79/Pid.Sus.B/2015/PN Dmk
Putusan PN DEMAK Nomor 79/Pid.Sus.B/2015/PN Dmk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JASWADI BIN (ALM) SUTIMAN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa JASWADI BIN (ALM) SUTIMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "KARENA KELALAIANNYA DALAM MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA” sebagaimana dalam dakwaan tunggalJaksa Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Kbm Daihatsu Xenia No. Pol H-891-PY beserta kuncinya dan 1 (satu) STNK KBM Daihatsu Xenia No Pol H-8916-PY a.n JUMANAH; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu H.M. Masud; - SIM BII No;8210142112023 a.n. JASWADI; Dikembalikan kepada Terdakwa Jaswadi Bin Bin (Alm) Sutiman; - 1 (satu ) Spm Suzuki Smesh No.Pol K-5621-HP tanpa kunci dan 1 (satu) lembar STNK Spm Suzuki Smesh No Pol K-5621-HP an JOKO SANTOSO ; Dikembalikan kepada anak korban yaitu Sri Wahyuni Bin Alm. Warsono; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
No. 79/Pid.Sus.B/2015/PN Dmk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap Tempat Lahir Umur/Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | JASWADI BIN ( ALM ) SUTIMAN; Demak; 32 tahun / tanggal 22 Oktober 1982; Laki-laki; Indonesia; Desa Mororejo Rt 04 Rw .06 Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal; Islam; Swasta (Sopir); |
Terdakwa ditangkap berdasarkan perintah penangkapan pada tanggal 24 Pebruari 2015;
Terdakwa ditahan dengan berdasarkan perintah/penetapan penahanan sebagai berikut :
1. Penyidik, sejak tanggal25 Februari 2015 s/d tanggal 16 Maret 2015;
2. Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal17 Maret 2015 s/d tanggal 25 April 2015 ;
3. Penuntut Umum, sejak tanggal23 April 2015 s/d tanggal 12 Met 2015;
4. Majelis Hakim, sejak tanggal 07 Mei 2015 s/d tanggal 05 Juni 2015 ;
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Demak, sejak tanggal 6 Juni 2015 s/d tanggal 4 Agustus 2015;
Terdakwa di depan persidangan didampingi tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 79/Pen.Pid.Sus.B/2015/PN Dmk tanggal 7 Mei 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 79/Pen.Pid.Sus.B/2015/PN Dmk tanggal 11 Mei 2015 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa JASWADI Bin Alm. SUTIMAN bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan kami;
Menjatuhkan pidana terhadap JASWADI Bin Alm. SUTIMAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Kbm Daihatsu Xenia No. Pol H-891-PY beserta kuncinya dan 1 (satu) STNK KBM Daihatsu Xenia No Pol H-8916-PY an,JUMANAH;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu H.M. Masud;
SIM BII No;8210142112023 a.n. JASWADI;
Dikembalikan kepada Terdakwa Jaswadi;
1 (satu ) Spm Suzuki Smesh No.Pol K-5621-HP tanpa kunci dan 1 (satu) lembar STNK Spm Suzuki Smesh No Pol K-5621-HP an JOKO SANTOSO ;
Dikembalikan kepada anak korban yaitu Sri Wahyuni Bin Alm. Warsono;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mengaku bersalah dan merasa menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi, selanjutnya mohon hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwapun menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa JASWADI Bin Alm SUTIMAN pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2015 sekitar pukul 18.30 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Januari 2015 bertempat di Jalan Umum Desa Merak Kecamatan Dempet Kabupaten Demak KM 44.800 Semarang-Grobogan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Demak, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya megakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2015 sekitar pukul 18.30 WIB bertempat di jalan Umum Desa Merak Kecamatan Dempet Kabupaten Demak KM 44.800 Semarang-Grobogan, terdakwa mengemudikan Kbm Daihatsu Xenia Nomor Pol. H-8916-FY dari Grobogan menuju Semarang dengan kecepatan kurang lebih 50-60 Km/jam.
- Bahwa terdakwa mengemudikan Kbm Daihatsu Xenia Nomor Pol. H-8916-FY arus Lalu Lintas sepi situasi penerangan gelap, cuaca mendung.
