67/Pid.Sus/2014/PN Kln
Putusan PN KLATEN Nomor 67/Pid.Sus/2014/PN Kln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BILAL AMRI Bin SUGENG SUTOPO
MENGADILI 1. Menyatakan bahwa Terdakwa BILAL AMRI Bin SUGENG SUTOPO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR Atau IUPK sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Uang tunai sebesar Rp.1.950.000,00 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 1 (satu) unit excavator Merk CAT PC 230 D warna kuning; Dikembalikan kepada pemiliknya Sugeng Sutopo melalui terdakwa ; 8 (delapan) lembar Nota penjualan pasir; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 67/Pid. Sus/2014/PN Kln
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Klaten yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : BILAL AMRI Bin SUGENG SUTOPO
Tempat lahir : Klaten
Umur/tanggal lahir : 26 tahun/ 17 Nopember 1987
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dukuh Trayu RT 19 RW 07 Desa Kendalsari,
Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Juli 2014 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten sejak tanggal 17 Juli 2014 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Klaten sejak tanggal 16 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2014
Terdakwa dalam perkara ini tidak bersedia didampingi Penasehat Hukumnya walaupun Majelis Hakim telah menawarkan kepada Terdakwa;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Klaten Nomor 67/Pen.Pid.Sus/2014/PN Kln tanggal 17 Juli 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten Nomor 67/Pen.Pid.Sus/2014/PN Kln tanggal 21 Juli 2014 tentang Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Bilal Amri Bin Sugeng Sutopo bersalah telah melakukan tindak pidana “melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Penambangan (IUP)“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertamabangan Mineral dan Batubara;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bilal Amri bin Sugeng Sutopo dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Uang tunai sebesar Rp.1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) unit excavator (bhego) Merk CAT PC 230 D warna kuning;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Sugeng Sutopo;
8 (delapan) lembar Nota penjualan pasir;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengarkan permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa juga tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa Bilal Amri Bin Sugeng Sutopo pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2014 sekira pukul 14.00 WIB s/d pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Dukuh Trayu RT19 RW 07 Desa Kendalsari Kecamatan Kemalang Kabupaten Klaten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Penambangan (IUP), yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2014 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa pergi ke bekas penambangan pasir di Dukuh Trayu RT 19 RW 07 Desa Kendalsari Kecamatan Kemalang Kabupaten Klaten yang lahannya milik saksi Sutarto dan dikelola ayah Terdakwa yang bernama Sugeng Sutopo, yang telah berhenti kurang lebih 3 (tiga) bulan kerena belum memiliki Ijin Usaha Penambangan dan pada awal tahun 2014 sudah dicarikan Ijin Usaha Penambangan dan sampai sekarang masih dalam proses dan belum turun Ijin Usaha Penambangan-nya (IUP), untuk mengecek alat kondisi alat karena dalam beberapa minggu ke depan akan dibawa dan digunakan melakukan penambangan di Kali Gendol Kabupaten Sleman;
Bahwa pada saat Terdakwa sedang mengecek alat yang dipergunakan untuk melakukan penambangan pasir, beberapa orang sopir truck tetangga Terdakwa menemui Terdakwa dan berkeluh kesah karena sulit mencari pasir dan mengakibatkan angsuran truck jadi terhambat, kemudian para sopir tersebut minta tolong kepada Terdakwa untuk melakukan penambangan sebelum alatnya dibawa ke Kali Gendol Sleman, karena merasa kasihan dengan para sopir truck tersebut, kemudian Terdakwa menemui saksi Asih Darpo Sunarno untuk mengoperasikan Eskavator guna melayani sopir truck yang membeli pasir dengan mengisikan pasir ke dalam bak truck dengan menggunakan exsavator, dan Terdakwa juga menemui saksi Sumadi untuk meminta tolong membantu melayani pembeli pasir selaku bagian delivery order (DO) yang menerima uang pembayaran dari pembeli pasir dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tiap ritnya, setelah pembeli pasir menyerahkan uang kepada saksi Sumadi, kemudian saksi Sumadi menyerahkan nota kepada pembeli pasir dan pembeli pasir menyerahkan nota tersebut kepada saksi Asih Darpo Sunarno selaku operator eskavator, selanjutnya Asih Darpo Sunarno mengeruk pasir dengan exsavator dan dimasukkan ke dalam bak truck hingga penuh 1 (satu) rit, lalu truck yang telah terisi pasir pergi meninggalkan lokasi penambangan;
