206 / Pid. Sus / 2014 / PN. Lmg
Putusan PN LAMONGAN Nomor 206 / Pid. Sus / 2014 / PN. Lmg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUTO BIN SAJI
1. Menyatakan Terdakwa Suto Bin Saji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ turut serta melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,00. (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 batang = 310 x d x13. 1 batang = 360 x d x 13. 1 batang = 200 x d x 16 dikembalikan kepada Perhutani RPH Bluluk, KPH Mojokerto, dan satu bilah clurit gagang warna gelap dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,00. (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor206 / Pid. Sus / 2014 / PN. Lmg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lamongan yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : SUTO BIN SAJI;
Tempat Lahir : Bojonegoro;
Umur/Tgl Lahir : 41 Tahun / 31 Desember 1972;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Dsn. Sokorejo, Ds. Pejok, Kec. Kepohbaru, Kab. Bojonegoro;
A g a m a : I s l a m;
Pekerjaan : Petani;
Pendidikan : ----;
Terdakwa berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) berdasarkan surat perintah / penetapan oleh;
1. Penyidik sejak tanggal 7 Mei 2014 sampai dengan tanggal 26 Mei 2014;
2. Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 Mei 2014 sampai dengan tanggal 5 Juli 2014;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 4 Juli 2014 sampai dengan tanggal 23 Juli 2014;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Juli 2014 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2014;
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2014;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum meskipun kepada terdakwa telah disampaikan haknya;
PENGADILAN NEGERI tersebut :
Telah membaca Berkas Perkara;
Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lamongan tanggal 15 Juli 2014 No.206 / Pid. Sus / 2014 / PN.Lmg Tentang Penunjukan Hakim Majelis yang mengadili perkara ini;
Telah membaca penetapan Hakim Pengadilan Negeri Lamongan tanggal 15 Juli 2014 No.14 / Pen.Pid / 2014 / PN. LMG Tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di Persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana (Requisitor) Penuntut Umum tanggal 12 Agustus 2014 Nomor Reg. Perk : PDM-55 / Lamon / 7 / 2014 yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan:
Menyatakan Terdakwa Suto Bin Saji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama telah melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan pejabat yang berwenang sebagaimana dakwaan penuntut umum melanggar pasal 12 huruf b jo pasal 82 ayat (1) huruf b UU No. 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Suto Bin Saji selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 batang = 310 x d x13. 1 batang = 360 x d x 13. 1 batang = 200 x d x 16 dikembalikan kepada Perhutani RPH Bluluk, KPH Mojokerto, dan satu bilah clurit gagang warna gelap dirampas untuk dimusnahkan;
Menghukum pula kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Telah mendengar permohonan secara lisan yang diajukan oleh terdakwa terhadap tuntutan penuntut umum yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut, penuntut umum mengajukan replik secara lisan yang menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan karena didakwa telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Nomor Register Perkara : PDM - 55 / Lamon / 07 / 2014 tanggal 04 Juli 2014 sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa Suto Bin Saji secara bersama-sama dengan sdr. Sinur alias Pak Riski dan sdr. Sumbi alias Pak Feri (DPO) pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2014 sekitar jam 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2014, bertempat di Kawasan hutan milik negara petak 22 A bertempat di hutan Bluluk, RPH Bluluk, BKPH Bluluk masuk Ds./Kec. Bluluk, Kab. Lamongan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, telah melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi Siswoyo dan saksi Sugiono melakukan patroli rutin sampai di kawasan hutan milik negara petak 22 A Ds/Kec. Bluluk, Kab. Lamongan, para saksi melihat 3 (tiga) orang yang sedang memikul kayu jati berbentuk gelondong masing-masing orang satu batang, sewaktu dilakukan pengejaran berhasil ditangkap satu orang yang mengaku bernama Suto Bin Saji dan dua orang berhasil melarikan diri, dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) batang kayu jati berbentuk gelondong dengan ukuran masing-masing 1 (satu) batang = 310 x d x 13, 1 batang = 360 x d x 13, 1 batang = 200 x d x 16 dan satu bilah clurit gagang warna gelap, kayu jati tersebut