177/Pid.Sus/2014/PN Trk
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 177/Pid.Sus/2014/PN Trk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARIF SETIAWAN Alias KIPLI Bin MAKNO
1. Menyatakan Terdakwa ARIF SETIAWAN Alias KIPLI Bin MAKNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN KEAMANAN, KEMANFAATAN DAN MUTU“ ; - 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 5. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 4 (empat) kit @ isi 6 (enam) butir pil dobel L kemasan kertas grenjeng dibungkus plastik klip dan dimasukkan dalam bungkus rokok Marlboro ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) buah hand phone merek Nokia tipe 110i warna putih kombinasi merah dengan sim card 087758340194 ; - Uang tunai sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) ; Dirampas untuk negara ; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 177/Pid.Sus/2014/PN Trk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
-------Pengadilan Negeri Trenggalek yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : ------------------------
Nama lengkap : ARIF SETIAWAN Alias KIPLI Bin MAKNO. ---------------------
Tempat lahir : Pacitan. ---------------------------------------------------------------------
Umur/tgl.lahir : 19 Tahun / 9 Januari 1995. ---------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki - Laki. ------------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia. -------------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : RT. 06 / RW. 08 Desa Tegalombo, KecamatanTegalombo, Kabupaten Pacitan. ------------------------------------------------------
Agama : Islam. -------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta. ----------------------------------------------------------------------
Pendidikan : SD (Tamat). ----------------------------------------------------------------
-------Terdakwa ditahan dengan surat perintah / penetapan penahanan : --------------
Penyidik sejak tanggal 19 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 7 Nopember 2014 ; ----------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 10 Desember 2014 ; -----------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 11 Desember 2014 sampai dengan tanggal 23 Desember 2014 ; -------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek sejak tanggal 24 Desember 2014 sampai dengan tanggal 22 Januari 2015 ; -------------------------------------
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek sejak tanggal 23 Januari 2015 sampai dengan tanggal 23 Maret 2015 ; -------------
-------Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu Drs. PUJIHANDI,SH,MH., berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor 177/Pen.Pid/2014/PN.Trk, tertanggal 5 Januari 2015 ; --------------------------------------
-------PENGADILAN NEGERI tersebut ; --------------------------------------------------------
-------Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek Nomor : 177 / Pen.Pid / 2014 / PN.Trk tertanggal 24 Desember 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ; ------------------------
-------Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan ; -----------------------------------------------------------------------------------------
-------Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa : -----
- 4 (empat) kit @ berisi 6 (enam) butir pil dobel L dalam kemasan kertas grenjeng dibungkus plastik klip dan dimasukkan dalam bungkus rokok Marlboro ; ---------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah hand phone merek Nokia tipe 110i warna putih kombinasi merah dengan sim card 087758340194 ; ----------------------------------------------
- Uang tunai sebesar Rp.50.000,00 (lima pulu ribu rupiah) ; ------------------------
-------Telah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang diajukan dipersidangan pada hari Senin tanggal 9 Pebruari 2015 No. Reg. Perkara : PDM-40/TRGAL/10/2014 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : -----------------------------------------
Menyatakan Terdakwa ARIF SETIAWAN Alias KIPLI Bin MAKNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar” sebagaimana diatur dalam pasal 196 Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dakwaan; -----------------------------------------------
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesarRp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ; ---------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------
4(empat) kit @ berisi 6 (enam) butir pil dobel L dalam kemasan kertas grenjeng dibungkus plastik klip dan dimasukkan dalam bungkus rokok Marlboro ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; ------------------------------------------------------------
