24/Pid.Sus/2015/PN MTw (Migas)
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 24/Pid.Sus/2015/PN MTw (Migas)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- DAHAM Bin EMOK
1. Menyatakan Terdakwa DAHAM Bin EMOK tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK TANPA IZIN PENGANGKUTAN; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 16 (enam belas) hari; 3. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa: ï€ 1 (satu) unit mobil pick-up jenis CERY warna hitam dengan nomor polisi DA-9920-TF ; ï€ 1 (satu) lembar STNK mobil pick-up jenis CERY warna hitam dengan nomor polisi DA-9920-TF atas nama DAHAM ; Dikembalikan kepada pemiliknya An. DAHAM, sedangkan ï€ 43 (empat puluh tiga) jerigen berisikan bahan bakar bensin sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) liter yang ada didalam jerigen 35 liter sebanyak 21 jerigen, jerigen 25 liter sebanyak 17 jerigen dan jerigen 20 liter sebanyak 5 jerigen. Dirampas untuk Negara 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 24/Pid.sus/2015/PN.Mtw (Migas)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muara Teweh yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| : | DAHAM Bin EMOK |
| : | Telaga Hanyar (Amuntai) |
| : | 42 Tahun/ 04 Juli 1972 |
| : | Laki-laki |
| : | Indonesia |
| : | Desa Telaga Hanyar RT.01 Kec. Amuntai Selatan Kab. Hulu Sungai Utara |
| : | Islam |
| 8. Pekerjaan | : | Dagang |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 25 Februari 2015 sampai dengan tanggal 16 Maret 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 02 Maret 2015 sampai dengan tanggal 31 Maret 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh sejak tanggal 01 April 2015 sampai dengan tanggal 30 Mei 2015;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi Penasihat Hukum dan menyatakan menghadap sendiri dalam persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 24/Pen.Pid/Sus/2015/PN.Mtw tanggal 02 Maret 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 24/Pen.Pid/Sus/2015/PN.Mtw tanggal 03 Meret 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa DAHAM Bin EMOK bersalah melakukan tindak pidana “mengangkut bahan bakar minyak tanpa Ijin Usaha Pengangkutan Bahan Bakar Minyak” Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 53 huruf b jo. Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DAHAM Bin EMOK dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil pick-up jenis CERY warna hitam dengan nomor polisi DA-9920-TF ;
1 (satu) lembar STNK mobil pick-up jenis CERY warna hitam dengan nomor polisi DA-9920-TF atas nama DAHAM ;
Dikembalikan kepada pemiliknya An. DAHAM
43 (empat puluh tiga) jerigen berisikan bahan bakar bensin sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) liter yang ada didalam jerigen 35 liter sebanyak 21 jerigen, jerigen 25 liter sebanyak 17 jerigen dan jerigen 20 liter sebanyak 5 jerigen.
Dirampas untuk Negara
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon kepada Majelis agar terhadap dirinya dijatuhi putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa DAHAM Bin EMOK pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 sekitar jam 20.30 WIB atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober 2014 bertempat di Jalan Ahmad Yani depan Polsek Gunung Timang Kab. Barito Utara atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh ”menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah”, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa perbuatan tersebut berawal mulai hari Jum’at tanggal 17 Oktober 2014 sampai dengan hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 terdakwa membeli BBM jenis Bensin dari pelangsir bensin di Amuntai dengan harga per liternya Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) sampai dengan terkumpul sebanyak sekitar 1.000 (seribu) liter BBM jenis bensin sehingga untuk membeli bensin tersebut terdakwa mengeluarkan uang sebanyak Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang rencananya Bensin tersebut akan terdakwa jual kembali di Puruk Cahu seharga Rp.8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah) per liternya ;
