177/Pid.Sus/2017/PN Sgl
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 177/Pid.Sus/2017/PN Sgl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SRI MARDININGSIH Als NENGSIH Binti SARIADI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SRI MARDINENGSIH Als NENGSIH Binti SARIADItersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup diluar kandungan, kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan” sebagaimana dakwaan Pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama :6 (enam) Tahundan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 15 (lima belas) buah obat tablet merk Misoprostol 0,2 mg, - 1 (satu) buah klem (penjepit) dengan ukuran agak panjang, - 1 (satu) buah klem (penjepit) dengan ukuran agak pendek, - 1 (satu) cocor bebek, - 2 (dua) buah alat kuret, - 1 (satu) buah baskom alat yang terbuat dari stenlis, - 1 (satu) buah senter merk LU BY warna hitam, - 1 (satu) lembar terpal / perlak warna putih lis merah, - 1 (satu) helai kain sarung perempuan warna unggu bermotif bunga, Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit hanphone merk Samsung lipat warna putih beserta sim card dengan nomor 081377998550, Dirampas Untuk Negara; - 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih berserta sim card dengan nomor 081278725340; Dikembalikan Kepada Saksi Ranti Novianti; 6. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 177/Pid.Sus/2017/PN.Sgl
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sungailiat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : SRI MARDINENGSIH Als NENGSIH Binti
SARIADI;
Tempat Lahir : Sungailiat;
Umur/Tanggal Lahir : 47 Tahun / 05 Mei 1969;
Jenis Kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jln. Sri Pemandang No.01 Rt.003 Kelurahan
Sri Menanti Kecamatan Sungailiat
Kabupaten Bangka;
Agama : Islam;
Pekerjaan : PNS;
Pendidikan : S1;
Terdakwa ditangkap tanggal 14 Januari 2017;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 15 Januari 2017 sampai dengan tanggal 03 Februari 2017;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 04 Februari 2017 sampai dengan tanggal 25 Januari 2017;
Penangguhan penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 13 Februari 2017;
Penahanan Rutan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Maret 2017 sampai dengan tanggal 04 April 2017;
Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat sejak tanggal 27 Maret 2017 sampai dengan tanggal 25 April 2017;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat sejak tanggal 26 April 2017 sampai dengan tanggal 24 Juni 2017;
Terdakwa tidak didampingiolehPenasihatHukum;
PengadilanNegeritersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor : 177/Pid.Sus/2017/PN.Sgl tanggal 27 Maret 2017 tentangpenunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor : 177/Pid.B/2017/PN.Sgl tanggal27 Maret 2017 tentangpenetapanharisidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagaiberikut:
Menyatakan terdakwa SRI MARDINENGSIH Als NENGSIH Binti SARIADI telah bersalah melakukan tindak pidana kesehatan melakukan aborsi tidak sesuai dengan indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup diluar kandungan, kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal pasal 194 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sesuai dakwaan alternatif pertama .
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SRI MARDINENGSIH Als NENGSIH Binti SARIADI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsidair 2 (dua ) bulan pidana kurungan .
Barang bukti berupa :
- 15 (lima belas) buah obat tablet merk Misoprostol 0,2 mg, 1 (satu) buah klem (penjepit) dengan ukuran agak panjang, 1 (satu) buah klem (penjepit) dengan ukuran agak pendek, 1 (satu) cocor bebek, 2 (dua) buah alat kuret, 1 (satu) buah baskom alat yang terbuat dari stenlis, 1 (satu) buah senter merl LUBY warna hitam , 1 (satu) lembar terpal / perlak warna putih lis merah, 1 (satu) helai kain sarung perempuan warna unggu bermotif bunga DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
1 (satu) unit hanphone merk Samsung lipat warna putih beserta sim card dengan nomor 081377998550 DIRAMPAS UNTUK NEGARA.
1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih berserta sim card dengan nomor 081278725340 DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI RANTI NOVIANTI.
4. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan dari terdakwa secara tertulis tanggal 30 Mei 2017 yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena terdakwa menyesal dan tidak akan mengulangi lagi, lalu Penuntut Umum menangapi secara lisan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa terdakwa SRI MARDININGSIH Als NENGSIH Binti SARIADI pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2017 sekira pukul 07.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2017 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Sri Pemandang Kelurahan Sri Menanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka atau setidak- tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup diluar kandungan, kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara :
Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa dirumah terdakkwa ada kegiatan aborsi selanjutnya saksi DIAH MAHISA PURWASARI Als DIAH Binti IMAM HIDAYAT dan saksi FADILAH NURUL RAHMALIA Als DILA Bin SYAIFUL RAHMAN (keduanya anggota polisi wanita Polsek Sungailiat) dengan Surat Perintah Tugas Nomor: SPRIN-GAS/220/1/2017/RESKRIM melakukan penyamaran sebagai pasien sesampainya di rumah yang merupakan tempat praktek terdakwa SRI MERDINENGSIH Als NENGSIH Binti SARIADI terjadi perbincangan antara saksi DIAH MAHISA PURWASARI Als DIAH Binti IMAM HIDAYAT dan saksi FADILAH NURUL RAHMALIA Als DILA Bin SYAIFUL RAHMAN, saksi FADILAH NURUL RAHMALIA Als DILA Bin SYAIFUL RAHMAN mengatakan "Bu teman saya mau cek kandungan " kemudian terdakwa mengatakan " Sebelumnya sudah dicek belum " kemudian saksi DIAH MAHISA PURWASARI Als DIAH Binti IMAM HIDAYAT menjawab " Sudah bu" dijawab oleh terdakwa " Bila sudah positif jangan di cek lagi, pasti hasilnya tetap positir kemudian saksi FADILAH NURUL RAHMALIA Als DILA Bin SYAIFUL RAHMAN bertanya "Apakah bisa jika mau mengeluarkan janin yang ada didalam perut DIAH" kemudian terdakwa bertanya " Ngape " dijawan saksi DIAH MAHISA PURWASARI Als DIAH Binti IMAM HIDAYAT " Karena tidak ada suami" kemudian terdakwa mengatakan w Yo kita periksa dulu " setelah itu saksi DIAH MAHISA PURWASARI Als DIAH Binti IMAM HIDAYAT masuk kedalam ruangan yang ada tempat tidurnya kemudian saksi DIAH MAHISA PURWASARI Als DIAH Binti IMAM HIDAYAT disuruh berbaring oleh terdakwa kemudian perut saksi DIAH MAHISA PURWASARI Als DIAH Binti IMAM HIDAYAT dipegang oleh terdakwa setelah itu terdakwa mengatakan kepada saksi DIAH MAHISA PURWASARI Als DIAH Binti IMAM HIDAYAT bahwa kandungannya sudah 3 bulan, kemudian saksi DIAH MAHISA PURWASARI Als DIAH Binti IMAM HIDAYAT bertanya " Apakah bisa dikeluarkan janinnya hari ini" dijawab terdakwa " Bisa jika ada uang " kemudian saksi FADILAH NURUL RAHMALIA Als DILA Bin SYAIFUL RAHMAN berkata " Berapa biaya untuk mengeluarkan janin jika dilakukan sekarang " dijawab terdakwa " Biayanya sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) " kemudian saksi FADILAH NURUL RAHMALIA Als DILA Bin SYAIFUL RAHMAN bertanya kepada terdakwa " Apakah bisa bayar uang muka dahulu " dijawab terdakwa " Bisa " kemudian saksi DIAH MAHISA PURWASARI Als DIAH Binti IMAM HIDAYAT bertanya " Apakah ada efek samping setelah melakukan aborsi tersebutw dijawab terdakwa " Tidak ada efek samping hanya saja akan keluar seperti flek flek darah haid " setelah itu terdakwa mengatakan bahwa praktek aborsi dilakukan menggunakan obat merk MISOPROSTOL sebanyak 2 tablet dengan cara dimasukkan kedalam alat kelamin kemudian harus ditunggu beberapa jam supaya obat itu bereaksi dan janin yang ada didalamnya keluar dengan sendirinya dengan keluarnya flek flek seperti haid setelah itu saksi DIAH MAHISA PURWASARI Als DIAH Binti IMAM HIDAYAT disuruh berbaring dan membuka celana dalam sedangkan terdakwa menyiapkan alat alat seperti gunting, alat jepit dan lain lain saat saksi DIAH MAHISA PURWASARI Als DIAH Binti IMAM HIDAYAT berbaring dan ketika terdakwa hendak memasukkan obat kedalam alat kelamin saksi DIAH MAHISA PURWASARI Als DIAH Binti IMAM HIDAYAT, saksi FADILAH NURUL RAHMALIA Als DILA Bin SYAIFUL RAHMAN menghentikan aksi terdakwa dan mengamankan barang barang yang digunakan terdakwa untuk melakukan praktek aborsi.
