13/Pid.Sus/2015/PN-SGI
Putusan PN SIGLI Nomor 13/Pid.Sus/2015/PN-SGI
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RASYIDIN BIN M. JALIL
1. Menyatakan terdakwa Rasyidin Bin M. Jamil tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kesatu Primair Jaksa Penuntut Umum ; 2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas; 3. Menyatakan terdakwa Rasyidin Bin M. Jamil telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana Permufakatan jahat menyediakan Narkotika Golongan I berupa sabu-sabu dan Memiliki Narkotika Golongan I berupa Ganja ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan denda sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 5. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetap agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menyatakan barang bukti berupa : - 7 (tujuh) paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat keseiuruhan seberat 34,52 (tiga puluh empat koma lima puluh dua) gram ; - 2 (dua) amp ganja yang terbungkus dengan kertas koran dengan berat keseiuruhan 5,90 (lima koma sembilan puluh) gram ; - 1 (satu) unit timbangan digital milik RASYIDIN bin M JALIL ; - 1 (satu) unit hp merek Blackberry 9220, IMEI 355821057393225 warna hitam milik RASYIDIN bin M JALIL - 1 (satu) unit hp merek blackberry 9860 IMEI 357826041081677 warna hitam milik RASYIDIN bin M JALIL ; - 1 (satu) unit hp merk Nokia type RM 647 warna biru orange milik RASYIDIN bin M JALIL ; Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 13 / Pid. Sus / 2015 / PN. Sgi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sigli yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : Rasyidin Bin M. Jalil
Tempat lahir : Gampong Lada
Umur/tanggal lahir : 37 Tahun / 01 Juli 1977
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonmesia
Tempat tinggal : Gampong Lada Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie
Ag a m a : Islam
Pekerjaan : Tani
Pendidikan : SMP (berijazah)
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik sejak tanggal 20 Nopember 2014 s/d tanggal 09 Desember 2014;
Perpanjangan Kepala Kacab Jari Sigli di Kota Bakti sejak tanggal 10 Desember 2014 s/d tanggal 18 Januari 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 09 Januari 2015 s/d tanggal 28 Januari 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Sigli sejak tanggal 14 Januari 2015 s/d tanggal 12 Februari 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sigli sejak tanggal 13 Februari 2015 S/d tanggal 13 April 105 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Sanusi Hamzah, SH. Penagacara Praktek yang beralamat di Pos Bantuan Hukum dan Ham/PB HAM PIDIE, Jalan Cempaka No. 06 Blok Sawah Sigli, berdasarkan penetapan penunjukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli No. 06/Pen.Pid 2015/PN-Sgi tertanggal 22 Januari 2015 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sigli tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Telah memperhatikan penetapan Ketua Majelis Hakim tentang pelaksanaan hari sidang;
Telah mempelajari berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa RASYIDIN bin M JALIL bersama-sama dengan sdr IBRAHIM Alias BRAM bin M DIAH pada hari Senin tanggal 17 Nopember 2014 sekitar pukul 22.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Nopember 2014 bertempat di Gampong Lada Kecamatan Mutiara Timur Kabupaten Pidie atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigii, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I yang dalam bentuk ianaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau meiebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram dengan percobaan atau permufakatan jahat, berupa 7 (tujuh) paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan seberat 34,53 (tiga puluh empat koma lima puluh dua) gram yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2014 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa menghubungi sdr IBARAHIM ALIAS BRAM bin M DIAH (dilakukan penuntutan terpisah) melalui handphone dengan meminta sabu sebanyak 1/2 (setengah) ons dengan harga Rp.37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta) ruplah, kemudian terdakwa menanyakan kepada sdr IBRAHIM dengan mengatakan "kemana saya pergi" dan di jawab oleh IBRAHIM" kamu pergi saja ke tempat biasa ke kaki bukit siblah perbatasan antara Gampong Tong Priya Kecamatan Mutiara Timur dengan Kecamatan Tiro Kab. Pidie, kemudian sekira pukul 18.30 WIB terdakwa menjumpai sdr IBRAHIM, kemdian terdakwa dan sdr IBRAHIM melakukan transaksi dengan cara IBRAHIM memberikan sabu sebanyak % (setengah) ons sabu yang terbungkus dengan plastik bening kepada terdakwa akan tetapi uangnya belum terdakwa serahkan kepada IBRAHIM, uang akan diserahkan setelah terdakwa menjual sabu tersebut kepada orang lain ;
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Nopember 2014 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa dihubungi oleh FADLI bin ISKANDAR (dilakukan penuntutan terpisah) melalui handphone dan menanyakan terdakwa dimana, dan terdakwa menjawab" saya di pinggir sungai Gampong Simbe Kecamatan Mutiara Barat Kab. Pidie, kemudian FADLI bin ISKANDAR menayakan lagi" apa ada sabu 2 (dua) paket dan terdakwa menjawab " ada", kemudian sdr FADLI bin ISKANDAR mengatakan "oke boleh nanti saya kesana", selanjutnya terdakwa menunggu FADLI bin ISKANDAR di tempat tersebut, sesampainya FADLI bin ISKANDAR terdakwa memberikan 2 (dua) paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening kepada FADLI bin ISKANDAR, sedangkan uang akan diberikan kepada terdakwa setelah sabu tersebut dijual kepada orang lain, kemudian setelah terdakwa menyerahkan sabu tersebut terdakwa langsung pulang ke