118/Pid.Sus/2020/PN Spt
Putusan PN SAMPIT Nomor 118/Pid.Sus/2020/PN Spt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: DEWI KHARTIKA,SH Terdakwa: DEPRISON BIN NOVPARSON
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa DEPRISON Bin NOVPARSON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penadahan” sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 480 ayat (1) ke-1 KUHP; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa: - 258 janjang buah kelapa sawit dengan berat 5.070 Kg. Dikembalikan kepada PT. KMB I melalui sdr. NURKHALIM BIN MAHMUDIN. - 1 buah tojok. Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 unit mobil Mitshubhisi damp truck warna kuning dengan No. Pol. KH 8090 FN. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 118/Pid.Sus/2020/PN Spt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sampit yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : DEPRISON BIN NOVPARSON.
Tempat Lahir : Kasongan.
Umur/Tgl Lahir : 25 tahun /20 Pebruari 1995.
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Lesa No. 312 Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Agama : Kristen Protestan.
Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan , masing-masing oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 24 Januari 2020 sampai dengan tanggal 12 Februari 2020;
2. Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 Februari 2020 sampai dengan tanggal 23 Maret 2020;
3. Penuntut sejak tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan tanggal 11 April 2020;
4. Hakim Pengadilan Negeri Sampit sejak tanggal 6 April 2020 sampai dengan tanggal 5 Mei 2020;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor 118/Pid.Sus/2020/PN Spt tanggal 6 April 2020 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 118/Pid.Sus/2020/PN Spt tanggal 6 April 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa DEPRISON BIN NOVPARSON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengangkut sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ayat (1) KUHP yang kami dakwakan dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DEPRISON BIN NOVPARSON oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan dengan dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan;
Menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
258 janjang buah kelapa sawit dengan berat 5.070 Kg.
Dikembalikan kepada PT. KMB I melalui sdr. NURKHALIM BIN MAHMUDIN.
1 buah tojok.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 unit mobil Mitshubhisi damp truck warna kuning dengan No. Pol. KH 8090 FN.
Dirampas untuk negara.
Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana tersebut, Terdakwa telah pula mengajukan pembelaan/pledooi secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan keringanan. Atas pembelaan dari Terdakwa tersebut Penuntut Umum tetap pada tuntutannya dan Terdakwa tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya, demikian pula Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagai berikut ;
KESATU
Bahwa ia Terdakwa DEPRISON BIN NOVPARSON pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 sekira jam 17.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2020 tahun 2020 bertempat di areal kebun kelapa sawit blok B 14 Divisi Estate BDME PT. KMB I Desa Luwuk Kowan Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, melakukan perbuatan, “menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan atau pencurian dengan melawan hak” dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Bahwa berawal dari pada hari kamis tanggal 23 januari 2020 skj 16.30 Wib. pada saat terdakwa sedang berada dirumah didatangi sdr. DIRMAN untuk mengangkut/memuat buah kelapa sawit yang telah di panen sebelumnya oleh sdr. UTAR dan sdr. SANADI tanpa ijin dari pemiliknya yaitu PT. KMB I tepatnya di blok B 14 Divisi Estate BDME PT. KMB I Desa Luwuk Kowan Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, dimana nantinya terdakwa akan diberi upah pertonnya Rp. 60.000,- yang disetujui oleh terdakwa karena terdakwa juga bekerja dengan sdr. DIRMAN dalam hal apabila ada buah kelapa sawit yang akan diangkut/dimuat.
