449/Pid.Sus/2015/PN Kis
Putusan PN KISARAN Nomor 449/Pid.Sus/2015/PN Kis
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Suprianto Alias Anto
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Suprianto Alias Anto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya” sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) potong kemeja jeans warna biru dongker; - 1 (satu) potong celana panjang jeans yang berwarna hitam; - 1 (satu) potong celana dalam warna merah; - 1 (satu) potong BH motif bunga-bunga warna ungu; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 449/Pid.Sus/2015/PN Kis
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kisaran yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Suprianto Alias Anto
Tempat lahir : Ujung Pandang Tinjauan
Umur/tanggal lahir : 27 Tahun/ 14 Januari 1988
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Pulau Banjar Desa Banjar Hulu Kecamatan Ujung
Padang Kabupaten Simalungun
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Terdakwa ditangkap pada tanggal 22 Juni 2015;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 23 Juni 2015 sampai dengan tanggal 12 Juli 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 13 Juli 2015 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 12 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 20 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 18 September 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran sejak tanggal 19 September 2015 sampai dengan tanggal 17 Nopember 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Imam Syatria, SH, Lili Arianto, SH, Khairul Abdi dan Mashuri Handayani SH, Advokad/ Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Medan Pos Asahan, Tanjung Balai, Batubara, beralamat di Jalan Sisingamangaraja Nomor 446 Kisaran, berdasarkan Penetapan Penunjukan tanggal 1 September 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 449/Pid.Sus/2015/PN Kis tanggal 20 Agustus 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 449/Pid.Sus/2015/PN-Kis tanggal 1 September 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SUPRIANTO Alias ANTO bersalah melakukan tindak pidana "Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan dengannya" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Rl No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan Alternatif Kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUPRIANTO Alias ANTO dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan Denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan. dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan Barang Bukti berupa:
1 (satu) potong kemeja jeans warna biru dongker;
1 (satu) potong celana panjang jeans yang berwarna hitam;
1 (satu) potong celana dalam warna merah, dan;
1 (satu) potong BH motif bunga-bunga warna ungu, dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa sendiri dan nota pembelaan Terdakwa oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman karena menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa dan nota pembelaan Terdakwa oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu:
Bahwa ia terdakwa SUPRIANTO Alias ANTO, pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2015 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak- tidaknya dalam bulan Maret tahun 2015, bertempat di dalam kamar tepatnya di dalam Warung Pekan Kamis Desa Petatal Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu saksi korban FITRI WAHYUNI melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh terdakwa SUPRIANTO Alias ANTO dengan cara sebagai berikut:
berawal pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2015 sekira pukul 13.00 Wib, terdakwa SUPRIANTO Alias ANTO menghubungi saksi korban FITRI WAHYUNI melalui handphone dengan mengatakan "DEK AYO JUMPA DISIMPANG PEKAN KAMIS" kemudian saksi korban menjawab "JAM BERAPA BANG?" lalu terdakwa SUPRIANTO Alias ANTO membalas menjawab "JAM 2 DEK, NANTI KALAU SUDAH SAMPAI DI SIMPANG PEKAN KAMIS HUBUNGI ABANG YA DEK, BIAR NANTI DIJEMPUT SAMA TEMAN ABANG DEK" dan saksi korban FITRI WAHYUNI menyetujui untuk menemui terdakwa SUPRIANTO Alias ANTO setelah itu sekitar pukul 14.00 Wib saksi korban FITRI WAHYUNI langsung pergi menemui terdakwa SUPRIANTO Alias ANTO ke simpang pekan kamis dengan menggunakan angkot dan sekitar pukul 14.30 Wib saksi korban FITRI WAHYUNI tiba di simpang pekan kamis kemudian saksi korban FITRI WAHYUNI menghubungi terdakwa SUPRIANTO Alias ANTO melalui handphone dengan mengatakan "BANG