325/Pdt/2014/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 325/Pdt/2014/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
T.SUSILO HANDOKO Selaku direktur PT.KARSA BAYU BANGUN PERKASA melawan BUPATI SUKOHARJO, dkk
MENGADILI : - Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Penggugat / Pembanding ; - Menguatkan putusan pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 10 April 2014 Nomor 45 / Pdt.G/2013/PN.Skh yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Penggugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah )
P U T U S A N
Nomor : 325/PDT/2014/PT SMG.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Semarang, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai tertera dibawah ini dalam perkara antara :-----------------------------------------------------------------------------
T.SUSILO HANDOKO Selaku direktur PT.KARSA BAYU BANGUN PERKASA ; -----------------------------------------------------------------------------
Beralamat : Di Pondok Bambu Asri Barat II/3 Rt.01, Rw.009,
Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur ; -------------------------
Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya :-----------------------------------
1. FARID HASBI,SH.
2. BUDI SATRIYO A.W, SH.
3. ARYONO,SH
Kesemuanya adalah Advokat dari LAW OFFICE AND LEGAL
CONSULTANT FARID HASBI ,SH & Partners, Beralamat di Jalan Wirotamtomo No.11 B Rt.03 RW V Surakarta Nomor : 135/SK/2013/PN.Skh tanggal 28 Juni 2013 ; -------------------------
Semula sebagai PENGGUGAT/ Sekarang sebagai
PEMBANDING;---------------------------------------------------------------
M E L A W A N
BUPATI SUKOHARJO ; --------------------------------------------
Beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No.199 Sukoharjo;
PANITIA PENGADAAN BARANG / JASA SKPD DINAS
PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN SUKOHARJ0 PADA PROYEK PASAR BEKONANG TAHUN ANGGARAN 2012 ; -------------------------------------
Beralamat di jalan Jaksa Agung R.Suprapto No.13 Sukoharjo ;-------------------------------------------------------------
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada : ---------------------
BUDI SUSETYO,SH.MH
RETNO WIDIYANTI BUDININGSIH,SH
Untuk mewakili pemberi kuasa yang berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman No.199 Sukoharjo, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 17 April 2014 ;-------------------------
Semula sebagai PARA TERGUGAT / Sekarang sebagai
PARA TERBANDING ; ----------------------------------------------
PT.WIJAYA KARYA ( PERSERO) Tbk ; ------------------------
Beralamat di Jl.Tengku Umar No.21 Kota Semarang Jawa
Tengah ; ---------------------------------------------------------------
Semula sebagai TURUT TERGUGAT / Sekarang sebagai
TURUT TERBANDING ; -------------------------------------------
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT :
Telah membaca berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini ;-----------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA;
Menimbang, bahwa Penggugat / Pembanding dengan surat gugatannya tertanggal 27 Juni 2013 yang terdaftar di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo dibawah Register Nomor : 45 / Pdt G/2013 / PN.Skh pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut : ----------------------------------------
Bahwa Perusahaan Penggugat yakni PT Karsa Bayu Bangun Persada telah mengikuti pelelangan umum Layanan Pengadaan secara elektronik ( LPSE) dengan mengakses aplikasi sistem pengadaan secara elektronik (SPSE)pada alamat website LPSE : lpse-sukoharjokab-go.id sesuai dengan Pengumuman Pelelangan Umum dengan pasca kualifikasi Nomor : 141/BPJ-Disperindag/VI/20l2, dan sesuai pula dengan Dokumen lelang Pengadaan barang dan jasa saat diadakanya instruksi dari Tergugat 2 kepada peserta lelang maupun saat Anwijzing (berita acara penjelasan pekerjaan), kaitan dengan proyek paket pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Kontruksi / Pembelian Gedung Pertokoan/Koperasi/pasar (Pembangunan Pasar Bekonang) dengan nilai total HPS (harga perkiraan sementara) sebesar Rp. 24.989.469.000,- dan dalam dokumen penawaran yang di upload melalui file elektronik / soft copy Penggugat