99/B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 99/B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jalan Raya Perancis Pergudangan 8 Blok Sm Jatimulya
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
PT. DANINDO TAPE PACKAGING INDUSTRY vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 99/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. DANINDO TAPE PACKAGING INDUSTRY, NPWP 02.823.714.7.418-000, tempat kedudukan di Jalan Raya Perancis Kawasan 8, Blok SM, Desa Jati Mulya, Kecamatan Kosambi, Tangerang;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal A. Yani, Jakarta;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-37368/PP/M.IX/19/2012, tanggal 27 Maret 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan diterimanya Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-10428/KPU.01/2010 tertanggal 15 Desember 2010 tentang penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor SPTNP-028899/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 28 September 2010 maka Pemohon Banding mengajukan Banding atas surat keputusan tersebut;
Bahwa untuk itu Pemohon Banding informasikan mengenai segi formal dan segi materi sebagai syarat pengajuan banding sebagai berikut:
A. Segi Formal
Dasar Pengajuan Banding
Bahwa dasar Pengajuan Banding adalah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-10428/KPU.01/2010 tertanggal 15 Desember 2010 tentang penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap Nomor SPTNP-028899/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 28 September 2010 yang Pemohon Banding terima dokumennya pada tanggal 21 Desember 2010 dimana saat Pemohon Banding terima dokumen tersebut dan jangka waktu pengajuan banding Pemohon Banding masih memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Dasar Pembayaran Pajak Terutang
Bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak terutang;
Bahwa tagihan sejumlah Rp. 26.852.000,00 sudah Pemohon Banding setor pada tanggal 29 September 2010, sehingga berdasarkan perhitungan tersebut Banding Pemohon Banding memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
B. Segi Materi
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-10428/KPU.01/2010 tertanggal 15 Desember 2010 tentang penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-028899/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 28 September 2010;
Bahwa pada prinsipnya Pemohon Banding menolak surat keputusan Terbanding tersebut sehingga Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan alasan sebagai berikut:
SPTNP tersebut tidak benar karena dilakukan berdasarkan perkiraan/asumsi tanpa memperhatikan bukti-bukti yang disampaikan oleh perusahaan Pemohon Banding;
Harga yang ditetapkan oleh Terbanding tidak sesuai dengan harga transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB dan transaksi pembelian;
Impor barang yang Pemohon Banding lakukan telah sesuai tertera dalam invoice;
Bukti pembayaran barang Pemohon Banding telah sesuai dengan dokumen-dokumen pembelian;
Dokumen-dokumen untuk transaksi setelah pembelian dan impor, yaitu atas transaksi setelah impor sampai dengan penjualan Baling berhubungan dengan dokumen impor Pemohon Banding;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-37368/ PP/M.IX/19/2012, tanggal 27 Maret 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
- Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-10428/KPU.01/ 2010 tanggal 15 Desember 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-028899/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 28 September 2010, atas PT Danindo Tape Packaging Industry, NPWP 02.823.714.7.418-000, beralamat di Jalan Raya Perancis Kawasan 8 Blok SM Desa. Jati Mulya, Kecamatan Kosambi Tangerang, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Adhesive Tape: B-Grade sesuai keputusan Terbanding Nomor KEP-10428/KPU.01/2010 tanggal 15 Desember 2010 sebesar CIF USD 17,635.80, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus sesuai keputusan Terbanding Nomor KEP-10428/KPU.01/2010 tanggal 15 Desember 2010 sebesar Rp26.852.000,00;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-37368/PP/M.IX/19/ 2012, tanggal 27 Maret 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 April 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Mei 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA.730/SP.52/AB/ V/2012 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 Mei 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 27 Juni 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang dite-rima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 07 Agustus 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37368/PP/M.IX/19/2012 yang diputus pada tanggal 01 November 2011 dan diucapkan pada tanggal 27 Maret 2012, yang kami mohonkan Peninjauan Kembali, amar Putusannya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-10428/KPU.01/ 2010 tanggal 15 Desember 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-028899/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 28 September 2010, atas PT Danindo Tape Packaging Industry, NPWP 02.823.714.7.418-000, beralamat di Jalan Raya Perancis Kawasan 8 Blok SM Desa Jati Mulya, Kecamatan Kosambi Tangerang, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Adhesive Tape: B-Grade sesuai keputusan Terbanding bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus sesuai keputusan Terbanding Nomor KEP-10428/KPU.01/2010 tanggal 15 Desember 2010 sebesar Rp26.852.000,- dengan perhitungan sebagai berikut :
-
Uraian Diberitahukan
(Rp)
Ditetapkan
(Rp)
Kekurangan
(Rp)
Bea Masuk
Cukai
PPN
PPnBM
PPh Ps. 22
Denda Administrasi
16.959.000
0
13.002.000
0
3.251.000
23.743.000
0
18.203.000
0
4.551.000
13.567.000
6.784.000
0
5.201.000
0
1.300.000
13.567.000
Jumlah Kekurangan / Kelebihan Pembayaran 26.852.000
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.”
Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
“Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan .”
Bahwa dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put. 37368/PP/M.IX/19/2012 yang diputus pada tanggal 01 November 2011 dan diucapkan pada tanggal 27 Maret 2012 yang amarnya memutuskan menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-10428/KPU.01/2010 tanggal 15 Desember 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-028899/NOTUL/KPU-TP/BD.02/ 2010 tanggal 28 September 2010, atas PT Danindo Tape Packaging Industry, NPWP 02.823.714.7.418-000, beralamat di Jalan Raya Perancis Kawasan 8 Blok SM Desa Jati Mulya, Kecamatan Kosambi Tangerang, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Adhesive Tape: B-Grade sesuai keputusan Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yaitu bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus sesuai keputusan Terbanding Nomor KEP-10428/KPU.01/2010 tanggal 15 Desember 2010 sebesar Rp26.852.000,00;
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat Banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil.
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
“Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali berdasarkan alasan sebagaimana di maksud Pasal 91 huruf c, huruf d, huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim.”
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
“tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal facsimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.”
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37368/PP/M.IX/ 19/2012 yang diputus pada tanggal 01 November 2011 dan diucapkan pada tanggal 27 Maret 2012, atas nama: PT. Danindo Tape Packaging Industry (Pemohon Peninjauan Kembali / semula Pemohon Banding), telah diberitahukan dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada tanggal 25 April 2012 sesuai dengan surat tanda terima dokumen ……………
Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37368/PP/M.IX/19/2012 yang diputus pada tanggal 01 November 2011 dan diucapkan pada tanggal 27 Maret 2012, masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnya Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah :
Penetapkan Nilai Pabean atas impor barang Adhesive Tape: B-Grade sesuai keputusan Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar sesuai keputusan Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan Nomor KEP-10428/KPU.01/2010 tanggal 15 Desember 2010 sebesar Rp26.852.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Permohonan Peninjauan Kembali
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37368/PP/M.IX/19/2012 yang diputus pada tanggal 01 November 2011 dan diucapkan pada tanggal 27 Maret 2012, maka dengan ini menyatakan keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta dan pembuktian yang telah diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam pemeriksaan banding di Pengadilan Pajak, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum telah digunakan menjadi tidak tepat serta mengahasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan dalil-dalil serta alasan-alasan hukum sebagai berikut :
Sengketa Penetapkan Nilai Pabean atas impor barang Adhesive Tape: B-Grade sesuai keputusan Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar sesuai keputusan Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan Nomor KEP-10428/KPU.01/2010 tanggal 15 Desember 2010 sebesar Rp26.852.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
Bahwa pokok sengketa dalam banding yang diajukan Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah dipertahankannya Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan Nomor KEP-10428/KPU.01/2010 tanggal 15 Desember 2010 sebesar Rp26.852.000,00, atas nama PT. Danindo Tape Packaging Industry, NPWP: 02.823.714.7.418-000 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan alasan Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer melalui Panin KCU Kopi tanggal 02 Desember 2010 sebesar USD 12,957.00 tidak sesuai dan melebihi nilai transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor KTD0910-1 tanggal 10 September 2010 sebesar USD12,597.00;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 13 alinea 1 dan 2, yaitu:
“bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap dokumen pendukung dan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer melalui Panin KCU Kopi tanggal 02 Desember 2010 sebesar USD12,957.00 tidak sesuai dan melebihi nilai transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor KTD0910-1 tanggal 10 September 2010 sebesar USD12,597.00;
“bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dalam Persidangan dan data yang ada dalam berkas Banding, Majelis tidak dapat meyakini bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 316871 tanggal 23 September 2010 sebesar CIF USD12,597.00 adalah harga yang sebenarnya dibayarkan atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai Pabean tetap dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Adhesive Tape; B-Grade sebesar CIF USD17,635.80 sesuai keputusan Terbanding Nomor KEP-10428/KPU.01/2010 tanggal 15 Desember 2010.
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37368/PP/M.IX/19/2012 yang diputus pada tanggal 01 November 2011 dan diucapkan pada tanggal 27 Maret 2012 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip bea cukai dan kepabeanan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang bea cukai dan kepabeanan di Indonesia.
Bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1)
“Alat bukti dapat berupa:
surat atau tulisan;
keterangan ahli;
keterangan para saksi;
pengakuan para pihak; dan/atau
pengetahuan hakim;
Kemudian dalam penjelasan Pasal 69 ayat (1) menyebutkan bahwa “Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.”
Bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 76 alinea 2 dan 2 menyebutkan bahwa “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menetukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.”
Bahwa Pasal 78 Undang-Undang 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.”
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penelitian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penetapkan Nilai Pabean sebesar Rp.26.852.000,- atas impor barang Adhesive Tape: B-Grade dimana keputusan Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menggunakan nilai transaksi (metode I gugur), sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode II sampai dengan VI secara hirarki dan menerapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD17,635.80.
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terjadi inkonsisten antara Putusan Pengadilan Pajak dengan Pendapat Majelis sebagaimana tercantum pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37368/PP/M.IX/19/2012 yang diucapkan pada tanggal 27 Maret 2012 khususnya pada bagian Pendapat Majelis yang menyatakan :
Halaman 10 alinea 9-10 yang berbunyi:
“bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
“bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa:
P.1. Purchase Order Nomor 0839/ITM/VII/10/JBR tanggal 29 Juli 2010
P.2. Commercial Invoice Nomor KTD0910-1 tanggal 10 September 2010
P.3. Sales Contract Nomor 2010-0910-01 tanggal 29 Juli 2010
P.4. Proforma Invoice Nomor 2010-0910-01 tanggal 10 September 2010
P.5. Bill of Lading Nomor 0010A88174 tanggal 13 September 2010
P.7. Marine Cargo Insurance Nomor 1000M10934970 tanggal 08 September 2010
P.8. PIB Nomor 316871 tanggal 23 September 2010
P.9. Aplikasi transfer melalui Bank Panin Bank KCU Kopi tanggal 02 Desember 2010 sebesar USD 12,957.00
P.10. Rekening Koran Bank Panin KCU Kopi periode Desember 2010 sebesar USD 12,957.00
P.11. Buku Besar Pembelian
P.12. Buku Besar Hutang Impor
P.13. Buku Besar Hutang Penjualan
P.14. Buku Besar Hutang Piutang
P.15. Laporan Neraca dan Laba Rugi Periode 31 Desember 2010
P.16 Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.32169/PP/M.V/ 19/2011
Halaman 12 alinea 8 dan 10 yang berbunyi;
“bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer melalui Panin KCU Kopi tanggal 02 Desember 2010 sebesar USD 12,957.00 dan biaya administrasi bank sebesar Rp35.000,00. Rekening Koran dan Buku Besar Pembelian periode Desember 2010, diketahui Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada Ye Chio Co. Ltd. Sebesar USD12,957.00 dan biaya adminstrasi bank sebesar Rp35.000,00.
“bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding pada surat tanpa nomor tanggal 29 Juli 2011 bahwa bukti transfer tercatat sebesar USD12,957.00 karena pada LOT LZ PT. Danindo melakukan pembayaran sebesar USD12,957.00 sehingga diketahui bahwa kelebihan bayar sebesar USD360.00 dari nilai invoice USD12,597.00 sedangkan kelebihan pembayaran sebesar USD360.00 tersebut diterima dari Pihak Yem Chio pada tanggal 27 Desember 2010. Selanjutnya USD360.00 dijual dengan kurs Rp9.027,00 dan disetor ke Kas Pemohon Banding.
halaman 8 alinea 10 – 12, yaitu :
“bahwa pada Beneficiary Certificate terlihat bukti pembayaran berdasarkan B/L 0010A88174 sebesar USD12,597.00 hal ini menunjukan bahwa Pihak Penjual benar menerima uang yang sama dengan dokumen impor dan invoice Pembelian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Dokumen impor dan invoice sudah diberikan sewaktu persidangan.
“bahwa pada buku besar pembelian terlihat ada transaksi sebesar Rp138.521.065,00 (USD12,597.00 kurs Rp8.975,00) berdasaran Bill Of Lading 0010A88174 dan PIB Nomor 004978;
“bahwa pada Buku Besar Hutang Impor terlihat mutasi sebesar Rp113.058.075,00 pada tanggal 11 Oktober 2010;
Sehingga dengan pengungkapan data-data seperti di atas menunjukkan bahwa :
telah terjadi kelebihan pembayaran atas transaksi dengan Pihak Yem Chio pada tanggal 27 Desember 2010 sebesar USD360.00. Selanjutnya kelebihan pembayaran sebesar USD360.00 dikembalikan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam bentuk tunai dijual dengan kurs Rp9.027,00 dan disetor ke Kas Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
Pihak Yem Chio telah mengakui menerima pembayaran atas penjualan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semua Pemohon Banding) sebesar USD12.597.00 sebagaimana terungkap pada Beneficiary Certificate yang dikeluarkan oleh Yem Chio.
