4 / PID.SUS-TPK / 2016 / PT.BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 4 / PID.SUS-TPK / 2016 / PT.BTN
TERDAKWA I Nama lengkap : MEI SARTIKA SITORUS, SE Anak dari SITORUS; Tempat lahir : Pematang Siantar ; Umur/tgl lahir : 35 Tahun /10 Mei 1979 ; Jenis kelamin : Perempuan; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Kampung Pasir Tanjung RT.09/08 Desa Teluk Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang ; Agama : Kristen ; Pekerjaan : Wiraswasta; Pendidikan : S-1; TERDAKWA II Nama lengkap : Drs. JOSHRIUS SITINJAK Anak dari SITINJAK; Tempat lahir : Bekasi ; Umur/tgl lahir : 44 Tahun /09 Juni 1969; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jalan Banjar Agung Kelurahan Cipocok Kecamatan Cipocok Jaya Belakang Terminal Pakupatan Serang ; Agama : Kristen ; Pekerjaan : Wiraswasta; Pendidikan : S-1;
MENGADILI 1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan para Terdakwa 2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 29/Pid.Sus- TPK/2015 /PN.Srg, tanggal 11 Januari 2016, sekedar mengenai besarnya uang pengganti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut 1. Menyatakan Terdakwa I. Mei Sartika Sitorus. S.E Anak dari Sitorus dan Terdakwa II. Drs. Joshrius Sitinjak Anak dari Sitinjak tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer 2. Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut 3. Menyatakan Terdakwa I. Mei Sartika Sitorus, S.E Anak dari Sitorus dan Terdakwa II. Drs. Joshrius Sitinjak Anak dari Sitinjak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah “secara bersama-sama melakukan tindak pidana Korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsider 4. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa masing–masing sebagai berikut : - Terdakwa I Mei Sartika Sitorus, S.E. Anak dari Sitorus dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta membayar denda sebesar Rp. 50. 000. 000,00 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan - Terdakwa II. Drs. Joshrius Sitinjak Anak dari Sintinjak dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta membayar denda sebesar Rp. 50. 000. 000,00 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar maka maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan 5. Menjatuhkan Pidana Tambahan terhadap para Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 382. 777. 800,00(Tiga ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) ditanggung secara bersama-sama, jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik para terpidana akan disita untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika para terpidana tidak mempunyai harta yang cukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 7. Memerintahkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 29/Pid.Sus- TPK/2015 /PN.Srg, tanggal 11 Januari 2016, tersebut untuk selebihnya 4. Membebankan biaya perkara kepada masing-masing Terdakwa untuk dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 5. 000. (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 4 / PID.SUS-TPK / 2016 / PT.BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Pada Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara pidana Korupsi pada Peradilan Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini, dalam perkara para Terdakwa :
TERDAKWA I
Nama lengkap : MEI SARTIKA SITORUS, SE Anak dari SITORUS;
Tempat lahir : Pematang Siantar ;
Umur/tgl lahir : 35 Tahun /10 Mei 1979 ;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kampung Pasir Tanjung RT.09/08 Desa Teluk Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang ;
Agama : Kristen ;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : S-1;
TERDAKWA II
Nama lengkap : Drs. JOSHRIUS SITINJAK Anak dari SITINJAK;
Tempat lahir : Bekasi ;
Umur/tgl lahir : 44 Tahun /09 Juni 1969;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Banjar Agung Kelurahan Cipocok Kecamatan Cipocok Jaya Belakang Terminal Pakupatan Serang ;
Agama : Kristen ;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : S-1;
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara masing-masing oleh:
Penyidik sejak tanggal 19 Maret 2015 sampai dengan tanggal 07 April 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 08 April 2015 sampai dengan 17 Mei 2015;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang sejak tanggal 18 Mei 2015 sampai dengan tanggal 16 Juni 2015;
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang sejak tanggal 17 Juni 2015 sampai dengan tanggal 16 Juli 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 09 Juli 2015 sampai dengan tanggal 28 Juli 2015;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang sejak tanggal 29 Juli 2015 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2015;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang sejak tanggal 19 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 17 September 2015;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, sejak tanggal 18 September 2015 sampai dengan tanggal 16 November 2015;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 17 November 2015 sampai dengan tanggal 16 Desember 2015;
Perpanjangan kedua Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 17 Desember 2015 sampai dengan tanggal 15 Januari 2016;
Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 11 Januari 2016 sampai dengan tanggal 9 Februari 2016 ;
Perpanjangan penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 10 Februari 2016 sampai dengan tanggal 9 April 2016 ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi
Banten.
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banten Nomor : 4/PEN.PID.SUS-TPK/2016/ PT.BTN. tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding ;
Telah membaca dan memperhatikan :
Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
II. Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 29 Juli 2015 Nomor PDS-01/
PANDE/07/2015, yang berbunyi sebagai berikut :
DAKWAAN
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa I.MEI SARTIKA SITORUS, SE selaku Kuasa Direktur PT. MEKARINDO BUNGA RAMPAI berdasarkan Akta Notaris Nomor : 208 tanggal 21 September 2012 dan Terdakwa II Drs. JOSHRIUS SITINJAK bersama – sama dengan KAMDAN SUHANDANA, S.Sos Msi (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), H. ASEP ZOELKARNAEN BIN H. AYUNG YUHANA, H. DADAN RUKANDAR, SE. MM, REGIANA MARLINANG AMBARITA, YANCO CORNELIS REPI pada bulan Agustus 2012sampai dengan bulan Desember 2012atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2012 bertempat di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang atau setidak-tidaknya didalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011, tanggal 07 Februari 2011 Pengadilan Negeri Serang berwenang memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomianNegara dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira dalam bulan Februari 2012 bertempat di kantor terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE dan terdakwa II Drs. JOSHRIUS SITINJAK yang berada di belakang terminal Pakupatan Serang, saksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos Msi (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi H. ASEP ZOELKARNAEN BIN H. AYUNG YUHANA datang menemui terdakwa II Drs. JOSHRIUS SITINJAK kemudian saksi H. ASEP ZOELKARNAEN BIN H. AYUNG YUHANA menawarkan pekerjaan proyek yang ada di Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Pandeglang dari APBD, yang pada itu H. ASEP ZOELKARNAEN BIN H. AYUNG YUHANA memperlihatkan daftar ABPD Kabupaten Pandeglang yang mencantumkan pekerjaan yang ada di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang senilai Rp5 milyar lebih dan pada waktu itu Asep meminta uang Rp 150 jt yang katanya untuk membayar anggota dewan, katanya paket tersebut jatah dewan, tetapi permintaan tersebut terdakwa II Drs. JOSHRIUS SITINJAK tidak penuhi, dan saksi H. ASEP ZOELKARNAEN BIN H. AYUNG YUHANA tetap membujuk terdakwa II Drs. JOSHRIUS SITINJAK untuk menerima paket yang ditawarkan tersebut, dan hanya menjawab kalau proyek itu urusan istri terdakwa II Drs. JOSHRIUS SITINJAK yaitu terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE;
