Nomor 32/Pid.Sus/2015/PN Njk
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor 32/Pid.Sus/2015/PN Njk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JOHAN ANTO PRASETYO bin PAIMAN.
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa : JOHAN ANTO PRASETYO bin PAIMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan senagaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara ; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa; • 76 (tujuh puluh enam) butir pil dobel L, dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (Lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 32/Pid.Sus/2015/PN Njk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Nganjuk yang mengadili perkara Pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama yang bersidang dengan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : JOHAN ANTO PRASETYO bin PAIMAN.
Tempat lahir : Nganjuk.
Umur /tanggal lahir : 19 tahun.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Ds. Gondang, Kec. Gondang, Kab. Nganjuk.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Pedagang.
Terdakwa berada di dalam tahanan ;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan oleh :
Penyidik Sejak tanggal 2– 1 – 2015 sampai dengan tanggal 21 – 1 – 2015 ;
Perpanjangan oleh Penuntun Umum Sejak tanggal 22 – 1 – 2015 sampai dengan tanggal 2 – 3 – 2015 ;
Penuntun Umum Sejak tanggal 4 – 2 – 2015 sampai dengan tanggal 23 – 2 – 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk sejak tanggal 10 – 2 – 2015 sampai dengan tanggal 11 – 3 – 2015 ;
Perpanjangan KPN Nganjuk Nomor 32/Pid.Sus/2015/PN Njk sejak tanggal 12–3–2015 sampai dengan tanggal 10 – 5 – 2015;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor 32/Pid.Sus/2015/PN Njk tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini ;
Setelah membaca penetapan hari sidang
Setelah membaca surat – surat dalam berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah membaca dan mendengarkan pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Nganjuk;
Setelah mendengar keterangan saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;
Setelah mendengar dan membaca Tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum pada pokoknya didakwa sebagai berikut :
Bahwa terakwa JOHAN ANTO PRASETYO bin PAIMAN pada hari Kamis, tanggal 1 Januari 2014 pukul 21.00 Wib. atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2015 bertempat di Warung masuk Desa Gondang, Kec. Gondang, Kab. Nganjuk, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Penagadilan Negeri Nganjuk, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan / atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat (2) dan (3) yang dilakukan dengan cara :
Awalnya pada hari dan tanggal yang terdakwa tidak ingat lagi sekitar bulan Nopember 2014 pukul 22.30 Wib. terdakwa membeli 5 box (500 butir) pil dobel L seharga Rp. 500.000,- dari Andi Andrian (belum tertangkap) di jalan Desa Mlorah, Kec. Rejoso, Kab. Nganjuk, selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 1 Januari 2015 sekitar pukul 21.00 Wib di warung masuk terminal Desa / Kec. Gondang, Kab. Nganjuk, terdakwa tanpa menggunakan resep dokter dan tanpa keahlian khusus dibidang kefarmasian telah menjual sebanyak 1 box (100 butir) pil dobel L seharga Rp. 100.000,- kepada Kentut Herdiyanto, kemudian Kentut Herdiyanto pada hari Kamis tanggal 1 Januari 2015 sekitar pukul 23.00 Wib. di warung masuk terminal Desa / Kec. Gondang, Kab. Nganjuk, ditangkap Petugas Satreskoba Polres Nganjuk dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 75 butir pil dobel L, berdasarkan keterangan Kentut Herdiyanto kepada Petugas Kepolisian mendapatkan pil dobel L dari terdakwa sehingga petugas satreskoba Polres Nganjuk pada saat itu juga melakukan penangkapan terhadap terdakwa di warungnya yang berada tidak jauh dari penangkapan Kentut Herdiyanto, saat itu dilakukan penggeledahan dari warung terdakwa berhasil ditemukan 1 butir pil dobel L.
