213/Pid.Sus/2015/PN.Sgr
Putusan PN SINGARAJA Nomor 213/Pid.Sus/2015/PN.Sgr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TERDAKWA - NYOMAN MARUTA
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa NYOMAN MARUTA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengalami luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang“; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima)bulan ; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebelum berakhir masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan; 4. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) unit sepeda motor Honda/ NF 100 D, DK 5664 VK, Nosin: KEVAE-1427389, Noka: MH1KEVA193K431325; • 1 (satu) lembar STNK DK 5664 VK atasa nama WAYAN LOKA; • 1 (satu) lembar sim C, atas nama PUTU SUPARKA; Dikembalikan kepada saksi korban PUTU SUPARKA; • 1 (satu) unit sepeda motor Honda / NF 125 D, DK 6656 VN, Nosin: JB21E-1476197, Noka: MH1JB21144K480792; • 1 (satu) lembar STNK DK 6656 VN, An. GEDE KARMAYA; • 1 (satu) lembar SIM C atas nama NYOMAN MARUTA. Dikembalikan kepada terdakwa NYOMAN MARUTA; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah ); Demikianlah diputus dalam musyawarah majelis hakim pada hari : Senin, 11 Januari 2016 oleh kami COKORDA GEDE ARTHANA, SH.MH sebagai Ketua Majelis Hakim, I PUTU PANDAN SAKTI, SH dan FATARONY, SH masing-masing sebagai hakim anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, 13 Januari 2016 oleh Ketua Majelis Hakim tersebut diatas diatas didampingi oleh hakim-hakim anggota tersebut, dibantu I KETUT CATUR WIJAYA KUSUMA, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Singaraja dan dengan dihadiri oleh PUTU GEDE SURIAWAN, SH selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singaraja serta Terdakwa; Ketua Majelis Hakim, COKORDA GEDE ARTHANA, SH. MH Hakim Anggota I Hakim Anggota II I PUTU PANDAN SAKTI, SH FATARONY,SH Panitera Pengganti I KETUT CATUR WIJAYA KUSUMA, SH
P U T U S A N
No. 213/Pid.Sus/2015/PN.Sgr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Singaraja yang mengadili perkara–perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : NYOMAN MARUTA;
Tempat Lahir : Bubunan;
Umur / Tgl. Lahir : 70 tahun / 31 Desember 1945;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan /
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat tinggal : Banjar Dinas Dajan Rurung, Desa Banjarasem, kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng;
Agama : Hindu;
Pendidikan : Pemuka Agama (pemangku);
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasehat Hukum meskipun telah diberitahukan akan hak-haknya tersebut;
Pengadilan Negeri tersebut :
Telah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri No : 213/Pen.Pid/2015/PN.Sgr tgl 08 Desember 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim.
Penetapan Wakil Ketua Majelis Hakim No : 213/Pen.Pid/2015/PN.Sgr tgl 08 Desember 2015 tentang hari sidang.
Berkas perkara dan surat-surat lain yang berkenaan dengan perkara ini.
Telah mendengar dan memperhatikan :
Surat Dakwaan Penuntut Umum, keterangan para saksi dan Terdakwa di persidangan.
Pembacaan tuntutan pidana dari Penuntut Umum pada tanggal 06 Januari 2016 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa NYOMAN MARUTA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengalami luka ringan dan kerusakan kendaraan dan / atau barang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NYOMAN MARUTA dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 12 (dua belas) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda/ NF 100 D DK 5664 VK, Nosin : KEVAE-1427389, Noka : MH1KEVA193K431325;
1 (satu) lembar STNK DK 5664 VK An. WAYAN LOKA;
1 (satu) lembar SIM C Atas nama : PUTU SUPARKA;
Dikembalikan kepada saksi PUTU SUPARKA.
1 (satu) Unit sepeda motor Honda/ NF 125 D DK 6656 VN, Nosin : JB21E-1476197, Noka : MH1JB21144K480792;
1 (satu) lembar STNK DK 6656 VN, An. GEDE KARMAYA;
1 (satu) lembar SIM C atas nama NYOMAN MARUTA;
Dikembalikan kepada terdakwa NYOMAN MARUTA.
4. Memerintahkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana lagi.
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa juga tetap pada pembelaannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum, dengan dakwaan NO. REG.PERK.PDM-196/SINGA/11/2015 tanggal : 07 Desember 2015 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Bahwa berawal ketika pada waktu dan tempat tersebut diatas pada awal surat dakwaan terdakwa NYOMAN MARUTA yang mengemudikan kendaraan Honda Kharisma DK 6656 VN tanpa berboncengan dan tanpa menggunakan helem pengaman berhenti untuk membeli kue dan nasi di warung milik saksi MADE KARNITI, setelah membeli kue dan nasi di warung pinggir jalan sebelah selatan, terdakwa NYOMAN MARUTA kembali mengemudikan kendaraannya dengan maksud untuk menyebrang kearah utara jalan, tetapi pada saat itu terdakwa tidak memperhatikan kendaraan yang datang dari arah timur dan tidak memberikan prioritas kepada kendaraan yang datang dari arah timur menuju ke arah barat padahal pada saat itu tidak ada yang menghalangi pandangan terdakwa untuk melihat kearah timur, tetapi pada saat itu terdakwa malah memotong jalan kearah utara, sehingga karena jarak yang terlalu dekat dan sangat tiba-tiba saksi PUTU SUPARKA yang datang dari arah timur menuju kearah barat dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X DK 5664 VX yang pada saat itu sedang membonceng saksi saksi KETUT DARMINI dan anaknya yaitu NYOMAN EGO PREMANA dengan kecepatan lebih kurang 40 (empat) puluh meter berusaha menghindari benturan dengan menghindar kekanan, tetapi kendaraan terdakwa malah melaju kearah kendaraan saksi PUTU SUPARKA sehingga bentuaran tersebut tidak dapat dihindari.
Bahwa terdakwa NYOMAN MARUTA telah memotong jalan dari arah selatan ke utara tanpa memperhatikan kendaraan yang datang dari arah timur, sehingga terdakwa tidak memberikan prioritas kendaraan yang datang dari arah timur yang berada pada lajur jalan yang benar padahal saksi PUTU SUPARKA sudah berusaha menghindar kearah utara tetapi terdakwa malah tetap memotong jalan dan tidak berusaha mengerem atau menghentikan kendaraaanya sehingga kendaraan terdakwa dan saksi PUTU SUPARKA saling bertabrakan di sebelah Selatan as jalan antara bagian depan sepeda motor Honda Supra X DK 5664 VK dengan bagian samping kanan kendaraan Honda Kharisma DK 6656 VN yang dikendarai oleh terdakwa.
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi PUTU SUPARKA mengalami luka yaitu 2 (dua) gigi bagian atas dan 1(satu) gigi bagian bawah lepas, retak pada rahang bawah, luka memar dan sakit pada lengan kanan, sakit pada hidung, bengkak pada pipi sebelah kiri selanjutnya korban dilarikan ke Rumah Sakit Santhi Graha Seririt, sesuai dengan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah sakit Umum Kertha Usada Singaraja Nomor : 07/Visum/ VIII/2015 tanggal 27 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. N. Beteng, SPB. yang merupakan dokter pada Rumah sakit Umum Kertha Usada Singaraja, yang dalam hasil pemeriksaannya disebutkan sebagai berikut :
Penderita datang sadar
Gigi atas dan bawah lepas
Patah tulang rahang bawah
■ Kesimpulan : - Luka ringan karena benturan dengan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa NYOMAN MARUTA, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) Undang-undang RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dakwaannya di persidangan, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan; |
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa NYOMAN MARUTA yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut ;
Bahwa peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2015 sekitar pukul 07.00 wita, bertempat di Jalan Umum Singaraja-Gerokgak Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng;
Bahwa pada saat kecelakaan tersebut terdakwa mengemudikan kendaraan sepeda motor Honda Karisma DK 6656 VN tanpa melihat kearah timur jalan langsung memotong jalan kearah utara;