- Bahwa sampai di jalan Umum Desa Merak Kecamatan Dempet Kabupaten Demak terdakwa mengemudikan Kbm Daihatsu Xenia Nomor Pol. H-8916-FY berjalan searah dibelakang Kbm Truck selanjutnya terdakwa berusaha mendahului Kbm Truck tersebut melalui sebelah kanan dengan melewati AS jalan atau memasuki jalur arah berlawanan, terdakwa saat mendahului tidak berusaha mengurangi kecepatan/mengerem dan tidak menyembunyikan klakson ataupun berusaha menghindar kekiri sehingga Kbm Daihatsu Xenia Nomor Pol. H-8916-FY yang dikemudikan terdakwa menabrak Spm Suzuki Smash No.Pol.K-5621-HP yang dikendarai oleh korban (Warsono Bin Alm Sutarman) dari arah yang berlawanan berjalan dari arah Semarang menuju ke arah Grobogan sehingga pengendara Spm Suzuki Smash No.Pol.K-5621-HP jatuh tergeletak dengan posisi miring dan kepala berada kearah utara dan kaki kearah selatan dengan tidak sadarkan diri dengan mengalami luka robek pada dahi, hematom kepala samping kiri, luka sobek kaki kanan, luka sobek bibir bawah selanjutnya korban Warsono dibawa ke Puskesmas Godong Kabupaten Grobogan dan dirujuk di Rumah Sakit Panti Rahayu “Yakkum” Purwodadi selanjutnya korban pengendara Spm Suzuki Smash No.Pol.K-5621-HP (Warsono Bin Alm Sutarman) meninggal Dunia dalam perawatan selama 11 (sebelas) hari.
- Bahwa dari hasil pemeriksaan kondisi teknis Kbm Daihatsu Xenia Nomor Pol. H-8916-FY dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Demak bahwa Kbm Daihatsu Xenia Nomor Pol. H-8916-FY secara teknik dalam kondisi baik dan layak jalan.
- Bahwa akhirnya Terdakwa ditangkap oleh Penyidik Polres Demak yang memberitahukan bahwa identitasnya telah diketahui sebagai pengemudi Kbm Daihatsu Xenia Nomor Pol. H-8916-FY yang menabrak korban Warsono Bin Alm Sutarman pengendara Spm Suzuki Smash No.Pol.K-5621-HP mengalami luka dan meninggal dunia dalam perawatan di Rumah Sakit Panti Rahayu “Yakkum” Purwodadi.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban Warsono Bin Alm Sutarman (umur 53 tahun) meninggal dunia, mengalami luka dengan kesimpulan :
- Adanya hematom pada kepala samping kiri, luka sobek pada dahi ukuran empat centimeter, bibir bawah ukuran 2 (dua) Cm dan luka sobek kaki kanan ukuran panjang 7 (tujuh) Cm;
- Luka tersebut diatas dapat disebabkan karena persentuhan dengan benda keras tumpul;
- Luka tersebut diatas dapat menimbulkan ancaman bahaya maut;
- Klasifikasi luka : BERAT;
sebagaimana hasil Visum Et Repertum No. 191/PR/II/2015 tanggal 27 Pebruari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. David Setiawan, dokter pada Rumah Sakit Panti Rahayu “Yakkum” Purwodadi.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, baik Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
ENNY MULYANI Binti HARTONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah istri dari Terdakwa;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2015 Jam 18.30 WIB bertempat di jalan umum Desa Merak Kecamatan Dempet Kabupaten Demak, Km 44.800 Semarang-Grobogan saksi mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas antara Kbm Daihatsu Xenia No Pol H-8916-FY yang dikendarai Terdakwa dengan Spm Suzuki Smash No. Pol K-5621-HP yang dikendarai saksi korban Warsono Bin Alm Sutarman;
Bahwa pada hari itu saksi bersama dengan Terdakwa bersama keluarga berangkat dari Purwodadi dengan tujuan pulang menuju arah semarang dengan menaiki KBM Daithatsu Xenia No Pol H-8916-FY yang dikemudikan oleh Terdakwa dan saksi duduk di depan setelah sesampainya di daerah Dempet sekitar jam 18,30 WIB Daihatsu Xenia yang saksi tumpangi berjalan dengan kecepatan kurang lebih 50 km/jam mendahului KBM truk, kemudian ketika mobil saksi bau menyalip separuh truk didepan saksi melihat SPM Suzuki Smash dengan jarak dekat kurang lebih (tiga) meter berjalan dari arah Semarang menuju Grobogan tanpa menyalakan lampu utama malam hari, sehingga Kbm Daihatsu Zenia yang saksi tumpangi tersebut bertabrakan dengan Spm Suzuki Smash;
Bahwa setelah kejadian tersebut saksi turun bersama suami untuk melihat kondisi korban tabrakan tersebut dan mendapati seorang pengendara Spm Suzuki Smash yang tergeletak di badan jalan dengan kondisi mengalami luka-luka, kemudian saksi menolong korban pengendara Spm Suzuki Smash dengan membawanya ke Puskesmas Dempet kemudian di rujuk di RS Yakkum Purwodadi selama kurang lebih 10 (sepuluh) hari dan akhirnya korban meninggal dunia;