1 (satu) buah hand phone merek Nokia tipe 110i warna putih kombinasi merah dengan sim card 087758340194 ; ----------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp.50.000,00 (lima pulu ribu rupiah) ; ------------------------
Dirampas untuk negara ; ----------------------------------------------------------------------
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------
-------Telah mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang diajukan secara tertulis dipersidangan pada hari Senin tanggal 16 Pebruari 2015 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar Terdakwa dibebaskan dari dakwaan dan jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberi putusan yang adil bagi Terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Dakwaan : ----------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa terdakwa ARIF SETIAWAN Alias KIPLI Bin MAKNO pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2014 sekira pukul 22.15 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2014, bertempat di warung kopi Rizki depan pasar Panggul yang terletak di Desa Panggul Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---
-------Bermula pada hari Kamis tanggal 16 oktober 2014 saksi ANDIKA Alias ANDIK menelepon terdakwa untuk memesan pil Triheksifenidil Hcl dengan logo LL, kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2014 terdakwa dengan menggunakan Hand Phone merek Nokia tipe 110i warna putih merah SIM card nomor 087758340194 menelepon dan mengirim pesan singkat (SMS) kepada saksi ANDIKA Alias ANDIK untuk bertemu dan mengambil pil tersebut, selanjutnya sekira pukul 22.15 WIB bertempat di warung Rizki depan pasar Panggul terdakwa dengan membawa 24 (dua puluh empat) butir pil Triheksifenidil Hcl dengan logo LL yang dikemas dalam kertas grenjeng serta terbungkus plastik klip bertemu dengan saksi ANDIKA Alias ANDIK lalu menjual pil tersebut dengan harga Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya saksi KRESNO YUDHO P, SH dan saksi PARYONO anggota unit Opsnal Satuan Reserse bersama anggota unit lainnya yang mendapat informasi adanya transaksi obat terlarang di daerah pasar Panggul melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi ANDIKA Alias ANDIK dimana pada diri terdakwa ditemukan 1 (satu) unit Hand Phone merek Nokia tipe 110i warna putih merah SIM card nomor 087758340194 dan uang Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sedangkan pada diri saksi ANDIKA Alias ANDIK ditemukan 24 (dua puluh empat) butir pil Triheksifenidil Hcl, selanjutnya terdakwa dan saksi ANDIKA Alias ANDIK diamankan di Polres Trenggalek untuk dilakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan diketahui pil Triheksifenidil Hcl yang ada pada diri saksi ANDIKA Alias ANDIK diperoleh dari terdakwa ; ---------------------------
-------Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor LAB : 6542/NOF/2014 tanggal 27 Oktober 2014 terhadap sampel barang bukti pil yang disita dari saksi ANDIKA Alias ANDIK dapat disimpulkan barang bukti tersebut merupakan Triheksifenidil HCl ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa obat Triheksifenidil HCl termasuk dalam sediaan farmasi dan terdakwa dalam mengedarkan obat tersebut tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi serta tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat ; -----------------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ----------------
--------Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai berikut : ------------------------------
Saksi PARYONO, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi bersama dengan anggota Sat Reskrim Polres Trenggalek yaitu Ipda SARDONO, Bripka ROHEN KUNCAHYO HADI dan Brigadir KRESNO YUDHO P, SH., pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2014 sekitar pukul 22.30 WIB bertempat di warung kopi RIZKI depan Pasar Panggul masuk Desa Panggul, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek menangkap Terdakwa, karena Terdakwa telah mengedarkan pil dobel L tanpa izin edar, yang tidak memenuhi standar, kasiat dan mutu ; -----------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2014, ada informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di daerah Desa Panggul, lalu saksi bersama dengan anggota Sat Reskrim Polres Trenggalek yaitu Ipda SARDONO, Bripka ROHEN KUNCAHYO HADI dan Brigadir KRESNO YUDHO P, SH., berangkat ke Desa Panggul untuk melakukan penyelidikan, lalu sekitar pukul 22.30 WIB saksi bersama dengan anggota Sat Reskrim Polres Trenggalek mengamati gerak-gerik 2 (dua) orang yang dicurigai yaitu Terdakwa dan ANDIKA Alias ANDIK yang sedang minum kopi di warung kopi RIZKI saling menyerahkan sesuatu, dan langsung saksi bersama dengan anggota Sat