189 /Pid.Sus/2015/PN.Tsm
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 189 /Pid.Sus/2015/PN.Tsm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DIOPANI MAULANA MUSTOPA BiIN H OJO,
• Menyatakan Terdakwa DIOPANI MAULANA MUSTOPA BiIN H OJO, tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MEMILIKI MENYIMPAN DAN ATAU MEMBAWA PSIKOTROPIKA ". • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DIOPANI MAULANA MUSTOPA BiIN H OJO, dengan pidana penjara selama 2 ( dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp 1000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar ,diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan • Menetapkan bahwa masa penagkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; • Menetapkan barang bukti berupa : 5 (lima) tablet Clonazepam 2 mg, dirampas untuk dimusnahkan.; • Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR. 189 /Pid.Sus/2015 /PN.Tsm.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara atas nama terdakwa:
Nama lengkap ::DIOPANI MAULANA MUSTOPA Bin H OJO
Tempat lahir : Cianjur ;
Umur/tanggal lahir : 22 tahun / 10 September 1978
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kp Gunung Ngeser Desa Cintaraja, Kecamatan, Singaparna,Kabupaten Tasikmalaya ;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Mahasiswa
Pendidikan STM (Tamat)
Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik sejak tanggal 07 Mei 2015 sampai dengan tanggal 26 Mei 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 Mei 2015 sampai dengan tanggal 05 Juli 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 04 Juni 2015 sampai dengan tanggal 23 Juni 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya sejak tanggal 05 Juni 2015 sampai dengan tanggal 04 Juli 2015
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Klas IB Tasikmalaya sejak tanggal 05 Juli 2015 sampai dengan tanggal 02 September 2015 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta mengamati barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar Surat Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa DIOPANI MAULANA MUSTOFA Bin H OJO bersalah melakukan tindak pidana Secara Tanpa hak ,memiliki,menyimpan dan atau membawa Psikotropika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 UURI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.dalam dakwaan Alternatifpertama Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DIOPANI MAULANA MUSTOFA Bin H OJO berupa pidana penjara selama : 2 ( dua) bulan Penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan;dan denda sejumlah Rp 1000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) tablet Conazepam sisa hasil pengujian Badan POM RI dirampas untuk dimusnahkan.
4 Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana dari Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan pembelaan yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa merasa bersalah karena itu mohon hukuman yang seringan-ringannya ;
Telah mendengar tanggapan penuntut umum (Replik) atas pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Telah mendengar tanggapan (Duplik) terdakwa atas Replik penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan ini karena telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa DIOPANI MAULANA MUSTOFA Bin H OJO, pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2015 sekiraJam. 18.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di Jalan Cikalang, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ Secara Tanpa Hak , Memiliki, Menyimpan dan atau membawa Psikotropika “ Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan saksi Dian Permana, bersaa dengan saksi Adang Setiawan, Hilaman Kritijana, Iwan Nurmawan, Dani dan Wawan Setiawan yang merupakan Unit Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa ada yang menggunakan Narkoba, menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut para saksimelakukan penyelidikan, lalu kemudian ara saksi melihat Terdakwa ditempat tersebut dan para saksi mendatangi Terdakwa lalu dilakukan pemeriksaan atau penggeledahan terhadap pakaian terdakwa, dan pada saat itu para saksi menemukan 5 (Lima) butir dalam kemasan Strip Tablet Riklona Clonazepam 2 (dua) miligram yang diduga Psikotropika yang terletak disaku celana sebelah kanan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengakui bahwa 5 (Lima) butir dalam kemasan Strip Tablet Riklona Clonazepam 2 (dua) miligram yang diduga Psikotropika adalah milik Terdakwa yang didapatkan dengan cara dibeli dari Robi (Belum tertangkap).
Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Badan POM RI Nomor : Contoh 0515-0206. NP Barang Bukti 1 (satu strip) @ Lima tablet dalam amplop Coklat yang diduga Clonazepam (Riklona 2) yang diuji dan ditanda tangani Kepala Badan Pengujian Produk Terapetik Narkoba Obat Tradisional Kosmetika dan Produk Komlemen. Dra Ami Damilah, Apt dengan hasil Kesimpulan : Barang Bukti Lima Butir Clonazepam (Riklona 2) Positif termasuk Psikotropika Golongan IV menurut Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika .
ATAU:
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa DIOPANI MAULANA MUSTOFA Bin H OJO, pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2015 sekiraJam. 18.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di Jalan Cikalang, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ Menerima, Menyalurkan, dan Menerima Penyerahan Psikotropika selain dari Pabrik Obat, Sarana Penyimpanan, Sediaan Farmasi Pemerintah, Rumah Sakita, dan Lembaga Penelitian atau Pendidikan“ Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan saksi Dian Permana, bersaa dengan saksi Adang Setiawan, Hilaman Kritijana, Iwan Nurmawan, Dani dan Wawan Setiawan yang merupakan Unit Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa ada yang menggunakan Narkoba, menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut para saksimelakukan penyelidikan, lalu kemudian ara saksi melihat Terdakwa ditempat tersebut dan para saksi mendatangi Terdakwa lalu dilakukan pemeriksaan atau penggeledahan terhadap pakaian terdakwa, dan pada saat itu para saksi menemukan 5 (Lima) butir dalam kemasan Strip Tablet Riklona Clonazepam 2 (dua) miligram yang diduga Psikotropika yang terletak disaku celana sebelah kanan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengakui bahwa 5 (Lima) butir dalam kemasan Strip Tablet Riklona Clonazepam 2 (dua) miligram yang diduga Psikotropika adalah milik Terdakwa yang didapatkan dengan cara dibeli dari Robi (Belum tertangkap).
Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Badan POM RI Nomor : Contoh 0515-0206. NP Barang Bukti 1 (satu strip) @ Lima tablet dalam amplop Coklat yang diduga Clonazepam (Riklona 2) yang diuji dan ditanda tangani Kepala Badan Pengujian Produk Terapetik Narkoba Obat Tradisional Kosmetika dan Produk Komlemen. Dra Ami Damilah, Apt dengan hasil Kesimpulan : Barang Bukti Lima Butir Clonazepam (Riklona 2) Positif termasuk Psikotropika Golongan IV menurut Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (3), (5) Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika .
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut di atas, terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan di persidangan di bawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi DIAN PERMANA.SH.
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2015, sekira jam 13.00 Wib di Jl Cikalang Kec Tawang Kota Tasikmalaya.
Bahwa awalnya saksi mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di sekitar Jalan Cikalang Kota Tasikmalaya ada orang yang yang menggunakan Narkoba ,lalu dilakukan penyelidikan di tempat tersebut dan melihat ada orang yang sama persis seperti informasi tersebut.
Bahwa selanjutnya saksi bersama rekan Brigpol WAWAN SETIAWAN melakukan penagkapan dan penggeledahan badan dan diketemukan dari saku celana sebelah kanan Terdakwa ditemukan 5 (lima) butir dalam kemasan Strip Tablet Riklona Conazepam 2 Mg dan setelah ditanya barang tersebut miliknya yang dibeli dari Sdr ROBI di Cianjur (DPO) ketika mengunjungi orang tuanya.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin menguasai barang tersebut.
Bahwa menurut Terdakwa 5 (lima) butir dalam kemasan Strip Tablet Riklome Clonazepam 2 mg akan dikonsumsi sendiri.
Saksi WAWAN SETIAWAN.
. Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2015, sekira jam 13.00 Wib di Jl Cikalang Kec Tawang Kota Tasikmalaya.
Bahwa awalnya saksi mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di sekitar Jalan Cikalang Kota Tasikmalaya ada orang yang yang menggunakan Narkoba ,lalu dilakukan penyelidikan di tempat tersebut dan melihat ada orang yang sama persis seperti informasi tersebut.
Bahwa selanjutnya saksi bersama rekan Brigpol DIAN PERMANA.SH melakukan penagkapan dan penggeledahan badan dan diketemukan dari saku celana sebelah kanan Terdakwa ditemukan 5 (lima) butir dalam kemasan Strip Tablet Riklona Conazepam 2 Mg dan setelah ditanya barang tersebut miliknya yang dibeli dari Sdr ROBI di Cianjur (DPO) ketika mengunjungi orang tuanya.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin menguasai barang tersebut.
Bahwa menurut Terdakwa 5 (lima) butir dalam kemasan Strip Tablet Riklome Clonazepam 2 mg akan dikonsumsi sendiri.
Menimbang, bahwa terdakwa dengan keterangan saksi-saksi tersebut diatas memberitahukan bahwa keterangan saksi-saksi tersebut benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan (a de charge) maupun barang bukti apapun meskipun telah diberi kesempatan untuk itu ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa DIOPANI MAULANA MUSTOFA BIN H OJO yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah ditangkap pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2015 sekira jam 18.00 Wib di Jl Cikalang Kec Tawang Kota Tasikmalaya.oleh saksi Dian Permana.SH dan Saksi Wawan Setiawan.