AKU UDAH SAMPAI DI SIMPANG Nl BANG" dan terdakwa SUPRIANTO Alias ANTO menjawab "IYA UDAH TUNGGU AJA DISITU DEK, NANTI ABANG DAN KAWAN ABANG YANG JEMPUT" lalu sekitar pukul 14.35 Wib terdakwa bersama dengan teman terdakwa yang bemama JEFRI datang menjemput saksi korban FITRI WAHYUNI dengan menggunakan 2 (dua) Sepeda Motor kemudian sekitar pukul 14.40 Wib saksi korban FITRI WAHYUNI dan terdakwa tiba di Warung Pekan Kamis Desa Petatal Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara sedangkan teman terdakwa yang bemama JEFRI terpisah dari terdakwa dan saksi korban FITRI WAHYUNI setelah itu terdakwa dan saksi korban FITRI WAHYUNI duduk-duduk di dalam warung Pekan Kamis tersebut sambil bercerita-cerita sambil minum Jus kemudian sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa mengajak saksi korban FITRI WAHYUNI masuk ke kamar untuk beristirahat sambil menarik tangan saksi korban FITRI WAHYUNI secara keras hingga saksi korban FITRI WAHYUNI masuk ke dalam kamar lalu sampai di dalam kamar terdakwa dan saksi korban FITRI WAHYUNI naik di atas kasur setelah itu terdakwa mengatakan kepada saksi korban FITRI WAHYUNI "DEK AKU SAYANG SAMA KAMU....ADEK AYO KITA BUAT ANAK DEK" dan saksi korban FITRI WAHYUNI menjawab "GAK MAU AKU BANG" namun terdakwa tetap memaksa dan merayu saksi korban FITRI WAHYUNI dengan mengatakan "AKU TANGGUNG JAWAB DEK, KALAU ADA APA-APA SAMA ADEK" sambil terdakwa membuka baju kemeja berwama biru yang dikenakan oleh saksi korban FITRI WAHYUNI sampai terlepas dari tubuh saksi korban kemudian terdakwa membuka BH, celana jeans wama hitam dan celana dalam saksi korban FITRI WAHYUNI sampai terlepas dari tubuh saksi korban secara paksa namun saksi korban FITRI WAHYUNI menolaknya dan menghalanginya dengan menggunakan kedua tangan saksi korban namun saksi korban FITRI WAHYUNI tidak bisa melawan terdakwa hingga saksi korban FITRI WAHYUNI dalam telanjang bulat (bugil) kemudian terdakwa membuka membuka pakaiannya sendiri hingga telanjang lalu terdakwa mendorong saksi korban FITRI WAHYUNI sampai terjatuh di atas kasur dan terlentang kemudian terdakwa langsung memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban FITRI WAHYUNI lalu terdakwa meremas-remas payudara sambil terdakwa mencium bibir saksi korban FITRI WAHYUNI selanjutnya terdakwa menggoyang pantatnya ke kanan, ke kiri, ke atas dan ke bawah kemudian sekitar 5 (lima) menit terdakwa mengeluarkan spermanya ke dalam alat kelamin saksi korban FITRI WAHYUNI dan terdakwa merasa puas lalu setelah selesai persetubuhan terdakwa dan saksi korban FITRI WAHYUNI memakai kembali pakaian mereka masing- masing dan setelah selesai berpakaian terdakwa mengatakan kepada saksi korban "DEK TADI ABANG TEMBAK DALAM" namun saksi korban FITRI WAHYUNI hanya diam saja dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi korban FITRI WAHYUNI kemudian sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa mengantarkan saksi korban FITRI WAHYUNI ke simpang pekan kamis sedangkan terdakwa pulang ke rumahnya;
Bahwa saksi korban FITRI WAHYUNI masih dikategorikan Anak karena saksi korban FITRI WAHYUNI masih berumur 17 (tujuh belas) Tahun sesuai dengan Surat Keterangan Hasil Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional Madrasah Ibtidaiyah Nomor: DN- 07 Dd 0139600 tanggal 20 Juni 2009 yang menyatakan FITRI WAHYUNI tanggal 3 Februari 1998;
Akibat perbuatan terdakwa SUPRIANTO Alias ANTO tersebut, saksi korban FITRI WAHYUNI mengalami sakit (perih) pada alat kelaminnya dirasakan sangat perih pada saat saksi korban FITRI WAHYUNI buang air kecil dan saksi korban FITRI WAHYUNI juga sudah dalam kondisi hamil 3 (tiga) bulan 27 (dua puluh tujuh) hari, hal ini diperkuat oleh hasil Visum Et Repertum Nomor: 134A/ERA//2015 tertanggal 20 Mei 2015 atas nama FITRI WAHYUNI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dewi Kartika, Dokter Jaga pada Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi yang mengambil kesimpulan sebagai berikut:
Hasil Pemeriksaan Luar:
Kepala dan leher : Tidak dijumpai.
Dada dan punggung : Tidak dijumpai.
Perut dan pinggang : Tidak dijumpai.
Anggota gerak atas : Tidak dijumpai.
Anggota gerak bawah : Tidak dijumpai.
Alat kelamin : - Bibir kemaluan besar tidak ada kelainan.
Bibir kemaluan kecil tidak ada kelainan.
Liang senggama tidak ada kelainan.
Selaput dara robek sampai dasar pada jam 1, 6, 11.
Sisa sperma tidak dijumpai.
Pendarahan tidak dijumpai.
Umur kehamilan 4-6 minggu.
Kesimpulan:
Orang tersebut dalam keadaan hamil dengan umur kehamilan 4-6 minggu.