Reskrim Polres Trenggalek melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan ANDIKA Alias ANDIK tersebut, dan selanjutnya terhadap Terdakwa dan ANDIKA Alias ANDIK tersebut dilakukan penggeledahan, lalu saksi membawa Terdakwa dan ANDIKA Alias ANDIK tersebut beserta barang bukti yang ditemukan ke Kantor Sat Reskoba Polres Trenggalek ; --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dari penggeledahan badan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah hand phone merek Nokia tipe 110i warna putih kombinasi merah dengan sim card 087758340194 dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), dan dari penggeledahan terhadap ANDIKA Alias ANDIK ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) kit @ isi 6 (enam) butir pil dobel L dalam kemasan kertas grenjeng dibungkus plastik klip dan dimasukkan dalam bungkus rokok Marlboro yang berada diatas meja;
- Bahwa dari pengakuan Terdakwa sewaktu diinterogasi, bahwa Terdakwa telah menjual 4 (empat) kit @ isi 6 (enam) butir pil dobel L kemasan kertas grenjeng dalam bungkus plastik kepada ANDIKA Alias ANDIK dengan harga Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), dan Terdakwa satu kali menjual pil dobel L kepada ANDIKA Alias ANDIK ; --------------------------------------------------
- Bahwa dari pengakuan Terdakwa bahwa pil dobel L tersebut diperoleh dengan membeli dari temannya yang bernama BASOR alamat di Desa Gemaharjo, Kecamatan Tegalomo, Kabupaten Pacitan, dimana Terdakwa membeli pil dobel L dengan harga Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) mendapatkan 5 (lima) kit @ isi 6 (enam) butir pil dobel L kemasan kertas grenjeng dalam bungkus plastik, tetapi yang 1 (satu) kit diminta oleh BASOR;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ; ------
--------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Saksi RESI PUJATIAWAN Bin SUROSO, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas Polisi dari Polres Trenggalek pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2014 sekitar pukul 22.30 WIB bertempat di warung kopi RIZKI depan Pasar Panggul masuk Desa Panggul, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, karena Terdakwa telah menjual pil dobel L kepada ANDIKA Alias ANDIK ; --------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2014 sekitar pukul 17.00 WIB saksi di SMS oleh Terdakwa untuk diajak pergi ke Panggul ke rumah temannya, kemudian sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa datang ke rumah saksi, dan selanjutnya saksi dan Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor milik saksi berangkat menuju ke Panggul, lalu tiba di Panggul sekitar pukul 22.00 WIB langsung menuju warung kopi RIZKI, dan Terdakwa langsung menemui ANDIKA yang sudah berada di warung, lalu Terdakwa dan saksi mengobrol bersama dengan ANDIKA sambil minum kopi, dan selanjutnya Terdakwa menyerahkan pil dobel L dalam kemasan plastik kepada ANDIKA, lalu ANDIKA menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, dan kemudian datang petugas Polisi menangkap Terdakwa, ANDIKA dan saksi, lalu petugas Polisi melakukan penggeledahan dan mendapatkan pil dobel L pada diri ANDIKA, lalu Terdakwa, ANDIKA dan saksi dibawa menuju ke Polres Trenggalek untuk dilakukan pemeriksaan ; ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu sebelumnya kalau Terdakwa pergi ke Desa Panggul untuk menyerahkan pil dobel L kepada ANDIKA tersebut ; --------------------------
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ; -------
--------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Saksi Drg. ANDIEK MUARIFIN, (saksi Ahli), dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------
- Bahwa saksi bekerja sebagai PNS jabatan Kepala seksi farmasi, makanan dan minuman pada Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek ; -------------------
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab:6542/NOF/2014, tanggal 27 Oktober 2014 yang dikeluarkan oleh Labfor Cabang Surabaya benar tablet putih berlogo LL yang dijual Terdakwa kepada ANDIKA Alias ANDIKA tersebut adalah tablet dengan bahan aktif TriheksifenidilHCL, yang merupakan sediaan farmasi sebagaimana tercantum dalam UU RI NO. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan ; ---------------
- Bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah merupakan obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika ; -------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu pasti apakah pil LL telah memiliki ijin edar yang resmi dan masih berlaku karena obat tersebut sudah terlepas dari kemasan aslinya sehingga tidak bisa diidentifikasi ; ---------------------------------------------------------
