- 8/Pid.Sus/2016/PN.SLK
Putusan PN SOLOK Nomor - 8/Pid.Sus/2016/PN.SLK
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
- SUARDI, M.Pd;
MENGADILI : - Menyatakan Terdakwa Suardi, M.Pd tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”melakukan tipu muslihat kepada anak untuk melakukan perbuatan cabul” sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-satu; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan Pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; - Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; - Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit Mobil Honda CRV warna hitam dengan NoPol. BA 1747 BX: - 1 (satu)lembar STNK Mobil Honda CRV warna hitam dengan NoPol. BA 1747 BX An. Mai Ari Yuneti: Dikembalikan kepada Terdakwa; - Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 8/Pid.Sus/2016/PN.SLK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Solok yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | SUARDI, M.Pd; |
| Tempat lahir | : | Padang; |
| Umur/ tanggal lahir | : | 52 tahun /14 Maret 1963; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Jorong Subarang Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Kepala SMP N 3 Kota Solok; |
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum: sejak tanggal 12 Februari 2016 s/d 2 Maret 2016;
Majelis Hakim: sejak tanggal 22 Februari 2016 s/d 22 Maret 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri: sejak tanggal 23 Maret 2016 s/d 21 Mei 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi: sejak tanggal 22 Mei 2016 s/d 20 Juni 2016;
Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum bernama Nofriadi, SH, dan Uspardi, S.H. keduanya Advokad/Pengacara yang beralamat di Jorong PBS Nagari Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 29 Februari 2016 yang telah di daftarkan di Kepaniteran Pengadilan Negeri Solok Nomor: 1/SK/Pid/2016/PN Slk tanggal 1 Maret 2016;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor. 8/Pen.Pid/2016/PN.Slk, tanggal 22 Februari 2016, tentang penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Nomor. 8/Hk/Pen.Pid/2016/PN.Slk, tanggal 22 Februar 2016, tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Suardi, M.Pd bersalah melakukan tindak pidana “sengaja dengan melakukan kekerasan ataupun ancaman kekerasan, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) Subsider 3 (tiga) bulan kurungan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Mobil Honda CRV warna hitam dengan NoPol. BA 1747 BX:
1 (satu)lembar STNK Mobil Honda CRV warna hitam dengan NoPol. BA 1747 BX An. Mai Ari Yuneti:
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar Permohonan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya:
Mohon dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya, karena Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Telah pula mengengar tanggapan lisan (Replik) Penuntut Umum terhadap Pembelaan/Permohonan dari Penasihat Hukum dan Tanggapan Penasihat Hukum (Duplik) atas Replik Penuntut Umum yang pada pokoknya masing-masing tetap dengan tuntutan dan pembelaannya yang diajukannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU;
Bahwa Terdakwa Suardi. M.Pd, pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Rimbo Data Jorong Pintu Rayo Nagari Aripan Kabupaten Solok, atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak yaitu korban ODEA SAVYA yang masih berumur 17 (tujuh belas) tahun untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal korban dan Terdakwa sudah janjian akan merayakan ulang tahun korban, pada saat itu korban dijemput oleh Terdakwa di pinggir jalan simpang asrama XII Kota Solok. Setelah dijemput korban lalu dibawa oleh Terdakwa menuju daerah Singkarak dan diajak makan disebuah rumah makan didaerah tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Honda CRV warna hitam dengan nomor polisi BA 1747 BX. Selanjutnya Terdakwa membawa korban menuju daerah Aripan, diperjalanan mobil yang dikemudikan Terdakwa tersebut diparkir dipinggir jalan umum yang daerahnya sepi. Setelah mobil terparkir lalu Terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara mencium bibir korban berkali-kali dan kemudian Terdakwa meremas-remas payudara korban dengan kedua tangannya serta Terdakwa mengangkat rok yang korban pakai keatas dan Terdakwa memegang kemaluan korban dari luar rok yang korban pakai, selanjutnya Terdakwa merebahkan badan korban didalam mobil dan Terdakwa menggesekan kemaluannya kekemaluan korban namun Terdakwa dan korban masih memakai pakaian masing-masing. Pada saat Terdakwa melakukan perbuatan cabul tersebut saksi Jarnalis yang merasa curiga ada mobil diparkir ditempat tersebut, menengok atau mengintip ke dalam mobil dan melihat Terdakwa sedang berada diatas badan korban, kemudian saksi Jarnalis membuka pintu mobil dan memegang baju Terdakwa dan menariknya keluar seraya berkata “Ko sah Karajo Apak Mah Pak”, dan Terdakwa lalu meminta maaf kepada saksi Jarnalis dan melarikan diri mengendarai 1 (satu) unit Mobil Honda CRV warna hitam dengan nomor polisi BA 1747 BX tersebut kembali ke Kota Solok dan mengantarkan korban ketempat semula;
Bahwa Terdakwa sebelum melakukan perbuatan cabul membujuk-bujuk dan merayu korban dengan kata-kata bahwa Terdakwa sayang kepada korban, dan apabila nanti korban telah tamat kuliah korban akan dinikahi oleh korban, serta Terdakwa pernah membelikan baju untuk korban; ---------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korban, korban berusaha menolak perbuatan Terdakwa dengan cara korban berusaha menjauhkan bibirnya namun Terdakwa tetap berusaha untuk mencium korban, dan pada saat Terdakwa meremas-remas payudara dan memegang kemaluan korban, korban sudah mendorong tangan Terdakwa namun Terdakwa memegang kuat tangan korban sehingga korban tidak berdaya, sampai akhirnya Terdakwa merebahkan badan korban diatas bangku Terdakwa lalu menggesekan kemaluannya kekemaluan korban tetapi masih memakai pakaian; -----------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; ------------
ATAU KEDUA:
Bahwa Terdakwa Suardi. M.Pd, pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Rimbo Data Jorong Pintu Rayo Nagari Aripan Kabupaten Solok, atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berawal korban dan Terdakwa sudah janjian akan merayakan ulang tahun korban, pada saat itu korban dijemput oleh Terdakwa di pinggir jalan simpang asrama XII Kota Solok. Setelah dijemput korban lalu dibawa oleh Terdakwa menuju daerah Singkarak dan diajak makan disebuah rumah makan didaerah tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Honda CRV warna hitam dengan nomor polisi BA 1747 BX. Selanjutnya Terdakwa membawa korban menuju daerah Aripan, diperjalanan mobil yang dikemudikan Terdakwa tersebut diparkir dipinggir jalan umum yang daerahnya sepi. Setelah mobil terparkir lalu Terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara mencium bibir korban berkali-kali dan kemudian Terdakwa meremas-remas payudara korban dengan kedua tangannya serta Terdakwa mengangkat rok yang korban pakai keatas dan Terdakwa memegang kemaluan korban dari luar rok yang korban pakai, selanjutnya Terdakwa merebahkan badan korban didalam mobil dan Terdakwa menggesekan kemaluannya kekemaluan korban namun Terdakwa dan korban masih memakai pakaian masing-masing. Pada saat Terdakwa melakukan perbuatan cabul tersebut saksi Jarnalis yang merasa curiga ada mobil diparkir ditempat tersebut, menengok atau mengintip ke dalam mobil dan melihat Terdakwa sedang berada diatas badan korban, kemudian saksi Jarnalis membuka pintu mobil dan memegang baju Terdakwa dan menariknya keluar seraya berkata “Ko sah Karajo Apak Mah Pak”, dan Terdakwa lalu meminta maaf kepada saksi Jarnalis dan melarikan diri mengendarai 1 (satu) unit Mobil Honda CRV warna hitam dengan nomor polisi BA 1747 BX tersebut kembali ke Kota Solok dan mengantarkan korban ketempat semula;