Pada persidangan juga terungkap, yaitu :
Pembuktian Harga Beli (Dokumen Dari Supplier) dan Dokumen Impor;
Dokumen dari supplier ini untuk membuktikan bahwa harga beli yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) lakukan kepada pihak supplier yaitu kepada Yem Chio Co., Ltd dimana pada bukti pembelian dapat dilihat ada pembelian barang berupa OPP Packing Tape clear dan OPP Packing Tape Tan sejumlah 64 Rolls dengan jumlah USD12.597 dan nilai tersebut dapat dibuktikan berdasarkan :
Purchase Order
Invoice
Packing List
Bill Of Lading
Marine Cargo Policy
Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
Pembuktian Pembayaran ke Supplier
Untuk membuktikan bahwa jumlah yang dibeli dari supplier seperti pada penjelasan di atas adalah benar-benar dibayarkan dengan harga yang sama maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memberikan dokumen dengan jumlah pembayaran USD12.597 atas Invoice Nomor KTD0910-01 Yang dapat dilihat pada:
Bukti Transfer
Rekening Koran
Pengakuan Supplier
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga memperoleh pengakuan dari Supplier bahwa barang yang dibeli sudah dibayar oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan harga yang sama antara pembelian dan pembayaran. Dokumen ini dapat lihat pada Beneficiary Certificate.
Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37368/PP/M.IX/19/2012 tanggal 27 Maret 2012 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut serta aturan perpajakan yang berlaku, sehingga sesuai dengan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak terbukti terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan oleh karena itu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37368/PP/M.IX/19/2012 tanggal 27 Maret 2012 tersebut harus dibatalkan.
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.37368/PP/M.IX/19/2012 tanggal 27 Maret 2012 yang menyatakan:
menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-10428/KPU.01/2010 tanggal 15 Desember 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-028899/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 28 September 2010, atas PT Danindo Tape Packaging Industry, NPWP 02.823.714.7.418-000, beralamat di Jalan Raya Perancis Kawasan 8 Blok SM Desa Jati Mulya, Kecamatan Kosambi Tangerang, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Adhesive Tape: B-Grade sesuai keputusan Terbanding bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus sesuai keputusan Terbanding Nomor KEP-10428/KPU.01/2010 tanggal 15 Desember 2010 sebesar Rp26.852.000,00;
adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-10428/KPU.01/ 2010 tanggal 15 Desember 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-028899/NOTUL/KPU-TP/ BD.02/2010 tanggal 28 September 2010, atas PT Danindo Tape Packaging Industry, NPWP 02.823.714.7.418-000, beralamat di Jalan Raya Perancis Kawasan 8 Blok SM Desa. Jati Mulya, Kecamatan Kosambi Tangerang, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Adhesive Tape: B-Grade sesuai keputusan Terbanding Nomor KEP-10428/KPU.01/2010 tanggal 15 Desember 2010 sebesar CIF USD17,635.80, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus sesuai keputusan Terbanding Nomor KEP-10428/KPU.01/2010 tanggal 15 Desember 2010 sebesar Rp.26.852.000,00 adalah tepat dan benar dengan pertimbangan:
Bahwa penetapan Nilai Pabean atas Barang Impor Negara asal China yang diberitahukan dengan PIB Nomor 179640 oleh Importir High Risk sebesar CIF USD17,635.80 digunakan secara objektif dan terukur menggunakan Metode Fleksibel telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. DANINDO TAPE PACKAGING INDUSTRY, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. DANINDO TAPE PACKAGING INDUSTRY tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2013, oleh Widayatno Sastrohardjono, SH., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Hary Djatmiko, SH., MS. dan Marina Sidabutar, SH., MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Sumartanto, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
Ttd./Dr. H. Hary Djatmiko, SH., MS. Ttd./
Ttd./Marina Sidabutar, SH., MH. Widayatno Sastrohardjono, SH., M.Sc.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti,
1. Meterai ……….…. Rp 6.000,00 Ttd./Sumartanto, SH.
2. Redaksi …………. Rp 5.000,00
3
. Administrasi …..… Rp2.489.000,00 +
Jumlah ……… Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220000754