58/PID.SUS/TP.KORUPSI/2014/PN.PTK
Putusan PN PONTIANAK Nomor 58/PID.SUS/TP.KORUPSI/2014/PN.PTK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BAMBANG Als AKEN Bin A. RAHMAN
MENGADILI - Menyatakan Terdakwa BAMBANG Als AKEN Bin A. RAHMAN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; - Membebaskan Terdakwa BAMBANG Als AKEN Bin A. RAHMAN dari dakwaan primair tersebut ; - Menyatakan Terdakwa BAMBANG Als AKEN Bin A. RAHMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi”; - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BAMBANG Als AKEN Bin A. RAHMAN, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; - Menghukum Terdakwa untuk membayar uang denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; - Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 119.784.300,- (seratus sembilan belas juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus rupiah), dengan perintah apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila Terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; - Menetapkan agar lamanya pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari lamanya Terdakwa berada dalam tahanan; - Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Menyatakan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Perintah Tugas Nomor 414.2 / SPT1-19.01-07 / PNPM-MDR / 2009, Tanggal 6 Juli 2009 yang dikeluarkan oleh BP2AMKB (Badan Pemberdayaan Perempuan Anak Masyarakat dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Barat An.Ir.ALI HAYAT. 2. 1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Perintah Tugas Nomor 414.2 / SPT1-19.01-07 / PNPM-MDR / 2010, Tanggal 2 Januari 2010 yang dikeluarkan oleh BP2AMKB (Badan Pemberdayaan Perempuan Anak Masyarakat dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Barat An.Ir. ALI HAYAT. 3. 1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Perintah Tugas Nomor 414.2 / SPT1-19.01-06 / PNPM-MDR / 2010, Tanggal 1 Juli 2010 yang dikeluarkan oleh BP2AMKB ( Badan Pemberdayaan Perempuan Anak Masyarakat dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Barat An.WIRYO,ST. 4. 1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor : 140/25 tahun 2010 tanggal 22 Maret 2010 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, Pejabat Penanggungjawab Operasional Kegiatan, Pejabat Pembuat Komitmen Kabupaten dan Kecamatan, Bendahara Pengeluaran, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Pengelola Kegiatan Pelaksanaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat, Serta Staf Pengelola Akuntansi/Barang dan Pelaporan Untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pemerintah Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2010. 5. 1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor : 140/154 tahun 2010 tanggal 6 September 2010 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Melawi Nomor 140/25 Tahun 2010 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, Pejabat Penanggungjawab Operasional Kegiatan, Pejabat Pembuat Komitmen Kabupaten dan Kecamatan, Bendahara Pengeluaran, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Pengelola Kegiatan Pelaksanaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat, Serta Staf Pengelola Akuntansi / Barang dan Pelaporan Untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pemerintah Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2010. 6. 1 (satu) Rangkap Pengajuan Dana BLM Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Kec.Pinoh Selatan Tahun Anggaran 2010 Tahap ke-I dengan besaran Dana Rp.300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) Sumber Dana APBN. - Permintaan Pembayaran Langsung dari PJOK Kecamatan - Surat Penetapan Camat - Surat Perjanjian Pendanaan - Surat Pernyataan Kesiapan Penggunaan Dana (SPKPD) - Kwitansi - Foto Copy Rekening Buku Tabungan - Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) 7. 1 (satu) Rangkap Pengajuan Dana BLM Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Kec.Pinoh Selatan Tahun Anggaran 2010 Tahap ke-II dengan besaran Dana Rp.300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) Sumber Dana APBN dan APBD. - Permintaan Pembayaran Langsung dari PJOK Kecamatan - Surat Penetapan Camat - Berita Acara Penggunaan Dana (BAPD) BLM Kegiatan - Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan (SPKMP) BLM Kegiatan - Kwitansi - Foto Copy Rekening Buku Tabungan - Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) 8. 1 (satu) Rangkap Pengajuan Dana BLM Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Kec.Pinoh Selatan Tahun Anggaran 2010 Tahap ke-III dengan besaran Dana Rp.150.000.000,- (Seratus lima puluh Juta Rupiah) Sumber Dana APBN. - Permintaan Pembayaran Langsung dari PJOK Kecamatan - Berita Acara Penggunaan Dana (BAPD) BLM Kegiatan - Surat Perjanjian Pendanaan (SP2) - Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan (SPKMP) BLM Kegiatan - Kwitansi - Foto Copy Rekening Buku Tabungan - Rekening Koran - Surat Pernyataan Hasil Review Pencairan BLM Dana Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan yang bersumberkan APBD Kabupaten / Kota - Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) 9. 1 (satu) rangkap Daftar Lokasi dan Alokasi Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) Tahun Anggaran 2010, dengan Surat Penetapan Daftar Lokasi dan Alokasi BLM PNPM Mandiri Tahun Anggaran 2010 oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia, tanggal 12 Oktober 2009. 10. 1 (satu) Berkas Petunjuk Teknis Pencairan dan Penggunaan Dana PNPM MP melalui UB dan TP Lingkup Ditjen.PMD Kemdagri T.A.2010, tanggal 19 pebruari 2010. 11. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 29 Juni 2010, Nomor : 00032BADAN PEMBERDAYAAN, Kuasa Bendahara Umum Negara, KPPN Sintang (079), Pembayaran BLM Dana Kegiatan Tahap I (40%) Kec.Pinoh Selatan sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). 12. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 30 September 2010, Nomor : 00047BADAN PEMBERDAYAAN, Kuasa Bendahara Umum Negara, KPPN Sintang (079), Pembayaran BLM Dana Kegiatan Tahap II (40%) Kec.Pinoh Selatan sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). 13. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 24 November 2010, Nomor : 00072BADAN PEMBERDAYAAN, Kuasa Bendahara Umum Negara, KPPN Sintang (079), Pembayaran BLM Dana Kegiatan Tahap III (100%) Kec.Pinoh Selatan sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). 14. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kuasa Bendahara Umum Negara Sintang, Nomor : 4727540/079/111 tanggal 02 Juli 2010, Pembayaran BLM Dana Kegiatan Tahap I (40%) Kec.Pinoh Selatan sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). 15. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kuasa Bendahara Umum Negara Sintang,Nomor : 4742470/079/111 tanggal 04 Oktober 2010, Pembayaran BLM Dana Kegiatan Tahap II (40%) Kec.Pinoh Selatan sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). 16. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kuasa Bendahara Umum Negara Sintang,Nomor : 375620R/079/111 tanggal 26 November 2010,Pembayaran BLM Dana Kegiatan Tahap III (100%) Kec.Pinoh Selatan sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). 17. 3 (tiga) Lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 414.2/SPT-19.02-263/PNPM-MDR/2011, tanggal 06 Januari 2011 tentang memerintahkan kepada FLISIA REPI RISMALIA,ST sebagai Fasilitator Teknik Kecamatan Pinoh Selatan Kab.Melawi tahun 2011. 18. 1 (satu) Lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 414.2/0005/ BP2AMKB-C, tanggal 02 Januari 2012, tentang pengangkatan FLISIA REPI RISMALIA, ST. sebagai Fasilitator Teknik Kecamatan Pinoh Selatan Kab.Melawi Tahun 2012. 19. 1 (satu) Lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 251/SPT-19.02.01/R.263/PNPM-MPd/2013, tanggal 02 Januari 2013, tentang pengangkatan FLISIA REPI RISMALIA,ST sebagai Fasilitator Teknik Kecamatan Pinoh Selatan Kab.Melawi Tahun 2013. 20. 1 (satu) rangkap Buku Kredit Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Manggala 12, Kode/Nama Anggota : ANA 21. 1 (satu) rangkap Buku Kredit Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Manggala III. 22. 1 (satu) rangkap Buku Kredit Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Manggala 12, Alamat : Manggala. 23. 1 (satu) rangkap Buku Kredit Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Anggrek 2,Nurhasanah. 24. 1 (satu) rangkap Buku Kredit Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Anggrek 2,Nurhasanah. 25. 1 (satu) rangkap Buku Kredit Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Ana/Kamsuri. 26. 1 (satu) rangkap Buku Kredit Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Manggala 2. 27. 1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan Sementara (UPKS) Kec.Pinoh Selatan Bulan Maret 2009. 28. 1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan Sementara (UPKS) Kec.Pinoh Selatan Bulan April 2009. 29. 1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan Sementara (UPKS) Kec.Pinoh Selatan Bulan Mei 2009 30. 1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan Sementara (UPKS) Kec.Pinoh Selatan Bulan Juni 2009 31. 1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan Sementara (UPKS) Kec.Pinoh Selatan Bulan Juli 2009 32. 1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kec.Pinoh Selatan Bulan Agustus 2009 33. 1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kec.Pinoh Selatan Bulan September 2009 34. 1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kec.Pinoh Selatan Bulan Oktober 2009 35. 1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kec.Pinoh Selatan Bulan November 2009 36. 1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kec.Pinoh Selatan Bulan April 2010 37. 1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kec.Pinoh Selatan Bulan April 2010 38. 1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kec.Pinoh Selatan Bulan April 2010 39. 1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kec.Pinoh Selatan Bulan Mei 2010 40. 1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kec.Pinoh Selatan Bulan Mei 2010 41. 1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kec.Pinoh Selatan Bulan Mei 2010 42. 1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kec.Pinoh Selatan Bulan Juni 2010 43. 1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kec.Pinoh Selatan Bulan September 2010 44. 1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kec.Pinoh Selatan Bulan November 2010 45. 1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPBB) Simpan Pinjam Kelompok Desa Mandau Baru T.A.2009 46. 1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPBB) Simpan Pinjam Kelompok Desa Manggala III T.A.2009 47. 1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPBB) Simpan Pinjam Kelompok Desa Bayur Raya T.A.2009 48. 1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPBB) Simpan Pinjam Kelompok Desa Manggala I T.A.2009 49. 1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPBB) Simpan Pinjam Kelompok Desa Manggala II T.A.2009 50. 1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPBB) Simpan Pinjam Kelompok Desa Pelinggang T.A.2009 51. 1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPBB) Simpan Pinjam Kelompok Desa Bina Jaya T.A.2009 52. 1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPBB) Simpan Pinjam Kelompok Desa Nanga Kelawai T.A.2009 53. 1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPBB) Simpan Pinjam Kelompok Desa Landau Garong T.A.2009 54. 1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPBB) Simpan Pinjam Kelompok Desa Nanga Pintas T.A.2010 55. 1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPBB) Simpan Pinjam Kelompok Desa Manggala T.A.2010 56. 1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPBB) Simpan Pinjam Kelompok Desa Manggala T.A.2010 57. 1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPBB) Simpan Pinjam Kelompok Desa Bina Jaya T.A.2010 58. 1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPBB) Simpan Pinjam Kelompok Desa Mandau Baru T.A.2010 59. 1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPBB) Simpan Pinjam Kelompok Desa Nyanggai T.A.2010 60. 1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPBB) Simpan Pinjam Kelompok Desa Landau Tubun T.A.2010 61. 1 (satu) Rangkap Berita Acara Penyerahan Dana SPP di Desa Pelinggang Tahun 2010 62. 1 (satu) Rangkap Berita Acara Penyerahan Dana SPP Perguliran di Desa Manggala Kelompok Manggala Anggrek II Tahun 2010 63. 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Dana SPP Perguliran di Desa Manggala Kelompok Manggala Anggrek I Tahun 2010 64. 1 (satu) Rangkap Proposal SPP Kelompok Anggrek Tahun 2009 65. 1 (satu) Rangkap Proposal SPP Kelompok Mawar Bina JayaTahun 2009 66. 1 (satu) Rangkap Proposal SPP Kelompok Mawar Manggala Tahun 2009 67. 1 (satu) Rangkap Proposal SPP Kelompok Sinar Bunga Manggala Tahun 2009 68. 1 (satu) Rangkap Proposal SPP Kelompok Manggala 2 Tahun 2009 69. 1 (satu) Rangkap Proposal SPP Kelompok Simpang Lestari Tahun 2009 70. 1 (satu) Rangkap Proposal SPP Kelompok Maram Jaya Bersatu Tahun 2009 71. 1 (satu) Rangkap Proposal SPP Kelompok Mang Raya Sejahtera Tahun 2009 72. 1 (satu) Rangkap Proposal SPP Kelompok Mawar Merah Kebati Tahun 2009 73. 1 (satu) Rangkap Proposal SPP Kelompok MC.Mawar Indah Tahun 2009 74. 1 (satu) Rangkap Proposal SPP Kelompok Nanga Kelawai Tahun 2009 75. Kwitansi Pengembalian Uang dari Sdr.BAMBANG kepada Kas UPK Kec.Pinoh Selatan. 76. 1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Keputusan bupati Melawi Nomor 140/139 Tahun 2012, tanggal 24 Juli 2012, tentang Penunjukan Pejabat Penanggung Jawab Operasional Kegiatan Kecamatan Untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2012. 77. 1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Penetapan Camat Nomor 12 Tahun 2010 tanggal 11 November 2010, tentang Pembentukan Unit Pengelola Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Tahun Anggaran 2010 di Kecamatan Pinoh Selatan. Tetap dilampirkan dalam berkas perkara; - Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 58/Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN.Ptk
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang mengadili perkara pidana dengan acara bisa menjatuhkan putusan sebagai berikut, dengan Terdakwa :
Nama lengkap : BAMBANG Als AKEN Bin A. RAHMAN;
Tempat lahir : Emang;
Umur tanggal lahir : 06 Maret 1987;
Jenis Kelamin : Laki - laki ;
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dususn Emang RT. 001/001 Desa Manggala, Kecamatan Pinoh Selatan, Kabupaten Melawi;
A g a m a : Islam;
P e k e r j a a n : Swasta (mantan Ketua UPK Kecamatan Pinoh Selatan 2009 dan 2010 Kabupaten Melawi;;
Pendidikan : SMA;
Terdakwa ditahan sejak tanggal 13 Pebruari 2014 sampai dengan sekarang ini;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya dari : POSBAKUM ADVOKAT INDONESIA pada Pengadilan Negeri Pontianak yang beralamat di Jalan Sultan Abdurrahman No. 89 Pontianak, berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 58 / Pid. Sus / TP.Korupsi / 2014 / PN. Ptk tanggal 24 Nopember 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara;
Setelah mendengar pembacaan Surat dakwaan, Keterangan Para Saksi dan Keterangan Terdakwa;
Setelah pula memperhatikan barang bukti di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan surat tuntutan Penuntut Umum tertanggal 15 Januari 2015 yang pada pokoknya menuntut agar :
Menyatakan terdakwa BAMBANG Als AKEN Bin A. RAHMAN tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi “secara melawan hukum melakukan perbuatan Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara” dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi;
Membebaskan terdakwa BAMBANG Als AKEN Bin A. RAHMAN dari dakwaan primair tersebut.
Menyatakan Terdakwa BAMBANG Als AKEN Bin A. RAHMAN TERBUKTI secara sah dan meyakinkan bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa BAMBANG Als AKEN Bin A. RAHMAN, selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menghukum terdakwa BAMBANG Als AKEN Bin A. RAHMAN membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 119.784.300,- (seratus sembilan belas juta tujuh ratus delapan empat ribu tiga ratus rupiah) dengan cara uang sejumlah tersebut disetor ke kas negara, subsidair 1 (satu) bulan Penjara.
Menyatakan barang bukti Berupa :
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Perintah Tugas Nomor 414.2 / SPT1-19.01-07 / PNPM-MDR / 2009, Tanggal 6 Juli 2009 yang dikeluarkan oleh BP2AMKB ( Badan Pemberdayaan Perempuan Anak Masyarakat dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Barat An.Ir.ALI HAYAT.
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Perintah Tugas Nomor 414.2 / SPT1-19.01-07 / PNPM-MDR / 2010, Tanggal 2 Januari 2010 yang dikeluarkan oleh BP2AMKB ( Badan Pemberdayaan Perempuan Anak Masyarakat dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Barat An.Ir.ALI HAYAT.
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Perintah Tugas Nomor 414.2 / SPT1-19.01-06 / PNPM-MDR / 2010, Tanggal 1 Juli 2010 yang dikeluarkan oleh BP2AMKB ( Badan Pemberdayaan Perempuan Anak Masyarakat dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Barat An.WIRYO,ST.
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor : 140/25 tahun 2010 tanggal 22 Maret 2010 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, Pejabat Penanggungjawab Operasional Kegiatan, Pejabat Pembuat Komitmen Kabupaten dan Kecamatan, Bendahara Pengeluaran, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Pengelola Kegiatan Pelaksanaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat, Serta Staf Pengelola Akuntansi/Barang dan Pelaporan Untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pemerintah Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2010.
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor : 140/154 tahun 2010 tanggal 6 September 2010 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Melawi Nomor 140/25 Tahun 2010 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, Pejabat Penanggungjawab Operasional Kegiatan, Pejabat Pembuat Komitmen Kabupaten dan Kecamatan, Bendahara Pengeluaran, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Pengelola Kegiatan Pelaksanaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat, Serta Staf Pengelola Akuntansi/Barang dan Pelaporan Untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pemerintah Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2010.
1 (satu) Rangkap Pengajuan Dana BLM Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Kec.Pinoh Selatan Tahun Anggaran 2010 Tahap ke-I dengan besaran Dana Rp.300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) Sumber Dana APBN.
Permintaan Pembayaran Langsung dari PJOK Kecamatan
Surat Penetapan Camat
Surat Perjanjian Pendanaan
Surat Pernyataan Kesiapan Penggunaan Dana (SPKPD)
Kwitansi
Foto Copy Rekening Buku Tabungan
Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS)
1 (satu) Rangkap Pengajuan Dana BLM Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Kec.Pinoh Selatan Tahun Anggaran 2010 Tahap ke-II dengan besaran Dana Rp.300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) Sumber Dana APBN dan APBD.
Permintaan Pembayaran Langsung dari PJOK Kecamatan
Surat Penetapan Camat
Berita Acara Penggunaan Dana (BAPD) BLM Kegiatan
Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan (SPKMP) BLM Kegiatan
Kwitansi
Foto Copy Rekening Buku Tabungan
Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS)
1 (satu) Rangkap Pengajuan Dana BLM Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Kec.Pinoh Selatan Tahun Anggaran 2010 Tahap ke-III dengan besaran Dana Rp.150.000.000,- (Seratus lima puluh Juta Rupiah) Sumber Dana APBN.
Permintaan Pembayaran Langsung dari PJOK Kecamatan
Berita Acara Penggunaan Dana (BAPD) BLM Kegiatan
Surat Perjanjian Pendanaan (SP2)
Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan (SPKMP) BLM Kegiatan
Kwitansi
Foto Copy Rekening Buku Tabungan
Rekening Koran
Surat Pernyataan Hasil Review Pencairan BLM Dana Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan yang bersumberkan APBD Kabupaten/Kota
Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS)
1 (satu) rangkap Daftar Lokasi dan Alokasi Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) Tahun Anggaran 2010, dengan Surat Penetapan Daftar Lokasi dan Alokasi BLM PNPM Mandiri Tahun Anggaran 2010 oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia, tanggal 12 Oktober 2009.
1 (satu) Berkas Petunjuk Teknis Pencairan dan Penggunaan Dana PNPM MP melalui UB dan TP Lingkup Ditjen.PMD Kemdagri T.A.2010, tanggal 19 pebruari 2010.
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 29 Juni 2010, Nomor : 00032BADAN PEMBERDAYAAN, Kuasa Bendahara Umum Negara, KPPN Sintang (079), Pembayaran BLM Dana Kegiatan Tahap I (40%) Kec.Pinoh Selatan sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 30 September 2010, Nomor : 00047BADAN PEMBERDAYAAN, Kuasa Bendahara Umum Negara, KPPN Sintang (079), Pembayaran BLM Dana Kegiatan Tahap II (40%) Kec.Pinoh Selatan sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 24 November 2010, Nomor : 00072BADAN PEMBERDAYAAN, Kuasa Bendahara Umum Negara, KPPN Sintang (079), Pembayaran BLM Dana Kegiatan Tahap III (100%) Kec.Pinoh Selatan sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kuasa Bendahara Umum Negara Sintang, Nomor : 4727540/079/111 tanggal 02 Juli 2010, Pembayaran BLM Dana Kegiatan Tahap I (40%) Kec.Pinoh Selatan sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kuasa Bendahara Umum Negara Sintang,Nomor : 4742470/079/111 tanggal 04 Oktober 2010, Pembayaran BLM Dana Kegiatan Tahap II (40%) Kec.Pinoh Selatan sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kuasa Bendahara Umum Negara Sintang,Nomor : 375620R/079/111 tanggal 26 November 2010,Pembayaran BLM Dana Kegiatan Tahap III (100%) Kec.Pinoh Selatan sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
3 (tiga) Lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 414.2/SPT-19.02-263/PNPM-MDR/2011, tanggal 06 Januari 2011 tentang memerintahkan kepada FLISIA REPI RISMALIA,ST sebagai Fasilitator Teknik Kecamatan Pinoh Selatan Kab.Melawi tahun 2011.
1 (satu) Lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 414.2/0005/BP2AMKB-C, tanggal 02 Januari 2012, tentang pengangkatan FLISIA REPI RISMALIA,ST sebagai Fasilitator Teknik Kecamatan Pinoh Selatan Kab.Melawi Tahun 2012.
1 (satu) Lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 251/SPT-19.02.01/R.263/PNPM-MPd/2013, tanggal 02 Januari 2013, tentang pengangkatan FLISIA REPI RISMALIA,ST sebagai Fasilitator Teknik Kecamatan Pinoh Selatan Kab.Melawi Tahun 2013.
1 (satu) rangkap Buku Kredit Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Manggala 12, Kode/Nama Anggota : ANA
1 (satu) rangkap Buku Kredit Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Manggala III.
1 (satu) rangkap Buku Kredit Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Manggala 12, Alamat : Manggala.
1 (satu) rangkap Buku Kredit Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Anggrek 2,Nurhasanah.
1 (satu) rangkap Buku Kredit Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Anggrek 2,Nurhasanah.
1 (satu) rangkap Buku Kredit Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Ana/Kamsuri.
1 (satu) rangkap Buku Kredit Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Manggala 2.
1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan Sementara (UPKS) Kec.Pinoh Selatan Bulan Maret 2009.
1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan Sementara (UPKS) Kec.Pinoh Selatan Bulan April 2009.