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 sekitar jam 16.00 WIB terdakwa berangkat dari Amuntai membawa bensin tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick-up jenis CERY warna hitam dengan nomor polisi DA-9920-TF yang rencananya akan terdakwa bawa ke Puruk Cahu, kemudian pada saat melintas di Jalan Ahmad Yani depan Polsek Kandui Kec. Gunung Timang Kab. Barito Utara, mobil yang terdakwa kendarai dihentikan oleh anggota Polsek Kandui yaitu saksi MUHAMMAD YUSUF als. YUSUF Bin NOOR EFFENDY dan saksi FERDINAND L TOBING als. TOBING Bin ANTONI L TOBING dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan muatan BBM jenis bensin yang terdakwa bawa tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa membawa bahan bakar tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang adalah melanggar hukum.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa DAHAM Bin EMOK pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 sekitar jam 20.30 WIB atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober 2014 bertempat di Jalan Ahmad Yani depan Polsek Gunung Timang Kab. Barito Utara atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh ”mengangkut bahan bakar minyak tanpa Ijin Usaha Pengangkutan Bahan Bakar Minyak”, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa perbuatan tersebut berawal mulai hari Jum’at tanggal 17 Oktober 2014 sampai dengan hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 terdakwa membeli BBM jenis Bensin dari pelangsir bensin di Amuntai dengan harga per liternya Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) sampai dengan terkumpul sebanyak sekitar 1.000 (seribu) liter BBM jenis bensin sehingga untuk membeli bensin tersebut terdakwa mengeluarkan uang sebanyak Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang rencananya Bensin tersebut akan terdakwa jual kembali di Puruk Cahu seharga Rp.8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah) per liternya ;
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 sekitar jam 16.00 WIB terdakwa berangkat dari Amuntai membawa bensin tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick-up jenis CERY warna hitam dengan nomor polisi DA-9920-TF yang rencananya akan terdakwa bawa ke Puruk Cahu, kemudian pada saat melintas di Jalan Ahmad Yani depan Polsek Kandui Kec. Gunung Timang Kab. Barito Utara, mobil yang terdakwa kendarai dihentikan oleh anggota Polsek Kandui yaitu saksi MUHAMMAD YUSUF als. YUSUF Bin NOOR EFFENDY dan saksi FERDINAND L TOBING als. TOBING Bin ANTONI L TOBING dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan muatan BBM jenis bensin yang terdakwa bawa tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa membawa bahan bakar tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang adalah melanggar hukum.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b jo. Pasal 23 Ayat (2) huruf b UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi MUHAMMAD YUSUF, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 sekitar jam 20.30 WIB bertempat di Jalan Ahmad Yani depan Polsek Gunung Timang Kab. Barito Utara terdakwa ditangkap petugas karena mengangkut Bahan Bakar Minyak jenis bensin tanpa dilengkapi dengan surat ijin pengangkutan dari pihak yang berwenang ;
Bahwa, pada awalnya saksi selaku anggota Polsek Gunung Timang sedang melakukan razia memberhentikan 1 (satu) unit mobil pick-up jenis CERY warna hitam dengan nomor polisi DA-9920-TF yang dikemudikan oleh terdakwa, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mobil carry tersebut, saksi menemukan 43 (empat puluh tiga) jerigen berisikan bahan bakar bensin sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) liter yang ada didalam jerigen 35 liter sebanyak 21 jerigen, jerigen 25 liter sebanyak 17 jerigen dan jerigen 20 liter sebanyak 5 jerigen yang disimpan dibawah tumpukan barang sembako dimuat di bak belakang mobil carry tersebut ;
Bahwa, Terdakwa mendapatkan bahan bakar bensin tersebut dari Amuntai dengan cara membeli dengan pengecer-pengecer dan rencananya akan dibawa ke wilayah Muara Lahung;
Bahwa, ketika ditanyakan kepada terdakwa mengenai ijin usaha atau ijin pengangkutan bahan bakar minyak jenis premium/ bensin tersebut, terdakwa mengatakan tidak memiliki ijin, sehingga kemudian mobil dan BBM jenis premium tersebut diamankan untuk proses lebih lanjut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut ;
Saksi FERDINAND L TOBING, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 sekitar jam 20.30 WIB bertempat di Jalan Ahmad Yani depan Polsek Gunung Timang Kab. Barito Utara terdakwa ditangkap petugas karena mengangkut Bahan Bakar Minyak jenis bensin tanpa dilengkapi dengan surat ijin pengangkutan dari pihak yang berwenang ;
Bahwa, pada awalnya saksi selaku anggota Polsek Gunung Timang sedang melakukan razia memberhentikan 1 (satu) unit mobil pick-up jenis CERY warna hitam dengan nomor polisi DA-9920-TF yang dikemudikan oleh terdakwa, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mobil carry tersebut, saksi menemukan 43 (empat puluh tiga) jerigen berisikan bahan bakar bensin sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) liter yang ada didalam jerigen 35 liter sebanyak 21 jerigen, jerigen 25 liter sebanyak 17 jerigen dan jerigen 20 liter sebanyak 5 jerigen yang disimpan dibawah tumpukan barang sembako dimuat di bak belakang mobil carry tersebut ;