rumah, selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB FADLI bin ISKANDAR menghubungi terdakwa melalui handphone dengan mengatakan "dimana sdr, saya mau memberikan uang sabu tadi" saya menjawab "saya di rumah", selanjutnya pada saat terdakwa berdiri di pintu rumah terdakwa sekira pukul 22.30 WIB datang pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) paket kecil sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kanan terdakwa dan ganja kering sebanyak 1 (satu) bungkus yang terbungkus dengan kertas koran yang ditemukan di dalam saku celana sebeiah kiri terdakwa dan 6 (enam) paket besar sabu yang terbungkus dengan plastik bening beserta 1 (satu) bungkus ganja kering yang terbungkus dengan kertas koran yang terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) buah kotak warna hitam yang ditemukan di bawah rak televisi, kemudian pihak kepolisian menanyakan kepada terdakwa dan siapa sabu tersebut terdakwa peroleh dan terdakwa menjawab dari sdr IBRAHIM ALIAS BRAM bin M DIAH, kemudian pihak Kepolisian menanyakan keberadaan sdr IBRAHIM, selanjutnya pihak Kepolisian membawa terdakwa ke rumah sdr IBRAHIM di Gampong Tong Priya Kecamatan Mutiara Timur Kab. Pidie, dan sekira pukul 23.00 WIB IBRAHIM ditangkap oleh Pihak Kepolisian di rumahnya, selanjutnya terdakwa dan IBRAHIM dibawa ke Polres Pidie untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
Terdakwa tidak mempunyai izin dari yang berwenang untuk, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu ;
Sesuai Berita Acara Anaiisis Laboratorium No. LAB : 8080/NNF/2014 tanggal 02 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Pemeriksa AKBP ZULNI ERMA Nrp.60051008 barang bukti milik terdakwa Positif Metamfetamina Golongan I terdaftar pada nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasai 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa RASYIDIN bin M JAL1L bersama-sama dengan sdr IBRAHIM Alias BRAM bin M DIAH pada hari Senin tanggal 17 Nopember 2014 sekitar pukul 22.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Nopember 2014 bertempat di Gampong Lada Kecamatan Mutiara Timur Kabupaten Pidie atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan percobaan atau permufakatan Iahat, berupa 7 (tujuh) paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat keseiuruhan seberat 34,53 (tiga puluh empat koma lima puluh dua) gram yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2014 sekira pukul 18,00 WIB terdakwa menghubimgi sdr IBARAHIM ALIAS BRAM bin M DIAH (dilakukan penuntutan terpisah) melalui handphone dengan meminta sabu sebanyak 1/2 (setengah) ons dengan harga Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta) rupiah, kemudian terdakwa menanyakan kepada sdr IBRAHIM dengan mengatakan "kemana saya pergi" dan di jawab oleh IBRAHIM" kamu pergi saja ke tempat biasa ke kaki bukit siblah perbatasan antara Gampong Tong Priya Kecamatan Mutiara Timur dengan Kecamatan Tiro Kab. Pidie, kemudian sekira pukul 18.30 WIB terdakwa menjumpai sdr IBRAHIM, kemdian terdakwa dan sdr IBRAHIM melakukan transaksi dengan cara IBRAHIM memberikan sabu sebanyak ½ (setengah) ons sabu yang terbungkus dengan plastik bening kepada terdakwa akan tetapi uangnya belum terdakwa serahkan kepada IBRAHIM, uang akan diserahkan setelah terdakwa menjual sabu tersebut kepada orang lain ;
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Nopember 2014 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa dihubungi oleh FADLI bin ISKANDAR (dilakukan penuntutan terpisah) melalui handphone dan menanyakan terdakwa dimana, dan terdakwa menjawab" saya di pinggir sungai Gampong Simbe Kecamatan Mutiara Barat Kab. Pidie, kemudian FADLI bin ISKANDAR menayakan lagi" apa ada sabu 2 (dua) paket" dan terdakwa menjawab " ada", kemudian sdr FADLI bin ISKANDAR mengatakan "oke boleh nanti saya kesana", selanjutnya terdakwa menunggu FADLI bin ISKANDAR di tempat tersebut, sesampainyan FADLI bin iSKANDAR terdakwa memberikan 2 (dua) paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening kepada FADLI bin ISKANDAR, sedangkan uang akan diber'tkan kepada terdakwa setelah sabu tersebut dijual kepada orang lain, kemudian setelah terdakwa menyerahkan sabu tersebut terdakwa langsung pulang ke rumah, selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB FADLI bin ISKANDAR menghubungi terdakwa melalui handphone dengan mengatakan "dimana sdr, saya mau memberikan uang sabu tadi" saya menjawab "saya di rumah", selanjutnya pada saat terdakwa berdiri di pintu rumah terdakwa sekira pukul 22.30 WIB datang pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) paket kecil sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kanan terdakwa dan ganja kering sebanyak 1 (satu) bungkus yang terbungkus dengan kertas koran yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri terdakwa dan 6 (enam) paket besar sabu yang terbungkus dengan plastik bening beserta 1 (satu) bungkus ganja kering yang terbungkus dengan kertas koran yang terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) buah kotak warna hitam yang ditemukan di bawah rak televisi, kemudian pihak kepolisian menanyakan kepada terdakwa dari siapa sabu tersebut terdakwa peroleh dan terdakwa menjawab dari sdr IBRAHIM ALIAS BRAM bin M DIAH, kemudian pihak Kepolisian menanyakan keberadaan sdr IBRAHIM, selanjutnya pihak Kepolisian membawa terdakwa ke rumah sdr IBRAHIM di Gampong Tong Priya Kecamatan Mutiara Timur Kab. Pidie, dan sekira pukul 23.00 WIB IBRAHIM ditangkap oleh Pihak Kepolisian di rumahnya, selanjutnya terdakwa dan IBRAHIM dibawa ke Polres Pidie untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
Terdakwa tidak mempunyai izin dari yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
