam warungnya telah meninggal dunia dengan banyak luka yang mengeluarkan darah, lalu dikarenakan tidak tahan melihat banyak darah suami saksi MAREWIYAH Als MARE Binti H. Daeng PASAMPO langsung pulang ke rumah, mendengar hal tersebut saksi MAREWIYAH Als MARE Binti H. Daeng PASAMPO terkejut namun tidak bisa berbuat apa-apa selain tetap di rumah saja.
Bahwa sekira pukul 14.00 Wib saat saksi MAREWIYAH Als MARE Binti H. Daeng PASAMPO dan keluarga sedang berada di rumah, tiba-tiba terdakwa keluar meninggalkan rumah namun saksi MAREWIYAH Als MARE Binti H. Daeng PASAMPO tidak mengetahui kemana perginya terdakwa tersebut pada saat itu terdakwa tidak memberitahukannya kepada saksi MAREWIYAH Als MARE Binti H. Daeng PASAMPO dan sejak saat itu terdakwa tidak ada pulang ke rumah lagi hingga sampai dengan pada hari Jum’at tanggal 06 Oktober 2017, anak saksi MAREWIYAH Als MARE Binti H. Daeng PASAMPO yaitu Sdri. MELA memberitahukan bahwa terdakwa ditangkap polisi karena telah menghabisi nyawa korban YANTI Binti BURHAN, selanjutnya pada hari itu juga datang beberapa anggota Polres Indragiri Hilir ke rumah saksi MAREWIYAH Als MARE Binti H. Daeng PASAMPO untuk memberitahukan perihal penangkapan terdakwa pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2017 sekira pukul 17.30 wib di rumah paman terdakwa di Jalan Stadion Lr. Alhabib Kelurahan Sungai Beringin Kec. Tembilahan Kab. Indragiri Hilir-Riau.
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2017 sekira pukul 17.00 wib beberapa anggota Polres Indragiri Hilir membawa terdakwa ke rumah terdakwa untuk mencari dan mengambil pakaian dan alat yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban YANTI Binti BURHAN yang mana dari hasil pemeriksaan terdakwa mengakui telah menyembunyikan pakaian terdakwa dan alat yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban YANTI Binti BURHAN di dalam parit belakang rumah terdakwa dengan disaksikan oleh saksi MAREWIYAH Als MARE Binti H. Daeng PASAMPO.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 440/RM/312 tanggal 04 Oktober 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Bayu Hartomi, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada bertempat di ruangan Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Jam 09.10 wib telah melakukan pemeriksaan terhadap Mayat YANTI Binti BURHAN dengan hasil pemeriksaan :
Telah datang seorang mayat perempuan bernama Yanti Binti Burhan berumur 42 tahun, panjang badan 145 cm, bersimbah darah.
Perhiasan Mayat :
Cincin emas pada jari manis dan jari tengah tangan kiri.
Gelang emas pada tangan kiri.
Pakaian Mayat :
Baju berwarna merah tanpa merk.
BH hitam dengan merk “MANGTANGMEI”.
Celana dalam berwarna merah tanpa merk.
Lebam Mayat : Tidak ditemukan.
Luka-luka :
Kepala :
Luka robek pada pipi kanan 10 x 5 x 3 cm, tidak menembus rongga mulut.
Luka robek pada dagu dengan ukuran 5 x 1 x 1 cm.
Luka robek pada kepala belakang dengan ukuran 7 x 3 x 3 cm.
Leher :
Luka robek pada leher depan dengan ukuran 5 x 2 x 1 cm.
Luka robek pada leher kiri dengan ukuran 7 x 6 x 2 cm.
Luka robek pada leher belakang dengan ukuran 5 x 1 x 1 cm.
Thorax (dada dan bahu) :
Luka robek pada bahu kanan dengan ukuran 7 x 2 x 1 cm.
Luka lecet pada bahu kiri dengan ukuran 2 x 1 cm.
Ekstremitas (tangan dan kaki) :
Luka robek pada punggung tangan kiri dengan ukuran 5 x 3 x 2 cm.
Luka robek pada punggung tangan kanan dengan ukuran 3 x 0,5 x 0,5 cm.
