Nomor : 174 / Pid.Sus / 2014 / PN.LT.
Putusan PN LAHAT Nomor Nomor : 174 / Pid.Sus / 2014 / PN.LT.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DADANG SYAROPI BIN IMIN
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa DADANG SYAROPI BIN IMIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Persetubuhan Terhadap Anak“; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DADANG SYAROPI BIN IMIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan denda sebesar 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar kaos oblong berkancing warna cream garis-garis bergambar karikatur kelinci bertuliskan happy berday; - 1 (satu) lembar celana perempuan setengah tiang warna merah bermotif anjing; Dikembalikan kepada saksi korban; - 1 (satu) bilah pisau berukuran + 40 cm beserta sarung pisau; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 174 /Pid.Sus / 2014 / PN.LT.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Lahat yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa:
Nama : DADANG SYAROPI BIN IMIN;
Tempat Lahir : Desa Sukajadi;
Umur / Tanggal Lahir : 27 tahun / Tahun 1987;
Jenis Kelamin : Laki – laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Sukajadi Kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat:
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tani;
Pendidikan : SD (tamat)
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan berdasarkan Surat perintah penangkapan / Penetapan Penahanan :
1. Penyidik tertanggal 18 Maret 2014, Nomor Sp.Han/08/III/2014/Reskrim, sejak tanggal 18 Maret 2014 s/d tanggal 06 April 2014;
2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum tertanggal 03 April 2014 No. 14 / Rt.2 / Euh / 04 / 2014, Sejak tanggal 07 April 2014 s/d tanggal 16 Mei 2014;
3. Penuntut Umum tertanggal 13 Mei 2014, Nomor PRINT-32/N.6.15.7/Euh.2/05/2014, sejak tanggal 13 Mei 2014 s/d tanggal 01 Juni 2014;
4. Hakim Pengadilan Negeri Lahat tertanggal 22 Mei 2014, Nomor: 176/ Pen.Pid /2014/ PN.LT, sejak tanggal 22 Mei 2014 s/d tanggal 20 Juni 2014;
5. Perpanjangan oleh Ketua pengadilan Negeri Lahat tertanggal 18 Juni 2014, Nomor: 176/Pen.Pid/2014/PN.LT, sejak tanggal 21 Juni 2014 s/d tanggal 19 Agustus 2014;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor: 11 / Pen.Pid / 2014 / PN.LT yang menetapkan ANISAH MARYANI, SH & Rekan Penasihat Hukum yang berkantor di Bandar Jaya Blok E Kec. Kota Lahat, Kab. Lahat sesuai dengan Penetapan No.11 / Pen.Pid / 2014 / PN.LT tanggal 03 Juni 2014 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara atas nama terdakwa beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi–saksi dan keterangan terdakwa;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar uraian tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa DADANG SYAROPI BIN IMIN bersalah melakukan tindak pidana “Persetubuhan Terhadap Anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 81 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DADANG SYAROPI BIN IMIN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar kaos oblong berkancing warna cream garis-garis bergambar karikatur kelinci bertuliskan happy berday;
1 (satu) lembar celana perempuan setengah tiang warna merah bermotif anjing;
Dikembalikan kepada saksi korban;
1 (satu) bilah pisau berukuran + 40 cm beserta sarung pisau;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah mendengar Pembelaan (Pledoi) Penasehat Hukum Terdakwa dan terdakwa dipersidangan secara lisan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa di jatuhi hukuman yang seringan-ringannya dan apabila majelis hakim berpendapat lain agar dapat di jatuhi pidana yang seadil-adilnya;
Telah mendengar pula Replik Penuntut Umum dan Duplik Penasehat Hukum Terdakwa yang masing-masing tetap pada tuntutan dan pembelaan semula;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum, terdakwa telah di dakwa sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa Dadang Syaropi Bin Imin pada hari Senin tanggal 17 Maret 2014 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2014, bertempat di Desa Sukajadi Kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat,atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lahat yang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak yaitu Siska Afrianti Binti Johar (umur 13 tahun sesuai surat keterangan lahir no. 0159/RSU/Lt/2001) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sekira dalam tahun 2013 bertempat di rumah terdakwa di Desa Sukajadi Kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat, bermula dari saksi korban pulang kerumah dari sekolah, dan melihat terdakwa sedang berada diruang tamu, lalu terdakwa memanggil saksi korban untuk meminta urut, lalu saksi korban mengurut terdakwa, pada saat saksi korban mengurut terdakwa, lalu terdakwa menyuruh saksi korban untuk membuka baju dan celananya, namun saksi korban menolaknya, melihat hal tersebut terdakwa menjadi emosi hingga memukul wajah saksi korban, selanjutnya saksi korban pun menangis dan ketakutan namun terdakwa tetap membuka baju dan celana saksi korban hingga payu dara dan alat kemaluan (vagina) saksi korban terlihat, kemudian terdakwa langsung membuka celana dan celana dalamnya sehingga alat kelamin terdakwa terlihat, selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin (vagina) saksi korban dengan posisi terdakwa diatas tubuh saksi korban dengan gerak naik turun secara berulang kali sehingga terdakwa mengeluarkan spermanya diatas badan saksi korban, selanjutnya terdakwa mengancam saksi korban agar tidak melaporkan hal tersebut kepada saksi Dewi Hayati selaku ibunya;
Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Maret 2014 sekira pukul 08.00 WIB, bertempat di rumah terdakwa di Desa Sukajadi Kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat saat saksi korban berada dirumah sedang memasak air, ketika itu terdakwa yang merupakan ayah tiri saksi korban berada di dalam kamar tidur, memanggil saksi korban “Siska sini kudai” (Siska sini dulu) seketika itu juga saksi korban mengenakan baju kaos dan celana pendek langsung memenuhi panggilan terdakwa yang berada didalam kamar tidur, sesampai di dalam kamar tidur, terdakwa menyuruh saksi korban memijatnya yang didahului dengan melepaskan celana dan baju terdakwa sehingga terdakwa hanya menggunakan celana dalam. Selanjutnya saat saksi korban masih memijat terdakwa tersebut, terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya berusaha membuka baju yang dipakai saksi korban namun saat itu saksi korban berkata “Sudemlah, aku dindak” (sudahlah, saya tidak mau) lalu saksi korban meninggalkan kamar tidur namun seketika itu juga terdakwa memegang kedua tangan saksi korban dan mengancam saksi korban jika tidak menuruti kehendaknya maka terdakwa akan memukul saksi korban kemudian terdakwa menidurkan saksi korban di atas kasur dan menaikkan baju saksi korban ke atas, hingga terlihat payudaranya, dan celana pendek serta celana dalam saksi korban juga diturunkan hingga kemaluan saksi korban terlihat, kemudian terdakwa membuka celana dalamnya dan mencium wajah, saksi korban dan memasukkan telunjuknya ke dalam kemalukan tersebut lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan saksi korban lalu terdakwa melakukan gerakan naik turun diatas tubuh saksi korban hingga terdakwa mengeluarkan sperma diluar kemaluan saksi korban tepatnya di atas tubuh saksi korban, tidak lama kemudian datang saksi Dewi Hayati Binti Muhammadiyah yang merupakan ibu kandung saksi korban pulang dari kebun langsung masuk ke dalam kamar dan melihat terdakwa tidak menggunakan pakaian dan celana sedangkan saksi korban juga tidak memakai celana dalam sambil menangis.
Bahwa melihat hal tersebut saksi Dewi Hayati Binti Muhammadiyah menangis dan memarahi terdakwa namun terdakwa membentak serta mencekik leher saksi Dewi Hayati Binti Muhammadiyah sambil mengecam “awas kalau kejadian ini kamu laporkan, kamu saya sembelih” sambil terdakwa menodongkan sebilah pisau ke bagian dadanya;
Bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap saksi korban sejak saksi korban duduk di kelas V SD dan berumur 12 (dua belas) tahun dan pada saat saksi korban duduk di kelas IV SD yakni berumur 13 (tiga belas) tahun, bahwa terdakwa melakukan persetubuhan tersebut sudah lebih dari 20 (dua puluh) kali,dengan alasan setiap melakukan persetubuhan meminta pijit kepada saksi korban;
Bahwa pada saat terdakwa melakukan persetubuhan kepada saksi korban, terdakwa memaksa saksi korban, apabila saksi korban menolak terdakwa langsung memukul wajah saksi korban, dan selanjutnya terdakwa memaksa saksi korban untuk melakukan persetubuhan;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 445/05/VER/2014 tanggal 17 Maret 2014 yang ditandatangani oleh dr. Merti selaku dokter pada Puskesmas Bungamas Hasil Pemeriksaan :
Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan;
Keluar cairan keputihan;
Robek pada hymen (selaput darah) menunjukkan pada posisi jam dua belas dan jam lima
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang korban perempuan pada pemeriksaan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dan robek pada hymen (selaput darah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa Dadang Syaropi Bin Imin pada hari Senin tanggal 17 Maret 2014 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2014, bertempat di Desa Sukajadi Kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat,atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lahat yang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu Siska Afrianti Binti Johar (umur 13 tahun sesuai surat keterangan lahir no. 0159/RSU/Lt/2001) untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sekira dalam tahun 2013 bertempat di rumah terdakwa di Desa Sukajadi Kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat, bermula dari saksi korban pulang kerumah dari sekolah, dan melihat terdakwa sedang berada diruang tamu, lalu terdakwa memanggil saksi korban untuk meminta urut, lalu saksi korban mengurut terdakwa, pada saat saksi korban mengurut terdakwa, lalu terdakwa menyuruh saksi korban untuk membuka baju dan celananya, namun saksi korban menolaknya, melihat hal tersebut terdakwa menjadi emosi hingga memukul wajah saksi korban, selanjutnya saksi korban pun menangis dan ketakutan namun terdakwa tetap membuka baju dan celana saksi korban hingga payu dara dan alat kemaluan (vagina) saksi korban terlihat, kemudian terdakwa langsung membuka celana dan celana dalamnya sehingga alat kelamin terdakwa terlihat, selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin (vagina) saksi korban dengan posisi terdakwa diatas tubuh saksi korban dengan gerak naik turun secara berulang kali sehingga terdakwa mengeluarkan spermanya diatas badan saksi korban, selanjutnya terdakwa mengancam saksi korban agar tidak melaporkan hal tersebut kepada saksi Dewi Hayati selaku ibunya;
Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Maret 2014 sekira pukul 08.00 WIB, bertempat di rumah terdakwa di Desa Sukajadi Kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat saat saksi korban berada dirumah sedang memasak air, ketika itu terdakwa yang merupakan ayah tiri saksi korban berada di dalam kamar tidur, memanggil saksi korban “Siska sini kudai” (Siska sini dulu) seketika itu juga saksi korban mengenakan baju kaos dan celana pendek langsung memenuhi panggilan terdakwa yang berada didalam kamar tidur, sesampai di dalam kamar tidur, terdakwa menyuruh saksi korban memijatnya yang didahului dengan melepaskan celana dan baju terdakwa sehingga terdakwa hanya menggunakan celana dalam. Selanjutnya saat saksi korban masih memijat terdakwa tersebut, terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya berusaha membuka baju yang dipakai saksi korban namun saat itu saksi korban berkata “Sudemlah, aku dindak” (sudahlah, saya tidak mau) lalu saksi korban meninggalkan kamar tidur namun seketika itu juga terdakwa memegang kedua tangan saksi korban dan mengancam saksi korban jika tidak menuruti kehendaknya maka terdakwa akan memukul saksi korban kemudian terdakwa menidurkan saksi korban di atas kasur dan menaikkan baju saksi korban ke atas, hingga terlihat payudaranya, dan celana pendek serta celana dalam saksi korban juga diturunkan hingga kemaluan saksi korban terlihat, kemudian terdakwa membuka celana dalamnya dan mencium wajah, saksi korban dan memasukkan telunjuknya ke dalam kemalukan tersebut lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan saksi korban lalu terdakwa melakukan gerakan naik turun diatas tubuh saksi korban hingga terdakwa mengeluarkan sperma diluar kemaluan saksi korban tepatnya di atas tubuh saksi korban, tidak lama kemudian datang saksi Dewi Hayati Binti Muhammadiyah yang merupakan ibu kandung saksi korban pulang dari kebun langsung masuk ke dalam kamar dan melihat terdakwa tidak menggunakan pakaian dan celana sedangkan saksi korban juga tidak memakai celana dalam sambil menangis.