Bahwa terhadap barang bukti pil dobel L yang disita dari terdakwa disisihkan sebanyak 5 butir untuk dilakukan pemeriksaan dengan nomor bukti : 0126/2015/NOF dan berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminal puslabfor bareskrim Polri cab. Surabaya No. Lab. 0116/NOF/2015 pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2015 yang dibuat dan ditanda tangani mengingat sumpah jabatan oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si.MT, Imam Mukti, S.Si. Apt. dan Luluk Muljani, masing-masing selaku pemeriksan pada Pslabfor Bareskrim Polri Cab. Surabaya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa : 5 butir tabelt warna putih logo “LL” dengan berat Netto 0,882 gram yang disita dari terdakwa : Johan Anto Prasetyo bin Paiman dan Kentut Herdiyanto adalah positif Triheksifenidil HCL (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras) dan terdakwa dalam memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan / atau alat kesehatan tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak memenuhi standart dan / atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat (2) dan (3) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan tidak mendapat ijin dari Instansi yang berwenang untuk memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan / atau alat kesehatan dan nyata-nyata bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU No. 36/2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan dan untuk selanjutnya dalam pemeriksaan perkara ini terdakwa menyatakan tidak perlu didampingi Penasehat Hukum dan akan mengadapi sendiri perkaranya ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut di atas Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
76 (tujuh puluh enam) butir pil dobel L
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan di muka persidangan telah diperlihatkan kepada para saksi dan terdakwa dan mereka masing-masing membenarkannya, sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum mengajukan Saksi-saksi yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagaimana berikut ini ;
1. YUDHA KRISTIAWAN
Bahwa terdakwa telah menjual pil dobel L tanpa ijin.
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 1 Januari 2015
Bahwa terdakwa ditangkap di Warung terminal Ds. dan Kec. Godang, Kab. Nganjuk.
Bahwa kejadian terdakwa ditangkap adalah pada awalnya saksi menangkap Sdr. Kentut lalu saksi kembangkan kepada dan Kentut mendapat barang bukti tersebut dari terdakwa, maka saat itu juga saksi menangkap terdakwa.
Bahwa terdakwa Tanpa ijin mengedarkan pil dobel LL tersebut.
Bahwa terdakwa pernah dihukum sebelumnya dalam kasus yang sama yaitu mengedarkan pil dobel L.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ada di muka persidangan adalah benar milik terdakwa
Atas keterangan Saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
2. SUMANTO
Bahwa benar saksi bersama satu team menangkap Kentut lalu dikembangkan terus menangkap terdakwa, karena Kentut mendapat pil dobel LL dari terdakwa
Bahwa penangkapan dilakukan pada hari Kamis, tanggal 01 Januari 2014, sekitar jam 23.00 Wib.
Bahwa terdakwa melakukan penjualan pil dobel L tanpa ijin.
Bahwa sebelumnya terdakwa pernah dihukum dalam kasus yang sama yaitu mengedarkan pil dobel LL
Atas keterangan Saksi tersebut terdakwa menyatakan benar
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa JOHAN ANTO PRASETYO bin PAIMAN di persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagaimana berikut ini;
Bahwa terdakwa telah menjual pil dobel L tanpa ijin.
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Kamis, tanggal 1 Januari 2015
Bahwa Terdakwa ditangkap di Warung terminal Ds. dan Kec. Godang, Kab. Nganjuk.
Bahwa Terdakwa membeli pil dobel L dari seseorang yang tidak terdakwa kenal namanya, sebanyak 5 box dengan harga Rp. 500.000,-, lalu pil tersebut terdakwa konsumsi sendiri, namun sdr. Kentut datang terus ke rumah terdakwa dan merengek-rengek untuk membeli pil dobel L dari saya, lama kelamaan akhirnya dikasih yaitu 100 butir dengan harga Rp. 100.000,-, namun ternyata sdr. Kentut ditangkap Polisi lalu dikebangkan lalu menangkap saya.
Bahwa terdakwa tidak ada izin dalam menjual pil dobel tersebut.
Bahwa terdakwa bukanlah seorang Apoteker.
Bahwa terdakwa pernah dihukum sebelumnya dalam kasus yang sama yaitu menjual pil dobel LL.
Bahwa terhadap kejadian ini, terdakwa merasa salah dan menyesal.