Luka robek pada lutut kiri dengan ukuran 3 x 2 x 0,2 cm.
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang mayat perempuan, yang menurut surat permintaan visum berumur empat puluh dua tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka robek pada kepala, leher, bahu, tangan kanan, tangan kiri, dan kaki kiri akibat trauma benda tajam. Luka pada leher kiri mengenai arteri carotis dan vena jugularis, luka tersebut berpotensi menghilangkan nyawa, waktu kematian kurang dari 24 jam pada saat pemeriksaan dan penyebab kematian tidak bisa ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
Bahwa terdakwa terlebih dahulu merencanakan menghabisi nyawa korban YANTI Binti BURHAN dikarenakan terdakwa tersinggung akan perkataan korban YANTI Binti BURHAN sehingga terdakwa menjadi sakit hati dan dendam.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, maka korban YANTI Binti BURHAN meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa ASHARUDDIN Als ASAR Bin MURSANING, pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2017 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di dalam warung rumah korban YANTI Binti BURHAN di Jalan Karya Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir-Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu korban YANTI Binti BURHAN, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari yang tidak diingat lagi oleh terdakwa namun berkisar antara 2 (dua) atau 3 (tiga) hari sebelum kejadian perkara tepatnya bulan Oktober 2017 sekira pukul 09.00 Wib s/d 11.00 Wib, terdakwa pergi ke warung milik korban YANTI Binti BURHAN untuk membeli rokok, sesampainya di warung tersebut terdakwa bertemu dengan korban YANTI Binti BURHAN yang sedang menjaga warungnya lalu terdakwa berkata “ rokok Sampoerna cik“ selanjutnya korban YANTI Binti BURHAN mengambilkan rokok Sampoerna yang terdakwa pesan, pada saat mengambilkan rokok yang terdakwa pesan tersebut, korban YANTI Binti BURHAN berkata kepada terdakwa “tak kerja kau lagi?“ terdakwa menjawab “tak cik“ lalu korban YANTI Binti BURHAN berkata lagi “kau masuk tentara kemarin ya?“ dijawab oleh terdakwa “iya cik“ kemudian korban YANTI Binti BURHAN berkata “ngapa pulang?“ dan terdakwa menjawab “tak adalah cik“ selanjutnya korban YANTI Binti BURHAN berkata lagi “kalau tak mampu kau jangan jadi tentara, kau tu orang miskin untuk makan aja susah….mamak kau aja beli beras kiloan“ mendengar perkataan korban YANTI Binti BURHAN tersebut terdakwa merasa sakit hati kemudian terdakwa pergi meninggalkan korban YANTI Binti BURHAN setelah membayar rokok yang terdakwa beli. Selanjutnya sejak mendengar perkataan korban YANTI Binti BURHAN tersebut terdakwa sakit hati dan dendam lalu berniat untuk menghabisi nyawa korban YANTI Binti BURHAN sambil menunggu waktu yang tepat.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2017 sekira pukul 18.30 Wib disaat terdakwa sedang berada di rumah orang tuanya di Jl. Karya Lr. Matoa (Parit 11) Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir-Riau, terdakwa selalu teringat akan perkataan korban YANTI Binti BURHAN yang menghina terdakwa sehingga timbul kembali niat terdakwa untuk menghabisi nyawa korban YANTI Binti BURHAN yang akan dilakukannya keesokan harinya yaitu pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2017 di warung milik korban YANTI Binti BURHAN di Jalan Karya Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir-Riau.