Bahwa berawal ketika terdakwa NYOMAN MARUTA yang mengemudikan kendaraan Honda Kharisma DK 6656 VN tanpa berboncengan dan tanpa menggunakan helem pengaman berhenti untuk membeli kue dan nasi di warung milik saksi MADE KARNITI, setelah membeli kue dan nasi di warung pinggir jalan sebelah selatan, terdakwa NYOMAN MARUTA kembali mengemudikan kendaraannya dengan maksud untuk menyebrang kearah utara jalan, tetapi pada saat itu terdakwa tidak memperhatikan kendaraan yang datang dari arah timur dan tidak memberikan prioritas kepada kendaraan yang datang dari arah timur menuju ke arah barat padahal pada saat itu tidak ada yang menghalangi pandangan terdakwa untuk melihat kearah timur, tetapi pada saat itu terdakwa malah memotong jalan kearah utara, sehingga karena jarak yang terlalu dekat dan sangat tiba-tiba saksi PUTU SUPARKA yang datang dari arah timur menuju kearah barat dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X DK 5664 VX yang pada saat itu sedang membonceng saksi saksi KETUT DARMINI dan anaknya yaitu NYOMAN EGO PREMANA dengan kecepatan lebih kurang 40 (empat) puluh meter berusaha menghindari benturan dengan menghindar kekanan, tetapi kendaraan terdakwa malah melaju kearah kendaraan saksi PUTU SUPARKA sehingga bentuaran tersebut tidak dapat dihindari;
Bahwa terdakwa NYOMAN MARUTA telah memotong jalan dari arah selatan ke utara tanpa memperhatikan kendaraan yang datang dari arah timur, sehingga terdakwa tidak memberikan prioritas kendaraan yang datang dari arah timur yang berada pada lajur jalan yang benar padahal saksi PUTU SUPARKA sudah berusaha menghindar kearah utara tetapi terdakwa malah tetap memotong jalan dan tidak berusaha mengerem atau menghentikan kendaraaanya sehingga kendaraan terdakwa dan saksi PUTU SUPARKA saling bertabrakan di sebelah Selatan as jalan antara bagian depan sepeda motor Honda Supra X DK 5664 VK dengan bagian samping kanan kendaraan Honda Kharisma DK 6656 VN yang dikendarai oleh terdakwa;
Bahwa pada saat itu terdakwa tanpa menoleh kearah timur tiba-tiba menyebrang jalan kearah utara, padahal saksi PUTU SUPARKA sudah berusaha menghindar kearah utara, tetapi karena terdakwa tidak melihat atau menoleh kekanan sama sekali sehingga kendaraan terdakwa malah mencari kendaraan yang saksi PUTU SUPARKA kendarai sehingga karena jarak yang dekat tabrakan tidak dapat terhindarkan;
Bahwa tabrakan terjadi di sebelah selatan garis as jalan, dan akibat kecelakaan tersebut saksi PUTU SUPARKA mengalami luka berupa 2 (dua) gigi bagian atas dan 1 (satu) gigi bagian bawah lepas, retak pada rahang bawah, memar dan sakit pada lengan kanan, sakit pada hidung, bengkak pada pipi sebelah kiri selanjutnya dibawa ke rumah sakit sedangkan terdakwa mengalami luka robek pada dahi;
Bahwa penyebab tabrakan adalah karena terdakwa yang menyebrang jalan kearah utara tidak melihat kearah timur sehingga tidak mengetahui ada kendaraan saksi PUTU SUPARKA yang datang dari arah timur dan terdakwa sama sekali tidak memberikan prioritas kepada saksi PUTU SUPARKA yang memang berada pada jalur yang benar sehingga karena terdakwa tiba-tiba saja menyebrang dan jarak yang sudah sangat terlalu dekat tabrakan tidak dapat dihindari yaitu pada bagian depan sepeda motor yang saksi SAKSI PUTU SUPARKA kendarai menabrak bagian samping kanan tengah sepeda motor terdakwa;
Bahwa akibat tabrakan tersebut selain menimbulkan luka pada saksi PUTU SUPARKA juga menyebabkan rusaknya kendaraan Supra X DK 5664 VK milik saksi PUTU SUPARKA pada bagian velkg depan bengkok, ban depan pecah, sayap pecah, lampu depan pecah, sock beaker bengkok, sedangkan sepeda motor terdakwa mengalami pecah pada blok mesin bagian kanan;