Bahwa pada saat penambangan pasir berjalan kurang lebih 6 (enam) jam dan telah melayani 8 (delapan) truck, kemudian datang petugas dari POLRES Klaten yang melakukan operasi terhadap para penambang yang tidak mempunyai Ijin Usaha Penambangan (IUP), dan pada saat ditanyakan Ijin Usaha Penambangan-nya saksi Asih Darpo Sunarno selaku operator eskavator tidak dapat menunjukkannya karena usaha penambangan pasir yang dilakukan oleh Terdakwa Bilal Amri Bin Sugeng Sutopo belum ada ijinnya, kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit eskavator (Begho) merk CAT PC 230 D warna kuning yang dipergunakan untuk menambang pasir, 8 (delapan) nota penjualan pasir dan uang tunai sebesar Rp.1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan dilanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi dan Terdakwa di POLRES Klaten untuk diproses lebih lanjut;
Perbuatan Terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi SUMADI BIN NARDO SUKARTO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2014 sekitar jam 08.00 WIB didatangi Terdakwa dan diminta kerja sebagai DO (Delivery Order) di penambangan pasir di Dukuh Trayu RT 19 RW 07 Desa Kendalsari, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten;
Bahwa sopir truk yang membeli pasir lewat saksi dengan menyerahkan uang lalu saksi memberikan nota kepada sopir lalu sopir menyerahkan nota tersebut kepada saksi Asih sebagai operator ekskavator lalu saksi Asih mengeruk pasir dan mengisikan pasir ke dalam bak truk dengan menggunakan ekskavator;
Bahwa saksi tidak mengetahui usaha penambangan pasir yang dilakukan Terdakwa ada ijinnya atau tidak;
Bahwa usaha penambangan baru berlangsung sehari dan dirazia oleh petugas dari Polres Klaten;
Bahwa saksi mendapatkan upah dari Terdakwa sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) perharinya;
Bahwa pasir dijual seharga Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per ritnya dan untuk warga sekitar harganya sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan yang menentukan harganya adalah Terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui ekskavator yang dipakai untuk menambang pasir milik siapa;
Bahwa rencananya ekskavator mau dibawa ke Kali Gendol wilayah Sleman untuk menambang pasir di sana;
Bahwa tanah yang ditambang adalah milik saksi Sutarto;
Bahwa usaha penambangan pasir tersebut mulai tanggal 27 Mei 2014 dari jam 14.00 WIB sampai dengan jam 19.00 WIB karena dirazia petugas dari Polres Klaten;
Bahwa pada saat itu saksi sudah menjual pasir sebanyak 8 (delapan) rit;
Bahwa omzet penjualan pasir pada saat itu sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan uang sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) saksi pakai untuk makan dan rokok;
Bahwa sisa uang penjualan pasir tinggal Rp.1.950.000,00 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi membenarkan barang bukti;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;
Saksi ASIH DARPO SUNARNO Bin WARDI UTOMO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2014 sekitar jam 08.00 WIB saksi didatangi Terdakwa dan diminta mengoperasikan ekskavator di penambangan pasir di Dukuh Trayu RT 19 RW 07 Desa Kendalsari, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten;
Bahwa saksi mendapatkan upah sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per 8 (delapan) jam;
Bahwa saksi mengoperasikan ekskavator dari jam 14.00 WIB sampai dengan jam 19.00 WIB dan sudah menjual pasir sebanyak 8 (delapan) rit, seharga Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per ritnya dan untuk warga sekitar harganya sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan yang menentukan harganya adalah Terdakwa;
Bahwa yang bertanggung jawab terhadap usaha penambangan pasir tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa pada jam 19.00 WIB saat saksi sedang mengoperasikan ekskavator datang petugas dari Polres Klaten melakukan razia terhadap penambangan pasir, kemudian saksi dibawa ke Polres Klaten untuk dimintai keterangan;
Bahwa saksi tidak tahu penambangan yang dikelola Terdakwa ada ijinnya atau tidak;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;
Saksi SUTARTO Bin ADI SARONO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa tanah yang ditambang oleh Terdakwa yang terletak di Dukuh Trayu, Desa Kendalsari, Kecamatan Kemalang Kabupaten Klaten adalah milik saksi;
Bahwa sebelumnya tanah milik saksi pernah ditambang lalu berhenti karena ijin sudah habis;
Bahwa kemudian ditambang lagi oleh Terdakwa untuk mengambil ayakan;