Menimbang, bahwa dalam berkas perkara ini terlampir pula Alat bukti surat yang diajukan dalam persidangan berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor bareskrim Polri cab. Surabaya No. Lab. 0116/NOF/2015 pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2015 yang dibuat dan ditanda tangani mengingat sumpah jabatan oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si.MT, Imam Mukti, S.Si. Apt. dan Luluk Muljani, masing-masing selaku pemeriksan pada Pslabfor Bareskrim Polri Cab. Surabaya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa : 5 butir tabelt warna putih logo “LL” dengan berat Netto 0,882 gram yang disita dari terdakwa : Johan Anto Prasetyo bin Paiman dan Kentut Herdiyanto adalah positif Triheksifenidil HCL (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras);
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut umum telah membacakan dan mengajukan tuntutannya tertanggal 11 Maret 2015 yang pada pokoknya berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penutut Umum dalam dakwaan Tunggal dan selanjutnya Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut;
Menyatakan terdakwa JOHAN ANTO PRASETYO bin PAIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan / atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu “ sebagaimana diatur dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JOHAN ANTO PRASETYO bin PAIMAN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsider 2 (dua) Bulan Kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
76 butir Pil dobel L dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terhadap terpidana dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut di atas terdakwa tidak mengajukan pembelaan namun mohon keringanan hukuman dan tanggapan Penuntut Umum atas permintaan terdakwa tersebut adalah tetap pada tuntutan;
Menimbang, bahwa barang bukti, keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa, serta alat bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor bareskrim Polri cab. Surabaya No. Lab. 0116/NOF/2015 pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2015 yang dibuat dan ditanda tangani mengingat sumpah jabatan oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si.MT, Imam Mukti, S.Si. Apt. dan Luluk Muljani, masing-masing selaku pemeriksan pada Pslabfor Bareskrim Polri Cab. Surabaya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa : 5 butir tabelt warna putih logo “LL” dengan berat Netto 0,882 gram yang disita dari terdakwa : Johan Anto Prasetyo bin Paiman dan Kentut Herdiyanto adalah positif Triheksifenidil HCL (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras), adalah merupakan fakta dalam perkara ini yangmana oleh Majelis akan diurakan di dalam pertimbangan unsur pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum di atas dan dalam uraian dari fakta tersebut akan dapat menyimpulkan perbuatan terdakwa, apakah terdakwa terbukti bersalah atau tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan apa yang telah di dakwaan oleh Penuntut Umum tersebut di atas :
Menimbang bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa secara Tunggal, yaitu terdakwa didakwa melanggar pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan tersebut sehingga apabila perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Tunggalnya tersebut maka Terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya dan apabila tidak terbukti maka Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut dan selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan sebagai berikutnya;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Tunggal terdakwa didakwa melanggar pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan (3).
1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah setiap subjek Hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang dapat dipertanggung jawabkan dalam setiap perbuatannya dan dapat dipandang sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan terdakwa kepersidangan yang atas pertanyaan Majelis Hakim ternyata identitasnya adalah sama dengan identitas terdakwa yang terdapat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum yaitu bernama JOHAN ANTO PRASETYO bin PAIMAN;
Menimbang, bahwa terdakwa kemudian dihadapkan kepersidangan dan Ia mampu menjawab setiap pertanyaan dan tidak didapat kelainan pada terdakwa, Ia berarti sehat jasmani dan rohani, sadar akan perbuatannya sehingga oleh karenanya perbuatan terdakwa dapat dipertanggung jawabkan secara Hukum, sehingga apabila nanti unsur-unsur yang lain dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan pada terdakwa maka unsur ini terbukti pula;
2. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan (3).
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” adalah adanya kehendak yang diwujudkan dengan perbuatan yang mana terhadap perbuatan tersebut dapat diketahui akibat yang akan ditimbulkannya
Menimbang, bahwa Pasal 98 Ayat (2) berbunyi “setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat”.