Perbuatan terdakwa SUPRIANTO Alias ANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasai 76 D Jo. Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Rl No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Bahwa ia terdakwa SUPRIANTO Alias ANTO, pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2015 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret tahun 2015, bertempat di dalam kamar tepatnya di dalam Warung Pekan Kamis Desa Petatal Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak yaitu saksi korban FITRI WAHYUNI melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh terdakwa SUPRIANTO Alias ANTO dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2015 sekira pukul 13.00 Wib, terdakwa SUPRIANTO Alias ANTO menghubungi saksi korban FITRI WAHYUNI melalui handphone dengan mengatakan "DEK AYO JUMPA DISIMPANG PEKAN KAMIS" kemudian saksi korban menjawab "JAM BERAPA BANG?" lalu terdakwa SUPRIANTO Alias ANTO membalas menjawab "JAM 2 DEK, NANTI KALAU SUDAH SAMPAI DI SIMPANG PEKAN KAMIS HUBUNGI ABANG YA DEK, BIAR NANTI DIJEMPUT SAMA TEMAN ABANG DEK" dan saksi korban FITRI WAHYUNI menyetujui untuk menemui terdakwa SUPRIANTO Alias ANTO setelah itu sekitar pukul 14.00 Wib saksi korban FITRI WAHYUNI langsung pergi menemui terdakwa SUPRIANTO Alias ANTO ke simpang pekan kamis dengan menggunakan angkot dan sekitar pukul 14.30 Wib saksi korban FITRI WAHYUNI tiba di simpang pekan kamis kemudian saksi korban FITRI WAHYUNI menghubungi terdakwa SUPRIANTO Alias ANTO melalui handphone dengan mengatakan "BANG AKU UDAH SAMPAI DI SIMPANG Nl BANG" dan terdakwa SUPRIANTO Alias ANTO menjawab "IYA UDAH TUNGGU AJA DISITU DEK, NANTI ABANG DAN KAWAN ABANG YANG JEMPUT" lalu sekitar pukul 14.35 Wib terdakwa bersama dengan teman terdakwa yang bemama JEFRI datang menjemput saksi korban FITRI WAHYUNI dengan menggunakan 2 (dua) Sepeda Motor kemudian sekitar pukul 14.40 Wib saksi korban FITRI WAHYUNI dan terdakwa tiba di Warung Pekan Kamis Desa Petatal Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara sedangkan teman terdakwa yang bemama JEFRI terpisah dari terdakwa dan saksi korban FITRI WAHYUNI setelah itu terdakwa dan saksi korban FITRI WAHYUNI duduk-duduk di dalam warung Pekan Kamis tersebut sambil bercerita-cerita sambil minum Jus kemudian sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa mengajak saksi korban FITRI WAHYUNI masuk ke kamar untuk beristirahat kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar lalu saksi korban FITRI WAHYUNI mengikuti terdakwa dari belakang dimana saksi korban FITRI WAHYUNI mau diajak ke dalam kamar oleh terdakwa karena saksi korban FITRI WAHYUNI berfikir di dalam kamar hanya untuk beristirahat setelah terdakwa dan saksi korban FITRI WAHYUNI berada di dalam kamar selanjutnya terdakwa dan saksi korban FITRI WAHYUNI duduk-duduk di atas kasur kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban FITRI WAHYUNI "DEK AKU SAYANG KALI SAMA MU, AYOKLAH KITA BUAT ANAK DEK" lalu saksi korban FITRI WAHYUNI menjawab "GAK MAU AKU BANG" kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban FITRI WAHYUNI "NANTI ABANG YANG TANGGUNG JAWAB DEK, KALAU ADA APA-APA SAMA ADEK" setelah itu terdakwa mencium bibir saksi korban FITRI WAHYUNI secara mesra sambil meremas-remas kedua payudara saksi korban FITRI WAHYUNI dengan menggunakan kedua tangan terdakwa dan mengelus-ngelus tubuh saksi korban FITRI WAHYUNI hingga saksi korban FITRI WAHYUNI merasa terangsang selanjutnya terdakwa membaringkan tubuh saksi korban FITRI WAHYUNI dan membuka baju kemeja berwama biru yang dikenakan oleh saksi korban FITRI WAHYUNI sampai terlepas dari tubuh saksi korban kemudian terdakwa membuka BH, celana jeans wama hitam dan celana dalam saksi korban sampai terlepas dari tubuh saksi korban FITRI WAHYUNI lalu terdakwa membuka membuka pakaiannya sendiri hingga telanjang setelah itu terdakwa langsung memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban FITRI WAHYUNI selanjutnya terdakwa menggoyang pantatnya ke kanan, ke kiri, ke atas dan ke bawah kemudian sekitar 5 (lima) menit terdakwa mengeluarkan spermanya ke dalam alat kelamin saksi korban FITRI WAHYUNI dan terdakwa merasa puas kemudian setelah selesai persetubuhan terdakwa dan saksi korban FITRI WAHYUNI memakai kembali pakaian mereka masing-masing lalu setelah selesai berpakaian terdakwa mengatakan kepada saksi korban "DEK TADI ABANG TEMBAK DALAM" namun saksi korban FITRI WAHYUNI hanya diam saja setelah itu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi korban FITRI WAHYUNI kemudian sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa mengantarkan saksi korban FITRI WAHYUNI ke simpang pekan kamis sedangkan terdakwa pulang ke rumahnya;
Bahwa saksi korban FITRI WAHYUNI masih dikategorikan Anak karena saksi korban FITRI WAHYUNI masih berumur 17 (tujuh belas) Tahun sesuai dengan Surat Keterangan Hasil Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional Madrasah Ibtidaiyah Nomor: DN- 07 Dd 0139600 tanggal 20 Juni 2009 yang menyatakan FITRI WAHYUNI tanggal 3 Februari 1998;
Akibat perbuatan terdakwa SUPRIANTO Alias ANTO tersebut, saksi korban FITRI WAHYUNI mengalami sakit (perih) pada alat kelaminnya dirasakan sangat perih pada saat saksi korban FITRI WAHYUNI buang air kecil dan saksi korban FITRI WAHYUNI juga sudah dalam kondisi hamil 3 (tiga) bulan 27 (dua puluh tujuh) hari, hal ini diperkuat oleh hasil Visum Et Repertum Nomor: 134A/ERA//2015 tertanggal 20 Mei 2015 atas nama FITRI WAHYUNI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dewi Kartika, Dokter Jaga pada Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi yang mengambil kesimpulan sebagai berikut:
Hasil Pemeriksaan Luar:
Kepala dan leher : Tidak dijumpai.
Dada dan punggung : Tidak dijumpai.
Perut dan pinggang : Tidak dijumpai.
Anggota gerak atas : Tidak dijumpai.
Anggota gerak bawah : Tidak dijumpai.
Alat kelamin : - Bibir kemaluan besar tidak ada kelainan.
Bibir kemaluan kecil tidak ada kelainan.
Liang senggama tidak ada kelainan.
Selaput dara robek sampai dasar pada jam 1, 6, 11.
