124/Pid.Sus/2016/PN.Mjy
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 124/Pid.Sus/2016/PN.Mjy
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
AGUS SANTOSO Bin LAMIN;
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa AGUS SANTOSO Bin LAMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memanfaatkan hasil hutan kayu yang berasal dari pembalakan liar yang dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di sekitar kawasan hutan”;; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari dan pidana denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) batang kayu jenis kayu jati dengan ukuranj 100 cm O 25 cm; Dikembalikan kepada Perhutani KPH Saradan; - 1 (satu) tali karet ban warna hitam; - 1 (satu) buah sabit; - 1 (satu) buah gergaji tangan; - 1 (satu) sak plastic; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega dengan plat nomor AG 3091 VZ; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 126/Pid.B/2016/PN.Mjy
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana secara biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ACHMAD ROMADHON;
Tempat lahir : Madiun ;
Umum / tanggal lahir : 39 tahun / Tahun 1977;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Banjarsari Kulon Rt. 15 Rw. 05 Kec. Dagangan Kabupaten Madiun;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Tani ;
Pendidikan : SMP;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara ;
Penyidik Sejak tanggal 10 Maret 2016 s/d tanggal 29 Maret 2016 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum Sejak tanggal 30 Maret 2016 s/d tanggal 08 Mei 2016 ;
Penuntut Umum Sejak tanggal 02 Mei 2016 s/d tanggal 21 Mei 2016 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri kab. Madiun sejak tanggal 10 Mei 2016 s/d 08 Juni 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ini ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Setelah melihat dan meneliti barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar uraian Tuntutan Penuntut Umum tertanggal 07 Juni 2016, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ACHMAD ROMADHON Bin SAMSUDIN terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Perjudian” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHPidana dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ACHMAD ROMADHON Bin SAMSUDIN dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa ditahan dan dengan perintah Terdakwa untuk tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah HP Merk Nokia warna Putih dengan nomor SIM Card 085649365744
1 (satu) buah buku tafsir mimpi Naga Mas;
1 (satu) bendel Patio;
1 (satu) buah buku tulis berisi angka tombokan judi togel
1 (satu) buah ballpoint
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut di atas, Terdakwa mengajukan pembelaannya secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
DAKWAAN ;
Bahwa Terdakwa ACHMAD ROMADHONBin SAMSUDIN pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2016 sekitar pukul 14.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2016 bertempat di rumah Terdakwa yaitu di Ds.Banjarsari Kulon Rt.15 Rw.05 Kec.Dagangan Kab.Madiun atau di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “Tanpa Izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara“. Perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, Anggota Kepolisian Polres Madiun yaitu Saksi SUDIONO, dan Saksi BUDI UTOMO mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah Terdakwa sering terjadi perjudian jenis judi togel, yang diduga dilakukan oleh Terdakwa selaku pengecer bersama dengan saksi SUPRIYONO Bin RUSMIN HARJO DIPURO (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku pengepul di rumah Terdakwa yaitu di Ds.Banjarsari Kulon Rt.15 Rw.05 Kec.Dagangan Kab.Madiun sehingga langsung dilakukan pengintaian dan penangkapan terhadap Terdakwa.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa dan saksi SUPRIYONO Bin RUSMIN HARJO DIPURO sedang tidur-tiduran sambil melayani para pemasang dengan cara menerima SMS melalui HP milik Terdakwa merk Nokia warna Putih dengan nomor SIM Card 085649365744 dengan isi pesan angka dan besarnya uang taruhan, dan sebelumnya Terdakwa juga sudah melayani pemasang yang datang langsung ke rumah Terdakwa dengan cara Terdakwa mencatat dengan menggunakan ballpoin yang dicatat pada buku rekapan dengan isi catatan berupa angka dan besarnya uang taruhan, kemudian Terdakwa menerima dan mengumpulkan sms tersebut dari masing-masing pemasang, selanjutnya Terdakwa akan memperlihatkan semua hasil catatan baik yang tersimpan pada kotak pesan SMS yang ada di hp milik terdakwa maupun yang tertulis pada buku rekapan tersebut kepada saksi SUPRIYONO Bin RUSMIN HARJO DIPURO selaku pengepul untuk dicatat kembali oleh saksi SUPRIYONO Bin RUSMIN HARJO DIPURO pada saat sebelum diumumkannya nomor berapa yang akan keluar pada hari itu sebelum pukul 18.00 wib melalui alamat situs www.vegastogel.com di Internet, kemudian setelah seluruh uang taruhan dari masing-masing pemasang sudah terkumpul selanjutnya uang tersebut Terdakwa setorkan langsung pada sore hari kepada saksi SUPRIYONO Bin RUSMIN HARJO DIPURO dengan cara saksi SUPRIYONO Bin RUSMIN HARJO DIPURO datang langsung ke rumah Terdakwa.