Sesuai Berita Acara Analisis Laboratorium No. LAB : 8080/NNF/2014 tanggal 02 Desember 2014 yang d'rtandatangani oleh Pemeriksa AKBP ZULNI ERMA Nrp.60051008 barang bukti milik terdakwa Positif Metamfetamina Golongan I terdaftar pada nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
DAN
KEDUA
Bahwa terdakwa RASY1D1N bin M JAL1L pada hari Senin tanggal 17 Nopember 2014 sekitar pukul 22.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Nopember 2014 bertempat di Gampong Lada Kecamatan Mutiara Timur Kabupaten Pidie atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadiian Negeri Sigli, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, berupa 2 (dua) amp ganja yang terbungkus dengan kertas koran dengan berat keseluruhan seberat 5,90 (lima koma sembilan puluh) gram yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Minggu tanggal 09 Nopember 2014 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa pulang dari Kecamatan Geumpang Kab. Pidie, kemudian terdakwa bertemu dengan APA LI (DPO) di warung kopi Kecamatan Tangse Kab. Pidie, pada saat terdakwa sedang minum kopi bersama dengan APA LI, APA LI meminta uang kepada terdakwa sebanyak Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menjawab "ada" kemudian terdakwa meminta ganja kepada APA LI, selanjutnya APA LI keluar dari warung kopi untuk mengabil ganja, kemudian APA LI menyerahkan 1 (satu) bungkus ganja kering yang terbungkus dengan kertas koran kepada terdakwa, setelah menerima ganja dari APA LI, terdakwa pamitan untuk pulang, kemudian setibanya terdakwa di rumah, ganja yang diberikan oleh APA LI tersebut terdakwa jadikan 2 (dua) bungkus yang terdakwa bungkus dengan menggunakan kertas Koran ;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian pada tanggal 17 Nopember 2014 sekira pukul 22.30 WIB bertempat di rumah terdakwa di Gampong Lada Kecamatan Mutiara Timur Kabupaten Pidie dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupal (satu) paket kecil sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kanan terdakwa dan ganja kering sebanyak 1 (satu) bungkus yang terbungkus dengan kertas koran yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri terdakwa dan 6 (enam) paket besar sabu yang terbungkus dengan plastik bening beserta 1 (satu) bungkus ganja kering yang terbungkus dengan kertas koran yang terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) buah kotak warna hitam yang ditemukan di bawah rak televise ;
Terdakwa tidak mempunyai izin dari yang berwenang menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ;
Sesuai Berita Acara Anaiisis Laboratorium No, LAB : 8080/NNF/2014 tanggal 02 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Pemeriksa AKBP ZULNI ERMA Nrp.60051008 barang bukti B milik terdakwa Positif Ganja dan terdaftar dalam Golongan I pada nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
Perbuatan terdakwa dialur dan diancam pidana sesuai Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa selanjutnya menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa RASYiDiN bin M JALIL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu Subsidair melanggar Pasal 112 ayat (2} UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Dakwaan kedua melanggar Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RASYIDIN bin M JALIL dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan Denda sebesar Rp.14.000.000.000,- (Empat belas milyar rupiah) subidair 4 (empat) bulan penjara di kurangi seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalankan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa:
7 (tujuh) paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan seberat 34,52 (trga puluh empat koma lima puluh dua) gram ;
2 (dua) amp ganja yang terbungkus dengan kertas koran dengan berat keseluruhan 5,90 (lima koma sembilan puluh) gram ;
1 (satu) unit timbangan digital milik RASYIDIN bin M JALIL ;
1 (satu) unit hp merek Blackberry 9220, IMEI 355821057393225 warna hitam milik RASYIDIN bin M JALIL ;
1 (satu) unit hp merek blackberry 9860 IMEI 357826041081677 warna hitam milik RASYIDIN bin M JALIL ;
1 (satu) unit hp merk Nokia type RM 647 warna biru orange milik RASYIDIN bin M JALIL ;
Dirampas untuk dimusnahkan
Menghukum terdakwa RASYIDIN bin M JALIL membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa telah mengajukan pembelaan (pledoi) secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa atas pledoi terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya demikian pula terdakwa juga tetap pada pledoinya ;
Menimbang, untuk menguatkan dakwaannya di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan orang saksi-saksi,dimana saksi-saksi tersebut telah memberika keterangannya dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi 1. FADLi bin ISKANDAR :
Bahwa terdakwa dilakukan penangkapan pada hari Senin tanggai 17 Nopember 2014 sekira pukul 22.30 Wib berternpat di rumahnya terdakwa di Gampong Lada Kecamatan Mutiara Timur Kabupaten Pidie, sedangkan saksi ditangkap pada hari Senin tanggal 17 Nopember 2014 sekira pukul 21.00 WIB berternpat di septi tank WC Mns Gampong Lada Kecamatan Mutiara Timur Kabupaten Pidie ;
Bahwa pada saat saksi ditangkap ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 8,43 (delapan koma empat puluh tiga) gram, sabu tersebut saksi peroleh dari terdakwa sebanyak 2 (dua) paket yang terbungkus dengan plastik bening, pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ada ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat keseiuruhan 34,53 (tiga puluh empat koma lima puluh dua) gram ;
Bahwa setahu saksi terdakwa tidak memiliki ijin ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan.