Sisa sperma tidak dijumpai.
Pendarahan tidak dijumpai.
Umur kehamilan 4-6 minggu.
Kesimpulan:
Orang tersebut dalam keadaan hamil dengan umur kehamilan 4-6 minggu.
Perbuatan terdakwa SUPRIANTO Alias ANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Rl No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dari surat dakwaan dari Penuntut Umum tersebut dan Terdakwa menyatakan tidak keberatan terhadap dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Fitri Wahyuni, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa sejak bulan Agustus 2014 melalui Facebook kemudian Saksi dan Terdakwa janjian bertemu lalu setelah Terdakwa dan Saksi saling bertemu menjadi teman baik sehingga berpacaran sampai 5 (lima) bulan;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2015 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi melalui handphone dengan mengatakan “dek ayo jumpa di Simpang Pekan Kamis” kemudian Saksi menjawab “jam berapa” lalu Terdakwa menjawab “jam 2 dek, nanti kalau sudah sampai di Simpang Pekan Kamis abang hubungi ya dek, biar nanti dijemput sama teman abang dek”;
Bahwa Saksi menyetujui untuk menemui Terdakwa;
Bahwa sekitar pukul 14.00 WIB Saksi langsung pergi menemui Terdakwa ke Simpang Pekan Kamis dengan menggunakan angkot dan sekitar pukul 14.30 Wib Saksi tiba di Simpang Pekan Kamis;
Bahwa kemudian Saksi menghubungi Terdakwa melalui handphone dengan mengatakan “bang, aku udah sampai di Simpang ni bang” dan Terdakwa menjawab “iya, udah tunggu aja disitu dek, nanti kawan abang yang jemput”;
Bahwa sekitar pukul 14.35 Wib teman Terdakwa datang menjemput Saksi dan sekitar pukul 14.40 WIB Saksi dan teman Terdakwa tiba di Warung Pekan Kamis Desa Petatal Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara;
Bahwa setelah itu Saksi dan Terdakwa duduk-duduk di dalam warung tersebut sambil bercerita dan selanjutnya sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa mengajak Saksi ke dalam kamar kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar lalu Saksi mengikuti Terdakwa dari belakang;
Bahwa Saksi mau diajak ke dalam kamar oleh Terdakwa karena Saksi berfikir di dalam kamar hanya untuk beristirahat;
Bahwa setelah Terdakwa dan Saksi berada di dalam kamar selanjutnya Terdakwa dan Saksi duduk-duduk di atas kasur kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi “dek aku saying kali samamu, ayoklah kita buat anak dek” lalu Saksi menjawab “gak mau bang” kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi “nanti abang yang tanggungjawab dek, kalau ada apa-apa sama adek”;
Bahwa setelah itu Terdakwa mencium bibir Saksi secara mesra sambil meremas-remas kedua payudara Saksi dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa dan mengelus-ngelus tubuh Saksi hingga Saksi merasa terangsang selanjutnya Terdakwa membaringkan tubuh Saksi dan membuka baju kemeja berwarna biru yang dikenakan oleh Saksi sampai terlepas dari tubuh Saksi kemudian Terdakwa membuka BH, celana jeans wama hitam dan celana dalam Saksi sampai terlepas dari tubuh Saksi lalu Terdakwa membuka pakaiannya sendiri hingga telanjang;
Bahwa setelah itu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi selanjutnya Terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun selama 5 (lima) menit;
Bahwa kemudian Terdakwa merasa puas lalu Terdakwa mencabut alat kelaminnya dari alat kelamin Saksi;
Bahwa setelah itu Terdakwa dan Saksi memakai pakaian mereka masing-masing;
Bahwa setelah selesai berpakaian Terdakwa mengatakan kepada Saksi “dek tadi abang tembak dalam” kemudian Saksi hanya diam saja;
Bahwa sekitar pukul 16.00 Wib Terdakwa mengantar Saksi sampai ke Simpang Pekan Kamis;
Bahwa Saksi ada menerima uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dari Terdakwa;
Bahwa uang tersebut dipergunakan untuk membeli bedak dan baju;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Terdakwa sudah memiliki istri dan anak sebelum berpacaran dengan Terdakwa karena sebelumnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi bahwa Terdakwa sendiri masih lajang;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa terhadap Saksi mengalami sakit (perih) pada alat kelaminnya dirasakan sangat perih pada saat Saksi buang air kecil;
Bahwa Saksi juga sudah dalam kondisi hamil 6 (enam) bulan;
Bahwa Saksi tidak ada diancam Terdakwa dalam melakukan hubungan perbuatan tersebut di atas;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang membenarkan keterangan Saksi;
Warsini, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2015 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di dalam Warung Pekan Kamis Desa Petatal Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, berdasarkan keterangan Saksi Fitri Wahyuni pada hari dan tanggal tersebut Terdakwa telah menyetubuhi Saksi Fitri Wahyuni;
Bahwa awalnya pada saat Saksi sedang di kebun untuk mengambil sapu kemudian tetangga Saksi yang bemama Iyah menghampiri Saksi dengan mengatakan “anak ibu hamil” lalu Saksi mengatakan “nantilah saya tanyain”;