Bahwa terdakwa memilih menghabisi nyawa korban YANTI Binti BURHAN pada pagi harinya dengan maksud dikarenakan di lingkungan tempat tinggal korban YANTI Binti BURHAN dan terdakwa tersebut sepi di pagi hari dan juga dikarenakan warung korban YANTI Binti BURHAN sudah buka tiap harinya. Kemudian terdakwa mempersiapkan sebilah pisau milik orang tua terdakwa yang ada di rumah untuk digunakan menghabisi nyawa korban YANTI Binti BURHAN.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2017 sekira pukul 05.00 Wib, terdakwa bangun tidur lalu duduk-duduk sebentar selanjutnya terdakwa mengambil pisau yang sudah dipersiapkan untuk menghabisi nyawa korban YANTI Binti BURHAN, lalu sekira pukul 05.55 Wib terdakwa dengan membawa pisau yang telah diletakan di kantong belakang celana jeans yang dipakainya sambil membawa payung dikarenakan gerimis/hujan pergi ke warung milik korban YANTI Binti BURHAN namun dalam perjalan menuju warung korban YANTI Binti BURHAN tepatnya di depan gang tempat tinggal terdakwa lalu berselisih/bertemu dengan tetangga terdakwa yaitu saksi NURUL KHOSIDAH Als NURUL Binti MANUN kemudian terdakwa bertanya kepada saksi NURUL KHOSIDAH Als NURUL Binti MANUN “ada jual nasi disitu (sambil menunjuk warung korbanYANTI Binti BURHAN)“ saksi NURUL KHOSIDAH Als NURUL Binti MANUN menjawab “ada” setelah itu terdakwa langsung menuju warung korban YANTI Binti BURHAN.
Sekira pukul 05.55 WIB terdakwa sampai di warung sekaligus rumah korban YANTI Binti BURHAN tersebut, saat itu terdakwa hanya melihat korban YANTI Binti BURHAN sendirian di warungnya lalu sesuai rencana terdakwa berpura-pura memesan belanjaan kepada korban YANTI Binti BURHAN dengan berkata “belanja cik mau beli telor, molto, sabun, garam” selanjutnya korban YANTI Binti BURHAN langsung mengambilkan belanjaan yang terdakwa pesan dan saat itu korban YANTI Binti BURHAN sempat bertanya sambil membelakangi terdakwa “apa lagi“ lalu terdakwa langsung membekap korban YANTI Binti BURHAN dari arah belakang posisi belakang korban YANTI Binti BURHAN dengan tangan kiri terdakwa mendorong dagu korban YANTI Binti BURHAN dan lutut kiri terdakwa mendorong pinggang korban YANTI Binti BURHAN sedangkan tangan kanan terdakwa memegang pisau langsung menggorakan pisau tersebut secara berulang kali ke arah bagian leher dan muka korban, saat itu korban YANTI Binti BURHAN mencoba meronta akan tetapi tidak dapat lepas dari pegangan terdakwa tersebut hingga korban jatuh ke lantai lalu terdakwa naik ke tubuh korban YANTI Binti BURHAN yang mana posisi korban YANTI Binti BURHAN pada saat itu dalam posisi agak miring di lantai. Selanjutnya pada saat berada di atas tubuh korban YANTI Binti BURHAN, tangan kiri terdakwa terus menekan dagu korban YANTI Binti BURHAN lalu terdakwa kembali menusuk atau menikamkan pisau yang ada di tangan kanannya ke bagian leher dan muka korban YANTI Binti BURHAN berulang kali sampai terdakwa sadar bahwa ada anak kecil yaitu saksi DIANSYAH Als DIAN Bin AHMAD JAUHARI (anak korban YANTI Binti BURHAN) melihat perbuatan terdakwa dimana posisi saksi DIANSYAH Als DIAN Bin AHMAD JAUHARI berdiri di dekat pintu warung mengarah ke dalam rumah. Melihat perbuatan terdakwa tersebut lalu saksi DIANSYAH Als DIAN Bin AHMAD JAUHARI langsung berlari keluar rumah lewat pintu depan. Setelah itu terdakwa melihat korban YANTI Binti BURHAN sudah tidak bergerak lagi dan terdakwa langsung meninggalkan warung korban YANTI Binti BURHAN sambil berlari ke arah rumah terdakwa, sesampainya di rumah terdakwa langsung ke belakang rumah lalu melepas baju serta celana yang terdakwa pakai kemudian langsung membersihkan noda darah yang terkena di baju dan celana terdakwa tersebut setelah terdakwa merasa tidak ada lagi darah di baju dan celananya tersebut, lalu terdakwa memasukan baju dan celananya tersebut ke dalam sebuah karung plastik selanjutnya setelah itu terdakwa juga mencuci darah yang ada di pisau yang terdakwa gunakan untuk menghabisi nyawa korban YANTI Binti BURHAN serta membungkus pisau tersebut menggunakan plastik selanjutnya terdakwa menyimpan karung plastik yang berisikan pakaian dan pisau tersebut di parit yang terdapat di belakang rumah terdakwa. Setelah itu terdakwa pun membersihkan badan terdakwa kemudian setelah selesai membersihakn badannya, terdakwa masuk ke dalam rumah yang masih dalam keadaan sepi dikarenakan belum ada satu pun anggota keluarga terdakwa yang bangun.