Bahwa cuaca pada saat kecelakaan tersebut adalah pagi hari, jalan beraspal datar, lurus arus lalu lintas sepi;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti berupa kendaraan Supra X DK 5664 VK milik saksi PUTU SUPARKA dan sepeda motor Honda Karisma DK 6656 VN milik terdakwa, terdakwa mengenali kedaraan tersebut adalah milik saksi PUTU SUPARKA dan terdakwa yang digunakan masing-masing oleh saksi dan terdakwa pada saat tabrakan;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit sepeda motor Honda/ NF 100 D, DK 5664 VK, Nosin: KEVAE-1427389, Noka: MH1KEVA193K431325;
1 (satu) lembar STNK DK 5664 VK atasa nama WAYAN LOKA;
1 (satu) lembar sim C, atas nama PUTU SUPARKA;
1 (satu) unit sepeda motor Honda / NF 125 D, DK 6656 VN, Nosin: JB21E-1476197, Noka: MH1JB21144K480792;
1 (satu) lembar STNK DK 6656 VN, An. GEDE KARMAYA;
1 (satu) lembar SIM C atas nama NYOMAN MARUTA;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor : 180/Pst/Pen.Pid/2015/PN.Sgr tanggal 27 Agustus 2015, dan karenanya alat bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, mengenai kejadian-kejadian dalam persidangan sepanjang yang belum diuraikan dalam pertimbangan putusan ini, menunjuk berita acara persidangan dan dianggap telah terurai serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan yang dihubungkan dengan barang bukti dan Visum Et Repertum, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2015 sekitar pukul 07.00 wita, bertempat di Jalan Umum Singaraja-Gerokgak Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng;
Bahwa benar yang menjadi korban kecelakaan adalah saksi PUTU SUPARKA;
Bahwa benar berawal ketika terdakwa NYOMAN MARUTA yang mengemudikan kendaraan Honda Kharisma DK 6656 VN tanpa berboncengan dan tanpa menggunakan helem pengaman berhenti untuk membeli kue dan nasi di warung milik saksi MADE KARNITI, setelah membeli kue dan nasi di warung pinggir jalan sebelah selatan, terdakwa NYOMAN MARUTA kembali mengemudikan kendaraannya dengan maksud untuk menyebrang kearah utara jalan, tetapi pada saat itu terdakwa tidak memperhatikan kendaraan yang datang dari arah timur dan tidak memberikan prioritas kepada kendaraan yang datang dari arah timur menuju ke arah barat padahal pada saat itu tidak ada yang menghalangi pandangan terdakwa untuk melihat kearah timur, tetapi pada saat itu terdakwa malah memotong jalan kearah utara, sehingga karena jarak yang terlalu dekat dan sangat tiba-tiba saksi PUTU SUPARKA yang datang dari arah timur menuju kearah barat dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X DK 5664 VX yang pada saat itu sedang membonceng saksi saksi KETUT DARMINI dan anaknya yaitu NYOMAN EGO PREMANA dengan kecepatan lebih kurang 40 (empat) puluh meter berusaha menghindari benturan dengan menghindar kekanan, tetapi kendaraan terdakwa malah melaju kearah kendaraan saksi PUTU SUPARKA sehingga bentuaran tersebut tidak dapat dihindari;
Bahwa benar akibat kecelakaan tersebut saksi PUTU SUPARKA mengalami luka berupa 2 (dua) gigi bagian atas dan 1 (satu) gigi bagian bawah lepas, retak pada rahang bawah, memar dan sakit pada lengan kanan, sakit pada hidung, bengkak pada pipi sebelah kiri sesuai dengan visum et repertum yang dikeluarkan oleh Rumah sakit Kerta Usada Singaraja No: 07/Visum/VIII/2015 tanggal 27 Juni 2015 dengan kesimpulan luka ringan dengan benda tumpul;
Bahwa benar akibat luka-luka tersebut tidak menghambat saksi korban untuk beraktivitas sehari-hari;
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa benar Terdakwa dan saksi korban telah membuat surat pernyataan perdamaian;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Mengemudikan kendaraan bermotor;
Unsur “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban orang lain mengalami luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang”
Ad.1. Unsur “ Barang siapa” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Barang siapa adalah menunjuk pada siapa subyek hukum pemegang hak dan kewajiban dan mampu bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya yang telah dilakukan.