1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan Sementara (UPKS) Kec.Pinoh Selatan Bulan Mei 2009
1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan Sementara (UPKS) Kec.Pinoh Selatan Bulan Juni 2009
1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan Sementara (UPKS) Kec.Pinoh Selatan Bulan Juli 2009
1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kec.Pinoh Selatan Bulan Agustus 2009
1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kec.Pinoh Selatan Bulan September 2009
1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kec.Pinoh Selatan Bulan Oktober 2009
1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kec.Pinoh Selatan Bulan November 2009
1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kec.Pinoh Selatan Bulan April 2010
1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kec.Pinoh Selatan Bulan April 2010
1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kec.Pinoh Selatan Bulan April 2010
1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kec.Pinoh Selatan Bulan Mei 2010
1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kec.Pinoh Selatan Bulan Mei 2010
1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kec.Pinoh Selatan Bulan Mei 2010
1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kec.Pinoh Selatan Bulan Juni 2010
1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kec.Pinoh Selatan Bulan September 2010
1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kec.Pinoh Selatan Bulan November 2010
1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPBB) Simpan Pinjam Kelompok Desa Mandau Baru T.A.2009
1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPBB) Simpan Pinjam Kelompok Desa Manggala III T.A.2009
1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPBB) Simpan Pinjam Kelompok Desa Bayur Raya T.A.2009
1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPBB) Simpan Pinjam Kelompok Desa Manggala I T.A.2009
1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPBB) Simpan Pinjam Kelompok Desa Manggala II T.A.2009
1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPBB) Simpan Pinjam Kelompok Desa Pelinggang T.A.2009
1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPBB) Simpan Pinjam Kelompok Desa Bina Jaya T.A.2009
1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPBB) Simpan Pinjam Kelompok Desa Nanga Kelawai T.A.2009
1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPBB) Simpan Pinjam Kelompok Desa Landau Garong T.A.2009
1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPBB) Simpan Pinjam Kelompok Desa Nanga Pintas T.A.2010
1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPBB) Simpan Pinjam Kelompok Desa Manggala T.A.2010
1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPBB) Simpan Pinjam Kelompok Desa Manggala T.A.2010
1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPBB) Simpan Pinjam Kelompok Desa Bina Jaya T.A.2010
1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPBB) Simpan Pinjam Kelompok Desa Mandau Baru T.A.2010
1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPBB) Simpan Pinjam Kelompok Desa Nyanggai T.A.2010
1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPBB) Simpan Pinjam Kelompok Desa Landau Tubun T.A.2010
1 (satu) Rangkap Berita Acara Penyerahan Dana SPP di Desa Pelinggang Tahun 2010
1 (satu) Rangkap Berita Acara Penyerahan Dana SPP Perguliran di Desa Manggala Kelompok Manggala Anggrek II Tahun 2010
1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Dana SPP Perguliran di Desa Manggala Kelompok Manggala Anggrek I Tahun 2010
1 (satu) Rangkap Proposal SPP Kelompok Anggrek Tahun 2009
1 (satu) Rangkap Proposal SPP Kelompok Mawar Bina JayaTahun 2009
1 (satu) Rangkap Proposal SPP Kelompok Mawar Manggala Tahun 2009
1 (satu) Rangkap Proposal SPP Kelompok Sinar Bunga Manggala Tahun 2009
1 (satu) Rangkap Proposal SPP Kelompok Manggala 2 Tahun 2009
1 (satu) Rangkap Proposal SPP Kelompok Simpang Lestari Tahun 2009
1 (satu) Rangkap Proposal SPP Kelompok Maram Jaya Bersatu Tahun 2009
1 (satu) Rangkap Proposal SPP Kelompok Mang Raya Sejahtera Tahun 2009
1 (satu) Rangkap Proposal SPP Kelompok Mawar Merah Kebati Tahun 2009
1 (satu) Rangkap Proposal SPP Kelompok MC.Mawar Indah Tahun 2009
1 (satu) Rangkap Proposal SPP Kelompok Nanga Kelawai Tahun 2009
Kwitansi Pengembalian Uang dari Sdr.BAMBANG kepada Kas UPK Kec.Pinoh Selatan.
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Keputusan bupati Melawi Nomor 140/139 Tahun 2012, tanggal 24 Juli 2012, tentang Penunjukan Pejabat Penanggung Jawab Operasional Kegiatan Kecamatan Untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Penetapan Camat Nomor 12 Tahun 2010 tanggal 11 November 2010, tentang Pembentukan Unit Pengelola Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Tahun Anggaran 2010 di Kecamatan Pinoh Selatan.
Tetap dilampirkan dalam berkas perkara
7. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Bahwa atas tuntutan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Nota Pembelaan yang dibacakan pada tanggal 21 Januari 2015 yang menurut Penasihat Hukum Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum karena:
Bahwa atas Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa Tersebut, Penuntut Umum telah memberikan tanggapan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, demikian pula pada giliran terakhir Penasihat Hukum Terdakwa tetap pada pembelannya;
Bahwa atas tanggapan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum telah memberikan tanggapan secara lisan yang pada pokonya tetap pada nota pembelaannya;
Bahwa oleh Penuntut Umum, Terdakwa diajukan ke persidangan dengan surat dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa selaku Ketua (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi periode tahun 2009 dan tahun 2010 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Melawi Nomor : 140/62 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Unit Pengelola Kegiatan Sementara (UPKS) Sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Perdesaaan dan Surat Keputusan Bupati Melawi Nomor : 140/42 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Perdesaan pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti, sekitar bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2010 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2009 dan tahun 2010, bertempat di Kantor Unit Pengelola Kegaiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kalimatan Barat berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011 pasal 3 poin 9 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kalimatan Barat di Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa menjabat sebagai Ketua UPK Pengelola Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi.
Bahwa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) memiliki tujuan umum yaitu meningkatkan kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin di perdesaan dengan mendorong kemandirian dalam keputusan dan pengelolaan pembangunan dan memiliki tujuan khususnya meliputi :
Meningkatkan partisipasi seluruh masyarakat khususnya masyarakat miskin dan atau kelompok perempuan, dalam pengambilan keputusan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelestarian pembangunan
Melembagakan pengelolaan pembangunan partisipatif dengan mendayagunakan sumber daya lokal
Mengembangkan kapasitas pemerintahan desa dalam menfasilitasi pengelolaan pembangunan partisipatif
Menyediakan prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi yang diperioritaskan oleh masyarakat
Melembagakan pengelolaan dana bergulir
Mendorong terbentuk dan berkembangnya kerja sama antar desa
Mengembangkan kerja sama antar pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan kemiskinan perdesaan.
Bahwa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi dalam program atau Kegiatan Simpan Pinjam Perempuan bersumber dari Dana Anggaran yang di Alokasikan dari Pemerintah Pusat atau Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan mendapatkan dari Alokasi Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi ( APBD) untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP).
Bahwa terdakwa menjabat sebagai Ketua UPK unit pengelola Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Pinoh selatan Kabupaten Melawi mempunyai tugas dan wewenang dalam menjalankan Tugasnya diatur dalam Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarkat (PNPM-MP) Mandiri Perdesaan sebagai berikut :
Pengendalian Organisasi
Melakukan Pembinaan Administrasi TPK
Melakukan Penagihan Pengembalian UEP/ SPP sesuai dengan rencana
Memimpin rapat / pertemuan UPK
Menandatangani surat – surat laporan, pencairan dari Bank, Pembukaan Rekening, Pencairan Ke Desa Kwintasi- Kwintasi dan perjanjian dengan pihak lain, specimen Rekening dana Kolektif , Dana Operasional UPK , Dana Operasional Kegiatan dan Dana Pengembalian
Bahwa Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Pinoh Selatan dalam mengelola dana PNPM Mandiri Pedesaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diperuntukkan dalam kegiatan :
Operasional TPK.
Operasioanl UPK.
Sarana dan Prasarana, kesehatan, pendidikan.
Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (KSPP).
Bahwa Dana BLM PNPM Kecamatan Pinoh Selatan di Tampung dalam rekening BANK BRI Kantor Cabang Pembantu Melawi dengan 1162-01-001369-53-5 atas nama BLM Pinoh Selatan.
Bahwa Dana PNPM Mandiri Pedesaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2009 Kabupaten Melawi yang dituangkan dalam dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dengan rincinan sebagai berikut :
-
TA APBN (Rp) APBD (RP) Jumlah (Rp) 2009 720.000.000,- 180.000.000,- 900.000.000.- 2010 600.000.000,- 150.000.000,- 750.000.000,- Jumlah 1.320.000.000,- 330.000.000,- 1.650.000.000,-
Bahwa pencairan dana BLM PNMP- MP Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2009 dan 2010 sebagai berikut :
Bahwa dari Jumlah Realisasi tahun anggaran 2009 dan 2010 dana BLM PNPM –MP Kecamatan Pinoh Selatan Sebesar Rp 1.650.000.000,- (Satu milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) dialokasikan untuk kegiatan simpan pinjam kelompok Perempuan (SPP) sebesar Rp 288.000.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa dana BLM PNNPM- MP tahun anggaran 2009 dan 2010 sebesar Rp 288.000.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah) telah disalurkan kepada 18 Kelompok SPP dengan rincian sebagai berikut:
| No. | Uraian | Nomor SP2D | Tanggal | Nilai (Rp) | ||
| I | Tahun Anggaran 2009 | |||||
| A | APBN | |||||
| 1 | 118641M/079/112 | 16/12/2009 | 360.000.000.,- | |||
| 2 | 118161M/079/112 | 01/12/2009 | 180.000.000.,- | |||
| 3 | 471111079/111 | 14/04/2010 | 180.000.000.,- | |||
| Sub Jumlah | 720.000.000.,- | |||||
| B | APBD | |||||
| 1 | 900/3177/SP2DLS/209 | 17/11/2009 | 180.000.000.,- | |||
| Sub Jumlah | 180.000.000.,- | |||||
| Jumlah Realisasi Tahun Anggaran 2009 | 900.000.000.,- | |||||
| II | Tahun Anggaran 2010 | |||||
| A | APBN | |||||
| 1 | 4727540/079/111 | 02/07/2010 | 300.000.000.,- | |||
| 2 | 4742470/079/111 | 04/10/2010 | 150.000.000.,- | |||
| 3 | 3756620R/079/111 | 26/11/2010 | 150.000.000.,- | |||
| Sub Jumlah | 600.000.000.,- | |||||
| B | APBD | |||||
| 1 | 900/1173/SP2DBT2010 | 05/11/2010 | 150.000.000.,- | |||
| Sub Jumlah | 150.000.000.,- | |||||
| Jumlah Realisasi Tahun Anggaran 2010 | 750.000.000.,- | |||||
| No | Tahun Anggaran | Nilai (Rp) |
| 1 | 2009 | 110.000.000 |
| 2 | 2010 | 178.000.000 |
| Jumlah | 288.000.000 | |
-
NO Tahun Kelompok Nilai (Rp) 1 2009 10 Kelompok 110.000.000.,- 2 2010 8 Kelompok 178.000.000 Jumlah 288.000.000
Bahwa pada tahun 2009 belum ada penerimaan penembalian dana SPP dari kelimpok SPP maupun penyaluran kepada kelompok SPP dan pada tahun 2010 jumlah penerimaan pengembalian dana SPP dari kelompok SPP sebesar Rp 199.013.603,69 dan disalurkan kepada 10 kelompok SPP sebesar Rp 177.000.000.
Bahwa berdasarkan hasil opname uang tunai atas pembukuan kas harian dan buku rekening bank dari dana BLM dan dana SPP tanggal 31 Juli 2010 yang dilakukan oleh fasilitator Kecamatan Pinoh Selatan dan diketehui oleh pengurus UPK Kecamatan Pinoh Selatan terdapat selisih antara jumlah dana yang tercatat dalam saldo buku kas harian dengan dana yang ada di tangan UPK (cahs on hand) pada dana BLM dan Dana SPP dengan rincian sebagai berikut :
-
Saldo Kas BLM Jumlah (Rp) Dana Cash On Hand Selisih ketekoran Kas (RP) Per 31 Juli 2010 40.044.700.,- NIHIL 40.044.700.- Saldo Kas Dana SPP Jumlah (Rp) Dana Cash On Hand Selisih ketekoran Kas (RP) Per 31 Juli 2010 9.706.000.,- NIHIL 9.706.000.,-
Bahwa terdakwa menyatakan kesanggupan akan mengembalikan sejumlah dana dengan rincian sebagai berikut:
Akan mengembalikan Dana BLM Desa Teluk Bayur Kepada Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Teluk Bayur Sebesar Rp. 15.000.000.,- Pada tanggal 29 Agustus 2010
Dana Cash On Hand yang seharusnyya ada sebesar Rp 49.750.700.,- akan dikembalikan dengan 2 kali pembayaran tanggal 29 Agustus 2010 sebesar Rp 19.894.200 dan tanggal 30 September 2010 sebesar Rp. 29.856.500.,-
Bahwa terdakwa pada tanggal 12 Oktober 2010 telah menggunakan dana UPK sebesar Rp. 49.750.700,-
Bahwa terdakwa pada tanggal 06 Januari 2011 telah menyalahgunakan dana SPP Kecamatan Pinoh Selatan sebesar Rp. 117.000.000 serta dana dana operasional Tim Pengelola Kegiatan (TPK) untuk kegiatan SPP dari dana Reguler untuk 5 Kelompok di tahun Anggaran 2009 dan 2010 sebesar Rp. 2.684.300 yang melibatkan bersama saksi Herry Mulyadi,ST, dan saksi Irwan SH.
Bahwa terdakwa belum mengembalikan dana sebesar Rp. 75.484.300 dan saksi Hery Mulyadi belum mengembalikan dana sebesar Rp. 6.400.000.,- serta saksi Irwan Sh. Belum mengembalikan dana Sebesar Rp. 6.500.000.,-
Bahwa terdakwa bersedia dan bertanggung jawab serta bersedia mengembalikan dana SPP dan Operasional Tim Pengelola Kegiatan) Kecamatan Pinoh Selatan Sebesar Rp 75.484.300 dengan rincian :
Dana SPP sebesar Rp. 72.800.000.,-
Dana operasional tim pengelola kegiatan sebesar Rp 2.684.300.,-
Bahwa terdakwa telah menggunakan dana SPP Kelompok Pintas ( Desa Pintas) dan Kelompok SPP Kelawai Desa Nanga Kelawai dengan rincian sebagai berikut :
Alokasi kelompok SPP Pintas Rp. 20.000.000 ( dana BLM 2010 penyaluran pada bulan Juli 2010
Alokasi kelompok SPP Kelawai Rp 25.000.000 (dana perguliran penyaluran pada bulan oktober 2010)
Bahwa terdakwa telah melakukan pengembalian angsuran sebesar Rp. 9.500.000 terdiri dari Rp 2.000.000.- kelompok SPP Pintas dan Rp. 7.500.000 kelompok SPP Kelawai sehingga terdakwa belum mengembalikan dana sebesar Rp. 35.500.000
Bahwa terdakwa telah menggunakan dana SPP untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 110.984.300
Bahwa terdakwa telah membuat SPP fikti dalam penerimaan dana BLM SPP PNMP tahun 2009 dan tahun 2010 pada UPK Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi dengan rincian sebagai berikut :
-
Tahun Nama Kelompok SPP Perubahan Nama Kelompok SPP Nilai Pinjaman (Rp) BLM Tahun 2009 1 SPP Mandau Baru SPP Manggala Bersatu 15.000.000.,- 2 SPP Nanga Kelawai SPP Manggala 5 10.000.000.,- 3 SPP Pelinggang SPP Manggala 6 10.000.000.,- BLM Tahun 2010 1 SPP Manggala 9 30.000.000.- 2 SPP Manggala 10 20.000.000.,- 3 SPP Nanga Pintas 20.000.000.,- Perguliran Tahun 2010 1 SPP Manggala Mangaraya 20.000.000.,- 2 SPP Manggala Harapan 12.000.000.,- 3 SPP Nanga Kelawai 25.000.000.,- 4 SPP Pelinggang 10.000.000.,-
Bahwa terdakwa telah melakukan penyelewengan dana SPP BLM tahun 2009 , Dana bergulir tahun 2010 dan dana kelompok SPP BLM tahun 2010 dengan rincinan sebagai berikut :
Bahwa rincian dana yang telah diselewengkan oleh terdakwa bersama dengan saksi Heri Mulyadi, ST dan saksi Irwan, SH. Dari dana SPP Tahun 2009, Perguliran 2010 dan Dana SPP tahun 2010 sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dana kelompok SPP yang diselewengkan oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan menambah pendapatan dengan rincian sebagai berikut :
| No | Nama | Jumlah (Rp) |
| 1 | Terdakwa Bambang | 226.535.000.,- |
| 2 | Saksi Irwan SH. | 6.500.000.,- |
| 3 | Saksi Heri Mulyadi,ST | 6.400.000.,- |
| Jumlah | 239.435.000.,- | |
| No | Penyelewangan | Nilai (Rp) |
| 1 | Dana BLM dan dana saldo Kas SPP | 49.706.000.,- |
| 2 | Pemotongan Fisik Desa Bayur Raya | 15.000.000.,- |
| 3 | Pemotongan dana TPK dan UPK | 2.684.000.,- |
| 4 | Kelompok SPP Fiktik Manggala bersatu (BLM SPP tahun 2009 ) | 15.000.000.,- |
| 5 | Kelompok SPP Fiktif Manggala 5 ( BLM SPP tahun 2009 | 10.000.000.,- |
| 6 | Kelompok SPP Fiktif Manggala 6 ( BLM SPP tahun 2009) | 10.000.000.,- |
| 7 | Kelompok SPP Fiktif Manggala Harapan ( BLM SPP tahun 2010) | 12.000.000.,- |
| 8 | Kelompok SPP Fiktif Manggala Mangaraya ( BLM SPP tahun 2010) | 20.000.000.,- |
| 9 | Kelompok SPP Fiktif Pelinggang ( BLM SPP tahun 2010) | 10.000.000.,- |
| 10 | Kelompok SPP Fiktif Nanga Kelawai ( BLM SPP tahun 2010) | 25.000.000.,- |
| 11 | Kelompok SPP Fiktif Manggala 9 ( BLM SPP tahun 2010) | 30.000.000.,- |
| 12 | Kelompok SPP Fiktif Manggala 10 ( BLM SPP tahun 2010) | 20.000.000., |
| 13 | Kelompok SPP Fiktif Nanga Pintas ( BLM SPP tahun 2010) | 20.000.000.,- |
Pembelian Kredit Mobil L 200 sebesar Rp 27.000.000.,- (sekarang sudah over kredit)
Pembelian sepeda motor tiger sebesar RP. 25.000.000.,- (sekarang sudah dijual)
Biaya tranportasi
Biaya angsuran kredit mobil
Pembelian laptop Acer secara krdit sebesar Rp. 1.500.000.,- (sekarang sudah diambil UPK)
Bahwa dari dana yang diselewengkan oleh terdakwa bersama saksi Irwan,SH dan saksi Heri Mulyadi,ST sebesar Rp. 239.435.000 (dua ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah ) terdakwa telah mengembalikan dana sebesar Rp 120.550.700,- (seratus dua puluh juta lima ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah) dan saksi Irwan, SH. Telah mengembalikan Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan saksi Heri Mulyadi, ST telah mengembalikan sebesar Rp 6.400.000.,- (enam juta empat ratus ribu rupiah) jadi total yang sudah dikembalikan yaitu sebesar Rp 127.650.700.,- (seratus dua puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah).
Bahwa Perbuatan Terdakwa tidak sesuai dengan :
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yaitu:
Ayat (1)
Huruf (a) :Pelaksanaan anggaran belanja Negara didasarkan atas prinsip – prinsip antara lain : hemat, tidak mewah, efisien dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang diisyaratkan.
Huruf (b) : efektif, terarah, dan terkendali sesuai dengan rencana program / kegiatan, serta fungsi setiap departemen / lembaga/ pemerintah daerah .
Ayat (2) : belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti – bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran .
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 61 ayat (1) “ setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu:
Pasal 132 ayat (1) ; setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan buku yang lengkap dan sah
Pasal 236 ayat(1) ; semua transaksi dan atau kejadian keuangan yang berkaiatan dengan penyelenggaran pemerintahan daerah dicatat pada buku jurnal berdasarkan bukti transaksi yang saha ayat (2) pencatatan sebagaimana disebut ayat (1) dilakukan secara kronologis sesuai dengan terjadinya transaksi dan / atau kejadian keuangan
Petunjuk Teknis Operasional Penjelasan IX Pendanaan dan Administrasi Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan pada butir 9.3.1 dinyatakan bahwa Administrasi dan pelaporan keuangan UPK adalah kegiatan untuk mencatat / merekam semua kejadian / transaksi terkait dengan pengelolaan keuangan di UPK mulai tahap penyusunan rencana anggaran, pembukuansampai penyusunan laporan keuangan, pengadministrasian dan pelaporan keuangan ditingkat kecamatan merupakan salah satu tugas utama UPK, kegiatan ini dilakukan dalam rangka mendorong transparansi dan akuntabilitas khususnya dalam pengelolaan keuangan oleh sebab itu disebutkan pencatatan yang jelas, cermat dan akurat serta didukung oleh bukti – bukti yang dapat dipertanggungjawabkan;
Surat Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Departemen Dalam Negeri Nomor : 414.2/371/PMD tanggal 5 Nopember 2008 Perihal Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM-MP sebagai berikut :
Bab I Kebijakan pokok angka 1.4 Prinsip Dasar PNMP Mandiri Perdesaan yang menyatakan bahwa PNMP Mandiri Perdesaan mempunyai prinsip atau nilai – nilai dasar antara lain : Transparansi, Akuntabel yang memiliki pengertian bahwa masyarakat memiliki akses terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggung jawabkan baik secara moral, teknis, legal maupun administratif.
Penjelasan X Pengelolaan Dana bergulir pada angka 10.1.12 tentang Ketentuan Pendanaan yang anatara lain menyatakan bahwa:
Dana perguliran UEP dapat digunakan untuk pendanaan Kegiatan UEP dan SPP. Sedangkan dana perguliran SPP hanya digunakan untuk pendanaan Kegiatan SPP
Tidak diperbolehkan memberikan pinjaman secara individu
Kelompok yang di danai meliputi Kelompok simpan pinjam dan kelompok usaha bersama kelompok Aneka usaha dengan pemanfaatan RTM
Kelompok peminjam dana bergulir harus mempunyai kategori kelompok berkembang atau siap
Penjelasan X angka 10.1.3 tahapan pengelolaan yang menyatakan bahwa tahapan pengelolaan mengacu pada mekanisme pendanaan dana bergulir dengan ketentuan sebagai berikut:
Kelompok membuat usulan dan mengajukan usulan kepada UKP sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Musyawarah Antar Desa (MAD) atau Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD)
UPK melakukan evaluasi singkat tentang latar belakang kelompok, kondisi saat ini kelompok, riwayat pinjaman kelompok pada UPK, rencana usaha dan rencana penggunaan dana pinjaman yang disampaikan bersama dengan usulan kelompok kepada tim verifikasi
Tim Verifikasi melakukan verifikasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapakan oleh BKAD atau MAD
Keputusan pendanaan dilakukan oleh Tim yang telah ditetapkan oleh BKAD atau MAD dan sesuai dengan ketentuan pendanaan yang telah ditetapakan oleh BKAD atau MAD.