Bahwa saksi DIANSYAH Als DIAN Bin AHMAD JAUHARI yang melihat langsung terdakwa menghabisi nyawa ibunya yaitu korban YANTI Binti BURHAN sangat ketakutan dan langsung berlari ke arah belakang menuju pintu samping rumah selanjutnya lari melalui teras depan rumah dan terus berlari sekencang-kencangnya menuju warung abangnya yang bernama saksi BAHRUL IMAM Als IMAM Bin AHMAD JAUHARI, sesampainya di warung abangnya tersebut, saksi DIANSYAH Als DIAN Bin AHMAD JAUHARI bertemu dengan ayahnya yang bernama saksi AHMAD JAUHARI Als AMAT Bin ACIL, kemudian saksi BAHRUL IMAM Als IMAM Bin AHMAD JAUHARI berkata saksi DIANSYAH Als DIAN Bin AHMAD JAUHARI “kenapa pakai handuk .. tak malu ya di liat orang“ dikarenakan sudah sangat ketakutan saksi DIANSYAH Als DIAN Bin AHMAD JAUHARI tidak menggubris perkataan abangnya tersebut namun berkata kepada ayahnya yaitu saksi AHMAD JAUHARI Als AMAT Bin ACIL “pak .. Mamak ditetak (dibacok) orang, cepatlah balek“ mendengar perkataan saksi DIANSYAH Als DIAN Bin AHMAD JAUHARI tersebut lalu saksi AHMAD JAUHARI Als AMAT Bin ACIL langsung mengambil sebilah golok yang ada di warungnya selanjutnya dengan menaiki sepeda motor saksi AHMAD JAUHARI Als AMAT Bin ACIL beserta saksi DIANSYAH Als DIAN Bin AHMAD JAUHARI langsung pulang ke rumahnya sedangkan saksi BAHRUL IMAM Als IMAM Bin AHMAD JAUHARI langsung mengambil sebilah parang yang juga ada di warungnya langsung berlari seorang diri melalui jalan tanah (Jl. Karya) menuju rumah korban YANTI Binti BURHAN.
Bahwa sekira pukul 06.08 Wib saksi AHMAD JAUHARI Als AMAT Bin ACIL, saksi DIANSYAH Als DIAN Bin AHMAD JAUHARI dan saksi BAHRUL IMAM Als IMAM Bin AHMAD JAUHARI tiba di rumah korban YANTI Binti BURHAN, kemudian saksi AHMAD JAUHARI Als AMAT Bin ACIL dan saksi BAHRUL IMAM Als IMAM Bin AHMAD JAUHARI langsung masuk kedalam rumah dan mencari korban YANTI Binti BURHAN sedangkan saksi DIANSYAH Als DIAN Bin AHMAD JAUHARI menunggu di jalan depan rumah karena tidak diperbolehkan ikut masuk oleh saksi AHMAD JAUHARI Als AMAT Bin ACIL lalu tidak berapa lama kemudian saksi AHMAD JAUHARI Als AMAT Bin ACIL dan saksi BAHRUL IMAM Als IMAM Bin AHMAD JAUHARI keluar dari dalam rumah sambil berkata kepada saksi DIANSYAH Als DIAN Bin AHMAD JAUHARI bahwa korban YANTI Binti BURHAN sudah meninggal dunia, mendengar hal tersebut saksi DIANSYAH Als DIAN Bin AHMAD JAUHARI langsung menangis sedangkan saksi AHMAD JAUHARI Als AMAT Bin ACIL bersama saksi BAHRUL IMAM Als IMAM Bin AHMAD JAUHARI berteriak minta tolong. Setelah beberapa menit kemudian datang beberapa warga menolong saksi AHMAD JAUHARI Als AMAT Bin ACIL, saksi BAHRUL IMAM Als IMAM Bin AHMAD JAUHARI dan saksi DIANSYAH Als DIAN Bin AHMAD JAUHARI selanjutnya salah seorang warga langsung menghubungi pihak Polres Indragiri Hilir hingga pihak Polres Indragiri Hilir tiba di Tempat Kejadian Perkara.
