08/Pid.B/2009/PN.Bwi
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 08/Pid.B/2009/PN.Bwi
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Drs. H. SUDJIHARTO, MM;
MENGADILI : 1. Menyatakan bahwa Terdakwa Drs. H. SUDJIHARTO, MM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Secara Bersama-sama Yang Dilakukan Secara Berlanjut”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : TAHUN ANGGARAN 2006 : NO NOMOR U R A I A N 1. SPM No.4780/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Mudjib seluas 16.770 M2 dengan nilai sebesar Rp. 1.006.200.000,-; 2. SPM No.4785/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Suwarno seluas 1.860 M2 dengan nilai sebesar Rp. 111.600.000,-; 3. SPM No.4786/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Mohammad Rofiq Cahyono, SH seluas 1.770 M2 dengan nilai sebesar Rp. 106.200.000,-; 4. SPM No.4787/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Ernawati Ayuri seluas 2.500 M2 dengan nilai sebesar Rp. 150.000.000,-; 5. SPM No.4788/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Moh. Salim Salimi seluas 5.380 M2 dengan nilai sebesar Rp. 322.800.000,-; 6. SPM No.4789/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Mudjib seluas 1.825 M2 dengan nilai sebesar Rp. 109.500.000,-; 7. SPM No.4790/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Suwarno seluas 3.910 M2 dengan nilai sebesar Rp. 234.600.000,-; 8. SPM No.4791/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Suwarno seluas 5.920 M2 dengan nilai sebesar Rp. 355.200.000,-; 9. SPM No.4792/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Hj. Tatiek Nurhayati seluas 6.635 M2 dengan nilai sebesar Rp. 398.100.000,-; 10. SPM No.4793/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Husnu Abadi seluas 1.695 M2 dengan nilai sebesar Rp. 101.700.000,-; 11. SPM No.4794/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Ulfi Kurniawati, SE seluas 2.300 M2 dengan nilai sebesar Rp. 138.000.000,-; 12. SPM No.4795/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama H. Mahmud Yasin seluas 2.180 M2 dengan nilai sebesar Rp. 130.800.000,-; 13. SPM No.4796/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Ramlani seluas 4.930 M2 dengan nilai sebesar Rp. 295.800.000,-; 14. SPM No.4797/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama H. Mahmud Yasun seluas 3.960 M2 dengan nilai sebesar Rp. 237.600.000,-; 15. SPM No.4798/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Akhmad Hartoyo seluas 4.485 M2 dengan nilai sebesar Rp. 269.100.000,-; 16. SPM No.4799/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Ramlani seluas 8.750 M2 dengan nilai sebesar Rp. 525.000.000,-; 17. SPM No.4800/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Wayan Sukri/kayan Sukri seluas 5.535 M2 dengan nilai sebesar Rp. 332.100.000,-; 18. SPM No.4801/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Gede Suwanta seluas 5.660 M2 dengan nilai sebesar Rp. 339.600.000,-; 19. SPM No.4802/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Akhmat Hartoyo seluas 3.550 M2 dengan nilai sebesar Rp. 213.000.000,-; 20. SPM No.4803/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Mudjib seluas 10.490 M2 dengan nilai sebesar Rp. 629.400.000,-; 21. SPM No.4804/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Akhmat Hartoyo seluas 4.815 M2 dengan nilai sebesar Rp. 288.900.000,-; 22. SPM No.4805/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Akhmat Hartoyo seluas 3.550 M2 dengan nilai sebesar Rp. 213.000.000,-; 23. SPM No.4874/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Moh. Harun Suwarno seluas 4.600 M2 dengan nilai sebesar Rp. 276.000.000,-; 24. SPM No.4875/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Moh. Harun Suwarno seluas 1.520 M2 dengan nilai sebesar Rp. 91.200.000,-; 25. SPM No.4876/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Moh. Harun Suwarno seluas 1.510 M2 dengan nilai sebesar Rp. 90.600.000,-; 26. SPM No.4877/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Jumhar seluas 7.695 M2 dengan nilai sebesar Rp. 461.700.000,-; 27. SPM No.4878/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Jumhar seluas 3.350 M2 dengan nilai sebesar Rp. 201.000.000,-; 28. SPM No.4879/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Jumhar seluas 1695 M2 dengan nilai sebesar Rp. 41.700.000,-; 29. SPM No.4880/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Jumhar seluas 1.010 M2 dengan nilai sebesar Rp. 60.600.000,-; TAHUN ANGGARAN 2007 : 1. Surat Perintah Pencairan Dana SP2D No. 1467 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik No. 326 luas 7.250 M2 atas nama Suparto yang berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 19 Juli 2004 No. 10/066.550/NS/VII/2004 terletak di Desa Badean Kec. Kabat; 2. SP2D No. 1505 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 1225 persil 182 klas S II seluas 5.560 M2 atas nama Sampenah B. Djoenadi yang berdasarkan Kutipan Leter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat dan luas hasil ukur 611 M2; 3. SP2D No.1535 / LS /Keu/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok seluas + 1.180 M2 atas nama Amenah B. Marijah seluas 1.300 M2 atas nama Akoewan P. Ismail yang berdasarkan Kutipan Letter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kabat luas hasil ukur 2.400 M2 pihak ketiga Suwarno Krajan RT. 03/03 Desa Mangir Rogojampi dengan nilai sebesar Rp. 168.000.000,-; 4. SP2D No. 1536 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat Petok No. 531 Persil 183 Klas S II seluas 4.400 M2 atas nama Hasin P. Alkamah yang dikuasai berdasarkan Kutipan Leter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kabat dan luas hasil ukur 4.400 M2; 5. SP2D No. 1537 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 1155 persil 156 klas S II seluas 1.960 M2 atas nama Samin P. Mohijan yang berdasarkan kutip letter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat luas hasil ukut 189 M2; 6. SP2D No. 1538 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 120 persil 183 klas S II seluas 2.260 M2 atas nama Sapoewan P. Rachman BH Saoedah yang berdasarkan Kutipan Leter S Desa tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat dan Luas 2.260 M2; 7. SP2D No. 1539 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 574 persil 36 klas S I seluas 3.740 M2 atas nama Patri P. Maharing yang berdasarkan Kutipan Leter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Blimbingsari Rogojampi dan luas hasil ukur 3.740 M2; 8. SP2D No. 1540/LS/ Kue /7/ 2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 286 persil 161 klas D II seluas 800 M2 atasnama Basir P. Kamsin yang berdasarkan Kutipan Letter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat dan luas hasil ukur 800 M2; 9. SP2D No. 1541 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik No. 03 persil klas S II luas 4.840 M2 atas nama Apandi P. Tajamah yang berdasarkan Kutipan Leter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jul Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Blimbingsari, Rogojampi; 10. SP2D No. 1542 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat Petok No. 2449 Persil 141 Klas S II seluas 3.688 M2 atas nama Untung yang diluasai berdasarkan Kutipan Letter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli di Desa Karang Bendo Rogojampi dan luas 2.900 M2 di Desa Badean Kabat dan luas hasil ukur 3.688 M2; 11. SP2D No. 1543 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat Petok No. 339 Persil 164 Klas D II seluas 2.090 M2 atas nama Jamilah B Jumani yang dikuasai berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 19 Juli 2005 No.12/065.673/VII/2005 di Desa Blimbingsari, Rogojampi dan luas hasil ukur kurang lebih 1.545 M2; 12. SP2D No. 1544 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik No. 410 seluas 1690 M2 atas nama Hayat yang berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 03 Maret 2004 No. 07/007.491/NS/III/2004 di Desa Karang Bendo Rogojampi; 13. SP2D No. 1545 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik No. 332 luas 8.420 M2 atas nama Untung yang berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 20 Juli 2004 No. 11/067.551/NS/VII/2004 terletak di Desa Badean Kec. Kabat; 14. SP2D No. 1546 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik No. 612 seluas 1.730 M2 atas nama H. Tahrir terletak di DS Blimbingsari, Rogojampi dan luas hasil ukur 1.730 M2; 15. SP2D No. 1547 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 1250 persil 35 klas SI seluas 3.965 M2 atas nama Susilowati yang dikuasai berdasarkan Akta Juel Beli tanggal 10 Maret 2004. No. 17/017.501/ NS / III / 2004 di Desa Blimbaningsari, Rogojampi dan luas hasil ukur 3.965 M2; 16. SP2D No. 1548 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 2540 persil 149 klas S II seluas 1.438 M2 atas nama H. Dulhamid yang berdasarkan Kutipan Leter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Karang Bendo Rogojampi dan luas hasil ukur 1.280 M2; 17. SP2D No. 1549 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 1220 persil 161 klas D II luas 525 M2 atas nama P. Sarodji yang berdasarkan letter C DS tanggal 08 Agustus 2006 Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa badean Kec. Kabat yang hasil ukur 525 M2; 18. SP2D No. 1550 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik luas 3.000 M2 atas nama Basuni P. Salimi dan luas 3.000 M2 atas nama Doerahman terletak di Desa Badean dan luas hasil ukur 6.100 M2; 19. SP2D No. 1551 A / LS/Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik No. 218 seluas 7.410 M2 atas nama Darmawan Suyono alias Kwe Tiek Soen yang dikuasai berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 17 Juli 2004 No. 06/062.5468/NS/VII/2004 terletak di Desa Badean dan setelah dilakukan pengukuran luas 7.410 M2; 20. SP2D No. 1552 / LS /Kue/7/2007 Pembyaran tanah seluas 3.050 M2; 21. SP2D No. 1553 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 2539 klas S II seluas 1.553 M2 atas nama Lasbani yang berdasarkan Kutipan Leter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Karang Bendo Rogojampi dan luas hasil ukur 1.120 M2; 22. SP2D No. 1554 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 114 persil 175 klas D II luas + 1.900 M2 atas nama H. Tarmidi BH. Tohar yang berdasarkan Kutipan Leter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat luas hasil ukur 1.750 M2; 23. SP2D No. 1555 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat Petok No. 809 Persil 180 Klas S II seluas 7.610 M2 atas nama Mostopa Abdoel Kahar yang dikuasai berdasarkan Kutipan Letter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kabat dan luas hasil ukur 5.850 M2; 24. SP2D No. 1556 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat Petok No. 743 Persil 156 kelas S III seluas 2.180 M2 atas nama Moehadjir BP Taslim yang dikuasai berdasarkan Kutipan Leter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kabat dan luas hasil ukur 2.885 M2; 25. SP2D No. 1557 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik No. 226 seluas 9.730 M2 atas nama H. Junaidi yang berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 20 Juli 2007 No. 12/068.552/NS/VII/2004 di Desa Badean Kec. Kabat; 26. SP2D No. 1558 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 311 persil 170 klas S II luas 890 M2 atas nama Basuni P. Salami yang berdasarkan Kutipan Leter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat luas hasil ukur 665 M2; 27. SP2D No. 1559 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik No. 28 Persil 156 Kelas SII seluas 975 M2 atas nama Marhumah ang dikuasai berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 01 Maret 2004 No. 19/019.503/NS/ III/2004 di Desa Badean Kec. Kabat luas hasil ukur 775 M2; 28. SP2D No. 1560 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 557 persil 164 klas D II seluas 810 M2 atas nama Untung Faizin yang berdasarkan Surat Akta Jual Beli tanggal 10 Maret 2004 No. 16/016.500/NS/III/2004 di Desa Badean Kec. Kabat luas hasil ukur 1.610 M2; 29. SP2D No. 1561 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 338 persil 215 klas S II seluas 1.835 M2 atas nama Dullah P. Mislahak yang berdasarkan Kutipan Leter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat dan luas ukur 1.835 M2; 30. SP2D No. 1562 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik No. 5361 seluas 4.115 M2 atas nama Rosidi yang dikuasai berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 09 Juli 2004 No. 08/064.548/NS/VII/2004 di Desa Badean Kec. Kabat dan luas hasil ukur 5.115 M2; 31. SP2D No. 1563 A / LS/Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat Petok No. 65 Persil 183 Klas S II seluas 1.620 M2 atas nama Asnamah BP Asnamah yang dikuasai berdasarkan Kutipan Leter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kabat dan luas hasil ukur 1.620 M2; 32. SP2D No. 1564 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik No. 853 luas 2.760 M2 atas nama Siti Mafrochatin Nimah di Desa Karang Bendo Rogojampi dan luas hasil ukur 2.760 M2; 33. SP2D No. 1565/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat seluas 26.730 M2 atas nama Awidin yang dikuasai berdasarkan Kutipan Leter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Blimbingsari Rogojampi dan hasil ukur 44.600 M2; 34. SP2D No. 1566/LS /Kue/7/2007 Pembyaran tanah hak milik adat petok No. 791 persil 280 klas S II seluas 11.050 M2 atas nama Mohlis BTL Arifin yang berdasarkan Kutipan Letter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat luas hasil ukur 9.540 M2; 35. SP2D No. 1567/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah ak milik adat petok No. 28 persil 156 klas SIII seluas 4.040 M2 atas nama Ahmad P. Mahroes yang berdasarkan Kutipan Letter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat dan hasil ukur 4.040 M2; 36. SP2D No. 1568 A / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik No. 730 persil 186 Klas S I luas + 2.475 M2 atas nama BH. Rahmah Saoedah yang dikuarai berdasarkan Kutipan Letter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat luas hasil ukur 2.475 M2; 37. SP2D No. 1569/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 1556 persil 177 klas S II seluas 6750 M2 atas nama Sohem B. Salam yang berdasarkan Kutipan Leter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat dan luas hasil ukur 6.945 M2; 38. SP2D No. 1570/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat Petok No. 7731 Persil 34 Klas S I seluas 1.950 M2 atas nama Soewondo P. Boelah yang dikuasai berdasarkan Kutipan Leter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kabat dan luas hasil ukur 1.905 M2; 39. SP2D No. 1571/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 1221 persil 161 klas D II luas 2.955 M2 atas nama H. Mustafa yang berdasarkan Akta Jual Beli Desa tanggal 22 Juli 2005 No. 15/068.676/VI/2005 di Desa Badean Kec. Kabat dan luas hasil ukur 2.955 M2 ; 40. SP2D No. 1572/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 223 persil 33 klas S I seluas 4.665 M2 atas nama Djoemhari yang berdasarkan Kutipan Leter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Blimbingsari Rogojampi dan luas hasil ukur 4.665 M2; 41. SP2D No. 1573/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 661 Persil 160 Klas S III luas 1.380 M2 atas nama Munaji yang di kuasai berdasarkan Akta Jual Beli hasil ukur 1.380 M2; 42. SP2D No. 1574/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik No. 103 luas 8.380 M2 atas nama Abdul Malik Muqntin yang dikuasai Sdr. Abdul Malik Muqntin kepada Hj. Furoielah Al. siti Jamilah berdasarkan Surat Kuasa tanggal 26 Juni 2007 di Desa Badean Kabat; 43. SP2D No. 1575/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik No. 614 luas 2.980 M2 atas nama Dwijohari Wardoyo di Desa Blimbingsari, Rogojampi dan luas hasil ukur 2.980 M2; 44. SP2D No. 1576/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat Petok No. 161 Klas D II berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) luas 2.900 M2 di Desa Badean Kabat dan luas hasil ukur 2.815 M2; 45. SP2D No. 1577/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 991 persil 215 klas S II seluas 24.070 M2 atas nama H. Noeholis Baedowing yang berdasarkan Kutipan Leter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat luas hasil ukur 9.190 M2; 46. SP2D No. 1578/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat Petok No. 90 Persil 174 Klas S II seluas 19.700 M2 atas nama Aridi P. Wasilah yang dikuasai berdasarkan Kutipan Leter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kabat dan luas hasil ukur 6.440 M2; 47. SP2D No. 1579/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik No. 461 luas 6.620 M2 atas nama Hainyah di Desa Badean Kec. Kabat dan luas hasil ukur 6.620 M2; 48. SP2D No. 1581/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 429 persil 156 klas S II seluas 1.750 M2 atas nama Munaji yang berdasarkan Kutipan Letter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat dan luas hasil ukur 1.750 M2; 49. SP2D No. 1582/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 662 persil 176 klas S II seluas 6.180 M2 atas nama Yoesoep Bin H. Doegami yang berdasarkan Kutipan Leter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat dan luas hasil ukur 6.900 M2; 50. SP2D No. 1583/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik No. 320 luas 5.760 M2 atas nama Lebuh Binti Fatimah yang berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 19 Juli 2004 No. 09/065.549/NS/VII/2004 di Desa Badean Kec. Kabat; 51. SP2D No. 1584/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik No. 448 seluas 4.340 M2 atas nama Hartono yang dikuasai oleh Sdr. Hartono kepada Hj. Furoidah alias Siti Djamilah berdasarkan Surat Kuasa tanggal 26 Juni 2007 di Desa Blimbingsari, Rogojampi; 52. SP2D No. 1585/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 2546 persil 149 klas D II seluas 8.970 M2 atas nama Kanang yang berdasarkan Kutipan Leter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Karang Bendo Rogojampi dan luas hasil ukur 8.090 M2; 53. SP2D No. 1586/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 2530 persil 149 klas S II seluas 1.750 M2 atas nama Achyat yang berdasarkan Kutipan Letter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyatan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Karang Bendo Rogojampi dan luas hasil ukur 1.745 M2; 54. SP2D No. 1630/LS /KEU/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat Petok No. 392 Persil Klas SII seluas 3.990 M2 atas nama Jamilah B Muhtar yang dikuasai berdasarkan kutipan leter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Jual Beli di Desa Badean Kabat dan luas hasil ukur 4.120 M2; 55. 1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya Pembuatan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandar Udara di Kabupaten Banyuwangi. 27-08-2008. Disita dari Ir. Edi Supriyono Foto copy; 56. 1 (satu) bendel Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Kabupaten Banyuwangsi Tahun Anggaran 2007, organisasi Dinas Perhubungan dan Komunikasi, dibuat di Banyuwangi tanpa tanggal, bulan Nopember 2006, tanpa ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Banyuwangi (Bambang Wahyudi Widodo, SH). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 57. 1 (satu) lembar peta kebutuhan lahan bandara tahap awal). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 58. 1 (satu) lembar kebutuhan lahan bandara tahap pengembangan). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 59. 2 (dua) lembar formulir berita model M, dari Bupati Banyuwangsi untuk Saudara Camat Rogojampi dan Kabat Kabupaten Banyuwangi, yang ditandatangani atas nama Bupati Banyuwangi oleh Drs. Bambang Soejarwo, MM (Asisten Sosial dan Ekonomi) ). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 60. 1 (satu) bendel laporan bulanan pelaksanaan kontrak/SPK satuan kerja Bandar udara Banyuwangsi Jawa Timur tahun Anggaran 2006 posisi 30 Nopember 2006, yang dibuat di Surabaya tanpa tanggal, pada bulan Desember 2006 beserta surat pengantar Nomor : KU.87/LB/SKBU.BWI/ Dishub/XII/2006, tanggal 7 Desember 2006 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Satker Bandar Udara Banyuwangi Joko Pitoyo, ST). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 61. 1 (satu) lembar disposisi surat dari Dephub Dirjen Perhub. Udara, tanggal 9 Nopember 2006, Nomor surat : KU.73/LB/SKBU.Bwi /Dishub/XI/06, perihal Laporan bulanan, yang diterima tanggal 22 Nopember 2006 dengan nomor agenda 4623). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 62. 1 (satu) bendel laporn bulanan pelaksanan Bandar udara Banyuwangi Jawa Timur tahun anggaran 2006 posisi 31 Oktober 2006, yang dibuat di Surabaya tanggal 9 Nopember 2006, beserta surat penggantar Nomor : KU.73/LB/SKBU.Bwi/Dishub/XI/2006, tanggal 9 Nopember 2006 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Satker Bandar Udara banyuwangi Joko Pitoyo, ST). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 63. 1 (satu) lembar disposisi surat dari Departemen Perhubungan, tanggal 06 Oktober 2006, nomor surat : KU.63/LB/SKBU.Bwi /Dishub/X/06, perihal Laporan Bulanan, yang diterima tanggal 10 Oktober 2006 dengan nomor agenda 4416). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 64. 1 (satu) bendel laporan bulanan pelaksanaan Bandar udara Banyuwangi Jawa Timur tahun anggaran 2006 posisi 30 September 2006, yang dibuat di Surabaya tanggal 6 Oktober 2006, beserta surat pengantar Nomor : KU.63/LB/SKBU.Bwi/X/2006, tanggal 6 Oktober 2006 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Satker Bandar Udara Banyuwangi Joko Pitoyo, ST). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 65. 1 (satu) lembar disposisi surat dari Setda tanggal 30 Agustus 2005, nomor surat : 005/665/420.110/2005, perihal Undangan Rapat Koordinasi membahas pembangunan Bandar udara Blimbingsari, yang diterima tanggal 30 Agustus 2005). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 66. 1 (satu) lembar undangan nomor : 005/665/429.110/2005, Banyuwangi 30 Agustus 2005, atas nama Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Asisten Sosial dan Ekonomi, Drs. Bambang Sudjarwo, MM). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 67. 1 (satu) lembar disposisi surat dari Setda Kab. Banyuwangi tanggal 16 Agustus 2005, nomor surat : 005/885/429.011/2005, perihal Undangan Pembahasan Kerja Sama dengan pihak ketiga (Lapter Blimbingsari), yang diterima tanggal 16 Agustus 2005). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 68. 1 (satu) lembar undangan nomor : 005/885/429.011/2005, Banyuwangi 16 Agustus 2005, atas nama Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Asisten Pemerintahan Drs. H. Sudjiharto, MM). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 69. 1 (satu) lembar disposisi surat dari Departemen Perhubungan, tanggal 07 Juli 2006, nomor surat : KU.32/LB/SKBU.Bwi /Dishub/VII/06, perihal surat pengantar laporan bulanan yang diterima tanggal 20 Juli 2006, nomor agenda 3844; 70. 1 (satu) bendel laporan bulanan pelaksanan Bandar Udara Banyuwangi Jawa Timur tahun anggaran 2006 posisi 31 Juni 2006, yang dibuat di Surabaya tanggal 7 Juli 2006, beserta surat pengantar Nomor : KU.32/LB/SKBU.Bwi/Dishub/VII/2006, Surabaya tanggal 7 Juli 2006 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Satker Bandar Udara Banyuwangi Joko Pitoyo, ST). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 71. 1 (satu) lembar disposisi surat dari Badan Meteorologi dan Geofisika Stasiun Meteorologi Banyuwangi, tanta tanggal dan nomor surat, perihal paparan ringkas stasiun meteorology Banyuwangi yang diterima tanggal 19 Desember 2005 nomor agenda 2376). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 72. 1 (satu) lembar paparan Ringkasan Stasiun Meteorologi Banyuwangi). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 73. 1 (satu) lembar disposisi surat dari Dirjen Perhubungan darat Pengembangan Bandar Udara, tanggal 08 September 2005, nomor surat : KU. 33/LB/SKBU.Bwi/IX/05, perihal laporan bulanan, diterima tanggal 15 September 2005 nomor agenda 1801). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 74. 1 (satu) bendel laporan bulanan pelaksanaan Bandar udara Banyuwangi Jawa Timur tahun anggaran 2005, posisi 31 Agustus 2005, Surabaya tanggal 1 September 2005, beserta surat pengantar Nomor : KU.33/LB/SKBU.Bwi/ Dishub/IX/2005, Surabaya 08 September 2005 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja pengembangan Bandar Udara Banyuwangi Jawa Timur Bambang Suhartoyo). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 75. 1 (satu) lembar disposisi surat dari Proyek Pengembangan Pelayanan Transportasi Udara Banyuwangi, tanggal 6 September 2004, nomor surat : KU.75/PPTU.Bwi/ Dishub/IX/04, perihal laporan bulanan, diterim tanggal 15 September 2004 tanpa nomor agenda). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 76. 1 (satu) bendel laporan bulanan pelaksanaan proyek pengembangan pelayanan transportasi udara Banyuwangi tanhun anggaran 2004, posisi 31 Agustus 2004, Surabaya tanggal 31 Agustus 2004, beserta surat pengantar Nomor : KU.75/PPTU.Bwi/Dishub/IX/2004, Surabaya 6 September 2004 yang ditandatangani oleh Pimpinan Proyek Pengembangan Pelayanan Transportasi Udara Banyuwangi Bambang Suhartoyo). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 77. 1 (satu) bendel surat yang dibuat di Banyuwangi tanpa tanggal, pada bulan Agustus 2005, perihal Penjelasan tindak lanjut, laporan : Rapat pembahasan kerasama pihak ke III dalam kegiatan pembangunan Lapter di Banyuwangi). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 78. 1 (satu) lembar peta pembebasan tahun 2002-2005). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 79. 1 (satu) lembar surat nomor : 551.21/1239/429.110/2005, Banyuwangi tanggal 28 Nopember 2005, perihal : Laporan bulanan Kemajuan Fisik dan Keuangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Banyuwangi, Bambang Wahyudi, W, SH). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 80. 1 (satu) lembar Berita Acara tanggal 29 Desember 2004 Pembahasan Bersama terhadap nota kesepahaman (MoU) antar Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Surabaya tentang penyelenggaraan pendidikan keahlian teknik dan keselamatan penerbangan Bandar Udara di Kapubaten Banyuwangi, ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Kabupaten Banyuwangi, Drs. Jamahsari, MM). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 81. 1 (satu) lembar daftar hadir dalam rangka pembahasan MoU dengan ATKP Surabaya tanggal 27 Desember 2004). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 82. 1 (satu) bendel Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan Akademi Teknik dan keselamatan penerbangan Surabaya tentang Penyelenggaraan Pendidikan Keahlian dan Keselamatan Penerbangan Bandar Udara di Kabupaten Banyuwangi, antara pihak pertama Ir. H. Samsul Hadi dan pihak kedua Supriyanto, SE. MM. MBA, Nomor : 188/…./MoU/429.012/2004, tanpa tanggal bulan dan tahun). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 83. 1 (satu) lembar peta pembebasan tahun 2002-2004). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 84. 1 (satu) lembar peta rencana induk Bandar Udara di Kabupaten Banyuwangi, judul gambar rencana tata letak Bandar Udara phase-ultimate, tanggal 17 Oktober 2003, kode gambar RI, No. Gambar 012, No. Lembar 13). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 85. 1 (satu) lembar peta rencana induk Bandar Udara di Kabupaten Banyuwangi, judul gambar tata letak fasilitas sisi darat phase-ultimate, tanggal 17 Oktober 2003, kode gambar RI, No. Gambar 015, No. Lembar 16). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 86. 1 (satu) lembar peta Bandar Udara Banyuwangi pekerjaan relokasi jalan 6.420 M2). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 87. 1 (satu) lembar peta Bandar Udara Banyuwangi). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 88. 1 (satu) lembar disposisi surat dari Dishub Prop Jawa Timur, Proyek Pengembangan Pelayanan Transportasi Udara, tanggal 5 Agustus 2004, nomor surat : KU.58/PPTU.Bwi/Dis/VIII/04, perihal laporan bulanan, diterima tanggal 09 Agustus 2004, tanpa nomor agenda). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 89. 1 (satu) bendel laporan bulanan pelaksanaan proyek pengembangan pelayanan transportasi Udara Banyuwangi tahun anggaran 2004 posisi 31 Juli 2004, Surabaya tanggal 31 Juli 2004, beserta surat pengantar Nomor : KU.58/PPTU.Bwi/Dishub/VIII/2004, Surabaya 5 Agustus 2004 yang ditandatangani oleh Pimpinan Proyek Pengembangan Pelayanan Transportasi Udara Banyuwangi Bambang Suhartoyo). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 90. 1 (satu) lembar disposisi surat dari Departemen Perhubungan Prop. Jawa Timur Transportasi Udara tanggal 7 Juli 2004, nomor surat : KU.43/PPTU.Bwi/Dishub/04 perihal laporan bulanan tahun anggaran 2004 bagian bulan Juni 2004, diterima tanggal 15 Juli 2004 tanpa nomor agenda). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 91. 1 (satu) bendel laporan bulanan pelaksanaan kontrak/SPK proyek pengembangan pelayanan transportasi Udara banyuwangi tahun anggaran 2004, Surabaya tanggal 30 Juni 2004, beserta surat pengantar Nomor : KU.43/PPTU.Bwi/ Dishub/VII/2004, Surabaya 7 Juli 2004 yang ditandatangani oleh Pimpinan Proyek Pengembangan Pelayanan Transportasi Udata Banyuwangi Bambang Suhartoyo). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 92. 1 (satu) lembar disposisi surat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tanggal 31 Mei 2004, nomor surat : AU-3185/DTBU-333/V/2004, perihal permohonan penetapan rencana induk Bandar Udara Blimbingsari di Kabupaten Banyuwangi, diterima tanggal 17 Juni 2004, tanpa nomor agenda). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 93. 1 (satu) lembar surat nomor : AU-3185/DTBU-333/V/2004, perihal permohonan penetapan rencana induk Bandar Udara Blimbingsari di Kabupaten Banyuwangi, tanggal 31 Mei 2004, ditandatangani oleh PH. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Sri Hardini). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 94. 1 (satu) lembar surat nomor : 050/549/429.302/2003 tanggal 23 April 2004, perihal permohonan keputusan Menteri Perhubungan RI mengenai Rencana Induk Bandar Udara Banyuwangi, ditandatangani oleh Bupati Banyuwangi Ir. H. Syamsul Hadi). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 95. 1 (satu) lembar disposisi surat dari Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Timur, tanggal 04 Juni 2004, Nomor surat : KU-21/PPTU.Bwi/Dishub/VI/2004, perihal Laporan bulanan, diterima tanggal 09 Juni 2004 tanpa nomor agenda). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 96. 1 (satu) bendel laporan bulanan pelaksanaan proyek pengembangan pelayanan transportasi Udata Banyuwangi tahun anggaran 2004 posisi 31 Mei 2004, Surabaya tanggal 31 Mei 2004, beserta surat pengantar Nomor : KU.21/PPTU.Bwi/Dishub/VI/2004, Surabaya 4 Juni 2004 yang ditandatangani oleh Pimpinan Proyek Pengembangan Pelayanan Transportasi Udara Banyuwangi Bambang Suhartoyo). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 97. 1 (satu) lembar disposisi surat dari Dishub Propinsi Jawa Timur tanggal 05 Mei 2004, Nomor surat : KU-06/PPTU.Bwi/Dishub/V/2004, perihal Laporan Bulanan tahun anggaran 2004 bag bulan April 2004, diterima tanggal 12 Mei 2004, tanpa nomor agenda). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 98. 1 (satu) bendel laporan bulanan pelaksanaan proyek pengembangan pelayanan transportasi Udara banyuwangi tahun anggaran 2004 posisi 30 April 2004, Surabaya tanggal 30 April 2004, beserta surat pengantar Nomor : KU.06/PPTU.Bwi/Dishub/V/2004, Surabaya 5 Mei 2004 yang ditandatangani oleh Pimpinan Proyek Pengembangan Pelayanan Transportasi Udata Banyuwangi Bambang Suhartoyo). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 99. 1 (satu) bendel dokumen surat Pengadaan Tanah Tahun Anggaran 2006. 28-08-2008. Disita dari Ir. Edy Supriyono, MM). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 100. 1 (satu) bendel dokumen surat Progres Pembangunan Bandar Udara Blimbingsari di Kabupaten Banyuwangi). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 101. 1 (satu) berkas Petikan Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor : 821.2/150/429.305/2006 tanggal 17 Juli 2006. 26-08-2008. Disita dari H. Sugiharto, SH); 102. 1 (satu) berkas Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor : 188/576/Kep/429.012/2006 tentang Panitia Pengadaan Tanah di Kabupaten Banyuwangi tanggal 9 Agustus 2006; 103. 1 (satu) bundel dokumen foto copy Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor : 188/102/KEP/429.012/2007 tanggal 29 Maret 2007 tentang Panitia Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Banyuwangi. Disita dari R.R. Nanin Oktaviantie, S.Sos; 104. 1 (satu) bundel dokumen foto copy Administrasi Pengadaan Tanah untuk Lapangan Terbang Tahun 2006 dari Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi; 105. 1 (satu) bundel dokumen foto copy Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2007 Pemerintah Kabupaten Banyuwangi; 106. 1 (satu) bundel Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Perintah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2006; 107. 1 (satu) bundel dokumen foto copy Daftar Nama Pemilik Tanah Lapter Tahun Anggaran 2002 s/d 2007; 108. 1 (satu) rangkap dokumen Asli Berita Acara Kesepakatan Musyawarah Ganti Rugi dari Panitia Pengadaan Tanah pada hari Rabu 20 Juni 2007 pukul 19.00 Wib bertempat di Balai Kantor Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi; 109. 1 (satu) bundel dokumen foto copy Kegiatan Panitia Pengadaan Tanah untuk Lapangan Terbang Tahun Anggaran 2007 kabupaten Banyuwangi; 110. 1 (satu) berkas Keputusan Menteri Keuangan RI tentang Klasifikasi Dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan untuk Kabupaten Banyuwangi. Disita dari I Ketut Sardjana, SE; dijadikan barang bukti dalam perkara lain; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara, sebesar Rp 5.000,- (lima ribu ) rupiah;
P
U T U S A N
Nomor : 08/Pid.B/2009/PN.Bwi.-
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banyuwangi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama : Drs. H. SUDJIHARTO, MM;
Tempat lahir : Banyuwangi;
Umur / tanggal lahir : 55 tahun / 17 April 1954;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Perumahan Kebalenan Baru 1 D/16 Banyuwangi;
Agama : Islam;
Pekerjaan : mantan Sekda Kabupaten Banyuwangi;
Pendidikan : S-2;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik , sejak tanggal 29 Agustus 2008 s/d tanggal 17 September 2008 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 18 September 2008 s/d tanggal 27 Oktober 2008 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi sejak tanggal 28 Oktober 2008 s/d 26 November 2008 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 20 November 2008 s/d tanggal 09 Desember 2008 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, sejak tanggal 10 Desember 2008 s/d 08 Januari 2009 ;
Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi sejak tanggal 05 Januari 2009 s/d tanggal 03 Februari 2009 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 04 Februari 2009 sampai dengan 04 April 2009 ;
Perpanjangan I Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, sejak tanggal 05 April 2009 sampai dengan 04 Mei 2009 ;
Diperpanjang II Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, sejak tanggal 05 Mei 2009 sampai dengan 03 Juni 2009;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh team Penasihat Hukum : KRISNA BUDI TJAHYONO, SH., YUN SURYATOMO, SH., SETIYO HERMAWAN, SH., CHRISMAN HADI, SH. Masing-masing Advokat dari Kantor Konsultan Hukum/Pengacara KRISNA BUDI, SH., KUSBACHRUL, SH. & Rekan yang berkantor di jalan Jemursari 203 blok B-15, Surabaya ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara yang bersangkutan ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang terlampir pada berkas perkara ;
Telah mendengar tuntutan Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banyuwangi tanggal 21 April 2009 yang meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Drs. H. SUDJIHARTO, MM. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ”Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam surat dakwaan Primair Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. H. SUDJIHARTO, MM. dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.200.000. 000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
TAHUN ANGGARAN 2006 :
-
NO NOMOR U R A I A N 1. SPM No.4780/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Mudjib seluas 16.770 M2 dengan nilai sebesar Rp. 1.006.200.000,-; 2. SPM No.4785/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Suwarno seluas 1.860 M2 dengan nilai sebesar Rp. 111.600.000,-; 3. SPM No.4786/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Mohammad Rofiq Cahyono, SH seluas 1.770 M2 dengan nilai sebesar Rp. 106.200.000,-; 4. SPM No.4787/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Ernawati Ayuri seluas 2.500 M2 dengan nilai sebesar Rp. 150.000.000,-; 5. SPM No.4788/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Moh. Salim Salimi seluas 5.380 M2 dengan nilai sebesar Rp. 322.800.000,-; 6. SPM No.4789/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Mudjib seluas 1.825 M2 dengan nilai sebesar Rp. 109.500.000,-; 7. SPM No.4790/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Suwarno seluas 3.910 M2 dengan nilai sebesar Rp. 234.600.000,-; 8. SPM No.4791/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Suwarno seluas 5.920 M2 dengan nilai sebesar Rp. 355.200.000,-; 9. SPM No.4792/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Hj. Tatiek Nurhayati seluas 6.635 M2 dengan nilai sebesar Rp. 398.100.000,-; 10. SPM No.4793/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Husnu Abadi seluas 1.695 M2 dengan nilai sebesar Rp. 101.700.000,-; 11. SPM No.4794/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Ulfi Kurniawati, SE seluas 2.300 M2 dengan nilai sebesar Rp. 138.000.000,-; 12. SPM No.4795/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama H. Mahmud Yasin seluas 2.180 M2 dengan nilai sebesar Rp. 130.800.000,-; 13. SPM No.4796/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Ramlani seluas 4.930 M2 dengan nilai sebesar Rp. 295.800.000,-; 14. SPM No.4797/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama H. Mahmud Yasun seluas 3.960 M2 dengan nilai sebesar Rp. 237.600.000,-; 15. SPM No.4798/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Akhmad Hartoyo seluas 4.485 M2 dengan nilai sebesar Rp. 269.100.000,-; 16. SPM No.4799/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Ramlani seluas 8.750 M2 dengan nilai sebesar Rp. 525.000.000,-; 17. SPM No.4800/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Wayan Sukri/kayan Sukri seluas 5.535 M2 dengan nilai sebesar Rp. 332.100.000,-; 18. SPM No.4801/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Gede Suwanta seluas 5.660 M2 dengan nilai sebesar Rp. 339.600.000,-; 19. SPM No.4802/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Akhmat Hartoyo seluas 3.550 M2 dengan nilai sebesar Rp. 213.000.000,-; 20. SPM No.4803/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Mudjib seluas 10.490 M2 dengan nilai sebesar Rp. 629.400.000,-; 21. SPM No.4804/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Akhmat Hartoyo seluas 4.815 M2 dengan nilai sebesar Rp. 288.900.000,-; 22. SPM No.4805/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Akhmat Hartoyo seluas 3.550 M2 dengan nilai sebesar Rp. 213.000.000,-; 23. SPM No.4874/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Moh. Harun Suwarno seluas 4.600 M2 dengan nilai sebesar Rp. 276.000.000,-; 24. SPM No.4875/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Moh. Harun Suwarno seluas 1.520 M2 dengan nilai sebesar Rp. 91.200.000,-; 25. SPM No.4876/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Moh. Harun Suwarno seluas 1.510 M2 dengan nilai sebesar Rp. 90.600.000,-; 26. SPM No.4877/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Jumhar seluas 7.695 M2 dengan nilai sebesar Rp. 461.700.000,-; 27. SPM No.4878/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Jumhar seluas 3.350 M2 dengan nilai sebesar Rp. 201.000.000,-; 28. SPM No.4879/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Jumhar seluas 1695 M2 dengan nilai sebesar Rp. 41.700.000,-; 29. SPM No.4880/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Jumhar seluas 1.010 M2 dengan nilai sebesar Rp. 60.600.000,-;
TAHUN ANGGARAN 2007 :
-
No. NOMOR URAIAN 1. Surat Perintah Pencairan Dana
SP2D No. 1467 / LS /Kue/7/2007
Pembayaran tanah hak milik No. 326 luas 7.250 M2 atas nama Suparto yang berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 19 Juli 2004 No. 10/066.550/NS/VII/2004 terletak di Desa Badean Kec. Kabat; 2. SP2D No. 1505 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 1225 persil 182 klas S II seluas 5.560 M2 atas nama Sampenah B. Djoenadi yang berdasarkan Kutipan Leter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat dan luas hasil ukur 611 M2; 3. SP2D No.1535 / LS /Keu/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok seluas + 1.180 M2 atas nama Amenah B. Marijah seluas 1.300 M2 atas nama Akoewan P. Ismail yang berdasarkan Kutipan Letter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kabat luas hasil ukur 2.400 M2 pihak ketiga Suwarno Krajan RT. 03/03 Desa Mangir Rogojampi dengan nilai sebesar Rp. 168.000.000,-; 4. SP2D No. 1536 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat Petok No. 531 Persil 183 Klas S II seluas 4.400 M2 atas nama Hasin P. Alkamah yang dikuasai berdasarkan Kutipan Leter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kabat dan luas hasil ukur 4.400 M2; 5. SP2D No. 1537 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 1155 persil 156 klas S II seluas 1.960 M2 atas nama Samin P. Mohijan yang berdasarkan kutip letter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat luas hasil ukut 189 M2; 6. SP2D No. 1538 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 120 persil 183 klas S II seluas 2.260 M2 atas nama Sapoewan P. Rachman BH Saoedah yang berdasarkan Kutipan Leter S Desa tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat dan Luas 2.260 M2; 7. SP2D No. 1539 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 574 persil 36 klas S I seluas 3.740 M2 atas nama Patri P. Maharing yang berdasarkan Kutipan Leter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Blimbingsari Rogojampi dan luas hasil ukur 3.740 M2; 8. SP2D No. 1540/LS/ Kue /7/ 2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 286 persil 161 klas D II seluas 800 M2 atasnama Basir P. Kamsin yang berdasarkan Kutipan Letter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat dan luas hasil ukur 800 M2; 9. SP2D No. 1541 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik No. 03 persil klas S II luas 4.840 M2 atas nama Apandi P. Tajamah yang berdasarkan Kutipan Leter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jul Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Blimbingsari, Rogojampi; 10. SP2D No. 1542 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat Petok No. 2449 Persil 141 Klas S II seluas 3.688 M2 atas nama Untung yang diluasai berdasarkan Kutipan Letter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli di Desa Karang Bendo Rogojampi dan luas 2.900 M2 di Desa Badean Kabat dan luas hasil ukur 3.688 M2; 11. SP2D No. 1543 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat Petok No. 339 Persil 164 Klas D II seluas 2.090 M2 atas nama Jamilah B Jumani yang dikuasai berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 19 Juli 2005 No. 12/065.673/VII/2005 di Desa Blimbingsari, Rogojampi dan luas hasil ukur kurang lebih 1.545 M2; 12. SP2D No. 1544 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik No. 410 seluas 1690 M2 atas nama Hayat yang berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 03 Maret 2004 No. 07/007.491/NS/III/2004 di Desa Karang Bendo Rogojampi; 13. SP2D No. 1545 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik No. 332 luas 8.420 M2 atas nama Untung yang berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 20 Juli 2004 No. 11/067.551/NS/VII/2004 terletak di Desa Badean Kec. Kabat; 14. SP2D No. 1546 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik No. 612 seluas 1.730 M2 atas nama H. Tahrir terletak di DS Blimbingsari, Rogojampi dan luas hasil ukur 1.730 M2; 15. SP2D No. 1547 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 1250 persil 35 klas SI seluas 3.965 M2 atas nama Susilowati yang dikuasai berdasarkan Akta Juel Beli tanggal 10 Maret 2004. No. 17/017.501/NS/III/2004 di Desa Blimbaningsari, Rogojampi dan luas hasil ukur 3.965 M2; 16. SP2D No. 1548 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 2540 persil 149 klas S II seluas 1.438 M2 atas nama H. Dulhamid yang berdasarkan Kutipan Leter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Karang Bendo Rogojampi dan luas hasil ukur 1.280 M2; 17. SP2D No. 1549 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 1220 persil 161 klas D II luas 525 M2 atas nama P. Sarodji yang berdasarkan letter C DS tanggal 08 Agustus 2006 Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa badean Kec. Kabat yang hasil ukur 525 M2; 18. SP2D No. 1550 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik luas 3.000 M2 atas nama Basuni P. Salimi dan luas 3.000 M2 atas nama Doerahman terletak di Desa Badean dan luas hasil ukur 6.100 M2; 19. SP2D No. 1551 A / LS/Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik No. 218 seluas 7.410 M2 atas nama Darmawan Suyono alias Kwe Tiek Soen yang dikuasai berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 17 Juli 2004 No. 06/062.5468/NS/VII/2004 terletak di Desa Badean dan setelah dilakukan pengukuran luas 7.410 M2; 20. SP2D No. 1552 / LS /Kue/7/2007 Pembyaran tanah seluas 3.050 M2; 21. SP2D No. 1553 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 2539 klas S II seluas 1.553 M2 atas nama Lasbani yang berdasarkan Kutipan Leter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Karang Bendo Rogojampi dan luas hasil ukur 1.120 M2; 22. SP2D No. 1554 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 114 persil 175 klas D II luas + 1.900 M2 atas nama H. Tarmidi BH. Tohar yang berdasarkan Kutipan Leter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat luas hasil ukur 1.750 M2; 23. SP2D No. 1555 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat Petok No. 809 Persil 180 Klas S II seluas 7.610 M2 atas nama Mostopa Abdoel Kahar yang dikuasai berdasarkan Kutipan Letter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kabat dan luas hasil ukur 5.850 M2; 24. SP2D No. 1556 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat Petok No. 743 Persil 156 kelas S III seluas 2.180 M2 atas nama Moehadjir BP Taslim yang dikuasai berdasarkan Kutipan Leter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kabat dan luas hasil ukur 2.885 M2; 25. SP2D No. 1557 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik No. 226 seluas 9.730 M2 atas nama H. Junaidi yang berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 20 Juli 2007 No. 12/068.552/NS/VII/2004 di Desa Badean Kec. Kabat; 26. SP2D No. 1558 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 311 persil 170 klas S II luas 890 M2 atas nama Basuni P. Salami yang berdasarkan Kutipan Leter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat luas hasil ukur 665 M2; 27. SP2D No. 1559 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik No. 28 Persil 156 Kelas SII seluas 975 M2 atas nama Marhumah ang dikuasai berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 01 Maret 2004 No. 19/019.503/NS/ III/2004 di Desa Badean Kec. Kabat luas hasil ukur 775 M2; 28. SP2D No. 1560 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 557 persil 164 klas D II seluas 810 M2 atas nama Untung Faizin yang berdasarkan Surat Akta Jual Beli tanggal 10 Maret 2004 No. 16/016.500/NS/III/2004 di Desa Badean Kec. Kabat luas hasil ukur 1.610 M2; 29. SP2D No. 1561 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 338 persil 215 klas S II seluas 1.835 M2 atas nama Dullah P. Mislahak yang berdasarkan Kutipan Leter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat dan luas ukur 1.835 M2; 30. SP2D No. 1562 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik No. 5361 seluas 4.115 M2 atas nama Rosidi yang dikuasai berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 09 Juli 2004 No. 08/064.548/NS/VII/2004 di Desa Badean Kec. Kabat dan luas hasil ukur 5.115 M2; 31. SP2D No. 1563 A / LS/Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat Petok No. 65 Persil 183 Klas S II seluas 1.620 M2 atas nama Asnamah BP Asnamah yang dikuasai berdasarkan Kutipan Leter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kabat dan luas hasil ukur 1.620 M2; 32. SP2D No. 1564 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik No. 853 luas 2.760 M2 atas nama Siti Mafrochatin Nimah di Desa Karang Bendo Rogojampi dan luas hasil ukur 2.760 M2; 33. SP2D No. 1565/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat seluas 26.730 M2 atas nama Awidin yang dikuasai berdasarkan Kutipan Leter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Blimbingsari Rogojampi dan hasil ukur 44.600 M2; 34. SP2D No. 1566/LS /Kue/7/2007 Pembyaran tanah hak milik adat petok No. 791 persil 280 klas S II seluas 11.050 M2 atas nama Mohlis BTL Arifin yang berdasarkan Kutipan Letter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat luas hasil ukur 9.540 M2; 35. SP2D No. 1567/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah ak milik adat petok No. 28 persil 156 klas SIII seluas 4.040 M2 atas nama Ahmad P. Mahroes yang berdasarkan Kutipan Letter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat dan hasil ukur 4.040 M2; 36. SP2D No. 1568 A / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik No. 730 persil 186 Klas S I luas + 2.475 M2 atas nama BH. Rahmah Saoedah yang dikuarai berdasarkan Kutipan Letter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat luas hasil ukur 2.475 M2; 37. SP2D No. 1569/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 1556 persil 177 klas S II seluas 6750 M2 atas nama Sohem B. Salam yang berdasarkan Kutipan Leter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat dan luas hasil ukur 6.945 M2; 38. SP2D No. 1570/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat Petok No. 7731 Persil 34 Klas S I seluas 1.950 M2 atas nama Soewondo P. Boelah yang dikuasai berdasarkan Kutipan Leter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kabat dan luas hasil ukur 1.905 M2; 39. SP2D No. 1571/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 1221 persil 161 klas D II luas 2.955 M2 atas nama H. Mustafa yang berdasarkan Akta Jual Beli Desa tanggal 22 Juli 2005 No. 15/068.676/VI/2005 di Desa Badean Kec. Kabat dan luas hasil ukur 2.955 M2 ; 40. SP2D No. 1572/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 223 persil 33 klas S I seluas 4.665 M2 atas nama Djoemhari yang berdasarkan Kutipan Leter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Blimbingsari Rogojampi dan luas hasil ukur 4.665 M2; 41. SP2D No. 1573/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 661 Persil 160 Klas S III luas 1.380 M2 atas nama Munaji yang di kuasai berdasarkan Akta Jual Beli hasil ukur 1.380 M2; 42. SP2D No. 1574/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik No. 103 luas 8.380 M2 atas nama Abdul Malik Muqntin yang dikuasai Sdr. Abdul Malik Muqntin kepada Hj. Furoielah Al. siti Jamilah berdasarkan Surat Kuasa tanggal 26 Juni 2007 di Desa Badean Kabat; 43. SP2D No. 1575/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik No. 614 luas 2.980 M2 atas nama Dwijohari Wardoyo di Desa Blimbingsari, Rogojampi dan luas hasil ukur 2.980 M2; 44. SP2D No. 1576/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat Petok No. 161 Klas D II berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) luas 2.900 M2 di Desa Badean Kabat dan luas hasil ukur 2.815 M2; 45. SP2D No. 1577/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 991 persil 215 klas S II seluas 24.070 M2 atas nama H. Noeholis Baedowing yang berdasarkan Kutipan Leter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat luas hasil ukur 9.190 M2; 46. SP2D No. 1578/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat Petok No. 90 Persil 174 Klas S II seluas 19.700 M2 atas nama Aridi P. Wasilah yang dikuasai berdasarkan Kutipan Leter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kabat dan luas hasil ukur 6.440 M2; 47. SP2D No. 1579/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik No. 461 luas 6.620 M2 atas nama Hainyah di Desa Badean Kec. Kabat dan luas hasil ukur 6.620 M2; 48. SP2D No. 1581/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 429 persil 156 klas S II seluas 1.750 M2 atas nama Munaji yang berdasarkan Kutipan Letter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat dan luas hasil ukur 1.750 M2; 49. SP2D No. 1582/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 662 persil 176 klas S II seluas 6.180 M2 atas nama Yoesoep Bin H. Doegami yang berdasarkan Kutipan Leter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat dan luas hasil ukur 6.900 M2; 50. SP2D No. 1583/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik No. 320 luas 5.760 M2 atas nama Lebuh Binti Fatimah yang berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 19 Juli 2004 No. 09/065.549/NS/VII/2004 di Desa Badean Kec. Kabat; 51. SP2D No. 1584/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik No. 448 seluas 4.340 M2 atas nama Hartono yang dikuasai oleh Sdr. Hartono kepada Hj. Furoidah alias Siti Djamilah berdasarkan Surat Kuasa tanggal 26 Juni 2007 di Desa Blimbingsari, Rogojampi; 52. SP2D No. 1585/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 2546 persil 149 klas D II seluas 8.970 M2 atas nama Kanang yang berdasarkan Kutipan Leter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Karang Bendo Rogojampi dan luas hasil ukur 8.090 M2; 53. SP2D No. 1586/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 2530 persil 149 klas S II seluas 1.750 M2 atas nama Achyat yang berdasarkan Kutipan Letter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyatan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Karang Bendo Rogojampi dan luas hasil ukur 1.745 M2; 54. SP2D No. 1630/LS /KEU/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat Petok No. 392 Persil Klas SII seluas 3.990 M2 atas nama Jamilah B Muhtar yang dikuasai berdasarkan kutipan leter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Jual Beli di Desa Badean Kabat dan luas hasil ukur 4.120 M2; 55. 1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya Pembuatan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandar Udara di Kabupaten Banyuwangi. 27-08-2008. Disita dari Ir. Edi Supriyono Foto copy; 56. 1 (satu) bendel Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Kabupaten Banyuwangsi Tahun Anggaran 2007, organisasi Dinas Perhubungan dan Komunikasi, dibuat di Banyuwangi tanpa tanggal, bulan Nopember 2006, tanpa ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Banyuwangi (Bambang Wahyudi Widodo, SH). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 57. 1 (satu) lembar peta kebutuhan lahan bandara tahap awal). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 58. 1 (satu) lembar kebutuhan lahan bandara tahap pengembangan). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 59. 2 (dua) lembar formulir berita model M, dari Bupati Banyuwangsi untuk Saudara Camat Rogojampi dan Kabat Kabupaten Banyuwangi, yang ditandatangani atas nama Bupati Banyuwangi oleh Drs. Bambang Soejarwo, MM (Asisten Sosial dan Ekonomi) ). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 60. 1 (satu) bendel laporan bulanan pelaksanaan kontrak/SPK satuan kerja Bandar udara Banyuwangsi Jawa Timur tahun Anggaran 2006 posisi 30 Nopember 2006, yang dibuat di Surabaya tanpa tanggal, pada bulan Desember 2006 beserta surat pengantar Nomor : KU.87/LB/SKBU.BWI/ Dishub/XII/2006, tanggal 7 Desember 2006 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Satker Bandar Udara Banyuwangi Joko Pitoyo, ST). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 61. 1 (satu) lembar disposisi surat dari Dephub Dirjen Perhub. Udara, tanggal 9 Nopember 2006, Nomor surat : KU.73/LB/SKBU.Bwi/Dishub/XI/06, perihal Laporan bulanan, yang diterima tanggal 22 Nopember 2006 dengan nomor agenda 4623). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 62. 1 (satu) bendel laporn bulanan pelaksanan Bandar udara Banyuwangi Jawa Timur tahun anggaran 2006 posisi 31 Oktober 2006, yang dibuat di Surabaya tanggal 9 Nopember 2006, beserta surat penggantar Nomor : KU.73/LB/SKBU.Bwi/Dishub/XI/2006, tanggal 9 Nopember 2006 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Satker Bandar Udara banyuwangi Joko Pitoyo, ST). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 63. 1 (satu) lembar disposisi surat dari Departemen Perhubungan, tanggal 06 Oktober 2006, nomor surat : KU.63/LB/SKBU.Bwi/Dishub/X/06, perihal Laporan Bulanan, yang diterima tanggal 10 Oktober 2006 dengan nomor agenda 4416). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 64. 1 (satu) bendel laporan bulanan pelaksanaan Bandar udara Banyuwangi Jawa Timur tahun anggaran 2006 posisi 30 September 2006, yang dibuat di Surabaya tanggal 6 Oktober 2006, beserta surat pengantar Nomor : KU.63/LB/SKBU.Bwi/X/2006, tanggal 6 Oktober 2006 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Satker Bandar Udara Banyuwangi Joko Pitoyo, ST). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 65. 1 (satu) lembar disposisi surat dari Setda tanggal 30 Agustus 2005, nomor surat : 005/665/420.110/2005, perihal Undangan Rapat Koordinasi membahas pembangunan Bandar udara Blimbingsari, yang diterima tanggal 30 Agustus 2005). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 66. 1 (satu) lembar undangan nomor : 005/665/429.110/2005, Banyuwangi 30 Agustus 2005, atas nama Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Asisten Sosial dan Ekonomi, Drs. Bambang Sudjarwo, MM). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 67. 1 (satu) lembar disposisi surat dari Setda Kab. Banyuwangi tanggal 16 Agustus 2005, nomor surat : 005/885/429.011/2005, perihal Undangan Pembahasan Kerja Sama dengan pihak ketiga (Lapter Blimbingsari), yang diterima tanggal 16 Agustus 2005). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 68. 1 (satu) lembar undangan nomor : 005/885/429.011/2005, Banyuwangi 16 Agustus 2005, atas nama Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Asisten Pemerintahan Drs. H. Sudjiharto, MM). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 69. 1 (satu) lembar disposisi surat dari Departemen Perhubungan, tanggal 07 Juli 2006, nomor surat : KU.32/LB/SKBU.Bwi/Dishub/VII/06, perihal surat pengantar laporan bulanan yang diterima tanggal 20 Juli 2006, nomor agenda 3844; 70. 1 (satu) bendel laporan bulanan pelaksanan Bandar Udara Banyuwangi Jawa Timur tahun anggaran 2006 posisi 31 Juni 2006, yang dibuat di Surabaya tanggal 7 Juli 2006, beserta surat pengantar Nomor : KU.32/LB/SKBU.Bwi/Dishub/VII/2006, Surabaya tanggal 7 Juli 2006 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Satker Bandar Udara Banyuwangi Joko Pitoyo, ST). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 71. 1 (satu) lembar disposisi surat dari Badan Meteorologi dan Geofisika Stasiun Meteorologi Banyuwangi, tanta tanggal dan nomor surat, perihal paparan ringkas stasiun meteorology Banyuwangi yang diterima tanggal 19 Desember 2005 nomor agenda 2376). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 72. 1 (satu) lembar paparan Ringkasan Stasiun Meteorologi Banyuwangi). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 73. 1 (satu) lembar disposisi surat dari Dirjen Perhubungan darat Pengembangan Bandar Udara, tanggal 08 September 2005, nomor surat : KU. 33/LB/SKBU.Bwi/IX/05, perihal laporan bulanan, diterima tanggal 15 September 2005 nomor agenda 1801). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 74. 1 (satu) bendel laporan bulanan pelaksanaan Bandar udara Banyuwangi Jawa Timur tahun anggaran 2005, posisi 31 Agustus 2005, Surabaya tanggal 1 September 2005, beserta surat pengantar Nomor : KU.33/LB/SKBU.Bwi/ Dishub/IX/2005, Surabaya 08 September 2005 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja pengembangan Bandar Udara Banyuwangi Jawa Timur Bambang Suhartoyo). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 75. 1 (satu) lembar disposisi surat dari Proyek Pengembangan Pelayanan Transportasi Udara Banyuwangi, tanggal 6 September 2004, nomor surat : KU.75/PPTU.Bwi/ Dishub/IX/04, perihal laporan bulanan, diterim tanggal 15 September 2004 tanpa nomor agenda). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 76. 1 (satu) bendel laporan bulanan pelaksanaan proyek pengembangan pelayanan transportasi udara Banyuwangi tanhun anggaran 2004, posisi 31 Agustus 2004, Surabaya tanggal 31 Agustus 2004, beserta surat pengantar Nomor : KU.75/PPTU.Bwi/Dishub/IX/2004, Surabaya 6 September 2004 yang ditandatangani oleh Pimpinan Proyek Pengembangan Pelayanan Transportasi Udara Banyuwangi Bambang Suhartoyo). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 77. 1 (satu) bendel surat yang dibuat di Banyuwangi tanpa tanggal, pada bulan Agustus 2005, perihal Penjelasan tindak lanjut, laporan : Rapat pembahasan kerasama pihak ke III dalam kegiatan pembangunan Lapter di Banyuwangi). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 78. 1 (satu) lembar peta pembebasan tahun 2002-2005). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 79. 1 (satu) lembar surat nomor : 551.21/1239/429.110/2005, Banyuwangi tanggal 28 Nopember 2005, perihal : Laporan bulanan Kemajuan Fisik dan Keuangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Banyuwangi, Bambang Wahyudi, W, SH). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 80. 1 (satu) lembar Berita Acara tanggal 29 Desember 2004 Pembahasan Bersama terhadap nota kesepahaman (MoU) antar Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Surabaya tentang penyelenggaraan pendidikan keahlian teknik dan keselamatan penerbangan Bandar Udara di Kapubaten Banyuwangi, ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Kabupaten Banyuwangi, Drs. Jamahsari, MM). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 81. 1 (satu) lembar daftar hadir dalam rangka pembahasan MoU dengan ATKP Surabaya tanggal 27 Desember 2004). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 82. 1 (satu) bendel Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan Akademi Teknik dan keselamatan penerbangan Surabaya tentang Penyelenggaraan Pendidikan Keahlian dan Keselamatan Penerbangan Bandar Udara di Kabupaten Banyuwangi, antara pihak pertama Ir. H. Samsul Hadi dan pihak kedua Supriyanto, SE. MM. MBA, Nomor : 188/…./MoU/429.012/2004, tanpa tanggal bulan dan tahun). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 83. 1 (satu) lembar peta pembebasan tahun 2002-2004). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 84. 1 (satu) lembar peta rencana induk Bandar Udara di Kabupaten Banyuwangi, judul gambar rencana tata letak Bandar Udara phase-ultimate, tanggal 17 Oktober 2003, kode gambar RI, No. Gambar 012, No. Lembar 13). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 85. 1 (satu) lembar peta rencana induk Bandar Udara di Kabupaten Banyuwangi, judul gambar tata letak fasilitas sisi darat phase-ultimate, tanggal 17 Oktober 2003, kode gambar RI, No. Gambar 015, No. Lembar 16). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 86. 1 (satu) lembar peta Bandar Udara Banyuwangi pekerjaan relokasi jalan 6.420 M2). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 87. 1 (satu) lembar peta Bandar Udara Banyuwangi). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 88. 1 (satu) lembar disposisi surat dari Dishub Prop Jawa Timur, Proyek Pengembangan Pelayanan Transportasi Udara, tanggal 5 Agustus 2004, nomor surat : KU.58/PPTU.Bwi/Dis/VIII/04, perihal laporan bulanan, diterima tanggal 09 Agustus 2004, tanpa nomor agenda). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 89. 1 (satu) bendel laporan bulanan pelaksanaan proyek pengembangan pelayanan transportasi Udara Banyuwangi tahun anggaran 2004 posisi 31 Juli 2004, Surabaya tanggal 31 Juli 2004, beserta surat pengantar Nomor : KU.58/PPTU.Bwi/Dishub/VIII/2004, Surabaya 5 Agustus 2004 yang ditandatangani oleh Pimpinan Proyek Pengembangan Pelayanan Transportasi Udara Banyuwangi Bambang Suhartoyo). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 90. 1 (satu) lembar disposisi surat dari Departemen Perhubungan Prop. Jawa Timur Transportasi Udara tanggal 7 Juli 2004, nomor surat : KU.43/PPTU.Bwi/Dishub/04 perihal laporan bulanan tahun anggaran 2004 bagian bulan Juni 2004, diterima tanggal 15 Juli 2004 tanpa nomor agenda). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 91. 1 (satu) bendel laporan bulanan pelaksanaan kontrak/SPK proyek pengembangan pelayanan transportasi Udara banyuwangi tahun anggaran 2004, Surabaya tanggal 30 Juni 2004, beserta surat pengantar Nomor : KU.43/PPTU.Bwi/ Dishub/VII/2004, Surabaya 7 Juli 2004 yang ditandatangani oleh Pimpinan Proyek Pengembangan Pelayanan Transportasi Udata Banyuwangi Bambang Suhartoyo). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 92. 1 (satu) lembar disposisi surat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tanggal 31 Mei 2004, nomor surat : AU-3185/DTBU-333/V/2004, perihal permohonan penetapan rencana induk Bandar Udara Blimbingsari di Kabupaten Banyuwangi, diterima tanggal 17 Juni 2004, tanpa nomor agenda). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 93. 1 (satu) lembar surat nomor : AU-3185/DTBU-333/V/2004, perihal permohonan penetapan rencana induk Bandar Udara Blimbingsari di Kabupaten Banyuwangi, tanggal 31 Mei 2004, ditandatangani oleh PH. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Sri Hardini). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 94. 1 (satu) lembar surat nomor : 050/549/429.302/2003 tanggal 23 April 2004, perihal permohonan keputusan Menteri Perhubungan RI mengenai Rencana Induk Bandar Udara Banyuwangi, ditandatangani oleh Bupati Banyuwangi Ir. H. Syamsul Hadi). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 95. 1 (satu) lembar disposisi surat dari Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Timur, tanggal 04 Juni 2004, Nomor surat : KU-21/PPTU.Bwi/Dishub/VI/2004, perihal Laporan bulanan, diterima tanggal 09 Juni 2004 tanpa nomor agenda). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 96. 1 (satu) bendel laporan bulanan pelaksanaan proyek pengembangan pelayanan transportasi Udata Banyuwangi tahun anggaran 2004 posisi 31 Mei 2004, Surabaya tanggal 31 Mei 2004, beserta surat pengantar Nomor : KU.21/PPTU.Bwi/Dishub/VI/2004, Surabaya 4 Juni 2004 yang ditandatangani oleh Pimpinan Proyek Pengembangan Pelayanan Transportasi Udara Banyuwangi Bambang Suhartoyo). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 97. 1 (satu) lembar disposisi surat dari Dishub Propinsi Jawa Timur tanggal 05 Mei 2004, Nomor surat : KU-06/PPTU.Bwi/Dishub/V/2004, perihal Laporan Bulanan tahun anggaran 2004 bag bulan April 2004, diterima tanggal 12 Mei 2004, tanpa nomor agenda). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 98. 1 (satu) bendel laporan bulanan pelaksanaan proyek pengembangan pelayanan transportasi Udara banyuwangi tahun anggaran 2004 posisi 30 April 2004, Surabaya tanggal 30 April 2004, beserta surat pengantar Nomor : KU.06/PPTU.Bwi/Dishub/V/2004, Surabaya 5 Mei 2004 yang ditandatangani oleh Pimpinan Proyek Pengembangan Pelayanan Transportasi Udata Banyuwangi Bambang Suhartoyo). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 99. 1 (satu) bendel dokumen surat Pengadaan Tanah Tahun Anggaran 2006. 28-08-2008. Disita dari Ir. Edy Supriyono, MM). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 100. 1 (satu) bendel dokumen surat Progres Pembangunan Bandar Udara Blimbingsari di Kabupaten Banyuwangi). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 101. 1 (satu) berkas Petikan Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor : 821.2/150/429.305/2006 tanggal 17 Juli 2006. 26-08-2008. Disita dari H. Sugiharto, SH); 102. 1 (satu) berkas Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor : 188/576/Kep/429.012/2006 tentang Panitia Pengadaan Tanah di Kabupaten Banyuwangi tanggal 9 Agustus 2006; 103. 1 (satu) bundel dokumen foto copy Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor : 188/102/KEP/429.012/2007 tanggal 29 Maret 2007 tentang Panitia Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Banyuwangi. Disita dari R.R. Nanin Oktaviantie, S.Sos; 104. 1 (satu) bundel dokumen foto copy Administrasi Pengadaan Tanah untuk Lapangan Terbang Tahun 2006 dari Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi; 105. 1 (satu) bundel dokumen foto copy Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2007 Pemerintah Kabupaten Banyuwangi; 106. 1 (satu) bundel Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Perintah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2006; 107. 1 (satu) bundel dokumen foto copy Daftar Nama Pemilik Tanah Lapter Tahun Anggaran 2002 s/d 2007; 108. 1 (satu) rangkap dokumen Asli Berita Acara Kesepakatan Musyawarah Ganti Rugi dari Panitia Pengadaan Tanah pada hari Rabu 20 Juni 2007 pukul 19.00 Wib bertempat di Balai Kantor Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi; 109. 1 (satu) bundel dokumen foto copy Kegiatan Panitia Pengadaan Tanah untuk Lapangan Terbang Tahun Anggaran 2007 kabupaten Banyuwangi; 110. 1 (satu) berkas Keputusan Menteri Keuangan RI tentang Klasifikasi Dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan untuk Kabupaten Banyuwangi. Disita dari I Ketut Sardjana, SE;
dijadikan barang bukti dalam perkara lain;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah mendengar nota pembelaan (pleidooi) dari Terdakwa secara tertulis tanggal 5 Mei 2009 yang pada pokoknya memohon agar terdakwa dibebaskan dari dari segala dakwaan dan tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum ;
Telah mendengar nota pembelaan (pleidooi) Tim Penasihat Hukum Terdakwa secara tertulis tanggal 5 Mei 2009 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Drs. H. SUDJIHARTO, MM. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan Melakukan atau Turut Serta Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkara diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara dan atau perekonomian negara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ;
Menyatakan terdakwa Drs. H. SUDJIHARTO, MM. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum ;
Menyatakan terdakwa Drs. H. SUDJIHARTO, MM. bebas dari segala tuntutan hukum ;
Membebankan biaya perkara kepada negara ;
Telah mendengar Replik Jaksa/Penuntut Umum secara tertulis tertanggal 8 Mei 2009;
Telah mendengar duplik dari Terdakwa secara lisan maupun Tim Penasihat Hukum Terdakwa secara tertulis tanggal 12 Mei 2009;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa/Penuntut Umum dengan surat dakwaan tertanggal 5 Januari 2009 No.Reg.Perk: PDS–29/RP-3/08/009 yang isi selengkapnya adalah sebagai berikut :
DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa Drs. H. SUDJIHARTO, MM. selaku Asisten Pemerin-tahan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banyuwangi No 821.2/ 210/429.303/2004 tanggal 24 September 2004 dan atas jabatannya itu terdakwa ditunjuk selaku Sekretaris I pada panitia Pengadaan Tanah untuk lapangan terbang Blimbingsari sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/ 178/KEP/429.012/2005 tanggal 17 Maret 2005. Selanjutnya terdakwa pada tahun 2006 selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No 821.2/1440/042/2005 tanggal 4 Oktober 2005 dan atas jabatannya tersebut terdakwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banyuwangi No 188/576/KEP/429.012/2006 tanggal 9 Agustus 2006 ditunjuk sebagai Wakil Ketua I Panitia Pengadaan Tanah lapangan terbang Blimbingsari, bersama-sama dengan Ir. H. SAMSUL HADI Bupati Banyuwangi periode tahun 2000 s/d 2005 selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah, RATNA ANI LESTARI, SE., MM. Bupati Banyuwangi periode tahun 2005 s/d 2010 selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah, Drs. SUHARNO, Wakil Ketua II Panitia Pengadaan Tanah, H. SUGIHARTO, SH. Koordinator Sekretariat Panitia dan Drs. SOEGENG SISWANTO anggota tetap Panitia Pengadaan Tanah yang penuntutannya diajukan secara terpisah pada tanggal 7 Desember 2006 sampai dengan 20 Juli 2007 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang tidak dapat diingat lagi antara tahun 2006 s/d tahun 2007, bertempat di kantor Bupati Banyuwangi Jln. Ahmad Yani No.100 Banyuwangi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 17 Maret 2005 Bupati Banyuwangi Ir H. Samsul Hadi membentuk Panitia Pengadaan Tanah Pemkab Banyuwangi dengan surat Keputusan Bupati Nomor 188/178/Kep/429.012/2005, terdakwa dengan jabatan Asisten Pemerintahan ditunjuk sebagai Sekretaris I Panitia Pengadaan tanah.