Bahwa Terdakwa sebelum melakukan perbuatan cabul membujuk-bujuk dan merayu korban dengan kata- kata bahwa Terdakwa sayang kepada korban, dan apabila nanti korban telah tamat kuliah korban akan dinikahi oleh korban, serta Terdakwa pernah membelikan baju untuk korban;
Bahwa pada saat Terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korban, korban berusaha menolak perbuatan Terdakwa dengan cara korban berusaha menjauhkan bibirnya namun Terdakwa tetap berusaha untuk mencium korban, dan pada saat Terdakwa meremas-remas payudara dan memegang kemaluan korban, korban sudah mendorong tangan Terdakwa namun Terdakwa memegang kuat tangan korban sehingga korban tidak berdaya, sampai akhirnya Terdakwa merebahkan badan korban diatas bangku Terdakwa lalu menggesekan kemaluannya kekemaluan korban tetapi masih memakai pakaian; ----------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 289 KUHP;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang telah disumpah sebagai berikut:
Saksi ODEA SAVYA;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sudah lama yaitu sejak saksi korban masih sekolah di SMPN 3 Solok kelas 2 karena Terdakwa adalah kepala sekolah di SMP N 3 Solok tempat saksi sekolah dan sekarang saksi sudah sekolah di SMA N 1 Solok kelas 3;
Bahwa masalah terdakwa adalah terdakwa melakukan perbuatan cabul kepada saksi pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015 sekira pukul 14.00 WIB, pulang sekolah yang bertempat di Rimbo Data Jorong Pintu Rayo Nagari Aripan Kabupaten Solok;
Bahwa pada saat itu awal mula saksi dapat bertemu dengan terdakwa dikarenakan paginya saksi ditelpon oleh terdakwa katanya nanti siang akan merayakan ulang tahun saksi yang sebenarnya tanggal 21 Oktober dan saksi sempat menolak tapi kata terdakwa tidak ada apa-apa dan siangnya saksi tunggu didepan mesjid simpang asrama 12 Tanah Garam Kota Solok kemudian saksi pergi berdua dengan terdakwa menggunakan mobil terdakwa, lalu saksi diajak makan ke Singkarak dan setelah makan diajak jalan lewat Aripan dan saksi tanyakan kenapa jalannya lewat situ tapi kata terdakwa masih ada waktu dan kemudian mobil dihentikan oleh terdakwa di tepi jalan dan dia mencium bibir saksi tapi saya hindari dan dia juga berusaha memegang payudara saksi sebelah kiri pakai tangan terdakwa dan kemudian rok saksi ditarik keatas dan kursi tempat duduk saksi direbahkan oleh terdakwa dan kemudian terdakwa menindih saksi dan menggesek-gesekkan kemaluannya pada kemaluan saksi tapi celananya terdakwa tidak dibuka begitu pun celana saksi karena saksi pakai celana pendek juga dan waktu itu saksi sempat merengek kepada terdakwa minta dilepaskan tapi tidak dilepaskan oleh terdakwa kemudian datang orang mengetuk kaca mobil sebelah kanan, kemudian saksi dorong terdakwa dan setelah itu terdakwa turun dari mobil dan menemui orang itu yang namanya kemudian saksi tahu namanya Marlis dan setelah pergi kami meninggalkan tempat itu, untuk mengantarkan saksi didepan mesjid depan asrama XII Kota Solok, selama diperjalanan terdakwa ada mengatakan kepada saksi supaya jangan menceritakan kejadian ini pada siapa pun dan juga terdakwa berjanji pada saksi akan menikahi saksi setelah tamat SMA;
Bahwa saksi dengan terdakwa sudah pergi jalan-jalan bersama sebanyak 5 (lima) kali, waktu pertama kali pergi ke Bukittinggi kata terdakwa dengan teman-teman ternyata hanya berdua saja dan yang kedua dan ketiga ke Padang Panjang juga berdua dan keempat ke Aripan dan terakhir juga ke Aripan;
Bahwa pada saat pergi yang ketiga kalinya terdakwa terdakwa mulai memegang tangan saksi;
Bahwa saksi memanggil terdakwa dengan istilah daddy (ayah), karena terdakwa selalu mensupport saksi dan terdakwa sering mengirim SMS ke saksi;
Bahwa saksi pertamakali menghubungi terdakwa melalui SMS karena, dahulu semua murid SMP 3 Kota solok tahu nomor Handphone terdakwa;
Bahwa saksi mau saja pergi diajak jalan-jalan oleh terdakwa, karena saksi menganggap terdakwa sebagai bapak sendiri, karena bapak kandung saksi sudah tidak ada lagi dan terdakwa juga menganggap saksi seperti anaknya sendiri;
Bahwa saksi pernah dibelikan pakaian atau baju oleh terdakwa, pada saat saksi dan terdakwa pergi berdua jalan-jalan ke Bukittinggi;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyampaikan pendapatnya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa tidak pertama kali yang menelpon saksi Odea Savya, tetapi sebaliknya saksi Odea Savya yang menelpon terdakwa sewaktu sudah di SMA;
Bahwa Saksi Odea Savya yang meminta ditraktir terdakwa untuk merayakan ulang tahun dan bukan terdakwa yang mengajak;
Bahwa terdakwa tidak ada menggesek-gesek kemaluannya pada kemaluan saksi korban;
Bahwa terdakwa tidak ada menjanjikan akan menikahi saksi korban;
Bahwa terdakwa memang pernah terdakwa belikan tapi saksi korban yang meminta untuk dibelikan;
Bahwa selama di perjalanan saksi sudah tidur, makanya kursinya rebah;
Bahwa separuh badan Terdakwa menghimpit saksi Odea Savya karena ditarik oleh saksi Odea Savya;
2. Saksi SENTYA WELSI, AMKG;
Bahwa saksi adalah kakak kandung dari saksi Odea Savya, (saksi korban);
Bahwa saksi mengetahui permasalahan antara terdakwa dengan adik saksi (saksi korban Odea Savya), pada bulan Nopember 2015 karena orang-orang sudah heboh lalu saksi tanya pada Dea (korban) karena dia adalah adik saksi, pada waktu pertama saksi tanya kepadanya, Dea tidak mengaku dan baru 2 hari setelah itu Dea menceritakan kejadian itu dan tanggal 18 Nopember 2015 saksi melaporkannya ke polisi;
Bahwa cerita Dea kepada saksi, bahwa dia ulang tahun tanggal 21 Oktober dan tanggall 20 Oktober 2015 diajak oleh terdakwa untuk merayakan ulang tahun Dea dan dijemput oleh terdakwa di depan asrama XII Tanah Garam Kota Solok dan kemudian dibawa makan ke Singkarak setelah itu diajak jalan lewat Aripan dan disana terdakwa mencium dan meremas payudara Dea juga menindih Dea;
Bahwa menurut cerita Dea, ia sudah pergi bersama terdakwa sebanyak 5 (lima) kali, pernah dibelikan baju oleh terdakwa;
Bahwa Odea bersedia diajak jalan-jalan oleh terdakwa, karena odea menganggap terdakwa sudah seperti bapak angkatnya, karena bapak kandung kami (saksi dan Odea) sudah meninggal dunia sejak Odea berusia 7 (tujuh) tahun;