Bahwa sekira pukul 07.00 Wib saat terdakwa berada di rumahnya mendengar suara ribut tetangga yang mengatakan korban YANTI Binti BURHAN meninggal dunia namun saat itu terdakwa hanya diam saja dan tetap di rumah.
Bahwa sekira pukul 07.30 Wib saat saksi MAREWIYAH Als MARE Binti H. Daeng PASAMPO (ibu terdakwa) sedang tidur di rumah dibangunkan oleh anak saksi MAREWIYAH Als MARE Binti H. Daeng PASAMPO yang bernama Sdri. MELA yang menanyakan dimana keberadaan payung milik saksi MAREWIYAH Als MARE Binti H. Daeng PASAMPO, yang mana saat itu Sdri. MELA ingin pergi ke sekolah dan dikarenakan hujan deras mencari payung namun tidak ketemu lalu Sdri. MELA bertanya kepada saksi MAREWIYAH Als MARE Binti H. Daeng PASAMPO “mana payung mak …aku mau pergi sekolah“ dijawab oleh saksi MAREWIYAH Als MARE Binti H. Daeng PASAMPO “ditempat biasalah disamping rumah“ karena memang biasanya payung tersebut di gantung disana, kemudian mendengar perkataan saksi MAREWIYAH Als MARE Binti H. Daeng PASAMPO tersebut Sdri. MELA kembali berkata “tak ada mak .. sudah kucari“ mendengar perkataannya tersebut saksi MAREWIYAH Als MARE Binti H. Daeng PASAMPO berkata lagi “ tak tau lagi mamak, hilang lah tu .. semalam mamak liat adalah situ “ setelah itu Sdri. MELA pun pergi meninggalkan saksi MAREWIYAH Als MARE Binti H. Daeng PASAMPO setelah itu saksi MAREWIYAH Als MARE Binti H. Daeng PASAMPO duduk-duduk di dalam rumah lalu melihat terdakwa sudah bangun namun masih tidur-tiduran di ruang tengah rumah.
Selanjutnya sekira pukul 07.45 Wib saat saksi MAREWIYAH Als MARE Binti H. Daeng PASAMPO sedang duduk-duduk di rumah mendengar suara ribut-ribut tetangga lalu saksi MAREWIYAH Als MARE Binti H. Daeng PASAMPO keluar rumah dan mendapat kabar bahwa korban YANTI Binti BURHAN telah meninggal dunia di dalam warungnya dan dari kabar tetangga kemungkinan korban dirampok orang, mendengar hal tersebut saksi MAREWIYAH Als MARE Binti H. Daeng PASAMPO langsung memberitahukan suaminya yang saat itu juga baru bangun tidur perihal kejadian tersebut dikarenakan saksi MAREWIYAH Als MARE Binti H. Daeng PASAMPO kenal dan bertetangga dengan korban YANTI Binti BURHAN kemudian suami saksi MAREWIYAH Als MARE Binti H. Daeng PASAMPO langsung pergi melihat ke rumah (warung) korban YANTI Binti BURHAN dan sekitar lebih kurang setengah jam suami saksi MAREWIYAH Als MARE Binti H. Daeng PASAMPO pulang kembali ke rumah dan menceritakan kepada saksi MAREWIYAH Als MARE Binti H. Daeng PASAMPO bahwa korban YANTI Binti BURHAN memang ditemukan di dalam warungnya telah meninggal dunia dengan banyak luka yang mengeluarkan darah, lalu dikarenakan tidak tahan melihat banyak darah suami saksi MAREWIYAH Als MARE Binti H. Daeng PASAMPO langsung pulang ke rumah, mendengar hal tersebut saksi MAREWIYAH Als MARE Binti H. Daeng PASAMPO terkejut namun tidak bisa berbuat apa-apa selain tetap di rumah saja.
