129/PID.SUS/2015/PN.SKW
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 129/PID.SUS/2015/PN.SKW
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ALEXANDER TRI PUTRA Als APO
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa ALEXANDER TRI PUTRA Als. APO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan pengangkutan minyak bumi tanpa izin usaha pengangkutan dari pemerintah“; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ALEXANDER TRI PUTRA Als. APO dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan dan 21 (Dua puluh satu) hari dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : • 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk/type SUZUKY JIMNY, jenis/model JEEP warna silver Nomor Polisi KB 689 SA dengan nomor rangka 125788 dan nomor mesin 717547; • 1 (satu) buah STNK kendaraan roda empat merk/type SUZUKY JIMNY, jenis/model JEEP warna silver Nomor Polisi KB 689 SA dengan nomor rangka 125788 dan nomor mesin 717547 An. Jainal Abidin, SPD; • 1 (satu) buah kunci kontak warna hitam kendaraan roda empat merk/type SUZUKY JIMNY, jenis/model JEEP warna silver Nomor Polisi KB 689 SA dengan nomor rangka 125788 dan nomor mesin 717547; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA ALEXANDER TRI PUTRA Als. APO. • 8 (delapan) buah jerigen ukuran/kapasitas 50 liter berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar; DIRAMPAS UNTUK NEGARA. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor: 129 / Pid.Sus / 2015 / PN. SKW
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Singkawang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : ALEXANDER TRI PUTRA Als. APO
Tempat Lahir : Pontianak
Umur / Tanggal Lahir : 48 Tahun / 02 Maret 1967
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Trans Rangkang Rt. 008 Rw. 004 Kec. Sebalo Kec. Bengkayang Kab. Bengkayang
Agama : Khatolik
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMA (Tamat)
Terdakwa ditangkap pada tanggal 26 Mei 2015 dan ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 27 Mei 2015 sampai dengan tanggal 15 Juni 2015;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang sejak tanggal 16 Juni 2015 sampai dengan tanggal 25 Juli 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Juli 2015 sampai dengan tanggal 01 Agustus 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang, sejak tanggal 28 Juli 2015 sampai dengan 26 Agustus 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Singkawang, sejak tanggal 27 Agustus 2015 sampai dengan 25 Nopember 2015;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum, meskipun hak untuk itu telah ditawarkan sebagaimana mestinya;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT,
Telah membaca Surat Penetapan wakil Ketua Pengadilan Negeri Singkawang Nomor : 129 / Pen.Pid/ 2015 / PN.Skw tanggal 28 Juli 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara terdakwa;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 129/ Pen.Pid / 2015 / PN.Skw tanggal 28 Juli 2015 tentang Penetapan hari sidang;
Telah membaca dan memeriksa berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan;
Telah memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Penuntut Umum di persidangan, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ALEXANDER TRI PUTRA Als. APO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan pengangkutan minyak bumi tanpa izin usaha pengangkutan dari pemerintah“ sebagaimana diatur dan diancam pidana pada ketentuan Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi;
Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa ALEXANDER TRI PUTRA Als. APO dengan pidana Penjara selama 6 (enam) bulan dan Denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan penangkapan dan lamanya masa penahanan yang dijalani terdakwa ALEXANDER TRI PUTRA Als. APO supaya dikurangkan terhadap pidana yang akan dijatuhkan.
Menetapkan agar terdakwa ALEXANDER TRI PUTRA Als. APO tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan roda empat merk/type SUZUKY JIMNY, jenis/model JEEP warna silver Nomor Polisi KB 689 SA dengan nomor rangka 125788 dan nomor mesin 717547;
1 (satu) buah STNK kendaraan roda empat merk/type SUZUKY JIMNY, jenis/model JEEP warna silver Nomor Polisi KB 689 SA dengan nomor rangka 125788 dan nomor mesin 717547 An. Jainal Abidin, SPD;
1 (satu) buah kunci kontak warna hitam kendaraan roda empat merk/type SUZUKY JIMNY, jenis/model JEEP warna silver Nomor Polisi KB 689 SA dengan nomor rangka 125788 dan nomor mesin 717547.
AGAR DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA ALEXANDER TRI PUTRA Als. APO.
8 (delapan) buah jerigen ukuran/kapasitas 50 liter berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar;
AGAR DIRAMPAS UNTUK NEGARA.
Menetapkan agar terdakwa ALEXANDER TRI PUTRA Als. APO membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terdakwa atas tuntutan tersebut terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan, yang pada pokoknya Terdakwa memohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alas an terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut, Penuntut Umum melalui repliknya secara lisan. yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya dan terdakwa telah mengajukan dupliknya secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum dan didakwa telah melakukan tindak pidana yang diuraikan dalam Surat Dakwaan Nomor Reg. Perk. : PDM-45/III/SKW/07/2015, sebagai berikut :
Kesatu.
--------- Bahwa terdakwa ALEXANDER TRI PUTRA Als. APO pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2015 sekitar pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015, bertempat di tepi Jalan Hermansyah Kelurahan Melayu Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang, “menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah berupa solar sebanyak 400 liter (empat ratus liter)”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
Bermula pada hari minggu tanggal 24 Mei 2015, terdakwa pergi bersama dengan saksi ALI SAID Als. ALI menuju ke kota Singkawang dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Jeep KB 689 SA Milik terdakwa yang mana ketika berangkat terdakwa membawa Drigen –drigen kosong yang berjumlah 8 (delapan) Drigen, sesampai di Singkawang selama 2 (dua) hari terdakwa mengantri BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar di SPBU A. Yani Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang kemudian terdakwa membeli BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar tersebut dengan harga sebesar Rp. 6.900,- (enam ribu sembilan ratus rupiah) terdakwa berhasil mengumpul 8 (delapan) Drigen yang berjumlah kurang lebih 400 liter (empat ratus liter) dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Jeep KB 689 SA Milik terdakwa.