Bahwa saksi mendapatkan bagian sebesar Rp. 26.000,00 (dua puluh enam ribu rupiah) per ritnya dari usaha penambangan pasir tersebut;
Bahwa saksi menerima bagian uang dari saksi Sumadi selaku DO;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;
Saksi BAYU YUDHO P, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2014 sekitar jam 17.00 WIB ada informasi dari masyarakat yang memberitahukan ada kegiatan penambangan pasir di Dukuh Trayu, Desa Kendalsari, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten dengan menggunakan ekskavator;
Bahwa kemudian saksi bersama tim pergi ke lokasi dan pada saat sampai di lokasi, usaha penambangan masih berjalan;
Bahwa kemudian saksi bersama tim mendatangi saksi Sumadi selaku DO dan diperoleh informasi kalau usaha penambangan tersebut dimulai jam 14.00 WIB dan dikelola oleh Terdakwa;
Bahwa saksi Sumadi selaku DO dan saksi Asih sebagai operator ekskavator dibawa ke Kantor Polres Klaten;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;
Saksi JOKO SURYONO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2014 sekitar jam 17.00 WIB ada informasi dari masyarakat yang memberitahukan ada kegiatan penambangan pasir di Dukuh Trayu, Desa Kendalsari, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten dengan menggunakan ekskavator;
Bahwa kemudian saksi bersama tim pergi ke lokasi dan pada saat sampai di lokasi, usaha penambangan masih berjalan;
Bahwa kemudian saksi bersama tim mendatangi saksi Sumadi selaku DO dan diperoleh informasi kalau usaha penambangan tersebut dimulai jam 14.00 WIB dan dikelola oleh Terdakwa;
Bahwa saksi Sumadi selaku DO dan saksi Asih sebagai operator ekskavator dibawa ke Kantor Polres Klaten;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;
Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum juga telah menghadirkan saksi ahli yang telah memberikan keterangan sesuai keahiliannya yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi Ahli HARYADI JOKO PURWANTO, ST Bin SADIMIN:
Bahwa usaha pertambangan dikelompokkan menjadi 2 :
Pertambangan mineral yang terdiri dari pertambangan mineral radioaktif, pertambangan mineral logam, pertambangan mineral bukan logam dan pertambangan batuan;
Pertambangan batubara;
Bahwa setiap usaha penambangan harus memiliki ijin dan ijin usaha pertambangan :
IUP eksplorasi yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan umum;
IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan kontruksi, penambangan, pengolahan, dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan;
Bahwa yang berhak mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan adalah :
Bupati/Walikota, apabila Wilayah Ijin Usaha Pertambangan berada dalam satu wilayah Kabupaten atau Kota;
Gubernur, apabila Wilayah Ijin Usaha Penambangan pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) propinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari Bupati/Walikota setempat sesuai dengan ketentuan undang-undang;
Menteri apabila Wilayah Ijin Usaha Penambangan berada pada lintas wilayah propinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai dengan ketentuan undang-undang;
Bahwa karena Kabupaten Klaten belum mempunyai Perda yang mengatur tentang pertambangan selanjutnya Bupati Klaten melimpahkan kewenangan ijin pengelolaan pertambangan sementara ke Gubernur sampai ada Perda dengan membuat surat Nomor :-540/736/02 tanggal 31 Oktober 2013 perihal Kewenangan Pengelolaan Pertambangan;
Bahwa berdasarkan Surat dari Setda Propinsi Jawa Tengah Nomor: 540/000446 tanggal 8 Januari 2014 tentang pelimpahan kewenangan pengelolaan pertambangan maka kewenangan perijinan menjadi kewenangan Gubernur, dengan mekanisme/prosedur yaitu pemohon mengajukan WIUP (Wilayah Ijin Usaha Pertambangan) kepada Gubernur kemudian Gubernur meminta rekomendasi sosial, ekonomi, lingkungan dan RT RW Kabupaten Klaten kepada Bupati, setelah bupati menyetujui/memberikan rekomendasi tersebut kemudian Gubernur mengeluarkan WIUP (Wilayah Ijin Usaha Pertambangan) setelah mendapat WIUP (Wilayah Ijin Usaha Pertambangan) kemudian pemohon mengajukan IUP (Ijin Usaha Pertambangan) kepada Gubernur, setelah itu Gubernur menerbitkan IUP (Ijin Usaha Pertambangan);
Bahwa usaha penambangan pasir dan penambangan tanah termasuk dalam pertambangan batuan;
Bahwa untuk usaha penambangan yang dilakukan oleh perusahaan harus ada NPWP dan jaminan reklamasi;
Bahwa biasanya dalam usaha penambangan ada rencana kerja dan pasca penambangan akan dipergunakan untuk apa;