Bahwa melihat hal tersebut saksi Dewi Hayati Binti Muhammadiyah menangis dan memarahi terdakwa namun terdakwa membentak serta mencekik leher saksi Dewi Hayati Binti Muhammadiyah sambil mengecam “awas kalau kejadian ini kamu laporkan, kamu saya sembelih” sambil terdakwa menodongkan sebilah pisau ke bagian dadanya;
Bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap saksi korban sejak saksi korban duduk di kelas V SD dan berumur 12 (dua belas) tahun dan pada saat saksi korban duduk di kelas IV SD yakni berumur 13 (tiga belas) tahun, bahwa terdakwa melakukan persetubuhan tersebut sudah lebih dari 20 (dua puluh) kali,dengan alasan setiap melakukan persetubuhan meminta pijit kepada saksi korban;
Bahwa pada saat terdakwa melakukan persetubuhan kepada saksi korban, terdakwa memaksa saksi korban, apabila saksi korban menolak terdakwa langsung memukul wajah saksi korban, dan selanjutnya terdakwa memaksa saksi korban untuk melakukan persetubuhan;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 445/05/VER/2014 tanggal 17 Maret 2014 yang ditandatangani oleh dr. Merti selaku dokter pada Puskesmas Bungamas Hasil Pemeriksaan :
Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan;
Keluar cairan keputihan;
Robek pada hymen (selaput darah) menunjukkan pada posisi jam dua belas dan jam lima
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang korban perempuan pada pemeriksaan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dan robek pada hymen (selaput darah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penasehat hukum terdakwa dan terdakwa menyatakan mengerti serta tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi masing masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi SISKA AFRIANTI Binti JOHAR:
Bahwa kejadian Pemerkosaan terhadap saksi tersebut pada hari Senin tanggal 17 Maret 2014 sekira jam 08.00 WIB didalam kamar;
Bahwa yang mengetahui kejadian tersebut adalah Ibu kandung saksi karena pada saat itu menemukan langsung saksi dan ayah tiri saksi;
Bahwa cara pelaku melakukan pemerkosaan tersebut pada saat itu saksi berada dirumah sedangkan ibu saksi sekitar jam 07.00 WIB pergi ke kebun dan pada saat itu bapak tiri saksi telah bangun dari tidur, ketika saksi dipanggil oleh bapak tiri saksi dari kamar saksi “siska sini kudai” saksi mendatangi panggilan bapak saksi tersebut, setelah saksi berada dikamar saksi sendiri, sesampai di dalam kamar tidur, terdakwa menyuruh saksi memijatnya yang didahului dengan melepaskan celana dan baju terdakwa sehingga terdakwa hanya menggunakan celana dalam. Selanjutnya saat saksi masih memijat terdakwa tersebut, terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya berusaha membuka baju yang dipakai saksi namun saat itu saksi berkata “Sudemlah, aku dindak” (sudahlah, saya tidak mau) lalu saksi meninggalkan kamar tidur namun seketika itu juga terdakwa memegang kedua tangan saksi dan mengancam saksi jika tidak menuruti kehendaknya maka terdakwa akan memukul saksi kemudian terdakwa menidurkan saksi di atas kasur dan menaikkan baju saksi ke atas, hingga terlihat payudaranya, dan celana pendek serta celana dalam saksi juga diturunkan hingga kemaluan saksi terlihat, kemudian terdakwa membuka celana dalamnya dan mencium wajah, saksi korban dan memasukkan telunjuknya ke dalam kemalukan tersebut lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan saksi korban lalu terdakwa melakukan gerakan naik turun diatas tubuh saksi hingga terdakwa mengeluarkan sperma diluar kemaluan saksi tepatnya di atas tubuh saksi, tidak lama kemudian datang saksi Dewi Hayati Binti Muhammadiyah yang merupakan ibu kandung saksi pulang dari kebun langsung masuk ke dalam kamar dan melihat terdakwa tidak menggunakan pakaian dan celana sedangkan saksi juga tidak memakai celana dan celana dalam dan saksi menangis.