Bahwa Pasal 98 Ayat (3) berbunyi “ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran, sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standard mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan para Saksi, alat bukti Surat, dan keterangan Terdakwa, bahwa pada awalnya pada hari dan tanggal yang terdakwa tidak ingat lagi sekitar bulan Nopember 2014 pukul 22.30 Wib. terdakwa membeli 5 box (500 butir) pil dobel L seharga Rp. 500.000,- dari Andi Andrian (belum tertangkap) di jalan Desa Mlorah, Kec. Rejoso, Kab. Nganjuk, selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 1 Januari 2015 sekitar pukul 21.00 Wib di warung masuk terminal Desa / Kec. Gondang, Kab. Nganjuk, terdakwa tanpa menggunakan resep dokter dan tanpa keahlian khusus dibidang kefarmasian telah menjual sebanyak 1 box (100 butir) pil dobel L seharga Rp. 100.000,- kepada Kentut Herdiyanto, kemudian Kentut Herdiyanto pada hari Kamis tanggal 1 Januari 2015 sekitar pukul 23.00 Wib. di warung masuk terminal Desa / Kec. Gondang, Kab. Nganjuk, ditangkap Petugas Satreskoba Polres Nganjuk dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 75 butir pil dobel L, berdasarkan keterangan Kentut Herdiyanto kepada Petugas Kepolisian mendapatkan pil dobel L dari terdakwa sehingga petugas satreskoba Polres Nganjuk pada saat itu juga melakukan penangkapan terhadap terdakwa di warungnya yang berada tidak jauh dari penangkapan Kentut Herdiyanto, saat itu dilakukan penggeledahan dari warung terdakwa berhasil ditemukan 1 butir pil dobel L.
Bahwa terhadap barang bukti pil dobel L yang disita dari terdakwa disisihkan sebanyak 5 butir untuk dilakukan pemeriksaan dengan nomor bukti : 0126/2015/NOF dan berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminal puslabfor bareskrim Polri cab. Surabaya No. Lab. 0116/NOF/2015 pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2015 yang dibuat dan ditanda tangani mengingat sumpah jabatan oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si.MT, Imam Mukti, S.Si. Apt. dan Luluk Muljani, masing-masing selaku pemeriksan pada Pslabfor Bareskrim Polri Cab. Surabaya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa : 5 butir tabelt warna putih logo “LL” dengan berat Netto 0,882 gram yang disita dari terdakwa : Johan Anto Prasetyo bin Paiman dan Kentut Herdiyanto adalah positif Triheksifenidil HCL (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras) dan terdakwa dalam memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan / atau alat kesehatan tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak memenuhi standart dan / atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat (2) dan (3) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan tidak mendapat ijin dari Instansi yang berwenang untuk memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan / atau alat kesehatan dan nyata-nyata bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan
Sehingga berdasarkan fakta hukum tersebut di atas unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan (3)” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi unsur-unsur dari pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang didakwakan kepada terdakwa oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Tunggal dan dalam pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa maka terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya sehingga memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:;
76 (tujuh puluh enam) butir pil dobel L, dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan perkara ini terdakwa berada dalam tahanan dan ternyata tidak terdapat alasan yang cukup menurut hukum untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka terhadap terdakwa diperintahkan agar tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan perkara ini terdakwa berada dalam tahanan maka sebagaimana ketentuan pasal 22 ayat 4 KUHAP maka masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani terdakwa harus dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam Amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa perlu mempertimbangkan hal – hal yang memberatkan maupun meringankan terhadap pidana yang dijatuhakan kepada terdakwa ;
Hal –hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Terdakwa sebelumnya pernah dihukum dalam perkara yang sama yaitu menjual pil Dobel LL
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya sidang ;
- Terdakwa masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya ;
Mengingat pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang Undang No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta ketentuan lainnya dalam peraturan perundangan yang bersangkutan ;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa : JOHAN ANTO PRASETYO bin PAIMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan senagaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara ;
Menetapkan Barang Bukti berupa;
76 (tujuh puluh enam) butir pil dobel L, dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (Lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2015, Oleh kami A. AGUNG PUTRANTONO, SH Sebagai Ketua Majelis, DONY HARDIYANTO, SH.MHum Dan ANTON RIZAL S, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut di atas dibantu oleh TEGUH SANTOSO, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Nganjuk, dihadiri oleh M. ANGGIDIGDO, SH.MH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
Ttd Ttd
1. DONY HARDIYANTO, SH.MHum A. AGUNG PUTRANTONO, SH.
Ttd
2. ANTON RIZAL S, SH.MH
PANITERA PENGGANTI,
Ttd
TEGUH SANTOSO
CATATAN : Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum telah menerima baik putusan.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
TEGUH SANTOSO
Untuk salinan yang sama bunyinya,
PANITERA PENGADILAN NEGERI NGANJUK,
ttd
SUJA’I, SH.MH
NIP. 19630113 199103 1 00 3