17-Pid.Sus-2011-PN.SS
Putusan PN SOASIU Nomor 17-Pid.Sus-2011-PN.SS
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- HUSEN MUHAMMAD Alias UCEN
- MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa HUSEN MUHAMMAD Alias UCEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan” ; 2. Menghukum terdakwa HUSEN MUHAMMAD Alias UCEN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Bulan dan Denda Sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) ; 3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika kemudian hari ada perintah dalam putusan hakim karena terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan 6 (Enam) Bulan ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Unit Mobil Truck warna kuning Nomor Polisi DG 8033 L (dikembalikan kepada pemiliknya yakni terdakwa HUSEN MUHAMMAD Alias UCEN) ; - Uang Hasil Lelang kayu Sebesar Rp. 3.861.000,00 (Tiga Juta Delapan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah) (dipergunakan dalam berkas perkara lain) ; 5. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp 1.000,- (Seribu Rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 17/Pid.Sus/2011/PN.SS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Soasio yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
N a m a lengkap : HUSEN MUHAMMAD Alias UCEN
Tempat lahir : Tidore ;
Umur/Tgl lahir : 34 tahun / 24 Oktober 1975 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Kel.Akelamo, Kec.Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Sopir ;
Pendidkan : SMA (tamat) :
PENAHANAN :
Penyidik sejak tanggal 04 April 2010 s/d tanggal 13 April 2010;
Penuntut Umum Tidak Dilakukan Penahananan;
Hakim Tidak Dilakukan Penahanan;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi saksi, ahli dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
---------- Bahwa ia terdakwa HUSEN MUHAMMAD Alias UCEN pada hari Sabtu, Tanggal 03 April 2010 sekitar pukul 14.30 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan april 2010 bertempat didepan pelabuhan ferry kelurahan dowora, kecamatan tidore timur, kota tidore kepulauan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soasio telah menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan berupa kayu olahan berbagai ukuran dan jenis rimba campuran dengan jumlah volume seluruhnya sebesar 7 (tujuh) M3 yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah. Perbbuatan Mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya berawal ketika terdakwa pada hari Kamis tanggal 01 April 2010 di hubungi oleh saksi KALSUM ALTING Alias KALSUM untuk mengangkut kayu olahan berbagai ukuran dan jenis rimba campuran dengan jumlah volume seluruhnya 7 (tujuh) meter kubik miliknya dengan kesepakatan harga angku sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per meter kubik, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 03 April 2010 terdakwa dan saksi kalsum alting alias kalsum membawa kayu-kayu tersebut dengan menggunakan mobil truck milik terdakwa dengan Nomor Polisi DG 8033 L yang berwarna kuning dari rumah orang tua saksi Kalsum Alting di Kelurahan Akelamo, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan dengan tujuan ke Kelurahan Toloa, Kecamatan Tidore Selatan Kota Tidore Kepulauan yang merupakan tempat tinggal dari saksi Kalsum alting alias kalsum, namun sebelum sampai di tujuan tepatnya di jalan raya depan pelabuhan ferry di Kelurahan Dowora, Kecamatan Tidore Timur Kota Tidore Kepulauan dilakukan penangkapan oleh beberapa Anggota Polres Tidore yang mendapat laporan masyarakat tentang adanya pengangkutan kayu ilegal dari sofifi menuju tidore dengan menumpang kapal ferry, kemudian setelah dilakukan interogasi di TKP ternyata benar kayu-kayu milik terdakwa tersebut tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen lainnya yang diperlukan terkait asal-usul kayu tersebut, selanjutnya terdakwa dan barang bukti berupa kayu dan mobil truk pengangkutnya dibawa untuk diamankan di Kantor Polres Tidore Kepulauan untuk diproses lebih lanjut.;
Perbuatan terdakwa HUSEN MUHAMMAD Alias UCEN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf f jo.Pasal 78 ayat (5) UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
SUBSIDAIR :