Menimbang, bahwa berdasar fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa NYOMAN MARUTA telah dihadapkan di depan persidangan oleh Penuntut Umum karena didakwa melakukan suatu tindak pidana, yang sampai saat ini terdakwa terbukti sebagai subyek hukum dan mampu bertanggung jawab secara hukum, dimana terdakwa sudah dewasa, sehat jasmani dan rohani, mampu berkomunikasi dengan baik dan lancar, serta mengakui identitas dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut adalah benar dirinya dan bukan orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka unsur Barang Siapa telah terpenuhi pada diri Terdakwa;
Ad. 2. “Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor”:
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang diberikan dihadapan penyidik dan dibawah sumpah didepan persidangan, menyatakan bahwa benar terdakwa mengemudikan kendaraan Honda Kharisma DK 6656 VN tanpa berboncengan dan tanpa menggunakan helem pengaman berhenti untuk membeli kue dan nasi di warung milik saksi MADE KARNITI, setelah membeli kue dan nasi di warung pinggir jalan sebelah selatan, terdakwa NYOMAN MARUTA kembali mengemudikan kendaraannya dengan maksud untuk menyebrang kearah utara jalan, tetapi pada saat itu terdakwa tidak memperhatikan kendaraan yang datang dari arah timur dan tidak memberikan prioritas kepada kendaraan yang datang dari arah timur menuju ke arah barat padahal pada saat itu tidak ada yang menghalangi pandangan terdakwa untuk melihat kearah timur, tetapi pada saat itu terdakwa malah memotong jalan kearah utara, sehingga karena jarak yang terlalu dekat dan sangat tiba-tiba saksi PUTU SUPARKA yang datang dari arah timur menuju kearah barat dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X DK 5664 VX yang pada saat itu sedang membonceng saksi KETUT DARMINI dan anaknya yaitu NYOMAN EGO PREMANA dengan kecepatan lebih kurang 40 (empat) puluh meter berusaha menghindari benturan dengan menghindar kekanan, tetapi kendaraan terdakwa malah melaju kearah kendaraan saksi PUTU SUPARKA sehingga bentuaran tersebut tidak dapat dihindari.
Dalam hal ini terungkap fakta secara jelas bahwa pada saat tabrakan tersebut terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor yaitu Honda Kharisma DK 6656 VN tanpa berboncengan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka unsur Mengemudikan kendaraan bermotor telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Ad.3. Unsur “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban orang lain mengalami luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang” :
Menimbang bahwa seseorang itu dapat dikatakan mempunyai “ schuld “ (karena salahnya / culpa / kealpaan / lalai) dalam melakukan perbuatannya, jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertai dengan : a. Tidak adanya kehati-hatian, dan b. Kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat timbul;
Menimbang, bahwa yang dimaksud kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan / atau kerugian harta benda (pasal 1 angka 24 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009) ;
Menimbang bahwa dengan demikian selanjutnya perlu untuk dibuktikan apakah perbuatan yang telah terdakwa lakukan tersebut telah memenuhi kriteria-kriteria seperti tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu selanjutnya pengertian kecelakaan lalu lintas tersebut akan dikaitkan dengan kriteria-kriteria untuk menyatakan adanya suatu kelalaiannya seperti tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan maka diperoleh fakta-fakta yang terungkap di persidangan, yang menerangkan memang benar terdakwa NYOMAN MARUTA pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2015 sekira pukul 07.00 wita, bertempat di Jalan Umum Singaraja-Gerokgak Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain yaitu korban PUTU SUPARKA mengalami luka ringan dan kerusakan kendaraan dan / atau barang, berdasarkan fakta di persidangan terdakwa yang mengemudikan kendaraan Honda Kharisma DK 6656 VN tanpa berboncengan dan tanpa menggunakan helem pengaman berhenti untuk membeli kue dan nasi di warung milik saksi MADE KARNITI, setelah membeli kue dan nasi di warung pinggir jalan sebelah selatan, terdakwa NYOMAN MARUTA kembali mengemudikan kendaraannya dengan maksud untuk menyebrang kearah utara jalan, tetapi pada saat itu terdakwa tidak memperhatikan kendaraan yang datang dari arah timur dan tidak memberikan prioritas kepada kendaraan yang datang dari arah timur menuju ke arah barat padahal pada saat itu tidak ada yang menghalangi pandangan terdakwa untuk melihat kearah timur, tetapi pada saat itu terdakwa malah memotong jalan kearah utara, sehingga karena jarak yang terlalu dekat dan sangat tiba-tiba saksi korban PUTU SUPARKA yang datang dari arah timur menuju kearah barat dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X DK 5664 VX yang pada saat itu sedang membonceng saksi KETUT DARMINI dan anaknya yaitu NYOMAN EGO PREMANA dengan kecepatan lebih kurang 40 (empat) puluh meter berusaha menghindari benturan dengan menghindar kekanan, tetapi kendaraan terdakwa malah melaju kearah kendaraan saksi korban PUTU SUPARKA sehingga benturan tersebut tidak dapat dihindari.