Bahwa terdakwa selaku Sekretaris I Panitia Pengadan tanah berdasarkan Perpres Nomor 36 tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelak`sanaan pembangunan untuk kepentingan umum dalam pasal 7 bertugas :
mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan ;
mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya;
menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat yang terkena rencana pembangungunan dan/atau pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut dalam bentuk konsultasi publik baik melalui tatap muka, media cetak, maupun media elektronik agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan/atau besarnya ganti rugi;
menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada diatas tanah;
membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah;
mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada pihak yang berkompeten.
Bahwa berdasarkan pasal 15 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden No 36 tahun 2005 menyatakan ”Dasar perhitungan besarnya ganti rugi didasarkan atas ;
Nilai jual objek pajak atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan nilai jual objek pajak tahun berjalan berdasarkan penetapan lembaga/Tim penilai harga tanah yang ditunjuk oleh Panitia
Nilai jual bangunan yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung-jawab dibidang bangunan;
Nilai jual tanaman ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggungjawab di bidang pertanian
Selanjutnya dalam ayat 2 dinyatakan Dalam rangka menetapkan dasar penghitungan ganti rugi, lembaga/tim penilai harga tanah ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur bagi Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Bahwa terdakwa selaku Sekretaris I merangkap anggota panitia pengadaan tanah tidak pernah melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 7 dan pasal 15 Perpres 36 Tahun 2005 namun terdakwa menandatangani dokumen kelengkapan panitia pengadaan tanah berupa Pengumuman No PENG/01/PPT. BWI/2005 tanggal 4 April 2005 yang berisikan seolah-olah terdakwa selaku Sekretaris I merangkap sebagai Anggota Panitia Pengadaan Tanah telah melakukan Inventarisasi dan Pengukuran atas bidang-bidang tanah di Desa Karangbendo Kecamatan Rogojampi, dan Desa Badean Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi.
Bahwa akibat ditandatanganinya dokumen kelengkapan panitia pengadaan tanah tersebut pada tahun 2005 Pemda Kabupaten Banyuwangi telah membayar uang ganti rugi kepada pemilik tanah sebesar Rp.1.421.100.000,- (satu milyar empat ratus dua puluh satu juta seratus ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
NO NOMOR U R A I A N 1 2 3 1. SPM No. 1124/BT/2005 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Suwarno seluas 5.845 M2 dengan nilai sebesar Rp. 350.700.000,- 2. SPM No. 1125/BT/2005 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Drs. H.M. Effendi seluas 17.840 M2 dengan nilai sebesar Rp. 1.070.400.000,- 3. SPM No. 1725/BT/2005 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Herman Yulianto seluas 6.255 M2 dengan nilai sebesar Rp. 557.500.000,- 4. SPM No. 4443/BT/2005 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah di Desa Kluncing Kec. Licin untuk Tanah Kas Dusun Kluncing (Tanpa Lampiran) atas nama Markono seluas 4.830 M2 dengan nilai sebesar Rp. 42.500.000,-
padahal seharusnya dibayar oleh Pemda Kabupaten Banyuwangi kepada para pemilik tanah sebesar Rp. 61.500.000,- (enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 9 Agustus 2006 Bupati Banyuwangi RATNA ANI LESTARI, SE, MM. membentuk Panitia Pengadaan Tanah di Kabupaten Banyuwangi dengan Surat Keputusan Bupati Nomor : 188/576/KEP/429.012/ 2006 dan terdakwa selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi telah ditunjuk sebagai Wakil Ketua I merangkap Anggota Panitia Pengadaan Tanah di Kabupaten Banyuwangi.
Bahwa berdasarkan pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum disebutkan Panitia Pengadaan Tanah bertugas :
mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan ;
mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya;
menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat yang terkena rencana pembangungunan dan/atau pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut dalam bentuk konsultasi publik baik melalui tatap muka, media cetak, maupun media elektronik agar dapat diketahui oelh seluruh masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan/atau besarnya ganti rugi;
menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada diatas tanah;
membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah;
mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada pihak yang berkompeten.
Bahwa berdasarkan pasal 15 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden No 65 tahun 2006 tersebut dalam pelaksanaan tugasnya panitia pengadaan tanah sebagaimana disebutkan dalam pasal 7 huruf c diatas, besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan didasarkan atas Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atau nilai nyata sebenarnya dengan memperhatikan Nilai Jual Obyek Pajak tahun berjalan berdasarkan penilaian lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang ditunjuk oleh Panitia. Selanjutnya dalam pasal 15 ayat (2) ditentukan ”Dalam rangka menetapkan dasar perhitungan ganti rugi, Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur bagi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta”
Bahwa dalam Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/576/KEP/ 429.012/2 tanggal 9 Agustus 2006 ditentukan Tugas Panitia Pengadaan Tanah adalah ;
mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan ;
mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya;
menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/ atau besarnya ganti rugi ;
menyaksikan pelaksanaan penyerahan uang ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang melekat diatas tanah;
membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah;
mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada pihak yang berkompeten.
Bahwa pada tanggal 4 September 2006 bertempat di Kantor Bupati Banyuwangi diadakan rapat koordinasi panitia pengadaan tanah Lapangan Terbang Blimbingsari, terdakwa yang merupakan Wakil Ketua I Panitia pengadaan tanah pada rapat koordinasi tersebut mengetahui bahwa Panitia Pengadaan Tanah telah menunjuk Lembaga Kantor Pelayanan PBB Kabupaten Banyuwangi sebagai penaksir harga tanah.
Bahwa atas penunjukannya sebagai Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah Kantor PBB Banyuwangi dalam suratnya nomor S-5952/WPJ.12/KB.0902/2006 tanggal 30 Oktober 2006 perihal Penunjukan Kantor Pelayanan PBB Banyuwangi sebagai Lembaga/TIM Penilai Harga Tanah pada butir 6 menyatakan tidak bersedia ditunjuk sebagai Lembaga /Tim Penilai Harga Tanah dengan alasanan Kantor Pelayanan PBB Banyuwangi tidak mempunyai kewenangan menilai objek pajak (tanah) untuk kepentingan ganti rugi/pembebasan tanah, kecuali ada instruksi/ penugasan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dan atau Direktur Jendral Pajak dan menginformasikan bahwa ada lembaga lain sebagai penilai tanah antara lain MAPPI, Perbankan, Kantor Pelayanan Piutang dan lelang negara.
Bahwa dengan adanya surat penolakan tersebut seharusnya Terdakwa tidak menandatangani Berita Acara Kesepakatan Musyawarah Ganti Rugi sebelum adanya Tim Penilai atau penaksir harga namun terdakwa bersama-sama dengan RATNA ANI LESTARI, SE., MM., H. SUGIHARTO, SH., Drs. SOEGENG SISWANTO, dan Drs. SUHARNO tetap menandatangani Berita Acara Kesepakatan Musyawarah Ganti Rugi yang dijadikan sebagai dasar Penetapan Besarnya uang Ganti Rugi Atas Tanah di Desa Badean Kecamatan Kabat, Desa Karangbendo dan Blimbingsari, Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi Untuk Pembangunan Lapangan Terbang dengan menetapkan harga penggantian sebesar Rp 60.000 (enam puluh ribu rupiah) tiap meter persegi.
Bahwa selain itu juga terdakwa menandatangani kegiatan panitia pengadaan tanah berupa daftar hadir tinjauan lapangan ke lokasi, Berita Acara Penyuluhan, Berita Acara Rapat koordinasi, dan Berita Acara Kesepakatan Musyawarah Ganti Rugi yang seolah-olah seluruh kegiatan telah diikuti oleh terdakwa padahal tidak seluruh kegiatan tersebut diikuti oleh terdakwa.
Bahwa akibat menandatangani Berita Acara Kesepakatan Musyawarah Ganti Rugi yang dijadikan sebagai dasar penetapan Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 17 Tahun 2006 tanggal 17 Nopember 2006 tersebut pada tahun 2006 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi telah membayar kepada para pemilik tanah uang ganti rugi sebesar Rp.7.398.900.000,- (tujuh milyar, tiga ratus sembilan puluh delapan juta, sembilan ratus ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
NO NOMOR U R A I A N 1 2 3 1. SPM No.4780/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Mudjib seluas 16.770 M2 dengan nilai sebesar Rp. 1.006.200.000,- 2. SPM No.4785/LS/
2006
Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Suwarno seluas 1.860 M2 dengan nilai sebesar Rp. 111.600.000,- 3. SPM No.4786/LS/
2006
Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Mohammad Rofiq Cahyono, SH seluas 1.770 M2 dengan nilai sebesar Rp. 106.200.000,- 4. SPM No.4787/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Ernawati Ayuri seluas 2.500 M2 dengan nilai sebesar Rp. 150.000.000,- 5. SPM No.4788/LS/
2006
Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Moh. Salim Salimi seluas 5.380 M2 dengan nilai sebesar Rp. 322.800.000,- 6. SPM No.4789/LS/
2006
Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Mudjib seluas 1.825 M2 dengan nilai sebesar Rp. 109.500.000,- 7. SPM No.4790/LS/
2006
Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Suwarno seluas 3.910 M2 dengan nilai sebesar Rp. 234.600.000,- 8. SPM No.4791/LS/
2006
Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Suwarno seluas 5.920 M2 dengan nilai sebesar Rp. 355.200.000,- 9. SPM No.4792/LS/
2006
Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Hj. Tatiek Nurhayati seluas 6.635 M2 dengan nilai sebesar Rp. 398.100.000,- 10. SPM No.4793/LS/
2006
Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Husnu Abadi seluas 1.695 M2 dengan nilai sebesar Rp. 101.700.000,- 11. SPM No.4794/LS/
2006
Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Ulfi Kurniawati, SE seluas 2.300 M2 dengan nilai sebesar Rp. 138.000.000,- 12. SPM No.4795/LS/
2006
Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama H. Mahmud Yasin seluas 2.180 M2 dengan nilai sebesar Rp. 130.800.000,- 13. SPM No.4796/LS/
2006
Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Ramlani seluas 4.930 M2 dengan nilai sebesar Rp. 295.800.000,- 14. SPM No.4797/LS/
2006
Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama H. Mahmud Yasun seluas 3.960 M2 dengan nilai sebesar Rp. 237.600.000,- 15. SPM No.4798/LS/
2006
Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Akhmad Hartoyo seluas 4.485 M2 dengan nilai sebesar Rp. 269.100.000,- 16. SPM No.4799/LS/
2006
Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Ramlani seluas 8.750 M2 dengan nilai sebesar Rp. 525.000.000,- 17. SPM No.4800/LS/
2006
Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Wayan Sukri/kayan Sukri seluas 5.535 M2 dengan nilai sebesar Rp. 332.100.000,- 18. SPM No.4801/LS/
2006
Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Gede Suwanta seluas 5.660 M2 dengan nilai sebesar Rp. 339.600.000,- 19. SPM No.4802/LS/
2006
Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Akhmat Hartoyo seluas 3.550 M2 dengan nilai sebesar Rp. 213.000.000,- 20. SPM No.4803/LS/
2006
Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Mudjib seluas 10.490 M2 dengan nilai sebesar Rp. 629.400.000,- 21. SPM No.4804/LS/
2006
Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Akhmat Hartoyo seluas 4.815 M2 dengan nilai sebesar Rp. 288.900.000,- 22. SPM No. 4805/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Akhmat Hartoyo seluas 3.550 M2 dengan nilai sebesar Rp. 213.000.000,- 23. SPM No. 4874/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Moh. Harun Suwarno seluas 4.600 M2 dengan nilai sebesar Rp. 276.000.000,- 24. SPM No. 4875/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Moh. Harun Suwarno seluas 1.520 M2 dengan nilai sebesar Rp. 91.200.000,- 25. SPM No. 4876/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Moh. Harun Suwarno seluas 1.510 M2 dengan nilai sebesar Rp. 90.600.000,- 26. SPM No. 4877/LS / 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Jumhar seluas 7.695 M2 dengan nilai sebesar Rp. 461.700.000,- 27. SPM No. 4878/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Jumhar seluas 3.350 M2 dengan nilai sebesar Rp. 201.000.000,- 28. SPM No. 4879/LS /2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Jumhar seluas 1695 M2 dengan nilai sebesar Rp. 41.700.000,- 29. SPM No. 4880/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Jumhar seluas 1.010 M2 dengan nilai sebesar Rp. 60.600.000,-
padahal seharusnya dibayar oleh Pemda Kabupaten Banyuwangi kepada para pemilik tanah sebesar Rp.847.220.000,- (delapan ratus empat puluh tujuh juta dua ratus dua puluh ribu rupah).
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Blimbingsari pada Kabupaten Banyuwangi di Banyuwangi yang dilakukan oleh Perwakilan BPK-RI Di Surabaya Nomor : 170/R/XVIII.SBY/ 11/2007 tanggal 15 Nopember 2007 yang menyebutkan bahwa akibat dari penyimpangan proses pembebasan tanah tersebut Negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi mengalami kerugian kumulatif minimal sebesar Rp.21.238.772.000,00 (dua puluh satu milyar dua ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) atau setidak-tidaknya disekitar jumlah itu dengan perincian sebagai berikut :
-
No Periode Harga beli perantara dari pemilik tanah (Rp) Ganti rugi Pemda ke perantara (Rp) Selisih 1.
2.
3.
4.
TA 2002
TA 2003
TA 2004
TA 2005
450.500.000,00
1.058.000.000,00
746.051.000,00
61.500.000,00
1.717.848.000,00
5.965.125.000,00
14.450.750.000,00
1.421.100.000,00
1.267.348.000,00
4.907.125.000,00
13.704.699.000,00
1.359.600.000,00
J u m l a h 2.316.051.000,00 23.554.823.000,00 21.238.772.000,00
Dan untuk tahun 2006 dan 2007 terjadi kemahalan harga sebesar Rp 19.766.251.600 yang diperoleh dengan membandingkan Nilai Objek Pajak PBB dengan nilai ganti rugi yang dibayarkan oleh Pemkab Banyuwangi dengan perincian sebagai berikut :
| No | Periode | NJOP (Rp) | Ganti rugi Pemda ke perantara (Rp) | Selisih (Rp) |
| 1 | TA 2006 | 847,220.000,00 | 7.398.900.000,00 | 6.551.680.000,00 |
| 2. | TA 2007 | 1.930.558.400,00 | 15.145.130.000,00 | 13.214.571.600,00 |
| Jumlah | 2.777.778.400,00 | 22.544.030.000,00 | 19.766.251.600,00 |
Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian Negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi sebesar Rp.19.766.251.600,00 (Sembilan belas milyar, tujuh ratus enam puluh enam juta, dua ratus lima puluh satu ribu, enam ratus rupiah) atau setidak-tidaknya disekitar jumlah itu;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa Drs. H. SUDJIHARTO, MM. selaku Asisten Peme-rintahan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banyuwangi No 821. 2/210/429.303/2004 tanggal 24 September 2004 dan atas jabatannya itu terdakwa ditunjuk selaku Sekretaris I pada panitia Pengadaan Tanah untuk lapangan terbang Blimbingsari sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor: 188/178/ KEP/429.012/2005 tanggal 17 Maret 2005. Selanjutnya terdakwa pada tahun 2006 selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No 821.2/1440/042/2005 tanggal 4 Oktober 2005 dan atas jabatnnya tersebut terdakwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banyuwangi No 188/576/KEP/429.012/2006 tanggal 9 Agustus 2006 ditunjuk sebagai Wakil Ketua I Panitia Pengadaan Tanah lapangan terbang Blimbingsari, bersama-sama dengan Ir. H. SAMSUL HADI Bupati Banyuwangi periode tahun 2000 s/d 2005 selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah, RATNA ANI LESTARI SE, MM. Bupati Banyuwangi periode tahun 2005 s/d 2010 selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah, Drs. SUHARNO, Wakil Ketua II Panitia Pengadaan Tanah, H. SUGIHARTO, SH Koordinator Sekretariat Panitia dan Drs. SOEGENG SISWANTO anggota tetap Panitia Pengadaan tanah yang penuntutannya diajukan secara terpisah pada tanggal 7 Desember 2006 sampai dengan 20 Juli 2007 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang tidak dapat diingat lagi antara tahun 2006 s/d tahun 2007, bertempat di kantor Bupati Banyuwangi Jln Ahmad Yani No. 100 Banyuwangi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 17 Maret 2005 Bupati Banyuwangi Ir SAMSUL HADI membentuk Panitia Pengadaan Tanah Pemkab Banyuwangi dengan surat Keputusan Bupati Nomor 188/178/Kep/429.012/2005, terdakwa dengan jabatan selaku Asisten Pemerintahan ditunjuk sebagai Sekretaris I Panitia Pengadaan tanah.
Bahwa terdakwa selaku Sekretaris I Panitia Pengadan tanah merangkap anggota berdasarkan Perpres Nomor 36 tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dalam pasal 7 bertugas :
mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan ;
mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya ;
menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan ;
memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat yang terkena rencana pembangungunan dan/atau pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut dalam bentuk konsultasi publik baik melalui tatap muka, media cetak, maupun media elektronik agar dapat diketahui oelh seluruh masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan/atau besarnya ganti rugi ;
menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada diatas tanah ;
membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah ;
mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada pihak yang berkompeten.
Bahwa berdasarkan pasal 15 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden No 36 tahun 2005 menyatakan ”Dasar perhitungan besarnya ganti rugi didasarkan atas ;
Nilai jual objek pajak atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan nilai jual objelk pajak tahun berjalan berdasarkan penetapan lembaga/Tim penilai harga tanah yang diutunjuk oleh Panitia
Nilai jual bangunan yang ditakjsir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab dibidang bangunan;
Nilai jual tanaman ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggungjawab di bidang pertanian
Selanjutnya dalam ayat (2) dinyatakan Dalam rangka menetapkan dasar penghitungan ganti rugi, lembaga/tim penilai harga tanah ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur bagi Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Bahwa terdakwa selaku Sekretaris I merangkap anggota panitia pengadaan tanah mempunyai kewenangan untuk melaksanakan tugas sebagaimana diuraikan dalam Pasal 7 jo Pasal 15 Perpres 36 Tahun 2005 namun terdakwa menandatangani dokumen kelengkapan panitia pengadaan tanah berupa Pengumuman No PENG/01/PPT.BWI/2005 tanggal 4 April 2005 yang berisikan seolah-olah terdakwa selaku Sekretaris I merangkap sebagai Anggota Panitia Pengadaan Tanah telah melakukan Inventarisasi dan Pengukuran atas bidang-bidang tanah di Desa Karangbendo Kecamatan Rogojampi, dan Desa Badean Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi padahal terdakwa tidak pernah mengikuti setiap kegiatan tahap-tahapan pengadaan tanah tersebut.
Bahwa akibat ditandatanganinya dokumen kelengkapan panitia pengadaan tanah tersebut pada tahun 2005 telah dibayarkan kepada pemilik tanah sebesar Rp. 1.463.600.000,- (satu milyar empat ratus enam puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
NO NOMOR U R A I A N 1 2 3 1. SPM No. 1124/BT/2005 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Suwarno seluas 5.845 M2 dengan nilai sebesar Rp. 350.700.000,- 2. SPM No. 1125/BT/2005 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Drs. H.M. Effendi seluas 17.840 M2 dengan nilai sebesar Rp. 1.070.400.000,- 3. SPMNo. 1725/BT/2005 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Herman Yulianto seluas 6.225 M2 dengan nilai sebesar Rp. 557.500.000,- 4. SPM No. 4443/BT/2005 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah di Desa Kluncing Kec. Licin untuk Tanah Kas Dusun Kluncing (Tanpa Lampiran) atas nama Markono seluas 4.830 M2 dengan nilai sebesar Rp. 42.500.000,-
padahal seharusnya dibayar oleh Pemda Kabupaten Banyuwangi kepada para pemilik tanah sebesar Rp. 61.500.000,- (enam puluh satu juta, lima ratus ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 9 Agustus 2006 Bupati Banyuwangi RATNA ANI LESTARI, SE, MM. membentuk Panitia Pengadaan Tanah di Kabupaten Banyuwangi dengan Surat Keputusan Bupati Nomor : 188/576/KEP/429.012/ 2006 dan terdakwa selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi telah ditunjuk sebagai Wakil Ketua I merangkap Anggota Panitia Pengadaan Tanah di Kabupaten Banyuwangi.
Bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Presiden No 65 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum disebutkan Panitia Pengadaan Tanah bertugas ;
mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan ;
mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya;
menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat yang terkena rencana pembangungunan dan/atau pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut dalam bentuk konsultasi publik baik melalui tatap muka, media cetak, maupun media elektronik agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan/ atau besarnya ganti rugi;
menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada diatas tanah;
membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah;
mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada pihak yang berkompeten.
Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden No 65 tahun 2006 tersebut dalam pelaksanaan tugasnya panitia pengadaan tanah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 huruf c diatas, besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan didasarkan atas Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atau nilai nyata sebenarnya dengan memperhatikan Nilai Jual Obyek Pajak tahun berjalan berdasarkan penilaian lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang ditunjuk oleh Panitia. Selanjutnya dalam Pasal 15 ayat (2) ditentukan ”Dalam rangka menetapkan dasar perhitungan ganti rugi, Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur bagi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta” ;
Bahwa dalam Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/576/KEP/429. 012/2006 tanggal 9 Agustus 2006 ditentukan Tugas Panitia Pengadaan Tanah adalah :
mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan ;
mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya ;
menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan ;
memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/ atau besarnya ganti rugi ;
menyaksikan pelaksanaan penyerahan uang ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang melekat diatas tanah;
membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah;
mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada pihak yang berkompeten.
Bahwa pada tanggal 4 September 2006 bertempat di Kantor Bupati Banyuwangi diadakan Rapat Koordinasi Panitia Pengadaan Tanah Lapangan Terbang Blimbingsari, terdakwa yang merupakan Wakil Ketua I Panitia pengadaan tanah pada rapat koordinasi tersebut mengetahui bahwa Panitia Pengadaan Tanah telah menunjuk Lembaga Kantor Pelayanan PBB Kabupaten Banyuwangi sebagai penaksir harga tanah ;
Bahwa atas penunjukannya sebagai Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah Kantor PBB Banyuwangi dalam suratnya nomor S-5952/WPJ.12/KB.0902/2006 tanggal 30 Oktober 2006 perihal Penunjukan Kantor Pelayanan PBB Banyuwangi sebagai Lembaga/TIM Penilai Harga Tanah pada butir 6 menyatakan tidak bersedia ditunjuk sebagai Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah dengan alasanan Kantor Pelayanan PBB Banyuwangi tidak mempunyai kewenangan menilai objek pajak (tanah) untuk kepentingan ganti rugi/pembebasan tanah, kecuali ada instruksi/ penugasan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dan atau Direktur Jendral Pajak dan menginformasikan bahwa ada lembaga lain sebagai penilai tanah antara lain : MAPPI, Perbankan, Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara ;
Bahwa dengan adanya surat penolakan tersebut seharusnya terdakwa tidak menandatangani Berita Acara Kesepakatan Musyawarah Ganti Rugi sebelum adanya Tim Penilai atau penaksir harga namun terdakwa bersama-sama dengan RATNA ANI LESTARI, SE., MM., H. SUGIHARTO, SH., Drs. SUHARNO dan SOEGENG SISWANTO tetap menandatangani Berita Acara Kesepakatan Musyawarah Ganti Rugi yang dijadikan sebagai dasar Penetapan Besarnya uang Ganti Rugi Atas Tanah di Desa Badean Kecamatan Kabat, Desa Karangbendo dan Blimbingsari, Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi Untuk Pembangun-an Lapangan Terbang dengan menetapkan harga penggantian sebesar Rp.60.000 (enam puluh ribu rupiah) tiap meter persegi ;
Bahwa selain itu juga terdakwa menandatangani kegiatan panitia pengadaan tanah berupa daftar hadir tinjauan lapangan ke lokasi, Berita Acara Penyuluhan, Berita Acara Rapat koordinasi, dan Berita Acara Kesepakatan Musyawarah Ganti Rugi yang seolah-olah seluruh kegiatan telah diikuti oleh terdakwa padahal tidak seluruh kegiatan tersebut diikuti oleh terdakwa ;
Bahwa akibat menandatangani Berita Acara Kesepakatan Musyawarah Ganti Rugi yang dijadikan sebagai dasar penetapan Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 17 tahun 2006 tanggal 17 Nopember 2006 tersebut pada tahun 2006 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi telah membayar kepada para pemilik tanah uang ganti rugi sebesar Rp.7.398.900.000,- (tujuh milyar, tiga ratus sembilan puluh delapan juta, sembilan ratus ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
| NO | NOMOR | U R A I A N |
| 1 | 2 | 3 |
| 1. | SPM No. 4780/LS/2006 | Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Mudjib seluas 16.770 M2 dengan nilai sebesar Rp. 1.006.200.000,- |
| 2. | SPM No. 4785/LS/2006 | Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Suwarno seluas 1.860 M2 dengan nilai sebesar Rp. 111.600.000,- |
| 3. | SPM No. 4786/LS/2006 | Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Mohammad Rofiq Cahyono, SH seluas 1.770 M2 dengan nilai sebesar Rp. 106.200.000,- |
| 4. | SPM No. 4787/LS/2006 | Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Ernawati Ayuri seluas 2.500 M2 dengan nilai sebesar Rp. 150.000.000,- |
| 5. | SPM No. 4788/LS/2006 | Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Moh. Salim Salimi seluas 5.380 M2 dengan nilai sebesar Rp. 322.800.000,- |
| 6. | SPM No. 4789/LS/2006 | Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Mudjib seluas 1.825 M2 dengan nilai sebesar Rp. 109.500.000,- |
| 7. | SPM No. 4790/LS/2006 | Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Suwarno seluas 3.910 M2 dengan nilai sebesar Rp. 234.600.000,- |
| 8. | SPM No. 4791/LS/2006 | Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Suwarno seluas 5.920 M2 dengan nilai sebesar Rp. 355.200.000,- |
| 9. | SPM No. 4792/LS/2006 | Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Hj. Tatiek Nurhayati seluas 6.635 M2 dengan nilai sebesar Rp. 398.100.000,- |
| 10. | SPM No. 4793/LS/2006 | Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Husnu Abadi seluas 1.695 M2 dengan nilai sebesar Rp. 101.700.000,- |
| 11. | SPM No. 4794/LS/2006 | Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Ulfi Kurniawati, SE seluas 2.300 M2 dengan nilai sebesar Rp. 138.000.000,- |
| 12. | SPM No. 4795/LS/2006 | Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama H. Mahmud Yasin seluas 2.180 M2 dengan nilai sebesar Rp. 130.800.000,- |
| 13. | SPM No. 4796/LS/2006 | Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Ramlani seluas 4.930 M2 dengan nilai sebesar Rp. 295.800.000,- |
| 14. | SPM No. 4797/LS/2006 | Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama H. Mahmud Yasun seluas 3.960 M2 dengan nilai sebesar Rp. 237.600.000,- |
| 15. | SPM No. 4798/LS/2006 | Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Akhmad Hartoyo seluas 4.485 M2 dengan nilai sebesar Rp. 269.100.000,- |
| 16. | SPM No. 4799/LS/2006 | Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Ramlani seluas 8.750 M2 dengan nilai sebesar Rp. 525.000.000,- |
| 17. | SPM No. 4800/LS/2006 | Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Wayan Sukri/kayan Sukri seluas 5.535 M2 dengan nilai sebesar Rp. 332.100.000,- |
| 18. | SPM No. 4801/LS/2006 | Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Gede Suwanta seluas 5.660 M2 dengan nilai sebesar Rp. 339.600.000,- |
| 19. | SPM No. 4802/LS/2006 | Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Akhmat Hartoyo seluas 3.550 M2 dengan nilai sebesar Rp. 213.000.000,- |
| 20. | SPM No. 4803/LS/2006 | Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Mudjib seluas 10.490 M2 dengan nilai sebesar Rp. 629.400.000,- |
| 21. | SPM No. 4804/LS/2006 | Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Akhmat Hartoyo seluas 4.815 M2 dengan nilai sebesar Rp. 288.900.000,- |
| 22. | SPM No. 4805/LS/2006 | Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Akhmat Hartoyo seluas 3.550 M2 dengan nilai sebesar Rp. 213.000.000,- |
| 23. | SPM No. 4874/LS/2006 | Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Moh. Harun Suwarno seluas 4.600 M2 dengan nilai sebesar Rp. 276.000.000,- |
| 24. | SPM No. 4875/LS/2006 | Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Moh. Harun Suwarno seluas 1.520 M2 dengan nilai sebesar Rp. 91.200.000,- |
| 25. | SPM No. 4876/LS/2006 | Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Moh. Harun Suwarno seluas 1.510 M2 dengan nilai sebesar Rp. 90.600.000,- |
| 26. | SPM No. 4877/LS/2006 | Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Jumhar seluas 7.695 M2 dengan nilai sebesar Rp. 461.700.000,- |
| 27. | SPM No. 4878/LS/2006 | Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Jumhar seluas 3.350 M2 dengan nilai sebesar Rp. 201.000.000,- |
| 28. | SPM No. 4879/LS/2006 | Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Jumhar seluas 1695 M2 dengan nilai sebesar Rp. 41.700.000,- |
| 29. | SPM No. 4880/LS/2006 | Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Jumhar seluas 1.010 M2 dengan nilai sebesar Rp. 60.600.000,- |
padahal seharusnya dibayar oleh Pemda Kabupaten Banyuwangi kepada para pemilik tanah sebesar Rp.847.220.000,- (delapan ratus empat puluh tujuh juta, dua ratus dua puluh ribu rupah).
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pembebasan tanah untuk lapangan terbang Blimbingsari pada Kabupaten Banyuwangi di Banyuwangi yang dilakukan oleh Perwakilan BPK-RI Di Surabaya Nomor : 170/R/XVIII.SBY/ 11/2007 tanggal 15 Nopember 2007 yang menyebutkan penetapan nilai ganti rugi tidak didukung data tentang taksiran harga ganti rugi tanah oleh Panitia pengadaan maupun dokumentasi mengenai proses musyawarah dengan pemilik tanah. Dari hasil pengumpulan data laporan transaksi jual beli tanah oleh PPAT/Camat Kabat dan Badean diketahui harga pasar tanah rata-rata untuk tahun 2002 s/d 2007 masing-masing sebagai berikut :
-
No Tahun Kabat Rogojampi 1. 2002 Rp.5.042,46 Rp. 5.270,48 2. 2003 Rp 6.933,13 Rp 6.951,72 3. 2004 Rp. 6.715,83 Rp 6.286,68 4. 2005 Rp. 6.612,53 Rp 7.664,34 5. 2006 Rp 6.605,57 Rp 9.390.65 6. 2007 Rp 8.298,51 -
Sehingga untuk tahun 2006 dan 2007 terjadi kemahalan harga sebesar Rp 19.766.251.600 yang diperoleh dengan membandingkan Nilai Objek Pajak PBB dengan nilai ganti rugi yang dibayarkan oleh Pemkab Banyuwangi dengan perincian sebagai berikut :
| No | Periode | NJOP (Rp) | Ganti rugi Pemda ke perantara (Rp) | Selisih (Rp) |
| 1. | TA 2006 | 847,220.000,00 | 7.398.900.000,00 | 6.551.680.000,00 |
| 2. | TA 2007 | 1.930.558.400,00 | 15.145.130.000,00 | 13.214.571.600,00 |
| Jumlah | 2.777.778.400,00 | 22.544.030.000,00 | 19.766.251.600,00 |
Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian Negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi sebesar Rp.19.766.251. 600,00 (Sembilan belas milyar, tujuh ratus enam puluh enam juta, dua ratus lima puluh satu ribu, enam ratus rupiah) atau setidak-tidaknya disekitar jumlah itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti akan maksud dan isi dari surat dakwaan tersebut dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa atas eksepsi Tim Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sela pada tanggal 3 Pebruari 2009 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI
Menyatakan bahwa Keberatan/Eksepsi dari Penasihat Hukum terdakwa Tidak Dapat Diterima ;
Memerintahkan agar persidangan atas diri terdakwa Drs. H. SUDJIHARTO, MM. dilanjutkan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang di persidangan telah didengar keterangannya di bawah sumpah masing-masing adalah:
Saksi Drs. DJADJAT SUDRADJAT, MM. Msi., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
Bahwa saksi mengerti diperiksa pada sidang hari ini sebagai saksi sehubungan dengan perkara pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, karena sama-sama sebagai PNS pada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi ;
Bahwa pada tahun 2005 saksi menjabat sebagai Kasubag. Anggaran Bagian Keuangan Pemkab. Banyuwangi, selanjutnya tahun 2006 sampai tahun 2007 menjabat sebagai Kabid. Pembukuan Dispenda dan mulai tahun 2008 sampai sekarang menjabat sebagai Kabid. Umum ;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kasubag. Anggaran lebih kurang 1 (satu) tahun ;
Bahwa Tugas Kasubag. Anggaran adalah mrngusulkan bahan penyusunan petunjuk tehnis dan bahan penyusunan penetapan neraca, pembukuan, perhitungan APBD serta menyiapkan dan menyusun nota keuangan yang disampaikan ke DPRD ;
Bahwa proses penggunaan anggaran berasal dari rencana usulan kegiatan yang dibuat oleh Kabag. Perlengkapan Setda. Banyuwangi yang waktu itu dijabat oleh Ir. SUWONO senilai Rp.2.000.000.000,- untuk pembebasan lahan seluas : 2,9 Ha, yang disampaikan kepada Ketua Bappeda dengan tindasannya ke Bagian Keuangan, dan dalam pembahasan anggaran tersebut telah disetujui oleh Tim Anggaran yang dipimpin oleh Sekda. yang waktu itu dijabat oleh Ir. SUSANTO SUWANDI kemudian digantikan oleh H. ASMA’I HADI, SH., dimana persetujuan dari Tim anggaran tersebut dituangkan dalam bentuk RAPBD, selanjutnya RAPBD tersebut diajukan ke DPRD dan setelah disahkan oleh DPRD kemudian dibuatkan Perda ;
Bahwa setelah APBD disahkan, lalu satuan kerja yaitu Bagian Perlengkapan menyusun DIPDA untuk proses pencairannya, dan dalam proses pencairannya Bagian Perlengkapan mengajukan SPM kepada Bagian Keuangan dan setelah diverifikasi oleh Kasubag. Perbendaharaan lalu ditanda tangani oleh Kabag. Keuangan, lalu dibawa ke Kantor Kas Daerah, dan selanjutnya SPM tersebut diserahkan kepada masing-masing pemilik tanah yang dibebaskan untuk dicairkan di Bank Jatim ;
Bahwa realisasi dana yang dikeluarkan untuk pembebasan tanah seluas 2,9 Ha tersebut adalah sebesar Rp.1.978.600.000,- ;
Bahwa saksi tidak tahu masalah kepanitiaan pembebasan tanah Lapter tersebut, serta saksi juga tidak tahu apakah terdakwa menjadi anggota panitia pembebasan tanah lapter atau tidak ;
Bahwa pembebasan tanah lapter tersebut masuk dalam anggaran dari Bagian Perlengkapan Pemkab. Banyuwangi ;
Bahwa saksi tidak tahu masalah penetapan ganti rugi harga pembebasan tanah lapter tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
Saksi Drh. BUDIANTO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan membenarkan apa yang telah saksi terangkan sebagaimana tercantum dalam BAP ;
Bahwa saksi pernah menduduki jabatan sebagai berikut :
Kabag Umum : 2003
Asisten Administrasi : 2004
Kepala Bappeda : 2005
Kadis Pariwisata : 2006
Kadis Peternakan : 2007 s/d sekarang.
Bahwa ketika menjabat sebagai Kabag Umum, saksi pernah mengajukan anggaran untuk pembebasan tanah lapter, tepatnya pada tahun 2003, yang mana pengajuannya dilakukan setelah mendapat persetujuan Tim Anggaran dan besarnya nilai yang diusulkan adalah Rp.6,5 milyar untuk pembebasan tanah seluas 26 Ha ;
Bahwa saksi waktu itu menggantikan pejabat yang lama (BAMBANG WAHYUDI, SH.), sehingga secara persis saksi tidak mengetahui proses pengajuannya ;
Bahwa untuk tahun 2004, nominal yang diusulkan untuk dimasukkan dalam RAPBD adalah sebesar Rp.15 milyar yang direncanakan untuk pembebasan tanah seluas 30 Ha ;
Bahwa yang bertanggungjawab dalam penggunaan dana tersebut menurut saksi adalah Bupati Banyuwangi (Ir. SAMSUL HADI) karena hal tersebut merupakan kebijakan dari Bupati Banyuwangi ;
Bahwa sepengetahuan saksi dalam pembangunan lapter tersebut memakai jasa konsultan yaitu PT. WIRATMAN yang ditunjuk langsung dengan nilai kontrak yang terdiri dari :
Survey topografi dan identifikasi lapter sebesar Rp. 280 milyar ;
Pembangunan induk bandara sebesar Rp.500 milyar lebih ;
Rancangan awal tehnik dan tehnik bandara Rp.450 milyar lebih ;
Bahwa rencana awal luas lahan yang diperlukan untuk pembangunan bandara beserta sarana pendukungnya tersebut seluas 40 Ha tetapi setelah dilakukan survey oleh PT. WIRATMAN diperlukan tanah seluas 127 Ha ;
Bahwa selaku Kepala Bappeda di tahun 2005, sepengetahuan saksi besar anggaran yang diajukan untuk pembebasan tanah lapter tersebut sebesar Rp.2 milyar untuk pembebasan tanah seluas 2,9 Ha ;
Bahwa untuk tahun 2006, saksi tidak tahu apakah terdakwa termasuk dalam Tim Anggaran atau tidak karena saksi sendiri tidak masuk dalam Tim Anggaran ;
Bahwa tahun 2003 ada Panitia Pengadaan Tanah untuk lahan lapter, saksi masuk dalam kepanitiaan tetapi terdakwa tidak termasuk sebagai anggota dalam kepanitiaan tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan ;
Saksi BAMBANG WAHYUDI WIDODO, SH.. di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang ada dalam Berita Acara Pemerikaan Penyidik;
Bahwa saksi mengerti bahwa saksi diperiksa pada sidang hari ini, sehubungan dengan kasus pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Blimbingsari pada Kabupaten Banyuwangi ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa yaitu sebagai atasan saksi saat terdakwa menjabat sebagai Sekda Kab.Banyuwangi pada tahun 2006 ;
Bahwa terdakwa menjabat sebagai Aspem tahun 2005 dan berakhir Desember 2006 ;
Bahwa setahu saksi jumlah anggaran yang digunakan untuk pembebasan tanah lapter tersebut :
Tahun 2006 sebesar Rp.7,731 milyar untuk 12,88 Ha
Tahun 2007 sebesar Rp.29,27 milyar untuk 41,8 Ha.
Bahwa setahu saksi tidak ada taksiran harga atas tanah yang dibebaskan, karena tidak ada Tim Penaksir dan harga tanah yang ditetapkan oleh panitia adalah berdasarkan kesepakatan harga antara masyarakat pemilik tanah yang hendak dibebaskan dengan pihak Pemkab Banyuwangi, yang pada waktu itu (tahun 2005 dan 2006) penawaran dari masyarakat berkisar antara Rp.75.000 – Rp.100. 000,- per meter persegi ;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai keterkaitan terdakwa dalam hal pembebasan tanah tersebut, namun setahu saksi terdakwa sudah melaksanakan tugas sesuai dengan yang menjadi kewajiban dan tanggung-jawabnya.