--------- Bahwa ia terdakwa HUSEN MUHAMMAD Alias UCEN pada hari Sabtu, Tanggal 03 April 2010 sekitar pukul 14.30 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan April 2010 bertempat di depan pelabuhan ferry dikelurahan dowora, kecamatan tidore timur, Kota Tidore Kepulauan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soasio, telah mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan berupa kayu olahan berbagai ukuran dan jenis rimba campuran dengan jumlah volume sebesar 7 (tujuh) M3 yang tidak dilengkapi bersama sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH). Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa ia terdakwa HUSEN MUHAMMAD Alias UCEN pada hari Kamis tanggal 01 April 2010 di hubungi oleh saksi KALSUM ALTING Alias KALSUM untuk mengangkut kayu olahan berbagai ukuran dan jenis rimba campuran dengan jumlah volume seluruhnya 7 (tujuh) meter kubik miliknya dengan kesepakatan harga angku sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per meter kubik, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 03 April 2010 terdakwa dan saksi kalsum alting alias kalsum membawa kayu-kayu tersebut dengan menggunakan mobil truck milik terdakwa dengan Nomor Polisi DG 8033 L yang berwarna kuning dari rumah orang tua saksi Kalsum Alting di Kelurahan Akelamo, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan dengan tujuan ke Kelurahan Toloa, Kecamatan Tidore Selatan Kota Tidore Kepulauan yang merupakan tempat tinggal dari saksi Kalsum alting alias kalsum, namun sebelum sampai di tujuan tepatnya di jalan raya depan pelabuhan ferry di Kelurahan Dowora, Kecamatan Tidore Timur Kota Tidore Kepulauan dilakukan penangkapan oleh beberapa Anggota Polres Tidore yang mendapat laporan masyarakat tentang adanya pengangkutan kayu ilegal dari sofifi menuju tidore dengan menumpang kapal ferry, kemudian setelah dilakukan interogasi di TKP ternyata benar kayu-kayu milik terdakwa tersebut tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen lainnya yang diperlukan terkait asal-usul kayu tersebut, selanjutnya terdakwa dan barang bukti berupa kayu dan mobil truk pengangkutnya dibawa untuk diamankan di Kantor Polres Tidore Kepulauan untuk diproses lebih lanjut.;
Perbuatan terdakwa HUSEN MUHAMMAD Alias UCEN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h jo.Pasal 78 ayat (7) UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, maka Penuntut Umum di persidangan telah menghadirkan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi ZULKIFLI :
Bahwa saksi mengetahui dirinya diperiksa di persidangan sehubungan dengan masalah terdakwa yang mengangkut kayu-kayu yang tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga, saksi kenal dengan terdakwa karena saksi yang menangkap terdakwa pada saat terdakwa mengangkut kayu kayu yang tidak dilengkapi dengan surat surat serta tidak jelas asal usulnya ;
Bahwa benar kayu-kayu tersebut ditangkap oleh saksi pada saat terdakwa keluar dari pelabuhan ferry di Kelurahan Dowora, Kecamatan Tidore Kota Tidore Kepulauan ;
Bahwa benar kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 03 April 2010 sekitar pukul 15.00 wit bertempat di pelabuhan ferry dikelurahan dowora, kecamatan tidore, kota tidore kepulauan;
Bahwa benar pada saat ditangkap kayu-kayu tersebut berada diatas mobil truck warna kuning dengan Nomor Polisi yang sudah tidak diingat lagi oleh saksi;
Bahwa benar kayu-kayu tersebut adalah milik terdakwa KALSUM ALTING Alias KALSUM sedangkan mobil trucknya dikendarai oleh saksi HUSEN MUHAMMAD Alias UCEN ;
Bahwa benar saat itu saksi mendapatkan informasi dari Kepala Kepolisian Resort Tidore yang mengatakan ada kayu diatas mobil truck yang sedang menyebrang dengan menggunakan ferry dari sofifi menuju tidore, sehingga saksi di pimpin oleh Ka.SPK menuju pelabuhan ferry di Dowora dan setelah beberapa saat menunggu maka datanglah 3 (tiga) buah truck dengan memuat kayu-kayu tersebut keluar dari pelabuhan ferry dan ketika sampai di pelabuhan maka truck itu dihentikan dan ditanyakan suratnya, oleh karena terdakwa tidak dapat menunjukan surat-suratnya maka Ka.SPK membawa membawa mobil, kayu-kayu dan terdakwa menuju ke Kantor Polres Tidore ;
Bahwa benar setelah sampai dikantor Polres Tidore maka Ka.SPK menanyakan surat-surat dan dokumen yang pengangkutan kayu tersebut akan tetapi ternyata terdakwa dan saksi kalsum alting tidak dapat menunjukan surat-surat atau dokumen yang sah :
Bahwa benar kayu-kayu yang diangkut oleh terdakwa adalah kayu jenis rimba campuran yang jumlahnya kurang lebih sebanyak 7 (tujuah) meter kubik;
Atas Keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi KALSUM ALTING :