Bahwa Terdakwa tertangkap tangan ketika sedang membawa 5 (lima) butir dalam kemasan Strip Tablet Rikloma Clonazepam 2 mg yang disimpan di saku celana sebelah kanan.
Bahwa Terdakwa mendapatkan 5 (lima) butir dalam Kemasan Strip Tablet Rikloma Clonazepam 2 mg dari Sdr ROBI di Cianjur ketika berkunjung ke orang tua dengan cara membelinya seharga Rp 100.000,- (sertus riburupiah)
Bahwa Terdakwa membeli barang tersebut untuk dipakai sendiri.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Depkes RI maupun resep dokter untuk memiliki dan menyimpan Psikotropika
Bahwa membenarkan barang bukti yang diajukan di Persidangan adalah barang bukti yang disita waktu penangkapan Terdakwa.
Bahwa Terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum
Bahwa atas kejadian ini Terdakwa menyesal.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihubungkan dengan keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan yang bersesuaian antara satu dengan yang lainnya, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta sebagai berikut : Bahwa Terdakwa telah ditangkap pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2015 sekira jam 18.00 Wib di Jl Cikalang Kec Tawang Kota Tasikmalaya.oleh saksi Dian Permana.SH dan Saksi Wawan Setiawan.
Bahwa Terdakwa tertangkap tangan ketika sedang membawa 5 (lima) butir dalam kemasan Strip Tablet Rikloma Clonazepam 2 mg yang disimpan di saku celana sebelah kanan.
Bahwa Terdakwa mendapatkan 5 (lima) butir dalam Kemasan Strip Tablet Rikloma Clonazepam 2 mg dari Sdr ROBI di Cianjur ketika berkunjung ke orang tua dengan cara membelinya seharga Rp 100.000,- (sertus riburupiah)
Bahwa Terdakwa membeli barang tersebut untuk dipakai sendiri.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Depkes RI maupunresep dokter untuk memiliki dan menyimpan Psikotropika
Bahwa membenarkan barang bukti yang diajukan di Persidangan adalah barang bukti yang disita waktu penangkapan Terdakwa.
Bahwa Terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum
Bahwa atas kejadian ini Terdakwa menyesal.
Bahwa berdasarkan hasil Pengujian Badan POM Ri Nomor contoh 0515-0206 NP barang bukti 1(satu) Strip lima tablet dalam amplop coklat yang diduga Clonazepam (Riklon I yang diuji dan ditanda-tangani Kepala Bidang Pengujian Terapetik Narkotika dan obat Tradisional Kosmetika dan produk Komplemen ,Dra Ami Darmilah,Apt dengan hasil Kesimpulan Barang bukti 5 (lima) butir Clonazepam (riklona2) Positif termasuk Psikotropika Golongan IV menurut Undang-undang RI No 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut dapat dinyatakan bahwa Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan pasal-pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka perbuatan Terdakwa haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan Tunggal melanggar Pasal 62 Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika yang Unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Barang Siapa
Tanpa Hak Memiliki,menyimpan, dan atau membawa Psikotropika
Ad.1. Unsur “Barang Siapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah subyek hukum sebagai pengemban/pendukung hak dan kewajiban, meliputi subyek hukum orang perorangan (natuurlijke person) dan pribadi hukum / badan hukum (rechpersoon) yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana apabila ada tindak pidana yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan dipersidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa telah dihadirkan sebagai terdakwa DIOPANI MAULANA MUSTOFA BIN H OJO seseorang yang merupakan subyek hukum orang perorangan yaitu terdakwa yang setelah dicocokan indentitasnya di persidangan sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (1) KUHAP, ternyata terdakwa membenarkannya dan telah sesuai pula dengan indentitas terdakwa dalam surat dakwaan penuntut umum, sehingga berdasarkan pertimbangan di atas, maka unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad.2. Unsur “Tanpa Hak Memiuliki,menyimpan, dan atau membawa Psikotropika ”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Surat dan juga dari Keterangan terdakwa sendiri serta barang bukti Bahwa Terdakwa telah ditangkap pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2015 sekira jam 18.00 Wib di Jl Cikalang Kec Tawang Kota Tasikmalaya.oleh saksi Dian Permana.SH dan Saksi Wawan Setiawan. Bahwa Terdakwa tertangkap tangan ketika sedang membawa 5 (lima) butir dalam kemasan Strip Tablet Rikloma Clonazepam 2 mg yang disimpan di saku celana sebelah kanan. Bahwa Terdakwa mendapatkan 5 (lima) butir dalam Kemasan Strip Tablet Rikloma Clonazepam 2 mg dari Sdr ROSI di Cianjur ketika berkunjung ke orang tua dengan cara membelinya seharga Rp 100.000,- (sertus riburupiah) Bahwa Terdakwa membeli barang tersebut untuk dipakai sendiri. Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Depkes RI maupunresep dokter untuk memiliki dan menyimpan Psikotropika Bahwa membenarkan barang bukti yang diajukan di Persidangan adalah barang bukti yang disita waktu penangkapan Terdakwa. Bahwa Terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum,Bahwa atas kejadian ini Terdakwa menyesal. Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihubungkan dengan keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan yang bersesuaian antara satu dengan yang lainnya, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta sebagai berikut : Bahwa Terdakwa telah ditangkap pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2015 sekira jam 18.00 Wib di Jl Cikalang Kec Tawang Kota Tasikmalaya.oleh saksi Dian Permana.SH dan Saksi Wawan Setiawan. Bahwa Terdakwa tertangkap tangan ketika sedang membawa 5 (lima) butir dalam kemasan Strip Tablet Rikloma Clonazepam 2 mg yang disimpan di saku celana sebelah kanan. Bahwa Terdakwa mendapatkan 5 (lima) butir dalam Kemasan Strip Tablet Rikloma Clonazepam 2 mg dari Sdr ROBI di Cianjur ketika berkunjung ke orang tua dengan cara membelinya seharga Rp 100.000,- (sertus riburupiah) Bahwa Terdakwa membeli barang tersebut untuk dipakai sendiri. Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Depkes RI maupunresep dokter untuk memiliki dan menyimpan Psikotropika Bahwa membenarkan barang bukti yang diajukan di Persidangan adalah barang bukti yang disita waktu penangkapan Terdakwa. Bahwa Terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum Bahwa atas kejadian ini Terdakwa menyesal. Bahwa berdasarkan hasil Pengujian Badan POM Ri Nomor contoh 0515-0206 NP barang bukti 1(satu) Strip lima tablet dalam amplop coklat yang diduga Clonazepam (Riklon I yang diuji dan ditanda-tangani Kepala Bidang Pengujian Terapetik Narkotika dan obat Tradisional Kosmetika dan produk Komplemen ,Dra Ami Damilah,Apt dengan hasil Kesimpulan Barang bukti 5 (lima) butir Clonazepam (riklona2) Positif termasuk Psikotropika Golongan IV menurut Undang-undang RI No 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut maka unsur ini telah terbukti dan terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan Ketiga, sehingga dakwaan lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dari hasil pengamatan Majelis selama pemeriksaan di persidangan ternyata pada diri maupun perbuatan terdakwa tidak terdapat adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana terdakwa, maka oleh karena itu terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dipidana;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan berdasarkan data dan fakta yang terungkap di persidangan sebagai berikut:
Keadaan-keadaan yang memberatkan;
Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan obat terlarang ;
Keadaan-keadaan yang meringankan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Terdakwa dipersidangan bersikap sopan, mengaku terus terang akan perbuatannya;
Terdakwa masih muda yang diharapkan bisa merubah perilakunya;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan tersebut maka Majelis berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana akan tersebut pada amar Putusan ini telah tepat dan setimpal dengan perbuatannya dan memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam proses pemeriksaan perkara ini terdakwa telah ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang sah dan cukup, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) sub (b) KUHAP perlu ditetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 KUHAP terhadap terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar Putusan ini;
Mengingat ketentuan, Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini:
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa DIOPANI MAULANA MUSTOPA BiIN H OJO, tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MEMILIKI MENYIMPAN DAN ATAU MEMBAWA PSIKOTROPIKA ".
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DIOPANI MAULANA MUSTOPA BiIN H OJO, dengan pidana penjara selama 2 ( dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp 1000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar ,diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan
Menetapkan bahwa masa penagkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa : 5 (lima) tablet Clonazepam 2 mg, dirampas untuk dimusnahkan.;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari: RABU, tanggal 24 Juni 2015 oleh Kami : PURWONO EDI SANTOSA.SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, AGUS PANCARA, SH.M.Humdan PURWANTA.SH MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum, pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota, dibantu oleh: AMAT PERMANA.SH Panitera-Pengganti dan dihadiri oleh FAISAL YUSUF HELMI.SH.MH sebagai Penuntut Umum, serta Terdakwa tersebut;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
ttd ttd
1.AGUS PANCARA, SH.M.Hum PURWONO EDI SANTOSA.SH.MH
ttd
2.PURWANTA SH.MH
PANITERA-PENGGANTI,
ttd
AMAT PERMANA.SH