Bahwa, Terdakwa mendapatkan bahan bakar bensin tersebut dari Amuntai dengan cara membeli dengan pengecer-pengecer dan rencananya akan dibawa ke wilayah Muara Lahung;
Bahwa, ketika ditanyakan kepada terdakwa mengenai ijin usaha atau ijin pengangkutan bahan bakar minyak jenis premium/ bensin tersebut, terdakwa mengatakan tidak memiliki ijin, sehingga kemudian mobil dan BBM jenis premium tersebut diamankan untuk proses lebih lanjut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut ;
Saksi MUHAMMAD HADI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 sekitar jam 20.30 WIB bertempat di Jalan Ahmad Yani depan Polsek Gunung Timang Kab. Barito Utara terdakwa ditangkap petugas karena mengangkut Bahan Bakar Minyak jenis bensin tanpa dilengkapi dengan surat ijin pengangkutan dari pihak yang berwenang ;
Bahwa, saksi ada hubungan keluarga dengan terdakwa yaitu saksi adalah anak kandung terdakwa, namun saksi tidak berkebaratan memberikan keterangan di pengadilan ;
Bahwa, pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi berada didalam mobil bersama-sama dengan terdakwa ;
Bahwa, awalnya awalnya mulai hari Jum’at tanggal 17 Oktober 2014 sampai dengan hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 terdakwa membeli BBM jenis Bensin dari pelangsir bensin di Amuntai dengan harga per liternya Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) sampai dengan terkumpul sebanyak sekitar 1.000 (seribu) liter BBM jenis bensin sehingga terdakwa mengeluarkan uang sebanyak Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang rencananya Bensin tersebut akan terdakwa jual kembali di Puruk Cahu seharga Rp.8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah) per liternya
Bahwa, kemudian sekitar jam 16.00 WIB terdakwa berangkat dari Amuntai membawa bensin tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick-up jenis CERY warna hitam dengan nomor polisi DA-9920-TF yang rencananya akan terdakwa bawa ke Puruk Cahu, kemudian pada saat melintas di Jalan Ahmad Yani depan Polsek Kandui Kec. Gunung Timang Kab. Barito Utara, mobil yang terdakwa kendarai dihentikan dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan muatan BBM jenis bensin yang terdakwa bawa tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa, ketika ditanyakan kepada terdakwa mengenai ijin usaha atau ijin pengangkutan bahan bakar minyak jenis premium/ bensin tersebut, terdakwa mengatakan tidak memiliki ijin, sehingga kemudian mobil dan BBM jenis premium tersebut diamankan untuk proses lebih lanjut ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli PARLAGUTAN TAMBUNAN, SH, keterangannya dibawah sumpah dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, Ahli mempunyai keahlian dibidang pengatur hilir minyak dan gas bumi melalui Pelatihan PPNS Migas di Pusdik Reskrim Mega Mendung dan Diklat PIM IV di Lembaga Pendidikan Migas di Cepu
Bahwa, sesuai dengan pasal 5 angka 2 huruf a, b, c dan d UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas bahwa kegiatan usaha hilir migas mencakup kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga
Bahwa, yang dapat melakukan usaha hilir maupun hulu sesuai dengan ketentuan pasal 9 ayat (1) UU No.22 Tahun 2001 adalah BUMN, BUMD, Koperasi/ Usaha Kecil dan Badan Usaha Swasta, sedangkan yang berwenang menerbitkan ijin kegiatan usaha migas adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bahwa, apabila ada pengecer yang ingin menjadi mata rantai distribusi BBM bersubsidi dari PT. Pertamina maka pengecer tersebut harus mendapatkan rekomendasi dari Pemda serta dilakukan verifikasi dari PT. Pertamina, dan mengangkut bahan bakar tanpa memiliki ijin usaha pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) huruf b adalah melanggar ketentuan pasal 53 huruf b UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 sekitar jam 20.30 WIB bertempat di Jalan Ahmad Yani depan Polsek Gunung Timang Kab. Barito Utara terdakwa ditangkap petugas karena mengangkut Bahan Bakar Minyak jenis bensin tanpa dilengkapi dengan surat ijin pengangkutan dari pihak yang berwenang ;
Bahwa, awalnya pada hari Jum’at tanggal 17 Oktober 2014 sampai dengan hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 terdakwa membeli BBM jenis Bensin dari pelangsir bensin di Amuntai dengan harga per liternya Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) sampai dengan terkumpul sebanyak sekitar 1.000 (seribu) liter BBM jenis bensin sehingga terdakwa mengeluarkan uang sebanyak Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang rencananya Bensin tersebut akan terdakwa jual kembali di Puruk Cahu seharga Rp.8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah) per liternya
