266/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Putusan PN MARTAPURA Nomor 266/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NOR LISA binti SYAHRAN
MENGADILI: 1. Menyatakan TerdakwaNOR LISA binti SYAHRANtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar”sebagaimana dakwaan alternatif pertamaPenuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sejumlahRp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwatetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 26 (dua puluh enam) keping atau 260 (dua ratus enam puluh) butir obat keras jenis Carnophen; - 7 (tujuh) butir obat keras jenis Carnophen; - 1 (satu) buah toples; - 1 (satu) buah kantong plastik warna putih; Dirampas untuk dimusnahkan. - 2 (dua) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor266/Pid.Sus/2016/PN Mtp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Martapura yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : NOR LISA binti SYAHRAN;
Tempat lahir : Martapura;
Umur/tanggal lahir : 36 tahun/ 13 September 1980;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Permata 2 RT.006/002 Desa Bincau Muara
Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga.
Terdakwa ditangkap tanggal 31 Maret2016;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal1 April2016 sampai dengan tanggal20 April2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal21 April2016sampai dengan tanggal 30 Mei2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 20 Juni2016 sampai dengan tanggal 9 Juli2016;
Majelis Hakim sejak tanggal29Juni 2016sampai dengan tanggal28Juli 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Martapura, sejak tanggal 29 Juli 2016 sampai dengan tanggal 26 September 2016;
Terdakwatidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Martapura Nomor 266/Pid.Sus/2016/PN Mtp tanggal 29 Juni2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 266/Pid.Sus/2016/PNMtp tanggal 29 Juni2016tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwaserta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa NOR LISA binti SYAHRAN, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,5(lima) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayardenda sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidiair selama 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
26 (dua puluh enam) keeping atau 260 (dua ratus enam puluh) butir obat keras jenis Carnophen;
7 (tujuh) butir obat keras jenis Carnophen;
1 (satu) buah toples;
1 (satu) buah kantong plastic warna putih;
Dirampas untuk dimusnahkan.
2 (dua) lembar uang pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara.
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa mohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan Terdakwa;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwayang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonan Terdakwa
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama:
Bahwa Terdakwa NOR LISA binti SYAHRAN pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2016 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret tahun 2016 atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2016 bertempat di Jalan Permata 2 RT.006/002 Desa Bincau Muara Kecamatan MartapuraKabupaten Banjar tepatnya dirumah Terdakwa atau setidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Martapura, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika Terdakwa NOR LISA binti SYAHRAN berada dirumahnya sedang menontotn televisi kemudian saksi RIADILIANSYAH bin RIDUANSYAH, saksi PUANI bin SAMIRAN beserta anggota Reskrim Polsek Martapura Kota yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan dialamat tersebut diatas sering dijadikan transaksi jual beli obat keras jenis Carnophen selanjutnya berdasarkan informasi tersebut saksi RIADILIANSYAH bin RIDUANSYAH, saksi PUANI bin SAMIRANbeserta anggota Reskrim Polsek Martapura Kota langsung mendatangi rumah Terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa kemudian pada saat ditanyakan kepemilikan obat keras jenis Carnophen tersebut Terdakwa tidak mengakuinya kemudian dilakukan lagi pemeriksaan dan penggeledahan selanjutnya Terdakwa mengakui memiliki dan menyimpan obat keras jenis Carnophen kemudian Terdakwa mengambilkan di ruang tamu diatas lemari rumah berupa 1 (satu) buah toples yang dibungkus dengan kantong plastik warna putih yang didalamnya berisi 26 (dua puluh enam) keping atau 260 (dua ratus enam puluh) butir obat keras jenis Carnophen, 7 (tujuh) butir obat keras jenis Carnophen dan uang hasil penjualan sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) yang