Bahwa tidak berapa lama kemudian terdakwa bersama dengan sdr. UTAR dan sdr. SANADI langsung pergi ke tempat buah yang telah dipanen milik PT. KMB I menggunakan 1 unit mobil Dump Truck milik sdr. DIRMAN, dengan pengemudi adalah sdr. UTAR sementara terdakwa bersama sdr. SANADI duduk disamping sdr. UTAR. Sesampainya ditempat tersebut skj. 17.15 Wib terdakwa bersama sdr. UTAR dan sdr. SANADI langsung memuat tumpukan buah kelapa sawit menggunakan 3 alat tojok yang sebelumnya telah disiapkan didalam mobil Dump Truck dengan cara terdakwa, sdr. UTAR dan sdr. SANADI memegang tojok satu persatu dan menusuk buah tersebut dengan alat tojok lalu melemparkan buah kelapa sawit masuk kedalam bak mobil Dump truck milik yang dibawa, baru sekitar 30 puluh buah janjang kelapa sawit dinaikkan ke atas mobil tersebut, masih ada sekitar 228 janjang lagi masih ditumpukan tiba tiba datang pihak keamanan/security PT KMB 1 mengamankan terdakwa yang mencoba melarikan diri, sedangkan sdr. UTAR dan sdr. SANADI berhasil melarikan diri, selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor PT KMB 1 lalu dibawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa mengetahui buah sawit yang telah dimuat/diangkut adalah milik PT KMB I yang telah dipanen oleh sdr. UTAR dan sdr. SANADI tanpa ijin di di blok B 14 Divisi Estate BDME PT. KMB I Desa Luwuk Kowan Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah memiliki dokumen yang sah berupa keputusan Bupati Kotim Nomor 045.460.42 tanggal 27 Juni 1995 tentang pemberian ijin lokasi untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit serta ijin Usaha perkebunan dan HGU yang sah.
Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin maupun memberitahukan kepada pihak PT. KMB I atas pengangkutan dan pemuatan buah kelapa sawit tersebut.
Perbuatanterdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
A T A U
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa DEPRISON BIN NOVPARSON pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 sekira jam 17.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2020 tahun 2020 bertempat di areal kebun kelapa sawit blok B 14 Divisi Estate BDME PT. KMB I Desa Luwuk Kowan Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, melakukan perbuatan, “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan” dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Bahwa berawal dari pada hari kamis tanggal 23 januari 2020 skj 16.30 Wib. pada saat terdakwa sedang berada dirumah didatangi sdr. DIRMAN untuk mengangkut/memuat buah kelapa sawit yang telah di panen sebelumnya oleh sdr. UTAR dan sdr. SANADI tanpa ijin dari pemiliknya yaitu PT. KMB I tepatnya di blok B 14 Divisi Estate BDME PT. KMB I Desa Luwuk Kowan Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, dimana nantinya terdakwa akan diberi upah pertonnya Rp. 60.000,- yang disetujui oleh terdakwa karena terdakwa juga bekerja dengan sdr. DIRMAN dalam hal apabila ada buah kelapa sawit yang akan diangkut/dimuat.
Bahwa tidak berapa lama kemudian terdakwa bersama dengan sdr. UTAR dan sdr. SANADI langsung pergi ke tempat buah yang telah dipanen milik PT. KMB I menggunakan 1 unit mobil Dump Truck milik sdr. DIRMAN, dengan pengemudi adalah sdr. UTAR sementara terdakwa bersama sdr. SANADI duduk disamping sdr. UTAR. Sesampainya ditempat tersebut skj. 17.15 Wib terdakwa bersama sdr. UTAR dan sdr. SANADI langsung memuat tumpukan buah kelapa sawit menggunakan 3 alat tojok yang sebelumnya telah disiapkan didalam mobil Dump Truck dengan cara terdakwa, sdr. UTAR dan sdr. SANADI memegang tojok satu persatu dan menusuk buah tersebut dengan alat tojok lalu melemparkan buah kelapa sawit masuk kedalam bak mobil Dump truck milik yang dibawa, baru sekitar 30 puluh buah janjang kelapa sawit dinaikkan ke atas mobil tersebut, masih ada sekitar 228 janjang lagi masih ditumpukan tiba tiba datang pihak keamanan/security PT KMB 1 mengamankan terdakwa yang mencoba melarikan diri, sedangkan sdr. UTAR dan sdr. SANADI berhasil melarikan diri, selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor PT KMB 1 lalu dibawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa mengetahui buah sawit yang telah dimuat/diangkut adalah milik PT KMB I yang telah dipanen oleh sdr. UTAR dan sdr. SANADI tanpa ijin di di blok B 14 Divisi Estate BDME PT. KMB I Desa Luwuk Kowan Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah memiliki dokumen yang sah berupa keputusan Bupati Kotim Nomor 045.460.42 tanggal 27 Juni 1995 tentang pemberian ijin lokasi untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit serta ijin Usaha perkebunan dan HGU yang sah.
Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin maupun memberitahukan kepada pihak PT. KMB I atas pengangkutan dan pemuatan buah kelapa sawit tersebut.
Perbuatanterdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan yang telah dibacakan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang identitasnya telah lengkap tercatat didalam Berita Acara Persidangan, yang telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi KOCO SUKAMTO, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa mengetahui memberikan keterangan tentang terdakwa yang mengangkut buah kelapa sawit milik perusahaan milik PT. KMB I pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 sekira jam 17.30 Wib bertempat di areal kebun kelapa sawit blok B 14 Divisi Estate BDME PT. KMB I Ds. Luwuk Kowan Kec. Telaga Antang Kab. Kotim Prov. Kalteng.
Bahwa benar saksi tidak mengenal terdakwa, bukan karyawan PT. KMB I dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa benar barang yang telah diangkut oleh terdakwa yang di duga hasil panen tanpa ijin berupa buah kelapa sawit.
Bahwa benar berawal pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2020 skj. 11.00 Wib saksi mendapat laporan dari anak buahnya yang sedang melakukan patrol rutin di blok B 14 Divisi Estate BDME PT. KMB melihat 3 orang sedang melakukan panen, sedangkan saat itu tidak ada karyawan yang melakukan panen, saksi meminta anak buahnya terus mengawasi kemudian skj. 15.00 Wib 3 orang tersebut selesai melakukan panen.
Bahwa benar pada esok harinya saksi mendapat laporan adari anaknya bahwa 3 orang tersebut memindahkan hasil panen buahnya kekebun masyarakat yang berdampingan dengan kebun PT. KMB di Blok B 14, dimana buah dijadikan dalam satu tumpukkan dan saksi terus meminta anak buahnya untuk mengawasi, kemudian pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 17.30 Wib. saksi mendapatkan laporan dari anak buahnya bahwa telah mengamankan terdakwa, sedangkan 2 orang lainnya saat akan diamankan melarikan diri, selanjutnya terdakwa dibawa kekantor besar untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa benar menurut keterangan terdakwa bukan orang yang ikut memanen tetapi diminta untuk mengangkut buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh sdr. Utar dan sdr. Sanadi yang kabur melarikan diri saat diamankan oleh petugas keamanan kebun.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi SAPARUDIN Bin JAFAR, di sidang pengadilan di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa mengetahui memberikan keterangan tentang terdakwa yang mengangkut buah kelapa sawit milik perusahaan milik PT. KMB I pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 sekira jam 17.30 Wib bertempat di areal kebun kelapa sawit blok B 14 Divisi Estate BDME PT. KMB I Ds. Luwuk Kowan Kec. Telaga Antang Kab. Kotim Prov. Kalteng.
Bahwa benar berawal pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2020 skj. 11.00 Wib saksi bersama dengan rekan Security melakukan patrol dan melihat 3 orang sedang melakukan panen buah kelapa sawit di blok B 14 Divisi Estate BDME PT. KMB, padahal saat itu tidak ada kegiatan panen dari karyawan kebun, lalu hal tersebut saksi bersama rekannya melaporkan kepada pimpinan dan pimpinan memerinthakn untuk mengawasi kegiatan 3 orang tersebut dimana kegiatan panen tersebut dilakukan skj. 15.00 Wib.
Bahwa benar pada esok harinya saksi bersama bersama dengan rekan Security melihat a 3 orang tersebut memindahkan hasil panen buahnya kekebun masyarakat yang berdampingan dengan kebun PT. KMB di Blok B 14, dimana buah dijadikan dalam satu tumpukkan dan hal tersebut dilaporkan kepada kepada pimpinan dan pimpinan meminta untuk diawasi, kemudian pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 17.00 Wib. saat saksi bersama dengan rekan Security mengawasi buah kelapa sawit yang sedang ditumpuk tersebut datang 1 unit mobil truck dimana ada 3 orang, dan 2 orang diantaranya yang dikenal wajahnya saat melakukan pemanenan buah, ketiga orang tersebut langsung menaikkan buah kelapa sawit tersebut keatas bak mobil dan saat itu juga saksi bersama dengan rekan Security langsung mendatangi 3 orang tersebut, dimana 3 orang tersebut langsung melarikan diri dan 1 orang yaitu terdakwa yang tidak ikut memanen berhasil diamankan, selanjutnya terdakwa dibawa kekantor besar untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa benar buah yang berhasil diamankan dari terdakwa baik yang berada didalam truck dan masih dalam tumpukan adalah sebanyak 258 janjang, dan perbuatan tersebut dilakukan tanpa ijin dari PT. KMB I
Bahwa benar menurut keterangan terdakwa bukan orang yang ikut memanen tetapi diminta untuk mengangkut buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh sdr. Utar dan sdr. Sanadi yang kabur melarikan diri saat diamankan oleh petugas keamanan kebun.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi HUSMAN Bin RAYADIN, di sidang pengadilan di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa mengetahui memberikan keterangan tentang terdakwa yang mengangkut buah kelapa sawit milik perusahaan milik PT. KMB I pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 sekira jam 17.30 Wib bertempat di areal kebun kelapa sawit blok B 14 Divisi Estate BDME PT. KMB I Ds. Luwuk Kowan Kec. Telaga Antang Kab. Kotim Prov. Kalteng.