Bahwa saksi melihat kondisi pengendara Spm Suzuki Smash yang mengalami luka-luka tersebut berjenis kelamin laki-laki yaitu mengalami luka robek pada dahi dan lecet pada dagu, dahi, lecet kaki kanan;
Bahwa posisi korban setelah kejadian kecelakaan tersebut yaitu korban pengendara berjenis kelamin laki laki posisi masih berada di atas badan jalan berbeton jalur Semarang menuju Grobogan posisi terakhir korban miring dan tanpa menggunakan helm pelindung kepala ;
Bahwa Terdakwa mengemudikan Kmb Daihatsu Xenia saat sedang mendahului truk yaitu dengan cara menyalakan lampu sein sebelah kanan dan menyalakan klason lalu memberi lampu sorot jarak jauh;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut kondisi kendaraan Kbm Daihatsu Xenia mengalami kerusakan parah pada lampu depan sebelah kanan dan rusak parah pada bumper depan sebelah kanan rusak parah pada bumper depan sebelah kanan, sedangkan untuk sepeda motor Suzuki Smash memgalami pecah pada slebor depan ;
Bahwa kondisi jalan lurus berbeton baik, 2 (dua) lajur, malam hari situasi gelap tanpa ada lampu penerangan jalan, cuaca gerimis, serta arus lalu lintas ramai yang dari jalur Semarang menuju Grobongan, sedangkan arus lalu lintas dari arah sebaliknya ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
RAGIL INDRO WIBOWO Bin HARTONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2015 Jam 18.30 Wib , di jalan umum Desa Merak Kecamatan Dempet Kabupaten Demak, Km 44.800 Semarang- Grobogan telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil Kbm Daihatsu Xenia dengan SPM Suzuki Smash;
Bahwa pada saat kejadian lalu lintas tersebut saksi adalah sebagai salah satu penumpang dari Kbm Daihatsu yang duduk di kursi tengah sebelah kanan tepat di belakang sopir dan pada saat itu posisi saksi tidak sedang tidur namun sedang terjaga mengamati situasi sekitar jalan yang dilalui dan saksi dapat melihat dengan jelas kejadian kecelakaan lalu lintas, dimana saat itu yang mengemudikan kendaraan asalah Terdakwa;
Bahwa cara Kbm Daihatsu Xenia pada saat mencoba mendahului Kbm tak dikenal jenis Truck sesaat sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut adalah Kbm Daihatsu Xenia sudah menyalakan lampu dem ( lampu sorot depan ) sedangkan untuk membunyikan klason adalah saksi tidak tahu pasti ;
Bahwa untuk menghindari kecelakaan lalu lintas tersebut setahu saksi pengemudi Kbm Daihatsu Xenia sudah melakukan upaya dengan mengerem secara mendadak namun kecelakaan lalu lintas tersebut tidak dapat dihindari lagi ;
Bahwa akibat dari kecelakaan laku lintas setahu saksi pengemudi Spm Suzuki Smash mengalami luka robek pada kaki kanan kemudian meninggal dunia ;
Bahwa terjadinya kecelakaan kondidi saksi sebagai penumpang Kbm Daihatsu Xenia adalah dalam keadaan sehat tidak mengalami luka dan apada saat pertama kali di tempat kejadian saksi menolomg korban dengan cara bersama-sama dengan pengemudi Kbm Daihatsu Xenia dan warga sekitar mengkat korban dinaikkan ke dalam Kbm Daihatsu Xenia untuk di bawa ke Puskesmas Godong ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
RIDWAN Als BARIMAN Bin ( Alm) HASYIM,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2015 sekitar pukul 18.30 WIB bertempat di Jalan Umum Desa Merak Kecamatan Dempet Kabupaten Demak KM 44.800 Semarang-Grobogan telah terjadi kecelakaan antara mobil Daihatsu Xenia Nomor Pol. H-8916-FY dengan Spm Suzuki Smash No.Pol.K-5621-HP;
Bahwa pada saat kejadian saksi berada di lokasi tempat kejadian tersebut sedang berdiri di pinggir jalan sedang bekerja sebagai kuli panggul padi;
Bahwa jarak saksi berdiri dengan tempat kejadian adalah kurang lebih sekitar 20 meter;
Bahwa saksi mengetahui mobil Daihatsu Xenia berjalan dari arah Grobogan menuju arah Semarang dan Spm Suzuki Smash berjalan dari arah Semarang menuju ke arah Grobogan;
Bahwa saksi mengetahui kejadian kecelakaan tersebut dalam keadaan sepeda motor Suzuki Smash sudah ditabrak mobil Daihatsu Xenia, jadi saksi tidak mengetahui saat terjadinya tabrakan;
Bahwa saksi mendengar sebelum kecelakaan pengemudi mobil Daihatsu Xenia akan menyalip truk;
Bahwa pada saat kejadian arus Lalu Lintas sepi situasi penerangan gelap karena jalan raya disitu tidak dilengkapi lampu penerang jalan dan cuaca mendung;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi mengetahui korban mengalami luka robek pada dahi, lecet pada dagu dan korban mengeluarkan banyak darah di kepala;
