425/PID.SUS/2015/PN SKY
Putusan PN SEKAYU Nomor 425/PID.SUS/2015/PN SKY
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUPRIATNA BIN SOLEH
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa SUPRIATNA BIN SOLEH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya”; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan 6 (enam) Bulan, Denda Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), apa bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa ; - 1 (satu) Helai baju kemeja - 1 (satu) Helai rok panjang - 1 (satu) helai celana dalam Dikembalikan kepada Korban An.ISNAWATI BINTI SURYANA 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 425/PID.SUS/2015/PN SKY
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : SUPRIATNA BIN SOLEH ;
Tempat lahir : Suka Bumi (Jawa Barat) ;
Umur/Tgl. Lahir : 30 Tahun / 4 April 1985;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Kampung Bantar Kalong Rt.01 Rw.01 Kec.Warung
Kiara Kab.Sukabumi – Jawa Barat;
Agama : Islam :
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat / penetapan penahanan sebagai Berikut :
Penyidik tanggal 8 April 2015 Nomor : SP.Han/24/IV/2015/Reskrim, Sejak tanggal 8 April 2015 sampai dengan tanggal 27 April 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum 23 April 2015 Nomor : /N.6.19.6/EPL/04/2015, sejak tanggal 28 April 2015 sampai dengan tanggal 6 Juni 2015;
Penuntut Umum tanggal 4 Juni 2015 Nomor :Print-80/SPP/N.6.19.6/EPL/06/2015 sejak tanggal 4 Juni 2015 sampai dengan tanggal 23 Juni 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Sekayu tanggal 18 Juni 2015 Nomor :434/Pen.Pid/2015/PN.Sky sejak tanggal 18 Juni 2015 sampai dengan 17 Juli 2015;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sekayu tanggal 10 Juli 2015 Nomor :434/Pen.Pid/2015/Pn.Sky sejak tanggal 18 Juli 2015 sampai dengan tanggal 15 September 2015;
Terdakwa tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri .Sekayu Nomor 425/Pen.Pid/2015/PN.Sky tanggal 18 Juni 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 425/Pen.Pid/2015/PN.Sky tanggal 18 Juni 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Supriatna Bin Soleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memaksa anak melakukan Persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yaitu saksi korban Isnawati Binti Nana Suryana yang masih berumur 15 (lima belas) tahun” sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Supriatna Bin Soleh dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun potong masa tahanan sementara denga perintah tetap ditahan .
Denda sebesar Rp. 5.000.000.000,-;
Subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menetapkan Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan Pidana;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa dihadapkan kemuka persidangan oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa ia terdakwa Supriatna Bin Soleh pada hari Kamis tanggal 02 April 2015 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2015 atau setidak-tidaknya antara bulan Desember tahun 2014 s/d April tahun 2015 bertempat di Desa Margo Mulyo Rt. 01 Rw. 03 Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sekayu, yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yaitu saksi korban Isnawati Binti Nana Suryana yang masih berumur 15 (lima belas) tahun, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada hari Rabu tanggal 01 April 2015 sekira pukul 18.30 wib dikarenakan takut kemalaman diperjalanan terdakwa Supriatna Bin Soleh sehabis menjajakan jualan Sandal di Desa Margo Mulyo Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin pergi ke Masjid untuk Sholat, setelah selesai keluar dari dalam Masjid dan bertemu dengan saksi Nana Suryana Bin Padli yang merupakan orang tua saksi korban Isnawati Binti Nana Suryana lalu mengatakan “Pak Kalo rumah Pak RT sebelah mana?” dan dijawab saksi “Jauh Rumah RT nya, ngapai?” dijawaab oleh terdakwa ‘Mau nginap semalem” kemudian saksi menjawab ‘Gak usah ke Pak RT, jauh kalo mau nginap di rumah saya saja” namun dijawab kembali oleh terdakwa ‘Kalo boleh mah gak papa, asal gak ngerepotin” setelah itu terdakwa Supriatna Bin Soleh numpang nginap dan bermalam di rumah saksi Nana Suryana Bin Padli.
