147/Pid.SUS/2014/PN.Lmg
Putusan PN LAMONGAN Nomor 147/Pid.SUS/2014/PN.Lmg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WAR’AN Bin MUSOPAN (alm)
1. Menyatakan Terdakwa WAR’AN Bin MUSOPAN (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan dan mutu; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa: ï€ 2.110 (dua ribu seratus sepuluh) butir pil carnophen; Dirampas untuk dimusnahkan; ï€ Sepeda motor Yamaha Mio dengan No Pol : S 4906 KZ; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 147/Pid.SUS/2014/PN.Lmg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lamongan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : WAR’AN Bin MUSOPAN (alm);
Tempat lahir : Tuban;
Umur dan tanggal lahir : 07 Agustus 1977;
Jenis kelamin : Laki- laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Lingkungan Semanggu RT/RW 05/04
Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran
Kabupaten Lamongan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Nelayan;
Pendidikan : SD (lulus);
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak 02 Maret 2014 s/d 21 Maret 2014;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 22 Maret 2014 s/d tanggal 30 April 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 28 April 2014 s/d tanggal 17 Mei 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Lamongan, sejak tanggal 05 Mei 2014 s/d tanggal 03 Juni 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, sejak 4 Juni 2014 s/d tanggal 2 Agustus 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lamongan Nomor 147/PID.SUS/2014/PN.LMG tanggal 5 Mei April 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 04/Pen.Pid/2014/PN.Lmg tanggal 5 Mei 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa WAR’AN Bin MUSOPAN (alm) bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar” sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Tunggal Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) (3) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) subsidair 1 bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
2.110 (dua ribu seratus sepuluh) butir pil carnophen.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Sepeda motor Yamaha Mio dengan No Pol : S 4906 KZ;
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa;
Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan para terdakwa menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar permohonan terdakwa tersebut, penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya terdakwa tetap pula pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa WAR'AN Bin MUSOPAN (alm) pada hari Kamis tanggal 01 Maret 2014 sekira jam 15.45 wib. atau .setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam.bulan Maret tahun 2014 bertempat di Jl.Raya Sedayulawas Kec.Paciran Kab. Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamana, khasiat atau kemaijfaatan, dan atau tidak: memeiliki keahlian dan kewenangan dilararig menyimpan, mengedarkan obat keras daftar G. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2014 terdakwa sekira jam 14.00 Wib terdakwa berangkat ke Ds.Ngaglik Kec.Palang Kab.Tuban untuk membeli obat keras daftar G jenis pil Carnophen kepada sdr.MAK / nama samaran (DPO) yang beralamat di di Gang Markas Ds.Ngaglik Kec.Palang Kab.Tuban sebanyak 2.100 (dua ribu seratus) butir dengan harga Rp.3.800.000,-(tiga juta delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) bantal atau 1000 (seribu) butirnya.
Bahwa benar setelah mendapatkan obat keras daftar G jenis Pil Carnophen tersebut terdakwa langsung pulang menuju Kec.Paciran Kab.Lamongan dan dalam perjalanan sekira jam 15.45. Wib tepatnya di Jl. Sedayulawas Kec.Brondong Kab.Lamongan terdakwa ditangkap oleh 2 (dua) petugas Satresnarkoba Polres Lamongan dan terdakwa di geledah dan di temukan barang bukti Obat keras daftar G jenis Pil Carnophen sebanyak 2.100 (duaribu seratus) yang ditemukan didalam jok sepeda Motor Yamaha Mio Sporty warna Merah No Pol: S-4906-KZ dan yang 10 (sepuluh) butir ditemukan didalam saku jaket sebelah kanan, selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawah ke Polres Lamongan.
Bahwa benar terdakwah menjual obat keras daftar G jenis Pil Carnophen dari Sdr.MAK/nama samaran(DPO) yang beralamat di Ds.Ngaglik Kec.Palang Kab tuban dengan harga Rp.25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butirnya.
Bahwa benar pada waktu terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian terdakwa sendirian dan pada saat itu terdakwa habis mengambil obat keras daftar G jenis Pil Carnophen dari Sdr.MAK / nama samaran (DPO) yang beralamat di Ds.Ngaglik Kec.Palang Kab.Tuban dan terdakwa dengan Sdr.MAK (DPO) adalah hubungan jual beli pil Carnophen.