- Bahwa untuk obat keras prosedur pembelian dan kepemilikan harus dengan resep dokter dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 25 Tahun 1980 tentang perubahan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1965 tentang Apotek pada pasal 2 tentang tugas dan fungsi apotek disebutkan peredaran sediaan farmasi tergolong obat keras dilakukan oleh Apotek ; --------------------
- Bahwa sesuai dengan pasal 98 ayat (2) UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat ; --------------------------
- Bahwa sesuai dengan pasal 106 ayat (1) UU RI. No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa sedian farmasi atau alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar ; -------------------------------------------------
- Bahwa sesuai dengan pasal 108 ayat 1 UU RI. No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengedalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan \dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;-
- Bahwa berdasarkan Permenkes RI. No.949/Menkes/Per/VI/2000 tentang registrasi obat bahwa peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan obat baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindah tanganan ; -----------------------------------
- Bahwa berdasarkan PP No. 72 tahun 1998 tentang pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan disebutkan : -----------------------------------------------
1. Pasal 2 ayat 1 : persyaratan mutu , keamanan dan kemanfaatan sebagaimana dalam ayat 1 untuk sediaan farmasi yang berupa bahan obat dan obat sesuai dengan buku farmakope atau buku standart lannya yang ditetapkan oleh Menteri. ----------------------------------------------
2. Pasal 24 ayat 1 : pengemasan sediaan farmasi dan alat kesehatan dilaksanakan dengan menggunakan bahan kemasan yang tidak membahayakan kesehatan manusia dan atau kemanfaatan sediaan farmasi dan alat kesehatan. ----------------------------------------------------------
3. Pasal 25 : sediaan farmasi dan alat kesehatan yang mengalami kerusakan kemasan langsung. ------------------------------------------------------
- Bahwa penyimpanan, peredaran sediaan farmasi yang memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yaitu bahan obat harus disimpan dalam kemasan asli, terlindung dari sinar matahari langsung, suhu ruangan penyimpanan disesuaikan dengan sifat kimia dan fisika dari sediaan farmasi tersebut ; ----
- Bahwa memiliki keahlian atau kewenangan adalah tenaga kesehatan/farmasi yang meliputi apoteker , analis farmasi dan asisten apoteker wajib memiliki pengetahuan dan keahlian yang dinyatakan dengan ijazah dari lembaga pendidikan ; --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang berwenang mengedarkan sedian farmasi tergolong obat adalah dilakukan oleh orang yang mempunyai keahlian atau kewenangan yaitu bahwa orang tersebut mempunyai ijazah apoteker, asisten apoteker dan mempunyai surat ijin praktek dimana yang bersangkutan bekerja disuatu apotik atau suatu perusahaan farmasi maupun institusi pemerintah ; -----------
- Bahwa berdasarkan data yang ada di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek bahwa Terdakwa belum mempunyai izin mengedarkan sediaan farmasi ; -------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas Polisi dari Polres Trenggalek pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2014 sekitar pukul 22.30 WIB bertempat di warung kopi RIZKI depan Pasar Panggul masuk Desa Panggul, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, karena Terdakwa telah menjual pil dobel L kepada ANDIKA Alias ANDIK ; --------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa setelah di tangkap oleh petugas Polisi dilakukan penggeledahan badan, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah hand phone merek Nokia tipe 110i warna putih kombinasi merah dengan sim card 087758340194 dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), dan dari penggeledahan terhadap ANDIKA Alias ANDIK ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) kit @ isi 6 (enam) butir pil dobel L kemasan kertas grenjeng dimasukkan dalam plastik klip diatas meja ; -----------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 ANDIKA Alias ANDIK menelepon Terdakwa memesan untuk dibelikan pil dobel L, dan pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2014 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa menelepon dan sms kepada ANDIKA Alias ANDIK memberitahukan kalau pil dobel L sudah ada dan sepakat bertemu di Desa Panggul, kemudian Terdakwa bersama dengan RESI PUJATIAWAN berangkat dengan menggunakan sepeda motor menuju ke Desa Panggul, lalu pada sekitar pukul 22.15 WIB Terdakwa dengan RESI PUJATIAWAN datang ke warung kopi RIZKI depan Pasar Panggul masuk Desa Panggul, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek bertemu dengan ANDIKA Alias ANDIK, lalu Terdakwa bersama dengan RESI PUJATIAWAN dan ANDIKA Alias ANDIK mengobrol bersama sambil minum kopi, dan selanjutnya Terdakwa menyerahkan pil dobel L dalam kemasan plastik kepada ANDIKA Alias ANDIK, lalu ANDIKA Alias ANDIK menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, dan kemudian datang petugas Polisi menangkap Terdakwa, ANDIKA Alias ANDIK dan RESI PUJATIAWAN, lalu petugas Polisi melakukan penggeledahan dan mendapatkan pil dobel L pada diri ANDIKA Alias ANDIK, lalu Terdakwa, ANDIKA Alias ANDIK dan RESI PUJATIAWAN dibawa menuju ke Polres Trenggalek untuk dilakukan pemeriksaan ; ------------