Bahwa mendengar cerita dari Odea, saksi menjadi kaget dan saksi tanya kepada Odea kenapa tidak diceritakan setelah kejadian itu dan Odea bilang, kata terdakwa tidak boleh menceritakan kejadian itu pada siapapun dan terdakwa pun berjanji pada Odea katanya akan menikahi Odea setelah tamat sekolah;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa tidak memberikan pendapatnya;
3. Saksi JARNALIS;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena kejadian pada hari Selasa, tanggal 20 Oktober 2015 sekitar Pukul 14.00 Wib bertempat di Aripan Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok, yang kejadiannya ada mobil (yang menjadi barang bukti perkara ini) berhenti dipinggir jalan Aripan tersebut dan waktu itu saksi lewat disamping mobil itu karena sedang menggiring ternak kerbau lalu saksi mendengar seperti suara anak perempuan sedang merintih dari dalam mobil, lalu saksi mengintip dari kaca jendela mobil, karena gelap kemudian saksi mengetuk kaca jendela tersebut dan menarik gagang pintu mobil sebelah kanan yang ternyata tidak terkunci kemudian saksi buka pintu mobil dan saksi lihat posisi terdakwa sedang diatas perempuan yang menggunakan seragam SMA yang sudah rebah diatas bangku mobil sebelah kiri dan kemudian saksi menarik menarik terdakwa dari dekat pintu dan kemudian terdakwa keluar mobil lalu saksi mengatakan “apa betul kerja guru dan murid seperti ini” dan terdakwa keluar dari mobil dan menjawab dia khilaf dan minta maaf dan waktu itu lewat orang namanya Anto pakai mobil dan dia bertanya ada apa dan saksi terangkan ada orang yang lagi berdua diatas mobil;
Bahwa pada saat kejadian yang perempuan memakai pakaian seragam sekolah dan terdakwa memakai pakaian seragam seperti guru dan waktu itu mereka masih berpakaian lengkap tapi rok korban sudah agak keatas;
Bahwa yang saksi lihat pakaian seragam SMA dari korban dan terdakwa tapi saksi melihat di celana terdakwa, kelamin terdakwa seperti berdiri walaupun celananya masih terpakai;
Bahwa mobilnya terdakwa adalah CRV warna hitam BA 511 TO;
Bahwa malamnya saksi cerita sama si Arianto yang lewat pakai mobil saat kejadian, lalu saksi katakan bahwa ada guru sedang berduan dengan murid diatas mobil dan juga 2 (dua) hari setelah kejadian sama ketua pemuda bernama Ismed dan Ismed juga mengatakan apakah korbannya keluarga kita atau tidak;
Bahwa sebelum terdakwa meninggalkan tempat kejadian, Terdakwa ada memberi saksi uang Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) tapi saksi tolak dan saksi katakan Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) pun diberikan akan saksi tolak tapi kemudian uang sekitar Rp.70.000.- (tujuh puluh ribu rupiah) dan KTP ditinggal oleh terdakwa dan uang itu sampai sekarang masih saksi simpan;
Bahwa apa yang dilakukan oleh Terdakwa kepada saksi korban di dalam mobil saksi tidak tahu;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan pendapatnya yaitu;
Bahwa Terdakwa turun sendiri dari mobil dan KTP tidak diminta oleh saksi Jarnalis tapi diberikan sendiri oleh terdakwa;
Pintu mobil bukan saksi Jarnalis yang membuka tapi terdakwa sendiri yang membuka dan juga korban tidak sedang ditindih oleh terdakwa tapi Saksi Odea yang menarik terdakwa untuk ditindih;
Bahwa terdakwa Tidak ada meniinggalkan uangnya di tempat kejadian tapi lasung diberikan ke tangan saksi Jarnalis;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga dibacakan keterangan dari saksi bernama Arianto, yang telah disumpah untuk menyampaikan keterangan hadapan Penyidik bernama Fanny Gunawan sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan tingkat Penyidikan tanggal 7 Desember 2015, yang pada pokoknya keterangan saksi Arianto sebagai berikut:
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui kejadian tersebut, namun keterangan Saksi Jarnalis kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015 sekira pukul 14.00 WIB yang bertempat di Rimbo Data Jorong Pintu Rayo Nagari Aripan Kabupaten Solok;
Bahwa pada saat itu saksi lewat dari Sulit Air menuju arah Solok, saat diperjalanan bertemu dengan Saksi Jarnalis dan kemudian menyapa Saksi Jarnalis dan saksi juga melihat satu unit mobil CRV warna hitam tidak jauh dari Saksi Jarnalis, dan pada malam harinya yang bersangkutan bertemu dengan Saksi Jarnalis di sebuah warung dan dirinya bercerita kepada yang bersangkutan bahwa dirinya sudah menangkap orang dan Saksi Jarnalis mengatakan oknum guru sudah berbuat tidak senonoh terhadap seorang siswi;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang melakukan perbuatan tersebut dan siapa pula yang menjadi korbannya, namun keterangan dari Saksi Jarnalis yang melakukan seorang oknum guru sedang berbuat tidak senonoh terhadap seorang siswi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak ada menyampaikan pendapatnya;
Menimbang bahwa di persidangan Penasihat Hukum terdakwa telah mengajukan saksi-saksi yang mengutungkan dirinya (saksi a de charge) yang masing-masing telah didengar keterangannya di bawah sumpah menurut agamanya masing-masing yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut;
Saksi ZAINAL ACAI;
Bahwa saksi adalah Wali Jorong Subarang tempat dahulu Terdakwa tinggal;
Bahwa Terdakwa adalah warga saksi di Jorong Subarang yang saksi dengar terdakwa punya masalah dengan anak perempuan SMA I Solok dan terdakwa dijebak di Aripan;
Bahwa terdakwa ada bercerita langsung kepada saksi dulu katanya terdakwa dengan anak SMA I itu satu mobil dan lewat Aripan dan sesampai di disana ade orang membawa gerombolan kerbau kemudian mobil diberhentikan oleh terdakwa tak lama ada orang yang mengetuk pintu mobilnya dan kata orang yang membawa kerbau itu katanya bapak pakaian dinas membawa anak sekolah dan kemudian terdakwa dicekalnya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak ada menyampaikan pendapatnya;
Saksi MASWARDI;
Bahwa saksi adalah guru honor yang mengajarkan kesenian daerah di sekolah di tempat istri terdakwa mengajar;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sudah 6 bulan;
Bahwa Terdakwa dulu tinggal di Salayo;
Bahwa Terdakwa adalah seorang PNS;
Bahwa pekerjaan saksi adalah selain bertani juga mengajar/melatih kesenian di SMP 1 kubung tempat istri terdakwa mengajar;
Bahwa pada tanggal 5 November 2015 saksi datang kerumah Terdakwa dengan maksud untuk meminjam uang kepada kepada istri Terdakwa, lalu saksi mendengar Terdakwa sedang bertengkar dengan istrinya dan pada saat saksi duduk diruang tamu lalu ada hp yang dilemparkan dan hampir mengenai saksi dan hp tersebut saksi ambil dan di dalamnya saksi melihat ada sms dengan bahasa inggris dan saksi tidak mengetahui maksudnya;
Bahwa selanjutnya istri Terdakwa menterjemahkan maksud dari sms tersebut kepada saksi dengan menyatakan bahwa ada perempuan bernama Odea mengajak Terdakwa jalan-jalan ke Padang Panjang karena lagi bosan dirumah;
