Nomor : 243/Pid.Sus/2015/PN.Lht
Putusan PN LAHAT Nomor Nomor : 243/Pid.Sus/2015/PN.Lht
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PIPIN SUMANTRI BIN USMAN
MENGADILI: - Menyatakan terdakwa PIPIN SUMANTRI Bin USMAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”TANPA HAK MEMBAWA SENJATA PENUSUK ATAU SENJATA PENIKAM”; - Menjatuhkan pidana kepada terdakwa PIPIN SUMANTRI Bin USMAN dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan ; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Bilah Senjata penikam jenis pisau, Dirampas untuk dimusnahkan; - Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 243/Pid.Sus/2015/PN.Lht
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lahat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : PIPIN SUMANTRI Bin USMAN;
Tempat Lahir : Tanjung Baru;
Umur/ Tanggal Lahir : 30 Tahun / 03 Nopember 1985;
Jenis kelamin : Laki laki;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Desa Tanjung Baru Kecamatan Pendopo
Kabupaten Empat Lawang;
Agama : I s l a m ;
Pekerjaan : Tani;
Terdakwa ditangkap pada tanggal : 21 Juli 2015;
Terdakwa dalam perkara ini telah ditahan berdasarkan surat perintah penetapan penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 29 Juli 2015 s/d 10 Agustus 2015 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 Agustus 2015 s/d 26 September 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 25 Agustus 2015 s/d 13 September 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Lahat sejak tanggal 02 September 2015 s/d 01 Oktober 2015 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lahat Nomor : 01/Pen.Pid/2015/PN.Lht tanggal 02 September 2015 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor: 243/Pen.Pid/2015/PN.Lht tanggal 02 September 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa PIPIN SUMANTRI Bin USMAN bersalah melakukan tindak pidana “TANPA IZIN MEMBAWA SENJATA TAJAM” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa PIPIN SUMANTRI Bin USMAN dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan, dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan dengan perintah terdakwa tetap beraada dalam tahanan;
Barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata penikam jenis pisau dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan dari terdakwa secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum menanggapi secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa, PIPIN SUMANTRI Bin USMAN Pada hari selasa tanggal 28 juli 2015 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015, bertempat di jalan umum desa Karang Tanding Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lahat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai padanya atau miliknya, menyimpan, menyembunyikan sesuatu senjata penusuk yaitu 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sewar dengan panjang ± 30 cm, bersarung kayu warna coklat dan dibalut dengan isolasi warna hitam serta bergagang kayu warna Coklat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat yang telah diuraikan sebelumnya diatas, pada saat saksi VIKY QOTMIR A BIN TASLIM, AYUB FIRMAN BIN FIRMAN dan saksi TEJA APRIAGA BIN M ALI MUSTAM yang merupakan anggota POLRI dan bertugas di POLRES EMPAT LAWANG sedang melakukan pengejaran terhadap tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan An. ERWIN BIN MUKMIN , selanjutnya ketika berada di jalan umum desa Karang Tanding Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang para saksi melihat saksi ERWIN BIN MUKMIN yang sedang melintas di jalan tersebut dari Desa Tanjung Baru Kecamatan Pendopo ke Desa Lubuk Cik Kecamatan Lintang Kanan dibonceng oleh terdakwa PIPIN SUMANTRI Bin USMAN selanjutnya pada saat mereka melintas, saksi VIKY QOTMIR A BIN TASLIM, AYUB FIRMAN BIN FIRMAN dan saksi TEJA APRIAGA BIN M ALI MUSTAM langsung memberhentikan terdakwa dan saksi ERWIN BIN MUKMIN kemudian langsung melakukan penggeledahan di tubuh terdakwa beserta ERWIN BIN MUKMIN dan pada saat itu pada diri terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sewar yg berada di pinggang sebelah Kiri terdakwa PIPIN SUMANTRI Bin USMAN bersarung kayu warna Coklat dan dibalut dengan isolasi warna Hitam serta bergagang kayu warna Coklat yang panjangnay sekitar 30 (tiga puluh) cm, selanjutnya saksi TEJA APRIAGA BIN M ALI MUSTAM langsung mengambil dan mengamankan senjata tajam tersebut dari pinggang sebelah Kiri terdakwa selanjutnya pada saat dilakukan interogasi kepada terdakwa tentang kepemilikan senjata tajam tersebut, terdakwa mengakui kepemilikannya dan terdakwa dalam membawa, menguasai atau menyimpan senjata tajam tersebut secara tanpa izin dari pihak yang berwenang dan tidak sesuai dengan tempat dan pekerjaannya. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Empat Lawang untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat (Drt) R.I. Nomor 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi AYUB FIRMAN BIN FIRMAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari selasa tanggal 28 Juli 2015 sekira pukul 22,00 Wib saksi bersama kawan saksi dari Polres Empat Lawang sedang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Erwin dalam perkara Penganiayaan di jalan Umum Desa Karang Tanding Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang terdakwa Erwin sedang dibonceng oleh terdakwa Pipin Sumantri lalu saksi dengan kawan saksi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan terdakwa Erwin dan menemukan sebilah senjata tajam dengan jenis sewar diselipkan dipinggang sebelah kiri terdakwa dengan ukuran dengan ukuran diperkirakan 30 Cm bersarung kayu berwarna coklat bergagang kayu dan dibalut dengan isolasi warna hitam ;
Bahwa barang bukti sewar tersebut adalah kepunyaan terdakwa Pipin Sumantri Bin Usman terdakwa;
Bahwa terdakwa memiliki dan membawa senjata tajam tidak ada izin dari pihak yang berwewenang ;
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan;