Standar opersional prosedur (SOP) UPK Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi , BAB III mengenai Etika Kerja Pengurus UPK yang antara lain (pada point 2,3,45,6,7 dan 10 menyatakan:
Pengurus tidak boleh meminjam dana yang dikelola UPK dengan alasan apapun untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu yang merugikan masyarakat.
Pengajuan penggunaan dana didasarkan pada aspek kebutuhan bukan keinginan dan aspek kepatutan
Pengurus UPK tidak boleh melakukan intervensi terhadap usulan kegiatan masyarakat dan rekomendasi hasil tim verifikasi .
Pengurus UPK dilarang untuk memalsukan arsip, tanda tangan,laporan baik scara langsung maupun tidak langsung yang dapat merugikan masyarakat .
Pengurusa UPK baik dengan sengaja maupun tidak sengaja dilarang untuk tidak melaporkan dan atau menutupi proses penyimpangan yang terjadi .
Tidak diperkenankan membuka usaha yang menggunakan dana masyarakat selalin pengelolaan usaha simpan pinjam dan UEP.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian Negara Cq. keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi sekitar Rp. 119.784.300,- (seratus sembilan belas juta tujuh ratus delapan empat ribu tiga ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sesuai dengan perhitungan BPKP sebesar 119.784.300,- (seratus sembilan belas juta tujuh ratus delapan empat ribu tiga ratus rupiah) berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Kalimatan Barat di Pontianak nomor : SR-349/PW14/5/2013 Tanggal 11 September2013 yang ditandatangani oleh Tim Audit BPKP : Hasolan Manalu, SE,MM.CFE Nip 19691230 198803 1001, Suhendri, SE Nip. 19610527 198302 1 002, Asep Ruhyana, AK,CA,MM Nip. 1960422 199103 1001, Tarmizi Z.Abdurachaman, Amd Nip.19880401 201210 1001, Amalia Vikcy Ferdiansyah, Amd Nip 19900110 201210 1 001 dan diketahui oleh Panijo, Ak,MM Nip. 19630503 198503 1 001 Kepala Perwakilan BPKP Propinsi Kalimantan Barat.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDIAIR:
Bahwa ia terdakwa selaku Ketua (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi periode tahun 2009 dan tahun 2010 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Melawi Nomor : 140/62 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Unit Pengelola Kegiatan Sementara (UPKS) Sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Perdesaaan dan Surat Keputusan Bupati Melawi Nomor : 140/42 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Perdesaan pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti, sekitar bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Desember 2010 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2009 dan tahun 2010, bertempat di Kantor Unit Pengelola Kegaiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kalimatan Barat berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011 pasal 3 poin 9 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kalimatan Barat di Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa menjabat sebagai Ketua UPK Pengelola Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi.
Bahwa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) memiliki tujuan umum yaitu meningkatkan kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin di perdesaan dengan mendorong kemandirian dalam keputusan dan pengelolaan pembangunan dan memiliki tujuan khususnya meliputi :
Meningkatkan partisipasi seluruh masyarakat khususnya masyarakat miskin dan atau kelompok perempuan, dalam pengambilan keputusan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelestarian pembangunan
Melembagakan pengelolaan pembangunan partisipatif dengan mendayagunakan sumber daya lokal
Mengembangkan kapasitas pemerintahan desa dalam menfasilitasi pengelolaan pembangunan partisipatif
Menyediakan prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi yang diperioritaskan oleh masyarakat
Melembagakan pengelolaan dana bergulir
Mendorong terbentuk dan berkembangnya kerja sama antar desa
Mengembangkan kerja sama antar pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan kemiskinan perdesaan.
Bahwa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi dalam program atau Kegiatan Simpan Pinjam Perempuan bersumber dari Dana Anggaran yang di Alokasikan dari Pemerintah Pusat atau Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan mendapatkan dari Alokasi Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi ( APBD) untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP).
Bahwa terdakwa menjabat sebagai Ketua UPK unit pengelola Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Pinoh selatan Kabupaten Melawi mempunyai tugas dan wewenang dalam menjalankan Tugasnya diatur dalam Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarkat (PNPM-MP) Mandiri Perdesaan sebagai berikut :
Pengendalian Organisasi
Melakukan Pembinaan Administrasi TPK
Melakukan Penagihan Pengembalian UEP/ SPP sesuai dengan rencana
Memimpin rapat / pertemuan UPK
Menandatangani surat – surat laporan, pencairan dari Bank, Pembukaan Rekening, Pencairan Ke Desa Kwintasi- Kwintasi dan perjanjian dengan pihak lain, specimen Rekening dana Kolektif , Dana Operasional UPK, Dana Operasional Kegiatan dan Dana Pengembalian
Bahwa Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Pinoh Selatan dalam mengelola dana PNPM Mandiri Pedesaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diperuntukkan dalam kegiatan :
Operasional TPK.
Operasioanl UPK.
Sarana dan Prasarana, kesehatan, pendidikan.
Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (KSPP).
Bahwa Dana BLM PNPM Kecamatan Pinoh Selatan di Tampung dalam rekening BANK BRI Kantor Cabang Pembantu Melawi dengan 1162-01-001369-53-5 atas nama BLM Pinoh Selatan.
Bahwa Dana PNPM Mandiri Pedesaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2009 Kabupaten Melawi yang dituangkan dalam dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dengan rincinan sebagai berikut :
Bahwa pencairan dana BLM PNMP- MP Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2009 dan 2010 sebagai berikut :
Bahwa dari Jumlah Realisasi tahun anggaran 2009 dan 2010 dana BLM PNPM –MP Kecamatan Pinoh Selatan Sebesar Rp 1.650.000.000,- (Satu milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) dialokasikan untuk kegiatan simpan pinjam kelompok Perempuan (SPP) sebesar Rp 288.000.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa dana BLM PNNPM- MP tahun anggaran 2009 dan 2010 sebesar Rp 288.000.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah) telah disalurkan kepada 18 Kelompok SPP dengan rincian sebagai berikut:
| TA | APBN (Rp) | APBD (RP) | Jumlah (Rp) |
| 2009 | 720.000.000,- | 180.000.000,- | 900.000.000.- |
| 2010 | 600.000.000,- | 150.000.000,- | 750.000.000,- |
| Jumlah | 1.320.000.000,- | 330.000.000,- | 1.650.000.000,- |
| No | Uraian | Nomor SP2D | Tanggal | Nilai (Rp) | ||
| I | Tahun Anggaran 2009 | |||||
| A | APBN | |||||
| 1 | 118641M/079/112 | 16/12/2009 | 360.000.000.,- | |||
| 2 | 118161M/079/112 | 01/12/2009 | 180.000.000.,- | |||
| 3 | 471111079/111 | 14/04/2010 | 180.000.000.,- | |||
| Sub Jumlah | 720.000.000.,- | |||||
| B | APBD | |||||
| 1 | 900/3177/SP2DLS2009 | 17/11/2009 | 180.000.000.,- | |||
| Sub Jumlah | 180.000.000.,- | |||||
| Jumlah Realisasi Tahun Anggaran 2009 | 900.000.000.,- | |||||
| II | Tahun Anggaran 2010 | |||||
| A | APBN | |||||
| 1 | 4727540/079/111 | 02/07/2010 | 300.000.000.,- | |||
| 2 | 4742470/079/111 | 04/10/2010 | 150.000.000.,- | |||
| 3 | 3756620R/079/111 | 26/11/2010 | 150.000.000.,- | |||
| Sub Jumlah | 600.000.000.,- | |||||
| B | APBD | |||||
| 1 | 900/1173/SP2DBTLS/2010 | 05/11/2010 | 150.000.000.,- | |||
| Sub Jumlah | 150.000.000.,- | |||||
| Jumlah Realisasi Tahun Anggaran 2010 | 750.000.000.,- | |||||
| NO | Tahun Anggaran | Nilai (Rp) |
| 1 | 2009 | 110.000.000 |
| 2 | 2010 | 178.000.000 |
| Jumlah | 288.000.000 | |
-
NO Tahun Kelompok Nilai (Rp) 1 2009 10 Kelompok 110.000.000.,- 2 2010 8 Kelompok 178.000.000 Jumlah 288.000.000
Bahwa pada tahun 2009 belum ada penerimaan penembalian dana SPP dari kelimpok SPP maupun penyaluran kepada kelompok SPP dan pada tahun 2010 jumlah penerimaan pengembalian dana SPP dari kelompok SPP sebesar Rp 199.013.603,69 dan disalurkan kepada 10 kelompok SPP sebesar Rp 177.000.000.
Bahwa berdasarkan hasil opname uang tunai atas pembukuan kas harian dan buku rekening bank dari dana BLM dan dana SPP tanggal 31 Juli 2010 yang dilakukan oleh fasilitator Kecamatan Pinoh Selatan dan diketehui oleh pengurus UPK Kecamatan Pinoh Selatan terdapat selisih antara jumlah dana yang tercatat dalam saldo buku kas harian dengan dana yang ada di tangan UPK (cahs on hand) pada dana BLM dan Dana SPP dengan rincian sebagai berikut :
-
Saldo Kas BLM Jumlah (Rp) Dana Cash On Hand Selisih ketekoran Kas (RP) Per 31 Juli 2010 40.044.700.,- NIHIL 40.044.700.- Saldo Kas Dana SPP Jumlah (Rp) Dana Cash On Hand Selisih ketekoran Kas (RP) Per 31 Juli 2010 9.706.000.,- NIHIL 9.706.000.,-
Bahwa terdakwa menyatakan kesanggupan akan mengembalikan sejumlah dana dengan rincian sebagai berikut:
Akan mengembalikan Dana BLM Desa Teluk Bayur Kepada Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Teluk Bayur Sebesar Rp. 15.000.000.,- Pada tanggal 29 Agustus 2010
Dana Cash On Hand yang seharusnyya ada sebesar Rp 49.750.700.,- akan dikembalikan dengan 2 kali pembayaran tanggal 29 Agustus 2010 sebesar Rp 19.894.200 dan tanggal 30 September 2010 sebesar Rp. 29.856.500.,-
Bahwa terdakwa pada tanggal 12 Oktober 2010 telah menggunakan dana UPK sebesar Rp. 49.750.700,-
Bahwa terdakwa pada tanggal 06 Januari 2011 telah menyalahgunakan dana SPP Kecamatan Pinoh Selatan sebesar Rp. 117.000.000 serta dana dana operasional Tim Pengelola Kegiatan (TPK) untuk kegiatan SPP dari dana Reguler untuk 5 Kelompok di tahun Anggaran 2009 dan 2010 sebesar Rp. 2.684.300 yang melibatkan bersama saksi Herry Mulyadi,ST, dan saksi Irwan SH.
Bahwa terdakwa belum mengembalikan dana sebesar Rp. 75.484.300 dan saksi Hery Mulyadi belum mengembalikan dana sebesar Rp. 6.400.000.,- serta saksi Irwan Sh. Belum mengembalikan dana Sebesar Rp. 6.500.000.,-
Bahwa terdakwa bersedia dan bertanggung jawab serta bersedia mengembalikan dana SPP dan Operasional Tim Pengelola Kegiatan) Kecamatan Pinoh Selatan Sebesar Rp 75.484.300 dengan rincian :
Dana SPP sebesar Rp. 72.800.000.,-
Dana operasional tim pengelola kegiatan sebesar Rp 2.684.300.,-
Bahwa terdakwa telah menggunakan dana SPP Kelompok Pintas (Desa Pintas) dan Kelompok SPP Kelawai Desa Nanga Kelawai dengan rincian sebagai berikut :
Alokasi kelompok SPP Pintas Rp. 20.000.000 ( dana BLM 2010 penyaluran pada bulan Juli 2010
Alokasi kelompok SPP Kelawai Rp 25.000.000 (dana perguliran penyaluran pada bulan oktober 2010)
Bahwa terdakwa telah melakukan pengembalian angsuran sebesar Rp. 9.500.000 terdiri dari Rp 2.000.000.- kelompok SPP Pintas dan Rp. 7.500.000 kelompok SPP Kelawai sehingga terdakwa belum mengembalikan dana sebesar Rp. 35.500.000
Bahwa terdakwa telah menggunakan dana SPP untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 110.984.300
Bahwa terdakwa telah membuat SPP fikti dalam penerimaan dana BLM SPP PNMP tahun 2009 dan tahun 2010 pada UPK Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi dengan rincian sebagai berikut :
-
Tahun Nama Kelompok SPP Perubahan Nama Kelompok SPP Nilai Pinjaman (Rp) BLM Tahun 2009 1 SPP Mandau Baru SPP Manggala Bersatu 15.000.000.,- 2 SPP Nanga Kelawai SPP Manggala 5 10.000.000.,- 3 SPP Pelinggang SPP Manggala 6 10.000.000.,- BLM Tahun 2010 1 SPP Manggala 9 30.000.000.- 2 SPP Manggala 10 20.000.000.,- 3 SPP Nanga Pintas 20.000.000.,- Perguliran Tahun 2010 1 SPP Manggala Mangaya 20.000.000.,- 2 SPP Manggala Harapan 12.000.000.,- 3 SPP Nanga Kelawai 25.000.000.,- 4 SPP Pelinggang 10.000.000.,-
Bahwa terdakwa telah melakukan penyelewengan dana SPP BLM tahun 2009, Dana bergulir tahun 2010 dan dana kelompok SPP BLM tahun 2010 dengan rincinan sebagai berikut :
Bahwa rincian dana yang telah diselewengkan oleh terdakwa bersama dengan saksi Heri Mulyadi, ST dan saksi Irwan, SH. Dari dana SPP Tahun 2009, Perguliran 2010 dan Dana SPP tahun 2010 sebagai berikut:
| No | Nama | Jumlah (Rp) |
| 1 | Terdakwa Bambang | 226.535.000.,- |
| 2 | Saksi Irwan SH. | 6.500.000.,- |
| 3 | Saksi Heri Mulyadi,ST | 6.400.000.,- |
| Jumlah | 239.435.000.,- | |
-
No. Penyelewangan Nilai (Rp) 1 Dana BLM dan dana saldo Kas SPP 49.706.000.,- 2 Pemotongan Fisik Desa Bayur Raya 15.000.000.,- 3 Pemotongan dana TPK dan UPK 2.684.000.,- 4 Kelompok SPP Fiktik Manggala bersatu (BLM SPP tahun 2009 ) 15.000.000.,- 5 Kelompok SPP Fiktif Manggala 5 ( BLM SPP tahun 2009 10.000.000.,- 6 Kelompok SPP Fiktif Manggala 6 ( BLM SPP tahun 2009) 10.000.000.,- 7 Kelompok SPP Fiktif Manggala Harapan ( BLM SPP tahun 2010 12.000.000.,- 8 Kelompok SPP Fiktif Manggala Mangaraya ( BLM SPP tahun 2010) 20.000.000.,- 9 Kelompok SPP Fiktif Pelinggang ( BLM SPP tahun 2010) 10.000.000.,- 10 Kelompok SPP Fiktif Nanga Kelawai ( BLM SPP tahun 2010 25.000.000.,- 11 Kelompok SPP Fiktif Manggala 9 ( BLM SPP tahun 2010) 30.000.000.,- 12 Kelompok SPP Fiktif Manggala 10 ( BLM SPP tahun 2010) 20.000.000., 13 Kelompok SPP Fiktif Nanga Pintas ( BLM SPP tahun 2010) 20.000.000.,-
Bahwa terdakwa dana kelompok SPP yang diselewengkan oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan menambah pendapatan dengan rincian sebagai berikut :
Pembelian Kredit Mobil L 200 sebesar Rp 27.000.000.,- (sekarang sudah over kredit)
Pembelian sepeda motor tiger sebesar RP. 25.000.000.,- (sekarang sudah dijual)
Biaya tranportasi
Biaya angsuran kredit mobil
Pembelian laptop Acer secara krdit sebesar Rp. 1.500.000.,- (sekarang sudah diambil UPK)
Bahwa dari dana yang diselewengkan oleh terdakwa bersama saksi Irwan,SH dan saksi Heri Mulyadi,ST sebesar Rp. 239.435.000 (dua ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah ) terdakwa telah mengembalikan dana sebesar Rp 120.550.700.,- (seratus dua puluh juta lima ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah) dan saksi Irwan,SH. Telah mengembalikan Rp 700.000.,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan saksi Heri Mulyadi, ST telah mengembalikan sebesar Rp 6.400.000.,- (enam juta empat ratus ribu rupiah) jadi total yang sudah dikembalikan yaitu sebesar Rp 127.650.700.,- (seratus dua puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah).
Bahwa Perbuatan Terdakwa tidak sesuai dengan :
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yaitu:
Ayat (1)
Huruf (a) :Pelaksanaan anggaran belanja Negara didasarkan atas prinsip – prinsip antara lain : hemat, tidak mewah,efisien dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang diisyaratkan.
Huruf (b) : efektif ,terarah, dan terkendali sesuai dengan rencana program / kegiatan , serta fungsi setiap departemen / lembaga/ pemerintah daerah .
Ayat (2) : belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti – bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran .
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 61 ayat (1) “ setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu:
Pasal 132 ayat (1) ; setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan buku yang lengkap dan sah
Pasal 236 ayat(1) ; semua transaksi dan atau kejadian keuangan yang berkaiatan dengan penyelenggaran pemerintahan daerah dicatat pada buku jurnal berdasarkan bukti transaksi yang saha ayat (2) pencatatan sebagaimana disebut ayat (1) dilakukan secara kronologis sesuai dengan terjadinya transaksi dan / atau kejadian keuangan
Petunjuk Teknis Operasional Penjelasan IX Pendanaan dan Administrasi Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan pada butir 9.3.1 dinyatakan bahwa Administrasi dan pelaporan keuangan UPK adalah kegiatan untuk mencatat / merekam semua kejadian / transaksi terkait dengan pengelolaan keuangan di UPK mulai tahap penyusunan rencana anggaran, pembukuansampai penyusunan laporan keuangan, pengadministrasian dan pelaporan keuangan ditingkat kecamatan merupakan salah satu tugas utama UPK, kegiatan ini dilakukan dalam rangka mendorong transparansi dan akuntabilitas khususnya dalam pengelolaan keuangan oleh sebab itu disebutkan pencatatan yang jelas, cermat dan akurat serta didukung oleh bukti – bukti yang dapat dipertanggungjawabkan;
Surat Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Departemen Dalam Negeri Nomor : 414.2/371/PMD tanggal 5 Nopember 2008 Perihal Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM-MP sebagai berikut :
Bab I Kebijakan pokok angka 1.4 Prinsip Dasar PNMP Mandiri Perdesaan yang menyatakan bahwa PNMP Mandiri Perdesaan mempunyai prinsip atau nilai-nilai dasar antara lain : Transparansi, Akuntabel yang memiliki pengertian bahwa masyarakat memiliki akses terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggung jawabkan baik secara moral, teknis, legal maupun administratif.
Penjelasan X Pengelolaan Dana bergulir pada angka 10.1.12 tentang Ketentuan Pendanaan yang anatara lain menyatakan bahwa:
Dana perguliran UEP dapat digunakan untuk pendanaan Kegiatan UEP dan SPP. Sedangkan dana perguliran SPP hanya digunakan untuk pendanaan Kegiatan SPP
Tidak diperbolehkan memberikan pinjaman secara individu
Kelompok yang di danai meliputi Kelompok simpan pinjam dan kelompok usaha bersama kelompok Aneka usaha dengan pemanfaatan RTM
Kelompok peminjam dana bergulir harus mempunyai kategori kelompok berkembang atau siap
Penjelasan X angka 10.1.3 tahapan pengelolaan yang menyatakan bahwa tahapan pengelolaan mengacu pada mekanisme pendanaan dana bergulir dengan ketentuan sebagai berikut:
Kelompok membuat usulan dan mengajukan usulan kepada UKP sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Musyawarah Antar Desa (MAD) atau Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD)
UPK melakukan evaluasi singkat tentang latar belakang kelompok, kondisi saat ini kelompok, riwayat pinjaman kelompok pada UPK, rencana usaha dan rencana penggunaan dana pinjaman yang disampaikan bersama dengan usulan kelompok kepada tim verifikasi
Tim Verifikasi melakukan verifikasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapakan oleh BKAD atau MAD
Keputusan pendanaan dilakukan oleh Tim yang telah ditetapkan oleh BKAD atau MAD dan sesuai dengan ketentuan pendanaan yang telah ditetapakan oleh BKAD atau MAD.
Standar opersional prosedur (SOP) UPK Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi , BAB III mengenai Etika Kerja Pengurus UPK yang antara lain (pada point 2,3,45,6,7 dan 10 menyatakan:
Pengurus tidak boleh meminjam dana yang dikelola UPK dengan alasan apapun untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu yang merugikan masyarakat.
Pengajuan penggunaan dana didasarkan pada aspek kebutuhan bukan keinginan dan aspek kepatutan
Pengurus UPK tidak boleh melakukan intervensi terhadap usulan kegiatan masyarakat dan rekomendasi hasil tim verifikasi .
Pengurus UPK dilarang untuk memalsukan arsip, tanda tangan,laporan baik scara langsung maupun tidak langsung yang dapat merugikan masyarakat .
Pengurusa UPK baik dengan sengaja maupun tidak sengaja dilarang untuk tidak melaporkan dan atau menutupi proses penyimpangan yang terjadi .