Bahwa sekira pukul 14.00 Wib saat saksi MAREWIYAH Als MARE Binti H. Daeng PASAMPO dan keluarga sedang berada di rumah, tiba-tiba terdakwa keluar meninggalkan rumah namun saksi MAREWIYAH Als MARE Binti H. Daeng PASAMPO tidak mengetahui kemana perginya terdakwa tersebut pada saat itu terdakwa tidak memberitahukannya kepada saksi MAREWIYAH Als MARE Binti H. Daeng PASAMPO dan sejak saat itu terdakwa tidak ada pulang ke rumah lagi hingga sampai dengan pada hari Jum’at tanggal 06 Oktober 2017, anak saksi MAREWIYAH Als MARE Binti H. Daeng PASAMPO yaitu Sdri. MELA memberitahukan bahwa terdakwa ditangkap polisi karena telah menghabisi nyawa korban YANTI Binti BURHAN, selanjutnya pada hari itu juga datang beberapa anggota Polres Indragiri Hilir ke rumah saksi MAREWIYAH Als MARE Binti H. Daeng PASAMPO untuk memberitahukan perihal penangkapan terdakwa pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2017 sekira pukul 17.30 wib di rumah paman terdakwa di Jalan Stadion Lr. Alhabib Kelurahan Sungai Beringin Kec. Tembilahan Kab. Indragiri Hilir-Riau.
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2017 sekira pukul 17.00 wib beberapa anggota Polres Indragiri Hilir membawa terdakwa ke rumah terdakwa untuk mencari dan mengambil pakaian dan alat yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban YANTI Binti BURHAN yang mana dari hasil pemeriksaan terdakwa mengakui telah menyembunyikan pakaian terdakwa dan alat yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban YANTI Binti BURHAN di dalam parit belakang rumah terdakwa dengan disaksikan oleh saksi MAREWIYAH Als MARE Binti H. Daeng PASAMPO.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 440/RM/312 tanggal 04 Oktober 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Bayu Hartomi, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada bertempat di ruangan Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Jam 09.10 wib telah melakukan pemeriksaan terhadap Mayat YANTI Binti BURHAN dengan hasil pemeriksaan :
Telah datang seorang mayat perempuan bernama Yanti Binti Burhan berumur 42 tahun, panjang badan 145 cm, bersimbah darah.
Perhiasan Mayat :
Cincin emas pada jari manis dan jari tengah tangan kiri.
Gelang emas pada tangan kiri.
Pakaian Mayat :
Baju berwarna merah tanpa merk.
BH hitam dengan merk “MANGTANGMEI”.
Celana dalam berwarna merah tanpa merk.
Lebam Mayat : Tidak ditemukan.
Luka-laku :
Kepala :
Luka robek pada pipi kanan 10 x 5 x 3 cm, tidak menembus rongga mulut.
Luka robek pada dagu dengan ukuran 5 x 1 x 1 cm.
Luka robek pada kepala belakang dengan ukuran 7 x 3 x 3 cm.
Leher :
Luka robek pada leher depan dengan ukuran 5 x 2 x 1 cm.
Luka robek pada leher kiri dengan ukuran 7 x 6 x 2 cm.
Luka robek pada leher belakang dengan ukuran 5 x 1 x 1 cm.
Thorax (dada dan bahu) :
Luka robek pada bahu kanan dengan ukuran 7 x 2 x 1 cm.
Luka lecet pada bahu kiri dengan ukuran 2 x 1 cm.
Ekstremitas (tangan dan kaki) :
Luka robek pada punggung tangan kiri dengan ukuran 5 x 3 x 2 cm.
Luka robek pada punggung tangan kanan dengan ukuran 3 x 0,5 x 0,5 cm.
Luka robek pada lutut kiri dengan ukuran 3 x 2 x 0,2 cm.