Bahwa jumlah korban dalam kecelakaan tersebut setahu saksi seorang laki-laki yaitu pengendara Spm Suzuki Smash;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
ALI MURTADHO Bin ( Alm ) HASYIM,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2015 sekitar pukul 18.30 WIB bertempat di Jalan Umum Desa Merak Kecamatan Dempet Kabupaten Demak KM 44.800 Semarang-Grobogan telah terjadi kecelakaan antara mobil Daihatsu Xenia Nomor Pol. H-8916-FY dengan Spm Suzuki Smash No.Pol.K-5621-HP;
Bahwa pada saat kejadian saksi berada di lokasi tempat kejadian tersebut sedang berdiri di pinggir jalan sedang bekerja sebagai kuli panggul padi;
Bahwa jarak saksi berdiri dengan tempat kejadian adalah kurang lebih sekitar 20 meter;
Bahwa saksi mengetahui mobil Daihatsu Xenia berjalan dari arah Grobogan menuju arah Semarang dan Spm Suzuki Smash berjalan dari arah Semarang menuju ke arah Grobogan;
Bahwa saksi mengetahui kejadian kecelakaan tersebut dalam keadaan sepeda motor Suzuki Smash sudah ditabrak mobil Daihatsu Xenia, jadi saksi tidak mengetahui saat terjadinya tabrakan;
Bahwa saksi mendengar sebelum kecelakaan pengemudi mobil Daihatsu Xenia akan menyalip truk;
Bahwa pada saat kejadian arus Lalu Lintas sepi situasi penerangan gelap karena jalan raya disitu tidak dilengkapi lampu penerang jalan dan cuaca mendung;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi mengetahui korban mengalami luka robek pada dahi, lecet pada dagu dan korban mengeluarkan banyak darah di kepala;
Bahwa jumlah korban dalam kecelakaan tersebut setahu saksi seorang laki-laki yaitu pengendara Spm Suzuki Smash;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
AGUS RIYANTO Bin SUTRISNO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2015 sekitar pukul 18.30 WIB bertempat di Jalan Umum Desa Merak Kecamatan Dempet Kabupaten Demak KM 44.800 Semarang-Grobogan telah terjadi kecelakaan antara mobil Daihatsu Xenia Nomor Pol. H-8916-FY dengan Spm Suzuki Smash No.Pol.K-5621-HP;
Bahwa pada saat kejadian saksi berada di lokasi tempat kejadian tersebut sedang berdiri di pinggir jalan sedang bekerja sebagai kuli panggul padi;
Bahwa jarak saksi berdiri dengan tempat kejadian adalah kurang lebih sekitar 20 meter;
Bahwa saksi mengetahui mobil Daihatsu Xenia berjalan dari arah Grobogan menuju arah Semarang dan Spm Suzuki Smash berjalan dari arah Semarang menuju ke arah Grobogan;
Bahwa saksi mengetahui kejadian kecelakaan tersebut dalam keadaan sepeda motor Suzuki Smash sudah ditabrak mobil Daihatsu Xenia, jadi saksi tidak mengetahui saat terjadinya tabrakan;
Bahwa saksi mendengar sebelum kecelakaan pengemudi mobil Daihatsu Xenia akan menyalip truk;
Bahwa pada saat kejadian arus Lalu Lintas sepi situasi penerangan gelap karena jalan raya disitu tidak dilengkapi lampu penerang jalan dan cuaca mendung;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi mengetahui korban mengalami luka robek pada dahi, lecet pada dagu dan korban mengeluarkan banyak darah di kepala;
Bahwa jumlah korban dalam kecelakaan tersebut setahu saksi seorang laki-laki yaitu pengendara Spm Suzuki Smash;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
SRI WAHYUNI Bin (Alm ) WARSONO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 28 Januan 2015 sekitar pukul 18.30 WIB bertempat di Jalan Umum Desa Merak Kecamatan Dempet Kabupaten Demak KM 44.800 Semarang-Grobogan telah terjadi kecelakaan antara mobil Daihatsu Xenia Nomor Pol. H-8916-FY dengan Spm Suzuki Smash NO.Pol.K-5621-BP;
Bahwa korban dalam kecelakaan tersebut adalah ayah saksi yang bernama Warsono Bin Alm Sutarman;
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang berada dirumah;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2015 sekitar pukul 19.00 WIB saksi mendengar dari teman ayah saksi yang bernama Larto membentahukan korban mengalami kecelakaan dan sudah dirawat di Rumah Sakit Panti Rahayu "Yakkum" Purwodadi;
Bahwa saksi langsung menuju rumah sakit dan disana saksi melihat keadaan ayah saksi tidak sadarkan diri dan keterangan dari dokter menyatakan ayah saksi mengalami pendarahan di otak;
Bahwa atas kejadian kecelaan tersebut korban mengalami luka di muka dan kaki, untuk kepala dijahit 5, lutut dijahit 5;