Tidak diperkenankan membuka usaha yang menggunakan dana masyarakat selalin pengelolaan usaha simpan pinjam dan UEP.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian Negara Cq. keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi sekitar Rp. 119.784.300,- (seratus sembilan belas juta tujuh ratus delapan empat ribu tiga ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sesuai dengan perhitungan BPKP sebesar 119.784.300,- (seratus sembilan belas juta tujuh ratus delapan empat ribu tiga ratus rupiah) berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Kalimatan Barat di Pontianak nomor: SR-349/PW14/5/2013 Tanggal 11 September2013 yang ditandatangani oleh Tim Audit BPKP : Hasolan Manalu,SE,MM.CFE Nip 19691230 198803 1001, Suhendri ,SE Nip. 19610527 198302 1 002, Asep Ruhyana,AK,CA,MM Nip. 1960422 199103 1001, Tarmizi Z. Abdurachaman, Amd Nip.19880401 201210 1001, Amalia Vikcy Ferdiansyah, Amd Nip 19900110 201210 1 001 dan diketahui oleh Panijo, Ak,MM Nip. 19630503 198503 1 001 Kepala Perwakilan BPKP Propinsi Kalimantan Barat.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak mengajukan Nota Keberatan;
Bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi ke persidangan yaitu :
Saksi WIRYO, ST., di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik;
Bahwa, keterangan saksi didalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi benar;
Bahwa, saksi mengerti saksi dimintai keterangan dipersidangan sehubungan dengan adanya penyelewengan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) bantuan langsung masyarakat PNPM di Kecamatan Pinoh Selatan, Kabupaten Melawi yang terjadi pada tahun 2009 dan tahun 2010;
Bahwa, saksi menjabat sebagai Fasilitataor Kabupaten Melawi pada tahun 2009-2010 sekarang sebagai Fasilitaor di Landak;
Bahwa, yang mengangkat saksi sebagai Fasilitator Tehnik adalah Satker Propinsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa;
Bahwa, tugas dan tangungjawab saksi sebagai Fasilitator Ternik adalah melakukan supervisi dan menegerial bidang kegiatan prasarana pada kegiatan PNPM-MP di Kabupaten Melawi;
Bahwa, jabatan Terdakwa adalah selaku UPK di Kabupaten Melawi, Kecamatan Pinoh Selatan;
Bahwa, di setiap kecamatan ada 3 (tiga) pengurus yang terdiri dari:
- Ketua;
- Sekretaris
- Bendahara;
- Bahwa, saksi mengetahui kalau Terdakwa telah menyelewengkan dana PNPM karena pada waktu dilakukan audit ada perbedaan antara Bendahara dengan Fasilitator;
- Bahwa, dana yang diselewengkan oleh Terdakwa adalah dana kegiatan simpan pinjam;
- Bahwa, anggaran PNPM di Kecamatan Pinoh Selatan Tahun Anggaran 2009 dan 2010 adalah :
● Tahun Anggraran 2009;
- Dari APBN Rp. 720.000.000,-
- Dari APBD Rp. 180.000.000,-
Jumlah Rp. 900.000.000,-
● Tahun Anggaran 20120;
- Dari APBN Rp. 600.000.000,-
- Dari APBD Rp. 150.000.000,-
Jumlah Rp. 750.000.000,-
- Bahwa, dana PNPM dipergunakan untuk simpan pinjam, dana fisik dan POK untuk pembinaan kader;
- Bahwa, saksi mengetahui ada penyelewengan dana PNPM dari hasil laporan, karena laporan dengan kondisi di lapangan tidak sama, contohnya seperti dana pemberdayaan dari laporan Rp. 49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah) kondisi di lapangan hanya Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan dana simpan pinjam di laporan sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) kondisi di lapangan hanya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
- Bahwa, setelah kasus muncul ada audit dari BPKP, akan tetapi hasilnya saksi tidak mengetahui;
- Bahwa, menurut hasil investisigasi selisih keuangan terjadi karena uang dipergunakan oleh Terdakwa untuk keperluan pribadi;
- Bahwa, saksi membuat laporan terakhir bulan Juli;
- Bahwa, dana saimpan pinjam adalah bagian Pak Hadi;
- Bahwa, di dalam rapat infrastruktur di gedung pertemuan Terdakwa minta ke fasilitator sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Bahwa, akibat dari Terdakwa meminta dana ke Fasilitaror maka pembangunan terhambat;
- Bahwa, yang menandatangani laporan adalah UPK dan Fasiliotator Kecamatan;
- Bahwa, dalam pencairan dana operasional ada potongannya sebesar 2%;
- Bahwa, uang diserahkan terlebih dahulu kemudian potongan baru diambil;
- Bahwa, apabila ada kegiatan akan tetapi dananya kurang solusinya adalah pinjam uang pihak ketiga;
- Bahwa, setiap Kecamatan Fasilitatornya ada 2 (dua) orang, untuk kecamatan Pinoh Selatan Fasilitatornya adalah Iwan dan Heri Mulyadi;
- Bahwa, saksi pernah melakukan audit 1 kali selebihnya BPKP;
- Bahwa, pada waktu saksi melakukan audit sampai taanggal 16 Agustus ada selisih Rp. 49.000.000,-(empat puluh sembilan jura rupiah);
- Bahwa, yang diaudit kondisi Kas;
- Bahwa, setelah diketahui ada selisih saksi minta agar sdr Bambang diberhentikan;
- Bahwa, Terdakwa telah mengembalikan dana sejumlah 127 juta;
- Bahwa, dana dikembalikan kepada UPK Kecamatan;
- Bahwa, pada waktu saksi masuk Terdakwa masih aktif;
- Bahwa, Terdakwa diberhentikan pada bulan Desember 2010 dengan alasan banyak pengeluaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi Ir. ALI HAYAT Als HAYAT., di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik;
- Bahwa, keterangan saksi didalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi benar;
- Bahwa, saksi mengerti saksi dimintai keterangan dipersidangan sehubungan dengan adanya penyelewengan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) bantuan langsung masyarakat PNPM di Kecamatan Pinoh Selatan, Kabupaten Melawi yang terjadi pada tahun 2009 dan tahun 2010;
- Bahwa, saksi menjabat sebagai Fasilitator PNPM kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2009 dan 2010;
- Bahwa, Tugas dan tanggungjawab saksi sebagai Fasilitatior Kabupaten Melawi adalah:
- Mendampingi satker Kbupaten dalam pelaksanaan PNPM MPd di tingkat Kabupaten;
- Melakukan supervisi terhadap pelaksanaan kegiatan dilapangan untuk memastikan kegiatan tepat waktu sesuai dengan prinsip dan prosedur kegiatan;
- Melakukan pendampingan kepada pelaku-pelaku ditingkat kecamatan dan desa dalam pelaksanaan PNPM-MPd;
- Bahwa, tugas tersebut sudah saksi lakukan di Kecamatan Pinoh Selatan pada Tahun Anggran 2009 dan 2010 dan pelaksanaannya berjalan sebagaimana mestinya;
- Bahwa, masalah keuangan berdasarkan Fasilitator cocok, akan tetapi berdasar kondisi keuangan di Kas uang tunai ada perbedaan sekitar 64 juta;
- Bahwa, perbedaan pada laporan lebih besar daripada kondisi di Kas;
- Bahwa, upaya yang saksi lakukan setelah diketahui ada perbedaan antara laporan dengan kondisi keuangan di Kas, kami mengadakan pertemuan dan Terdakwa menyanggupi untuk mengembalikan;
- Bahwa, selain dana SPP masih ada dana lain yang diselewengkan oleh Terdakwa yaitu Dana Tunai (Cash On Hand) sebesar Rp. 64.750.700,- (enam puluh empat juta tujuh ratus lima pulur ribu tujuh ratus rupiah);
- Bahwa, saksi mengetahui, dana yang diselewengkan oleh Terdakwa adalah:
- Kelompok SPP Rp. 105.000.000,-
- SPP Perguliran Rp. 67.000.000,-
- Operasional TPK Rp. 2.684.300,-
- Dana Tunai Rp. 64.750.700,-
Jumlah Rp. 239.435.000,-
- Bahwa, uang yang diselewengkan oleh Terdakwa sebagian sudah ada yang dikembalikan sebesar Rp. 120.550.700,-(seratus dua puluh juta lima ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah);
- Bahwa, Terdakwa melakukan penyewelangan dana dengan cara membuat laporan fiktif/bantuan tidak sampai sasaran;
- Bahwa, pada waktu ada audit dari BPKP saksi sudah pindah;
- Bahwa, saksi mengetahui, yang melakukan seleksi adalah tim verifikasi;
- Tidak, saksi tidak mendapat honor, saksi hanya dapat uang jalan saja;
- Bahwa, kerugian negara akibat perbuatan tersedakwa ± Rp. 119.000.000,- (seratus sembila belas juta rupiah);
- Bahwa, uang tersebut sebagian dipergunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa dan sebagian dipinjamkan ke fasilitator Kecamatan;
- Bahwa, dana sebesar Rp. 119.000.000,- (seratus sembilan belas juta rupiah) tersebut dana SPP;
- Bahwa, dana SPP yang diselewengkan oleh Terdakwa ± Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), akan tetapi sebagian sudah ada yang dikembalikan;
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut dan tidak keberatan;
3. Saksi HADI SUPRIYANTO, SE ; di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan saksi di BAP benar;
Bahwa saksi mengerti, saksi dimintai keternagan dipersidangan sehubungan dengan adanya penyelewengan Dana Simpan Pinjam (SPP) Bantuan Langsung Masyarakat PNPM Kecamatan Pinoh Selatan tahun 2009 dan tahun 2010 oleh Terdakwa BAMBANG;
Bahwaa, pada tahun 2009 dan 2010 saksi sebagai Fasilitator Keuangan Kabupaten Melawi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Pinoh Selatan;
Bahwa, tugas saksi sebagai Fasilitator Keuangan Kabupaten Melawi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Pinoh Selatan adalah:
Melakukan monitoring dan penyusunan administrasi dan pelaporan realisasi dana APBN dan APBD ke Kabupaten;
Melakukan rview dan bantuan teknis kepada UPK dan Fasilitator Kecamatan dalam proses penyiapan dokumen pencairan APBN dan APBD;
Melakukan supervisi pengelolaan keuangan;
Melakukan fasilitasi penguatan kelembagaan UPK dan kelompok masyarakat;
Memberi dukungan pelaksanaan program yang ditugaskan oleh superviser propinsi dan nasional;
Bertanggung jawab dalam implementasi realisasi internal audit, memfasilitasi penguatan kelompok dalam kelembagaan dan usaha;
Penyusunan laporan analisis tentang kinerja keuangan pinjaman UPK;
- Bahwa, pertanggungjawaban saksi sebagai Fasilitator Keuangan Kabupaten pada kegiatan PNPM-MP Kabupaten Melawi adalah berbentuk laporan bulanan secara individual dan secara kolektif yang dibuat bersama Team Fasilitator Kabupaten;
- Bahwa, saksi tidak ikut menandatangani laporan bulanan, saksi hanya memastikan data;
- Bahwaa, saksi mengetahui kalau di Kecamatan Pinoh Selatan telah terjadi penyelewengan dana PNPM pada tanggal 16 April 2010, ketika saksi melakukan monitoring ada dana yang belum dipertanggungjawabkan;
- Bahwa, saksi pernah melakukan pemeriksaan pada bulan Januari dan bulan Agustus 2011;
- Bahwa, kerugian negara akibat perbuatan Terdakwa seluruhnya Rp. 239.435.000,- (dua ratus tiga puluh sembilan jua empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah), sudah dikembalian sebesar Rp. 127.650.700,- (seratus dua puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah) jadi sisnya adalah Rp. 111.784.300,- (seratus sebelas juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus rupiah);
- Bahwa, dalam pencairann dana PNPM secara pprosedur menggunakan spesimen tanda tangan 4 orang pengurus, akan tetapi kenyataannya hanya 3 orang;
- Bahwa, yang paling mengetahui laporan keberadaan kelompok adalah UPK;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi IRET PIETY PAPILO, S. IP ; di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa, saksi pernah diperksa oleh Penyididik dan jawabana saksi di BAP benar;
- Bahwa saksi mengerti, saksi dimintai keterangan dipersidangan sehubungan dengan adanya penyelewengan Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Bantuan Langsung Masyarkat PNPM Kecamatan Pinoh Selatan, Kabupaten Melawai tahun 2009 dan 2010 dan Dana Pergulirannya oleh Terdakwa Bambang;
- Bahwa, saksi bekerja di BPMPD Kabupaten Melawi sebagai Bendahara Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat tahun 2010;
- Bahwa, saksi diangkat sebagai Bendahara PNPM berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 140/25 tahun 2010;
- Bahwa, yang mencairkan dana SPP BLM PNPM UPK Kecamatan Pinoh Selatan saksi;
- Bahwa, jumlah dana SPP BLM PNPM UPK Kecamatan Pinoh Selatan adalah Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
- Bahwa, dana SPP BLM PNPM UPK Kecamatan Pinoh selatan sudah dicaikan 100 % dan pencairannya dilakukan 3 tahap yaitu:
Tanggal 02 Juli 2010 sejumlah Rp. 300.000.000,-
Dana dari APBN tanggal 04 Oktober 2010 sejumlah Rp. 150.000.000,-
Dana dari APBD tanggal 08 November 2010 sejumlah Rp. 150.000.000,-
2. Tanggal 26 November 2010 sejumlah Rp. 150.000.000,-;
- Bahwa, dokumen yang dipergunakan untuk mencairkan dana SPP BLM PNPM UPK
- Bahwa, dokumen yang dipergunakan untuk mencairkan dana SPP BLM PNPM UPK Kecamatan Pinoh selatan adalah Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM);
- Bahwa, yang menandatangani dokumen untuk pencairan dana SPP BLM PNPM UPK Kecamatan Pinoh selatan adalah Bendahara sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dalam hal ini adalah saksi;
- Bahwa, dana Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) masuk keanggaran belanja langsung masyarakat;
- Bahwa, dana Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tersebut sumbernya dari APBN sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan dari APBD sebesar Rp. 150.000.000,- (serats lima puluh juta rupiah);
- Bahwa,yang bertanggungjawab terhadap pencairan dana tersebut selain saksi, diatas saksi masih ada Kabid dan Kepala Badan;
- Bahwa, jumlah anggaran tahun 2010 Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan dana tersebut sudah dicairkan;
- Bahwa, alasan Terdakwa mempergunakan dana PNPM untuk keperluan pribadi saksi tidak tahu;
- Bahwa, masalah surat pernyataan yang dibuat oleh Terdakwa saksi tidak tahu;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi SUKRO EDI SUJARWAO, S. Hut ; di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh Penyididk dan keterangan saksi di BAP benar;
Bahwa, saksi mengerti, saksi dimintai keterangan dipersidangan sehubungan dengan adanya penyelewengan Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Bantuan Langsung Masyarkat PNPM Kecamatan Pinoh Selatan, Kabupaten Melawai tahun 2009 dan 2010 dan Dana Pergulirannya oleh Terdakwa Bambang;
Bahwa, dalam pengelolaan dana PNPM Kabupaten Melawi saksi menjabat sebagai Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) Kecamatan Pinoh Selatan, Kabupaten Melawi;
Bahwa, tugas saksi sebagai PJOK Kecamatan Pinoh Kabupaten Melawi adalah melakukan pengawasan terhadap pengeluaran anggaran / penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) diwilayah kerja Kecamatan Pinoh Selatan, Kabupaten Melawai;
Bahwa, bentuk riil dari pengawasan adalah:
BLM Tahun 2009;
Kelompok SPP Mandau Baru dirubah menjadi SPP Manggala Bersatu sejumlah Rp. 15.000.000,-;
Kelompok SPP Nanga Kelawi dirubah menjadi SPP Manggala 5 sejumlah Rp. 10.000.000,-;
Kelompk SPP Pelinggang dirubah menjadi Kelompok SPP Manggala 6 sejumlah Rp. 10.000.000,-;
2. BLM Tahun 2010 ;
Kelompok SPP Manggala 6 sejumlah Rp. 30.000.000,-;
Kelompok SPP Manggala 10 sejumlah Rp. 20.000.000,-;
Kelompok SPP Nanga Pintas sejumlah Rp. 20.000.000,-;
3. Perguliran Tahun 2010;
- Kelompok SPP Manggala Mangraya sejumlah Rp.20.000.000,-;
- Kelompok SPP Manggala Harapan sejumlah Rp. 12.000.000,-;
- Kelompok SPP Nanga Kelawi sejumlah Rp. 25.000.000,-;
- Kelompok SPP Pelinggang sejumlah Rp. 10.000.000,-;
- Bahwa, saksi mengetahui kalau ada penyimpangan dana PNPM setelah ada audit;
- Bahwa, saksi tidak mengetahui kalau ada kelompok yang fiktif, karena tugas saksi hanya memfasilitasi;
- Bahwa, laporan pertanggung jawaban pengelolaan dana PNPM tidak melalui saksi, akan tetapi langsung ke Fasilitatot;
- Bahwa, sejak tahun 2012 saksi sudah pindah ke KPU;
- Bahwa, saksi sekarang bertugas di KPU Kecamatan;
- Bahwa, honor saksi Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah);
Bahwa atas keterangan Saksi Tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi FLISIA REPI RISMALIA, ST., di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh Penyididk dan keterangan saksi di BAP benar;
Bahwa saksi mengerti, saksi dimintai keterangan dipersidangan sehubungan dengan adanya penyelewengan Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Bantuan Langsung Masyarkat PNPM Kecamatan Pinoh Selatan, Kabupaten Melawai tahun 2009 dan 2010 dan Dana Pergulirannya oleh Terdakwa Bambang;
Bahwa, saksi menjabat sebagai fasilitattor Kecamatan Selatan sejak tahun 2011 berasarkan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : 414.2/SPT-19.02-263/PNPM-MDR/2011, tanggal 06 Januari 2011, kemudian diperpanjang dengan Surat Perintah Tugas Nomor : 414.2 / 0005 / BP2AMKB-C, tanggal 02 Januari 2012, dan diperpanjang lagi dengan Surat Perintah Tugas Nomor : 251/SPT-19.02.01/R.263/PNPM MPd/2013, tanggal 2 Januari 2013;
Bahwa, tugas saksi sebagai fasilitator Kecamatan Pinoh selatan adalah melakukan pendampingan terhadap masyarakat di Kecamatan Pinoh Selatan dari proses perencanaan hingga pemeliharaan sarana dan prasarana didalam program PNPM-MPd Kecamatan Pinoh Selatan, Kabupaten Melawi;
Bahwa, jabatan Terdakwa di Kecamatan Pinoh Selatan adalah sebagai Unit Pengelola Kegiatan (UPK);
Bahwa, yang mengajukan usulan seseorang bisa menjabat UPK adalah TPK;
Bahwa, setiap desa ada 1 team yang terdiri dari 3 anggota;
Bahwa, pada tahun 2011 di Kecamatan Pinoh Selatan yang mendapatkan fasilitas PNPM ada 5 desa;
Bahwa, pada saksi menduduki jabatan Fasititator Tehnik di Kecamatan Pinoh Selatan Terdakwa sudah tidak melaksanakan tugas sebagai UPK di Kecamatan Pinoh Selatan/sudah tidak aktif;
Bahwa, saksi mengetahui kalau Terdakwa telah menyewengkan dana PNPM di Kecamatan Pinoh Selatan dari laporan Fasilitator Keuangan, selain itu saksi membaca dokumen dan keterangan dari Pak Adi;
Bahwa, pada waktu saksi membaca dokumen ada kelompok yang fiktif;
Bahwa, saksi pernah cek ke lapangan ada 2 kelompok fiktif;
Bahwa, dana total Kelompok SPP yang diselewengkan oleh Terdakwa sejumlah Rp. 172.000.000,- (seratus tujuh puluh dua juta rupiah);
Bahwa, nama Fasilitator Kecamatan Pak Iwan;
Bahwa, untuk menerima alokasi dana prosedurnya proposal diajukan ke PPK;
Bahwa, setelah saksi masuk Terdakwa diberhentikan;
Bahwa atas keterangan Saksi Tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi : SUHENDRI., di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa, saksi tidak ikut dalam audit dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) bantuan langsung masyarakat PNPM di Kecamatan Pinoh Selatan, Kabupaten Melawi, akan tetapi saksi sebagai Superviser Team;
- Bahwa, team saksi melakukan audit terhadap dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) bantuan langsung masyarakat PNPM di Kecamatan Pinoh Selatan, Kabupaten Melawi 2 kali:
- Yang pertama investigasi;
- Yang kedua PKKN;
- Bahwa, pada dasarnya audit yang pertama dengan yang kedua tidak ada perbedaan;
- Bahwa, untuk investigasi dilaksanakan pada bulan Maret s/d April 1013, sedangkan PKKN dilaksanakan pada bulan Mei 2013;
- Bahwa, dari audit tersebut ada temuan yang dalam pelaksanaan pengelolaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) bantuan langsung masyarakat PNPM di Kecamatan Pinoh Selatan ada penyelewengan;
- Bahwa, penyelewengan yang dimaksud adalah penyelewengan dana fiktif atau penyaluran dana fiktif artinya ada pengambilan uang untuk keperluan pribadi yang menimbulkan jumlah kas beda;
- Bahwa, penyelewengan bisa terjadi karena pelaksanaannya tidak melalui proses yang sebenarnya;
- Bahwa, uang bisa cair karena ada kerja sama antara pemegang uang dengan yang menggunakan;
- Bahwa, menurut saksi yang menimbulkan kerugian Negara dalam pengelolaan dana PNPM karena adanya pemotongan dana yang diterima team pelaksana dan adanya dana operasional;
- Bahwa, akibat dari perbuatan Terdakwa negara dirugikan kurang lebih Rp. 247.535.000,-(dua ratus empat puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- Bahwa, uang sejumlah Rp. 247.535.000,-(dua ratus empat puluh tujuh lima ratus tiga puluh lima juta rupiah) tersebut larinya ke mantan Ketua UPK, mantan Fasilitator, Terdakwa, Bagian Keuangan dan Fasiliotator tehnik (HARI MULYADI);
- Bahwa, jumlah uang negara yang diselewengkan oleh Terdakwa dan kawan-kawan ± Rp. 246.000.000,-(dua ratus empat puluh enam juta rupiah), akan tetapi sebagian sudah dikembalikan sejumlah Rp. 127.658.700,-(seratus dua puluh tujuh juta enam ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikiut:
- Bambang Rp. 120.550.700,-
- Iwan Rp. 700.000,-
- Heri Mulyadi lunas.