Bahwa saksi mengetahui dirinya diperiksa dipersidangan sehubungan dengan masalah terdakwa yang menyimpan, membeli dan mengangkut kayu yang tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan :
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan ada hubungan keluarga, namun hubungan keluarga jauh ;
Bahwa benar kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 03 April 2010 sekitar pukul 15.00 wit, bertempat di depan Pelabuhan ferry di Kelurahan Dowora, Kecamatan Tidore Kota Tidore Kepulauan :
Bahwa benar pada saat ditangkap oleh petugas kepolisian kayu-kayu tersebut berada diatas mobil truck yang dikendarai oleh terdakwa HUSEN MUHAMMAD Alias UCEN bersama dengan saksi KALSUM ALTING Alias KALSUM ;
Bahwa benar pada saat ditangkap selain mengangkut kayu terdakwa HUSEN MUHAMMAD Alias UCEN juga sedang mengangkut barang-barang umum lainnya dengan tujuan yang sama yakni dari Sofifi Menuju Tidore ;
Bahwa benar setelah sampai di Kantor Polres Tidore Ka.SPK menanyakan surat-surat dan dokumen pengangkutan kayu tersebut akan tetapi terdakwa dan saksi tidak dapat menunjukan surat-surat dan dokumen tersebut ;
Bahwa benar saksi mengetahui kayu yang diangkut oleh terdakwa adalah kayu jenis rimba campuran yang jumlahnya kurang lebih 7 (tujuh) meter kubik ;
Bahwa benar saksi adalah pemilik kayu-kayu tersebut yang saksi peroleh dari membeli dari penduduk disekitar pinggiran jalan Desa Akelamo ;
Bahwa benar saksi membeli kayu-kayu tersebut dengan maksud untuk membangun rumah;
Bahwa benar kayu-kayu tersebut adalah kayu olahan seperti kayu balok maupun kayu papan ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya:
Menimbang, bahwa berdasarkan permintaan Penuntut Umum karena mengingat tempat tinggal para saksi lainnya yang cukup jauh dengan Pengadilan Negeri Soasio maka Penuntut Umum meminta agar keterangan para saksi lainnya dibacakan dalam persidangan yang sesuai dengan sumpah para saksi pada tahap Penyidikan dengan acuan Pasal 162 KUHAP;
3. Saksi HADIJAH IDRIS :
- Bahwa benar saksi mempunyai hubungan keluarga dengan saksi Kalsum Alting Alias Kalsum karena saksi Kalsum Alting Alias Kalsum adalah anak kandung saksi ;
Bahwa benar saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan kepemilikan dan pengangkutan kayu olahan berjenis rimba campuran ;
Bahwa benar kejadian tersebut terjadi pada hari, tanggal serta bulan saksi sudah lupa namun dalam tahun 2010 bertempat dirumah saksi di Kelurahan Akelamo, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan :
Bahwa benar saksi KALSUM ALTING Alias KALSUM membeli kayu-kayu tersebut dengan alasan bahwa akan digunakan untuk membangun rumah kemudian menyimpannya disamping kiri rumah saksi sekitar 3 (tiga) bulan, kemudian hari, tanggal serta bulan saksi sudah lupa namun sekitar tahun 2010 kayu-kayu tersebut diambil dan diangkut dengan menggunakan mobil truck oleh saksi KALSUM ALTING Alias KALSUM dan terdakwa HUSEN MUHAMMAD Alias UCEN ke tidore, namun setelah sampai di tidore saksi mendengar kabar bahwa saksi KALSUM ALTING Alias KALSUM bersama barang bukti tersebut telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polres Tidore Kepulauan ;
Bahwa benar saksi tidak mengetahui berapa jumlah kayu olahan yang disimpan dirumah saksi ;
Bahwa benar saksi kayu-kayu tersebut diangkut dari rumah saksi di Desa Akelamo Kecamatan Oba Tengah menuju Kota Tidore Kepulauan, dimana pemilik kayu-kayu itu adalah saksi KALSUM ALTING Alias KALSUM yang juga adalah anak kandung saksi dan yang mengangkut adalah terdakwa HUSEN MUHAMMAD Alias UCEN ;
Bahwa benar saksi melihat pada saat kayu-kayu tersebut diangkut selain truck tersebut memuat kayu-kayu ada juga memuat barang-barang berjenis bahan bangunan lainnya yang akan diangkut menuju tidore ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
3. Saksi ANDAHUL T.R HANAFI :
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa benar kejadian itu terjadi pada hari Sabtu, tanggal 03 April 2010 sekitar pukul 15.00 wit bertempat di Kelurahan Dowora, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan;
Bahwa benar kayu-kayu tersebut diangkut dari desa Akelamo menuju Kota Tidore Kepulauan, dimana kayu-kayu tersebut adalah milik saksi KALSUM ALTING Alias KALSUM sedangkan yang mengangkut kayu-kayu tersebut adalah terdakwa HUSEN MUHAMMAD Alias UCEN ;
Bahwa benar saksi mendapat informasi dan perintah dari Bapak Kapolres bahwa ada laporan masyarakat tentang penggunaan kayu illegal dari pelabuhan sofifi menuju pelabuhan goto.