Bahwa sebelum ditangkap terdakwa terakhir kali mengugurkan kandungan saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEM El Binti BUDI HARDIAN pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2017 sekira pukul 07.00 wib di tempat paktek terdakwa Jalan Sri Pemandang No. 01 RT 003 Kelurahan Sri Menanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka yang dilakukan terdakwa dengan cara saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEM El Binti BUDI HARDIAN disuruh untuk membuka celana dalam kemudian mengenakan sehelai kain sarung dan berbaring diatas kasur yang sudah dilapisi kain terpal dengan posisi mengangkang tidak lama terdakwa menyiapkan alat alat seperti gunting, alat jepit kemudian terdakwa menggunakan senter dan membuka vagina saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN dengan menggunakan 1 (satu) buah cocor bebek seteh itu terdakwa memasukkan 2 (dua ) buah tablet obat merk Misoprostol 0,2 mg kedalam vagina saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN menggunakan 1 (satu) buah kleem (penjepit) dengan ukuran agak panjang dan 1 (satu) buah kleem atau penjepit dengan ukuran agak kecil setelah obat masuk terdakwa menyuruh saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN berangkat dari kasur dan memakai celana dalam kembali kemudian saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN membayar uang sebagai biaya menggugurkan kandungan namun sebelum pulang terdakwa mengatakan apabila pada bagian vagina tidak mengeluarkan darah maka keesokannya harinya saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN disuruh datang kembali.
Bahwa karena keesokan harinya setelah tindakan terdakwa dari alat kelamin saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN tidak ada darah keluar kemudian saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN datang kembali ke tempat terdakwa mengetahui hal tersebut terdakwa menyuruh saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN untukmembuka celana dalam kemudian disuruh mengenakan sehelai kain sarung dan berbaring diatas kasur yang sudah dilapisi kain terpal dengan posisi mengangkang tidak lama menyiapkan alat alat seperti gunting, alat jepit kemudian terdakwa menggunakan senter dan membuka vagina saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN dengan menggunakan 1 (satu) buah cocor bebek seteh itu terdakwa memasukkan 2 (dua ) buah tablet obat merk Misoprostol 0,2 mg kedalam vagina saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN menggunakan 1 (satu) buah kleem (penjepit) dengan ukuran agak panjang dan 1 (satu) buah kleem atau penjepit dengan ukuran agak kecil setelah obat masuk terdakwa saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN disuruh berangkat dari kasur dan memakai celana dalam kembali kemudian saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN membayar uang sebagai biaya menggugurkan kandungan dan total keseluruhan biaya pengguguran kandungan yang saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan setelah pulang dari tempat terdakwa dari alat kelamin saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN mengeluarkan darah secara terus menerus selama kurang lebih 7 (tujuh) hari dan setelah itu saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN yakin bahwa kandungannya sudah gugur dan saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN tidak pernah kembali menemui terdakwa.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli obat merk Misoprostol 0,2 mg berfungsi untuk membuka mulut rahim dan membuat rahim berkontraksi sehinga menyebabkan pendarahan hebat pada rahim dan apabila diletakkan di bawah mulut rahim melalui vagina seorang wanita maka dimungkinkan bahwa obat tablet Misoprostol 0,2 mg akan membuat kehamilan atau kandungan wanita tersebut gugur dan pengguguran kandungan yang dilakukan terdakwa tanpa indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup diluar kandungan, kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasat 194 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan .
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa SRI MARDININGSIH Als NENGSIH Binti SARIADI pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2017 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2017 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Sri Pemandang Kelurahan Sri Menanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka atau setidak- tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup diluar kandungan, kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata mata disebabkan karena kehendaknya sendiri,perbuatan tersebut dilakukan dengan cara:
Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa dirumah terdakkwa ada kegiatan aborsi selanjutnya saksi DIAH MAHISA PURWASARI Als DIAH Binti IMAM HIDAYAT dan saksi FADILAH NURUL RAHMALIA Als DILA Bin SYAIFUL RAHMAN (keduanya anggota polisi wanita Polsek Sungailiat) dengan Surat Perintah Tugas Nomor: SPRIN-GAS/220/1/2017/RESKRIM melakukan penyamaran sebagai pasien sesampainya di rumah yang merupakan tempat praktek terdakwa SRI MERDINENGSIH Als NENGSIH Binti SARIADI terjadi perbincangan antara saksi DIAH MAHISA PURWASARI Als DIAH Binti IMAM HIDAYAT dan saksi FADILAH NURUL RAHMALIA Als DILA Bin SYAIFUL RAHMAN, saksi FADILAH NURUL RAHMALIA Als DILA Bin SYAIFUL RAHMAN mengatakan "Bu teman saya mau cek kandungan " kemudian terdakwa mengatakan " Sebelumnya sudah dicek belum " kemudian saksi DIAH MAHISA PURWASARI Als DIAH Binti IMAM HIDAYAT menjawab " Sudah bu" dijawab oleh terdakwa " Bila sudah positif jangan di cek lagi, pasti hasilnya tetap positif" kemuidan saksi FADILAH NURUL RAHMALIA Als DILA Bin SYAIFUL RAHMAN bertanya "Apakah bisa jika mau mengeluarkan janin yang ada didalam perut DIAH" kemudian terdakwa bertanya w Ngape" dijawan saksi DIAH MAHISA PURWASARI Als DIAH Binti IMAM HIDAYAT " Karena tidak ada suami" kemudian terdakwa mengatakan " Yo kita periksa dulu " setelah itu saksi DIAH MAHISA PURWASARI Als DIAH Binti IMAM HIDAYAT masuk kedalam ruangan yang ada tempat tidurnya kemudian saksi DIAH MAHISA PURWASARI Als DIAH Binti IMAM HIDAYAT disuruh berbaring oleh terdakwa kemudian perut saksi DIAH MAHISA PURWASARI Als DIAH Binti IMAM HIDAYAT dipegang oleh terdakwa setelah itu terdakwa mengatakan kepada saksi DIAH MAHISA PURWASARI Als DIAH Binti IMAM HIDAYAT bahwa kandungannya sudah 3 bulan, kemudian saksi DIAH MAHISA PURWASARI Als DIAH Binti IMAM HIDAYAT bertanya " Apakah bisa dikeluarkan janinnya hari ini" dijawab terdakwa " Bisa jika ada uang " kemudian saksi FADILAH NURUL RAHMALIA Als DILA Bin SYAIFUL RAHMAN berkata " Berapa biaya untuk mengeluarkan janin jika dilakukan sekarang " dijawab terdakwa " Biayanya sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah)" kemudian saksi FADILAH NURUL RAHMALIA Als DILA Bin SYAIFUL RAHMAN bertanya " kepada terdakwa " Apakah bisa bayar uang muka dahulu " dijawab terdakwa " Bisa " kemudian saksi DIAH MAHISA PURWASARI Als DIAH Binti IMAM HIDAYAT bertanya " Apakah ada efek samping setelah melakukan aborsi tersebut" dijawab terdakwa " Tidak ada efek samping hanya saja akan keluar seperti flek flek darah haid" setelah itu terdakwa mengatakan bahwa praktek aborsi dilakukan menggunakan obat merk MISOPROSTOL sebanyak 2 tablet dengan cara dimasukkan kedalam alat kelamin kemudian harus ditunggu beberapa jam supaya obat itu bereaksi dan janin yang ada didalamnya keluar dengan sendirinya dengan keluarnya flek flek seperti haid setelah itu saksi DIAH MAHISA PURWASARI Als DIAH Binti IMAM HIDAYAT disuruh berbaring dan membuka celana dalam sedangkan terdakwa menyiapkan alat alat seperti gunting, alat jepit dan lain lain saat saksi DIAH MAHISA PURWASARI Als DIAH Binti IMAM HIDAYAT berbaring dan ketika terdakwa hendak memasukkan obat kedalam alat kelamin saksi DIAH MAHISA PURWASARI Als DIAH Binti IMAM HIDAYAT, saksi FADILAH NURUL RAHMALIA Als DILA Bin SYAIFUL RAHMAN menghentikan aksi tersangka dan mengamankan barang barang yang digunakan terdakwa untuk melakukan praktek aborsi.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli obat merk Misoprostol 0,2 mg berfungsi untuk membuka mulut rahim dan membuat rahim berkontraksi sehinga menyebabkan pendarahan hebat pada rahim dan apabila diletakkan di bawah mulut rahim melalui vagina seorang wanita maka dimungkinkan bahwa obat tablet Misoprostol 0,2 mg akan membuat kehamilan atau kandungan wanita tersebut gugur dan pengguguran kandungan yang dilakukan terdakwa tanpa indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup diluar kandungan, kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pidana Pasal 194 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan jo Pasat 53 KUHP.