mana pada saat ditanyakan kepemilikan obat tersebut terdakwa mengakuinya, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Martapura Kota guna proses lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa NOR LISA binti SYAHRAN membeli obat keras jenis Carnophen tersebut ditempat sdra DUAN warga Martapura dengan harga Rp24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah) perkepingnya kemudian Terdakwa jual kembali obat keras jenis Carnophen tersebut dengan harga Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per kepingnya atau 10 (sepuluh) butir dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp6.000,- (enam ribu rupiah) perkepingnya apabila hasi terjual semua, yang mana maksud dan tujuan Terdakwa mendapatkan obat keras jenis Carnophen tersebut untuk diedarkan kembali;
Bahwa Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical telah dibatalkan izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI No PO.02.01.1.31.3997 perihal pembatalan persetujuan izin edar dan penghentian kegiaatan produksi Carnophen;
Bahwa obat jenis Carnophen dengan logo Zenith yang diedarkan oleh Terdakwa NOR LISA binti SYAHRAN tersebut merupakan sediaan farmasi yang mengandung karisoprodol sebagaimana berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab 3802/NOF/2016 dengan kesimpulan bahwa sediaan tersebut mengandung karisoprodol, asetaminofen dan kafein;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
A T A U
Kedua:
Bahwa Terdakwa NOR LISA binti SYAHRAN pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan pertama, “ mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika Terdakwa NOR LISA binti SYAHRAN berada dirumahnya sedang menontotn televisi kemudian saksi RIADILIANSYAH bin RIDUANSYAH, saksi PUANI bin SAMIRAN beserta anggota Reskrim Polsek Martapura Kota yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan dialamat tersebut diatas sering dijadikan transaksi jual beli obat keras jenis Carnophen selanjutnya berdasarkan informasi tersebut saksi RIADILIANSYAH bin RIDUANSYAH, saksi PUANI bin SAMIRAN beserta anggota Reskrim Polsek Martapura Kota langsung mendatangi rumah Terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa kemudian pada saat ditanyakan kepemilikan obat keras jenis Carnophen tersebut Terdakwa tidak mengakuinya kemudian dilakukan lagi pemeriksaan dan penggeledahan selanjutnya Terdakwa mengakui memiliki dan menyimpan obat keras jenis Carnophen kemudian Terdakwa mengambilkan di ruang tamu diatas lemari rumah berupa 1 (satu) buah toples yang dibungkus dengan kantong plastik warna putih yang didalamnya berisi 26 (dua puluh enam) keping atau 260 (dua ratus enam puluh) butir obat keras jenis Carnophen, 7 (tujuh) butir obat keras jenis Carnophen dan uang hasil penjualan sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) yang mana pada saat ditanyakan kepemilikan obat tersebut terdakwa mengakuinya, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Martapura Kota guna proses lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa NOR LISA binti SYAHRAN membeli obat keras jenis Carnophen tersebut ditempat sdra DUAN warga Martapura dengan harga Rp24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah) perkepingnya kemudian Terdakwa jual kembali obat keras jenis Carnophen tersebut dengan harga Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per kepingnya atau 10 (sepuluh) butir dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp6.000,- (enam ribu rupiah) perkepingnya apabila hasi terjual semua, yang mana maksud dan tujuan Terdakwa mendapatkan obat keras jenis Carnophen tersebut untuk diedarkan kembali;
Bahwa Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical telah dibatalkan izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI No PO.02.01.1.31.3997 perihal pembatalan persetujuan izin edar dan penghentian kegiaatan produksi Carnophen;
Bahwa obat jenis Carnophen dengan logo Zenith yang diedarkan oleh Terdakwa NOR LISA binti SYAHRAN tersebut merupakan sediaan farmasi yang mengandung karisoprodol sebagaimana berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab 3802/NOF/2016 dengan kesimpulan bahwa sediaan tersebut mengandung karisoprodol, asetaminofen dan kafein;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
PUANI bin SAMIRAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2016 sekitar pukul 16.00 WITA, bertempat di Jalan Permata 2 RT.006/002 Desa Bincau Muara Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, saksi bersama dengan RIADILIANSYAH yang adalah petugas kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang menjual obat keras jenis Carnophen;