Keesokan harinya Kamis tanggal 02 April 2015 sekira pukul 08.00 Wib di dalam rumah hanya ada terdakwa Supriatna Bin Soleh dan saksi korban Isnawati Binti Nana Suryana sedangkan saksi nana Suryana Bin Padli telah pergi bekerja di Penggilingan Padi dan adik saksi korban berangkat ke Sekolah, sebelum pergi meninggalkan terdakwa saksi Nana Suryana Bin Padli mengatakan kepada terdakwa “ jangan dulu berangkat jalannya masih licin, ntar nunggu agak kering jalannya” setelah itu terdakwa mencuci sepeda motornya, sepeninggal saksi Nana Suryana Bin Padli terdakwa Supriatna Bin Soleh berada di ruang tamu menyaksikan acara telivisi, sedangkan saksi korban Isnawati Binti Nana Suryana berada dalam kamar sambil duduk-duduk menyisir rambutnya. Karena suasana rumah dalam keadaan sepi terdakwa langsung masuk kedalam kamar dan didalam kamar tersebut memegang tangan lalu mendirikan saksi korban serta menggulingkan keatas spring bead/kasur tempat tidur, diatas spring bead tersebut terdakwa menyuruh supaya saksi korban Isnawati Binti Nana Suryana memegangnya, namun oleh karena saksi korban ditolaknya kemudian terdakwa dengan menggunakan tangan kanan memegang payudara dan setelah itu tangan kanannya turun kebawah memegang kelamin saksi korban, sambil melepasi celana dalam serta rok yang dikenakan lalu kelamin saksi korban diciumi dan dijilati. Setelah itu Resleting celana dibuka sambil menurunkan celananya sebatas lutut, dan mengeluarkan kemaluannya kemudian memasukan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam kemaluan saksi korban sambil merebahkan tubuh saksi korban, dari kemaluan terdakwa keluar air mani (sperma) lalu ditumpahkannya/ditampung kedalam kemaluan saksi korban, karena hasratnya telah tersalurkan terdakwa menarik kelaminya dari dalam kemaluan saksi korban sambil mengatakan ‘awas kalu diomongkan dengan bapak” . setelah itu terdakwa keluar dari dalam kamar dan melanjutkan menonton Acara Telivisi sedangkan saksi korban pergi kedapur mencuci piring da mandi.
Akibat dari perbuatan terdakwa Supriatna Bin Soleh saksi korban Isnawati Binti Nana Suryana sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor:440/03/PKM.DU/IV/2015 tanggal 07 April 2015 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin Dinas Kesehatan UPT. Puskesmas Daya Utama Kecamatan Muara Padang oleh dr. Agustina Andalina. H. dengan hasil pemeriksaan:
Pasien tersebut adalah seorang remaja yang diakui keluarga berumur 15 tahun, dengan keadaan baik, emosi tenang, tidak gelisah, penampilan luar cukup menarik, sikap selama pemeriksaan cukup membantu, namun terdapat kelainan keterbelakangan mental yang dapat dinilai dan diakui oleh keluarga.
Pada saat pemeriksaan pakainannya tampak rapi, tidak ada robekan, tidak ada kancing baju yang terlepas atau tidak lengkap, rambut rapid an menggunakan penutup (jilbab) secara keseluruhan bagian luar tubuh tidak ada luka atau bekas pukulan/benturan/memar.
Kesadaran umum dan jasmaniah baik (sadar penuh), dengan tanda-tanda vital pada pemeriksaan : TD: 110/70 mmHg, NaDI: 80x/menit, suhu tubuh : Normal 936 Derajat Celsius).
Tanda kelamin sekunder telah berkembang ditandai sudah keluar atau tumbuhnya gigi VII dan VIII atas bawah.
Kelainan yang dijumpai atau didapat:
Pada bagian kelapa, wajah, badan : tidak ditemukan kelainan atau tanda-tanda kekerasan dll.
Pada alat kelamin dan kandungan:
Pada bagian publis : belum ditumbuhi rambut, tidak ada bengkak, ada nyeri tekan.
Mulut dan alat kelamin atau vulva : Tampak kemerahan dan terdapat tanda tanda peradangan dengan disertai secretberwarna putih kental, berbau disekitar mulut kelamin.
Pada bibir kemaluan kecil atau labia minor : Tampak kemerahan dan ada luka lecet member gambaran jaringan sekitarnya kemerahan da agak membengkak.
Selaput dara (Hymen) disekitarnya Nampak kemerahan dan terdapat luka robekan pada selaput hymen berbentuk robekan yang luas merusak seluruh bagian selaput hymenia dengan gambaran di titip pukul jam 12.00. (!) Luka robekan tersebut diperkirakan disebabkan oleh benda tumpul.
Liang senggama (Vagina) : tampak kemerahan pada pinggir bibir kemaluan tetapi tidak ditemukan luka.
Mulut leher rahim (servik) dan rahim : tidak dapat dinilai karena keluarga pasien menolak dilakukan pemeriksaan dalam.
Pemeriksaan tanda kelamin:
Belum dapat dilakukan karena dari sejak kejadian diperkirakan baru 4 hari dan perempuan tersebut dalam keadaan mentruasi, hal itu menyebabkan belum cykup waktu untuk melihat perbuahan pada proses kehamilan (tetapi keluarga telah melakukan pemeriksaan kehamilan test peck dari urine hasilnya negative).
KESIMPULAN:
Korban adalah seorang remaja perempuan berumur 15 tahun dengan kesadaran penuh, baik. Keluaga korban menyampaikan bahwa lebih kurang 4 hari sebelum pemeriksaan korban mengaku telah dilakukan persetubuhan oleh seorang laki-laki yang tidak dikenalnya yang menumpang nginap di rumahnya. Korban mengeluh perutnya sakit dan tidak nyaman karena banyak lender berbau, lalu korban menyampaikan hal itu kepada keluarganya.