Bahwa saksi pada tahun 2006 dan 2007 dilibatkan dalam panitia pembebasan tanah lapangan terbang Blimbingsari tersebut, namun saksi sebagai anggota tidak tetap karena sebagai wakil dari instansi yang terkait;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi mulai tahun 2005 sampai dengan 2008 ;
Bahwa yang menunjuk panitia 9 untuk pengadaan lapangan terbang Blimbingsari tersebut adalah Bupati Banyuwangi, yaitu pada tahun 2006 dengan SK Bupati tanggal, 9 Agustus 2006 Nomor : 188/576/Kep/429.012/2006, dan Tahun 2007 dengan SK Bupati tanggal, 29 Maret 2007 Nomor : 188/102/Kep/ 429.012/2007 ;
Bahwa Tupoksi dari Panitia Pengadaan tanah tersebut adalah : mengadakan Sosialisasi kepada masyarakat, Mengidentifikasi / Inventarisasi, mengadakan Musyawarah dengan masyarakat pemilik tanah dan menetapkan harga ;
Bahwa saksi selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi, telah melaksanakan pembinaan, pengawasan dan melakukan koordinasi serta kerjasama dalam penyelenggaraan dibidang perhubungan, dan selaku panitia tidak tetap dalam panitia pengadaan tanah memberikan informasi kepada Ketua Panitia dalam hal ini Bupati tentang rencara pelaksanaan fisik pekerjaan yang berkaitan dengan tanah yang dibutuhkan namun belum dibebaskan oleh Panitia, misalnya landasan pacu pesawat, drainase, pagar bandara, halaman parkir, jalan lingkungan, jalan akses menuju bandara, kawasan perkantoran maupun kawasan traffic controlnya ;
Bahwa saksi dalam pengadaan tanah lapangan terbang tersebut tidak pernah dilibatkan dalam masalah keuangan ;
Bahwa masalah penentuan lokasi tanah yang akan dibebaskan untuk pembangunan lapter tersebut adalah disesuaikan dengan kebutuhan proyek dan ditetapkan dengan SK Bupati berdasarkan hasil kerja tim survei ;
Bahwa pada tahun 2006 saksi mengikuti rapat yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Kabat untuk Sosialisasi masalah lokasi/lahan, dan pada waktu itu yang ikut hadir adalah saksi sendiri, serta anggota panitia lain yang saksi tidak ingat, dan juga dihadiri oleh masyarakat pemilik tanah ;
Bahwa pada tahun 2007 saksi mengikuti pertemuan di Aula Kecamatan Rogojampi, yang pada waktu itu musyawarah dilakukan oleh Asisten Pemerintahan (Ibu ARI PINTARTI, SH.), dengan dipimpin oleh Kepala BPN Banyuwangi selaku Wakil Ketua Panitia, yang waktu itu dihadiri oleh Kabag. Hukum, Camat Rogojampi serta semua pemilik lahan sedangkan anggota panitia lainnya sebagian hadir sendiri dan sebagian lagi diwakilkan ;
Bahwa untuk pertemuan-pertemuan selanjutnya saksi mewakilkan kepada staf saksi bernama EDY SUPRIYONO, dan selanjutnya staf saksi melaporkan hasil pertemuan tersebut kepada saksi ;
Bahwa harga pembebasan tanah yang ditetapkan oleh panitia pengadaan tanah pada tahun 2005 sebesar Rp.60.000,-/M2, pada tahun 2006 sebesar Rp.60.000,-/M2, sedangkan pada tahun 2007 sebesar Rp.70.000,-/M2 ;
Bahwa Panitia dalam menentukan harga tanah tersebut, berdasarkan hasil musyawarah dan tawar menawar dengan para pemilik tanah, karena dalam pertemuan tersebut pemilik tanah ada yang minta harga tanahnya sebesar Rp.100.000,- sampai dengan Rp.250.000,- per M2, sehingga terjadi tawar menawar dan akhirnya ada kesepakatan dengan harga pada tahun 2006 sebesar Rp.60.000,- dan pada tahun 2007 seharga Rp.70.000,- tersebut ;
Bahwa dalam rapat penentuan harga pengadaan tanah lapter tersebut semua panitia dilibatkan ;
Bahwa dalam menentukan harga tanah tersebut, Panitia tidak menggunakan juru taksir harga tanah ;
Bahwa saksi tidak pernah ikut dalam rapat penentuan harga, dan saksi hanya mewakilkan kepada staf saksi bernama EDY SUPRIYONO, dan selanjutnya staf saksi melaporkan kepada saksi ;
Bahwa pengadaan tanah untuk pembangunan lapter tersebut bersumber dari dana APBD Kabupaten Banyuwangi ;
Bahwa saksi pernah menanda tangani daftar hadir pertemuan panitia, meskipun pada waktu itu saksi tidak ikut hadir dan hanya mewakilkan kepada staf saksi;
Bahwa pada waktu pertemuan musyawarah tentang penentuan harga, terjadi tawar menawar harga yang sangat alot, karena warga pemilik lahan ada yang mau dan ada yang tidak mau menerima tawaran harga yang ditawarkan oleh pihak Pemkab, untuk itu Panitia sampai melibatkan Muspida Kabupaten Banyuwangi dalam pertemuan tersebut, untuk ikut membantu memberikan pengertian kepada masyarakat tentang tujuan pembangunan tersebut ;
Bahwa anggota Muspida Kabupaten Banyuwangi yang hadir pada waktu itu adalah Bupati Banyuwangi, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Kapolres Banyuwangi dan Danlanal Banyuwangi ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dengan menambah keterangan :
Bahwa terdakwa berhenti menjadi Sekda pada Juli 2007 ;
4. Saksi Ir. SUWONO, MSi., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
Bahwa saksi mengerti diperiksa pada sidang hari ini sebagai saksi, sehubungan dengan masalah pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Blimbingsari pada Kabupaten Banyuwangi ;
Bahwa saksi sudah kenal dengan terdakwa, karena disamping sesama Pegawai Negeri di Pemkab. Banyuwangi, juga sama–sama sebagai anggota panitia pengadaan tanah Lapter pada tahun 2005 ;
Bahwa pada tahun 2005 saksi pernah menjadi anggota panitia pengadaan tanah lapter yaitu sebagai Sekretaris II, dan pada waktu itu saksi di Pemkab. Banyuwangi menjabat sebagai Kabag. Perlengkapan ;
Bahwa saksi sebagai anggota Tim Anggaran, pernah mengajukan Rencana Anggaran Pembebasan Tanah Lapter Blimbingsari pada tahun 2005 dan disetujui serta disahkan DPRD sebesar Rp.2 milyar untuk lahan seluas 2,9 Ha, dimana Panitia Pembebasan tanah menetapkan harga ganti rugi berdasarkan hasil musyawarah antara Pemkab. Banyuwangi dengan para pemilik tanah yang akan dibebaskan (3 orang) yang pada waktu itu disepakati harga Rp.60 ribu per meter persegi ;
Bahwa terdakwa tidak hadir dalam pertemuan itu dan hanya mengirimkan wakilnya, dan seingat saksi dalam setiap kegiatan mengenai pembebasan tanah, terdakwa sebagian besar tidak ikut dan saksi menjadi anggota panitia pengadaan/pembebasan tanah sampai akhir tahun 2006 ;
Bahwa pada tahun 2005 saksi sebagai anggota panitia pengadaan tanah pernah ikut rapat di Aula Kecamatan Kabat, dalam rangka Sosialisasi rencana pembangunan kepada pemilik lahan yang dilanjutkan dengan musyawarah harga, namun pada waktu itu tidak terjadi kesepakatan akhirnya dilanjutkan di ruang rapat di Pemkab Banyuwangi ;
Bahwa dalam rapat lanjutan itu musyawarah dipimpin oleh H. MUCHSIN dan pada waktu itu terdakwa juga hadir, dimana dalam rapat tersebut pihak Pemkab menawar harga tanah sebesar Rp.50.000,- per M2 namun warga menolak dan minta Rp.75.000,- per M2, akhirnya musyawarah tersebut deadlock, lalu musyawarah diskors kemudian panitia bermusyawarah dengan pihak Pemkab, lalu dilanjutkan lagi akhirnya disepakati dengan harga Rp.60.000,- per M2 ;
Bahwa pada waktu itu Pejabat dari PBB tidak bersedia ditunjuk sebagai Lembaga Penaksir dan tidak bersedia sebagai Anggota Panitia Pengadaan Tanah, karena tidak ada instruksi dari atasannya ;
Bahwa pada waktu pertemuan di Kecamatan Kabat tersebut yang diundang pemilik tanah hanya 3 (tiga) orang yaitu H. EFENDI, H. HARUN SUWARNO dan HERMAWAN YULIANTO, dimana ketiga orang tersebut memiliki lahan tanah seluas : 2,9 Ha, dimana milik H. EFENDI seluas : 17.840 M2, H. HARUN SUWARNO seluas : 5, 845 M2. dan HERMAWAN YULIANTO seluas : 6. 255 M2 ;
Bahwa nilai NJOP tanah disekitar Lapter pada tahun 2005 adalah antara Rp.7.000,- sampai dengan Rp.14.000,- ;
Bahwa saksi pada tahun 2006 tidak terlibat di Kepanitiaan pengadaan tanah lapter ;
Bahwa saksi pada tahun 2007 masuk menjadi anggota panitia pengadaan tanah Lapter Blimbingsari lagi karena saksi menjabat lagi sebagai Kabag. Perlengkapan, namun saksi masuk anggota panitia sudah akhir tahun 2007 yaitu mulai September 2007, sedangkan penetapan lokasi dilakukan pada tanggal 8 Juni 2007 dan penetapan harga dilakukan pada tanggal 27 Juni 2007, sehingga saksi pada tahun 2007 tersebut tidak ikut rapat penetapan lokasi dan penetapan harga tanah tersebut ;
Bahwa pembebasan tanah lapter tersebut, pada tahun 2005 mengacu pada Keppres No. 55 Tahun 1993, sedangkan pada tahun 2007 mengacu pada Perpres No. 65 Tahun 2006 ;
Bahwa pada tahun 2007 dana yang dianggarkan dalam APBD sebesar Rp.23.000.000.000,- dan pada waktu itu masih kekurangan dana lalu dicairkan dana PAK sebesar Rp.7.000.000.000,- ;
Bahwa luas lahan yang telah dibebaskan untuk pembangunan Lapter Blimbingsari tersebut seluruhnya seluas : 127, 4 Ha ;
Bahwa harga pembebasan tanah pada tahun 2007 sebesar Rp.70.000,- per M2;
Bahwa pada tahun 2005 tersebut Panitia tidak menggunakan Juru taksir dan pada waktu itu juga tidak ada yang mengingatkan, namun kalau pada tahun 2007 sebetulnya Panitia sudah menunjuk Pejabat PBB untuk jadi juru taksir namun Pejabat dari PBB tidak bersedia dan menolaknya, selanjutnya menanyakan kepada Pemda Tingkat I Jawa Timur, ternyata disana juga belum dilaksanakan dengan menggunakan Juru taksir tersebut, lalu juga dilakukan konsultasi ke Kantor Pertanahan Provinsi Jawa Timur dan menurut Kantor Pertanahan Jawa Timur Petunjuk Pelaksana dari Perpres 65 Tahun 2006 belum ada, sehingga masih mengacu pada Juklak Nomor 1 tahun 1994 ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
5. Saksi NANIN OKTAVIANTIE, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang ada dalam Berita Acara Penyidik;
Bahwa saksi mengerti diperiksa pada sidang hari ini sebagai saksi, sehubungan dengan masalah pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Blimbingsari pada Kabupaten Banyuwangi ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa sebagai Asisten Pemerintahan (Aspem) kemudian menjabat sebagai Sekda Kab.Banyuwangi yang waktu Bupati Banyuwangi dijabat oleh Ir. SAMSUL HADI ;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pengadaan dan Analisa Kebutuhan Bahan pada Bagian Perlengkapan pada tahun 2004 – 2008, dan saksi tidak menjadi anggota panitia tetapi sebagai anggota Sekretariat Panitia Pengadaan Tanah tahun 2006 – 2007, termasuk tanah untuk lahan Lapter Blimbingsari dengan tugas membantu panitia dalam bidang administrasi, misalnya menyiapkan agenda rapat dan menghadiri rapat-rapat ;
Bahwa pada tahun 2006 pernah diadakan rapat beberapa kali, yaitu di Kantor Kecamatan Rogojampi dan di Kantor Pemkab. Banyuwangi (di ruang aula Minakjinggo), saksi ingat terdakwa hadir pada saat rapat Koordinasi di Kantor Pemkab. Banyuwangi, dimana pada waktu itu rapat dihadiri oleh seluruh Anggota Panitia dan Instansi terkait yang membahas tentang rencana kerja panitia dan persiapan-persiapan untuk kegiatan pembebasan lahan ;
Bahwa dalam rapat musyawarah dengan pemilik tanah, disepakati harga ganti rugi sebesar Rp.60.000,- per meter perseginya ;
Bahwa pada tahun 2007 rapat diadakan 3 kali dan harga ganti rugi tanah yang disepakati per meter perseginya adalah Rp.70.000,- ;
Bahwa hasil rapat tersebut tidak dibuat dalam bentuk berita acara, tetapi dibuat dalam bentuk Nota Dinas untuk laporan ke Bupati ;
Bahwa pada waktu itu Pemda sudah minta kepada Kantor PBB untuk menjadi anggota panitia pembebasan tanah tetapi dari pihak Kantor PBB menyatakan tidak bersedia (menolak) menjadi Anggota Panitia, karena menurut Perpres Instansi mereka tidak lagi termasuk sebagai Anggota Panitia, demikian pula ketika kantor PBB Banyuwangi diminta sebagai Lembaga Penaksir mereka tidak bersedia karena tidak ada Instruksi dari atasannya ;
Bahwa pihak Pemda Banyuwangi sudah melakukan koordinasi ke Pemerintah Propinsi, tetapi menurut Pemrov Jatim disana juga belum menggunakan Lembaga Penaksir, selain itu juga telah dilakukan Koordinasi ke Kantor Pertanahan Provinsi dengan cara mengirimkan utusan langsung kesana, tetapi dijawab oleh Kantor Pertanahan Provinsi bahwa untuk itu belum ada Petunjuk Pelaksananya, sehingga diserahkan kepada Panitia Pengadaan Tanah untuk melaksanakannya, sehingga untuk tahun 2006 tidak ada Lembaga Penaksir, dan harga tanah ditetapkan oleh panitia atas dasar kesepakatan antara Pemda dengan para pemilik tanah ;
Bahwa harga tanah menurut NJOP di daerah tersebut pada tahun 2006 untuk daerah Rogojampi yang terkena pembebasan tanah untuk lapter menurut surat yang masuk ke sekretariat berkisar antara Rp.5.000,- – Rp.20.000,- tetapi berdasarkan SPPT tahun 2004 yang dilampirkan oleh pemilik tanah, NJOPnya antara Rp.5.000,- – Rp.10.000,- per meter persegi dan panitia memutuskan Rp.60 ribu per meter persegi berdasarkan negoisasi dengan pemilik tanah ;
Bahwa tanah yang dibebaskan untuk tahun 2006 seluas 12,8 Ha. dengan dana sebesar sekitar Rp.7 milyar lebih ;
Bahwa tahun 2007 saksi masih menjadi anggota sekretariat pengadaan tanah untuk lapter tersebut dan terdakwa sudah tidak menjadi Sekda karena pensiun (Januari 2007), jabatan Sekda digantikan oleh SUFANDI (Plt) ;
Bahwa pada tahun 2007 tidak ada tim penaksir harga tanah tetapi pengadaan tanah tetap berjalan, melanjutkan yang sudah ada mengacu SK penetapan harga tanah tahun 2003 yang kemudian dilanjutkan dengan terbitnya SK penetapan harga tanah tahun 2006 ;
Bahwa dalam setiap kegiatan dalam pembebasan tanah sudah dianggarkan dalam APBD, sedangkan untuk honor Panitia diatur dalam Pos Anggaran tersendiri ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa memberikan tanggapan sebagai berikut :
Bahwa benar pada tahun 2005 terdakwa pernah sekali hadir dalam rapat Koordinasi di aula Minakjinggo, selebihnya terdakwa tidak pernah hadir, tetapi menunjuk wakil untuk menghadirinya sebab terdakwa pada waktu bersamaan menjabat sebagai Despilkada dan sibuk mempersiapkan Kegiatan Pilkada, dan untuk kegiatan Pembebasan Lahan Lapter terdakwa selalu mendapat laporan mengenai pelaksanaan kegiatan serta hasilnya dari pejabat yang mewakili terdakwa ;
Saksi Drs. BUDI HARTONO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
Bahwa saksi mengerti diperiksa pada sidang hari ini sebagai saksi sehubungan dengan masalah pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Blimbingsari di Kabupaten Banyuwangi ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, karena pekerjaan saksi adalah sebagai Kepala Desa Blimbingsari mulai tahun 2005 sampai dengan sekarang ;
Bahwa saksi sebagai Kepala Desa Blimbingsari pada tahun 2006 dan 2007 juga ikut sebagai anggota panitia pengadaan tanah lapter Blimbingsari, namun dasar pengangkatannya saksi sendiri tidak tahu ;
Bahwa saksi tidak tahu persis tentang Tupoksi yang diberikan kepada saksi sebagai anggota panitia pengadaan tanah untuk lapter Blimbingsari tersebut, namun tugas yang sering diberikan kepada saksi antara lain menyampaikan undangan dari panitia melalui Camat Rogojampi kepada para petani pemilik tanah untuk melakukan musyawarah ;
Bahwa saksi selama tahun 2006 dan 2007 pernah mengikuti rapat-rapat yang diadakan oleh panitia, dimana pada tahun 2006 mengikuti rapat sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu rapat di Desa Badean sekali, rapat di Kecamatan Rogojampi sebanyak 2 kali ;
Bahwa pada tahun 2006, saksi diundang dalam rapat koordinasi di Pemda Banyuwangi tentang persiapan pengadaan dan pembebasan tanah untuk keperluan pembangunan lapter tersebut, dimana rapat dipimpin oleh Terdakwa dan Bu ARI PINTARTI, adapun Kepala Desa yang hadir selain saksi sebagai Kades Blimbingsari adalah Kades Karangbendo dan Kades Badean;
Bahwa pada tahun 2007 saksi mengikuti rapat panitia sebanyak kurang lebih 5 (lima) kali, yaitu rapat di Kecamatan Rogojampi 3 (tiga) kali, dan rapat di Pemkab. Banyuwangi sebanyak 2 (dua) kali ;
Bahwa saksi setiap mengikuti rapat selalu menanda tangani daftar hadir ;
Bahwa saksi pernah terima honor yaitu pada tahun 2006 sebesar Rp.800.000,- dan pada tahun 2007 sebesar Rp.1.700.000,- dan yang menyerahkan honor tersebut adala petugas dari Bagian Perlengkapan Pemkab. Banyuwangi ;
Bahwa pada waktu saksi mengikuti rapat panitia pada tahun 2007 tersebut saksi tidak pernah melihat terdakwa hadir ;
Bahwa harga pembebasan tanah lapter untuk tahun 2006 sebesar Rp.60.000,-/M2, sedangkan untuk tahun 2007 sebesar Rp.70.000,-/M2 ;
Bahwa besarnya ganti rugi tanah tersebut ditetapkan berdasarkan hasil tawar menawar antara Pemkab dengan petani/pemilik lahan, karena pada awalnya petani minta harga ganti rugi terlalu tinggi yaitu ada yang minta Rp.100.000,- sampai dengan Rp.150.000,-/M2 ;
Bahwa tahun 2006 NJOP di Blimbingsari sekitar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) hingga Rp.14.000,- (empat belas ribu rupiah) / permeter persegi ;
Bahwa pada tahun 2007 sekitar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) / permeter persegi hingga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) / permeter persegi ;
Bahwa pada tahun 2008 ini ada orang jual tanah yang lokasinya disekitar lapter seluas lebih kurang : 500 M2, dengan harga Rp.100.000,-/M2 ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapinya sebagai berikut :
Bahwa untuk tahun 2006 benar terdakwa pernah memimpin rapat Koordinasi untuk persiapan pelaksanaan pembebasan lahan, tetapi untuk pertemuan selanjutnya terdakwa tidak pernah hadir karena ada masalah intern dengan pimpinan, dimana ketika terdakwa masih menjabat sebagai Sekdakab tetapi oleh Bupati Banyuwangi terdakwa tidak difungsikan sehingga terjadi pertentangan antara Bupati dengan SK Gubernur Jawa Timur tentang Pengangkatan terdakwa sebagai Sekdakab ;
Bahwa terdakwa tidak pernah hadir dalam rapat tahun 2007, karena terdakwa tidak lagi sebagai Anggota Panitia;
7. Saksi Drs. DJAFRI YUSUF, MM., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sebagai saksi sehubungan dengan masalah pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi ;
Bahwa saksi sudah kenal dengan terdakwa karena terdakwa adalah Sekda Kab. Banyuwangi mulai tahun 2006 s/d Juli 2007 ;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kabag. Keuangan Pemkab. Banyuwangi pada tahun 2006 sampai dengan tahun 2007 ;
Bahwa tugas Kabag. Keuangan sesuai dengan Pasal 51 (l) Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2004 adalah : Melaksanakan Penyusunan Rancangan Program, Penetapan, Perubahan dan Perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah serta Membina Administrasi Keuangan dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah ;
Bahwa mekanisme penerbitan SPM dana pembebasan tanah Lapter Blimbingsari tersebut adalah, awalnya dari Bagian Perlengkapan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengajukan SPP berikut lampiran-lampirannya disampaikan ke Bagian Keuangan Sub Bagian Perbendaharaan untuk dilakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen, dan setelah diteliti lengkap dan benar, kemudian subbag. Perbendaharaan menerbitkan SPM (Surat Perintah Membayar) kalau sekarang diganti namanya menjadi SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang diparaf oleh Kasubag. Perbendaharaan dan dimintakan tanda tangan kepada Kabag. Keuangan, selanjutnya SPM atau SP2D tersebut dibawa ke Kantor Kas Daerah, dan setelah di Kantor Kas Daerah diproses lalu diserahkan kepada orang yang berhak menerima uang tersebut yaitu sesuai dengan nama yang tercantum dalam SPM atau SP2D tersebut, dan akhirnya dicairkan dengan cara ditransfer ke Rekening pemilik tanah melalui Bank Jatim ;
Bahwa pada tahun 2006 yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) adalah Asisten Administrasi dijabat Drs. NGAKAN PUTU SUARDANA, S.Sos, sedangkan yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran adalah Kabag. Perlengkapan yang dijabat oleh SUGIHARTO, SH. ;
Bahwa pada tahun 2006 saksi dalam menjalankan tugas tidak pernah berhubungan langsung dengan Terdakwa ;
Bahwa sesuai dengan data lampiran pengajuan SPP untuk dana ganti rugi pembebasan tanah Lapter Blimbingsari, terdakwa masuk sebagai anggota panitia pengadaan tanah lapter Blimbingsari ;
Bahwa selama saksi menjabat sebagai Kabag. Keuangan Pemkab. Banyu-wangi jumlah SPM yang telah saksi terbitkan untuk pembayaran ganti rugi tanah Lapter Blimbingsari tersebut untuk tahun 2006 sebanyak 29 SPM dengan nilai nominal sebesar Rp.7.731.000.000,- sedangkan pada tahun 2007 sebanyak 54 SPM dengan nilai nominal sebesar Rp.17.483.480.000,- ;
Bahwa sesuai dengan data lampiran pengajuan SPP untuk dana ganti rugi pembebasan tanah Lapter Blimbingsari, nilai ganti rugi tanah pada tahun 2006 adalah sebesar Rp.60.0000,- per M2, sedangkan pada tahun 2007 sebesar Rp.70.000,- per M2 ;
Bahwa selama ini tidak ada komplain dari orang-orang yang namanya tertera dalam SPM tersebut maupun dari pihak lain sebagai pemilik tanah, artinya pembayaran ganti rugi tersebut benar-benar telah dterima oleh orang yang berhak selaku pemilik tanah ;
Bahwa masing-masing penerima dana membuka rekening di Bank Jatim, dan dalam SPM sudah dicantumkan nama dan nomor rekening tersebut, sehingga waktu pencairan dana di Bank Jatim langsung masuk ke rekening mereka masing-masing ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
8. Saksi ABDUL AZIZ HAMIDI, SE. MM., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
Bahwa saksi mengerti diperiksa pada sidang hari ini sebagai saksi sehubungan masalah pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi ;
Bahwa saksi menjabat sebagai Camat Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi mulai tahun 2004 sampai dengan tahun 2007 ;
Bahwa saksi selaku Camat Rogojampi tahun 2004 sampai dengan tahun 2007 juga merangkap sebagai anggota panitia pengadaan tanah lapter mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang terkena pembangunan Lapter tersebut ;
Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang terkena lapter tersebut ;
Memberikan penjelasan dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut ;
Bersama-sama dengan Anggota Panitia yang lain mengikuti/mengadakan musyawarah dengan pemilik lahan dalam rangka menetapkan besarnya ganti rugi tanah ;
Bahwa Ketua Panitia Pengadaan tanah pada saat itu adalah Bupati Banyuwangi, Wakil Ketua Sekda (terdakwa) tetapi sebagai Wakil Ketua, untuk tahun 2006 terdakwa tidak pernah hadir dalam kegiatan panitia, baik waktu sosialisasi maupun waktu negoisasi harga tanah ;
Bahwa luas lahan yang masuk wilayah Kecamatan Rogojampi yang terkena pembebasan lapter Blimbingsari, untuk tahun 2004 seluas : 29,6 Ha, untuk tahun 2005 seluas : 2,85 Ha, dan untuk tahun 2006 seluas : 11,54 Ha ;
Bahwa saksi pernah ikut rapat panitia dengan pemilik lahan yang dilaksanakan di Kecamatan Kabat, namun pada waktu itu saksi lupa apa yang dibahas ;
Bahwa besaran ganti rugi pembebasan tanah Lapter pada tahun 2005 dan 2006 tersebut sebesar Rp.60.000,-/M2 ;
Bahwa cara menentukan besaran pembebasan ganti rugi tanah tersebut berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah antara pemilik lahan/petani dengan Pemkab ;
Bahwa dalam menentukan besarnya nilai ganti rugi harga tanah tersebut tidak merujuk pada NJOP, namun berdasarkan kesepakatan yang dicapai dalam musyawarah ;
Bahwa saksi tidak tahu persis berapa NJOP untuk tanah-tanah disekitar Lapter Blimbingsari, namun harga umum untuk tanah di Kecamatan Rogojampi untuk luar kota pada umumnya per meter persegi sekitar Rp.25.000,-
Bahwa saksi selaku Camat Rogojampi belum pernah didatangi oleh team dari BPK untuk dimintai data-data tentang harga tanah disekitar Lapter ;
Bahwa setahu saksi terdakwa duduk sebagai Panitia adalah dari tahun 2005 sampai tahun 2006 dimana saksi juga duduk dalam panitia tersebut sebagai anggota ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
9. Saksi Ir. IKRORI HUDANTO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
Bahwa saksi mengerti diperiksa pada sidang hari ini sebagai saksi sehubungan dengan masalah pembebasan tanah untuk Pembangunan Lapangan Terbang Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi ;
Bahwa saksi sudah kenal dengan terdakwa, saat saksi menjabat sebagai Kabag. Perlengkapan tahun 2005, sedangkan terdakwa sebagai Asisten Pemerintahan pada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi ;
Bahwa saksi tidak pernah diangkat sebagai Anggota Panitia Pengadaan Tanah Lapter Blimbngsari tersebut, dan saksi tidak tahu masalah Kepanitiaan Pengadaan Tanah Lapter Blimbingsari karena saksi tidak pernah ikut menangani Lapter Blimbingsari tersebut ;
Bahwa yang pernah saksi lakukan sehubungan dengan pengadaan tanah untuk Lapter adalah tahun 2005 saksi pernah menyusun RKA untuk tahun 2006 dengan jumlah keuangan Rp.7,8 milyar untuk pembebasan tanah Lapter, tentang realisasinya saksi tidak tahu, karena sebelum penetapan harga saksi sudah dimutasikan sebagai Kabag TU Dinas Pertanian, Kehutanan dan Urusan Ketahanan Pangan, yaitu sejak bulan Juni 2006 ;
Bahwa saksi hanya dengar saja, kalau terdakwa diangkat sebagai Anggota Panitia pengadaan tanah lapter Blimbingsari tersebut ;
Bahwa saksi saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Kehutanan Pertanian dan Urusan Ketahanan Pangan Kabupaten Banyuwangi ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa terdakwa membenarkan ;
10.Saksi Drs. NURUL CHOLILI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini sebagai saksi sehubungan dengan masalah pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi ;
Bahwa saksi sudah kenal dengan terdakwa, waktu saksi menjabat sebagai Kepala Kantor Kas Daerah tahun 2006 sampai April 2007 dan terdakwa sebagai Sekda pada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi ;
Bahwa saksi pada tahun 2002 sampai dengan tahun 2004 menjabat sebagai Kepala Bidang Dokumentasi dan informasi pada BKD Kabupaten Banyuwangi, dan pada tahun 2004 sampai dengan tahun 2006 menjabat sebagai Kabid. di Dispenda, sedangkan tahun 2006 sampai dengan tahun 2007 saksi menjabat sebagai Kepala Kantor Kasda Kabupaten Banyuwangi;
Bahwa saksi tidak penah terlibat dalam kepanitiaan pengadaan tanah untuk pembangunan Lapter Blimbingsari tersebut ;
Bahwa prosedur pengajuan SPM dari Bagian Keuangan kepada Kantor Kas Daerah adalah awalnya Bagian Keuangan mengajukan SPM dengan dilampiri daftar penguji kepada Kantor Kas Daerah, selanjutnya di Kantor Kas Daerah diteliti dan bilamana sudah benar, lalu daftar penguji digunting dan saksi tanda tangani dan ditempelkan pada SPM, selanjutnya SPM tersebut diserahkan kepada orang yang berhak menerima yaitu orang yang namanya tertera dalam SPM tersebut, lalu SPM tersebut dicairkan ke Bank Jatim ;
Bahwa sewaktu menyerahkan SPM kepada orang yang berhak menerima tersebut saksi tidak memperhatikan apakah ada Anggota Panitia Pengadaan Tanah Lapter yang hadir atau ikut menyaksikan, karena saksi berada didalam ruangan dan penerima SPM ada diluar ruangan, dan pengambilannya melalui loket ;
Bahwa selama saksi menjabat sebagai Kepala Kantor Kas Daerah Kabupaten Banyuwangi jumlah SPM yang dikeluarkan untuk pembayaran ganti rugi tanah Lapter tersebut sebanyak 29 SPM dengan nilai nominal sebesar Rp.7.731.000.000,- dan SPM tersebut keluar mulai tanggal 7 Desember 2006 sampai dengan tanggal 11 Desember 2006 ;
Bahwa pada tahun 2007 saksi tidak menanda tangani SPM, karena saksi hanya menanda tangani SPM tahun 2006 saja ;
Bahwa yang menjadi Pengguna Anggaran pada tahun 2006 adalah terdakwa, sedangkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dana pengadaan tanah lapter adalah Kabag. Perlengkapan Pemkab. Banyuwangi yang pada waktu itu dijabat oleh Bapak SUGIHARTO, SH. ;
Bahwa selama ini tidak pernah ada komplain dari orang-orang yang namanya tertera dalam SPM tersebut maupun dari pihak lain yang menyangkut tentang pembayaran ganti rugi tanah ;
Bahwa saksi tidak tahu tentang pencairan SPM di Bank Jatim tersebut apakah berupa uang kontan ataukah berupa cek ataukah dengan cara ditransfer ;
Bahwa pada tahun 2006 saksi dalam melakukan pekerjaan tidak berhubungan atau berkaitan langsung dengan terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan sebagian besar keterangan saksi adalah benar, kecuali :
Bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk tahun 2006 bukan terdakwa tetapi Asisten Administrasi, sedangkan jabatan terdakwa waktu itu adalah Sekda Kabupaten Banyuwangi ;
Saksi SUCIPTO, S.Sos., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini sehubungan dengan masalah pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi ;
Bahwa saksi sudah kenal dengan terdakwa, karena sama-sama sebagai PNS pada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi ;
Bahwa saksi bertugas di Bagian Keuangan mulai tanggal 31 Agustus 2006 sampai 19 Juli 2007 menjabat sebagai Kasubag Akutansi, sedangkan mulai tanggal 19 Juli 2007 sampai dengan tanggal, 3 Maret 2008 menjabat sebagai Kabag Keuangan ;
Bahwa tugas Kasubag. Akutansi sesuai dengan Pasal 55 (1) Perda No. 4 Tahun 2004 adalah : melaksanakan proses akutansi keuangan daerah, mengidentifi-kasi, mengukur, mencatat dan melaporkan transaksi dari satuan unit kerja yang dijadikan sebagai informasi dalam rangka pengembalian keputusan keuangan oleh pihak-pihak yang memerlukan, termasuk analis atas laporan tersebut ;
Bahwa Kasubag. Akutansi Bagian Keuangan tidak menangani masalah belanja pembangunan dan hanya menangani belanja rutin, dan untuk penerbitan SPM ganti rugi pembebasan tanah Lapter tersebut melalui Kasubag. Perbendaharaan, sedangkan jabatan saksi adalah sebagai Kasubag Akutansi ;
Bahwa pada tahun 2006 dan tahun 2007 saksi dalam menjalankan tugas tidak pernah berhubungan masalah pembayaran ganti rugi pembangunan Lapter ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi Drs. GANI FIANTO, M.Si, di bawah sumpah pada pokoknya menerang-kan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini sebagai saksi, sehubungan dengan masalah pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Blimbingsari di Kabupaten Banyuwangi ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi mulai tahun 2004 sampai dengan awal tahun 2008 menjabat sebagai Kasubag. Perbendaharaan di Bagian Keuangan Pemkab. Banyuwangi, yang antara lain menangani tugas yang berkaitan dengan pencairan anggaran pembangunan ;
Bahwa Tupoksi dari Kasubag. Perbendaharaan adalah :
Menguji kebenaran atas tagihan, maksudnya adalah mengecek apakah dana yang akan dikeluarkan oleh Pemkab. Banyuwangi tersebut sudah sesuai atau sudah dianggarkan dalam APBD atau tidak, apabila ada maka pembayaran dapat dilakukan karena sudah sesuai dengan peruntukannya ;
Menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk ditanda tangani oleh Kabag. Keuangan, dimana blankonya sekarang sudah berubah sesuai dengan Permendagri No. 13 Tahun 2006, yaitu semula berupa SPM berubah menjadi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) namun pada hakekatnya sama yaitu untuk mencairkan uang yang telah dianggarkan dalam APBD ;
Bahwa selama saksi menjabat sebagai Kasubag. Perbendaharaan tersebut, penerbitan SPM tidak ada masalah ;
Bahwa dana pembebasan tanah Lapangan Terbang Blimbingsari tersebut memang sudah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Banyuwangi ;
Bahwa prosedur dikeluarkannya SPM adalah bermula dari adanya pengajuan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) yang dilampiri dengan SKO dari Sekretariat Daerah yang dibuat oleh Pemegang Kas Sekretariat Daerah dengan dilampiri dokumen-dokumen antara lain Pelepasan Hak atas Tanah, selanjutnya setelah diteliti dan jika telah sesuai dengan peruntukannya maka saksi menyiapkan SPM untuk ditanda tangani oleh Kabag. Keuangan, dan setelah SPM ditanda tangani oleh Kabag. Keuangan lalu diregister dibuku ekspedisi, kemudian diberikan kepada yang bersangkutan sesuai dengan nama yang tercantum dalam SPM tersebut, selanjutnya yang bersangkutan membawa SPM ke Kantor Kas Daerah dan setelah ditanda tangani oleh Kepala Kas Daerah, kemudian dicairkan di Bank Jatim oleh yang bersangkutan ;
Bahwa SKO (Surat Keputusan Otorisasi) dikeluarkan oleh Bupati Banyuwangi, dan mulai tahun anggaran 2007 ketentuan tersebut dirubah sehingga diganti SPD (Surat Penyediaan Dana) yang dikeluarkan oleh Kabag. Keuangan Pemkab. Banyuwangi selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) ;
Bahwa penerbitan SPM didasarkan atas adanya SPP (Surat Permintaan Pembayaran) yang dilampiri dengan SKO (Surat Keputusan Otorisasi) atau SPD (Surat Penyediaan Dana), dan tanpa lampiran berupa SKO atau SPD, maka SPP tidak dapat diproses untuk diterbitkan SPM nya;
Bahwa terkait dengan pembebasan tanah untuk pembangunan Lapangan Terbang Blimbingsari, saksi selaku Kasubag. Perbendaharaan pada Bagian Keuangan Pemkab. Banyuwangi telah menerbitkan SPM sebagai berikut :
Pada tahun anggaran 2005 saksi menerbitkan 3 (tiga) SPM dengan nilai sebesar Rp.1.463.6000,- ;
Pada tahun anggaran 2006 saksi menerbitkan 29 (dua puluh sembilan) SPM dengan nilai sebesar Rp. 7.731.000.000,- ;
Pada tahun anggaran 2007 saksi menerbitkan 53 (lima puluh tiga) SPM dengan nilai sebesar Rp.17.350.1340.000,- ;
Bahwa selaku Kasubag Perbendaharaan pada Pemkab Banyuwangi dari tahun 2002 s/ 2003 saksi tidak mengetahuinya karena bukan saksi yang menerbitkan SPM nya namun, sesuai dengan jabatan saksi, saksi mendapatkan data tahun 2002 dan tahun 2003 dari arsip data pada suab bagian perbendaharaan untuk pembayaran pembebasan tanah untuk lapangan terbang pada tahun anggaran 2002 dan 2003 berdasarkan arsip yaitu sebagai berikut ;
TAHUN ANGGARAN 2002
-
-
NO NOMOR SPM PENERIMA JUMLAH 1 1282/PT/2002 TgI, 9-10-2002 Jamilatin Rp. 242.280.000 2 1283/PT/2002 TgI, 9-10-2002 Harun Rp. 18.432.000 3 1284/PT/2002 TgI, 9-10-2002 HJ. Tatiek Nurhayati Rp. 148.320.000 4 1285/PT/2002 TgI, 9-10-2002 Sholeha Rp. 19.440.000 5 12861PT/2002 TgI, 9-10-2002 Drs. H.M.Effendi Rp. 354.600.000 6 1287/PT12002 TgI, 9-10-2002 H. Supriyadi Rp. 55.224.000 7 1288/PT/2002 Tgl, 9-10-2002 H. Supriyadi Rp. 208.440.000 8 1289/PT/2002 TgI, 9-10-2002 HJ.Tatiek Nurhidayati Rp. 161.568.000 9 1290/PT/2002 TgI, 9-10-2002 Drs. H.M.Effendi Rp. 186.048.000 10 1291/PT/2002 TgI, 9-10-2002 Husnu Abadi Rp. 58.896.000 11 1750/PT/2002 TgI, 22-11-2002 Drs. H.M.Effendi Rp. 15.552.000 12 1751/PT12002 Tgl, 22-11-2002 Sunardi Rp. 111.240.000 13 1752/PT12002 TgI, 22-11-2002 Said Rp. 54.720.000 14 1753/PT/2002 Tgl, 22-11-2002 Drs. H.M.Effendi Rp. 15.120.000 15 1754/PT/2002 Tgl, 22-11-2002 M. Harun Suwarno Rp. 57.744.000 16
17
18
19
17551PT/2002 Tgl 22-11-2002
1756/PT/2002 T91, 22-11-2002
1763/PT/2002 T9I, 22-11-2002
1906/PT/2002 TgI, 3-12-2002
Husnu Abed
Sunardi
Asmadi
Ir. Suyitno
Rp. 117.288.000
Rp. 211.320.000
Rp. 123.768.000
Rp. 150.000.000
JUMLAH TOTAL Rp.2.310.000.000
-
TAHUN ANGGARAN 2003
SPMU Nomor : 1359/BT/2003, tanggal 1 Juli 2003 dengan jumlah Rp. 88.500.000.- atas nama MUJIB, alamat Badean Kabat, luas tanah yang dibebaskan 3.540 M2;
SPMU Nomor : 1360/BT/2003, tanggal 1 Juli 2003 dengan jumlah Rp. 163.250.000.- atas nama SUNARDI, alamat Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 6.530 M2.
SPMU Nomor : 1361/BT/2003, tanggal 1 Juli 2003 dengan jumlah Rp. 95.500.000.- atas nama SUWARNO, alamat Badean Kabat, luas tanah yang dibebaskan 3.820 M2
SPMU Nomor : 1362/BT/2003, tanggal 1 Juli 2003 dengan jumlah Rp. 482.125.000.- atas nama Drs. HM EFENDI, alamat Pengatigan Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 19.285 M
SPMU Nomor : 1363/BT/2003, tanggal 1 Juti 2003 dengan jumlah Rp. 99.375.000.- atas nama AHMAD HARTOYO, alamat Badean Kabat, luas tanah yang dibebaskan 3.975 M2;
SPMU Nomor : 1364/BT/2003, tanggal 1 Juli 2003 dengan jumlah Rp. 47.250.000.- atas nama ERNAWATI AYURI, alamat Badean Kabat, luas tanah yang dibebaskan 1.890 M2;
SPMU Nomor : 1365/BT/2003, tanggal 1 lull 2003 dengan jumlah Rp. 148.750.000.- atas nama ULFI KURNIATI, alamat Badean Kabat, luas tanah yang dibebaskan 5.950 M2;
SPMU Nomor : 1366/BT/2003, tanggal 1 Juli 2003 dengan jumlah Rp. 184.500.000.- atas nama HUSNU ABADI, alamat Badean Kabat, luas tanah yang dibebaskan 7.380 M2;
SPMU Nomor : 1367/BT/2003, tanggal 1 Juli 2003 dengan jumlah Rp. 119.000.000.- atas nama Hj: TATIK NURHIDAYATI, alamat Pengatigan Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 4.760 M2;
SPMU Nomor : 1368/BT/2003, tanggal 1 Juli 2003 dengan jumlah Rp. 173.000.000.- atas nama SOLEHA, alamat Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 6.920 M2;
SPMU Nomor : 1369/BT/2003, tanggal 1 Juli 2003 dengan jumlah Rp. 45.500.000.- atas nama MUHAMAD HARUN. S, alamat Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 1.820 M2;
SPMU Nomor : 1370/BT/2003, tanggal 1 Juli 2003 dengan jumlah Rp. 85.500.000.- atas nama H j. TATIK NURHIDAYATI, alamat Pengatigan Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 3.420 M2;
SPMU Nomor : 1371/BT/2003, tanggal 1 Jul! 2003 dengan jumlah Rp. 337.750.000.- atas nama Drs. H.M EFENDI, alamat Pengatigan Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 8.890 M2;
SPMU Nomor : 1372/BT/2003, tanggal 1 lull 2003 dengan jumlah Rp. 86.500.000.- atas nama SUNARDI, alamat Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 3.460 M2;
SPMU Nomor : 1373/BT/2003, tanggal 1 Jul! 2003 dengan jumlah Rp. 116.250.000.- atas nama SUMIATI, alamat Badean Kabat, luas tanah yang dibebaskan 4.650 M2;
SPMU Nomor : 1374/BT/2003, tanggal 1 Juli 2003 dengan jumlah Rp. 149.500.000.- atas nama Drs. H.M EFENDI, alamat Pengatigan Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 5.980 M2;
SPMU Nomor : 1375/BT/2003, tanggal 1 lull 2003 dengan jumlah Rp. 222.250.000.- atas nama MUHAMAD HARUN. S, alamat Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 8.890 M2;
SPMU Nomor : 1470/BT/2003, tanggal 8 Juli 2003 dengan jumlah Rp. 207.125.000:- atas nama HARIYATI, alamat Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 8.360 M2;
SPMU Nomor : 1471/BT/2003, tanggal 8 lull 2003 dengan jumlah Rp. 91.750.000.- atas nama HUSNU ABADI, alamat Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 3.612 M2;
SPMU Nomor : 1472/BT/2003, tanggal 8 Jul! 2003 dengan jumlah Rp. 74.250.000.- atas nama H. MASYUR, alamat Badean Kabat, luas tanah yang dibebaskan 2.970 M2;
SPMU Nomor : 1474/BT/2003, tanggal 8 Juli 2003 dengan jumlah Rp. 141.000.000.- atas nama SUNARDI, alamat Gitik Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 5.640 M2;
SPMU Nomor : 1475/BT/2003, tanggal 8 Juli 2003 dengan jumlah Rp. 44.500.000.- atas nama Hj. TATIK NURHIDAYATI, alamat Pengatigan Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 1.780 M2;
SPMU Nomor : 1476/BT/2003, tanggal 8 Jull 2003 dengan jumlah Rp. 153.000.000.- atas nama HAMZAH MUHADJIR, alamat Badean Kabat, luas tanah yang dibebaskan 6.120 M2; --
SPMU Nomor : 1477/BT/2003, tanggal 8 Juli 2003 dengan jumlah Rp. 81.000.000.- atas nama HAMZAH MUHADJIR, alamat Badean Kabat, lugs tanah yang dibebaskan 3.240 M2;
SPMU Nomor : 1478/BT/2003, tanggal 8 Juli 2003 dengan jumlah Rp. 21.250.000.- atas nama ULFI KURNIATI, alamat Badean Kabat, luas tanah yang dibebaskan 790 M2;
SPMU Nomor : 1479/BT/2003, tanggal 8 Juli 2003 dengan jumlah Rp. 163.250.000.- atas nama ERNAWATI AYUNI, alamat Badean Kabat, luas tanah yang dibebaskan 6.530 M2;
SPMU Nomor : 1480/BT/2003, tanggal 8 Juli 2003 dengan jumlah Rp. 436.000.000.- atas nama HUSNU ABADI, alamat Badean Kabat, lugs tanah yang dibebaskan 17.440 M2;
SPMU Nomor : 1481/BT/2003, tanggal 8 Jull 2003 dengan jumlah Rp. 297.375.000.- atas nama Drs. HM EFENDI, alamat Pengatigan Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 11.895 M2;
SPMU Nomor : 1482/BT/2003, tanggal 8 Jul! 2003 dengan jumlah Rp. 209.500.000.- atas nama SUWARNO, alamat Badean kabat, lugs tanah yang dibebaskan 8.380 M2;
SPMU Nomor : 1483/BT/2003, tanggal 8 Juli 2003 dengan jumlah Rp. 42.250.000.- atas nama HARIYATI, alamat Pengatigan Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 1.690 M2;
SPMU Nomor : 1484/BT/2003, tanggal 8 Juli 2003 dengan jumlah Rp. 72.000.000.- atas nama SOLEHA, alamat Badean Kabat, luas tanah yang dibebaskan 2.880 M2;
SPMU Nomor : 1485/BT/2003, tanggal 8 Juli 2003 dengan jumlah Rp. 288.375.000.- atas nama M ROFIK CAHYONO.. SH, alamat Badean Kabat, luas tanah yang dibebaskan 11.535 M2;
SPMU Nomor : 1486/BT/2003, tanggal 8 Jul! 2003 dengan jumlah Rp. 46.500.000.- atas nary SOLEHA, alamat Badean Kabat, luas tanah yang dibebaskan 1.860 M2;
SPMU Nomor : 1487/BT/2003, tanggal 8 Jull 2003 dengan jumlah Rp. 170.375.000.- atas nama Drs. HM EFENDI, alamat Pengatigan Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 6.815 M2;
SPMU Nomor : 1488/BT/2003, tanggal 8 Juli 2003 dengan jumlah Rp. 55.125.000.- atas nama SUNARDI, alamat Badean Kabat, luas tanah yang dibebaskan 2.205 M2;
SPMU Nomor : 1489/BT/2003, tanggal 8 Juli 2003 dengan jumlah Rp. 165.750.000.- atas nama H. MASYUR, alamat Badean Kabat, luas tanah yang dibebaskan 6.630 M2;
SPMU Nomor : 1490/BT/2003, tanggal 8 Juli 2003 dengan jumlah Rp. 170.000.000.- atas nama MUDJIB, alamat Pengatigan Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 6.800
SPMU Nomor : 1491/BT/2003, tanggal 8 Juli 2003 dengan jumlah Rp. 137000..000.- atas nama MUHAMAD HARUN S., alamat Pengatigan Pengatigan Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 5.480 M2;
SPMU Nomor : 1492/BT/2003, tanggal 8 Juli 2003 dengan jumlah Rp. 51.500.000.- atas nama HARIYATI, alamat Pengatigan Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 2.060 M2;
SPMU Nomor : 1493/BT/2003, tanggal 8 Jull 2003 dengan jumlah Rp. 135.625.000.- atas nama MUHAMAD HARUN. S, alamat Pengatigan Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 5.364 M2;
SPMU Nomor : 1494/BT/2003, tanggal 8 Jul! 2003 dengan jumlah Rp. 557.000.000.- atas nama Drs. HM EFENDI, alamat Pengatigan Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 22.280 M2;
Bahwa pada tahun 2003 total keseluruhan Rp. 6. 500.000.000.-;
Bahwa untuk tahun anggaran 2002 dan 2003 yang menyiapkan SPMnya yaitu Christin Sundari sedangkan Kabag Keuangannya sdr. Suratman setelah itu digantikan oleh sdr.Drs. Sahadi Suwoto Bc.Kn, pada tahun 2006 Kabag Keuangan dijabat oleh Drs. Djafri Yusuf MM selanjutnya beliau digantikan oleh Drs. Sudjipto kemudian pada tahun 2008 digantikan oleh Drs. Suwito sampai saat ini;
Bahwa pada tahun anggaran 2002 s/d 2006 penerbitan SPM salah satunya berdasarkan SKO yang dikeluarkan oleh Bupati Banyuwangi dan pada tahun anggaran 2007 ketentuan tersebut dirubah sehingga menjadi SPD (Surat Penyediaan Dana) yang dalam hal ini dialihkan dari semula Bupati menjadi Kabag Keuangan selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). Tanpa surat SKO dan SPD, SPP tidak dapat diterbitkan dan tanpa SPP maka SPM jugs tidak dapat diterbitkan dan untuk tahun 2007 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) juga tidak dapat diterbitkan.
Bahwa nama-nama penerima yang tercantum dalam SPP yang untuk tahun 2004 adalah :
SPMU Nomor : 0324/BT/2004, tanggal 8 Maret 2004 dengan jumlah Rp. 83.500.000.- atas nama MUHAMAD HARUN. S, alamat Pengatigan Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 1.670 M2;
SPMU Nomor : 0325/BT/2004, tanggal 8 Maret 2004 dengan jumlah Rp. 1.647.500.000.- atas nama Drs. HM EFENDI, alamat Pengatigan Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 32.950 M2;
SPMU Nomor : 0326/BT/2004, tanggal 8 Maret 2004 dengan jumlah Rp. 2.405.000.000.- atas nama MARKONO, alamat Mangir Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 48.100 M2;
SPMU Nomor : 0327/BT/2004, tanggal 8 Maret 2004 dengan jumlah Rp. 241.000.000.- atas nama ULFI KURNIATI. SE, alamat Pengatigan Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 4.820 M2;
SPMU Nomor : 0328/BT/2004, tanggal 8 Maret 2004 dengan jumlah Rp. 190.000.000.- atas nama ERNAWATI AYURI, alamat Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 3.800 M2;
SPMU Nomor : 0329/BT/2004, tanggal 8 Maret 2004 dengan jumlah Rp. 1.306.750.000.- atas nama SUWARNO, alamat Mangir Rogojampi,luas tanah yang dibebaskan 26.135 M2;
SPMU Nomor : 0330/BT/2004, tanggal 8 Maret 2004 dengan jumlah Rp. 2.256.750.000.- atas nama Hj. TATIK NURHIDAYATI, alamat Pengatigan Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 45.135 M2;
SPMU Nomor : 0331/BT/2004, tanggal 8 Maret 2004 dengan jumlah Rp. 3.017.750.000.- atas nama SOLEHA, alamat Pengatigan Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 60.355 M2;
SPMU Nomor : 0332/BT/2004, tanggal 9 Maret 2004 dengan jumlah Rp. 549.250.000.- atas nama TEDI SURYONO, alamat Pengatigan Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 10.985 M2;
SPMU Nomor : 0333/BT/2004, tanggal 9 Maret 2004 dengan jumlah Rp. 111.500.000.- atas nama MUHAMAD SALIM SALIMI, alamat Pengatigan Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 2.230 M2;
SPMU Nomor : 0334/BT/2004, tanggal 9 Maret 2004 dengan jumlah Rp. 702.750.000.- atas nama AHMAD HARTOYO, alamat Blimbingsari Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 14.055 M2;
SPMU Nomor : 0335/BT/2004, tanggal 9 Maret 2004 dengan jumlah jumlah Rp. 2..003.500.000.- atas nama MUDJIB, alamat Badean Kabat, luas tanah yang dibebaskan 40.070 M2;
Pada tahun 2004 total keseluruhan Rp. 15.000.000.000.-
Bahwa nama-nama penerima yang tercantum dalam SPP untuk tahun 2005 adalah :
SPMU Nomor : 1124/BT/2005, tanggal 26 Mei 2005 dengan jumlah Rp. 350.700.000.- atas nama SUWARNO, alamat Badean Kabat, luas tanah yang dibebaskan 5.845 M2;
SPMU Nomor : 1125/BT/2005, tanggal 26 Mel 2005 dengan jumlah Rp. 1.070.400.000.- atas nama Drs. HM EFENDI, alamat Pengatigan Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 17.840 M2;
SPMU Nomor : 1650/PK/2005, tanggal 23 Juni 2005 dengan jumlah Rp. 20.000.000.- atas nama Bendahara Sekertariat, yang digunakan untuk biaya administrasi untuk pelepasan hak atas tanah kegiatan pengadaan tanah untuk Lapangan Terbang Belimbingsari;
SPMU Nomor : 1725/BT/2005, tanggal 27 Juni 2005 dengan jumiah Rp. 557.500.000.- atas nama HERMAWAN YULIANTO, alamat Desa Karang Bendo, luas tanah yang dibebaskan 6.255 M2; Pada tahun 2005 total keseluruhan Rp. 1. 998.600.000.;
Bahwa nama-nama penerima yang tercantum dalam SPP untuk tahun 2006 adalah :
SPMU Nomor : 4780/BT/2006, tanggal 7 Desember 2006 dengan jumlah Rp. 1.006.200.000.- atas nama MUJIB, alamat Badean Kabat, luas tanah yang dibebaskan 16.770 M2;
SPMU Nomor : 4785/BT/2006, tanggal 7 Desember 2006 dengan jumlah Rp. 111.600.000.- atas nama SUWARNO, alamat Mangir Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 1.860 M2;
SPMU Nomor : 4786/BT/2006, tanggal 7 Desember 2006 dengan jumlah Rp. 106.200.000.- atas nama M. ROFIK CAHYONO, SH, alamat Pengatigan Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 1.770 M2;
SPMU Nomor : 4787/BT/2006, tanggal 7 Desember 2006 dengan jumlah Rp. 150.000.000.- atas nama ERNAWATI AYURI, alamat Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 2.500 M2;
SPMU Nomor : 4788/BT/2006, tanggal 7 Desember 2006 dengan jumlah Rp. 322.800.000.- atas nama M. SALIM SALIMI, alamat Pengatigan Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 5.380 M2;
SPMU Nomor : 4789/BT/2006, tanggal 7 Desember 2006 dengan jumiah Rp. 109.500.000.- atas nama MU)IB, alamat Badean Kabat, luas tanah yang dibebaskan 1.825 M2;
SPMU Nomor : 4790/BT/2006, tanggal 7 Desember 2006 dengan jumlah Rp. 234.600.000.- atas nama SUWARNO, alamat Mangir Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 3.910 M2;
SPMU Nomor : 4791/BT/2006, tanggal 7 Desember 2006 dengan jumlah Rp. 355.200.000.- atas nama SUWARNO, alamat Mangir Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 5.920 M2;
SPMU Nomor : 4792/BT/2006, tanggal 7 Desember 2006 dengan jumlah Rp. 398.100.000.- atas nama Hj. TATIK NURHIDAYATI, alamat Kogolampi, luas tanah yang dibebaskan 6.635 M2
SPMU Nomor : 4793/BT/2006, tanggal 7 Desember 2006 dengan jumlah Rp. 101.700.000.- atas nama Hj. HUSNU ABDI, alamat Kogolampi, luas tanah yang dibebaskan 1.695 M2;
SPMU Nomor : 4794/BT/2006, tanggal 7 Desember 2006 dengan jumlah Rp. 138.000.000.- atas nama UFI KURNIAWAN, SE, alamat Pengatigan Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 2.300 M2;
SPMU Nomor : 4795/BT/2006, tanggal 7 Desember 2006 dengan jumlah Rp. 130.800.000.- atas nama H. MAHMUD YASIN, alamat Watukebo Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 2.180 M2;
SPMU Nomor : 4796/BT/2006, tanggal 7 Desember 2006 dengan jumlah Rp. 295.800.000.- atas nama RAMLANI, alamat Badean Kabat, luas tanah yang dibebaskan 4.930 M2;
SPMU Nomor : 4797/BT/2006, tanggal 7 Desember 2006 dengan jumlah Rp. 237.600.000.- atas nama H. MAHMUD YASIN, alamat Watukebo Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 3.960 M2;
SPMU Nomor : 4798/BT/2006, tanggal 7 Desember 2006 dengan jumlah Rp. 269.100.000.- atas nama AHMAD HARTOYO, alamat Blimbingsari Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 4.485 M2;
SPMU Nomor : 4799/BT/2006, tanggal 7 Desember 2006 dengan jumlah Rp. 525.000.000.- atips nama RAMLANI, alamat Badean Kabat, luas tanah yang dibebaskan 8.750 M2;
SPMU Nomor : 4800/BT/2006, tanggal 7 Desember 2006 dengan jumlah Rp. 332.100.000.- atas nama WAYAN SUKRI, alamat Patoman Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 5.535 M2;
SPMU Nomor : 4801/BT/2006, tanggal 7 Desember 2006 dengan jumlah Rp. 339.600.000.- atas nama GEDE SUWANTA, alamat Patoman Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 5.660 M2;
SPMU Nomor : 4802/BT/2006, tanggal 7 Desember 2006 dengan jumlah Rp. 213.000.000.- atas nama AHMAD HARTOYO, alamat Blimbingsarl Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 3.550 M2;
SPMU Nomor : 4803/BT/2006, tanggal 7 Desember 2006 dengan jumlah Rp. 629.400.000.- atas nama MUJIB, alamat Badean Kabat, luas tanah yang dibebaskan 10.490 M2;
SPMU Nomor : 4804/BT/2006, tanggal 7 Desember 2006 dengan jumlah Rp. 288.900.000.- atas nama AHMAD HARTOYO, alamat Blimbingsari Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 4.815 M2;
SPMU Nomor : 4805/BT/2006, tanggal 7 Desember 2006 dengan jumlah Rp. 213.000.000.- atas nama AHMAD HARTOYO, alamat Blimbingsari Rogojampi, Iuas tanah yang dibebaskan 3.550 M2;
SPMU Nomor : 4874/BT/2006, tanggal 11 Desember 2006 dengan jumlah Rp. 276.000.000.- atas nama MUHAMAD HARUN SUWARNO, alamat Pengatigan Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 4.600 M2;
SPMU Nomor : 4875/BT/2006, tanggal 11 Desember 2006 dengan jumlah Rp. 91.200.000.- atas nama MUHAMAD HARUN SUWARNO, alamat Pengatigan Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 1.520 M2;
SPMU Nomor 4876/BT/2006, tanggal 11 Desember 2006 dengan jumlah Rp. 90.600.000.- atas nama MUHAMAD HARUN SUWARNO, alamat Pengatigan Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 1.510 M2;
SPMU Nomor : 4877/BT/2006, tanggal 11 Desember 2006 dengan jumlah Rp. 461.700.000.- atas nama JUMHAR, alamat Blimbingsari Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 7.695 M2;
SPMU Nomor : 4878/BT/2006, tanggal 11 Desember 2006 dengan jumlan Rp. 201.000.000,- atas nama JUMHAR, alamat Blimbingari, luas tanah yang dibebaskan 695 M2;
SPMU Nomor : 4880/BT/2006, tanggal 11 Desember 2006 dengan jumlah Rp. 60.600.000.- atas nama JUMHAR, alamat Blimbingsari Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 1.010 M2;--
Pada tahun 2006 total keseluruhan Rp. 7.731.000.000.- ;
Bahwa nama-nama penerima yang tercantum dalam SPP untuk tahun 2007 adalah :
SPMU Nomor : 1467/LS/KEU/07/2007, tanggal 19 lull 2007 dengan jumlah Rp. 507.500.000.- atas nama Hj. TATIK NURHIDAYATI, alamat Pengatigan Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 7.250 M2;
SPMU Nomor : 1505/LS/KEU/07/2007, tanggal 20 Juli 2007 dengan jumiah Rp. 42.770.000.- atas nama AHMAD HARTOYO, alamat Blimbingsarl Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 611 M2;
SPMU Nomor : 1535/LS/KEU/07/2007, tanggal 20 Juli 2007 dengan jumlah Rp. 168.000.000.- atas nama SUWARNO, alamat Mangir Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 2.400 M2;
SPMU Nomor : 1536/LS/KEU/07/2007, tanggal 20 Jul! 2007 dengan jumlah Rp. 308.000.000.- atas nama M. SALIMI IRFAN, BA, alamat Singonegaran Banyuwangi, luas tanah yang dibebaskan 4.400 M2;
SPMU Nomor : 1537/LS/KEU/07/2007, tanggal 20 Juli 2007 dengan jumlah Rp. 132.650.000.- atas nama GUFRON, alamat Pengatigan Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 1.895 M2;
SPMU Nomor : 1538/LS/KEU/07/2007, tanggal 20 Juli 2007 dengan jumlah Rp. 158.200.000.- atas nama Drs. M. RUSDI, alamat Sumberejo Banyuwangi, luas tanah yang dibebaskan 2.260 M2;
SPMU Nomor : 1539/LS/KEU/07/2007, tanggal 20 Jul! 2007 dengan jumlah Rp. 261.800.000.- atas nama AHMAD HARTOYO, alamat Blimbingsari Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 3.740 M2;
SPMU Nomor : 1540/LS/KEU/07/2007, tanggal 20 lull 2007 dengan jumlah Rp. 56.000.000.- atas nama AHMAD HARTOYO, alamat Blimbingsari Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 800 M2;
SPMU Nomor : 1541/LS/KEU/07/2007, tanggal 20 Juli 2007 dengan jumlah Rp. 325.850.000.- atas nama Hj. TATIK NURHIDAYATI, alamat Pengatigan Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 4.655 M2;
SPMU Nomor : 1542/LS/KEU/07/2007, tanggal 20 lull 2007 dengan jumlah Rp. 258.160.000.- atas nama H. MAHMUD YASIN, alamat Watukebo Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 3.688 M2;
SPMU Nomor : 1543/LS/KEU/07/2007, tanggal 20 lull 2007 dengan jumiah Rp. 108.150.000.- atas nama M. HARUN SUWARNO, alamat Pengatigan Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 1.545 M2;
SPMU Nomor :. 1544/LS/KEU/07/2007, tanggal 20 Juli 2007 dengan jumlah Rp. 118.300.000.- atas nama Hj. TATIK NURHIDAYATI, alamat Pengatigan Rogojampi, leas tanah yang dibebaskan 1.690 M2;
SPMU Nomor : 1545/LS/KEU/07/2007, tanggal 20 Juli 2007 dengan jumlah Rp. 589.400.000.- atas nama Hj. TATIK NURHIDAYATI, alamat Pengatigan Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 8.420 M2;
SPMU Nomor : 1546/LS/KEU/07/2007, tanggal 20 lull 2007 dengan jumlah Rp. 121.100.000.- atas nama H. TAHRIR, alamat Blimbingsari Kogojampi, was tanan yang clibebaskan 3.965 M2;
SPMU Nomor : 1548/LS/KEU/07/2007, tanggal 20 Jul! 2007 dengan jumlah Rp. 89.600.000.- atas nama AHMAD HARTOYO, alamat Blimbingsari Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 1.280 M2;
SPMU Nomor : 1549/LS/KEU/07/2007, tanggal 20 Jul! 2007 dengan jumlah Rp. 36.750.000.- atas nama AHMAD HARTOYO, alamat Blimbingsari Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 525 M2;
SPMU Nomor : 1550/LS/KEU/07/2007, tanggal 20 Jul! 2007 dengan jumlah Rp. 427.000.000.- atas nama BASUNI, alamat Badean Kabat, luas tanah yang dibebaskan 6.100 M2;
SPMU Nomor : 1551/LS/KEU/07/2007, tanggal 20 Juli 2007 dengan jumlah Rp. 518.700.000.- atas nama Drs. HM EFENDI, alamat Pengatigan Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 7.410 M2;
SPMU Nomor : 1552/LS/KEU/07/2007, tanggal 20 Juli 2007 dengan jumlah Rp. 213.500.000.- atas nama SUWARNO, alamat Mangir Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 3.050 M2;
SPMU Nomor : 1553/LS/KEU/07/2007, tanggal 20 Juli 2007 dengan jumlah Rp. 78.400.000.- atas nama AHMAD HARTOYO, alamat Blimbingsari Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 1.120 M2;
SPMU Nomor : 1554/LS/KEU/07/2007, tanggal 20 Juli 2007 dengan jumlah Rp. 122.500.000.- atas nama SUWARNO, alamat Mangir Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 1.750 M2;
SPMU Nomor : 1555/LS/KEU/07/2007, tanggal 20 Jul! 2007 dengan jumlah Rp. 409.500.000.- atas nama MUJIB, alamat Badean Kabat, luas tanah yang dibebaskan 5.850 M2;
SPMU Nomor : 1556/LS/KEU/07/2007, tanggal 20 Juli 2007 dengan jumlah Rp. 201.950.000.- atas nama GUFRON, alamat Pengatigan Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 9.540 M2;
SPMU Nomor : 1557/IS/KEU/07/2007, tanggal 20 Jul! 2007 dengan jumlah Rp. 681.100.000.- atas nama Hj. TATIK NURHIDAYATI, alamat Pengatigan Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 9.730 M2;
SPMU Nomor : 1558/LS/KEU/07/2007, tanggal 20 Juli 2007 dengan jumlah Rp. 46.550.000.- atas nama Drs. M. RUSDI, alamat Sumberejo Banyuwangi, luas tanah yang dibebaskan 665 M2;
SPMU Nomor : 1559/LS/KEU/07/2007, tanggal 20 Juli 2007 dengan jumlah Rp. 54.250.000.- atas nama M. SAUM SAUMI, SH, alamat Pengatigan Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 775 M2;
SPMU Nomor : 1560/LS/KEU/07/2007, tanggal 20 Juli 2007 dengan jumlah Rp. 112.700.000.- atas nama ERNAWATI AYURI, alamat Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 1.610 M2;
SPMU Nomor :. 1561/LS/KEU/07/2007, tanggal 20 Jul! 2007 dengan jumlah Rp. 128.450.000.- atas nama Drs. M. RUSDI, alamat Sumberejo banyuwangi, luas tanah yang dibebaskan 1.835 M2;
SPMU Nomor : '1562/LS/KEU/07/2007, tanggal 20 Jul! 2007 dengan jumlah Rp. 288.050.000.- atas. nama Drs. HM EFENDI, alamat Pengatigan Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 4.115 M2;
SPMU Nomor : 1563/LS/KEU/07/2007, tanggal 20 Jull 2007 dengan jumlah Rp. 113.400.000.- atas nama M. SALIMI IRFAN. BA, alamat Singonegaran Banyuwangi, luas tanah yang dibebaskan 1.620 M2;
SPMU Nomor : 1564/LS/KEU/07/2007, tanggal 20 Jul! 2007 dengan jumlah Rp. 193.200.000.- atas nama SITI MASROCHTIM NIKMAH, alamat Giri Banyuwangi, luas tanah yang dibebaskan 2.760 M2;
SPMU Nomor : 1565/LS/KEU/07/2007, tanggal 20 Juli 2007 dengan jumlah Rp. 3.122.000.000.- atas nama H. MAHMUD YASIN, alamat Watukebo Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 44.600 M2;
SPMU Nomor : 1566/LS/KEU/07/2007, tanggal 20 Juli 2007 dengan jumlah Rp. 667.800.000.- atas nama GUFRON, alamat Pengatigan Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 9.540 M2;
SPMU Nomor : 1567/LS/KEU/07/2007, tanggal 20 Juli 2007 dengan jumlah Rp. 282.800.000.- atas nama MUNAJI, alamat Badean Kabat, luas tanah yang dibebaskan 4.040 M2;
SPMU Nomor : 1568/LS/KEU/07/2007, tanggal 20 Jul! 2007 dengan jumlah Rp. 173.250.000.- atas nama GUFRON, alamat Pengatigan Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 2.475 M2;
SPMU Nomor : 1569/LS/KEU/07/2007, tanggal 20 Juli 2007 dengan jumlah Rp. 486.150.000.- atas nama AHMAD HARTOYO, alamat Mangir Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 6.945 M2;
SPMU Nomor : 1570/LS/KEU/07/2007, tanggal 20 Jull 2007 dengan jumlah Rp. 133.350.000.- atas nama MUHAMAD HARUN SUWARNO, alamat Pengatigan Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 1.905 M2;
SPMU Nomor : 1571/LS/KEtJ/07/2007, tanggal 20 Juli 2007 dengan jumlah Rp. 206.850.000.- atas nama H. MAHMUD YASIN, alamat Watukebo Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 2.955 M2;
SPMU Nomor : 1572/LS/KEU/07/2007, tanggal 20 Juli 2007 dengan jumlah Rp. 326.550.000.- atas nama AHMAD HARTOYO, alamat Blimbingsari Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 4.665 M2;