Bahwa BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar tersebut nantinya terdakwa akan memakainya/mempergunakan untuk keperluan alat berat jenis Exsapator punya terdakwa yang ada di Kab. Bengkayang.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2015 sekitar pukul 05.00 Wib, saat melintas Jalan Hermansyah Kelurahan Melayu Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang mobil Jeep yang dikendarai oleh terdakwa dihentikan oleh pihak Kepolisian Resort Singkawang dan saat ditanyakan tentang kelengkapan izin pengangkutan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar kepada terdakwa, terdakwa tidak memilikinya.
Bahwa BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar yang diangkut oleh terdakwa tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen atau izin yang sah dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi. -------------
Atau
Kedua.
--------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana pada dakwaan Kesatu tersebut diatas terdakwa “Melakukan Pengangkutan berupa solar sebanyak 400 liter (empat ratus liter) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bermula pada hari minggu tanggal 24 Mei 2015, terdakwa pergi bersama dengan saksi ALI SAID Als. ALI menuju ke kota Singkawang dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Jeep KB 689 SA Milik terdakwa yang mana ketika berangkat terdakwa membawa Drigen –drigen kosong yang berjumlah 8 (delapan) Drigen, sesampai di Singkawang selama 2 (dua) hari terdakwa mengantri BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar di SPBU A. Yani Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang kemudian terdakwa membeli BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar tersebut dengan harga sebesar Rp. 6.900,- (enam ribu sembilan ratus rupiah) terdakwa berhasil mengumpul 8 (delapan) Drigen yang berjumlah kurang lebih 400 liter (empat ratus liter) dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Jeep KB 689 SA Milik terdakwa.
Bahwa BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar tersebut nantinya terdakwa akan memakainya/mempergunakan untuk keperluan alat berat jenis Exsapator punya terdakwa yang ada di Kab. Bengkayang.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2015 sekitar pukul 05.00 Wib, saat melintas Jalan Hermansyah Kelurahan Melayu Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang mobil Jeep yang dikendarai oleh terdakwa dihentikan oleh pihak Kepolisian Resort Singkawang dan saat ditanyakan tentang kelengkapan izin pengangkutan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar kepada terdakwa, terdakwa tidak memilikinya.
Bahwa BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar yang diangkut oleh terdakwa tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen atau izin yang sah dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi. --
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti isi dakwaan tersebut dan tidak mengajukan eksepi / keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya telah didengar dipersidangan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi DEDY SUHARDI, dengan bersumpah di depan persidangan pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pada saat memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan saksi telah menangkap terdakwa yang membawa atau mengangkut bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah tanpa ijin niaga bbm / ijin pengangkutan.
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu siapa nama terdakwa, namun setelah ditangkap terdakwa mengaku bernama saudara ALEXANDER TRI PUTRA Alias APO.
Bahwa saksi menangkap terdakwa ALEXANDER TRI PUTRA tersebut pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2015 sekitar jam 05.00 Wib, di Jalan Hermansyah Kel. Melayu Kec. Singkawang Barat, Kota Singkawang, pada saat ditangkap terdakwa sedang mengendarai mobil miliknya yaitu Suzuki Jimny.
Bahwa selain saksi yang ikut melakukan penangkapan adalah petugas Kepolisian lainnya yang merupakan tim operasi dengan sandi Dian Kapuas dengan sasaran target operasi penyalahgunaan MIGAS (minyak dan gas bumi) diwilayah hukum Polres Singkawang, dan saat ditangkap terdakwa ALEXANDER TRI PUTRA bersama temannya yang juga 1 (satu) mobil bernama ALI SAID warga Kab. Bengkayang.
Bahwa saat saksi menangkap terdakwa ALEXANDER TRI PUTRA alias APO sedang membawa atau mengangkut BBM jenis solar di mobilnya sebanyak 8 (delapan) Dirigen @ 50 liter atau kurang lebis sekitar 400 Liter, mobil yang digunakan terdakwa yaitu 1 (satu) Unit Kendaraan Roda Empat Merk / Type Suzuky Jimny jenis / model Jeep warna silver Nomor Polisi KB 689 SA Tahun 1985 Noka : 125788 dan Nosin : 717547.
Bahwa saat ditangkap totalnya muatan yang siap angkut tersebut sebanyak 8 (delapan) Ken yang semuanya berisi BBM jenis solar, isi kapasitas per ken nya sekitar 50 (lima puluh) Liter.
Bahwa saksi yakin bahwa bahan bakar minyak yang diangkut oleh terdakwa adalah jenis SOLAR dari ciri minyak dan bau nya adalah solar.
Bahwa dari pengakuan terdakwa ALEXANDER TRI PUTRA alias APO bahan bakar minyak jenis solar tersebut didapat dari mengantri dari beberapa SPBU di Kota Singkawang, BBM tersebut dibeli dengan harga Rp. 6.900,- (enam ribu sembilan ratus rupiah).
Bahwa terdakwa ALEXANDER TRI PUTRA alias APO rencananya BBM jenis solar tersebut akan dibawa ke Kab. Bengkayang guna untuk operasional exsapator milik terdakwa.
Bahwa saat ditangkap terdakwa ALEXANDER TRI PUTRA alias APO tidak memiliki ijin apapun dalam hal pengangkutan niaga BBM bersubsidi pemerintah.