Bahwa benar barang bukti berupa Pil Carnophen dengan jumlah 2.110 (dua ribu seratus sepuluh) dan 1 (satu) buah sepeda Motor Yamaha Mio Sporty warna Merah No Pol: S-4906-KZ yang disita oleh petugas kepolisian Satnarkoba Polres Lamongan adalah semuanya benar milik terdakwa pada saat penagkapan.
Bahwa terdakwa menyimpan, mengedarkan obat jenis daftar G jenis dobel L tanpa dilengkapi surat izin edar dari yang berwenang (Departemen kesehatan) serta tidak dilatar belakangi pendidikan kefarmasian dan atau kesehatan sebagai syarat keahlian yang sudah diatur oleh Undang-undang.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor : 1444/NOF/2014 tanggal 12 bulan Maret tahun 2014 yang ditandatangani oleh Arif Andi Setiawan, S.Si,MT, Imam Mukti, S.Si,Apt, Luluk Muljani dan diketahui oleh Drs.M.S.HANDAJANI, M.S.i,DFM,Apt (Kepala Laboratorium Forensik Polri Cab. Surabaya), Bahwa barang bukti yang diterima satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
1656/2014/NOF = 10 butir tablet warna putih logo "ZENITH" denganberat netto 4,811 gram warna putih. Barang bukti tersebut adalah milik WAR'AN Bin MUSOPAN (Aim).
Dengan kesimpulan :
Bahwa barang bukti dengan nomor :1656/2014/NOF berupa tablet warna putih logo "ZENITH" tersebut diatas adalah tablet dengan bahan aktif Karisoprodol : mempunyai efek sebagai analgesik (pereda nyeri) tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras, Asetaminofen : mempunyai efek sebagai analgesik mengurangi rasa sakit) dan anti peratik (pereda demam) tidak temasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk obat keras, Kaffein : mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika Maupun Psikotropika tetapi Obat Keras.
Sisa barang Bukti :
Barang bukti setelah diperiksa, dengan nomor : 1656/2014/NOF berupa 9 tablet butir tablet logo "ZENITH" dengan berat netto 4,323 gram warna putih dikembalikan.
Perbuatan terdakwa WAR'AN Bin MUSOPAN (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) (3) UU.No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
TATANG HIDAYAT dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan karena kedapatan menyimpan, menjual dan mengedarkan obat keras daftar G jenis Pil Carnophen;
Bahwa saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa terdakwa saksi tangkap pada hari Sabtu tanggal 1 Maret 2014 sekira jam 15.45 WIB bertempat di jalan raya Sedayu Lawas Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama Brigadir Andri Agus C;
Bahwa pada waktu itu kami menerima informasi bahwa terdakwa mengambil obat keras daftar G jenis pil carnophen dari wilayah Tuban, kemudian kami melakukan penghadangan terdakwa di jalan raya Sedayu lawas Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan dan kami menghentikan terdakwa yang sedang naik sepeda motor Yamaha Mio No Pol S 4906 KZ sekira jam 15.45;
Bahwa pada waktu ditangkap terdakwa tidak melakukan perlawanan;
Bahwa Barang bukti yang saksi amankan adalah 10 (sepuluh) butir pil carnophen yang kami temukan di saku jaket sebelah kanan terdakwa dan 2.100 (dua ribu seratus) butir pil carnophen yang ditaruh di jok sepeda motor terdakwa dan sebuah sepeda motor Yamaha Mio No Pol S 4906 KZ;
Bahwa menurut keterangan terdakwa mendapatkan pil carnophen dengan cara membeli dari saudara MAK (nama panggilan) yang beralamat di Gang Markas Desa Ngaglik Kecamatan Palang Kabupaten Tuban;
Bahwa terdakwa tidak punya ijin dalam mengedarkan obat keras daftar G jenis Pil Carnophen;
Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 1 Maret 2014 sekira jam 10.00 WIB pada waktu melakukan patroli di wilayah Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan saksi bersama dengan Kanit II Resnarkoba, Brigadir Andri Agus C, Brigadir Wayan Dwi Hadi kemudian mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang mengambil obat keras daftar G jenis Pil Carnophen dari wailayah Tuban dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio No Pol S 4906 KZ warna merah untuk mengecek kebenaran info tersebut saksi bersama Brigadir Andri Agus C di jalan Sedayu Lawas kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan untuk mengamati kendaraan Yamaha Mio No Po : S 4906 KZ tersebut setelah sekira jam 15.45 WIB sepeda motor tersebut datang dari arah barat menuju timur lalu saksi melakukan penghadangan dan penggeledahan ternyata di temukan pil carnophen 10 (sepuluh) butir di saku jaket sebelah kanan dan 2.100 (dua ribu seratus) butir pil carnophen di dalam jok sepeda motor tersebut, selanjutnya kami melakukan introgasi kepada terdakwa dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti kami bawa ke Polres Lamongan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;
Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya keterangan saksi;
ANDRI AGUS C dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan karena kedapatan menyimpan, menjual dan mengedarkan obat keras daftar G jenis Pil Carnophen;
Bahwa saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa terdakwa saksi tangkap pada hari Sabtu tanggal 1 Maret 2014 sekira jam 15.45 WIB bertempat di jalan raya Sedayu Lawas Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama Brigadir Tatang Hidayat;
Bahwa pada waktu itu kami menerima informasi bahwa terdakwa mengambil obat keras daftar G jenis pil carnophen dari wilayah Tuban, kemudian kami melakukan penghadangan terdakwa di jalan raya Sedayu lawas Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan dan kami menghentikan terdakwa yang sedang naik sepeda motor Yamaha Mio No Pol S 4906 KZ sekira jam 15.45;
Bahwa pada waktu ditangkap terdakwa tidak melakukan perlawanan;
Bahwa Barang bukti yang saksi amankan adalah 10 (sepuluh) butir pil carnophen yang kami temukan di saku jaket sebelah kanan terdakwa dan 2.100 (dua ribu seratus) butir pil carnophen yang ditaruh di jok sepeda motor terdakwa dan sebuah sepeda motor Yamaha Mio No Pol S 4906 KZ;
Bahwa menurut keterangan terdakwa mendapatkan pil carnophen dengan cara membeli dari saudara MAK (nama panggilan) yang beralamat di Gang Markas Desa Ngaglik Kecamatan Palang Kabupaten Tuban;
Bahwa terdakwa tidak punya ijin dalam mengedarkan obat keras daftar G jenis Pil Carnophen;
Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 1 Maret 2014 sekira jam 10.00 WIB pada waktu melakukan patroli di wilayah Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan saksi bersama dengan Kanit II Resnarkoba, Brigadir Tatang Hidayat, Brigadir Wayan Dwi Hadi kemudian mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang mengambil obat keras daftar G jenis Pil Carnophen dari wailayah Tuban dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio No Pol S 4906 KZ warna merah untuk mengecek kebenaran info tersebut saksi bersama Brigadir Tatang Hidayat di jalan Sedayu Lawas kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan untuk mengamati kendaraan Yamaha Mio No Po : S 4906 KZ tersebut setelah sekira jam 15.45 WIB sepeda motor tersebut datang dari arah barat menuju timur lalu saksi melakukan penghadangan dan penggeledahan ternyata di temukan pil carnophen 10 (sepuluh) butir di saku jaket sebelah kanan dan 2.100 (dua ribu seratus) butir pil carnophen di dalam jok sepeda motor tersebut, selanjutnya kami melakukan introgasi kepada terdakwa dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti kami bawa ke Polres Lamongan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;
Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya keterangan saksi;
NI LUH NANIK SUPENI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di pada Kantor Dinas Kesehatan di kabupaten Lamongan sejak tahun 1995 pada bagian pengawasan obat;
Bahwa pil carnophen merupakan obat keras daftar G, berfungsi untuk menghilangkan rasa nyeri, pegal linu dan rheumatik;
Bahwa pil carnophen mengandung zat karisoprodol, paracetamol dan cafein, yang diproduksi oleh Zenith;
Bahwa dari zat yang terkandung dalam pil camophen, karisoprodol yang berbahaya karena jika dikonsumsi secara terus menerus akan membuat orang depresi dan koma dalam waktu yang lama;
Bahwa penggunaan pil carnophen dalam jangka waktu yang lama juga dapat menimbulkan gangguan motorik atau gemetaran berlebihan, gangguan konsentrasi atau sulit berpikir, depresi pernafasan dan koma berkepanjangan;
Bahwa untuk mendapatkan pil carnophen harus ada resep dari dokter;
Bahwa menurut Balai POM, zenith sudah lama tidak memproduksi pil carnophen karena pabriknya sudah tutup;
Bahwa obat keras memiliki ciri tanda lingkaran merah pada kemasannya;
Bahwa di tiap kecamatan ada petugas yang memberikan penerangan tentang bahayanya mengkonsumsi obat-obat yang dilarang beredar secara bebas;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya keterangan saksi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan karena tertangkap menyimpan dan menjual obat keras daftar G jenis Pil Carnophen;;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 1 Maret 2014 sekira jam 15.45 WIB bertempat di jalan raya Sedayu Lawas Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan;