SPMU Nomor : 1573/LS/KEU/07/2007, tanggal 20 Juli 2007 dengan jumlah Rp. 96.600.000.- atas nama SUWARNO, alamat Mangir Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 1.380 M2;
SPMU Nomor : 1574/LS/KEU/07/2007, tanggal 20 Juli 2007 dengan jumlah Rp. 586.600.000.- atas nama Hj. FUROIDAH AI SM JAMILAH, alamat Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 8.380 M2;
SPMU Nomor : 1575/LS/KEU/07/2007, tanggal 20 Juli 2007 dengan jumlah Rp. 208.600.000.- atas nama Drs. DWIJO HARI WARDOYO, alamat Mendut Banyuwangi, luas tanah yang dibebaskan 2.980 M2;--
SPMU Nomor : 1576/LS/KEU/07/2007, tanggal 20 Jull 2007 dengan jumlah Rp. 197.050.000.- atas nama M. SAUMI IRFAN, BA, alamat Singonegaran Banyuwangi, luas tanah yang dibebaskan 2.815 M2;---
SPMU Nomor : 1577/LS/KEU/07/2007, tanggal 20 Jull 2007 dengan jumlah Rp. 643.300.000.- atas nama Drs. M. RUSDI, alamat Sumberrejo Banyuwangi, luas tanah yang dibebaskan 9.190 M2;
SPMU Nomor : 1578/LS/KEU/07/2007, tanggal 20 Juli 2007 dengan jumlah Rp. 450.800.000.- atas nama M. SALIMI IRFAN, BA, alamat Singonegaran Banyuwangi, luas tanah yang dibebaskan 6.440 M2;
SPMU Nomor : 1579/LS/KEU/07/2007, tanggal 20 Juli 2007 dengan jumlah Rp. 463.400.000.- atas nama Hj KHOIRUNNIYAH, alamat Patoman Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 6.620 M2;
SPMU Nomor : 1581/LS/KEU/07/2007, tanggal 20 Juli 2007 dengan jumlah Rp. 122.500.000.- atas nama SUWARNO, alamat Mangir Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 1.750 M2;
SPMU Nomor : 1582/LS/KEU/07/2007, tanggal 20 Juli 2007 den gan jumlah Rp. 483.000.000.- atas nama Hj. TATIK NURHIDAYATI, alamat Pengatigan Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 6.900 M2;
SPMU Nomor : 1583/LS/KEU/07/2007, tanggai 20 Juli 2007 dengan jumlah Rp. 403.300.000.- atas nama Hj. TATIK NURHIDAYATI, alamat Mangir Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 5.760 M2;
SPMU Nomor : 1584/LS/KEU/07/2007, tanggai 20 Juli 2007 dengan jumlah Rp. 303.800.000.- atas nama Hj. FUROIDAH AL SM JAMILAH, alamat Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 4.340 M2;
SPMU Nomor : 1585/LS/KEU/07/2007, tanggai 20 Juli 2007 dengan jumiah Rp. 566.300.000.- atas nama AHMAD HARTOYO, alamat Mangir Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 8.090 M2;
SPMU Nomor : 1586/LS/KEU/07/2007, tanggal 20 Juli 2007 dengan jumlah Rp. 122.150.000.- atas nama SUWARNO, aiamat Mangir Rogojampi, leas tanah yang dibebaskan 1.745 M2;
SPMU Nomor : 1630/LS/KEU/07/2007, tanggal 20 Juli 2007 dengan jumlah Rp. 288.400.000.- atas nama SEWARNO, alamat Mangir Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 4.120 M2;
SPMU Nomor : 3280/LS/KEU/09/2007, tanggal 25 September 2007 dengan jumlah Rp. 505.400.000.- atas nama I GEDE GRIYA, alamat Patoman Tengah Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 7.220 M2;-
SPMU Nomor : 3667/LS/KEU/10/2007, tanggal 03 Oktober 2007 dengan jumlah Rp. 225.400.000.- atas nama DARDIRI, alamat Tegalwero Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 3.220 M2;
SPMU Nomor : 3668/LS/ICEU/10/2007, tanggal 03 Oktober 2007 dengan jumlah Rp. 233.100.000.- atas nama GAGUS MADE LINGGA, alamat Patoman Tengah Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 3.330 M2;
SPMU Nomor : 3669/LS/KEU/10/2007, tanggal 03 Oktober 2007 dengan jumlah Rp. 169.400.000.- atas nama GEDE PUTU SUDARSANA, alamat Watukebo Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 2.420 M2;-
SPMU Nomor : 3670/LS/KEU/10/2007, tanggal 03 Oktober 2007 dengan jumlah Rp. 686.350.000.- atas nama MADE SUPRAPTO, alamat Patoman Tengah Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 9.805 M2;-
SPMU Nomor : 3671/LS/KEU/10/2007, tanggal 03 Oktober 2007 dengan jumiah Rp. 439.250.000.- atas nama BASUNI, alamat Tegatwero Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 6.275 M2;
SPMU Nomor : 3672/LS/KEU/10/2007, tanggal 03 Oktober 2007 dengan jumlah Rp. 77.350.000.- atas nama SAMROJI, alamat Badean Kabat, luas tanah yang dibebaskan 1.105 M2;
SPMU Nomor : 3673/LS/KEU/10/2007, tanggal 03 Oktober 2007 dengan jumlah Rp. 457.800.000.- atas nama MADE SUASTIKA, alamat Patoman tengah Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 6.540 M2;
SPMU Nomor : 3674/LS/KEU/10/2007, tanggal 03 Oktober 2007 dengan jumiah Rp. 689.500.000.- atas nama WOMAN OKA, alamat Gladak Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 9.850 M2;
SPMU Nomor : 3675/LS/KEU/10/2007, tanggal 03 Oktober 2007 den gan jumlah Rp. 444.500.000.- atas nama GEDE ARTAWAN, alamat tembok Rejo Muncar, luas tanah yang dibebaskan 6.350 M2;
SPMU Nomor : 3695/LS/KEU/10/2007, tanggal 04 Oktober 2007 dengan jumlah Rp. 682.500.000.- atas nama SUWONDO, alamat Maduran Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 9.750 M2;
SPMU Nomor : 8625/LS/KEU/12/2007, tanggal 19 Desember 2007 dengan jumlah Rp. 203.350.000.- atas nama BASUNI, alamat Badean Kabat, luas tanah yang dibebaskan 2.905 M2;
SPMU Nomor : 8627/LS/KEU/12/2007, tanggal 19 Desember 2007 dengan jumlah Rp. 411.600.000 atas nama NI PUPITASARI, alamat Patoman Tengah Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 5.880 M2
SPMU Nomor : 8629/LS/KEU/12/2007, tanggai 19 Desember 2007 dengan jumlah Rp. 70.000.000.- atas nama FATIMAH, alamat Citarung Banyuwangi, luas tanah yang dibebaskan 1.000 M2;
SPMU Nomor : 8630/LS/KEU/12/2007, tanggal 19 Desember 2007 dengan jumlah Rp. 425.600.000.- atas nama SAYUTI, alamat Patemon Barat Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 6.080 M2;
SPMU Nomor : 8703/LS/KEU/12/2007, tanggal 19 Desember 2007 dengan jumlah Rp. 143.500.000.- atas nama BASUNI, alamat Badean Kabat, luas tanah yang dibebaskan 2.050 M2;
SPMU Nomor : 8787/LS/KEU/12/2007, tanggal 19 Desember 2007 dengan jumlah Rp. 381.500.000.- atas nama SUGIYO, alamat Patemon Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 5.450 M2;
SPMU Nomor : 8808/LS/KEU/12/2007, tanggal 26 Desember 2007 dengan jumlah Rp. 248.500.000.- atas nama SUGIYO, alamat Patemon Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 3.550 M2;
SPMU Nomor : 8879/LS/KEU/12/2007, tanggal 26 Desember 2007 dengan jumlah Rp. 467.950.000.- atas nama KET T TUNAS, alamat Patemon timur Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 6.685 M2;
SPMU Nomor : 8892/LS/KEU/12/2007, tanggal 28 Desember 2007 dengan jumlah Rp. 602.700.000.- atas nama MADE SUANTARA, alamat Patemon Tengah Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 8.610 M2;--
SPMU Nomor : 9169/LS/KEU/12/2007, tanggal 28 Desember 2007 dengan jumlah Rp. 366.800.000.- atas nama Dra. ARBAILAH, alamat Tegawwiro Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 5.240 M2;
SPMU Nomor : 9170/LS/KEU/12/2007, tanggal 28 Desember 2007 dengan jumlah Rp. 350.000.000.- atas nama JAMILAH, alamat Badean Kabat, luas tanah yang dibebaskan 5.000 M2;
SPMU Nomor : 9171/LS/KEU/12/2007, tanggal 28 Desember 2007 dengan jumlah Rp. 262.850.000.- atas nama DARDIRI, alamat Tegawero Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 3.755 M2;
SPMU Nomor : 9214/LS/KEU/12/2007, tanggal 28 Desember 2007 dengan jumlah Rp. 907.200.000.- atas nama BUDI PRANOTO, alamat Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 12.960 M2;
SPMU Nomor : 9217/LS/KEU/12/2007, tanggal 28 Desember 2007 dengan jumlah Rp. 1.420.650.000.- atas nama I GEDE GERIYA, alamat Patemon Tengah Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 20.295 M2;
SPMU Nomor : 9218/LS/KEU/12/2007, tanggal 28 Desember 2007 dengan jumlah Rp. 261.800.000.- atas nama I MADE SUKARIYANTO, alamat Gumuk Agung Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 3.740 M2;
SPMU Nomor.: 9220/LS/KEU/12/2007, tanggal 28 Desember 2007 dengan jumlah Rp. 793.100.000.- atas nama' HARIAM, alamat Lugonto Rogojampi, luas tanah yang dibebaskan 11.330 M2;
Bahwa untuk tahun 2005 ada ralat pemilik tanah ada 3 yaitu : Suwarno, H.M Effendi dan Hermawan Yulianto, dan saksi mengakui bahwa waktu memberikan data SPM kepada Penyidik di Kejaksaaan saksi saat itu hanya menerima data SPM dari bagian keuangan saksi tidak meneliti secara seksama dan langsung memberikan data dimaksud, sehingga ada data SPM yang tidak termasuk kepada data pembebasan lahan untuk Lapter Blimbingsari, yaitu data SPM biaya penggantian tukar guling tanah di desa Kluncing kecamatan Licin, dan dalam hal ini saksi mengakui kelalaiannya;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
Saksi SUWITO, S.Ap., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
Bahwa saksi mengerti diperiksa pada sidang hari ini sebagai saksi, sehubungan dengan masalah pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Blimbingsari Banyuwangi ;
Bahwa saksi sudah kenal dengan terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi tidak pernah terlibat dalam kepanitiaan pengadaan tanah untuk pembangunan lapangan terbang Blimbingsari tersebut ;
Bahwa Riwayat Pekerjaan saksi adalah sebagai berikut :
Mulai tahun 2001 sampai dengan 2004 saksi menjabat sebagai Kepala Seksi Pengeluaran pada Kantor Kas Daerah Kabupaten Banyuwangi ;
Bahwa mulai tanggal 24 September 2004 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2006 saksi menjabat sebagai Kasubag. Akutansi pada Bagian Keuangan Pemkab. Banyuwangi ;
Bahwa mulai tanggal 25 Agustus 2006 sampai 18 Juli 2007, saksi menjabat sebagai Kasubag Anggaran pada Bagian Keuangan Pemkab Banyuwangi ;
Bahwa mulai tanggal 19 Juli 2007 sampai dengan akhir tahun 2007 saksi menjabat sebagai Kepala Seksi Pengendalian Operasional pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi ;
Bahwa mulai tanggal 2 Januari 2008 sampai dengan akhir Februari 2008 saksi menjabat sebagai Kepala Bagian TU pada Dinas Pendapatan ;
Bahwa mulai tanggal 3 Maret 2008 sampai sekarang saksi menjabat sebagai Kabag. Keuangan Pemkab. Banyuwangi ;
Bahwa sejak tahun 2001 sampai dengan tahun 2004, saksi tidak pernah menerbitkan SPM, karena saksi menjabat sebagai Kepala Seksi pengeluaran pada Kantor Kas Daerah Kabupaten Banyuwangi ;
Bahwa Tupoksi sebagai Kepala Seksi Pengeluaran pada Kantor Kas Daerah adalah :
Meneliti kebenaran jumlah SPM dicocokkan dengan daftar penguji ;
Meneliti kebenaran yang berhak menerima sesuai dengan yang tertera di SPM ;
Mencatat dalam Buku Kas dan Buku Pengeluaran ;
Mencocokkan buku Bank/Giro dengan saldo B.IX yang ada di Kas Daerah;
Bahwa Kantor Kas Daerah menerima SPM dari Bagian Keuangan, selanjutnya saksi cek kebenaran SPM tersebut sesuai dengan lampiran daftar pengujinya, dan setelah benar lalu ditanda tangani oleh Kepala Kantor Kas Daerah, selanjutnya SPM tersebut diberikan kepada penerima yaitu sesuai dengan nama yang tercantum dalam SPM tersebut, dan selanjutnya penerima tinggal mencairkan uangnya pada Bank Jatim Cabang Banyuwangi ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
14. Saksi Ir. EDY SUPRIYONO, MM, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
Bahwa saksi mengerti diperiksa pada sidang hari ini sebagai saksi sehubungan dengan masalah pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Blimbingsari di Kabupaten Banyuwangi ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, karena sama-sama sebagai Pegawan pada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi ;
Bahwa saksi pernah bertugas di kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi menjabat sebagai Kasi. Angkutan Jalan mulai tahun 2004 sampai Juli 2008, dan selanjutnya saksi dipindahkan Nonjob di Satpol PP hingga sekarang ini ;
Bahwa pada waktu saksi bertugas di Dinas Perhubungan yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan adalah BAMBANG WAHYUDI WIDODO, SH ;
Bahwa pada tahun 2006 dan 2007 saksi pernah diperintah oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi untuk mewakili undangan rapat Panitia Pengadaan Tanah lapter Blimbingsari ;
Bahwa pada tahun 2006 saksi mewakili undangan rapat sebanyak 4 kali, yaitu
Rapat ke-1 : Rapat Sosialisasi antara panitia dengan warga pemilik lahan ;
Rapat ke-2 : Rapat antara panitia dengan pemilik tanah/petani untuk negosiasi harga tanah (belum didapat kesepakatan) ;
Rapat ke-3 : Rapat antara panitia dengan pemilik lahan untuk melanjutkan negosiasi harga tanah ;
Rapat ke-4 : Rapat penetapan harga tanah yang dihadiri oleh panitia dan pemilik tanah ;
Sedangkan pada tahun 2007 saksi mendampingi Kepala Dinas Perhubungan mengikuti rapat panitia hanya sekali, yaitu sewaktu rapat penetapan harga tanah antara panitia dengan para pemilik lahan ;
Bahwa yang memimpin musyawarah ganti rugi pada waktu itu adalah Aspem Hj. ARI PINTARTI, SH. ;
Bahwa pada tahun 2006 panitia menetapkan harga ganti rugi sebesar Rp.60. 000,-/M2, sedangkan pada tahun 2007 Panitia menetapkan harga ganti rugi sebesar Rp.70.000,-/M2 ;
Bahwa sewaktu saksi mewakili Kepala Dinas untuk menghadiri rapat selaku Anggota Panitia, yang menanda tangani daftar hadir adalah saksi sendiri ;
Bahwa masalah honor panitia, pada waktu petugas dari Bagian Perlengkapan Pemkab. Banyuwangi menyerahkan honor, maka saksi dipanggil oleh Kepala Dinas, dan saksi mendapatkan honor sebagai petugas lapangan, dan Kepala Dinas (Pak Wahyudi) dapat honor sebagai Anggota Panitia Tidak Tetap, dan pada waktu itu pak WAHYUDI yang menandatangani Berita Acaranya ;
Bahwa tentang Honor Panitia tersebut, Pak WAHYUDI pernah bilang kepada saksi, bahwa masalah itu gampang nanti honornya dibagi dua saja, dan saksi telah menerimanya ;
Bahwa dalam rapat-rapat panitia tersebut yang sering hadir adalah : Camat Rogojampi dan Camat Kabat (Drs. SUGENG SISWANTO), petugas dari Pertanahan (MARDI SISWOYO), petugas dari Pemkab. Banyuwangi, Asisten dan Kades-Kades ;
Bahwa dihadapan Penyidik saksi tahu nama-nama pemilik lahan yang terkena lapter tersebut, karena sewaktu dihadapan penyidik kejaksaan saksi disuruh membacakan daftar nama-nama pemilik lahan tersebut lalu diketik oleh Penyidik Kejaksaan sebagai keterangan saksi ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
15. Saksi Drs. KUSIYADI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini sebagai saksi sehubungan dengan pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, karena sama-sama sebagai PNS pada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, dimana saksi sebagai Camat Rogojampi dan terdakwa pernah menjabat sebagai Sekdakab Banyuwangi ;
Bahwa saksi menjabat sebagai Camat Rogojampi mulai tanggal 6 Maret 2007 sampai dengan sekarang, dan sebelumnya saksi menjabat sebagai Camat di Bangorejo mulai tahun 2004 sampai dengan tahun 2007 ;
Bahwa saksi pernah diangkat menjadi anggota tetap panitia pengadaan tanah untuk pembangunan Lapter Blimbingsari pada tahun 2007 karena berkaitan dengan jabatan saksi sebagai Camat Rogojampi tersebut ;
Bahwa meskipun saksi berkedudukan sebagai anggota tetap panitia pengadaan tanah untuk Lapter Blimbingsari tersebut, namun saksi tidak tahu persis tugas dan tanggungjawabnya, karena saksi tidak diberikan penjelasan secara rinci tentang tugas dan tanggungjawab saksi sebagai anggota tetap panitia dari unsur Camat tersebut, dan saksi melakukan tugas dan tanggungjawab sebagai anggota panitia tersebut hanyalah berdasarkan perintah atasan yaitu untuk menghadiri rapat-rapat dan menfasilitasi pertemuan-pertemuan panitia dengan pemilik tanah yang masuk wilayah Kecamatan Rogojampi ;
Bahwa pada tanggal 29 Mei 2007 diadakan rapat di ruang Aspem. Pemkab. Banyuwangi yang dipimpin langsung oleh Aspem (ARI PINTARTI, SH.), dan pada waktu itu membahas tentang tanah milik GEDE GRIYA yang belum terbeli, dan GEDE GRIYA waktu itu minta harga mahal yaitu Rp.200.000,-/M2 atau ditukar guling dengan Tanah Kas Desa (TKD) Blimbingsari seluas : 7.100 M2, namun dalam rapat tersebut tidak ada keputusan ;
Bahwa rapat selanjutnya dilaksanakan pada tanggal 31 Mei 2007 di ruang rapat Sritanjung Pemkab. Banyuwangi, dan masih membahas masalah tanah milik GEDE GRIYA, yang waktu itu GEDE GRIYA minta tukar guling dengan tanah TKD Blimbingsari ditambah tanah milik Pak UNTUNG seluas : 3.500 M2, sedangkan TKD Blimbingsari akan diganti dengan tanah Pemkab. yang ada di Desa Karangbendo, namun dalam rapat tersebut juga tidak ada keputusan ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 Juni 2007, Panitia mengadakan rapat lagi di ruang rapat Wakil Bupati dan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati dan masih membahas masalah tukar guling tanah GEDE GRIYA dan TKD Blimbingsari serta tanah di Desa Karangbendo tersebut juga tidak ada keputusan, selanjutnya dalam rapat tersebut dibahas tentang perlunya diadakan pertemuan dengan warga pemilik tanah di lokasi Lapter dengan memilih tempat di Pendopo Kecamatan Rogojampi ;
Bahwa pada tanggal 12 Juni 2007 diadakan pertemuan antara panitia dengan warga pemilik tanah yang dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Rogojampi dan dipimpin oleh Aspem (ARI PINTARTI, SH.), dan waktu itu oleh Aspem (ARI PINTARTI, SH.) diberitahukan kalau ganti rugi tahun 2007 sama dengan tahun 2006 yaitu sebesar Rp.60.000,-/M2, namun warga minta harga Rp.100.000,- s/d. Rp.200.000,- dan musyawarah tersebut tetap tidak mengambil keputusan ;
Bahwa pada tanggal 15 Juni 2007, diadakan musyawarah lagi oleh Panitia dengan pemilik tanah yang dalam musyawarah tersebut dipimpin oleh Aspem (ARI PINTARTI, SH.), dan dalam pertemuan tersebut dinaikan 10 % dari tahun 2006 yaitu untuk tahun menjadi Rp.66.000,- dan pemilik tanah tetap tidak mau, lalu dinaikkan lagi menjadi Rp.67.500,-/M2, pemilik tanah tetap tidak mau ;
Bahwa selanjutnya diadakan musyawarah lagi pada tanggal 20 Juni 2007, dan dalam musyawarah tersebut ditetapkan harga ganti rugi sebesar Rp.70.000,-/M2, dan panitia sudah tidak bisa menaikkan harga lagi karena anggaran terbatas, dan apabila warga tetap tidak mau maka akan dilaksanakan aturan yang berlaku yaitu Panitia Akan menetapkan harga sendiri, dan bilamana pemilik tanah tetap tidak setuju, maka akan dilakukan pencabutan hak dan akan dilakukan konsignasi ke Pengadilan Negeri ;
Bahwa pada waktu itu juga diumumkan bilamana pemilik tanah bersedia menerima ganti rugi sebesar Rp.70.000,oo tersebut, maka diminta supaya pemilik tanah melengkapi persyaratan administrasi dan menyerahkannya ke Bagian Perlengkapan dan uang ganti rugi akan ditransfer melalui Bank Jatim, akhirnya pemilik tanah menerima keputusan harga ganti rugi yang ditetapkan tersebut ;
Bahwa sepengetahuan saksi pada akhirnya pemilik tanah bersedia melepaskan haknya dengan ganti rugi sebesar Rp.70.000,-/M2, dan sekitar bulan Septem-ber 2007 ada penanda tanganan Berita Acara Pelepasan Hak atas tanah oleh para Pemilik Tanah yang disaksikan oleh Panitia Pengadaan tanah, dan saksi juga diundang untuk menanda tangani berkas-berkas administrasi pelepasan tanah tersebut ;
Bahwa dalam rapat yang dilaksanakan di Kecamatan Rogojampi saksi selalu hadir karena sebagai tuan rumah dan menyiapkan perlengkapan rapatnya, dan saksi tidak ingat apakah terdakwa selalu hadir dalam setiap pertemuan ataukah tidak ;
Bahwa karena dalam beberapa kali rapat musyawarah antara panitia dengan pemilik tanah tersebut selalu gagal dan tidak terjadi kesepakatan mengenai besaran ganti ruginya, maka panitia waktu musyawarah dengan pemilik tanah akhirnya mengundang Anggota Muspida Kabupaten Banyuwangi untuk membantu memberikan pengertian dan penjelasan kepada pemilik tanah tersebut ;
Bahwa anggota Muspida Kabupaten Banyuwangi yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut adalah Bupati, Dandim, Kapolres, Kajari dan Danlanal;
Bahwa harga NJOP tanah disekitar Lapter Blimbingsari berkisar antara Rp.14.000,- sampai dengan Rp.20.000,- /M2;
Bahwa harga riil tanah disekitar Lapter Blimbingsari pada tahun 2007 saksi tidak tahu secara persis, karena kalau terjadi jual beli tanah para pihak biasanya merahasiakan harganya dan hanya disesuaikan dengan NJOP tanah, dan hal tersebut sepengetahuan saksi dilakukan untuk menghindari pajak ;
Bahwa setiap ada rapat panitia selalu dibuatkan daftar hadir dan Berita Acara rapat ;
Bahwa saksi tidak ingat lagi apakah dalam setiap rapat, semua anggota panitia hadir atau tidak ;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai selisih harga tanah disekitar lapter dengan tanah yang lokasinya agak jauh dengan lapter tersebut ;
Bahwa saksi sebagai anggota tetap panitia pengadaan tanah lapter mendapatkan honor sebesar Rp.3.000.000,- dari Bagian Perlengkapan Pemkab. Banyuwangi ;
Bahwa saksi tidak pernah dapat bagian uang dari pemilik tanah yang terkena pembebasan lapter tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
16. Saksi HERMAN SULISTIYONO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaimana berikut :
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini sebagai saksi sehubungan dengan masalah pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Blimbingsari pada Kabupaten Banyuwangi ;
Bahwa saat saksi menjabat sebagai Kadis Kimpraswil tahun 2005, saksi diangkat menjadi anggota panitia pengadaan tanah oleh Bupati Banyuwangi karena jabatan saksi tersebut ;
Bahwa tugas saksi dalam panitia tersebut antara lain melakukan inventarisasi lahan yang akan dibebaskan, baik mengenai bangunan, tanaman dan lainnya yang berkaitan dengan lahan yang akan dibebaskan tersebut kemudian menaksir harga atau ganti ruginya ;
Bahwa dalam kegiatan tersebut, saksi tidak langsung terjun sendiri ke lapangan tetapi hanya memerintahkan staf saksi untuk mengecek langsung fisik tanah yang akan dibebaskan ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah untuk keperluan itu digunakan Tim Penaksir atau tidak ;
Bahwa saksi diberi tugas untuk menaksir/menghitung harga tersebut diminta oleh Bagian Perlengkapan dan hasilnya kemudian saksi laporkan/diserahkan ke Bagian Perlengkapan ;
Bahwa kedudukan terdakwa dalam panitia tersebut adalah pada tahun 2005 terdakwa menjabat Asisten Pemerintahan (Aspem) sehingga karena jabatannya, terdakwa duduk sebagai Sekretaris I tetapi saksi tidak pernah bertemu terdakwa karena saksi tidak pernah diundang untuk mengikuti rapat ;
Bahwa diatas lahan yang akan dibebaskan tersebut sebelumnya memang tidak ada bangunannya dan karena ada perluasan dan terkena landasan pacu (run away) maka selanjutnya ada tanah yang terkena diatasnya berdiri bangunan sehingga menghalangi, dan bangunan yang terkena proyek tersebut memperoleh ganti rugi Rp.900 ribu per meter persegi sehingga menghabiskan dana Rp.182 juta lebih ;
Bahwa sebagai anggota panitia, saksi dalam tahun 2005 memang menerima honor sebagai anggota panitia ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan ;
17. Saksi MARHAWAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini sebagai saksi sehubungan dengan pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi ;
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa ;
Bahwa saat ini saksi sebagai Pensiunan ABRI, juga sebagai mantan Kepala Desa Badean, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi ;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Desa Badean mulai tahun 1998 sampai dengan tahun 2006 ;
Bahwa saksi selama menjabat sebagai Kepala Desa Badean tidak pernah diangkat menjadi anggota panitia pengadaan tanah untuk pembangunan Lapter Blimbingsari tersebut ;
Bahwa sewaktu saksi masih menjabat sebagai Kepala Desa Badean terakhir tahun 2006, lahan yang dipakai untuk Lapter meliputi wilayah Desa Blimbingsari Kecamatan Rogojampi, Desa Karangbendo Kecamatan Rogojampi dan Desa Badean Kecamatan Kabat, dimana luas seluruhnya ada 120 Ha, dan khusus untuk wilayah Desa Badean sendiri luasnya sekitar 63 Ha;
Bahwa saksi pernah diundang ke Pemkab. Banyuwangi pada tahun 2005 untuk musyawarah menetapkan harga ganti rugi pembebasan tanah lapter tersebut ;
Bahwa sewaktu saksi diundang ke Pemkab. Banyuwangi untuk musyawarah penetapan harga ganti rugi tersebut terdakwa juga ikut hadir di Pemkab Banyuwangi ;
Bahwa saksi sampai diundang ke Pemkab. Banyuwangi untuk diajak musyawarah penetapan harga ganti rugi tersebut, karena para petani minta ganti ruginya sangat tinggi ;
Bahwa saksi sendiri tidak punya tanah yang terkena proyek lapter tersebut, namun anak saksi yang bernama HERMAWAN YULIANTO waktu itu punya tanah terkena proyek lapter ;
Bahwa harga tanah pada tahun 2005 sebesar Rp.60.000,-/M2, dan setelah saksi menghubungi anak saksi yang saat itu sudah kerja di Amerika Serikat, katanya pada waktu itu mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 557.000.000,- ;
Bahwa tanah-tanah warga yang dijual kepada H. EFENDI ada yang masih berupa petok dan ada juga yang sudah bersertifikat, dan khusus yang sudah bersertifikat saksi tidak dilibatkan, sedangkan yang masih berupa petok biasanya saksi tidak dilibatkan dalam proses jual belinya namun sewaktu penanda tangan akte saksi baru dilibatkan ;
Bahwa saksi sewaktu terjadi proses jual beli tanah tersebut, biasanya saksi hanya dapat fee dari Notaris, dalam hal ini adalah Notaris NANO SUNARYO, SH. Yang berkantor di Rogojampi ;
Bahwa warga masyarakat tahunya kalau di wilayah Badean, Karangbendo dan Blimbingsari akan dibangun Lapter adalah pada tahun 2001, karena pada waktu itu Bupati Banyuwangi Bapak Ir. Samsul Hadi berkunjung ke Desa Badean dan di Masjid Badean menyampaikan kabar tentang pembangunan lapter tersebut ;
Bahwa pada waktu itu masyarakat sudah tahu kalau akan dibangun lapter, namun pada waktu itu masyarakat menunggu-nunggu tetapi tidak kunjung tiba, dan masyarakat tahu kalau H. EFENDI mau membeli dengan harga yang tinggi, lalu masyarakat datang kepada H. EFENDI untuk menjual tanahnya ;
Bahwa harga tanah yang dibeli oleh H. EFENDI pada tahun 2005 sebesar Rp.50.000,-/M2 ;
Bahwa harga yang ditetapkan oleh Pemkab Banyuwangi untuk ganti rugi pembebasan anah lapter tahun 2005 sebesar Rp.60.000,-/M2 ;
Bahwa pada tahun 2005 NJOP tanah disekitar lapter berkisar antara Rp.8.000,- sampai dengan Rp.10.000,- ;
Bahwa benar pada tahun 2005 saksi selaku Kepala Desa Badean pernah berkirim surat kepada Bupati Banyuwangi yang berisi tentang harga pasaran tanah disekitar lapter Blimbingsari berkisar antara Rp.65.000,- sampai dengan Rp.70.000,-/M2, sedangkan pada tahun 2004 harganya berkisar Rp.50.000,-/M2 ;
Bahwa saksi mengirimkan surat tersebut, dikarenakan pada tahun 2005 pelaksanaan musyawarah untuk menentukan harga ganti rugi antara Pemkab. Banyuwangi dengan para petani sangat sulit, dan masyarakat mintanya sangat tinggi ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
18. Saksi SAPUAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini sebagai saksi sehubungan dengan pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi ;
Bahwa saksi pernah menjadi Kades Karangbendo mulai tahun 1999 sampai dengan tahun 2007 ;
Bahwa saksi tahu mengenai pembebasan tanah untuk lahan lapter, karena saksi menjadi anggota Panitia Pengadaan Tanah yang akan digunakan untuk lahan lapter ;
Bahwa dalam tahun 2006 ada lanjutan rapat panitia membahas pembebabasan tanah bertempat di aula Minak Jinggo, saksi melihat terdakwa hadir tetapi dalam rapat-rapat berikutnya di pendopo Kecamatan Rogojampi, terdakwa tidak pernah hadir dan terjadi kesepakatan ganti rugi (harga) tanah Rp.60 ribu per meter persegi ;
Bahwa untuk tahun 2007, ganti rugi naik menjadi Rp.70 ribu per meter persegi ;
Bahwa dalam rapat di Pendopo Kecamatan Rogojampi belum terjadi kesepakatan karena para pemilik tanah minta Rp.200 ribu per meter perseginya sedangkan pihak Pemda (Hj. ARI PINTARTI) mematok harga Rp.60 ribu per meter persegi-nya ;
Bahwa dalam menentukan harga tanah tidak dilibatkan Tim Penaksir terhadap harga tanah sebagai ganti rugi tanahnya dibebaskan untuk keperluan lapter, harga ganti rugi diperoleh atas kesepakatan para pemilik tanah dengan Pemda ;
Bahwa dalam tahun 2006, tanah untuk keperluan lapter tersebut telah selesai ;
Bahwa harga tanah di daerah saksi pada waktu itu (tahun 2005 – 2006) sebesar Rp.100 juta untuk tanah seluas 1 bau sedangkan dalam NJOP tercatat Rp.14 ribu per meter perseginya ;
Bahwa tahun 2007 harga tanah di luar lahan yang digunakan lapter berkisar Rp.120 juta per bau dan sekarang sekitar Rp.100 ribu per meter perseginya ;
Bahwa saksi kenal dengan H. EFENDI, karena sebelum ada proyek lapter, tanah-tanah yang akan dibebaskan secara global (tidak per meter persegi) ada 38 bidang seluas kurang-lebih 19 Ha oleh pemiliknya sudah dijual kepada H. EFENDI, dengan harga berapa saksi tidak tahu ;
Bahwa setelah itu ketika proyek mulai berjalan dan lahannya dibutuhkan untuk lapter, Pemda membeli kepada H. EFENDI ;
Bahwa setahu saksi tidak ada Tim dari BPK yang melakukan pendataan dan pemeriksaan kepada para pemilik tanah (petani) di Desa Karangbendo;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan ;
19. Saksi MOH. SALIM SALIMI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini sebagai saksi sehubungan dengan pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi ;
Bahwa saksi adalah sebagai Kepala Urusan (Kaur) Umum di Kantor Desa Pangatigan, dan saksi tidak dilibatkan dalam proses pembebasan tanah untuk Lapter Blimbingsari, saksi pernah menjadi atas nama pemilik tanah masyarakat yang diatas namakan saksi yaitu milik SYAMSUDDIN luas 2,230 M2 dan H. HALIL 5,380 M2 yang terkena pembebasan tanah untuk lapter ;
Bahwa kejadiannya adalah pada tahun 2004 saksi dimintai tolong oleh H. EFFENDI untuk menanda tangani pembelian tanah milik SYAMSUDIN dan H. HALIL yang kemudian diatas-namakan saksi, di Notaris NANO SUNARYO, SH. Setelah penandatanganan akta jual beli tersebut selang beberapa lama kemudian saksi diundang oleh Pemkab. Banyuwangi untuk bersama-sama masyarakat untuk musyawarah mengenai harga ganti rugi ;
Bahwa saksi menghadiri acara musyawarah tersebut pada tahun 2004 di Aula Pemkab. Banyuwangi, kemudian dilepas/dijual ke Pemkab. Banyuwangi dengan harga permeter Rp.50.000.- dan saat pencairan saksi menerima uang ganti rugi tersebut di BPD Jatim selanjutnya uang tersebut saksi serahkan kepada H. EFFENDI ;
Bahwa untuk tanah H. EFFENDI yang dibeli dari SYAMSUDIN yang diatasnamakan saksi dibebaskan pada tahun 2006 dengan harga per meter persegi Rp.60.000.- dan saat pencairan yang menerima uang ganti rugi tersebut adalah saksi yang dilaksanakan di BPD Jatim, selanjutnya uang tersebut saksi serahkan pada H. EFFENDI ;
Bahwa tanah tersebut diatasnamakan saksi menurut saksi adalah karena dalam pembuatan akte tidak diperkenankan seseorang memiliki tanah yang sangat luas, kemudian saksi diberi uang transport sebesar Rp.500.000.- masing-masing untuk tahun 2004 dan tahun 2006 ;
Bahwa saksi bersedia memenuhi permintaan H.EFENDI karena waktu itu H.EFENDI selaku Kepala Desa Pengatigan dan saksi adalah bawahannya sebagai bentuk loyalitas pada Pimpinan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui milik siapa dan dari mana uang yang digunakan H. EFFENDI untuk membeli tana-tanah milik masyakarat tersebut, demikian juga tujuannya dan sepengetahuan saksi banyak manyarakat yang datang kerumah H. EFFENDI untuk menjual tanahnya kepada H. EFFENDI ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa/Penasehat Hukumnya akan menanggapi secara tertulis dalam Pembelaan.
20.Saksi JUMHAR, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan berikut :
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini sebagai saksi sehubungan dengan pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi ;
Bahwa saksi tidak memiliki tanah yang terkena proyek pembangunan lapangan terbang di Blimbingsari, saksi hanya dipakai nama dalam proses transaksi jual beli tanah antara pemilik lahan dengan H. EFFENDI ;
Bahwa saksi tahu adanya proyek lapter sejak tahun 2002 karena sudah ada pembebasan tanah untuk pembangunan LAPTER Blimbingsari, dan itu berlanjut sampai dengan tahun 2007 ;
Bahwa pada tahun 2004 dan tahun 2005 saksi telah dipakai nama dalam jual beli tanah antara pemilik lahan dengan sdr. H. EFFENDI dan saksi telah menandatangani transaksi jual beli di notaris NANO SUNARYO ;
Bahwa seingat saksi transaksi yang terjadi adalah :
Pada tahun 2004 : Dengan pemilik lahan bernama INSYAH al BU TOHIR warga Badean berupa tanah sawah di Badean seluas 1010 M2 dengan harga Rp. 18.000,- per meter, proses pembayarannya dilakukan langsung dari H. EFENDI kepada pemilik lahan setelah menandatangani proses transaksi jual beli di notaris ;
Pada tahun 2005 :
Dengan pemilik lahan bernama SUPARTO warga Kampung Madura Ds. Rogojampi berupa tanah sawah di Karangbendo seluas 7690 M2 seharga Rp. 25.000,- per meter ;
Dengan pemilik lahan bernama H. ANSORI warga Badean berupa tanah sawah di Badean seluas 3350 M2 dengan harga Rp. 25.000,- per meter ;
Dengan pemilik lahan bernama ANWAR DIKRON warga Patoman berupa tanah sawah di Badean seluas 695 M2 dengan harga Rp. 25.000,- per meter ;
Proses pembayarannya dilakukan secara langsung dari Sdr. H.EFFENDI kepada masing-masing pemilik lahan setelah menandatangani proses transaksi jual beli di notaris.
Bahwa saksi tidak hadir pada saat diadakannya rapat karena saksi tidak pernah menerima undangan dari Pemkab Banyuwangi untuk sosialisasi maupun musyawarah penentuan harga terhadap tanah yang terkena proses pembebasan lahan untuk pembangunan LAPTER Blimbingsari
Bahwa pada tahun 2006 saksi pernah mendapat undangan dari Pemkab. Banyuwangi untuk sosialisasi dan penentuan harga tanah di Aula kecamatan Rogojampi, dimana warga masyarakat diberikan keterangan tentang kemampuan Pemkab dalam melakukan ganti rugi pembebasan tanah sebesar hanyalah sebesar Rp. 60.000,- pada waktu itu ada yang setuju dan ada yang tidak setuju sehingga tidak terjadi kesepakatan harga tetapi saksi setuju dengan harga Pemkab yaitu sebesar Rp. 60.000,- ;
Bahwa beberapa hari kemudian saksi menyerahkan bukti kepemilikan dari sdr. H. EFFENDI kepada bagian Perlengkapan Pemkab Banyuwangi sebanyak 4 (empat) buah sertifikat semua atas nama saksi kemudian saksi disuruh menandatangani surat-surat dan disuruh membuka rekening di Bank Jatim ;
Bahwa setelah itu buku rekening saksi serahkan kepada petugas Pemkab tersebut untuk dicatat nomor rekeningnya lalu buku rekening dikembalikan lagi kepada saksi untuk melakukan pencairan di Bank Jatim, kemudian saksi melakukan pencairan di Bank Jatim setelah cair langsung saksi transper lagi ke rekeningnya H. EFFENDI ;
Bahwa setiap menerima uang ganti rugi dari Pemkab Banyuwangi untuk pembebasan tanah guna pembangunan LAPTER, pada tahun 2006 mendapatkan imbalan jasa berupa uang dari sdr. H. EFFENDI sebesar Rp.1.000.000,- ;
Bahwa saksi mau melakukan hal tersebut karena saksi menghendaki agar proses pembangunan LAPTER di Blimbingsari berhasil disamping itu karena saksi sudah lama berkawan dengan H. EFFENDI ;
Bahwa setahu saksi bahwa sdr. H. EFFENDI adalah sebagai kepala Desa Pengatigan dan hubungan saksi hanya sebatas kawan ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa/Penasehat Hukumnya akan menanggapi secara tertulis dalam Pembelaan.
21. Saksi ABDUL RAHMAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
Bahwa saksi dalam keadaan sehat ;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini sebagai saksi sehubungan dengan pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi ;
Bahwa saksi mempunyai 4 (empat) bidang tanah yang terkena lahan untuk lapangan terbang Blimbingsari, tanah saksi tersebut semuanya terletak di dusun Badean, Desa Badean, Kec. Kabat, Kab. Banyuwangi yaitu :
Seluas 6.810 m2 sudah bersertifikat.
Seluas 5.400 m2, sudah bersertifikat.
Seluas 2.100 m2, sudah bersertifikat.
Seluas 7.500 m2, tanah hasil dari tukar guling masih berstatus petok (leter C) yang masih ada di sdr. SUNARDI (kepala Desa Gitik).
Bahwa ke-empat bidang tanah tersebut yang membeli adalah H. EFFENDI, yang proses penjualannya secara bertahap, yang pertama yang luas 6.810 M2 dibeli sekitar tahun 2004, dimana saksi didatangi oleh orangnya H. EFFENDI supaya tanah saksi dijual, terus saksi langsung ketemu dengan H. EFFENDI dibeli dengan harga Rp. 30.000,- per meter dan saksi menerima uang Rp. 204.300.000,- diberi uang muka sebesar Rp 90.000.000,- dan sisanya dicicil selama 2 tahun ;
Bahwa selanjutnya tanah saksi yang kedua seluas 5.400 M2 saksi jual pada akhir tahun dengan harga Rp. 45.000.- per meter, saksi menerima Rp. 243.000.000,- ;
Bahwa tanah yang ketiga seluas 7.500 M2 dan 2.100 M2 pada akhir tahun 2006 dibeli secara borongan dengan harga seluruhnya Rp. 200.000.000,- dan saat itu H. EFFENDI mengatakan kepada saksi bahwa tanah-tanah tersebut tidak termasuk dalam tanah yang menjadi lapangan terbang Blimbingsari ;
Bahwa saksi tidak pernah menghadiri musyawarah atau menerima penyuluhan mengenai pembebasan tanah untuk lapangan terbang Blimbingsari karena saksi tidak diundang sebagai pemilik lahan baik sebelum tanah itu dijual atau setelah tanah itu dijual ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa harga tanah sebenarnya pada tahun 2002/2003 karena dalam tahun 2002 dan 2003 tidak ada yang mau membeli tanah saksi dan saksi juga tidak tahu berapa nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah tersebut pada saat saksi jual kepada H.EFENDI ;
Bahwa keempat bidang tanah yang saksi jual kepada H. EFFENDI tersebut sekarang masuk dalam areal lapangan terbang Blimbingsari ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa/Penasehat Hukumnya akan menanggapi secara tertulis dalam Pembelaan.
22.Saksi Hj. TATIEK NURHIDAYATI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini sebagai saksi sehubungan dengan pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi ;
Bahwa saksi adalah isteri dari H. EFENDI, yang menjual kepada Panitia Pengadaan tanah Pemda Banyuwangi tanah-tanah atas nama suami saya untuk kepentingan pembangunan Lapter Blimbingsari ;
Bahwa sebagai pemilik tanah, saksi diundang Panitia Pengadaan Tanah untuk lapter guna menghadiri pertemuan berupa sosialisasi tentang pembangunan lapter dan musyawarah penggantian ganti rugi pembebasan tanah, pertama di Pendopo Kecamatan Rogojampi dan tidak ada kesepakatan yang kemudian juga diadakan di aula Pemda Banyuwangi dimana dalam setiap pertemuan saksi tidak melihat terdakwa hadir ;
Bahwa pembelian tanah-tanah dari petani yang tanahnya akan dibebaskan untuk kepentingan pembangunan lapter di Blimbingsari dilakukan mulai tahun 2001, dana dari alm.H. SUPRIYADI (CV Maspri Agung) saudara kandung suami saksi dan dari mana H. SUPRIADI mendapatkan dana tersebut, saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi menerima sendiri uang gantirugi tersebut berupa SPM yang langsung masuk ke rekening saksi di BPD Jatim dan setelah dana masuk ke rekening saksi di Bank Jatim kemudian hari itu juga ditarik tunai dan uangnya dibawa oleh suami saksi guna dikembalikan kepada pemilik modal H. SUPRIYADI ;
Bahwa mengenai proses penjualan kepada Pemda Banyuwangi saksi tidak tahu, karena saksi hanya tanda tangan saja sedang yang mengurus kelengkapan dan persyaratannya adalah suami saksi sendiri ;
Bahwa berdasarkan hasil musyawarah di Pendopo Kecamatan Rogojampi tidak tercapai kata sepakat karena para petani pemilik tanah minta harga Rp.70 ribu – Rp.100 ribu sedangkan dari panitia mematok Rp.60 ribu, akan tetapi dalam pertemuan selanjutnya di Aula Pemda Banyuwangi tercapai kesepakatan harga yaitu tahun 2006 sebesar Rp.60 ribu per meternya untuk tahun 2007 ganti rugi berubah menjadi Rp.70 ribu per meternya ;
Bahwa saksi menerima uang tunai melalui rekening saya di Bank Jatim sebesar Rp. 507.500.000,- ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan Penasehat Hukumnya akan menanggapi secara tertulis dalam Pembelaan;
23.Saksi D. IFAN FASAH, SE., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini sebagai saksi sehubungan dengan pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi ;
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Pjs. Kakan PBB Banyuwangi selama 2 bulan, mulai Pebruari 2003 kemudian tahun 2007 di mutasi sebagai Kakan Pelayanan Pajak Pratama Kebun Jeruk I Jakarta sampai sekarang ;
Bahwa saksi pernah menjadi panitia pembebasan tanah setelah saksi mendapat undangan dalam kedudukannya sebagai anggota panitia pembebasan tanah untuk keperluan pengadaan tanah lapter akan tetapi saksi tidak hadir ;
Bahwa saksi tidak pernah hadir dalam kegiatan panitia dan hanya sekali itu saja mendapat undangan, waktunya secara pasti saksi lupa tetapi antara tahun 2003 – 2004 ;
Bahwa saksi dalam kegiatan itu pernah dimintai tandatangan, mengenai apa saksi tidak tahu, saksi hanya tandatangan saja, dan saksi pernah menerima honor, sebesar Rp.750 ribu dan Rp.900 ribu ;
Bahwa saksi waktu itu belum pernah mengusulkan kepada panitia pengadaan tanah tetapi harga tanah yang dibebaskan oleh panitia untuk lapter diatas NJOP ;
Bahwa sepengetahuan saksi, nilai harga riil obyek pajak biasanya selalu lebih tinggi dari pada nilai NJOP ;
Bahwa saksi selaku PJS. Kepala Kantor PBB Banyuwangi tidak pernah dimintai oleh Panitia Lapter untuk menentukan penaksiran harga tanah yang terkena lapter tersebut ;
Bahwa besaran NJOP untuk Desa Blimbingsari, Kecamatan Rogojampi adalah sebagai berikut :
Tahun 2002. antara Rp.1.700,- s/d. Rp.20.000,-/M2 ;
Tahun 2003 antara Rp.3.500,- s/d Rp.27.000,-/M2 ;
Tahun 2004 antara Rp.3.500,- s/d Rp.27.000,-/M2 ;
Tahun 2005 antara Rp.3.500,- s/d Rp.27.000,-/M2 ;
Tahun 2006 antara Rp.5.000,- s/d Rp.36.000,-/M2 ;
Tahun 2007 antara Rp.5.000,- s/d Rp.36.000,-/M2 ;
Bahwa besaran NJOP untuk Desa Kabat, Kecamatan Kabat adalah sebagai berikut :
Tahun 2002 antara Rp.1.700,- s/d Rp.27.000,-/M2 ;
Tahun 2003 antara Rp.l.700,- s/d Rp.27.000,-/M2 ;
Tahun 2004 antara Rp.1.700,- s/d Rp.27.000,-/M2 ;
Tahun 2005 antara Rp.l.700 ,- s/d Rp.36.000,-/M2 ;
Tahun 2006 antara Rp.2.450,- s/d Rp.36.000,-/M2 ;
Tahun 2007 antara Rp.5.000,- s/d Rp.36.000,-/M2 ;
Bahwa besaran NJOP untuk Desa Badean, Kecamatran Kabat adalah sebagai berikut :
Tahun 2002 antara Rp.1.700,- s/d Rp.5.000,-/M2 ;
Tahun 2003 antara Rp.l.700,- s/d Rp.7.150,-/M2 ;
Tahun 2004 antara Rp.1.700,- s/d Rp.7.150,-/M2 ;
Tahun 2005 antara Rp.l.700,- s/d Rp.7.150,-/M2 ;
Tahun 2006 antara Rp.2.450,- s/d Rp.14.000,-/M2 ;
Tahun 2007 antara Rp.2.450,- s/d Rp.14.000,-/M2 ;
Bahwa saksi tidak pernah turun ke masyarakat mencari data-data harga tanah untuk dipakai menentukan besaran nilai NJOP ;
Bahwa saksi dapat menerangkan harga tanah di wilayah yang kena proyek lapter dalam BAP, dimana angka-angka tersebut saya dapat dari data yang ada di Kantor PBB Banyuwangi;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa/Penasehat Hukumnya akan menanggapi secara tertulis dalam Pembelaan;
24.Saksi Ir. SUHARNO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini sebagai saksi sehubungan dengan pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi ;
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Kepala BPN Kab.Banyuwangi mulai Juli 2006 sampai dengan bulan Maret 2007 ;
Bahwa saksi tahu masalah pengadaan tanah untuk lapter dimana saksi oleh Bupati Banyuwangi (RATNA ANI LESTARI) ditunjuk dengan SK tanggal 9 Agustus 2006 diangkat sebagai Wakil Ketua II dalam panitia pengadaan tanah untuk keperluan lapter di Blimbingsari tersebut ;
Bahwa untuk membentuk lembaga penaksir, panitia sudah mengadakan rapat pada tanggal 4 September 2006 yang dipimpin oleh Aspem ARI PINTARI namun tidak terbentuk karena belum mengetahui bagaimana formatnya, lalu saksi berkirim surat ke Kanwil BPN Jatim melalui kurir (BAMBANG HARIYONO) akan tetapi di tingkat Kanwil juga kebingungan karena tidak ada peraturan lebih lanjut tentang Lembaga Penaksir ;
Bahwa Kanwil memberi petunjuk supaya panitia menunjuk Kantor PBB untuk menjadi Tim Penaksir tetapi ternyata pihak Kantor PBB menolak dan tidak bersedia menjadi anggota panitia ;
Bahwa berdasarkan Juklak Nomor 1 Tahun 94 panitia berhak dan berwenang menaksir harga tanah yang akan dibebaskan, karenanya panitia tetap melanjutkan kegiatannya dengan mengadakan rapat penyuluhan pada tanggal 13 Nopember 2006, diteruskan dengan pendataan (inventarisasi) tanah-tanah yang terkena proyek lapter ;
Bahwa selanjutnya dilakukan musyawarah untuk menentukan harga tanah atau nilai ganti rugi atas tanah yang hendak dibebaskan ;
Bahwa dalam hal ini panitia hanya sebagai mediator dalam negoisasi antara pihak yang memerlukan tanah dengan pihak pemilik tanah, sesuai dengan ketentuan pasal 10 ;
Bahwa di dalam Pasal 11 disebutkan : apabila terjadi kesepakatan maka panitia mengeluarkan keputusan tentang besarnya harga tanah tersebut, panitia tidak berhak merubah besar kecilnya ganti rugi yang telah disepakati ;
Bahwa sepengetahuan saksi Panitia tidak menaikkan harga yang sudah disepakati oleh Pemilik tanah dan Instansi yang membutuhkan tanah ;
Bahwa saksi memang tidak hadir dalam musyawarah tersebut dan menurut laporan staf saksi, Terdakwa juga tidak hadir hanya diwakilkan (ARI PINTARTI) ;
Bahwa setelah rapat tanggal 4 September 2006 saksi tidak pernah hadir dalam rapat-rapat selanjutnya yang diadakan oleh panitia, saksi hanya mewakilkan pada staf (BAMBANG HARIYONO) mengingat padatnya pekerjaan yang harus saksi selesaikan di Kantor BPN ;
Bahwa saksi hanya mendapat laporan dari staf bahwa terjadi kesepakatan harga tanah Rp.60 ribu per meter sesuai dengan harga tanah pada waktu itu (2006) sedangkan untuk tahun 2007 harganya berubah menjadi Rp.70 ribu per meter ;
Bahwa luas tanah yang dibebaskan untuk tahun 2006 saksi tidak ingat, jumlah ganti rugi yang dikeluarkan sekitar Rp.7.398.900.000,- yang terbagi atas 29 SPM ;
Bahwa pada bulan Maret 2007 saksi dimutasi ke Kanwil Surabaya tetapi saksi kembali lagi ke Banyuwangi tanggal 7 Juni 2007 untuk menjabat sebagai Plt. sampai 7 Juli 2007 (kira-kira 1 bulan) ;
Bahwa tahun 2007 keanggotaan saksi dalam panitia pengadaan tanah untuk lapter berakhir tetapi masih ada proses ganti rugi dalam tahun 2006 yang baru dibayarkan pada tahun 2007 sebesar Rp.15 milyar lebih ;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa pernah memimpin rapat panitia pada tanggal 7 Agustus 2006 dalam jabatan terdakwa selaku Sekda ;
Bahwa menurut saksi pembentukan Panitia Pengadaan Tanah tidak sesuai karena berdasarkan Perpres Nomor 36 Tahun 2005 jo. Perpres No.65 Tahun 2006 seharusnya kepanitiaan yang dibentuk tanggal 7 Agustus 2006 unsur ketuanya harus dari perangkat daerah sedangkan Bupati sebagai Ketua Panitia bukan merupakan perangkat daerah ;
Bahwa seharusnya Ketua Panitia dijabat oleh Sekda, bukan Bupati padahal sudah ada usulan dari para anggota akan tetapi tidak ada tanggapan ;
Bahwa saksi tidak pernah hadir setelah rapat tanggal 4 September 2006, demikian pula dalam kegiatan penyuluhan atau musyawarah, saksi hanya menunjuk staf saksi untuk mewakili dan yang menandatangani daftar hadir belum tentu yang bersangkutan hadir dalam setiap acara rapat ;
Bahwa sebagai anggota panitia, setiap bulan saya menerima honor, saksi hanya mengikuti rapat koordinasi 1 kali saja (4 September 2006) dan selebihnya diwakili oleh staf saksi (BAMBANG HARIYONO) ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa memberikan tanggapan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa tahun 2007 terdakwa sudah tidak ikut dalam kepanitiaan walau tercantum dalam SK sebagai Sekda karena kenyataannya sudah ada Plt. sejak Januari 2007 sampai Desember 2007 ;
25.Saksi Drs. H. M. EFFENDI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini sebagai saksi sehubungan dengan pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena tahun 2004-2005 Terdakwa selaku Asisten Pemerintahan yang dalam kepanitiaan pembebasan tanah duduk sebagai Sekretaris I ;
Bahwa saksi adalah sebagai mantan Kepala desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, dan saksi sebagai Kepala desa Pengatigan terhitung mulai tahun 1990 sampai dengan tahun 2008 ;
Bahwa saksi mengetahui adanya rencana Pemkab. Banyuwangi akan membangun lapangan terbang di Blimbingsari sekitar tahun 2001, yaitu saksi mengetahui dari informasi di koran dan juga informasi dari kunjungan pejabat-pejabat Pemkab. Banyuwangi ke Kecamatan Rogojampi ;
Bahwa setelah adanya informasi tentang rencana pembangunan lapangan terbang di Blimbingsari tersebut, selang beberapa bulan kemudian datanglah para pemilik tanah disekitar Desa blimbingsari ke rumah saksi di dusun Cangkring untuk menawarkan tanahnya kepada saksi, selanjutnya pada waktu itu saksi membeli 2 (dua) bidang yang dananya berasal dari kakak saksi bernama H. SUPRIYADI (H. PRI), setelah itu datang lagi masyarakat lainnya menjual tanahnya kepada saksi ;
Bahwa saksi pernah menghadiri rapat-rapat yang dilakukan oleh panitia dengan para pemilik tanah tersebut ;
Bahwa pada tahun 2004 saksi ikut hadir dalam rapat yang dilaksanakan di Kecamatan Kabat, yang waktu itu dipimpin oleh Pejabat dari Pemkab. Banyuwangi, dimana pada waktu itu terdakwa juga ikut hadir ;
Bahwa pada tahun 2005 saksi pernah diundang rapat di Kantor Pemkab. Banyuwangi yang dipimpin oleh H. MUCHSIN, dalam rapat tersebut yang dibahas adalah masalah harga tanah ;
Bahwa pada tahun 2006 dan 2007 saksi juga mengikuti rapat-rapat yang dilaksanakan di Kecamatan Rogojampi, antara panitia dan para petani pemilik tanah tersebut ;
Bahwa setiap rapat yang saksi hadiri tersebut terdakwa hadir atau tidak saksi tidak tahu secara pasti ;
Bahwa proses penentuan besaran ganti rugi tanah tersebut adalah melalui proses tawar menawar harga antara petani pemilik tanah dengan panitia, dimana pada waktu itu petani minta harga agak tinggi ;
Bahwa besarnya harga ganti rugi tanah yang ditetapkan oleh panitia setelah terjadi tawar menawar dengan para petani pemilik tanah tersebut adalah sebagai berikut : pada tahun 2005 dan 2006 sebesar Rp.60.000,-/M2, sedangkan pada tahun 2007 sebesar Rp.70.000,-/M2 ;
Bahwa pada tahun 2005 sampai tahun 2007 tersebut, para petani pemilik tanah minta ganti rugi antara Rp.100.000,- sampai dengan Rp.200.000,-/M2;
Bahwa saksi mendengar informasi dari masyarakat bahwa pada tahun 2005 sampai dengan tahun 2007 harga riil tanah disekitar lapangan terbang Blimbingsari sebesar Rp.100.000,-/M2 ;
Bahwa pada tahun 2004 saksi membeli tanah dari petani dengan harga Rp.45.000,- sampai dengan Rp.50.000,-/M2, sedangkan pada tahun 2005 saksi sudah tidak beli tanah disekitar lapter lagi ;
Bahwa saksi tidak pernah mengadakan pertemuan khusus dengan panitia ;
Bahwa orang-orang yang namanya saksi pinjam untuk melaksanakan jual beli tanah tersebut, kalau waktu mengikuti rapat saksi hanya pesan supaya mengikuti harga pasar saja ;
Bahwa terdakwa pernah hadir dalam rapat pada tahun 2005 di Badean dan memimpin rapat akan tetapi dalam kegiatan selanjutnya, terdakwa tidak pernah hadir hanya diwakilkan kepada Bu ARI PINTARTI ;
Bahwa pada tahun 2005 dan 2006 panitia telah menetapkan harga ganti rugi sebesar Rp.60.000,-/M2, namun pada waktu itu juga masih ada petani yang tidak mau menerimanya yaitu bernama GEDE GRIYA, dan waktu itu mereka minta ganti rugi sebesar Rp.200.000,-/M2, dan baru pada tahun 2007 GEDE GRIYA tersebut mau menyerahkan tanahnya, namun dari panitia ada pendekatan khusus terhadap GEDE GRIYA tersebut ;
Bahwa dalam pertemuan tawar menawar harga ganti rugi tersebut, biasanya panitia selalu menyampaikan supaya masyarakat ikut membantu Pemkab. Banyuwangi untuk memajukan Banyuwangi dan pembebasan tanah tersebut juga dipergunakan untuk kepentingan umum ;
Bahwa pada tahun 2006 tanah yang atas nama saksi tidak ada yang dibebaskan tetapi ada satu bidang tanah atas nama istri saksi, sedangkan pada tahun 2007 ada beberapa bidang tanah yang atas nama saksi dibebaskan, namun berapa bidang jumlahnya saksi sudah lupa ;
Bahwa diantara tanah-tanah saksi yang dibebaskan tersebut, ada tanah atas nama saksi yang berasal dari tanah warisan yaitu tanah yang terletak di Desa Karangbendo seluas kurang lebih 2 (dua) Ha dan dibebaskan pada tahun 2002, dan hal tersebut juga sudah saksi sampaikan kepada BPK ;
Bahwa dalam setiap rapat yang duduk di depan biasanya adalah anggota panitia, dan jumlahnya kurang lebih ada 10 (sepuluh) orang ;
Bahwa pada saat pencairan uang ganti rugi tanah tersebut panitia tidak ada ;
Bahwa pada waktu proses pencairan uang ganti rugi tanah tersebut biasanya para petani datang ke Pemkab. Banyuwangi dan menanda tangani SPMU di Bagian Perlengkapan Pemkab. Banyuwangi, selanjutnya uangnya dicairkan melalui rekening masing-masing di Bank Jatim, dan saat itu tidak diikuti oleh panitia ;
Bahwa tanah-tanah yang saksi beli di Desa Badean, Karang Bendo, Blimbingsari kemudian mendapatkan ganti rugi dari Pemkab Banyuwangi dengan menggunakan nama rekan, saudara proses jual belinya saksi lakukan melalui PPAT Notaris NANO SUNARYO, SH Rogojampi, dan tidak melalui PPAT Camat dan kepada orang-orang tersebut mendapat imbalan antara Rp. 500.000,- s/d Rp. 5.000.000,-;
Bahwa tanah-tanah yang terletak di Desa Blimbingsari, Desa Karangbendo dan Desa Badean tersebut, menurut saksi tanah yang nilai ekonominya paling tinggi pertama adalah tanah yang terletak di Desa Blimbingsari, kedua tanah di Desa Karangbendo dan ketiga tanah yang terletak di Desa Karangbendo ;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai nilai NJOP tanah-tanah di sekitar lapter tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa/Penasehat Hukumnya akan menanggapi secara tertulis dalam Pembelaan.
26.Saksi H. SUGIHARTO, SH. Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini sebagai saksi sehubungan dengan pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kabag Perlengkapan dengan Surat Keputusan Bupati No. 821.2/150/429.305/2006 tanggal, 17 Juli 2006 yang saat itu Bupatinya dijabat oleh Ibu RATNA ANI LESTARI ;
Bahwa selanjutnya dengan SK tanggal 25 Juli 2006, saksi dalam kepanitiaan pengadaan tanah menduduki jabatan Sekretaris II bertugas sebagai Koordinator Sekretariat Panitia Pengadaan Tanah di Kabupaten Banyuwangi dengan Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor : 188/576/Kep/429.012/ 2006 tanggal 9 Agustus 2006. Dan dengan SK tanggal 9 Agustus 2006 saksi dikeluarkan dari anggota kepanitiaan tersebut yang baru saksi ketahui setelah saksi diperiksa di Kejaksaan sebagai saksi dalam perkara ini ;
Bahwa susunan keanggotaan koordinator panitia pengadaan tanah lapter Blimbingsari adalah sebagai berikut :
Koordinator adalah H.SUGIHARTO, SH. (saksi) yaitu Kabag. Perlengkapan ;
Anggota :
- R.R. NANIN OKTAVIANTI, S. Sos. yaitu Kasubag. Pengadaan Bagian Perlengkapan ;
- BUANG ASRORI, SH. yaitu Kasubag Bankum pada Bagian Hukum ;
- MARDI SISWOYO, App. MH., yaitu Kasubsi Pengaturan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwang ;
Bahwa tugas saksi selaku koordinator sekretariat tersebut adalah membantu dan membackup tugas panitia pengadaan tanah di bidang administrasi ;
Bahwa sebagai koordinator, salah satu tugas kesekretariatan adalah membuat berita acara tersebut namun tidak seluruh yang tercantum dalam berita acara tersebut hadir. Nama-nama mereka ada dalam susunan kepanitiaan pengadaan tanah dicantumkan pada berita acara tersebut seolah-olah yang bersangkutan hadir termasuk dalam hal ini Bupati Banyuwangi dan penandatanganan tersebut dilakukan secara sekaligus ;
Bahwa pada tahun 2006 panitia pengadaan tanah mengadakan rapat atau pertemuan sebagai berikut yaitu :
Pada tanggal 10 Agustus 2006 mengadakan rapat kordinator ;
Pada tanggal 23 Agustus 2006 mengadakan pertemuan untuk penyuluhan di Desa Badean ;
Pada tanggal 24 Agustus 2006 mengadakan rapat penyuluhan di Kecamatan Rogojampi ;
Pada tanggal 25 Agustus 2006 mengadakan rapat lagi di Kecamatan Rogojampi;
Pada tanggal 28 dan 29 Agustus 2006 mengadakan tinjauan lapangan di Desa Blimbingsari, Desa Karangbendo dan desa Badean ;
Pada tanggal 7, 8 dan 9 September 2006 mengadakan rapat inventarisasi ;
Pada tanggal 24 September 2006 mengadakan rapat koordinasi ;
Pada tanggal 2 Nopember 2006 mengadakan rapat panitia untuk negosiasi harga dengan pemilik lahan ;
Pada tanggal 13 Nopember 2006, mengadakan musyawarah tentang besarnya ganti rugi ;
Pada tanggal l6 Nopember 2006 mengadakan rapat penentuan harga ganti rugi tanah ;
Bahwa hal ini dilakukan untuk kelengkapan administrasinya saja, lagi pula pada saat surat-surat tersebut disodorkan kepada yang bersangkutan tidak ada yang menolaknya ;
Bahwa mengenai penaksir harga, dulunya saksi pernah mengirimkan surat ke kantor PBB Kab Banyuwangi, surat tersebut ditandatangani oleh Bupati Banyuwangi RATNA ANI LESTARI, namun Kantor PBB menolak untuk dijadikan sebagai Tim Penaksir harga dan kelanjutannya saksi tidak tahu lagi.
Bahwa Untuk tahun anggaran 2007 sama sekali tidak ada usulan dari Bupati Banyuwangi untuk membentuk tim penaksir harga, dimana harga ditetapkan berdasarkan musyawarah antara panitia pengadaan tanah dengan masyarakat saja ;
Bahwa terdakwa selaku Aspem dalam kepanitiaan tersebut berkedudukan sebagai Sekretaris I dan menanda-tangani surat undangan rapat panitia ;
Bahwa dalam setiap rapat seluruh anggota panitia diundang, dan saksi selaku koordinator sektertariat selalu hadir tetapi terdakwa tidak selalu hadir dalam rapat ;
Bahwa instansi yang membutuhkan tanah juga diundang, tetapi siapa yang mewakilinya saksi tidak tah, saksi tidak dapat membedakan mana yang mewakili instansi pemerintah dengan panitia, yang saksi tahu pada waktu rapat semua anggota panitia hadir ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa / Penasehat Hukumnya akan menanggapi secara tertulis dalam Pembelaan.
27.Saksi Drs. SOEGENG SISWANTO., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini sebagai saksi sehubungan dengan pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi ;
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Camat Kabat mulai tahun 2003 s/d 2007 ;
Bahwa saksi mengetahui adanya proyek pembebasan tanah untuk lapter Blimbingsari dari kedatangan Wakil Presiden Hamzah Haz yang didampingi Bupati Banyuwangi SAMSUL HADI pada bulan September 2003 di Desa Blimbingsari, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, pada saat kunjungan Wakil Presiden tersebut saksi sudah menjabat sebagai Camat Kabat ;
Bahwa dalam kunjungannya tersebut Wapres mencanangkan dimulainya pembangunan Lapangan Terbang Blimbingsari dengan wilayah sebagian di Desa Badean Kecamatan Kabat dan Desa Blimbingsari Kecamatan Rogojampi;
Bahwa sebagai Camat Kabat, saksi menjadi anggota panitia pengadaan tanah untuk lapter tersebut, dan saksi aktif mengikuti kegiatan panitia antara lain :
tanggal 16 Pebruari 2005, rapat koordinasi antar instansi.
Tanggal 1 s/d 2 Maret 2005, penyuluhan.