Bahwa pada awalnya hari Selasa tanggal 26 Mei 2015 sekitar jam 03.00 Wib saksi melakukan patroli dengan menggunakan mobil diwilayah hukum polres Singkawang Barat ke arah Jalan Hermansyah Singkawang, selanjutnya sekitar jam 05.00 Wib saksi mengarah pulang ke arah Jalan Tsafeudin namun ditengah perjalanan tepatnya di tepi Jalan Dekat Rumah makan Lie Phin Jalan Hermansyah saksi melihat ada sebuah mobil yang mencurigakan yang sedang mengangkut ken yang belum tau isi nya apa dengan muatan penuh dibelakang mobil siap untuk diangkut, atas dasar kecurigaan tersebut kemudian saksi mendatangi dan memberhentikan mobil tersebut dan memberitahukan kepada supir / pemilik mobil tersebut bahwa saksi dari Polres Singkawang ijin kepada supir untuk memeriksa kelengkapan mobil maupun muatan dibelakang mobil , setelah saksi cek ternyata didapati isi ken sebanyak 8 Ken tersebut adalah bahan bakar minyak jenis solar, saat itu juga saksi menanyakan asal usul minyak solar tersebut, terdakwa mengaku membeli dengan cara mengantri di beberapa SPBU di Kota Singkawang, namun dalam hal ijin niaga serta pengangkutan minyak jenis solar tersebut terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin apapun dari pemerintah terkait, selanjutnya BBM tersebut berserta supir dan mobilnya saksi bawa ke polres Singkawang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa benar 8 (delapan) ken bahan bakar minyak jenis solar, serta 1 (satu) Unit Kendaraan Roda Empat Merk / Type Suzuky Jimny jenis / model Jeep warna silver Nomor Polisi KB 689 SA Tahun 1985 Noka : 125788 dan Nosin : 717547 berserta kunci dan STNKnya adalah barang bukti yang saksi amankan pada saat saksi menangkap terdakwa ALEXANDER TRI PUTRA alias APO.
Bahwa saksi menjelaskan yang saksi tangkap yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan Migas jenis solar bersubsidi yang mengaku bernama ALEXANDER TRI PUTRA alias APO adalah benar yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Saksi ALI SAID Als ALI Bin Anak TONDOH, dengan bersumpah di depan persidangan pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa saksi pada saat memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi menerangkan mengerti di mintai keterangan saat sekarang ini di depan persidangan sehubungan dengan adanya penangkapan terhadap perkara telah mengangkut / membawa / menimbun bahan bakar minyak jenis solar tanpa dilengkapi dengan ijin / dokumen yang syah.
Bahwa saksi menjelaskan Pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa ALEXANDER TRI PUTRA alias APO pada hari selasa tanggal 26 Mei 2015 sekira jam 05.00 wib di Jl. Hermansyah Kel. Melayu Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang di depan rumah makan Wandi / LIE PHIN.
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut dikarenakan saksi ketika itu sedang berada di dalam mobil yang digunakan sebagai untuk menangkut BBM jenis solar, yang mana ketika itu saksi hanya menumpang saja dengan terdakwa ALEXANDER TRI PUTRA alias APO yang membawa / mengangkut BBM jenis solar tersebut.
Bahwa yang ada di dalam mobil tersebut hanya saksi bersama dengan terdakwa ALEXANDER TRI PUTRA Als APO selaku sopir yang mana tujuan saksi menumpang mobil tersebut agar bisa diantarkan pulang ketempat tinggal saksi yakni di Kab. Bengkayang.
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui siapa pemilik dari BBM jenis Solar tersebut, dan setelah pihak Kepolisian melakukan penangkapan barulah saksi mengetahui bahwa terhadap pemilik dari BBM jenis solar tersebut yakni terdakwa ALEXANDER TRI PUTRA Als APO.
Bahwa saksi mengenal terdakwa ALEXANDER TRI PUTRA Als APO dan hubungan saksi dengan terdakwa ALEXANDER TRI PUTRA Als APO yakni hanya sebatas teman saja.
Saksi awalnya sebelum saksi menumpang mobil terdakwa ALEXANDER TRI PUTRA Als APO saksi tidak mengetahui bahwa terdakwa ALEXANDER TRI PUTRA Als APO terhadap muatan yang ada di dalam mobilnya tersebut dengan menggunakan jerigen berisikan BBM jenis Solar, namun menurut bau yang saksi cium tersebut bahwa BBM tersebut sudah pasti BBM jenis solar.
Bahwa kendaraan yang dipergunakan oleh terdakwa ALEXANDER TRI PUTRA Als APO yakni 1 (satu) unit mobil Jeep Merk Suzuki Jimny warna silver asli STNK warna merah dengan Nomor Polisi KB 689 SA, tahun 1985, dengan Noka : 717547, Nosin 717547, dengan tulisan dikaca depan “SIMEX” STNK Asli a.n. ABIDIN S.Pd.
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui berapa banyak jumlah yang dibawa / diangkut oleh terdakwa ALEXANDER TRI PUTRA Als APO, dan setelah pihak Kepolisian melakukan penangkapan dan kemudian barulah saksi mengetahui yakni sebanyak 8 (delapan) buah jerigen dengan ukuran @ jerigen 50 Liter, dan berisikan BBM jenis Solar sehingga total diperkirakan sebanyak 400 Liter (empat ratus liter).
Bahwa menurut cerita dari terdakwa ALEXANDER TRI PUTRA Als APO kepada saksi bahwa BBM jenis solar tersebut didapatkanya dengan cara membeli dan kemudian mengantri di SPBU Pasiran Kota Singkawang.
Bahwa saksi tidak mengetahui dengan harga berapa terdakwa ALEXANDER TRI PUTRA Als. APO membeli BBM jenis solar tersebut.
Bahwa saksi kurang mengetahui bahwa rencannya akan dibawa kemana BBM jenis solar tersebut yang dibawa oleh terdakwa ALEXANDER TRI PUTRA Als APO yang sebelumnya dibeli dari SPBU pasiran.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah dalam kegiatan mengangkut atau membawa BBM jenis solar oleh terdakwa ALEXANDER TRI PUTRA Als APO tersebut ada dilengkapi dengan surat ijin atau dokumen yang sah.