sudah mengajukan penawaran dengan nilai penawaran sebesar Rp. 22.950.000.000,-;-----------------------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan pengumuman lelang yang termuat dalam LPSE Kabupaten Sukoharjo secara tegas dinyatakan bahwa perhitungan jenis kontrak yang dipakai menggunakan sisitem imbalan LUMPSUM, bahkan dalam proses penjelasanya Tergugat 2 tidak menyatakan dengan tegas adanya perubahan (selain Iumpsum), sehingga sudah benar secara hukum jika Perusahaan Penggugat tetap mengajukan penawaran dengan menggunakan sistem imbalan / perhitungan jenis kontrak lumpsum, sebagaimana dikehendaki dalam Dokumen Pengadaan Nomor 140/PBJ-Disperindag/VI/20l2, tanggal 08 Juni 2012, BAB lll lnstruksi Kepada Peserta lelang (lKP), huruf E, Pembukaan dan evaluasi penawaran, pasal 27. Evaluasi penawaran ayat 27.13 huruf a. maupun dalam addendum Dokumen Pengadaan Nomor : 142/PBJ-Disperindag/VI/20l2 yang diterbitkan oleh Tergugat 2 pada tanggal 13 Juni 2012, dalam BAB lX. Yang berbunyi : "Bentuk Kontrak telah dinyatakan Tetap (LUMPSUM) namun ternyata justru dengan sengaja telah di rubah sendiri oleh Tergugat 2 menjadi harga satuan (unit price) dan baru di kirim (upload) kepada peserta lelang pada tanggal 14 Juni 2012. pukul 11.02 WlB, sehingga ada keterlambatan selama satu hari, bahkan dalam lpse pengumuman lelang yang Tergugat 2 nyatakan pada addendum tersebut baru di edit pada tanggal 2 Juli 2012, untuk itu terbukti Tergugat 2 telah melakukan post biding dan menyalah gunakan wewenang yang sudah barang tentu sangat merugikan Penggugat.;------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap kesalahan fatal yang dilakukan oleh Tergugat 2 tersebut ternyata telah mengakibatkan terjadinya penunjukan pemenang tender oleh Tergugat 2 yang faktanya justru nilai penawaranya lebih tinggi dari perusahaan Penggugat, terhadap hal tersebut kemudian penggugat mengajukan Surat Sanggahan kepada Tergugat 2 tertanggal 06 Juli 2012, Nomor : 039/ADM/KBBP/VII/2012, yang di antaranya mempermasalahkan tentang penunjukan pemenang tender kaitan dengan kesalahan tehnis Tergugat 2 tentang penggunaan sistem imbalan atas jenis kontrak lumpsum dan Unit Price, akan tetapi ternyata dalam Surat Jawaban Sanggahanya Tergugat 2 Nomor : 601/151/PBJ-Disperindag/VII/20l2, justru menyatakan di antaranya sebagai berikut : "dalam hal ini panitia melakukan kekeliruan administrasi, tetapi hal ini terjadi bukan dongan kesengajaan, dan untuk proses selanjutnya sudah dilakukan perubahan yang dicantumkan dalam addendum Dokumen Pengadaan dalam SPSE". ---------------------------------------------------
Bahwa terhadap surat jawaban sanggahanya Tergugat 2 pada posita poin 3 tersebut di atas nyata - nyata mempunyai makna standar ganda, memutar balikkan fakta dan mengandung rekayasa yang menyesatkan mengingat di satu sisi Tergugat mengakui kesalahanya namun di sisi yang lain ternyata melakukan pembenaran dengan menyatakan jika seolah - olah sudah benar dalam melakukan perubahan / Addendum, padahal faktanya addendum Dokumen Pengadaan Nomor : 142/PBJ-Disperindag/VI/20l2 yang diterbitkan oleh Tergugat 2 adalah pada tanggal 13 Juni 2012, namun baru di kirim (upload) kepada peserta lelang pada tanggal 14 Juni 2012, pukul 11.02 WlB, sehingga ada keterlambatan selama satu hari, dan baru dilakukan edit pada tangga! 2 Juli 2012, bahkan ternyata Addendum tersebut tidak ada persetujuan dari PPK sebagaimana terbukti pada halaman terakhir addendum, karena persetujuan tersebut adalah syarat mutlak yang wajib ada sesuai dengan peraturan yang menyatakan bahwa perubahan rancangan kontrak dan spesifikasi tehnis, gambar dan/atau nilai HPS harus mendapatkan persetujuan PPK sebelum dituangkan dalam adendum dokumen pengadaan, dan bahkan terbukti pula kesalahan Tergugat 2 karena dalam penyampaian addendum dokumen pengadaan ternyata tidak memberitahukan lebih dahulu kepada seluruh peserta secara elektronik (sak karepe dewe), sehingga dengan demikian patut dianggap Tergugat 2 telah melanggar amanat yang termaktub dalam dokumen pengadaan maupun Addendumnya Nomor : 142/PBJ-Disperindag/VI/20l2 pada pasal 10 ayat 10.9 tentang pemberian penjelasan yang berbunyi " peserta diberitahu secara elektronik oleh pokja ULP