Bahwa dalam kegiatan panitia, Terdakwa sebagai Aspem selaku Sekretaris I pernah hadir sekali dalam rapat pada tahun 2006 di Aula Pemda, seterusnya terdakwa tidak hadir hanya diwakilkan saja ;
Bahwa saksi selama menjabat sebagai Camat Kabat tidak pernah melaksanakan proses jual beli tanah yang terletak di lokasi Lapter yang masuk wilayah Desa Badean, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, dan pernah dimintai data-data tentang transaksi jual beli tanah yang terjadi diwilayah Kecamatan Kabat mulai tahun 2002 sampai dengan tahun 2007 yang meliputi 16 (Enam belas) Desa, namun data-data tersebut di luar tanah kawasan lapter;
Bahwa sepengetahuan saksi selaku PPAT Camat Kabat, biasanya harga yang dicantumkan dalam akte jual beli tersebut adalah harga disampaikan oleh penjual dan pembeli, namun setelah akte jual beli tersebut dibuat biasanya ada informasi kalau harga riil tersebut lebih besar dari pada harga yang tercantum dalam akte jual beli yang dibuat oleh PPAT ;
Bahwa dalam menentukan harga tanah yang akan dibebaskan tidak ada patokan, hanya berdasarkan musyawarah antara Pemkab sebagai pihak yang membutuhkan tanah dengan para pemilik tanah, peran panitia hanya sebagai mediator ;
Bahwa dasar penetapan harga ganti rugi pembebasan tanah pada tahun 2007 sebesar Rp.70.000,-/M2, tersebut adalah merupakan hasil tawar menawar dan musyawarah yang dilakukan sampai 3 kali pertemuan, dimana pada pertemuan pertama harga dipatok oleh panitia sama dengan harga tahun 2006 sebesar Rp.60.000,-/M2 tetapi petani minta harga antara Rp.100.000,- sampai dengan Rp.150.000,- bahkan ada orang yang bernama GEDE GRIYA minta harga sampai Rp.200.000,-, selanjutnya pada pertemuan ke-2 panitia menaikkan 10 % menjadi Rp.66.000,-/M2 tetapi para petani tetap tidak mau, selanjutnya pada pertemuan ke-3 dinaikkan menjadi Rp.70.000,-/M2. dan sudah final, dan siapa yang setuju supaya melengkapi persyaratan ke Bagian Perlengkapan Pemkab. Banyuwangi, dan informasinya yang terdakwa dengar khusus untuk GEDE GRIYA harganya adalah Rp.125.000,-/M2 ;
Bahwa dalam musyawarah tahun 2006, patokan harga mengacu harga pada tahun 2005 dan harga mengalami perubahan pada tahun 2007 ;
Bahwa saksi aktif dalam kepanitiaan tersebut sampai tahun 2007 sedangkan terdakwa sudah tidak menjadi anggota panitia tersebut ;
Bahwa selaku anggota panitia, saksi mendapat honor sebanyak 2 kali, tahun 2006 sebesar Rp. 2.000.000.- dan tahun 2007 saksi menerima honor sekitar 2 juta lebih, honor yang saksi terima tersebut untuk 1 tahun anggaran ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa/Penasehat Hukumnya akan memberikan tanggapan dalam Pembelaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa/Tim Penasihat Hukum Terdakwa di persidangan mengajukan saksi-saksi yang meringankan (saksi ade charge) yang keterangannya telah didengar di bawah sumpah masing-masing adalah:
1. Saksi ade charge A. MALIK MUQNI’IN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat ;
Bahwa saksi mendengar kalau akan ada proyek lapangan terbang di Desa Blimbingsari sudah lama yaitu jauh sebelum proyek tersebut dilaksanakan, tepatnya pada masa Bupati Purnomo Sidik ;
Bahwa saksi mempunyai tanah sawah yang letaknya di lokasi lapangan terbang tersebut, selanjutnya tanah tersebut saksi jual langsung kepada H. EFENDI pada tahun 2004, dengan harga Rp.50.000,-/M2 ;
Bahwa saksi pernah mendengar akan ada proyek pembangunan lapter di Desa Blimbingsari dan tanah (sawah) saya termasuk lahan yang akan digunakan, namun saksi bingung karena harga tanah saksi waktu itu akan dibeli Pemda Banyuwangi dengan harga murah (40 juta), lalu saksi menjual tanah langsung kepada H. EFENDI, karena pada waktu itu saksi sangat membutuhkan uang untuk kepentingan anak dan juga untuk pembangunan Masjid, karena waktu itu saksi sudah pinjam uang kepada H. EFENDI sebanyak Rp.20.000.000,- lalu untuk menyumbang pembangunan Masjid sebesar Rp.18.000.000,- maka akhirnya saksi lalu menjual tanah milik saksi tersebut kepada H. EFENDI ;
Bahwa saksi menjual tahun 2002 ke H. EFENDI dan mendapatkan harga yang menguntungkan, hasil penjualan tanah tersebut saksi belikan lagi dan dapat tanah 2 kali lipat dari tanah saksi sebelumnya. Selain itu saya juga punya tanah yang letak di luar lapter, sekarang kalau dijual laku Rp.100.000,- per m2. ;
Bahwa harga ganti rugi pembebasan tanah untuk proyek lapangan terbang yang ditetapkan oleh Pemkab. Banyuwangi pada tahun 2004 saksi dengar sebesar Rp.50.000,-/M2 ;
Bahwa tanah yang saksi jual kepada H. EFENDI tersebut luasnya kurang lebih ada 8.300 M2, sehingga saksi pada waktu itu mendapatkan uang sebanyak Rp.400.000.000,- lebih ;
Bahwa saksi menawarkan harga tanah tersebut kepada H. EFENDI awalnya sebesar Rp.60.000,- namun akhirnya terjadi kesepakatan harga sebesar Rp.50.000,-/M2 ;
Bahwa tanah saksi tersebut sudah bersertifikat ;
Bahwa saksi pada tahun 2007 pernah sekali ikut rapat sosialisasi di Kecamatan Rogojampi, dan saksi pada waktu itu mendampingi adik saksi, karena adik saksi punya tanah yang terkena proyek lapangan terbang, sedangkan saksi tidak punya tanah yang terkena proyek lapangan terbang tersebut ;
Bahwa sewaktu saksi ikut rapat di Kecamatan Rogojampi tersebut, saksi melihat terdakwa ada disitu, tetapi saksi tidak kenal dengan terdakwa ;
Bahwa dalam rapat di Kecamatan Rogojampi tersebut yang dibahas adalah masalah musyawarah harga ganti rugi tanah, dan pada waktu itu para pemilik lahan ada yang minta harga antara Rp.100.000,- sampai dengan Rp.200.000,-/M2, dan Pemkab. Banyuwangi awalnya hanya menawar sebesar Rp.60.000,-/M2, tetapi akhirnya terjadi kesepakatan harga sebesar Rp.70.000,-/M2 ;
Bahwa pemilik tanah yang minta harga tinggi tersebut bernama GEDE GRIYA ;
Bahwa pada waktu rapat tersebut saksi mendampingi adik saksi dan minta harga ganti rugi tanah sebesar Rp.100.000,-/M2 ;
Bahwa pada tahun 2006 saksi tidak pernah dengar kalau ada rapat ;
Bahwa uang ganti rugi yang diterima adik saksi tersebut, akhirnya dibelikan tanah lagi di tempat lain yaitu di desa Bades, dan dapat tanah lebih luas lagi ;
Bahwa pada tahun 2007 uang ganti rugi tanah sebesar Rp.70.000,-/M2, tersebut, bilamana dibelikan tanah lagi disekitar lapangan terbang pada umumnya tidak dapat tanah dengan luas yang sama karena di sekitar lapangan terbang harga tanah sudah sangat tinggi, tetapi kalau ada orang yang lagi butuh uang mungkin sudah dapat ;
Bahwa pada tahun 2007 ada orang jual tanah 1 (satu) kapling yaitu 200 M2 (10 X 20) yang lokasinya berjarak 1 (satu) kilometer dari lapangan terbang pada waktu itu laku Rp.35.000.000 ,- sehingga harganya adalah Rp.175.000,-/M2 ;
Bahwa jarak rumah saksi dengan proyek lapangan terbang tersebut agak dekat, yaitu kurang dari l (satu) kilometer ;
Bahwa harga tanah disekitar lokasi lapangan terbang pada saat ini lebih dari Rp.100.000,-/M2 ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa/Penasehat Hukumnya akan memberikan tanggapan dalam Pembelaan;
2. Saksi ade charge ARDIYAT, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini sebagai saksi sehubungan dengan pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi ;
Bahwa saksi mendengar kabar kalau di desa Blimbingsari akan ada proyek lapangan terbang sejak masih jamannya Presiden Suharto tetapi tahunnya lupa ;
Bahwa saksi dengar kabar akan ada proyek lapangan terbang tersebut dari teman-teman, karena pada waktu itu sudah ada peninjauan dari Jakarta ;
Bahwa saksi punya tanah sawah yang terletak di Desa Blimbingsari dan terkena pembebasan proyek lapangan terbang pada tahun 2002 ;
Bahwa tanah sawah tersebut langsung saksi jual kepada H. EFENDI pada tahun 2002, dengan harga Rp.13.500,-/M2 ;
Bahwa NJOP tanah yang saksi jual kepada H. EFENDI pada waktu itu kurang lebih Rp.5.000,-/M2 ;
Bahwa pada waktu saksi jual langsung kepada H. EFENDI tersebut, saksi merasa untung, karena uang penjualan tersebut saksi belikan lagi ditempat lain dapat 2 (dua) kali lipat ;
Bahwa selain saksi, banyak teman-teman saksi yang tanahnya dijual langsung kepada H. EFENDI tersebut ;
Bahwa tidak ada yang memaksa saksi untuk menjual kepada H. EFENDI, karena saksi menjual atas kemauan saksi sendiri ;
Bahwa tanah saksi yang dijual kepada H. EFENDI tersebut luasnya lebih kurang 6.500 M2, sehingga pada waktu itu saksi mendapat uang sebesar kurang lebih Rp.90.000.000,- ;
Bahwa pada waktu itu tanah saksi masih berupa petok ;
Bahwa orang lain yang jual tanah bersama-sama dengan saksi kepada H. EFENDI adalah orang Blimbingsari bernama SAMSURI ;
Bahwa pada tahun 2006 dan 2007 saksi tidak punya tanah yang terkena proyek lapangan terbang ;
Bahwa jarak rumah saksi dengan proyek lapangan terbang tersebut agak dekat, yaitu kurang dari l (satu) kilometer ;
Bahwa pada tahun 2007 ada orang jual tanah 1 (satu) kapling yaitu 200 M2 (10 X 20) yang lokasinya berjarak 1 (satu) kilometer dari lapangan terbang pada waktu itu laku Rp.35.000.000,- ;
Bahwa harga tanah disekitar lokasi lapangan terbang pada saat ini lebih dari Rp.100.000,-/M2 ;
Bahwa saksi mempunyai tanah yang terkena proyek lapter Blimbingsari masih berupa Petok, luasnya 80 m2 dan tahun 2004 saksi jual kepada H. EFENDI atas inisiatif saksi sendiri, dimana hasil penjualannya sebagian saksi gunakan untuk membayar hutang kepada H. EFENDI Rp.20.000.000,- dan disumbangkan untuk pembangunan masjid ;
Bahwa saksi pernah menghadiri pertemuan masalah pembebasan tanah untuk lapter karena tahun 2007 adik saksi yang mempunyai tanah seluas 6.400 m2 yang terkena proyek lapter di Blimbingsari mendapat undangan mnghadiri sosialisasi di Kecamatan Rogojampi dan saksi bersama adik hadir ;
Bahwa waktu menentukan nilai ganti rugi, terjadi tawar menar yang alot sekali karena petani pemilik lahan minta Rp.130.000,- per m2 sedangkan pihak Pemda menawar Rp.60.000,- per m2 namun dalam pertemuan-pertemuan selanjutnya terjadi kesepakatan Rp.70.000,- per m2 ;
Bahwa saksi apakah terdakwa hadir dalam pertemuan tersebut karena dari pihak Pemda yang hadir tidak diperkenalkan kepada yang hadir ;
Bahwa sepengetahuan saksi tahun 2006, tidak pernah dengar ada rapat-rapat atau sosialisasi, tapi saksi tidak tahu secara pasti ;
Bahwa menurut saksi harga Rp.70.000,- tidak mahal, karena tahun itu (2007) harga tanah disekitar lahan lapter rata-rata Rp.70.000,- per m2 dan untuk tahun 2006, para petani pemilik tanah minta diatas Rp.100.000,- dan ditentukan harga Rp.60.000,- per m2 ;
Bahwa saat sekarang ini tanah disekitar lapter harganya sangat mahal, per m2 sudah mencapai Rp.175.000,- ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa/Penasehat Hukumnya akan memberikan tanggapan dalam Pembelaan;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa/Penuntut Umum mengajukan ahli yang keterangannya telah didengar di bawah sumpah masing-masing adalah:
LEGO KARJOKO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli di bidang pertanahan/agraria;
Bahwa ahli sejak tahun 1989 sebagai dosen hukum agraria di Universitas Negeri Sebelas Maret;
Bahwa saksi pernah dimintai keterangan di Fakultas Hukum UNS;
Bahwa riwayat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, pembangunan, pemerintah
onteigenings ordonnantie S 1920-574, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan S, 1947-96, mengatur pencabutan hak atas tanah ;
Bijblad No. 11372 Jo Bijbla No 12476, mengatur pembelian tanah untuk keperluan pemerintah;
Pasal 18 UUPA : untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat di cabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan undang-undang;
UU No 20 tahun 1961 tentang pencabutan hak atas tanah dan benda-benda yang ada diatasnya, mencabut dan menggantikan orteigennings ordonanntie, S 1920-574 ;
PP No 39 tahun 1973 tentang acara penetapan ganti rugi kerugian oleh Pengadilan Tinggi sehubungan dengan pencabutan Hak-Hak atas tanah dan benda-benda yang ada diatasanya ;
Instruksi Presiden No 9 tahun 1973 tentang pelaksanaan pencabutan hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada diatasnya;
Peraturan Menteri dalam Negeri No 15 tahun 1975 tentang ketentuan-ketentuan mengenai tata cara pembebasan tanah, mencabut dan mengantikan bilblad No 11372 Jo Bilblad No 12476, mengatur pengembalian tanah untuk keperluan pemerintah ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 2 tahun 1976 tentang penggunaan acara pembebasan tanah untuk kepentingan pemerintah bagi pembebasan tanah untuk keperluan pemerintah ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 2 tahun 1985 tentang tata cara pengadaan tanah untuk keperluan proyek pembangunan di wilayah Kecamatan ;
Keppres No 55 tahun 1993 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, mencabut dan menggantikan peraturan Menteri Dalam Negeri No 15 tahun 1975, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 2 tahun 1976, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 tahun 1985 ;
Peraturan kepala BPN No 1 tahun 1994 tentang ketentuan pelaksanaan Keppres No 55 tahun 1993 ;
Peraturan Presiden No 36 tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, sebagaimana telah diubah dengan peraturan presiden No 65 tahun 2006, mencabut dan mengantikan Keppres No 55 tahun 1993 dan peraturan pelaksanaan ;
m. Peraturan kepala BPN No 3 tahun 2007 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Presiden No 36 tahun 2005 tentang pengadan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No 65 tahun 2006, mencabut dan menggantikan Peraturan Kepala BPN No 1 tahun 1994 ;
Bahwa untuk kurun waktu 2002-2005 dasar hukum pengadaan tanah adalah Kepres No. 55 Tahun 1993;
Bahwa dasar hukum pengadaan tanah untuk tahun 2005 adalah Perpres Nomor 36 tahun 2005;
Bahwa berdasarkan pasal 8 Kepres Nomor 55 Tahun 1993 tugas panitia pengadaan tanah adalah :
mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan;
mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya;
menaksir dan mengusulkan besarnya ganti kerugian atas tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan;
memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut;
mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/ atau besarnya ganti kerugian;
menyaksikan pelaksanaan penyebaran uang ganti kerugian kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada di atas tanah;
membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah;
Bahwa benar tugas panitia pengadaan tanah berdasarkan Perpres Nomor 36 tahun 2005 adalah :
mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan, dan dokumen yang mendukungnya;
menaksir dan mengusulkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan/atau pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut dalam bentuk konsultasi publik baik melalui tatap muka, meda cetak maupun media elektronik agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan atau pemegang hak atas tanah;
mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah dan atau pemerintah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/ atau besarnya ganti kerugian;
menyaksikan pelaksanaan penyerahan uang ganti kerugian kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada di atas tanah;
membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah;
Mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada pihak yang berkompeten;
Bahwa berdasarkan Keppres No. 55 tahun 1993 pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dilakukan melalui musyawarah, musyawarah dilakukan secara langsung antara pemegang hak atas tanah yang bersangkutan dengan instansi pemerintah yang memerlukan. Musyawarah dipimpin oleh Ketua Panitia pengadaan tanah;
Bahwa berdasarkan Keppres No. 55 tahun 1993 dasar dan cara perhitungan ganti kerugian ditetapan atas dasar harga tanah yang didasarkan atas nilai nyata atau sebenarnya, dengan memperhatikan nilai jual obyek pajak Bumi dan Bangunan yang terakhir tanah yang bersangkutan, dan tetap dilakukan dalam musyawarah;
Bahwa berdasarkan tradisi pada Dinas Pekerjaan Umum nilai ganti rugi diperoleh dari harga pasar ditambah NJOP dibagi 2;
Bahwa apabila dalam musyawarah telah dicapai kesepakatan antara pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah yang memerlukan tanah, Panitia Pengadaan Tanah mengeluarkan keputusan mengenai bentuk dan besarnya ganti kerugian sesuai dengan kesepakatan tersebut;
Bahwa apabila musyawarah telah diupayakan berulangkali dan kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti kerugian tidak tercapai juga, Panitia Pengadaan Tanah mengeluarkan keputusan mengenai bentuk dan besarnya ganti kerugian, dengan sejauh mungkin memperhatikan pendapat, keinginan, saran, dan pertimbangan yang berlangsung dalam musyawarah;
Bahwa petunjuk teknis panitia bersama-sama instansi pemerintah yang memerlukan tanah memberikan penyuluhan kepada masyarakat yang terkena lokasi pembangunan mengenai maksud dan tujuan pembangunan agar masyarakat memahami dan menerima pembanguan yang bersangkutan;
Bahwa setelah dilaksanakan penyuluhan panitia bersama instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan instansi terkait menetapkan batas lokasi tanah yang terkena pembangunan dan selanjutnya panitia melakukan kegiatan inventarisasi mengenai bidang-bidang tanah, termasuk bangunan, tanaman dan/atau benda-benda lain yang terkait dengan tanah yang bersangkutan;
Bahwa panitia memberikan penjelasan kepada kedua belah pihak sebagai bahan musyawarah untuk mufakat, terutama mengenai ganti kerugian harus memperhatikan hal-hal berikut :
nilai tanah berdasarkan nilai nyata atau sebenarnya dengan memperhatikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan (NJOP) tahun terakhir untuk tanah yang bersangkutan;
factor-faktor yang mempengaruhi harga tanah :
1) lokasi tanah;
2) jenis hak atas tanah;
3) status penguasaan tanah;
4) peruntukan tanah;
5) kesesuaian penggunaan tanah dengan rencana tata ruang wilayah
6) prasarana yang tersedia;
7) fasilitas dan utilitas;
8) lingkungan;
9) lain-lain yang mempengaruhi harga tanah;
nilai taksiran bangunan, tanaman, benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah;
Bahwa pemegang hak atas tanah dan pemilik bangunan, tanaman dan/atau benda-benda lain yang terkait dengan tanah yang bersangkutan atau wakil yang ditunjuk menyampaikan keinginannya mengenai bentuk dan besarnya ganti kerugian;
Bahwa instansi pemerintah yang memerlukan tanah menyampaikan tanggapan terhadap keinginan pemegang hak atas tanah dengan mengacu kepada unsur-unsur yang mempengaruhi harga tanah;
Bahwa apabila pemegang hak atas tanah dan pemilik bangunan, tanaman dan/atau benda-benda lain yang terkait dengan tanah yang bersangkutan menyetujui kesediaan instansi pemerintah yang memerlukan tanah panitia mengeluarkan keputusan tentang bentuk dan besarnya ganti kerugian sesuai dengan kesepakatan tersebut;
Bahwa bagi pemegang hak atas tanah dan pemilik bangunan, tanaman dan/atau benda-benda lain yang belum menyetujui kesediaan instansi pemerintah, diadakan musyawarah lagi hingga tercapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti kerugian sesuai keputusan panitia;
Bahwa apabila dalam musyawarah tidak tercapai kesepakatan, panitia mengeluarkan keputusan mengenai bentuk dan besarnya ganti kerugain berdasarkan nilai nyata atau sebenarnya dengan memperhatikan hal-hal yang mempengaruhi harga tanah serta pendapat, saran, keinginan dan pertimbangan yang berlangsung dalam musyawarah;
Bahwa keputusan panitia mengenai bentuk dan besarnya ganti kerugian disampaikan kepada kedua belah pihak;
Bahwa pemegang hak atas tanah, pemilik bangunan, tanaman dan/atau benda-benda lain yang terkait dengan tanah yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada gubernur terhadap keputusan panitia disertai dengan alasan keberatannya;
Bahwa pemegang hak atas tanah, pemilik bangunan, tanaman dan/atau benda-benda lai yang terkait dengan tanah yang bersangkutan yang tidak mengambil ganti kerugian setelah diberitahukan secara tertulis oleh panitia sampai 3 kali tentang keputusan panitia, dianggap keberatan terhadap keputusan tersebut;
Bahwa pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang dibayarkan secara langsung kepada yang berhak dilokasi yang ditentukan oleh panitia, dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 3 orang anggota panitia;
Bahwa berdasarkan Perpres No. 36 Tahun 2005 Bahwa pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dilakukan melalui musyawarah dalam rangka memperoleh kesepakatan mengenai :
pelaksanaan pembangunan untuk kepentinagn umum di lokasi tersebut;
bentuk dan besarnya ganti rugi;
Bahwa musyawarah dilakukan secara langsung antara pemegang hak atas tanah, banguanan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah bersama panitia pengadaan tanah, dan instansi pemerintah atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah;
Bahwa musyawarah tersebut dipimpin oleh ketua panitia pengadaan tanah;
Bahwa apabila dalam musyawarah telah dicapai kesepakatan antara pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah, panitia pengadaan tanah mengeluarkan keputusan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi sesuai dengan kesepakatan tersebut;
Bahwa Dasar perhitungan besarnya ganti rugi didasarkan atas :
Nilai Jual Objek Pajak atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan Nilai Jual Objek Pajak tahun berjalan berdasarkan penetapan Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang ditunjuk oleh panitia;
nilai jual bangunan yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang bangunan;
nilai jual tanaman yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang pertanian;
Bahwa berdasarkan Perpres Nomor 65 Tahun 2006 perhitungan besarnya ganti rugi didasarkan atas:
a. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan Nilai Jual Objek Pajak tahun berjalan bedasarkan penilaian Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang ditunjuk oleh Panitia;
b. nilai jual bangunan yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang bangunan;
c. nilai jual tanaman yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang pertanian;
Bahwa panitia pengadaan tanah menunjuk Lembaga Penilai Harga Tanah yang telah ditetapkan oleh Bupati untuk menilai harga tanah;
Bahwa Lembaga Penilai Harga Tanah adalah lembaga yang sudah mendapat lisensi dari Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;
Bahwa dalam hal belum terdapat Lembaga Penilai Harga Tanah, membentuk Tim Penilai Harga Tanah;
Bahwa kenggotaan Tim Penilai Harga Tanah terdiri dari :
unsur instansi yang membidangi bangunan dan/atau tanaman;
unsur instansi pemerintah pusat yang membidangi Pertanahan Nasional;
unsur instansi Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;
ahli atau orang yang berpengalaman sebagai penilai harga tanah;
akademisi yang mampu menilai harga tanah dan/atau bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah;
Bahwa penilaian harga tanah yang terkena pembangunan untuk kepentingan umum dilakukan oleh Lembaga Penilai Harga Tanah atau Tim Penilai Harga Tanah;
Bahwa penilaian harga tanah dilakukan oleh Tim Penilai Harga Tanah, dalam hal tidak terdapat Lembaga Penilai Harga Tanah;
Bahwa Tim Penilai Harga Tanah melakukan penilaian harga tanah berdasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan NJOP tahun berjalan, dan dapat berpedoman pada variable-variabel sebagai berikut :
lokasi dan letak tanah;
status tanah;
peruntukan tanah;
kesesuaian penggunaan tanah dengan rencana tata ruang wilayah atau perencanaan ruang wilayah atau kota yang telah ada;
sarana dan prasarana yang tersedia;
factor lainnya yang mempengaruhi harga tanah;
Bahwa hasil penilaian diserahkan kepada panitia pengadaan tanah kabupaten/kota, untuk dipergunakan sebagai dasar musyawarah antara instansi pemerintah yang memerlukan tanah dengan para pemilik;
Bahwa ketentuan batas kepemilikan tanah oleh seseorang dengan isteri dan 3 orang anak, untuk kepentingan pertanian, sawah 5 Ha dan tanah kering 6 Ha serta dilarang memiliki tanah di luar kecamatan tempat tinggal orang yang bersangkutan;
bahwa kalau ada kelebihan melampaui batas yang ditentukan tersebut maka harus dilepaskan haknya dalam jangka waktu 1 tahun, bila kelebihan tanahnya tidak dilepaskan maka tanahnya akan menjadi tanah negara dan diberi ganti kerugian;
Bahwa harga yang tercantum di akta jual beli biasanya lebih rendah dari harga kesepakatan (harga sesungguhnya);
2. ANDI GUMILAR, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli diperiksa di Kejaksaan Agung RI tanggal 12 Desember 2008;
Bahwa ahli membenarkan BAP pemeriksaan dan ahli menandatanganinya dalam BAP tersebut;
Bahwa benar BPK telah melakukan audit terhadap laporan dalam pengadaan tanah Lapangan Terbang Blimbingsari di kabupaten Banyuwangi yang saat itu tim dari perwakilan BPK RI di Surabaya dengan komposisi Tim dengan penanggung jawab Kepala Perwakilan BPK RI di Surabaya Drs Zindar Kar Marbun, MSi, pengendali teknis/Penanggung Jawab Dra VM Ambar Wahyuni, MM Ak, Ketua tim ahli sendiri dan dibantu beberapa anggota yaitu Kristianto Ary Nugroho, Solikin, Ketut Agustin Marantika;
Bahwa latar belakang tim terdiri dari berbagai disiplin ilmu yaitu hukum dan akutansi;
Bahwa ahli sebelumnya pernah melakukan audit dalam pengelolaan penanganan asset di kabupaten Tuban mulai dari pengadaan, penganggaran, aktiva tetap, pencatatan dan laporan keuangan;
Bahwa pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilalukan secara independen, oyektif, professional berdasarkan standar pemeriksaan, untul menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan kemadalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara;
Bahwa pemeriksaan keuangan Negara meliputi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Negara dan pemeriksaan atas tanggungjawab keuangan Negara;
Bahwa dalam pemeriksaan yaitu ada pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
Bahwa pemeriksaan keuangan adalah pemerikaan atas laporan keuangan Negara, pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuanan Negara yang terdiri atas aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas, pemeriksaan dengan tuuuan tertentu adalah pemeriksaan yang tidak termasuk dalam kedua pemeriksaan di atas;
Bahwa dalam audit pada pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi pernah dilakukan audit pendahuluan sekitar bulan Pebruari tahun 2007;
bahwa kemudian dilakuan pemeriksaan terinci sekitar bulan Juli s/d Agustus 2007;
Bahwa metode yang dilakukan dalam pemeriksaan adalah memeriksa pihak terkait yaitu panitia, perantara, panitia anggaran, sebagian pemilik, dan ahli juga langsung melakukan peninjauan lapangan, masyarakat yang diperiksa dalam pemeriksaan berdasarkan dokumen yaitu petani/pemilik awal;
Bahwa standar pemeriksaan yang ahli lakukan adalah standar pemeriksaan keuangan Negara yang ditetapkan dengan peraturan BPK dan Panduan Manajemen Pemeriksaan BPK RI;
Bahwa yang ahli temukan dalam pemeriksaan tersebut adanya indikasi penyimpangan :
dalam proses pembebasan tanah memanfaatkan jasa perantara atau spekulan;
berita acara kegiatan penyuluhan dan berita acara musyawarah terindikasi fiktif;
bukti kepemilikan tanah berupa surat pernyataan jual beli terindikasi fiktif;
penetapan nilai ganti rugi pembebasan sudah tidak mengacu kepada harga pasar setempat;
Bahwa di dalam proses perencanaan terdapat penyimpanagn yaitu penetapan harga per meter sudah ditentukan tetapi tidak jelas dasar atau diperoleh darimana dalam setiap tahun anggarannya;
Bahwa grafik harga pembebasan tiap tahun meningkat, di dalam perencanaan dalam ;
tahun 2002 Rp.14.400,- per meter;
tahun 2003 Rp. 25.000,- per meter;
tahun 2004 Rp. 50.000,- per meter;
tahun 2005 Rp. 60.000,- per meter;
tahun 2006 Rp. 60.000,- per meter;
tahun 2007 Rp. 70.000,- per meter;
Bahwa angka-angka ini ditemukan dalam dokumen anggaran satuan kerja ( perencanaan ) dan itu persis sama dengan dokumen hasil musyawarah.
Bahwa dalam proses perencanaan anggaran bahwa ganti rugi tahun 2002-2007 itu sama dengan harga per meter dalam musyawarah besarnya ganti rugi;
Bahwa dari segi akuntansi kinerja panitia meragukan, karena harusnya ada usaha dari panitia untuk melakukan tawar menawar sehingga tidak mencapai batas maksimal;
Bahwa kerugian tahun 2002 - 2005 ahli menggunakan harga pasaran, harga selisih antara yang dibayar oleh pemda dengan yang diterima petani.
Tahun 2002:
Pemkab bayar Rp. 1.717.848.000,-;
Diterima petani awal Rp. 450.500.000,-;
Sehingga selisih Rp. 1.267.348.000,-;
Tahun 2003:
Pemkab bayar Rp. 5.965.125.000,-;
Diterima petani awal Rp. 1.058.000.000,-;
Sehingga selisih Rp. 4.907.125.000,-;
Tahun 2004:
Pemkab bayar Rp. 14.450.750.000,-;
Diterima petani awal Rp.746.051.000,-;
Sehingga selisih Rp. 13.704.699.000,-;
Tahun 2005:
Pemkab bayar Rp. 1.421.100.000,-;
Diterima petani awal Rp.61.500.000,-;
Sehingga selisih Rp. 1.359.600.000,-;
Tahun 2006:
Pemkab bayar Rp. 7.398.900.000,-;
Diterima petani awal Rp.847.220.000,-;
Sehingga selisih Rp. 6.551.680.000,-;
Tahun 2007 :
Pemkab bayar Rp. 15.145.130.000,-;
Diterima petani awal Rp.1.930.558.400,-;
Sehingga selisih Rp. 13.214.571.600,-;
Total 2002-2005 Rp. 21.238.772.000,-;
Total 2006-2007 Rp. 19.766.251.600,-;
Bahwa dasar menemukan selisih ini adalah untuk tahun 2002-2005 harga yang diterima oleh petani didapat dari harga yang tercantum dari akta jual beli, akta jual beli ini diperoleh dari PPAT Notaris;
Bahwa pemda seharusnya melakukan transaksi langsung dengan pemilik asal;
Bahwa yang dijadikan dasar atau patokan harga tanah tahun 2002-2005 adalah harga riil atau yang nyata di masyarakat dengan memperhatikan NJOP;
Bahwa kerugian Negara tahun 2006-2007 yaitu indikasi kemahalan harga yang mengarah kepada kerugian Negara, tolok ukur atau dasar adalah harga yang dibayarkan oleh Pemkab dengan NJOP;
Bahwa ahli pernah melakukan pemeriksaan kepada terdakwa dengan meminta keterangan kepada terdakwa dan diperoleh orang-orang yang dipinjam namanya yaitu Hj. Tatik, Husnu Abadi, Jamilatin, Harun Suwarno, Soleha, Sunardi, Ahmad Hartoyo, Ernawati, Hj. Maskur, M. Rofik, Sumiati, Suwarno, M. Salim Salimi, Markono, Mahmud Yasin, Ramlani, Jumhar, Gede Suwanta, Basuni P Salimi, Drs. Moh. Rusdi, Gufron, Quraida;
Bahwa dalam tahun 2002 ada 18 transaksi, dari 18 transaksi ada 14 transaksi yang dipinjam namakan;
Bahwa dalam tahun 2003 ada 39 transaksi, dari 39 transaksi ada 34 transaksi yang dipinjam namakan;
Bahwa dalam tahun 2004 ada 12 transaksi, seluruhnya dipinjamnamakan.
Bahwa dalam tahun 2005 ada 3 transaksi, dari 3 transaksi ada 2 transaksi yang dipinjam namakan;
Bahwa dalam tahun 2006 ada 29 transaksi, dari 29 transaksi ada 28 transaksi yang dipinjam namakan;
Bahwa dalam tahun 2007 ada 81 transaksi, dari 81 transaksi ada 48 transaksi yang dipinjam namakan;
Bahwa dalam tahun 2004 yang tercantum dalam anggaran tahun 2004 luas tanah dan harga tanah sudah ditentukan yaitu luas tanah 30 Ha dan harga ganti rugi Rp. 50.000,- per meter dan ini sama persis dengan nilai yang dibayarkan dan jumlah yang dibebaskan, hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip penggunaan anggaran sebagaimana diatur dengan undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara khususnya pasal 3 ayat 1, keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
Bahwa ahli melakukan pemeriksaan dengan menggunakan metode Pasal 6 undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara, yaitu penetuan obyek pemeriksaan, perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan, penentuan waktu dan metode pemeriksaan, serta penyusunan dan penyajian laporan pemeriksaan dilakukan secara bebas dan mandiri oleh BPK;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa/Tim Penasihat Hukum Terdakwa juga mengajukan Ahli yang keterangannya telah didengar di bawah sumpah masing-masing adalah:
1. RICHARD MANSYUR, ST, MM, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli merupakan Apraisal dari PT. Sucofindo Apraisal Utama;
Bahwa ahli khusus Apraisal di bidang real estate dan tanah sejak tahun 1989 dan juga ahli sebagai penilai;
Bahwa ahli sebagai penilai tanah sudah lama kurang lebih 20 tahun;
Bahwa pada tahun 1988 s/dari 1989 saksi pernah mengikuti job training di Jakarta, kemudian ditugaskan sebagai Appraiser di Surabaya;
Bahwa awalnya pada tahun 1989 saksi sebagai Appraiser di bidang perkapalan, tetapi sambil berjalan saksi juga mempelajari penaksiran harga di bidang pertanahan;
Bahwa awalnya ahli merupakan Apraisal yang bertugas di Jakarta, kemudian ahli di posisikan pada Sucofindo Surabaya;
Bahwa dalam melakukan penaksiran nilai/harga tanah menggunakan metode pendekatan harga pasar yang dipengaruhi oleh beberapa variabel:
waktu dalam hal ini waktu juga mempengaruhi harga tanah;
lokasi tanah juga menentukan harga tanah;
kegunaan dalam hal ini dilihat bahwa tanah tersebut kegunaannya untuk apa;
luasan dalam hal ini dikaitkan dengan kapasitas membeli obyek tanah;
status tanah dalam hal ini adanya sertifikat hak milik, sertifikat hak guna usaha, sertifikat hak guna bangunan termasuk dalam pertimbangan ahli untuk melakukan penilaian;
fisik terkait dengan obyek yang dinilai apakah tanah tersebut fisiknya baik atau jelek hal ini juga mempengaruhi nilai tanah, fisik tanah jelek atau bagus dapat dilihat dari topografi dll;
bentuk tanah ini terkait dengan obyek yang akan dibeli;
Bahwa untuk tanah yang digunakan untuk kepentingan umum penilaiannya tidak jauh beda dengan proses pembelian tanah yang akan digunakan untuk property atau untuk usaha, dan pembebasan lahan untuk kepentingan umum relevan dengan variable-variable tersebut;
Bahwa dalam melakukan penilaian ahli sama sekali tidak mempertimbangkan nilai NJOP, ahli hanya melihat harga tanah yang nyata;
Bahwa NJOP hanya sebagai referensi saja;
Bahwa dalam menentukan nilai pasaran harga tanah dilakukan ahli adalah mengambil sample harga tanah di sekitar lokasi proyek dan juga dapat dilakukan dengan membuat kuisioner kepada masyarakat, sehingga diperoleh nilai nyata di lapangan;
Bahwa karakter tanah adalah berbeda karena jika tanah akan digunakan untuk suatu proyek pada umumnya tanah tersebut secara otomatis akan naik harganya;
Bahwa dasar yang digunakan ahli dalam melakukan penilaian harga tanah adalah Standar Penilaian Indonesia (SPI), yang disepakati oleh seluruh tim penilai di seluruh Indonesia;
Bahwa pada saat dilakukan penilaian sertifikat hak milik juga dipertimbangkan karena pembuatan sertifikat hak milik juga menggunakan biaya, sehingga tergantung berapa besar pemilik tanah atau lahan mengeluarkan biaya untuk pembuatan sertifikat hak milik;
Bahwa ahli hanya bertugas sebagai penilai saja, ahli bukan memberikan opini mengenai proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum;
Bahwa nilai atau harga tanah yang tercantum dalam akta jual beli tidak dipakai (dihindari) karena yang tercantum didalamnya belum tentu transaksi harga yang sebenarnya padahal yang dicari dan digunakan untuk penilaian adalah data primer (wawancara);
Bahwa karena itu kalau seandainya ada seseorang yang mau mengambil untung, bertindak sebagai seorang Insider Trading ataupun monopoli maka otomatis pasar tidak akan mengakomodir nilai yang ditawarkan apalagi dalam jumlah besar dengan nilai tidak rasional;sehingga oleh Appraisal akan dikesampingkan karena tidak memberikan gambaran secara umum dan melanggar prinsip-prinsip penjualan antara lain Principle of Competition dst.nya;
Bahwa ahli pernah menjadi penilai harga tanah di Kabupaten Pasuruan dan juga sebagai penilai harga tanah di tempat lain atau obyek lain;
Bahwa ahli pernah menjadi penilai harga tanah di Kabupaten Pasuruan pada tahun 2006 selain itu juga ahli pernah diminta untuk menjadi lembaga penilai di Mojokerta (dilakukan tiap tahun), Surabaya (tiap bulan) dan juga di Sidoarjo;
Bahwa pada saat ahli melakukan penilaian tersebut perusahaan penilai lainnya belum ada yang mendapatkan lisensi;
Bahwa PT. Sucofindo Apraisal Utama belum pernah ditunjuk sebagai tim penilai harga tanah di Kabupaten Banyuwangi untuk pengadaan tanah lapangan terbang (Lapter) ini;
Bahwa ahli melakukan penilaian harga tanah berdasarkan permintaan dari pihak yang membutuhkan tanah;
Bahwa untuk Kabupaten Pasuruan penilaian yang digunakan adalah berdasarkan Standar Penilaian Indonesia, PPPI 1 (standar penilaian property);
Bahwa penilaian yang dilakukan oleh ahli berbeda yaitu untuk penilaian harga tanah yang akan di gunakan oleh Pemerintah Kabupaten maka penilaian harga tanah adalah penilaian nyata, sedangkan untuk tanah yang digunakan oleh umum maka penilaian mengacu pada harga pasaran;
Bahwa opini penilaian yang dilakukan oleh ahli disampaikan pada nilai nyata dan biasanya harga di akta jual beli lebih rendah dari harga sesungguhnya;
Bahwa yang dimaksud dengan nilai pasar adalah nilai yang terjadi di pasaran sebelum tanah tersebut dinyatakan sebagai tanah untuk kepentingan umum sehingga sebelum adanya perubahan atau kenaikan harga;
Bahwa yang dimaksud dengan nilai nyata adalah nilai jual tanah setelah terjadi transaksi tanah;
Bahwa hasil opini yang dibuat oleh ahli diberikan kepada pihak pemberi tugas, mengenai opini yang dibuat oleh ahli tersebut akan digunakan atau tidak ahli tidak mengetahuinya, hasil Appraisal sebagai second opinion;
Bahwa opini yang dibuat oleh ahli dilaporkan atau diserahkan dalam keadaan tertutup dan tersegel;
Bahwa metode penilaian yang digunakan ahli baik untuk tanah yang digunakan untuk kepentingan umum adalah sama dengan metode yang digunakan untuk tanah yang akan digunakan property;
Bahwa dalam penentuan nilai nyata yang dilakukan oleh ahli adalah dengan cara mengambil sumber data di pasaran atau nilai transaksi tanah di pasar;
Bahwa PT. Sucofindo Apraisal Utama menjadi badan Apraisal berdasarkan lisensi KBPN-RI pada tanggal 28 Desember 2007;
Bahwa standar pokok yang harus digunakan oleh tim penilai adalah :
Metodelogi.
Pendekatan.
Cara penilaian.
Obyek yang akan dinilai.
Bahwa data penilaian yang digunakan adalah :
Data primair adalah data yang diberikan oleh pemberi tugas;
Data skunder adalah data yang ditemukan di lapangan;
Bahwa data yang diperoleh di lapangan ditemukan dengan cara melakukan study di lapangan (mengambil langsung di lapangan).
Bahwa sample penilaian yang diambil adalah sample harga tanah yang ada disekitar itu atau disekitar lokasi;
Bahwa nilai pasar yang diambil (sampel) adalah yang mempunyai nilai kewajaran (rasional);
Bahwa metode yang dipakai Appraisal untuk menilai harga tanah adalah dengan metode Market Data Approach;disamping itu menggunakan Standar Penilaian Indonesia 2007;
Bahwa Nilai Pasar adalah nilai yang terjadi di pasaran atas transaksi jual beli dimana sama-sama dimengerti pengetauhannya dan rela tentang obyeknya (adanya willing buyer dan willing seller), sedangkan nilai nyata adalah nilai yang didasarkan atas sample, equal, karakteristik atas lokasi tanah, ada pertumbuhan di daerah tersebut;
Bahwa ada prinsip-prinsip yang apabila tidak diperhatikan maka harga atau nilainya menjadi irasional yang sudah tentu tidak diterima pasar;
Prinsip-prinsip tersebut antara lain :
Prinsip of confenitif : kesesuaian
Prinsip of kompetitif : kompetisi
Prinsip of demand & supply : permintaan dan penawaran
Prinsip hanges & fresius : nilai maksimal properti yang ditawarkan ;
Bahwa jika ada perbedaan harga antara harga tanah di sample, maka harga tanah tersebut akan kita lakukan analisis, sejauh apa rasionalisasi dari data tersebut sebagai contoh jika harga tanah di lokasi tersebut adalah Rp. 10,000,- akan tetapi kenyataan dilapangan tanah tersebut ditawarkan seharga Rp. 15,000,- maka harga penawaran tanah tersebut akan dilakukan analisis kewajarannya, sehingga kalau harga tersebut ternyata tidak rasional maka tidak dijadikan sample;
Bahwa dalam waktu satu tahun kenaikan harga tanah yang rasional di bawah 50 %;
Bahwa dalam pengadaan tanah jika ada insider trading maka permintaan kepada pembeli dari kacamata penilai harga tanah akan kelihatan, atas hal tersebut ahli menganggap bahwa penawaran yang dilakukan tidak rasional;
Bahwa Insider Trading adalah merupakan sosok yang mengambil keuntungan, maka hal tersebut berakibat bahwa nilai ditemukan tidak rasional;
Bahwa jika dilapangan ditemukan nilai-nilai yang tidak rasional oleh ahli nilai-nilai tersebut tidak akan digunakan, dan hal tersebut menurut ahli apakah termasuk dalam insider trading atau tidak, ahli tidak bisa menyimpulkan;
Bahwa jika ada proyek pembangunan pasar, rumah sakit, lapangan terbang atau apa saja maka metode penilaian yang digunakan sama dengan penilaian yang digunakan untuk property, yang membedakan hanya nilai dan lokasi;
Atas keterangan ahli tersebut terdakwa tidak menanggapi;
2. Prof. DR. EMAN RAHMAN,SH, MS, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli adalah Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga sejak bulan Mei 2008;
Bahwa ahli adalah di bidang hukum Agraria;
Bahwa ada 7 kegiatan panitia pengadaan tanah, antara lain :
mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan;
mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya;
menaksir dan mengusulkan besarnya ganti kerugian atas tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan;
memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut;
mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/ atau besarnya ganti kerugian;
menyaksikan pelaksanaan penyebaran uang ganti kerugian kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada di atas tanah;
membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
Bukti hak atas tanah :
hak baru : surat keputusan pemberian hak/sertifikat;
hak-hak lama : petok, letter C , pipil pajak, segel atau bukti penguasaan fisik secara berturut-turut selama 20 tahun;
Bahwa mengenai sejarah atau riwayat kepemilikan tanah bukan merupakan kewenangan dari panitia;
Bahwa tidak ada ketentuan yang mengharuskan semua anggota hadir bersama-sama, dalam pembayaran ganti rugi berupa uang disaksikan 3 orang saksi dari anggota anitia pengadaan tanah.
Bahwa dalam Kepres Nomor 55 tahun 1993 tidak ada larangan setelah ada penetapan lokasi terjadi peralihan hak pada orang lain
Bahwa penetapan harga dilakukan dengan cara musyawarah secara langsung dan bilamana terjadi kesepakatan harga ganti rugi maka panitia tinggal mengukuhkan dalam bentuk penetapan dan bilamana tidak terjadi kesepakatan maka panitia dapat menetapkan besarnya ganti rugi dengan mempertimbangkan keadaan dan situasi yang berkembang dalam musyawarah tersebut;
Bahwa apabila penetapan nilai ganti rugi tanah untuk kepentingan umum berdasarkan kesepakatan antara panitia dengan pemilik tanah, maka keputusan panitia tersebut mempunyai kekuatan yang mengikat, sehingga tinggal diikuti proses pembayaran ganti rugi dan pelepasan haknya, namun apabila penetapan ganti rugi tersebut tidak berdasarkan kesepakatan antara panitia dan pemilik tanah, maka keputusan panitia tersebut belum mempunyai kekuatan yang mengikat, maka apabila pemilik tanah setuju bisa diikuti dengan proses selanjutnya tetapi kalau tidak setuju bisa mengajukan keberatan kepada kepada Gubernur sesuai dengan Keppres No. 55 Tahun 1993 atau kepada Bupati sesuai dengan Perpres 36 Tahun 2005;
Bahwa pejabat dapat menunjuk pejabat di bawahnya untuk mewakili dan tanggungjawab tetap yang tertuang dalam Surat Keputusan;
Bahwa nilai nyata atau nilai sebenarnya adalah nilai riil yang sedang terjadi pada saat itu atau NJOP plus faktor-faktor yang mempengaruhi harga tanah tersebut;
Bahwa nilai nyata tidak identik dengan NJOP;
Bahwa setelah ditetapkan lokasi menurut Keppres No. 55 Tahun 1993 tanah masih dapat dipindahtangankan sedangkan menurut Perpres No. 36 Tahun 2005 tidak boleh kecuali ijin Bupati/Wali Kota;
Bahwa jual beli di Indonesia berdasarkan Hukum Adat yaitu harus memenuhi syarat-syarat materiil, antara lain : tunai dan jelas (penyerahan uang diikuti penyerahan barang);
Bahwa jual beli yang menggunakan nama orang lain diperkenankan asalkan tidak melanggar azas-azas dalam Hukum Agraria yaitu mengenai tanah absentie maupun obyek landreform;
Bahwa dalam musyawarah untuk mencari kesepakatan harga atau nilai ganti rugi walaupun yang hadir hanya pemilik atas nama sedangkan secara kenyataannya milik orang lain, secara normatif dapat dibenarkan;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 56 PRP tahun 1960 bahwa kelebihan kepemilikan tanah yang melampaui batas maksimum akan menjadi tanah negara;
Bahwa berdasarkan Keppres 55 tahun 1993 pasal 6 panitia pengadaan tanah dibentuk oleh gubernur sedangkan berdasarkan Perpres SK panitia pengadaan tanah dibentuk oleh Bupati;
Bahwa SK bupati tahun 2002-2005 adalah cacat yuridis, maka dengan adanya Surat Keputusan Panitia Pengadaan tanah yang dibentuk dan ditandatangani oleh Bupati Banyuwangi adalah Cacat Yuridis, konseksuensinya akibat semua tindakan yang dilakukan oleh panitia tidak dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis;
Bahwa walaupun dalam Keppres dan Perpres diawali penetapan lokasi dan pembangunannya merupakan satu kesatuan tetapi mengenai realisasi/ perluasan bisa secara bertahap dan dalam Hukum Agraria tidak diatur secara normatif karena sifatnya tehnis.