diperoleh dari menebang pohon jati yang masih berdiri hidup dengan menggunakan gergaji gorok (gergaji berbentuk bentangan) warna gelap setelah roboh dipotong rantingnya dengan menggunakan cloret lalu dibuang kulitnya, rencananya kayu tersebut akan digunakan oleh terdakwa untuk memperbaiki rumah terdakwa bagian dapur, mereka terdakwa sewaktu sedang memikul untuk dibawa pulang dalam perjalanan ditangkap petugas, sedang gergaji yang digunakan untuk memotong kayu jati dibawa lari oleh sdr. Sinur, mereka terdakwa dalam menebang kayu jati tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang akibat perbuatan terdakwa Perum Perhutani RPH Bluluk BKPH Bluluk KPH Mojokerto mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.224.000,- (satu juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf b jo pasal 82 (1) huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti tentang isi dan maksud surat dakwaan dan terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah, saksi–saksi tersebut masing-masing bernama:
SISWOYO BIN SUKIMIN;
SUGIONO;
Menimbang, bahwa keterangan saksi tersebut telah didengar secara terpisah dibawah sumpah untuk selengkapnya sebagaimana tertera dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, untuk menyingkat uraian putusan ini tidak akan dikutip seluruhnya disini, namun pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Saksi SISWOYO BIN SUKIMIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2014 sekitar pukul 18.30 wib melakukan patroli di wilayah hutan petak 22 A, luas 19.00 ha kelas hutan KU 1. Tanaman jati tahun 2003 bagian Hutan Bluluk BKPH Bluluk, masuk wilayah desa Bluluk dan telah menemukan 3 (tiga) tonggak bekas potongan baru di kawasan tersebut;
Bahwa melihat ada 3 (tiga) tonggak baru tersebut kemudian saksi melakukan pelacakan dan ternyata benar tidak jauh dari lokasi tersebut ada 3 ( tiga ) orang sedang memikul batang kayu jati, setelah itu saksi melakukan penangkapan hanya 1 ( satu ) orang yang tertangkap yaitu Suto Bin Saji;
Bahwa yang 2 ( dua ) orang lagi jadi DPO dan hingga sekarang belum tertangkap;
Bahwa saksi patroli tersebut bersama dengan Sugiono juga anggota POLHUT;
Bahwa kayu jati yang telah diambil atau dipotong oleh Terdakwa bersama dengan temannya tersebut berdiameter 310 x d x 13, 1 ( satu ) batang, 260xdx13, 1 (satu) batang, 200xdx16 1(satu) batang, volume 0.137 m3 dengan nilai kayu sebesar Rp. 186.036,00 (seratus delapan puluh enam ribu tiga puluh enam rupiah);
Bahwa kerugian Perhutani sebesar R. 1.200.000,00- ( satu juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa pada waktu melakukan patroli tersebut saksi bersama dengan Sugiono dibantu oleh Anggota Parmas yaitu Mariono, Nurhidayat dan Robby;
Bahwa Parmas adalah orang yang dipercaya mengelola persil hutan milik perhutani untuk diambil hasilnya;
Bahwa saat dikejar oleh saksi, ketiga batang kayu jati tersebut telah ditinggalkan oleh Terdakwa dan kawan-kawan dan kemudian saksi bawa ke Perhutani untuk dijadikan sebagai barang bukti:
Bahwa benar poto tonggak tersebut yang telah dipotong oleh Terdakwa;
Bahwa pada waktu diadakan pemeriksaan terdakwa mengaku mencuri kayu di hutan tersebut untuk dijual;
Atas keterangan tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi SUGIONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2014 sekitar pukul 18.30 wib. melakukan patroli di wilayah hutan petak 22 A, luas 19.00 ha kelas hutan KU 1. Tanaman jati tahun 2003 bagian Hutan Bluluk BKPH Bluluk, masuk wilayah desa Bluluk telah menemukan 3 ( tiga ) tonggak bekas potongan baru di kawasan tersebut;
Bahwa setelah melihat ada 3 (tiga) tonggak baru tersebut, kemudian saksi melakukan pelacakan dan ternyata benar tidak jauh dari lokasi tersebut ada 3 ( tiga ) orang sedang memikiul batang kayu jati setelah saksi lakukan penangkapan hanya 1 ( satu ) orang yang tertangkap yaitu Suto Bin Saji;
Bahwa yang 2 ( dau ) orang lagi jadi DPO dan hingga sekarang belum tertangkap;
Bahwa saksi patroli tersebut bersama dengan SISWOYO juga anggota POLHUT;
Bahwa kayu jati yang telah diambil atau dipotong oleh Terdakwa bersama dengan temannya tersebut berdiameter 310 x d x 13 1 ( satu ) batang, 260xdx13 1 (satu) btang, 200xdx16 1(satu) batang volume 0.137 m3 dengan nilai kayu sebesar Rp. 186.036,00 (seratus delapan puluh enam ribu tiga puluh enam rupiah);
Bahwa kerugian Perhutani sebesar R. 1.200.000,00- ( satu juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa pada waktu melakukan patrol tersebut saksi bersama dengan Sukimin dibantu oleh Anggota Parmas yaitu Mariono, Nurhidayat dan Robby;