untuk mengunduh adendum dokumen pengadaan yang diunggah Pokja ULP pada aplikasi SPSE. untuk itu sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2010 juncto perubahan kedua peraturan Presiden Rl Nomor 70 tahun 2012, pada pasal 79 ayat 2 berikut penjelasanya menjadi sangat rasional jika Tergugat 2 dinyatakan telah dengan sengaja melakukan kecurangan, bertindak sewenang - wenang, memutar balikan fakta dan terbukti menggunakan standar ganda.;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian Penggugat mengajukan Sanggahan Banding kepada Tergugat 1 tertanggal 12 Juli 2012, Nomor : 40/ADM/KBBP/VII/2012, yang pada intinya adalah tentang terjadinya penyimpangan ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2012 yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan Barang/Jasa akibat tidak konsistenya Tergugat 2, namun demikian ternyata dalam tanggapan surat sanggahan banding Tergugat 1 Nomor 0501436712012, tertanggal 28 Juli 20'|-2 yang pada intinya justru menyatakan "bahwa sanggahan Banding Penggugat tidak memenuhi syarat sebagai surat sanggahan banding karena Bank Garansi Penggugat dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai jaminan sanggahan Banding", padahal faktanya dalam surat keterangan mengenai garansi I jaminan Bank, yang dikeluarkan oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kantor Cabang Slamet Riyadi Solo tertanggal 11 Juli 2012 dan 30 Juli 2012, Nomor 2012ISRS/052/8356 jelas - jelas dinyatakan jika jaminan Sanggahan banding Penggugat berlaku sejak tanggal 12 Juli 2012 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2012 atau selama 22 hari kerja, dengan demikian maka tanggapan surat sanggahan Banding Tergugat 1 tersebut justru semakin membuktikan kesewenang - wenanganya, memutar balikan fakta dan mengandung unsur rekayasa tertentu yang menyesatkan.;--------------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena itu terbukti dengan adanya kecurangan dan kesewenang wenanganya disertai dengan diterbitkanya surat * surat Tergugat I yang memutar balikan fakta dan cenderung menyesatkan tersebut ternyata kemudian telah mengakibatkan terjadinya kesalahan fatal yang dilakukan oleh Tergugat 2 dalam hal menetapkan pemenang lelang, karena faktanya berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 148/PBJ-Disperindag/VI/20l2, perusahaan Penggugat yang mengajukan nilai penawaran Lumpsum sebesar Rp. 22.950.000.000,- dinyatakan tidak lolos / gugur dengan alasan koreksi aritmatik untuk dana APBN , APBD maupun total penawaran melebihi HPS, namun demikian ternyata dengan secara sepihak, arogan dan semaunya sendiri Tergugat 2 justru menetapkan turut Tergugat sebagai pemenang lelang dengan jenis kontrak secara harga satuan (unit price) yang nyata nilai penawaranya justru lebih mahal dari nilai penawaran Penggugat yakni sebesar Rp. 24.540.002.000,- untuk itu patutlah dinyatakan jika Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah melakukan kecurangan, kesewenang-wenangan, tidak konsisten dan memutar balikan fakta dengan menggunakan dasar dan prosedur hukum yang tidak benar, sehingga secara hukum para Tergugat dapat dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) karena nyata - nyata telah menimbulkan kerugian pada diri Penggugat baik secara materiil maupun immateriil, serta berpotensi pula menimbulkan kerugian Negara.;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagaiman Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BurgerliJk Wetboek) yang berbunyi, 'Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.;-------------------------------------------
Berdasarkan pasal di atas, setidaknya ada lima unsur yang harus dipenuhi;
(1) adanya perbuatan;
(21 perbuatan itu melawan hukum;
(3) adanya kerugian;
(4) adanya kesalahan; dan
(5) adanya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara perbuatan melawan hukum dengan akibat yang ditimbulkan.
Kelima unsur di atas bersifat kumulatif, sehingga karena dalam gugatan ini telah dengan nyata dan terbukti tentang perbuatan para Tergugat yang terpenuhi Unsur.unsurnya, maka sangat logis jika perbuatan para Tergugat bisa dikatagorikan perbuatan melawan hukum (“PMH') sebagaimana dimaksud pada pasal 1365 BW, tersebut di atas.
