286/Pdt/2014/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 286/Pdt/2014/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
BENY HARYANTO SAHARI melawan 1. PT. BANK MEGA Berkedudukan di Jakarta Cq PT. BANK MEGA CABANG KLATEN, dkk
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari PEMBANDING/ PENGGUGAT.; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Klaten tanggal 3 April 2014 Nomor : 75/Pdt.G/2013/PN.Klt. yang dimohonkan banding tersebut.; - Menghukum PEMBANDING/PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
UNTUK DINAS P U T U S A N
Nomor : 286/Pdt/2014/PT.Smg.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Semarang mengadili perkara perdata pada tingkat banding menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : --------------------------------------------------------------------------------
BENY HARYANTO SAHARI : -----------------------------------------------------
No KTP : 3310182001650002, Tempat/tanggal lahir : Surakarta, 20 Januari 1965, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Agama : Islam, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Darirejo RT. 003 RW. 003, Ds. Jeblog, Kec. Karanganom, Kab. Klaten. Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya bernama : SENO BANGKIT PRAKOSO, SH., SUNARNO. SP., SH. Keduanya adalah Advokat dan Ketua yang berkantor di Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Solo Raya disebut LPKSM Solo Raya, yang beralamat di Jl. Pelangi Dalam No 17 RT 02 RW 28, Mojosongo, Solo 57127. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 April 2014.
Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING/PENGGUGAT : -----------
M E L A W A N :
PT. BANK MEGA Berkedudukan di Jakarta Cq PT. BANK MEGA CABANG KLATEN : ------------------------------------------------------------
yang berkantor di Jalan Pemuda Selatan No. 119, Klaten.
KEMENTRIAN KEUANGAN R.I. di Jakarta c.q KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SURAKARTA : --
yang beralamat di Jalan Ki Mangun Sarkoro
No. 141, Surakarta.
INYANA MURMAYUH alias ISTIANA : ------------------------------------
d/a di Karanglo RT. 002 RW. 2, Polanharjo, Kab. Klaten. (selaku pemenang lelang).
Selanjutnya disebut sebagai PARA TERBANDING/TERGUGAT I, II, III.; ------------------------------------------------------------------------------
DAN
BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA KANTOR PERTANAHAN KAB. KLATEN : ---------------------------------
di Jl. Veteran No. 88, Klaten.
Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING/TURUT TERGUGAT.;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT :
Telah membaca berkas perkara, Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor : 75/Pdt.G/2013/PN.Klt. tanggal 3 April 2014, serta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini.;---
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Mengutip semua uraian yang termuat dalam salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor : 75/Pdt.G/2013/PN.Klt. tanggal 3 April 2014, yang amarnya sebagai berikut : -----------------------
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi dari Tergugat I ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.366.000,- (satu juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa PEMBANDING/PENGGUGAT melalui kuasanya telah megajukan permohonan banding pada tanggal 16 April 2014 terhadap putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor : 75/Pdt.G/2013/PN.Klt. tanggal 3 April 2014, dan permohonan banding tersebut telah pula diberitahukan kepada PARA TERBANDING/TERGUGAT I, II, III masing-masing pada tanggal 21, 23, dan 30 April 2014 oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Klaten.;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa para pihak yang berperkara tidak mengajukan Memori Banding maupun Kontra Memori Banding.;---------
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi kepada kedua belah pihak telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara.;---------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari kuasa hukum PEMBANDING/PENGGUGAT, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh undang-undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima. ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Klaten tanggal 3 April 2014 Nomor : 75/Pdt.G/2013/PN.Klt., yang dimohonkan banding, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan hakim tingkat pertama tersebut, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya yang telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan diambil alih menjadi pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding, maka pertimbangan-pertimbangan hukum hakim tingkat pertama tersebut dapat dipertahankan dalam peradilan Tingkat Banding dan oleh karenanya putusan tersebut haruslah dikuatkan.; ----------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pihak PEMBANDING/PENGGUGAT dipihak yang kalah, maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan.;------------------
Memperhatikan ketentuan hukum yang berkenaan dengan pemeriksaan perkara ini.;-----------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari PEMBANDING/PENGGUGAT.;------------------------------------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Klaten tanggal 3 April 2014Nomor : 75/Pdt.G/2013/PN.Klt. yang dimohonkan banding tersebut.;--------------------------------------------------------------
Menghukum PEMBANDING/PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).;------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang, pada hari RABU tanggal 24 SEPTEMBER 2014 oleh kami H. FATHURRAHMAN, SH. Hakim Pengadilan Tinggi Semarang sebagai Hakim Ketua Majelis, UNTUNG WIDARTO, SH. MH. dan SUBEKI, SH. masing-masing Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 7 AGUSTUS 2014 Nomor : 286/Pdt/2014/PT.Smg. untuk memeriksa dan memutuskan perkara ini dalam tingkat banding, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota serta UTIK BASUKI, SH. sebagai Panitera Pengganti, akan tetapi tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara atau Kuasanya. ------------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis : Ttd Ttd UNTUNG WIDARTO, SH. MH. H. FATHURRAHMAN, SH. |
| Ttd S U B E K I, SH. |
Panitera Pengganti, Ttd UTIK BASUKI, SH. |
Biaya-biaya perkara :
Materai Putusan : Rp. 6.000,-
Redaksi Putusan : Rp. 5.000,-
Pemberkasan : Rp. 139.000,-
J u m l a h : Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)