Bahwa benar berawal pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2020 skj. 11.00 Wib saksi bersama dengan rekan Security melakukan patrol dan melihat 3 orang sedang melakukan panen buah kelapa sawit di blok B 14 Divisi Estate BDME PT. KMB, padahal saat itu tidak ada kegiatan panen dari karyawan kebun, lalu hal tersebut saksi bersama rekannya melaporkan kepada pimpinan dan pimpinan memerinthakn untuk mengawasi kegiatan 3 orang tersebut dimana kegiatan panen tersebut dilakukan skj. 15.00 Wib.
Bahwa benar pada esok harinya saksi bersama bersama dengan rekan Security melihat a 3 orang tersebut memindahkan hasil panen buahnya kekebun masyarakat yang berdampingan dengan kebun PT. KMB di Blok B 14, dimana buah dijadikan dalam satu tumpukkan dan hal tersebut dilaporkan kepada kepada pimpinan dan pimpinan meminta untuk diawasi, kemudian pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 17.00 Wib. saat saksi bersama dengan rekan Security mengawasi buah kelapa sawit yang sedang ditumpuk tersebut datang 1 unit mobil truck dimana ada 3 orang, dan 2 orang diantaranya yang dikenal wajahnya saat melakukan pemanenan buah, ketiga orang tersebut langsung menaikkan buah kelapa sawit tersebut keatas bak mobil dan saat itu juga saksi bersama dengan rekan Security langsung mendatangi 3 orang tersebut, dimana 3 orang tersebut langsung melarikan diri dan 1 orang yaitu terdakwa yang tidak ikut memanen berhasil diamankan, selanjutnya terdakwa dibawa kekantor besar untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa benar buah yang berhasil diamankan dari terdakwa baik yang berada didalam truck dan masih dalam tumpukan adalah sebanyak 258 janjang, dan perbuatan tersebut dilakukan tanpa ijin dari PT. KMB I
Bahwa benar menurut keterangan terdakwa bukan orang yang ikut memanen tetapi diminta untuk mengangkut buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh sdr. Utar dan sdr. Sanadi yang kabur melarikan diri saat diamankan oleh petugas keamanan kebun.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi NURKHALIM Bin MAHMUDAN, di sidang pengadilan di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa mengetahui memberikan keterangan tentang terdakwa yang mengangkut buah kelapa sawit milik perusahaan milik PT. KMB I pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 sekira jam 17.30 Wib bertempat di areal kebun kelapa sawit blok B 14 Divisi Estate BDME PT. KMB I Ds. Luwuk Kowan Kec. Telaga Antang Kab. Kotim Prov. Kalteng.
Bahwa benar perusahaan PT. KMB memilik ijin legalitas sebagai berikut : IUP No. 525.26/603/VII/EKBANG/2006 tanggal 4 Agustus 2006 dari Bupati Kotim, Ijin Lokasi dari BPN Kotim No. 045.460.42 tanggal 27 Juni 1995 dan HGU dai BPN Kab. Kotim No. 28/HGU/BPN/2001 tanggal 10 Oktober 2001.
Bahwa benar saksi mengetahui terdakwa mengangkut buah kelapa sawit milik PT. KMB yang dipanen tanpa ijin oleh 3 orang bukan karyawan PT. KMB di blok B 14 Divisi Estate BDME PT. KMB I Ds. Luwuk Kowan Kec. Telaga Antang Kab. Kotim Prov. Kalteng adalah benar milik PT. KMB.