Saksi TEJA APRIAGA BIN M.ALI MUSTAM dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari selasa tanggal 28 Juli 2015 sekira pukul 22,00 Wib saksi bersama kawan saksi dari Polres Empat Lawang sedang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Erwin dalam perkara Penganiayaan di jalan Umum Desa Karang Tanding Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang terdakwa Erwin sedang dibonceng oleh terdakwa Pipin Sumantri lalu saksi dengan kawan saksi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan terdakwa Erwin dan menemukan sebilah senjata tajam dengan jenis sewar diselipkan dipinggang sebelah kiri terdakwa dengan ukuran dengan ukuran diperkirakan 30 Cm bersarung kayu berwarna coklat bergagang kayu dan dibalut dengan isolasi warna hitam ;
Bahwa barang bukti sewar tersebut adalah kepunyaan terdakwa Pipin Sumantri Bin Usman terdakwa;
Bahwa terdakwa memiliki dan membawa senjata tajam tidak ada izin dari pihak yang berwewenang ;
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari selasa tanggal 28 Juli 2015 sekira pukul 22,00 Wib di jalan Umum Desa Karang Tanding Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang terdakwa sedang mengendarai sepeda motor saat itu terdakwa dan kawan terdakwa diberhentikan dan dicegat oleh polisi kemudian terdakwa digeledah dan terdapat sebilah senjata tajam yang terdakwa selipkan disebelah pinggang kiri terdakwa;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis sewar tersebut untuk jaga-jaga diri ;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis sewar tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwewenang;
Bahwa terdakwa sangat menyesali perbuatan terdakwa dan tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bilah senjata penikam jenis pisau;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari selasa tanggal 28 Juli 2015 sekira pukul 22,00 Wib saksi bersama kawan saksi dari Polres Empat Lawang sedang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Erwin dalam perkara Penganiayaan di jalan Umum Desa Karang Tanding Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang terdakwa Erwin sedang dibonceng oleh terdakwa Pipin Sumantri lalu saksi dengan kawan saksi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan terdakwa Erwin dan menemukan sebilah senjata tajam dengan jenis sewar diselibkan dipinggang sebelah kiri terdakwa dengan ukuran dengan ukuran diperkirakan 30 Cm bersarung kayu berwarna coklat bergagang kayu dan dibalut dengan isolasi warna hitam ;
Bahwa benar barang bukti sewar tersebut adalah kepunyaan terdakwa Pipin Sumantri Bin Usman terdakwa;
Bahwa benar terdakwa membawa senjata tajam tidak ada izin dari pihak yang berwewenang ;
Bahwa benar terdakwa sangat menyesali perbuatan terdakwa dan tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana yang termuat didalam Berita Acara Persidangan perkara ini, dianggap telah dimuat secara lengkap dan turut dipertimbangkan dalam Putusan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa dengan dakwaan berbentuk Tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia Sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Barang Siapa;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam hal ini adalah setiap orang/siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban menurut hukum. Bahwa pada setiap subyek hukum melekat erat kemampuan bertanggung jawab (toerekenings van baarheit) ialah hal–hal atau keadaan yang dapat mengakibatkan bahwa orang yang telah melakukan sesuatu yang tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang–undang dapat dihukum ;
Menimbang bahwa dari fakta–fakta di persidangan Terdakwa PIPIN SUMANTRI Bin USMAN pada waktu awal pemeriksaan persidangan telah ditanyakan oleh Hakim Ketua identitas terdakwa yang tercantum di dalam surat dakwaan dan dijawab oleh terdakwa benar identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan dan setiap pertanyaan yang diajukan dimuka persidangan kepada terdakwa telah dapat dijawab dengan baik sehingga terdakwa tidak cacat jiwanya dan mampu bertanggung jawab terhadap perbuatan yang telah terdakwa lakukan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Barang Siapa ini telah terpenuhi;
Ad.2. Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia Sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa pada hari selasa tanggal 28 Juli 2015 sekira pukul 22,00 Wib saksi bersama kawan saksi dari Polres Empat Lawang sedang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Erwin dalam perkara Penganiayaan di jalan Umum Desa Karang Tanding Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang terdakwa Erwin sedang dibonceng oleh terdakwa Pipin Sumantri lalu saksi dengan kawan saksi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan terdakwa Erwin dan menemukan sebilah senjata tajam dengan jenis sewar diselipkan dipinggang sebelah kiri terdakwa dengan ukuran dengan ukuran diperkirakan 30 Cm bersarung kayu berwarna coklat bergagang kayu dan dibalut dengan isolasi warna hitam;
Menimbang, Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam dengan jenis sewar diselipkan dipinggang sebelah kiri terdakwa dengan ukuran 30 Cm bersarung kayu berwarna coklat bergagang kayu dan dibalut dengan isolasi warna hitam tersebut adalah milik terdakwa, dimana pada saat diinterogasi terdakwa tidak dapat menunjukan surat ijin dari pihak yang berwenang dan tidak berhubungan dengan pekerjaannya;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur inipun telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951 telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sudah memenuhi rasa keadilan apabila Terdakwa dihukum sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti akan ditentukan sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan terdakwa PIPIN SUMANTRI Bin USMAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”TANPA HAK MEMBAWA SENJATA PENUSUK ATAU SENJATA PENIKAM”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa PIPIN SUMANTRI Bin USMAN dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Bilah Senjata penikam jenis pisau,
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, pada hari RABU, tanggal 16 SEPTEMBER 2015, oleh ERSLAN ABDILLAH, SH, sebagai Hakim Ketua, JONI MAULUDDIN SAPUTRA, SH dan VERDIAN MARTIN, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DAHLAN, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lahat , serta dihadiri oleh IMAM MURTADLO, SH, Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi dan Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
JONI MAULUDDIN SAPUTRA, SH ERSLAN ABDILLAH, SH
VERDIAN MARTIN, SH PANITERA PENGGANTI
DAHLAN, SH