- Bahwa Terdakwa memperoleh pil dobel L tersebut adalah dengan membeli dari temannya yang bernama BASOR alamat di Desa Gemaharjo, Kecamatan Tegalomo, Kabupaten Pacitan, dimana Terdakwa membeli pil dobel L dengan harga Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) mendapatkan 5 (lima) kit @ isi 6 (enam) butir pil dobel L kemasan kertas grenjeng dalam bungkus plastik, tetapi yang 1 (satu) kit diminta oleh BASOR ; -------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan tentang obat dan bahan yang berkhasiat obat ; ----------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam menjual pil dobel L tersebut tidak ada izin dari Pejabat yang berwenang ; --------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ; -
-------Menimbang, bahwa berdasarkan dari keterangan saksi PARYONO, saksi RESI PUJATIAWAN Bin SUROSO, saksi Drg. ANDIEK MUARIFIN dan keterangan Terdakwa dipersidangan serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut : -------------------------------
- Bahwa Terdakwa ditangkap oleh saksi PARYONO, Ipda SARDONO, Bripka ROHEN KUNCAHYO HADI dan Brigadir KRESNO YUDHO P, SH., yaitu anggota Sat Reskrim Polres Trenggalek pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2014 sekitar pukul 22.30 WIB bertempat di warung kopi RIZKI depan Pasar Panggul masuk Desa Panggul, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, karena Terdakwa telah menjual pil dobel L kepada ANDIKA Alias ANDIK ; ----
- Bahwa Terdakwa setelah di tangkap oleh petugas Polisi dilakukan penggeledahan badan, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah hand phone merek Nokia tipe 110i warna putih kombinasi merah dengan sim card 087758340194 dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), dan dari penggeledahan terhadap ANDIKA Alias ANDIK ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) kit @ isi 6 (enam) butir pil dobel L dalam kemasan kertas grenjeng dibungkus plastik klip dan dimasukkan dalam bungkus rokok Marlboro yang berada diatas meja ; -----------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 ANDIKA Alias ANDIK menelepon Terdakwa memesan untuk dibelikan pil dobel L, dan pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2014 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa menelepon dan sms kepada ANDIKA Alias ANDIK memberitahukan kalau pil dobel L sudah ada dan sepakat bertemu di Desa Panggul, kemudian Terdakwa bersama dengan saksi RESI PUJATIAWAN Bin SUROSO berangkat dengan menggunakan sepeda motor menuju ke Desa Panggul, lalu pada sekitar pukul 22.15 WIB Terdakwa dengan saksi RESI PUJATIAWAN Bin SUROSO datang ke warung kopi RIZKI depan Pasar Panggul masuk Desa Panggul, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek bertemu dengan ANDIKA Alias ANDIK, lalu Terdakwa bersama dengan saksi RESI PUJATIAWAN Bin SUROSO dan ANDIKA Alias ANDIK mengobrol bersama sambil minum kopi, dan selanjutnya Terdakwa menyerahkan pil dobel L dalam kemasan plastik kepada ANDIKA Alias ANDIK, lalu ANDIKA Alias ANDIK menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, dan kemudian datang petugas Polisi menangkap Terdakwa, ANDIKA Alias ANDIK dan saksi RESI PUJATIAWAN Bin SUROSO, lalu petugas Polisi melakukan penggeledahan dan mendapatkan pil dobel L pada diri ANDIKA Alias ANDIK, lalu Terdakwa, ANDIKA Alias ANDIK dan saksi RESI PUJATIAWAN Bin SUROSO dibawa menuju ke Polres Trenggalek untuk dilakukan pemeriksaan ; -------------------------------------
- Bahwa Terdakwa memperoleh pil dobel L tersebut adalah dengan membeli dari temannya yang bernama BASOR alamat di Desa Gemaharjo, Kecamatan Tegalomo, Kabupaten Pacitan, dimana Terdakwa membeli pil dobel L dengan harga Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) mendapatkan 5 (lima) kit @ isi 6 (enam) butir pil dobel L kemasan kertas grenjeng dalam bungkus plastik, tetapi yang 1 (satu) kit diminta oleh BASOR ; -------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab:6542/NOF/2014, tanggal 27 Oktober 2014 yang dikeluarkan oleh Labfor Cabang Surabaya benar tablet putih berlogo LL yang dijual Terdakwa kepada ANDIKA Alias ANDIKA tersebut adalah tablet dengan bahan aktif TriheksifenidilHCL, yang merupakan sediaan farmasi sebagaimana tercantum dalam UU RI NO. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan ; --------------