Pada alat kelamin korban ditemukan adanya gambaran tampak kemerahan dengan tanda peradangan dan terdapat cairan kental putih berbau. Demikian juga pada bibir kemaluan kecil tampak tanda peradangan. Pada selaput dara/hymen terdapat luka robekan yang berbentuk luas merusak seuruh bagian hymen dengan gambaran robeknya di titik oukul 12. Hal tersebut dapat diperkirakan atau dicurigai disebabkan oleh benda tumpul. Pada liang senggama atau Vagina tampak kemerahan pada dinding pinggir kemmaluan dan tidak terdapat luka. Uji kehamilan atau tes kehamilan tidak dilakukan oleh dokter karena belum cukup waktu sampai terjadinya pembuahan pada kehamilan. Dari hasil data dan pemeriksaan yang didapatkan maka dapat disimpulkan bahwa telah terjadi tindakan kekersan seksual yang dilakukan pada seorang remaja perempuan berusia 15 tahun dengan diperkirakan atau disebabkan oleh benda tumpul yang telah merusak selaput dara perempuan tersebut dimana perempuan tersebut juga memiliki keterbelakangan mental dan masih dibawah umur;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
ATAU KEDUA
Bahwa ia terdakwa Supriatna Bin Soleh pada hari Kamis tanggal 02 April 2015 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2015 atau setidak-tidaknya antara bulan Desember tahun 2014 s/d April tahun 2015 bertempat di Desa Margo Mulyo Rt. 01 Rw. 03 Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sekayu, yang melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yaitu saksi korban Isnawati Binti Nana Suryana yang masih berumur 15 (lima belas) tahun, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada hari Rabu tanggal 01 April 2015 sekira pukul 18.30 wib dikarenakan takut kemalaman diperjalanan terdakwa Supriatna Bin Soleh sehabis menjajakan jualan Sandal di Desa Margo Mulyo Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin pergi ke Masjid untuk Sholat, setelah selesai keluar dari dalam Masjid dan bertemu dengan saksi Nana Suryana Bin Padli yang merupakan orang tua saksi korban Isnawati Binti Nana Suryana lalu mengatakan “Pak Kalo rumah Pak RT sebelah mana?” dan dijawab saksi “Jauh Rumah RT nya, ngapai?” dijawaab oleh terdakwa ‘Mau nginap semalem” kemudian saksi menjawab ‘Gak usah ke Pak RT, jauh kalo mau nginap di rumah saya saja” namun dijawab kembali oleh terdakwa ‘Kalo boleh mah gak papa, asal gak ngerepotin” setelah itu terdakwa Supriatna Bin Soleh numpang nginap dan bermalam di rumah saksi Nana Suryana Bin Padli.
Keesokan harinya Kamis tanggal 02 April 2015 sekira pukul 08.00 Wib di dalam rumah hanya ada terdakwa Supriatna Bin Soleh dan saksi korban Isnawati Binti Nana Suryana sedangkan saksi nana Suryana Bin Padli telah pergi bekerja di Penggilingan Padi dan adik saksi korban berangkat ke Sekolah, sebelum pergi meninggalkan terdakwa saksi Nana Suryana Bin Padli mengatakan kepada terdakwa “ jangan dulu berangkat jalannya masih licin, ntar nunggu agak kering jalannya” setelah itu terdakwa mencuci sepeda motornya, setelah selesai terdakwa Supriatana Bin Soleh menyaksikan Acara Telivisi, saksi korban Isnawati Binti Nana Suryana lewat didepan terdakwa lalu dipanggil sambil mengatakan “ngapai” dijawab oleh saksi korban “lagi nyisir” selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban “kesini nonton TV bareng-bareng” yang hanya dibatasi oleh hordeng / kain dan berjarak sekitar 1 meter terdakwa langsung masuk kealam kamar dan didalam kamar tersebut memegang tangan lalu mendirikan saksi korban serta menggulingkan keatas spring bead/kasur tempat tidur, diatas spring bead tersebut terdakwa menyuruh supaya saksi korban Isnawati Binti Nana Suryana memegangnya, namun oleh karena saksi korban ditolaknya kemudian terdakwa dengan menggunakan tangan kanan memegang payudara dan setelah itu tangan kanannya turun kebawah memegang kelamin saksi korban, sambil melepasi celana dalam serta rok yang dikenakan lalu kelamin saksi korban diciumi dan dijilati. Setelah itu Resleting celana dibuka sambil menurunkan celananya sebatas lutut, dan mengeluarkan kemaluannya kemudian memasukan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam kemaluan saksi korban sambil merebahkan tubuh saksi korban, dari kemaluan terdakwa keluar air mani (sperma) lalu ditumpahkannya/ditampung kedalam kemaluan saksi korban, karena hasratnya telah tersalurkan terdakwa menarik kelaminya dari dalam kemaluan saksi korban sambil mengatakan ‘awas kalu diomongkan dengan bapak” .
Akibat dari perbuatan terdakwa Supriatna Bin Soleh saksi korban Isnawati Binti Nana Suryana sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor:440/03/PKM.DU/IV/2015 tanggal 07 April 2015 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin Dinas Kesehatan UPT. Puskesmas Daya Utama Kecamatan Muara Padang oleh dr. Agustina Andalina. H. dengan hasil pemeriksaan:
Pasien tersebut adalah seorang remaja yang diakui keluarga berumur 15 tahun, dengan keadaan baik, emosi tenang, tidak gelisah, penampilan luar cukup menarik, sikap selama pemeriksaan cukup membantu, namun terdapat kelainan keterbelakangan mental yang dapat dinilai dan diakui oleh keluarga.