- Beberapa hari kemudian sewaktu istri terdakwa II Drs. JOSHRIUS SITINJAK yaitu terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE baru datang dari Jakarta, saksi H. ASEP ZOELKARNAEN BIN H. AYUNG YUHANA dan saksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos. Msi dengan diantar sopir menemui terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS , SE dan lalu saksi H. ASEP ZOELKARNAEN BIN H. AYUNG YUHANA menawarkan pertama proyek dengan nilai Rp. 5 milyar rupiah, dengan cara Penunjukan Langsung (PL) tersebut dan ditawarkan juga proyek pengadaan kapal perikanan tangkap kayu > 30 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang, lalu terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE bersama dengan saksi H. ASEP ZOELKARNAEN BIN H. AYUNG YUHANA dan saksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos. Msi berbicara masalah pembagian atau keuntungan, yang mana pada saat berbicara bahwa untuk saksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos. Msi dan saksi H. ASEP ZOELKARNAEN BIN H. AYUNG YUHANA mendapatkan keuntungan dari proyek kapal tersebut sebesar 30 % dan atas tawaran tersebut terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE menyetujui tawaran pekerjaan pembangunan kapal perikanan tangkap kayu> 30 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang;
- Bahwa pembangunan kapal perikanan tangkap kayu bersumber anggaran APBN dalam DIPA Nomor : 5078/032-034.01/10/2012 tanggal 9 Desember 2011 untuk kegiatan Pembuatan / Pembangunan Kapal Perikanan Kayu 30 GT Purse Seine adalah sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
- Setelah ada kesepakatan bersama antara saksi H. ASEP ZOELKARNAEN BIN H. AYUNG YUHANA, saksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos. Msi dan terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE untuk melakukan pekerjaan pengadaan kapal perikanan tangkap kayu > 30 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang dengan pemberian keuntungan sebesar 30%, dalam pelaksanaannya terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE mengurusi masalah administrasi lelang pengadaan kapalperikanan tangkap kayu> 30 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang dengan cara meminjam perusahaan PT. Mekarindo Bunga Rampai dari saksi REGIANA MARLINANG AMBARITA hingga proses pencairan pembayaran kegiatan tersebut, sedangkan terdakwa II Drs. JOSHRIUS SITINJAK mengurusi pembangunan kapal perikanan tangkap ikan > 30 GT di lapangan dengan berkoordinasi dengan saksi DAHLAN selaku pembuat kapal penangkap ikan> 30 GT tersebut;
- Bahwa perbuatan terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE bersama saksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos. Msi dan saksi H. ASEP ZOELKARNAEN BIN H. AYUNG YUHANA yang membuat kesepakatan untuk melakukan pekerjaan pengadaan kapal perikanan tangkap kayu >30 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang dengan pemberian keuntungan sebesar 30% telah bertentangan dengan Etika Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf G Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah:
“Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika antara lain menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara”
Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira dalam bulan Maret 2012, terdakwa II Drs. JOSHRIUS SITINJAK menemui saksi DAHLAN kemudian terdakwa II Drs. JOSHRIUS SITINJAK bertanya kepada saksi DAHLAN mengenai kesanggupan saksi DAHLAN membuat kapal perikanan tangkap kayu 4,5 meter lebar panjang 20 meter bobot 30 GT. Lalu saksi DAHLAN mengatakan bahwa saksi DAHLAN sanggup membuat kapal tersebut karena saksi DAHLAN baru saja selesai membuat kapal sebanyak 4 unit di Manado dan tahun 2012 ini masih ada 4 unit yang akan dibuat di Manado. Kemudian terdakwa II Drs. JOSHRIUS SITINJAK mengatakan agar saksi DAHLAN tidak mengerjakan pembangunan kapal di Manado tersebut karena jauh lebih baikbekerja di daerah sendiri. Terdakwa II Drs JOSHRIUS SITINJAK mengatakan kepada saksi DAHLAN bahwa dirinya sedang mengajukan tender pembuatan kapalperikanan tangkap kayudan apabila menang, terdakwa II Drs. JOSHRIUS SITINJAK menyuruh saksi DAHLAN untuk mengerjakan pembangunan kapal perikanan tangkap kayu tersebut. Atas pembicaraan terdakwa II Drs. JOSHRIUS SITINJAK tersebut saksi DAHLAN mengatakan bahwa saksi DAHLAN mau mengerjakan pembangunan kapal tersebut;
Bahwa Setelah pertemuan bulan Maret 2012 tersebut saksi DAHLAN tidak ada komunikasi lagi dengan terdakwa II Drs. JOSHRIUS SITINJAK sampai dengan sekitar bulan Mei 2012. Pada bulan Mei 2012 terdakwa II Drs. JOSHRIUS SITINJAK datang kembali menemui saksi DAHLAN dirumah saksi DAHLAN di Kampung Pasir Tanjung Desa Teluk Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang bersama dengan WAHYU.Bahwa Pada saat itu terdakwa II Drs. JOSHRIUS SITINJAK menanyakan harga, kalau borongan berapa? Kalau kapal sama mesin berapa? Kalau ongkos saja berapa? Dan dijawab oleh saksi DAHLAN karena kalau untuk ongkos saksi DAHLAN harus menanyakan dengan teman saksi DAHLAN yang akan membuat kapal dan kalau borongan saksi DAHLAN juga harus survei harga mesin dan jaring sehingga pada saat itu saksi DAHLAN belum memberikan jawaban kepada terdakwa II Drs. JOSHRIUS BIN SITINJAK. Lalu saksi DAHLAN meminta spesifikasi jenis barang untuk pembuatan kapal perikanan tangkap kayu. Kemudian saksi DAHLAN diberikan Rencana Anggaran Biaya yang ada jenis barang yang akan dibuat namun tidak ada jumlah harganya. Setelah saksi DAHLAN melihat spesifikasi jenis kayu lalu saksi DAHLAN mengatakan bahwa untuk lunas saksi DAHLAN akan menggunakan kayu manggis (kayu pohon manggis) karena itu merupakan favorit dari nelayan labuan. Untuk gading-gading nya saksi DAHLAN akan menggunakan kayu laban. Untuk papan lambung saksi DAHLAN tidak sanggup mengadakan karena sulit untuk kapal sebesar itu dan biasanya untuk papan lambung dipergunakan kayu damar laut. Setelah itu terdakwa II Drs. JOSHRIUS SITINJAK mengatakan bahwa dirinya yang akan memesan kayu untuk papan lambung. Lalu terdakwa II Drs. JOSHRIUS SITINJAK memberikan nomor handphone miliknya yaitu 087808662333 kepada saksi DAHLAN agar saksi DAHLAN bisa menghubungi terdakwa II Drs. JOSHRIUS SITINJAK untuk memastikan berapa harga borongan pembuatan kapal tersebut.
Bahwa selanjutnya saksi DAHLAN menghubungi terdakwa II Drs. JOSHRIUS SITINJAK melalui handphone 1 minggu setelah pertemuan kedua. Pada saat itu saksi DAHLAN menerangkan bahwa untuk ongkos pekerjaan Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), kalau untuk pembuatan kapal, mesin dan ongkos Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah), kalau untuk pembuatan kapal, mesin, jaring dan ongkos Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah). Dan tanggapan terdakwa II Drs. JOSHRIUS SITINJAK pada saat itu mengatakan kemahalan dan akan menggunakan jasa ongkos saja;
Kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Agustus 2012, oleh karena terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE tidak mempunyai perusahaan untuk mengikuti lelang pengadaan kapal penangkap ikan>30 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang lalu terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE menemui saksi REGIANA MARLINANG AMBARITA di Kantor PT. Mekarindo Bunga Rampai di Jl. Gusti Ngurah Rai Mall Klender Ruko B.III No.25 Jakarta Timur pada siang hari sekitar pkl. 11.00 wib datang seorang diri menggunakan kendaraan bermotor. Kemudian bertemu dengan saksi REGIANA MARLINANG AMBARITA, Sdri. Riana, Sdri. Yeni, Muti (Selaku Karyawan PT. Mekarindo Bunga Rampai). Lalu terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE meminta kepada saksi REGIANA MARLINANG AMBARITA selaku Direktur Utama PT. Mekarindo Bunga Rampai agar bisa meminjam perusahaan bidang mekanikal. Lalu saksi REGIANA MARLINANG AMBARITA meminjamkan PT.Mekarindo Bunga Rampai dengan ketentuan Perusahaan memperoleh 1,5% dari harga dasar selanjutnya pada hari itu juga saksi REGIANA MARLINANG AMBARITA menyerahkan data-data perusahaan diantaranya akta, domisili, NPWP, PKP, TDP, SIUP, dan lain-lain kepada terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE untuk mengikuti lelang pengadaan kapal penangkap ikan > 30 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang. Bentuk perjanjian antara saksi REGIANA MARLINANG AMBARITA ketika meminjamkan perusahaan PT. Mekarindo Bunga Rampai kepada terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE dibuatkan Akta Kuasa Direksi untuk pertangggungjawaban pekerjaan sedangkan mengenai jasa perusahaan hanya dibuat secara perjanjian lisan.;
Bahwa terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE mengetahui bahwa perusahaan PT. Mekarindo Bunga Rampai hanya bergerak di bidang mekanikal dan tidak pernah mempunyai pengalaman pembangunan kapal penangkap ikan;