Bahwa bapak tiri saksi pertama kali melakukan pemerkosaan terhadap saksi pada saat saksi kelas V SD dan umur saksi saat itu 12 Tahun;
Bahwa bapak tiri saksi melakukan hubungan badan dengan saksi sudah lebih dari 20 (dua puluh) kali dan melakukan selalu di rumah saksi;
Bahwa setiap bapak saksi memaksakan melakukan perbuatan hubungan suami istri, setiap ibu kandung saksi tidak ada dirumah dan setiap saksi menolak apa yang hendak dilakukan bapak tiri saksi, saksi mengalami kekerasan seperti ditampar dan dipukuli oleh Bapak tiri saksi maka saksi dan ibu saksi akan dipotong leher oleh bapak tiri saksi;
Bahwa setiap bapak tiri saksi memasukkan alat kelamin nya, alat kelamin saksi mengalami kesakitan;
Bahwa akibat perbuatan bapak tiri saksi, saksi merasa malu, sakit dan merusak masa depan saksi;
Bahwa melihat saksi diperkosa oleh bapak tiri saksi ibu saksi menangis dan memarahi terdakwa namun terdakwa membentak serta mencekik leher saksi Dewi Hayati Binti Muhammadiyah sambil mengecam “awas kalau kejadian ini kamu laporkan, kamu saya sembelih”;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, pada pokoknya terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi DEWI HAYATI Binti MUHAMMADIYAH;
Bahwa kejadian perkosaan atau persetubuhan dengan perempuan dibawah umur terjadi pada hari Senin tanggal 17 Maret 2014 sekira jam 08.00 WIB bertempat dirumah saksi;
Bahwa yang melakukan perkosaan atau persetubuhan terhadap anak saksi tersebut adalah suami saksi sendiri atau ayah tiri dari korban;
Bahwa menurut pengakuan korban kepada saksi cara terdakwa melakukan perkosaan tersebut pertama pada saat saksi korban sedang berada di dapur sedang memasak air minum, terdakwa memanggil korban dengan alasan untuk memijat terdakwa, lalu terdakwa menarik korban melepaskan celana pendek dan celana dalam korban dan kemudian mengancam akan memukuli korban karena takut maka korban menurut dan terjadilah perbuatan tersebut;
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut saksi ketahui sendiri berawal saat saksi pada pagi hari sekira jam 07.00 WIB saksi pergi kekebun dan anak saksi yang kecil pergi ke sekolah TK, saat saksi pergi ada tetangga namun SUMI yang saat itu mau pergi kekebun dengan saksi tapi tidak jadi karena cuaca mendung, lalu saat saksi pulang dari kebun dan sewaktu saksi masuk rumah dn masuk kamar anak saksi, saksi melihat korban sedang berdiri tidak memakai celana dan menangis sedangkan terdakwa (suami saksi) dalam posisi tidur terlentang dan dalam keadaan memakai kaos dalam warna putih namun tidak memakai celana, pada saat itu saksi langsung menangis dan memearahi terdakwa, tapi terdakwa membentak saksi, dan mencekik leher saksi serta mengancam saksi “ awas kalau kejadian ini kamu laporkan kamu aku sembelih” sambil terdakwa memegang sebilah senjata tajam dan menodongkan pisau tersebut ke bagian dada saksi, karena takut maka saksi diam saja, setelah terdakwa pergi kemudian saksi dan anak saksi pergi dan melapor ke Kepolisian Sektor Kikim Timur;
Bahwa saksi menikah dengan terdakwa tersebut sekitar tahun 2007, kami menikah di Desa Pandanarang dan saat saksi menikah saksi berstatus janda sedangkan suami saksi berstatus bujangan;
Bahwa akibat dari kejadian tersebut korban merasa sakit pada kemaluan serta korban menjadi pendiam dan kurang bergaul dengan teman karena perbuatan tersebut;
Bahwa benar suami saksi memang sering dirumah pada saat saksi korban bekerja di kebun;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi SUMIATI BINTI JUHARI;
Bahwa kejadian perkosaan atau persetubuhan dengan perempuan dibawah umur terjadi pada hari Senin tanggal 17 Maret 2014 sekira jam 08.00 WIB bertempat di Desa Sukajadi Kec. Pseksu Kab. Lahat;
Bahwa saksi tahu yang telah memperkosa anak dibawah umur tersebut adalah terdakwa yang merupakan ayah tiri terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui tentang perkosaan tersebut karena mendapat cerita dari saksi Dewi yang melihat sendiri kalau sedang berdua dengan saksi korban tanpa menggunakan pakaian setelah melakukan persetubuhan;
Bahwa pada saat saksi Dewi melihat terdakwa dan saksi korban tanpa busana terdakwa ada mengancam saksi Dewi dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis parang untuk tidak melaporkan hal tersebut;
Bahwa terdakwa sering dirumah saat saksi Dewi bekerja dikebun;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah di dengar keterangan terdakwa yang pada pokonya sebagai berikut :
Bahwa kejadian terdakwa memperkosa anak tiri terdakwa tersebut hari Senin tanggal 17 Maret 2014 sekira pukul 08.00 WIB;
Bahwa bermula dari saksi korban pulang kerumah dari sekolah, dan melihat terdakwa sedang berada diruang tamu lalu terdakwa memanggil saksi korban untuk meminta urut;
Bahwa saksi korban mengurut terdakwa, pada saat saksi korban mengurut terdakwa, lalu terdakwa menyuruh saksi korban untuk membuka baju dan celananya namun saksi korban menolaknya, melihat hal tersebut terdakwa menjadi emosi hingga memukuli wajah saksi korban;
Bahwa selanjutnya saksi korban pun menangis dan ketakutan namun terdakwa tetap memaksa membuka baju dan celana saksi korban hingga payudara dan alat kemaluan saksi korban terlihat;
Bahwa terdakwa langsung m embuka celana dan celana dalamnya sehingga alat kelamin terdakwa terlihat,selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi korban dengan posisi diatas terdakwa diatas tubuh saksi korban dengan gerak turun naik secara berulang kali sehingga terdakwa mengeluarkan spermanya diatas badan saksi korban;
Bahwa terdakwa mengancam saksi korban agar tidak melaporkan hal tersebut kepada saksi Dewi selaku ibunya;