Pada saat pemeriksaan pakainannya tampak rapi, tidak ada robekan, tidak ada kancing baju yang terlepas atau tidak lengkap, rambut rapid an menggunakan penutup (jilbab) secara keseluruhan bagian luar tubuh tidak ada luka atau bekas pukulan/benturan/memar.
Kesadaran umum dan jasmaniah baik (sadar penuh), dengan tanda-tanda vital pada pemeriksaan : TD: 110/70 mmHg, NaDI: 80x/menit, suhu tubuh : Normal 936 Derajat Celsius).
Tanda kelamin sekunder telah berkembang ditandai sudah keluar atau tumbuhnya gigi VII dan VIII atas bawah.
Kelainan yang dijumpai atau didapat:
Pada bagian kelapa, wajah, badan : tidak ditemukan kelainan atau tanda-tanda kekerasan dll.
Pada alat kelamin dan kandungan:
Pada bagian publis : belum ditumbuhi rambut, tidak ada bengkak, ada nyeri tekan.
Mulut dan alat kelamin atau vulva : Tampak kemerahan dan terdapat tanda tanda peradangan dengan disertai secretberwarna putih kental, berbau disekitar mulut kelamin.
Pada bibir kemaluan kecil atau labia minor : Tampak kemerahan dan ada luka lecet member gambaran jaringan sekitarnya kemerahan da agak membengkak.
Selaput dara (Hymen) disekitarnya Nampak kemerahan dan terdapat luka robekan pada selaput hymen berbentuk robekan yang luas merusak seluruh bagian selaput hymenia dengan gambaran di titip pukul jam 12.00. (!) Luka robekan tersebut diperkirakan disebabkan oleh benda tumpul.
Liang senggama (Vagina) : tampak kemerahan pada pinggir bibir kemaluan tetapi tidak ditemukan luka.
Mulut leher rahim (servik) dan rahim : tidak dapat dinilai karena keluarga pasien menolak dilakukan pemeriksaan dalam.
Pemeriksaan tanda kelamin:
Belum dapat dilakukan karena dari sejak kejadian diperkirakan baru 4 hari dan perempuan tersebut dalam keadaan mentruasi, hal itu menyebabkan belum cykup waktu untuk melihat perbuahan pada proses kehamilan (tetapi keluarga telah melakukan pemeriksaan kehamilan test peck dari urine hasilnya negative).
KESIMPULAN:
Korban adalah seorang remaja perempuan berumur 15 tahun dengan kesadaran penuh, baik. Keluaga korban menyampaikan bahwa lebih kurang 4 hari sebelum pemeriksaan korban mengaku telah dilakukan persetubuhan oleh seorang laki-laki yang tidak dikenalnya yang menumpang nginap di rumahnya. Korban mengeluh perutnya sakit dan tidak nyaman karena banyak lender berbau, lalu korban menyampaikan hal itu kepada keluarganya.
Pada alat kelamin korban ditemukan adanya gambaran tampak kemerahan dengan tanda peradangan dan terdapat cairan kental putih berbau. Demikian juga pada bibir kemaluan kecil tampak tanda peradangan. Pada selaput dara/hymen terdapat luka robekan yang berbentuk luas merusak seuruh bagian hymen dengan gambaran robeknya di titik oukul 12. Hal tersebut dapat diperkirakan atau dicurigai disebabkan oleh benda tumpul. Pada liang senggama atau Vagina tampak kemerahan pada dinding pinggir kemmaluan dan tidak terdapat luka. Uji kehamilan atau tes kehamilan tidak dilakukan oleh dokter karena belum cukup waktu sampai terjadinya pembuahan pada kehamilan. Dari hasil data dan pemeriksaan yang didapatkan maka dapat disimpulkan bahwa telah terjadi tindakan kekersan seksual yang dilakukan pada seorang remaja perempuan berusia 15 tahun dengan diperkirakan atau disebabkan oleh benda tumpul yang telah merusak selaput dara perempuan tersebut dimana perempuan tersebut juga memiliki keterbelakangan mental dan masih dibawah umur;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan eksepsi (keberatan);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Isnawati Binti Nana Suryana, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah meperkosa Saksi pada hari Kamis tanggal 02 April 2015 sekira pukul 08.00 Wib bertempat di Desa Margo Mulyo Rt. 01 Rw. 03 Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin;
Bahwa Terdakwa memperkosa Saksi dengan cara ketika Saksi sedang dikamar menyisir rambut terdakwa masuk langsung memegang tangan dan membaringkan Saksi dikasur, celana Saksi ditarik oleh terdakwa lalu kemaluan Saksi dipegangi dan diciumi juga, kemudian kemlaunnya dimasukan kedalam kemaluan Saksi, ditarik mundurkan sampai keluar air maninya didalam kemaluan Saksi ;