Saksi 2. BRAHiM ALIAS BRAM bin M DIAH :
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 17 Nopember 2014 sekira pukul 22.30 WIB bertempat di Gampong Lada Kecamatan Mutiara Timur Kabupaten Pidie, dan saksi juga ditangkap oleh aparat Kepolisian pada hari Senin tanggal 17 Nopember 2014 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di halaman rumah saksi di Gampong Tong Priya Kecamatan Mutiara Timur Kabupaten Pidie ;
Bahwa sabu yang ditemukan pada saat penangkapan terhadap terdakwa adalah sabu yang diperoleh terdakwa dari saksi, barang bukti yang ditemukan pada terdakwa berupa 6 (enam) paket besar sabu yang terbungkus dengan plastik bening dan 1 (satu) paket kecil yang terbungkus dengan plastik bening adalah milik saksi ;
Bahwa terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari saksi pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2014 sekira pukul 18.30 WIB bertempat di buket atau Glee kaki sebelah perbatasan Tong Priya dengan Tiro, saksi memperoleh sabu tersebut dari sdr MUDAWALl (DPO) Pada hari Sabtu tanggal 15 Nopember 2014 sekira pukul 04.00 WIB bertempat di depan Pante Pirak Beureunuen Kecamatan Mutiara Kab. Pidie ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan
Saksi 3.NAZARUDDIN :
Bahwa Anggota Polres Pidie dan telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 17 Nopember 2014 sekira pukul 22.30 WIB bertempat di Gampong Lada Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie, pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa ada menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kanan depan dan 1 (satu) bungkus ganja kering yang terbungkus dengan kertas koran yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri depan ;
Bahwa saksi juga menemukan 6 (enam) paket besar sabu yang terbungkus dengan plastik bening dan 1 (satu) bungkus ganja kering yang terbungkus dengan kertas koran yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah kotak warna hitam yang ditemukan di bawah rak televisi di dalam rumah terdakwa, ar menurut pengakuan terdakwa bahwa sabu tersebut terdakwa peroleh dari IBRAHIM ALIAS BRAM, sedangkan ganja tersebut diperoleh dari sdr APA LI (DPO) bertempat di sebuah warung kopi di Tangse Kab. Pidie ;
Bahwa berat keseluruhan sabu tersebut adalah 34,52 (tiga puluh empat koma lima puluh dua) gram, sedangkan berat keseluruhan ganja kering tersebut adalah 5,90 (lima koma sembilan puluh) gram ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan.
Saksi 4. AFDARULAKBAR :
Bahwa Anggota Polres Pidie dan telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 17 Nopember 2014 sekira pukul 22.30 WIB bertempat di Gampong Lada Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie, pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa ada menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kanan depan dan 1 (satu) bungkus ganja kering yang terbungkus dengan kertas koran yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri depan ;
Bahwa saksi juga menemukan 6 (enam) paket besar sabu yang terbungkus dengan plastik bening dan 1 (satu) bungkus ganja kering yang terbungkus dengan kertas koran yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah kotak warna hitam yang ditemukan di bawah rak televisi di dalam rumah terdakwa, ar menurut pengakuan terdakwa bahwa sabu tersebut terdakwa peroleh dari IBRAHIM ALIAS BRAM, sedangkan ganja tersebut diperoleh dari sdr APA LI (DPO) bertempat di sebuah warung kopi di Tangse Kab. Pidie ;
Bahwa berat keseluruhan sabu tersebut adalah 34,52 (tiga puluh empat koma lima puluh dua) gram, sedangkan berat keseluruhan ganja kering tersebut adalah 5,90 (lima koma sembilan puluh) gram ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan.
Saksi 5. JIMMI :
Bahwa Anggota Polres Pidie dan telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 17 Nopember 2014 sekira pukul 22.30 WIB bertempat di Gampong Lada Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie, pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa ada menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kanan depan dan 1 (satu) bungkus ganja kering yang terbungkus dengan kertas koran yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri depan ;
Bahwa saksi juga menemukan 6 (enam) paket besar sabu yang terbungkus dengan plastik bening dan 1 (satu) bungkus ganja kering yang terbungkus dengan kertas koran yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah kotak warna hitam yang ditemukan di bawah rak televisi di dalam rumah terdakwa, ar menurut pengakuan terdakwa bahwa sabu tersebut terdakwa peroleh dari IBRAHIM ALIAS BRAM, sedangkan ganja tersebut diperoleh dari sdr APA LI (DPO) bertempat di sebuah warung kopi di Tangse Kab. Pidie ;
Bahwa berat keseluruhan sabu tersebut adalah 34,52 (tiga puluh empat koma lima puluh dua) gram, sedangkan berat keseluruhan ganja kering tersebut adalah 5,90 (lima koma sembilan puluh) gram ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi Ade Carge (saksi yang menguntungkan ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah meberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 17 Nopember 2014 sekira pukul 22,30 WIB bertempat di Gampong Lada Kecamatan Mutiara Timur Kab. Pidie, pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ada ditemukan barang bukti berupa berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kanan depan dan 1 (satu) bungkus ganja kering yang terbungkus dengan kertas koran yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri depan ;