Bahwa saksi korban berada dirumah sedang memasak air, ketika itu terdakwa yang merupakan ayah tiri saksi korban berada di dalam kamar tidur, memanggil saksi korban “Siska sini kudai” (Siska sini dulu) seketika itu juga saksi korban mengenakan baju kaos dan celana pendek langsung memenuhi panggilan terdakwa yang berada didalam kamar tidur, sesampai di dalam kamar tidur, terdakwa menyuruh saksi korban memijatnya yang didahului dengan melepaskan celana dan baju terdakwa sehingga terdakwa hanya menggunakan celana dalam. Selanjutnya saat saksi korban masih memijat terdakwa tersebut, terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya berusaha membuka baju yang dipakai saksi korban namun saat itu saksi korban berkata “Sudemlah, aku dindak”;
Bahwa saksi korban meninggalkan kamar tidur namun seketika itu juga terdakwa memegang kedua tangan saksi korban dan mengancam saksi korban jika tidak menuruti kehendaknya maka terdakwa akan memukul saksi korban kemudian terdakwa menidurkan saksi korban di atas kasur dan menaikkan baju saksi korban ke atas, hingga terlihat payudaranya, dan celana pendek serta celana dalam saksi korban juga diturunkan hingga kemaluan saksi korban terlihat, kemudian terdakwa membuka celana dalamnya dan mencium wajah, saksi korban dan memasukkan telunjuknya ke dalam kemalukan tersebut lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan saksi korban lalu terdakwa melakukan gerakan naik turun diatas tubuh saksi korban hingga terdakwa mengeluarkan sperma diluar kemaluan saksi korban tepatnya di atas tubuh saksi korban;
Bahwa tidak lama kemudian datang saksi Dewi Hayati Binti Muhammadiyah yang merupakan ibu kandung saksi korban pulang dari kebun langsung masuk ke dalam kamar dan melihat terdakwa tidak menggunakan pakaian dan celana sedangkan saksi korban juga tidak memakai celana dalam sambil menangis;
Bahwa melihat hal tersebut saksi Dewi Hayati Binti Muhammadiyah menangis dan memarahi terdakwa namun terdakwa membentak serta mencekik leher saksi Dewi Hayati Binti Muhammadiyah sambil mengecam “awas kalau kejadian ini kamu laporkan, kamu saya sembelih” sambil terdakwa menodongkan sebilah pisau ke bagian dadanya;
Bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap saksi korban sejak saksi korban duduk di kelas V SD dan berumur 12 (dua belas) tahun dan pada saat saksi korban duduk di kelas IV SD yakni berumur 13 (tiga belas) tahun, bahwa terdakwa melakukan persetubuhan tersebut sudah lebih dari 20 (dua puluh) kali,dengan alasan setiap melakukan persetubuhan meminta pijit kepada saksi korban;
Menimbang, bahwa di persidangan telah di bacakan Visum Et Repertum Nomor 445/05/VER/2014 tanggal 17 Maret 2014 yang ditandatangani oleh dr. Merti selaku dokter pada Puskesmas Bungamas Hasil Pemeriksaan :
Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan;
Keluar cairan keputihan;
Robek pada hymen (selaput darah) menunjukkan pada posisi jam dua belas dan jam lima
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang korban perempuan pada pemeriksaan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dan robek pada hymen (selaput darah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta Visum Et Repertum yang dibacakan di persidangan di peroleh fakta fakta sebagai berikut:
Bahwa benar kejadian Pemerkosaan terhadap saksi korban Siska Afrianti tersebut pada hari Senin tanggal 17 Maret 2014 sekira jam 08.00 WIB didalam kamar;
Bahwa benar kejadian tersebut diketahui oleh Ibu kandung saksi korban Siska Afrianti karena pada saat itu menemukan langsung saksi korban Siska Afrianti dan ayah tiri saksi korban Siska Afrianti;
Bahwa benar cara pelaku melakukan pemerkosaan tersebut pada saat itu saksi korban Siska Afrianti berada dirumah sedangkan ibu saksi korban Siska Afrianti sekitar jam 07.00 WIB pergi ke kebun dan pada saat itu bapak tiri saksi korban Siska Afrianti telah bangun dari tidur, ketika saksi korban Siska Afrianti dipanggil oleh bapak tiri saksi korban Siska Afrianti dari kamar saksi korban Siska Afrianti “siska sini kudai” saksi korban Siska Afrianti mendatangi panggilan bapak saksi korban Siska Afrianti tersebut, setelah saksi korban Siska Afrianti berada dikamar saksi korban Siska Afrianti sendiri, sesampai di dalam kamar tidur, terdakwa menyuruh saksi korban Siska Afrianti memijatnya yang didahului dengan melepaskan celana dan baju terdakwa sehingga terdakwa hanya menggunakan celana dalam. Selanjutnya saat saksi korban Siska Afrianti masih memijat terdakwa tersebut, terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya berusaha membuka baju yang dipakai saksi korban Siska Afrianti namun saat itu saksi korban Siska Afrianti berkata “Sudemlah, aku dindak” (sudahlah, saya tidak mau) lalu saksi korban Siska Afrianti meninggalkan kamar tidur namun seketika itu juga terdakwa memegang kedua tangan saksi korban Siska Afrianti dan mengancam saksi korban Siska Afrianti jika tidak menuruti kehendaknya maka terdakwa akan memukul saksi korban Siska Afrianti kemudian terdakwa menidurkan saksi korban Siska Afrianti di atas kasur dan menaikkan baju saksi korban Siska Afrianti ke atas, hingga terlihat payudaranya, dan celana pendek serta celana dalam saksi korban Siska Afrianti juga diturunkan hingga kemaluan saksi korban Siska Afrianti terlihat, kemudian terdakwa membuka celana dalamnya dan mencium wajah, saksi korban Siska Afrianti dan memasukkan telunjuknya ke dalam kemaluan tersebut lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan saksi korban Siska Afrianti lalu terdakwa melakukan gerakan naik turun diatas tubuh saksi korban Siska Afrianti hingga terdakwa mengeluarkan sperma diluar kemaluan saksi korban Siska Afrianti tepatnya di atas tubuh saksi korban Siska Afrianti, tidak lama kemudian datang saksi Dewi Hayati Binti Muhammadiyah yang merupakan ibu kandung saksi korban Siska Afrianti pulang dari kebun langsung masuk ke dalam kamar dan melihat terdakwa tidak menggunakan pakaian dan celana sedangkan saksi korban Siska Afrianti juga tidak memakai celana dan celana dalam dan saksi korban Siska Afrianti menangis;