Setelah terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE menerima data-data perusahaan PT. Mekarindo Bunga Rampai diantaranya akta, domisili, NPWP, PKP, TDP, SIUP, dan lain-lain dari saksi REGIANA MARLINANG AMBARITA, terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE mencari orang yang bisa membuat dokumen penawaran karena tidak terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE tidak mempunyaI keahlian untuk membuat dokumen penawaran, dan akhirnya terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE bertemu dengan Sdr. IYUS di Kalibata Jakarta yang bisa membuat dokumen penawaran, dan pada saat pengumuman pelelangan Sdr. IYUS, terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE mempertemukan Sdr. IYUS dengan saksi REGIANA MARLINANG AMBARITA, setelah semua dokumen penawaran dan upload dikerjakan oleh Sdr. IYUS pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan Agustus 2012;
Bahwa PT Mekarindo Bunga Rampai pada penawarannya mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai berikut :
| NO | URAIAN | VOLUME | HARGA SATUAN | JUMLAH PER UNIT | |||
| 1 | Balok Lunas (Keel) kayu kelas I | 1.00 | Btg | Rp. | 17.280.000 | Rp. | 17.280.000 |
| 2 | Balok Linggi Haluan (Stem) kayu kelas I | 0.74 | m3 | Rp. | 7.680.000 | Rp. | 5.683.200 |
| 3 | Balok Linggi Buritan (Stern Deadwood) kayu kelas I | 0.50 | m3 | Rp. | 7.680.000 | Rp. | 3.840.000 |
| 4 | Balok Linggi Baling-Baling kayu kelas I | 0.94 | m3 | Rp. | 7.680.000 | Rp. | 3.840.000 |
| 5 | Kulit Lambung (Hull Planking) kayu kelas I-II | 16.00 | m3 | Rp. | 7.680.000 | Rp. | 7.180.800 |
| 6 | Kulit Transom (Transom Planking) kayu kelas I-II | 0.93 | m3 | Rp. | 7.200.000 | Rp. | 115.200.000 |
| 7 | Galar Balok kayu kelas I-II | 0.64 | m3 | Rp. | 7.200.000 | Rp. | 6.717.600 |
| 8 | Galar Balok Bawah dan Samping kayu kelas I-II | 1.23 | m3 | Rp. | 6.720.000 | Rp. | 4.307.520 |
| 9 | Galar Balok Kim (Bilge Stringer) kayu kelas I-II | 0.10 | m3 | Rp. | 6.720.000 | Rp. | 8.272.320 |
| 10 | Lutut-Lutut (Bracket/Knee) kayu kelas I-II | 0.10 | m3 | Rp. | 6.720.000 | Rp. | 858.560 |
| 11 | Gading-Gading (Frame) kayu kelas I-II | 5.00 | m3 | Rp. | 6.720.000 | Rp. | 33.600.000 |
| 12 | Papan Sekat Melintang kayu kelas I-II | 2.50 | m3 | Rp. | 6.720.000 | Rp. | 16.800.000 |
| 13 | Balok Penegar Hoizontal Sekat Melintang kayu kelas I-II | 1.23 | m3 | Rp. | 6.720.000 | Rp. | 8.265.600 |
| 14 | Balok Penegar Vertikal Sekat Melintang kayu kelas I-II | 1.18 | m3 | Rp. | 6.720.000 | Rp. | 7.926.600 |
| 15 | Balok Geladak (Deck Beam) kayu kelas I-II | 8.00 | m3 | Rp. | 6.720.000 | Rp. | 53.760.000 |
| 16 | Papan Geladak (Deck Planking) kayu kelas I-II | 7.50 | m3 | Rp. | 6.720.000 | Rp. | 50.400.000 |
| 17 | Pisang-Pisang (Fender) kayu kelas I-II | 0.45 | m3 | Rp. | 6.720.000 | Rp. | 3.003.840 |
| 18 | Dinding Depan kayu kelas I-II | 0.78 | m3 | Rp. | 6.720.000 | Rp. | 5.241.600 |
| 19 | Dinding Samping P dan S kayu kelas I-II | 0.68 | m3 | Rp. | 6.720.000 | Rp. | 4.562.880 |
| 20 | Dinding Belakang | 0.76 | m3 | Rp. | 6.720.000 | Rp. | 3.107.200 |
| 21 | Gading Bangunan Atas | 0.72 | m3 | Rp. | 6.720.000 | Rp. | 4.818.240 |
| 22 | Dapur | 0.25 | m3 | Rp. | 6.720.000 | Rp. | 1.659.840 |
| 23 | Pilar Bangunan Atas | 1.36 | m3 | Rp. | 6.720.000 | Rp. | 9.119.040 |
| 24 | Lapisan Papan Palka Ikan | 1.44 | m3 | Rp. | 6.720.000 | Rp. | 9.676.800 |
| 25 | Lapisan Polyurethan Palka Ikan | 6.00 | m3 | Rp. | 6.720.000 | Rp. | 40.320.000 |
| 26 | Lapisan Palka Ikan (FRP) | 50.00 | m2 | Rp. | 312.000 | Rp. | 15.600.00 |
| 27 | Pintu Bingkai Kayu, 60 cm x 150 cm | 4.00 | Bh | Rp. | 768.000 | Rp. | 3.072.000 |
| 28 | Tangga Kayu dan Tangga Pipa Galvanize | 3.00 | Bh | Rp. | 672.000 | Rp. | 2.016.000 |
| 29 | Tangki Bahan Bakar (FOT) Kapasitas 4.000 Liter | 2.00 | Unit | Rp. | 3.840.000 | Rp. | 7.680.000 |
| 30 | Tangki Bahan Bakar Harian (DT) 500 Liter | 1.00 | Unit | Rp. | 960.000 | Rp. | 960.000 |
| 31 | Tangki Air Tawar (FOT) Kapasitas 2000 Liter | 2.00 | Unit | Rp. | 1.920.000 | Rp. | 3.840.000 |
| 32 | Lantai Ruang Mesin (Papan Kayu) | 0.22 | m3 | Rp. | 6.720.000 | Rp. | 1.478.400 |
| 33 | Tiang Haluan pipa besi 4" | 0.38 | m3 | Rp. | 6.720.000 | Rp. | 2.520.000 |
| 34 | Tiang Lampu Navigasi | 0.09 | m3 | Rp. | 6.720.000 | Rp. | 571.200 |
| 35 | Bollard Haluan (Kayu) | 0.10 | m3 | Rp. | 6.720.000 | Rp. | 638.400 |
| 36 | Bollard Buritan (Kayu) | 0.19 | m3 | Rp. | 6.720.000 | Rp. | 1.276.800 |
| 37 | Cat Anti Fauling | 46.00 | Liter | Rp. | 96.000 | Rp. | 4.416.000 |
| 38 | Cat Meni Kayu | 50.00 | Liter | Rp. | 67.200 | Rp. | 3.360.000 |
| 39 | Cat kayu | 100.00 | Liter | Rp. | 96.000 | Rp. | 9.600.000 |
| 40 | Lem Khusus | 55.00 | Klg | Rp. | 124.800 | Rp. | 6.854.000 |
| 41 | Dempul | 30.00 | Kg | Rp. | 48.000 | Rp. | 1.440.000 |
| 42 | Kertas Gosok | 100.00 | Meter | Rp. | 3.840 | Rp. | 384.000 |
| 43 | Kaca temper frame alumunium | 1.00 | Set | Rp. | 9.600.000 | Rp. | 9.600.000 |
| 44 | Railing pipa stainless 1.25" | 1.00 | Set | Rp. | 9.600.000 | Rp. | 9.600.000 |
| 45 | Interior (takoon sheet) | 1.00 | Set | Rp. | 11.520.000 | Rp. | 11.520.000 |
| TOTAL KONSTRUKSI | Rp. | 520.500.000 | |||||
| PERMESINAN DAN INSTALASINYA | |||||||
| 1 | Marine diesel engine 170HP dg Flywheel SAE 1,Gearbox 2,5:1 | 1 | Unit | Rp. | 192.000.000 | Rp. | 192.000.000 |
| 2 | As,baling2,stern tube | 1 | Paket | Rp. | 19.200.000 | Rp. | 19.200.000 |
| 3 | Daun & sepatu kemudi baja | 1 | Unit | Rp. | 6.720.000 | Rp. | 6.720.000 |
| 4 | Kemudi mekanik | 1 | Unit | Rp. | 9.600.000 | Rp. | 9.600.000 |
| 5 | Genset 10 KVA | 1 | Unit | Rp. | 18.240.000 | Rp. | 18.240.000 |
| 6 | Pompa bilga | 2 | Unit | Rp. | 1.440.000 | Rp. | 2.880.000 |
| 7 | Pompa air tawar | 1 | Unit | Rp. | 1.204.800 | Rp. | 1.204.800 |
| 8 | Exhaust/knalpot | 2 | Unit | Rp. | 4.800.000 | Rp. | 9.600.000 |
| 9 | Blower kamar mesin | 2 | Unit | Rp. | 1.920.000 | Rp. | 3.840.000 |
| 10 | Box Tool Kits dengan Peralatan lengkap | 1 | Paket | Rp. | 960.000 | Rp. | 960.000 |
| 11 | Glass woll dinding kamar mesin | 1 | Set | Rp. | 3.360.000 | Rp. | 3.360.000 |
| 12 | Alumunium foil dinding kamar mesin | 1 | Set | Rp. | 4.800.000 | Rp. | 4.800.000 |
| TOTAL PERMESINAN DAN INSTALASI | Rp. | 272.404.800 | |||||
| ELEKTRIKAL | |||||||
| 1 | Battery 120 Ah | 3 | Buah | Rp. | 1.440.000 | Rp. | 4.320.000 |
| 2 | Switch panel | 1 | Paket | Rp. | 1.344.000 | Rp. | 1.344.000 |
| 3 | Kabel dan Instalasinya | 1 | Paket | Rp. | 3.840.000 | Rp. | 3.840.000 |
| 4 | Battery Charger | 1 | Buah | Rp. | 1.248.000 | Rp. | 1.248.000 |
| TOTAL ELEKTRIKAL | Rp. | 10.752.000 | |||||
| PERALATAN NAVIGASI | |||||||
| 1 | Lampu navigasi | 1 | Paket | Rp. | 1.920.000 | Rp. | 1.920.000 |
| 2 | Lampu penerangan | 7 | Buah | Rp. | 384.000 | Rp. | 2.688.000 |
| 3 | Lampu sorot 500 watt | 2 | Buah | Rp. | 768.000 | Rp. | 1.536.000 |
| 4 | Kompas | 1 | Unit | Rp. | 768.000 | Rp. | 768.000 |
| 5 | GPS Map + fishing sonar | 1 | Unit | Rp. | 7.200.000 | Rp. | 7.200.000 |
| 6 | VMS | 1 | Unit | Rp. | 24.000.000 | Rp. | 24.000.000 |
| 7 | Teropong binocular | 1 | Buah | Rp. | 816.000 | Rp. | 816.000 |
| 8 | Bendera Isyarat/semboyan | 1 | Set | Rp. | 480.000 | Rp. | 480.000 |
| 9 | Bendera merah putih standar | 1 | Buah | Rp. | 48.000 | Rp. | 48.000 |
| 10 | Peta Perairan setempat | 1 | Set | Rp. | 576.000 | Rp. | 576.000 |
| TOTAL PERALATAN NAVIGASI | Rp. | 40.032.000 | |||||
| PERALATAN KOMUNIKASI | |||||||
| 1 | VHF Marine Radio + Antena | 1 | Unit | Rp. | 5.280.000 | Rp. | 5.280.000 |
| TOTAL PERALATAN KOMUNIKASI | Rp. | 5.280.000 | |||||
| PERALATAN KESELAMATAN | |||||||
| 1 | Life jacket | 15 | Buah | Rp. | 240.000 | Rp. | 3.600.000 |
| 2 | Ring Buoy | 2 | Buah | Rp. | 336.000 | Rp. | 672.000 |
| 3 | Tabung Pemadam Kebakaran 3kg | 2 | Buah | Rp. | 864.000 | Rp. | 1.728.000 |
| 4 | Kotak P3K | 1 | Set | Rp. | 268.800 | Rp. | 268.800 |
| TOTAL PERALATAN KESELAMATAN | Rp. | 6.268.800 | |||||
| PERALATAN TAMBAT LABUH | |||||||
| 1 | Jangkar 30 Kg | 2 | Buah | Rp. | 1.440.000 | Rp. | 2.880.000 |
| 2 | Tali jangkar 20 mm | 100 | m | Rp. | 23.040 | Rp. | 2.304.000 |
| 3 | Tali Tambat 20 mm | 100 | m | Rp. | 23.040 | Rp. | 2.304.000 |
| 4 | Damprah guling | 4 | Buah | Rp. | 864.000 | Rp. | 3.456.000 |
| TOTAL PERALATAN TAMBAT LABUH | Rp. | 10.944.000 | |||||
| PERLENGKAPAN AKOMODASI | |||||||
| 1 | Kursi Navigasi | 1 | Buah | Rp. | 960.000 | Rp. | 960.000 |
| 2 | Dashboard | 1 | Paket | Rp. | 960.000 | Rp. | 960.000 |
| 3 | Windscreen wiper | 2 | Buah | Rp. | 1.440.000 | Rp. | 2.880.000 |
| 4 | Clear view screen | 1 | Unit | Rp. | 7.680.000 | Rp. | 7.680.000 |