Bahwa waktu ditangkap terdakwa sendirian;
Bahwa waktu ditangkap terdakwa sedang dalam perjalanan dari mengambil pil carnophen di Tuban;
Bahwa terdakwa naik sepeda motor Yamaha Mio warna merah No Pol : S 4906 KZ;
Bahwa pada waktu ditangkap terdakwa tidak melakukan perlawanan karena terdakwa takut;
Bahwa terdakwa membelinya dari seseorang yang bernama MAK (nama panggilan) yang beralamat di Gang Markas Desa Ngaglik Kecamatan Palang Kabupaten Tuban;
Bahwa terdakwa menjual pil carnophen dengan harga Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butirnya;
Bahwa terdakwa membeli pil carnophen dari saudara MAK seharga Rp 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) bal atau berisi 1.000 (seribu) butir;
Bahwa terdakwa mendapat keuntungan dari penjualan pil carophen setiap 10 (sepuluh) butirnya Rp 6.000,- (enam ribu rupiah);
Bahwa uang keuntungan dari menjual pil carnophen terdakwa buat memenuhi kebutuhan terdakwa sehari – hari;
Bahwa barang bukti yang disita oleh Polisi adalah Pil Carnophen tersebut tersebut saya simpan dijaket sebelah kanan terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) butir dan yang 2.100 (dua ribu seratus) butir terdakwa simpan di jok sepeda motor Yamaha Mio warana merah No Pol : S 496 KZ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dalam mengedarkan pil carnophen;
Bahwa tujuan terdakwa menjual pil carnophen adalah akan terdakwa jual kembali dan terdakwa mendapatkan keuntungan;
Bahwa terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
2.110 (dua ribu seratus sepuluh) butir pil carnophen.
Sepeda motor Yamaha Mio dengan No Pol : S 4906 KZ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan alat bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor : 1444/NOF/2014 tanggal 12 bulan Maret tahun 2014 yang ditandatangani oleh Arif Andi Setiawan, S.Si,MT, Imam Mukti, S.Si,Apt, Luluk Muljani dan diketahui oleh Drs.M.S.HANDAJANI, M.S.i,DFM,Apt (Kepala Laboratorium Forensik Polri Cab. Surabaya), Bahwa barang bukti yang diterima satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
1656/2014/NOF = 10 butir tablet warna putih logo "ZENITH" denganberat netto 4,811 gram warna putih. Barang bukti tersebut adalah milik WAR'AN Bin MUSOPAN (Aim).
Dengan kesimpulan :
Bahwa barang bukti dengan nomor :1656/2014/NOF berupa tablet warna putih logo "ZENITH" tersebut diatas adalah tablet dengan bahan aktif Karisoprodol : mempunyai efek sebagai analgesik (pereda nyeri) tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras, Asetaminofen : mempunyai efek sebagai analgesik mengurangi rasa sakit) dan anti peratik (pereda demam) tidak temasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk obat keras, Kaffein : mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika Maupun Psikotropika tetapi Obat Keras.
Sisa barang Bukti :
Barang bukti setelah diperiksa, dengan nomor : 1656/2014/NOF berupa 9 tablet butir tablet logo "ZENITH" dengan berat netto 4,323 gram warna putih dikembalikan.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2014 terdakwa sekira jam 14.00 Wib terdakwa berangkat ke Ds.Ngaglik Kec.Palang Kab.Tuban untuk membeli obat keras daftar G jenis pil Carnophen kepada sdr.MAK / nama samaran (DPO) yang beralamat di di Gang Markas Ds.Ngaglik Kec.Palang Kab.Tuban sebanyak 2.100 (dua ribu seratus) butir dengan harga Rp.3.800.000,-(tiga juta delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) bantal atau 1000 (seribu) butirnya.
Bahwa benar setelah mendapatkan obat keras daftar G jenis Pil Carnophen tersebut terdakwa langsung pulang menuju Kec.Paciran Kab.Lamongan dan dalam perjalanan sekira jam 15.45. Wib tepatnya di Jl. Sedayulawas Kec.Brondong Kab.Lamongan terdakwa ditangkap oleh 2 (dua) petugas Satresnarkoba Polres Lamongan dan terdakwa di geledah dan di temukan barang bukti Obat keras daftar G jenis Pil Carnophen sebanyak 2.100 (duaribu seratus) yang ditemukan didalam jok sepeda Motor Yamaha Mio Sporty warna Merah No Pol: S-4906-KZ dan yang 10 (sepuluh) butir ditemukan didalam saku jaket sebelah kanan, selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawah ke Polres Lamongan.