Bahwa untuk perjudian jenis togel tersebut terdapat 5 (lima) kali putaran dalam satu minggu yaitu pada hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu, Terdakwa menerima pemasangan nomor/angka dari para pemasang melalui SMS di hp milik Terdakwa dan menerima uang taruhan dari masing-masing pemasang dengan besar minimal @ Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan besar maksimal yang tidak ditentukan, selanjutnya untuk pembayaran apabila ada pemasangan nomor/angka yang keluar/menang, sesuai dengan nomor/angka yang ditetapkan oleh saksi SUPRIYONO Bin RUSMIN HARJO DIPURO selaku pengepul sebagaimana acuan/dasar Terdakwa untuk menetapkan pemenang dilakukan pembayaran pada malam harinya, yaitu :
Pemasangan 2 angka untuk pembelian Rp.1000.- (seribu rupiah) x 70 (tujuh puluh), dibayarkan sebesar Rp.70.000.- (tujuh puluh ribu rupiah).
Pemasangan 3 angka untuk pembelian Rp.1000.- (seribu rupiah) x 400 (empat ratus), dibayarkan sebesar Rp.400.000.- (empat ratus ribu rupiah).
Pemasangan 4 angka untuk pembelian Rp.1000.- (seribu rupiah) x 3.000 (tiga ribu), dibayarkan sebesar Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah).
Bahwa Terdakwa sudah menjalani perjudian jenis judi Kupon Putih (togel) tersebut selama sekitar 1 (satu) bulan namun hanya dilakukan pada saat ada putaran togel saja, dimana Terdakwa dalam melakukan perjudian tersebut tidak mempunyai keahlian melainkan hanya berdasarkan kemujuran atau untung-untungan saja dengan hasil perolehan keuntungan sebesar 10 % dari seluruh uang pemasangan yang diberikan oleh saksi SUPRIYONO Bin RUSMIN HARJO DIPURO selaku pengepul kepada Terdakwa setiap ada putaran togel, sehingga Terdakwa dapat memperoleh omset/keuntungan dari perjudian jenis togel dari setiap putaran yaitu sekitar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) setiap putarannya, namun pada saat Terdakwa sebelum dilakukan penangkapan oleh para Petugas Kepolisian Polresta Madiun, uang pemasangan dari para pemasang belum sempat diterima oleh Terdakwa dikarenakan biasanya dilakukan pembayaran pemasangan dari para pemasang yaitu pada sore hari.
Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan perjudian jenis judi jenis togel dari para pemasang tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 303 ayat ( 1 ) Ke-2 KUHPidana.---------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dari surat dakwaan tersebut dan terdakwa selanjutnya tidak mengajukan Eksepsi/keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut umum mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi SUDIONO, di bawah sumpah menurut agama Islam yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi adalah anggota Reskrim Polres Madiun;
Bahwa saksi ikut melakukan penangkapan terhadap terdakwa ACHMAD ROMADHON;
Bahwa benar penangkapan Terdakwa tersebut pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2016 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa yaitu di Ds.Banjarsari Kulon Rt.15 Rw.05 Kec.Dagangan Kab.Madiun;
Bahwa benar saksi melakukan penangkapan kepada Terdakwa bersama dengan saksi BUDI UTOMO dan anggota Reskrim Polres Madiun;
Bahwa benar pada saat saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Anggota Kepolisian Polres Madiun juga melakukan penangkapan kepada saksi SUPRIYONO Bin RUSMIN HARJO DIPURO (dilakukan penuntutan secara terpisah) karena telah melakukan perjudian jenis togel yang berperan sebagai pengepulnya;
Bahwa benar Terdakwa ACHMAD ROMADHON mengaku sebagai pengecer dan yang menjadi pengepul adalah saksi SUPRIYONO Bin RUSMIN HARJO DIPURO;
Bahwa benar pada pada saat diakukan penangkapan, Terdakwa sementara sedang melayani para penombok/pemasang yang ingin melakukan pemasangan / tombokan dengan cara menerima SMS melalui hp Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa dalam permainan judi jenis judi togel yang ditawarkan kepada masyarakat tersebut menggunakan taruhan yaitu uang ;
Bahwa benar Terdakwa sebagai pengecer judi togel tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa benar barang bukti yang didapat pada saat dilakukan penangkapan adalah berupa :1 (satu) buah Tablet Merk Mito warna hitam dengan nomor SIM Card 082232597191, 1 (satu) buah buku tabungan bank BCA KCU Madiun Norek.1771516144 an.Supriyono beserta kartu ATM, dan Uang tunai sejumlah Rp 350.000.,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa benar saksi masih mengenali barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan dan membenarkan bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa pada saat penangkapan.