Bahwa benar bapak tiri saksi korban Siska Afrianti pertama kali melakukan pemerkosaan terhadap saksi korban Siska Afrianti pada saat saksi korban Siska Afrianti kelas V SD dan umur saksi korban Siska Afrianti saat itu 12 Tahun;
Bahwa benar bapak tiri saksi korban Siska Afrianti melakukan hubungan badan dengan saksi korban Siska Afrianti sudah lebih dari 20 (dua puluh) kali dan melakukan selalu di rumah saksi korban Siska Afrianti;
Bahwa benar setiap bapak saksi korban Siska Afrianti memaksakan melakukan perbuatan hubungan suami istri, setiap ibu kandung saksi korban Siska Afrianti tidak ada dirumah dan setiap saksi korban Siska Afrianti menolak apa yang hendak dilakukan bapak tiri saksi korban Siska Afrianti, saksi korban Siska Afrianti mengalami kekerasan seperti ditampar dan dipukuli oleh Bapak tiri saksi korban Siska Afrianti maka saksi korban Siska Afrianti dan ibu saksi korban Siska Afrianti akan dipotong leher oleh bapak tiri saksi korban Siska Afrianti;
Bahwa benar setiap bapak tiri saksi korban Siska Afrianti memasukkan alat kelamin nya, alat kelamin saksi korban Siska Afrianti mengalami kesakitan;
Bahwa benar akibat perbuatan bapak tiri saksi korban Siska Afrianti, saksi korban Siska Afrianti merasa malu, sakit dan merusak masa depan saksi korban Siska Afrianti;
Bahwa benar melihat saksi korban Siska Afrianti diperkosa oleh bapak tiri saksi korban Siska Afrianti ibu saksi korban Siska Afrianti menangis dan memarahi terdakwa namun terdakwa membentak serta mencekik leher saksi Dewi Hayati Binti Muhammadiyah sambil mengecam “awas kalau kejadian ini kamu laporkan, kamu saya sembelih”;
Bahwa benar sesuai Visum Et Repertum Nomor 445/05/VER/2014 tanggal 17 Maret 2014 yang ditandatangani oleh dr. Merti selaku dokter pada Puskesmas Bungamas Hasil Pemeriksaan :
Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan;
Keluar cairan keputihan;
Robek pada hymen (selaput darah) menunjukkan pada posisi jam dua belas dan jam lima
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang korban perempuan pada pemeriksaan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dan robek pada hymen (selaput darah);
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap di muka Persidangan yang selengkapnya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan dan untuk mempersingkat uraian putusan dianggap telah termuat dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta hukum tersebut terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana, maka perbuatan tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke Persidangan oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR : Melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak;
SUBSIDAIR : Melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidaritas, maka berdasarkan hukum acara Pembuktian maka Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Primair terlebih dahulu, jika Dakwaan Primair terbukti maka Dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan, namun jika Dakwaan Primair tidak terbukti maka Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan selanjutnya dari Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Primair Pasal 81 ayat (1) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Ad 1. Unsur Setiap Orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam unsur ini adalah orang sebagai subyek hukum mampu bertanggung jawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa dengan teliti perihal identitas terdakwa di Persidangan disertai juga dengan mendengarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa sendiri ditemukan fakta bahwa terdakwa yang diperiksa di Persidangan adalah DADANG SYAROPI BIN IMIN, sebagaimana identitas terdakwa termuat dalam surat Dakwaan sehingga dengan demikian tidak terdapat Error in Persona;
Menimbang, bahwa terdakwa selama menghadiri Persidangan ini dapat memahami dengan terang segala sesuatu yang berhubungan dengan dakwaan yang diajukan kepadanya dan dapat memberikan keterangan tentang apa-apa yang telah diperbuatnya sehingga tidak ditemukan hal-hal yang menerangkan bahwa terdakwa tidak mampu untuk bertanggung jawab terhadap perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas unsur ”Setiap Orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad 2. Unsur Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau Dengan Orang Lain:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah keadaan dimana pelaku tindak pidana telah memiliki niat dan inisiatif secara sadar untuk melakukan tindakannya dan mengetahui akibat yang akan terjadi karena perbuatannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ancaman kekerasan yaitu perbuatan yang belum menggunakan kekuatan fisik/tenaga dengan menggunakan kata-kata, hanya ucapan atau gerak-gerik yang belum menyentuh fisik seseorang dimana dimaksud dari kata-kata atau gerak-gerik tersebut bersifat membuat tidak berdaya, melumpuhkan atau melemahkan seseorang baik secara fisik maupun mental sehingga tidak memungkinkan baginya untuk berbuat lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa serta Visum et Repertum yang digunakan di Persidangan maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut: bahwa pada hari Senin tanggal 17 Maret 2014 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di Desa Sukajadi Kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat, terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Siska Afrianti Binti Johar yang masih anak-anak untuk melakukan persetubuhan dengannya;