| 5 | Tempat tidur | 2 | set | Rp. | 2.592.000 | Rp. | 5.184.000 |
| TOTAL PERLENGKAPAN AKOMODASI | Rp. | 17.664.000 | |||||
| LAIN-LAIN | |||||||
| 1 | Biaya Peluncuran | 1 | Paket | Rp. | 960.000 | Rp. | 960.000 |
| 2 | Biaya Sea Trial | 1 | Paket | Rp. | 3.840.000 | Rp. | 3.840.000 |
| 3 | Biaya Pengiriman | 1 | Paket | Rp. | 9.600.000 | Rp. | 9.600.000 |
| 4 | Biaya Fishing Trial 1 trip | 1 | Paket | Rp. | 13.440.000 | Rp. | 13.440.000 |
| 5 | Surat - Surat Kapal | 1 | set | Rp. | 9.600.000 | Rp. | 9.600.000 |
| 6 | SIUP dan SIPI | 1 | set | Rp. | 19.200.000 | Rp. | 19.200.000 |
| 7 | Biaya Monitoring | 2 | Paket | Rp. | 3.840.000 | Rp. | 7.680.000 |
| TOTAL UJI COBA | Rp. | 64.320.000 | |||||
| PERLENGKAPAN PENANGKAPAN | |||||||
| 1 | Peralatan tangkap jaring purse seine 300 x 50, 3" (lengkap) | 1 | set | Rp. | 216.000.000 | Rp. | 216.000.000 |
| 2 | Power Block / Winch penaring jaring | 1 | unit | Rp. | 17.280.000 | Rp. | 17.280.000 |
| 3 | Winch Purse Line | 1 | unit | Rp. | 9.600.000 | Rp. | 9.600.000 |
| 4 | Flood light 400Watt | 14 | Set | Rp. | 576.000 | Rp. | 8.064.000 |
| TOTAL ALAT TANGKAP | Rp. | 250.944.000 | |||||
| Total 1 Unit | Rp | 1.199.109.600 | |||||
| PPN 10 % | Rp | 119.910.960 | |||||
| Jumlah Total | Rp | 1.319.020.560 | |||||
| Pembulatan | Rp. | 1.319.000.000 | |||||
| Terbilang : Satu Milyar Tiga Ratus Sembilan Belas Juta Rupiah | |||||||
Bahwa pada saat proses lelang pengadaan pembangunan kapal perikanan kayu > 30 GT sedang berjalan pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Agustus 2012, terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE mendatangi saksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos. Msi, selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan membawa profil company PT. SALABANGKA CIPTA dengan Direktur Utama Ir. IKHWAN MUHAMAD THAIYEB. Pada saat itu terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE, meminta kepada saksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos. Msi untuk menunjuk PT. SALABANGKA CIPTA sebagai Konsultan Pengawas pada pekerjaan pembangunan kapal penangkap ikan > 30 GT;
Bahwa atas permintaan terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE tersebut kemudian saksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos. Msi, selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tanggal 29 Agustus 2012 memerintahkan saksi IIM UBAEDI selaku Pejabat Pengadaan Barang / Jasa untuk melaksanakan proses Penunjukan Langsung untuk pekerjaan Pengawasan Pembangunan Kapal penangkap ikan > 30 GT dengan menunjuk PT. SALABANGKA CIPTA sebagai Konsultan Pengawas pembangunan kapal penangkap ikan > 30 GT berdasarkan Surat Nomor : 800/INF-PWAS/DKP/VIII/2012. Kemudian dibuatkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 800/SPK-PWAS/ DKP/IX/2012 tanggal 12 September 2012 antara terdakwa KAMDAN SUHANDANA, S.Sos. Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan Ir. IKHWAN MUHAMAD THAIYEB selaku Direktur Utama PT. Salabangka Cipta dengan nilai kontrak sebesar Rp.41.800.000,- (empat puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) dengan waktu pelaksanaan selama 110 hari Kalender dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 30 Desember 2012.Namun pada kenyataannya pembangunan kapal penangkap ikan> 30 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang, tidak ada Konsultan Pengawas;
Bahwa perbuatan terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE yang meminta KAMDAN SUHANDANA, S.Sos. Msi untuk menunjuk PT. SALABANGKA CIPTA sebagai Konsultan Pengawas tanpa melalui proses tahapan Penunjukan langsung telah bertentangan dengan Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah :
(1) Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dapat dilakukan dalam hal:
a. keadaan tertentu; dan/atau
b. pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/ Jasa Lainnya yang bersifat khusus.
(2) Penunjukan Langsung dilakukan dengan mengundang 1 (satu) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang dinilai mampu melaksanakan pekerjaan dan/atau memenuhi kualifikasi;
(3) Penunjukan Langsung dilakukan dengan negosiasi baik teknis maupun harga sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan;
- Bahwa perbuatan terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE meminta saksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos. Msi untuk menunjuk PT. SALABANGKA CIPTA sebagai Konsultan Pengawas tanpa melalui proses tahapan Penunjukan langsung telah bertentangan dengan Etika Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf G Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah:
“Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika antara lain menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara”
Bahwa pada tahap pelelangan ada persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh penyedia barang / jasa dalam kegiatan Pembuatan / Pembangunan Kapal Perikanan Kayu 30 GT Purse Seine TA 2012 (sebagaimana diatur dalam LAMPIRAN II PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 54 TAHUN 2010 TANGGAL 6 AGUSTUS 2010 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA BARANG PADA BAGIAN 9) EVALUASI TEKNIS HURUF C : “EVALUASI TEKNIS DILAKUKAN DENGAN SISTEM GUGUR”)yaitu mengenai :
a. Jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melampaui batas waktu.
b. Jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang disediakan berupa :
1. Crane kapasitas minimal 20 ton (dibuktikan dengan bukti kepemilikan / sewa dan foto).
2. Mobil pick up kap.4 ton /1300 cc (dibuktikan dengan bukti kepemilikan dan foto).
3. Genset kapasitas 900 watt (dibuktikan dengan bukti kepemilikan dan foto).
4. Mesin Serut kap.450 watt 2 unit (dibuktikan dengan bukti kepemilikan dan foto).
5. Bor listrik kap.350 watt 3 unit (dibuktikan dengan bukti kepemilikan dan foto).
6. Gergaji listrik kap.450 watt 2 unit (dibuktikan dengan bukti kepemilikan dan foto).
c. Personil inti yang ditempatkan secara penuh serta posisinya dalam managemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan meliputi :
1. Project Manager Ahli Pembuatan Kapal Penangkap Ikan Pengalaman 15 tahun (dibuktikan dengan Ijazah, KTP, NPWP, SPT dan Surat Pernyataan Tenaga Ahli).
2. Site Manager Pembuatan Kapal pengalaman 7 tahun (dibuktikan dengan Ijazah, KTP, NPWP, SPT dan Surat Pernyataan Tenaga Ahli).
3. Pelaksana teknis mekanikal/elektrikal pengalaman 5 tahun (dibuktikan dengan Ijazah, KTP, NPWP, SPT).
4. Tenaga Teknis mesin / listrik pengalaman 3 tahun (dibuktikan dengan Ijazah, KTP, NPWP, SPT).
5. Pelaksana adminstrasi SMA / sederajat pengalaman 3 tahun (dibuktikan dengan Ijazah, KTP, NPWP, SPT).
6. Pelaksana logistic SMA / sederajat pengalaman 3 tahun (dibuktikan dengan Ijazah, KTP, NPWP, SPT).
- Bahwa selain persyaratan teknis yang harus terpenuhi ada juga persyaratan kualifikasi yang harus dipenuhi oleh penyedia barang / jasa dalam kegiatan Pembuatan / Pembangunan Kapal Perikanan Kayu 30 GT Purse Seine TA 2012 (sebagaimana diatur dalam LAMPIRAN II PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 54 TAHUN 2010 TANGGAL 6 AGUSTUS 2010 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA BARANG PADA BAGIAN 9) EVALUASI TEKNIS HURUF C : “EVALUASI TEKNIS DILAKUKAN DENGAN SISTEM GUGUR”) diantaranya :
a. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
b. Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK).
c. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
d. Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
e. Akta Pendirian beserta perubahannya (bila ada) yang telah disahkan oleh notaris.
f. Surat Keterangan Domisili dari kepala Desa setempat.
g. Foto copy KTP pengurus yang masih berlaku.
h. NPWP Perusahaan.
i. Surat Pengukuhan Perusahaan Kena Pajak.
j. Surat Keterangan Terdaftar (pajak).
k. SPT Tahunan (tahun 2011).
l. Laporan bulanan PPh pasal 23, PPh pasal 21.
m. Surat Keterangan tidak pailit yang dikeluarkan oleh Panitera Pengadilan Tata Niaga.
n. Memiliki Surat Keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah / swasta sebesar paling kurang 10 % dari nilai total HPS.
o. Memiliki Surat Dukungan dari Galangan Kapal (dibuktikan dengan Surat Perjanjian Kerjasama).
p. Memiliki Surat Dukungan Ketersediaan bahan baku kayu.
q. Memiliki Dukungan mesin kapal (Marine engine dari Distributor / agen tunggal minimal 5 tahun.
r. Memiliki jaminan purna jual minimal 5 tahun (ketersediaan spare part).
s. Memiliki pengalaman pada pekerjaan sejenis minimal 1 pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir.