Bahwa setelah itu Saksi pulang ke rumah dan bertanya kepada Saksi Fitri Wahyuni dan dijawab “iya saya hamil bu”;
Bahwa selanjutnya Saksi bertanya kepada Saksi Fitri Wahyuni “siapa yang menyetubuhinya” dan Saksi Fitri Wahyuni menyebutkan nama Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa yang yang dilakukan Saksi Fitri Wahyuni dan Terdakwa namun Saksi mengetahui dari Saksi Fitri Wahyuni dan Terdakwa sudah berpacaran selama 5 (lima) bulan;
Bahwa Terdakwa tidak pemah ke rumah Saksi untuk menemui Saksi Fitri Wahyuni;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Fitri Wahyuni sudah hamil 6 (enam) bulan;
Bahwa Saksi tidak mau berdamai dengan Terdakwa karena Terdakwa sudah mempunyai anak dan istri;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang membenarkan keterangan Saksi;
Vani Angeli, tanpa dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2015 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di dalam Warung Pekan Kamis Desa Petatal Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, berdasarkan keterangan Saksi Fitri Wahyuni pada hari dan tanggal tersebut Terdakwa telah menyetubuhi Saksi Fitri Wahyuni;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2015 sekira pukul 19.30 WIB pada saat Saksi sedang menonton TV di rumah Saksi kemudian Saksi Fitri Wahyuni datang berkunjung ke rumah Saksi lalu Saksi mematikan TV dan Saksi mengajak Saksi Fitri Wahyuni duduk di depan teras rumah Saksi;
Bahwa pada awalnya Saksi dan Saksi Fitri Wahyuni bercerita tentang teman-teman mereka setelah itu tiba-tiba Saksi Fitri Wahyuni mengatakan kepada Saksi “Vani, aku mau cerita samamu, tapi kau jangan kau bilang siapa-siapa” lalu Saksi menjawab “iya Fitri gak kubilang pun sama siapa-siapa” kemudian Saksi Fitri Wahyuni mengatakan “aku kemaren ke Pekan Kamis, waktu jumpa sama si Anto, aku diajaknya ke warung, terus sku ditidurinya disitu” lalu Saksi menjawab “kok mau kau” dan Saksi Fitri Wahyuni mengatakan “gak tau aku Van, kenapa mau, Cuma waktu itu ditariknya tanganku aku ngikut aja” kemudian Saksi bertanya “berapa kali kau ditiduri dia” lalu Saksi Fitri Wahyuni menjawab “baru sekali itu, tapi jangan kasih tau siapa-siapa ya Van, soalnya Cuma samamu aku cerita”;
Bahwa setelah itu Saksi dan Saksi Fitri Wahyuni sama-sama diam;
Bahwa kemudian Saksi dan Saksi Fitri Wahyuni melanjutkan cerita tentang teman-teman mereka dan sekitar pukul 21.30 WIB Saksi Fitri Wahyuni berpamitan kepada Saksi untuk pulang ke rumahnya;
Bahwa Saksi tidak tau bagaimana cara Terdakwa dan Saksi Fitri Wahyuni melakukan perbuatan di atas tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang membenarkan keterangan Saksi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2015 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di dalam kamar tepatnya di dalam Warung Pekan Kamis Desa Petatal Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, berawal Terdakwa dan Saksi Fitri Wahyuni saling bercerita-cerita di warung Simpang Kamis sambil minum Jus kemudian Terdakwa mengajak Saksi Fitri Wahyuni masuk ke kamar untuk beristirahat dan Saksi Fitri Wahyuni mau untuk masuk ke dalam kamar lalu sampai di dalam kamar Terdakwa dan Saksi Fitri Wahyuni naik di atas kasur setelah itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Fitri Wahyuni “dek aku sayang kali samamu, ayoklah kita buat anak dek” lalu Saksi Fitri Wahyuni menjawab “gak mau bang” kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi Fitri Wahyuni “nanti abang yang tanggungjawab dek, kalau ada apa-apa sama adek”;
Bahwa setelah itu Terdakwa mencium bibir Saksi Fitri Wahyuni secara mesra sambil meremas-remas kedua payudara Saksi Fitri Wahyuni dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa dan mengelus-ngelus tubuh Saksi Fitri Wahyuni hingga Saksi Fitri Wahyuni merasa terangsang selanjutnya Terdakwa membaringkan tubuh Saksi Fitri Wahyuni dan membuka baju kemeja berwarna biru yang dikenakan oleh Saksi Fitri Wahyuni sampai terlepas dari tubuh Saksi Fitri Wahyuni kemudian Terdakwa membuka BH, celana jeans wama hitam dan celana dalam Saksi Fitri Wahyuni sampai terlepas dari tubuh Saksi Fitri Wahyuni lalu Terdakwa membuka pakaiannya sendiri hingga telanjang;
Bahwa setelah itu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi Fitri Wahyuni selanjutnya Terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun selama 5 (lima) menit;
Bahwa kemudian Terdakwa merasa puas lalu Terdakwa mencabut alat kelaminnya dari alat kelamin Saksi Fitri Wahyuni;
Bahwa setelah itu Terdakwa dan Saksi Fitri Wahyuni memakai pakaian mereka masing-masing;
Bahwa setelah selesai berpakaian Terdakwa mengatakan kepada Saksi Fitri Wahyuni “dek tadi abang tembak dalam” kemudian Saksi Fitri Wahyuni hanya diam saja;
Bahwa Terdakwa juga mengatakan kepada Saksi Fitri Wahyuni bahwa Terdakwa masih lajang serta sebelum Terdakwa melakukan perbuatan tersebut di atas dengan Saksi Fitri Wahyuni Terdakwa ada memberikan uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Fitri Wahyuni;