Bahwa, sekitar jam 16.00 WIB terdakwa berangkat dari Amuntai membawa bensin tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick-up jenis CERY warna hitam dengan nomor polisi DA-9920-TF yang rencananya akan terdakwa bawa ke Puruk Cahu, kemudian pada saat melintas di Jalan Ahmad Yani depan Polsek Kandui Kec. Gunung Timang Kab. Barito Utara, mobil yang terdakwa kendarai dihentikan dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan muatan BBM jenis bensin yang terdakwa bawa tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa, terdakwa mengetahui bahwa membawa bahan bakar tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang adalah melanggar hukum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mobil pick-up jenis CERY warna hitam dengan nomor polisi DA-9920-TF ;
1 (satu) lembar STNK mobil pick-up jenis CERY warna hitam dengan nomor polisi DA-9920-TF atas nama DAHAM ;
43 (empat puluh tiga) jerigen berisikan bahan bakar bensin sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) liter yang ada didalam jerigen 35 liter sebanyak 21 jerigen, jerigen 25 liter sebanyak 17 jerigen dan jerigen 20 liter sebanyak 5 jerigen.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 sekitar jam 20.30 WIB bertempat di Jalan Ahmad Yani depan Polsek Gunung Timang Kab. Barito Utara terdakwa ditangkap petugas karena mengangkut Bahan Bakar Minyak jenis bensin tanpa dilengkapi dengan surat ijin pengangkutan dari pihak yang berwenang;
Bahwa, awalnya pada hari Jum’at tanggal 17 Oktober 2014 sampai dengan hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 terdakwa membeli BBM jenis Bensin dari pelangsir bensin di Amuntai dengan harga per liternya Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) sampai dengan terkumpul sebanyak sekitar 1.000 (seribu) liter BBM jenis bensin sehingga terdakwa mengeluarkan uang sebanyak Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang rencananya Bensin tersebut akan terdakwa jual kembali di Puruk Cahu seharga Rp.8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah) per liternya;
Bahwa, sekitar jam 16.00 WIB terdakwa berangkat dari Amuntai membawa bensin tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick-up jenis CERY warna hitam dengan nomor polisi DA-9920-TF yang rencananya akan terdakwa bawa ke Puruk Cahu;
Bahwa pada saat melintas di Jalan Ahmad Yani depan Polsek Kandui Kec. Gunung Timang Kab. Barito Utara, mobil yang terdakwa kendarai dihentikan oleh anggota kepolisian yang sedang melakukan razia rutin dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mobil carry tersebut, saksi menemukan 43 (empat puluh tiga) jerigen berisikan bahan bakar bensin sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) liter yang ada didalam jerigen 35 liter sebanyak 21 jerigen, jerigen 25 liter sebanyak 17 jerigen dan jerigen 20 liter sebanyak 5 jerigen yang disimpan dibawah tumpukan barang sembako dimuat di bak belakang mobil carry tersebut;
Bahwa, ketika ditanyakan kepada terdakwa mengenai ijin usaha atau ijin pengangkutan bahan bakar minyak jenis premium/ bensin tersebut, terdakwa mengatakan tidak memiliki ijin, sehingga kemudian mobil dan BBM jenis premium tersebut diamankan untuk proses lebih lanjut;
Bahwa, terdakwa mengetahui bahwa membawa bahan bakar tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang adalah melanggar hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke dua sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b jo. Pasal 23 Ayat (2) huruf b UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Barang siapa;
Unsur Melakukan pengangkutan bahan bakar minyak;
Unsur Tanpa dilengkapi Ijin Usaha Pengangkutan Bahan Bakar Minyak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barang siapa;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan barang siapa, yaitu siapa saja sebagai subjek hukum yang dapat diminta pertanggung jawabannya atas suatu peristiwa pidana.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi dan terdakwa serta setelah Majelis Hakim mengidentifikasi nama Terdakwa, ternyata Terdakwa adalah orang yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya tersebut serta sesuai pula dengan keterangan Terdakwa orang yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut benar adalah terdakwa sendiri orangnya yaitu DAHAM Bin EMOK.
Menimbang, bahwa sewaktu dilakukan identifikasi, dimana Terdakwa secara jelas dan tegas dapat memberikan jawaban kepada Majelis Hakim dan karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani serta dapat dipertanggung jawabkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi menurut hukum.