Bahwa benar terdakwah menjual obat keras daftar G jenis Pil Carnophen dari Sdr.MAK/nama samaran(DPO) yang beralamat di Ds.Ngaglik Kec.Palang Kab tuban dengan harga Rp.25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butirnya.
Bahwa benar pada waktu terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian terdakwa sendirian dan pada saat itu terdakwa habis mengambil obat keras daftar G jenis Pil Carnophen dari Sdr.MAK / nama samaran (DPO) yang beralamat di Ds.Ngaglik Kec.Palang Kab.Tuban dan terdakwa dengan Sdr.MAK (DPO) adalah hubungan jual beli pil Carnophen.
Bahwa benar barang bukti berupa Pil Carnophen dengan jumlah 2.110 (dua ribu seratus sepuluh) dan 1 (satu) buah sepeda Motor Yamaha Mio Sporty warna Merah No Pol: S-4906-KZ yang disita oleh petugas kepolisian Satnarkoba Polres Lamongan adalah semuanya benar milik terdakwa pada saat penagkapan.
Bahwa terdakwa menyimpan, mengedarkan obat jenis daftar G jenis dobel L tanpa dilengkapi surat izin edar dari yang berwenang (Departemen kesehatan) serta tidak dilatar belakangi pendidikan kefarmasian dan atau kesehatan sebagai syarat keahlian yang sudah diatur oleh Undang-undang.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor : 1444/NOF/2014 tanggal 12 bulan Maret tahun 2014 yang ditandatangani oleh Arif Andi Setiawan, S.Si,MT, Imam Mukti, S.Si,Apt, Luluk Muljani dan diketahui oleh Drs.M.S.HANDAJANI, M.S.i,DFM,Apt (Kepala Laboratorium Forensik Polri Cab. Surabaya), Bahwa barang bukti yang diterima satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
1656/2014/NOF = 10 butir tablet warna putih logo "ZENITH" denganberat netto 4,811 gram warna putih. Barang bukti tersebut adalah milik WAR'AN Bin MUSOPAN (Aim).
Dengan kesimpulan :
Bahwa barang bukti dengan nomor :1656/2014/NOF berupa tablet warna putih logo "ZENITH" tersebut diatas adalah tablet dengan bahan aktif Karisoprodol : mempunyai efek sebagai analgesik (pereda nyeri) tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras, Asetaminofen : mempunyai efek sebagai analgesik mengurangi rasa sakit) dan anti peratik (pereda demam) tidak temasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk obat keras, Kaffein : mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika Maupun Psikotropika tetapi Obat Keras.
Sisa barang Bukti :
Barang bukti setelah diperiksa, dengan nomor : 1656/2014/NOF berupa 9 tablet butir tablet logo "ZENITH" dengan berat netto 4,323 gram warna putih dikembalikan
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) (3) UU.No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “ Setiap orang”;
Unsur “Dengan sengaja memprodukasi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi stadart dan atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan, dan atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang menyimpan, mengedarkan obat keras daftar G jenis Pil Carnophen”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur “ Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah subyek hukum dalam arti manusia (natuurlijke persoon) yang dapat melakukan perbuatan pidana dan dapat diminta pertanggung jawaban pidana atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi dan terdakwa diperoleh fakta hukum, bahwa terdakwa benar bernama terdakwa WAR’AN Bin MUSOPAN (alm) dengan identitas sebagai mana tercantum dalam surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg. Perkara: PDM-41 / LAMON / 0414 tanggal 28 April 2014, sehingga tidak terjadi error in persona.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka menurut pendapat Majelis Hakim unsur Setiap Orang, telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur “Dengan sengaja memprodukasi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi stadart dan atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan, dan atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang menyimpan, mengedarkan obat keras daftar G jenis Pil Carnophen”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur dengan sengaja memporduksi ataupun mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan telah jelas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan para terdakwa yang bersesuaian dengan barang bukti, diperoleh fakta hukum bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2014 terdakwa sekira jam 14.00 Wib terdakwa berangkat ke Ds.Ngaglik Kec.Palang Kab.Tuban untuk membeli obat keras daftar G jenis pil Carnophen kepada sdr.MAK / nama samaran (DPO) yang beralamat di di Gang Markas Ds.Ngaglik Kec.Palang Kab.Tuban sebanyak 2.100 (dua ribu seratus) butir dengan harga Rp.3.800.000,-(tiga juta delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) bantal atau 1000 (seribu) butirnya.