Bahwa mengenai adanya monopoli pembelian tanah oleh seseorang, asal tidak melanggar hukum dan melanggar hak-hak dalam Hukum Agraria, tidak apa-apa;
Bahwa kalau monopoli mengakibatkan adanya kelebihan pemilikan tanah, maka bisa digunakan undang-undang landreform;
Bahwa yang bermusyawarah adalah nama- nama yang tercantum dalam bukti kepemilikan mengenai yang tercantum dalam bukti kepemilikan hanya dipinjam nama secara formal tidak ada masalah tetapi secara materiil itu dapat masuk dalam ranah hukum pidana;
Bahwa dengan terbitnya Perpres No. 36 tahun 2005, maka aturan pelaksanaan dari Keppres No. 55 Tahun 1993 yaitu Peraturan Kepala BPN No.1 Tahun 1994 masih tetap berlaku sampai dengan terbitnya Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007 tanggal 21 Mei 2007 sebagai peraturan pelaksanaan dari Perpres No. 36 Tahun 2005, sepanjang tidak bertentangan dengan Perpres No. 36 tahun 2005;
Bahwa semua peraturan tersebut baru dapat dilaksanakan setelah adanya aturan pelaksanaannya , sehingga Perpres No. 36 Tahun 2005 dan Perpres No. 65 Tahun 2006 tersebut baru mempunyai kekuatan yang mengikat setelah adanya atau terbitnya peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Kepala BPN No. 3 tahun 2007 tanggal 21 Mei 2007 tersebut;
Bahwa sebuah peraturan tersebut akan berlaku secara efektif setelah terbit aturan pelaksanaannya, supaya tidak menimbulkan multitafsir di lapangan;
Bahwa harga yang tercantum di akta jual beli biasanya lebih rendah dari harga kesepakatan (harga sesungguhnya);
Atas keterangan ahli tersebut terdakwa tidak menanggapi;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah diperiksa dipenyidik kejaksaan dan terdakwa membenarkan BAP;
Bahwa terdakwa pernah menjadi Anggota Panitia Pengadaan Tanah untuk Lapter Blimbingsari berdasarkan SK Bupati Banyuwangi Nomor : 188/178/Kep/429.012/ 2005 sebagai Sekretaris I, dimana saat itu terdakwa menjabat sebagai Asisten Pemerintahan tahun 2005, selanjutnya di dalam SK Bupati Banyuwangi Nomor : 188/576/Kep/429.012/2006 sebagai Wakil Ketua I ketika terdakwa menjabat sebagai Sekda pada tahun 2006 ;
Bahwa terdakwa menjabat selaku Sekda Kabupaten Banyuwangi berdasarkan SK Gubernur tanggal 4 Oktober 2005 tetapi baru menduduki jabatan setelah dilantik pada tanggal 23 Desember 2005 sampai dengan Juni 2007 ;
Bahwa sebagai anggota panitia pengadaan tanah, terdakwa sudah bekerja sesuai dengan Perpres Nomor 36 Tahun 2005 jo. Perpres Nomor 65 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 1 tahun 1994 antara lain melakukan punyuluhan, inventarisasi, menentukan besarnya ganti rugi dengan harga berdasarkan musyawarah ;
Bahwa pada waktu itu tidak ada lembaga penaksir, untuk itu terdakwa sudah minta petunjuk ke tingkat propinsi tetapi dikembalikan lagi ke Pemkab. Banyuwangi dengan alasan belum ada lembaga atau tim penaksir dan menyerahkan sepenuhnya ke Pemkab Banyuwangi karena sudah Otonomi Daerah (Otoda) ;
Bahwa pada tahun 2005 sudah ada ketetapan harganya Rp.60 ribu per meter kemudian digunakan juga dalam tahun 2006 dan harga sebesar itu menurut terdakwa sudah wajar, bahkan sudah tidak sesuai dengan harga tanah waktu itu karena harga tanah sudah naik, dan data ini didapatkan atas informasi dari Kepala Desa setempat ;
Bahwa setahu terdakwa pelaksanaan pengadaan tanah untuk Lapangan Terbang Banyuwangi dilaksanakan oleh Asisten III (Asisten Administrasi) selaku Pengguna Anggaran dan Kabag Perlengkapan selaku Kuasa Pengguna Anggaran ditetapkan melalui SK Bupati, Pertanggungjawaban Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran disampaikan kepada Bupati Banyuwangi sebagai Otorisator Keuangan Daerah ;
Bahwa dana anggaran yang disediakan untuk pengadaan tanah lapter yang disediakan untuk Pembebasan Tanah Lapangan Terbang Blimbingsari Banyuwangi sewaktu terdakwa menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi sebesar Rp 8.072.300.000,- ;
Bahwa prosedur pencairan uang untuk Pembebasan Tanah Lapangan Terbang Blimbingsari Banyuwangi periode Desember 2005 - Juni 2007 adalah Kepala Bagian Perlengkapan selaku Kuasa Pengguna Anggaran diketahui Asisten Administrasi selaku Pengguna Anggaran mengajukan permohonan pencairan dana kepada Bupati setelah disetujui diverifikasi oleh Bagian Pembangunan terus ke Bagian Keuangan lalu ke Kasda dan pencairannya langsung ke rekening pemilik tanah melalui Bank Jatim Cabang Banyuwangi ;
Bahwa dalam tahun tahun 2005 dalam musyawarah menentukan harga tanah tersebut, terdakwa ikut rapat 2 kali, yaitu di Balai Desa Badean dan di Aula Pemda ;
Bahwa meskipun terdakwa tidak hadir dalam rapat, tetapi karena terdakwa mengutus wakil untuk menghadirinya, maka terdakwa tetap wajib menandatangani Berita Acara Rapat untuk kelengkapan Berita Acara, tetapi yang menandatangani Daftar Hadir adalah orang yang mewakili rapat ;
Bahwa Berita Acara-Berita Acara terdakwa ditandatangani beberapa waktu setelah selesai rapat, dimana berita acara tersebut dibuat kemudian dan dibawa oleh anggota sekretariat ke ruangan terdakwa untuk ditandatangani ;
Bahwa terdakwa menjadi anggota panitia sejak terdakwa menjabat sebagai Aspem tahun 2005 dan Bupati Banyuwangi adalah Ir. SAMSUL HADI, di panitia terdakwa duduk sebagai Sekretaris I ;
Bahwa pada tahun 2005 jabatan Sekda masih kosong dan sebagai Plt. adalah ASMA’I HADI kemudian tahun 2006 terdakwa diangkat menjadi Sekda dan dalam Kepanitiaan tersebut terdakwa berkedudukan sebagai Wakil Ketua I ;
Bahwa untuk pengadaan tanah pada tahun 2005 terdakwa hadir dalam rapat kegiatan panitia hanya 1 kali, yaitu ketika memimpin rapat koordinasi, tanggal 18 April 2005, dalam setiap kegiatan terdakwa tidak hadir, sampai proses penetapan harga selesai dan rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II (Aspem/ARI PINTARTI) yang ditunjuk secara langsung oleh Ketua (Bupati) ;
Bahwa terdakwa sebagai anggota panitia mendapat honor setiap bulan sebesar Rp.125.000,- dan terdakwa sudah berusaha maksimal bekerja sebagai anggota panitia selaku Wakil Ketua ;
Bahwa terdakwa sangat menyesal dengan adanya kejadian atau perkara ini ;
Bahwa terdakwa sudah bekerja di Pemkab Banyuwangi dan mengabdi selama 32 tahun, tahun 1990 menerima penghargaan Satya Lencana dan tahun depan terdakwa memasuki masa pensiun ;
Bahwa terdakwa saat ini masih mempunyai tanggungan yaitu satu orang isteri dan satu orang anak ;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
TAHUN ANGGARAN 2006 :
| NO | NOMOR | U R A I A N |
| 1. | SPM No.4780/LS/ 2006 | Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Mudjib seluas 16.770 M2 dengan nilai sebesar Rp. 1.006.200.000,-; |
| 2. | SPM No.4785/LS/ 2006 | Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Suwarno seluas 1.860 M2 dengan nilai sebesar Rp. 111.600.000,-; |
| 3. | SPM No.4786/LS/ 2006 | Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Mohammad Rofiq Cahyono, SH seluas 1.770 M2 dengan nilai sebesar Rp. 106.200.000,-; |
| 4. | SPM No.4787/LS/ 2006 | Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Ernawati Ayuri seluas 2.500 M2 dengan nilai sebesar Rp. 150.000.000,-; |
| 5. | SPM No.4788/LS/ 2006 | Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Moh. Salim Salimi seluas 5.380 M2 dengan nilai sebesar Rp. 322.800.000,-; |
| 6. | SPM No.4789/LS/ 2006 | Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Mudjib seluas 1.825 M2 dengan nilai sebesar Rp. 109.500.000,-; |
| 7. | SPM No.4790/LS/ 2006 | Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Suwarno seluas 3.910 M2 dengan nilai sebesar Rp. 234.600.000,-; |
| 8. | SPM No.4791/LS/ 2006 | Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Suwarno seluas 5.920 M2 dengan nilai sebesar Rp. 355.200.000,-; |
| 9. | SPM No.4792/LS/ 2006 | Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Hj. Tatiek Nurhayati seluas 6.635 M2 dengan nilai sebesar Rp. 398.100.000,-; |
| 10. | SPM No.4793/LS/ 2006 | Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Husnu Abadi seluas 1.695 M2 dengan nilai sebesar Rp. 101.700.000,-; |
| 11. | SPM No.4794/LS/ 2006 | Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Ulfi Kurniawati, SE seluas 2.300 M2 dengan nilai sebesar Rp. 138.000.000,-; |
| 12. | SPM No.4795/LS/ 2006 | Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama H. Mahmud Yasin seluas 2.180 M2 dengan nilai sebesar Rp. 130.800.000,-; |
| 13. | SPM No.4796/LS/ 2006 | Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Ramlani seluas 4.930 M2 dengan nilai sebesar Rp. 295.800.000,-; |
| 14. | SPM No.4797/LS/ 2006 | Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama H. Mahmud Yasun seluas 3.960 M2 dengan nilai sebesar Rp. 237.600.000,-; |
| 15. | SPM No.4798/LS/ 2006 | Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Akhmad Hartoyo seluas 4.485 M2 dengan nilai sebesar Rp. 269.100.000,-; |
| 16. | SPM No.4799/LS/ 2006 | Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Ramlani seluas 8.750 M2 dengan nilai sebesar Rp. 525.000.000,-; |
| 17. | SPM No.4800/LS/ 2006 | Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Wayan Sukri/kayan Sukri seluas 5.535 M2 dengan nilai sebesar Rp. 332.100.000,-; |
| 18. | SPM No.4801/LS/ 2006 | Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Gede Suwanta seluas 5.660 M2 dengan nilai sebesar Rp. 339.600.000,-; |
| 19. | SPM No.4802/LS/ 2006 | Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Akhmat Hartoyo seluas 3.550 M2 dengan nilai sebesar Rp. 213.000.000,-; |
| 20. | SPM No.4803/LS/ 2006 | Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Mudjib seluas 10.490 M2 dengan nilai sebesar Rp. 629.400.000,-; |
| 21. | SPM No.4804/LS/ 2006 | Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Akhmat Hartoyo seluas 4.815 M2 dengan nilai sebesar Rp. 288.900.000,-; |
| 22. | SPM No.4805/LS/ 2006 | Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Akhmat Hartoyo seluas 3.550 M2 dengan nilai sebesar Rp. 213.000.000,-; |
| 23. | SPM No.4874/LS/ 2006 | Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Moh. Harun Suwarno seluas 4.600 M2 dengan nilai sebesar Rp. 276.000.000,-; |
| 24. | SPM No.4875/LS/ 2006 | Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Moh. Harun Suwarno seluas 1.520 M2 dengan nilai sebesar Rp. 91.200.000,-; |
| 25. | SPM No.4876/LS/ 2006 | Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Moh. Harun Suwarno seluas 1.510 M2 dengan nilai sebesar Rp. 90.600.000,-; |
| 26. | SPM No.4877/LS/ 2006 | Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Jumhar seluas 7.695 M2 dengan nilai sebesar Rp. 461.700.000,-; |
| 27. | SPM No.4878/LS/ 2006 | Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Jumhar seluas 3.350 M2 dengan nilai sebesar Rp. 201.000.000,-; |
| 28. | SPM No.4879/LS/ 2006 | Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Jumhar seluas 1695 M2 dengan nilai sebesar Rp. 41.700.000,-; |
| 29. | SPM No.4880/LS/ 2006 | Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Jumhar seluas 1.010 M2 dengan nilai sebesar Rp. 60.600.000,-; |
TAHUN ANGGARAN 2007 :
| No. | NOMOR | URAIAN | |
| 1. | Surat Perintah Pencairan Dana SP2D No. 1467 / LS /Kue/7/2007 | Pembayaran tanah hak milik No. 326 luas 7.250 M2 atas nama Suparto yang berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 19 Juli 2004 No. 10/066.550/NS/VII/2004 terletak di Desa Badean Kec. Kabat; | |
| 2. | SP2D No. 1505 / LS /Kue/7/2007 | Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 1225 persil 182 klas S II seluas 5.560 M2 atas nama Sampenah B. Djoenadi yang berdasarkan Kutipan Leter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat dan luas hasil ukur 611 M2; | |
| 3. | SP2D No.1535 / LS /Keu/7/2007 | Pembayaran tanah hak milik adat petok seluas + 1.180 M2 atas nama Amenah B. Marijah seluas 1.300 M2 atas nama Akoewan P. Ismail yang berdasarkan Kutipan Letter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kabat luas hasil ukur 2.400 M2 pihak ketiga Suwarno Krajan RT. 03/03 Desa Mangir Rogojampi dengan nilai sebesar Rp. 168.000.000,-; | |
| 4. | SP2D No. 1536 / LS /Kue/7/2007 | Pembayaran tanah hak milik adat Petok No. 531 Persil 183 Klas S II seluas 4.400 M2 atas nama Hasin P. Alkamah yang dikuasai berdasarkan Kutipan Leter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kabat dan luas hasil ukur 4.400 M2; | |
| 5. | SP2D No. 1537 / LS /Kue/7/2007 | Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 1155 persil 156 klas S II seluas 1.960 M2 atas nama Samin P. Mohijan yang berdasarkan kutip letter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat luas hasil ukut 189 M2; | |
| 6. | SP2D No. 1538 / LS /Kue/7/2007 | Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 120 persil 183 klas S II seluas 2.260 M2 atas nama Sapoewan P. Rachman BH Saoedah yang berdasarkan Kutipan Leter S Desa tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat dan Luas 2.260 M2; | |
| 7. | SP2D No. 1539 / LS /Kue/7/2007 | Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 574 persil 36 klas S I seluas 3.740 M2 atas nama Patri P. Maharing yang berdasarkan Kutipan Leter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Blimbingsari Rogojampi dan luas hasil ukur 3.740 M2; | |
| 8. | SP2D No. 1540/LS/ Kue /7/ 2007 | Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 286 persil 161 klas D II seluas 800 M2 atasnama Basir P. Kamsin yang berdasarkan Kutipan Letter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat dan luas hasil ukur 800 M2; | |
| 9. | SP2D No. 1541 / LS /Kue/7/2007 | Pembayaran tanah hak milik No. 03 persil klas S II luas 4.840 M2 atas nama Apandi P. Tajamah yang berdasarkan Kutipan Leter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jul Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Blimbingsari, Rogojampi; | |
| 10. | SP2D No. 1542 / LS /Kue/7/2007 | Pembayaran tanah hak milik adat Petok No. 2449 Persil 141 Klas S II seluas 3.688 M2 atas nama Untung yang diluasai berdasarkan Kutipan Letter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli di Desa Karang Bendo Rogojampi dan luas 2.900 M2 di Desa Badean Kabat dan luas hasil ukur 3.688 M2; | |
| 11. | SP2D No. 1543 / LS /Kue/7/2007 | Pembayaran tanah hak milik adat Petok No. 339 Persil 164 Klas D II seluas 2.090 M2 atas nama Jamilah B Jumani yang dikuasai berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 19 Juli 2005 No. 12/065.673/VII/2005 di Desa Blimbingsari, Rogojampi dan luas hasil ukur kurang lebih 1.545 M2; | |
| 12. | SP2D No. 1544 / LS /Kue/7/2007 | Pembayaran tanah hak milik No. 410 seluas 1690 M2 atas nama Hayat yang berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 03 Maret 2004 No. 07/007.491/NS/III/2004 di Desa Karang Bendo Rogojampi; | |
| 13. | SP2D No. 1545 / LS /Kue/7/2007 | Pembayaran tanah hak milik No. 332 luas 8.420 M2 atas nama Untung yang berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 20 Juli 2004 No. 11/067.551/NS/VII/2004 terletak di Desa Badean Kec. Kabat; | |
| 14. | SP2D No. 1546 / LS /Kue/7/2007 | Pembayaran tanah hak milik No. 612 seluas 1.730 M2 atas nama H. Tahrir terletak di DS Blimbingsari, Rogojampi dan luas hasil ukur 1.730 M2; | |
| 15. | SP2D No. 1547 / LS /Kue/7/2007 | Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 1250 persil 35 klas SI seluas 3.965 M2 atas nama Susilowati yang dikuasai berdasarkan Akta Juel Beli tanggal 10 Maret 2004. No. 17/017.501/NS/III/2004 di Desa Blimbaningsari, Rogojampi dan luas hasil ukur 3.965 M2; | |
| 16. | SP2D No. 1548 / LS /Kue/7/2007 | Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 2540 persil 149 klas S II seluas 1.438 M2 atas nama H. Dulhamid yang berdasarkan Kutipan Leter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Karang Bendo Rogojampi dan luas hasil ukur 1.280 M2; | |
| 17. | SP2D No. 1549 / LS /Kue/7/2007 | Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 1220 persil 161 klas D II luas 525 M2 atas nama P. Sarodji yang berdasarkan letter C DS tanggal 08 Agustus 2006 Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa badean Kec. Kabat yang hasil ukur 525 M2; | |
| 18. | SP2D No. 1550 / LS /Kue/7/2007 | Pembayaran tanah hak milik luas 3.000 M2 atas nama Basuni P. Salimi dan luas 3.000 M2 atas nama Doerahman terletak di Desa Badean dan luas hasil ukur 6.100 M2; | |
| 19. | SP2D No. 1551 A / LS/Kue/7/2007 | Pembayaran tanah hak milik No. 218 seluas 7.410 M2 atas nama Darmawan Suyono alias Kwe Tiek Soen yang dikuasai berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 17 Juli 2004 No. 06 /062.5468 /NS/VII/2004 terletak di Desa Badean dan setelah dilakukan pengukuran luas 7.410 M2; | |
| 20. | SP2D No. 1552 / LS /Kue/7/2007 | Pembyaran tanah seluas 3.050 M2; | |
| 21. | SP2D No. 1553 / LS /Kue/7/2007 | Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 2539 klas S II seluas 1.553 M2 atas nama Lasbani yang berdasarkan Kutipan Leter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Karang Bendo Rogojampi dan luas hasil ukur 1.120 M2; | |
| 22. | SP2D No. 1554 / LS /Kue/7/2007 | Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 114 persil 175 klas D II luas + 1.900 M2 atas nama H. Tarmidi BH. Tohar yang berdasarkan Kutipan Leter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat luas hasil ukur 1.750 M2; | |
| 23. | SP2D No. 1555 / LS /Kue/7/2007 | Pembayaran tanah hak milik adat Petok No. 809 Persil 180 Klas S II seluas 7.610 M2 atas nama Mostopa Abdoel Kahar yang dikuasai berdasarkan Kutipan Letter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kabat dan luas hasil ukur 5.850 M2; | |
| 24. | SP2D No. 1556 / LS /Kue/7/2007 | Pembayaran tanah hak milik adat Petok No. 743 Persil 156 kelas S III seluas 2.180 M2 atas nama Moehadjir BP Taslim yang dikuasai berdasarkan Kutipan Leter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kabat dan luas hasil ukur 2.885 M2; | |
| 25. | SP2D No. 1557 / LS /Kue/7/2007 | Pembayaran tanah hak milik No. 226 seluas 9.730 M2 atas nama H. Junaidi yang berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 20 Juli 2007 No. 12/068.552/NS/VII/2004 di Desa Badean Kec. Kabat; | |
| 26. | SP2D No. 1558 / LS /Kue/7/2007 | Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 311 persil 170 klas S II luas 890 M2 atas nama Basuni P. Salami yang berdasarkan Kutipan Leter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat luas hasil ukur 665 M2; | |
| 27. | SP2D No. 1559 / LS /Kue/7/2007 | Pembayaran tanah hak milik No. 28 Persil 156 Kelas SII seluas 975 M2 atas nama Marhumah ang dikuasai berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 01 Maret 2004 No. 19/019.503/NS/ III/2004 di Desa Badean Kec. Kabat luas hasil ukur 775 M2; | |
| 28. | SP2D No. 1560 / LS /Kue/7/2007 | Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 557 persil 164 klas D II seluas 810 M2 atas nama Untung Faizin yang berdasarkan Surat Akta Jual Beli tanggal 10 Maret 2004 No. 16/016.500/NS/III/2004 di Desa Badean Kec. Kabat luas hasil ukur 1.610 M2; | |
| 29. | SP2D No. 1561 / LS /Kue/7/2007 | Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 338 persil 215 klas S II seluas 1.835 M2 atas nama Dullah P. Mislahak yang berdasarkan Kutipan Leter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat dan luas ukur 1.835 M2; | |
| 30. | SP2D No. 1562 / LS /Kue/7/2007 | Pembayaran tanah hak milik No. 5361 seluas 4.115 M2 atas nama Rosidi yang dikuasai berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 09 Juli 2004 No. 08/064.548/NS/VII/2004 di Desa Badean Kec. Kabat dan luas hasil ukur 5.115 M2; | |
| 31. | SP2D No. 1563 A / LS/Kue/7/2007 | Pembayaran tanah hak milik adat Petok No. 65 Persil 183 Klas S II seluas 1.620 M2 atas nama Asnamah BP Asnamah yang dikuasai berdasarkan Kutipan Leter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kabat dan luas hasil ukur 1.620 M2; | |
| 32. | SP2D No. 1564 / LS /Kue/7/2007 | Pembayaran tanah hak milik No. 853 luas 2.760 M2 atas nama Siti Mafrochatin Nimah di Desa Karang Bendo Rogojampi dan luas hasil ukur 2.760 M2; | |
| 33. | SP2D No. 1565/LS /Kue/7/2007 | Pembayaran tanah hak milik adat seluas 26.730 M2 atas nama Awidin yang dikuasai berdasarkan Kutipan Leter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Blimbingsari Rogojampi dan hasil ukur 44.600 M2; | |
| 34. | SP2D No. 1566/LS /Kue/7/2007 | Pembyaran tanah hak milik adat petok No. 791 persil 280 klas S II seluas 11.050 M2 atas nama Mohlis BTL Arifin yang berdasarkan Kutipan Letter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat luas hasil ukur 9.540 M2; | |
| 35. | SP2D No. 1567/LS /Kue/7/2007 | Pembayaran tanah ak milik adat petok No. 28 persil 156 klas SIII seluas 4.040 M2 atas nama Ahmad P. Mahroes yang berdasarkan Kutipan Letter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat dan hasil ukur 4.040 M2; | |
| 36. | SP2D No. 1568 A / LS /Kue/7/2007 | Pembayaran tanah hak milik No. 730 persil 186 Klas S I luas + 2.475 M2 atas nama BH. Rahmah Saoedah yang dikuarai berdasarkan Kutipan Letter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat luas hasil ukur 2.475 M2; | |
| 37. | SP2D No. 1569/LS /Kue/7/2007 | Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 1556 persil 177 klas S II seluas 6750 M2 atas nama Sohem B. Salam yang berdasarkan Kutipan Leter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat dan luas hasil ukur 6.945 M2; | |
| 38. | SP2D No. 1570/LS /Kue/7/2007 | Pembayaran tanah hak milik adat Petok No. 7731 Persil 34 Klas S I seluas 1.950 M2 atas nama Soewondo P. Boelah yang dikuasai berdasarkan Kutipan Leter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kabat dan luas hasil ukur 1.905 M2; | |
| 39. | SP2D No. 1571/LS /Kue/7/2007 | Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 1221 persil 161 klas D II luas 2.955 M2 atas nama H. Mustafa yang berdasarkan Akta Jual Beli Desa tanggal 22 Juli 2005 No. 15/068.676/VI/2005 di Desa Badean Kec. Kabat dan luas hasil ukur 2.955 M2 ; | |
| 40. | SP2D No. 1572/LS /Kue/7/2007 | Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 223 persil 33 klas S I seluas 4.665 M2 atas nama Djoemhari yang berdasarkan Kutipan Leter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Blimbingsari Rogojampi dan luas hasil ukur 4.665 M2; | |
| 41. | SP2D No. 1573/LS /Kue/7/2007 | Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 661 Persil 160 Klas S III luas 1.380 M2 atas nama Munaji yang di kuasai berdasarkan Akta Jual Beli hasil ukur 1.380 M2; | |
| 42. | SP2D No. 1574/LS /Kue/7/2007 | Pembayaran tanah hak milik No. 103 luas 8.380 M2 atas nama Abdul Malik Muqntin yang dikuasai Sdr. Abdul Malik Muqntin kepada Hj. Furoielah Al. siti Jamilah berdasarkan Surat Kuasa tanggal 26 Juni 2007 di Desa Badean Kabat; | |
| 43. | SP2D No. 1575/LS /Kue/7/2007 | Pembayaran tanah hak milik No. 614 luas 2.980 M2 atas nama Dwijohari Wardoyo di Desa Blimbingsari, Rogojampi dan luas hasil ukur 2.980 M2; | |
| 44. | SP2D No. 1576/LS /Kue/7/2007 | Pembayaran tanah hak milik adat Petok No. 161 Klas D II berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) luas 2.900 M2 di Desa Badean Kabat dan luas hasil ukur 2.815 M2; | |
| 45. | SP2D No. 1577/LS /Kue/7/2007 | Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 991 persil 215 klas S II seluas 24.070 M2 atas nama H. Noeholis Baedowing yang berdasarkan Kutipan Leter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat luas hasil ukur 9.190 M2; | |
| 46. | SP2D No. 1578/LS /Kue/7/2007 | Pembayaran tanah hak milik adat Petok No. 90 Persil 174 Klas S II seluas 19.700 M2 atas nama Aridi P. Wasilah yang dikuasai berdasarkan Kutipan Leter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kabat dan luas hasil ukur 6.440 M2; | |
| 47. | SP2D No. 1579/LS /Kue/7/2007 | Pembayaran tanah hak milik No. 461 luas 6.620 M2 atas nama Hainyah di Desa Badean Kec. Kabat dan luas hasil ukur 6.620 M2; | |
| 48. | SP2D No. 1581/LS /Kue/7/2007 | Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 429 persil 156 klas S II seluas 1.750 M2 atas nama Munaji yang berdasarkan Kutipan Letter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat dan luas hasil ukur 1.750 M2; | |
| 49. | SP2D No. 1582/LS /Kue/7/2007 | Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 662 persil 176 klas S II seluas 6.180 M2 atas nama Yoesoep Bin H. Doegami yang berdasarkan Kutipan Leter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat dan luas hasil ukur 6.900 M2; | |
| 50. | SP2D No. 1583/LS /Kue/7/2007 | Pembayaran tanah hak milik No. 320 luas 5.760 M2 atas nama Lebuh Binti Fatimah yang berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 19 Juli 2004 No. 09/065.549/NS/VII/2004 di Desa Badean Kec. Kabat; | |
| 51. | SP2D No. 1584/LS /Kue/7/2007 | Pembayaran tanah hak milik No. 448 seluas 4.340 M2 atas nama Hartono yang dikuasai oleh Sdr. Hartono kepada Hj. Furoidah alias Siti Djamilah berdasarkan Surat Kuasa tanggal 26 Juni 2007 di Desa Blimbingsari, Rogojampi; | |
| 52. | SP2D No. 1585/LS /Kue/7/2007 | Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 2546 persil 149 klas D II seluas 8.970 M2 atas nama Kanang yang berdasarkan Kutipan Leter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Karang Bendo Rogojampi dan luas hasil ukur 8.090 M2; | |
| 53. | SP2D No. 1586/LS /Kue/7/2007 | Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 2530 persil 149 klas S II seluas 1.750 M2 atas nama Achyat yang berdasarkan Kutipan Letter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyatan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Karang Bendo Rogojampi dan luas hasil ukur 1.745 M2; | |
| 54. | SP2D No. 1630/LS /KEU/7/2007 | Pembayaran tanah hak milik adat Petok No. 392 Persil Klas SII seluas 3.990 M2 atas nama Jamilah B Muhtar yang dikuasai berdasarkan kutipan leter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Jual Beli di Desa Badean Kabat dan luas hasil ukur 4.120 M2; | |
| 55. | 1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya Pembuatan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandar Udara di Kabupaten Banyuwangi. 27-08-2008. Disita dari Ir. Edi Supriyono Foto copy; | ||
| 56. | 1 (satu) bendel Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Kabupaten Banyuwangsi Tahun Anggaran 2007, organisasi Dinas Perhubungan dan Komunikasi, dibuat di Banyuwangi tanpa tanggal, bulan Nopember 2006, tanpa ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Banyuwangi (Bambang Wahyudi Widodo, SH). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; | ||
| 57. | 1 (satu) lembar peta kebutuhan lahan bandara tahap awal). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; | ||
| 58. | 1 (satu) lembar kebutuhan lahan bandara tahap pengembangan). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; | ||
| 59. | 2 (dua) lembar formulir berita model M, dari Bupati Banyuwangsi untuk Saudara Camat Rogojampi dan Kabat Kabupaten Banyuwangi, yang ditandatangani atas nama Bupati Banyuwangi oleh Drs. Bambang Soejarwo, MM (Asisten Sosial dan Ekonomi) ). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; | ||
| 60. | 1 (satu) bendel laporan bulanan pelaksanaan kontrak/SPK satuan kerja Bandar udara Banyuwangsi Jawa Timur tahun Anggaran 2006 posisi 30 Nopember 2006, yang dibuat di Surabaya tanpa tanggal, pada bulan Desember 2006 beserta surat pengantar Nomor : KU.87/LB/SKBU.BWI/ Dishub/XII/2006, tanggal 7 Desember 2006 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Satker Bandar Udara Banyuwangi Joko Pitoyo, ST). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; | ||
| 61. | 1 (satu) lembar disposisi surat dari Dephub Dirjen Perhub. Udara, tanggal 9 Nopember 2006, Nomor surat : KU.73/LB/SKBU.Bwi /Dishub/XI/06, perihal Laporan bulanan, yang diterima tanggal 22 Nopember 2006 dengan nomor agenda 4623). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; | ||
| 62. | 1 (satu) bendel laporn bulanan pelaksanan Bandar udara Banyuwangi Jawa Timur tahun anggaran 2006 posisi 31 Oktober 2006, yang dibuat di Surabaya tanggal 9 Nopember 2006, beserta surat penggantar Nomor : KU.73/LB/SKBU.Bwi/Dishub/XI/2006, tanggal 9 Nopember 2006 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Satker Bandar Udara banyuwangi Joko Pitoyo, ST). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; | ||
| 63. | 1 (satu) lembar disposisi surat dari Departemen Perhubungan, tanggal 06 Oktober 2006, nomor surat : KU.63/LB/SKBU.Bwi/Dishub/X/06, perihal Laporan Bulanan, yang diterima tanggal 10 Oktober 2006 dengan nomor agenda 4416). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; | ||
| 64. | 1 (satu) bendel laporan bulanan pelaksanaan Bandar udara Banyuwangi Jawa Timur tahun anggaran 2006 posisi 30 September 2006, yang dibuat di Surabaya tanggal 6 Oktober 2006, beserta surat pengantar Nomor : KU.63/LB/SKBU.Bwi/X/2006, tanggal 6 Oktober 2006 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Satker Bandar Udara Banyuwangi Joko Pitoyo, ST). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; | ||
| 65. | 1 (satu) lembar disposisi surat dari Setda tanggal 30 Agustus 2005, nomor surat : 005/665/420.110/2005, perihal Undangan Rapat Koordinasi membahas pembangunan Bandar udara Blimbingsari, yang diterima tanggal 30 Agustus 2005). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; | ||
| 66. | 1 (satu) lembar undangan nomor : 005/665/429.110/2005, Banyuwangi 30 Agustus 2005, atas nama Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Asisten Sosial dan Ekonomi, Drs. Bambang Sudjarwo, MM). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; | ||
| 67. | 1 (satu) lembar disposisi surat dari Setda Kab. Banyuwangi tanggal 16 Agustus 2005, nomor surat : 005/885/429.011/2005, perihal Undangan Pembahasan Kerja Sama dengan pihak ketiga (Lapter Blimbingsari), yang diterima tanggal 16 Agustus 2005). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; | ||
| 68. | 1 (satu) lembar undangan nomor : 005/885/429.011/2005, Banyuwangi 16 Agustus 2005, atas nama Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Asisten Pemerintahan Drs. H. Sudjiharto, MM). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; | ||
| 69. | 1 (satu) lembar disposisi surat dari Departemen Perhubungan, tanggal 07 Juli 2006, nomor surat : KU.32/LB/SKBU.Bwi/Dishub/VII/06, perihal surat pengantar laporan bulanan yang diterima tanggal 20 Juli 2006, nomor agenda 3844; | ||
| 70. | 1 (satu) bendel laporan bulanan pelaksanan Bandar Udara Banyuwangi Jawa Timur tahun anggaran 2006 posisi 31 Juni 2006, yang dibuat di Surabaya tanggal 7 Juli 2006, beserta surat pengantar Nomor : KU.32/LB/SKBU.Bwi/Dishub/VII/2006, Surabaya tanggal 7 Juli 2006 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Satker Bandar Udara Banyuwangi Joko Pitoyo, ST). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; | ||
| 71. | 1 (satu) lembar disposisi surat dari Badan Meteorologi dan Geofisika Stasiun Meteorologi Banyuwangi, tanta tanggal dan nomor surat, perihal paparan ringkas stasiun meteorology Banyuwangi yang diterima tanggal 19 Desember 2005 nomor agenda 2376). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; | ||
| 72. | 1 (satu) lembar paparan Ringkasan Stasiun Meteorologi Banyuwangi). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; | ||
| 73. | 1 (satu) lembar disposisi surat dari Dirjen Perhubungan darat Pengembangan Bandar Udara, tanggal 08 September 2005, nomor surat : KU. 33/LB/SKBU.Bwi/IX/05, perihal laporan bulanan, diterima tanggal 15 September 2005 nomor agenda 1801). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; | ||
| 74. | 1 (satu) bendel laporan bulanan pelaksanaan Bandar udara Banyuwangi Jawa Timur tahun anggaran 2005, posisi 31 Agustus 2005, Surabaya tanggal 1 September 2005, beserta surat pengantar Nomor : KU.33/LB/SKBU.Bwi/ Dishub/IX/2005, Surabaya 08 September 2005 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja pengembangan Bandar Udara Banyuwangi Jawa Timur Bambang Suhartoyo). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; | ||
| 75. | 1 (satu) lembar disposisi surat dari Proyek Pengembangan Pelayanan Transportasi Udara Banyuwangi, tanggal 6 September 2004, nomor surat : KU.75/PPTU.Bwi/ Dishub/IX/04, perihal laporan bulanan, diterim tanggal 15 September 2004 tanpa nomor agenda). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; | ||
| 76. | 1 (satu) bendel laporan bulanan pelaksanaan proyek pengembangan pelayanan transportasi udara Banyuwangi tanhun anggaran 2004, posisi 31 Agustus 2004, Surabaya tanggal 31 Agustus 2004, beserta surat pengantar Nomor : KU.75/PPTU.Bwi/Dishub/IX/2004, Surabaya 6 September 2004 yang ditandatangani oleh Pimpinan Proyek Pengembangan Pelayanan Transportasi Udara Banyuwangi Bambang Suhartoyo). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; | ||
| 77. | 1 (satu) bendel surat yang dibuat di Banyuwangi tanpa tanggal, pada bulan Agustus 2005, perihal Penjelasan tindak lanjut, laporan : Rapat pembahasan kerasama pihak ke III dalam kegiatan pembangunan Lapter di Banyuwangi). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; | ||
| 78. | 1 (satu) lembar peta pembebasan tahun 2002-2005). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; | ||
| 79. | 1 (satu) lembar surat nomor : 551.21/1239/429.110/2005, Banyuwangi tanggal 28 Nopember 2005, perihal : Laporan bulanan Kemajuan Fisik dan Keuangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Banyuwangi, Bambang Wahyudi, W, SH). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; | ||
| 80. | 1 (satu) lembar Berita Acara tanggal 29 Desember 2004 Pembahasan Bersama terhadap nota kesepahaman (MoU) antar Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Surabaya tentang penyelenggaraan pendidikan keahlian teknik dan keselamatan penerbangan Bandar Udara di Kapubaten Banyuwangi, ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Kabupaten Banyuwangi, Drs. Jamahsari, MM). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; | ||
| 81. | 1 (satu) lembar daftar hadir dalam rangka pembahasan MoU dengan ATKP Surabaya tanggal 27 Desember 2004). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; | ||
| 82. | 1 (satu) bendel Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan Akademi Teknik dan keselamatan penerbangan Surabaya tentang Penyelenggaraan Pendidikan Keahlian dan Keselamatan Penerbangan Bandar Udara di Kabupaten Banyuwangi, antara pihak pertama Ir. H. Samsul Hadi dan pihak kedua Supriyanto, SE. MM. MBA, Nomor : 188/…./MoU/429.012/2004, tanpa tanggal bulan dan tahun). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; | ||
| 83. | 1 (satu) lembar peta pembebasan tahun 2002-2004). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; | ||
| 84. | 1 (satu) lembar peta rencana induk Bandar Udara di Kabupaten Banyuwangi, judul gambar rencana tata letak Bandar Udara phase-ultimate, tanggal 17 Oktober 2003, kode gambar RI, No. Gambar 012, No. Lembar 13). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; | ||
| 85. | 1 (satu) lembar peta rencana induk Bandar Udara di Kabupaten Banyuwangi, judul gambar tata letak fasilitas sisi darat phase-ultimate, tanggal 17 Oktober 2003, kode gambar RI, No. Gambar 015, No. Lembar 16). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; | ||
| 86. | 1 (satu) lembar peta Bandar Udara Banyuwangi pekerjaan relokasi jalan 6.420 M2). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; | ||
| 87. | 1 (satu) lembar peta Bandar Udara Banyuwangi). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; | ||
| 88. | 1 (satu) lembar disposisi surat dari Dishub Prop Jawa Timur, Proyek Pengembangan Pelayanan Transportasi Udara, tanggal 5 Agustus 2004, nomor surat : KU.58/PPTU.Bwi/Dis/VIII/04, perihal laporan bulanan, diterima tanggal 09 Agustus 2004, tanpa nomor agenda). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; | ||
| 89. | 1 (satu) bendel laporan bulanan pelaksanaan proyek pengembangan pelayanan transportasi Udara Banyuwangi tahun anggaran 2004 posisi 31 Juli 2004, Surabaya tanggal 31 Juli 2004, beserta surat pengantar Nomor : KU.58/PPTU.Bwi/Dishub/VIII/2004, Surabaya 5 Agustus 2004 yang ditandatangani oleh Pimpinan Proyek Pengembangan Pelayanan Transportasi Udara Banyuwangi Bambang Suhartoyo). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; | ||
| 90. | 1 (satu) lembar disposisi surat dari Departemen Perhubungan Prop. Jawa Timur Transportasi Udara tanggal 7 Juli 2004, nomor surat : KU.43/PPTU.Bwi/Dishub/04 perihal laporan bulanan tahun anggaran 2004 bagian bulan Juni 2004, diterima tanggal 15 Juli 2004 tanpa nomor agenda). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; | ||
| 91. | 1 (satu) bendel laporan bulanan pelaksanaan kontrak/SPK proyek pengembangan pelayanan transportasi Udara banyuwangi tahun anggaran 2004, Surabaya tanggal 30 Juni 2004, beserta surat pengantar Nomor : KU.43/PPTU.Bwi/ Dishub/VII/2004, Surabaya 7 Juli 2004 yang ditandatangani oleh Pimpinan Proyek Pengembangan Pelayanan Transportasi Udata Banyuwangi Bambang Suhartoyo). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; | ||
| 92. | 1 (satu) lembar disposisi surat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tanggal 31 Mei 2004, nomor surat : AU-3185/DTBU-333/V/2004, perihal permohonan penetapan rencana induk Bandar Udara Blimbingsari di Kabupaten Banyuwangi, diterima tanggal 17 Juni 2004, tanpa nomor agenda). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; | ||
| 93. | 1 (satu) lembar surat nomor : AU-3185/DTBU-333/V/2004, perihal permohonan penetapan rencana induk Bandar Udara Blimbingsari di Kabupaten Banyuwangi, tanggal 31 Mei 2004, ditandatangani oleh PH. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Sri Hardini). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; | ||
| 94. | 1 (satu) lembar surat nomor : 050/549/429.302/2003 tanggal 23 April 2004, perihal permohonan keputusan Menteri Perhubungan RI mengenai Rencana Induk Bandar Udara Banyuwangi, ditandatangani oleh Bupati Banyuwangi Ir. H. Syamsul Hadi). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; | ||
| 95. | 1 (satu) lembar disposisi surat dari Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Timur, tanggal 04 Juni 2004, Nomor surat : KU-21/PPTU.Bwi/Dishub/VI/2004, perihal Laporan bulanan, diterima tanggal 09 Juni 2004 tanpa nomor agenda). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; | ||
| 96. | 1 (satu) bendel laporan bulanan pelaksanaan proyek pengembangan pelayanan transportasi Udata Banyuwangi tahun anggaran 2004 posisi 31 Mei 2004, Surabaya tanggal 31 Mei 2004, beserta surat pengantar Nomor : KU.21/PPTU.Bwi/Dishub/VI/2004, Surabaya 4 Juni 2004 yang ditandatangani oleh Pimpinan Proyek Pengembangan Pelayanan Transportasi Udara Banyuwangi Bambang Suhartoyo). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; | ||
| 97. | 1 (satu) lembar disposisi surat dari Dishub Propinsi Jawa Timur tanggal 05 Mei 2004, Nomor surat : KU-06/PPTU.Bwi/Dishub/V/2004, perihal Laporan Bulanan tahun anggaran 2004 bag bulan April 2004, diterima tanggal 12 Mei 2004, tanpa nomor agenda). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; | ||
| 98. | 1 (satu) bendel laporan bulanan pelaksanaan proyek pengembangan pelayanan transportasi Udara banyuwangi tahun anggaran 2004 posisi 30 April 2004, Surabaya tanggal 30 April 2004, beserta surat pengantar Nomor : KU.06/PPTU.Bwi/Dishub/V/2004, Surabaya 5 Mei 2004 yang ditandatangani oleh Pimpinan Proyek Pengembangan Pelayanan Transportasi Udata Banyuwangi Bambang Suhartoyo). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; | ||
| 99. | 1 (satu) bendel dokumen surat Pengadaan Tanah Tahun Anggaran 2006. 28-08-2008. Disita dari Ir. Edy Supriyono, MM). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; | ||
| 100. | 1 (satu) bendel dokumen surat Progres Pembangunan Bandar Udara Blimbingsari di Kabupaten Banyuwangi). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; | ||
| 101. | 1 (satu) berkas Petikan Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor : 821.2/150/429.305/2006 tanggal 17 Juli 2006. 26-08-2008. Disita dari H. Sugiharto, SH); | ||
| 102. | 1 (satu) berkas Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor : 188/576/Kep/429.012/2006 tentang Panitia Pengadaan Tanah di Kabupaten Banyuwangi tanggal 9 Agustus 2006; | ||
| 103. | 1 (satu) bundel dokumen foto copy Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor : 188/102/KEP/429.012/2007 tanggal 29 Maret 2007 tentang Panitia Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Banyuwangi. Disita dari R.R. Nanin Oktaviantie, S.Sos; | ||
| 104. | 1 (satu) bundel dokumen foto copy Administrasi Pengadaan Tanah untuk Lapangan Terbang Tahun 2006 dari Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi; | ||
| 105. | 1 (satu) bundel dokumen foto copy Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2007 Pemerintah Kabupaten Banyuwangi; | ||
| 106. | 1 (satu) bundel Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Perintah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2006; | ||
| 107. | 1 (satu) bundel dokumen foto copy Daftar Nama Pemilik Tanah Lapter Tahun Anggaran 2002 s/d 2007; | ||
| 108. | 1 (satu) rangkap dokumen Asli Berita Acara Kesepakatan Musyawarah Ganti Rugi dari Panitia Pengadaan Tanah pada hari Rabu 20 Juni 2007 pukul 19.00 Wib bertempat di Balai Kantor Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi; | ||
| 109. | 1 (satu) bundel dokumen foto copy Kegiatan Panitia Pengadaan Tanah untuk Lapangan Terbang Tahun Anggaran 2007 kabupaten Banyuwangi; | ||
| 110. | 1 (satu) berkas Keputusan Menteri Keuangan RI tentang Klasifikasi Dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan untuk Kabupaten Banyuwangi. Disita dari I Ketut Sardjana, SE; | ||
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita menurut hukum, sehingga dapat dipakai sebagai barang bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi , saksi a charge, saksi ade charge, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan barang bukti berupa surat-surat maupun supplement perkara diperoleh fakta-fakta sebagaimana yang terungkap di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2001 Bupati Banyuwangi Ir.H. Samsul Hadi dalam sosialisasinya telah memberitahukan kepada masyarakat berkenaan akan adanya proyek pembangunan lapangan terbang (Lapter) Blimbingsari;
Bahwa setelah ada sosialisasi tersebut saksi Drs.HM.Effendi sebagai Kepala Desa Pengatigan Rogojampi yang juga Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FOKUS) se Kab.Banyuwangi melakukan pembelian tanah kepada petani (pemilik lama) sejak tahun 2001 s.d 2004;
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut telah dibentuk Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum di Banyuwangi berdasarkan SK Bupati No. 188/45/KEP/439.012/2002 tanggal 20 Maret 2002 dengan susunan panitia adalah:
Ketua Bupati Banyuwangi (Ir. Samsul Hadi);
Wakil Ketua (Ir. Nawolo);
Sekretaris I Assisten Pemerintahan (Drs. H. Mashud Imra);
Anggota Kepala PBB (Syahril Raden);
Anggota Kepala Kimpraswil (Bambang Sutawan, ST);
Anggota Pertapang (Ir.H. Abu Bakar);
Anggota Kepala Bagian Pemerintahan (Drs. Bambang Sujarwo, MM)
Anggota Kepala Bagian Umum & Perlengkapan (Bambang Wahyudi Widodo, SH);
Anggota Kepala Bagian Umum (Ari Pintarti);
Anggota Camat Rogojampi (Timbul Basuki, BA);
Anggota Camat Kabat (Drs. H. Sudarto, MM);
Anggota Kades Blimbingsari (Drs. Samsul Hadi);
Anggota Kades Karangbendo (Sapuan);
Anggota Kades Badean (Marhawan);
Sekretaris II Plt. Kasi Hak Atas Tanah (Budi Prasetyo);
Bahwa untuk menentukan lokasi Bupati Banyuwangi (Ir. H. Samsul Hadi) menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 188/41 8/KEP/429.0 12/2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Penetapan Lokasi Tanah Untuk Pembangunan Lapangan Terbang di Kabupaten Banyuwangi;
Bahwa Rapat Panitia I tanggal 24 Juni 2002 di Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi menghasilkan persetujuan untuk melaksanakan pengadaan tanah lapangan terbang dengan lokasi di Desa Karangbendo dan Blimbingsari (Kec. Rogojampi), dan Desa Badean (Kec. Kabat) seluas +/- 41,70 Ha, pada Tahun Anggaran 2002 dibebaskan seluas +/- 15 Ha;
Bahwa pada tanggal 10 Juli 2002, Panitia mengumumkan hasil inventarisasi dan pengukuran tanah atas bidang tanah yang menjadi lokasi pembebasan tanah. Pengumuman dituangkan dalam surat Nomor PENG/04/2002. Warga diberi kesempatan selama satu bulan untuk mengajukan keberatan;
Adapun hasil inventarisasi adalah sebagai berikut:
No. Lokasi Nama Pemilik Luas Tanah (M2)
1. Desa Badean Haji Supriyadi 14.575
2. Desa Badean Drs. HM. Effendi 14.020
3. Desa Blimbingsari Hj. Tatiek Nurhidayati 8.220
4. Desa Blimbingsari Sunardi 14.675
5. Desa Blimbingsari Husnu Abadi 12.235
6. Desa Karangbendo Moh. Harun Suwarno 5.290
7. Desa Karangbendo Jamilatin 16.825
8. Desa Karangbendo Haji Supriyadi 3.835
9. Desa Karangbendo Drs. HM. Effendi 25.675
10. Desa Karangbendo Sholeha 1.350
11. Desa Karangbendo Hj. Tatiek Nurhidayati 10.300
12. Desa Karangbendo Asmadi 8.595
13. Desa Karangbendo Sairi 3.500
14. Desa Karangbendo Sunardi 7.725
JUMLAH 146.820
Bahwa Panitia Pengadaan Tanah telah melakukan musyawarah dengan pemilik tanah dan orang-orang yang dipinjam nama oleh saksi Drs.HM.Effendi yang dilakukan di Kantor Kecamatan Rogojampi dan Kantor Pemerintah Kabupaten Banyuwangi ;
Bahwa dalam musyawarah tersebut, dilakukan secara alot karena diantara pemegang hak atas tanah meminta ganti rugi kepada panitia jauh dari penawaran Panitia namun akhirnya terjadi kesepakatan harga ganti rugi yaitu untuk tahun 2002 sebesar Rp. 14.400,-/m2,
Bahwa Panitia Pengadaan Tanah membuat keputusan Nomor 04 Tahun 2002 tanggal 20 Agustus 2002 tentang penetapan ganti rugi atas tanah di Desa Badean, Karangbendo dan Blimbingsari per M2 sebesar Rp14.400,00, sedangkan ganti rugi atas tanaman dan bangunan sebesar Rp0,00;
Bahwa pembayaran ganti rugi dilaksanakan pada tanggal 6 November 2002 (tahap I) dan 18 November 2002 (tahap II);
Bahwa saksi Drs.HM.Effendi menerima uang harga ganti rugi dari tanah yang dibebaskan untuk lapangan terbang Blimbingsari atas namanya sendiri dan juga tanah miliknya dengan menggunakan nama orang lain/pinjam nama yaitu Hj. Tatik Nurhidayati ( isteri saksi Drs.HM.Effendi), Husnu Abadi (adik), Jamilatin (adik), Moch. Harun Suwarno (sopir pribadi), Sholeha (isteri Moch. Harun Suwarno), Sunardi (rekan) sebesar Rp. 1.717.848.000,-;
Bahwa setelah orang-orang yang dipinjam namanya oleh saksi Drs.HM.Effendi tersebut menerima uang ganti rugi dari Pemkab Banyuwangi melalui rekening masing-masing di Bank Jatim Cab. Banyuwangi, maka uang tersebut diberikan kepada saksi Drs.HM.Effendi dan kepada mereka diberi imbalan minimal Rp. 500.000,-;
Bahwa pada tahun 2003 Panitia Pengadaan Tanah dirubah dengan SK Bupati Ir.H. Samsul Hadi dengan susunan sebagai berikut:
Ketua Bupati Banyuwangi (Ir. Samsul Hadi);
Wakil Ketua (Ir. Nawolo);
Sekretaris I Assisten Pemerintahan (Drs. H. Mashud Imra);
Anggota Kepala PBB (D. Irfan Pasa);
Anggota Kepala Kimpraswil (Bambang Sutawan, ST);
Anggota Pertapang (Ir. Puji Raharjo);
Anggota Kepala Bagian Pemerintahan (Drs. Bambang Sujarwo, MM)
Anggota Kepala Bagian Umum & Perlengkapan (Drh. Budianto, Msi);
Anggota Kepala Bagian Umum (Ari Pintarti);
Anggota Camat Rogojampi (Timbul Basuki, BA);
Anggota Camat Kabat (Drs. H. Sudarto, MM);
Anggota Kades Blimbingsari (Drs. Samsul Hadi);
Anggota Kades Karangbendo (Sapuan);
Anggota Kades Badean (Marhawan);
Sekretaris II Kasi Hak Atas Tanah (Herlina Mustikowati);
Bahwa rapat Panitia tanggal 22 April 2003 memutuskan bahwa tanah yang sudah dibebaskan T.A 2002 seluas +/- 15 Ha, dan akan dilakukan pembebasan tanah untuk T.A 2003 seluas +/- 26 Ha, dan total kebutuhan seluas +/- 41,70 Ha;
Bahwa pada tahun 2003 dilakukan penyuluhan kepada warga yang terkena lokasi pembebasan tanah untuk pembangunan lapangan terbang di Kantor Kepala Desa Karangbendo dan Badean yang hasilnya warga tidak keberatan tanahnya dibebaskan guna pembangunan lapangan terbang;
Bahwa pada tanggal 12 Mei 2003 Panitia mengumumkan hasil inventarisasi dan pengukuran tanah atas bidang tanah yang menjadi lokasi pembebasan tanah. Pengumuman dituangkan dalam surat Nomor PENG/O1/PPT.BWI/2003. Warga diberikan kesempatan selama satu bulan untuk mengajukan keberatan;
Adapun hasil inventarisasi adalah sebagai berikut:
No. Lokasi Nama Pemilik Luas Tanah (M2)
1. Desa Badean Drs. HM. Effendi 31.180
2. Desa Badean Sumiyati 4.650
3. Desa Badean Sunardi 12.170
4. Desa Badean Ulfi Kurniati 6.800
5. Desa Badean Akhmad Hartoyo 3.975
6. Desa Badean Hj. Tatiek Nurhidayati 1.780
7. Desa Badean Moh.Rofiq Cahyono,SH. 11.535
8. Desa Badean Hamzah Muhadjir 9.360
9. Desa Badean Ernawaty Ayuri 8.420
10. Desa Badean Suwarno 12.200
11. Desa Badean Husnu Abadi 24.820
12. Desa Badean Moh. Harun Suwarno 1.760
13. Desa Badean Haji Masykur 2.970
14. Desa Badean Sholeha 2.880
15. Desa Badean Hariyati 1.690
16. Desa Blimbingsari Moh. Harun Suwarno 7.245
17. Desa Blimbingsari Drs. HM. Effendi 28.260
18. Desa Blimbingsari Hj. Tatiek Nurhidayati 4.760
19. Desa Blimbingsari Sholeha 6.920
20. Desa Blimbingsari Husnu Abadi 3.670
21. Desa Blimbingsari Hariyati 8.285
22. Desa Karangbendo Sunardi 5.665
23. Desa Karangbendo Drs. HM. Effendi 15.605
24. Desa Karangbendo Moh. Harun Suwarno 14.370
25. Desa Karangbendo Hariyati 2.060
26. Desa Karangbendo Sholeha 1.860
27. Desa Karangbendo Hj. Tatiek Nurhidayati 3.420
28. Desa Karangbendo Haji Masykur 6.730
29. Desa Karangbendo Mujib 10.340
JUMLAH 255.380
Bahwa Bupati Banyuwangi menerbitkan Keputusan Nomor 188/31 0/KEP/429.0 12/2003 tanggal 20 Mei 2003 tentang Penetapan Kembali Lokasi Tanah Untuk Pembangunan Bandar Udara Beserta Sarana Penunjangnya di Kabupaten Banyuwangi;
Bahwa Panitia Pengadaan Tanah telah melakukan musyawarah dengan pemilik tanah (termasuk saksi Drs.HM.Effendi) dan orang-orang yang dipinjam nama oleh saksi Drs.HM.Effendi yang dilakukan secara alot karena diantara pemegang hak atas tanah meminta ganti rugi kepada panitia jauh dari penawaran Panitia namun akhirnya terjadi kesepakatan harga ganti rugi yaitu untuk tahun 2002 sebesar Rp. 25.000,-/m2,
Bahwa Panitia Pengadaan Tanah membuat keputusan No. 01 Tahun 2003 tanggal 19 Juni 2003 tentang besarnya ganti rugi pembebasan tanah di desa Badean, Karangbendo dan Blimbingsari, per M2 sebesar Rp25.000,00, sedangkan ganti rugi atas tanaman dan bangunan senilai Rp0,00;
Bahwa pelaksanakan pembayaran ganti rugi pada tanggal 26 Juni 2003;
Bahwa pelaksanakan pembayaran ganti rugi lagi pada tanggal 8 Juli 2003;
Bahwa saksi Drs.HM.Effendi menerima uang harga ganti rugi dari tanah yang dibebaskan untuk lapangan terbang Blimbingsari atas namanya sendiri dan juga tanah miliknya dengan menggunakan nama orang lain/pinjam nama yaitu Akhmad Hartoyo (rekan saksi Drs.HM.Effendi), Emawati Ayuri (Adik, istri Husnu Abadi), H. Maskur (rekan), Hj. Tatiek Nurhidayati (istri), Husnu Abadi (adik), Moch. Harun Suwarno (sopir pribadi), M. Rofiq Cahyono (adik, suami Ulfi Kumiati), Mudjib (rekan), Sholeha (istri Moch. Harun Suwarno), Sumiyati (istri Suwarno), Sunardi (rekan), Suwarno (sopir pribadi), Ulfi Kumiawati adik, istri M. Rofik), Hj. Tatiek Nurhidayati (istri) ) sebesar Rp. 5.965.125.000,-;
Bahwa setelah orang-orang yang dipinjam namanya oleh saksi Drs.HM.Effendi tersebut menerima uang ganti rugi dari Pemkab Banyuwangi melalui rekening masing-masing di Bank Jatim Cab. Banyuwangi, maka uang tersebut diberikan kepada saksi Drs.HM.Effendi dan kepada mereka diberi imbalan minimal Rp. 500.000,-;
Bahwa tanggal 19 Januari 2004 telah dilakukan rapat panitia dengan keputusan bahwa tanah yang sudah dibebaskan T.A 2002 seluas +/- 15 Ha, T.A 2003 seluas +/- 26 Ha dan akan dilakukan pernbebasan tanah untuk T.A 2004 seluas +/- 30 Ha. Selain itu, terdapat perubahan kebutuhan total lahan menjadi seluas +/- 100 Ha dari rencana sebelumnya seluas +/- 41,70 Ha;
Bahwa tahun 2004 dilakukan penyuluhan kepada warga yang terkena lokasi pembebasan tanah untuk pembangunan lapangan terbang di Kantor Kepala Desa Karangbendo dan Badean yang hasilnya warga tidak keberatan tanahnya dibebaskan guna pembangunan lapangan terbang;
Bahwa pada tanggal 9 Februari 2004 Panitia mengumumkan hasil inventarisasi dan pengukuran tanah atas bidang tanah yang menjadi lokasi pembebasan tanah. Pengumuman dituangkan dalam surat Nomor PENG/01/PPT.BWI/2004. Warga diberikan kesempatan selama satu bulan untuk mengajukan keberatan:
Adapun hasil inventarisasi adalah sebagai berikut.
No. Lokasi Nama Pemilik Luas Tanah (M2)
1. Desa Badean Drs. HM. Effendi 32.950
2. Desa Badean Ulfi Kurniati 4.820
3. Desa Badean Hj. Tatiek Nurhidayati 45.135
4. Desa Badean Sholeha 60.355
5. Desa Badean Suwarno 26.135
6. Desa Badean Markono 48.100
7. Desa Badean Moh. Harun Suwarno 1.670
8. Desa Badean Ernawaty Ayuri 3.800
9. Desa Blimbingsari Akhmad Hartoyo 14.055
10. Desa Blimbingsari Moh.Sallim Sallimi 2.230
11. Desa Blimbingsari Mudjib 40.070
12. Desa Karangbendo Teddy Suryono 10.985
13. Desa Karangbendo Mudjib 9.695
JUMLAH 300.000
Bahwa pada tahun 2004 Panitia Pengadaan Tanah dirubah dengan SK Bupati Ir.H. Samsul Hadi No. 188/164/KEP/429.012/2004 tanggal 14 Maret 2004 dengan susunan sebagai berikut:
Ketua Bupati Banyuwangi (Ir. Samsul Hadi);
Wakil Ketua (Ir. Nawolo);
Sekretaris I Assisten Pemerintahan (H. Asmai Hadi, SH, MM);
Anggota Kepala PBB (D. Irfan Pasa);
Anggota Kepala Kimpraswil (Bambang Sutawan, ST);
Anggota Pertapang (Ir. Puji Raharjo);
Anggota Kepala Bagian Pemerintahan (Soedirman, S.Sos)
Anggota Kepala Bagian Umum & Perlengkapan (Drs. Muchsin, MM);
Anggota Kepala Bagian Umum (Ari Pintarti);
Anggota Camat Rogojampi (Abdul Aziz Hamidi, SE);
Anggota Camat Kabat (Soegeng Siswanto);
Anggota Kades Blimbingsari (Fahrurroji);
Anggota Kades Karangbendo (Sapuan);
Anggota Kades Badean (Marhawan);
Sekretaris II Kasi Hak Atas Tanah (Herlina Mustikowati);
Bahwa Panitia Pengadaan Tanah telah melakukan musyawarah dengan pemilik tanah (termasuk saksi Drs.HM.Effendi) dan orang-orang yang dipinjam nama oleh saksi Drs.HM.Effendi yang dilakukan secara alot karena diantara pemegang hak atas tanah meminta ganti rugi kepada panitia jauh dari penawaran Panitia namun akhirnya terjadi kesepakatan harga ganti rugi yaitu untuk tahun 2004 sebesar Rp. 50.000,-/m2,
Bahwa Panitia Pengadaan Tanah membuat keputusan Nomor 01 Tahun 2004 tanggal 1 April 2004 tentang besarnya ganti rugi pembebasan tanah di desa Badean, Karangbendo dan Blimbingsari, per M2 sebesar Rp. 50.000,00, sedangkan ganti rugi atas tanaman dan bangunan senilai Rp0,00;
Bahwa pembayaran ganti rugi dilaksanakanpada tanggal 8 dan 9 Maret 2004;
Bahwa saksi Drs.HM.Effendi menerima uang harga ganti rugi dari tanah yang dibebaskan untuk lapangan terbang Blimbingsari atas namanya sendiri dan juga tanah miliknya dengan menggunakan nama orang lain/pinjam nama yaitu Akhmad Hartoyo (rekan saksi Drs. H.M. Effendi)), Emawati Ayuri (Adik, istri Husnu Abadi), H. Maskur (rekan), Hj. Tatiek Nurhidayati (istri), Husnu Abadi (adik), Moch. Harun Suwarno (sopir pribadi), M. Rofiq Cahyono (adik, suami Ulfi Kumiati), Mudjib (rekan), Sholeha (istri Moch. Harun Suwarno), Sumiyati (istri Suwarno), Sunardi (rekan), Suwarno (sopir pribadi), Ulfi Kumiawati adik, istri M. Rofik), Hj. Tatiek Nurhidayati (istri) ) sebesar Rp. 14.450.750..000,-;
Bahwa setelah orang-orang yang dipinjam namanya oleh saksi Drs.HM.Effendi tersebut menerima uang ganti rugi dari Pemkab Banyuwangi melalui rekening masing-masing di Bank Jatim Cab. Banyuwangi, maka uang tersebut diberikan kepada saksi Drs.HM.Effendi dan kepada mereka diberi imbalan minimal Rp. 500.000,-;
Bahwa sesuai dengan Berita Acara yang dibuat Panitia tanggal 16 Februari 2005 telah dilakukan rapat panitia dengan keputusan bahwa, tanah yang sudah dibebaskan sampai dengan T.A 2004 seluas +/- 71 Ha, dan akan dilakukan pembebasan tanah untuk T.A 2005 seluas +/- 2,99 Ha, dan total kebutuhan seluas +/- 100 Ha;
Bahwa pada tahun 2005 telah dilakukan penyuluhan kepada warga yang terkena lokasi pembebasan tanah untuk pembangunan lapangan terbang di Kantor Kepala Desa Karangbendo dan Badean yang hasilnya warga tidak keberatan tanahnya dibebaskan guna pembangunan lapangan terbang, dan selanjutnya akan dilakukan penetapan batas-batas tanah yang terkena pembebasan lahan;
Bahwa pada tahun 2005 Panitia Pengadaan Tanah dirubah dengan SK Bupati Ir.H. Samsul Hadi No. 188/178/KEP/429.012/2005 tanggal 17 Maret 2005 dengan susunan sebagai berikut:
1. Ketua Bupati Banyuwangi (Ir. Samsul Hadi);
2. Wakil Ketua (Ir. Nawolo);
3. Sekretaris I Assisten Pemerintahan (Drs. H. Soejiharto, MM);
4. Anggota Kepala PBB (Abdul Muin, SE);
5. Anggota Kepala Kimpraswil (Ir. Herman Sulistiono);
Anggota Pertapang (H. Moch. Syawal);
Anggota Kepala Bagian Pemerintahan (Drs. Muchsin, MM )
Anggota Kepala Bagian Perlengkapan(Ir. Suwono);
Anggota Kepala Bagian Umum (Imam Tjipto Hadi, SH);
Anggota Camat Rogojampi (Abdul Aziz Hamidi, SE);
Anggota Camat Kabat (Soegeng Siswanto);
Anggota Kades Blimbingsari (Fahrurroji);
Anggota Kades Karangbendo (Sapuan);
Anggota Kades Badean (Marhawan);
Sekretaris II Kasi Hak Atas Tanah (Herlina Mustikowati);
Bahwa pada tanggal 4 April 2005 Panitia mengumumkan hasil inventarisasi dan pengukuran tanah atas bidang tanah yang menjadi lokasi pembebasan tanah. Pengumuman dituangkan dalam surat Nomor PENG/ 01/PPT.BWI/2005. Warga diberikan kesempatan selama satu bulan untuk mengajukan keberatan;
Bahwa telah diadakan musyawarah kesepakatan harga ganti rugi dengan pemegang hak atas tanah dan Terdakwa selaku Sekretaris I Panitia Pengadaan Tanah ikut menandatangani berita acara musyawarah kesepakatan harga ganti rugi tersebut;
Bahwa Panitia Pengadaan Tanah membuat keputusan Nomor 01 Tahun 2005 tanggal 13 Mei 2005 tentang besarnya ganti rugi pembebasan tanah di desa Badean, Karangbendo dan Blimbingsari, per M2 sebesar Rp60.000,00, sedangkan ganti rugi atas tanaman sebesar Rp0,00, dan bangunan sebesar Rp182.200.000,00;
Bahwa selanjutnya dilakukan pembayaran sesuai dengan SPM kepada Drs. H.M. Effendi dan Suwarno serta Hermawan Yulianto sebesar Rp.1 .647.330.000,00 untuk pembebasan tanah seluas +/- 3 Ha melalui Bank Jatim Banyuwangi;
Bahwa pada tahun 2006 Panitia Pengadaan Tanah dirubah dengan SK Bupati Ratna Ani Lestari, SE, MM No. 188/576/KEP/429.012/2006 tanggal 9 Agustus 2006 dengan susunan sebagai berikut:
Susunan Panitia Pengadaan Tanah Tahun 2006 :
-
Nama Jabatan Dalam Instansi Kedudukan dalam Panitia Ratna Ani Lestari, SE MM Bupati Banyuwangi Ketua Drs. Sudjiharto, MM Sekretaris Daerah Wakil Ketua I Drs. Suharno Plt. Ka Kantor Pertanahan Wakil Ketua II Hj Ari Pintarti, SH Msi Asisten Pemerintahan Sekretaris I Iskandar Azis, SH MM Kabag Pemerintahan Sekretaris II Ir H Ade Hidayat Plt. Kadis Kehutanan,
Pertanian & Ketahanan
Pangan.
Anggota tetap Ir. Tri Wahyudi Ridartowo Plt. Kadis Kimpraswil Anggota tetap Katiman, SH Kabag Hukum Anggota tetap Bambang Sutjahjo, SH Kasi Hak atas tanah
Kantor Pertanahan.