Bahwa karena kemalaman, lalu saksi menumpang tidur di rumah Terdakwa dan tengah malam sekitar Pukul 02.00 Wib, saksi mendengar lagi Terdakwa dengan istrinya bertengkar, karena ini urusan keluarga maka saksi hanya diam saja;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak ada menyampaikan pendapatnya;
Saksi SRI RAHAYU;
Bahwa saksi tidak mengenali terdakwa dan saksi hanya kenal dengan saksi korban bernama Odea, karena dia adalah murid saksi di SMA N 1 Kota Solok;
Bahwa saksi adalah guru BK (Bimbingan dan Konseling) di SMA N 1 Solok;
Bahwa saksi mengetahui permasalahan ini yaitu pada tanggal 21 Oktober 2015 sekitar pukul 11.00 wib datang polisi berpakaian tidak berpakaian dinas ke sekolah SMA N 1 Kota Solok, katanya dia dari Polda Sumbar dan namanya Hengki dan polisi tersebut membawa surat dan mencari siswa bernama Odea dan setelah dipertemukan dengan Odea waktu itu saksi berpikir itu om Odea, karena bapak Odea sudah meninggal dan setelah bertemu dengan Odea lalu polisi tersebut minta Odea bercerita dengan jujur mengenai kejadian ulang tahunnya di Aripan bersama terdakwa dan awalnya Odea tidak mau ceita tapi setelah dibujuk bahwa polisi itu merasa bertanggung jawab karena polisi itu mengaku lulusan dari SMA I Solok juga dan merasa satu almamater baru Odea mengaku bahwa dia dibawa oleh terdakwa ke Aripan dan disana dia dicium dan diremas payudaranya dan juga diangkat roknya keatas oleh terdakwa didalam mobil, saksi selaku guru BK (bimbingan konseling) sangat kaget mendengarnya, kemudian polisi tersebut akan membawa Odea ke Polres untuk dimintai keterangannya dan saksi tidak mau karena membawa murid dari sekolah harus ada surat dari kepala sekolah sedangkan waktu itu kepala sekolah sedang tidak ada tapi kemudian polisi tersebut bilang bahwa hanya sebentar minta keterangan Odea dan karena surat tidak ada kemudian saksi mendampingi Odea dan sesampai di Polres kemudian Odea diminta untuk memberitahu keluarganya dan setelah itu datang kakaknya, setelah datang kakaknya kemudian Odea harus divisum dulu untuk mencari keterangan dan juga saksi mendampingi Odea sampai ke RSU untuk mendapatkan visumnya dan keesokkan harinya saksi dipanggil kepala sekolah karena membawa murid dari sekolah tanpa surat dan izin dari kepala sekolah dan keesokan harinya saksi dipanggil lagi oleh kepala Dinas mengenai masalah Odea juga tapi disekolah yang memeriksa Odea bukan saksi tapi guru BK (bimbingan konseling) yang lain namanya buk Gaya dan dari hasil pemeriksaan itu disekolah saya baca bahwa Odea sudah 5 (lima) kali pergi dengan terdakwa yaitu yang pertama waktu mendaftar ulang pas bulan puasa lalu dan yang kedua ke Padang panjang juga pernah ke Alahan Panjang dan terakhir ke Aripan itu tapi pergi yang pertama dan kedua masih aman sedangkan yang ketiga sampai yang kelima terdakwa sudah mulai meraba-raba bagian tubuh dan mencium Odea;
Bahwa apa yang dijelaskan Saksi Odea di dalam surat pernyataan di atas materai tersebut adalah sama dengan dengan apa yang dijelaskan kepada orang bernama Hengki saat disekolah;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak ada menyampaikan pendapatnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa sekitar Mei 2015 ada sms masuk ke telpon Terdakwa dalam bahasa Inggris karena Terdakwa guru bahasa Inggris lalu Terdakwa balas dengan bahasa Inggris karena Terdakwa anggapan si anak belajar bahasa Inggris yang terkadang dibalas oleh istri Terdakwa dan anak Terdakwa dalam bahasa Inggris juga karena istri Terdakwa juga seorang guru bahasa Inggris dan anak Terdakwa juga kuliah jurusan bahasa Inggris;
Bahwa perkenalan berlanjut dimana sianak bercerita bahwa dia telah memperhatikan Terdakwa sejak masih jadi pelajar di SMP 3 Solok dulu dimana dia sekarang adalah siswa SMA 1 Solok, dan dia mengatakan bahwa dia senang pada Terdakwa karena Terdakwa mirip dengan bapaknya yang telah meninggal dan ibunya sekarang menikah lagi dengan seorang sopir tambangan Jakarta dan sekarang dia tinggal bersama kakaknya yang bekerja di PLN Aro Suka tapi kakaknya sering pulang malam karena sibuk kerja dan terdakwa sering memberi nasehat kepadanya.
Bahwa karena merasa kasihan maka Terdakwa menjalin komunikasi dengan si Anak, dan pada akhirnya terdakwa mengetahui nama anak yang meng SMS terdakwa tersebut adalah saksi Odea;
Bahwa Terdakwa adalah Kepala sekolah di SMP 3 Solok baru diangkat tahun 2012;
Bahwa selanjutnya Saksi Odea sering cerita kepada Terdakwa tentang bagaimana dia belajar dirumah dan Terdakwa memberikan tips cara belajar yang baik kepada Saksi Odea;
Bahwa pada di waktu pagi tanggal 20 Oktober 2015, terdakwa diberitahu oleh saksi Odea Savya, hari itu adalah hari ulang tahunnya, kemudian Saksi Odea minta ditraktir oleh Terdakwa, mendengar hal itu,sekitar pukul 12.30 Wib usai Sholat Dzuhur karena terdakwa telah selesai mengajar lalu Terdakwa menjemput Saksi Odea kesekolahnya dengan mobil CRV warna hitam yang pada saat itu No Polnya BA 511 TO lalu Terdakwa mengajak saksi Odea Savya makan siang, mulanya Terdakwa menawarkan makan siang di restoran dekat SMA 1 Solok dikarenakan saksi Odea Savya sedang berada di sekolah, tetapi dijawab oleh Saksi Odea jangan, nanti malu sama teman-taman lalu Terdakwa tanya maunya makan dimana yang dijawab Saksi Odea di Singkarak aja;
Bahwa makan siang di depan dermaga Singkarak dekat rel kereta, setelah selesai makan lalu Terdakwa mengajak Saksi Odea pulang dan di jawab Saksi Odea masih lama pak, lalu Terdakwa bertanya mau kemana lagi dan dijawab Saksi Odea ke atas, yang Terdakwa bilang Terdakwa tidak tahu jalan ke atas ke arah Aripan yang dibilang Saksi Odea nanti kita tanya saja pada orang;
Bahwa ke Aripan tersebut naiknya lewat kantor Polisi Singkarak menuju Sulit Air tidak berputar arah balik ke Solok;
Bahwa Terdakwa berhenti karena kerbau lewat dan saat itu Terdakwa sedang cerita-cerita dengan Saksi Odea, lalu tukang kerbau mengetuk pintu, dan Saksi Odea langsung memeluk Terdakwa dan menarik Terdakwa ketempat duduknya;
Bahwa Terdakwa saat tukang kerbau mengetuk pintu Terdakwa langsung turun dan menemui tukang kerbau yang mana tukang kerbau bertanya ngapain bapak disini yang Terdakwa jawab tidak ada ngapain cuma bawa anak ini merayakan ulang tahunya, lalu tukang kerbau mengatakan jangan macam-macam nanti saya laporkan pada teman saya intel Polda;
Bahwa selain merangkul tidak ada tindakan lain yang Terdakwa lakukan kepada Saksi Odea;
Bahwa Terdakwa tidak ada mencium atau meraba-raba Saksi Odea;
Bahwa Saksi Odea dapat nomor handphone Terdakwa adalah dari temannya dan tidak ada menyebutkan nama temannya tersebut;
Bahwa Terdakwa sering menerima dan mengirim sms dari Saksi Odea semuanya dalam bahasa Inggris;
Bahwa akibat sms tersebut Terdakwa sering ribut dalam rumah tangga dalam bulan November 2015, setelah kejadian tersebut;
Bahwa istri Terdakwa marah karena di dalam smsnya Saksi Odea minta pergi jalan-jalan yang mana selama ini Terdakwa tidak ada cerita kepada istri Terdakwa;