ATAU
Bahwa terdakwa SRI MARDININGSIH Als NENGSIH Binti SARIADI pada hariKamis tanggal 05 Januari 2017 sekira pukul 07.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2017 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Sri Pemandang Kelurahan Sri Menanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuan RANTJ NOVJANTO Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara :
Berawal dari saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN mengalami terlambat datang bulan kemudian saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN melakukan pengecekan menggunakan alat test kehamilan merk Sensitif dan ternyata hasilnya positis mengetahui hal tersebut saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN berkomunikasi dengan terdakwa melalui handphone dengan caran mengirimkan sms dengan isi saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN ingin mengugurkan kandungan dan dijawab terdakwa bersedia mengugurkan kandungan saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN .
Bahwa kemudian saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN pergi ke tempat paktek terdakwa Jalan Sri Pemandang No. 01 RT 003 Kelurahan Sri Menanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka setelah sampai ditempat praktek terdakwa saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN disuruh terdakwa untuk membuka celana dalam kemudian disuruh mengenakan sehelai kain sarung dan berbaring diatas kasur yang sudah dilapisi kain terpal dengan posisi mengangkang kemudian terdakwa menggunakan senter dan membuka vagina saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN dengan menggunakan 1 (satu) buah cocor bebek seteh itu terdakwa memasukkan 2 (dua ) buah tablet obat merk Misoprostol 0,2 mg kedalam vagina saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN menggunakan 1 (satu) buah kleem (penjepit) dengan ukuran agak panjang dan 1 (satu) buah kleem atau penjepit dengan ukuran agak kecil setelah obat masuk terdakwa menuyuh saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN berangkat dari kasur dan memakai celana dalam kembali setelah itu saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN membayar uang sebagai biaya menggugurkan kandungan namun sebelum pulang terdakwa mengatakan apabila pada bagian vagina tidak mengeluarkan darah maka keesokannya harinya saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN disuruh datang kembali.
Bahwa karena keesokan harinya setelah tindakan terdakwa dari alat kelamin saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN tidak ada darah keluar kemudian saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN datang kembali ke tempat terdakwa mengetahui hal tersebut terdakwa menyuruh saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN untuk membuka celana dalam kemudian disuruh mengenakan sehelai kain sarung dan berbaring diatas kasur yang sudah dilapisi kain terpal dengan posisi mengangkang tidak lama menyiapkan alat alat seperti gunting, alat jepit kemudian terdakwa menggunakan senter dan membuka vagina saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN dengan menggunakan 1 (satu) buah cocor bebek seteh itu terdakwa memasukkan 2 (dua ) buah tablet obat merk Misoprostol 0,2 mg kedalam vagina saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN menggunakan 1 (satu) buah kleem (penjepit) dengan ukuran agak panjang dan 1 (satu) buah kleem atau penjepit dengan ukuran agak kecil setelah obat masuk terdakwa saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN disuruh berangkat dari kasur dan memakai celana dalam kembali kemudian saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN membayar uang sebagai biaya menggugurkan kandungan dan total keseluruhan biaya pengguguran kandungan yang saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan setelah pulang dari tempat terdakwa dari alat kelamin saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN mengeluarkan darah secara terus menerus selama kurang lebih 7 (tujuh) hari dan setelah itu saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN yakin bahwa kandungannya sudah gugur dan saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN tidak pernah kembali menemui terdakwa.
Bahwa berdasarkan fotocopy ijazah No. 0046651 terdakwa lulus pendidikan program pendidikan Bidan dari Sekolah Perawat Kesehatan Muhammadiyah Palembang dan berdasarkan keterangan ahli obat merk Misoprostol 0,2 mg berfungsi untuk membuka mulut rahim dan membuat rahim berkontraksi sehinga menyebabkan pendarahan hebat pada rahim dan apabila diletakkan di bawah mulut rahim melalui vagina seorang wanita maka dimungkinkan bahwa obat tablet Misoprostol 0,2 mg akan membuat kehamilan atau kandungan wanita tersebut gugur.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 349 KUHP jo pasal 348 KU H P.
ATAU
KEEMPAT
Bahwa terdakwa SRI MARDININGSIH Als NENGSIH Binti SARIADI pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2017 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2017 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Sri Pemandang Kelurahan Sri Menanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahu atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara :
Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa dirumah terdakkwa ada kegiatan aborsi selanjutnya saksi DIAH MAHISA PURWASARI Als DIAH Binti IMAM HIDAYAT dan saksi FADILAH NURUL RAHMALIA Als DILA Bin SYAIFUL RAHMAN (keduanya anggota polisi wanita Polsek Sungailiat) dengan Surat Perintah Tugas Nomor: SPRIN- GAS/220/1/2017/RESKRIM melakukan penyamaran sebagai pasien sesampainya di rumah yang merupakan tempat praktek terdakwa SRI MERDINENGSIH Als NENGSIH Binti SARIADI terjadi perbincangan antara saksi DIAH MAHISA PURWASARI Als DIAH Binti IMAM HIDAYAT dan saksi FADILAH NURUL RAHMALIA Als DILA Bin SYAIFUL RAHMAN, saksi FADILAH NURUL RAHMALIA Als DILA Bin SYAIFUL RAHMAN mengatakan "Bu teman saya mau cek kandungan " kemudian terdakwa mengatakan " Sebelumnya sudah dicek belum " kemudian saksi DIAH MAHISA PURWASARI Als DIAH Binti IMAM HIDAYAT menjawab " Sudah bu " dijawab oleh terdakwa " Bila sudah positif jangan di cek lagi, pasti hasilnya tetap positir kemuidan saksi FADILAH NURUL RAHMALIA Als DILA Bin SYAIFUL RAHMAN bertanya "Apakah bisa jika mau mengeluarkan janin yang ada didalam perut DIAH " kemudian terdakwa bertanya " Ngape" dijawan saksi DIAH MAHISA PURWASARI Als DIAH Binti IMAM HIDAYAT w Karena tidak ada suami" kemudian terdakwa mengatakan " Yo kita periksa dulu " setelah itu saksi DIAH MAHISA PURWASARI Als DIAH Binti IMAM HIDAYAT masuk kedalam ruangan yang ada tempat tidurnya kemudian saksi DIAH MAHISA PURWASARI Als DIAH Binti IMAM HIDAYAT disuruh berbaring oleh terdakwa kemudian perut saksi DIAH MAHISA PURWASARI Als DIAH Binti IMAM HIDAYAT dipegang oleh terdakwa setelah itu terdakwa mengatakan kepada saksi DIAH MAHISA PURWASARI Als DIAH Binti IMAM HIDAYAT bahwa kandungannya sudah 3 bulan, kemudian saksi DIAH MAHISA PURWASARI Als DIAH Binti IMAM HIDAYAT bertanya " Apakah bisa dikeluarkan janinnya hari ini " dijawab terdakwa " Bisa jika ada uang" kemudian saksi FADILAH NURUL RAHMALIA Als DILA Bin SYAIFUL RAHMAN berkata " Berapa biaya untuk mengeluarkan janin jika dilakukan sekarang" dijawab terdakwa " Biayanya sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) " kemudian saksi FADILAH NURUL RAHMALIA Als DIL Bin SYAIFUL RAHMAN bertanya " kepada terdakwa " Apakah bisa bayar uang muka dahulu " dijawab terdakwa " Bisa " kemudian saksi DIAH MAHISA PURWASARI Als DIAH Binti IMAM HIDAYAT bertanya " Apakah ada efek samping setelah melakukan aborsi tersebut" dijawab terdakwa " Tidak ada efek samping hanya saja akan keluar seperti ffek flek darah haidn setelah itu terdakwa mengatakan bahwa praktek aborsi dilakukan menggunakan obat merk MISOPROSTOL sebanyak 2 tablet dengan cara dimasukkan kedalam alat kelamin kemudian harus ditunggu beberapa jam supaya obat itu bereaksi dan janin yang ada didalamnya keluar dengan sendirinya dengan keluarnya flek flek seperti haid.
Bahwa sebelum ditangkap terdakwa terakhir kali mengugurkan kandungan saksi RANTI NOVIANTT Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2017 sekira pukul 07.00 wib di tempat paktek terdakwa Jalan Sri Pemandang No. 01 RT 003 Kelurahan Sri Menanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka yang dilakukan terdakwa dengan cara saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN disuruh untuk membuka celana dalam kemudian mengenakan sehelai kain sarung dan berbaring diatas kasur yang sudah dilapisi kain terpal dengan posisi mengangkang tidak lama terdakwa menyiapkan alat alat seperti gunting, alat jepit kemudian terdakwa menggunakan senter dan membuka vagina saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN dengan menggunakan 1 (satu) buah cocor bebek seteh itu terdakwa memasukkan 2 (dua ) buah tablet obat merk Misoprostol 0,2 mg kedalam vagina saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN menggunakan 1 (satu) buah kleem (penjepit) dengan ukuran agak panjang dan 1 (satu) buah kleem atau penjepit dengan ukuran agak kecil setelah obat masuk terdakwa menyuruh saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN berangkat dari kasur dan memakai celana dalam kembali kemudian saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN membayar uang sebagai biaya menggugurkan kandungan namun sebelum pulang terdakwa mengatakan apabila pada bagian vagina tidak mengeluarkan darah maka keesokannya harinya saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN disuruh datang kembali.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli obat merk Misoprostol 0,2 mg berfungsi untuk membuka mulut rahim dan membuat rahim berkontraksi sehinga menyebabkan pendarahan hebat pada rahim dan apabila diletakkan di bawah mulut rahim melalui vagina seorang wanita maka dimungkinkan bahwa obat tablet Misoprostol 0,2 mg akan membuat kehamilan atau kandungan wanita tersebut gugur.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 299 KU H P.