Anggota tetap Drs. Sugeng Siswanto Camat Kabat Anggota tetap Abdul Aziz Hamidi, SE Camat Rogojampi Anggota tetap Kawit Sasmito, SH Pjs. Kades Badean Anggota tetap Sapuan Kades Karangbendo Anggota tetap Budi Hartono Kades Blimbingsari Anggota tetap Bambang Wahyudi W, SH Kadis Perhubungan &
Komunikasi
Anggota tidak tetap
Bahwa pada tahun 2006 telah dilakukan penyuluhan tentang pembebasan tanah di desa Badean, Karangbendo dan B!imbingsari;
Bahwa pada tanggal 5 September sampai dengan 9 September 2006 panitia melakukan inventarisasi tanah yang akan dibebaskan dan pada tanggal 11 November 2006 hasil inventarisasi tersebut disampaikan kepada masyarakat;
Bahwa Panitia Pengadaan Tanah telah melakukan musyawarah dengan pemilik tanah(termasuk saksi Drs.HM.Effendi) dan orang-orang yang dipinjam nama oleh saksi Drs.HM.Effendi yang dilakukan secara alot karena diantara pemegang hak atas tanah meminta ganti rugi kepada panitia jauh dari penawaran Panitia namun akhirnya terjadi kesepakatan harga ganti rugi yaitu untuk tahun 2006 sebesar Rp. 60.000,-/m2;
Bahwa Terdakwa ikut menandatangani berita acara musyawarah kesepakatan harga ganti rugi tersebut;
Bahwa Panitia Pengadaan Tanah membuat keputusan Nomor 17 Tahun 2006 tanggal 17 November 2006 tentang besarnya ganti rugi pembebasan tanah di desa Badean, Karangbendo dan Blimbingsari, per M2 sebesar Rp60.000,00, sedangkan ganti rugi atas tanaman dan bangunan sebesar Rp0,00;
Bahwa Saksi Drs. H.M. Effendi menerima uang harga ganti rugi dari tanah yang dibebaskan untuk lapangan terbang Blimbingsari dengan menggunakan nama orang lain/pinjam nama yaitu H. Mahmud Yasin (saudara), Akhmad Hartoyo (rekan Saksi Drs. H.M. Effendi ), Emawati Ayuri (Adik, istri Husnu Abadi), Husnu Abadi (adik), Moch. Harun Suwarno (sopir pribadi), M. Rofiq Cahyono (adik, suami Ulfi Kumiawati), Mudjib (rekan), Suwarno (sopir pribadi), Ulfi Kumiawati (adik, istri M. Rofik), Hj. Tatiek Nurhidayati (istri), Moh. Salim Salimi (staf terdakwa), Ramlani (rekan), Jumhar (rekan), Gede Suwanta (rekan) sebesar Rp. 7.398.900.000,- sedangkan Wayan Sukri sebesar Rp. 332.100.000,-;
Bahwa setelah orang-orang yang dipinjam namanya oleh saksi Drs.HM.Effendi tersebut menerima uang ganti rugi dari Pemkab Banyuwangi melalui rekening masing-masing di Bank Jatim Cab. Banyuwangi, maka uang tersebut diberikan kepada saksi Drs.HM.Effendi dan kepada mereka diberi imbalan Rp. 500.000,- ;
Bahwa saksi Drs.HM.Effendi membeli tanah dari pemilik tanah yang terkena proyek tanah lapangan terbang selain diatas-namakan saksi Drs.HM.Effendi sendiri juga dengan cara meminjam nama istrinya dan nama-nama orang lain untuk menghindari batas maksimum kepemilikan tanah pertanian melalui Notaris Nano Sunaryo, SH di Rogojampi mulai tahun 2001 s/d 2004 dengan dibuatkan Akte jual beli tanah;
Bahwa dalam realisasi pembayaran ganti rugi tanah lapangan terbang yang dilakukan Pemkab Banyuwangi kepada para pemegang hak atas tanah dari tahun 2002 s/d 2006 diberikan kepada orang-orang yang namanya tercantum dalam bukti kepemilikan hak atas tanah atas dasar SPMU yang dibayarkan via Kasda/Bank Jatim Cab. Banyuwangi akan tetapi untuk orang-orang yang dipinjam namanya oleh saksi Drs.HM.Effendi dalam akte jual beli setelah menerima pada rekening masing-masing orang-orang yang dipinjam namanya tersebut, uangnya diberikan kepada saksi Drs.HM.Effendi dengan mendapatkan imbalan antara Rp. 500.000,- s/d 5.000.000,- dari saksi Drs.HM.Effendi;
Bahwa Pemkab Banyuwangi telah membayar ganti rugi kepada pemilik tanah selain kepada pemilik langsung juga kepada orang-orang yang dipinjam nama oleh saksi Drs.HM.Effendi yaitu: Th 2002 ada 18 SPMU dimana yang 14 SPMU an. saksi Drs.HM.Effendi dan pinjam nama, Th 2003 ada 39 SPMU dimana yang 34 SPMU an. saksi Drs.HM.Effendi dan pinjam nama, Th 2004 ada 12 dimana total semuanya an. saksi Drs.HM.Effendi dan pinjam nama, Th 2005 ada 03 SPMU dimana yang 02 SPMU an. saksi Drs.HM.Effendi dan pinjam nama, Th 2006 ada 29 SPMU dimana yang 27 SPMU an. saksi Drs.HM.Effendi dan pinjam nama, Th 2007 ada 81 SPMU dimana yang 48 SPMU an. saksi Drs.HM.Effendi dan pinjam nama. Sehingga total seluruhnya ada 182 SPMU dimana yang 137 SPMU an. saksi Drs.HM.Effendi dan pinjam nama (88%);
Bahwa besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di lokasi tanah yang mendapatkan ganti rugi dari Pemkab Banyuwangi jauh di bawah harga ganti rugi yang diberikan oleh Pemkab Banyuwangi kepada pemegang hak atas tanah pada tahun 2006;
Bahwa selain terdakwa Drs. Sudjiharto, MM. dalam perkara aquo yang menjadi terdakwa lain yang disidangkan secara terpisah adalah Ir. H. Samsul Hadi/mantan Bupati Banyuwangi (terpidana perkara korupsi), Ir.Nawolo Prasetyo, Drs.Suharno, H.Sugiharto, SH, Drs.Soegeng Siswanto, dan Drs.HM.Effendi;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan diatas, Majelis akan menjadikannya sebagai dasar titik tolak pertimbangan hukum tentang pembuktian tindak pidana yang didakwakan Penuntut umum kepada terdakwa dalam dakwaan subsidaritasnya dan tuntutan pidana Penuntut Umum dalam Requistoirnya, dan juga untuk pertimbangan hukum bagi pembelaan diri terdakwa dan Tim Penasihat Hukumnya sebagaimana dalam nota pledooinya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa/Penuntut Umum didakwa melakukan tindak pidana dengan surat dakwaan subsidaritas sebagai berikut:
PRIMAIR : melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
SUBSIDAIR : melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1);
Menimbang, bahwa karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara Subsidaritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Orang yang melakukan perbuatan, menyuruh lakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan itu;
Perbuatan mana dilakukan secara berturut-turut ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ( voorgezette handeling );
ad. 1. Unsur “setiap orang”
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dalam hal ini dapat dijumpai dalam pasal (1) butir 3 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 yang berbunyi : “setiap orang adalah orang perorangan atau termasuk korporasi”;
Menimbang, bahwa rumusan “setiap orang” dalam pasal (1) butir 3 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tersebut, menurut Majelis Hakim ialah siapa saja artinya setiap orang sebagai subyek hukum yang karena perbuatannya disangka atau didakwa melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan terdakwa Drs.H. Sudjiharto, MM telah membenarkan identitas lengkap sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan maupun Berita Acara Pemeriksaan penyidik bahwa benar subyek hukum yang didakwa dalam perkara aquo adalah ditujukan pada diri terdakwa Drs.H. Sudjiharto, MM sebagai subyek hukum yang mampu berbuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara pidana atas perbuatan yang dilakukan, dengan demikian unsur setiap orang dalam perkara aquo hemat Majelis telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan ;
Ad. 2. Unsur “secara melawan hukum”;
Menimbang, bahwa pengertian “secara melawan hukum” dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 adalah dalam pengertian formil maupun materiil. Dalam penjelasan umum undang-undang tersebut dijelaskan sebagai berikut: “agar dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yang semakin canggih dan rumit maka tindak pidana yang diatur dalam undang-undang ini dirumuskan sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum dalam pengertian formil dan materiil”. Kemudian penjelasan pasal 2 ayat (1) nya sendiri mengatakan bahwa: “yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”;
Menimbang, bahwa melawan hukum secara formil berarti perbuatan yang melanggar/ bertentangan dengan undang-undang sedangkan melawan hukum secara materiil berarti, bahwa meskipun perbuatan itu tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun adalah melawan hukum apabila perbuatan itu dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, seperti bertentangan dengan adat-istiadat, moral, nilai agama dan sebagainya, maka perbuatan itu dapat dipidana (Vide : Darwan Prinst,SH ‘Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Penerbit PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, Cet. Ke- 1, Tahun 2002, hal.29-30);
Menimbang, bahwa Prof. Van Hattum menyatakan bahwa “Menurut ajaran wederrechtelijkheid dalam arti formal suatu perbuatan hanya dapat dipandang sebagai bersifat wederrechtelijk apabila perbuatan tersebut memenuhi semua unsur yang terdapat di dalam rumusan suatu delik menurut Undang-undang. Sedang menurut ajaran wederrechtelijkheid dalam arti materiil, apakah suatu perbuatan itu dapat dipandang sebagai bersifat wederrechtelijk atau tidak, masalahnya bukan saja harus ditinjau sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang tertulis, melainkan juga harus ditinjau menurut azas-azas hukum umum dan hukum yang tidak tertulis (Vide : Drs.P.A.F.Lamintang,SH, “Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia”, Penerbit PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, Cet.III, Tahun 1997, hal.351);
Menimbang, bahwa pendapat yang sama dikemukakan oleh Prof.Satochid Kartanegara,SH bahwa wederrechtelijk formil bersandar pada undang-undang sedangkan wederrechtelijk materiil bukan pada undang-undang, namun pada azas-azas umum yang terdapat dalam lapangan hukum atau apa yang dinamakan algemene beginsel” (Vide: Dr. Leden Marpaung,SH, “Asas Teori-Praktek Hukum Pidana”, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cet.I, Mei 2005, hal.45);
Menimbang, bahwa namun penjelasan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No.31 tahun 1999 Jo Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang mengenai perluasan pengertian Perbuatan Melawan Hukum dalam arti meteriil, oleh Mahkamah Konstitusi telah dinyatakan tidak berlaku karena pengertian perbuatan melawan hukum materiil tersebut akan melanggar azas legalitas berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 yang pada pokoknya memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) sepanjang frasa yang berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘secara melawan hukum’ dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
Menyatakan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) sepanjang frasa yang berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘secara melawan hukum’ dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
Menimbang, bahwa karenanya dalam perkara ini Majelis Hakim akan menggunakan tolok ukur pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti formil yaitu perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum tertulis;
Menimbang, bahwa dalam hal ini Majelis Hakim akan membatasi diri dalam mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terjadi di persidangan dalam unsur ini (yaitu unsur melawan hukum) yang berkaitan erat satu dengan lainnya dengan unsur-unsur berikutnya berdasarkan dakwaan Jaksa/Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas sebagai fakta hukum bahwa dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2006 Panitia Pengadaan Tanah dalam proses pembebasan tanah selalu dilakukan musyawarah untuk menentukan besarnya ganti rugi yang akan diberikan kepada pemilik/pemegang hak atas tanah. Dalam proses musyawarah tersebut dilakukan secara alot karena diantara pemilik tanah ada yang meminta harga tanah jauh melebihi dari harga penawaran Panitia Pengadaan Tanah, namun akhirnya terjadi kesepakatan harga ganti rugi yaitu untuk tahun 2002 sebesar Rp. 14.400,-/m2, tahun 2003 sebesar Rp. 25.000,-/m2 , tahun 2004 sebesar Rp. 50.000,-/m2, tahun 2005 sebesar Rp. 60.000,-/m2, tahun 2006 sebesar Rp. 60.000,-/m2. Bahwa besaran ganti rugi tersebut sama dengan harga yang ditetapkan sebelumnya oleh instansi yang membutuhkan tanah yang dalam hal ini Pemkab Banyuwangi dimana Pemkab Banyuwangi memberikan berdasarkan kemampuan keuangan yang tersedia;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum diketahui pula bahwa pada tahun 2005 sewaktu Terdakwa menjadi Sekretaris I Panitia Pengadan Tanah Untuk Kepentingan Umum di Banyuwangi berdasarkan SK Bupati Ir.H. Samsul Hadi No. 188/178/KEP/429.012/2005 tanggal 17 Maret 2005 dan pada tahun 2006 sewaktu Terdakwa sebagai Wakil Ketua I berdasarkan SK Bupati Ratna Ani Lestari, SE, MM No. 188/576/KEP/429.012/2006 tanggal 9 Agustus 2006 dalam musyawarah penentuan harga ganti rugi tidak pernah dikemukakan berapa besaran harga (nilai) nyata/sebenarnya tanah di wilayah pembangunan lapangan terbang Blimbingsari, sehingga dalam harga ganti rugi hanyalah didasarkan pada kesepakatan/musyawarah dengan pemilik tanah saja;
Menimbang, bahwa ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum seperti halnya dalam perkara ini hukum telah mengaturnya melalui berbagai macam peraturan. Peraturan yang mengatur tentang hal itu diantaranya adalah Keppres No. 55 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 1994 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Keppres No. 55 Tahun 1993, Perpres No. 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Perpres No. 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Perpres No. 36 Tahun 2005;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan besarnya ganti rugi tanah seluruh ketentuan tersebut telah mengatur secara tegas yaitu:
Keppres No. 55 Tahun 1993 pasal 15 menentukan:
Dasar dan cara perhitungan ganti kerugian ditetapkan atas dasar :
a. harga tanah yang didasarkan atas nilai nyata atau sebenarnya, dengan memperhatikan nilai jual objek pajak Bumi dan Bangunan yang terakhir untuk tanah yang bersangkutan;
Perpres No. 36 Tahun 2005 pasal 15 menentukan:
(1) Dasar dan cara perhitungan ganti kerugian ditetapkan atas dasar :
a. Nilai jual objek pajak atau nilai nyata/sebenarnya, dengan memperhatikan nilai jual objek pajak tahun berjalan berdasarkan penetapan lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang ditunjuk oleh Panitia;
Perpres No. 65 Tahun 2006 pasal 1 angka 10 menentukan:
Ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf a diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Dasar perhitungan besarnya ganti rugi didasarkan atas:
a. Nilai jual objek pajak atau nilai nyata/sebenarnya, dengan memperhatikan nilai jual objek pajak tahun berjalan berdasarkan penilaian lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang ditunjuk oleh Panitia;
Menimbang, bahwa Keppres No. 55 Tahun 1993 tidak mengatur bagaimana cara Panitia mendapatkan nilai nyata/sebenarnya, sehingga dalam hal ini Panitia diberi kebebasan menggunakan metode apapun dalam upayanya memperoleh nilai nyata/sebenarnya. Dalam Keppres No. 55 Tahun 1993 harga ganti rugi dalam musyawarah harus tetap mempedomani pasal 15, bukan hanya semata-mata kesepakatan dengan pemilik tanah, sehingga harga ganti rugi tanpa batas. Hal tersebut sejalan dengan nilai filosofis dari Keppres No. 55 Tahun 1993 yaitu pelaksanaan pengadaan tanah tersebut dilakukan dengan memperhatikan peran tanah dalam kehidupan manusia dan prinsip perhormatan terhadap hak-hak yang sah atas tanah, sehingga pengadaan tanah untuk kepentingan umum diusahakan dengan cara yang seimbang dan untuk tingkat pertama ditempuh dengan cara musyawarah langsung dengan para pemegang hak atas tanah;
Menimbang, bahwa begitu juga halnya dengan Perpres No. 36 Tahun 2005 dan Perpres No. 65 Tahun 2006 pada dasarnya sama dengan Keppres No. 55 Tahun 1993 hanya bedanya dalam Perpres No. 36 Tahun 2005 maupun Perpres No. 65 Tahun 2006 nilai nyata/sebenarnya didasarkan penilaian lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang ditunjuk oleh Panitia. Tetapi karena lembaga/Tim Penilai baru diatur melalui Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007 yang berlaku sejak 21 Mei 2007 sedangkan ternyata dari fakta hukum Terdakwa selaku Panitia Pengadaan Tanah/pembebasan tanah pada saat itu sudah selesai maka Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007 yang berlaku sejak 21 Mei 2007 tidak dapat diterapkan dalam proses pengadaan tanah tersebut, sehingga bagaimana cara Panitia memperoleh/menentukan harga nyata/sebenarnya yaitu pada dasarnya sama dari tahun 2002 s/d tahun 2006;
Menimbang, bahwa di samping itu Perpres No. 36 Tahun 2005 dan Perpres No. 65 Tahun 2006 memberikan alternatif ganti rugi yaitu didasarkan atas Nilai Jual Objek Pajak/NJOP atau nilai nyata/sebenarnya mengandung maksud bisa saja terjadi sebidang tanah mempunyai NJOP di atas nilai nyata, maka dalam hal ini batas maksimum yang diperbolehkan harga ganti rugi sampai dengan NJOP begitu juga sebaliknya sebidang tanah mempunyai NJOP di bawah nilai nyata, maka batas maksimum yang diperbolehkan harga ganti rugi sampai dengan nilai nyata;
Menimbang, bahwa sekarang menjadi pertanyaan adalah apakah harga ganti rugi yang diberikan kepada pemilik tanah pada tahun 2005 dan tahun 2006 tidak melampaui dengan nilai nyata/sebenarnya atau NJOP? Mengenai hal ini Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa telah menjadi fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas bahwa selama diadakan musyawarah untuk menentukan harga antara pemegang hak atas tanah dengan Panitia Pengadaan Tanah pada tahun 2005 dan tahun 2006, tidak pernah ada dikemukakan besaran nilai nyata/sebenarnya di wilayah pembangunan lapangan terbang Blimbingsari. Yang terjadi hanyalah kesepakatan antara pemegang hak atas tanah dengan Panitia yang hanya menyesuaikan anggaran yang tersedia pada APBD Banyuwangi;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan ahli Richard Mansur, ST yang menerangkan bahwa nilai nyata diperoleh dari nilai rata-rata harga tanah yang ada di sekitar lokasi yang mempunyai nilai kewajaran (rasional) sedangkan yang irasional tidak mencerminkan nilai nyata sehingga sampel tersebut harus dikesampingkan, karena itu pula sekalipun di sekitar lokasi mengalami kenaikan harga disebabkan adanya proyek di lokasi (areal lahan untuk lapangan terbang) yang bersifat ekonomis, namun untuk itu tidak rasional sehingga haruslah dikesampingkan, karenanya sebagai tolok ukurnya adalah harga tanah yang karakteristiknya sama di sekitar lokasi yang tidak disebabkan adanya pengaruh lokasi/proyek lapangan terbang;
Menimbang, bahwa apalagi Pengadaan Tanah tahun 2005 dan tahun 2006 merupakan kelanjutan (sustainable) dari Pengadaan Tanah tahun sebelumnya yaitu tahun 2002 s/d tahun 2004, dimana antara tahun 2002 s/d tahun 2004 ada fakta hukum bahwa sejak diumumkan oleh Bupati Ir. Samsul Hadi pada tahun 2001 akan dibuat lapangan terbang di lokasi Blimbingsari, saksi Drs. H.M. Effendi membeli tanah dari pemilik tanah yang terkena proyek tanah lapangan terbang selain diatas-namakan saksi Drs. H.M. Effendi sendiri juga dengan cara meminjam nama istrinya dan nama-nama orang lain untuk menghindari batas maksimum kepemilikan tanah pertanian. Adapun orang-orang yang dipinjam namanya antara lain : Hj.Tatik Nurhidayati (Istri saksi Drs. H.M. Effendi), Husnu Abadi (adik saksi Drs. H.M. Effendi), Jamilatin (adik saksi Drs. H.M. Effendi), Moch. Harun Suwarno (sopir pribadi saksi Drs. H.M. Effendi), Sholeha (itri Moch. Harun Suwarno), Sunardi (rekan saksi Drs. H.M. Effendi), A.Hartoyo (rekan saksi Drs. H.M. Effendi), Emawati Ayuri (adik saksi Drs. H.M. Effendi), H. Maskur (rekan saksi Drs. H.M. Effendi), M. Rofiq Cahyono (adik saksi Drs. H.M. Effendi), Mudjib (rekan saksi Drs. H.M. Effendi), Sumiyati (istri Suwarno), Ulfi Kumiawati (adik saksi Drs. H.M. Effendi), M. Salim Salimi (staf saksi Drs. H.M. Effendi), Markono (rekan saksi Drs. H.M. Effendi), M. Mahmud Yasin (saudara saksi Drs. H.M. Effendi), Ramlani (rekan saksi Drs. H.M. Effendi), Jumhar (rekan saksi Drs. H.M. Effendi), Gede Suwanta (rekan saksi Drs. H.M. Effendi), Basuni P. Salimi (rekan saksi Drs. H.M. Effendi), Drs. Moch. Rusdi (keponakan saksi Drs. H.M. Effendi), Gufron (staf saksi Drs. H.M. Effendi), Hj. Furoidah Al. Siti Djamilah (rekan saksi Drs. H.M. Effendi), transaksi jual belinya melalui Notaris Nano Sunaryo, SH di Rogojampi mulai tahun 2001 s/d 2004 dengan dibuatkan Akte jual beli tanah. Setelah saksi Drs. H.M. Effendi membeli tanah di lokasi lapangan terbang pada tahun 2001 selanjutnya pada tahun 2002 mendapatkan ganti rugi dari Pemkab Banyuwangi yang jumlahnya di atas harga pembelian dari pemilik tanah awal melalui orang-orang yang namanya dipinjam tersebut dalam akta jual belinya namun setelah mendapatkan ganti rugi dari Pemkab Banyuwangi uang ganti rugi tersebut diserahkan kepada saksi Drs. H.M. Effendi dimana orang-orang yang dipinjam namanya tersebut hanya mendapatkan imbalan sebesar Rp. 500.000,- s/d Rp. 5.000.000,-, begitu juga tahun berikutnya tahun 2002 saksi Drs. H.M. Effendi membeli tanah dari pemilik tanah lagi ditambah sisa tanah pembelian tahun 2001 yang belum mendapatkan ganti rugi karena menyesuaikan kemampuan keuangan Pemkab Banyuwangi dalam mengadakan tanah, maka saksi Drs. H.M. Effendi dengan menggunakan orang-orang yang dipinjam namanya dalam akta jual beli mendapatkan ganti rugi dari Pemkab Banyuwangi pada tahun 2003 sebesar Rp. 25.000,-/m2 . Tahun 2003 saksi Drs. H.M. Effendi membeli tanah dari pemilik tanah lagi ditambah sisa tanah yang belum diganti rugi pada tahun 2003 karena menyesuaikan kemampuan keuangan Pemkab Banyuwangi dalam mengadakan tanah, maka saksi Drs. H.M. Effendi dengan menggunakan orang-orang yang dipinjam namanya dalam akta jual beli mendapatkan ganti rugi dari Pemkab Banyuwangi pada tahun 2004 sebesar Rp. 50.000,-/m2. Tahun 2004 saksi Drs. H.M. Effendi membeli tanah dari pemilik tanah lagi ditambah sisa tanah yang belum diganti rugi pada tahun 2004 karena menyesuaikan kemampuan keuangan Pemkab Banyuwangi dalam mengadakan tanah, maka saksi Drs. H.M. Effendi dengan menggunakan orang-orang yang dipinjam namanya dalam akta jual beli mendapatkan ganti rugi dari Pemkab Banyuwangi pada tahun 2005 sebesar Rp. 60.000,-/m2. Tahun 2005 saksi Drs. H.M. Effendi tidak membeli tanah dari pemilik tanah lagi hanya tanah yang belum diganti rugi pada tahun 2005 karena menyesuaikan kemampuan keuangan Pemkab Banyuwangi dalam mengadakan tanah, maka saksi Drs. H.M. Effendi dengan menggunakan orang-orang yang dipinjam namanya dalam akta jual beli mendapatkan ganti rugi dari Pemkab Banyuwangi pada tahun 2006 sebesar Rp. 60.000,-/m2;
Menimbang, bahwa sesuai fakta hukum pula saksi Drs. H.M. Effendi yang membeli tanah sejak tahun 2001 s/d 2004 tersebut yang kemudian mendapatkan ganti rugi dari tahun 2002 s/d tahun 2006 mendapatkan keuntungan yaitu selisih antara saksi Drs. H.M. Effendi membeli dari pemilik tanah dengan ganti rugi yang diberikan oleh Pemkab Banyuwangi;
Menimbang, bahwa seandainya besarnya ganti rugi tersebut diberikan oleh Pemkab Banyuwangi kepada saksi Drs. H.M. Effendi berdasarkan nilai nyata/sebenarnya, maka cara semacam saksi Drs. H.M. Effendi membeli tanah kemudian mendapatkan ganti rugi dari Pemkab Banyuwangi, saksi Drs. H.M. Effendi tidak akan mendapatkan keuntungan. Karena ganti rugi yang diberikan di atas nilai nyata/sebenarnya itulah yang membuat perbuatan semacam saksi Drs. H.M. Effendi tersebut mendapatkan keuntungan. Dalam hal ini Majelis Hakim juga sependapat dengan keterengan ahli Richard Mansur, ST antara lain bahwa dalam waktu setahun kenaikan harga tanah yang rasional di bawah 50 %. Sedangkan menurut fakta hukum pemberian ganti rugi antara tahun 2002 dengan 2003, 2003 dengan 2004 jauh di atas 50 % bahkan untuk tahun 2003 dengan tahun 2004 mengalami kenaikan sebesar 100 %, sehingga tahun-tahun berikutnya dengan besarnya ganti rugi oleh Pemkab Banyuwangi di atas tahun sebelumnya paling tidak sama dari tahun sebelumnya, maka harga ganti rugi dari Pemkab Banyuwangi tersebut bukan lagi mencerminkan nilai nyata/sebenarnya;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas sebagai fakta hukum bahwa dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2006 termasuk pada saat Terdakwa sebagai Panitia Pengadaan Tanah pada tahun 2005 dan tahun 2006 dalam proses pengadaan tanah selalu dilakukan musyawarah untuk menentukan besarnya ganti rugi yang akan diberikan kepada pemegang hak atas tanah. Dan Terdakwa pada tahun 2005 selaku Sekretaris I Panitia Pengadaan Tanah dan pada tahun 2006 selaku Wakil Ketua I Panitia Pengadaan Tanah telah menandatangani berita acara musyawarah penentuan harga ganti rugi antara Panitia Pengadaan Tanah dengan pemegang hak atas tanah yang mendapat ganti rugi. Bahwa tindak lanjut dari musyawarah tersebut, Panitia Pengadaan Tanah membuat Keputusan Nomor 01 Tahun 2005 tanggal 13 Mei 2005 tentang Penetapan Besarnya Uang Ganti Rugi Atas Tanah sebesar Rp. 60.000,-/m2 dan Nomor 17 Tahun 2006 tanggal 17 November 2006 tentang Penetapan Besarnya Uang Ganti Rugi Atas Tanah sebesar Rp. 60.000,-/m2. Atas dasar Keputusan tersebut Pemkab Banyuwangi membayar uang ganti rugi kepada Pemilik tanah yang terkena proyek lapangan terbang Blimbingsari yaitu pada tahun 2005 sebesar 1.978.600.000,- dan tahun 2006 sebesar Rp. 7.731.000,000,-;
Menimbang, bahwa sesuai fakta hukum bahwa besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di lokasi tanah yang mendapatkan ganti rugi dari Pemkab Banyuwangi jauh di bawah harga ganti rugi yang diberikan oleh Pemkab Banyuwangi kepada pemegang hak atas tanah pada tahun 2006;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal terurai di atas bahwa besaran ganti rugi yang diberikan oleh Pemkab Banyuwangi kepada pemegang hak atas tanah untuk tahun 2005 sebesar Rp. 60.000,- bukanlah didasarkan pada nilai nyata/sebenarnya dan tahun 2006 sebesar Rp. 60.000,-/m2 tidak didasarkan pada NJOP atau nilai nyata/sebenarnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal terurai di atas pembelaan Tim Penasihat Hukum Terdakwa yang mengemukakan tidak ada melawan hukum dalam perkara ini tidak beralasan, sehingga haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa karena itu pemberian ganti rugi oleh Pemkab Banyuwangi tersebut bertentangan dengan Keppres No. 55 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Perpres No. 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Perpres No. 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Perpres No. 36 Tahun 2005. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
ad. 3. Unsur “Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”;
Menimbang, bahwa pengertian “memperkaya” dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ternyata undang-undang itu sendiri tidak secara tegas menjelaskannya. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia yang disusun W.J.S.Poerwadarminta terbitan Balai Pustaka 2005 kaya artinya mempunyai harta (uang dsb) banyak. Sedangkan memperkaya artinya menjadikan bertambah kaya. Dari kedua pengertian tersebut memperkaya berarti menjadikan orang lain atau badan hukum atau korporasi menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya;
Akan tetapi apabila dilihat dari kaitannya dengan Pasal 28 dan Pasal 37 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, maka pengertian memperkaya tersebut tidak terlepas dari adanya penambahan terhadap harta kekayaan yang telah dimiliki terdakwa, atau orang lain atau suatu korporasi yang telah menerima sejumlah uang tersebut dan penambahan harta kekayaan yang diperoleh terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi dari perbuatan terdakwa tersebut haruslah sedemikian signifikan, sehingga membuat harta kekayaan si penerima tersebut menjadi tidak seimbang dengan penghasilan atau pendapatan yang dapat dipertanggung jawabkan ;
Menimbang, bahwa sesuai fakta hukum pula bahwa sejak diumumkan oleh Bupati Ir. H. Samsul Hadi pada tahun 2001 akan dibuat lapangan terbang di lokasi saksi Drs. H.M. Effendi membeli tanah dari pemilik tanah yang terkena proyek tanah lapangan terbang selain diatas-namakan saksi Drs. H.M. Effendi sendiri juga dengan cara meminjam nama istrinya dan nama-nama orang lain untuk menghindari batas maksimum kepemilikan tanah pertanian. Adapun orang-orang yang dipinjam namanya antara lain : Hj.Tatik Nurhidayati (Istri saksi Drs. H.M. Effendi), Husnu Abadi (adik saksi Drs. H.M. Effendi), Jamilatin (adik saksi Drs. H.M. Effendi), Moch. Harun Suwarno (sopir pribadi saksi Drs. H.M. Effendi), Sholeha (istri Moch. Harun Suwarno), Sunardi (rekan saksi Drs. H.M. Effendi), A.Hartoyo (rekan saksi Drs. H.M. Effendi), Emawati Ayuri (adik saksi Drs. H.M. Effendi), H. Maskur (rekan saksi Drs. H.M. Effendi), M. Rofiq Cahyono (adik saksi Drs. H.M. Effendi), Mudjib (rekan saksi Drs. H.M. Effendi), Sumiyati (istri Suwarno), Ulfi Kumiawati (adik saksi Drs. H.M. Effendi), M. Salim Salimi (staf saksi Drs. H.M. Effendi), Markono (rekan saksi Drs. H.M. Effendi), M. Mahmud Yasin (saudara saksi Drs. H.M. Effendi), Ramlani (rekan saksi Drs. H.M. Effendi), Jumhar (rekan saksi Drs. H.M. Effendi), Gede Suwanta (rekan saksi Drs. H.M. Effendi), Basuni P. Salimi (rekan saksi Drs. H.M. Effendi), Drs. Moch. Rusdi (keponakan saksi Drs. H.M. Effendi), Gufron (staf saksi Drs. H.M. Effendi), Hj. Furoidah Al. Siti Djamilah (rekan saksi Drs. H.M. Effendi), transaksi jual belinya melalui Notaris Nano Sunaryo, SH di Rogojampi mulai tahun 2001 s/d 2004 dengan dibuatkan Akte jual beli tanah. Setelah saksi Drs. H.M. Effendi membeli tanah di lokasi lapangan terbang pada tahun 2001 selanjutnya pada tahun 2002 mendapatkan ganti rugi dari Pemkab Banyuwangi yang jumlahnya di atas harga pembelian dari pemilik tanah awal melalui orang-orang yang namanya dipinjam tersebut dalam akta jual belinya namun setelah mendapatkan ganti rugi dari Pemkab Banyuwangi uang ganti rugi tersebut diserahkan kepada saksi Drs. H.M. Effendi dimana orang-orang yang dipinjam namanya tersebut hanya mendapatkan imbalan sebesar Rp. 500.000,- s/d Rp. 5.000.000,-, begitu juga tahun berikutnya tahun 2002 saksi Drs. H.M. Effendi membeli tanah dari pemilik tanah lagi ditambah sisa tanah pembelian tahun 2001 yang belum mendapatkan ganti rugi karena menyesuaikan kemampuan keuangan Pemkab Banyuwangi dalam mengadakan tanah, maka saksi Drs. H.M. Effendi dengan menggunakan orang-orang yang dipinjam namanya dalam akta jual beli mendapatkan ganti rugi dari Pemkab Banyuwangi pada tahun 2003 sebesar Rp. 25.000,-/m2 . Tahun 2003 saksi Drs. H.M. Effendi membeli tanah dari pemilik tanah lagi ditambah sisa tanah yang belum diganti rugi pada tahun 2003 karena menyesuaikan kemampuan keuangan Pemkab Banyuwangi dalam mengadakan tanah, maka saksi Drs. H.M. Effendi dengan menggunakan orang-orang yang dipinjam namanya dalam akta jual beli mendapatkan ganti rugi dari Pemkab Banyuwangi pada tahun 2004 sebesar Rp. 50.000,-/m2. Tahun 2004 saksi Drs. H.M. Effendi membeli tanah dari pemilik tanah lagi ditambah sisa tanah yang belum diganti rugi pada tahun 2004 karena menyesuaikan kemampuan keuangan Pemkab Banyuwangi dalam mengadakan tanah, maka saksi Drs. H.M. Effendi dengan menggunakan orang-orang yang dipinjam namanya dalam akta jual beli mendapatkan ganti rugi dari Pemkab Banyuwangi pada tahun 2005 sebesar Rp. 60.000,-/m2. Tahun 2005 saksi Drs. H.M. Effendi tidak membeli tanah dari pemilik tanah lagi hanya tanah yang belum diganti rugi pada tahun 2005 karena menyesuaikan kemampuan keuangan Pemkab Banyuwangi dalam mengadakan tanah, maka saksi Drs. H.M. Effendi dengan menggunakan orang-orang yang dipinjam namanya dalam akta jual beli mendapatkan ganti rugi dari Pemkab Banyuwangi pada tahun 2006 sebesar Rp. 60.000,-/m2;
Menimbang, bahwa pada tahun 2005 Pemkab Banyuwangi selain telah memberikan ganti rugi kepada saksi Drs. H.M. Effendi (baik tanah tersebut atas namanya sendiri maupun melalui pinjam nama orang-orang tersebut di atas) juga memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah secara langsung yaitu atas nama Hermawan Yulianto dan pada tahun 2006 kepada Wayan Sukri;
Menimbang, bahwa sesuai fakta hukum pula saksi Drs. H.M. Effendi yang membeli tanah sejak tahun 2001 s/d 2004 tersebut yang kemudian mendapatkan ganti rugi tahun 2005 dan Hermawan Yulianto mendapatkan penambahan harta pada tahun 2005 sebesar selisih antara ganti rugi yang diberikan oleh Pemkab Banyuwangi dengan nilai nyata/sebenarnya. Perhitungan tersebut didasarkan pada Keppres No. 55 Tahun 1993 pasal 15 yang menentukan bahwa dasar dan cara perhitungan ganti kerugian ditetapkan atas dasar harga tanah yang didasarkan atas nilai nyata atau sebenarnya, dengan memperhatikan nilai jual objek pajak Bumi dan Bangunan yang terakhir untuk tanah yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan keterangan ahli Richard Mansur dan Erman Rahman yang menerangkan antara lain bahwa harga yang tercantum di akta jual beli biasanya lebih rendah dari harga kesepakatan (harga sebenarnya);
Menimbang, bahwa akan tetapi selama persidangan berlangsung tidak ada satu buktipun yang dapat membuktikan bahwa berapa harga sebenarnya masing-masing bidang tanah yang dibeli oleh pemegang hak atas tanah yang kemudian mendapatkan ganti rugi dari Pemkab Banyuwangi;
Menimbang, bahwa karena itu harga yang tercantum dalam akta jual beli dipakai sebagai dasar untuk memperhitungkan selisih antara harga sesungguhnya dengan harga ganti rugi yang diberikan kepada pemegang hak atas tanah;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti surat akta jual beli tanah dan surat-surat lain yang berhubungan dengan harga tanah yang diganti rugi oleh Pemkab Banyuwangi kepada saksi Drs. H.M. Effendi (termasuk di dalamnya orang yang dipinjam namanya oleh saksi Drs. H.M. Effendi yaitu Suwarno) dan Hermawan Yulianto yang dihubungkan pula dengan keterangan Ahli Andi Gumilar dari BPK RI yang telah melakukan pemeriksaan atas pembebasan tanah Lapter Blimbingsari dimana dalam pemeriksaannya dilakukan dengan menghitung selisih antara harga yang tercantum dalam akta jual beli tanah dengan uang ganti rugi dari Pemkab Banyuwangi kepada pemegang hak atas tanah pada tahun 2005 yang hasilnya adalah:
| No. | Pemegang hak atas tanah | Luas tanah (m2) | Jumlah ganti rugi dari Pemkab | Harga beli/harga | Selisih |
| 1 | Hermawan Yulianto | 6.255 | 557.500.000,00 | 269.770.000,00 | 287.730.000,00 |
| 2 | Suwarno | 5.845 | 350.700.000,00 | 21.500.000,00 | 329.200.000,00 |
| 3. | Drs.H.M.Effendi | 17.840 | 1.070.400.000,00 | 40.000.000,00 | 1.030.400.000,00 |
| Jumlah total | 29.940 | 1.978.600.000,00 | 331.270.000,00 | 1.647.330.000,00 |
Menimbang, berdasarkan hal tersebut selama tahun 2005 saksi Drs. H.M. Effendi dan Hermawan Yulianto mengalami penambahan harta kekayaan sejumlah Rp. 1.647.330.000,00 (satu milyar enam ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dari bukti surat berupa Surat Perintah Membayar (SPM) tahun Anggaran 2006 dan keterangan Ahli Andi Gumilar dari BPK RI yang telah melakukan pemeriksaan atas pembebasan tanah Lapter Blimbingsari telah dibayarkan ganti rugi tanah untuk Lapangan terbang Blimbingsari kepada pemegang hak atas tanah, sebagai berikut :
Tahun 2006 :
| No. | Nomor SPM | Penerima | Lokasi Tanah | Jumlah Ganti Rugi | Luas Tanah (M2) |
| 1. | 4780/LS/2006 | Mudjib | Badean | 1.006.200.000 | 16.770 |
| 2. | 4785/LS/2006 | Suwarno | Badean | 111.600.000 | 1.860 |
| 3. | 4786/LS/2006 | M. Rofiq Cahyono | Blimbingsari | 106.200.000 | 1.770 |
| 4. | 4787/LS/2006 | Ernawati Ayuri | Badean | 150.000.000 | 2.500 |
| 5. | 4788/LS/2006 | Moh. Salim Salimi | Badean | 322.800.000 | 5.380 |
| 6. | 4789/LS/2006 | Mudjib | Badean | 109.500.000 | 1.825 |
| 7. | 4790/LS/2006 | Suwarno | Badean | 234.600.000 | 3.910 |
| 8. | 4791/LS/2006 | Suwarno | Badean | 355.200.000 | 5.920 |
| 9. | 4792/LS/2006 | Hj. Tatiek urhayati | Badean | 398.100.000 | 6.635 |
| 10. | 4793/LS/2006 | Husnu Abadi | Badean | 101.700.000 | 1.695 |
| 11. | 4794/LS/2006 | Ulfi Kurniawati, SE | Badean | 138.000.000 | 2.300 |
| 12. | 4795/LS/2006 | H. Mahmud Yasin | Badean | 130.800.000 | 2.180 |
| 13. | 4796/LS/2006 | Ramlani | Badean | 295.800.000 | 4.930 |
| 14. | 4797/LS/2006 | H. Mahmud Yasin | Badean | 237.600.000 | 3.960 |
| 15. | 4798/LS/2006 | Akhmad Hartoyo | Badean | 269.100.000 | 4.485 |
| 16. | 4799/LS/2006 | Ramlani | Badean | 525.000.000 | 8.750 |
| 17. | 4800/LS/2006 | Wayan Sukri | Badean | 332.100.000 | 5.535 |
| 18. | 4801/LS/2006 | Gede Suwanta | Blimbingsari | 339.600.000 | 5.660 |
| 19. | 4802/LS/2006 | Akhmat Hartoyo | Blimbingsari | 213.000.000 | 3.550 |
| 20. | 4803/LS/2006 | Mudjib | Blimbingsari | 629.400.000 | 10.490 |
| 21. | 4804/LS/2006 | Akhmat Hartoyo | Blimbingsari | 288.900.000 | 4.815 |
| 22. | 4875/LS/2006 | Akhmat Hartoyo | Blimbingsari | 213.000.000 | 3.550 |
| 23. | 4876/LS/2006 | M. Harun Suwarno | Blimbingsari | 276.000.000 | 4.600 |
| 24. | 4877/LS/2006 | M. Harun Suwarno | Badean | 91.200.000 | 1.520 |
| 25. | 4878/LS/2006 | M. Harun Suwarno | Badean | 90.600.000 | 1.510 |
| 26. | 4877/LS/2006 | Jumhar | Karangbendo | 461.700.000 | 7.695 |
| 27. | 4878/LS/2006 | Jumhar | Badean | 201.000.000 | 3.350 |
| 28. | 4879/LS/2006 | Jumhar | Badean | 41.700.000 | 1695 |
| 29. | 4880/LS/2006 | Jumhar | Badean | 60.600.000 | 1.010 |
| Jumlah Total | 7.731.000.00 | 129.85 |
Menimbang, bahwa menurut Perpres No. 36 Tahun 2005 pasal 15 menentukan:
(1) Dasar dan cara perhitungan ganti kerugian ditetapkan atas dasar :
a. Nilai jual objek pajak atau nilai nyata/sebenarnya, dengan memperhatikan nilai jual objek pajak tahun berjalan berdasarkan penetapan lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang ditunjuk oleh Panitia;
dan Perpres No. 65 Tahun 2006 pasal 1 angka 10 menentukan:
Ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf a diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Dasar perhitungan besarnya ganti rugi didasarkan atas:
a. Nilai jual objek pajak atau nilai nyata/sebenarnya, dengan memperhatikan nilai jual objek pajak tahun berjalan berdasarkan penilaian lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang ditunjuk oleh Panitia;
Menimbang, bahwa sesuai fakta-fakta hukum yang terjadi di persidangan /dari hasil tim Pemeriksaan BPK RI selama tahun 2006 tidak ada akta jual beli dari tanah-tanah saksi Drs. H.M. Effendi dan orang-orang yang dipinjam nama oleh saksi Drs. H.M. Effendi , sehingga ganti rugi tersebut menurut Perpres No. 36 tahun 2005 pasal 15 dan Perpres No. 65 Tahun 2006 pasal 1 angka 10 harus berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak;
Menimbang, bahwa setelah dilakukan perhitungan oleh BPK RI atas tanah-tanah saksi Drs. H.M. Effendi (termasuk di dalamnya orang-orang yang dipinjam namanya oleh saksi Drs. H.M. Effendi) dan tanah milik Wayan Sukri berdasarkan NJOP masing-masing tanah ada selisih kemahalan yaitu sebesar Rp.6.806.290.000,- (enam milyar delapan ratus enam juta dua ratus sembilan puluh enam puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim kemahalan harga yang dihitung dengan cara BPK RI yaitu membandingkan selisih antara ganti rugi yang diberikan oleh Pemkab Banyuwangi kepada saksi Drs. H.M. Effendi dan Wayan Sukri dengan NJOP masing-masing tanah adalah tidak tepat karena lokasi tanah yang dibebaskan adalah satu kesatuan/tidak saling terpisah, oleh karena itu seharusnya kemahalan harga tersebut diperhitungkan dengan membandingkan selisih antara ganti rugi yang diberikan kepada saksi Drs. H.M. Effendi dan Wayan Sukri dengan NJOP tertinggi dari Desa dimana tanah-tanah tersebut berada;
Menimbang, bahwa di depan persidangan, saksi ABDUL MUIN (mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi Bangunan Kabupaten Banyuwangi) telah menerangkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah adalah sebagai berikut :
NJOP tahun 2006 : Desa Blimbingsari : terendah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) / meter persegi hingga tertinggi Rp.36.000,- (tiga puluh enam ribu rupiah) / meter persegi ;
NJOP tahun 2006 : Desa Badean : terendah Rp.2.450,- (dua ribu empat ratus lima puluh rupiah) / meter persegi hingga tertinggi Rp.14.000,- (empat belas ribu rupiah) / meter persegi ;
Bahwa saksi Drs. BUDI HARTONO (Kades Blimbingsari) di depan persidangan menerangkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah untuk Proyek Lapter Blimbingsari pada tahun 2006 sekitar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) hingga Rp.14.000,- (empat belas ribu rupiah) / meter persegi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka Majelis Hakim akan memperhitungkan kerugian Negara dalam perkara ini berdasarkan harga tanah yang didasarkan pada NJOP tertinggi, yakni untuk tahun 2006 NJOP tanah Desa Blimbingsari sebesar Rp.36.000,- / meter persegi dan NJOP tanah Desa Badean sebesar Rp.14.000,- / meter persegi,
Menimbang, bahwa NJOP tanah di Desa Karangbendo diperhitungkan sebesar Rp.14.000,- /meter persegi, dengan mengambil alih perhitungan dari Tim Pemeriksa BPK-RI mengingat selama persidangan berlangsung tidak terdapat bukti cukup yang dapat melemahkan hasil audit Tim Pemeriksa BPK-RI tersebut khususnya untuk perhitungan NJOP tanah di Desa Karangbendo ;
Menimbang, bahwa karena itu ganti kerugian yang dibayarkan kepada saksi Drs. H.M. Effendi dan Wayan Sukri pada tahun 2006 diperhitungkan dari selisih harga ganti rugi yang dibayarkan kepada saksi Drs. H.M. Effendi dan Wayan Sukri dengan NJOP tertinggi terjadi kemahalan sebesar :
Tahun 2006 :
| No. | Nama Penerima | Lokasi tanah (M2) | Jumlah Ganti Rugi (Rp) | LuasTanah (M2) | NJOP Tertinggi | Harga Tanah NJOP Tertinggi | Selisih (Rp.) |
| 1. | Mudjib | Badean | 1,006,200,000 | 16,770 | 14,000 | 234,780,000 | 771,420,000 |
| 2. | Suwarno | Badean | 111,600,000 | 1,860 | 14,000 | 26,040,000 | 85,560,000 |
| 3. | M. Rofiq Cahyono | Blimbingsari | 106,200,000 | 1,770 | 36,000 | 63,720,000 | 42,480,000 |
| 4. | Ernawati Ayuri | Badean | 150,000,000 | 2,500 | 14,000 | 35,000,000 | 115,000,000 |
| 5. | Moh. Salim Salimi | Badean | 322,800,000 | 5,380 | 14,000 | 75,320,000 | 247,480,000 |
| 6. | Mudjib | Badean | 109,500,000 | 1,825 | 14,000 | 25,550,000 | 83,950,000 |
| 7. | Suwarno | Badean | 234,600,000 | 3,910 | 14,000 | 54,740,000 | 179,860,000 |
| 8. | Suwarno | Badean | 355,200,000 | 5,920 | 14,000 | 82,880,000 | 272,320,000 |
| 9. | Hj. Tatiek Nurhayati | Badean | 398,100,000 | 6,635 | 14,000 | 92,890,000 | 305,210,000 |
| 10. | Husnu Abadi | Badean | 101,700,000 | 1,695 | 14,000 | 23,730,000 | 77,970,000 |
| 11. | Ulfi Kurniawati, SE | Badean | 138,000,000 | 2,300 | 14,000 | 32,200,000 | 105,800,000 |
| 12. | H. Mahmud Yasin | Badean | 130,800,000 | 2,180 | 14,000 | 30,520,000 | 100,280,000 |
| 13. | Ramlani | Badean | 295,800,000 | 4,930 | 14,000 | 69.020,000 | 226,780,000 |
| 14. | H. Mahmud Yasin | Badean | 237,600,000 | 3,960 | 14,000 | 55,440,000 | 182,160,000 |
| 15. | Akhmad Hartoyo | Badean | 269,100,000 | 4,485 | 14,000 | 62,790,000 | 206,310,000 |
| 16. | Ramlani | Badean | 525,000,000 | 8,750 | 14,000 | 122,500,000 | 402,500,000 |
| 17. | Wayan Sukri | Badean | 332,100,000 | 5,535 | 14,000 | 77,490,000 | 254,610,000 |
| 18. | Gede Suwanta | Blimbingsari | 339,600,000 | 5,660 | 36,000 | 203,760,000 | 135,840,000 |
| 19. | Akhmat Hartoyo | Blimbingsari | 213,000,000 | 3,550 | 36,000 | 127,800,000 | 85,200,000 |
| 20. | Mudjib | Blimbingsari | 629,400,000 | 10,490 | 36,000 | 377,640,000 | 251,760,000 |
| 21. | Akhmat Hartoyo | Blimbingsari | 288,900,000 | 4,815 | 36,000 | 173,340,000 | 115,560,000 |
| 22. | Akhmat Hartoyo | Blimbingsari | 213,000,000 | 3,550 | 36,000 | 127,800,000 | 85,200,000 |
| 23. | M. Harun Suwarno | Blimbingsari | 276,000,000 | 4,600 | 36,000 | 165,600,000 | 110,400,000 |
| 24. | M. Harun Suwarno | Badean | 91,200,000 | 1,520 | 14,000 | 21,280,000 | 69,920,000 |
| 25. | M. Harun Suwarno | Badean | 90,600,000 | 1,510 | 14,000 | 21,140,000 | 69,460,000 |
| 26. | Jumhar | Karang Bendo | 461,700,000 | 7,695 | 14,000 | 107,730,000 | 353,970,000 |
| 27. | Jumhar | Badean | 201,000,000 | 3,350 | 14,000 | 46,900,000 | 154,100,000 |
| 28. | Jumhar | Badean | 41,700,000 | 1695 | 14,000 | 23,730,000 | 17,970,000 |
| 29. | Jumhar | Badean | 60,600,000 | 1,010 | 14,000 | 14,140,000 | 46,460,000 |
| Jumlah | 7,731,000,000 | 129,850 | 2,575,470,000 | 5,155,530,000 |
Menimbang, bahwa dengan demikian jumlah penambahan harta saksi Drs. H.M. Effendi dan Hermawan Yulianto tahun 2005 sebesar Rp. 1.647.330.000,00 (satu milyar enam ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) dan tahun 2006 saksi Drs. H.M. Effendi dan Wayan Sukri sebesar Rp. 5.155.530.000,00 (lima milyar seratus lima puluh lima juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) sehingga jumlah total penambahan harta tahun 2005 sampai dengan 2006 sebesar Rp.6.802.860.000,00 (enam milyar delapan ratus dua juta delapan ratus enam puluh riburupiah) ;
Menimbang, bahwa selisih kemahalan tersebut di atas dapat dikategorikan sebagai penambahan harta kekayaan saksi Drs. H.M. Effendi, Hermawan Yulianto dan Wayan Sukri;
Menimbang, bahwa penambahan harta kekayaan saksi Drs. H.M. Effendi (baik dengan menggunakan nama saksi Drs. H.M. Effendi sendiri dan meminjam nama isteri, keluarga serta teman-temannya), Hermawan Yulianto dan Wayan Sukri, dari ganti rugi harga tanah yang dipergunakan dalam proyek Pengadaan Tanah Lapter Blimbingsari tersebut adalah tidak sebanding dengan penghasilan atau pendapatan saksi Drs. H.M. Effendi, Hermawan Yulianto, Wayan Sukri yang dapat dipertanggung jawabkan. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
ad. 4. Unsur “yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur “merugikan keuangan negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara (Vide R.Wiyono,SH, hal.32);
Menimbang, bahwa di dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 disebutkan bahwa kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara dalam unsur ini adalah sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan umum UU No.31 Tahun 1999 yaitu seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul, karena:
a. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah;
b. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan saksi Ir. H. SAMSUL HADI, keterangan saksi BAMBANG WAHYUDI WIDODO, SH., keterangan saksi Ir. SUWONO, keterangan saksi SUGIHARTO, SH., keterangan Ahli ANDI GUMILAR dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang-barang bukti dalam perkara ini, maka terungkap fakta, uang yang diterima oleh saksi Drs. H.M. Effendi, Hermawan Yulianto,Wayan Sukri sebagai ganti rugi tanah saksi Drs. H.M. Effendi, Hermawan Yulianto, Wayan Sukri yaitu sebesar Rp.6.802.860.000,00 (enam milyar delapan ratus dua juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) berasal dari APBD Kabupaten Banyuwangi, oleh karenanya dapat dikagetorikan sebagai Keuangan Negara menurut Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999;
Menimbang, bahwa seharusnya Pemkab Banyuwangi tidak membayar uang sejumlah itu kepada saksi Drs. H.M. Effendi, Hermawan Yulianto dan Wayan Sukri, namun karena Pemkab Banyuwangi telah membayarnya uang sejumlah itu kepada saksi Drs. H.M. Effendi, Hermawan Yulianto dan Wayan Sukri, maka keuangan negara dalam hal ini Pemkab Banyuwangi menjadi berkurang sejumlah itu. Dengan demikian jumlah kerugian keuangan negara yang diakibatkan perbuatan Terdakwa sebesar Rp.6.802.860.000,00 (enam milyar delapan ratus dua juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal terurai di atas, maka pembelaan Tim Penasihat Hukum Terdakwa yang mengemukakan bahwa Terdakwa tidak merugikan keuangan negara tidak beralasan menurut hukum, sehingga haruslah dikesampingkan. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
ad. 5. Unsur “orang yang melakukan perbuatan, menyuruh lakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP menentukan: “Dihukum sebagai pelaku dari perbuatan yang dapat dihukum, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu”. Menurut Prof.Satochid Kartanegara,SH nampak bahwa yang diatur dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah siapa yang dianggap “pelaku” (dader). Pelaku yaitu barang siapa yang memenuhi semua unsur dan yang terdapat dalam perumusan delik sedangkan yang menyuruh melakukan (doenpleger) adalah seseorang yang berkehendak untuk melakukan sesuatu delik tidak melaksanakannya sendiri akan tetapi menyuruh orang lain untuk melakukannya. Dan orang yang turut melakukan menurut ajaran Prof.Simon ialah bahwa orang yang turut melakukan (mededader) harus memenuhi syarat dari tiap-tiap unsur yang merupakan syarat sebagai pelaku menurut ketentuan undang-undang. Suatu bentuk “turut melakukan” (mededaderschap) terjadi apabila beberapa orang bersama-sama melakukan delik (Vide : Prof.Satochid Kartanegara,SH, hal.5 dan 13);
Menimbang, bahwa menurut Prof. Dr. D. Schaffmeister, Prof.Dr.N.Keijzer dan Mr.E.P.H.Sutorius, pelaku artinya secara lengkap memenuhi semua unsur delik, sedangkan orang yang menyuruh lakukan mengambil prakarsa sendiri, namun mempergunakan seseorang perantara yang tidak dapat dipidana guna mencapai tujuannya. Dan, yang dimaksud dengan ikut serta melakukan (medepleger) apabila seorang pelaku ikut serta mengambil prakarsa dengan berunding dengan orang lain dan sesuai dengan perundingan itu mereka bersama-sama melakukan delik (Vide Prof. Dr. D . Schaffmeister, Prof. Dr. N. Keijzer dan Mr. E. P. H. Sutorius, hal.249, 253 dan 255);
Menimbang, bahwa Noyon yang diikuti Mr.Tresna dalam bukunya Azas-azas Hukum Pidana mengatakan bahwa mededader adalah orang yang menjadi kawan pelaku, sedang medepleger adalah orang yang ikut serta melakukan peristiwa pidana. Mededader itu orang yang bersama orang lain menyebabkan peristiwa pidana dengan peranan yang sama derajatnya. Dengan perkataan lain orang-orang tersebut harus memenuhi semua unsur peristiwa pidana bersangkutan. Sedang pada medepleger, peranan masing-masing yang menyebabkan peristiwa pidana tidak sama derajatnya, yang satu menjadi dader, yang lain hanya ikut serta (medepleger) saja. Jadi medepleger tidak memenuhi semua unsur peristiwa pidana tersebut. Walaupun demikian sesuai pasal 55 KUHP, baik mededader maupun medepleger dipidana sebagai dader (Vide Prof.Drs.C.S.T.Kansil,SH dan Christine S.T.Kansil,SH.MH, “Pokok-Pokok Hukum Pidana, Hukum Pidana Untuk Tiap Orang” Penerbit PT.Pradnya Paramita, Jakarta, Tahun 2004, hal.42);
Menimbang, bahwa janganlah hendaknya mengartikan bahwa dalam hal turut serta melakukan ini tiap-tiap peserta harus melakukan perbuatan pelaksanaan, yang utama adalah bahwa dalam melakukan perbuatan itu ada kerjasama yang erat antara mereka itu. Hal ini kiranya dapat ditentukan sebagai hakekat dari turut serta melakukan. Jika turut serta melakukan ini adalah adanya kerjasama yang erat antara mereka maka untuk dapat menentukan apakah ada turut serta melakukan atau tidak, kita tidak dapat melihat kepada perbuatan masing-masing peserta secara satu persatu dan berdiri sendiri terlepas dari hubungan perbuatan-perbuatan peserta lainnya, melainkan melihat perbuatan masing-masing peserta dalam hubungan dan sebagai kesatuan dengan perbuatan peserta-peserta lainnya (Vide Prof.R.Roeslan Saleh,SH, “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Penjelasannya”, Penerbit Gajah Mada, Yogyakarta, hal 11);
Menimbang, bahwa Hoge Raad juga dalam putusannya tanggal 29 Oktober 1934, N.J. 1934 Nomor W.12851, berpendapat antara lain bahwa : “apabila kedua peserta itu secara langsung telah bekerja sama untuk melaksanakan rencana mereka dan bekerja sama itu sedemikian lengkap dan sempurnanya sehingga tidak penting siapa diantara mereka yang kemudian telah menyelesaikan kejahatan mereka (Vide : Dr.Leden Marpaung,SH “Azas Teori-Praktek Hukum Pidana, 2005, hal 82). Bahkan Hoge Raad dalam arrestnya tanggal 29 Maret 1901, W. 7587 berpendapat antara lain bahwa orang yang mengamati dan turut membuat rencana namun tidak mewujudkan tindakan pelaksanaan, tetap merupakan pelaku bersama (Vide Dr.Leden Marpaung,SH, Op.Cit, hal.91);
Menimbang, bahwa mengenai hal ini Mahkamah Agung sendiri telah meninggalkan syarat bahwa orang yang turut serta melakukan harus melakukan sendiri perbuatan pelaksanaan tindak pidana itu, yaitu sebagaimana yang dimaksud dalam Yurisprudensi MARI tanggal 22 Desember 1955 No.1 / 1955/M.Pid. Dalam Yurisprudensi itu disebutkan bahwa Terdakwa adalah medepleger (kawan peserta) dari kejahatan yang didakwakan, dapat disimpulkan dari peristiwa yang menggambarkan bahwa Terdakwa dengan saksi bekerja bersama-sama dengan sadar dan erat untuk melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Selaku medepleger dari tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa tidak perlu melakukan sendiri perbuatan pelaksanaan tindak pidana. Seorang medepleger yang turut serta melakukan tindak pidana tidak usah memenuhi segala unsur yang oleh undang-undang dirumuskan untuk tindak pidana itu;
Menimbang, bahwa Prof.Satochid Kertanegara,SH berpendapat bahwa untuk adanya mededader harus dipenuhi 2 syarat, yaitu:
a. harus ada kerjasama secara fisik
b. harus ada kesadaran bekerjasama
mengenai syarat “kesadaran bersama” itu dapat diterangkan bahwa kesadaran itu perlu timbul sebagai akibat permufakatan yang diadakan oleh para peserta. Akan tetapi “cukup dan terdapat kesadaran bekerjasama” apabila para peserta pada saat mereka melakukan kejahatan itu sadar bahwa mereka bekerjasama (Vide:Prof. Satochid Kartanegara,SH, Op.cit, hal. 73). Sedangkan Mr.M.H. Tirtaamidjaja menjelaskan “bersama-sama” antara lain sebagai berikut : “suatu syarat mutlak bagi bersama sama melakukan” adalah adanya “keinsyafan bekerjasama” antara orang-orang yang bekerja bersama-sama itu. Dengan perkataan lain, mereka itu secara timbal-balik, harus mengetahui perbuatan mereka masing-masing. Dalam sementara itu, tidak diperlukan bahwa lama sebelum itu telah diadakan suatu persetujuan antara mereka. Persetujuan antara mereka tidak lama sebelum pelaksanaan pelanggaran pidana itu, telah cukup bagi adanya suatu keinsyafan kerjasama (Vide Dr.Leden Marpaung,SH, Op.cit, hal.81);
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta hukum di atas Terdakwa pada tahun 2005 duduk sebagai Sekretaris I Panitia Pengadaan Tanah dan pada tahun 2006 duduk sebagai Wakil Ketua I Panitia Pengadaan Tanah dimana Terdakwa telah menandatangani berita acara musyawarah kesepakatan harga ganti rugi dengan pemegang hak atas tanah yang selanjutnya Panitia mengeluarkan Keputusan tentang Besarnya Ganti Rugi Pembebasan Tanah di desa Badean, Karangbendo dan Blimbingsari;
Menimbang, bahwa pengeluaran keputusan tentang Besarnya Ganti Rugi merupakan kewenangan Panitia Pengadaan Tanah juga disebutkan baik dalam Keppres No. 55 Tahun 1993, Perpres No. 36 Tahun 2005 maupun Perpres No. 65 Tahun 2006 masing-masing sebagai berikut:
Pasal 18 Keppres No. 55 Tahun 1993 menentukan:
“Apabila dalam musyawarah telah dicapai kesepakatan antara pemegang hak atas dan instansi Pemerintah yang memerlukan tanah, Panitia Pengadaan tanah mengeluarkan keputusan mengenai bentuk dan besarnya ganti kerugian sesuai dengan kesepakatan tersebut”;
Pasal 11 Perpres No. 36 Tahun 2005 menentukan:
“Apabila dalam musyawarah telah dicapai kesepakatan antara pemegang hak atas dan instansi Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah, Panitia Pengadaan tanah mengeluarkan keputusan mengenai bentuk dan besarnya ganti kerugian sesuai dengan kesepakatan tersebut”;
Pasal 7 Perpres No. 65 Tahun 2006 menentukan:
Panitia Pengadaan tanah bertugas:
c. menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
Menimbang, bahwa dari ketiga ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa keputusan besarnya ganti rugi merupakan produk Panitia Pengadaan Tanah;
Menimbang, bahwa karena keputusan besarnya ganti rugi merupakan produk Panitia Pengadaan Tanah yang merupakan dasar dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi membayar ganti rugi kepada pemegang hak atas tanah, maka perbuatan Panitia Pengadaan Tanah menyebabkan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi membayar uang ganti rugi kepada pemegang hak atas tanah;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa pada tahun 2005 selaku Sekretaris I Panitia Pengadaan Tanah dan pada tahun 2006 selaku Wakil Ketua I Panitia Pengadaan Tanah, maka Terdakwa bersama anggota panitia lainnya telah menyebabkan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi membayar ganti rugi kepada pemegang hak atas tanah;
Menimbang, bahwa Panitia Pengadaan Tanah termasuk Terdakwa dalam melakukan perbuatan sebagaimana telah memenuhi semua unsur-unsur di atas dilakukan tidak secara sendirian tetapi dilakukan bersama-sama dengan terdakwa-terdakwa lainnya yang diajukan ke persidangan secara terpisah yaitu Ir.H. Samsul Hadi, Drs. Soegeng Siswanto, MM, Ir. Nawolo Prasetyo, Drs. Suharno, H. Soegiharto, SH, Drs. H.M. Effendi. Dalam melakukan perbuatannya tersebut mereka ada kerjasama yang erat. Dalam hal ini Terdakwa tidak harus melakukan perbuatan yang sama dengan terdakwa-terdakwa lain yang diajukan ke persidangan secara terpisah tersebut. Dengan demikian ada turut serta melakukan atau tidak, tidak dapat dilihat kepada perbuatan masing-masing peserta secara satu persatu dan berdiri sendiri terlepas dari hubungan perbuatan-perbuatan peserta lainnya, melainkan melihat perbuatan masing-masing peserta dalam hubungan dan sebagai kesatuan dengan perbuatan peserta-peserta lainnya. Jadi itulah hakekat dari turut serta melakukan. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
ad. 6. Unsur “perbuatan mana dilakukan secara berturut-turut ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 64 (ayat) 1 KUHP di sini dimaksudkan bahwa telah dilakukan beberapa perbuatan yang satu dengan yang lainnya saling berhubungan sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut (voorgezette handeling). Untuk dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, bahwa perbuatan-perbuatan tersebut di atas harus timbul dari satu niat, kehendak atau keputusan; perbuatan-perbuatan tersebut sama atau sama jenisnya; antara perbuatan satu dengan lainnya dilakukan tidak boleh terlalu lama;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan seluruh saksi dengan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini, maka terungkap fakta, adanya beberapa perbuatan yang dilakukan terdakwa pada tahun tahun 2005 dan tahun 2006, dimana masing-masing perbuatan tersebut ditimbulkan oleh satu kehendak yaitu memenuhi semua unsur di atas, dimana perbuatan-perbuatan yang dilakukan Terdakwa masing-masing adalah sama dan antara perbuatan yang satu dengan perbuatan berikutnya dilakukan tidak terlalu lama dan berkelanjutan ( sustainable ). Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka semua unsur dakwaan primair telah terpenuhi sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan dengan keyakinan Majelis Hakim, Terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair Jaksa/Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa karena dakwaan primair telah terbukti, maka dakwaan berikutnya tidak perlu dipeertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat dijadikan alasan-alasan menghapuskan kesalahan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya dan karenanya pula harus dijatuhi pidana berupa pidana penjara yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa di samping pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada terdakwa tersebut, sesuai dengan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa yang besarnya akan dicantumkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena di samping pidana penjara tersebut Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana denda, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim akan menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka pidana denda tersebut diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan dicantumkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim memandang bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, baik berupa pidana penjara dan pidana denda yang lamanya akan dicantumkan dalam amar putusan ini, sudah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat (Rechtgevoel) dan diharapkan dapat menimbulkan dampak positif, yakni dapat menimbulkan efek jera bagi terdakwa (prevensi khusus), serta dapat menimbulkan rasa takut bagi siapapun yang akan melakukan tindak pidana seperti yang telah terbukti dilakukan oleh terdakwa tersebut (prevensi umum). Di samping itu, pidana yang akan dijatuhkan tersebut dipandang cukup untuk melakukan pembinaan terhadap terdakwa;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan terhadap Terdakwa telah dilakukan penahanan, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa ditahan dan tidak ada alasan-alasan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan, maka sesuai pasal 193 ayat (2) b jo pasal 21 ayat (4) KUHAP Majelis Hakim mempunyai cukup alasan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
TAHUN ANGGARAN 2006 :
-
NO NOMOR U R A I A N 1. SPM No.4780/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Mudjib seluas 16.770 M2 dengan nilai sebesar Rp. 1.006.200.000,-; 2. SPM No.4785/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Suwarno seluas 1.860 M2 dengan nilai sebesar Rp. 111.600.000,-; 3. SPM No.4786/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Mohammad Rofiq Cahyono, SH seluas 1.770 M2 dengan nilai sebesar Rp. 106.200.000,-; 4. SPM No.4787/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Ernawati Ayuri seluas 2.500 M2 dengan nilai sebesar Rp. 150.000.000,-; 5. SPM No.4788/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Moh. Salim Salimi seluas 5.380 M2 dengan nilai sebesar Rp. 322.800.000,-; 6. SPM No.4789/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Mudjib seluas 1.825 M2 dengan nilai sebesar Rp. 109.500.000,-; 7. SPM No.4790/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Suwarno seluas 3.910 M2 dengan nilai sebesar Rp. 234.600.000,-; 8. SPM No.4791/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Suwarno seluas 5.920 M2 dengan nilai sebesar Rp. 355.200.000,-; 9. SPM No.4792/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Hj. Tatiek Nurhayati seluas 6.635 M2 dengan nilai sebesar Rp. 398.100.000,-; 10. SPM No.4793/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Husnu Abadi seluas 1.695 M2 dengan nilai sebesar Rp. 101.700.000,-; 11. SPM No.4794/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Ulfi Kurniawati, SE seluas 2.300 M2 dengan nilai sebesar Rp. 138.000.000,-; 12. SPM No.4795/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama H. Mahmud Yasin seluas 2.180 M2 dengan nilai sebesar Rp. 130.800.000,-; 13. SPM No.4796/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Ramlani seluas 4.930 M2 dengan nilai sebesar Rp. 295.800.000,-; 14. SPM No.4797/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama H. Mahmud Yasun seluas 3.960 M2 dengan nilai sebesar Rp. 237.600.000,-; 15. SPM No.4798/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Akhmad Hartoyo seluas 4.485 M2 dengan nilai sebesar Rp. 269.100.000,-; 16. SPM No.4799/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Ramlani seluas 8.750 M2 dengan nilai sebesar Rp. 525.000.000,-; 17. SPM No.4800/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Wayan Sukri/kayan Sukri seluas 5.535 M2 dengan nilai sebesar Rp. 332.100.000,-; 18. SPM No.4801/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Gede Suwanta seluas 5.660 M2 dengan nilai sebesar Rp. 339.600.000,-; 19. SPM No.4802/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Akhmat Hartoyo seluas 3.550 M2 dengan nilai sebesar Rp. 213.000.000,-; 20. SPM No.4803/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Mudjib seluas 10.490 M2 dengan nilai sebesar Rp. 629.400.000,-; 21. SPM No.4804/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Akhmat Hartoyo seluas 4.815 M2 dengan nilai sebesar Rp. 288.900.000,-; 22. SPM No.4805/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Akhmat Hartoyo seluas 3.550 M2 dengan nilai sebesar Rp. 213.000.000,-; 23. SPM No.4874/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Moh. Harun Suwarno seluas 4.600 M2 dengan nilai sebesar Rp. 276.000.000,-; 24. SPM No.4875/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Moh. Harun Suwarno seluas 1.520 M2 dengan nilai sebesar Rp. 91.200.000,-; 25. SPM No.4876/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Moh. Harun Suwarno seluas 1.510 M2 dengan nilai sebesar Rp. 90.600.000,-; 26. SPM No.4877/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Jumhar seluas 7.695 M2 dengan nilai sebesar Rp. 461.700.000,-; 27. SPM No.4878/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Jumhar seluas 3.350 M2 dengan nilai sebesar Rp. 201.000.000,-; 28. SPM No.4879/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Jumhar seluas 1695 M2 dengan nilai sebesar Rp. 41.700.000,-; 29. SPM No.4880/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Jumhar seluas 1.010 M2 dengan nilai sebesar Rp. 60.600.000,-;
TAHUN ANGGARAN 2007 :
-
1. Surat Perintah Pencairan Dana
SP2D No. 1467 / LS /Kue/7/2007