Bahwa Terdakwa telah 5 kali pergi dengan Saksi Odea hanya berdua saja, pertama ke Bukittinggi pergi pukul 10.00 WIB pulang pukul 16.00 WIB, kondisinya di atas mobil Saksi Odea tidur kadang ngobrol dalam bahasa Inggris, kedua Saksi Odea cerita habis kena setrum listrik karena merasa pusing lalu mau beli obat lalu Terdakwa bertanya mau beli obat dimana dan dijawab Saksi Odea sekalian dengan sate karena belum pernah makan sate Sukur di Padang Panjang akhirnya beli obat di Padang Panjang, maka pergilah ke Padang Panjang, ketiga pada saat itu hujan lebat lalu Saksi Odea sms mengatakan bukunya tinggal dirumah, lalu jemput kerumah lalu jemput dan balik kesekolah, keempat ke Saning Bakar karena kata Saksi Odea bukunya dipinjam temannya di Saning Bakar dan Saksi Odea minta diantar, dan setelah pulang saat mau turun Saksi Odea yang mencium Terdakwa dan setelah Terdakwa pulang lalu Saksi Odea sms bertanya bagaimana rasanya ciuman saya ? Dan kelima adalah peristiwa yang sekarang;
Bahwa Saksi Odea sering mengatakan suka dan cinta kepada Terdakwa sebagai anak;
Bahwa Saksi Odea sering memanggil Terdakwa dengan panggilan “Dady” artinya ayah;
Bahwa Terdakwa tidak tahu mengapa Saksi Odea merangkul Terdakwa;
Bahwa sebagian badan Terdakwa mengarah kepada Saksi Odea;
Bahwa posisi duduk Saksi Odea adalah setengah rebah;
Bahwa Terdakwa ada mencium Saksi Odea 1 kali karena diminta oleh Saksi Odea;
Bahwa pada saat tukang kerbau mengatakan akan mengatakan pada teman-teman Terdakwa karena merasa takut maka Terdakwa memberikan uang Rp. 80.000,- dan diterima oleh tukang kerbau;
Bahwa saat ke Bukittinggi Terdakwa ada membelikan baju untuk Saksi Odea di Ramayana Bukittinggi karena kata Saksi Odea menyukai baju tersebut;
Bahwa selain baju Terdakwa juga ada membelikan buku-buku Islami, pena, dan pulsa;
Bahwa hal tersebut Terdakwa melakukannya dengan iklas;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa telah 26 tahun tinggal di Solok belum pernah ke Aripan, cuma ke Sulit Air belok kanan Terdakwa pernah kesana ;
Bahwa pada saat terdakwa pergi yang ketiga kalinya dengan saksi Odea Savya, pipi terdakwa pernah dicium oleh saksi Odea Savya;
Menimbang, bahwa penuntut umum mengajukan alat bukti berupa surat yang terlampir dalam berkas perkara yaitu:
Visum Et Repertum terhadap saksi Odea Savya, dari Rumah Sakit Umum Daerah Solok Nomor: 181/152/TU-RS/Visum/2015 tanggal 18 November 2015, yang kesimpulannya menerangkan bahwa Tampak selaput dara utuh (intak);
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini, Penuntut umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Mobil Honda CRV warna hitam dengan Nomor Polisi BA 1747 BX;
1 (satu) lembar STNK Mobil Honda CRV warna hitam dengan Nomor Polisi BA 1747 BX atas nama Mai Ari Yuneti;
Menimbang, bahwa barang yang disita tersebut adalah benda-benda yang memiliki korelasi dengan tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa, oleh sebab itu Majelis Hakim menyimpulkan terhadap benda-benda tersebut dapat digunakan untuk memperkuat alat bukti dan keyakinan Majelis Hakim dalam mengadili perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015 sekira pukul 12.00 Wib, yang sebelumnya telah janjian di Hanpdhone dengan saksi Odea Savya, lalu Terdakwa menjemput saksi Odea Savya di depan Mesjid depan asrama XII Tanah Garam Kota Solok (samping Gedung SMAN I Kota Solok), menggunakan mobil terdakwa Merek CRV warna Hitam BA 1747 BX (dahulu BA 511 TO), kemudian terdakwa berdua dengan saksi Odea Savya pergi ke Danau Singkarak untuk makan-makan dalam rangka merayakan ulang tahun saksi Odea Savya ke 17 (tujuh belas) tahun, setelah dari tempat makan, terdakwa dan Odea Savya kembali melalukan perjalanan ke Solok, dengan melalu jalan di daerah Aripan. Di perjalanan menuju ke Kota Solok tepatnya di Rimbo Data Jorong Pintu Rayo Nagari Aripan Kabupaten Solok, terdakwa memberhentikan mobil yang dikendarainya tersebut, lalu pada saat mobil tersebut berhenti, datang saksi Jarnalis sedang mengembalakan Kerbau, berjalan disamping mobil terdakwa, saksi Jarnalis mendengar suara perempuan sedang merintih dari dalam mobil, lalu saksi mengintip ke dalam mobil di kaca jendela mobil, karena kacanya gelap, saksi Jarnalis mengetuk kaca jendela tersebut sambil menarik gagang pintu mobil sebelah kanan yang ternyata tidak terkunci kemudian saksi Jarnalis membuka pintu mobil dan saksi Jarnalis lihat posisi terdakwa sedang diatas tubuh Saksi Odea Savya yang menggunakan seragam SMA yang sudah rebah diatas bangku mobil sebelah kiri dan kemudian saksi Jarnalis menarik terdakwa dari dekat pintu dan kemudian terdakwa keluar mobil lalu saksi Jarnalis mengatakan “apa betul kerja guru dan murid seperti ini” dan terdakwa keluar dari mobil dan menjawab dia khilaf dan minta maaf dan waktu itu lewat orang namanya saksi Arianto pakai mobil dan dia bertanya kepada saksi Jarnalis dan saksi Jarnalis terangkan ada orang yang lagi berdua diatas mobil;
Bahwa sebelum terdakwa meninggalkan lokasi kejadian, terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) kepada saksi Jarnalis, dikarenakan terdakwa takut apabila Saksi Jarnalis menceritakan kejadian yang dilihat Saksi jarnalis kepada teman kantor terdakwa dan temannya saksi Jarnalis (intel Polda);
Bahwa menurut keterangan Saksi Odea Savya, pada saat terdakwa menghentikan mobilnya di tepi jalan tersebut, terdakwa mencium bibir saksi Odea Savya tapi saksi Odea Savya hindari dan terdakwa juga memegang payudara saksi sebelah kiri memakai tangan terdakwa, lalu kemudian rok saksi Odea Savya ditarik keatas dan kursi tempat duduk saksi Odea Savya direbahkan oleh terdakwa dan setelah saksi Odea Savya rebah, terdakwa menindih saksi dan menggesek-gesekkan kemaluannya pada kemaluan saksi tapi celananya terdakwa tidak dibuka begitu pun celana saksi Odea Savya karena saksi Odea Savya pakai celana pendek juga dan waktu itu saksi Odea Savya sempat merengek kepada terdakwa minta dilepaskan tapi tidak dilepaskan oleh terdakwa, sampai kemudian datang orang (saksi Jarnalis) mengetuk kaca mobil sebelah kanan, barulah terdakwa keluar dari mobil;
Bahwa menurut keterangan terdakwa, ia tidak ada mencium bibir saksi Odea Savya, tidak ada memegang payudara saksi sebelah kiri memakai tangan terdakwa, tidak ada menarik rok saksi Odea Savya keatas dan merebahkan kursi tempat duduk saksi Odea Savya dan terdakwa tidak ada menindih saksi Odea Savya dan terdakwa tidak ada menggesek-gesekkan kemaluannya pada kemaluan saksi Odea Savya, yang terjadi pada saat saksi Jarnalis membuka pintu Mobil adalah saksi Odea Savya sedang memeluk terdakwa dan separoh badan terdakwa oleng ke arah tubuh saksi Odea Savya karana ditarik saksi Odea Savya;
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi Odea Savya, karena terdakwa adalah Kepala Sekolah sewaktu saksi Odea Savya sekolah di SMP 3 Kota Solok, yang pada bulan Mei 2015, saksi Odea Savya memulai meng SMS terdakwa, karena saksi Odea Savya mengatakan terdakwa mirip dengan almarhum bapaknya, setelah itu berlanjut komunikasi terdakwa dengan saksi Odea Savya, sehingga terdakwa sudah pergi jalan-jalan berdua dengan saksi Odea Savya sebanyak 5 (lima) kali, yang pertama kali ke Bukittinggi disitu terdakwa membelikan pakaian atau baju untuk saksi Odea Savya dan Kedua ke Padang Panjang dalam rangka untuk makan sate berdua di Padang Panjang yang ke tiga ke Alahan Panjang, yang keempat ke Aripan dan terakhir kelima juga ke Aripan;