Bahwa pada awalnya saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa didaerah Bincau Muara sering terjadi transaksi jual beli obat keras jenis Carnophen, kemudian dilakukan patroli dan menemukan orang yang sedang mabuk;
Bahwa dari hasil pengembangan diperoleh informasi bahwa Terdakwa menjual obat keras jenis Carnophen,kemudian saksi bersama rekan saksi melakukan pengintaian selama 2 (dua) hari di rumah Terdakwa dan menemukan ada orang keluar masuk rumah Terdakwa;
Bahwa saksi dan rekan kemudian masuk ke rumah Terdakwa yang kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah kotak plastik yang berisikan Carnophen;
Bahwa 1 (satu) buah kotak plastik disimpan Terdakwa di ruang tamu di atas lemari;
Bahwa Terdakwa mengakui memperoleh obat Carnophen dari RIDWAN warga Martapura;
Bahwa Terdakwa menjual obat Carnophen dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per strip;
Bahwa Terdakwa membeli obat Carnophen dari RIDWAN dengan harga Rp24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) per strip;
Bahwa para pembeli obat Carnophen datang langsung ke rumah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menyatakan sudah berapa lama Terdakwa menjual obat Carnophen;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa sepengetahuan saksi obat yang Terdakwa jual kepada pembeli sudah dilarang untuk dijual atau diedarkan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan adalah barang-barang milikTerdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat semua keterangan saksi benar;
RIADILIANSYAH bin RIDUANSYAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2016 sekitar pukul 16.00 WITA, bertempat di Jalan Permata 2 RT.006/002 Desa Bincau Muara Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, saksi bersama dengan PUANI yang adalah petugas kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang menjual obat keras jenis Carnophen;
Bahwa pada awalnya saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa didaerah Bincau Muara sering terjadi transaksi jual beli obat keras jenis Carnophen, kemudian dilakukan patroli dan menemukan orang yang sedang mabuk;
Bahwa dari hasil pengembangan diperoleh informasi bahwa Terdakwa menjual obat keras jenis Carnophen,kemudian saksi bersama rekan saksi melakukan pengintaian selama 2 (dua) hari di rumah Terdakwa dan menemukan ada orang keluar masuk rumah Terdakwa;
Bahwa saksi dan rekan kemudian masuk ke rumah Terdakwa yang kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah kotak plastik yang berisikan Carnophen;
Bahwa 1 (satu) buah kotak plastik disimpan Terdakwa di ruang tamu di atas lemari;
Bahwa Terdakwa mengakui memperoleh obat Carnophen dari RIDWAN warga Martapura;
Bahwa Terdakwa menjual obat Carnophen dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per strip;
Bahwa Terdakwa membeli obat Carnophen dari RIDWAN dengan harga Rp24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) per strip;
Bahwa sepengetahuan saksi obat yang Terdakwa jual kepada pembeli sudah dilarang untuk dijual atau diedarkan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan adalah barang-barang milikTerdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat semua keterangan saksi benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2016 sekitar pukul 16.00 WITA, bertempat di Jalan Permata 2 RT.006/002 Desa Bincau Muara Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, Terdakwa telah ditangkap oleh saksi PUANI dan saksi RIADILIANSYAHkarena menjual obat keras jenis Carnophen;
Bahwa Terdakwa memperoleh obat Carnophen dari RIDWAN warga Martapura;
Bahwa Terdakwa menjual obat Carnophen dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per strip;
Bahwa Terdakwa membeli obat Carnophen dari RIDWAN dengan harga Rp24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) per strip;
Bahwa para pembeli obat Carnophen datang langsung ke rumah Terdakwa;
Bahwa dalam 1 (satu) minggu biasanya Terdakwa membeli obat dari RIDWAN sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa yang membeli biasanya orang yang kerja bangunan dan kebanyakan orang tua;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memberitahukan kepada orang-orang bahwa Terdakwa adalah penjual, karena informasi dari mulut yang membuat orang tahu bahwa Terdakwa menjual obat;
Bahwa keuntungan penjualan Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan kebutuhan sekolah anak;
Bahwa obat Carnophen Terdakwa simpan di dalam kotak yang tersimpan dalam lemari pakaian supaya tidak diketahui orang;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum dan tahu bahwa menjual Carnophen dilarang oleh pemerintah;