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
2. Saksi BUDI UTOMO, di bawah sumpah menurut agama Islam yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi adalah anggota Reskrim Polres Madiun;
Bahwa saksi ikut melakukan penangkapan terhadap terdakwa ACHMAD ROMADHON dan saksi SUPRIYONO Bin RUSMIN HARJO DIPURO;
Bahwa benar penangkapan Terdakwa tersebut pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2016 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa yaitu di Ds.Banjarsari Kulon Rt.15 Rw.05 Kec.Dagangan Kab.Madiun;
Bahwa benar saksi melakukan penangkapan kepada Terdakwa bersama dengan saksi SUDIONO dan anggota Reskrim Polres Madiun;
Bahwa benar pada saat saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Anggota Kepolisian Polres Madiun juga melakukan penangkapan kepada saksi SUPRIYONO Bin RUSMIN HARJO DIPURO (dilakukan penuntutan secara terpisah) karena telah melakukan perjudian jenis togel yang berperan sebagai pengepulnya;
Bahwa benar Terdakwa ACHMAD ROMADHON mengaku sebagai pengecer dan yang menjadi pengepul adalah saksi SUPRIYONO Bin RUSMIN HARJO DIPURO;
Bahwa benar pada pada saat diakukan penangkapan, Terdakwa sementara sedang melayani para penombok/pemasang yang ingin melakukan pemasangan / tombokan dengan cara menerima SMS melalui hp Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa dalam permainan judi jenis judi togel yang ditawarkan kepada masyarakat tersebut menggunakan taruhan yaitu uang ;
Bahwa benar Terdakwa sebagai pengecer judi togel tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa benar barang bukti yang didapat pada saat dilakukan penangkapan adalah berupa :1 (satu) buah Tablet Merk Mito warna hitam dengan nomor SIM Card 082232597191, 1 (satu) buah buku tabungan bank BCA KCU Madiun Norek.1771516144 an.Supriyono beserta kartu ATM, dan Uang tunai sejumlah Rp 350.000.,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa benar saksi masih mengenali barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan dan membenarkan bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa pada saat penangkapan.
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
3. Saksi SUPRIYONO Bin RUSMIN HARJO DIPURO
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan membenarkan keterangannya dalam BAP;
Bahwa saksi mengerti diperiksa atau dimintai keterangan sehubungan dengan saksi dan Terdakwa telah melakukan tindak pidana perjudian jenis judi Togel;
Bahwa benar saksi bersama dengan Terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2016 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa ACHMAD ROMADHON yaitu di Ds.Banjarsari Kulon Rt.15 Rw.05 Kec.Dagangan Kab.Madiun;
Bahwa benar saksi dalam melakukan perjudian togel tersebut berperan sebagai pengepulnya sedangkan Terdakwa ACHMAD ROMADHON sebagai pengecer;
Bahwa benar tugas Terdakwa ACHMAD ROMADHON sebagai pengecer yaitu menerima pemasangan togel dari para pemasang dengan cara menerima SMS yang berisikan angka yang akan dipasang dan besarnya uang taruhan, kemudian direkap pada sebuah kertas kemudian rekapan tersebut disalin dalam isi pesan SMS lalu dikirim kepada saksi;
Bahwa benar untuk mengetahui angka yang keluar yaitu dengan cara saksi mengirim melalui SMS kepada Terdakwa;
Bahwa benar uang taruhan tersebut disetorkan langsung oleh Terdakwa pada setiap hari Selasa dan hari Jumat kepada saksi dengan cara bertemu di rumah Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa diberikan upah atau fee oleh saksi sebesar 25% dari keuntungan;
Bahwa benar omset / pemasukan setiap harinya sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) s/d Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa benar Terdakwa dalam permainan judi jenis judi togel yang ditawarkan kepada masyarakat tersebut menggunakan taruhan yaitu uang ;
Bahwa benar saksi dan Terdakwa sebagai pengepul dan pengecer judi togel tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa benar barang bukti yang didapat dari Terdakwa pada saat dilakukan penangkapan adalah berupa :1 (satu) buah Tablet Merk Mito warna hitam dengan nomor SIM Card 082232597191, 1 (satu) buah buku tabungan bank BCA KCU Madiun Norek.1771516144 an.Supriyono beserta kartu ATM, dan Uang tunai sejumlah Rp 350.000.,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa benar saksi masih mengenali barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan dan membenarkan bahwa barang bukti tersebut adalah yang digunakan Terdakwa pada saat dilakukan penangkapan.