Bahwa sebelum kejadian kecelakaan korban dalam keadaan sehat dan kondisi sepeda motor yang dikendarai oleh korban baik;
Bahwa pada saat korban di Rumah Sakit selama 11 (sebelas) hari sudah mengeluarkan biaya sendiri kurang lebih sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), dimana biaya tersebut saksi bayar dari hasil uang hutangan, sedangkan Terdakwa maupun keluarganya tidak ada membantu biaya pengobatan tersebut;
Bahwa Terdakwa waktu itu pernah memberi uang duka untuk pemakaman sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Bahwa ayah saksi meninggal pada tanggal 07 Pebruari 2015 sekitar jam 22.00 WIB dan dimakamkan di Pemakaman Umum Desa Bologarang Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan;
Bahwa saksi pernah menerima bantuan biaya pemakaman dari keluarga terdakwa sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah);
Bahwa atas kejadian kecelakaan tersebut saksi menganggap kejadian tersebut musibah;
Bahwa terhadap biaya rumahsakit yang sudah dikeluarkan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa spm Suzuki Smash adalah benar milik ayahnya;
AHMAD SURAT Bin SUWARDI
Bahwa saksi adalah anggota Polres Demak yang datang ke TKP;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2015 sekitar pukul 1830 WIB bertempat di Jalan Umum Desa Merak Kecamatan Dempet Kabupaten Demak KM 44.800 Semarang-Grobogan telah teigadi kecelakaan antara mobil Daihatsu Xenia Nomor Pol. H-8916-FY dengan Spm Suzuki Smash No.Pol.K-5621-HP;
Bahwa saksi datang sekira 45 menit dari kejadian;
Bahwa pada saat saksi datang di TKP korban sudah dibawa ke Rumah Sakit oleh terdakwa;
Bahwa kecelakaan terjadi Kbm Daihatsu Xenia Nomor Pol. H-8916-FY berjalan dari arah Grobogan menuju kearah Semarang berusaha mendahului Truk dengan melewati As jalan sehingga menabrak Spm Suzuki Smash No.Pol.K-5621 -BP yang berjalan dari arah Semarang menuju kearah Grobogan;
Bahwa saat di lokasi saksi melihat barang bukti berupa kedua kendaraan yaitu Kbm Daihatsu Xenia Nomor Pol. H-8916-FY dengan kondisi rusak penyok pada bodi depan sebelah kanan dan pecah pada lampu utama depan seign/reteng kanan serta pecah (lepas) kaca spion sebelah kanan sedangkan Spm Suzuki Smash rusak pecah bodi depan dan spakbor depan serta melengkung pelek roda depannya;
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan tersebut arus lalu lintas sepi, tidak ada lampu penerangan jalan gelap, cuaca mendung;
Bahwa saksi membuat sket gambar TKP berdasarkan berkas;
Bahwa korban dalam kecelakaan tersebut hanya 1 (satu) orang laki-laki;
Bahwa saksi melihat korban mengalami luka hemathom kepala, lecet pada bibir, lecet pada dagudan lecet kaki kanan serta masih bernafas namun tidak sadarkan diri;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan dirinya(a de charge);
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadian kecelakaan pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2015 sekitar pukul 18.30 WIB bertempat di jalan Umum Desa Merak Kecamatan Dempet Kabupaten Demak KM 44.800 Semarang-Grobogan;
Bahwa terdakwa mengemudikan Kbm Daihatsu Xenia Nomor Pol. H-8916-FY dari Grobogan menuju Semarang dengan kecepatan kurang lebih 50-60 Kin/jam;
Bahwa terdakwa mengemudikan Kbm Daihatsu Xenia Nomor arus Lalu Lintas sepi situasi penerangan gelap, cuaca mendung;
Bahwa ketika sampai di jalan Umum Desa, Merak Kecamatan Dempet Kabupaten Demak terdakwa mengemudikan Kbm Daihatsu Xenia Nomor berlalan searah dibelakang Kbm Truck selanjutnya terdakwa berusaha mendahului Kbm Truck tersebut melalui sebelah kanan dengan melewati AS jalan atau memasuki jalur arah berlawanan;
Bahwa pada saat mendahului truk, terdakwamelihat ada sepeda motor dengan membawa krojong dan belakangnya ada Spm Suzuki Smash No.Pol.K-5621-HP yang dikendarai oleh korban Warsono Bin Alm Sutarman dari arah berlawanan;
Bahwa karena terdakwa melihat Spm Suzuki Smash No-Pol.K-5621-HP dengan jarak dekat maka terdakwa tidak bisa mengendalikan Mobil tersebut kemudian terdakwa menabrak Spm Suzuki Smash;
Bahwa terdakwa bisa menyetir mobil selama kurang lebih 15 tahun;
Bahwa terdakwa, menolong korban dan membawa ke Puskesmas Godong Kabupaten Grobogan dalam keadaan luka, dan korban dalam keadaan tidak sadar;
Bahwa atas kejadian tersebut terdakwa melihat luka korban di kepala, dan lecet ditangan;
Bahwa Kbm Daihatsu Xenia yang terdakwa pakai adalah mobil milik Pak Ut yang Terdakwa sewa;