Kemudian pada saat dokumen penawaran dari PT. Mekarindo Bunga Rampai mengikuti proses lelang pengadaan kapal penangkap ikan > 30 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang telah mencapai tahapan pembuktian kualifikasi berkas perusahaan PT. Mekarindo Bunga Rampai, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan September 2012 terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE mengajak saksi YANCO CORNELIS REPI selaku Direktur Bunga Rampai ke Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang untuk mengikuti proses pembuktian kualifikasi berkas perusahaan PT. Mekarindo Bunga Rampai sesampainya terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE dan saksi YANCO CORNELIS REPI di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang, saksi YANCO CORNELIS REPI dengan cara mencocokkan antara dokumen asli dan dengan dokumen penawaran yang diupload pada saat pemasukan penawaran, pada saat pembuktian kualifikasi berkas perusahaan PT. Mekarindo Bunga Rampai dihadiri oleh panitia pengadaan yaitu saksi IIM UBAEDI, saksi AGUS WAHYUDIN, saksi DIAN PERMADI, saksi EDISON MANURUNG dan saksi KAMDAN SUHANDANA, S.SOS. MSI selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
- Kemudian setelah melalui proses evaluasi dokumen kualifikasi dan pembuktian kualifikasi akhirnya PT. Mekarindo Bunga Rampai ditetapkan oleh saksi KAMDAN SUHANDANA, S.SOS. MSI selaku Pejabat Pembuat Komitmen sebagai pemenang lelang umum pengadaan pembangunan kapal penangkap ikan > 30 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang pada tanggal 05 September 2012 namun pada waktu dilakukan penandatangan kontrak pembangunan kapal penangkap ikan > 30 GT, saksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos. Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen tidak bertemu dengan saksi YANCO CORNELIS REPI selaku Direktur PT. Mekarindo Bunga Rampai, Dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 800/01/SPJ-KPL/DKP/IX/2012 tanggal 20 September 2012 yang isinya terdapat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Surat Perintah Kerja (SPK ) tersebut diserahkan oleh saksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos. Msi kepada terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE.
- Bahwa setelah terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE menerima kembali dokumen Surat Perjanjian (kontrak) berikut dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Surat Perintah Kerja (SPK), dll tertanggal 20 September 2012 dari saksi KAMDAN SUHANDANA, S.SOS. MSI, Kemudian keesokan harinya pada tanggal 21 September 2012 REGIANA MARLINANG AMBARITA selaku Direktur Utama PT. Mekarindo Bunga Rampai membuat Akta Kuasa Direktur Nomor : 208 melalui Notaris Netty Maria Machdar, SH. yang isinya memberikan kuasa kepada terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE untuk melakukan dan melaksanakan pekerjaan pembangunan kapal penangkap ikan > 30 GT di Dinas Perikanan dan Kelautan Pemerintah Kab. Pandeglang dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.319.000.000,- (satu milyar tiga ratus sembilan belas juta rupiah).
- Bahwa pada tanggal 22 September 2012 terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE, datang kembali menemui saksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos. Msi untuk mengembalikan dokumen Surat Perjanjian (kontrak) yang telah tertera tanda tangan saksi YANCO CORNELIS REPI selaku Direktur PT. Mekarindo Bunga Rampai namun dalam kenyataanya saksi YANCO CORNELIS REPI selaku Direktur PT. Mekarindo Bunga Rampai tidak pernah menandatangani kontrak tersebut. Pada saat menyerahkan dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) tersebut terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE, SE memberitahukan kepada saksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos. Msi bahwa pekerjaan pembangunan kapal ikan tersebut tidak akan dilakukan di Galangan Kapal milik PT. Anugrah Buana Marine sebagaimana termuat dalam kontrak namun pembangunan kapal ikan tersebut akan dilakukan oleh saksi DAHLAN di daerah Labuan Kabupaten Pandeglang. Kemudian saksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos. Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyetujuinya.
- Bahwa sesuai dengan dokumen pengadaan yang dibuat oleh Panita Pengadaan perusahaan yang memasukan dokumen penawaran harus dilengkapi dengan dukungan dari galangan kapal.
- Bahwa pada waktu mengikuti pelelangan PT. Mekarindo telah mendapat dukungan galangan kapal dari PT. ANUGRAH BUANA MARINE tetapi setelah ditetapkan sebagai pemenang pelaksanaan pembangunan kapal penangkap ikan > 30 GT tidak dilaksanakan di galangan kapal sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen penawaran tetapi dibuat oleh Saudara DAHLAN di daerah Labuan dan terdakwa sendiri mengetahui hal tersebut dan tidak menghentikannya.
- Bahwa perbuatan Terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE dan terdakwa II Drs. JOSHRIUS SITINJAK bersama dengan saksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos. Msi yang telah dengan sengaja menyetujui pembangunan kapal tidak dilakukan di Galangan Kapal tetapi dilakukan oleh saksi DAHLAN seorang pembuat kapal tradisonal di daerah Labuan Pandeglang yang tidak mempunyai sertifikasi keahlian pembuatan kapal kayutelah bertentangan dengan Pedoman Umum Pembangunan Kapal Perikanan yang dikeluarkan oleh Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan tahun 2012 pada angka VII lain-lain dimana pada angka 2 disebutkan hal-hal yang perlu menjadi pertimbangan yaitu : “kesiapan dan dukungan galangan kapal termasuk suku cadang dan bahan dasar kayu dan / atau fiberglass sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan”,
- Bahwa kemudian dalam pelaksanaannya MEI SARTIKA SITORUS, SE dalam mengerjakan pembangunan kapal ikan > 30 GT tersebut dibantu oleh Drs. JOSHRIUS SITINJAK (suami MEI SARTIKA SITORUS, SE) dan DAHLAN dimana dalam pengerjaannya TIDAK SESUAI DENGAN RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB) dan spesifikasi teknis yang diajukan dalam dokumen penawaran yang merupakan bagian dari Surat Perjanjian (Kontrak).
- Setelah ditandatangni kontrak pembangunan kapal penangkap ikan kayu> 30 GT dan terbit Surat Perintah Kerja, terdakwa II Drs. JOSHRIUS SITINJAK menghubungi saksi DAHLAN lalu terdakwa II Drs. JOSHRIUS SITINJAK memberitahukan bahwa dirinya sudah memenangkan tender pembuatan kapal di pandeglang. Kemudian terdakwa II Drs JOSHRIUS SITINJAK menyuruh saksi DAHLAN untuk menemui terdakwa II Drs. JOSHRIUS SITINJAK di kantornya di belakang terminal pakupatan Serang. Lalu Drs JOSHRIUS SITINJAK menyerahkan uang DP ongkos pembuatan kapal sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari total ongkos disepakati Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan menandatangani kuitansi. Setelah memberikan uang DP ongkos, Drs. JOSHRIUS SITINJAK mengatakan bahwa pekerjaan pembangunan kapal ini harus selesai selama 100 hari dimulai dari bulan September 2012 untuk tanggalnya saksi DAHLAN tidak ingat dan pada akhirnya pembangunan kapal perikanan tangkap kayu>30 GT dikerjakan oleh DAHLAN dan bukan di galangan kapal.
- Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2012, saksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos. Msi membuat Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 06/SPP-LS/TP/DKP/2012 tanggal 28 Oktober 2012 untuk pembayaran uang muka kepada PT. Mekarindo Bunga Rampai sebesar 30% x Rp. 1.319.000.000,- =Rp. 395.700.000,-lalu DADAN RUKANDAR, SE, MM. selaku Pejabat Penandatangan SPM membuat Surat Perintah Membayar tanggal 29 Oktober 2012 Nomor : 00209/P4T/DKP/2012 sebesar Rp.395.700.000,- dipotong pajak sebesar Rp.41.368.700,- sehingga jumlah bersih sebesar Rp.354.331.300,-.
- Bahwa kemudian pada tanggal 28 November saksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos. Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 10/SPP-LS/TP/DKP/2012tanggal 23 November 2012 untuk pembayaran termin 1 sebesar 40% x Rp.1.319.000.000,-=Rp.527.600.000,- (lima ratus dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah)lalu DADAN RUKANDAR. selaku Pejabat Penandatangan SPM membuat Surat Perintah Membayar tanggal 29 November 2012 Nomor : 00210/P4T/DKP/2012 sebesar Rp.527.600.000,- dipotong pajak sebesar Rp.55.158.200,- sehingga jumlah bersih sebesar Rp.472.441.800,-.
- Bahwa pencairan pembayaran pembangunan kapal penangkap ikan > 30 GT tersebut masuk ke dalam rekening PT. Mekarindo Bunga Rampai namun kemudian setelah dicairkan diberikan kembali oleh saksi REGIANA MARLINANG AMBARITA kepada terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE untuk membayar biaya pembangunan kapal perikanan tangkap kayu > 30 tersebut.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2012 sekitar jam 10.00 wib sewaktu saksi YAYAT HIDAYAT bersama dengan saksi YANA SURYANA dan saksi YANTO YUNIANTO berada di kantor UPT didatangi oleh saksi DAHLAN dan ARUL (yang mengaku sebagai konsultan pengawas), pada saat itu DAHLAN membawa Berita Acara Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Kapal Perikanan Kayu > 30 GT sebanyak 3 rangkap yaitu :
1. Berita Acara Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Kapal Perikanan Kayu > 30 GT tertanggal 31 Oktober 2012 berikut dengan lampiran Berita Acara Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Kapal Perikanan Kayu > 30 GT Purse Seine Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Pandeglang.