Bahwa uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) adalah hasil penjualan Terdakwa dan modal Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan adalah milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab3802/NOF/2016 yang pada pokoknya menerangkan barang bukti yang diberi nomor barang bukti 6084/2016/NOF diperoleh kesimpulan bahwa sediaan yang diujikan mengandung Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut berupa 26 (dua puluh enam) keping atau 260 (dua ratus enam puluh) butir obat keras jenis Carnophen, 7 (tujuh) butir obat keras jenis Carnophen, 1 (satu) buah toples, 1 (satu) buah kantong plastik warna putih dan uang tunai sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanya 2 (dua) lembar;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2016 sekitar pukul 16.00 WITA, bertempat di Jalan Permata 2 RT.006/002 Desa Bincau Muara Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, Terdakwa telah ditangkap oleh saksi PUANI dan saksi RIADILIANSYAHkarena menjual obat keras jenis Carnophen;
Bahwa Terdakwa membeli obat Carnophen dari RIDWAN dengan harga Rp24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) per strip;
Bahwa Terdakwa menjual obat Carnophen dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per strip;
Bahwa para pembeli obat Carnophen datang langsung ke rumah Terdakwa;
Bahwa keuntungan penjualan Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan kebutuhan sekolah anak;
Bahwa obat Carnophen Terdakwa simpan di dalam kotak yang tersimpan dalam lemari pakaian;
Bahwa uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)dengan pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar adalah hasil penjualan Terdakwa dan modal Terdakwa;
Bahwa obat jenis Carnophen saat ini sudah ditarik ijin edarnya sehingga tidak boleh diedarkan kembali sebagaimana Surat Edaran dari Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 tanggal 24 Juli 2013;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “Setiap Orang” dalam pasal ini ditujukan kepada subyek hukum tertentu yang dalam melakukan suatu perbuatan dapat dimintakan pertanggungjawabannya, yaitu badan hukum (rechts persoon) dan orang atau manusia (een natuurlijk persoon). Dari hasil pemeriksaan di persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum, yang didasarkan pada keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, bahwa TerdakwaNOR LISA binti SYAHRANdengan identitas di atas dan di akui oleh Terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggungjawabkan semua perbuatannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap Orang” dari Pasal di atas telah terpenuhi secara dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.2 Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1);
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung alternatif, sehingga apabila salah satu dari elemen unsur ini telah terbukti maka elemen yang lainnya tidak perlu dibuktikan lagi, karena telah terbuktilah unsur ini;
Menimbang, bahwa menurut MEMORIE VAN TOELICHTING (MvT) yang dimaksudkan “DENGAN SENGAJA” atau “OPZET” itu adalah “WILLEN EN WETENS” dalam artian pembuat harus menghendaki (WILLEN) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (WETEN) akan akibat dari pada perbuatan itu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memproduksi adalah adalah suatu proses menghasilkan atau mengeluarkan hasil (KBBI);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengedarkan adalah membawa suatu barang dari orang yang satu ke orang yang lain (KBBI);
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat,bahan obat, obat tradisional dan kosmetika (Pasal 1 angka 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh (Pasal 1 angka 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan, serta diperkuat oleh keterangan para saksi dan pengakuan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti dan bukti surat, bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Maret2016sekitar pukul 16.00 WITA bertempat dirumah Terdakwa di Jalan Permata 2 RT 006/002 Desa Bincau Muara Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, Terdakwa telah ditangkap oleh saksi PUANI dan RIADILIANSYAH karena menjual obat keras jenis Carnophen;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, saksi PUANI dan saksi RIADILIANSYAH melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dengan terlebih dahulu melakukan penyelidikan di rumah Terdakwa selama 2 (dua) hari berturut-turut kemudian setelah melihat fakta orang yang keluar dan masuk rumah Terdakwa secara