Atas keterangan saksi ahli, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi ahli benar;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2014 sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa pergi ke bekas penambangan pasir di Dukuh Trayu, Desa Kendalsari, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten yang lahannya milik saksi Sutarto dan dikelola oleh Sugeng Sutopo ayah Terdakwa yang telah berhenti kurang lebih 3 (tiga) bulan karena belum memiliki Ijin Usaha Penambangan guna melihat mengecek kondisi ekskavator karena dalam beberapa minggu lagi akan dibawa ke Kali Gendol, Sleman;
Bahwa beberapa orang tetangga Terdakwa yang bekerja sebagai sopir menemui Terdakwa berkeluh kesah karena sulit mencari pasir dan mengakibatkan angsuran truk jadi terhambat, kemudian para sopir meminta tolong kepada Terdakwa untuk melakukan usaha penambangan sebelum ekskavator dibawa ke Kali Gendol, Sleman;
Bahwa Terdakwa kemudian menemui saksi Asih Darpo Sunarno untuk meminta tolong mengoperasikan ekskavator guna melayani pembeli pasir dengan mengisikan pasir ke dalam truk dengan ekskavator, dan Terdakwa juga menemui saksi Sumadi untuk diminta tolong membantu melayani pembeli pasir sebagai DO yang menerima uang pembayaran pasir dari pembeli dan memberikan Nota pembelian untuk diserahkan kepada operator ekskavator dengan harga tiap ritnya sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditentukan oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa belum memiliki ijin usaha penambangan yang dikeluarkan Bupati Klaten dan saat itu hanya mengambil ayakan;
Bahwa Terdakwa menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan penambangan liar lagi;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
Uang tunai sebesar Rp.1.950.000,00 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) unit ekskavator Merk CAT PC 230 D warna kuning;
8 (delapan) lembar nota penjualan pasir;
Yang telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa sehingga dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa telah melakukan penambangan galian C lahan milik saksi Sutarto di Dukuh Trayu, Desa Kendalsari, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2014 sekitar jam 14.00 WIB sampai dengan jam 19.00 WIB;
Bahwa benar pada waktu Terdakwa melakukan penambangan Galian C tersebut tidak memiliki Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah;
Bahwa benar Terdakwa juga mengetahui kalau penambangan Galian C yang tidak memiliki ijin tersebut tidak boleh melakukan penambangan namun Terdakwa tetap melakukan penambangan bahan galian C berupa pasir;
Bahwa benar untuk melakukan penambangan Terdakwa tidak melakukan sendiri akan tetapi ada bagian-bagiannya di antaranya saksi Sumadi selaku DO yang bertugas melayani pembeli pasir, saksi Asih Darpo Sunarno selaku operator yang mengoperasikan ekskavator;
Bahwa benar dalam melakukan penambangan tersebut dengan mempergunakan alat berupa: 1 (satu) unit ekskavator merk CAT PC 230 D warna kuning milik orang tua Terdakwa;
Bahwa benar dari hasil penambangan tersebut setiap 1 (satu) rit pasir dijual dengan harga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sampai Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa benar pada waktu ada pemeriksaan dari saksi Bayu Yudho P dan saksi Joko Suryono anggota Polisi Polres Klaten terhadap penambangan lahan galian Golongan C yang dilakukan oleh Terdakwa tidak ada Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah;
Menimbang, bahwa untuk jelas dan ringkasnya putusan ini segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan tunggal yaitu Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Telah melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah siapa saja, orang perorangan sebagai pendukung hak dan kewajiban atau sebagai pelaku suatu perbuatan yang dalam keadaan sehat jasmani dan rohaninya sehingga kepadanya mampu untuk dimintai pertanggungjawaban atas segala perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa di muka persidangan oleh Penuntut Umum telah diajukan Terdakwa BILAL AMRI Bin SUGENG SUTOPO berikut dengan segala identitasnya yang telah dibenarkan dan diakui oleh Terdakwa tersebut sebagai dirinya sendiri, dengan demikian terbukti sama sekali tidak terjadi adanya kesalahan tentang orang atau error in persona;
Menimbang, bahwa selanjutnya pula sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah nyata terbukti Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohaninya/psikisnya, yang terbukti cakap dan mampu menjawab secara obyektif hal-hal yang dikemukakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dengan demikian “unsur setiap orang” yang diarahkan kepada Terdakwa telah terpenuhi meskipun demikian untuk dapat dinyatakan terbukti sepenuhnya masih harus dibuktikan atau masih terkait dengan pembuktian unsur-unsur selebihnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Telah Melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR Atau