- Bahwa, sisanya sejumlah Rp. 119.784.000,-(seratus sembilan belas juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
- Bahwa, pengembalian uang dilakukan sebelum ada penyidikan;
- Bahwa, dari team BPKP melakukan audit 2 (dua) kali dan hasilnya sama;
- Bahwa, menurut hasil audit Terdakwa masih mempunyai kewajiban sebesar Rp. 105.984.300,-(seratus lima juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus rupiah), sedangkan Iwan sebesar Rp. 13.800.000,-(tiga belas juta delapan raus ribu rupiah);
- Bahwa, mengenai jumlah anggaran saksi tidak mengetahui, yang mengetahui secara pasti adalah team saksi;
- Bahwa, saksi tidak menyebutkan individu pelaku, akan tetapi saksi menyebutkan modusnya;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa BAMBANG Als AKEN Bin A. RAHMAN, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, Terdakwa pernah diperiksa penyidik dan keterangan Terdakwa di BAP benar;
Bahwa, Terdakwa diangkat sebagai Unit Pengelola Kegiatan (UPK) tingkat Kecamatan tahun 2009/2010;
Bahwa, dasar Terdakwa menduduki jabatan UPK Surat Keputusan Bupati Keapala Daerah;
Bahwa, pengangkatannya secara bertahap per-tahun;
Bahwa, pada waktu Terdakwa menduduki jabatan UPK bendaharanya adalah Sdri. Arini;
Bahwa, tugas UPK adalah melakukan pengawasan;
Bahwa, kegiatan yang Terdakwa lakukan dalam menduduki jabatan UPK adalah Program Pemberdayaan Masyarakat;
Bahwa, kegiatan yang Terdakwa laksanakan adalah Simpan Pinjam, Pembangunan Mushola dan Kegiatan Umum lainnya;
Bahwa, yang mengajukan program adalah BKD dan TPK;
Bahwa, yang mengangkat BKD adalah Kepala Desa;
Bahwa, yang mengusulkan kegiatan Kepala Desa dan UPK dan menyetujui adalah Fasilitator Kecamatan (Iwan dan Heri Mulyadi));
Bahwa, mengenai pengawasannya dilakukan oleh TPK;
Bahwaa, untuk kegiatan Simpan Pinjam biaya/uang bisa kembali, akan tetapi untuk pekerjaan biaya/uang tidak bisa kembali;
Bahwaa, dana fiktif ditemukan di kegiatan Simpan Pinjam;
Bahwa, adanya penyelewengan karena ada di Kelompok;
Bahwa, penyelewengan karena Terdakwa tidak aktif dan pada waktu itu Terdakwa juga sebagai guru tenaga honor;
Bahwa, cara menyelewengkan dana adalah dibentuk kelompok fiktif, kemudian dananya dicairkan dan pegunakan untuk keperluan pribadi;
Bahwa, uang hasil penyelewengan Terdakwa pergunakan untuk bisnis getah gula, apabila ada keuntungan kita bagi tiga yaitu Terdakwa Irwan dan Heri Mulyadi;
Bahwa, yang pegang keuangan Terdakwa;
Bahwa, alasan Terdakwa mengembalikan uang tersebut karena Terdakwa dipaksa oleh orang-orang dari desa, karena kalau Terdakwa tidak mengembalikan uang tahun berikutnya tidak ada proyek lagi;
Bahwa, Terdakwa menikmati Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah);
Bahwa, uang tersebut tidak boleh dipergunakan untuk keperluan pribadi UPK;
Bahwa, Terdakwa menyadari dan menyesal;
Bahwa, Terdakwa tidak menunjuk ketua kelompok;
Bahwa, uang sejumlah Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) yang dipergunakan untuk bisnis sudah Terdakwa kembalikan;
Bahwa selain bukti saksi, Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Perintah Tugas Nomor 414.2 / SPT1-19.01-07 / PNPM-MDR / 2009, Tanggal 6 Juli 2009 yang dikeluarkan oleh BP2AMKB ( Badan Pemberdayaan Perempuan Anak Masyarakat dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Barat An.Ir.ALI HAYAT.
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Perintah Tugas Nomor 414.2 / SPT1-19.01-07 / PNPM-MDR / 2010, Tanggal 2 Januari 2010 yang dikeluarkan oleh BP2AMKB ( Badan Pemberdayaan Perempuan Anak Masyarakat dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Barat An.Ir.ALI HAYAT.
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Perintah Tugas Nomor 414.2 / SPT1-19.01-06 / PNPM-MDR / 2010, Tanggal 1 Juli 2010 yang dikeluarkan oleh BP2AMKB ( Badan Pemberdayaan Perempuan Anak Masyarakat dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Barat An.WIRYO,ST.
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor : 140/25 tahun 2010 tanggal 22 Maret 2010 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, Pejabat Penanggungjawab Operasional Kegiatan, Pejabat Pembuat Komitmen Kabupaten dan Kecamatan, Bendahara Pengeluaran, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Pengelola Kegiatan Pelaksanaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat, Serta Staf Pengelola Akuntansi/Barang dan Pelaporan Untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pemerintah Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2010.
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor : 140/154 tahun 2010 tanggal 6 September 2010 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Melawi Nomor 140/25 Tahun 2010 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, Pejabat Penanggungjawab Operasional Kegiatan, Pejabat Pembuat Komitmen Kabupaten dan Kecamatan, Bendahara Pengeluaran, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Pengelola Kegiatan Pelaksanaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat, Serta Staf Pengelola Akuntansi/Barang dan Pelaporan Untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pemerintah Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2010.
1 (satu) Rangkap Pengajuan Dana BLM Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Kec.Pinoh Selatan Tahun Anggaran 2010 Tahap ke-I dengan besaran Dana Rp.300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) Sumber Dana APBN.
Permintaan Pembayaran Langsung dari PJOK Kecamatan
Surat Penetapan Camat
Surat Perjanjian Pendanaan
Surat Pernyataan Kesiapan Penggunaan Dana (SPKPD)
Kwitansi
Foto Copy Rekening Buku Tabungan
Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS)
1 (satu) Rangkap Pengajuan Dana BLM Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Kec.Pinoh Selatan Tahun Anggaran 2010 Tahap ke-II dengan besaran Dana Rp.300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) Sumber Dana APBN dan APBD.
Permintaan Pembayaran Langsung dari PJOK Kecamatan
Surat Penetapan Camat
Berita Acara Penggunaan Dana (BAPD) BLM Kegiatan
Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan (SPKMP) BLM Kegiatan
Kwitansi
Foto Copy Rekening Buku Tabungan
Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS)
1 (satu) Rangkap Pengajuan Dana BLM Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Kec.Pinoh Selatan Tahun Anggaran 2010 Tahap ke-III dengan besaran Dana Rp.150.000.000,- (Seratus lima puluh Juta Rupiah) Sumber Dana APBN.
Permintaan Pembayaran Langsung dari PJOK Kecamatan
Berita Acara Penggunaan Dana (BAPD) BLM Kegiatan
Surat Perjanjian Pendanaan (SP2)
Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan (SPKMP) BLM Kegiatan
Kwitansi
Foto Copy Rekening Buku Tabungan
Rekening Koran
Surat Pernyataan Hasil Review Pencairan BLM Dana Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan yang bersumberkan APBD Kabupaten/Kota
Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS)
1 (satu) rangkap Daftar Lokasi dan Alokasi Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) Tahun Anggaran 2010, dengan Surat Penetapan Daftar Lokasi dan Alokasi BLM PNPM Mandiri Tahun Anggaran 2010 oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia, tanggal 12 Oktober 2009.
1 (satu) Berkas Petunjuk Teknis Pencairan dan Penggunaan Dana PNPM MP melalui UB dan TP Lingkup Ditjen.PMD Kemdagri T.A.2010, tanggal 19 pebruari 2010.
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 29 Juni 2010, Nomor : 00032BADAN PEMBERDAYAAN, Kuasa Bendahara Umum Negara, KPPN Sintang (079), Pembayaran BLM Dana Kegiatan Tahap I (40%) Kec.Pinoh Selatan sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 30 September 2010, Nomor : 00047BADAN PEMBERDAYAAN, Kuasa Bendahara Umum Negara, KPPN Sintang (079), Pembayaran BLM Dana Kegiatan Tahap II (40%) Kec.Pinoh Selatan sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 24 November 2010, Nomor : 00072BADAN PEMBERDAYAAN, Kuasa Bendahara Umum Negara, KPPN Sintang (079), Pembayaran BLM Dana Kegiatan Tahap III (100%) Kec.Pinoh Selatan sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kuasa Bendahara Umum Negara Sintang, Nomor : 4727540/079/111 tanggal 02 Juli 2010, Pembayaran BLM Dana Kegiatan Tahap I (40%) Kec.Pinoh Selatan sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kuasa Bendahara Umum Negara Sintang,Nomor : 4742470/079/111 tanggal 04 Oktober 2010, Pembayaran BLM Dana Kegiatan Tahap II (40%) Kec.Pinoh Selatan sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kuasa Bendahara Umum Negara Sintang,Nomor : 375620R/079/111 tanggal 26 November 2010, Pembayaran BLM Dana Kegiatan Tahap III (100%) Kec.Pinoh Selatan sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
3 (tiga) Lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 414.2/SPT-19.02-263/PNPM-MDR/2011, tanggal 06 Januari 2011 tentang memerintahkan kepada FLISIA REPI RISMALIA,ST sebagai Fasilitator Teknik Kecamatan Pinoh Selatan Kab.Melawi tahun 2011.
1 (satu) Lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 414.2/0005/BP2AMKB-C, tanggal 02 Januari 2012, tentang pengangkatan FLISIA REPI RISMALIA,ST sebagai Fasilitator Teknik Kecamatan Pinoh Selatan Kab. Melawi Tahun 2012.
1 (satu) Lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 251/SPT-19.02.01/R.263/PNPM-MPd/2013, tanggal 02 Januari 2013, tentang pengangkatan FLISIA REPI RISMALIA,ST sebagai Fasilitator Teknik Kecamatan Pinoh Selatan Kab. Melawi Tahun 2013.
1 (satu) rangkap Buku Kredit Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Manggala 12, Kode/Nama Anggota : ANA
1 (satu) rangkap Buku Kredit Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Manggala III.
1 (satu) rangkap Buku Kredit Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Manggala 12, Alamat : Manggala.
1 (satu) rangkap Buku Kredit Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Anggrek 2,Nurhasanah.
1 (satu) rangkap Buku Kredit Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Anggrek 2,Nurhasanah.
1 (satu) rangkap Buku Kredit Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Ana/Kamsuri.
1 (satu) rangkap Buku Kredit Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Manggala 2.
1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan Sementara (UPKS) Kec.Pinoh Selatan Bulan Maret 2009.
1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan Sementara (UPKS) Kec.Pinoh Selatan Bulan April 2009.
1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan Sementara (UPKS) Kec.Pinoh Selatan Bulan Mei 2009
1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan Sementara (UPKS) Kec.Pinoh Selatan Bulan Juni 2009
1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan Sementara (UPKS) Kec.Pinoh Selatan Bulan Juli 2009
1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kec.Pinoh Selatan Bulan Agustus 2009
1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kec.Pinoh Selatan Bulan September 2009
1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kec.Pinoh Selatan Bulan Oktober 2009
1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kec.Pinoh Selatan Bulan November 2009
1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kec.Pinoh Selatan Bulan April 2010
1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kec.Pinoh Selatan Bulan April 2010
1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kec.Pinoh Selatan Bulan April 2010
1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kec.Pinoh Selatan Bulan Mei 2010
1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kec.Pinoh Selatan Bulan Mei 2010
1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kec.Pinoh Selatan Bulan Mei 2010
1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kec.Pinoh Selatan Bulan Juni 2010
1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kec.Pinoh Selatan Bulan September 2010
1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kec.Pinoh Selatan Bulan November 2010
1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPBB) Simpan Pinjam Kelompok Desa Mandau Baru T.A.2009
1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPBB) Simpan Pinjam Kelompok Desa Manggala III T.A.2009
1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPBB) Simpan Pinjam Kelompok Desa Bayur Raya T.A.2009
1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPBB) Simpan Pinjam Kelompok Desa Manggala I T.A.2009
1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPBB) Simpan Pinjam Kelompok Desa Manggala II T.A.2009
1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPBB) Simpan Pinjam Kelompok Desa Pelinggang T.A.2009
1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPBB) Simpan Pinjam Kelompok Desa Bina Jaya T.A.2009
1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPBB) Simpan Pinjam Kelompok Desa Nanga Kelawai T.A.2009
1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPBB) Simpan Pinjam Kelompok Desa Landau Garong T.A.2009
1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPBB) Simpan Pinjam Kelompok Desa Nanga Pintas T.A.2010
1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPBB) Simpan Pinjam Kelompok Desa Manggala T.A.2010
1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPBB) Simpan Pinjam Kelompok Desa Manggala T.A.2010
1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPBB) Simpan Pinjam Kelompok Desa Bina Jaya T.A.2010
1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPBB) Simpan Pinjam Kelompok Desa Mandau Baru T.A.2010
1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPBB) Simpan Pinjam Kelompok Desa Nyanggai T.A.2010
1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPBB) Simpan Pinjam Kelompok Desa Landau Tubun T.A.2010
1 (satu) Rangkap Berita Acara Penyerahan Dana SPP di Desa Pelinggang Tahun 2010
1 (satu) Rangkap Berita Acara Penyerahan Dana SPP Perguliran di Desa Manggala Kelompok Manggala Anggrek II Tahun 2010
1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Dana SPP Perguliran di Desa Manggala Kelompok Manggala Anggrek I Tahun 2010
1 (satu) Rangkap Proposal SPP Kelompok Anggrek Tahun 2009
1 (satu) Rangkap Proposal SPP Kelompok Mawar Bina JayaTahun 2009
1 (satu) Rangkap Proposal SPP Kelompok Mawar Manggala Tahun 2009
1 (satu) Rangkap Proposal SPP Kelompok Sinar Bunga Manggala Tahun 2009
1 (satu) Rangkap Proposal SPP Kelompok Manggala 2 Tahun 2009
1 (satu) Rangkap Proposal SPP Kelompok Simpang Lestari Tahun 2009
1 (satu) Rangkap Proposal SPP Kelompok Maram Jaya Bersatu Tahun 2009
1 (satu) Rangkap Proposal SPP Kelompok Mang Raya Sejahtera Tahun 2009
1 (satu) Rangkap Proposal SPP Kelompok Mawar Merah Kebati Tahun 2009
1 (satu) Rangkap Proposal SPP Kelompok MC.Mawar Indah Tahun 2009
1 (satu) Rangkap Proposal SPP Kelompok Nanga Kelawai Tahun 2009
Kwitansi Pengembalian Uang dari Sdr. BAMBANG kepada Kas UPK Kec. Pinoh Selatan.
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Keputusan bupati Melawi Nomor 140/139 Tahun 2012, tanggal 24 Juli 2012, tentang Penunjukan Pejabat Penanggung Jawab Operasional Kegiatan Kecamatan Untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Penetapan Camat Nomor 12 Tahun 2010 tanggal 11 November 2010, tentang Pembentukan Unit Pengelola Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Tahun Anggaran 2010 di Kecamatan Pinoh Selatan.
Yang telah disita sesuai dengan hukum, sehingga dapat diajukan sebagai alat bukti untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan ke persidangan, ternyata satu sama lain, saling berhubungan dan bersesuai, sehingga didapat suatu fakta sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa selaku adalah Ketua (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi periode tahun 2009 dan tahun 2010 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Melawi Nomor : 140/62 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Unit Pengelola Kegiatan Sementara (UPKS) Sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Perdesaaan dan Surat Keputusan Bupati Melawi Nomor : 140/42 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Perdesaan ;
- Bahwa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) memiliki tujuan umum yaitu meningkatkan kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin di perdesaan dengan mendorong kemandirian dalam keputusan dan pengelolaan pembangunan dan memiliki tujuan khususnya meliputi :
Meningkatkan partisipasi seluruh masyarakat khususnya masyarakat miskin dan atau kelompok perempuan, dalam pengambilan keputusan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelestarian pembangunan;
Melembagakan pengelolaan pembangunan partisipatif dengan mendayagunakan sumber daya lokal;
Mengembangkan kapasitas pemerintahan desa dalam menfasilitasi pengelolaan pembangunan partisipatif
Menyediakan prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi yang diperioritaskan oleh masyarakat
Melembagakan pengelolaan dana bergulir
Mendorong terbentuk dan berkembangnya kerja sama antar desa
Mengembangkan kerja sama antar pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan kemiskinan perdesaan.
- Bahwa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi dalam program atau Kegiatan Simpan Pinjam Perempuan bersumber dari Dana Anggaran yang di Alokasikan dari Pemerintah Pusat atau Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan mendapatkan dari Alokasi Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi ( APBD) untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP).
- Bahwa terdakwa menjabat sebagai Ketua UPK unit pengelola Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Pinoh selatan Kabupaten Melawi mempunyai tugas dan wewenang dalam menjalankan Tugasnya diatur dalam Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarkat (PNPM-MP) Mandiri Perdesaan sebagai berikut :
Pengendalian Organisasi
Melakukan Pembinaan Administrasi TPK
Melakukan Penagihan Pengembalian UEP/ SPP sesuai dengan rencana
Memimpin rapat / pertemuan UPK
Menandatangani surat – surat laporan, pencairan dari Bank, Pembukaan Rekening, Pencairan Ke Desa Kwintasi- Kwintasi dan perjanjian dengan pihak lain, specimen Rekening dana Kolektif , Dana Operasional UPK, Dana Operasional Kegiatan dan Dana Pengembalian
Bahwa Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Pinoh Selatan dalam mengelola dana PNPM Mandiri Pedesaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diperuntukkan dalam kegiatan :
Operasional TPK.
Operasioanl UPK.
Sarana dan Prasarana, kesehatan, pendidikan.
Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (KSPP).
Bahwa Dana BLM PNPM Kecamatan Pinoh Selatan di Tampung dalam rekening BANK BRI Kantor Cabang Pembantu Melawi dengan 1162-01-001369-53-5 atas nama BLM Pinoh Selatan.
Bahwa Dana PNPM Mandiri Pedesaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2009 Kabupaten Melawi yang dituangkan dalam dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dengan rincinan sebagai berikut :
-
TA APBN (Rp) APBD (RP) Jumlah (Rp) 2009 720.000.000,- 180.000.000,- 900.000.000.- 2010 600.000.000,- 50.000.000,- 750.000.000,- Jumlah 1.320.000.000,- 330.000.000,- 1.650.000.000,-
Bahwa pencairan dana BLM PNMP- MP Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2009 dan 2010 sebagai berikut :
-
No Uraian Nomor SP2D Tanggal Nilai (Rp) I Tahun Anggaran 2009 A APBN 1 118641M/079/112 16/12/2009 360.000.000.,- 2 118161M/079/112 01/12/2009 180.000.000.,- 3 471111079/111 14/04/2010 180.000.000.,- Sub Jumlah 720.000.000.,- B APBD 1 900/3177/SP2DLS2009 17/11/2009 180.000.000.,- Sub Jumlah 180.000.000.,- Jumlah Realisasi Tahun Anggaran 2009 900.000.000.,- II Tahun Anggaran 2010 A APBN 1 4727540/079/111 02/07/2010 300.000.000.,- 2 4742470/079/111 04/10/2010 150.000.000.,- 3 3756620R/079/111 26/11/2010 150.000.000.,- Sub Jumlah 600.000.000.,- B APBD 1 900/1173/SP2DBTLS/2010 05/11/2010 150.000.000.,- Sub Jumlah 150.000.000.,- Jumlah Realisasi Tahun Anggaran 2010 750.000.000.,-
Bahwa dari Jumlah Realisasi tahun anggaran 2009 dan 2010 dana BLM PNPM –MP Kecamatan Pinoh Selatan Sebesar Rp 1.650.000.000,- (Satu milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) dialokasikan untuk kegiatan simpan pinjam kelompok Perempuan (SPP) sebesar Rp 288.000.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
No Tahun Anggaran Nilai (Rp) 1 2009 110.000.000 2 2010 178.000.000 Jumlah 288.000.000
Bahwa dana BLM PNNPM- MP tahun anggaran 2009 dan 2010 sebesar Rp 288.000.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah) telah disalurkan kepada 18 Kelompok SPP dengan rincian sebagai berikut:
-
No Tahun Kelompok Nilai (Rp) 1 2009 10 Kelompok 110.000.000.,- 2 2010 8 Kelompok 178.000.000 Jumlah 288.000.000
Bahwa pada tahun 2009 belum ada penerimaan penembalian dana SPP dari kelimpok SPP maupun penyaluran kepada kelompok SPP dan pada tahun 2010 jumlah penerimaan pengembalian dana SPP dari kelompok SPP sebesar Rp 199.013.603,69 dan disalurkan kepada 10 kelompok SPP sebesar Rp 177.000.000.
Bahwa berdasarkan hasil opname uang tunai atas pembukuan kas harian dan buku rekening bank dari dana BLM dan dana SPP tanggal 31 Juli 2010 yang dilakukan oleh fasilitator Kecamatan Pinoh Selatan dan diketehui oleh pengurus UPK Kecamatan Pinoh Selatan terdapat selisih antara jumlah dana yang tercatat dalam saldo buku kas harian dengan dana yang ada di tangan UPK ( cahs on hand) pada dana BLM dan Dana SPP dengan rincian sebagai berikut:
-
Saldo Kas BLM Jumlah (Rp) Dana Cash On Hand Selisih ketekoran Kas (RP) Per 31 Juli 2010 40.044.700.,- NIHIL 40.044.700.- Saldo Kas Dana SPP Jumlah (Rp) Dana Cash On Hand Selisih ketekoran Kas (RP) Per 31 Juli 2010 9.706.000.,- NIHIL 9.706.000.,-
Bahwa terdakwa menyatakan kesanggupan akan mengembalikan sejumlah dana dengan rincian sebagai berikut:
Akan mengembalikan Dana BLM Desa Teluk Bayur Kepada Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Teluk Bayur Sebesar Rp. 15.000.000.,- Pada tanggal 29 Agustus 2010
Dana Cash On Hand yang seharusnyya ada sebesar Rp 49.750.700.,- akan dikembalikan dengan 2 kali pembayaran tanggal 29 Agustus 2010 sebesar Rp 19.894.200 dan tanggal 30 September 2010 sebesar Rp. 29.856.500.,-
Bahwa terdakwa pada tanggal 12 Oktober 2010 telah menggunakan dana UPK sebesar Rp. 49.750.700,-
Bahwa terdakwa pada tanggal 06 Januari 2011 telah menyalahgunakan dana SPP Kecamatan Pinoh Selatan sebesar Rp. 117.000.000 serta dana dana operasional Tim Pengelola Kegiatan (TPK) untuk kegiatan SPP dari dana Reguler untuk 5 Kelompok di tahun Anggaran 2009 dan 2010 sebesar Rp. 2.684.300 yang melibatkan bersama saksi Herry Mulyadi, ST, dan saksi Irwan, SH.