Menimbang, bahwaterhadapdakwaan Penuntut Umum, terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi FADILAH NURUL RAHMALIA Als DILA Bin SYIFUL RAHMANdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi beserta anggota Polsek Sungailiat melakukan pengrebekan dan penangkapan rumah terdakwa SRI MERDINENGSIH Als NENGSIH Binti SARIADI beralamat di Jl. Sri Pemandang No. 01 RT 003 Kel. Sri Menanti Kec.Sungailiat Kab. Bangka yang diduga sebagai tempat aborsi pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2017 sekira pukul 15.00 wib;
Bahwa awalnya saksi DIAH MAHISA bersama dengan saksi melakukan penyamaran sebagai pasien sesampainya di tempat praktek terdakwa terjadi perbincangan antara saksi DIAH MAHISA , saksi FADILAH dan terdakwa , saksi FADILAH mengatakan "Bu teman saya mau cek kandungan " kemudian terdakwa mengatakan " Sebelumnya sudah dicek belumw kemudian saksi DIAH MAHISA menjawab " Sudah bu " dijawab oleh terdakwa " Bila sudah positif jangan di cek lagi, pasti hasilnya tetap positif ™ kemudian saksi FADILAH bertanya " Apakah bisa jika mau mengeluarkan janin yang ada didalam perut saksi DIAH" kemudian terdakwa bertanya " Ngape " dijawab saksi DIAH MAHISA " Karena tidak ada suami" kemudian terdakwa mengatakan " Yo kita periksa dulu " setelah itu saksi DIAH MAHISA masuk kedalam ruangan yang ada tempat tidurnya kemudian saksi DIAH MAHISA disuruh berbaring oleh terdakwa dan perut saksi DIAH MAHISA dipegang oleh terdakwa kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi DIAH MAHISA bahwa kandungannya sudah 3 bulan, kemudian saksi DIAH MAHISA bertanya " Apakah bisa dikeluarkan janinnya hari inin dijawab terdakwa " Bisa jika ada uang " kemudian saksi berkata " Berapa biaya untuk mengeluarkan janin jika dilakukan sekarang" dijawab terdakwa " Biayanya sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) " kemudian saksi bertanya " Apakah bisa bayar uang muka dahulu " dijawab terdakwa " Bisa " kemudian saksi DIAH MAHISA bertanya "Apakah ada efek samping setelah melakukan aborsi tersebut" dijawab terdakwa " Tidak ada efek samping hanya saja akan keluar seperti flek flek darah haidw setelah itu terdakwa mengatakan bahwa praktek aborsi dilakukan menggunakan obat merk MISOPROSTOL sebanyak 2 tablet dengan cara dimasukkan kedalam alat kelamin kemudian harus ditunggu beberapa jam supaya obat itu bereaksi dan janin yang ada didalamnya keluar dengan sendirinya dengan keluarnya flek flek seperti haid setelah itu saksi DIAH MAHISA disuruh berbaring dan membuka celana dalam sedangkan terdakwa menyiapkan alat alat seperti gunting, alat jepit dan obat yang akan digunakan untuk menggugurkan kandungan saat saksi DIAH MAHISA berbaring dan ketika terdakwa hendak memasukkan obat kedalam alat kelamin saksi DIAH MAHISA, saksi menghentikan aksi terdakwa dan mengamankan barang barang yang digunakan terdakwa untuk melakukan praktek aborsi berupa 15 (lima belas) buah obat tablet merk Misoprostol 0,2 mg, 1 (satu) buah klem (penjepit) dengan ukuran agak panjang, 1 (satu) buah klem (penjepit) dengan ukuran agak pendek, 1 (satu) cocor bebek, 2 (dua) buah alat kuret, 1 (satu) buah baskom alat yang terbuat dari stenlis, 1 (satu) buah senter merl LUBY warna hitam, 1 (satu) unit hanphone merk Samsung lipat warna putih beserta sim card dengan nomor 081377998550, 1 (satu) lembar terpal / perlak warna putih lis merah, 1 (satu) helai kain sarung perempuan warna unggu bermotif bunga;
Bahwa yang dilakukan terdakwa hanya memeriksa bagian luar perut saksi DIAH MAHISA tanpa melakukan pemeriksaan yang mendetail.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan;
Saksi RUSLI HAIRULSYAH, SH Als RUSLI Bin RUSLI Bin SUARI RAMAT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menyaksikan pengrebekan dan penangkapan rumah terdakwa beriamat di 31. Sri Pemandang No. 01 RT 003 Kel. Sri Menanti Kec.Sungailiat Kab. Bangka yang diduga sebagai tempat aborsi pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2017 sekira pukul 15.00 wib yang dilakukan oleh polisi;
Bahwa setahu saksi terdakwa membuka praktek bidan dirumah terdakwa dengan nama Praktek Bidan Nengsih tetapi saksi tidak tahu sudah berapa lama terdakwa membuka praktek;
Bahwa barang bukti yang ditemukan 15 (lima belas) buah obat tablet merk Misoprostol 0,2 mg, 1 (satu) buah klem (penjepit) dengan ukuran agak panjang, 1 (satu) buah klem (penjepit) dengan ukuran agak pendek, 1 (satu) cocor bebek, 2 (dua) buah alat kuret, 1 (satu) buah baskom alat yang terbuat dari stenlis, 1 (satu) buah senter merl LUBY warna hitam, 1 (satu) unit hanphone merk Samsung lipat warna putih beserta sim card dengan nomor 081377998550, 1 (satu) lembar terpal / perlak warna putih lis merah, 1 (satu) helai kain sarung perempuan warna unggu bermotif bunga;
Bahwa selama saksi menjadi Kepala lingkungan saksi tidak pernah mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya praktek aborsi yang dilakukan terdakwa tetapi setelah ada penangkapan terdakwa karena melakukan aborsi masyarakat mengatakan bahwa kegiatan aborsi yang dilakukan oleh terdakwa sudah berlangsung lama;
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan;
Saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah mengugurkan kandungan pada terdakwa pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2017 sekitar pukul 07.00 wib di tempat praktek Bidan Nengsih yang beralamat Jl. Sri Pemandang No. 01 RT 003 Kel. Sri Menanti Kec.Sungailiat Kab. Bangka;
Bahwa awalnya saksi mengalami terlambat bulan sekitar 1 (satu) minggu kemudian saksi melakukan test kehamulan melalui test peck dan hasilnya positif;
Bahwa setelah mengetahui hasil test peck positif pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2017 sekitar pukul 07.00 wib saksi datang ketempat praktek terdakwa yang beralamat Jl. Sri Pemandang No. 01 RT 003 Kel. Sri Menanti Kec.Sungailiat Kab. Bangka kemudian saksi disuruh terdakwa untuk membuka celana dalam kemudian disuruh mengenakan sehelai kain sarung dan berbaring diatas kasur yang sudah dilapisi kain terpal dengan posisi mengangkang tidak lama kemudian saksi melihat terdakwa mengeluarkan beberapa alat medis dan menaruhnya di baskom selain itu juga terdakwa memegang sebuah senter sekitar 5 (lima) menit kemudian terdakwa sudah selesai melakukan pekerjaannya dan saksi disuruh berangkat dari kasur dan memakai celana dalam kembali kemudian saksi membayar uang sebagai biaya menggugurkan kandungan namun sebelum pulang terdakwa mengatakan apabila pada bagian vagina tidak mengeluarkan darah maka keesokannya harinya saksi disuruh datang kembali;
Bahwa karena tidak ada darah keluar saksi kemudian keesokan harinya datang kembali ke tempat terdakwa dan terdakwa kembali melakukan hal yang sama yaitu saksi disuruh terdakwa untuk membuka celana dalam kemudian disuruh mengenakan sehelai kain sarung dan berbaring diatas kasur yang sudah dilapisi kain terpal dengan posisi mengangkang tidak lama kemudian saksi melihat terdakwa mengeluarkan beberapa alat medis dan menaruhnya di baskom selain itu juga terdakwa memegang sebuah senter sekitar 5 (lima) menit kemudian terdakwa sudah selesai melakukan pekerjaannya dan saksi disuruh berangkat dari kasur dan memakai celana dalam kembali kemudian saksi membayar uang sebagai biaya menggugurkan kandungan;
Bahwa setelah pulang dari tempat terdakwa vagina saksi mengeluarkan darah secara terus menerus selama kurang lebih 7 (tujuh) hari dan setelah itu saya yakin bahwa kandungan saksi sudah gugur dan saksi tidak pernah kembali menemui tersangka;
Bahwa biaya yang dibayar saksi kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi mengetahui terdakwa bisa menggugurkan kandungan dari teman teman saksi setelah itu saksi berkomunikasi dengan terdakwa karena inggin mengugurkan kandungan dan terdakwa bersedia mengugurkan kandungan saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang dilakukan terdakwa terhadap alat kelamin saksi karena posisi pada waktu melakukan tindakan saksi dalam posisi tidur mengangkang sehingga tidak bisa melihata apa yang dilakukan oleh terdakwa.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan;