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang mayat perempuan, yang menurut surat permintaan visum berumur empat puluh dua tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka robek pada kepala, leher, bahu, tangan kanan, tangan kiri, dan kaki kiri akibat trauma benda tajam. Luka pada leher kiri mengenai arteri carotis dan vena jugularis, luka tersebut berpotensi menghilangkan nyawa, waktu kematian kurang dari 24 jam pada saat pemeriksaan dan penyebab kematian tidak bisa ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, maka korban YANTI Binti BURHAN meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP;
Menimbang bahwa Tuntutan pidana dari Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-08/TMBIL/01/2018 tanggal 17 April 2018, yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan menjatuhkan putusan sebagai berikut
Menyatakan Terdakwa ASHARUDDIN Als ASAR Bin MURSANING, telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ASHARUDDIN Als ASAR Bin MURSANING dengan Pidana Mati.
Menyatakan Barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju daster warna merah muda (pink) dengan motif terdapat noda darah dan telah dipotong oleh tim medis.
1 (satu) lembar bra warna hitam terdapat noda darah dan telah dipotong oleh tim medis
1 (satu) lembar celana dalam warna merah muda (pink) terdapat noda darah dan telah dipotong oleh tim medis
1 (satu) untai kalung perhiasan imitasi terdapat noda darah dalam keadaan putus
1 (satu) buah gelang perhiasan imitasi terdapat noda darah.
2 (dua) buah cincin perhiasan imitasi terdapat noda darah.
1 (satu) unit handphone merk strawberry warna hitam dengan kartu SIM no. 081372188859.
1 (satu) buah plastik warna merah yang berisikan 2 (dua) bungkus sabun Daia, 1 (satu) bungkus teh Prendjak, 1 (satu) bungkus Ajinomoto, 2 (dua) bungkus Molto, 1 (satu) bungkus garam, dan 2 (dua) bungkus Rinso.
2 (dua) butir telor.
1 (satu) bilah golok sepanjang kurang lebih 49 cm, bergagang terbuat dari Kayu warna cokelat.
Barang bukti tersebut dikembalikan kepada Ahli Waris korban yaitu saksi AHMAD JAUHARI Als AMAT Bin ACIL (Suami korban Yanti);
1 (satu) batang puntung Sampoerna Mild
1 (satu) buah payung warna biru motif bunga.
1 (satu) bilah pisau sepanjang kurang lebih 28 cm bergagang terbuat dari bahan plastik warna abu-abu.
1 (satu) lembar baju kaos warna biru pada bagian lengan warna dongker merk team two dan terdapat tulisan SAWASDEE THAILAND.
1 (satu) lembar celana jeans pendek sebatas lutut merk GIANO warna dongker pada bagian lutut sebelah kanan dan kiri terdapat sobekan.
1 (satu) buah kantong plastik warna putih
1 (satu) buah sarung tangan yang terbuat dari bahan karet warna putih.
Barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan biaya perkara Kepada Negara;
Menimbang, bahwa berdasaarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan menjatuhkan putusan Tertanggal 16 Mei 2018 Nomor 29 /Pid.B/2018/PN Tbh ;
Menyatakan Terdakwa ASHARUDIN alias ASAR Bin MURSANING tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama Seumur Hidup ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar baju daster warna merah muda (pink) dengan motif terdapat noda darah dan telah dipotong oleh tim medis.
1 (satu) lembar bra warna hitam terdapat noda darah dan telah dipotong oleh tim medis
1 (satu) lembar celana dalam warna merah muda (pink) terdapat noda darah dan telah dipotong oleh tim medis
1 (satu) untai kalung perhiasan imitasi terdapat noda darah dalam keadaan putus
1 (satu) buah gelang perhiasan imitasi terdapat noda darah.
2 (dua) buah cincin perhiasan imitasi terdapat noda darah.
1 (satu) unit handphone merk strawberry warna hitam dengan kartu SIM no. 081372188859.
1 (satu) buah plastik warna merah yang berisikan 2 (dua) bungkus sabun Daia, 1 (satu) bungkus teh Prendjak, 1 (satu) bungkus Ajinomoto, 2 (dua) bungkus Molto, 1 (satu) bungkus garam, dan 2 (dua) bungkus Rinso.