2. Berita Acara Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Kapal Perikanan Kayu > 30 GT tertanggal 30 November 2012 berikut dengan lampiran Berita Acara Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Kapal Perikanan Kayu > 30 GT Purse Seine Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Pandeglang.
3. Berita Acara Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Kapal Perikanan Kayu > 30 GT tertanggal 12 Desember 2012 berikut dengan lampiran Berita Acara Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Kapal Perikanan Kayu > 30 GT Purse Seine Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Pandeglang.
Bahwa pada saat itu saksi DAHLAN menyampaikan ada titipan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Pandeglanguntuk ditandatangani sambil menyerahkan ke-3 (ketiga) Berita Acara Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Kapal Perikanan Kayu > 30 GT tersebut. Lalu saksi YAYAT HIDAYAT menanyakan mana SK nya kok saya disuruh menandatangani? dan saksi DAHLAN menjawab : ada, kemudian DAHLAN menghubungi BASIT (staf Dinas Kelautan dan Perikanan) lalu saksi DAHLAN kembali ke Pandeglang untuk mengambil SK Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Dan datang kembali pada sore harinya pukul 16.00 wib untuk menyerahkan SK Penunjukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dengan berkata agar Berita Acara tersebut ditandatangani.
Bahwa Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Pembangunan Kapal Perikanan 30 GT berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Pandeglang Nomor : 800/22-DKP/2012 tanggal 25 September 2012 yaitu :
1. Yayat Hidayat Jabatan : Ketua.
2. Yanto Yunianto Jabatan : Anggota.
3. Yana Suryana Jabatan : Anggota.
- Bahwa kemudian saksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos. Msi pada keesokan harinya yaitu pada hari Jumat tanggal 14 Desember 2012 sekitar pukul 10.00 wib menghubungi saksi YAYAT HIDAYAT dan memerintahkan saksi YAYAT HIDAYAT untuk menandatangani Berita Acara Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Kapal Perikanan Kayu > 30 GT tersebut dengan alasan waktu kontrak sudah habis dan menyuruh saksi YAYAT HIDAYAT untuk mengecek kondisi pekerjaan pembangunan kapal.
- Bahwa setelah mendapatkan perintah dari saksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos. Msi, YAYAT HIDAYAT bersama dengan saksi YANA SURYANA dan saksi YANTO YUNIANTO selaku Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan untuk melakukan pengecekan kapal dan menandatangani berita acara penerima hasil pekerjaan kemudian saksi YAYAT HIDAYAT melakukan pemeriksaan pembangunan kapal bersama-sama dengan saksi YANA SURYANA dan saksi YANTO YUNIANTO dengan dasar uraian pekerjaan yang terdapat pada lampiran Berita Acara Penerima Hasil Pekerjaan yang tertanggal : 31 Oktober 2012, 30 November 2012 dan 12 Desember 2012.
- Bahwa berdasarkan uraian pekerjaan yang terdapat pada lampiran tersebut kemudian saksi YAYAT HIDAYAT bersama-sama dengan saksi YANA SURYANA dan saksi YANTO YUNIANTO melakukan pemeriksaan dan didapatkan hasil sebagai berikut :
a. Berita Acara Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Kapal Perikanan Kayu > 30 GT Purse Seine tanggal 31 Oktober 2012 dan Lampiran Beria Acara Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Kapal Perikanan Kayu > 30 GT Purse Seine Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang dengan hasil :
- Engine tercantum dalam lampiran berita acara tersebut 170 HP akan tetapi setelah dilakukan pengecekan ternyata Engine 184 HP;
- Point 22. Dapur terdapat perubahan tempat;
- Point 28. Tangga Kayu dan Tangga Pipa Galvanize terdapat perbedaan yang digunakan bukan tangga pipa galvanize akan tetapi kayu;
- Point 33. Tiang Haluan Pipa Besi 4” terdapat perbedaan bukan besi 4” melainkan kayu;
- Point 43. Kaca Temper Frame Aluminium terdapat perbedaan bukan aluminium melainkan kayu;
- Point 44. Railing Pipa Stainless 1.25” terdapat perbedaan bukan stainless melainkan kayu;
b. Berita Acara Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Kapal Perikanan Kayu > 30 GT Purse Seine tanggal 30 November 2012 dan Lampiran Beria Acara Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Kapal Perikanan Kayu > 30 GT Purse Seine Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang dengan hasil :
- Point B. 5. Genset 10 KVA terdapat perbedaan bukan genset 10 KVA akan tetapi 7 KVA.
- Point D. 6. VMS (belum ada).
- Point H. 3. Windecreen wiper (belum ada).
- Point H. 4. Clear view sreen (belum ada).
c. Berita Acara Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Kapal Perikanan Kayu > 30 GT Purse Seine tanggal 12 Desember 2012 dan Lampiran Berita Acara Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Kapal Perikanan Kayu > 30 GT Purse Seine Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang dengan hasil sudah lengkap semua;
- Bahwa setelah saksi YAYAT HIDAYAT melakukan pengecekan kapal tersebut kemudian saksi YAYAT HIDAYAT langsung menghubungi saksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos. Msi dan melaporkan bahwa masih ada beberapa kekurangan dalam pembangunan kapal ikan 30 GT tersebut, lalu saksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos. Msi mengatakan bahwa agar saksi YAYAT HIDAYAT meminta kekurangan tersebut pada terdakwa II Drs. JOSHRIUS SITINJAK selaku pemborongnya dan memerintahkan saksi YAYAT HIDAYAT, saksi YANA SURYANA dan saksi YANTO YUNIANTO untuk menandatangani berita acara tersebut walaupun pekerjaannya belum selesai 100%;
- Bahwa oleh karena saksi YAYAT HIDAYAT, saksi YANA SURYANA dan saksi YANTO YUNIANTO takut disalahkan menandatangani berita acara 100% padahal belum 100% (baru sekitar 80%) kemudian saksi YAYAT HIDAYAT, saksi YANA SURYANA dan saksi YANTO YUNIANTO meminta terdakwa II Drs. JOSHRIUS SITINJAK untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa pekerjaan pembangunan kapal 30 GT tersebut masih 80% dan terdakwa II Drs. JOSHRIUS SITINJAK menyanggupinya.
- Bahwa karena kapal tersebut baru mencapai 80% atau belum selesai 100 % karena ada barang yang masih harus di beli, oleh karena itu saksi YAYAT HIDAYAT menyuruh saksi YANA SURYANA untuk membuat surat pernyataan tertanggal 13 Desember 2012 yang isinya terdakwa II Drs. JOSHRIUS SITINJAK menyatakan bahwa pekerjaan pembuatan kapal 30 GT telah selesai 80%. Kemudian surat pernyataan tersebut diberi materai dan ditandatangani oleh Terdakwa II Drs. JOSHRIUS BIN SITINJAK. Setelah itu saksi YAYAT HIDAYAT, saksi YANA SURYANA dan saksi YANTO YUNIANTO mau menandatangani berita acara penerima hasil pekerjaan tersebut.
- Bahwa saksi YAYAT HIDAYAT, saksi YANA SURYANA dan saksi YANTO YUNIANTO menandatangani Berita Acara Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Kapal Perikanan Kayu > 30 GT Purse Seine tanggal 31 Oktober 2012, 30 November 2012 dan 12 Desember 2012 beserta lampirannya pada hari Jumat tanggal 14 Desember 2012 di rumah kontrakan terdakwa II Drs. JOSHRIUS SITINJAK di daerah Kampung Karet Desa Teluk Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang. Selain ditandatangani oleh saksi YAYAT HIDAYAT, saksi YANA SURYANA dan saksi YANTO YUNIANTO, Berita Acara tersebut ditandatangani juga oleh Terdakwa II Drs. JOSHRIUS SITINJAK selaku atas nama YANCO CORNELIS REPI (Direktur PT. Mekarindo Bunga Rampai).
- Bahwa setelah berita acara penerima hasil pekerjaan tersebut ditandatangani kemudian ditanggal yang sama yaitu tanggal 14 Desember 2012,YANCO CORNELIS REPI (Direktur PT. Mekarindo Bunga Rampai)selaku penyedia barang langsung mengajukan permohonan pembayaran pelunasan untuk pekerjaan pembangunan kapal penangkap ikan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan selaku Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran / PPK sebesar 25% x Rp.1.319.000.000,-= Rp. 329.750.000,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa pemohonan pembayaran pelunasan yang diajukan PT. Mekarindo Bunga Rampai dilampiri dengan :
Berita Acara Penerima Hasil Pekerjaan pembangunan kapal perikanan kayu > 30 GT Purse Seine Nomor : 810/BAP.16.TP/DKP/2012 tanggal 12 Desember 2012 yang diketahui oleh saksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos. Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Lampiran Berita Acara Penerima Hasil Pekerjaan pembangunan kapal perikanan kayu > 30 GT Purse Seine Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Pandeglang yang diketahui oleh saksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos. Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pembangunan Kapal Perikanan Kayu > 30 GT Purse Seine Nomor : 523/668.a-DKP/2012 tanggal 12 Desember 2012 yang ditandatangani oleh saksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos. Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 15/SPP-LS/TP/DKP/2012 tanggal 12 Desember 2012 (2 hari sebelum PT. Mekarindo mengajukan permohonan pembayaran pelunasan, saksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos. Msi. sudah terlebih dahulu membuat SPP).