Bahwa benar mobil truck dengan Nomor Polisi DG 8033 L dikendarai oleh saksi HUSEN MUHAMMAD selaku pemilik mobil tersebut dan saksi selaku pemilik kayu-kayu tersebut adalah KALSUM ALTING Alias KALSUM;
Bahwa benar kayu-kayu olahan tersebut berjenis rimba campuran kurang lebih sebanyak 7 (tujuh) meter kubik berupa kayu balok maupun kayu papan yang sekarang sudah dilakukan proses lelang ;
Bahwa benar barang-bukti mobil dan kayu-kayu tersebut telah dibawa ke Polres Tidore untuk diproses lebih lanjut ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa selain keterangan para saksi tersebut, telah pula didengar keterangan ahli H. M. ADE K. ALI di persidangan yang telah disumpah dan memberikan pendapatnya sebagai berikut:
Ahli :
Bahwa ahli bertugas selama 10 tahun dibagian hukum Dinas Kehutanan Propinsi Maluku Utara dimana ahli mempunyai tugas untuk merangkum segala peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kehutanan baik itu berupa peraturan pemerintah, keppres, peraturan menteri termasuk perdanya;
Bahwa setahu ahli hingga saat ini belum adanya Perda yang mengatur secara khusus mengenai sanksi berupa pelanggaran di bidang kehutanan sehingga sampai saat ini acuan sanksinya berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 (tiga) menteri ;
Bahwa setahu ahli dalam Ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 (tiga) menteri bahwa alat angkut harus dirampas untuk negara supaya dapat memberikan efek jera kepada terdakwa ;
Bahwa setahu ahli dalam Undang-Undang 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan alat angkut disebutkan khusus untuk mengangkut kayu, akan tetapi mobil angkutan umum tidak termasuk kategori mobil khusus angkut kayu, sehingga mobil umum yang dipakai selain mengangkut kayu tidak dapat dirampas untuk negara ;
Bahwa menurut ahli jenis hutan di Maluku Utara adalah Hutang Lindung, Hutan Konservasi dan kawasan hutan HPL;
Bahwa menurut undang-undang kehutanan semua jenis kayu bisa dikelola sepanjang ada izin yang sah dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa HUSEN MUHAMMAD Alias UCEN di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Polisi pada hari Sabtu tanggal 03 April 2010 sekitar pukul 15.00 wit bertempat di Kelurahan Dowora Kecamatan Tidore Timur Kota Tidore Kepulauan;
Bahwa terdakwa mengangkut kayu-kayu tersebut dari rumah orang tua saksi KALSUM ALTING Alias KALSUM di Kelurahan Akelamo, Kecamatan Oba Tengah Kota Tidore Kepulauan ;
Bahwa terdakwa mengangkut kayu-kayu tersebut atas permintaan dari saksi KALSUM ALTING Alias KALSUM dengan kesepakatan bersama perkubik saksi membayar terdakwa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
Bahwa benar kayu-kayu tersebut adalah milik saksi KALSUM ALTING Alias KALSUM yang akan digunakan untuk membangun rumah ;
Bahwa benar kayu-kayu tersebut adalah jenis rimba campuran yang jumlahnya kurang lebih 7 (tujuh) meter kubik ;
Bahwa terdakwa mengangkut kayu-kayu tersebut dengan jenis kayu besi 1 (satu) kubik, kayu balok 1 (satu) kubik dan kayu papan dan bak pengangkut mobil tidak sampai penuh ;
Bahwa terdakwa HUSEN MUHAMMAD Alias UCEN bersama- sama dengan saksi KALSUM ALTING Alias KALSUM mengangkut kayu-kayu tersebut dengan menggunakan mobil Truck dengan Nomor Polisi DG 8033 L warna kuning ;
Bahwa terdakwa merasa tidak bersalah karena tidak tahu menahu tentang perizinan yang diperlukan untuk mengangkut kayu-kayu tersebut karena terdakwa hanyalah seorang sopir ;
Bahwa benar terdakwa mengetahui kayu-kayu tersebut beserta barang-bukti nya diamankan di Polres Tidore Kepulauan ;
Bahwa benar saat ini kayu-kayu tersebut sudah dilelang dan hasil lelang terdakwa tidak mengetahuinya ;
Bahwa saksi KALSUM ALTING Alias KALSUM bersama terdakwa HUSEN MUHAMMAD Alias UCEN selain mengangkut kayu-kayu tersebut juga sedang mengangkut barang-barang umum lainnya yang akan dibawa ke tidore ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit mobil truck warna kuning Nomor Polisi DG 8033 L;