2 (dua) butir telor.
1 (satu) bilah golok sepanjang kurang lebih 49 cm, bergagang terbuat dari Kayu warna cokelat.
dikembalikan kepada Ahli Waris korban yaitu saksi AHMAD JAUHARI Als AMAT Bin ACIL (Suami korban Yanti)
1 (satu) batang puntung Sampoerna Mild
1 (satu) buah payung warna biru motif bunga.
1 (satu) bilah pisau sepanjang kurang lebih 28 cm bergagang terbuat dari bahan plastik warna abu-abu.
1 (satu) lembar baju kaos warna biru pada bagian lengan warna dongker merk team two dan terdapat tulisan SAWASDEE THAILAND.
1 (satu) lembar celana jeans pendek sebatas lutut merk GIANO warna dongker pada bagian lutut sebelah kanan dan kiri terdapat sobekan.
1 (satu) buah kantong plastik warna putih
1 (satu) buah sarung tangan yang terbuat dari bahan karet warna putih.
dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwa telah mengajukan permintaan bading dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Tembilahan tanggal 16 Mei 2018 sebagaimana ternyata dari akta permohoan banding Nomor 07/Akta.Pid/2018/PN Tbh dan atas permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 23 Mei 2018 secara sah dan sesuai ketentuan yang berlaku;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan permintaan bading dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Tembilahan tanggal 22 Mei 2018 sebagaimana ternyata dari akta permohoan banding Nomor 06/Akta.Pid/2018/PN Tbh dan atas permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 24 Mei 2018 secara sah dan sesuai ketentuan yang berlaku;
Menimbang, bahwa atas permohonan banding Penuntut Umum tersebut , telah mengajukan memori banding tertanggal 31 Mei 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tembilahan tanggal 5 Juni 2018 , memori banding tersebut telah diterima dan diserahkan kepada Terdakwa tanggal 6 Juni 2018 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat Panitera Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor W4-U5/1158/HK.01/V/2018 tanggal 29 Mei 2018 telah diberitahukan kepada masing-masing Terdakwa dan Jaksa Penuntut umum sebelum di kirim ke pengadilan Tinggi Pekanbaru , telah diberi kesempatan agar mempelajari berkas perkara selama waktu 7 hari ;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang , maka permintaan banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mencermati serta mempelajari dengan seksama berkas perkara, Berita Acara Persidangan, Keterangan saksi-saksi, Keterangan terdakwa, dan Pertimbangan Hukum dan pendapat Pengadilan Negeri Tembilahan dalam putusannya dan Memori Banding Penuntut Umum maka Majelis Hakim Tingkat Banding berkesimpulan, Pengadilan Negeri Tembilahan yang menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan Berencana " adalah sudah tepat dan benar menurut hukum, demikian pula pidana yang dijatuhkan dipandang telah cukup adil dan tepat, oleh karena itu pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut dapat disetujui dan diambil alih oleh Majelis Hakim Tingkat Banding sebagai pertimbangannya sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor 29 /Pid.B/2018/PN Tbh Tanggal 16 Mei 2018 dapat dikuatkan;
Menimbang,bahwa karena sekarang Terdakwa ditahan,tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan, maka kepada Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa walaupun Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dinjatuhi pidana, oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup, maka secara hukum ongkos perkara dibebankan kepada Negara ;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 340 KUH Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor 29 /Pid.B/2018/PN Tbh Tanggal 16 Mei 2018 yang dimintakan banding tersebut ;
Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;
Membebankan ongkos perkara kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan pada hari Senin tanggal 23 Juli 2018 dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru oleh kami H.HERMAN NURMAN,SH.,MH sebagai Hakim Ketua Majelis, JUNILAWATI HARAHAP ,SH,.MH dan SUGENG RIYONO,SH,.M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Drs.RAHMAN SIREGAR,SH selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
JUNILAWATI HARAHAP ,SH,.MH H.HERMAN NURMAN,SH.,MH
SUGENG RIYONO,SH,.M.Hum Panitera Pengganti,
Drs. RAHMAN SIREGAR, SH