Bahwa selain ganja Polisi juga menemukan 6 (enam) paket besar sabu yang terbungkus dengan dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah kotak warna hitam yang ditemukan di bawah rak televisi di dalam rumah terdakwa, sabu tersebut terdakwa peroleh dari sdr IBRAHIM ALIAS BRAM bin M DIAH pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2014 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di kaki bukit Siblah perbatasan antara Gampong Tong Priya Kecamatan Mutiara Timur Kabupaten Pidie ;
Bahwa berat sabu tersebut berat keseiuruhan adalah 34,52 (tiga puiuh empat koma lima puluh dua) gram, terdakwa memperoleh ganja tersebut dari APA LI (DPO) di Gampong Kebun Nilam Kecamatan Tangse Kab. Pidie dengan cara membeli 5,90 (lima koma sembilan puluh) gram;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang berupa sebagai berikut :
7 (tujuh) paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan seberat 34,52 (trga puluh empat koma lima puluh dua) gram ;
2 (dua) amp ganja yang terbungkus dengan kertas koran dengan berat keseluruhan 5,90 (lima koma sembilan puluh) gram ;
1 (satu) unit timbangan digital milik RASYIDIN bin M JALIL ;
1 (satu) unit hp merek Blackberry 9220, IMEI 355821057393225 warna hitam milik RASYIDIN bin M JALIL ;
1 (satu) unit hp merek blackberry 9860 IMEI 357826041081677 warna hitam milik RASYIDIN bin M JALIL ;
1 (satu) unit hp merk Nokia type RM 647 warna biru orange milik RASYIDIN bin M JALIL ;
Kesemua barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum dan dipersidangan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa sehinggga barang bukti tersebut dapat dijadikan sebagai pertimbangan pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari bukti keterangan saksi-saksi, bukti surat keterangan terdakwa bilamana satu dengan lainnya dihubungkan maka dapat ditarik suatu kesimpulan sebagai fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 17 Nopember 2014 sekira pukul 22,30 WIB bertempat di Gampong Lada Kecamatan Mutiara Timur Kab. Pidie, pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ada ditemukan barang bukti berupa berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kanan depan dan 1 (satu) bungkus ganja kering yang terbungkus dengan kertas koran yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri depan ;
Bahwa benar Polisi juga menemukan 6 (enam) paket besar sabu yang terbungkus dengan dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah kotak warna hitam yang ditemukan di bawah rak televisi di dalam rumah terdakwa
Bahwa benar sabu tersebut terdakwa peroleh dari sdr IBRAHIM ALIAS BRAM bin M DIAH pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2014 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di kaki bukit Siblah perbatasan antara Gampong Tong Priya Kecamatan Mutiara Timur Kabupaten Pidie ;
Bahwa benar setelah dilakukan penimbangan terhadap sabu tersebut berat keseluruhan adalah 34,52 (tiga puiuh empat koma lima puluh dua) gram, terdakwa memperoleh ganja tersebut dari APA LI (DPO) di Gampong Kebun Nilam Kecamatan Tangse Kab. Pidie, ganja kering dengan berat keseluruhan adalah 5,90 (lima koma sembilan puluh) gram ;
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki iji ;
Menimbang, bahwa selanjutnya sampailah sekarang Majelis Hakim mempertimbangkan segala sesuatunya yang terungkap dipersidangan sebagai fakta hukum yang bersumber dari bukti berupa keterangan saksi-saksi, bukti surat, bukti keterangan terdakwa setelah dihubungkan satu dengan lainnya untuk menentukan sejauh manakah fakta hukum yang terungkap dipersidangan tersebut dapat menjadi penilaian hukum bagi Majelis Hakim dalam menentukan apakah perbuatan terdakwa memenuhi segenap rumusan unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwakan dengan dakwaan Komulatif yaitu :
Kesatu :
Primair: Melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Subsidair: Melanggar pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
DAN
Kedua : Melanggar pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Komulatif, maka Majelis Hakim akan mempertibangkan kedua dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa dakwa kesatu Jaksa Penuntut Umum adalah bersifat Subsideritas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu, apabila dakwaan Primair telah terbukti maka dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi, sebaliknya apabila dakwa Primair tidak terbukti maka baru dakwaan Subsidair akan dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa dakwaan kesatu Primair Jaksa Penuntut Umum yaitu Melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Setiap Orang ;
Secara Tanpa Hak dan Melawan Hukum ;
Percobaan atau permufakatan jahat, Menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantaraan dalam jual beli, menukar , menyerahkan, atau menerima ;
Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
Yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram ;
Unsur ke I Setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang ialah siapa saja sebagai subjek hukum pidana yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan ini sebagai terdakwa dan setelah disesuaikan dengan identitas terdakwa pada Surat Dakwaan Penuntut Umum benar bernama Rasyidin Bin M. Jalil maka terdakwa adalah termasuk juga dalam pengertian setiap orang sebagai subjek hukum atau yang di dakwa melakukan tindak Pidana dan oleh karena itu pula terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab sebagai subjek hukum pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. II Tanpa hak atau melawan hukum :
Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif maka tidak harus semua unsur terpenuhi, salah satu saja terpenuhi, maka unsur ini telah dinyatakan terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan lebih jauh, maka Majelis Hakim akan menguraikan apa yang dimaksud secara tanpa hak atau melawan Hukum ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Tanpa Hak adalah sama dengan pengertian tanpa memperoleh izin dari yang berwenang dan bertentangan dengan kehendak atau aturan hukum dalam hal perbuatan Menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantaraan dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I ;
Menimbang, bahwa oleh karena Undang-undang itu sendiri tidak menentukan apakah yang dimaksud dengan tanpa hak dan melawan hukum, maka oleh sebab itu haruslah diartikan bahwa segala aktifitas yang berhubungan dengan Narkotika golongan I haruslah mendapat izin terlebih dahulu dari yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan ;
Menimbang, bahwa segala bentuk aktifitas yang berhubungan dengan Narkotika haruslah terlebih dahulu mendapat izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak pejabat yang berwenang mengeluarkan izin dimaksud, bila tidak ada izin maka perbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan aturan hukum atau perbuatan yang melawan hukum;
Menimbang, bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal 7 Undang-undang No. 35 tahun 2009 Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pemgembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, lebih lanjut dalam Pasal 8 ayat (2) dalam jumlah terbatas Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Meteri atas atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi barang bukti yang dibenarkan oleh terdakwa sendiri bahwa benar terdakwa dalam melakukan perbuatan Narkotika tersebut tanpa dilandasi izin/persetujuan dari Menteri Kesehatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian pertimbangan tersebut di atas maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Unsur ke III. Percobaan atau permufakatan jahat, Percobaan atau permufakatan jahat, Menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantaraan dalam jual beli, menukar , menyerahkan, atau menerima ;
Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif maka tidak perlu semua unsur harus terpenuhi, salah satu saja unsur ini terpenuhi maka unsur ini dinyatakan telah terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa sebelum majelis hakim mempertimbangkan lebih lanjut maka majelis hakim akan menjelaskan apa yang dimaksud dengan percobaan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Percobaan adalah menurut penjelasan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, menyebutkan percobaan adalah adanya unsur-unsur niat, adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan bukan semata-mata disebabkan kehendanya sendiri. Sedangkan yang dimaksud dengan Permufakatan jahat dalam pasal 1 angka 18 menyebutkan bahwa perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, mengajurkan, memfasiKtasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana narkotika ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, barang bukti yang dibenarkan oleh terdakwa sendiri, bahwa benar pada hari yang bernama Sarnidi, Nazaruddin dan saksi Afdarul Akbar telah melakukan pengkapan terhadap terdakwa ;
Menimbang, bahwa berawal anggota Polres Pidie yang namanya tersebut di atas mendapatkan informmasi dimana saksi Fadli akan terjadi transaksi narkotika, atas informasi tersebut anggota Polres Pidie melakukan pengecekan langsung ke tempat informasi tersebut yaitu di Gampong Lada kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang melakukan trnasaksi sabu dengan kawannya Marzuki;
Menimbang, bahwa Minggu tanggal 16 Nopember 2014 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa menghubungi saksi IBARAHIM ALIAS BRAM bin M DIAH (dilakukan penuntutan terpisah) melalui handphone dengan meminta sabu sebanyak 1/2 (setengah) ons dengan harga Rp.37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta) ruplah, kemudian terdakwa menanyakan kepada sdr IBRAHIM dengan mengatakan "kemana saya pergi" dan di jawab oleh saksi IBRAHIM" kamu pergi saja ke tempat biasa ke kaki bukit siblah perbatasan antara Gampong Tong Priya Kecamatan Mutiara Timur dengan Kecamatan Tiro Kab. Pidie, kemudian sekira pukul 18.30 WIB terdakwa menjumpai saksi IBRAHIM, kemdian terdakwa dan saksi IBRAHIM melakukan transaksi dengan cara IBRAHIM memberikan sabu sebanyak % (setengah) ons sabu yang terbungkus dengan plastik bening kepada terdakwa akan tetapi uangnya belum terdakwa serahkan kepada IBRAHIM, uang akan diserahkan setelah terdakwa menjual sabu tersebut kepada orang lain,
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Nopember 2014 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi FADLI bin ISKANDAR (diperiksa dalam perkara terpisah) melalui handphone dan menanyakan terdakwa dimana, dan terdakwa menjawab" saya di pinggir sungai Gampong Simbe Kecamatan Mutiara Barat Kab. Pidie, kemudian saksi FADLI bin ISKANDAR menayakan lagi" apa ada sabu 2 (dua) pakef dan terdakwa menjawab " ada", kemudian saksi FADLI bin ISKANDAR mengatakan "oke boleh nanti saya kesana", selanjutnya terdakwa menunggu FADLI bin ISKANDAR di tempat tersebut, sesampainya saksi FADLI bin ISKANDAR terdakwa memberikan 2 (dua) paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening kepada FADLI bin ISKANDAR, sedangkan uang akan diberikan kepada terdakwa setelah sabu tersebut dijual kepada orang lain, kemudian setelah terdakwa menyerahkan sabu tersebut terdakwa langsung pulang ke rumah, selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB saksi FADLI bin ISKANDAR menghubungi terdakwa melalui handphone dengan mengatakan "dimana sdr, saya mau memberikan uang sabu tadi" saya menjawab "saya di rumah", selanjutnya pada saat terdakwa berdiri di pintu rumah terdakwa sekira pukul 22.30 WIB datang pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) paket kecil sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang ditemukan di dalam saku celana depan sebliah kanan terdakwa dan ganja kering sebanyak 1 (satu) bungkus yang terbungkus dengan kertas koran yang ditemukan di dalam saku celana sebeiah kiri terdakwa dan 6 (enam) paket besar sabu yang terbungkus dengan plastik bening beserta 1 (satu) bungkus ganja kering yang terbungkus dengan kertas koran yang terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) buah kotak warna hitam yang ditemukan di bawah rak televisi, kemudian pihak kepolisian menanyakan kepada terdakwa dan siapa sabu tersebut terdakwa peroleh dan terdakwa menjawab dari saksi IBRAHIM ALIAS BRAM bin M DIAH, kemudian pihak Kepolisian menanyakan keberadaan saksi IBRAHIM, selanjutnya pihak Kepolisian membawa terdakwa ke rumah sksi IBRAHIM di Gampong Tong Priya Kecamatan Mutiara Timur Kab. Pidie, dan sekira pukul 23.00 WIB IBRAHIM ditangkap oleh Pihak Kepolisian di rumahnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian pertimbangan tersebut di atas maka unsur ini tidak terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsure tidak terbukti maka unsur selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair yaitu melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang Unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Secara Tanpa Hak dan Melawan Hukum ;
Percobaan atau permufakatan jahat, memiliki, menyimpan, atau menyediakan ;
Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
Beratnya melibihi 5 (lima) gram ;
Menimbang, bahwa Menimbang, bahwa unsur Setiap orang, dan Unsur Tanpa hak dan melawan hukum dalam dakwaan Primiar, adalah sama dengan Unsur Setiap orang dan Unsur tanpa hak dan melawan hukum dalam dakwaan Subsidair, maka oleh karena itu tidak perlu dipertimbangkan lagi, pertimbangan unsur Setiap orang, dan Unsur Tanpa hak dan melawan hukum dalam dakwaan Primair diambil alih sebagai pertimbangan dalam dakwaan Subsidair ;
Menimbang, bahwa bersadasarkan uraian-uraian pertimbangan tersebut di atas maka unsur ini juga telah terpenuhi menurut hukum ;
Unsur ke V. Narkotika Golongan I bukan tanaman :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang saling bersesuaian bahwa benar Sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium No. LAB : 8080/NNF/2014 tanggal 02 Desember 2014 yang d'rtandatangani oleh Pemeriksa AKBP ZULNI ERMA Nrp.60051008 barang bukti milik terdakwa Positif Metamfetamina Golongan I terdaftar pada nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa bersadasarkan uraian-uraian pertimbangan tersebut di atas maka unsur ini juga telah terpenuhi menurut hukum ;
Unsur ke. VI. Beratnya melibihi 5 (lima) gram :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang saling bersesuaian bahwa benar berdasarkan hasil penimbangan barang bukti No. 750/Jl/1401 SOS/2014, tertanggal 18 Nopember 2014, dimana sabu milik terdakwa 34, 52 (tiga puluh empat koma lima puluh dua) gram ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian pertimbangan tersebut diatas maka unsure ini juga telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan Kesatu Subsidair Jaksa Penunutut Umum telah terpenuhi, oleh karena itu terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan perbuatan pidana ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kedua yaitu melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Tanpa hak atau melawan hokum ;
Menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menydiakan ;
Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ;
Menimbang, bahwa unsur Setiap orang, dan Unsur Tanpa hak atau melawan hukum dalam dakwaan kesatu adalah sama dengan Unsur Setiap orang dan Unsur tanpa hak atau melawan hukum dalam dakwaan Kedua, maka oleh karena itu tidak perlu dipertimbangkan lagi, pertimbangan unsur Setiap orang, dan Unsur Tanpa hak atau melawan hukum dalam dakwaan Kesatu diambil alih sebagai pertimbangan dalam dakwaan Kedua ;
Menimbang, bahwa bersadasarkan uraian-uraian pertimbangan tersebut di atas maka unsur ini juga telah terpenuhi menurut hukum ;
Unsur ke 3. Menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menydiakan ;
Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif maka tidak perlu semua unsur harus terpenuhi, salah satu saja unsur ini terpenuhi maka unsur ini dinyatakan telah terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti yang saling bersesuaian, bahwa benar pada hari Minggu tanggal 09 Nopember 2014 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa pulang dari Kecamatan Geumpang Kab. Pidie, kemudian terdakwa bertemu dengan APA LI (DPO) di warung kopi Kecamatan Tangse Kab. Pidie, pada saat terdakwa sedang minum kopi bersama dengan APA LI, APA LI meminta uang kepada terdakwa sebanyak Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menjawab "ada" kemudian terdakwa meminta ganja kepada APA LI, selanjutnya APA LI keluar dari warung kopi untuk mengabil ganja, kemudian APA LI menyerahkan 1 (satu) bungkus ganja kering yang terbungkus dengan kertas koran kepada terdakwa, setelah menerima ganja dari APA LI, terdakwa pamitan untuk pulang, kemudian setibanya terdakwa di rumah, ganja yang diberikan oleh APA LI tersebut terdakwa jadikan 2 (dua) bungkus yang terdakwa bungkus dengan menggunakan kertas koran.