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan tentang obat dan bahan yang berkhasiat obat ; ----------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam menjual pil dobel L tersebut tidak ada izin dari Pejabat yang berwenang ; --------------------------------------------------------------------
- Bahwa para saksi dan Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ; ----------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa terbukti atau tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dihubungkan alat bukti sah yang diperoleh dipersidangan ; --------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melakukan tindak pidana, yaitu : --------------------------------
Dakwaan: Sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; -------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa untuk dapat dipersalahkan melanggar Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan tunggal, maka perbuatan Terdakwa harus memenuhi unsur-unsur dari pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tersebut, yaitu : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Setiap orang ; ----------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau peryaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) ; --------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa sekarang harus dibuktikan apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur tersebut diatas ; --------------------------------------------------------
Unsur kesatu : “Setiap orang ” ; ----------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa yang dimaksud “Setiap orang” dalam unsur kesatu ini adalah orang perorangan / manusia sebagai subyek hukum yang melakukan tindak pidana dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidana yang dilakukannya ; ---------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa “Setiap orang” yang dimaksud dalam perkara ini adalah Terdakwa ARIF SETIAWAN Alias KIPLI Bin MAKNO yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dipersidangan sebagai pelaku tindak pidana dan menurut pengamatan Majelis Hakim selama proses persidangan berlangsung Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani, dan terhadap Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya, dimana selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan alasan pemaaf yang dapat menghindarkan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur kesatu ini telah terpenuhi ; -----------
Unsur kedua : “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)” ; ----------------------------------------
--------Menimbang, bahwa yang dimaksud “sediaan farmasi” adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika ; -----------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa yang dimaksud “alat kesehatan” adalah instrumen, apparatus, mesin dan atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan manusia, dan atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh ; ---------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan : “ Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat” ; --------------------------------------
-------Menimbang, bahwa Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan : “Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah” ; ------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu: ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa ditangkap oleh saksi PARYONO, Ipda SARDONO, Bripka ROHEN KUNCAHYO HADI dan Brigadir KRESNO YUDHO P, SH., yaitu anggota Sat Reskrim Polres Trenggalek pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2014 sekitar pukul 22.30 WIB bertempat di warung kopi RIZKI depan Pasar Panggul masuk Desa Panggul, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, karena Terdakwa telah menjual pil dobel L kepada ANDIKA Alias ANDIK ; ----