Bahwa terdakwa belum mengembalikan dana sebesar Rp. 75.484.300 dan saksi Hery Mulyadi belum mengembalikan dana sebesar Rp. 6.400.000.,- serta saksi Irwan, SH. Belum mengembalikan dana Sebesar Rp. 6.500.000.,-
Bahwa terdakwa bersedia dan bertanggung jawab serta bersedia mengembalikan dana SPP dan Operasional Tim Pengelola Kegiatan) Kecamatan Pinoh Selatan Sebesar Rp 75.484.300 dengan rincian :
Dana SPP sebesar Rp. 72.800.000.,-
Dana operasional tim pengelola kegiatan sebesar Rp 2.684.300.,-
Bahwa terdakwa telah menggunakan dana SPP Kelompok Pintas (Desa Pintas) dan Kelompok SPP Kelawai Desa Nanga Kelawai dengan rincian sebagai berikut :
Alokasi kelompok SPP Pintas Rp. 20.000.000 ( dana BLM 2010 penyaluran pada bulan Juli 2010;
Alokasi kelompok SPP Kelawai Rp 25.000.000 (dana perguliran penyaluran pada bulan oktober 2010);
Bahwa terdakwa telah melakukan pengembalian angsuran sebesar Rp. 9.500.000 terdiri dari Rp 2.000.000.- kelompok SPP Pintas dan Rp. 7.500.000 kelompok SPP Kelawai sehingga terdakwa belum mengembalikan dana sebesar Rp. 35.500.000;
Bahwa terdakwa telah menggunakan dana SPP untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 110.984.300;
Bahwa terdakwa telah membuat SPP fikti dalam penerimaan dana BLM SPP PNMP tahun 2009 dan tahun 2010 pada UPK Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi dengan rincian sebagai berikut :
-
Tahun Nama Kelompok SPP Perubahan Nama Kelompok SPP Nilai Pinjaman (Rp) BLM Tahun 2009 1 SPP Mandau Baru SPP Manggala Bersatu 15.000.000.,- 2 SPP Nanga Kelawai SPP Manggala 5 10.000.000.,- 3 SPP Pelinggang SPP Manggala 6 10.000.000.,- BLM Tahun 2010 1 SPP Manggala 9 30.000.000.- 2 SPP Manggala 10 20.000.000.,- 3 SPP Nanga Pintas 20.000.000.,- Perguliran Tahun 2010 1 SPP Manggala Mangaya 20.000.000.,- 2 SPP Manggala Harapan 12.000.000.,- 3 SPP Nanga Kelawai 25.000.000.,- 4 SPP Pelinggang 10.000.000.,-
Bahwa terdakwa telah melakukan penyelewengan dana SPP BLM tahun 2009, Dana bergulir tahun 2010 dan dana kelompok SPP BLM tahun 2010 dengan rincinan sebagai berikut :
-
No. Nama Jumlah (Rp) 1 Terdakwa Bambang 226.535.000.,- 2 Saksi Irwan SH. 6.500.000.,- 3 Saksi Heri Mulyadi,ST 6.400.000.,- Jumlah 239.435.000.,-
Bahwa rincian dana yang telah diselewengkan oleh terdakwa bersama dengan saksi Heri Mulyadi, ST dan saksi Irwan, SH. Dari dana SPP Tahun 2009, Perguliran 2010 dan Dana SPP tahun 2010 sebagai berikut:
-
No. Penyelewangan Nilai (Rp) 1 Dana BLM dan dana saldo Kas SPP 49.706.000.,- 2 Pemotongan Fisik Desa Bayur Raya 15.000.000.,- 3 Pemotongan dana TPK dan UPK 2.684.000.,- 4 Kelompok SPP Fiktik Manggala bersatu (BLM SPP tahun 2009 ) 15.000.000.,- 5 Kelompok SPP Fiktif Manggala 5 ( BLM SPP tahun 2009 10.000.000.,- 6 Kelompok SPP Fiktif Manggala 6 ( BLM SPP tahun 2009) 10.000.000.,- 7 Kelompok SPP Fiktif Manggala Harapan ( BLM SPP tahun 2010 12.000.000.,- 8 Kelompok SPP Fiktif Manggala Mangaraya ( BLM SPP tahun 2010) 20.000.000.,- 9 Kelompok SPP Fiktif Pelinggang ( BLM SPP tahun 2010) 10.000.000.,- 10 Kelompok SPP Fiktif Nanga Kelawai ( BLM SPP tahun 2010 25.000.000.,- 11 Kelompok SPP Fiktif Manggala 9 ( BLM SPP tahun 2010) 30.000.000.,- 12 Kelompok SPP Fiktif Manggala 10 ( BLM SPP tahun 2010) 20.000.000., 13 Kelompok SPP Fiktif Nanga Pintas ( BLM SPP tahun 2010) 20.000.000.,-
Bahwa terdakwa dana kelompok SPP yang diselewengkan oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan menambah pendapatan dengan rincian sebagai berikut :
Pembelian Kredit Mobil L 200 sebesar Rp 27.000.000.,- (sekarang sudah over kredit);
Pembelian sepeda motor tiger sebesar RP. 25.000.000.,- (sekarang sudah dijual);
Biaya tranportasi;
Biaya angsuran kredit mobil;
Pembelian laptop Acer secara krdit sebesar Rp. 1.500.000.,- (sekarang sudah diambil UPK);
Bahwa dari dana yang diselewengkan oleh terdakwa bersama saksi Irwan, SH dan saksi Heri Mulyadi,ST sebesar Rp. 239.435.000 (dua ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah ) terdakwa telah mengembalikan dana sebesar Rp 120.550.700.,- (seratus dua puluh juta lima ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah) dan saksi Irwan,SH. Telah mengembalikan Rp 700.000.,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan saksi Heri Mulyadi, ST telah mengembalikan sebesar Rp 6.400.000.,- (enam juta empat ratus ribu rupiah) jadi total yang sudah dikembalikan yaitu sebesar Rp 127.650.700.,- (seratus dua puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian Negara Cq. keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi sekitar Rp. 119.784.300,- (seratus sembilan belas juta tujuh ratus delapan empat ribu tiga ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sesuai dengan perhitungan BPKP sebesar 119.784.300,- (seratus sembilan belas juta tujuh ratus delapan empat ribu tiga ratus rupiah) berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Kalimatan Barat di Pontianak nomor : SR-349/PW14/5/2013 Tanggal 11 September2013 yang ditandatangani oleh Tim Audit BPKP : Hasolan Manalu, SE,MM.CFE Nip 19691230 198803 1001, Suhendri, SE Nip. 19610527 198302 1 002, Asep Ruhyana, AK,CA,MM Nip. 1960422 199103 1001, Tarmizi Z. Abdurachaman, Amd Nip.19880401 201210 1001, Amalia Vikcy Ferdiansyah, Amd Nip 19900110 201210 1 001 dan diketahui oleh Panijo ,Ak,MM Nip. 19630503 198503 1 001 Kepala Perwakilan BPKP Propinsi Kalimantan Barat.
Menimbang, bahwa selanjutnya Mejelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum seperti tersebut diatas terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas dirinya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwa melanggar :
Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa sebagaimana diketahui ketentuan dalam Pasal 183 KUHAP, Undanag-Undang Nomor 8 Tahun 1981 telah menentukan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tidak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Sedangkan alat bukti yang sah tersebut menurut ketentuan pasal 184 KUHAP ialah a. keterangan saksi, b. keterangan ahli, c. surat, d. petunjuk dan e. keterangan terdakwa ;
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari apa yang dikemukakan di atas, maka untuk menentukan dan memastikan bersalah tidaknya Terdakwa dalam perkara ini dan untuk menjatuhkqn pidana terhadapnhya, Majelis Hakim akan berpegang teguh dan perpedoman kepada :
Kesalahan Terdakwa harus terbukti dengan sekurang-kurangnya “dua alat bukti yang sah”;
Dan atas keterbuktian dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, hakim harus pula “memperoleh keyakinan” bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum, telah didakwa melakukan suatu tindakan pidana dengan surat dakwaan yang disusun secara subsidaritas, yaitu suatu tehnik penyusunan surat dakwaan berlapis berdasarkan urutan ancaman pidana yang paling berat, sehingga berdasarkan hal tersebut, kini Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair Penuntut Umum, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa adapun unsur-unsur dari Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 adalah :
Setiap orang ;
Yang secara melawan hukum ;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korpotasi ;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Ad. a. Tentang unsur “Setiap orang” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud “setiap orang” adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.
Menimbang, bahwa dihubungkan dengan kedudukan Terdakwa BAMBANG Als AKEN Bin A. RAHMAN pada saat Terdakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi menurut Dakwaan Penuntut Umum yaitu Terdakwa sebagai guru swasta tetapi pada saat itu Terdakwa seorang yang diangkat sebagai selaku Ketua (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi periode tahun 2009 dan tahun 2010 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Melawi Nomor : 140/62 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Unit Pengelola Kegiatan Sementara (UPKS) Sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Perdesaaan dan Surat Keputusan Bupati Melawi Nomor : 140/42 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Perdesaan, dengan identitas lengkap sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan dengan demikian menurut Dakwaan Primair telah terbukti masuk dalam kualifikasi pengertian unsur “setiap orang” menurut pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tersebut :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, terdakwa adalah benar bernama BAMBANG Als AKEN Bin A. RAHMAN yang identitasnya sama dengan identitas terdakwa yang termuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan selama dalam persidangan terdakwa, dalam kondisi sehat baik jasmani maupun rohani serta dapat mengikuti persidangan dan menanggapi segala pertanyaan dengan jelas sehingga oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah memenuhi unsur sebagai subjek hukum dalam tindak pidana korupsi yang dinyatakan dalam kata-kata setiap orang sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga oleh karenanya maka dalam perkara ini tidak terdapat error in persona ;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Unsur Setiap Orang tersebut telah terpenuhi ;
Unsur ”secara melawan hukum” :
Menimbang, bahwa menurut penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa yang dimaksud dengan “melawan hukum” adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yaitu meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Menimbang, bahwa sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 003/PUU – IV/2006, maka pengertian perbuatan melawan hukum sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dinyatakan “bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI 1945”, dan selanjutnya dalam diktum putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memutuskan: “Menyatakan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4150) sepanjang frasa yang berbunyi, yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
Menimbang, bahwa dengan adanya Putusan dari Mahkamah Konstitusi tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pengertian “Melawan Hukum” sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah melawan hukum dalam arti formil, yaitu perbuatan yang bertentangan dengan atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa pertanyaan sekarang adalah Terdakwa yang diangkat selaku Ketua (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi periode tahun 2009 dan tahun 2010 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Melawi Nomor: 140/62 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Unit Pengelola Kegiatan Sementara (UPKS) Sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Perdesaaan dan Surat Keputusan Bupati Melawi Nomor : 140/42 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Perdesaan, menurut Dakwaan Primair telah terbukti masuk dalam kualifikasi pengertian unsur “melawan hukum” menurut pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tersebut maka apakah pada waktu tersebut Terdakwa telah menduduki suatu jabatan yang didalamnya melekat kewenangan, kesempatan dan sarana unutk berbuat atau tidak berbuat sesuatu seseuai dengan kedudukan tersebut ;
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi WIRYO, ST., saksi FLISIA REPI RISMALIA, ST., dan keterangan terdakwa sendiri, dipersidangan telah menerangkan bahwa terdakwa yang menjadi Ketua (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi periode tahun 2009 dan tahun 2010;
Menimbang, bahwa sesuai dengan bukti Surat Keputusan Surat Keputusan Bupati Melawi Nomor: 140/62 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Unit Pengelola Kegiatan Sementara (UPKS) Sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Perdesaaan dan Surat Keputusan Bupati Melawi Nomor : 140/42 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Pedesaan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan WIRYO, ST., saksi FLISIA REPI RISMALIA, ST., dan Terdakwa di Persidangan, bahwa Terdakwa telah menjabat sebagai Ketua (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi periode tahun 2009 dan tahun 2010 yang mempunyai tugas dan wewenang dalam menjalankan diatur dalam Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarkat (PNPM-MP) Mandiri Perdesaan sebagai berikut :
Pengendalian Organisasi
Melakukan Pembinaan Administrasi TPK
Melakukan Penagihan Pengembalian UEP/ SPP sesuai dengan rencana
Memimpin rapat / pertemuan UPK
Menandatangani surat – surat laporan, pencairan dari Bank, Pembukaan Rekening, Pencairan Ke Desa Kwintasi- Kwintasi dan perjanjian dengan pihak lain, specimen Rekening dana Kolektif , Dana Operasional UPK, Dana Operasional Kegiatan dan Dana Pengembalian ;
Menimbang, bahwa terdakwa selaku Ketua Unit Kegiatan Kecamatan (UPK) pada saat diadakan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi periode tahun 2009 dan tahun 2010 berdasarkan atas uaraian-uraian seperti dipertimbangkan diatas, maka Terdakwa dalam melaksanakan tugasnya melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan baik sebahagian atau seluruhnya yang menduduki suatu jabatan beserta kewenangan yang dimilikinya, yaitu selaku Ketua (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi periode tahun 2009 dan tahun 2010 maka menurut Majelis Hakim lebih tepat diterapkan pasal 3 bukan pasal 2 ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “melakukan perbuatan melawan hukum” dalam pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 Jo pasal 18 UU No 31 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primair Penuntut Umum TIDAK TERBUKTI, maka terhadap unsur selanjutnya dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut TIDAK PERLU DIPERTIMBANGKAN oleh karena itu Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa sesuai dengan karakteristik dakwaan yang disusun secara subsidaritas karena dakwaan Primair tidak terbukti, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bunyi Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara
Melakukan, Yang menyuruh melakukan dan Turut serta melakukan
URAIAN UNSUR-UNSUR :
Ad. 1. Unsur “setiap orang”
Menimbang, bahwa terhadap unsur setiap orang ini, telah dipertimbangkan dalam dakwaan primair, maka dengan mengambil alih pertimbangan tersebut, dengan demikian Unsur ini telah terpenuhi ;
Ad. 2 Unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini menurut hemat Majelis Hakim yang dimaksud “dengan tujuan” adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran setiap bathin pelaku yang mempunyai maksud dan tujuan guna memperoleh suatu yang diinginkan dalam hal ini keuntungan baik dalam bentuk materiil maupun immaterial bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa terhadap pengertian “dengan tujuan” memiliki kesamaan dengan pengertian “dengan sengaja” oleh karena sama-sama menunjuk pada “kehendak pelaku tindak pidana tersebut”.
Menimbang, bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan penjelasan mengenai pengertian “dengan tujuan” ini, selanjutnya akan dilihat bagaimana penjelasannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ternyata KUHP juga tidak menjelaskan pengertian “dengan sengaja”, oleh karenanya Majelis Hakim akan mencarinya didalam Memori Penjelasan KUHP (Memorie van Toelicting);
Menimbang, bahwa menurut M.v.T unsur kesengajaan meliputi “willens en wetens” (menghendaki atau mengetahui) Hoge Raad mengartikan “willens” atau menghendaki diartikan sebagai kehendak untuk melakukan suatu perbuatan tertentu dan “wetens” atau mengetahui diartikan sebagai mengetahui atau dapat mengetahui bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat sebagaimana dikehendaki (Bandingkan dengan pendapat P.A.F Lamintang dalam bukunya, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, hal. 286);
Menimbang, yang dimaksud dengan kesengajaan adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya sesuatu tindakan beserta akibatnya, seseorang baru dianggap telah melakukan kejahatan dengan sengaja apabila ia memang benar-benar berkehendak untuk melakukan kejahatan tersebut dan mengetahui tentang maksud dan perbuatannya sendiri “kesengajaan” itu sendiri dapat dilihat dalam rangkaian perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa “dengan tujuan” mengandung pengertian niat, kehendak atau maksud yaitu kehendak untuk menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi. Didalam Doktrin Hukum Pidana “niat atau kehendak” untuk melakukan suatu tindak pidana baru merupakan straafbaar feit jika telah dilaksanakan oleh orang yang punya niat atau kehendak itu yang dapat dilihat dalam rangkaian perbuatan yang dilakukannya, terlepas apakah pelaksanaan itu selesai atau tidak;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Penerbit Balai Pustaka, Edisi Ketiga Tahun 2006 arti menguntungkan adalah memberi keuntungan (manfaat, faedah). Sedangkan untung berarti mujur, manfaat, faedah, sehingga yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi adalah dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mendapat manfaat, keuntungan, faedah atau kemujuran dari suatu peristiwa atau tindakan hukum dimaksud ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi”, adalah bersifat alternatif sehingga dengan perbuatan itu dapat juga telah mendatangkan keuntungan pada dirinya sendiri, orang lain atau suatu korporasi, oleh karenanya tidak perlu dari perbuatannya tersebut mendatangkan keuntungan secara kumulatif, tetapi sudah cukup apabila perbuatannya tersebut telah menguntungkan secara alternative, maka tidak perlu semua elemen dalam unsur tersebut harus dibuktikan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dirinya sendiri adalah kepentingan pribadi, sedangkan orang lain adalah selain pribadinya dan korporasi adalah kumpulan orang atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli serta keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta-fakta yuridis sebagai berikut :
Bahwa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) memiliki tujuan umum yaitu meningkatkan kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin di perdesaan dengan mendorong kemandirian dalam keputusan dan pengelolaan pembangunan dan memiliki tujuan khususnya meliputi :
Meningkatkan partisipasi seluruh masyarakat khususnya masyarakat miskin dan atau kelompok perempuan, dalam pengambilan keputusan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelestarian pembangunan
Melembagakan pengelolaan pembangunan partisipatif dengan mendayagunakan sumber daya lokal
Mengembangkan kapasitas pemerintahan desa dalam menfasilitasi pengelolaan pembangunan partisipatif
Menyediakan prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi yang diperioritaskan oleh masyarakat
Melembagakan pengelolaan dana bergulir
Mendorong terbentuk dan berkembangnya kerja sama antar desa
Mengembangkan kerja sama antar pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan kemiskinan perdesaan.
Bahwa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi dalam program atau Kegiatan Simpan Pinjam Perempuan bersumber dari Dana Anggaran yang di Alokasikan dari Pemerintah Pusat atau Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan mendapatkan dari Alokasi Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi ( APBD) untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP).
Bahwa terdakwa menjabat sebagai Ketua UPK unit pengelola Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Pinoh selatan Kabupaten Melawi mempunyai tugas dan wewenang dalam menjalankan Tugasnya diatur dalam Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarkat (PNPM-MP) Mandiri Perdesaan sebagai berikut :
Pengendalian Organisasi
Melakukan Pembinaan Administrasi TPK
Melakukan Penagihan Pengembalian UEP/ SPP sesuai dengan rencana
Memimpin rapat / pertemuan UPK
Menandatangani surat – surat laporan, pencairan dari Bank, Pembukaan Rekening, Pencairan Ke Desa Kwintasi- Kwintasi dan perjanjian dengan pihak lain, specimen Rekening dana Kolektif , Dana Operasional UPK, Dana Operasional Kegiatan dan Dana Pengembalian
Bahwa Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Pinoh Selatan dalam mengelola dana PNPM Mandiri Pedesaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diperuntukkan dalam kegiatan :
Operasional TPK.
Operasioanl UPK.
Sarana dan Prasarana, kesehatan, pendidikan.
Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (KSPP).
Bahwa Dana BLM PNPM Kecamatan Pinoh Selatan di Tampung dalam rekening BANK BRI Kantor Cabang Pembantu Melawi dengan 1162-01-001369-53-5 atas nama BLM Pinoh Selatan.
Bahwa Dana PNPM Mandiri Pedesaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2009 Kabupaten Melawi yang dituangkan dalam dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dengan rincinan sebagai berikut :
Bahwa pencairan dana BLM PNMP- MP Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2009 dan 2010 sebagai berikut :
Bahwa dari Jumlah Realisasi tahun anggaran 2009 dan 2010 dana BLM PNPM –MP Kecamatan Pinoh Selatan Sebesar Rp 1.650.000.000,- (Satu milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) dialokasikan untuk kegiatan simpan pinjam kelompok Perempuan (SPP) sebesar Rp 288.000.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa dana BLM PNNPM- MP tahun anggaran 2009 dan 2010 sebesar Rp 288.000.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah) telah disalurkan kepada 18 Kelompok SPP dengan rincian sebagai berikut:
| TA | APBN (Rp) | APBD (RP) | Jumlah (Rp) |
| 2009 | 720.000.000,- | 180.000.000,- | 900.000.000.- |
| 2010 | 600.000.000,- | 150.000.000,- | 750.000.000,- |
| Tahun | Nama Kelompok SPP | Perubahan Nama Kelompok SPP | Nilai Pinjaman (Rp) |
| BLM Tahun 2009 | |||
| 1 | SPP Mandau Baru | SPP Manggala Bersatu | 15.000.000.,- |
| 2 | SPP Nanga Kelawai | SPP Manggala 5 | 10.000.000.,- |
| 3 | SPP Pelinggang | SPP Manggala 6 | 10.000.000.,- |
| BLM Tahun 2010 | |||
| 1 | SPP Manggala 9 | 30.000.000.- | |
| 2 | SPP Manggala 10 | 20.000.000.,- | |
| 3 | SPP Nanga Pintas | 20.000.000.,- | |
| Perguliran Tahun 2010 | |||
| 1 | SPP ManggalaMangaya | 20.000.000.,- | |
| 2 | SPP Manggala Harapan | 12.000.000.,- | |
| 3 | SPP Nanga Kelawai | 25.000.000.,- | |
| 4 | SPP Pelinggang | 10.000.000.,- | |
| No | Tahun Anggaran | Nilai (Rp) |
| 1 | 2009 | 110.000.000 |
| 2 | 2010 | 178.000.000 |
| Jumlah | 288.000.000 | |
-
No Tahun Kelompok Nilai (Rp) 1 2009 10 Kelompok 110.000.000.,- 2 2010 8 Kelompok 178.000.000 Jumlah 288.000.000
Bahwa pada tahun 2009 belum ada penerimaan penembalian dana SPP dari kelimpok SPP maupun penyaluran kepada kelompok SPP dan pada tahun 2010 jumlah penerimaan pengembalian dana SPP dari kelompok SPP sebesar Rp 199.013.603,69 dan disalurkan kepada 10 kelompok SPP sebesar Rp 177.000.000.
Bahwa berdasarkan hasil opname uang tunai atas pembukuan kas harian dan buku rekening bank dari dana BLM dan dana SPP tanggal 31 Juli 2010 yang dilakukan oleh fasilitator Kecamatan Pinoh Selatan dan diketehui oleh pengurus UPK Kecamatan Pinoh Selatan terdapat selisih antara jumlah dana yang tercatat dalam saldo buku kas harian dengan dana yang ada di tangan UPK (cahs on hand) pada dana BLM dan Dana SPP dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa terdakwa menyatakan kesanggupan akan mengembalikan sejumlah dana dengan rincian sebagai berikut:
Akan mengembalikan Dana BLM Desa Teluk Bayur Kepada Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Teluk Bayur Sebesar Rp. 15.000.000.,- Pada tanggal 29 Agustus 2010
Dana Cash On Hand yang seharusnyya ada sebesar Rp 49.750.700.,- akan dikembalikan dengan 2 kali pembayaran tanggal 29 Agustus 2010 sebesar Rp 19.894.200 dan tanggal 30 September 2010 sebesar Rp. 29.856.500.,-
Bahwa terdakwa pada tanggal 12 Oktober 2010 telah menggunakan dana UPK sebesar Rp. 49.750.700,-
Bahwa terdakwa pada tanggal 06 Januari 2011 telah menyalahgunakan dana SPP Kecamatan Pinoh Selatan sebesar Rp. 117.000.000 serta dana dana operasional Tim Pengelola Kegiatan (TPK) untuk kegiatan SPP dari dana Reguler untuk 5 Kelompok di tahun Anggaran 2009 dan 2010 sebesar Rp. 2.684.300 yang melibatkan bersama saksi Herry Mulyadi,ST, dan saksi Irwan SH.