Menimbang, bahwa benar setelah mendapatkan obat keras daftar G jenis Pil Carnophen tersebut terdakwa langsung pulang menuju Kec.Paciran Kab.Lamongan dan dalam perjalanan sekira jam 15.45. Wib tepatnya di Jl. Sedayulawas Kec.Brondong Kab.Lamongan terdakwa ditangkap oleh 2 (dua) petugas Satresnarkoba Polres Lamongan dan terdakwa di geledah dan di temukan barang bukti Obat keras daftar G jenis Pil Carnophen sebanyak 2.100 (duaribu seratus) yang ditemukan didalam jok sepeda Motor Yamaha Mio Sporty warna Merah No Pol: S-4906-KZ dan yang 10 (sepuluh) butir ditemukan didalam saku jaket sebelah kanan, selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawah ke Polres Lamongan.
Menimbang, bahwa benar terdakwah menjual obat keras daftar G jenis Pil Carnophen dari Sdr.MAK/nama samaran(DPO) yang beralamat di Ds.Ngaglik Kec.Palang Kab tuban dengan harga Rp.25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butirnya.
Menimbang, bahwa benar pada waktu terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian terdakwa sendirian dan pada saat itu terdakwa habis mengambil obat keras daftar G jenis Pil Carnophen dari Sdr.MAK / nama samaran (DPO) yang beralamat di Ds.Ngaglik Kec.Palang Kab.Tuban dan terdakwa dengan Sdr.MAK (DPO) adalah hubungan jual beli pil Carnophen.
Menimbang, bahwa benar barang bukti berupa Pil Carnophen dengan jumlah 2.110 (dua ribu seratus sepuluh) dan 1 (satu) buah sepeda Motor Yamaha Mio Sporty warna Merah No Pol: S-4906-KZ yang disita oleh petugas kepolisian Satnarkoba Polres Lamongan adalah semuanya benar milik terdakwa pada saat penagkapan.
Menimbang, bahwa terdakwa menyimpan, mengedarkan obat jenis daftar G jenis dobel L tanpa dilengkapi surat izin edar dari yang berwenang (Departemen kesehatan) serta tidak dilatar belakangi pendidikan kefarmasian dan atau kesehatan sebagai syarat keahlian yang sudah diatur oleh Undang-undang
Menimbang, bahwa demikian unsur Dengan sengaja memprodukasi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi stadart dan atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan, dan atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang menyimpan, mengedarkan obat keras daftar G jenis Pil Carnophen, menurut Majelis Hakim telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) (3) UU.No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 2.110 (dua ribu seratus sepuluh) butir pil carnophen yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa Sepeda motor Yamaha Mio dengan No Pol : S 4906 KZ yang telah disita dari terdakwa, maka dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa , maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kehendak Pemerintah dan masyarakat yang senantiasa berusaha untuk memberantas peredaran/ penggunaan obat keras Carnphen;
Perbuatan terdakwa dapat merusak diri sendiri dan kehidupan generasi muda bangsa serta dapat memicu terjadinya kejahatan lain;
Terdakwa sudah pernah dihukum
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) (3) UU.No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa WAR’AN Bin MUSOPAN (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan dan mutu;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
2.110 (dua ribu seratus sepuluh) butir pil carnophen;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Sepeda motor Yamaha Mio dengan No Pol : S 4906 KZ;
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamongan, pada hari SELASA tanggal 17 JUNI 2014 oleh kami FRIDA ARIYANI, SH.M.Hum sebagai Hakim Ketua Majelis, AGUS TRIYANTO, SH.MH dan GEDE PUTRA ASTAWA, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim – Hakim Anggota tersebut di atas, dan dengan dibantu oleh SUWITO, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lamongan, dengan dihadiri oleh ANDI SURYA PERDANA, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lamongan, dan di hadapan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTAKETUA MAJELIS
1. AGUS TRIYANTO, SH.MH FRIDA ARIYANI, SH.M.Hum
2. GEDE PUTRA ASTAWA, SH.MH
PANITERA PENGGANTI
SUWITO, SH