Uang Hasil Lelang Kayu sebesar Rp. 3. 861.000.00.- (tiga juta delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Barang-barang bukti tersebut telah disita secara sah menrut hukum sehingga dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa HUSEN MUHAMMAD Alias UCEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan seuai dengan dakwaan Subsidair Penuntut Umum Melanggar Pasal 50 ayat 3 huruf h Jo. Pasal 78 ayat 7 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HUSEN MUHAMMAD Alias UCEN dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) subsidair selama 2 (dua) Bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit mobil Truck warna kuning dengan Nomor Polisi DG 8033 L;
Uang Hasil Lelang Kayu Sebesar Rp. 3.861.000,00,- (Tiga Juta Delapan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah) ;
(dirampas untuk negara) ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (Seribu Rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan pembelaan yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana yang seringan-ringannya kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa maupun barang bukti yang diajukan dipersidangan maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 03 April 2010 sekitar pukul 15.00 wit, saksi ZULKIFLI dan saksi ANDAHUL T.R HANAFI dari Polres Tidore melakukan penangkapan tehadap terdakwa HUSEN MUHAMMAD Alias UCEN dan saksi KALSUM ALTING Alias KALSUM bersama barang bukti kayu-kayu olahan dan mobil Truck yang mengangkut kayu-kayu tersebut ;
Bahwa benar saksi KALSUM ALTING Alias KALSUM memperoleh kayu-kayu berjenis rimba campuran tersebut dengan cara membeli dari penduduk disekitar pinggiran jalan Desa Akelamo dengan maksud untuk membangun rumah dengan total harga sebesar Rp.8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) ;
Bahwa benar total volume kayu-kayu tersebut yang diangkut oleh terdakwa HUSEN MUHAMMAD Alias UCEN adalah senilai 7 (tujuah) meter kubik ;
Bahwa benar terdakwa HUSEN MUHAMMAD Alias UCEN bersama dengan saksi KALSUM ALTING Alias KALSUM secara bersama-sama telah mengangkut kayu-kayu berjenis papan maupun balok dari rumah orang tua saksi di Kelurahan Akelamo menuju Kota Tidore Kepulauan :
Bahwa benar terdakwa HUSEN MUHAMMAD Alias UCEN dan saksi KALSUM ALTING Alias KALSUM sepakat untuk mengangkut kayu dari Kelurahan Akelamo melalui pelabuhan ferry sofifi menuju pelabuhan ferry dowora di Tidore sehingga setelah keluar dari kapal ferry terdakwa bersama barang bukti berupa 1 (satu) Unit mobil truck dan kayu-kayu olahan berjenis rimba campuran di tangkap oleh saksi Zulkifli dan saksi Andahul T.R Hanafi (anggota SPK pada polres tidore) karena tidak dapat menunjukan surat-surat yang berkaitan dengan asal-usul kayu berupa surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH), surat pemanfaatan kayu olahan, serta surat izin pengangkutan ;
Bahwa benar Mobil Angkutan berupa Truck di kendarai oleh terdakwa HUSEN MUHAMMAD Alias UCEN yang dipakai untuk mengangkut kayu-kayu tersebut dipakai secara umum untuk mengangkut barang-barang umum lainnya ;
Bahwa benar berdasarkan pada keterangan Ahli dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan disebutkan jika ada kenderaan berupa Truck yang dipakai secara khusus untuk mengangkut kayu maka dapat dirampas untuk negara, namun jika sebaliknya kenderaan pengangkut yang dipakai secara umum tidak dapat dikategorikan dirampas untuk negara ;
Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta hukum tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi dakwaan Penuntut Umum yang disusun secara :
Primair : Melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf f jo. Pasal 78 ayat (5) UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Subsidair : Melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf h jo. Pasal 78 ayat (7) UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum Menyusun Dakwaan dalam bentuk Subsidaritas maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan membuktikan dakwaan Primair dan jika dakwaan primair tidak terbukti maka akan dibuktikan dakwaan berikutnya yaitu dakwaan Subsidair akan tetapi jika dakwaan primair sudah terbukti maka Majelis Hakim tidak akan membuktikan lagi dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap Orang;