Pembayaran tanah hak milik No. 326 luas 7.250 M2 atas nama Suparto yang berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 19 Juli 2004 No. 10/066.550/NS/VII/2004 terletak di Desa Badean Kec. Kabat; 2. SP2D No. 1505 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 1225 persil 182 klas S II seluas 5.560 M2 atas nama Sampenah B. Djoenadi yang berdasarkan Kutipan Leter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat dan luas hasil ukur 611 M2; 3. SP2D No.1535 / LS /Keu/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok seluas + 1.180 M2 atas nama Amenah B. Marijah seluas 1.300 M2 atas nama Akoewan P. Ismail yang berdasarkan Kutipan Letter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kabat luas hasil ukur 2.400 M2 pihak ketiga Suwarno Krajan RT. 03/03 Desa Mangir Rogojampi dengan nilai sebesar Rp. 168.000.000,-; 4. SP2D No. 1536 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat Petok No. 531 Persil 183 Klas S II seluas 4.400 M2 atas nama Hasin P. Alkamah yang dikuasai berdasarkan Kutipan Leter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kabat dan luas hasil ukur 4.400 M2; 5. SP2D No. 1537 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 1155 persil 156 klas S II seluas 1.960 M2 atas nama Samin P. Mohijan yang berdasarkan kutip letter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat luas hasil ukut 189 M2; 6. SP2D No. 1538 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 120 persil 183 klas S II seluas 2.260 M2 atas nama Sapoewan P. Rachman BH Saoedah yang berdasarkan Kutipan Leter S Desa tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat dan Luas 2.260 M2; 7. SP2D No. 1539 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 574 persil 36 klas S I seluas 3.740 M2 atas nama Patri P. Maharing yang berdasarkan Kutipan Leter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Blimbingsari Rogojampi dan luas hasil ukur 3.740 M2; 8. SP2D No. 1540/LS/ Kue /7/ 2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 286 persil 161 klas D II seluas 800 M2 atasnama Basir P. Kamsin yang berdasarkan Kutipan Letter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat dan luas hasil ukur 800 M2; 9. SP2D No. 1541 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik No. 03 persil klas S II luas 4.840 M2 atas nama Apandi P. Tajamah yang berdasarkan Kutipan Leter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jul Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Blimbingsari, Rogojampi; 10. SP2D No. 1542 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat Petok No. 2449 Persil 141 Klas S II seluas 3.688 M2 atas nama Untung yang diluasai berdasarkan Kutipan Letter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli di Desa Karang Bendo Rogojampi dan luas 2.900 M2 di Desa Badean Kabat dan luas hasil ukur 3.688 M2; 11. SP2D No. 1543 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat Petok No. 339 Persil 164 Klas D II seluas 2.090 M2 atas nama Jamilah B Jumani yang dikuasai berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 19 Juli 2005 No.12/065.673/VII/2005 di Desa Blimbingsari, Rogojampi dan luas hasil ukur kurang lebih 1.545 M2; 12. SP2D No. 1544 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik No. 410 seluas 1690 M2 atas nama Hayat yang berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 03 Maret 2004 No. 07/007.491/NS/III/2004 di Desa Karang Bendo Rogojampi; 13. SP2D No. 1545 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik No. 332 luas 8.420 M2 atas nama Untung yang berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 20 Juli 2004 No. 11/067.551/NS/VII/2004 terletak di Desa Badean Kec. Kabat; 14. SP2D No. 1546 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik No. 612 seluas 1.730 M2 atas nama H. Tahrir terletak di DS Blimbingsari, Rogojampi dan luas hasil ukur 1.730 M2; 15. SP2D No. 1547 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 1250 persil 35 klas SI seluas 3.965 M2 atas nama Susilowati yang dikuasai berdasarkan Akta Juel Beli tanggal 10 Maret 2004. No. 17/017.501/ NS / III / 2004 di Desa Blimbaningsari, Rogojampi dan luas hasil ukur 3.965 M2; 16. SP2D No. 1548 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 2540 persil 149 klas S II seluas 1.438 M2 atas nama H. Dulhamid yang berdasarkan Kutipan Leter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Karang Bendo Rogojampi dan luas hasil ukur 1.280 M2; 17. SP2D No. 1549 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 1220 persil 161 klas D II luas 525 M2 atas nama P. Sarodji yang berdasarkan letter C DS tanggal 08 Agustus 2006 Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa badean Kec. Kabat yang hasil ukur 525 M2; 18. SP2D No. 1550 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik luas 3.000 M2 atas nama Basuni P. Salimi dan luas 3.000 M2 atas nama Doerahman terletak di Desa Badean dan luas hasil ukur 6.100 M2; 19. SP2D No. 1551 A / LS/Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik No. 218 seluas 7.410 M2 atas nama Darmawan Suyono alias Kwe Tiek Soen yang dikuasai berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 17 Juli 2004 No. 06/062.5468/NS/VII/2004 terletak di Desa Badean dan setelah dilakukan pengukuran luas 7.410 M2; 20. SP2D No. 1552 / LS /Kue/7/2007 Pembyaran tanah seluas 3.050 M2; 21. SP2D No. 1553 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 2539 klas S II seluas 1.553 M2 atas nama Lasbani yang berdasarkan Kutipan Leter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Karang Bendo Rogojampi dan luas hasil ukur 1.120 M2; 22. SP2D No. 1554 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 114 persil 175 klas D II luas + 1.900 M2 atas nama H. Tarmidi BH. Tohar yang berdasarkan Kutipan Leter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat luas hasil ukur 1.750 M2; 23. SP2D No. 1555 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat Petok No. 809 Persil 180 Klas S II seluas 7.610 M2 atas nama Mostopa Abdoel Kahar yang dikuasai berdasarkan Kutipan Letter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kabat dan luas hasil ukur 5.850 M2; 24. SP2D No. 1556 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat Petok No. 743 Persil 156 kelas S III seluas 2.180 M2 atas nama Moehadjir BP Taslim yang dikuasai berdasarkan Kutipan Leter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kabat dan luas hasil ukur 2.885 M2; 25. SP2D No. 1557 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik No. 226 seluas 9.730 M2 atas nama H. Junaidi yang berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 20 Juli 2007 No. 12/068.552/NS/VII/2004 di Desa Badean Kec. Kabat; 26. SP2D No. 1558 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 311 persil 170 klas S II luas 890 M2 atas nama Basuni P. Salami yang berdasarkan Kutipan Leter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat luas hasil ukur 665 M2; 27. SP2D No. 1559 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik No. 28 Persil 156 Kelas SII seluas 975 M2 atas nama Marhumah ang dikuasai berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 01 Maret 2004 No. 19/019.503/NS/ III/2004 di Desa Badean Kec. Kabat luas hasil ukur 775 M2; 28. SP2D No. 1560 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 557 persil 164 klas D II seluas 810 M2 atas nama Untung Faizin yang berdasarkan Surat Akta Jual Beli tanggal 10 Maret 2004 No. 16/016.500/NS/III/2004 di Desa Badean Kec. Kabat luas hasil ukur 1.610 M2; 29. SP2D No. 1561 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 338 persil 215 klas S II seluas 1.835 M2 atas nama Dullah P. Mislahak yang berdasarkan Kutipan Leter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat dan luas ukur 1.835 M2; 30. SP2D No. 1562 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik No. 5361 seluas 4.115 M2 atas nama Rosidi yang dikuasai berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 09 Juli 2004 No. 08/064.548/NS/VII/2004 di Desa Badean Kec. Kabat dan luas hasil ukur 5.115 M2; 31. SP2D No. 1563 A / LS/Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat Petok No. 65 Persil 183 Klas S II seluas 1.620 M2 atas nama Asnamah BP Asnamah yang dikuasai berdasarkan Kutipan Leter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kabat dan luas hasil ukur 1.620 M2; 32. SP2D No. 1564 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik No. 853 luas 2.760 M2 atas nama Siti Mafrochatin Nimah di Desa Karang Bendo Rogojampi dan luas hasil ukur 2.760 M2; 33. SP2D No. 1565/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat seluas 26.730 M2 atas nama Awidin yang dikuasai berdasarkan Kutipan Leter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Blimbingsari Rogojampi dan hasil ukur 44.600 M2; 34. SP2D No. 1566/LS /Kue/7/2007 Pembyaran tanah hak milik adat petok No. 791 persil 280 klas S II seluas 11.050 M2 atas nama Mohlis BTL Arifin yang berdasarkan Kutipan Letter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat luas hasil ukur 9.540 M2; 35. SP2D No. 1567/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah ak milik adat petok No. 28 persil 156 klas SIII seluas 4.040 M2 atas nama Ahmad P. Mahroes yang berdasarkan Kutipan Letter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat dan hasil ukur 4.040 M2; 36. SP2D No. 1568 A / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik No. 730 persil 186 Klas S I luas + 2.475 M2 atas nama BH. Rahmah Saoedah yang dikuarai berdasarkan Kutipan Letter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat luas hasil ukur 2.475 M2; 37. SP2D No. 1569/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 1556 persil 177 klas S II seluas 6750 M2 atas nama Sohem B. Salam yang berdasarkan Kutipan Leter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat dan luas hasil ukur 6.945 M2; 38. SP2D No. 1570/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat Petok No. 7731 Persil 34 Klas S I seluas 1.950 M2 atas nama Soewondo P. Boelah yang dikuasai berdasarkan Kutipan Leter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kabat dan luas hasil ukur 1.905 M2; 39. SP2D No. 1571/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 1221 persil 161 klas D II luas 2.955 M2 atas nama H. Mustafa yang berdasarkan Akta Jual Beli Desa tanggal 22 Juli 2005 No. 15/068.676/VI/2005 di Desa Badean Kec. Kabat dan luas hasil ukur 2.955 M2 ; 40. SP2D No. 1572/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 223 persil 33 klas S I seluas 4.665 M2 atas nama Djoemhari yang berdasarkan Kutipan Leter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Blimbingsari Rogojampi dan luas hasil ukur 4.665 M2; 41. SP2D No. 1573/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 661 Persil 160 Klas S III luas 1.380 M2 atas nama Munaji yang di kuasai berdasarkan Akta Jual Beli hasil ukur 1.380 M2; 42. SP2D No. 1574/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik No. 103 luas 8.380 M2 atas nama Abdul Malik Muqntin yang dikuasai Sdr. Abdul Malik Muqntin kepada Hj. Furoielah Al. siti Jamilah berdasarkan Surat Kuasa tanggal 26 Juni 2007 di Desa Badean Kabat; 43. SP2D No. 1575/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik No. 614 luas 2.980 M2 atas nama Dwijohari Wardoyo di Desa Blimbingsari, Rogojampi dan luas hasil ukur 2.980 M2; 44. SP2D No. 1576/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat Petok No. 161 Klas D II berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) luas 2.900 M2 di Desa Badean Kabat dan luas hasil ukur 2.815 M2; 45. SP2D No. 1577/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 991 persil 215 klas S II seluas 24.070 M2 atas nama H. Noeholis Baedowing yang berdasarkan Kutipan Leter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat luas hasil ukur 9.190 M2; 46. SP2D No. 1578/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat Petok No. 90 Persil 174 Klas S II seluas 19.700 M2 atas nama Aridi P. Wasilah yang dikuasai berdasarkan Kutipan Leter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kabat dan luas hasil ukur 6.440 M2; 47. SP2D No. 1579/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik No. 461 luas 6.620 M2 atas nama Hainyah di Desa Badean Kec. Kabat dan luas hasil ukur 6.620 M2; 48. SP2D No. 1581/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 429 persil 156 klas S II seluas 1.750 M2 atas nama Munaji yang berdasarkan Kutipan Letter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat dan luas hasil ukur 1.750 M2; 49. SP2D No. 1582/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 662 persil 176 klas S II seluas 6.180 M2 atas nama Yoesoep Bin H. Doegami yang berdasarkan Kutipan Leter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat dan luas hasil ukur 6.900 M2; 50. SP2D No. 1583/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik No. 320 luas 5.760 M2 atas nama Lebuh Binti Fatimah yang berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 19 Juli 2004 No. 09/065.549/NS/VII/2004 di Desa Badean Kec. Kabat; 51. SP2D No. 1584/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik No. 448 seluas 4.340 M2 atas nama Hartono yang dikuasai oleh Sdr. Hartono kepada Hj. Furoidah alias Siti Djamilah berdasarkan Surat Kuasa tanggal 26 Juni 2007 di Desa Blimbingsari, Rogojampi; 52. SP2D No. 1585/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 2546 persil 149 klas D II seluas 8.970 M2 atas nama Kanang yang berdasarkan Kutipan Leter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Karang Bendo Rogojampi dan luas hasil ukur 8.090 M2; 53. SP2D No. 1586/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 2530 persil 149 klas S II seluas 1.750 M2 atas nama Achyat yang berdasarkan Kutipan Letter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyatan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Karang Bendo Rogojampi dan luas hasil ukur 1.745 M2; 54. SP2D No. 1630/LS /KEU/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat Petok No. 392 Persil Klas SII seluas 3.990 M2 atas nama Jamilah B Muhtar yang dikuasai berdasarkan kutipan leter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Jual Beli di Desa Badean Kabat dan luas hasil ukur 4.120 M2; 55. 1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya Pembuatan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandar Udara di Kabupaten Banyuwangi. 27-08-2008. Disita dari Ir. Edi Supriyono Foto copy; 56. 1 (satu) bendel Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Kabupaten Banyuwangsi Tahun Anggaran 2007, organisasi Dinas Perhubungan dan Komunikasi, dibuat di Banyuwangi tanpa tanggal, bulan Nopember 2006, tanpa ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Banyuwangi (Bambang Wahyudi Widodo, SH). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 57. 1 (satu) lembar peta kebutuhan lahan bandara tahap awal). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 58. 1 (satu) lembar kebutuhan lahan bandara tahap pengembangan). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 59. 2 (dua) lembar formulir berita model M, dari Bupati Banyuwangsi untuk Saudara Camat Rogojampi dan Kabat Kabupaten Banyuwangi, yang ditandatangani atas nama Bupati Banyuwangi oleh Drs. Bambang Soejarwo, MM (Asisten Sosial dan Ekonomi) ). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 60. 1 (satu) bendel laporan bulanan pelaksanaan kontrak/SPK satuan kerja Bandar udara Banyuwangsi Jawa Timur tahun Anggaran 2006 posisi 30 Nopember 2006, yang dibuat di Surabaya tanpa tanggal, pada bulan Desember 2006 beserta surat pengantar Nomor : KU.87/LB/SKBU.BWI/ Dishub/XII/2006, tanggal 7 Desember 2006 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Satker Bandar Udara Banyuwangi Joko Pitoyo, ST). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 61. 1 (satu) lembar disposisi surat dari Dephub Dirjen Perhub. Udara, tanggal 9 Nopember 2006, Nomor surat : KU.73/LB/SKBU.Bwi /Dishub/XI/06, perihal Laporan bulanan, yang diterima tanggal 22 Nopember 2006 dengan nomor agenda 4623). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 62. 1 (satu) bendel laporn bulanan pelaksanan Bandar udara Banyuwangi Jawa Timur tahun anggaran 2006 posisi 31 Oktober 2006, yang dibuat di Surabaya tanggal 9 Nopember 2006, beserta surat penggantar Nomor : KU.73/LB/SKBU.Bwi/Dishub/XI/2006, tanggal 9 Nopember 2006 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Satker Bandar Udara banyuwangi Joko Pitoyo, ST). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 63. 1 (satu) lembar disposisi surat dari Departemen Perhubungan, tanggal 06 Oktober 2006, nomor surat : KU.63/LB/SKBU.Bwi /Dishub/X/06, perihal Laporan Bulanan, yang diterima tanggal 10 Oktober 2006 dengan nomor agenda 4416). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 64. 1 (satu) bendel laporan bulanan pelaksanaan Bandar udara Banyuwangi Jawa Timur tahun anggaran 2006 posisi 30 September 2006, yang dibuat di Surabaya tanggal 6 Oktober 2006, beserta surat pengantar Nomor : KU.63/LB/SKBU.Bwi/X/2006, tanggal 6 Oktober 2006 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Satker Bandar Udara Banyuwangi Joko Pitoyo, ST). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 65. 1 (satu) lembar disposisi surat dari Setda tanggal 30 Agustus 2005, nomor surat : 005/665/420.110/2005, perihal Undangan Rapat Koordinasi membahas pembangunan Bandar udara Blimbingsari, yang diterima tanggal 30 Agustus 2005). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 66. 1 (satu) lembar undangan nomor : 005/665/429.110/2005, Banyuwangi 30 Agustus 2005, atas nama Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Asisten Sosial dan Ekonomi, Drs. Bambang Sudjarwo, MM). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 67. 1 (satu) lembar disposisi surat dari Setda Kab. Banyuwangi tanggal 16 Agustus 2005, nomor surat : 005/885/429.011/2005, perihal Undangan Pembahasan Kerja Sama dengan pihak ketiga (Lapter Blimbingsari), yang diterima tanggal 16 Agustus 2005). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 68. 1 (satu) lembar undangan nomor : 005/885/429.011/2005, Banyuwangi 16 Agustus 2005, atas nama Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Asisten Pemerintahan Drs. H. Sudjiharto, MM). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 69. 1 (satu) lembar disposisi surat dari Departemen Perhubungan, tanggal 07 Juli 2006, nomor surat : KU.32/LB/SKBU.Bwi /Dishub/VII/06, perihal surat pengantar laporan bulanan yang diterima tanggal 20 Juli 2006, nomor agenda 3844; 70. 1 (satu) bendel laporan bulanan pelaksanan Bandar Udara Banyuwangi Jawa Timur tahun anggaran 2006 posisi 31 Juni 2006, yang dibuat di Surabaya tanggal 7 Juli 2006, beserta surat pengantar Nomor : KU.32/LB/SKBU.Bwi/Dishub/VII/2006, Surabaya tanggal 7 Juli 2006 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Satker Bandar Udara Banyuwangi Joko Pitoyo, ST). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 71. 1 (satu) lembar disposisi surat dari Badan Meteorologi dan Geofisika Stasiun Meteorologi Banyuwangi, tanta tanggal dan nomor surat, perihal paparan ringkas stasiun meteorology Banyuwangi yang diterima tanggal 19 Desember 2005 nomor agenda 2376). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 72. 1 (satu) lembar paparan Ringkasan Stasiun Meteorologi Banyuwangi). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 73. 1 (satu) lembar disposisi surat dari Dirjen Perhubungan darat Pengembangan Bandar Udara, tanggal 08 September 2005, nomor surat : KU. 33/LB/SKBU.Bwi/IX/05, perihal laporan bulanan, diterima tanggal 15 September 2005 nomor agenda 1801). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 74. 1 (satu) bendel laporan bulanan pelaksanaan Bandar udara Banyuwangi Jawa Timur tahun anggaran 2005, posisi 31 Agustus 2005, Surabaya tanggal 1 September 2005, beserta surat pengantar Nomor : KU.33/LB/SKBU.Bwi/ Dishub/IX/2005, Surabaya 08 September 2005 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja pengembangan Bandar Udara Banyuwangi Jawa Timur Bambang Suhartoyo). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 75. 1 (satu) lembar disposisi surat dari Proyek Pengembangan Pelayanan Transportasi Udara Banyuwangi, tanggal 6 September 2004, nomor surat : KU.75/PPTU.Bwi/ Dishub/IX/04, perihal laporan bulanan, diterim tanggal 15 September 2004 tanpa nomor agenda). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 76. 1 (satu) bendel laporan bulanan pelaksanaan proyek pengembangan pelayanan transportasi udara Banyuwangi tanhun anggaran 2004, posisi 31 Agustus 2004, Surabaya tanggal 31 Agustus 2004, beserta surat pengantar Nomor : KU.75/PPTU.Bwi/Dishub/IX/2004, Surabaya 6 September 2004 yang ditandatangani oleh Pimpinan Proyek Pengembangan Pelayanan Transportasi Udara Banyuwangi Bambang Suhartoyo). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 77. 1 (satu) bendel surat yang dibuat di Banyuwangi tanpa tanggal, pada bulan Agustus 2005, perihal Penjelasan tindak lanjut, laporan : Rapat pembahasan kerasama pihak ke III dalam kegiatan pembangunan Lapter di Banyuwangi). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 78. 1 (satu) lembar peta pembebasan tahun 2002-2005). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 79. 1 (satu) lembar surat nomor : 551.21/1239/429.110/2005, Banyuwangi tanggal 28 Nopember 2005, perihal : Laporan bulanan Kemajuan Fisik dan Keuangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Banyuwangi, Bambang Wahyudi, W, SH). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 80. 1 (satu) lembar Berita Acara tanggal 29 Desember 2004 Pembahasan Bersama terhadap nota kesepahaman (MoU) antar Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Surabaya tentang penyelenggaraan pendidikan keahlian teknik dan keselamatan penerbangan Bandar Udara di Kapubaten Banyuwangi, ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Kabupaten Banyuwangi, Drs. Jamahsari, MM). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 81. 1 (satu) lembar daftar hadir dalam rangka pembahasan MoU dengan ATKP Surabaya tanggal 27 Desember 2004). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 82. 1 (satu) bendel Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan Akademi Teknik dan keselamatan penerbangan Surabaya tentang Penyelenggaraan Pendidikan Keahlian dan Keselamatan Penerbangan Bandar Udara di Kabupaten Banyuwangi, antara pihak pertama Ir. H. Samsul Hadi dan pihak kedua Supriyanto, SE. MM. MBA, Nomor : 188/…./MoU/429.012/2004, tanpa tanggal bulan dan tahun). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 83. 1 (satu) lembar peta pembebasan tahun 2002-2004). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 84. 1 (satu) lembar peta rencana induk Bandar Udara di Kabupaten Banyuwangi, judul gambar rencana tata letak Bandar Udara phase-ultimate, tanggal 17 Oktober 2003, kode gambar RI, No. Gambar 012, No. Lembar 13). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 85. 1 (satu) lembar peta rencana induk Bandar Udara di Kabupaten Banyuwangi, judul gambar tata letak fasilitas sisi darat phase-ultimate, tanggal 17 Oktober 2003, kode gambar RI, No. Gambar 015, No. Lembar 16). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 86. 1 (satu) lembar peta Bandar Udara Banyuwangi pekerjaan relokasi jalan 6.420 M2). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 87. 1 (satu) lembar peta Bandar Udara Banyuwangi). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 88. 1 (satu) lembar disposisi surat dari Dishub Prop Jawa Timur, Proyek Pengembangan Pelayanan Transportasi Udara, tanggal 5 Agustus 2004, nomor surat : KU.58/PPTU.Bwi/Dis/VIII/04, perihal laporan bulanan, diterima tanggal 09 Agustus 2004, tanpa nomor agenda). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 89. 1 (satu) bendel laporan bulanan pelaksanaan proyek pengembangan pelayanan transportasi Udara Banyuwangi tahun anggaran 2004 posisi 31 Juli 2004, Surabaya tanggal 31 Juli 2004, beserta surat pengantar Nomor : KU.58/PPTU.Bwi/Dishub/VIII/2004, Surabaya 5 Agustus 2004 yang ditandatangani oleh Pimpinan Proyek Pengembangan Pelayanan Transportasi Udara Banyuwangi Bambang Suhartoyo). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 90. 1 (satu) lembar disposisi surat dari Departemen Perhubungan Prop. Jawa Timur Transportasi Udara tanggal 7 Juli 2004, nomor surat : KU.43/PPTU.Bwi/Dishub/04 perihal laporan bulanan tahun anggaran 2004 bagian bulan Juni 2004, diterima tanggal 15 Juli 2004 tanpa nomor agenda). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 91. 1 (satu) bendel laporan bulanan pelaksanaan kontrak/SPK proyek pengembangan pelayanan transportasi Udara banyuwangi tahun anggaran 2004, Surabaya tanggal 30 Juni 2004, beserta surat pengantar Nomor : KU.43/PPTU.Bwi/ Dishub/VII/2004, Surabaya 7 Juli 2004 yang ditandatangani oleh Pimpinan Proyek Pengembangan Pelayanan Transportasi Udata Banyuwangi Bambang Suhartoyo). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 92. 1 (satu) lembar disposisi surat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tanggal 31 Mei 2004, nomor surat : AU-3185/DTBU-333/V/2004, perihal permohonan penetapan rencana induk Bandar Udara Blimbingsari di Kabupaten Banyuwangi, diterima tanggal 17 Juni 2004, tanpa nomor agenda). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 93. 1 (satu) lembar surat nomor : AU-3185/DTBU-333/V/2004, perihal permohonan penetapan rencana induk Bandar Udara Blimbingsari di Kabupaten Banyuwangi, tanggal 31 Mei 2004, ditandatangani oleh PH. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Sri Hardini). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 94. 1 (satu) lembar surat nomor : 050/549/429.302/2003 tanggal 23 April 2004, perihal permohonan keputusan Menteri Perhubungan RI mengenai Rencana Induk Bandar Udara Banyuwangi, ditandatangani oleh Bupati Banyuwangi Ir. H. Syamsul Hadi). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 95. 1 (satu) lembar disposisi surat dari Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Timur, tanggal 04 Juni 2004, Nomor surat : KU-21/PPTU.Bwi/Dishub/VI/2004, perihal Laporan bulanan, diterima tanggal 09 Juni 2004 tanpa nomor agenda). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 96. 1 (satu) bendel laporan bulanan pelaksanaan proyek pengembangan pelayanan transportasi Udata Banyuwangi tahun anggaran 2004 posisi 31 Mei 2004, Surabaya tanggal 31 Mei 2004, beserta surat pengantar Nomor : KU.21/PPTU.Bwi/Dishub/VI/2004, Surabaya 4 Juni 2004 yang ditandatangani oleh Pimpinan Proyek Pengembangan Pelayanan Transportasi Udara Banyuwangi Bambang Suhartoyo). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 97. 1 (satu) lembar disposisi surat dari Dishub Propinsi Jawa Timur tanggal 05 Mei 2004, Nomor surat : KU-06/PPTU.Bwi/Dishub/V/2004, perihal Laporan Bulanan tahun anggaran 2004 bag bulan April 2004, diterima tanggal 12 Mei 2004, tanpa nomor agenda). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 98. 1 (satu) bendel laporan bulanan pelaksanaan proyek pengembangan pelayanan transportasi Udara banyuwangi tahun anggaran 2004 posisi 30 April 2004, Surabaya tanggal 30 April 2004, beserta surat pengantar Nomor : KU.06/PPTU.Bwi/Dishub/V/2004, Surabaya 5 Mei 2004 yang ditandatangani oleh Pimpinan Proyek Pengembangan Pelayanan Transportasi Udata Banyuwangi Bambang Suhartoyo). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 99. 1 (satu) bendel dokumen surat Pengadaan Tanah Tahun Anggaran 2006. 28-08-2008. Disita dari Ir. Edy Supriyono, MM). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 100. 1 (satu) bendel dokumen surat Progres Pembangunan Bandar Udara Blimbingsari di Kabupaten Banyuwangi). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 101. 1 (satu) berkas Petikan Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor : 821.2/150/429.305/2006 tanggal 17 Juli 2006. 26-08-2008. Disita dari H. Sugiharto, SH); 102. 1 (satu) berkas Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor : 188/576/Kep/429.012/2006 tentang Panitia Pengadaan Tanah di Kabupaten Banyuwangi tanggal 9 Agustus 2006; 103. 1 (satu) bundel dokumen foto copy Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor : 188/102/KEP/429.012/2007 tanggal 29 Maret 2007 tentang Panitia Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Banyuwangi. Disita dari R.R. Nanin Oktaviantie, S.Sos; 104. 1 (satu) bundel dokumen foto copy Administrasi Pengadaan Tanah untuk Lapangan Terbang Tahun 2006 dari Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi; 105. 1 (satu) bundel dokumen foto copy Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2007 Pemerintah Kabupaten Banyuwangi; 106. 1 (satu) bundel Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Perintah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2006; 107. 1 (satu) bundel dokumen foto copy Daftar Nama Pemilik Tanah Lapter Tahun Anggaran 2002 s/d 2007; 108. 1 (satu) rangkap dokumen Asli Berita Acara Kesepakatan Musyawarah Ganti Rugi dari Panitia Pengadaan Tanah pada hari Rabu 20 Juni 2007 pukul 19.00 Wib bertempat di Balai Kantor Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi; 109. 1 (satu) bundel dokumen foto copy Kegiatan Panitia Pengadaan Tanah untuk Lapangan Terbang Tahun Anggaran 2007 kabupaten Banyuwangi; 110. 1 (satu) berkas Keputusan Menteri Keuangan RI tentang Klasifikasi Dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan untuk Kabupaten Banyuwangi. Disita dari I Ketut Sardjana, SE;
karena masih dipergunakan sebagai bukti dalam perkara lainnya, maka agar barang bukti tersebut dijadikan bukti dalam perkara lain;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa akan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan kepada Terdakwa, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa adalah salah seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang seharusnya dapat menjadi tauladan dalam berperilaku yang sesuai dengan norma-norma hukum akan tetapi justru Terdakwa sendiri yang terlibat dalam pelanggarannya;
Perbuatan Terdakwa justru dilakukan ketika pemerintah dan masyarakat sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
Kerugian Negara yang diakibatkan oleh perbuatan Terdakwa sangat besar;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa telah berjasa dan mengabdi dalam pembangunan di daerah Banyuwangi dan pernah menerima penghargaan Satya Lencana;
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat hukuman yang akan disebutkan pada bagian amar putusan ini sudahlah tepat dan adil;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini, maka segala hal yang tertuang dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam putusan ini;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan khususnya pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU N0.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP;
M E N G A D I L I :
Menyatakan bahwa Terdakwa Drs. H. SUDJIHARTO, MM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Secara Bersama-sama Yang Dilakukan Secara Berlanjut”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
TAHUN ANGGARAN 2006 :
-
NO NOMOR U R A I A N 1. SPM No.4780/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Mudjib seluas 16.770 M2 dengan nilai sebesar Rp. 1.006.200.000,-; 2. SPM No.4785/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Suwarno seluas 1.860 M2 dengan nilai sebesar Rp. 111.600.000,-; 3. SPM No.4786/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Mohammad Rofiq Cahyono, SH seluas 1.770 M2 dengan nilai sebesar Rp. 106.200.000,-; 4. SPM No.4787/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Ernawati Ayuri seluas 2.500 M2 dengan nilai sebesar Rp. 150.000.000,-; 5. SPM No.4788/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Moh. Salim Salimi seluas 5.380 M2 dengan nilai sebesar Rp. 322.800.000,-; 6. SPM No.4789/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Mudjib seluas 1.825 M2 dengan nilai sebesar Rp. 109.500.000,-; 7. SPM No.4790/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Suwarno seluas 3.910 M2 dengan nilai sebesar Rp. 234.600.000,-; 8. SPM No.4791/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Suwarno seluas 5.920 M2 dengan nilai sebesar Rp. 355.200.000,-; 9. SPM No.4792/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Hj. Tatiek Nurhayati seluas 6.635 M2 dengan nilai sebesar Rp. 398.100.000,-; 10. SPM No.4793/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Husnu Abadi seluas 1.695 M2 dengan nilai sebesar Rp. 101.700.000,-; 11. SPM No.4794/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Ulfi Kurniawati, SE seluas 2.300 M2 dengan nilai sebesar Rp. 138.000.000,-; 12. SPM No.4795/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama H. Mahmud Yasin seluas 2.180 M2 dengan nilai sebesar Rp. 130.800.000,-; 13. SPM No.4796/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Ramlani seluas 4.930 M2 dengan nilai sebesar Rp. 295.800.000,-; 14. SPM No.4797/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama H. Mahmud Yasun seluas 3.960 M2 dengan nilai sebesar Rp. 237.600.000,-; 15. SPM No.4798/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Akhmad Hartoyo seluas 4.485 M2 dengan nilai sebesar Rp. 269.100.000,-; 16. SPM No.4799/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Ramlani seluas 8.750 M2 dengan nilai sebesar Rp. 525.000.000,-; 17. SPM No.4800/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Wayan Sukri/kayan Sukri seluas 5.535 M2 dengan nilai sebesar Rp. 332.100.000,-; 18. SPM No.4801/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Gede Suwanta seluas 5.660 M2 dengan nilai sebesar Rp. 339.600.000,-; 19. SPM No.4802/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Akhmat Hartoyo seluas 3.550 M2 dengan nilai sebesar Rp. 213.000.000,-; 20. SPM No.4803/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Mudjib seluas 10.490 M2 dengan nilai sebesar Rp. 629.400.000,-; 21. SPM No.4804/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Akhmat Hartoyo seluas 4.815 M2 dengan nilai sebesar Rp. 288.900.000,-; 22. SPM No.4805/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Akhmat Hartoyo seluas 3.550 M2 dengan nilai sebesar Rp. 213.000.000,-; 23. SPM No.4874/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Moh. Harun Suwarno seluas 4.600 M2 dengan nilai sebesar Rp. 276.000.000,-; 24. SPM No.4875/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Moh. Harun Suwarno seluas 1.520 M2 dengan nilai sebesar Rp. 91.200.000,-; 25. SPM No.4876/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Moh. Harun Suwarno seluas 1.510 M2 dengan nilai sebesar Rp. 90.600.000,-; 26. SPM No.4877/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Jumhar seluas 7.695 M2 dengan nilai sebesar Rp. 461.700.000,-; 27. SPM No.4878/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Jumhar seluas 3.350 M2 dengan nilai sebesar Rp. 201.000.000,-; 28. SPM No.4879/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Jumhar seluas 1695 M2 dengan nilai sebesar Rp. 41.700.000,-; 29. SPM No.4880/LS/ 2006 Untuk pembayaran biaya pembebasan tanah untuk Lapangan Terbang Rogojampi atas nama Jumhar seluas 1.010 M2 dengan nilai sebesar Rp. 60.600.000,-;
TAHUN ANGGARAN 2007 :
-
1. Surat Perintah Pencairan Dana
SP2D No. 1467 / LS /Kue/7/2007
Pembayaran tanah hak milik No. 326 luas 7.250 M2 atas nama Suparto yang berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 19 Juli 2004 No. 10/066.550/NS/VII/2004 terletak di Desa Badean Kec. Kabat; 2. SP2D No. 1505 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 1225 persil 182 klas S II seluas 5.560 M2 atas nama Sampenah B. Djoenadi yang berdasarkan Kutipan Leter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat dan luas hasil ukur 611 M2; 3. SP2D No.1535 / LS /Keu/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok seluas + 1.180 M2 atas nama Amenah B. Marijah seluas 1.300 M2 atas nama Akoewan P. Ismail yang berdasarkan Kutipan Letter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kabat luas hasil ukur 2.400 M2 pihak ketiga Suwarno Krajan RT. 03/03 Desa Mangir Rogojampi dengan nilai sebesar Rp. 168.000.000,-; 4. SP2D No. 1536 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat Petok No. 531 Persil 183 Klas S II seluas 4.400 M2 atas nama Hasin P. Alkamah yang dikuasai berdasarkan Kutipan Leter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kabat dan luas hasil ukur 4.400 M2; 5. SP2D No. 1537 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 1155 persil 156 klas S II seluas 1.960 M2 atas nama Samin P. Mohijan yang berdasarkan kutip letter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat luas hasil ukut 189 M2; 6. SP2D No. 1538 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 120 persil 183 klas S II seluas 2.260 M2 atas nama Sapoewan P. Rachman BH Saoedah yang berdasarkan Kutipan Leter S Desa tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat dan Luas 2.260 M2; 7. SP2D No. 1539 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 574 persil 36 klas S I seluas 3.740 M2 atas nama Patri P. Maharing yang berdasarkan Kutipan Leter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Blimbingsari Rogojampi dan luas hasil ukur 3.740 M2; 8. SP2D No. 1540/LS/ Kue /7/ 2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 286 persil 161 klas D II seluas 800 M2 atasnama Basir P. Kamsin yang berdasarkan Kutipan Letter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat dan luas hasil ukur 800 M2; 9. SP2D No. 1541 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik No. 03 persil klas S II luas 4.840 M2 atas nama Apandi P. Tajamah yang berdasarkan Kutipan Leter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jul Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Blimbingsari, Rogojampi; 10. SP2D No. 1542 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat Petok No. 2449 Persil 141 Klas S II seluas 3.688 M2 atas nama Untung yang diluasai berdasarkan Kutipan Letter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli di Desa Karang Bendo Rogojampi dan luas 2.900 M2 di Desa Badean Kabat dan luas hasil ukur 3.688 M2; 11. SP2D No. 1543 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat Petok No. 339 Persil 164 Klas D II seluas 2.090 M2 atas nama Jamilah B Jumani yang dikuasai berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 19 Juli 2005 No.12/065.673/VII/2005 di Desa Blimbingsari, Rogojampi dan luas hasil ukur kurang lebih 1.545 M2; 12. SP2D No. 1544 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik No. 410 seluas 1690 M2 atas nama Hayat yang berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 03 Maret 2004 No. 07/007.491/NS/III/2004 di Desa Karang Bendo Rogojampi; 13. SP2D No. 1545 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik No. 332 luas 8.420 M2 atas nama Untung yang berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 20 Juli 2004 No. 11/067.551/NS/VII/2004 terletak di Desa Badean Kec. Kabat; 14. SP2D No. 1546 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik No. 612 seluas 1.730 M2 atas nama H. Tahrir terletak di DS Blimbingsari, Rogojampi dan luas hasil ukur 1.730 M2; 15. SP2D No. 1547 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 1250 persil 35 klas SI seluas 3.965 M2 atas nama Susilowati yang dikuasai berdasarkan Akta Juel Beli tanggal 10 Maret 2004. No. 17/017.501/ NS / III / 2004 di Desa Blimbaningsari, Rogojampi dan luas hasil ukur 3.965 M2; 16. SP2D No. 1548 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 2540 persil 149 klas S II seluas 1.438 M2 atas nama H. Dulhamid yang berdasarkan Kutipan Leter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Karang Bendo Rogojampi dan luas hasil ukur 1.280 M2; 17. SP2D No. 1549 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 1220 persil 161 klas D II luas 525 M2 atas nama P. Sarodji yang berdasarkan letter C DS tanggal 08 Agustus 2006 Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa badean Kec. Kabat yang hasil ukur 525 M2; 18. SP2D No. 1550 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik luas 3.000 M2 atas nama Basuni P. Salimi dan luas 3.000 M2 atas nama Doerahman terletak di Desa Badean dan luas hasil ukur 6.100 M2; 19. SP2D No. 1551 A / LS/Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik No. 218 seluas 7.410 M2 atas nama Darmawan Suyono alias Kwe Tiek Soen yang dikuasai berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 17 Juli 2004 No. 06/062.5468/NS/VII/2004 terletak di Desa Badean dan setelah dilakukan pengukuran luas 7.410 M2; 20. SP2D No. 1552 / LS /Kue/7/2007 Pembyaran tanah seluas 3.050 M2; 21. SP2D No. 1553 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 2539 klas S II seluas 1.553 M2 atas nama Lasbani yang berdasarkan Kutipan Leter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Karang Bendo Rogojampi dan luas hasil ukur 1.120 M2; 22. SP2D No. 1554 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 114 persil 175 klas D II luas + 1.900 M2 atas nama H. Tarmidi BH. Tohar yang berdasarkan Kutipan Leter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat luas hasil ukur 1.750 M2; 23. SP2D No. 1555 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat Petok No. 809 Persil 180 Klas S II seluas 7.610 M2 atas nama Mostopa Abdoel Kahar yang dikuasai berdasarkan Kutipan Letter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kabat dan luas hasil ukur 5.850 M2; 24. SP2D No. 1556 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat Petok No. 743 Persil 156 kelas S III seluas 2.180 M2 atas nama Moehadjir BP Taslim yang dikuasai berdasarkan Kutipan Leter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kabat dan luas hasil ukur 2.885 M2; 25. SP2D No. 1557 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik No. 226 seluas 9.730 M2 atas nama H. Junaidi yang berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 20 Juli 2007 No. 12/068.552/NS/VII/2004 di Desa Badean Kec. Kabat; 26. SP2D No. 1558 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 311 persil 170 klas S II luas 890 M2 atas nama Basuni P. Salami yang berdasarkan Kutipan Leter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat luas hasil ukur 665 M2; 27. SP2D No. 1559 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik No. 28 Persil 156 Kelas SII seluas 975 M2 atas nama Marhumah ang dikuasai berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 01 Maret 2004 No. 19/019.503/NS/ III/2004 di Desa Badean Kec. Kabat luas hasil ukur 775 M2; 28. SP2D No. 1560 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 557 persil 164 klas D II seluas 810 M2 atas nama Untung Faizin yang berdasarkan Surat Akta Jual Beli tanggal 10 Maret 2004 No. 16/016.500/NS/III/2004 di Desa Badean Kec. Kabat luas hasil ukur 1.610 M2; 29. SP2D No. 1561 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 338 persil 215 klas S II seluas 1.835 M2 atas nama Dullah P. Mislahak yang berdasarkan Kutipan Leter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat dan luas ukur 1.835 M2; 30. SP2D No. 1562 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik No. 5361 seluas 4.115 M2 atas nama Rosidi yang dikuasai berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 09 Juli 2004 No. 08/064.548/NS/VII/2004 di Desa Badean Kec. Kabat dan luas hasil ukur 5.115 M2; 31. SP2D No. 1563 A / LS/Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat Petok No. 65 Persil 183 Klas S II seluas 1.620 M2 atas nama Asnamah BP Asnamah yang dikuasai berdasarkan Kutipan Leter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kabat dan luas hasil ukur 1.620 M2; 32. SP2D No. 1564 / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik No. 853 luas 2.760 M2 atas nama Siti Mafrochatin Nimah di Desa Karang Bendo Rogojampi dan luas hasil ukur 2.760 M2; 33. SP2D No. 1565/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat seluas 26.730 M2 atas nama Awidin yang dikuasai berdasarkan Kutipan Leter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Blimbingsari Rogojampi dan hasil ukur 44.600 M2; 34. SP2D No. 1566/LS /Kue/7/2007 Pembyaran tanah hak milik adat petok No. 791 persil 280 klas S II seluas 11.050 M2 atas nama Mohlis BTL Arifin yang berdasarkan Kutipan Letter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat luas hasil ukur 9.540 M2; 35. SP2D No. 1567/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah ak milik adat petok No. 28 persil 156 klas SIII seluas 4.040 M2 atas nama Ahmad P. Mahroes yang berdasarkan Kutipan Letter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat dan hasil ukur 4.040 M2; 36. SP2D No. 1568 A / LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik No. 730 persil 186 Klas S I luas + 2.475 M2 atas nama BH. Rahmah Saoedah yang dikuarai berdasarkan Kutipan Letter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat luas hasil ukur 2.475 M2; 37. SP2D No. 1569/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 1556 persil 177 klas S II seluas 6750 M2 atas nama Sohem B. Salam yang berdasarkan Kutipan Leter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat dan luas hasil ukur 6.945 M2; 38. SP2D No. 1570/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat Petok No. 7731 Persil 34 Klas S I seluas 1.950 M2 atas nama Soewondo P. Boelah yang dikuasai berdasarkan Kutipan Leter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kabat dan luas hasil ukur 1.905 M2; 39. SP2D No. 1571/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 1221 persil 161 klas D II luas 2.955 M2 atas nama H. Mustafa yang berdasarkan Akta Jual Beli Desa tanggal 22 Juli 2005 No. 15/068.676/VI/2005 di Desa Badean Kec. Kabat dan luas hasil ukur 2.955 M2 ; 40. SP2D No. 1572/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 223 persil 33 klas S I seluas 4.665 M2 atas nama Djoemhari yang berdasarkan Kutipan Leter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Blimbingsari Rogojampi dan luas hasil ukur 4.665 M2; 41. SP2D No. 1573/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 661 Persil 160 Klas S III luas 1.380 M2 atas nama Munaji yang di kuasai berdasarkan Akta Jual Beli hasil ukur 1.380 M2; 42. SP2D No. 1574/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik No. 103 luas 8.380 M2 atas nama Abdul Malik Muqntin yang dikuasai Sdr. Abdul Malik Muqntin kepada Hj. Furoielah Al. siti Jamilah berdasarkan Surat Kuasa tanggal 26 Juni 2007 di Desa Badean Kabat; 43. SP2D No. 1575/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik No. 614 luas 2.980 M2 atas nama Dwijohari Wardoyo di Desa Blimbingsari, Rogojampi dan luas hasil ukur 2.980 M2; 44. SP2D No. 1576/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat Petok No. 161 Klas D II berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) luas 2.900 M2 di Desa Badean Kabat dan luas hasil ukur 2.815 M2; 45. SP2D No. 1577/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 991 persil 215 klas S II seluas 24.070 M2 atas nama H. Noeholis Baedowing yang berdasarkan Kutipan Leter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat luas hasil ukur 9.190 M2; 46. SP2D No. 1578/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat Petok No. 90 Persil 174 Klas S II seluas 19.700 M2 atas nama Aridi P. Wasilah yang dikuasai berdasarkan Kutipan Leter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kabat dan luas hasil ukur 6.440 M2; 47. SP2D No. 1579/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik No. 461 luas 6.620 M2 atas nama Hainyah di Desa Badean Kec. Kabat dan luas hasil ukur 6.620 M2; 48. SP2D No. 1581/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 429 persil 156 klas S II seluas 1.750 M2 atas nama Munaji yang berdasarkan Kutipan Letter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat dan luas hasil ukur 1.750 M2; 49. SP2D No. 1582/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 662 persil 176 klas S II seluas 6.180 M2 atas nama Yoesoep Bin H. Doegami yang berdasarkan Kutipan Leter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Badean Kec. Kabat dan luas hasil ukur 6.900 M2; 50. SP2D No. 1583/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik No. 320 luas 5.760 M2 atas nama Lebuh Binti Fatimah yang berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 19 Juli 2004 No. 09/065.549/NS/VII/2004 di Desa Badean Kec. Kabat; 51. SP2D No. 1584/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik No. 448 seluas 4.340 M2 atas nama Hartono yang dikuasai oleh Sdr. Hartono kepada Hj. Furoidah alias Siti Djamilah berdasarkan Surat Kuasa tanggal 26 Juni 2007 di Desa Blimbingsari, Rogojampi; 52. SP2D No. 1585/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 2546 persil 149 klas D II seluas 8.970 M2 atas nama Kanang yang berdasarkan Kutipan Leter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Karang Bendo Rogojampi dan luas hasil ukur 8.090 M2; 53. SP2D No. 1586/LS /Kue/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat petok No. 2530 persil 149 klas S II seluas 1.750 M2 atas nama Achyat yang berdasarkan Kutipan Letter C Desa tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Pernyatan Jual Beli tanggal 08 Agustus 2006 di Desa Karang Bendo Rogojampi dan luas hasil ukur 1.745 M2; 54. SP2D No. 1630/LS /KEU/7/2007 Pembayaran tanah hak milik adat Petok No. 392 Persil Klas SII seluas 3.990 M2 atas nama Jamilah B Muhtar yang dikuasai berdasarkan kutipan leter C DS tanggal 08 Agustus 2006 jo Surat Jual Beli di Desa Badean Kabat dan luas hasil ukur 4.120 M2; 55. 1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya Pembuatan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandar Udara di Kabupaten Banyuwangi. 27-08-2008. Disita dari Ir. Edi Supriyono Foto copy; 56. 1 (satu) bendel Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Kabupaten Banyuwangsi Tahun Anggaran 2007, organisasi Dinas Perhubungan dan Komunikasi, dibuat di Banyuwangi tanpa tanggal, bulan Nopember 2006, tanpa ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Banyuwangi (Bambang Wahyudi Widodo, SH). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 57. 1 (satu) lembar peta kebutuhan lahan bandara tahap awal). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 58. 1 (satu) lembar kebutuhan lahan bandara tahap pengembangan). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 59. 2 (dua) lembar formulir berita model M, dari Bupati Banyuwangsi untuk Saudara Camat Rogojampi dan Kabat Kabupaten Banyuwangi, yang ditandatangani atas nama Bupati Banyuwangi oleh Drs. Bambang Soejarwo, MM (Asisten Sosial dan Ekonomi) ). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 60. 1 (satu) bendel laporan bulanan pelaksanaan kontrak/SPK satuan kerja Bandar udara Banyuwangsi Jawa Timur tahun Anggaran 2006 posisi 30 Nopember 2006, yang dibuat di Surabaya tanpa tanggal, pada bulan Desember 2006 beserta surat pengantar Nomor : KU.87/LB/SKBU.BWI/ Dishub/XII/2006, tanggal 7 Desember 2006 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Satker Bandar Udara Banyuwangi Joko Pitoyo, ST). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 61. 1 (satu) lembar disposisi surat dari Dephub Dirjen Perhub. Udara, tanggal 9 Nopember 2006, Nomor surat : KU.73/LB/SKBU.Bwi /Dishub/XI/06, perihal Laporan bulanan, yang diterima tanggal 22 Nopember 2006 dengan nomor agenda 4623). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 62. 1 (satu) bendel laporn bulanan pelaksanan Bandar udara Banyuwangi Jawa Timur tahun anggaran 2006 posisi 31 Oktober 2006, yang dibuat di Surabaya tanggal 9 Nopember 2006, beserta surat penggantar Nomor : KU.73/LB/SKBU.Bwi/Dishub/XI/2006, tanggal 9 Nopember 2006 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Satker Bandar Udara banyuwangi Joko Pitoyo, ST). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 63. 1 (satu) lembar disposisi surat dari Departemen Perhubungan, tanggal 06 Oktober 2006, nomor surat : KU.63/LB/SKBU.Bwi /Dishub/X/06, perihal Laporan Bulanan, yang diterima tanggal 10 Oktober 2006 dengan nomor agenda 4416). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 64. 1 (satu) bendel laporan bulanan pelaksanaan Bandar udara Banyuwangi Jawa Timur tahun anggaran 2006 posisi 30 September 2006, yang dibuat di Surabaya tanggal 6 Oktober 2006, beserta surat pengantar Nomor : KU.63/LB/SKBU.Bwi/X/2006, tanggal 6 Oktober 2006 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Satker Bandar Udara Banyuwangi Joko Pitoyo, ST). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 65. 1 (satu) lembar disposisi surat dari Setda tanggal 30 Agustus 2005, nomor surat : 005/665/420.110/2005, perihal Undangan Rapat Koordinasi membahas pembangunan Bandar udara Blimbingsari, yang diterima tanggal 30 Agustus 2005). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 66. 1 (satu) lembar undangan nomor : 005/665/429.110/2005, Banyuwangi 30 Agustus 2005, atas nama Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Asisten Sosial dan Ekonomi, Drs. Bambang Sudjarwo, MM). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 67. 1 (satu) lembar disposisi surat dari Setda Kab. Banyuwangi tanggal 16 Agustus 2005, nomor surat : 005/885/429.011/2005, perihal Undangan Pembahasan Kerja Sama dengan pihak ketiga (Lapter Blimbingsari), yang diterima tanggal 16 Agustus 2005). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 68. 1 (satu) lembar undangan nomor : 005/885/429.011/2005, Banyuwangi 16 Agustus 2005, atas nama Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Asisten Pemerintahan Drs. H. Sudjiharto, MM). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 69. 1 (satu) lembar disposisi surat dari Departemen Perhubungan, tanggal 07 Juli 2006, nomor surat : KU.32/LB/SKBU.Bwi /Dishub/VII/06, perihal surat pengantar laporan bulanan yang diterima tanggal 20 Juli 2006, nomor agenda 3844; 70. 1 (satu) bendel laporan bulanan pelaksanan Bandar Udara Banyuwangi Jawa Timur tahun anggaran 2006 posisi 31 Juni 2006, yang dibuat di Surabaya tanggal 7 Juli 2006, beserta surat pengantar Nomor : KU.32/LB/SKBU.Bwi/Dishub/VII/2006, Surabaya tanggal 7 Juli 2006 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Satker Bandar Udara Banyuwangi Joko Pitoyo, ST). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 71. 1 (satu) lembar disposisi surat dari Badan Meteorologi dan Geofisika Stasiun Meteorologi Banyuwangi, tanta tanggal dan nomor surat, perihal paparan ringkas stasiun meteorology Banyuwangi yang diterima tanggal 19 Desember 2005 nomor agenda 2376). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 72. 1 (satu) lembar paparan Ringkasan Stasiun Meteorologi Banyuwangi). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 73. 1 (satu) lembar disposisi surat dari Dirjen Perhubungan darat Pengembangan Bandar Udara, tanggal 08 September 2005, nomor surat : KU. 33/LB/SKBU.Bwi/IX/05, perihal laporan bulanan, diterima tanggal 15 September 2005 nomor agenda 1801). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 74. 1 (satu) bendel laporan bulanan pelaksanaan Bandar udara Banyuwangi Jawa Timur tahun anggaran 2005, posisi 31 Agustus 2005, Surabaya tanggal 1 September 2005, beserta surat pengantar Nomor : KU.33/LB/SKBU.Bwi/ Dishub/IX/2005, Surabaya 08 September 2005 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja pengembangan Bandar Udara Banyuwangi Jawa Timur Bambang Suhartoyo). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 75. 1 (satu) lembar disposisi surat dari Proyek Pengembangan Pelayanan Transportasi Udara Banyuwangi, tanggal 6 September 2004, nomor surat : KU.75/PPTU.Bwi/ Dishub/IX/04, perihal laporan bulanan, diterim tanggal 15 September 2004 tanpa nomor agenda). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 76. 1 (satu) bendel laporan bulanan pelaksanaan proyek pengembangan pelayanan transportasi udara Banyuwangi tanhun anggaran 2004, posisi 31 Agustus 2004, Surabaya tanggal 31 Agustus 2004, beserta surat pengantar Nomor : KU.75/PPTU.Bwi/Dishub/IX/2004, Surabaya 6 September 2004 yang ditandatangani oleh Pimpinan Proyek Pengembangan Pelayanan Transportasi Udara Banyuwangi Bambang Suhartoyo). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 77. 1 (satu) bendel surat yang dibuat di Banyuwangi tanpa tanggal, pada bulan Agustus 2005, perihal Penjelasan tindak lanjut, laporan : Rapat pembahasan kerasama pihak ke III dalam kegiatan pembangunan Lapter di Banyuwangi). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 78. 1 (satu) lembar peta pembebasan tahun 2002-2005). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 79. 1 (satu) lembar surat nomor : 551.21/1239/429.110/2005, Banyuwangi tanggal 28 Nopember 2005, perihal : Laporan bulanan Kemajuan Fisik dan Keuangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Banyuwangi, Bambang Wahyudi, W, SH). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 80. 1 (satu) lembar Berita Acara tanggal 29 Desember 2004 Pembahasan Bersama terhadap nota kesepahaman (MoU) antar Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Surabaya tentang penyelenggaraan pendidikan keahlian teknik dan keselamatan penerbangan Bandar Udara di Kapubaten Banyuwangi, ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Kabupaten Banyuwangi, Drs. Jamahsari, MM). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 81. 1 (satu) lembar daftar hadir dalam rangka pembahasan MoU dengan ATKP Surabaya tanggal 27 Desember 2004). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 82. 1 (satu) bendel Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan Akademi Teknik dan keselamatan penerbangan Surabaya tentang Penyelenggaraan Pendidikan Keahlian dan Keselamatan Penerbangan Bandar Udara di Kabupaten Banyuwangi, antara pihak pertama Ir. H. Samsul Hadi dan pihak kedua Supriyanto, SE. MM. MBA, Nomor : 188/…./MoU/429.012/2004, tanpa tanggal bulan dan tahun). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 83. 1 (satu) lembar peta pembebasan tahun 2002-2004). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 84. 1 (satu) lembar peta rencana induk Bandar Udara di Kabupaten Banyuwangi, judul gambar rencana tata letak Bandar Udara phase-ultimate, tanggal 17 Oktober 2003, kode gambar RI, No. Gambar 012, No. Lembar 13). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 85. 1 (satu) lembar peta rencana induk Bandar Udara di Kabupaten Banyuwangi, judul gambar tata letak fasilitas sisi darat phase-ultimate, tanggal 17 Oktober 2003, kode gambar RI, No. Gambar 015, No. Lembar 16). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 86. 1 (satu) lembar peta Bandar Udara Banyuwangi pekerjaan relokasi jalan 6.420 M2). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 87. 1 (satu) lembar peta Bandar Udara Banyuwangi). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 88. 1 (satu) lembar disposisi surat dari Dishub Prop Jawa Timur, Proyek Pengembangan Pelayanan Transportasi Udara, tanggal 5 Agustus 2004, nomor surat : KU.58/PPTU.Bwi/Dis/VIII/04, perihal laporan bulanan, diterima tanggal 09 Agustus 2004, tanpa nomor agenda). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 89. 1 (satu) bendel laporan bulanan pelaksanaan proyek pengembangan pelayanan transportasi Udara Banyuwangi tahun anggaran 2004 posisi 31 Juli 2004, Surabaya tanggal 31 Juli 2004, beserta surat pengantar Nomor : KU.58/PPTU.Bwi/Dishub/VIII/2004, Surabaya 5 Agustus 2004 yang ditandatangani oleh Pimpinan Proyek Pengembangan Pelayanan Transportasi Udara Banyuwangi Bambang Suhartoyo). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 90. 1 (satu) lembar disposisi surat dari Departemen Perhubungan Prop. Jawa Timur Transportasi Udara tanggal 7 Juli 2004, nomor surat : KU.43/PPTU.Bwi/Dishub/04 perihal laporan bulanan tahun anggaran 2004 bagian bulan Juni 2004, diterima tanggal 15 Juli 2004 tanpa nomor agenda). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 91. 1 (satu) bendel laporan bulanan pelaksanaan kontrak/SPK proyek pengembangan pelayanan transportasi Udara banyuwangi tahun anggaran 2004, Surabaya tanggal 30 Juni 2004, beserta surat pengantar Nomor : KU.43/PPTU.Bwi/ Dishub/VII/2004, Surabaya 7 Juli 2004 yang ditandatangani oleh Pimpinan Proyek Pengembangan Pelayanan Transportasi Udata Banyuwangi Bambang Suhartoyo). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 92. 1 (satu) lembar disposisi surat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tanggal 31 Mei 2004, nomor surat : AU-3185/DTBU-333/V/2004, perihal permohonan penetapan rencana induk Bandar Udara Blimbingsari di Kabupaten Banyuwangi, diterima tanggal 17 Juni 2004, tanpa nomor agenda). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 93. 1 (satu) lembar surat nomor : AU-3185/DTBU-333/V/2004, perihal permohonan penetapan rencana induk Bandar Udara Blimbingsari di Kabupaten Banyuwangi, tanggal 31 Mei 2004, ditandatangani oleh PH. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Sri Hardini). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 94. 1 (satu) lembar surat nomor : 050/549/429.302/2003 tanggal 23 April 2004, perihal permohonan keputusan Menteri Perhubungan RI mengenai Rencana Induk Bandar Udara Banyuwangi, ditandatangani oleh Bupati Banyuwangi Ir. H. Syamsul Hadi). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 95. 1 (satu) lembar disposisi surat dari Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Timur, tanggal 04 Juni 2004, Nomor surat : KU-21/PPTU.Bwi/Dishub/VI/2004, perihal Laporan bulanan, diterima tanggal 09 Juni 2004 tanpa nomor agenda). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 96. 1 (satu) bendel laporan bulanan pelaksanaan proyek pengembangan pelayanan transportasi Udata Banyuwangi tahun anggaran 2004 posisi 31 Mei 2004, Surabaya tanggal 31 Mei 2004, beserta surat pengantar Nomor : KU.21/PPTU.Bwi/Dishub/VI/2004, Surabaya 4 Juni 2004 yang ditandatangani oleh Pimpinan Proyek Pengembangan Pelayanan Transportasi Udara Banyuwangi Bambang Suhartoyo). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 97. 1 (satu) lembar disposisi surat dari Dishub Propinsi Jawa Timur tanggal 05 Mei 2004, Nomor surat : KU-06/PPTU.Bwi/Dishub/V/2004, perihal Laporan Bulanan tahun anggaran 2004 bag bulan April 2004, diterima tanggal 12 Mei 2004, tanpa nomor agenda). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 98. 1 (satu) bendel laporan bulanan pelaksanaan proyek pengembangan pelayanan transportasi Udara banyuwangi tahun anggaran 2004 posisi 30 April 2004, Surabaya tanggal 30 April 2004, beserta surat pengantar Nomor : KU.06/PPTU.Bwi/Dishub/V/2004, Surabaya 5 Mei 2004 yang ditandatangani oleh Pimpinan Proyek Pengembangan Pelayanan Transportasi Udata Banyuwangi Bambang Suhartoyo). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 99. 1 (satu) bendel dokumen surat Pengadaan Tanah Tahun Anggaran 2006. 28-08-2008. Disita dari Ir. Edy Supriyono, MM). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 100. 1 (satu) bendel dokumen surat Progres Pembangunan Bandar Udara Blimbingsari di Kabupaten Banyuwangi). Disita dari Ir. Supriyono dalam bentuk foto copy; 101. 1 (satu) berkas Petikan Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor : 821.2/150/429.305/2006 tanggal 17 Juli 2006. 26-08-2008. Disita dari H. Sugiharto, SH); 102. 1 (satu) berkas Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor : 188/576/Kep/429.012/2006 tentang Panitia Pengadaan Tanah di Kabupaten Banyuwangi tanggal 9 Agustus 2006; 103. 1 (satu) bundel dokumen foto copy Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor : 188/102/KEP/429.012/2007 tanggal 29 Maret 2007 tentang Panitia Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Banyuwangi. Disita dari R.R. Nanin Oktaviantie, S.Sos; 104. 1 (satu) bundel dokumen foto copy Administrasi Pengadaan Tanah untuk Lapangan Terbang Tahun 2006 dari Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi; 105. 1 (satu) bundel dokumen foto copy Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2007 Pemerintah Kabupaten Banyuwangi; 106. 1 (satu) bundel Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Perintah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2006; 107. 1 (satu) bundel dokumen foto copy Daftar Nama Pemilik Tanah Lapter Tahun Anggaran 2002 s/d 2007; 108. 1 (satu) rangkap dokumen Asli Berita Acara Kesepakatan Musyawarah Ganti Rugi dari Panitia Pengadaan Tanah pada hari Rabu 20 Juni 2007 pukul 19.00 Wib bertempat di Balai Kantor Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi; 109. 1 (satu) bundel dokumen foto copy Kegiatan Panitia Pengadaan Tanah untuk Lapangan Terbang Tahun Anggaran 2007 kabupaten Banyuwangi; 110. 1 (satu) berkas Keputusan Menteri Keuangan RI tentang Klasifikasi Dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan untuk Kabupaten Banyuwangi. Disita dari I Ketut Sardjana, SE;
dijadikan barang bukti dalam perkara lain;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara, sebesar Rp 5.000,- (lima ribu ) rupiah;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2009 oleh kami: H.RIDWANTORO, SH., MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, BAMBANG EKA PUTRA, SH., MH, dan SURONO, SH., MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : Senin 25 Mei 2009, oleh Ketua Majelis dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu M. TOFIK DJULIANTO, SH selaku Panitera Pengganti dan dihadiri oleh DODDY SUSANTO, SH dan AGUS TAUFIKURRAHMAN, SH masing-masing sebagai Penuntut Umum, serta dihadiri pula oleh terdakwa yang didampingi oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota tsb, Hakim Ketua Majelis tsb,
1. BAMBANG EKA PUTRA, SH., MH. H. RIDWANTORO, SH., MH.
2. S U R O N O, SH., MH.
Panitera Pengganti tsb,
M. TOFIK DJULIANTO, SH.