Menimbang, bahwa persetubuhan tersebut terjadi bermula dari saksi korban pulang kerumah dari sekolah, dan melihat terdakwa sedang berada diruang tamu, lalu terdakwa memanggil saksi korban untuk meminta urut, lalu saksi korban mengurut terdakwa, pada saat saksi korban mengurut terdakwa, lalu terdakwa menyuruh saksi korban untuk membuka baju dan celananya, namun saksi korban menolaknya, melihat hal tersebut terdakwa menjadi emosi hingga memukul wajah saksi korban, selanjutnya saksi korban pun menangis dan ketakutan namun terdakwa tetap membuka baju dan celana saksi korban hingga payu dara dan alat kemaluan (vagina) saksi korban terlihat, kemudian terdakwa langsung membuka celana dan celana dalamnya sehingga alat kelamin terdakwa terlihat, selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin (vagina) saksi korban dengan posisi terdakwa diatas tubuh saksi korban dengan gerak naik turun secara berulang kali sehingga terdakwa mengeluarkan spermanya diatas badan saksi korban, selanjutnya terdakwa mengancam saksi korban agar tidak melaporkan hal tersebut kepada saksi Dewi Hayati selaku ibunya;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Maret 2014 sekira pukul 08.00 WIB, bertempat di rumah terdakwa di Desa Sukajadi Kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat saat saksi korban berada dirumah sedang memasak air, ketika itu terdakwa yang merupakan ayah tiri saksi korban berada di dalam kamar tidur, memanggil saksi korban “Siska sini kudai” (Siska sini dulu) seketika itu juga saksi korban mengenakan baju kaos dan celana pendek langsung memenuhi panggilan terdakwa yang berada didalam kamar tidur, sesampai di dalam kamar tidur, terdakwa menyuruh saksi korban memijatnya yang didahului dengan melepaskan celana dan baju terdakwa sehingga terdakwa hanya menggunakan celana dalam. Selanjutnya saat saksi korban masih memijat terdakwa tersebut, terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya berusaha membuka baju yang dipakai saksi korban namun saat itu saksi korban berkata “Sudemlah, aku dindak” (sudahlah, saya tidak mau) lalu saksi korban meninggalkan kamar tidur namun seketika itu juga terdakwa memegang kedua tangan saksi korban dan mengancam saksi korban jika tidak menuruti kehendaknya maka terdakwa akan memukul saksi korban kemudian terdakwa menidurkan saksi korban di atas kasur dan menaikkan baju saksi korban ke atas, hingga terlihat payudaranya, dan celana pendek serta celana dalam saksi korban juga diturunkan hingga kemaluan saksi korban terlihat, kemudian terdakwa membuka celana dalamnya dan mencium wajah, saksi korban dan memasukkan telunjuknya ke dalam kemalukan tersebut lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan saksi korban lalu terdakwa melakukan gerakan naik turun diatas tubuh saksi korban hingga terdakwa mengeluarkan sperma diluar kemaluan saksi korban tepatnya di atas tubuh saksi korban, tidak lama kemudian datang saksi Dewi Hayati Binti Muhammadiyah yang merupakan ibu kandung saksi korban pulang dari kebun langsung masuk ke dalam kamar dan melihat terdakwa tidak menggunakan pakaian dan celana sedangkan saksi korban juga tidak memakai celana dalam sambil menangis;
Menimbang, bahwa melihat hal tersebut saksi Dewi Hayati Binti Muhammadiyah menangis dan memarahi terdakwa namun terdakwa membentak serta mencekik leher saksi Dewi Hayati Binti Muhammadiyah sambil mengecam “awas kalau kejadian ini kamu laporkan, kamu saya sembelih” sambil terdakwa menodongkan sebilah pisau ke bagian dadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap saksi korban sejak saksi korban duduk di kelas V SD dan berumur 12 (dua belas) tahun dan pada saat saksi korban duduk di kelas IV SD yakni berumur 13 (tiga belas) tahun, bahwa terdakwa melakukan persetubuhan tersebut sudah lebih dari 20 (dua puluh) kali,dengan alasan setiap melakukan persetubuhan meminta pijit kepada saksi korban;
Menimbang, bahwa pada saat terdakwa melakukan persetubuhan kepada saksi korban, terdakwa memaksa saksi korban, apabila saksi korban menolak terdakwa langsung memukul wajah saksi korban, dan selanjutnya terdakwa memaksa saksi korban untuk melakukan persetubuhan dan berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 445/05/VER/2014 tanggal 17 Maret 2014 yang ditandatangani oleh dr. Merti selaku dokter pada Puskesmas Bungamas Hasil Pemeriksaan :
Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan;
Keluar cairan keputihan;
Robek pada hymen (selaput darah) menunjukkan pada posisi jam dua belas dan jam lima
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang korban perempuan pada pemeriksaan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dan robek pada hymen (selaput darah)
Menimbang, bahwa terdakwa sebagai bapak tiri saksi korban Siska Afrianti yang seharusnya melindungi anaknya, memberikan contoh akhlak yang baik bukannya memanfaatkan hubungan kedekatannya terhadap saksi korban Siska Afrianti yang mengalami rasa sayang yang berlebihan kepada bapaknya yang berakibat tanpa di sadari baik langsung ataupun tidak langsung terdakwa telah memanfaatkan hubungan kedekatannya untuk memaksa menyetubuhi anak tirinya sendiri tanpa mempertimbangkan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa itu mengakibatkan saksi korban Siska Afrianti mempunyai rasa malu pada diri sendiri dan merasa dikucilkan oleh masyarakat sehingga mengakibatkan saksi korban Siska Afrianti tidak dapat berkembang secara Optimal terutama mental dan akhlaknya dikemudian hari, bahkan dapat menimbulkan rasa trauma dan saksi Siska Afrianti sendiri belum cukup umur untuk mengetahui apalagi mengalami persetubuhan pada masa sekolah serta mengakibatkan saksi korban Siska Afrianti berhenti dari sekolah;