Bahwa atas kejadian tersebut kemaluan Saksi menjadi sakit dan Saksi merasa takut terhadap orang lain;
Bahwa Terdakwa ada mengancam Saksi setelah terdakwa memperkosa Saksi dengan mengatakan “AWAS KALAU DIOMONGKAN DENGA BAPAK”;
Bahwa tidak ada orang lain dirumah orang tua Saksi selain Saksi dan Terdakwa;
Bahwa orang tua Saksi sedang bekerja di penggilingan padi sedangkan adik Saksi sedang sekolah;
Bahwa sebelum terdakwa masuk kedalam kamar Saksi, Terdakwa sedang nonton TV diruang tamu;
Bahwa jarak kamar Saksi dengan ruang tamu sekitar 1 meter;
Bahwa kamar Saksi dengan ruang tamu ada pembatas yaitu hordeng/kain;
Bahwa Terdakwa ada dirumah orang tua Saksi karena ia semalamnya menginap dirumah orang tua Saksi karena kemalaman setelah menjual dagangan sandal;
Bahwa Saksi tidak kenal sebelumnya dengan Terdakwa, Saksi kenal setelah ia menumpang tidur dirumah orang tua Saksi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Nana Suryana Bin Padli, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadapkan kepersidangan karena sebagai saksi pelapor atas perbuatan Terdakwa yang menyetubuhi anak Saksi bernama Isnawati Binti Nana Suryana ;
Bahwa kejadiannya dirumah Saksi pada hari Kamis tanggal 02 April 2015 sekira pukul 08.00 Wib bertempat di Desa Margo Mulyo Rt. 01 Rw. 03 Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut setelah diberitahu oleh korban yang mengatakan bahwa korban telah diperkosa oleh Terdakwa sewaktu rumah dalam keadaan sepi;
Bahwa atas kejadian tersebut korban mengalami keterbelakangan mental karena ketakutan;
Bahwa saat kejadian korban berusia 15 tahun;
Bahwa Korban tidak hamil karena sudah dites peck.
Bahwa tidak ada orang lain dirumah Saksi selain korban dan Terdakwa;
Bahwa Saksi sedang bekerja di penggilingan padi sedangkan adik korban sedang sekolah;
Bahwa jarak rumah Saksi dengan tempat penggilingan padi sekitar 700 Meter;
Bahwa saat Saksi pergi tempat penggilingan padi, Terdakwa masih ada dirumah Saksi;
Bahwa Saksi meninggalkan Terdakwa dan saksi korban dirumah Saksi karena Saksi mau bekerja di tempat penggilingan padi sedangkan terdakwa mau pergi Saksi sarankan tunggu sampai jalan kering karena jalan saat itu sedang licin;
Bahwa Terdakwa ada dirumah Saksi karena ia semalamnya menginap dirumah Saksi karena kemalaman setelah ia menjual dagangan sandal;
Bahwa Saksi tidak kenal sebelumnya dengan Terdakwa, Saksi kenal karena pada hari Rabu tanggal 01 April 2015 sekira pukul 18.30 wib bertemu setelah solat dimasjid dan ia mencari rumah Pak RT untuk menumpang nginap, karena rumah Pak RT jauh maka Saksi ajak menginap dirumah Saksi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Dewi Sartika Binti Nana Suryana, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadapkan kepersidangan karena sebagai saksi atas perbuatan Terdakwa yang menyetubuhi adik Saksi bernama Isnawati Binti Nana Suryana ;
Bahwa kejadiannya dirumah orang tua Saksi pada hari Kamis tanggal 02 April 2015 sekira pukul 08.00 Wib bertempat di Desa Margo Mulyo Rt. 01 Rw. 03 Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut setelah diberitahu oleh korban yang mengatakan bahwa korban telah diperkosa oleh Terdakwa sewaktu rumah dalam keadaan sepi;
Bahwa atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan ketakutan setiap ditanya masalah kejadian tersebut;
Bahwa saat kejadian korban berusia 15 tahun;
Bahwa tidak ada orang lain dirumah Saksi selain korban dan Terdakwa;
Bahwa saat kejadian Saksi sedang bekerja sawah sedangkan adik korban sedang sekolah;
Bahwa jarak rumah Saksi dengan sawah sekitar 1 KM;
Bahwa saat Saksi pergi kesawah, Terdakwa masih ada dirumah orang Saksi;
Bahwa Terdakwa ada dirumah orang tua Saksi karena ia semalamnya menginap dirumah prang tua Saksi karena kemalaman setelah ia menjual dagangannya;
Bahwa Saksi tidak kenal sebelumnya dengan Terdakwa, Saksi kenal setelah Terdakwa menginap dirumah orang tua Saksi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Suryati Binti Ajidin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadapkan kepersidangan karena sebagai saksi atas perbuatan Terdakwa yang menyetubuhi tetangga Saksi bernama Isnawati Binti Nana Suryana ;