IUPK
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 yang dimaksud Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang dimaksud Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas (pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009);
Sedankan yang dimaksud Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang ada bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2014 sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa pergi ke bekas penambangan pasir di Dukuh Trayu, Desa Kendalsari, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten yang lahannya milik saksi Sutarto dan dikelola oleh Sugeng Sutopo ayah Terdakwa yang telah berhenti kurang lebih 3 (tiga) bulan karena belum memiliki Ijin Usaha Penambangan guna melihat mengecek kondisi ekskavator karena dalam beberapa minggu lagi akan dibawa ke Kali Gendol, Sleman untuk menambang pasir di sana, pada saat Terdakwa sedang menengok ekskavator beberapa orang tetangga Terdakwa yang bekerja sebagai sopir menemui Terdakwa berkeluh kesah karena sulit mencari pasir dan mengakibatkan angsuran truk jadi terhambat, kemudian para sopir meminta tolong kepada Terdakwa untuk melakukan usaha penambangan sebelum ekskavator dibawa ke Kali Gendol, Sleman;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa yang belum mempunyai Ijin Usaha Penambangan (IUP) menemui saksi Asih Darpo Sunarno untuk mengoperasikan ekskavator guna melayani pembeli pasir dengan mengisikan pasir ke dalam truk dengan ekskavator, dan Terdakwa juga menemui saksi Sumadi untuk diminta tolong membantu melayani pembeli pasir sebagai DO yang menerima uang pembayaran pasir dari pembeli dan memberikan nota pembelian untuk diserahkan kepada operator ekskavator dengan harga tiap ritnya sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditentukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa selama beroperasi dari jam 14.00 WIB sampai dengan jam 19.00 WIB saksi Sumadi dan saksi Asih Darpo Sunarno sudah menjual pasir sebanyak 8 (delapan) rit dengan jumlah uang penjualan pasir sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) tetapi telah dipakai oleh saksi Sumadi untuk membeli makan dan rokok sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sehingga tersisa sebesar Rp.1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa dan oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan:
Penambangan liar yang dilakukan Terdakwa dapat merusak lingkungan;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui terus terang atas perbuatannya dan berlaku sopan dipersidangan;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa menyesali atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu:
Uang tunai sebesar Rp.1.950.000,00 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Adalah diperoleh dari hasil kejahatan maka sudah selayaknya dirampas untuk Negara;
1 (satu) unit excavator Merk CAT PC 230 D warna kuning;
Menurut keterangan saksi-saksi dan terdakwa adalah milik saksi Sugeng Sutopo maka sudah selayaknya dikembalikan kepada Sugeng Sutopo melalui Terdakwa ;
8 (delapan) lembar Nota penjualan pasir;
Karena hanya berupa fotocopy dan tidak menyangkut kepemilikan dari siapapun maka perlu ditetapkan barang bukti tersebut tetap dilampirkan dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang jumlahnya seperti tercantum dalam amar putusan ini;
Mengingat pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan pasal-pasal dalam KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini:
M E N G A D I L I
Menyatakan bahwa Terdakwa BILAL AMRI Bin SUGENG SUTOPO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR Atau IUPK sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Uang tunai sebesar Rp.1.950.000,00 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) unit excavator Merk CAT PC 230 D warna kuning;
Dikembalikan kepada pemiliknya Sugeng Sutopo melalui terdakwa ;
8 (delapan) lembar Nota penjualan pasir;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten pada hari S E L A S A tanggal 9 September 2014 oleh kami TATIK HADIYANTI, SH.MH selaku Hakim Ketua Majelis, IRMA WAHYUNINGSIH, SH dan NURHAYATI NASUTION, SH.MH masing-masing selaku Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan pada hari R A B U tanggal 10 September 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MULYONO, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut yang dihadiri oleh TAVIP HERMUDA, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klaten serta di hadapan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
1. IRMA WAHYUNINGSIH, SH TATIK HADIYANTI, SH.MH
2. NURHAYATI NASUTION,SH.MH
PANITERA PENGGANTI
M U L Y O N O, SH