Bahwa benar atas perbuatan terdakwa dan PT. KMB mengalami kerugian sebesar Rp. 5.805.000,-
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah di dengar pula Terdakwa DEPRISON BIN NOVPARSON yang memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti dihadapkan ke depan persidangan sehubungan dengan telah mengambil barang milik orang lain;
Bahwa terdakwa memberikan keterangan sehubungan dengan terdakwa yang mengangkut buah kelapa sawit milik pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 sekira jam 17.30 Wib bertempat di areal kebun kelapa sawit blok B 14 Divisi Estate BDME PT. KMB I Ds. Luwuk Kowan Kec. Telaga Antang Kab. Kotim Prov. Kalteng.
Bahwa berawal dari pada hari kamis tanggal 23 januari 2020 skj 16.30 Wib. terdakwa didatangi sdr. DIRMAN untuk mengangkut/memuat buah kelapa sawit yang telah di panen sebelumnya oleh sdr. UTAR dan sdr. SANADI tanpa ijin dari pemiliknya yaitu PT. KMB I tepatnya di blok B 14 Divisi Estate BDME PT. KMB I, dimana nantinya terdakwa akan diberi upah pertonnya Rp. 60.000,- yang disetujui oleh terdakwa karena terdakwa juga bekerja dengan sdr. DIRMAN dalam hal apabila ada buah kelapa sawit yang akan diangkut/dimuat.
Bahwa tidak berapa lama kemudian terdakwa bersama dengan sdr. UTAR dan sdr. SANADI langsung pergi ke tempat buah yang telah dipanen milik PT. KMB I menggunakan 1 unit mobil Dump Truck milik sdr. DIRMAN, dengan pengemudi adalah sdr. UTAR sementara terdakwa bersama sdr. SANADI duduk disamping sdr. UTAR. Sesampainya ditempat tersebut skj. 17.15 Wib terdakwa bersama sdr. UTAR dan sdr. SANADI langsung memuat tumpukan buah kelapa sawit menggunakan 3 alat tojok yang sebelumnya telah disiapkan didalam mobil Dump Truck dengan cara terdakwa, sdr. UTAR dan sdr. SANADI memegang tojok satu persatu dan menusuk buah tersebut dengan alat tojok lalu melemparkan buah kelapa sawit masuk kedalam bak mobil Dump truck milik yang dibawa, baru sekitar 30 puluh buah janjang kelapa sawit dinaikkan ke atas mobil tersebut, masih ada sekitar 228 janjang lagi masih ditumpukan tiba tiba datang pihak keamanan/security PT KMB 1 mengamankan terdakwa yang mencoba melarikan diri, sedangkan sdr. UTAR dan sdr. SANADI berhasil melarikan diri, selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor PT KMB 1 lalu dibawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut.
Bahwa benar sdr. Dirman saat ini tidak diketahui keberadaanya, dan terdakwa mengetahui bahwa buah kelapa sawit yang diangkut tersebut adalah milik perusahaan karena buahnya besar-besar berbeda dari buah milik masyarakat biasanya.
Bahwa benar terdakwa mengangkut buah kelapa sawit tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin PT. KMB selaku pemilik buah kelapa sawit, dan atas perbutan tersebut terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberitahukan dan menjelaskan kepada Terdakwa atas haknya untuk mengajukan saksi yang meringankan baginya (a de charge), akan tetapi Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi a de charge ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
258 janjang buah kelapa sawit dengan berat 5.070 Kg
1 buah tojok.
1 unit mobil Mitshubhisi damp truck warna kuning dengan No. Pol. KH 8090 FN
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berawal dari pada hari kamis tanggal 23 januari 2020 skj 16.30 Wib. terdakwa didatangi sdr. DIRMAN untuk mengangkut/memuat buah kelapa sawit yang telah di panen sebelumnya oleh sdr. UTAR dan sdr. SANADI tanpa ijin dari pemiliknya yaitu PT. KMB I tepatnya di blok B 14 Divisi Estate BDME PT. KMB I, dimana nantinya terdakwa akan diberi upah pertonnya Rp. 60.000,- yang disetujui oleh terdakwa karena terdakwa juga bekerja dengan sdr. DIRMAN dalam hal apabila ada buah kelapa sawit yang akan diangkut/dimuat.