Saksi DIAH MAHISA PURWASARI Als DIAH Binti IMAM HIADAYAT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi beserta anggota Polsek Sungailiat melakukan pengrebekan dan penangkapan rumah terdakwa di Jl. Sri Pemandang No. 01 RT 003 Kel. Sri Menanti Kec.Sungailiat Kab. Bangka yang diduga sebagai tempat aborsi pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2017 sekira pukul 15.00 wib;
Bahwa awalnya saksi DIAH MAHISA bersama dengan saksi FADILAH melakukan penyamaran sebagai pasien sesampainya di tempat praktek terdakwa terjadi perbincangan antara saksi DIAH MAHISA , saksi FADILAH dan terdakwa , saksi FADILAH mengatakan "Bu teman saya mau cek kandungan " kemudian terdakwa mengatakan " Sebelumnya sudah dicek belum " kemudian saksi DIAH MAHISA menjawab " Sudah bu " dijawab oleh terdakwa " Bila sudah positif jangan di cek lagi, pasti hasilnya tetap positif" kemudian saksi FADILAH bertanya " Apakah bisa jika mau mengeluarkan janin yang ada didalam perut saksi DIAH " kemudian terdakwa bertanya " Ngape " dijawab saksi DIAH MAHISA " Karena tidak ada suami" kemudian terdakwa mengatakan " Yo kita periksa dulu " setelah itu saksi DIAH MAHISA masuk kedalam ruangan yang ada tempat tidurnya kemudian saksi DIAH MAHISA disuruh berbaring oleh terdakwa dan perut saksi DIAH MAHISA dipegang oleh terdakwa kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi DIAH MAHISA bahwa kandungannya sudah 3 bulan, kemudian saksi DIAH MAHISA bertanya " Apakah bisa dikeluarkan janinnya hari ini" dijawab terdakwa " Bisa jika ada uang " kemudian saksi FADILAH berkata " Berapa biaya untuk mengeluarkan janin jika dilakukan sekarang " dijawab terdakwa " Biayanya sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) " kemudian saksi FADILAH bertanya " Apakah bisa bayar uang muka dahulu " dijawab terdakwa " Bisa " kemudian saksi DIAH MAHISA bertanya " Apakah ada efek samping setelah melakukan aborsi tersebut" dijawab terdakwa " Tidak ada efek samping hanya saja akan keluar seperti fJek flek darah haid" setelah itu terdakwa mengatakan bahwa praktek aborsi dilakukan menggunakan obat merk MISOPROSTOL sebanyak 2 tablet dengan cara dimasukkan kedalam alat kelamin kemudian harus ditunggu beberapa jam supaya obat itu bereaksi dan janin yang ada didalamnya keluar dengan sendirinya dengan keluarnya flek flek seperti haid setelah itu saksi DIAH MAHISA disuruh berbaring dan membuka celana dalam sedangkan terdakwa menyiapkan alat alat seperti gunting, alat jepit dan obat yang akan digunakan untuk menggugurkan kandungan saat saksi DIAH MAHISA berbaring dan ketika terdakwa hendak memasukkan obat kedalam alat kelamin saksi DIAH MAHISA, saksi FADILAH menghentikan aksi terdakwa dan mengamankan barang barang yang digunakan terdakwa untuk melakukan praktek aborsi berupa 15 (lima belas) buah obat tablet merk Misoprostol 0,2 mg, 1 (satu) buah klem (penjepit) dengan ukuran agak panjang, 1 (satu) buah klem (penjepit) dengan ukuran agak pendek, 1 (satu) cocor bebek, 2 (dua) buah alat kuret, 1 (satu) buah baskom alat yang terbuat dari stenlis, 1 (satu) buah senter merl LUBY warna hitam, 1 (satu) unit hanphone merk Samsung lipat warna putih beserta sim card dengan nomor 081377998550, 1 (satu) lembar terpal / periak warna putih lis merah, 1 (satu) helai kain sarung perempuan warna unggu bermotif bunga;
Bahwa yang dilakukan terdakwa hanya memeriksa bagian luar perut saksi tanpa melakukan pemeriksaan yang mendetail;
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan;
Ahli Dr. MUHAMMAD RUCHYAT AMAR YASIN, SpOG Als AMAR Bin SYAFRI YASIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli merupakan dokter spesialis obstetric gynekologi (kebidanan ) yang bertugas di RSUD Sungailiat;
Bahwa proses kehamilan terdapat 3 (tiga ) trimester yaitu trimester I, trimester II dan trimester III;
Bahwa pada usia kehamilan 6 minggu setelah haid terakhir denyut jantung janin sudah terdengar apabila diperiksa dengan USG transvaginal atau USG abdomen dan pada usia 7 minggu sudah terbentuk calon manusia / embrio;
Pengertian aborsi secara medis adalah berakhirnya kehamilan dengan sebab apapun pada usia kehamilan 20 (dua puluh) minggu atau kurang dan berat janin 500 (lima ratus) gram atau kurang;
Bahwa aborsi ada 2 macam :
Aborsi spontan/alamiah: terjadi tanpa tindakan apapun.
Aborsi buatan / sengaja pengakhiran kehamilan sebelum usia kehamilan 20 (dua puluh) minggu atau kurang dan berat janin 500 (lima ratus) gram atau kurang akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun pelaksana aborsi. Aborsi spontan dibagi menjadi 2 yaitu :
Dengan indikasi medis
Tanpa indikasi medis
Bahwa indikasi medis untuk dapat dilakukan oborsi adalah indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup diluar kandungan, kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan;
Bahwa aborsi bisa dilakukan dengan memberikan obat tertentu atau dengan tindakan medis dengan kuret;
Bahwa obat yang dapat menyebabkan janin keluar rahim atau aborsi adalah Misoprostol dan dosis yang digunakan disesuaikan dengan usia kehamilan besar makan dosis obat semakin kecil;
Bahwa keluarnya janin dalam aborsi ditandai dengan keluarnya darah dari alat kelamin wanita disertai gumpalan gumpalan apabila usia kehamilan sudah 7 (tujuh) minggu karena usia kehamilam 7 (tujuh) minggu sudah terbentuk calon bayi tetapi apabila usia kehamilan belum 7 (tujuh) minggu hanya keluar darah;
Bahwa aborsi hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri dalam hal ini yaitu dokter spesialis obstetric -ginekologi dan dokter dokter lain yang diberi kewenangan dan perizinan oleh pemerintah;
Bahwa untuk mengetahui suatu kehamilan memiliki indikasi medis untuk dilakukan pengguguran / aborsi harus dilakukan pemeriksaan secara mendetail dengan USG transvaginal atau USG abdomen tidak bisa hanya pemeriksaan perut saja;
Bahwa seseorang yang memiliki pendidikan DI Kebidanan dan Sarjana Kesehatan Masyarakat tidak berhak melakukan tindakan aborsi dengan berbagai alasan apapun;
Bahwa obat merk Misoprostol 0,2 mg berfungsi untuk membuka mulut rahim dan membuat rahim berkontraksi sehinga menyebabkan pendarahan hebat pada rahim;
Bahwa apabila obat tablet Misoprostol 0,2 mg tersebut ditaruh di bawah mulut rahim melalui vagina seorang wanita maka dimungkinkan bahwa obat tablet Misoprostol 0,2 mg akan membuat kehamilan atau kandungan wanita tersebut gugur;
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap dirumah terdakwa di Jl. Sri Pemandang No. 01 RT 003 Kel. Sri Menanti Kec.Sungailiat Kab. Bangka pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2017 sekira pukul 15.00 wib karena rumah terdakwa sebagai tempat aborsi;
Bahwa saat ditangkap saksi sedang akan mengugurkan kandungan seorang wanita yang saat ini diketahui terdakwa sebagai polisi wanita sedang menyamar;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2017 sekira pukul 15.00 wib datang 2 (dua) orang wanita kerumah terdakwa yang merupakan tempat praktek terdakwa kemudian salah satu perempuan itu mengatakan ingin mengeluarkan kandungannya kemudianterdakwa menyuruh wanita yang ingin mengugurkan kandungan tersebut berbaring diatas kasur sedangkan satu wanita lagi negosiasi dengan terdakwa mengenai biaya pengguguran kandungan yang mana terdakwa minta sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setelah itu terdakwa mengecek kandungan wanita yang akan mengugurkan kandungan setelah mengecek usia kandungan terdakwa menyiapkan 1 (satu) buah klem (penjepit) dengan ukuran agak panjang, 1 (satu) buah klem (penjepit) dengan ukuran agak pendek, 1 (satu) cocor bebek serta Misoprostol 0,2 mg yang untuk mengugurkan kandungan pada saat memegang Misoprostol 0,2 mg salah satu wanita menangkap terdakwa;