Bahwa selain membelikan baju terdakwa juga ada membelikan saksi Odea Savya barang berupa pena dan pulsa;
Bahwa saksi Odea Savya bersedia pergi dengan terdakwa karena mengganggap terdakwa seperti bapaknya sendiri;
Bahwa menurut keterangan terdakwa, ia bersedia mengantar saksi Odea Savya pergi jalan-jalan dan ada membelikan baju, pulpen dan pulsa untuk saksi Odea Savya, karena terdakwa menganggap saksi Odea Savya seperti anak terdakwa sendiri;
Bahwa pada saat kejadian tanggal 20 Oktober 2015 tersebut, umur saksi Odea Savya masih berumur 17 (tujuh belas) tahun;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif yaitu:
Kesatu: Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Atau Kedua; Pasal 289 Kitab Undang Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa/Penuntut Umum berbentuk alternatif, maka terhadap dakwaan berbentuk alternatif, majelis Hakim akan menentukan dan memilih dakwaan mana yang lebih tepat dan adil untuk dikenakan atau diterapkan terhadap perbuatan Terdakwa, adalah dakwaan kesatu Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan memper-timbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Tentang Setiap Orang;
Menimbang, bahwa pengertian kata “setiap orang” adalah sama dengan pengertian kata “barangsiapa” dalam rumusan tindak pidana yang diatur dalam KUHP ialah dader atau pelaku yaitu mereka yang melakukan sendiri tindak pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa Suardi, M.Pd kemuka persidangan, yang berdasarkan keterangan Saksi-Saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan ini benar Terdakwalah orang yang dimaksud oleh penuntut umum sesuai identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan, dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ”Melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk”, bersifat alternatif, maka apabila perbuatan terdakwa telah terpenuhi dengan salah satu unsur tersebut diatas, maka perbuatan terdakwa tersebut telah dapat dinyatakan terpenuhi seluruhnya;
Menimbang, bahwa pengertian perbuatan cabul, adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan keji, semua ini dalam lingkungan nafsu birahi: cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan atau meraba-raba buah dada;
Menimbang, bahwa orang dewasa dapat dikatakan melakukan pencabulan terhadap anak jika perbuatan orang dewasa tersebut telah melakukan Kontak atau interaksi antara anak dan orang dewasa dimana anak tersebut dipergunakan untuk stimulasi seksual oleh pelaku atau orang lain yang berada dalam posisi memiliki kekuatan atau kendali atas korban;
Menimbang, bahwa yang dikategorikan ”anak” adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun , termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa selajutnya majelis hakim akan mengkaji dan mempertimbangkan unsur tersebut dengan perbuatan terdakwa berdasarkan fakta yang terjadi di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015 sekira pukul 12.00 Wib, yang sebelumnya telah janjian di Hanpdhone dengan saksi Odea Savya, lalu Terdakwa menjemput saksi Odea Savya di depan mesjid depan asrama XII Tanah Garam Kota Solok (samping Gedung SMAN 1 Kota Solok), menggunakan mobil terdakwa Merek CRV warna Hitam BA 1747 BX (dahulu BA 511 TO), kemudian terdakwa berdua dengan saksi Odea Savya pergi ke Danau Singkarak untuk makan-makan dalam rangka merayakan ulang tahun saksi Odea Savya ke 17 (tujuh belas) tahun, setelah dari tempat makan, terdakwa dan Odea Savya kembali melakukan perjalanan ke Solok, dengan melalui jalan di daerah Aripan. Di perjalanan menuju ke Kota Solok tepatnya di Rimbo Data Jorong Pintu Rayo Nagari Aripan Kabupaten Solok sekitar Pukul 14.00 Wib, terdakwa memberhentikan mobil yang dikendarainya tersebut, lalu pada saat mobil tersebut berhenti, datang saksi Jarnalis sedang mengembalakan Kerbau berjalan disamping mobil terdakwa, lalu saksi Jarnalis mendengar suara perempuan sedang merintih dari dalam mobil, lalu saksi mengintip ke dalam mobil di kaca jendela mobil, karena kacanya gelap kemudian saksi mengetuk kaca jendela tersebut sambil menarik gagang pintu mobil sebelah kanan yang ternyata tidak terkunci kemudian saksi Jarnalis buka pintu mobil dan saksi Jarnalis melihat posisi terdakwa sedang diatas Saksi Odea Savya yang menggunakan seragam SMA yang sudah rebah diatas bangku mobil sebelah kiri dan kemudian saksi Jarnalis menarik terdakwa dari dekat pintu dan kemudian terdakwa keluar mobil lalu saksi Jarnalis mengatakan “apa betul kerja guru dan murid seperti ini” dan terdakwa keluar dari mobil dan menjawab dia khilaf dan minta maaf dan waktu itu lewat orang namanya saksi Arianto pakai mobil dan dia bertanya kepada saksi Jarnalis dan saksi Jarnalis terangkan ada orang yang lagi berdua diatas mobil. Kemudian Saksi Jarnalis mengatakan kepada Terdakwa akan menceritakan kejadian yang dilihatnya kepada teman kantor terdakwa dan kenalannya (intel Polda), mendengat hal tersebut terdakwa menjadi takut dan memberikan uang sejumlah Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) kepada saksi Jarnalis, setelah itu terdakwa meninggalkan lokasi kejadian dan mengantarkan saksi Odea Savya didepan mesjid depan asrama XII Kota Solok kembali, selama diperjalanan terdakwa ada mengatakan kepada saksi Odea Savya supaya jangan menceritakan kejadian ini pada siapa pun dan juga terdakwa berjanji pada saksi Odea Savya akan menikahinya setelah tamat SMA;
Menimbang, bahwa menurut keterangan Saksi Odea Savya, pada saat terdakwa menghentikan mobilnya di tepi jalan tersebut, terdakwa telah mencium bibir saksi Odea Savya tapi saksi Odea Savya hindari dan terdakwa juga memegang payudara saksi sebelah kiri memakai tangan terdakwa, lalu kemudian rok saksi Odea Savya ditarik keatas dan kursi tempat duduk saksi Odea Savya direbahkan oleh terdakwa dan setelah saksi Odea Savya rebah, terdakwa menindih saksi dan menggesek-gesekkan kemaluannya pada kemaluan saksi tapi celananya terdakwa tidak dibuka begitu pun celana saksi Odea Savya karena saksi Odea Savya pakai celana pendek juga dan waktu itu saksi Odea Savya sempat merengek kepada terdakwa minta dilepaskan tapi tidak dilepaskan oleh terdakwa, sampai kemudian datang orang (saksi Jarnalis) mengetuk kaca mobil sebelah kanan, barulah terdakwa berhenti dan keluar dari mobil;
Menimbang, bahwa perkenalan terdakwa dengan saksi Odea Savya, bermula pada bulan Mei 2015, saksi Odea Savya memulai meng SMS terdakwa, karena saksi Odea Savya mengatakan terdakwa yang merupakan Kepala Sekolah sewaktu saksi Odea Savya sekolah di SMP 3 Kota Solokmirip dengan almarhum bapaknya, setelah itu berlanjut komunikasi terdakwa dengan saksi Odea Savya, sehingga terdakwa berdua dengan saksi Odea Savya sudah pernah pergi jalan-jalan sebanyak 5 (lima) kali, yang pertama Ke Bukittinggi disitu terdakwa membelikan pakaian atau baju untuk saksi Odea Savya dan Kedua ke Padang Panjang dalam rangka untuk makan sate berdua di Padang Panjang yang ke tiga ke Alahan Panjang, yang keempat ke Aripan dan terakhir kelima juga ke Aripan;