Bahwa Parmas adalah orang yang dipercaya mengelola persil hutan milik perhutani untuk diambil hasilnya termasuk;
Bahwa ketiga batang kayu jati tersebut telah ditinggalkan oleh Terdakwa dan kawan-kawan dan kemudian saksi bawa ke Perhutani untuk dijadikan sebagai barang bukti;
Bahwa benar poto tonggak tersebut yang telah dipotong oleh Terdakwa;
Bahwa pada waktu diadakan pemeriksaan terdakwa mengaku mencuri kayu di hutan tersebut untuk dijual;
Atas keterangan tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didengar keterangannya di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2014, sekitar pukul 18.30 wib, telah melakukan pencurian kayu jati di kawasan Hutan Bluluk, Kecamatan Bluluk, Kabupaten lamongan;
Bahwa pada waktu melakukan pencurian kayu jati tersebut bersama dengan 2 (dua) teman saksi yaitu SUMBI alias Pak PERI dan SINUR alias Pak RISKI;
Bahwa awalnya kami bertiga ketemu di persil tempat saksi menggarap kawasan hutan tersebut kemudian kami bertiga bersepakat untuk memotong 3 ( tiga ) kayu jati dengan ukuran yang masih kecil yaitu dengan cara digergaji dan setelah roboh baru dipotong ranting-rantingnya;
Bahwa yang membawa gergaji adalah SINUR, sedangkan saksi hanya membawa celurit untuk memotong ranting-rantingnya;
Bahwa setelah kayu jati tersebut sudah dipotong dan rantingnya sudah bersih kemudian saksi pikul jalan kaki jaraknya sekitar 15 km;
Bahwa setelah tahu ada patroli dan mau menangkap kami bertiga melarikan diri tetapi yang 2 (dua) orang teman terdakwa berhasil melarikan diri sedangkan terdakwa tertangkap;
Bahwa saksi mencuri kayu jati tersebut dibuat untuk mengganti emperan rumah saksi yang mau roboh dan tidak saksi jual;
Bahwa tidak ada ijin dari yang berwenang untuk memotong kayu jati tersebut;
Bahwa saksi sangat menyesal dan tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan telah pula diajukan barang bukti berupa :
1 batang = 310 x d x13. 1 batang = 360 x d x 13. 1 batang = 200 x d x 16
satu bilah clurit gagang warna gelap dirampas untuk dimusnahkan;
barang-barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita acara persidangan dianggap pula termuat dan menjadi satu kesatuan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan maka diperoleh fakta-fakta yuridis sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2014 sekitar pukul 18.30 wib dilakukan patroli oleh para saksi di wilayah hutan petak 22 A, luas 19.00 ha kelas hutan KU 1. Tanaman jati tahun 2003 bagian Hutan Bluluk BKPH Bluluk, masuk wilayah desa Bluluk dan menemukan 3 (tiga) tonggak bekas potongan baru di kawasan tersebut;
Bahwa benar setelah melihat ada 3 (tiga) tonggak baru tersebut kemudian para saksi melakukan pelacakan dan ternyata benar tidak jauh dari lokasi tersebut ada 3 ( tiga ) orang sedang memikul batang kayu jati, setelah itu saksi melakukan penangkapan dan hanya 1 ( satu ) orang yang tertangkap yaitu tertdakwa SUTO BIN SAJI sedangkan 2 ( dua ) orang lagi melarikan diri dan jadi DPO hingga sekarang;
Bahwa benar kayu jati yang telah diambil atau dipotong oleh Terdakwa bersama dengan temannya tersebut berdiameter 310 x d x 13, 1 ( satu ) batang, 260xdx13, 1 (satu) batang, 200xdx16 1(satu) batang, volume 0.137 m3 dengan nilai kayu sebesar Rp. 186.036,00 (seratus delapan puluh enam ribu tiga puluh enam rupiah);
Bahwa benar kerugian Perhutani sebesar Rp. 1.200.000,00- ( satu juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa benar terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang untuk memotong kayu jati tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tentang perbuatan Terdakwa sebagaimana dikemukakan diatas, Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dikemukakan oleh Jaksa Penuntut Umum didalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa bersalah maka keseluruhan unsur pasal yang didakwakan haruslah terpenuhi dari perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal, yaitu perbuatan terdakwa melangggar pasal 12 huruf b jo pasal 82 (1) huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur pasal tersebut sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud sebagai setiap orang sebagaimana pasal 1 angka 21 undang –undang nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah orang perseorangan dan / atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi diwilayah hukum Indonesia dan / atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia;
Menimbang, bahwa orang perseorangan adalah subyek hukum subyek Hukum pemangku hak dan kewajiban tanpa terkecuali, dan dalam hubungannya dengan perkara ini yang dimaksud sebagai subyek tindak pidana adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan setiap perbuatannya.