Bahwa tidak berapa lama kemudian terdakwa bersama dengan sdr. UTAR dan sdr. SANADI langsung pergi ke tempat buah yang telah dipanen milik PT. KMB I menggunakan 1 unit mobil Dump Truck milik sdr. DIRMAN, dengan pengemudi adalah sdr. UTAR sementara terdakwa bersama sdr. SANADI duduk disamping sdr. UTAR. Sesampainya ditempat tersebut skj. 17.15 Wib terdakwa bersama sdr. UTAR dan sdr. SANADI langsung memuat tumpukan buah kelapa sawit menggunakan 3 alat tojok yang sebelumnya telah disiapkan didalam mobil Dump Truck dengan cara terdakwa, sdr. UTAR dan sdr. SANADI memegang tojok satu persatu dan menusuk buah tersebut dengan alat tojok lalu melemparkan buah kelapa sawit masuk kedalam bak mobil Dump truck milik yang dibawa, baru sekitar 30 puluh buah janjang kelapa sawit dinaikkan ke atas mobil tersebut, masih ada sekitar 228 janjang lagi masih ditumpukan tiba tiba datang pihak keamanan/security PT KMB 1 mengamankan terdakwa yang mencoba melarikan diri, sedangkan sdr. UTAR dan sdr. SANADI berhasil melarikan diri, selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor PT KMB 1 lalu dibawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa mengetahui buah sawit yang telah dimuat/diangkut adalah milik PT KMB I yang telah dipanen oleh sdr. UTAR dan sdr. SANADI tanpa ijin di di blok B 14 Divisi Estate BDME PT. KMB I, dimana terdakwa tidak ada meminta ijin kepada pihak PT. KMB I atas pengangkutan dan pemuatan buah kelapa sawit tersebut.
Bahwa atas perbuatan terdakwa dan PT. KMB mengalami kerugian sebesar Rp. 5.805.000,-.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mendengar serta memperhatikan dengan cermat hasil pemeriksaan dipersidangan seperti yang terurai dalam berita acara pemeriksaan perkara ini, maka sampailah Majelis Hakim pada pertimbangan yuridis apakah Terdakwa dapat dipersalahkan dan dihukum menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang Siapa;
membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengakut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda;
diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
Menimbang, bahwa mengenai unsur–unsur diatas akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “Barang Siapa”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Barang Siapa yaitu subyek hukum berupa orang (person) sebagai pelaku tindak pidana (pleger) yang dapat diajukan kepersidangan sebagai orang yang harus bertanggungjawab atas terjadinya tindak pidana yang didakwakan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, dari keterangan para saksi, Keterangan Terdakwa serta didukung oleh barang bukti diketahui bahwa pelaku dalam tindak pidana ini yang memenuhi kategori sebagai pelaku (pleger) atau barang siapa dalam perkara ini adalah terdakwa DEPRISON BIN NOVPARSON yang telah membenarkan dan mengerti isi surat dakwaan maupun identitasnya dalam surat dakwaan, dan selama persidangan terdakwa diperiksa dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohani. Dalam hal ini terdakwa tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya (verstandelijke vermogens) atau sakit jiwa (zeekelijke storing der verstandelijke vermogens) sebagaimana dimaksud Pasal 44 KUHP. Terdakwa juga tidak dalam keadaan adanya faktor menghapuskan kesalahannya karena pengaruh daya paksa (overmacht) baik dari orang maupun keadaan tertentu, baik bersifat absolut maupun relatif yang tidak dapat dihindarkan lagi sebagaimana dimaksud Pasal 48 KUHP ataupun pembelaan terpaksa (noodwear) sebagaimana diatur dalam Pasal 49 KUHP.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengakut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta didukung dengan barang bukti diperoleh fakta hukum bahwa waktu dan tempat peristiwa dimana terdakwa telah mengangkut buah sawit tanpa ijin pemiliknya pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 sekira jam 17.30 Wib bertempat di areal kebun kelapa sawit blok B 14 Divisi Estate BDME PT. KMB I Ds. Luwuk Kowan Kec. Telaga Antang Kab. Kotim Prov. Kalteng
Menimbang, bahwa terdakwa didatangi sdr. DIRMAN untuk mengangkut/memuat buah kelapa sawit yang telah di panen sebelumnya oleh sdr. UTAR dan sdr. SANADI tanpa ijin dari pemiliknya yaitu PT. KMB I tepatnya di blok B 14 Divisi Estate BDME PT. KMB I, dimana nantinya terdakwa akan diberi upah pertonnya Rp. 60.000,- yang disetujui oleh terdakwa karena terdakwa juga bekerja dengan sdr. DIRMAN dalam hal apabila ada buah kelapa sawit yang akan diangkut/dimuat.