Menimbang, bahwa selain membelikan baju terdakwa juga ada membelikan saksi Odea Savya barang berupa pena dan pulsa;
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi Odea Savya bersedia pergi dengan terdakwa karena mengganggap terdakwa seperti bapaknya sendiri sedangkan menurut keterangan terdakwa, ia bersedia mengantar saksi Odea Savya pergi jalan-jalan dan membelikan baju, pulpen dan pulsa untuk saksi Odea Savya, karena terdakwa menganggap saksi Odea Savya seperti anak terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut diatas d.an menghubungkan dengan unsur ke dua ini, bermula dengan perkenalan terdakwa dan saksi Odea Savya yang mengatakan terdakwa mirip seperti bapaknya yang telah meninggal dunia, sehingga muncul niat terdakwa untuk melakukan perbuatan atau perkataan yang tidak jujur (bohong, palsu, dan sebagainya) dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali (tipu muslihat) terhadap saksi Odea Savya dengan menyatakan saksi Odea Savya sudah seperti anak terdakwa sendiri, terdakwa membelikan saksi Odea Savya baju, Pulsa dan pulpen, dan selanjutnya terdakwa bersedia pergi jalan-jalan dengan saksi Odea Savya di waktu jam kantor terdakwa bertugas sebagai Kepala SMP 3 Kota Solok, sehingga terdakwa seolah-olah bertindak sebagai bapaknya saksi Odea Savya, sehingga saksi Odea Savya mau saja pergi jalan-jalan berdua saja dengan terdakwa, seperti ke Bukittinggi, Padang Panjang dan yang pada akhirnya tujuan terdakwa mengakali (melakukan tipu muslihat) terhadap saksi Odea Savya, terbukti dengan kejadian terdakwa yang berdua dengan saksi Odea Savya pergi jalan-jalan berdua dengan menggunakan mobil terdakwa Merk Honda CRV Nomor Polisi BA 1747 BX dahulu BA 511 TO, dari Aripan menuju ke kota Solok terdakwa melewati jalan yang sepi di Rimbo Data Jorong Pintu Rayo Nagari Aripan Kabupaten Solok, terdakwa memberhentikan mobilnya dan melakukan telah mencium bibir saksi Odea Savya tapi saksi Odea Savya dan terdakwa juga memegang payudara saksi sebelah kiri memakai tangan terdakwa, lalu kemudian rok saksi Odea Savya ditarik keatas dan kursi tempat duduk saksi Odea Savya direbahkan oleh terdakwa dan setelah saksi Odea Savya rebah, terdakwa menindih saksi, dimana umur saksi Odea Savya di waktu terdakwa melakukan perbuatan tersebut, masih berumur 17 (tujuh belas) tahun;
Menimbang, bahwa menurut keterangan terdakwa yang membantah ia tidak ada mencium bibir saksi Odea Savya, tidak ada memegang payudara saksi Odea Savya, tidak ada menarik rok saksi Odea Savya keatas dan merebahkan kursi tempat duduk saksi Odea Savya dan terdakwa tidak ada menindih saksi Odea Savya dan terdakwa tidak ada menggesek-gesekkan kemaluannya pada kemaluan saksi Odea Savya, yang terdakwa lakukan pada saat saksi Jarnalis membuka pintu Mobil, saksi Odea Savya sedang memeluk terdakwa dan separoh badan terdakwa oleng ke arah tubuh saksi Odea Savya karena ditarik saksi Odea Savya;
Menimbang, bahwa bantahan terdakwa tersebut tidak beralasan, dikarenakan sebagai berikut:
Bahwa tubuh terdakwa berada di atas tubuh saksi Odea Savya pada saat di dalam mobil dilihat lansung oleh saksi Jarnalis;
Bahwa saksi Odea Savya telah menceritakan perbuatan terdakwa tersebut, kepada kakaknya yaitu saksi Sentya Welsi, AMKG dan didengar pula oleh saksi ade charge Sri Rahayu (Guru BK SMA 1 Kota Solok) pada saat saksi Odea Savya menceritakan perbuatan terdakwa kepada orang bernama Hengki, yang sama dengan keterangan saksi Odea Savya yang disampaikannya di persidangan;
Bahwa terdakwa memberikan sejumlah uang kepada saksi Jarnalis sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), karena terdakwa takut, bila saksi jarnalis menceritakan kejadian yang dilihatnya kepada teman kantor terdakwa dan teman Jarnalis (intel Polda) dan pada saat mengantarkan saksi Odea Savya kedepan mesjid depan asrama XII Kota Solok, selama diperjalanan terdakwa mengatakan kepada saksi Odea Savya supaya jangan menceritakan kejadian ini pada siapa pun dan juga terdakwa berjanji pada saksi Odea Savya akan menikahi saksi setelah tamat SMA;
Oleh karena terdakwa merasa salah, sehingga terdakwa memberikan uang kepada saksi Jarnalis dan menyuruh saksi Odea Savya untuk tidak menceritakan kejadian kepada orang lain , dari hal tersebut dapat disimpulkan dan merupakan petujuk, bahwa terdakwa melakukan perbuatan yang salah,;
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat Majelis Hakim tersebut diatas, terhadap bantahan terdakwa tersebut, dinyatakan tidak beralasan sehingga haruslah dikesampingkan;
Menimbang,bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak dan bantahan terdakwa tidak beralasan, maka oleh karena itu perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur kedua yaitu “melakukan tipu muslihat terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul”;
Menimbang, bahwa oleh karena kedua unsur dari Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi seluruhnya oleh perbuatan Terdakwa, maka menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan alternatif kesatu telah terpenuhi maka terhadap dakwaan lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah maka masa penahanan tersebut haruslah dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan masa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa lebih lama daripada tahanan yang telah dijalaninya, maka oleh karena itu cukup alasan untuk menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa dan telah diperlihatkan di persidangan, statusnya akan ditentukan sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa ancaman pindana yang diatur dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, menganut sistim minimun khusus yaitu dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan denda paling banyak Rp. 5 (lima) Miliar Rupiah;
Menimbang, bahwa jika dilihat penyebab terdakwa melakukan perbuatan pidana tersebut, adalah bermula saksi Odea Savya yang mengajak terdakwa untuk mentraktirnya dalam rangka ulang tahun saksi Odea Savya dan selama saksi Odea Savya sudah pergi jalan-jalan berdua sebanyak 5 (lima) kali dengan Terdakwa, saksi Odea Savya tidak ada merasa keberatan kepada terdakwa. Kemudian dilihat dari akibat perbuatan pidana terdakwa terhadap saksi Odea Savya, tidak menimbulkan trauma fisik dan psikis terhadap saksi Odea Savya sebagaimana tertuang dalam hasil pemeriksaan Visum Et Repertum tanggal 18 Nopember 2015 yang menerangkan selaput dara saksi Odea Savya masih utuh dan pula dari perbuatan terdakwa tersebut juga tidak menimbulkan trauma psikis bagi saksi Odea Savya, hal mana dilihat setelah kejadian, saksi Odea Savya masih mengikuti kegiatan proses belajarnya sebagai siswi di SMA 1 Kota Solok;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebab akibat (kausalitas) pada perbuatan pidana terdakwa tersebut diatas, sehingga Hakim Ketua dan Hakim Anggota II berpendapat, walaupun terdakwa terbukti memenuhi segenap unsur dakwaan alternative kesatu :Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak namun Majelis Hakim menilai penerapan pidana minimal khusus sebagaimana yang diatur dalam pasal dakwaan yang dimaksud, dapat mencederai rasa keadilan karena ketidakseimbangan antara perbuatan yang dilakukan Terdakwa dihubungkan dengan sebab akibat perbuatan Terdakwa terhadap saksi korban Odea Savya, maka oleh karena itu, hakim ketua dan Hakim Anggota II akan menjatuhkan hukuman/pidana dibawah ancaman minimal khusus dari pasal dakwaan dimaksud diatas;