Bahwa sebelumnya ditangkap terdakwa melakukan pengguguran kandungan saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEM El Binti BUDI HARDIAN pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2017 sekitar pukul 07.00 wib saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN datang ketempat praktek terdakwa yang beralamat Jl. Sri Pemandang No. 01 RT 003 Kel. Sri Menanti Kec.Sungailiat Kab. Bangka kemudian saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN disuruh terdakwa untuk membuka celana dalam kemudian disuruh mengenakan sehelai kain sarung dan berbaring diatas kasur yang sudah dilapisi kain terpal dengan posisi mengangkang sedangkan terdakwa menyiapkan alat alat seperti gunting, alat jepit kemudian terdakwa menggunakan senter dan membuka vagina saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN dengan menggunakan 1 (satu) buah cocor bebek setelah itu terdakwa memasukkan 2 (dua ) buah tablet obat merk Misoprostol 0,2 mg kedalam vagina saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN menggunakan 1 (satu) buah kleem (penjepit) dengan ukuran agak panjang dan 1 (satu) buah kleem atau penjepit dengan ukuran agak kecil setelah obat masuk kedalam alat kelamin saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN TERDAKWA menyuruh saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN berangkat dari kasur dan memakai celana dalam kembali kemudian saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN membayar uang sebagai biaya menggugurkan kandungan namun sebelum pulang terdakwa mengatakan apabila pada bagian vagina tidak mengeluarkan darah maka keesokannya harinya saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN disuruh datang kembali, karena tidak ada darah keluar saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN kemudian keesokan harinya datang kembali ke tempat terdakwa dan terdakwa kembali melakukan hal yang sama yaitu saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN disuruh terdakwa untuk membuka celana dalam kemudian disuruh mengenakan sehelai kain sarung dan berbaring diatas kasur yang sudah dilapisi kain terpal dengan posisi mengangkang kemudian terdakwa menggunakan senter dan membuka vagina saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN dengan menggunakan 1 (satu) buah cocor bebek setelah itu terdakwa memasukkan 2 (dua ) buah tablet obat merk Misoprostol 0,2 mg kedalam vagina saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN menggunakan 1 (satu) buah kleem (penjepit) dengan ukuran agak panjang dan 1 (satu) buah kleem atau penjepit dengan ukuran agak kecil setelah obat masuk kedalam alat kelamin saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIA terdakwa menyuruh saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIA berangkat dari kasur dan memakai celana dalam kembali kemudian saksi membayar uang sebagai biaya menggugurkan kandungan;
Bahwa terdakwa menggugurkan kandungan menggunakan obat tablet merk Misoprostol yang dimasukkan kedalam rahim melalui vagina yang berfungsi untuk mengugurkan kandungan , 1 (satu) buah klem penjepit dengan ukuran agak panjang dan 1 (satu) buah kleem (penjepit) dengan ukuran yang agak pendek digunakan untuk memaskukkan obat tablet merk Misoprostol kedalam vagina , dan satu buah cocor bebek digunakan untuk membuka vagina atau alat kelamin wanita;
Bahwa cara mengugurkan kandungan tersebut terdakwa menyiapkan 2 (dua) buah obat tablet merk Misoprostol, 1 (satu) buah klem penjepit dengan ukuran agak panjang dan 1 (satu) buah kleem (penjepit) dengan ukuran yang agak pendek dan satu buah cocor bebek setelah alat siap terdakwa membuak vagina atau alat kelamin perempuan menggunakan 1 (satu) buah cocor bebek setelah Itu terdakwa memasukkan 2 (dua) buah obat tablet merk Misoprostol kedalam vagina satu persatu dengan menggunakan 1 (satu) buah klem penjepit dengan ukuran agak panjang dan 1 (satu) buah kleem (penjepit) dengan ukuran yang agak pendek setelah obat itu masuk kemudian wanita yang akan menggugurkan kandungan terdakwa suruh pulang dan disuruh kembali untuk melakukan control apabila selama 1X24 jam belum ada darah yang keluar dari vagina;
Bahwa terdakwa melakukan praktek aborsi sejak tahun 2011 namun pada tahun 2015 sampai 2016 sempat berhenti dan mulai lagi melakukan praktek aborsi sejak awal Desember 2016;
Bahwa tarif aborsi sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) sesuai kesepakatan saja antara terdakwa dengan wanita yang ingin menggugurkan kandungan;
Bahwa terdakwa melakukan menggugurkan kandungan karena ingin mendapatkan uang lebih;
Bahwa jumlah wanita yang menggugurkan kandungan kepada terdakwa jumlah pastinya tidak ingat tetapi kurang lebih sudah belasan orang;
Bahwa alasan terdakwa menggugurkan kandungan adalah karena keinginan wanita yang inggin digugurkan kandungannya biasanya karena tidak ada suami bukan karena ada indikasi medis;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
15 (lima belas) buah obat tablet merk Misoprostol 0,2 mg,
1 (satu) buah klem (penjepit) dengan ukuran agak panjang,
1 (satu) buah klem (penjepit) dengan ukuran agak pendek,
1 (satu) cocor bebek,
2 (dua) buah alat kuret,
1 (satu) buah baskom alat yang terbuat dari stenlis,
1 (satu) buah senter merl LU BY warna hitam,
1 (satu) unit hanphone merk Samsung lipat warna putih beserta sim card dengan nomor 081377998550,
1 (satu) lembar terpal / perlak warna putih lis merah,
1 (satu) helai kain sarung perempuan warna unggu bermotif bunga,
1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih berserta sim card dengan nomor 081278725340;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa ditangkap dirumah terdakwa di Jl. Sri Pemandang No. 01 RT 003 Kel. Sri Menanti Kec.Sungailiat Kab. Bangka pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2017 sekira pukul 15.00 wib karena rumah terdakwa sebagai tempat aborsi;
Bahwa benarsaat ditangkap saksi sedang akan mengugurkan kandungan seorang wanita yang saat ini diketahui terdakwa sebagai polisi wanita sedang menyamar;
Bahwa benarpada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2017 sekira pukul 15.00 wib datang 2 (dua) orang wanita kerumah terdakwa yang merupakan tempat praktek terdakwa kemudian salah satu perempuan itu mengatakan ingin mengeluarkan kandungannya kemudianterdakwa menyuruh wanita yang ingin menggugurkan kandungan tersebut berbaring diatas kasur sedangkan satu wanita lagi negosiasi dengan terdakwa mengenai biaya pengguguran kandungan yang mana terdakwa minta sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setelah itu terdakwa mengecek kandungan wanita yang akan menggugurkan kandungan setelah mengecek usia kandungan terdakwa menyiapkan 1 (satu) buah klem (penjepit) dengan ukuran agak panjang, 1 (satu) buah klem (penjepit) dengan ukuran agak pendek, 1 (satu) cocor bebek serta Misoprostol 0,2 mg yang untuk mengugurkan kandungan pada saat memegang Misoprostol 0,2 mg salah satu wanita menangkap terdakwa;
Bahwa benarsebelumnya ditangkap terdakwa melakukan pengguguran kandungan saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEM El Binti BUDI HARDIAN pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2017 sekitar pukul 07.00 wib saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN datang ketempat praktek terdakwa yang beralamat Jl. Sri Pemandang No. 01 RT 003 Kel. Sri Menanti Kec.Sungailiat Kab. Bangka kemudian saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN disuruh terdakwa untuk membuka celana dalam kemudian disuruh mengenakan sehelai kain sarung dan berbaring diatas kasur yang sudah dilapisi kain terpal dengan posisi mengangkang sedangkan terdakwa menyiapkan alat alat seperti gunting, alat jepit kemudian terdakwa menggunakan senter dan membuka vagina saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN dengan menggunakan 1 (satu) buah cocor bebek setelah itu terdakwa memasukkan 2 (dua ) buah tablet obat merk Misoprostol 0,2 mg kedalam vagina saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN menggunakan 1 (satu) buah kleem (penjepit) dengan ukuran agak panjang dan 1 (satu) buah kleem atau penjepit dengan ukuran agak kecil setelah obat masuk kedalam alat kelamin saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN TERDAKWA menyuruh saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN berangkat dari kasur dan memakai celana dalam kembali kemudian saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN membayar uang