Bahwa terdakwa belum mengembalikan dana sebesar Rp. 75.484.300 dan saksi Hery Mulyadi belum mengembalikan dana sebesar Rp. 6.400.000.,- serta saksi Irwan Sh. Belum mengembalikan dana Sebesar Rp. 6.500.000.,-
Bahwa terdakwa bersedia dan bertanggung jawab serta bersedia mengembalikan dana SPP dan Operasional Tim Pengelola Kegiatan) Kecamatan Pinoh Selatan Sebesar Rp 75.484.300 dengan rincian :
Dana SPP sebesar Rp. 72.800.000.,-
Dana operasional tim pengelola kegiatan sebesar Rp 2.684.300.,-
Bahwa terdakwa telah menggunakan dana SPP Kelompok Pintas (Desa Pintas) dan Kelompok SPP Kelawai Desa Nanga Kelawai dengan rincian sebagai berikut :
Alokasi kelompok SPP Pintas Rp. 20.000.000 ( dana BLM 2010 penyaluran pada bulan Juli 2010
Alokasi kelompok SPP Kelawai Rp 25.000.000 (dana perguliran penyaluran pada bulan oktober 2010)
Bahwa terdakwa telah melakukan pengembalian angsuran sebesar Rp. 9.500.000 terdiri dari Rp 2.000.000.- kelompok SPP Pintas dan Rp. 7.500.000 kelompok SPP Kelawai sehingga terdakwa belum mengembalikan dana sebesar Rp. 35.500.000
Bahwa terdakwa telah menggunakan dana SPP untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 110.984.300
Bahwa terdakwa telah membuat SPP fikti dalam penerimaan dana BLM SPP PNMP tahun 2009 dan tahun 2010 pada UPK Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi dengan rincian sebagai berikut :
| Saldo Kas BLM | Jumlah (Rp) | Dana Cash On Hand | Selisih ketekoran Kas (RP) |
| Per 31 Juli 2010 | 40.044.700.,- | NIHIL | 40.044.700.- |
| Saldo Kas Dana SPP | Jumlah (Rp) | Dana Cash On Hand | Selisih ketekoran Kas (RP) |
| Per 31 Juli 2010 | 9.706.000.,- | NIHIL | 9.706.000.,- |
-
Tahun Nama Kelompok SPP Perubahan Nama Kelompok SPP Nilai Pinjaman (Rp) BLM Tahun 2009 1 SPP Mandau Baru SPP Manggala Bersatu 15.000.000.,- 2 SPP Nanga Kelawai SPP Manggala 5 10.000.000.,- 3 SPP Pelinggang SPP Manggala 6 10.000.000.,- BLM Tahun 2010 1 SPP Manggala 9 30.000.000.- 2 SPP Manggala 10 20.000.000.,- 3 SPP Nanga Pintas 20.000.000.,- Perguliran Tahun 2010 1 SPP Manggala Mangaya 20.000.000.,- 2 SPP Manggala Harapan 12.000.000.,- 3 SPP Nanga Kelawai 25.000.000.,- 4 SPP Pelinggang 10.000.000.,-
Bahwa terdakwa telah melakukan penyelewengan dana SPP BLM tahun 2009 , Dana bergulir tahun 2010 dan dana kelompok SPP BLM tahun 2010 dengan rincinan sebagai berikut :
Bahwa rincian dana yang telah diselewengkan oleh terdakwa bersama dengan saksi Heri Mulyadi, ST dan saksi Irwan, SH. Dari dana SPP Tahun 2009, Perguliran 2010 dan Dana SPP tahun 2010 sebagai berikut:
| No | Nama | Jumlah (Rp) |
| 1 | Terdakwa Bambang | 226.535.000.,- |
| 2 | Saksi Irwan SH. | 6.500.000.,- |
| 3 | Saksi Heri Mulyadi,ST | 6.400.000.,- |
| Jumlah | 239.435.000.,- | |
-
No. Penyelewangan Nilai (Rp) 1 Dana BLM dan dana saldo Kas SPP 49.706.000.,- 2 Pemotongan Fisik Desa Bayur Raya 15.000.000.,- 3 Pemotongan dana TPK dan UPK 2.684.000.,- 4 Kelompok SPP Fiktik Manggala bersatu (BLM SPP tahun 2009 ) 15.000.000.,- 5 Kelompok SPP Fiktif Manggala 5 ( BLM SPP tahun 2009 10.000.000.,- 6 Kelompok SPP Fiktif Manggala 6 ( BLM SPP tahun 2009) 10.000.000.,- 7 Kelompok SPP Fiktif Manggala Harapan ( BLM SPP tahun 2010 12.000.000.,- 8 Kelompok SPP Fiktif Manggala Mangaraya ( BLM SPP tahun 2010) 20.000.000.,- 9 Kelompok SPP Fiktif Pelinggang ( BLM SPP tahun 2010) 10.000.000.,- 10 Kelompok SPP Fiktif Nanga Kelawai ( BLM SPP tahun 2010 25.000.000.,- 11 Kelompok SPP Fiktif Manggala 9 ( BLM SPP tahun 2010) 30.000.000.,- 12 Kelompok SPP Fiktif Manggala 10 ( BLM SPP tahun 2010) 20.000.000., 13 Kelompok SPP Fiktif Nanga Pintas ( BLM SPP tahun 2010) 20.000.000.,-
Bahwa terdakwa dana kelompok SPP yang diselewengkan oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan menambah pendapatan dengan rincian sebagai berikut :
Pembelian Kredit Mobil L 200 sebesar Rp 27.000.000.,- (sekarang sudah over kredit)
Pembelian sepeda motor tiger sebesar RP. 25.000.000.,- (sekarang sudah dijual)
Biaya tranportasi
Biaya angsuran kredit mobil
Pembelian laptop Acer secara krdit sebesar Rp. 1.500.000.,- (sekarang sudah diambil UPK)
Bahwa dari dana yang diselewengkan oleh terdakwa bersama saksi Irwan,SH dan saksi Heri Mulyadi,ST sebesar Rp. 239.435.000 (dua ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah ) terdakwa telah mengembalikan dana sebesar Rp 120.550.700.,- (seratus dua puluh juta lima ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah) dan saksi Irwan,SH. Telah mengembalikan Rp 700.000.,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan saksi Heri Mulyadi, ST telah mengembalikan sebesar Rp 6.400.000.,- (enam juta empat ratus ribu rupiah) jadi total yang sudah dikembalikan yaitu sebesar Rp 127.650.700.,- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian Negara Cq. keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi sekitar Rp. 119.784.300,- (seratus sembilan belas juta tujuh ratus delapan empat ribu tiga ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sesuai dengan perhitungan BPKP sebesar 119.784.300,- (seratus sembilan belas juta tujuh ratus delapan empat ribu tiga ratus rupiah) berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Kalimatan Barat di Pontianak nomor: SR-349/PW14/5/2013 Tanggal 11 September2013 yang ditandatangani oleh Tim Audit BPKP : Hasolan Manalu, SE,MM.CFE Nip 19691230 198803 1001, Suhendri, SE Nip. 19610527 198302 1 002, Asep Ruhyana, AK,CA,MM Nip. 1960422 199103 1001, Tarmizi Z.Abdurachaman,Amd Nip.19880401 201210 1001, Amalia Vikcy Ferdiansyah, Amd Nip 19900110 201210 1 001 dan diketahui oleh Panijo, Ak,MM Nip. 19630503 198503 1 001 Kepala Perwakilan BPKP Propinsi Kalimantan Barat.
Menimbang, bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Agung tanggal 29 Juni 19879 Nomor 813 K/Pid/1987, menyebutkan bahwa unsur menungtungkan diri sendiri atau orang lain atau badan hukum “cukup dinalai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan ;
Bahwa berdasarkan atas keseluruhan pertimbangan hukum diatas, tebukti secara syah dan menyakinkan bahwa terdakwa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi selaku Anggota yang kemudian dipih sebagai Ketua Panwaslu Pilkada Kabupaten Sanggau Tahun 2008 sebagaimana menurut usur ketiga pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 dalam Dakwaan Subsidair.
Ad. 3 Unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”
Menimbang, bahwa unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah bersifat alternatif dan dapat dirinci kedalam sub unsur dan pengertian sebagaimana akan diuraikan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa sub unsur dan pengertian penyalahgunaan yang berhubungan dengan jabatan sebagai berikut :
Menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan.
Menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena jabatan.
Menyalahgunakan sarana yang ada padanya karena jabatan.
Menimbang, bahwa sub unsur yang berhubungan dengan kedudukan sebagai berikut:
Menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena kedudukan.
Menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena kedudukan.
Menyalahgunakan sarana yang ada padanya karena kedudukan
Menimbang, bahwa oleh karena substansi unsur pasal ini bersifat alternatif dengan kata “atau”, maka dengan terpenuhinya salah satu dari sub-unsur tersebut, menjadikan unsur pasal tersebut telah terbukti ; Sub unsur mana yang sesuai dengan perbuatan terdakwa, sehingga unsur pasal diatas telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan apakah perbuatan dapat dikualifikasikan telah memenuhi rumusan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, terlebih dahulu perlu diperjelas pengertian yang terdapat dalam rumusan unsur pasal diatas ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik, sedangkan yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum didalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku, adapun yang dimaksud dengan “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan pelaku ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “jabatan” adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang dalam satuan organisasi Negara, sedangkan yang dimaksud dengan “kedudukan” adalah diartikan sebagai fungsi pada umumnya yang tidak terbatas pada pejabat atau jabatan;
Menimbang, bahwa R.Wiyono berpendapat apa yang dimaksud dengan ”jabatan” dalam Pasal 3 yaitu penggunaannya hanya untuk pegawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku suatu jabatan baik jabatan struktural maupun fungsional, sedangkan pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau perseorangan swasta hanya dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada karena kedudukan saja. (Pembahasan Umdang-Undang Tipikor, Edisi Kedua, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2009 halaman 51-52);
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Surat Keputusan Surat Keputusan Bupati Melawi Nomor : 140/62 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Unit Pengelola Kegiatan Sementara (UPKS) Sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Perdesaaan dan Surat Keputusan Bupati Melawi Nomor : 140/42 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Perdesaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah menjabat sebagai Ketua (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi periode tahun 2009 dan tahun 2010 yang mempunyai tugas dan wewenang dalam menjalankan diatur dalam Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarkat (PNPM-MP) Mandiri Perdesaan sebagai berikut :
Pengendalian Organisasi
Melakukan Pembinaan Administrasi TPK
Melakukan Penagihan Pengembalian UEP/ SPP sesuai dengan rencana
Memimpin rapat / pertemuan UPK
Menandatangani surat – surat laporan, pencairan dari Bank, Pembukaan Rekening, Pencairan Ke Desa Kwintasi- Kwintasi dan perjanjian dengan pihak lain, specimen Rekening dana Kolektif , Dana Operasional UPK, Dana Operasional Kegiatan dan Dana Pengembalian ;
Menimbang, bahwa Dana BLM PNPM Kecamatan Pinoh Selatan di Tampung dalam rekening BANK BRI Kantor Cabang Pembantu Melawi dengan 1162-01-001369-53-5 atas nama BLM Pinoh Selatan.
Menimbang, bahwa Dana PNPM Mandiri Pedesaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2009 Kabupaten Melawi yang dituangkan dalam dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dengan rincinan sebagai berikut :
| TA | APBN (Rp) | APBD (RP) | Jumlah (Rp) |
| 2009 | 720.000.000,- | 80.000.000,- | 900.000.000.- |
| 2010 | 600.000.000,- | 50.000.000,- | 750.000.000,- |
Menimbang, bahwa pencairan dana BLM PNMP- MP Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2009 dan 2010 sebagai berikut :
| No. | Uraiann | Nomor SP2D | Tanggal | Nilai (Rp) | |
| I | Tahun Anggaran 2009 | ||||
| A | APBN | ||||
| 1 | 118641M/079/112 | 16/12/2009 | 360.000.000.,- | ||
| 2 | 118161M/079/112 | 01/12/2009 | 180.000.000.,- | ||
| 3 | 471111079/111 | 14/04/2010 | 180.000.000.,- | ||
| Sub Jumlah | 720.000.000.,- | ||||
| B | APBD | ||||
| 1 | 900/3177/SP2DLS/209 | 17/11/2009 | 180.000.000.,- | ||
| Sub Jumlah | 180.000.000.,- | ||||
| Jumlah Realisasi Tahun Anggaran 2009 | 900.000.000.,- | ||||
| II | Tahun Anggaran 2010 | ||||
| A | APBN | ||||
| 1 | 4727540/079/111 | 02/07/2010 | 300.000.000.,- | ||
| 2 | 4742470/079/111 | 04/10/2010 | 150.000.000.,- | ||
| 3 | 3756620R/079/111 | 26/11/2010 | 150.000.000.,- | ||
| Sub Jumlah | 600.000.000.,- | ||||
| B | APBD | ||||
| 1 | 900/1173/SP2DBT2010 | 05/11/2010 | 150.000.000.,- | ||
| Sub Jumlah | 150.000.000.,- | ||||
| Jumlah Realisasi Tahun Anggaran 2010 | 750.000.000.,- | ||||
Menimbang, bahwa dari Jumlah Realisasi tahun anggaran 2009 dan 2010 dana BLM PNPM –MP Kecamatan Pinoh Selatan Sebesar Rp 1.650.000.000,- (Satu milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) dialokasikan untuk kegiatan simpan pinjam kelompok Perempuan (SPP) sebesar Rp 288.000.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
No Tahun Anggaran Nilai (Rp) 1 2009 110.000.000 2 2010 178.000.000 Jumlah 288.000.000
Menimbang, bahwa dana BLM PNNPM- MP tahun anggaran 2009 dan 2010 sebesar Rp 288.000.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah) telah disalurkan kepada 18 Kelompok SPP dengan rincian sebagai berikut:
-
No Tahun Kelompok Nilai (Rp) 1 2009 10 Kelompok 110.000.000.,- 2 2010 8 Kelompok 178.000.000 Jumlah 288.000.000
Menimbang, bahwa pada tahun 2009 belum ada penerimaan penembalian dana SPP dari kelimpok SPP maupun penyaluran kepada kelompok SPP dan pada tahun 2010 jumlah penerimaan pengembalian dana SPP dari kelompok SPP sebesar Rp 199.013.603,69 dan disalurkan kepada 10 kelompok SPP sebesar Rp 177.000.000.
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil opname uang tunai atas pembukuan kas harian dan buku rekening bank dari dana BLM dan dana SPP tanggal 31 Juli 2010 yang dilakukan oleh fasilitator Kecamatan Pinoh Selatan dan diketehui oleh pengurus UPK Kecamatan Pinoh Selatan terdapat selisih antara jumlah dana yang tercatat dalam saldo buku kas harian dengan dana yang ada di tangan UPK (cahs on hand) pada dana BLM dan Dana SPP dengan rincian sebagai berikut :
| Saldo Kas BLM | Jumlah (Rp) | Dana Cash On Hand | Selisih ketekoran Kas (RP) |
| Per 31 Juli 2010 | 40.044.700.,- | NIHIL | 40.044.700.- |
| Saldo Kas Dana SPP | Jumlah (Rp) | Dana Cash On Hand | Selisih ketekoran Kas (RP) |
| NIHIL | 9.706.000.,- |
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan kesanggupan akan mengembalikan sejumlah dana dengan rincian sebagai berikut:
Akan mengembalikan Dana BLM Desa Teluk Bayur Kepada Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Teluk Bayur Sebesar Rp. 15.000.000.,- Pada tanggal 29 Agustus 2010
Dana Cash On Hand yang seharusnyya ada sebesar Rp 49.750.700.,- akan dikembalikan dengan 2 kali pembayaran tanggal 29 Agustus 2010 sebesar Rp 19.894.200 dan tanggal 30 September 2010 sebesar Rp. 29.856.500.,-
Bahwa terdakwa pada tanggal 12 Oktober 2010 telah menggunakan dana UPK sebesar Rp. 49.750.700,-
Bahwa terdakwa pada tanggal 06 Januari 2011 telah menyalahgunakan dana SPP Kecamatan Pinoh Selatan sebesar Rp. 117.000.000 serta dana dana operasional Tim Pengelola Kegiatan (TPK) untuk kegiatan SPP dari dana Reguler untuk 5 Kelompok di tahun Anggaran 2009 dan 2010 sebesar Rp. 2.684.300 yang melibatkan bersama saksi Herry Mulyadi,ST, dan saksi Irwan SH.
Bahwa terdakwa belum mengembalikan dana sebesar Rp. 75.484.300 dan saksi Hery Mulyadi belum mengembalikan dana sebesar Rp. 6.400.000.,- serta saksi Irwan Sh. Belum mengembalikan dana Sebesar Rp. 6.500.000.,-
Bahwa terdakwa bersedia dan bertanggung jawab serta bersedia mengembalikan dana SPP dan Operasional Tim Pengelola Kegiatan) Kecamatan Pinoh Selatan Sebesar Rp 75.484.300 dengan rincian :
Dana SPP sebesar Rp. 72.800.000.,-
Dana operasional tim pengelola kegiatan sebesar Rp 2.684.300.,-
Bahwa terdakwa telah menggunakan dana SPP Kelompok Pintas (Desa Pintas) dan Kelompok SPP Kelawai Desa Nanga Kelawai dengan rincian sebagai berikut :
Alokasi kelompok SPP Pintas Rp. 20.000.000 ( dana BLM 2010 penyaluran pada bulan Juli 2010
Alokasi kelompok SPP Kelawai Rp 25.000.000 (dana perguliran penyaluran pada bulan oktober 2010)
Bahwa terdakwa telah melakukan pengembalian angsuran sebesar Rp. 9.500.000 terdiri dari Rp 2.000.000.- kelompok SPP Pintas dan Rp. 7.500.000 kelompok SPP Kelawai sehingga terdakwa belum mengembalikan dana sebesar Rp. 35.500.000
Bahwa terdakwa telah menggunakan dana SPP untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 110.984.300
Bahwa terdakwa telah membuat SPP fikti dalam penerimaan dana BLM SPP PNMP tahun 2009 dan tahun 2010 pada UPK Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi dengan rincian sebagai berikut :
| Tahun | Nama Kelompok SPP | Perubahan Nama Kelompok SPP | Nilai Pinjaman (Rp) | ||
| BLM Tahun 2009 | |||||
| 1 | SPP Mandau Baru | SPP Manggala Bersatu | 15.000.000.,- | ||
| 2 | SPP Nanga Kelawai | SPP Manggala 5 | 10.000.000.,- | ||
| 3 | SPP Pelinggang | SPP Manggala 6 | 10.000.000.,- | ||
| BLM Tahun 2010 | |||||
| 1 | SPP Manggala 9 | 30.000.000.- | |||
| 2 | SPP Manggala 10 | 20.000.000.,- | |||
| 3 | SPP Nanga Pintas | 20.000.000.,- | |||
| Perguliran Tahun 2010 | |||||
| 1 | SPP Manggala Mangaraya | 20.000.000.,- | |||
| 2 | SPP Manggala Harapan | 12.000.000.,- | |||
| 3 | SPP Nanga Kelawai | 25.000.000.,- | |||
| 4 | SPP Pelinggang | 10.000.000.,- | |||
Bahwa terdakwa telah melakukan penyelewengan dana SPP BLM tahun 2009, Dana bergulir tahun 2010 dan dana kelompok SPP BLM tahun 2010 dengan rincinan sebagai berikut :
Bahwa rincian dana yang telah diselewengkan oleh terdakwa bersama dengan saksi Heri Mulyadi, ST dan saksi Irwan, SH. Dari dana SPP Tahun 2009, Perguliran 2010 dan Dana SPP tahun 2010 sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dana kelompok SPP yang diselewengkan oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan menambah pendapatan dengan rincian sebagai berikut :
Pembelian Kredit Mobil L 200 sebesar Rp 27.000.000.,- (sekarang sudah over kredit)
Pembelian sepeda motor tiger sebesar RP. 25.000.000.,- (sekarang sudah dijual)
Biaya tranportasi
Biaya angsuran kredit mobil
Pembelian laptop Acer secara krdit sebesar Rp. 1.500.000.,- (sekarang sudah diambil UPK)
Bahwa dari dana yang diselewengkan oleh terdakwa bersama saksi Irwan,SH dan saksi Heri Mulyadi,ST sebesar Rp. 239.435.000 (dua ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah ) terdakwa telah mengembalikan dana sebesar Rp 120.550.700,- (seratus dua puluh juta lima ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah) dan saksi Irwan, SH. Telah mengembalikan Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan saksi Heri Mulyadi, ST telah mengembalikan sebesar Rp 6.400.000.,- (enam juta empat ratus ribu rupiah) jadi total yang sudah dikembalikan yaitu sebesar Rp 127.650.700.,- (seratus dua puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah).
Bahwa Perbuatan Terdakwa tidak sesuai dengan :
| No | Nama | Jumlah (Rp) |
| 1 | Terdakwa Bambang | 226.535.000.,- |
| 2 | Saksi Irwan SH. | 6.500.000.,- |
| 3 | Saksi Heri Mulyadi,ST | 6.400.000.,- |
| Jumlah | 239.435.000.,- | |
| No | Penyelewangan | Nilai (Rp) |
| 1 | Dana BLM dan dana saldo Kas SPP | 49.706.000.,- |
| 2 | Pemotongan Fisik Desa Bayur Raya | 15.000.000.,- |
| 3 | Pemotongan dana TPK dan UPK | 2.684.000.,- |
| 4 | Kelompok SPP Fiktik Manggala bersatu (BLM SPP tahun 2009 ) | 15.000.000.,- |
| 5 | Kelompok SPP Fiktif Manggala 5 ( BLM SPP tahun 2009 | 10.000.000.,- |
| 6 | Kelompok SPP Fiktif Manggala 6 ( BLM SPP tahun 2009) | 10.000.000.,- |
| 7 | Kelompok SPP Fiktif Manggala Harapan ( BLM SPP tahun 2010) | 12.000.000.,- |
| 8 | Kelompok SPP Fiktif Manggala Mangaraya ( BLM SPP tahun 2010) | 20.000.000.,- |
| 9 | Kelompok SPP Fiktif Pelinggang ( BLM SPP tahun 2010) | 10.000.000.,- |
| 10 | Kelompok SPP Fiktif Nanga Kelawai ( BLM SPP tahun 2010) | 25.000.000.,- |
| 11 | Kelompok SPP Fiktif Manggala 9 ( BLM SPP tahun 2010) | 30.000.000.,- |
| 12 | Kelompok SPP Fiktif Manggala 10 ( BLM SPP tahun 2010) | 20.000.000., |
| 13 | Kelompok SPP Fiktif Nanga Pintas ( BLM SPP tahun 2010) | 20.000.000.,- |
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yaitu:
Ayat (1)
Huruf (a) :Pelaksanaan anggaran belanja Negara didasarkan atas prinsip – prinsip antara lain : hemat, tidak mewah, efisien dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang diisyaratkan.