Bahwa terdakwa telah memotong jalan dari arah selatan ke utara tanpa memperhatikan kendaraan yang datang dari arah timur, sehingga terdakwa tidak memberikan prioritas kendaraan yang datang dari arah timur yang berada pada lajur jalan yang benar padahal saksi korban PUTU SUPARKA sudah berusaha menghindar kearah utara tetapi terdakwa malah tetap memotong jalan dan tidak berusaha mengerem atau menghentikan kendaraaanya sehingga kendaraan terdakwa dan saksi korban PUTU SUPARKA saling bertabrakan di sebelah Selatan as jalan antara bagian depan sepeda motor Honda Supra X DK 5664 VK dengan bagian samping kanan kendaraan Honda Kharisma DK 6656 VN yang dikendarai oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi karena sikap kurang hati-hatinya terdakwa yaitu terdakwa yang mengemudikan sepeda motornya tanpa mengatur kecepatan kendaraannya untuk memberikan kesempatan atau prioritas kepada pejalan kaki untuk menyebrang jalan.
Menimbang, bahwa seharusnya dalam berkendaraan di jalan umum terdakwa selaku pengemudi mempunyai kewajiban untuk selalu waspada dan hati-hati, menghindari segala kemungkinan yang bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan yang membahayakan bagi jiwa pengendara lain, akan tetapi kenyataannya sikap waspada dan hati-hati tersebut tidak dipunyai oleh terdakwa.
Menimbang bahwa perbuatan terdakwa yang sebagaimana dipertimbangkan diatas adalah perbuatan yang kurang berhati-hati dan kurang perhatian terhadap akibat yang mungkin dapat timbul, karena terdakwa seharusnya dapat memperkirakan apa yang akan terjadi, memastikan situasi jalan serta akibat yang mungkin timbul dan ternyata benar-benar terjadi, yaitu kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan kerusakan pada kendaraan bermotor dan saksi korban mengalami luka berupa 2 (dua) gigi bagian atas dan 1 (satu) gigi bagian bawah lepas, retak pada rahang bawah, memar dan sakit pada lengan kanan, sakit pada hidung, bengkak pada pipi sebelah kiri;
Menimbang, bahwa hal tersebut diperkuat dengan Visum et Repertum No: 07/Visum/VIII/2015 tanggal 27 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. N. Beteng, SPB , Dokter pada Rumah Sakit Umum Kertha Usada Singaraja dengan Kesimpulan sebagai berikut:
Penderita dengan luka ringan karena benturan dengan benda tumpul.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka unsur Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban orang lain mengalami luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang telah terbukti dalam perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa dari masing-masing unsur tersebut di atas dihubungkan dengan fakta yuridis yang diperoleh dalam persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa keseluruhan unsur dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum tersebut telah terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur dari Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI No.22 Tahun 2009 maka terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dan selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar, maka Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga sudah selayaknyalah untuk dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan didepan persidangan berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda/ NF 100 D, DK 5664 VK, Nosin: KEVAE-1427389, Noka: MH1KEVA193K431325;
1 (satu) lembar STNK DK 5664 VK atasa nama WAYAN LOKA;
1 (satu) lembar sim C, atas nama PUTU SUPARKA;
Telah diakui status serta kepemilikannya maka perlu ditetapkan untuk dikembalikan kepada saksi korban PUTU SUPARKA atau yang paling berhak;
1 (satu) unit sepeda motor Honda / NF 125 D, DK 6656 VN, Nosin: JB21E-1476197, Noka: MH1JB21144K480792;
1 (satu) lembar STNK DK 6656 VN, An. GEDE KARMAYA;
1 (satu) lembar SIM C atas nama NYOMAN MARUTA.