Bahwa saksi membenarkan bahwa terhadap 1 (satu) unit mobil Jeep Merk Suzuki Jimny warna silver asli STNK warna merah dengan Nomor Polisi KB 689 SA, tahun 1985, dengan Noka : 717547, Nosin 717547, dengan tulisan dikaca depan “SIMEX” STNK Asli a.n. ABIDIN S.Pd, adalah mobil yang dipergunakan oleh terdakwa ALEXANDER TRI PUTRA Als APO untuk membawa / mengangkut BBM jenis solar.
Bahwa kronologis kejadian sebelum saksi diamankan polisi yaitu awalnya pada hari minggu tanggal 24 mei 2015 sekira jam 20.00 wib saksi pergi menumpang dengan terdakwa APO yang mana saksi bersama-sama turun dari Kab. Bengkayang hendak menuju Kota Singkawang dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Jeep KB 689 SA, milik terdakwa ALEXANDER TRI PUTRA Als APO, yang mana ketika berangkat saksi melihat di dalam mobil terdakwa APO sudah ada jerigen kosong, yang mana keperluan saksi masing-masing berbeda, yang mana ketika tiba di Kota Singkawang saksi berpisah dengan terdakwa APO, yang mana tujuan saksi hanya sekedar jalan-jalan saja, sedangkan untuk terdakwa APO saksi tidak mengetahuinya, ketika hendak pulang kembali ke Kab. Bengkayang saksi pun janjian untuk pulangnya bersama-sama kembali yang mana pada hari selasa tanggal 26 mei 2015 sekira jam 04.30 wib saksi menunggu terdakwa APO di Jl. Antasari Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang, masih dengan menggunakan mobil yang sama namun terhadap jerigen yang sebelumnya kosong sekarang sudah berisi, dan kami pun berangkat menuju arah pulang ke Kab. Bengkayang sesampainya di Jl. Hermansyah Kel. Melayu Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang kami diberhentikan oleh Pihak Kepolisian dan menanyakan tentang hal muatan yang dibawa oleh terdakwa APO ternyata ditemukan adanya BBM jenis solar yang tanpa dilengakapi dengan surat ijin / dokumen yang sah, selanjutnya kami pun dibawa oleh Ke Kantor Kepolisian berikut barang bukti.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan Ahli PARLAGUTAN TAMBUNAN, S.H.,M.H.di depan persidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli mengaku dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta membenarkan keterangannya sebagaimana keterangannya di BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Ahli bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya sesuai dengan pengetahuan dan keahlian yang ahli miliki.
Ahli menerangkan selaku staf Bagian Hukum BPH Migas, tugas pokok ahli adalah membuat regulasi berupa keputusan Kepala PBH Migas untuk mengatur dan mengawasi distribusi BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa di seluruh NKR serta ahli mempunyai keahlian dibidang pengaturan hilir minyak dan gas bumi melalui pelatihan – pelatihan PPNS Migas di Pusdik Reskrim Mega Mendung dan Diklat Pim IV di Lembaga Pendidikan Migas, di Cepu serta diklat lainnya dalam Negeri maupun Luar Negeri.
Ahli menerangkan pada Bab I pasal 1 ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi disebutkan, bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi. Sedangkan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 15 tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu. Yang dimaksud dengan jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (BBM bersubsidi) yang selanjutnya disebut Jenis Bahan Bakar Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi yang dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (Spesifikasi), harga, volume dan konsumennya tertentu. Jenis BBM tertentu terdiri atas minyak tanah (kerosene), bensin (Gasoline) RON 88 dan minyak solar (gas oil) atau dengan nama lain yang sejenis dengan standard dan mutu (spesifikasi) yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Ahli menerangkan sesuai UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi dan/ atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, eksport, import minyak bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk niaga gas bumi melalui pipa Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak Bumi atau Gas Bumi.
Ahli menerangkan sesuai Penjelasan Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 bahwa yang dimaksud dengan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah adalah kegiatan pengangkutan dan/atau niaga yang dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau Badan Usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan Negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan bahan bakar minyak, penyimpangan alokasi bahan bakar minyak, pengangkutan dan penjualan bahan bakar minyak keluar negeri.
Ahli menerangkan untuk persyaratan melaksanakan kegiatan usaha pengangkutan dan penyimpanan serta Niaga Bahan Bakar Minyak tersebut, sebagaimana pada penjelasan Pasal 15 (2) PP No.36 Tahun 2004 tentang Usaha Hilir Migas syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah.
Akte pendirian Perusahaan/perubahannya yang ada mendapat pengesahan dari Instansi berwenang;
Profil Perusahaan;
NPWP;
TDP;
Surat keterangan domisili Perusahaan;
Surat informasi sumber pendanaan;
Surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi dan kesehatan kerja pengolahan lingkungan;
Surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Persetujuan prinsip dari Pemerintah Daerah mengenai lokasi yang memerlukan pembangunan fasilitas dan sarana.
Ahli menerangkan berdasarkan Pasal 9 UU No. 22 tahun 2001 yang dapat melaksanakan kegiatan Usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga BBM adalah:
Badan Usaha Milik Negara ( BUMN );
Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD );
Koperasi Usaha kecil ( KUK);
Badan Usaha Swasta (BUS).
Ahli menerangkan sebagaimana yang ahli jelaskan tersebut diatas, maka pembelian dengan menggunakan jerigen tidak dibenarkan karena SPBU hanya melayani kendaraan bermotor sesuai dengan kapasitas tangki.