Ad.2. Unsur Melakukan pengangkutan bahan bakar minyak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “pengangkutan” dalam UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa yang mengendarai 1 (satu) unit mobil pick-up jenis CERY warna hitam dengan nomor polisi DA-9920-TF dari Amuntai menuju ke Puruk Cahu dan sesampainya di Jalan Ahmad Yani depan Polsek Kandui Kec. Gunung Timang Kab. Barito Utara, mobil yang terdakwa kendarai dihentikan oleh anggota kepolisian yang sedang melakukan razia rutin dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mobil carry tersebut, ditemukan 43 (empat puluh tiga) jerigen berisikan bahan bakar bensin sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) liter yang ada didalam jerigen 35 liter sebanyak 21 jerigen, jerigen 25 liter sebanyak 17 jerigen dan jerigen 20 liter sebanyak 5 jerigen yang disimpan dibawah tumpukan barang sembako dimuat di bak belakang mobil carry tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas bahwa perbutan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut sudah dapat diketegorikan sebagai pengangkutan bahan bakar minyak, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi oleh perbutan terdakwa;
Ad.3 Unsur Tanpa dilengkapi Ijin Usaha Pengangkutan Bahan Bakar Minyak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ijin usaha pengangkutan bahan bakar minyak dalam UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah ijin yang diberikan pemerintah kepada badan usaha untuk Pengangkutan bahan Bakar Migas.
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikendarai oleh Terdakwa tersebut ditemukan 43 (empat puluh tiga) jerigen berisikan bahan bakar bensin sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) liter yang ada didalam jerigen 35 liter sebanyak 21 jerigen, jerigen 25 liter sebanyak 17 jerigen dan jerigen 20 liter sebanyak 5 jerigen yang disimpan dibawah tumpukan barang sembako dimuat di bak belakang mobil carry tersebut dan setelah diminta untuk menunjukan surat ijin pengangkutan bahan bakar minyak tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukkannya.
Menimbang, bahwa oleh karena oleh karena Terdakwa tidak dapat menunjukan surat ijinnya, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi oleh perbutan terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 53 huruf b jo. Pasal 23 Ayat (2) huruf b UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke dua yaitu “MELAKUKAN PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK TANPA IZIN PENGANGKUTAN";
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) unit mobil pick-up jenis CERY warna hitam dengan nomor polisi DA-9920-TF ;
1 (satu) lembar STNK mobil pick-up jenis CERY warna hitam dengan nomor polisi DA-9920-TF atas nama DAHAM ;
karena sudah tidak diperlukan lagi sebagai barang bukti dalam perkara ini maupun perkara lain maka berdasarkan pasal 46 KUHAP barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada yang berhak yang namanya akan disebut dalam amar putusan sedangkan
43 (empat puluh tiga) jerigen berisikan bahan bakar bensin sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) liter yang ada didalam jerigen 35 liter sebanyak 21 jerigen, jerigen 25 liter sebanyak 17 jerigen dan jerigen 20 liter sebanyak 5 jerigen.
Karena telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana maka berdasarkan Pasal 46 KUHAP barang bukti tersebut harus, dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa merugikan Negara;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa bersikap sopan;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 53 huruf b jo. Pasal 23 Ayat (2) huruf b UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menganut sistem kumulatif, yaitu pidana penjara dan sekaligus pidana denda, sehingga dalam penjatuhan pidana, Majelis Hakim harus menjatuhkan 2 (dua) pidana tersebut sekaligus, karenanya Majelis akan menjatuhakan pidana penjara dan pidana denda kepada diri terdakwa dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara yang lamanya akan disebut dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 53 huruf b jo. Pasal 23 Ayat (2) huruf b UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa DAHAM Bin EMOK tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK TANPA IZIN PENGANGKUTAN;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 16 (enam belas) hari;
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil pick-up jenis CERY warna hitam dengan nomor polisi DA-9920-TF ;
1 (satu) lembar STNK mobil pick-up jenis CERY warna hitam dengan nomor polisi DA-9920-TF atas nama DAHAM ;
Dikembalikan kepada pemiliknya An. DAHAM, sedangkan
43 (empat puluh tiga) jerigen berisikan bahan bakar bensin sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) liter yang ada didalam jerigen 35 liter sebanyak 21 jerigen, jerigen 25 liter sebanyak 17 jerigen dan jerigen 20 liter sebanyak 5 jerigen.
Dirampas untuk Negara
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh, pada hari Senin, tanggal 30 Maret 2015, oleh MOHAMAD IQBAL BASUKI WIDODO, SH., sebagai Hakim Ketua, YACOB MAHAR, SH dan AGUS PURWANTO, SH,. MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh LIANAWATI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Muara Teweh, serta dihadiri oleh ADITIYA NUGROHO, SH, Penuntut Umum dan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
YACOB MAHAR, SH. MOHAMAD IQBAL BASUKI WIDODO, SH.
AGUS PURWANTO, SH.
Panitera Pengganti,
LIANAWATI