sebagai biaya menggugurkan kandungan namun sebelum pulang terdakwa mengatakan apabila pada bagian vagina tidak mengeluarkan darah maka keesokannya harinya saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN disuruh datang kembali, karena tidak ada darah keluar saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN kemudian keesokan harinya datang kembali ke tempat terdakwa dan terdakwa kembali melakukan hal yang sama yaitu saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN disuruh terdakwa untuk membuka celana dalam kemudian disuruh mengenakan sehelai kain sarung dan berbaring diatas kasur yang sudah dilapisi kain terpal dengan posisi mengangkang kemudian terdakwa menggunakan senter dan membuka vagina saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN dengan menggunakan 1 (satu) buah cocor bebek setelah itu terdakwa memasukkan 2 (dua ) buah tablet obat merk Misoprostol 0,2 mg kedalam vagina saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN menggunakan 1 (satu) buah kleem (penjepit) dengan ukuran agak panjang dan 1 (satu) buah kleem atau penjepit dengan ukuran agak kecil setelah obat masuk kedalam alat kelamin saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIA terdakwa menyuruh saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIA berangkat dari kasur dan memakai celana dalam kembali kemudian saksi membayar uang sebagai biaya menggugurkan kandungan;
Bahwa benarterdakwa menggugurkan kandungan menggunakan obat tablet merk Misoprostol yang dimasukkan kedalam rahim melalui vagina yang berfungsi untuk mengugurkan kandungan , 1 (satu) buah klem penjepit dengan ukuran agak panjang dan 1 (satu) buah kleem (penjepit) dengan ukuran yang agak pendek digunakan untuk memaskukkan obat tablet merk Misoprostol kedalam vagina , dan satu buah cocor bebek digunakan untuk membuka vagina atau alat kelamin wanita;
Bahwa benarcara menggugurkan kandungan tersebut terdakwa menyiapkan 2 (dua) buah obat tablet merk Misoprostol, 1 (satu) buah klem penjepit dengan ukuran agak panjang dan 1 (satu) buah kleem (penjepit) dengan ukuran yang agak pendek dan satu buah cocor bebek setelah alat siap terdakwa membuak vagina atau alat kelamin perempuan menggunakan 1 (satu) buah cocor bebek setelah Itu terdakwa memasukkan 2 (dua) buah obat tablet merk Misoprostol kedalam vagina satu persatu dengan menggunakan 1 (satu) buah klem penjepit dengan ukuran agak panjang dan 1 (satu) buah kleem (penjepit) dengan ukuran yang agak pendek setelah obat itu masuk kemudian wanita yang akan menggugurkan kandungan terdakwa suruh pulang dan disuruh kembali untuk melakukan control apabila selama 1X24 jam belum ada darah yang keluar dari vagina;
Bahwa benarterdakwa melakukan praktek aborsi sejak tahun 2011 namun pada tahun 2015 sampai 2016 sempat berhenti dan mulai lagi melakukan praktek aborsi sejak awal Desember 2016;
Bahwa benartarif aborsi sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) sesuai kesepakatan saja antara terdakwa dengan wanita yang ingin menggugurkan kandungan;
Bahwa benarterdakwa melakukan menggugurkan kandungan karena ingin mendapatkan uang lebih;
Bahwa benarjumlah wanita yang menggugurkan kandungan kepada terdakwa jumlah pastinya tidak ingat tetapi kurang lebih sudah belasan orang;
Bahwa benaralasan terdakwa menggugurkan kandungan adalah karena keinginan wanita yang inggin digugurkan kandungannya biasanya karena tidak ada suami bukan karena ada indikasi medis;
Bahwabenar menurut Ahli aborsi ada 2 macam :
Aborsi spontan/alamiah: terjadi tanpa tindakan apapun.
Aborsi buatan / sengaja pengakhiran kehamilan sebelum usia kehamilan 20 (dua puluh) minggu atau kurang dan berat janin 500 (lima ratus) gram atau kurang akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun pelaksana aborsi. Aborsi spontan dibagi menjadi 2 yaitu :
Dengan indikasi medis
Tanpa indikasi medis
Bahwabenar menurut Ahli indikasi medis untuk dapat dilakukan oborsi adalah indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup diluar kandungan, kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan;
Bahwabenar menurut Ahli aborsi hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri dalam hal ini yaitu dokter spesialis obstetric -ginekologi dan dokter dokter lain yang diberi kewenangan dan perizinan oleh pemerintah;
Bahwabenar menurut Ahli untuk mengetahui suatu kehamilan memiliki indikasi medis untuk dilakukan pengguguran / aborsi harus dilakukan pemeriksaan secara mendetail dengan USG transvaginal atau USG abdomen tidak bisa hanya pemeriksaan perut saja;
Bahwabenar menurut Ahli seseorang yang memiliki pendidikan DI Kebidanan dan Sarjana Kesehatan Masyarakat tidak berhak melakukan tindakan aborsi dengan berbagai alasan apapun;
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan oleh Majels Hakim dalam persidangan adalah barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif yaitu Pertama melanggar Pasal 194 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Atau Kedua melanggar Pasal 194 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 KUHP, Atau Ketiga melanggar Pasal 349 KUHP Jo Pasal 348 KUHP, Atau Keempat melanggar Pasal 299 KUHP;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 194 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatanyang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan Sengaja Melakukan Aborsi Tidak Sesuai Dengan Indikasi Kedaruratan Medis Yang Dideteksi Sejak Dini Kehamilan, Baik Yang Mengancam Nyawa Ibu dan/atau Janin, Yang Menderita Penyakit Genetika Berat dan/atau Cacat Bawaan, maupun Yang Tidak Dapat Diperbaiki Sehingga Menyulitkan Bayi Tersebut Hidup Diluar Kandungan, Kehamilan Akibat Perkosaan Yang Dapat Menyebabkan Trauma Psikologis Bagi Korban Perkosaan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang disini secara umum adalah siapa saja setiap orang yang berkedudukan sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, serta memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab (Toerekenings vaan Baarheid) atas segala perbuatan yang telah dilakukan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang bernamaSRI MARDINENGSIH Als NENGSIH Binti SARIADI yang setelah melalui pemeriksaan pendahuluan di tingkat Penyidikan dan Prapenuntutan dinyatakan sebagai terdakwa, dan ternyata pula dipersidangan atas pertanyaan Majelis Hakim dirinya menyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mengakui dan membenarkan identitasnya yang tertera dalam berkas perkara maupun dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah benar sebagai identitas dirinya;
Menimbang, bahwa tentang kemampuan bertanggung jawab ditegaskan dalam Memorie Van Toelichting (MVT), bahwa setiap orang sebagai elemen barang siapa secara Historis Kronologis merupakan subjek hukum yang dengan sendirinya telah melekat dengan kemampuan bertanggung jawab, kecuali secara tegas Undang‐ undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan analisa dan pertimbangan tersebut diatas, terhadap unsur “Setiap orang” yang disandarkan kepada terdakwa untuk sekedar memenuhi kapasitasnya sebagai Subjek hukum dalam perkara ini secara yuridis formil telah terpenuhi, akan tetapi untuk menentukan apakah dirinya secara Yuridis Materiil benar benar sebagai pelaku dari tindak pidana, adalah sangat bergantung dari pembuktian terhadap unsur – unsur tindak pidana yang selanjutnya;
Ad. 2. Dengan Sengaja Melakukan Aborsi Tidak Sesuai Dengan Indikasi Kedaruratan Medis Yang Dideteksi Sejak Dini Kehamilan, Baik Yang Mengancam Nyawa Ibu dan/atau Janin, Yang Menderita Penyakit Genetika Berat dan/atau Cacat Bawaan, maupun Yang Tidak Dapat Diperbaiki Sehingga Menyulitkan Bayi Tersebut Hidup Diluar Kandungan, Kehamilan Akibat Perkosaan Yang Dapat Menyebabkan Trauma Psikologis Bagi Korban Perkosaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa ditangkap dirumah terdakwa Jl. Sri Pemandang No. 01 RT 003 Kel. Sri Menanti Kec.Sungailiat Kab. Bangka yang diduga sebagai tempat aborsi pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2017 sekira pukul 15.00 wib karena rumah terdakwa sebagai tempat aborsi.