Ahli menerangkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa ALEXANDER TRI PUTRA alias APO (pemilik) dalam melakukan usaha menyimpan, mengangkut dan meniagakan BBM bersubsdi pemerintah tersebut dengan maksud hendak mendapat keuntungan tanpa memiliki dokumen resmi sebagaimana dimaksud Pasal 23 dan Pasal 32 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas serta Pasal 69 Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas adalah merupakan kegiatan yang melanggar ketentuan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Jo Pasal 53 huruf b UURI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.
Ahli menerangkan menurut ahli bahwa terdakwa ALEXANDER TRI PUTRA alias APO dapat dikenakan sanksi pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Jo Pasal 53 huruf b UU.RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas
Atas keterangan ahli tersebut diatas, terdakwa menyatakan yang pada pokoknya tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa
ALEXANDER TRI PUTRA alias APO, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada saat memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa didepan persidangan sehubungan dengan terdakwa ada membawa atau melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 8 ( delapan ) jerigen yang berjumlah kurang lebih 400 (empat ratus) liter dan diamankan oleh Anggota Polres Singkawang.
Terdakwa menerangkan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebayak 8 (delapan) jerigen yang berjumlah kurang lebih 400 (empat ratus) liter yang di bawa atau diangkut oleh terdakwa adalah milik terdakwa sendiri.
Terdakwa menerangkan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebayak 8 (delapan) jerigen yang berjumlah kurang lebih 400 (empat ratus) liter adalah Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar.
Terdakwa menerangkan melakukan Pengangkutan atau membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar sebayak 8 (delapan) jerigen yang berjumlah kurang lebih 400 (empat ratus) liter milik terdakwa dari Rumah Kost terdakwa yang terletak di Jalan Antasari Gang 45 Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang.
Terdakwa menerangkan melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar sebayak 8 (delapan) jerigen yang berjumlah kurang lebih 400 (empat ratus) liter milik terdakwa dengan menggunakan Kendaraan Roda Empat Merk / Type SUZUKY JIMNY, Jenis / Model JEEP warna Silfer Nomor Polisi KB 689 SA dengan Nomor Rangka 125788 dan Nomor Mesin 717547 milik terdakwa, namun sesuai STNK masih atas nama pemilik Pertama yaitu saudara JAINAL ABIDIN, SPD.
Terdakwa menerangkan mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar sebanyak 8 (delapan) jerigen yang berjumlah kurang lebih 400 (empat ratus) liter diangkut menggunakan 1 (Satu) Unit Kendaraan Roda Empat Merk / Type SUZUKY JIMNY, Jenis / Model JEEP warna Silver Nomor Polisi KB 689 SA dengan Nomor Rangka 125788 dan Nomor Mesin 717547 adalah dengan cara mengantri selama 2 (dua) hari di SPBU Jalan A. Yani Kelurahan Pasiran Kecamatan singkawang Barat Kota singkawang.
Terdakwa menerangkan tidak tahu apakah Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar sebanyak 8 (delapan) jerigen yang berjumlah kurang lebih 400 (empat ratus) liter yang terdakwa dapat dengan cara mengantri di SPBU merupakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi atau Non Subsidi.
Terdakwa menerangkan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar sebayak 8 (delapan) jerigen yang berjumlah kurang lebih 400 (empat ratus) liter dengan cara mengantri di SPBU adalah seharga Perliter Rp. 6.900,- (Enam Ribu Sembilan Ratus Rupiah).
Terdakwa menerangkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar sebayak 8 ( Delapan ) jerigen yang berjumlah kurang lebih 400 ( Empat Ratus ) Liter akan terdakwa bawa ke Sanggau Ledo Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang.
Terdakwa menerangkan melakukan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar sebayak 8 ( Delapan ) Derigen yang berjumlah kurang lebih 400 ( Empat Ratus ) Liter menggunakan 1 (Satu) Unit Kendaraan Roda Empat Merk / Type SUZUKY JIMNY, Jenis / Model JEEP warna Silfer Nomor Polisi KB 689 SA dengan Nomor Rangka 125788 dan Nomor Mesin 717547 tidak ada di lengkapi dengan Dokumen berupa Izin Usaha pengangkutan secara sah yang di kelaurkan oleh pemerintah.
Terdakwa menerangkan membenarkan bahwa 1 (Satu) Unit Kendaraan Roda Empat Merk / Type SUZUKY JIMNY, Jenis / Model JEEP warna Silfer Nomor Polisi KB 689 SA dengan Nomor Rangka 125788 dan Nomor Mesin 717547 milik terdakwa yang digunakan untuk mengangkut BBM jenis Solar adalah bukan Kendaraan Resmi untuk pengangkutan Bahan Bakar Minyak dan tidak ada izin usaha pengangkutan secara sah dari pemerintah untuk pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Terdakwa menerangkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar sebayak 8 ( Delapan ) Derigen yang berjumlah kurang lebih 400 ( Empat Ratus ) Liter milik terdakwa tersebut akan digunakan untuk Bahan Bakar 1 (satu) Unit Alat Berat jenis exsapator milik terdakwa di Sanggau Ledo Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang.
Terdakwa menerangkan membenarkan bahwa Tidak dapat dibenarkan menggunakan bbm bersubsidi untuk masyarakat kemudian dibawa ke Kab. Bengkayang guna kepentingan usaha pribadi.
Terdakwa menerangkan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan oleh Hakim Ketua Persidangan berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk/type SUZUKY JIMNY, jenis/model JEEP warna silver Nomor Polisi KB 689 SA dengan nomor rangka 125788 dan nomor mesin 717547, 8 (delapan) buah jerigen ukuran/kapasitas 50 liter berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, 1 (satu) buah STNK kendaraan roda empat merk/type SUZUKY JIMNY, jenis/model JEEP warna silver Nomor Polisi KB 689 SA dengan nomor rangka 125788 dan nomor mesin 717547 An. Jainal Abidin, SPD, 1 (satu) buah kunci kontak warna hitam kendaraan roda empat merk/type SUZUKY JIMNY, jenis/model JEEP warna silver Nomor Polisi KB 689 SA dengan nomor rangka 125788 dan nomor mesin 717547.