Bahwa tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut di atas dengan Saksi Fitri Wahyuni adalah untuk memuaskan nafsu Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ada berjanji kepada Saksi Fitri Wahyuni bertanggung jawab untuk menikahinya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) potong kemeja jeans warna biru dongker;
1 (satu) potong celana panjang jeans yang berwarna hitam;
1 (satu) potong celana dalam warna merah;
1 (satu) potong BH motif bunga-bunga warna ungu;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2015 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi Fitri Wahyuni melalui handphone dengan mengatakan “dek ayo jumpa di Simpang Pekan Kamis” kemudian Saksi Fitri Wahyuni menjawab “jam berapa” lalu Terdakwa menjawab “jam 2 dek, nanti kalau sudah sampai di Simpang Pekan Kamis abang hubungi ya dek, biar nanti dijemput sama teman abang dek” dan Saksi Fitri Wahyuni menyetujui untuk menemui Terdakwa kemudian sekitar pukul 14.00 WIB Saksi Fitri Wahyuni langsung pergi menemui Terdakwa ke Simpang Pekan Kamis dengan menggunakan angkot dan sekitar pukul 14.30 Wib Saksi Fitri Wahyuni tiba di Simpang Pekan Kamis kemudian Saksi Fitri Wahyuni menghubungi Terdakwa melalui handphone dengan mengatakan “bang, aku udah sampai di Simpang ni bang” dan Terdakwa menjawab “iya, udah tunggu aja disitu dek, nanti kawan abang yang jemput” dan sekitar pukul 14.35 WIB teman Terdakwa datang menjemput Saksi Fitri Wahyuni dan sekitar pukul 14.40 WIB Saksi Fitri Wahyuni dan teman Terdakwa tiba di Warung Pekan Kamis Desa Petatal Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara;
Bahwa awalnya Saksi Fitri Wahyuni dan Terdakwa duduk-duduk di dalam warung tersebut sambil bercerita dan selanjutnya sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa mengajak Saksi Fitri Wahyuni ke dalam kamar kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar lalu Saksi Fitri Wahyuni mengikuti Terdakwa dari belakang dan sesampainya di dalam kamar Terdakwa dan Saksi Fitri Wahyuni naik di atas kasur setelah itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Fitri Wahyuni “dek aku sayang kali samamu, ayoklah kita buat anak dek” lalu Saksi Fitri Wahyuni menjawab “gak mau bang” kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi Fitri Wahyuni “nanti abang yang tanggungjawab dek, kalau ada apa-apa sama adek”;
Bahwa setelah itu Terdakwa mencium bibir Saksi Fitri Wahyuni secara mesra sambil meremas-remas kedua payudara Saksi Fitri Wahyuni dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa dan mengelus-ngelus tubuh Saksi Fitri Wahyuni hingga Saksi Fitri Wahyuni merasa terangsang selanjutnya Terdakwa membaringkan tubuh Saksi Fitri Wahyuni dan membuka baju kemeja berwarna biru yang dikenakan oleh Saksi Fitri Wahyuni sampai terlepas dari tubuh Saksi Fitri Wahyuni kemudian Terdakwa membuka BH, celana jeans wama hitam dan celana dalam Saksi Fitri Wahyuni sampai terlepas dari tubuh Saksi Fitri Wahyuni lalu Terdakwa membuka pakaiannya sendiri hingga telanjang;
Bahwa setelah itu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi Fitri Wahyuni selanjutnya Terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun selama 5 (lima) menit;
Bahwa kemudian Terdakwa merasa puas lalu Terdakwa mencabut alat kelaminnya dari alat kelamin Saksi Fitri Wahyuni;
Bahwa setelah itu Terdakwa dan Saksi Fitri Wahyuni memakai pakaian mereka masing-masing;
Bahwa setelah selesai berpakaian Terdakwa mengatakan kepada Saksi Fitri Wahyuni “dek tadi abang tembak dalam” kemudian Saksi Fitri Wahyuni hanya diam saja;
Bahwa Terdakwa ada mengatakan kepada Saksi Fitri Wahyuni bahwa Terdakwa masih lajang;
Bahwa sebelum Terdakwa melakukan perbuatan tersebut di atas Terdakwa ada memberikan uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Fitri Wahyuni;
Bahwa tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut di atas dengan Saksi Fitri Wahyuni adalah untuk memuaskan nafsu Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ada berjanji kepada Saksi Fitri Wahyuni bertanggung jawab untuk menikahinya;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi Fitri Wahyuni sudah hamil selama 6 (enam) bulan;
Bahwa hasil Visum Et Repertum No: 134/VER/V/2015 yang dibuat pada tanggal 18 Mei 2015 dan ditandatangani oleh dr. Dewi Kartika, dokter jaga di Rumkit Bhayangkara Tebing Tinggi dengan hasil pemeriskaan sebagi berikut:
Hasil Pemeriksaan Luar:
Kepala dan leher : Tidak dijumpai.
Dada dan punggung : Tidak dijumpai.
Perut dan pinggang : Tidak dijumpai.
Anggota gerak atas : Tidak dijumpai.
Anggota gerak bawah : Tidak dijumpai.
Alat kelamin : - Bibir kemaluan besar tidak ada kelainan.
Bibir kemaluan kecil tidak ada kelainan.
Liang senggama tidak ada kelainan.
Selaput dara robek sampai dasar pada jam 1, 6, 11.
Sisa sperma tidak dijumpai.
Pendarahan tidak dijumpai.
Umur kehamilan 4-6 minggu.
Kesimpulan:
Orang tersebut dalam keadaan hamil dengan umur kehamilan 4-6 minggu.