Bahwa dengan adanya Perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) yang dilakukan oleh para Tergugat maka terbukti Penggugat telah mengalami kerugian nyata baik secara materiil maupun immateriil, dan kerugian keuntungan yang seharusnya diperoleh Penggugat serta adanya indikasi potensi kerugian Negara, dapat dirinci sebagai berikut :
Penggugat telah mengalami kerugian nyata akibat ulah para Tergugat tersebut yakni : penggugat telah mengeluarkan biaya - biaya untuk mengikuti pelelangan dan jaminan tender sebesar Rp. 25.000.000,- dan menunjuk advokat guna memperjuangkan hak - hak nya adalah sebesar Rp.25.000.000,-
Klaim oportunitas keuntungan dan biaya umum sebesar 15% X Rp. 22.950.000.000,- (penawaran lumpsum Penggugat) yang seharusnya didapat oleh Penggugat - Rp. 3.442.500.000,-
Dengan adanya kecurangan Tergugat 2 yang ternyata telah melakukan kontrak kerja dengan turut Tergugat maka secara factual Negara telah dirugikan oleh para Tergugat atas kemahalan yang dihitung dari selisih nilai penawaran antara turut Tergugat dengan Penggugat sebesar Rp. 24.540.002.000 - Rp. 22.950.000.000 = Rp. 1.590.002.000,- oleh karena itu sudah selayaknya para Tergugat harus mengembalikan kerugian kepada Negara sebesar Rp. 1.590.002.000,- karena faktanya dengan perhitungan jika Perusahaan Penggugat yang menang dengan nilai penawaran sebesar Rp. 22.950.000.000,- saja Penggugat masih mampu menyelesaikan perkiraanya bahkan masih bisa meraih keuntungan dan overhead sebesar 15% dari nilai penawaranya tersebut: ----------------------------------
Bahwa dengan adanya Perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) yang dilakukan oleh para Tergugat maka secara phsykis telah mempermalukan Penggugat sebagai pengusaha dan kontraktor besar yang sudah mempunyai nama baik dan relasi yang banyak pada skala Nasional, dengan demikian sangatlah wajar jika Penggugat menuntut ganti rugi secara immateriil kepada para Tergugat sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah);----------------------------------
Bahwa terhadap perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) para Tergugat tersebut, Penggugat sudah berulang kali mengajak bicara secara baik - baik namun tidak pernah ditanggapi sebagaimana mestinya, bahkan Penggugat sudah pula melayangkan surat sanggahan maupun pengaduan secara tertulis namun jawaban Tergugat 2 justru semakin arogan dan cenderung memutar balikan fakta, untuk itu sesuai dengan Peraturan Presiden Rl Nomor 54 tahun 2010 juncto perubahan kedua peraturan Presiden Rl Nomor 70 tahun 2012, pada pasal 118 ayat 7 (b) sudah tepat kiranya jika Penggugat mengajukan gugatan ini pada Pengadilan Negeri Sukoharjo guna mendapatkan keadilan yang seadil adilnya, dengan demikian maka sudah selayaknyalah jika gugatan ini dinyatakan dapat diterima dan dikabulkan.secara keseluruhan ;---------------------------
Bahwa oleh karena terbukti para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) dan ternyata atas perbuatan melawan hukum tersebut telah dengan terang benderang dan diketahui langsung oleh turut Tergugat sebagai pemenang lelang maka mohon agar turut Tergugat dihukum untuk tunduk dan patuh terhadap putusan yang timbul baik pada semua tingkatan peradilan ;--------------------------------------------------
Bahwa oleh karena nyata permasalahan ini timbul akibat ulah para Tergugat maka sangat wajar jika Penggugat menuntut kepada para Tergugat untuk membayar kerugian - kerugian materiil dan immateriil serta kerugian lain yang dialami oleh Pengggugat sebagaimanan posita 8 tersebut diatas dengan secara tunai dan sekaligus;------------------------------------------------
Bahwa karena nyata dan terbukti kewenangan dan tanggung jawab proses pekerjaan ini mulai dari tahapan pelelangan hingga terjadinya kontrak kerja adalah tanggung jawab para Tegugat maka sangat wajar jika Penggugat menutut agar para Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- per bulan setiap keterlambatan para Tergugat melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak gugatan ini dimasukan hingga mempunyai kekuatan hukum tetap ; -------------------------------------------------------
Bahwa untuk menjamin agar gugatan Penggugat ini tidak sia - sia maka Penggugat mengajukan sita jaminan ( conservatoir beslaag ) terlebih dahulu terhadap aset - aset milik Tergugat 1 dan Tergugat 2, baik yang berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang akan Penggugat ajukan permohonan tersendiri dalam satu kesatuan pada gugatan ini ; -------------------
Bahwa oleh karena yang mendasari gugatan ini adalah karena adanya sengketa tentang ganti rugi atas perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) dan ternyata didukung oleh bukti-bukti authentic yang tidak terbantahkan, maka mohon agar putusan dalam perkara ini secara serta merta dapat dijalankan lebih dahulu (Vitvoorbaar bij voorrad ) walaupun ada upaya hukum banding, verset, kasasi maupun peninjauan kembali.