Terdakwa menerangkan alasan terdakwa membeli BBM di Kota Singkawang bahwa kebutuhan Minyak Solar di Kab. Bengkayang untuk masyarakat tidak tercukupi setiap kali antri di SPBU pertamina selalu habis.
Terdakwa menerangkan posisi mobil ketika terdakwa ditangkap kemudian diberhentikan petugas saat itu mobil dalam keadaan berjalan.
Terdakwa menerangkan sejak tahun 2010 terdakwa sudah bisnis mengoperasikan alat berat penyewaan maupun terdakwa langsung bersama karyawan yang mengoperasikannya.
Terdakwa menerangkan memiliki 2 buah Exapator yang ke duanya masih kredit, sedangkan alat berat milik terdakwa tidak pernah terdakwa gunakan untuk kepentingan perusahaan melainkan hanya untuk membuka lahan kebun masyarakat perorangan.
Terdakwa menerangkan kebutuhan bbm solar untuk operasional alat berat tidak tentu terkadang per hari mencapai 150 (seratus lima puluh liter) untuk 2 Unit Alat Berat.
Terdakwa menerangkan yang mengantri BBM jenis solar bersubsidi adalah terdakwa sendiri selama 2 hari di SPBU yang ada di Wilayah kota Singkawang kemudian setelah dapat 8 (delapan) ken baru lah terdakwa kembali ke Kab. Bengakayang.
Terdakwa menerangkan SPBU yang terdakwa maksud adalah SPBU Pertamina.
Terdakwa menerangkan SPBU yang terdakwa maksud adalah SPBU Ahmad Yani Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat, dan SPBU Kaliasin Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang. Terdakwa mengantri selama 2 (dua) hari yaitu hari Senin tanggal 25 Mei 2015 sekitar pukul 10.00 wib disana terdakwa mendapat minyak solar sebanyak 4 ken @ 50 liter dan dilanjutkan sore harinya di SPBU Ahmad Yani sekitar pukul 14.00 wib dan disana terdakwa mendapatkan minyak solar sebanyak 4 ken @ 50 liter.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan roda empat merk/type SUZUKY JIMNY, jenis/model JEEP warna silver Nomor Polisi KB 689 SA dengan nomor rangka 125788 dan nomor mesin 717547;
1 (satu) buah STNK kendaraan roda empat merk/type SUZUKY JIMNY, jenis/model JEEP warna silver Nomor Polisi KB 689 SA dengan nomor rangka 125788 dan nomor mesin 717547 An. Jainal Abidin, SPD;
1 (satu) buah kunci kontak warna hitam kendaraan roda empat merk/type SUZUKY JIMNY, jenis/model JEEP warna silver Nomor Polisi KB 689 SA dengan nomor rangka 125788 dan nomor mesin 717547.
8 (delapan) buah jerigen ukuran/kapasitas 50 liter berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum serta dipersidangan telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa bahwa barang bukti tersebut merupakan barang bukti dalam perkara ini sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa barang bukti tersebut dapat dipergunakan sebagai barang bukti yang mendukung pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut diatas apabila dihubungkan satu sama lain maka dapat membenarkan adanya kejadian atau peristiwa tertentu sehingga keterangan tersebut dapatlah dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa diperiksa didepan persidangan sehubungan dengan terdakwa ada membawa atau melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 8 ( delapan ) jerigen yang berjumlah kurang lebih 400 (empat ratus) liter dan diamankan oleh Anggota Polres Singkawang.
Bahwa benar Bahan Bakar Minyak (BBM) sebayak 8 (delapan) jerigen yang berjumlah kurang lebih 400 (empat ratus) liter yang di bawa atau diangkut oleh terdakwa adalah milik terdakwa sendiri.
Bahwa benar Bahan Bakar Minyak (BBM) sebayak 8 (delapan) jerigen yang berjumlah kurang lebih 400 (empat ratus) liter adalah Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar.
Bahwa benar Terdakwa melakukan Pengangkutan atau membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar sebayak 8 (delapan) jerigen yang berjumlah kurang lebih 400 (empat ratus) liter milik terdakwa dari Rumah Kost terdakwa yang terletak di Jalan Antasari Gang 45 Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang.
Bahwa benar Terdakwa melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar sebayak 8 (delapan) jerigen yang berjumlah kurang lebih 400 (empat ratus) liter milik terdakwa dengan menggunakan Kendaraan Roda Empat Merk / Type SUZUKY JIMNY, Jenis / Model JEEP warna Silfer Nomor Polisi KB 689 SA dengan Nomor Rangka 125788 dan Nomor Mesin 717547 milik terdakwa, namun sesuai STNK masih atas nama pemilik Pertama yaitu saudara JAINAL ABIDIN, SPD.
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar sebanyak 8 (delapan) jerigen yang berjumlah kurang lebih 400 (empat ratus) liter diangkut menggunakan 1 (Satu) Unit Kendaraan Roda Empat Merk / Type SUZUKY JIMNY, Jenis / Model JEEP warna Silver Nomor Polisi KB 689 SA dengan Nomor Rangka 125788 dan Nomor Mesin 717547 adalah dengan cara mengantri selama 2 (dua) hari di SPBU Jalan A. Yani Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat Kota singkawang.
Bahwa benar Terdakwa tidak tahu apakah Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar sebanyak 8 (delapan) jerigen yang berjumlah kurang lebih 400 (empat ratus) liter yang terdakwa dapat dengan cara mengantri di SPBU merupakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi atau Non Subsidi.