Menimbang, bahwa selanjutnya hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum serta keadaan yang terungkap dipersidangan tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik lndonesi Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Yang Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah siapa saja sebagai subjek hukum yang mampu bertanggungjawab secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya, kecuali Undang-Undang mengatakan lain;
Menimbang, bahwa dalam konteks perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa Suprianto Alias Anto kemuka persidangan yang dari masing-masing terdapat unsur permulaan bahwa Terdakwa sebagai pelaku perbuatan pidana dan selama persidangan berlangsung Terdakwa dapat menanggapi dengan baik identitas yang sesuai surat dakwaan dan keterangan Saksi disamping keterangan dari Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa dengan demikian jelas bahwa yang dimaksud dengan Unsur Setiap Orang dalam hal ini adalah Terdakwa sedangkan apakah ia dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suatu perbuatan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, tentunya akan dipertimbangkan lebih lanjut apakah keseluruhan unsur-unsur pasal yang didakwakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Hakim berpendapat kalau Unsur Setiap Orang telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Yang Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang lain;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, dimana apabila salah satu atau lebih dari elemen unsur ini terbukti, maka sudah cukup untuk membuktikan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa pengertian sengaja dalam ilmu pengetahuan Hukum Pidana secara khusus digambarkan dalam 3 (tiga) tingkatan, yaitu:
Kesengajaan sebagai tujuan, berarti terjadinya suatu tindakan atau akibat tertentu adalah betul-betul sebagai perwujudan dari maksud atas tujuan dan pengetahuan dari si pelaku/ Terdakwa ;
Kesengajaan dengan berinsyaf keharusan yang menjadi sandaran Terdakwa tentang tindakan dan akibat tertentu itu, dalam hal ini termasuk tindakan atau akibat-akibat lainnya yang pasti terjadi ;
Kesengajaan dengan menyadari kemungkinan yang menjadi sandaran adalah sejauh mana pengetahuan atas kesadaran Terdakwa tentang tindakan atau akibat terlarang yang mungkin akan terjadi ;
Bahwa dari uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa setiap tindakan Terdakwa dalam bentuk apapun, yang dilakukan secara sadar, dimana dia menghendaki dan menginsyafi perbuatannya tersebut dapat membawa akibat buruk kepada Anak, termasuk dalam unsur sengaja ini;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tipu muslihat” adalah melakukan perbuatan atau perkataan yang tidak jujur (bohong, palsu, dsb) dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali atau mencari untung;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “serangkaian kebohongan” adalah suatu hubungan yang tidak sesuai dengan hal atau keadaan yang sebenarnya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “membujuk” adalah “mengenakan kata-kata manis dengan maksud hendak memikat hati”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Anak dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa R. Soesilo dalam buku KUHP, memberikan penjelasan yang dimaksud dengan persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota laki-laki harus masuk ke dalam anggota perempuan, sehingga mengeluarkan air mani, sesuai dengan Arrest Hooge Raad 5 Pebruari 1912 (W.9292);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan dihubungkan dengan keterangan Para Saksi dengan keterangan Terdakwa dan barang bukti bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2015 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi Fitri Wahyuni melalui handphone dengan mengatakan “dek ayo jumpa di Simpang Pekan Kamis” kemudian Saksi Fitri Wahyuni menjawab “jam berapa” lalu Terdakwa menjawab “jam 2 dek, nanti kalau sudah sampai di Simpang Pekan Kamis abang hubungi ya dek, biar nanti dijemput sama teman abang dek” dan Saksi Fitri Wahyuni menyetujui untuk menemui Terdakwa kemudian sekitar pukul 14.00 WIB Saksi Fitri Wahyuni langsung pergi menemui Terdakwa ke Simpang Pekan Kamis dengan menggunakan angkot dan sekitar pukul 14.30 Wib Saksi Fitri Wahyuni tiba di Simpang Pekan Kamis kemudian Saksi Fitri Wahyuni menghubungi Terdakwa melalui handphone dengan mengatakan “bang, aku udah sampai di Simpang ni bang” dan Terdakwa menjawab “iya, udah tunggu aja disitu dek, nanti kawan abang yang jemput” dan sekitar pukul 14.35 WIB teman Terdakwa datang menjemput Saksi Fitri Wahyuni dan sekitar pukul 14.40 WIB Saksi Fitri Wahyuni dan teman Terdakwa tiba di Warung Pekan Kamis Desa Petatal Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara;
Menimbang, bahwa awalnya Saksi Fitri Wahyuni dan Terdakwa duduk-duduk di dalam warung tersebut sambil bercerita dan selanjutnya sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa mengajak Saksi Fitri Wahyuni ke dalam kamar kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar lalu Saksi Fitri Wahyuni mengikuti Terdakwa dari belakang dan sesampainya di dalam kamar Terdakwa dan Saksi Fitri Wahyuni naik di atas kasur setelah itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Fitri Wahyuni “dek aku sayang kali samamu, ayoklah kita buat anak dek” lalu Saksi Fitri Wahyuni menjawab “gak mau bang” kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi Fitri Wahyuni “nanti abang yang tanggungjawab dek, kalau ada apa-apa sama adek” dan setelah itu Terdakwa mencium bibir Saksi Fitri Wahyuni secara mesra sambil meremas-remas kedua payudara Saksi Fitri Wahyuni dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa dan mengelus-ngelus tubuh Saksi Fitri Wahyuni hingga Saksi Fitri Wahyuni merasa terangsang selanjutnya Terdakwa membaringkan tubuh Saksi Fitri Wahyuni dan membuka baju kemeja berwarna biru yang dikenakan oleh Saksi Fitri Wahyuni sampai terlepas dari tubuh Saksi Fitri Wahyuni kemudian Terdakwa membuka BH, celana jeans wama hitam dan celana dalam Saksi Fitri Wahyuni sampai terlepas dari tubuh Saksi Fitri Wahyuni lalu Terdakwa membuka pakaiannya sendiri hingga telanjang;