- Bahwa saksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmensudah mengetahui pekerjaan pembangunan kapal perikanan > 30 GT yang dilaksanakan oleh terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SEdengan Terdakwa II Drs. JOSHRIUS SITINJAK belum selesai 100% namun Terdakwa KAMDAN SUHANDANA, S.Sos Msi tetap dengan sengaja membuat Surat Permintaan Pembayaran pelunasan terhadap pekerjaan pembangunan kapal perikanan > 30 GT tersebut.
- Bahwa perbuatan saksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos. Msi. yang telah membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) pembayaran untuk pelunasan harus dapat dipertanggungjawabkan oleh saksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos. Msi. sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara yang menegaskan bahwa : “Pejabat yang menandatangani dan / atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN / APBD bertangungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”. Karena pada saat pembayaran pelunasan pekerjaan, tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dimana pekerjaan tersebut seharusnya belum bisa dibayarkan pelunasan karena belum mencapai 100 % sebagaimana diterangkan dalam surat pernyataan Drs. JOSHRIUS SITINJAK tanggal 13 Desember 2012.
- Bahwa atas pengajuan permohonan pembayaran pelunasan tersebut kemudian saksi DADAN RUKANDAR. selaku Pejabat Penandatangan SPM membuat Surat Perintah Membayar tanggal 17 Desember 2012 Nomor : 00218/P4T/DKP/2012 sebesar Rp.329.750.000,- dipotong pajak sebesar Rp.34.473.900,- sehingga jumlah bersih sebesar Rp.295.276.100,-.
- Bahwa perbuatan DADAN RUKANDAR selaku Pejabat Penandatangan SPM yang telah menandatangani SPM Pelunasan tersebut padahal sudah diketahui olehnya bahwa saksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos. Msi tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan karena sudah digantikan dengan Ir. TATA NANZAR RIADI, MM namun SPP untuk pencairan pelunasan masih di tandatangani oleh saksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos. Msi telah bertentangan dengan Azas Umum Penatausahaan Keuangan Daerah yang diatur dalam Pasal 184 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi : “PEJABAT YANG MENANDATANGANI DAN / ATAU MENGESAHKAN DOKUMEN YANG BERKAITAN DENGAN SURAT BUKTI YANG MENJADI DASAR PENERIMAAN DAN / ATAU PENGELUARAN ATAS PELAKSANAAN APBD BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP KEBENARAN MATERIAL DAN AKIBAT YANG TIMBUL DARI PENGGUNAAN SURAT BUKTI DIMAKSUD”.
- Bahwa kemudian pada tanggal yang bersamaan yaitu tanggal 17 Desember 2012,terdapat pengajuan dariYANCO CORNELIS REPI Direktur PT. Mekarindo Bunga Rampai selaku Penyedia Barang / Jasa juga mengajukan Permohonan Pembayaran pemeliharaan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan selaku Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran / PPK sebesar 5% x Rp.1.319.000.000,- = Rp.65.950.000,- (enam puluh lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian saksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos Msi. Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 16/SPP-LS/TP/DKP/2012 tanggal 17 Desember 2012.
- Bahwa atas pengajuan permohonan pembayaran pemeliharaan tersebut kemudian DADAN RUKANDAR. selaku Pejabat Penandatangan SPM membuat Surat Perintah Membayar tanggal 17 Desember 2012 Nomor : 00219/P4T/DKP/2012 sebesar Rp.65.950.000,- dipotong pajak sebesar Rp.6.894.825,- sehingga jumlah bersih sebesar Rp.59.055.175,-.
- Kemudian DADAN RUKANDAR. membuat Surat Perintah Membayar tanggal 17 Desember 2012 Nomor : 00217/P4T/DKP/2012 sebesar Rp.41.800.000,- dipotong pajak sebesar Rp. 5.320.000,- sehingga jumlah bersih sebesar Rp.36.480.000,- untuk pembayaran 1 paket pekerjaan pengawasan pembangunan Kapal perikanan 30 GT. Surat Perintah Membayar tersebut dibuat tanpa ada Surat Permintaan Pembayaran terlebih dahulu, hanya ada Setoran Pajak dan faktur pajak yang masih ditandatangani oleh saksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos Msi.
- Bahwa terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE bersama dengan terdakwa II. Drs. JOSHRIUS SITINJAK dan sakai KAMDAN SUHANDANA, S.Sos Msi telah mengetahui bahwa PT. SALABANGKA CIPTA tidak pernah melakukan pekerjaannya sebagai Konsultan Pengawas dalam pembangunan kapal penangkap ikan > 30 GT namun saksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen tidak pernah memberi peringatan atau sanksi justru terjadi proses pembayaran pekerjaan konsultan pengawas, hal tersebut telah bertentangan dengan Etika Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf G Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah:
“Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika antara lain menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara”
Bahwa Kapal Penangkap Ikan 30 > GT tersebut yang diberi nama INKA MINA 367 telah diserahkan kepada Kelompok Usaha Bersama (KUB) Mulyana Bina Bahari Labuan sebagaimana telah ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Pandeglang Nomor : 800/590/KEP.KPL/DKP/2012 Tentang Penunjukan / Penetapan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Sebagai Penerima Program Penyediaan Kapal Penangkapan Ikan 30 GT Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Pandeglang Tahun Anggaran 2012 Tanggal 10 September 2012;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan Kapal/Pembangunan Kapal Perikanan Kayu > 30 GT Purse Seine pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2012 Nomor SR-487/PW30/5/2014 tanggal 23 September 2014 dengan kesimpulan telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 479.777.800,- (empat ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah)
Perbuatan Terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE dan Terdakwa II Drs. JOSHRIUS BIN SITINJAK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE, selaku Kuasa Direktur PT. MEKARINDO BUNGA RAMPAI berdasarkan Akta Notaris Nomor : 208 tanggal 21 September 2012 dan Terdakwa II Drs. JOSHRIUS SITINJAK bersama – sama dengan KAMDAN SUHANDANA, S.Sos Msi (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), H. ASEP ZOELKARNAEN BIN H. AYUNG YUHANA, H. DADAN RUKANDAR. SE. MM, REGIANA MARLINANG AMBARITA, YANCO CORNELIS REPI pada bulan Agustus2012sampai dengan bulan Desember 2012atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2012 bertempat di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang atau setidak-tidaknya didalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011, tanggal 07 Februari 2011 Pengadilan Negeri Serang berwenang memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira dalam bulan Februari 2012 bertempat di kantor terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE dan terdakwa II Drs. JOSHRIUS SITINJAK yang berada di belakang terminal Pakupatan Serang, saksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos Msi (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi H. ASEP ZOELKARNAEN BIN H. AYUNG YUHANA datang menemui terdakwa II Drs. JOSHRIUS SITINJAK kemudian saksi H. ASEP ZOELKARNAEN BIN H. AYUNG YUHANA menawarkan pekerjaan proyek yang ada di Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Pandeglang dari APBD, yang pada itu H. ASEP ZOELKARNAEN BIN H. AYUNG YUHANA memperlihatkan daftar ABPD Kabupaten Pandeglang yang mencantumkan pekerjaan yang ada di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang senilai Rp. 5 milyar lebih dan pada waktu itu Asep meminta uang Rp 150 jt yang katanya untuk membayar anggota dewan, katanya paket tersebut jatah dewan, tetapi permintaan tersebut terdakwa II Drs. JOSHRIUS SITINJAK tidak penuhi, dan saksi H. ASEP ZOELKARNAEN BIN H. AYUNG YUHANA tetap membujuk terdakwa II Drs. JOSHRIUS SITINJAK untuk menerima paket yang ditawarkan tersebut, dan hanya menjawab kalau proyek itu urusan istri terdakwa II Drs. JOSHRIUS SITINJAK yaitu terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE.
Beberapa hari kemudian sewaktu istri terdakwa II Drs. JOSHRIUS SITINJAK yaitu terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE baru datang dari Jakarta, saksi H. ASEP ZOELKARNAEN BIN H. AYUNG YUHANA dan saksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos. Msi dengan diantar sopir menemui terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS , SE dan lalu saksi H. ASEP ZOELKARNAEN BIN H. AYUNG YUHANA menawarkan pertama proyek dengan nilai Rp. 5 milyar rupiah, dengan cara Penunjukan Langsung (PL) tersebut dan ditawarkan juga proyek pengadaan kapal perikanan tangkap kayu > 30 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang, lalu terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE bersama dengan saksi H. ASEP ZOELKARNAEN BIN H. AYUNG YUHANA dan saksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos. Msi berbicara masalah pembagian atau keuntungan, yang mana pada saat berbicara bahwa untuk saksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos. Msi dan saksi H. ASEP ZOELKARNAEN BIN H. AYUNG YUHANA mendapatkan keuntungan dari proyek kapal tersebut sebesar 30 % dan atas tawaran tersebut terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE menyetujui tawaran pekerjaan pembangunan kapal perikanan tangkap kayu> 30 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang.
Bahwa pembangunan kapal perikanan tangkap kayu bersumber anggaran APBN dalam DIPA Nomor : 5078/032-034.01/10/2012 tanggal 9 Desember 2011 untuk kegiatan Pembuatan / Pembangunan Kapal Perikanan Kayu 30 GT Purse Seine adalah sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Setelah ada kesepakatan bersama antara saksi H. ASEP ZOELKARNAEN BIN H. AYUNG YUHANA, saksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos. Msi dan terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE untuk melakukan pekerjaan pengadaan kapal perikanan tangkap kayu > 30 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang dengan pemberian keuntungan sebesar 30%, dalam pelaksanaannya terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE mengurusi masalah administrasi lelang pengadaan kapalperikanan tangkap kayu> 30 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang dengan cara meminjam perusahaan PT. Mekarindo Bunga Rampai dari saksi REGIANA MARLINANG AMBARITA hingga proses pencairan pembayaran kegiatan tersebut, sedangkan terdakwa II Drs. JOSHRIUS SITINJAK mengurusi pembangunan kapal perikanan tangkap ikan > 30 GT di lapangan dengan berkoordinasi dengan saksi DAHLAN selaku pembuat kapal penangkap ikan> 30 GT tersebut.