Menerima, membeli,atau menjual, menerima tukar, menerima titpan, menyimpan atau memiliki hasil hutan;
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan tindak pidana kehutanan ia mampu dan dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum. Dalam penjelasan pasal 50 ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subyek hukum baik orang pribadi, badan hukum maupun badan usaha. Kaitannya dalam perkara ini yang diajukan ke persidangan sebagai subyek hukum adalah seseorang yang bernama HUSEN MUHAMMAD Alias UCEN sesuai dengan identitas terdakwa dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa HUSEN MUHAMMAD Alias UCEN adalah orang yang melakukan perbuatan pidana yaitu orang yang menerima, membeli, dan menyimpan kayu-kayu olahan jenis rimba campuran senilai 7 (tujuh) meter kubik, maka terhadap diri terdakwa sesuai dengan fakta yang diperoleh di persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sehingga atas diri terdakwa bisa dipertanggung-jawabkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas unsur ini tidak terpenuhi ;
Ad.2 Unsur Menerima, membeli, atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan atau memiliki hasil hutan
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga dengan terbuktinya salah satu tindakan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana maka telah terpenuhi pula pemenuhan unsur pidana dalam penerapan pasal ini;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan saksi KALSUM ALTING Alias KALSUM telah membeli dan menyimpan kayu-kayu yang diperoleh dari hasil hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah karena tidak adanya surat atau izin pihak yang berwenang mengeluarkan izin yakni dari dinas kehutanan yang bersangkutan, dimana saksi KALSUM ALTING Alias KALSUM telah membeli dan menyimpannya dengan cara terdakwa datang ke desa Akelamo untuk mencari kayu-kayu dan terdakwa melihat kayu tanpa dilengkapi dengan surat-surat izin resmi dari dinas yang berwenang yang berada dipinggir jalan dekat hutan di sekitar desa Akelamo, sehingga terdakwa membeli serta menyimpannya dirumah orang tua terdakwa di desa Akelamo (dirumah saksi Hadijah Idris Alias EM) dan selang beberapa lama terdakwa kembali datang ke desa Akelamo mencari kayu-kayu di sekitar desa Akelamo dan setelah kayu-kayu yang dibeli dikumpulkan oleh saksi KALSUM ALTING Alias KALSUM semuanya berjumlah 7 (tujuh) meter kubik maka saksi mencari terdakwa HUSEN MUHAMMAD Alias UCEN untuk mengangkut kayu milik saksi yang tidak dilengkapi dengan surat-surat sahnya hasil hutan. Kemudian terdakwa HUSEN MUHAMMAD Alias UCEN bersepakat dengan saksi KALSUM ALTING Alias KALSUM dengan biaya penganngkutan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) perkubik ; Sehingga berdasarkan fakta tersebut maka terdakwa bukanlah orang yang menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan menyimpan, atau memiliki hasil hutan, melainkan terdakwa adalah orang yang mengangkut kayu-kayu tanpa surat-surat, dengan mendapatkan bayaran atau upah dari saksi KALSUM ALTING Alias KALSUM ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur ini tidak terbukti secara sah, sehingga selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan berikutnya yaitu dakwaan Subsidair ;