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan Terdakwa Suto Bin Saji dalam keadaan sehat jasmani dan rohani yang sebagai pelaku / subjek tindak pidana yang didakwakan kepadanya yang kebenaran identitasnya telah diakui oleh terdakwa sendiri dan dibenarkan oleh para saksi, dengan demikian unsur ” setiap orang“, telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad. 2. Unsur Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap sedangkan izin pemanfaatan hasil hutan kayu adalah izin usaha yang diberikan menteri untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pamasaran; Dan yang dimaksud dengan Pejabat adalah orang yang diperintahkan atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan dengan suatu tugas dan tanggungjawab tertentu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, benar pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2014 sekitar pukul 18.30 wib dilakukan patroli oleh para saksi di wilayah hutan petak 22 A, luas 19.00 ha kelas hutan KU 1. Tanaman jati tahun 2003 bagian Hutan Bluluk BKPH Bluluk, masuk wilayah desa Bluluk dan menemukan 3 (tiga) tonggak bekas potongan baru di kawasan tersebut dan setelah melihat ada 3 (tiga) tonggak baru tersebut kemudian para saksi melakukan pelacakan dan ternyata benar tidak jauh dari lokasi tersebut ada 3 ( tiga ) orang sedang memikul batang kayu jati, setelah itu saksi melakukan penangkapan dan hanya 1 ( satu ) orang yang tertangkap yaitu tertdakwa SUTO BIN SAJI sedangkan 2 ( dua ) orang lagi melarikan diri dan jadi DPO hingga sekarang;
Menimbang, bahwa benar kayu jati yang telah diambil atau dipotong oleh Terdakwa bersama dengan temannya tersebut berdiameter 310 x d x 13, 1 ( satu ) batang, 260 x d x 13, 1 (satu) batang, 200 x d x 16 1(satu) batang, volume 0.137 m3 dengan nilai kayu sebesar Rp. 186.036,00 (seratus delapan puluh enam ribu tiga puluh enam rupiah) dan kerugian secara keseluruhan Perhutani adalah sebesar Rp. 1.200.000,00- ( satu juta dua ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa memotong kayu jati tersebut dilakukan terdakwa dan temannya tanpa ijin dari pejabat berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut diatas, Majelis Hakim menilai bahwa unsur melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam merumuskan dakwaannya memasukkan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu ketentuan yang mengatur tentang penyertaan dalam melakukan perbuatan pidana, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan penerapan pasal tersebut pada perbuatan terdakwa sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa menurut pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang dapat dipidana sebagai pelaku (dader) suatu perbuatan adalah orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau turut melakukan;
Menimbang, bahwa untuk dapat dikatakan sebagai bentuk penyertaan adalah timbulnya kesadaran akan adanya kerjasama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang sangat erat dan lengkap didalam melakukan suatu delik, dimana kerjasama tersebut haruslah secara terpadu baik secara psikis (intelektual) maupun secara materiil, dan untuk adanya suatu kerjasama tersebut adalah tidak perlu bahwa para pelaku tindak pidana itu sebelumnya telah memperjanjikan suatu kerjasama, akan tetapi cukup apabila pada saat tindak pidana dilakukan, setiap pelaku peserta mengetahui bahwa mereka telah bekerja sama baik secara sadar, yang berarti setiap peserta pelaku saling mengetahui dan menyadari tindakan para pelaku peserta lainnya, maupun secara langsung, yang berarti adanya perwujudan dari tindakan para peserta tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2014 sekitar pukul 18.30 wib saat dilakukan patroli oleh para saksi di wilayah hutan petak 22 A, luas 19.00 ha kelas hutan KU 1. Tanaman jati tahun 2003 bagian Hutan Bluluk BKPH Bluluk, masuk wilayah desa Bluluk ditemukan 3 (tiga) tonggak bekas potongan baru di kawasan tersebut dan setelah melihat ada 3 (tiga) tonggak baru tersebut kemudian para saksi melakukan pelacakan dan ternyata benar tidak jauh dari lokasi tersebut ada 3 ( tiga ) orang sedang memikul batang kayu jati, setelah itu saksi melakukan penangkapan dan hanya 1 ( satu ) orang yang tertangkap yaitu tertdakwa SUTO BIN SAJI sedangkan 2 ( dua ) orang lagi melarikan diri yaitu sdr. Sinur alias Pak Riski dan sdr. Sumbi alias Pak Feri (DPO). Dan berdasarkan pengakuan terdakwa bahwa terdakwa bersama teman-temannya tersebut memotong kayu