Bahwa benar Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar sebayak 8 (delapan) jerigen yang berjumlah kurang lebih 400 (empat ratus) liter dengan cara mengantri di SPBU adalah seharga Perliter Rp. 6.900,- (Enam Ribu Sembilan Ratus Rupiah).
Bahwa benar Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar sebayak 8 ( Delapan ) jerigen yang berjumlah kurang lebih 400 ( Empat Ratus ) liter akan terdakwa bawa ke Sanggau Ledo Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang.
Bahwa benar Terdakwa melakukan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar sebayak 8 ( Delapan ) Derigen yang berjumlah kurang lebih 400 ( Empat Ratus ) liter menggunakan 1 (Satu) Unit Kendaraan Roda Empat Merk / Type SUZUKY JIMNY, Jenis / Model JEEP warna Silfer Nomor Polisi KB 689 SA dengan Nomor Rangka 125788 dan Nomor Mesin 717547 tidak ada dilengkapi dengan Dokumen berupa Izin Usaha pengangkutan secara sah yang di kelaurkan oleh pemerintah.
Bahwa benar 1 (Satu) Unit Kendaraan Roda Empat Merk / Type SUZUKY JIMNY, Jenis / Model JEEP warna Silfer Nomor Polisi KB 689 SA dengan Nomor Rangka 125788 dan Nomor Mesin 717547 milik terdakwa yang digunakan untuk mengangkut BBM jenis Solar adalah bukan Kendaraan Resmi untuk pengangkutan Bahan Bakar Minyak dan tidak ada izin usaha pengangkutan secara sah dari pemerintah untuk pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Bahwa benar Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar sebayak 8 ( Delapan ) derigen yang berjumlah kurang lebih 400 ( Empat Ratus ) liter milik terdakwa tersebut akan digunakan untuk Bahan Bakar 1 (satu) Unit Alat Berat jenis exsapator milik terdakwa di Sanggau Ledo Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang.
Bahwa benar tidak dapat dibenarkan menggunakan BBM bersubsidi untuk masyarakat kemudian dibawa ke Kab. Bengkayang guna kepentingan usaha pribadi.
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk/type SUZUKY JIMNY, jenis/model JEEP warna silver Nomor Polisi KB 689 SA dengan nomor rangka 125788 dan nomor mesin 717547, 8 (delapan) buah jerigen ukuran/kapasitas 50 liter berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, 1 (satu) buah STNK kendaraan roda empat merk/type SUZUKY JIMNY, jenis/model JEEP warna silver Nomor Polisi KB 689 SA dengan nomor rangka 125788 dan nomor mesin 717547 An. Jainal Abidin, SPD, 1 (satu) buah kunci kontak warna hitam kendaraan roda empat merk/type SUZUKY JIMNY, jenis/model JEEP warna silver Nomor Polisi KB 689 SA dengan nomor rangka 125788 dan nomor mesin 717547.
Bahwa benar Terdakwa yang mengantri BBM jenis solar bersubsidi adalah terdakwa sendiri selama 2 hari di SPBU yang ada di Wilayah kota Singkawang kemudian setelah dapat 8 (delapan) ken baru lah terdakwa kembali ke Kab. Bengakayang.
Bahwa benar SPBU yang terdakwa maksud adalah SPBU Ahmad Yani Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat, dan SPBU Kaliasin Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang. Terdakwa mengantri selama 2 (dua) hari yaitu hari Senin tanggal 25 Mei 2015 sekitar pukul 10.00 wib disana terdakwa mendapat minyak solar sebanyak 4 ken @ 50 liter dan dilanjutkan sore harinya di SPBU Ahmad Yani sekitar pukul 14.00 wib dan disana terdakwa mendapatkan minyak solar sebanyak 4 ken @ 50 liter.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan tesebut maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif yaitu Kesatu Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi atau Kedua Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi.
Menimbang, bahwa karena bentuk dakwaan berbentuk Alternatif Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan tersebut yang sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dan Majelis berkesimpulan bahwa yang sesuai adalah dakwaan kedua yaitu Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang.
Yang melakukan pengangkutan minyak bumi tanpa Izin Usaha Pengangkutan dari Pemerintah.
Ad.1. “Unsur setiap orang”.
Menimbang, bahwa berdasarkan teori, doktrin maupun yurisprudensi yang mengartikan bahwa manusia sebagai subyek hukum yang sempurna, sebagai pelaku sesuatu perbuatan yang jika perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari suatu tindakan yang dirumuskan sebagai tindak pidana maka kepadanya dapat diminta pertanggungjawaban.
Menimbang, bahwa identitas diri Terdakwa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah terdakwa ALEXANDER TRI PUTRA Als. APO dimana terdakwa tersebut adalah benar adanya sebagaimana keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa bahwa Terdakwalah yang diajukan dipersidangan yang memiliki identitas tersebut dan Terdakwa adalah orang yang telah dewasa yang sehat jasmani dan rohaninya, tidak dalam keadaan terganggu ingatannya serta mampu memberikan jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan di depan persidangan, Dengan demikian Terdakwa telah memenuhi kwalifikasi sebagai “Setiap Orang” Dengan demikian unsur “Setiap orang” telah terpenuhi pada diri Terdakwa;
Ad.2. “Unsur yang melakukan pengangkutan minyak bumi tanpa Izin Usaha Pengangkutan dari Pemerintah”.
Menimbang, bahwa pada Bab I pasal 1 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi disebutkan, bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi.