Bahwa kejadiannya dirumah orang tua korban pada hari Kamis tanggal 02 April 2015 sekira pukul 08.00 Wib bertempat di Desa Margo Mulyo Rt. 01 Rw. 03 Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut setelah diberitahu oleh korban pada hari Minggu tanggal 5 April 2015 sekitar pukul 16.00 Wib;
Bahwa Korban mengatakan bahwa korban telah diperkosa oleh Terdakwa sewaktu rumah dalam keadaan sepi;
Bahwa saat kejadian korban berusia 15 tahun;
Bahwa Saksi bertetangga dengan orang tua korban sudah sekitar 15 tahun;
Bahwa saat kejadian Saksi sedang disawah;
Bahwa jarak rumah Saksi dengan sawah sekitar 1 KM;
Bahwa sebelum kejadian Saksi ada melihat Terdakwa dirumah orang tua korban;
Bahwa Terdakwa ada dirumah orang tua korban karena ia semalamnya menginap dirumah orang tua korba karena kemalaman setelah ia menjual dagangannya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Ahmad Bin Radia, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadapkan kepersidangan karena sebagai saksi atas perbuatan Terdakwa yang menyetubuhi tetangga Saksi bernama Isnawati Binti Nana Suryana ;
Bahwa kejadiannya dirumah orang tua korban pada hari Kamis tanggal 02 April 2015 sekira pukul 08.00 Wib bertempat di Desa Margo Mulyo Rt. 01 Rw. 03 Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut setelah diberitahu oleh kakak ipar korban bernama Darussalam pada hari Selasa tanggal 7 April 2015 sekitar pukul 10.00 Wib;
Bahwa kakak ipar Korban mengatakan kepada Saksi bahwa korban telah diperkosa oleh Terdakwa sewaktu rumah dalam keadaan sepi;
Bahwa yang Saksi lakukan setelah mendengar kabar tersebut dari kakak ipar korban lalu kakak ipar korban mengajak Saksi untuk menyerahkan masalah tersebut kepihak berwajib;
Bahwa saat kejadian korban berusia 15 tahun;
Bahwa Saksi bertetangga dengan orang tua korban sudah sekitar 15 tahun;
Bahwa saat kejadian Saksi sedang disawah;
Bahwa jarak rumah Saksi dengan sawah sekitar 1 KM;
Bahwa sebelum kejadian Saksi ada melihat Terdakwa dirumah orang tua korban;
Bahwa Terdakwa ada dirumah orang tua korban karena ia semalamnya menginap dirumah orang tua korba karena kemalaman setelah ia menjual dagangannya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Darussalam Bin Afan Mahfudin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadapkan kepersidangan karena sebagai saksi atas perbuatan Terdakwa yang menyetubuhi adik ipar Saksi bernama Isnawati Binti Nana Suryana ;
Bahwa kejadiannya dirumah orang tua korban pada hari Kamis tanggal 02 April 2015 sekira pukul 08.00 Wib bertempat di Desa Margo Mulyo Rt. 01 Rw. 03 Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut setelah diberitahu oleh istri Saksi yang merupakan kakak kandung korban bernama Dewi Sartika;
Bahwa Istri Saksi mengatakan kepada Saksi bahwa korban telah diperkosa oleh Terdakwa sewaktu rumah dalam keadaan sepi;
Bahwa saat kejadian korban berusia 15 tahun;
Bahwa saat kejadian Saksi sedang disawah;
Bahwa jarak rumah Saksi dengan sawah sekitar 1 KM;
Bahwa Terdakwa ada dirumah orang tua korban karena ia semalamnya menginap dirumah orang tua korba karena kemalaman setelah ia menjual dagangannya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga dipersidangan telah memberikan keterangannya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa ada menyetubuhi saksi korban;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi korban karena Terdakwa khilaf melihat korban didalam kamarnya tanpa dikunci dan waktu itu karena keadaan sedang sepi ;
Bahwa benar setelah terdakwa menyetubuhi korban, Terdakwa ada mengatakan kepada korban “awas kalo diomongkan dengan bapak”;
Bahwa Terdakwa tahu umur saksi korban sekitar 15 tahun;
Bahwa Terdakwa tahu perbuatan Terdakwa tersebut adalah salah dan Terdakwa sangat menyesalinya;
Bahwa benar saat kejadian korban memakai pakaian berupa 1 (satu) Helai baju kemeja, 1 (satu) Helai rok panjang, 1 (satu) helai celana dalam.