Bahwa terdakwa mengetahui korban dirawat selama 11 (sebelas) hari di Rumah Sakit Panti Rahayu "Yakkum" Purwodadi;
Bahwa mengetahui korban meninggal dunia dari saksi Enny Mulyani (istri terdakwa);
Bahwa terdakwa sudah memberikan santunan untuk biaya pemakaman sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
Bahwa terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Bahwa terdakwa menyesal;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Kbm Daihatsu Xenia No. Pol H-891-PY beserta kuncinya;
1 (satu) STNK KBM Daihatsu Xenia No Pol H-8916-PY an. JUMANAH;
SIM BII No;8210142112023 a.n. JASWADI;
1 (satu ) Spm Suzuki Smesh No.Pol K-5621-HP tanpa kunci;
1 (satu) lembar STNK Spm Suzuki Smesh No Pol K-5621-HP an JOKO SANTOSO ;
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa selain barang bukti diatas, terdapat juga bukti surat berupa Visum Et Repertum No. 191/PR/lIV2015 tanggal 27 Pebruari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. David Setiawan, dokter pads Rumah Sakit Panti Rahayu "Yakkum" Purwodadi dengan hasil pemeriksaan terhadap korban :
Adanya hematom pada kepala samping kiri, luka sobek pads dahi ukuran empat centimeter, bibir bawah ukuran 2 (dun) Cm dan luka sobek kaki kanan ukuran panjang 7 (tujuh) Cm;
Luka tersebut diatas dapat disebabkan karena persentuhan dengan benda keras tumpul;
Luka tersebut diatas dapat menimbulkan ancaman bahaya maut,
Klasifikasi luka : BERAT;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti, keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2015 sekitar pukul 18.30 WIB bertempat di jalan Umum Desa Merak Kecamatan Dempet Kabupaten Demak KM 44.800 Semarang-Grobogan, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Kbm Daihatsu Xenia Nomor Pol. H-8916-FY yang dikemudikan Terdakwa denganSpm Suzuki Smash No.Pol.K-5621-HP yang dikendarai oleh korban Warsono Bin Alm Sutarman;
Bahwa pada awalnya Kbm Daihatsu Xenia Nomor Pol. H-8916- FY melaju dari arah Grobogan menuju Semarang, dimana arus lalu lintas sepi situasi penerangan gelap, cuaca mendung, sesampainya di jalan umum Desa Merak Kecamatan Dempet Kabupaten Demak terdakwa mengemudikan Kbm Daihatsu Xenia Nomor Pol. H-8916-FY berjalan searah dibelakang Kbm Truck selanjutnya terdakwa berusaha mendahului Kbm Truck tersebut melalui sebelah kanan dengan melewati AS jalan atau memasuki jalur arah berlawanan, terdakwa saat mendahului tidak berusaha mengurangi kecepatan/mengerem dan tidak menyembunyikan klakson ataupun berusaha menghindar kekiri sehingga Kbm Daihatsu Xenia yang dikemudikan terdakwa menabrak Spm Suzuki Smash No.Pol.K-5621-HP yang dikendarai oleh korban (Warsono Bin Alm Sutarman) dari arah yang berlawanan berjalan dari arah Semarang menuju ke arah Grobogan;
Bahwa akibat tabrakan tersebut pengendara Spm Suzuki Smash jatuh tergeletak dengan posisi miring dan kepala berada kearah utara dan kaki kearah selatan dengan tidak sadarkan diri dengan mengalami luka robek pada dahi, hematom kepala samping kiri, luka sobek kaki kanan, luka sobek bibir bawah;
Bahwa selanjutnya korban Warsono dibawa ke Puskesmas Godong Kabupaten Grobogan dan dirujuk di Rumah Sakit Panti Rahayu “Yakkum” Purwodadi dan disana saksi korban Warsono dirawat selama 11 (sebelas) hari dan akhirnyapada tanggal 07 Pebruari 2015 sekitar jam 22.00 WIB saksi korban Warsono meninggal Dunia;
Bahwa sebelum kejadian kecelakaan korban dalam keadaan sehat dan kondisi sepeda motor yang dikendarai oleh korban baik;
Bahwa selama di rawat di rumah sakit, keluarga saksi korban Warsono mengeluarkan biaya ± sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), dimana biaya tersebut di bayar dari hasil uang hutangan, sedangkan Terdakwa maupun keluarganya tidak ada membantu biaya pengobatan tersebut;
Bahwa Terdakwa memberi uang duka untuk pemakaman saksi korban sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Bahwa berdasarkan visum et repertum, saksi korban mengalami luka dengan kesimpulan :
Adanya hematom pada kepala samping kiri, luka sobek pada dahi ukuran empat centimeter, bibir bawah ukuran 2 (dua) Cm dan luka sobek kaki kanan ukuran panjang 7 (tujuh) Cm;
Luka tersebut diatas dapat disebabkan karena persentuhan dengan benda keras tumpul;
Luka tersebut diatas dapat menimbulkan ancaman bahaya maut;