Menimbang, bahwa sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi dan/ atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan baik berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli maupun keterangan terdakwa sendiri bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2015 sekitar pukul 05.00 Wib, bertempat di tepi Jalan Hermansyah Kelurahan Melayu Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang, terdakwa ALEXANDER TRI PUTRA Als. APO telah melakukan pengangkutan berupa solar sebanyak 400 liter (empat ratus liter) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa bermula pada hari minggu tanggal 24 Mei 2015, terdakwa pergi bersama dengan saksi ALI SAID Als. ALI menuju ke kota Singkawang dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Jeep KB 689 SA Milik terdakwa yang mana ketika berangkat terdakwa membawa drigen –drigen kosong yang berjumlah 8 (delapan) drigen, sesampai di Singkawang selama 2 (dua) hari terdakwa mengantri BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar di SPBU A. Yani Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang kemudian terdakwa membeli BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar tersebut dengan harga sebesar Rp. 6.900,- (enam ribu sembilan ratus rupiah) perliter, terdakwa berhasil mengumpul 8 (delapan) drigen yang berjumlah kurang lebih 400 liter (empat ratus liter) dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Jeep KB 689 SA Milik terdakwa. Bahwa BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar tersebut nantinya terdakwa akan memakainya/mempergunakan untuk keperluan alat berat jenis Exsapator punya terdakwa yang ada di Kab. Bengkayang. Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2015 sekitar pukul 05.00 Wib, saat melintas Jalan Hermansyah Kelurahan Melayu Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang mobil Jeep yang dikendarai oleh terdakwa dihentikan oleh pihak Kepolisian Resort Singkawang dan saat ditanyakan tentang kelengkapan izin pengangkutan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar kepada terdakwa, terdakwa tidak memilikinya. Bahwa BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar yang diangkut oleh terdakwa tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen atau izin yang sah dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas maka unsur “yang melakukan pengangkutan minyak bumi tanpa Izin Usaha Pengangkutan dari Pemerintah” telah terpenuhi pada diri terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal yang didakwakan telah terpenuhi dan Terdakwa mampu bertanggungjawab atas segala perbuatannya, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Melakukan pengangkutan minyak bumi tanpa izin usaha pengangkutan dari pemerintah“
Menimbang, bahwa dari kenyataan diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan mampu bertanggungjawab maka sesuai dengan ketentuan pasal 193 ayat (1) KUHAP, terhadap Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara berlangsung dari tingkat penyidikan hingga tingkat persidangan Terdakwa telah ditangkap dan ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka Terdakwa harus diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan roda empat merk/type SUZUKY JIMNY, jenis/model JEEP warna silver Nomor Polisi KB 689 SA dengan nomor rangka 125788 dan nomor mesin 717547;
1 (satu) buah STNK kendaraan roda empat merk/type SUZUKY JIMNY, jenis/model JEEP warna silver Nomor Polisi KB 689 SA dengan nomor rangka 125788 dan nomor mesin 717547 An. Jainal Abidin, SPD;
1 (satu) buah kunci kontak warna hitam kendaraan roda empat merk/type SUZUKY JIMNY, jenis/model JEEP warna silver Nomor Polisi KB 689 SA dengan nomor rangka 125788 dan nomor mesin 717547.
8 (delapan) buah jerigen ukuran/kapasitas 50 liter berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar;
akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum sehingga harus dipidana, dan oleh karena sebelumnya Terdakwa tidak mengajukan permohonan supaya dibebaskan dari pembayaran biaya perkara ini, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya disebutkan dalam amar Putusan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka hal-hal yang diperoleh dalam persidangan sebagai pelaksanaan acara persidangan sesuai Hukum Acara sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Sidang namun tidak termuat dalam Putusan harus dianggap telah turut dipertimbangkan dan menjadi bagian utuh dari Putusan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menentukan lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa terlebih dahulu akan menguraikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa, sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penataan dan penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang berazaskan kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan selama menjalani persidangan.
Terdakwa mengakui perbuatannya sehingga tidak menyulitkan proses persidangan;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Memperhatikan : Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi dan Ketentuan-ketentuan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan terdakwa ALEXANDER TRI PUTRA Als. APO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan pengangkutan minyak bumi tanpa izin usaha pengangkutan dari pemerintah“
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ALEXANDER TRI PUTRA Als. APO dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan dan 21 (Dua puluh satu) hari dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan roda empat merk/type SUZUKY JIMNY, jenis/model JEEP warna silver Nomor Polisi KB 689 SA dengan nomor rangka 125788 dan nomor mesin 717547;
1 (satu) buah STNK kendaraan roda empat merk/type SUZUKY JIMNY, jenis/model JEEP warna silver Nomor Polisi KB 689 SA dengan nomor rangka 125788 dan nomor mesin 717547 An. Jainal Abidin, SPD;
1 (satu) buah kunci kontak warna hitam kendaraan roda empat merk/type SUZUKY JIMNY, jenis/model JEEP warna silver Nomor Polisi KB 689 SA dengan nomor rangka 125788 dan nomor mesin 717547.
DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA ALEXANDER TRI PUTRA Als. APO.
8 (delapan) buah jerigen ukuran/kapasitas 50 liter berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar;
DIRAMPAS UNTUK NEGARA.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang pada hari Jum’at, tanggal 11 September 2015, oleh kami, ABRAHAM V.V.H GINTING,SH sebagai Hakim Ketua Majelis, ERHAMMUDIN,SH, dan P.H.H PATRA SIANIPAR,SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan pada hari Senin, tanggal 14 September 2015 pada sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim – Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh BURHANUDDIN Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh HENDAR RASYID N.SH,MH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singkawang, dihadapan Terdakwa.
| Hakim – Hakim Anggota, | Ketua Majelis Hakim, |
Ttd ERHAMMUDIN,SH. | Ttd ABRAHAM V.V.H GINTING,SH. |
Ttd P.H.H PATRA SIANIPAR,SH. |
Panitera Pengganti,
BURHANUDDIN.