Bahwa karena gugatan ini ditimbulkan karena adanya perbuatan para Tergugat, maka mohon agar para Tergugat dihukum untuk membayar segala biaya yang timbul ; ------------------------------------
Berdasarkan hal - hal tersebut diatas maka perkenankanlah Penggugat mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo untuk memeriksa perkara ini dan selanjutnya memberikan putusan hukum sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
PRIMAIR:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) sehingga menimbulkan kerugian nyata kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,-;---------------
Menyatakan atas Perbuatan Melawan hukum (Onrechtmatige Daad) Tergugat tersebut Penggugat telah kehilangan potensi kerugian sebesar Rp. 3.442.500.000,- ;-------------------------------
Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian nyata kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- secara tunai dan sekaligus;------------------------------------------------------------------------
Menghukum para Tergugat untuk membayar potensi kerugian yang seharusnya didapat Penggugat sebesar Rp.3.442.500.000,- secara tunai dan sekaligus; -------------------
Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 7.000.000.000.,- secara tunai dan sekaligus;------------------------------------------------
Menghukum turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan yang timbul di segala tingkatan peradilan ',----------------
Menghukum para Tergugat untuk membayar dwangsom (uang paksa ) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- per bulan, setiap para Tergugat lalai memenuhi isi putusan sejak gugatan ini di masukkan hingga mempunyai keputusan yang berkekuatan hukum tetap;-------------------------------------------
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas barang bergerak dan tidak bergerak milik para Tergugat (posita 13);---------------------------------------------------------
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Vitvoorbaar bij vooraad ) walaupun ada upaya verset , banding maupun kasasi;----------------------------------
Menghukum para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;--------------------------------------------
SUBSIDAIR:
Atau menjatuhkan putusan yang seadil - adilnya sesuai dengan peradilan yang baik dan benar ( ex aequo et bono );------------------------
Memperhatikan dan mencermati keadaan - keadaan mengenai duduk perkaranya seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 10 April 2014 Nomor 45 / Pdt.G / 2013/ PN.Sbh dalam perkara para pihak yang amarnya berbunyi sebagai berikut :--------------------------------------
Dalam Eksepsi ; ----------------------------------------------------------------
-Menolak Eksepsi para Tergugat ; ------------------------------------------
Dalam Pokok Perkara ; -------------------------------------------------------
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; -----------------
2.Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum ; ---------------------------------------------------------
3.Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah ) ; ---------
4. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan selain dan selebihnya
5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; -------------
6. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga kini ditaksir sebesar Rp 880.000.00
(delapan ratus delapan puluh ribu rupiah ) ; ----------------------------------
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Sukoharjo bahwa pada tanggal 21 April 2014,Kuasa Pembanding / Semula Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada Terbanding /Semula Tergugat pada tanggal 29 April 2014 dan Turut Terbanding /Turut Tergugat tanggal 6 Mei 2014 ; -------------------------------------------------------------------------------
Membaca dan memperhatikan memori banding tertanggal 14 Mei 2014 yang dibuat dan diajukan oleh Kuasa Penggugat ( FARID HASBI,SH ), dan diterima Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 14 Mei 2014 dan memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada pihak lawannya ( Para Terbanding ) yakni : tanggal 20 Mei 2014 kepada Tergugat I,II dan Turut Tergugat tanggal 4 Juni 2014 ;---------------------------------------------------------------------------------
Membaca dan memperhatikan kontra memori banding tertanggal 18 Juni 2014 yang dibuat dan diajukan oleh Kuasa Tergugat I,II dan kontra memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada pihak lawannya yakni Penggugat pada tanggal 7 Juli 2014, kepada Turut Tergugat, tanggal 8 Juli 2014 ;------------------------------------