Menimbang, bahwa pengertian anak dalam pasal 81 angka (1) UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) Tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan foto copy Surat Keterangan Kelahiran dengan Nomor 0159/RSU/LT/2001 atas nama saksi korban Siska Afrianti yang menerangkan bahwa saksi korban Siska Afrianti lahir pada tanggal 13 April 2001, dan kejadian persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban Siska Afrianti terjadi pada hari Senin tanggal 17 Maret 2014 sekira pukul 08.00 WIB, sehingga saksi korban Siska Afrianti saat itu masih berumur 13 (tiga belas) tahun, sehingga menurut pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2002, saksi korban Siska Afrianti dikategorikan sebagai Anak karena belum berusia 18 Tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas unsur ”Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau Dengan Orang Lain” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari Pasal yang didakwakan kepadanya sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama Persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim dalam hal ini tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa pada pokoknya Majelis sependapat dengan Penuntut Umum, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair, namun Majelis tidak sependapat dengan Penuntut Umum tentang hukuman yang dituntut oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa serta mengingat bahwa tujuan pemidanaan bukanlah sebagai pembalasan terhadap pelaku kejahatan melainkan pada hakekatnya merupakan salah satu sarana dan upaya untuk mendidik dan menyadarkan terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya dan mencegah orang lain melakukan perbuatan serupa, karena itu tinggi rendahnya pidana yang akan disebutkan dalam bagian diktum putusan dibawah ini oleh Majelis dipandang telah tepat dan adil baik secara yuridis, sosiologis maupun filosofis;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan terbuktinya dakwaan diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pembelaan (Pledoi) Penasehat Hukum terdakwa sebagai berikut;
Menimbang, bahwa oleh karena pembelaan Penasehat Hukum tidak diarahkan kepada terbukti atau tidak terbuktinya delik dari seluruh dakwaan Penuntut Umum yang mana dilihat secara umum maka atas isi pembelaan tersebut, Majelis tidak sependapat dengan Penasehat Hukum terdakwa karena menurut penilaian Majelis Hakim dari fakta-fakta hukum yang terbukti di sidang, perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa telah terbukti sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut, oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang kualifikasinya akan ditetapkan dalam amar putusan dan dijatuhi pidana sebagai pertanggungjawaban penegakan hukum pidana;
Menimbang, bahwa Pasal 81 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mengatur hukuman penjara dan denda, maka kepada terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara ditambahkan dengan pidana denda dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan yang besar serta lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa ditahan maka masa penahanan yang telah dijalaninya akan ditetapkan untuk dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepadanya sesuai dengan yang berlaku dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan tidak terdapat alasan untuk mengeluarkan dari tahanan seperti yang dimaksud dan diatur dalam Pasal 193 ayat (2) huruf b jo Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP maka kepada terdakwa akan diperintahkan agar tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak menggunakan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP terhadap diri terdakwa dibebankan membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma kesopanan dan norma kesusilaan yang ada didalam masyarakat;
Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Siska Afrianti kehilangan kehormatannya;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat Pasal 81 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa DADANG SYAROPI BIN IMIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Persetubuhan Terhadap Anak“;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DADANG SYAROPI BIN IMIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan denda sebesar 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar kaos oblong berkancing warna cream garis-garis bergambar karikatur kelinci bertuliskan happy berday;
1 (satu) lembar celana perempuan setengah tiang warna merah bermotif anjing;
Dikembalikan kepada saksi korban;
1 (satu) bilah pisau berukuran + 40 cm beserta sarung pisau;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari, K A M I S, tanggal 17 Juli 2014, oleh kami: CHRISTO E.N SITORUS, SH.,M.Hum., sebagai Ketua Majelis, ERSLAN ABDILLAH, SH., dan JONI MAULUDDIN SAPUTRA, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ALIA DESNANI, SH., Panitera Pengganti, pada Pengadilan Negeri Lahat dan dihadiri oleh HERY FADLULLAH, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lahat dan dihadapan terdakwa tanpa dihadiri oleh Penasehat Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA, ERSLAN ABDILLAH, SH. | HAKIM KETUA MAJELIS, CHRISTO E.N SITORUS, SH.,M.Hum. |
| JONI MAULUDDIN SAPUTRA, SH. |
PANITERA PENGGANTI
ALIA DESNANI, SH