Bahwa terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian pada tanggal 17 Nopember 2014 sekira pukul 22.30 WIB bertempat di rumah terdakwa di Gampong Lada Kecamatan Mutiara Timur Kabupaten Pidie dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupal (satu) paket kecil sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang ditemukan di dalam saku celana deoan sebelah kanan terdakwa dan ganja kering sebanyak 1 (satu) bungkus yang terbungkus dengan kertas koran yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri terdakwa dan 6 (enam) paket besar sabu yang terbungkus dengan plastik bening beserta 1 (satu) bungkus ganja kering yang terbungkus dengan kertas koran yang terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) buah kotak warna hitam yang ditemukan di bawah rak televise ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian pertimbangan tersebut diatas maka unsure ini juga telag terpenuhi menurut hukum;
Unsur ke. 4 Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakata yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, barang bukti yang saling bersesuaian, berdasarkan Berita Acara Anaiisis Laboratorium No, LAB : 8080/NNF/2014 tanggal 02 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Pemeriksa AKBP ZULNI ERMA Nrp.60051008 barang bukti B milik terdakwa Positif Ganja dan terdaftar dalam Golongan I pada nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
Menimmbang, bahwa berdasarkan uaraian-uraian pertimbangan tersebut di atas maka unsur ini juga telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur-unsur baik dalam Dakwaan Ke. Satu maupun dalam Dakwaan Ke. Dua maka dengan demikian terbuktilah perbuatan terdakwa sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama pemeriksaan di persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau sebagai alasan pemaaf atas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa ;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, pidana yang dapat dijatuhkan kepada terdakwa seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000.- (delapan milyar rupiah), sedangkan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, pidana yang dapat dijauhkan kepada terdakwa paling singkat 4 (empat) tahun, dan paling lama 12 (dua belas) tahun, denda paling sedikit Rp. 800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.- (delapan milyar rupiah) akan tetapi dengan memperhatikan Tuntutan (Requisitoir) Jaksa Penutut Umum, Nota Pembelaan (pledoi) terdakwa, tujuan pemidanaan serta hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan kesalahan terdakwa, sebagaimana akan dipertimbangkan dibawah ini, menurut hemat Majeli Hakim pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana akan ternyata dalam amar putusan ini adalah telah dipandang adil dan seimbang dengan kesalahan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dipidana maka terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbanbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
7 (tujuh) paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat keseiuruhan seberat 34,52 (tiga puluh empat koma lima puluh dua) gram
2 (dua) amp ganja yang terbungkus dengan kertas koran dengan berat keseiuruhan 5,90 (lima koma sembilan puluh) gram ;
1 (satu) unit timbangan digital milik RASYIDIN bin M JALIL ;
1 (satu) unit hp merek Blackberry 9220, IMEI 355821057393225 warna hitam milik RASYIDIN bin M JALIL ;
1 (satu) unit hp merek blackberry 9860 IMEI 357826041081677 warna hitam milik RASYIDIN bin M JALIL ;
1 (satu) unit hp merk Nokia type RM 647 warna biru orange milik RASYIDIN bin M JALIL ;
Statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Majelis Hakim bahwa pemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa berkaitan erat dengan upaya melindungi masyarakat hukum, dan adanya perkaitan yang wajar dan memadai antara sanksi pidana yang dijatuhkan dengan delik yang diperbuat;
Menimbang, bahwa harus diperhatikan dan perlu dipahami bahwa pemidanaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim bukanlah merupakan tindakan balas dendam, melainkan merupakan pesan yang memuat pencelaan dan peringatan bagi calon-calon pelanggar hukum dalam rangka memperkecil kemungkinan pengulangan atau peniruan terhadap tindakan yang dilakukan oleh terdakwa, dengan kata lain bahwa pemidanaan ini hanyalah merupakan reaksi yang pantas, adil dan tetap manusiawi menurut Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah bersifat akumulatif yaitu berupa pidana penjara dan denda, maka disamping dijatuhi pidana penjara, terdakwa juga dihukum pula untuk membayar sejumlah uang yang besarnya akan titentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka cukuplah beralasan dan adil bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa sebagaimana yang dimuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan bagi terdakwa ;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat ;
Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran gelap narkotika;
Perbuatan terdakwa dapat merusak mental generasi muda;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa jujur dalam memberikan keterangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Mengingat akan ketentuan pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa Rasyidin Bin M. Jamil tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kesatu Primair Jaksa Penuntut Umum ;
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas;
Menyatakan terdakwa Rasyidin Bin M. Jamil telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana Permufakatan jahat menyediakan Narkotika Golongan I berupa sabu-sabu dan Memiliki Narkotika Golongan I berupa Ganja ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan denda sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetap agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
7 (tujuh) paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat keseiuruhan seberat 34,52 (tiga puluh empat koma lima puluh dua) gram ;
2 (dua) amp ganja yang terbungkus dengan kertas koran dengan berat keseiuruhan 5,90 (lima koma sembilan puluh) gram ;
1 (satu) unit timbangan digital milik RASYIDIN bin M JALIL ;
1 (satu) unit hp merek Blackberry 9220, IMEI 355821057393225 warna hitam milik RASYIDIN bin M JALIL
1 (satu) unit hp merek blackberry 9860 IMEI 357826041081677 warna hitam milik RASYIDIN bin M JALIL ;
1 (satu) unit hp merk Nokia type RM 647 warna biru orange milik RASYIDIN bin M JALIL ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli pada hari Senin tanggal 16 Februari 2015 oleh kami Nurmiati, SH. sebagai Ketua Majelis Hakim, Yusmadi, SH,MH dan Muhammad Yusuf, SH,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota. putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2015 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-hakim anggota tersebut, dibantu oleh Syamsul Kamal. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh Oki Winarta Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Sigli di Kota Bakti dan dihadapan Terdakwa tanpa dihadiri Penasehat hukum terdakwa ;
HAKIM- HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS,
d.t.o. d.t.o.
(Yusmadi, SH.,MH) ( Nurmiati, SH)
d.t.o.
( Muhammad Yusuf, SH.,MH)
PANITERA PENGGANTI d.t.o.
( Syamsul Kamal )