Huruf (b) : efektif, terarah, dan terkendali sesuai dengan rencana program / kegiatan, serta fungsi setiap departemen / lembaga/ pemerintah daerah .
Ayat (2) : belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti – bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran .
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 61 ayat (1) “ setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu:
Pasal 132 ayat (1) ; setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan buku yang lengkap dan sah
Pasal 236 ayat(1) ; semua transaksi dan atau kejadian keuangan yang berkaiatan dengan penyelenggaran pemerintahan daerah dicatat pada buku jurnal berdasarkan bukti transaksi yang saha ayat (2) pencatatan sebagaimana disebut ayat (1) dilakukan secara kronologis sesuai dengan terjadinya transaksi dan / atau kejadian keuangan
Petunjuk Teknis Operasional Penjelasan IX Pendanaan dan Administrasi Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan pada butir 9.3.1 dinyatakan bahwa Administrasi dan pelaporan keuangan UPK adalah kegiatan untuk mencatat / merekam semua kejadian / transaksi terkait dengan pengelolaan keuangan di UPK mulai tahap penyusunan rencana anggaran, pembukuansampai penyusunan laporan keuangan, pengadministrasian dan pelaporan keuangan ditingkat kecamatan merupakan salah satu tugas utama UPK, kegiatan ini dilakukan dalam rangka mendorong transparansi dan akuntabilitas khususnya dalam pengelolaan keuangan oleh sebab itu disebutkan pencatatan yang jelas, cermat dan akurat serta didukung oleh bukti – bukti yang dapat dipertanggungjawabkan;
Surat Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Departemen Dalam Negeri Nomor : 414.2/371/PMD tanggal 5 Nopember 2008 Perihal Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM-MP sebagai berikut :
Bab I Kebijakan pokok angka 1.4 Prinsip Dasar PNMP Mandiri Perdesaan yang menyatakan bahwa PNMP Mandiri Perdesaan mempunyai prinsip atau nilai – nilai dasar antara lain : Transparansi, Akuntabel yang memiliki pengertian bahwa masyarakat memiliki akses terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggung jawabkan baik secara moral, teknis, legal maupun administratif.
Penjelasan X Pengelolaan Dana bergulir pada angka 10.1.12 tentang Ketentuan Pendanaan yang anatara lain menyatakan bahwa:
Dana perguliran UEP dapat digunakan untuk pendanaan Kegiatan UEP dan SPP. Sedangkan dana perguliran SPP hanya digunakan untuk pendanaan Kegiatan SPP
Tidak diperbolehkan memberikan pinjaman secara individu
Kelompok yang di danai meliputi Kelompok simpan pinjam dan kelompok usaha bersama kelompok Aneka usaha dengan pemanfaatan RTM
Kelompok peminjam dana bergulir harus mempunyai kategori kelompok berkembang atau siap
Penjelasan X angka 10.1.3 tahapan pengelolaan yang menyatakan bahwa tahapan pengelolaan mengacu pada mekanisme pendanaan dana bergulir dengan ketentuan sebagai berikut:
Kelompok membuat usulan dan mengajukan usulan kepada UKP sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Musyawarah Antar Desa (MAD) atau Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD)
UPK melakukan evaluasi singkat tentang latar belakang kelompok, kondisi saat ini kelompok, riwayat pinjaman kelompok pada UPK, rencana usaha dan rencana penggunaan dana pinjaman yang disampaikan bersama dengan usulan kelompok kepada tim verifikasi
Tim Verifikasi melakukan verifikasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapakan oleh BKAD atau MAD
Keputusan pendanaan dilakukan oleh Tim yang telah ditetapkan oleh BKAD atau MAD dan sesuai dengan ketentuan pendanaan yang telah ditetapakan oleh BKAD atau MAD.
Standar opersional prosedur (SOP) UPK Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi , BAB III mengenai Etika Kerja Pengurus UPK yang antara lain (pada point 2,3,45,6,7 dan 10 menyatakan:
Pengurus tidak boleh meminjam dana yang dikelola UPK dengan alasan apapun untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu yang merugikan masyarakat.
Pengajuan penggunaan dana didasarkan pada aspek kebutuhan bukan keinginan dan aspek kepatutan
Pengurus UPK tidak boleh melakukan intervensi terhadap usulan kegiatan masyarakat dan rekomendasi hasil tim verifikasi .
Pengurus UPK dilarang untuk memalsukan arsip, tanda tangan,laporan baik scara langsung maupun tidak langsung yang dapat merugikan masyarakat .
Pengurusa UPK baik dengan sengaja maupun tidak sengaja dilarang untuk tidak melaporkan dan atau menutupi proses penyimpangan yang terjadi .
Tidak diperkenankan membuka usaha yang menggunakan dana masyarakat selalin pengelolaan usaha simpan pinjam dan UEP.
Bahwa berdasarkan atas keseluruhan pertimbangan hukum diatas, tebukti secara syah dan menyakinkan bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya selaku Anggota yang kemudian dipih sebagai Ketua Panitian Panwaslu Pilkada Kabupaten Sanggau Tahun 2008 sebagaimana menurut usur ketiga pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 dalam Dakwaan Sibsidair.
Ad. 4 Unsur “dapat merugikan keuangan Negara dan perekonomian Negara”
Menimbang, bahwa secara yuridis kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat. (lihat penjelasan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) ;
Menimbang, bahwa dengan dirumuskannya tindak pidana korupsi sebagai delik formil, maka adanya kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara tidaklah harus sudah terjadi, karena yang dimaksud dengan delik formil adalah delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan atau perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh Undang-Undang ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa dapat dikualifikasikan telah memenuhi rumusan unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, terlebih dahulu perlu diperjelas beberapa pengertian yang terdapat dalam rumusan unsur diatas ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan sub unsur ”merugikan keuangan negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Keuangan Negara” adalah seluruh Kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
a. Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Pejabat Lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun di daerah ;
b. Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan Modal Negara, atau Perusahaan yang menyertakan modal milik pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “merugikan perekonomian negara” adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi berkurang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “perekonomian negara” adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat (Penjelasan Umum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan berupa keterangan saksi-saksi, Ahli yang didukung dengan alat –alat bukti yang sah akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian Negara Cq. keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi sekitar Rp. 119.784.300,- (seratus sembilan belas juta tujuh ratus delapan empat ribu tiga ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sesuai dengan perhitungan BPKP sebesar 119.784.300,- (seratus sembilan belas juta tujuh ratus delapan empat ribu tiga ratus rupiah) berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Kalimatan Barat di Pontianak nomor : SR-349/PW14/5/2013 Tanggal 11 September2013 yang ditandatangani oleh Tim Audit BPKP : Hasolan Manalu, SE,MM.CFE Nip 19691230 198803 1001, Suhendri, SE Nip. 19610527 198302 1 002, Asep Ruhyana, AK,CA,MM Nip. 1960422 199103 1001, Tarmizi Z.Abdurachaman, Amd Nip.19880401 201210 1001, Amalia Vikcy Ferdiansyah, Amd Nip 19900110 201210 1 001 dan diketahui oleh Panijo, Ak,MM Nip. 19630503 198503 1 001 Kepala Perwakilan BPKP Propinsi Kalimantan Barat.
Bahwa berdasarkan atas keseluruhan pertimbangan hukum diatas, tebukti secara syah dan menyakinkan bahwa terdakwa melakukan perbuatan yang dapat merugikn keuangan keuangan negara dan perekonomian negara sebagaimana menurut usur ketiga pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 dalam Dakwaan Subsidair.
Tentang Dakwaan Jo pasal 18 ayat (1) b, ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 ;
Menimbang, bahwa seperti diperimbangkan dimuka, Terdakwa selaku Ketua Unit Pelayanan Kecamatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesan (PNPM-MP) Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawai periode tahun 2009 dan tahun 2010 mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian Negara Cq. keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi sekitar Rp. 119.784.300,- (seratus sembilan belas juta tujuh ratus delapan empat ribu tiga ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sesuai dengan perhitungan BPKP sebesar 119.784.300,- (seratus sembilan belas juta tujuh ratus delapan empat ribu tiga ratus rupiah) berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Kalimatan Barat di Pontianak nomor : SR-349/PW14/5/2013 Tanggal 11 September2013 yang ditandatangani oleh Tim Audit BPKP : Hasolan Manalu, SE,MM.CFE Nip 19691230 198803 1001, Suhendri, SE Nip. 19610527 198302 1 002, Asep Ruhyana, AK,CA,MM Nip. 1960422 199103 1001, Tarmizi Z.Abdurachaman, Amd Nip.19880401 201210 1001, Amalia Vikcy Ferdiansyah, Amd Nip 19900110 201210 1 001 dan diketahui oleh Panijo, Ak,MM Nip. 19630503 198503 1 001 Kepala Perwakilan BPKP Propinsi Kalimantan Barat.
Menimbang, bahwa sepanjang dalam pemeriksaan perkara tipikor, Terdakwa dipesidangkan telah ditemukan adanya fakta-fakta yang membuktikan tentang adanya uang yang diperoleh oleh terdakwa dari keuangan negara/keuangan daerah Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2009 dan Tahun Anggaran 2010 ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti telah memperoleh uang dari kerugian negara/keuangan daerah Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2009 dan Tahun Anggaran 2010 maka Penuntut Umum mampu membuktikan Dakwaan Jo pasal 18 ayat (1) b UU No 31 Tahun 1999, sehingga oleh karenanya Terdakwa dapat dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian tersebut ;
Menimbang, bahwa sepanjang dalam pemeriksaan perkara Tipikor terdakwa dipersidangan, tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat menghapus perbuatan Tipikor dan karenanya dianggap mampu bertanggung juawab atas perbuatannya, maka terdakwa harus dihukum setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti menikmati uang hasil korupsi, maka dihukum untuk membayar uang pengganti tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka perlu juga dihukum untuk membayar denda ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusannya, terlebih dahuku akan dipertimbangkan tentang hal-hal yang memberatkan dan meringkan :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas Korupsi ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggung jawab terhadap keluarga ;
Mengingat, pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa BAMBANG AlsAKEN Bin A. RAHMAN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa BAMBANG AlsAKEN Bin A. RAHMAN dari dakwaan primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa BAMBANG Als AKEN Bin A. RAHMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BAMBANG AlsAKEN Bin A. RAHMAN, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 119.784.300,- (seratus sembilan belas juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus rupiah), dengan perintah apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila Terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan agar lamanya pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari lamanya Terdakwa berada dalam tahanan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Perintah Tugas Nomor 414.2 / SPT1-19.01-07 / PNPM-MDR / 2009, Tanggal 6 Juli 2009 yang dikeluarkan oleh BP2AMKB (Badan Pemberdayaan Perempuan Anak Masyarakat dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Barat An.Ir.ALI HAYAT.
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Perintah Tugas Nomor 414.2 / SPT1-19.01-07 / PNPM-MDR / 2010, Tanggal 2 Januari 2010 yang dikeluarkan oleh BP2AMKB (Badan Pemberdayaan Perempuan Anak Masyarakat dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Barat An.Ir. ALI HAYAT.
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Perintah Tugas Nomor 414.2 / SPT1-19.01-06 / PNPM-MDR / 2010, Tanggal 1 Juli 2010 yang dikeluarkan oleh BP2AMKB ( Badan Pemberdayaan Perempuan Anak Masyarakat dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Barat An.WIRYO,ST.
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor : 140/25 tahun 2010 tanggal 22 Maret 2010 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, Pejabat Penanggungjawab Operasional Kegiatan, Pejabat Pembuat Komitmen Kabupaten dan Kecamatan, Bendahara Pengeluaran, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Pengelola Kegiatan Pelaksanaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat, Serta Staf Pengelola Akuntansi/Barang dan Pelaporan Untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pemerintah Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2010.
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor : 140/154 tahun 2010 tanggal 6 September 2010 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Melawi Nomor 140/25 Tahun 2010 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, Pejabat Penanggungjawab Operasional Kegiatan, Pejabat Pembuat Komitmen Kabupaten dan Kecamatan, Bendahara Pengeluaran, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Pengelola Kegiatan Pelaksanaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat, Serta Staf Pengelola Akuntansi / Barang dan Pelaporan Untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pemerintah Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2010.
1 (satu) Rangkap Pengajuan Dana BLM Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Kec.Pinoh Selatan Tahun Anggaran 2010 Tahap ke-I dengan besaran Dana Rp.300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) Sumber Dana APBN.
Permintaan Pembayaran Langsung dari PJOK Kecamatan
Surat Penetapan Camat
Surat Perjanjian Pendanaan
Surat Pernyataan Kesiapan Penggunaan Dana (SPKPD)
Kwitansi
Foto Copy Rekening Buku Tabungan
Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS)
1 (satu) Rangkap Pengajuan Dana BLM Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Kec.Pinoh Selatan Tahun Anggaran 2010 Tahap ke-II dengan besaran Dana Rp.300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) Sumber Dana APBN dan APBD.
Permintaan Pembayaran Langsung dari PJOK Kecamatan
Surat Penetapan Camat
Berita Acara Penggunaan Dana (BAPD) BLM Kegiatan
Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan (SPKMP) BLM Kegiatan
Kwitansi
Foto Copy Rekening Buku Tabungan
Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS)
1 (satu) Rangkap Pengajuan Dana BLM Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Kec.Pinoh Selatan Tahun Anggaran 2010 Tahap ke-III dengan besaran Dana Rp.150.000.000,- (Seratus lima puluh Juta Rupiah) Sumber Dana APBN.
Permintaan Pembayaran Langsung dari PJOK Kecamatan
Berita Acara Penggunaan Dana (BAPD) BLM Kegiatan
Surat Perjanjian Pendanaan (SP2)
Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan (SPKMP) BLM Kegiatan
Kwitansi
Foto Copy Rekening Buku Tabungan
Rekening Koran
Surat Pernyataan Hasil Review Pencairan BLM Dana Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan yang bersumberkan APBD Kabupaten / Kota
Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS)
1 (satu) rangkap Daftar Lokasi dan Alokasi Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) Tahun Anggaran 2010, dengan Surat Penetapan Daftar Lokasi dan Alokasi BLM PNPM Mandiri Tahun Anggaran 2010 oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia, tanggal 12 Oktober 2009.
1 (satu) Berkas Petunjuk Teknis Pencairan dan Penggunaan Dana PNPM MP melalui UB dan TP Lingkup Ditjen.PMD Kemdagri T.A.2010, tanggal 19 pebruari 2010.
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 29 Juni 2010, Nomor : 00032BADAN PEMBERDAYAAN, Kuasa Bendahara Umum Negara, KPPN Sintang (079), Pembayaran BLM Dana Kegiatan Tahap I (40%) Kec.Pinoh Selatan sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 30 September 2010, Nomor : 00047BADAN PEMBERDAYAAN, Kuasa Bendahara Umum Negara, KPPN Sintang (079), Pembayaran BLM Dana Kegiatan Tahap II (40%) Kec.Pinoh Selatan sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 24 November 2010, Nomor : 00072BADAN PEMBERDAYAAN, Kuasa Bendahara Umum Negara, KPPN Sintang (079), Pembayaran BLM Dana Kegiatan Tahap III (100%) Kec.Pinoh Selatan sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kuasa Bendahara Umum Negara Sintang, Nomor : 4727540/079/111 tanggal 02 Juli 2010, Pembayaran BLM Dana Kegiatan Tahap I (40%) Kec.Pinoh Selatan sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kuasa Bendahara Umum Negara Sintang,Nomor : 4742470/079/111 tanggal 04 Oktober 2010, Pembayaran BLM Dana Kegiatan Tahap II (40%) Kec.Pinoh Selatan sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kuasa Bendahara Umum Negara Sintang,Nomor : 375620R/079/111 tanggal 26 November 2010,Pembayaran BLM Dana Kegiatan Tahap III (100%) Kec.Pinoh Selatan sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
3 (tiga) Lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 414.2/SPT-19.02-263/PNPM-MDR/2011, tanggal 06 Januari 2011 tentang memerintahkan kepada FLISIA REPI RISMALIA,ST sebagai Fasilitator Teknik Kecamatan Pinoh Selatan Kab.Melawi tahun 2011.
1 (satu) Lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 414.2/0005/ BP2AMKB-C, tanggal 02 Januari 2012, tentang pengangkatan FLISIA REPI RISMALIA, ST. sebagai Fasilitator Teknik Kecamatan Pinoh Selatan Kab.Melawi Tahun 2012.
1 (satu) Lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 251/SPT-19.02.01/R.263/PNPM-MPd/2013, tanggal 02 Januari 2013, tentang pengangkatan FLISIA REPI RISMALIA,ST sebagai Fasilitator Teknik Kecamatan Pinoh Selatan Kab.Melawi Tahun 2013.
1 (satu) rangkap Buku Kredit Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Manggala 12, Kode/Nama Anggota : ANA
1 (satu) rangkap Buku Kredit Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Manggala III.
1 (satu) rangkap Buku Kredit Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Manggala 12, Alamat : Manggala.
1 (satu) rangkap Buku Kredit Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Anggrek 2,Nurhasanah.
1 (satu) rangkap Buku Kredit Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Anggrek 2,Nurhasanah.
1 (satu) rangkap Buku Kredit Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Ana/Kamsuri.
1 (satu) rangkap Buku Kredit Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Manggala 2.
1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan Sementara (UPKS) Kec.Pinoh Selatan Bulan Maret 2009.
1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan Sementara (UPKS) Kec.Pinoh Selatan Bulan April 2009.
1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan Sementara (UPKS) Kec.Pinoh Selatan Bulan Mei 2009
1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan Sementara (UPKS) Kec.Pinoh Selatan Bulan Juni 2009
1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan Sementara (UPKS) Kec.Pinoh Selatan Bulan Juli 2009
1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kec.Pinoh Selatan Bulan Agustus 2009
1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kec.Pinoh Selatan Bulan September 2009
1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kec.Pinoh Selatan Bulan Oktober 2009
1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kec.Pinoh Selatan Bulan November 2009
1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kec.Pinoh Selatan Bulan April 2010
1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kec.Pinoh Selatan Bulan April 2010
1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kec.Pinoh Selatan Bulan April 2010
1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kec.Pinoh Selatan Bulan Mei 2010
1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kec.Pinoh Selatan Bulan Mei 2010
1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kec.Pinoh Selatan Bulan Mei 2010
1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kec.Pinoh Selatan Bulan Juni 2010
1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kec.Pinoh Selatan Bulan September 2010
1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kec.Pinoh Selatan Bulan November 2010
1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPBB) Simpan Pinjam Kelompok Desa Mandau Baru T.A.2009
1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPBB) Simpan Pinjam Kelompok Desa Manggala III T.A.2009
1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPBB) Simpan Pinjam Kelompok Desa Bayur Raya T.A.2009
1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPBB) Simpan Pinjam Kelompok Desa Manggala I T.A.2009
1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPBB) Simpan Pinjam Kelompok Desa Manggala II T.A.2009
1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPBB) Simpan Pinjam Kelompok Desa Pelinggang T.A.2009
1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPBB) Simpan Pinjam Kelompok Desa Bina Jaya T.A.2009
1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPBB) Simpan Pinjam Kelompok Desa Nanga Kelawai T.A.2009
1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPBB) Simpan Pinjam Kelompok Desa Landau Garong T.A.2009
1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPBB) Simpan Pinjam Kelompok Desa Nanga Pintas T.A.2010
1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPBB) Simpan Pinjam Kelompok Desa Manggala T.A.2010
1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPBB) Simpan Pinjam Kelompok Desa Manggala T.A.2010
1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPBB) Simpan Pinjam Kelompok Desa Bina Jaya T.A.2010
1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPBB) Simpan Pinjam Kelompok Desa Mandau Baru T.A.2010
1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPBB) Simpan Pinjam Kelompok Desa Nyanggai T.A.2010
1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPBB) Simpan Pinjam Kelompok Desa Landau Tubun T.A.2010
1 (satu) Rangkap Berita Acara Penyerahan Dana SPP di Desa Pelinggang Tahun 2010
1 (satu) Rangkap Berita Acara Penyerahan Dana SPP Perguliran di Desa Manggala Kelompok Manggala Anggrek II Tahun 2010
1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Dana SPP Perguliran di Desa Manggala Kelompok Manggala Anggrek I Tahun 2010
1 (satu) Rangkap Proposal SPP Kelompok Anggrek Tahun 2009
1 (satu) Rangkap Proposal SPP Kelompok Mawar Bina JayaTahun 2009
1 (satu) Rangkap Proposal SPP Kelompok Mawar Manggala Tahun 2009
1 (satu) Rangkap Proposal SPP Kelompok Sinar Bunga Manggala Tahun 2009
1 (satu) Rangkap Proposal SPP Kelompok Manggala 2 Tahun 2009
1 (satu) Rangkap Proposal SPP Kelompok Simpang Lestari Tahun 2009
1 (satu) Rangkap Proposal SPP Kelompok Maram Jaya Bersatu Tahun 2009
1 (satu) Rangkap Proposal SPP Kelompok Mang Raya Sejahtera Tahun 2009
1 (satu) Rangkap Proposal SPP Kelompok Mawar Merah Kebati Tahun 2009
1 (satu) Rangkap Proposal SPP Kelompok MC.Mawar Indah Tahun 2009
1 (satu) Rangkap Proposal SPP Kelompok Nanga Kelawai Tahun 2009
Kwitansi Pengembalian Uang dari Sdr.BAMBANG kepada Kas UPK Kec.Pinoh Selatan.
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Keputusan bupati Melawi Nomor 140/139 Tahun 2012, tanggal 24 Juli 2012, tentang Penunjukan Pejabat Penanggung Jawab Operasional Kegiatan Kecamatan Untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Penetapan Camat Nomor 12 Tahun 2010 tanggal 11 November 2010, tentang Pembentukan Unit Pengelola Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Tahun Anggaran 2010 di Kecamatan Pinoh Selatan.
Tetap dilampirkan dalam berkas perkara;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawarahan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak pada hari Senin tanggal 02 Pebruari 2015 oleh kami : SUGENG WARNANTO, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, SOFIA M. TAMBUNAN, S.H., dan SATRA RASA, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 03 Pebruari 2015 oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh SUTIKNO, S.H., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, dengan dihadiri oleh COKY SOULUS, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sintang, Terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
SOFIA M. TAMBUNAN,S.H. SUGENG WARNANTO, S.H.
SATRA RASA, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
S U T I K N O, S.H.