- Bahwa Terdakwa setelah di tangkap oleh petugas Polisi dilakukan penggeledahan badan, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah hand phone merek Nokia tipe 110i warna putih kombinasi merah dengan sim card 087758340194 dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), dan dari penggeledahan terhadap ANDIKA Alias ANDIK ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) kit @ isi 6 (enam) butir pil dobel L dalam kemasan kertas grenjeng dibungkus plastik klip dan dimasukkan dalam bungkus rokok Marlboro yang berada diatas meja ; -----------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 ANDIKA Alias ANDIK menelepon Terdakwa memesan untuk dibelikan pil dobel L, dan pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2014 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa menelepon dan sms kepada ANDIKA Alias ANDIK memberitahukan kalau pil dobel L sudah ada dan sepakat bertemu di Desa Panggul, kemudian Terdakwa bersama dengan saksi RESI PUJATIAWAN Bin SUROSO berangkat dengan menggunakan sepeda motor menuju ke Desa Panggul, lalu pada sekitar pukul 22.15 WIB Terdakwa dengan saksi RESI PUJATIAWAN Bin SUROSO datang ke warung kopi RIZKI depan Pasar Panggul masuk Desa Panggul, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek bertemu dengan ANDIKA Alias ANDIK, lalu Terdakwa bersama dengan saksi RESI PUJATIAWAN Bin SUROSO dan ANDIKA Alias ANDIK mengobrol bersama sambil minum kopi, dan selanjutnya Terdakwa menyerahkan pil dobel L dalam kemasan plastik kepada ANDIKA Alias ANDIK, lalu ANDIKA Alias ANDIK menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, dan kemudian datang petugas Polisi menangkap Terdakwa, ANDIKA Alias ANDIK dan saksi RESI PUJATIAWAN Bin SUROSO, lalu petugas Polisi melakukan penggeledahan dan mendapatkan pil dobel L pada diri ANDIKA Alias ANDIK, lalu Terdakwa, ANDIKA Alias ANDIK dan saksi RESI PUJATIAWAN Bin SUROSO dibawa menuju ke Polres Trenggalek untuk dilakukan pemeriksaan ; -------------------------------------
- Bahwa Terdakwa memperoleh pil dobel L tersebut adalah dengan membeli dari temannya yang bernama BASOR alamat di Desa Gemaharjo, Kecamatan Tegalomo, Kabupaten Pacitan, dimana Terdakwa membeli pil dobel L dengan harga Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) mendapatkan 5 (lima) kit @ isi 6 (enam) butir pil dobel L kemasan kertas grenjeng dalam bungkus plastik, tetapi yang 1 (satu) kit diminta oleh BASOR ; -------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab:6542/NOF/2014, tanggal 27 Oktober 2014 yang dikeluarkan oleh Labfor Cabang Surabaya benar tablet putih berlogo LL yang dijual Terdakwa kepada ANDIKA Alias ANDIKA tersebut adalah tablet dengan bahan aktif TriheksifenidilHCL, yang merupakan sediaan farmasi sebagaimana tercantum dalam UU RI NO. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan ; --------------
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan tentang obat dan bahan yang berkhasiat obat ; ----------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam menjual pil dobel L tersebut tidak ada izin dari Pejabat yang berwenang ; --------------------------------------------------------------------
- Bahwa para saksi dan Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ; ----------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim bahwa terbukti Terdakwa telah melakukan perbuatan yaitu menjual pil dobel L kepada ANDIKA Alias ANDIK sebanyak 4 (empat) kit @ isi 6 (enam) butir pil dobel L kemasan kertas grenjeng dimasukkan dalam plastik klip ; ----------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab:6542/NOF/2014, tanggal 27 Oktober 2014 yang dikeluarkan oleh Labfor Cabang Surabaya benar tablet putih berlogo LL yang dijual Terdakwa kepada ANDIKA Alias ANDIKA tersebut adalah tablet dengan bahan aktif TriheksifenidilHCL, yang merupakan sediaan farmasi sebagaimana tercantum dalam UU RI NO. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan ; ------------------------------------
-------Menimbang, bahwa persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan sediaan farmasi yang berupa bahan obat dan obat sesuai dengan persyaratan dalam buku farmakope atau buku standar lainnya yang ditetapkan oleh Menteri ( vide Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998) ; --------
-------Menimbang, bahwa Farmakope yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Buku Farmakope Indonesia Edisi IV sebagaimana Keputusan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1262/Men.Kes/SK/XII/95 tentang Pemberlakuan Farmakope indonesia Edisi IV ; --------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa dalam Farmakope indonesia Edisi IV pada Monografi, disebutkan mengenai wadah dan penyimpanan Trihexyhenidyl Hydrochloridum yaitu dalam wadah tertutup rapat, dimana dalam ketentuan umum disebutkan bahwa wadah tertutup harus melindungi isi terhadap masuknya bahan cair, bahan padat atau uap dan mencegah kehilangan, merekat, mencair atau menguapnya bahan selama penanganan, pengangkutan dan distribusi dan harus ditutup rapat kembali ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, maka menurut Majelis Hakim bahwa terbukti Terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan maupun izin untuk mengedarkan sediaan farmasi yang berupa obat yaitu pil dobel L tersebut, dan dimana pil dobel L yang diedarkan oleh Terdakwa tersebut adalah tidak memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu yang