Klasifikasi luka : BERAT;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam berita acara pemeriksaan adalah satu kesatuan dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang,bahwaselanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah :
1. Setiap Orang;
2. Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan para Terdakwa memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan tersebut atau tidak akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa menurut putusan Mahkamah Agung RI No.1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 disebutkan : kata “setiap orang“ adalah sama dengan terminologi kata “barang siapa“. Jadi yang dimaksud dengan setiap orang disini adalah setiap orang atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang melakukan suatu tindak pidana atau subyek pelaku daripada suatu tindak pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut tentang siapakah yang duduk sebagai Terdakwa, apakah benar-benar pelakunya atau bukan, hal ini untuk menghindari adanya error in persona dalam menghukum seseorang;
Menimbang, bahwa dari berita acara penyidikan yang hal ini erat kaitannya dengan surat dakwaan Penuntut Umum sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, lebih lanjut dalam pemeriksaan dipersidangan dengan memperhatikan identitas Terdakwa, kemudian dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa ternyata keseluruhannya menunjuk pada diri Terdakwa sebagai pelaku dari tindak pidana dalam perkara ini adalah orang bernama JASWADI Bin Alm SUTIMANdengan identitas sebagaimana tersebut diatas, yang sepanjang pemeriksaan perkara ini sehat pikirannya baik jasmani maupun rohani sehingga menurut Majelis Hakim terdakwa tersebut adalah orang yang mampu bertanggung jawab menurut hukum;
Dengan demikian maka unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad. 2. UnsurMengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan, yaitu dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan alat bukti bahwapada hari Rabu tanggal 28 Januari 2015 sekitar pukul 18.30 WIB bertempat di jalan Umum Desa Merak Kecamatan Dempet Kabupaten Demak KM 44.800 Semarang-Grobogan, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Kbm Daihatsu Xenia Nomor Pol. H-8916-FY yang dikemudikan Terdakwa dengan Spm Suzuki Smash No.Pol.K-5621-HP yang dikendarai oleh korban Warsono Bin Alm Sutarman;
Menimbang, bahwa pada awalnya Kbm Daihatsu Xenia Nomor Pol. H-8916- FY melaju dari arah Grobogan menuju Semarang, dimana arus lalu lintas sepi situasi penerangan gelap, cuaca mendung, sesampainya di jalan umum Desa Merak Kecamatan Dempet Kabupaten Demak terdakwa mengemudikan Kbm Daihatsu Xenia Nomor Pol. H-8916-FY berjalan searah dibelakang Kbm Truck selanjutnya terdakwa berusaha mendahului Kbm Truck tersebut melalui sebelah kanan dengan melewati AS jalan atau memasuki jalur arah berlawanan, terdakwa saat mendahului tidak berusaha mengurangi kecepatan/mengerem dan tidak menyembunyikan klakson ataupun berusaha menghindar kekiri sehingga Kbm Daihatsu Xenia yang dikemudikan terdakwa menabrak Spm Suzuki Smash No.Pol.K-5621-HP yang dikendarai oleh korban (Warsono Bin Alm Sutarman) dari arah yang berlawanan berjalan dari arah Semarang menuju ke arah Grobogan;
Menimbang, bahwa akibat tabrakan tersebut pengendara Spm Suzuki Smash jatuh tergeletak dengan posisi miring dan kepala berada kearah utara dan kaki kearah selatan dengan tidak sadarkan diri dengan mengalami luka robek pada dahi, hematom kepala samping kiri, luka sobek kaki kanan, luka sobek bibir bawah;
Menimbang, bahwa selanjutnya korban Warsono dibawa ke Puskesmas Godong Kabupaten Grobogan dan dirujuk di Rumah Sakit Panti Rahayu “Yakkum” Purwodadi dan disana saksi korban Warsono dirawat selama 11 (sebelas) hari dan akhirnya pada tanggal 07 Pebruari 2015 sekitar jam 22.00 WIB saksi korban Warsono meninggal Dunia;
Menimbang, bahwa sebelum kejadian kecelakaan korban dalam keadaan sehat dan kondisi sepeda motor yang dikendarai oleh korban baik;
Menimbang, bahwa selama di rawat di rumah sakit, keluarga saksi korban Warsono mengeluarkan biaya ± sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), dimana biaya tersebut di bayar dari hasil uang hutangan, sedangkan Terdakwa maupun keluarganya tidak ada membantu biaya pengobatan tersebut, namun Terdakwa memberi uang duka untuk pemakaman saksi korban sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan visum et repertum, saksi korban mengalami luka dengan kesimpulan :