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Menimbang bahwa dimuka persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Keterangan terdakwa ACHMAD ROMADHON Bin SAMSUDIN:
Bahwa benar Terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2016 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa yaitu di Ds.Banjarsari Kulon Rt.15 Rw.05 Kec.Dagangan Kab.Madiun;
Bahwa benar Terdakwa dalam melakukan perjudian togel tersebut berperan sebagai pengecer sedangkan saksi SUPRIYONO sebagai pengepulnya;
Bahwa benar tugas Terdakwa sebagai pengecer yaitu menerima pemasangan togel dari para pemasang dengan cara menerima SMS yang berisikan angka yang akan dipasang dan besarnya uang taruhan, kemudian direkap pada sebuah kertas kemudian rekapan tersebut disalin dalam isi pesan SMS lalu dikirim kepada saksi SUPRIYONO;
Bahwa benar untuk mengetahui angka yang keluar yaitu dengan cara saksi SUPRIYONO mengirim melalui SMS kepada Terdakwa;
Bahwa benar uang taruhan tersebut Terdakwa setorkan langsung pada setiap hari Selasa dan hari Jumat kepada saksi SUPRIYONO dengan cara bertemu di rumah Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa diberikan upah atau fee oleh saksi SUPRIYONO sebesar 25% dari keuntungan;
Bahwa benar omset / pemasukan setiap harinya sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) s/d Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa benar Terdakwa dalam permainan judi jenis judi togel yang ditawarkan kepada masyarakat tersebut menggunakan taruhan yaitu uang ;
Bahwa benar saksi dan Terdakwa sebagai pengecer dan pengepul judi togel tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa benar barang bukti yang didapat dari Terdakwa pada saat dilakukan penangkapan adalah berupa :1 (satu) buah Tablet Merk Mito warna hitam dengan nomor SIM Card 082232597191, 1 (satu) buah buku tabungan bank BCA KCU Madiun Norek.1771516144 an.Supriyono beserta kartu ATM, dan Uang tunai sejumlah Rp 350.000.,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa benar Terdakwa masih mengenali barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan dan membenarkan bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa pada saat penangkapan.
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal yaitu melanggar pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur yang terkandung dalam dakwaan Tunggal Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP adalah sebagai berikut :
1. Unsur Barang Siapa ;
2. Unsur tanpa mendapat izin;
3. Unsur Dengan Sengaja;
4. Unsur Menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara;
Ad.1. Unsur Barang Siapa ;
Menimbang bahwa yang dimaksud Unsur barang siapa dalam perkara ini adalah Terdakwa sebagai subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas segala perbuatannya, dalam hal ini adalah Terdakwa ACHMAD ROMADHON Bin SAMSUDIN yang telah mengakui kebenaran identitasnya sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan, selanjutnya dalam pemeriksaan di persidangan terdakwa tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 44 Ayat (1) KUHP karena terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya
Menimbang, bahwa oleh karena hal tersebut diatas dengan demikian unsur Barang Siapa telah terpenuhi
Ad.2. Unsur tanpa mendapat izin ;
Bahwa unsur ini menunjukkan bahwa pelaku harus terbukti merupakan orang yang tidak mempunyai izin dari kekuasaan yang berwenang untuk turut serta melakukan sesuatu dalam perbuatan menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak untuk bermain judi, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan berupa keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi jenis togel kepada masyarakat umum tanpa ijin dari pihak yang berwenang, namun terdakwa tetap mengadakannya dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat umum ikut dalam permainan judi jenis togel yang diselenggarakannya, sehingga perbuatan terdakwa bertentangan dengan hukum dan undang-undang; .