sebagaimana telah diatur dalam Buku Farmakope Indonesia Edisi IV ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim bahwa terbukti Terdakwa melakukan perbuatan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu, dengan demikian unsur kedua ini telah terpenuhi ; ----------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur dari pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan tunggal tersebut dapat dibuktikan pada diri Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sedian farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu ” sebagaimana dalam dakwaan tunggal tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan terhadap Terdakwa tidak ditemukan hal-hal yang dijadikan alasan pemaaf ataupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana Terdakwa maupun yang menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan pidana Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa dalam rangka penjatuhan pidana ini perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan diri Terdakwa, yaitu: ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Hal - hal yang memberatkan : --------------------------------------------------------------------- Bahwa perbuatan Terdakwa tidak membantu program Pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan obat-obatan ; -----------------------------------------------Hal - hal yang meringankan : --------------------------------------------------------------------- Bahwa Terdakwa memperlancar jalannya persidangan ; ---------------------------------- Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya ; -------------------------------------------------- Bahwa Terdakwa masih muda ; ----------------------------------------------------------------- - Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ; --------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------------------------
--------Menimbang, bahwa Terdakwa ditahan dalam masa penahanan, maka beralasan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan ; ---------------------------------
--------Menimbang, bahwa Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka biaya perkara dibebankan kepada Terdakwa ; -----------------------------
--------Menimbang, bahwa barang bukti berupa : ----------------------------------------------
- 4 (empat) kit @ isi 6 (enam) butir pil dobel L kemasan kertas grenjeng dibungkus plastik klip dan dimasukkan dalam bungkus rokok Marlboro;-
Dirampas untuk dimusnahkan ; -----------------------------------------------------
- 1 (satu) buah hand phone merek Nokia tipe 110i warna putih kombinasi merah dengan sim card 087758340194 ; -----------------------------------------
- Uang tunai sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) ; ----------------
Dirampas untuk negara ; ---------------------------------------------------------------
--------Mengingat pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan ketentuan-ketentuan hukum yang bersangkutan lainnya ; -------------
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa ARIF SETIAWAN Alias KIPLI Bin MAKNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN KEAMANAN, KEMANFAATAN DAN MUTU“ ; -
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7(tujuh) bulan ; -----------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan ; ---------------------------------------
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------------
- 4 (empat) kit @ isi 6 (enam) butir pil dobel L kemasan kertas grenjeng dibungkus plastik klip dan dimasukkan dalam bungkus rokok Marlboro ; ---
Dirampas untuk dimusnahkan ; -------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah hand phone merek Nokia tipe 110i warna putih kombinasi merah dengan sim card 087758340194 ; -------------------------------------------
- Uang tunai sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) ; --------------------
Dirampas untuk negara ; ----------------------------------------------------------------
7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------
-------Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek pada hari Senin tanggal 23 Pebruari 2015, oleh kami AGUNG SUHENDRO, SH,MH., sebagai Ketua Majelis Hakim, HENDRA PRAMONO,SH,M.Hum., dan IDA AYU WIDYARINI, SH,M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim, dengan didampingi Para Hakim Anggota, dengan dibantu oleh ABDI SUGITO, sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh RIRIN SUSILOWATI, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Trenggalek dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa ; --
HAKIM ANGGOTAKETUA MAJELIS
1. HENDRA PRAMONO, SH,M.Hum. AGUNG SUHENDRO,SH,MH.
2. IDA AYU WIDYARINI, SH,M.Hum.
PANITERA PENGGANTI
ABDI SUGITO.