Bahwa setelah kejadian Terdakwa langsung keliling Desa Margo Mulyo menjual dagangan, setelah habis mengambil barang lagi ke Indralaya dan kembali menjualnya di Desa Margo Mulyo ;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena bertemu dengan bapak korban di Masjid, lalu Terdakwa diajak bapak korban kerumahnya dan menanyakan kejadian tersebut dan Terdakwa berusaha mencari jalan keluarnya dan akan menikahinya, lalu pak RT dan Kadus datang tak lama Polisi datang dan membawa Terdakwa ke Polsek;
Menimbang, bahwa dalam berkas perkara telah dilampirkan bukti surat berupa :
Visum Et Repertum Nomor:440/03/PKM.DU/IV/2015 tanggal 07 April 2015 yang dalam kesimpulan menerangkan bahwa pada alat kelamin korban ditemukan adanya gambaran tampak kemerahan dengan tanda peradangan dan terdapat cairan kental putih berbau. Demikian juga pada bibir kemaluan kecil tampak tanda peradangan. Pada selaput dara/hymen terdapat luka robekan yang berbentuk luas merusak seuruh bagian hymen dengan gambaran robeknya di titik oukul 12. Hal tersebut dapat diperkirakan atau dicurigai disebabkan oleh benda tumpul. Pada liang senggama atau Vagina tampak kemerahan pada dinding pinggir kemmaluan dan tidak terdapat luka. Uji kehamilan atau tes kehamilan tidak dilakukan oleh dokter karena belum cukup waktu sampai terjadinya pembuahan pada kehamilan. Dari hasil data dan pemeriksaan yang didapatkan maka dapat disimpulkan bahwa telah terjadi tindakan kekersan seksual yang dilakukan pada seorang remaja perempuan berusia 15 tahun dengan diperkirakan atau disebabkan oleh benda tumpul yang telah merusak selaput dara perempuan tersebut dimana perempuan tersebut juga memiliki keterbelakangan mental dan masih dibawah umur;
Foto kopi Kartu Keluarga atas nama kepala keluarga Nana Suryana No.1607072307086928 yang dikeluarkan oleh kepala Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Banyuasin tanggal 30 Januari 2014;
Foto Kopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 477/70367/DUK CAPIL/2010 atas nama Isnawati yang lahir di Banyuasin tanggal 20 Januari 2000 anak kelima jenis kelamin perempuan dari suami istri Nana Suryana dan Waryani, yang dikeluarkan di Pangkalan Balai pada tanggal 29 Desember 2010, oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Cttan Sipil Kabupaten Banyuasin;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta bukti surat tersebut diatas turut juga diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) Helai baju kemeja
1 (satu) Helai rok panjang
1 (satu) helai celana dalam
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut karena telah disita sesuai undang-undang dan telah diajukan dipersidangan maka dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dipersidangan telah ditemukan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan surat-surat bukti serta barang bukti dimana setelah Hakim menghubungkan dan menyesuaikan alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lainnya tersebut, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka dapatlah diperoleh adanya fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar telah terjadi persetubuhan antara terdakwa Supriatna Bin Soleh dengan seorang anak berumur 15 tahun bernama Isnawati Binti Nana Suryana di dalam rumah saksi Nana Suryana Bin Padli pada hari Kamis tanggal 02 April 2015 sekira pukul 08.00 Wib yang beralamat di Desa Margo Mulyo Rt. 01 Rw. 03 Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin;
Bahwa benar perbuatan tersebut dilakukan dengan cara karena suasana rumah dalam keadaan sepi terdakwa langsung masuk kedalam kamar yang saat itu saksi korban sedang menyisir rambut dan didalam kamar tersebut Terdakwa langsung memegang tangan saksi korban dan membaringkan Saksi korban dikasur, kemudian celana Saksi korban ditarik oleh terdakwa lalu kemaluan Saksi korban dipegangi dan diciumi oleh Terdakwa, kemudian kemaluan Terdakwa dimasukan kedalam kemaluan Saksi korban lalu ditarik mundurkan sampai keluar air maninya didalam kemaluan Saksi korban;
Bahwa benar atas kejadian tersebut kemaluan Saksi korban menjadi sakit dan Saksi mengalami truma karena merasa takut terhadap orang lain jika teringat kejadian tersebut;
Bahwa benar Terdakwa ada mengancam Saksi korban setelah terdakwa menyetubuhi Saksi korban dengan mengatakan “AWAS KALAU DIOMONGKAN DENGA BAPAK”.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara sidang dianggap telah termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut diatas, selanjutnya akan dinilai dan dipertimbangkan oleh Majelis, apakah dari seluruh rangkaian perbuatan yang telah dilakukan, telah dapat memenuhi unsur-unsur dari Dakwaan Penuntut Umum dan dapat terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif maka dengan memperhatikan fakta-fakta hukum dipersidangan Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dilarang
Melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa ;
Anak ;
Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur “Setiap orang;”
Menimbang, bahwa unsur setiap orang mengacu kepada pelaku sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang berhubungan erat dengan pertanggung jawaban pelaku, dan sebagai sarana pencegah error in persona;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” oleh pembentuk undang-undang adalah subyek/pelaku tindak pidana, yaitu siapa orang yang didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, yang dalam perkara ini jaksa penuntut umum telah mengajukan seorang terdakwa bernama SUPRIATNA BIN SOLEH yang setelah diperiksa oleh Majelis Hakim identitasnya ternyata sesuai dengan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga benar bahwa yang dimaksud Setiap Orang oleh Jaksa Penuntut Umum yang telah melakukan tindak pidana sebagaimana didalam surat dakwaannya adalah terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur Ke-1 (kesatu) menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Dilarang;
Menimbang, bahwa unsur diatas diartikan bahwa yang di LARANG adalah bersetubuh dengan anak sedangkan kekerasan, ancaman kekerasan dan memaksa adalah cara pelaku yang dilakukan untuk memperolehnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa benar telah terjadi persetubuhan antara terdakwa Supriatna Bin Soleh dengan seorang anak berumur 15 tahun bernama Isnawati Binti Nana Suryana di dalam rumah saksi Nana Suryana Bin Padli pada hari Kamis tanggal 02 April 2015 sekira pukul 08.00 Wib yang beralamat di Desa Margo Mulyo Rt. 01 Rw. 03 Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin;