Menimbang, bahwa tidak berapa lama kemudian terdakwa bersama dengan sdr. UTAR dan sdr. SANADI langsung pergi ke tempat buah yang telah dipanen milik PT. KMB I menggunakan 1 unit mobil Dump Truck milik sdr. DIRMAN, sesampainya ditempat tersebut skj. 17.15 Wib terdakwa bersama sdr. UTAR dan sdr. SANADI langsung memuat tumpukan buah kelapa sawit menggunakan 3 alat tojok dengan cara terdakwa, sdr. UTAR dan sdr. SANADI memegang tojok satu persatu dan menusuk buah tersebut dengan alat tojok lalu melemparkan buah kelapa sawit masuk kedalam bak mobil Dump truck milik yang dibawa, baru sekitar 30 puluh buah janjang kelapa sawit dinaikkan ke atas mobil tersebut, masih ada sekitar 228 janjang lagi masih ditumpukan tiba tiba datang pihak keamanan/security PT KMB 1 mengamankan terdakwa yang mencoba melarikan diri, sedangkan sdr. UTAR dan sdr. SANADI berhasil melarikan diri, selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor PT KMB 1 lalu dibawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut.
Menimbang, bahwa terdakwa mengetahui buah sawit yang telah dimuat/diangkut adalah milik PT KMB I yang telah dipanen oleh sdr. UTAR dan sdr. SANADI tanpa ijin di di blok B 14 Divisi Estate BDME PT. KMB I, dimana terdakwa tidak ada meminta ijin kepada pihak PT. KMB I atas pengangkutan dan pemuatan buah kelapa sawit tersebut, dan atas perbuatan terdakwa dan PT. KMB mengalami kerugian sebesar Rp. 5.805.000,-
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “mengangkut suatu benda” ini telah terpenuhi.
Ad.3. Unsur “diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”
Menimbang, bahwa, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dari keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa serta didukung dengan barang bukti diperoleh fakta hukum :
Bahwa terdakwa mengetahui buah sawit yang telah dimuat/diangkut adalah milik PT KMB I yang telah dipanen oleh sdr. UTAR dan sdr. SANADI tanpa ijin di blok B 14 Divisi Estate BDME PT. KMB I, dimana terdakwa tidak ada meminta ijin kepada pihak PT. KMB I atas pengangkutan dan pemuatan buah kelapa sawit tersebut.
Bahwa untuk pengangkutan tersebut nantinya terdakwa akan diberi upah pertonnya Rp. 60.000,- dan belum dibayarkan sdr. Dirman karena terlebih dahulu diamakan oleh pihak perusahaan.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 480 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 258 janjang buah kelapa sawit dengan berat 5.070 Kg, yang telah disita dari terdakwa dikembalikan kepada PT. KMB I melalui sdr. NURKHALIM BIN MAHMUDIN;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 buah tojok yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 unit mobil Mitshubhisi damp truck warna kuning dengan No. Pol. KH 8090 FN yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan PT. KMB I mengalami kerugian;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Memperhatikan, Pasal 480 ayat (1) KUHP, serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa DEPRISON Bin NOVPARSON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penadahan” sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 480 ayat (1) ke-1 KUHP;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan Barang Bukti berupa:
- 258 janjang buah kelapa sawit dengan berat 5.070 Kg.
Dikembalikan kepada PT. KMB I melalui sdr. NURKHALIM BIN MAHMUDIN.
- 1 buah tojok.
Dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 unit mobil Mitshubhisi damp truck warna kuning dengan No. Pol. KH 8090 FN.
Dirampas untuk negara.
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit pada hari Senin, tanggal 27 April 2020 oleh kami A. F. Joko Sutrisno, SH. MH sebagai Hakim Ketua, Ega Shaktiana, SH. MH. dan Ade Satriawan, SH. MH. masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal yang sama dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh Atrikuasa, S.H. Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Didiek Prasetyo Utomo, SH. Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ega Shaktiana, SH. MH. A. F. Joko Sutrisno, SH. MH.
Ade Satriawan, SH. MH.
Panitera Pengganti
Atrikuasa, S.H.