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur tanpa mendapat izin telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur dengan sengaja ;
Bahwa yang dimaksud sengaja menurut teori hukum adalah kehendak untuk melakukan sesuatu tersebut timbul dari niat batin Si pelaku, sehingga dengan demikian pelaku mengerti dan mengetahui sesuatu yang diperbuatnya ;
Pada persidangan diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah memberi kesempatan main judi dengan uang sebagai taruhan kepada umum dimana terdakwa bertindak sebagai bandar. Bahwa terdakwa telah terbukti dengan sadar dan dengan kehendaknya melakukan permainan judi jenis togel dan tetap menjalankannya dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat umum untuk memasang kartu kepada terdakwa padahal terdakwa mengetahui jika judi dilarang oleh pemerintah;
Menimbang, bahwa oleh karena hal tersebut diatas dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur Menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduliapakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara ;
Bahwa yang dimaksud dengan umum adalah masyarakat umum tanpa kecuali, sedangkan yang dimaksud judi menurut penjelasan KUHP R. Soesilo dalam penjelasannya, judi adalah permainan yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya berganung pada untung-untungan saja dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain;
Bahwa unsur ini menunjukkan bahwa pelaku harus terbukti merupakan orang yang tidak mempuyai izin dari kekuasaan yang berwenang untuk turut serta melakukan sesuatu dalam perbuatan menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak untuk bermain judi, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan berupa keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri bahwa terdakwa sebagai pengecer dalam melakukan permainan judi jenis togel kepada masyarakat umum tanpa ijin dari pihak yang berwenang, namun terdakwa tetap mengadakannya dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat umum ikut dalam permainan judi jenis togel yang diselenggarakannya, sehingga perbuatan terdakwa bertentangan dengan hukum dan undang-undang;
Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2016 sebagai pengecer dalam permainan judi jenis togel tertangkap oleh polisi karena telah memberi kesempatan main judi dengan uang sebagai taruhan kepada masyarakat dan permainan judi tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang seta kemungkinan mendapat untung/menang tergantung pada peruntungan belaka; .
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP telah terpenuhi, Majelis berkeyakinan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang nantinya amarnya akan disebutkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa karena dakwaan tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa karena selama dalam proses pemeriksaan perkara ini terdakwa telah ditahan secara sah dan menurut hukum, maka penahanan tersebut tetap dipertahankan namun akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman maka ia dibebani membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yaitu :
1 (satu) buah HP Merk Nokia warna Putih dengan nomor SIM Card 085649365744
1 (satu) buah buku tafsir mimpi Naga Mas;
1 (satu) bendel Patio;
1 (satu) buah buku tulis berisi angka tombokan judi togel
1 (satu) buah ballpoint
Akan dipertimbangkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa sesuai dengan rasa keadilan dan memenuhi azas kepastian hukum, dan penjatuhan pidana kepada terdakwa bukanlah sebagai suatu pembalasan kerena Terdakwa telah melakukan tindak pidana, tetapi itu adalah merupakan suatu upaya pembinaan yang bersifat edukatif kepada diri terdakwa, serta merupakan tindakan represif dan preventif dalam proses penegakan hukum;
Menimbang, oleh karena itu hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa dianggap telah cukup adil dan setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat menertibkan segala jenis perjudian;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa berlaku sopan di persidangan ;
- Terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya;
Mengingat pasal Pasal Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP dan ketentuan lain dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa ACHMAD ROMADHON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak umum melakuan permainan judi”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ;
4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah HP Merk Nokia warna Putih dengan nomor SIM Card 085649365744
1 (satu) buah buku tafsir mimpi Naga Mas;
1 (satu) bendel Patio;
1 (satu) buah buku tulis berisi angka tombokan judi togel
1 (satu) buah ballpoint
Dirampas untuk dimusnahkan.
6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun pada hari : Selasa, tanggal 14 Juni 2016 oleh kami ENDANG SRI GEWAYANTI LATUTUAPARAYA, SH,MH. Hakim Ketua Majelis, ARI GUNAWAN, SH.MH dan ACHMAD SOBERI, SH.MH sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut diatas oleh Ketua Majelis Hakim tersebut didampingi masing-masing Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh ESTI . S. TRIWULAN, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, dengan dihadiri SENDHY PRADANA, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mejayan dan terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. ARI GUNAWAN, SH ENDANG SRI.G.L, SH.MH
2.ACHMAD SOBERI, SH.MH
Panitera Pengganti,
ESTI . S TRIWULAN, SH