Menimbang, bahwa saat ditangkap saksi sedang akan menggugurkan kandungan seorang wanita yang saat ini diketahui terdakwa sebagai polisi wanita sedang menyamar dimana pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2017 sekira pukul 15.00 wib datang 2 (dua) orang wanita kerumah terdakwa yang merupakan tempat praktek terdakwa kemudian salah satu perempuan itu mengatakan ingin mengeluarkan kandungannya kemudian terdakwa menyuruh wanita yang ingin menggugurkan kandungan tersebut berbaring diatas kasur sedangkan satu wanita lagi negosiasi dengan terdakwa mengenai biaya pengguguran kandungan yang mana terdakwa minta sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setelah itu terdakwa mengecek kandungan wanita yang akan menggugurkan kandungan setelah mengecek usia kandungan terdakwa menyiapkan 1 (satu) buah klem (penjepit) dengan ukuran agak panjang, 1 (satu) buah klem (penjepit) dengan ukuran agak pendek, 1 (satu) cocor bebek serta Misoprostol 0,2 mg yang untuk mengugurkan kandungan pada saat memegang Misoprostol 0,2 mg salah satu wanita menangkap terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelumnya ditangkap terdakwa melakukan pengguguran kandungan saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEM El Binti BUDI HARDIAN pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2017 sekitar pukul 07.00 wib saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN datang ketempat praktek terdakwa yang beralamat Jl. Sri Pemandang No. 01 RT 003 Kel. Sri Menanti Kec.Sungailiat Kab. Bangka kemudian saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN disuruh terdakwa untuk membuka celana dalam kemudian disuruh mengenakan sehelai kain sarung dan berbaring diatas kasur yang sudah dilapisi kain terpal dengan posisi mengangkang sedangkan terdakwa menyiapkan alat alat seperti gunting, alat jepit kemudian terdakwa menggunakan senter dan membuka vagina saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN dengan menggunakan 1 (satu) buah cocor bebek setelah itu terdakwa memasukkan 2 (dua ) buah tablet obat merk Misoprostol 0,2 mg kedalam vagina saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN menggunakan 1 (satu) buah kleem (penjepit) dengan ukuran agak panjang dan 1 (satu) buah kleem atau penjepit dengan ukuran agak kecil setelah obat masuk kedalam alat kelamin saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN TERDAKWA menyuruh saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN berangkat dari kasur dan memakai celana dalam kembali kemudian saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN membayar uang sebagai biaya menggugurkan kandungan namun sebelum pulang terdakwa mengatakan apabila pada bagian vagina tidak mengeluarkan darah maka keesokannya harinya saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN disuruh datang kembali, karena tidak ada darah keluar saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN kemudian keesokan harinya datang kembali ke tempat terdakwa dan terdakwa kembali melakukan hal yang sama yaitu saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN disuruh terdakwa untuk membuka celana dalam kemudian disuruh mengenakan sehelai kain sarung dan berbaring diatas kasur yang sudah dilapisi kain terpal dengan posisi mengangkang kemudian terdakwa menggunakan senter dan membuka vagina saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN dengan menggunakan 1 (satu) buah cocor bebek setelah itu terdakwa memasukkan 2 (dua ) buah tablet obat merk Misoprostol 0,2 mg kedalam vagina saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIAN menggunakan 1 (satu) buah kleem (penjepit) dengan ukuran agak panjang dan 1 (satu) buah kleem atau penjepit dengan ukuran agak kecil setelah obat masuk kedalam alat kelamin saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIA terdakwa menyuruh saksi RANTI NOVIANTI Als VEI Als MEMEI Binti BUDI HARDIA berangkat dari kasur dan memakai celana dalam kembali kemudian saksi membayar uang sebagai biaya menggugurkan kandungan;
Menimbang, bahwa terdakwa menggugurkan kandungan menggunakan obat tablet merk Misoprostol yang dimasukkan kedalam rahim melalui vagina yang berfungsi untuk mengugurkan kandungan , 1 (satu) buah klem penjepit dengan ukuran agak panjang dan 1 (satu) buah kleem (penjepit) dengan ukuran yang agak pendek digunakan untuk memaskukkan obat tablet merk Misoprostol kedalam vagina , dan satu buah cocor bebek digunakan untuk membuka vagina atau alat kelamin wanita;
Menimbang, bahwa cara menggugurkan kandungan tersebut terdakwa menyiapkan 2 (dua) buah obat tablet merk Misoprostol, 1 (satu) buah klem penjepit dengan ukuran agak panjang dan 1 (satu) buah kleem (penjepit) dengan ukuran yang agak pendek dan satu buah cocor bebek setelah alat siap terdakwa membuak vagina atau alat kelamin perempuan menggunakan 1 (satu) buah cocor bebek setelah Itu terdakwa memasukkan 2 (dua) buah obat tablet merk Misoprostol kedalam vagina satu persatu dengan menggunakan 1 (satu) buah klem penjepit dengan ukuran agak panjang dan 1 (satu) buah kleem (penjepit) dengan ukuran yang agak pendek setelah obat itu masuk kemudian wanita yang akan menggugurkan kandungan terdakwa suruh pulang dan disuruh kembali untuk melakukan control apabila selama 1X24 jam belum ada darah yang keluar dari vagina;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan bahwa terdakwa melakukan praktek aborsi sejak tahun 2011 namun pada tahun 2015 sampai 2016 sempat berhenti dan mulai lagi melakukan praktek aborsi sejak awal Desember 2016 dengan tarif aborsi sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) sesuai kesepakatan saja antara terdakwa dengan wanita yang ingin menggugurkan kandungan, terdakwa melakukan menggugurkan kandungan karena ingin mendapatkan uang lebih;
Menimbang, bahwa alasan terdakwa menggugurkan kandungan adalah karena keinginan wanita yang inggin digugurkan kandungannya biasanya karena tidak ada suami bukan karena ada indikasi medis;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli, aborsi ada 2 macam :
Aborsi spontan/alamiah: terjadi tanpa tindakan apapun.
Aborsi buatan / sengaja pengakhiran kehamilan sebelum usia kehamilan 20 (dua puluh) minggu atau kurang dan berat janin 500 (lima ratus) gram atau kurang akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun pelaksana aborsi. Aborsi spontan dibagi menjadi 2 yaitu :
Dengan indikasi medis
Tanpa indikasi medis
Menimbang, bahwa menurut Ahli indikasi medis untuk dapat dilakukan oborsi adalah indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup diluar kandungan, kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan;
Menimbang, bahwa menurut Ahli aborsi hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri dalam hal ini yaitu dokter spesialis obstetric -ginekologi dan dokter dokter lain yang diberi kewenangan dan perizinan oleh pemerintah;
Menimbang, bahwa menurut Ahli seseorang yang memiliki pendidikan DI Kebidanan dan Sarjana Kesehatan Masyarakat tidak berhak melakukan tindakan aborsi dengan berbagai alasan apapun;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, menurut pendapat Majelis Hakim Unsur “Dengan Sengaja Melakukan Aborsi Tidak Sesuai Dengan Indikasi Kedaruratan Medis Yang Dideteksi Sejak Dini Kehamilan, Baik Yang Mengancam Nyawa Ibu dan/atau Janin, Yang Menderita Penyakit Genetika Berat dan/atau Cacat Bawaan, maupun Yang Tidak Dapat Diperbaiki Sehingga Menyulitkan Bayi Tersebut Hidup Diluar Kandungan, Kehamilan Akibat Perkosaan Yang Dapat Menyebabkan Trauma Psikologis Bagi Korban Perkosaan“ telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 194 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatantelah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sudah memenuhi rasa keadilan apabila Terdakwa dihukum sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti akan ditentukan sebagaimana dalam amar putusanini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai nilai kemanusiaan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwadijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 194 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa SRI MARDINENGSIH Als NENGSIH Binti SARIADItersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup diluar kandungan, kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan” sebagaimana dakwaan Pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama :6 (enam) Tahundan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
15 (lima belas) buah obat tablet merk Misoprostol 0,2 mg,
1 (satu) buah klem (penjepit) dengan ukuran agak panjang,
1 (satu) buah klem (penjepit) dengan ukuran agak pendek,
1 (satu) cocor bebek,
2 (dua) buah alat kuret,
1 (satu) buah baskom alat yang terbuat dari stenlis,
1 (satu) buah senter merk LU BY warna hitam,
1 (satu) lembar terpal / perlak warna putih lis merah,
1 (satu) helai kain sarung perempuan warna unggu bermotif bunga,
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit hanphone merk Samsung lipat warna putih beserta sim card dengan nomor 081377998550,
Dirampas Untuk Negara;
1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih berserta sim card dengan nomor 081278725340;
Dikembalikan Kepada Saksi Ranti Novianti;
Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat, pada hari SELASA, tanggal 06 JUNI2017, oleh SURONO, SH.,MH., sebagai Hakim Ketua, R. NARENDRA M.I, SH.,MH.,dan JONI MAULUDDIN. S, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada haridan tanggal itu jugaoleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh EDDY SUSILO Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh BENY KRISTANTO, SH,. Penuntut Umum padaKejaksaanNegeri Bangka dan Terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
R. NARENDRA M.I, SH.,MH. SURONO, SH.,MH.
JONI MAULUDDIN. S, SH.
PANITERA PENGGANTI
EDDY SUSILO