bergantian keluar masuk rumah tersebut, saksi PUANI dan saksi RIADILIANSYAH kemudian mendatangi Terdakwa dan melakukan pemeriksaan di rumah Terdakwa dan menemukan obat Carnophen yang disimpan Terdakwa dalam 1 (satu) buah toples yang diletakkan Terdakwa di dalam lemari pakaian;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa membeli obat keras jenis Carnophen dari RIDWAN dengan harga per strip sebesar Rp24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) lalu kemudian Terdakwa jual kembali dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) kepada para pembeli yang adalah sebagian pekerja bangunan sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) setiap Terdakwa berhasil menjual per strip;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan ditemukan 26 (dua puluh enam) strip/260 (dua ratus enam puluh) butir obat keras jenis Carnophen dan 7 (tujuh) butir obat keras jenis Carnophen yang merupakan sisa obat yang belum laku terjual dan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar yang merupakan uang hasil penjualan dan modal Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa mengakui menjual obat Carnophen dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan kehidupan rumah tangga Terdakwa dan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebagaimana Surat Edaran dari Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 tanggal 24 Juli 2013, yang menyatakan obat jenis Carnophen merupakaan sediaan farmasi yang telah ditarik dari peredaran dan tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan kembali;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi PUANI dan saksi RIADILIANSYAH yang merupakan anggota kepolisian dan pengakuan Terdakwa bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk mengedarkan obat-obat yang termasuk dalam sediaan farmasi kepada setiap pembeli karena tidak ada relevansinya dengan pekerjaan sehari-hari Terdakwa sebagai ibu rumah tanggadan dalam perkara ini Terdakwa mengetahui bahwa menjual obat jenis Carnophen dilarang karena telah ditarik izin edarnya oleh pemerintah;
Menimbang, bahwa dari penjelasan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-2 dari Pasal di atas yaitu “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwamampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwatelah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwaditahan dan penahanan terhadap Terdakwadilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwatetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa26 (dua puluh enam) keping atau 260 (dua ratus enam puluh) butir obat keras jenis Carnophen, 7 (tujuh) butir obat keras jenis Carnophen, 1 (satu) buah toples, 1 (satu) buah kantong plastik warna putih merupakan barang bukti yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebutdimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)sebanyak 2 (dua) lembarmerupakan hasil dari kejahatan sertamempunyai nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebutdirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa / maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankanTerdakwa;
Keadaan yang memberatkan
Perbuatan Terdakwa tidak membantu program pemerintah untuk membasmi peredaran gelap sediaan farmasi serta merusak mental generasi muda;
Keadaan yang meringankan
Terdakwa belum pernah dihukum dan mengaku berterus terang selama di persidangan
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwadijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan TerdakwaNOR LISA binti SYAHRANtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar”sebagaimana dakwaan alternatif pertamaPenuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sejumlahRp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
26 (dua puluh enam) keping atau 260 (dua ratus enam puluh) butir obat keras jenis Carnophen;
7 (tujuh) butir obat keras jenis Carnophen;
1 (satu) buah toples;
1 (satu) buah kantong plastik warna putih;
Dirampas untuk dimusnahkan.
2 (dua) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura, pada hari Rabu, tanggal 10 Agustus2016, oleh kami SARI SUDARMI, S.H., selaku Hakim Ketua, FIONA IRNAZWEN, S.H., dan AGUSTINUS SANGKAKALA, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga,oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu olehAGUSTINA SERAN, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Martapura serta dihadiri oleh ANDY M. FACHRY,S.H.,Penuntut Umum danTerdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
FIONA IRNAZWEN, S.H. SARI SUDARMI, S.H.
AGUSTINUS SANGKAKALA, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,