Menimbang, bahwa oleh karena persetubuhan terhadap anak adalah dilarang sebagaimana pengertian diatas maka unsur ke-2 (kedua) menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “Melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa;
Menimbang, bahwa unsur diatas bersifat alternatif karena terdiri dari beberapa elemen unsur yaitu kekerasan dan ancaman kekerasan dan memaksa,maka pembuktiannya disesuaikan dengan fakta hukum dipersidangan;
Menimbang, bahwa maksud “memaksa” adalah perbuatan pelaku yang tidak dikehendaki oleh korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa benar dengan tanpa dikehendaki oleh korban karena suasana rumah dalam keadaan sepi terdakwa langsung masuk kedalam kamar yang saat itu saksi korban sedang menyisir rambut dan didalam kamar tersebut Terdakwa langsung memegang tangan saksi korban dan membaringkan Saksi korban dikasur, kemudian celana Saksi korban ditarik oleh terdakwa lalu kemaluan Saksi korban dipegangi dan diciumi oleh Terdakwa, kemudian kemlaun Terdakwa dimasukan kedalam kemaluan Saksi korban lalu ditarik mundurkan sampai keluar air maninya didalam kemaluan Saksi korban ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum diatas maka elemen unsur memaksa, pada unsur ke-3 (ketiga) menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur “Anak”;
Menimbang, bahwa pengertian “anak” adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa benar saksi korban bernama Isnawati Binti Nana Suryana adalah anak-anak yang berusia 15 tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur ke-4 (keempat) menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Ad.5. Unsur “Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Menimbang, bahwa pengertian “persetubuhan” adalah masuknya kemaluan laki-laki kedalam kemaluan perempuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa benar kemaluan Terdakwa dimasukan kedalam kemaluan Saksi korban lalu ditarik mundurkan sampai keluar air maninya didalam kemaluan Saksi korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur ke-5 (kelima) menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu telah terpenuhi, maka terhadap terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa yang diajukan secara lisan memohon diringankan hukumannya, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa sebagaimana pembuktian yang telah dipertimbangan diatas terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana maka perbuatan tersebut sangatlah bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan anak yang bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera sebagai generasi muda dan penerus cita-cita bangsa, selain itu juga akibat perbuatan Terdakwa saksi korban menjadi trauma apabila teringat kejadian tersebut maka jelas keadaan tersebut dapat mengganggu perkembangan mental saksi korban, sehingga Majelis Hakim tidak sependapat dengan permohonan kerinagan hukuman Terdakwa namun terhadap lamanya hukuman yang dimintakan oleh Penuntut Umum Majelis Hakim tidak sependapat karena namun disisi lain sifat pemidanaan bagi terdakwa yang dinyatakan bersalah bukan semata-mata merupakan pembalasan atas kesalahan yang telah dilakukannya melainkan adalah bersifat pembinaan bagi Majelis Hakim agar terdakwa bersikap dan bertingkahlaku lebih baik dimasyarakat kelak nantinya lagi pula terdakwa telah memengakui dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya unsur pemaaf maupun pembenar dari perbuatan Terdakwa yang dapat dijadikan dasar untuk menghapuskan kesalahan dari perbuatannya, dan karena tidak diketemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf, maka Terdakwa yang telah terbukti secara sah menurut hukum dan menjadikan Majelis Hakim berkeyakinan ia Terdakwa telah bersalah sebagaimana dalam dakwaan yang telah dipertimbangkan diatas, karenanya berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP kepadanya haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak selain memuat pidana penjara juga secara akumulasi memuat pidana denda maka terhadap terdakwa dikenakan pidana denda;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, Majelis Hakim menetapkan Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 194 KUHAP maka terhadap barang bukti 1 (satu) Helai baju kemeja, 1 (satu) Helai rok panjang, 1 (satu) helai celana dalam, yang disita dari saksi korban dan merupakan milik saksi korban maka ditetapkan supaya dikembalikan kepada saksi korban Isnawati Binti Nana Suryana;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti menurut hukum dan dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana, maka menurut Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa sebelum putusan ini dijatuhkan akan dipertimbangkan juga oleh Majelis Hakim keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi diri Terdakwa sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menentang program pemerintah dalam mengupayakan perlindungan terhadap anak Indonesia;
Perbuatan terdakwa merusak masa depan saksi korban;
Akibat perbuatan Terdakwa korban menjadi trauma dan berpotensi menggangu perkembangan mental saksi korban;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatnnya; ;
Memperhatikan, Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa SUPRIATNA BIN SOLEH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya”;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan 6 (enam) Bulan, Denda Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), apa bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa ;
1 (satu) Helai baju kemeja
1 (satu) Helai rok panjang
1 (satu) helai celana dalam
Dikembalikan kepada Korban An.ISNAWATI BINTI SURYANA
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawara Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2015 oleh kami Arlen Veronica, S.H. selaku Hakim Ketua dan Kemas Reynald Mei, S.H. dan Puthut Rully Kushardian, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh Huzairin sebagai Panitera Pengganti Pada Pengadilan Negeri Sekayu dihadiri oleh Shanty Merianie, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Kemas Reynald Mei, S.H. Arlen Veronica, S.H.
Puthut Rully Kushardian, S.H.
Panitera Pengganti,
Huzairin