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan tindak pidana kehutanan ia mampu dan dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum. Dalam penjelasan pasal 50 ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subyek hukum baik orang pribadi, badan hukum maupun badan usaha. Kaitannya dalam perkara ini yang diajukan ke persidangan sebagai subyek hukum adalah seseorang yang bernama HUSEN MUHAMMAD Alias UCEN sesuai dengan identitas terdakwa dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa HUSEN MUHAMMAD Alias UCEN adalah orang yang melakukan perbuatan pidana yaitu orang yang mengangkut kayu-kayu olahan jenis rimba campuran senilai 7 (tujuh) meter kubik, maka terhadap diri terdakwa sesuai dengan fakta yang diperoleh di persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sehingga atas diri terdakwa bisa dipertanggung-jawabkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.2 Unsur mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 50 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, dijelaskan yang dimaksud dengan dilengkapi bersama-sama adalah pada setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan, pada waktu dan tempat yang sama harus disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagai berikut : Apabila antara isi dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan tersebut tidak sama dengan keadaan fisik baik jenis, jumlah maupun volumenya maka hasil hutan tersebut dinyatakan tidak mempunyai surat-surat yang sah sebagai bukti. Sedangkan berdasarkan keterangan Ahli H. M. ADE. K.ALI jika memungut dan mengangkut hasil hutan berupa kayu-kayu harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang yang mengaturnya seperti : Hutan Konservasi yakni penggunaan atau pemanfaatan hasil hutan harus ada izin pemanfaatan kayu (IPK) seperti misalnya daerah hutan kebun, dengan demikian orang yang mengangkutnya semestinya mengetahui asal-usul kayu yang akan diangkutnya, sehingga jika tanpa dokumen atau surat-surat maka perbuatan yang dilakukan orang tersebut dikategorikan tindak pidana mengangkut kayu ilegal. Jika ketentuan tersebut diatas dikaitkan dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan maka memang benar kayu-kayu milik saksi KALSUM ALTING Alias KALSUM dipungut dan diambil dari kawasan hutan Konservasi di Desa Akelamo tanpa ada izin dari Pejabat yang berwenang atau dari Dinas Kehutanan setempat dimana selanjutnya saksi KALSUM ALTING Alias KALSUM sebagai pemilik kayu menghubungi terdakwa HUSEN MUHAMMAD Alias UCEN dan mengadakan kesepakatan dengan terdakwa untuk mengangkut kayu-kayu tersebut dengan upah sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) perkubik. Sehingga akhirnya terdakwa menyanggupi mengangkut kayu-kayu tersebut dengan menggunakan Kenderaan Berupa Truck pengangkut secara umum yang dipakai oleh terdakwa HUSEN MUHAMMAD Alias UCEN untuk mengangkut kayu-kayu milik saksi KALSUM ALTING Alias KALSUM tersebut dengan Nomor Polisi DG 8033 L milik terdakwa sendiri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa terdakwa HUSEN MUHAMMAD Alias UCEN memberikan argumentasi bahwa terdakwa hanya seorang yang berprofesi sebagai seorang Sopir sehingga terdakwa tidak tahu sama sekali jika mengangkut kayu harus di sertakan dengan izin yang sah dari pejabat yang berwenang atau dari dinas kehutanan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan argumentasi terdakwa dengan berpegang kepada fiksi hukum bahwa masyarakat harus dianggap telah tahu setiap aturan perundang-undangan yang telah diundangkan, sehingga tidak ada alasan bagi terdakwa untuk tidak mengurus dan memiliki izin ketika mengangkut kayu-kayu tanpa izin yang sah dari dinas kehutanan yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka terdakwa dikualifikasikan setidaknya telah melakukan tindakan mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya dakwaan Subsidair melanggar pasal 50 ayat (3) huruf h jo. Pasal 78 ayat (7) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta alat-alat bukti yang diajukan di persidangan telah memenuhi ketentuan minimum alat bukti (bewijs-minimum) serta berdasarkan bukti-bukti tersebut telah memberikan keyakinan kepada Majelis Hakim, maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana “mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan” ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, maka terhadap terdakwa harus dijatuhkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa menurut keterangan ahli mobil Truck yang dipakai untuk mengangkut barang-barang secara umum tidak dapat dirampas untuk negara sebaliknya hanya jika kenderaan pengangkut tersebut dipakai secara khusus untuk mengangkut kayu-kayu yang tidak memiliki dokumen atau izin yang sah dari pejabat yang berwenang atau dari dinas kehutanan dapat dirampas untuk negara ;