Adanya hematom pada kepala samping kiri, luka sobek pada dahi ukuran empat centimeter, bibir bawah ukuran 2 (dua) Cm dan luka sobek kaki kanan ukuran panjang 7 (tujuh) Cm;
Luka tersebut diatas dapat disebabkan karena persentuhan dengan benda keras tumpul;
Luka tersebut diatas dapat menimbulkan ancaman bahaya maut;
Klasifikasi luka : BERAT;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah mengemudikan kendaraannya yaitu Daihatsu Xenia secara tidak hati-hati, yaitu dengan melihat kondisi jalan yang tidak ada penerangan, dan lebar jalan yang sangat pas untuk dua kendaraan, Terdakwa telah lalai dalam memperhitungkan kendaraan yang melaju dari arah sebaliknya jika Terdakwa mendahului kendaraan di depannya, selanjutnya ketika Terdakwa mendahului truk yang ada didepannya baru dapat separuhnya tiba-tiba dari arah depan melaju sepeda motor saksi korban Warsono yang tidak ada lampu depannya, sehingga tabrakan tidak dapat terhindarkan lagi dan akibat kecelakaan tersebut saksi korban Warsono akhirnya meninggal dunia setelah dirawat 11 (sebelas) hari di rumah sakit;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalantelah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
- 1 (satu) Kbm Daihatsu Xenia No. Pol H-891-PY beserta kuncinya dan 1 (satu) STNK KBM Daihatsu Xenia No Pol H-8916-PY a.n JUMANAH;
oleh karena dalam persidangan barang bukti terbukti merupakan kendaraan milik H.M. Mas’ud yang dirental Terdakwa, maka cukup beralasan jika barang bukti tersebut dikembalikan H.M. Mas’ud;
- SIM BII No;8210142112023 a.n. JASWADI;
oleh karena SIM tersebut merupakan milik Terdakwa dikembalikan kepada Terdakwa Jaswadi Bin Bin (Alm) Sutiman;
- 1 (satu) Spm Suzuki Smesh No.Pol K-5621-HP tanpa kunci dan 1 (satu) lembar STNK Spm Suzuki Smesh No Pol K-5621-HP an JOKO SANTOSO ;
Oleh karena dalam persidangan terbukti barang bukti tersebut adalah milik saksi korban (alm) Warsono, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada anak saksi korban yaitu saksi Sri Wahyuni Bin Alm. Warsono;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan terdakwa menyebabkan korban Warsono Bin Alm Sutarman meninggal dunia;
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa mengakui terns terang perbuatannya sehingga mempermudah jalannya persidangan;
- Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta fidak akan mengulangi lagi;
- Terdakwa tulang punggung keluarga;
- Terdakwa telah beritikad baik memberikan santunan untuk pemakaman sebesar Rp.2.000.000,- (duajuta, rupiah) kepada keluarga korban;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat PasalPasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta pasal-pasal dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa JASWADI BIN (ALM) SUTIMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "KARENA KELALAIANNYA DALAM MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA” sebagaimana dalam dakwaan tunggalJaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) Kbm Daihatsu Xenia No. Pol H-891-PY beserta kuncinya dan 1 (satu) STNK KBM Daihatsu Xenia No Pol H-8916-PY a.n JUMANAH;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu H.M. Masud;
SIM BII No;8210142112023 a.n. JASWADI;
Dikembalikan kepada Terdakwa Jaswadi Bin Bin (Alm) Sutiman;
1 (satu ) Spm Suzuki Smesh No.Pol K-5621-HP tanpa kunci dan 1 (satu) lembar STNK Spm Suzuki Smesh No Pol K-5621-HP an JOKO SANTOSO ;
Dikembalikan kepada anak korban yaitu Sri Wahyuni Bin Alm. Warsono;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Demikianlah, diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak pada hari Jum’at, tanggal 19 Juni 2015 oleh kami Heny Faridha, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, Veni Mustika Endriastuti Triyogi Oktaviani, S.H., M.H. dan Yuri Adriansyah, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2015 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut di atas didampingi Hakim Anggota dan dibantu oleh Istiyaroh, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Demak dengan dihadiri oleh Suci Utami, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Demak dan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA,
| HAKIM KETUA, Heny Faridha, S.H., M.H. | |
PANITERA PENGGANTI, Istiyaroh, S.H. | ||