jati milik Perhutani menggunakan gergaji tanpa ijin dari yang berwenang, oleh karena itu menurut Hakim Majelis unsur orang yang melakukan dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut, menurut hemat Hakim Majelis, perbuatan Terdakwa telah memenuhi keseluruhan unsur dari pasal 12 huruf b jo pasal 82 (1) huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, oleh karena itu terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak Pidana “turut serta melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang”;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Hakim Majelis tidak menemukan alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa ataupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya serta dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena pidan yang diatur sifatnya kumulatif, disamping pidana penjara maka kepada terdakwa juga akan dijatuhkan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya juga akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa perlu dipahami oleh para pencari keadilan bahwa maksud dan tujuan pemidanaan di dalam praktik peradilan di Indonesia tidaklah semata-mata ditujukan sebagai pembalasan kepada seseorang yang telah melakukan suatu tindak pidana (daad-strafrecht), namun lebih dari itu juga merupakan sarana pembinaan dengan harapan agar seseorang dapat menyadari kesalahannya (dader-strafrecht) dan kedepannya diharapkan dapat menghindarkan diri dari perbuatan-perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim Majelis menjatuhkan putusan pidana kepada Terdakwa, maka perlu terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan maupun meringankan pidana yang akan dijatuhkan pada diri Terdakwa, yaitu :
Hal-Hal Yang Memberatkan;
Perbuatan Terdakwa merugikan negara khususnya Perhutani ;
Hal-Hal Yang Meringankan:
Terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya dipersidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada hal-hal yang telah diuraikan di atas dan dengan memperhatikan secara seksama berbagai kepentingan dalam perkara ini, baik kepentingan Terdakwa dan keluarganya, maupun kepentingan masyarakat pada umumnya, Majelis Hakim berpendirian bahwa pidana penjara kepada Terdakwa yang nantinya akan dijatuhkan sebagaimana amar dalam putusan ini adalah setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara ini telah ditahan dan Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan yang cukup dan mendesak untuk segera mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, Terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan secara sah, maka berdasarkan pasal 33 ayat (1) KUHP jo. pasal 22 ayat (4) KUHAP, Majelis Hakim menetapkan waktu selama Terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam perkara ini berupa: 1 batang = 310 x d x13. 1 batang = 360 x d x 13. 1 batang = 200 x d x 16 dikembalikan kepada Perhutani RPH Bluluk, KPH Mojokerto, dan satu bilah clurit gagang warna gelap dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 KUHAP, kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat Pasal 12 huruf b jo pasal 82 (1) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta Perundangundangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Suto Bin Saji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ turut serta melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,00. (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 batang = 310 x d x13. 1 batang = 360 x d x 13. 1 batang = 200 x d x 16 dikembalikan kepada Perhutani RPH Bluluk, KPH Mojokerto, dan satu bilah clurit gagang warna gelap dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,00. (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamongan pada hari : RABU, tanggal 13 Agustus 2014, oleh kami RAJA MAHMUD, SH. MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, GEDE PUTRA ASTAWA, SH. MH dan RATMINI, SH., masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 19 Agustus 2014 oleh RAJA MAHMUD, SH. MH., Hakim Ketua Majelis didampingi oleh GEDE PUTRA ASTAWA, SH. MH dan Dr. CAROLINA, SH. MH., hakim-hakim anggota tersebut, dibantu oleh SUMARNO, sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh ANDI SURYA PERDANA, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lamongan dengan dihadiri terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota 1. GEDE PUTRA ASTAWA, SH. MH 2. Dr. CAROLINA, SH. MH. | Hakim Ketua Majelis RAJA MAHMUD, SH. MH. | |
Panitera Pengganti SUMARNO. | ||