Menimbang, bahwa terhadap pendapat penjatuhan hukuman dibawah ancaman minimal tersebut, Hakim Anggota I berbeda pendapat tentang lamanya hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, yaitu sebagai berikut;
Dissenting Opinion Hakim Anggota I
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana Hakim Anggota I (ZULFANURFITRI, SH), berpendapat sebagai berikut: dalam penjatuhan putusan, Anggota I menjatuhkan putusan minimal sebagaimana dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Bahwa terlepas dari pertimbangan hukum di atas, Hakim Anggota I, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana dalam pertimbangan hukum dari perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam perkara a quo, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Pasal 82 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum, yang mana ancaman pidana minimum terhadap Pasal 82 ayat (1) berbunyi : Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) yang mana ketika Undang-Undang menyatakan batas minimal pemidanaan suatu tindak pidana, maka Hakim seyogyanya mengikuti ketentuan tersebut, kecuali ada alasan hukum (legal reasoning) yang jelas dan tepat Hakim menjatuhkan pidana di bawah ketentuan pidana minimum tersebut;
Bahwa dari rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terbukti di persidangan Terdakwa menyangkal semua atas perbuatan yang Terdakwa lakukan, Terdakwa tidak ada berbuat seperti yang dituduhkan oleh saksi Odea Savya, Terdakwa berpendapat semua yang dilakukannya dengan saksi Odea Savya yang memulainya terlebih dahulu adalah saksi Odea Savya;
Bahwa Terdakwa dalam keseharian adalah berpropesi sebagai seorang guru, yang mana peran seorang guru dalam proses kemajuan pendidikan sangatlah penting. Guru merupakan salah satu faktor utama bagi terciptanya generasi penerus bangsa yang berkualitas, tidak hanya dari sisi itelektulitas saja melainkan juga dari tata cara berperilaku dalam masyarakat. Oleh karena itu tugas yang diemban guru tidaklah mudah, guru yang baik harus mengerti dan paham tentang hakekat sejati seorang guru;
Bahwa Pasal 82 ayat (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaiman dimaksud pada ayat (1). Agar tindak pidana kekerasan terhadap anak dapat diberantas karena termasuk kejahatan yang luar biasa yang dapat menghancurkan generasi muda bangsa, sehingga penanganan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak diperlukan juga cara yang luar biasa dengan adanya ketentuan pidana minimal khusus dalam beberapa pasal-pasalnya, yang mana dalam Pasal 82 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak mengatur hukuman pemidanaan terhadap tindak pidana tersebut adalah minimal 5 (lima) tahun yang mana hukumam pemidanaan minimum khusus tersebut diharapkan dapat memberantas segala bentuk kekerasan terhadap anak yang dapat menghancurkan generasi muda bangsa Indonesia apalagi menelan korban jiwa anak di bawah umur, maka terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam perkara ini tidak layak memberikan hukuman yang ringan kepada terdakwa apalagi di bawah pemidanaan minimum khusus sebagaimana dalam ketentuan Pasal 82 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak karena tidak ada alasan yuridis maupun sosiologis yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk mengurangi hukuman terdakwa di bawah ketentuan pemidanaan minimal khusus sebagaimana dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Bahwa didalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, negara menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan kembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Dasar Nagara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa kekerasan terhadap anak baik seksual maupun sikis semakin meningkat secara signifikan yang mengancam dan membahayakan jiwa anak, merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, serta mengganggu rasa kenyamanan, ketentraman, keamanan dan ketertiban di Masyarakat;
Bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak belum memberikan efek jera dan belum mampu mencegah secara komprehensif terjadinya kekerasan seksual terhadap anak;
Bahwa oleh karena itu Hakim Anggota I berpendapat lamanya pemidanaan yang pantas dijatuhkan kepada terdakwa, yaitu selama 5 (lima) tahun dan Pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menimbang, bahwa walaupun Hakim Anggota I, berbeda pendapat dengan pendapat Hakim Ketua dan Hakim Anggota II tentang masa pemidanaan/hukuman terhadap terdakwa, akan tetapi putusan tentang masa pemidanaan hukuman yang akan dijatuhkan Majelis Hakim dalam perkara ini, adalah berdasarkan komposisi pendapat/suara terbanyak dalam Majelis Hakim, yaitu pendapat dari Hakim Ketua dan Anggota II;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana/hukuman terhadap Terdakwa, perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan pada diri Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mencerminkan diri sebagai seorang Guru atau Pendidik;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa yang berprofesi sebagai Guru, merupakan tulang punggung keluarganya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang tentang Peradilan Umum, Undang-Undang tentang Kekuasaan KeHakiman dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Suardi, M.Pd tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”melakukan tipu muslihat kepada anak untuk melakukan perbuatan cabul” sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-satu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan Pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Mobil Honda CRV warna hitam dengan NoPol. BA 1747 BX:
1 (satu)lembar STNK Mobil Honda CRV warna hitam dengan NoPol. BA 1747 BX An. Mai Ari Yuneti:
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solok, pada hari Senin, 9 Mei 2016 oleh Aldarada Putra, SH sebagai Hakim Ketua Majelis dengan Zulfanurfitri, SH dan Afdil Azizi, SH., M.Kn masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, 25 Mei 2016 oleh Hakim Ketua tersebut dan Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Yustika Rini, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Solok, serta dihadiri Yessy Yulianti,SH., sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Solok dan dihadapan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya;
HAKIM - HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
ZULFANURFITRI, SH ALDARADA PUTRA, SH
AFDIL AZIZI, SH., M.Kn
PANITERA PENGGANTI
YUSTIKA RINI