Membaca Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding kepada Pembanding / Semula Penggugat, pada tanggal
2 3Juni 2014, Terbanding I ,II /Semula Tergugat I,II , pada tanggal 18 Juni 2014 ,dan Turut Terbanding / Semula Turut Tergugat pada tanggal 25 Juni 2014 diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara banding di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung setelah pemberitahuan tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang,bahwa permohonan banding dari Pembanding / Semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang - undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; -----------------------
Menimbang, bahwa pada pokoknya memori banding
Pembanding/ Penggugat antara lain sebagai berikut : ---------------
1. Keberatan pertama, Judex factic Pengadilan Negeri Sukoharjo
telah salah menerapkan unsur – unsur pasal 1365 KUHP atas
perbuatan melanggar hukum Tergugat II yaitu unsur (1)
adanya perbuatan hukum, (2) perbuatan sebagaimana
dimaksud diatas mengandung kesalahan”; (3) “ mengakibatkan
kerugian “, dan (4) “ terdapat hubungan sebab akibat antara
kesalahan dengan kerugian “;-----------------------------------------
2. Keberatan kedua pertimbangan putusan pengadilan Negeri
Sukoharjo Nomor : 45 / Pdt.G/ 2013/PN.Skh terdapat saling
bertentangan antara pertimbangan satu dengan pertimbangan
lainnya ‘ ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada pokoknya kontra memori
banding Terbanding / Tergugat antara lain sebagai berikut : ------- 1. Menolak memori banding beserta alasan – alasannya yang
disampaikan oleh Penggugat / Pembanding pemohon banding
untuk seluruhnya ; -------------------------------------------------------
2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor :
45/Pdt.G/2013/PN.Skh tanggal 10 April 2014 ; --------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding membaca dan meneliti secara seksama berkas perkara yang terdiri dari berita acara persidangan, surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini serta salinan putusan
Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 10 April 2014 Nomor : 45/ Pdt.G/ 2013/PN.Skh Pengadilan Tinggi dapat menyetujui putusan Hakim tingkat pertama oleh karena dalam pertimbangan – pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan – alasan yang menjadi dasar dalam putusannya sehingga dengan demikian pertimbangan – pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan putusan Majelis Hakim tingkat banding sendiri didalam memutus perkara ini dalam tingkat banding ;---------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut diatas ,maka putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo, tanggal 10 April 2014 No.45/Pdt.G /2013/PN.Skh dapat dikuatkan ;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding /Penggugat tetap sebagai pihak yang kalah ,maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding seperti tersebut dibawah ini ; -------------------
Memperhatikan, pasal – pasal serta peraturan – peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara tersebut ; ---------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Penggugat / Pembanding ; ------------------------------------------
Menguatkan putusan pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal
10 April 2014 Nomor 45 / Pdt.G/2013/PN.Skh yang dimohonkan banding tersebut ; -------------------------------------
Menghukum Penggugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) ;--------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan pada hari Selasa, tanggal 4 Nopember 2014, oleh HARDJONO C, SH.MH Hakim Pengadilan Tinggi Semarang sebagai Ketua Majelis,SUNTORO HUSODO,SH.MHum dan H.ABDUL ROCHIM,SH. sebagai Hakim - Hakim Anggota berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 3 September 2014 Nomor 325/Pdt/2014/PT.Smg ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat banding dan, putusan tersebut pada hari Selasa tanggal 11 Nopember 2014 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan di hadiri oleh para Hakim Anggota dan INDRAT KINASIH, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Semarang tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.; ------------------------------------------------------------
Hakim Anggota Ketua Majelis, TTD TTD SUNTORO HUSODO,SH.MHum HARDJONO C,SH.MH |
| TTD H.ABDUL ROCHIM,SH. |
Panitera Pengganti, TTD INDRAT KINASIH, SH |
Biaya Perkara :
1. Meterai putusan : Rp. 6.000,-
3. Redaksi putusan : Rp. 5.000,-
4. Biaya Pemberkasan : Rp. 139.000,-
Jumlah : Rp. 150.000,-
( seratus lima puluh ribu rupiah )