Menimbang, bahwa terdakwa HUSEN MUHAMMAD Alias UCEN dan saksi KALSUM ALTING Alias KALSUM pada saat mengangkut kayu-kayu tersebut juga sedang mengangkut barang-barang umum lainnya yang artinya kenderaan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kenderaan yang khusus mengangkut kayu-kayu tersebut ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan berupa kenderaan pengangkut berjenis Truck warna kuning dengan Nomor Polisi DG 8033 L milik terdakwa HUSEN MUHAMMAD Alias UCEN adalah kenderaan pengangkut yang dipakai oleh terdakwa sebagai Mata Pencaharian untuk kelangsungan masa depan terdakwa dan keluarganya ;
Menimbang, bahwa terdakwa HUSEN MUHAMMAD Alias UCEN dilatarbelakangi oleh profesi sebagai seorang sopir yang tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga demi Rasa Keadilan sudah sepatutnya kenderaan tersebut tidak layak untuk dirampas kepada negara ;
Menimbang, bahwa terdakwa HUSEN MUHAMMAD Alias UCEN adalah pemilik mobil Truck yang disita untuk di jadikan sebagai barang-bukti dalam persidangan perkara ini sehingga adalah cukup adil maka Majelis Hakim Berkesimpulan bahwa kenderaan pengangkut berjenis Truck tersebut dikembalikan kepada terdakwa HUSEN MUHAMMAD Alias UCEN ;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar yang menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ataupun alasan pemaaf yang menghapuskan kesalahan terdakwa, maka terhadap terdakwa harus dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dengan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi dipidana, maka biaya perkara ini harus dibebankan kepadanya;
Menimbang, bahwa pidana apa yang tepat dan adil dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagaimana terurai di bawah ini :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas kejahatan di bidang Kehutanan sebagai sebuah kejahatan yang luar biasa;
Hal-hal yang meringankan :
terdakwa belum pernah dihukum;
terdakwa memiliki pengetahuan dan akses terbatas terhadap peraturan yang harus diketahuinya dalam mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ;
terdakwa melakukan pengangkutan tersebut hanya semata-mata untuk mencari nafkah untuk keluarganya ;
terdakwa sangat menyesali perbuatannya ;
terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Memperhatikan Pasal 50 ayat (3) huruf h jo. Pasal 78 ayat (7) UU No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa HUSEN MUHAMMAD Alias UCEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan” ;
Menghukum terdakwa HUSEN MUHAMMAD Alias UCEN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Bulan dan Denda Sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) ;
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika kemudian hari ada perintah dalam putusan hakim karena terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan 6 (Enam) Bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Mobil Truck warna kuning Nomor Polisi DG 8033 L
(dikembalikan kepada pemiliknya yakni terdakwa HUSEN MUHAMMAD Alias UCEN) ;
- Uang Hasil Lelang kayu Sebesar Rp. 3.861.000,00 (Tiga Juta Delapan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah)
(dipergunakan dalam berkas perkara lain) ;
Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp 1.000,- (Seribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio pada hari SELASA, TANGGAL 05 APRIL 2011 oleh kami : H. SYAMSUDDIN LA HASAN,S.H., sebagai Hakim Ketua, DIAN MEGA AYU,S.H.MH., dan ACHMAD YANI TAMHER,SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, didampingi oleh M. ADE . ABDURAHIM,SH,. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Soasio I DEWA MADE MERTAYASA, SH., serta terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
1.DIAN MEGA AYU,SH,MH., H.SYAMSUDDIN LA HASAN,SH.,
2.ACHMAD YANI TAMHER,SH.,
PANITERA PENGGANTI
M. ADE. ABDURAHIM,SH.,