Menimbang, bahwa setelah itu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi Fitri Wahyuni selanjutnya Terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun selama 5 (lima) menit dan setelah Terdakwa merasa puas lalu Terdakwa mencabut alat kelaminnya dari alat kelamin Saksi Fitri Wahyuni kemudian Terdakwa dan Saksi Fitri Wahyuni memakai pakaian mereka masing-masing;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa setelah selesai berpakaian Terdakwa mengatakan kepada Saksi Fitri Wahyuni “dek tadi abang tembak dalam” kemudian Saksi Fitri Wahyuni hanya diam saja dan Terdakwa ada berjanji kepada Saksi Fitri Wahyuni bertanggung jawab untuk menikahinya serta tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut di atas dengan Saksi Fitri Wahyuni adalah untuk memuaskan nafsu Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dengan keterangan Saksi Fitri Wahyuni, bahwa Terdakwa ada mengatakan kepada Saksi Fitri Wahyuni bahwa Terdakwa masih lajang dan Saksi Fitri Wahyuni sendiri belum mengetahui Terdakwa sudah punya adank dan istri;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa fakta dipersidangan bahwa Terdakwa yang telah memasukkan alat kelaminnya ke kelamin Saksi Fitri Wahyuni, dengan adanya niat yang timbul dari Terdakwa dimana awalnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi Fitri Wahyuni “dek aku sayang kali samamu, ayoklah kita buat anak dek” lalu Saksi Fitri Wahyuni menjawab “gak mau bang” kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi Fitri Wahyuni “nanti abang yang tanggungjawab dek, kalau ada apa-apa sama adek” dan kemudian Terdakwa ada berjanji kepada Saksi Fitri Wahyuni bertanggung jawab untuk menikahinya, sehingga untuk melakukan perbuatan tersebut dengan dorongan dari dalam diri Terdakwa sendiri secara sadar dengan perkataan tersebut di atas lalu memasukkan alat kelaminnya ke dalam lobang ke kelamin Saksi Fitri Wahyuni dan menggoyang-goyangkannya pantanya sekitar 5 (lima) menit dengan demikian tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut di atas adalah untuk memuaskan nafsu Terdakwa dan perbuatan Terdakwa tersebut bersesuain bila dihubungkan dengan hasil Visum Et Repertum No: 134/VER/V/2015 yang dibuat pada tanggal 18 Mei 2015 dan ditandatangani oleh dr. Dewi Kartika, dokter jaga di Rumkit Bhayangkara Tebing Tinggi dengan hasil pemeriskaan sebagi berikut:
Hasil Pemeriksaan Luar:
Kepala dan leher : Tidak dijumpai.
Dada dan punggung : Tidak dijumpai.
Perut dan pinggang : Tidak dijumpai.
Anggota gerak atas : Tidak dijumpai.
Anggota gerak bawah : Tidak dijumpai.
Alat kelamin : - Bibir kemaluan besar tidak ada kelainan.
Bibir kemaluan kecil tidak ada kelainan.
Liang senggama tidak ada kelainan.
Selaput dara robek sampai dasar pada jam 1, 6, 11.
Sisa sperma tidak dijumpai.
Pendarahan tidak dijumpai.
Umur kehamilan 4-6 minggu.
Kesimpulan:
Orang tersebut dalam keadaan hamil dengan umur kehamilan 4-6 minggu.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Saksi dan Surat Keterangan Hasil Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional serta Kartu Keluarga yang terdapat atas nama Fitri Wahyuni diperoleh fakta bahwa Saksi Fitri Wahyuni yang telah disetubuhi oleh Terdakwa adalah masih berusia 17 (tujuh belas) tahun sehingga dapat digolongkan sebagai anak yang belum dewasa atau belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat kalau Unsur Yang Dengan Sengaja Melakukan Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik lndonesi Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) potong kemeja jeans warna biru dongker;
1 (satu) potong celana panjang jeans yang berwarna hitam;
1 (satu) potong celana dalam warna merah;
1 (satu) potong BH motif bunga-bunga warna ungu;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung semangat terhadap Perlindungan Anak;
Perbuatan Terdakwa sudah merusak masa depan Saksi Fitri Wahyuni;
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Fitri Wahyuni hamil;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbutannya;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik lndonesi Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Suprianto Alias Anto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya” sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) potong kemeja jeans warna biru dongker;
1 (satu) potong celana panjang jeans yang berwarna hitam;
1 (satu) potong celana dalam warna merah;
1 (satu) potong BH motif bunga-bunga warna ungu;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran, pada hari Kamis, tanggal 15 Oktober 2015, oleh Zefri Mayeldo Harahap, SH, MH, sebagai Hakim Ketua, Safwanuddin Siregar, SH, MH, dan Rahmat H. A. Hasibuan, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Buyung Hardi, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kisaran, serta dihadiri oleh Anita Magdalena Rajaguguk, SH, Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Safwanuddin Siregar, SH, MH Zefri Mayeldo Harahap, SH, MH
Rahmat H. A. Hasibuan, SH
Panitera Pengganti,
Buyung Hardi, SH