Telah diakui status serta kepemilikannya maka perlu ditetapkan untuk dikembalikan kepada Terdakwa NYOMAN MARUTA atau yang paling berhak;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa maka terlebih dahulu perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa ;
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan terdakwa menimbulkan luka dan kerusakan motor saksi PUTU SUPARKA;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa sopan dalam persidangan dan mengakui dengan terus terang perbuatannya serta menyesali perbuatannya;
- Terdakwa sudah lanjut usia;
- Antara terdakwa dengan korban PUTU SUPARKA sudah ada perdamaian tertulis dimana terdakwa telah memberikan uang pengobatan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) serta kedua belah pihak membenarkan perdamaian tersebut di depan persidangan;
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan tersebut diatas dihubungkan dengan pasal dakwaan yang telah terbukti dalam perkara ini, maka Putusan yang akan dijatuhkan berikut ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2000, tertanggal 30 Juni 2000, menurut hemat Majelis Hakim telah memenuhi rasa keadilan dan azas kepatutan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dan saksi korban telah berdamai dan telah dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian yang telah diajukan sebagai bukti surat oleh terdakwa maka Pengadilan berpendapat Pasal 14 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat diterapkan pada diri terdakwa, sehingga Pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa tidak perlu dijalani oleh terdakwa cukuplah terdakwa dikembalikan pada masyarakat untuk dibina dalam masyarakat, akan tetapi terhadap terdakwa akan dikenakan masa percobaan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada diri Terdakwa dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 14a KUHP, dan Undang – Undang No. 8 tahun 1981 serta peraturan - peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa NYOMAN MARUTA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengalami luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang“;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima)bulan ;
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebelum berakhir masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda/ NF 100 D, DK 5664 VK, Nosin: KEVAE-1427389, Noka: MH1KEVA193K431325;
1 (satu) lembar STNK DK 5664 VK atasa nama WAYAN LOKA;
1 (satu) lembar sim C, atas nama PUTU SUPARKA;
Dikembalikan kepada saksi korban PUTU SUPARKA;
1 (satu) unit sepeda motor Honda / NF 125 D, DK 6656 VN, Nosin: JB21E-1476197, Noka: MH1JB21144K480792;
1 (satu) lembar STNK DK 6656 VN, An. GEDE KARMAYA;
1 (satu) lembar SIM C atas nama NYOMAN MARUTA.
Dikembalikan kepada terdakwa NYOMAN MARUTA;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah );
Demikianlah diputus dalam musyawarah majelis hakim pada hari : Senin, 11 Januari 2016 oleh kami COKORDA GEDE ARTHANA, SH.MH sebagai Ketua Majelis Hakim, I PUTU PANDAN SAKTI, SH dan FATARONY, SH masing-masing sebagai hakim anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, 13 Januari 2016 oleh Ketua Majelis Hakim tersebut diatas diatas didampingi oleh hakim-hakim anggota tersebut, dibantu I KETUT CATUR WIJAYA KUSUMA, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Singaraja dan dengan dihadiri oleh PUTU GEDE SURIAWAN, SH selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singaraja serta Terdakwa;
Ketua Majelis Hakim,
COKORDA GEDE ARTHANA, SH. MH
Hakim Anggota I Hakim Anggota II
I PUTU PANDAN SAKTI, SH FATARONY,SH
Panitera Pengganti