Bahwa perbuatan terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE bersama saksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos. Msi dan saksi H. ASEP ZOELKARNAEN BIN H. AYUNG YUHANA yang membuat kesepakatan untuk melakukan pekerjaan pengadaan kapal perikanan tangkap kayu >30 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang dengan pemberian keuntungan sebesar 30% telah bertentangan dengan Etika Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf G Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah:
“Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika antara lain menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara”
Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira dalam bulan Maret 2012, terdakwa II Drs. JOSHRIUS SITINJAK menemui saksi DAHLAN kemudian terdakwa II Drs. JOSHRIUS SITINJAK bertanya kepada saksi DAHLAN mengenai kesanggupan saksi DAHLAN membuat kapal perikanan tangkap kayu 4,5 meter lebar panjang 20 meter bobot 30 GT. Lalu saksi DAHLAN mengatakan bahwa saksi DAHLAN sanggup membuat kapal tersebut karena saksi DAHLAN baru saja selesai membuat kapal sebanyak 4 unit di Manado dan tahun 2012 ini masih ada 4 unit yang akan dibuat di Manado. Kemudian terdakwa II Drs. JOSHRIUS SITINJAK mengatakan agar saksi DAHLAN tidak mengerjakan pembangunan kapal di Manado tersebut karena jauh lebih baikbekerja di daerah sendiri. Terdakwa II Drs JOSHRIUS SITINJAK mengatakan kepada saksi DAHLAN bahwa dirinya sedang mengajukan tender pembuatan kapalperikanan tangkap kayudan apabila menang, terdakwa II Drs. JOSHRIUS SITINJAK menyuruh saksi DAHLAN untuk mengerjakan pembangunan kapal perikanan tangkap kayu tersebut. Atas pembicaraan terdakwa II Drs. JOSHRIUS SITINJAK tersebut saksi DAHLAN mengatakan bahwa saksi DAHLAN mau mengerjakan pembangunan kapal tersebut.
Bahwa Setelah pertemuan bulan Maret 2012 tersebut saksi DAHLAN tidak ada komunikasi lagi dengan terdakwa II Drs. JOSHRIUS SITINJAK sampai dengan sekitar bulan Mei 2012. Pada bulan Mei 2012 terdakwa II Drs. JOSHRIUS SITINJAK datang kembali menemui saksi DAHLAN dirumah saksi DAHLAN di Kampung Pasir Tanjung Desa Teluk Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang bersama dengan WAHYU.Bahwa Pada saat itu terdakwa II Drs. JOSHRIUS SITINJAK menanyakan harga, kalau borongan berapa? Kalau kapal sama mesin berapa? Kalau ongkos saja berapa? Dan dijawab oleh saksi DAHLAN karena kalau untuk ongkos saksi DAHLAN harus menanyakan dengan teman saksi DAHLAN yang akan membuat kapal dan kalau borongan saksi DAHLAN juga harus survei harga mesin dan jaring sehingga pada saat itu saksi DAHLAN belum memberikan jawaban kepada terdakwa II Drs. JOSHRIUS BIN SITINJAK. Lalu saksi DAHLAN meminta spesifikasi jenis barang untuk pembuatan kapal perikanan tangkap kayu. Kemudian saksi DAHLAN diberikan Rencana Anggaran Biaya yang ada jenis barang yang akan dibuat namun tidak ada jumlah harganya. Setelah saksi DAHLAN melihat spesifikasi jenis kayu lalu saksi DAHLAN mengatakan bahwa untuk lunas saksi DAHLAN akan menggunakan kayu manggis (kayu pohon manggis) karena itu merupakan favorit dari nelayan labuan. Untuk gading-gading nya saksi DAHLAN akan menggunakan kayu laban. Untuk papan lambung saksi DAHLAN tidak sanggup mengadakan karena sulit untuk kapal sebesar itu dan biasanya untuk papan lambung dipergunakan kayu damar laut. Setelah itu terdakwa II Drs. JOSHRIUS SITINJAK mengatakan bahwa dirinya yang akan memesan kayu untuk papan lambung. Lalu terdakwa II Drs. JOSHRIUS SITINJAK memberikan nomor handphone miliknya yaitu 087808662333 kepada saksi DAHLAN agar saksi DAHLAN bisa menghubungi terdakwa II Drs. JOSHRIUS SITINJAK untuk memastikan berapa harga borongan pembuatan kapal tersebut.
Bahwa selanjutnya saksi DAHLAN menghubungi terdakwa II Drs. JOSHRIUS SITINJAK melalui handphone 1 minggu setelah pertemuan kedua. Pada saat itu saksi DAHLAN menerangkan bahwa untuk ongkos pekerjaan Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), kalau untuk pembuatan kapal, mesin dan ongkos Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah), kalau untuk pembuatan kapal, mesin, jaring dan ongkos Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah). Dan tanggapan terdakwa II Drs. JOSHRIUS SITINJAK pada saat itu mengatakan kemahalan dan akan menggunakan jasa ongkos saja.
Kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Agustus 2012, oleh karena terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE tidak mempunyai perusahaan untuk mengikuti lelang pengadaan kapal penangkap ikan>30 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang lalu terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE menemui saksi REGIANA MARLINANG AMBARITA di Kantor PT. Mekarindo Bunga Rampai di Jl. Gusti Ngurah Rai Mall Klender Ruko B.III No.25 Jakarta Timur pada siang hari sekitar pkl. 11.00 wib datang seorang diri menggunakan kendaraan bermotor. Kemudian bertemu dengan saksi REGIANA MARLINANG AMBARITA, Sdri. Riana, Sdri. Yeni, Muti (Selaku Karyawan PT. Mekarindo Bunga Rampai). Lalu terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE meminta kepada saksi REGIANA MARLINANG AMBARITA selaku Direktur Utama PT. Mekarindo Bunga Rampai agar bisa meminjam perusahaan bidang mekanikal. Lalu saksi REGIANA MARLINANG AMBARITA meminjamkan PT.Mekarindo Bunga Rampai dengan ketentuan Perusahaan memperoleh 1,5% dari harga dasar selanjutnya pada hari itu juga saksi REGIANA MARLINANG AMBARITA menyerahkan data-data perusahaan diantaranya akta, domisili, NPWP, PKP, TDP, SIUP, dan lain-lain kepada terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE untuk mengikuti lelang pengadaan kapal penangkap ikan > 30 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang. Bentuk perjanjian antara saksi REGIANA MARLINANG AMBARITA ketika meminjamkan perusahaan PT. Mekarindo Bunga Rampai kepada terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE dibuatkan Akta Kuasa Direksi untuk pertangggungjawaban pekerjaan sedangkan mengenai jasa perusahaan hanya dibuat secara perjanjian lisan.
Bahwa terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE mengetahui bahwa perusahaan PT. Mekarindo Bunga Rampai hanya bergerak di bidang mekanikal dan tidak pernah mempunyai pengalaman pembangunan kapal penangkap ikan.
Setelah terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE menerima data-data perusahaan PT. Mekarindo Bunga Rampai diantaranya akta, domisili, NPWP, PKP, TDP, SIUP, dan lain-lain dari saksi REGIANA MARLINANG AMBARITA, terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE mencari orang yang bisa membuat dokumen penawaran karena tidak terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE tidak mempunyaI keahlian untuk membuat dokumen penawaran, dan akhirnya terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE bertemu dengan Sdr. IYUS di Kalibata Jakarta yang bisa membuat dokumen penawaran, dan pada saat pengumuman pelelangan Sdr. IYUS, terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE mempertemukan Sdr. IYUS dengan saksi REGIANA MARLINANG AMBARITA, setelah semua dokumen penawaran dan upload dikerjakan oleh Sdr. IYUS pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan Agustus 2012.
Bahwa PT Mekarindo Bunga Rampai pada penawarannya mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai berikut :
| NO | URAIAN | VOLUME | HARGA SATUAN | JUMLAH PER UNIT | |||
| 1 | Balok Lunas (Keel) kayu kelas I | 1.00 | Btg | Rp. | 17.280.000 | Rp. | 17.280.000 |
| 2 | Balok Linggi Haluan (Stem) kayu kelas I | 0.74 | m3 | Rp. | 7.680.000 | Rp. | 5.683.200 |
| 3 | Balok Linggi Buritan (Stern Deadwood) kayu kelas I | 0.50 | m3 | Rp. | 7.680.000 | Rp. | 3.840.000 |
| 4 | Balok Linggi Baling-Baling kayu kelas I | 0.94 | m3 | Rp. | 7.680.000 | Rp. | 3.840.000 |
| 5 | Kulit Lambung (Hull Planking) kayu kelas I-II | 16.00 | m3 | Rp. | 7.680.000 | Rp. | 7.180.800 |
| 6 | Kulit Transom (Transom Planking) kayu kelas I-II | 0.93 | m3 | Rp. | 7.200.000 | Rp. | 115.200.000 |
| 7 | Galar Balok kayu kelas I-II | 0.64 | m3 | Rp. | 7.200.000 | Rp. | 6.717.600 |
| 8 | Galar Balok Bawah dan Samping kayu kelas I-II | 1.23 | m3 | Rp. | 6.720.000 | Rp. | 4.307.520 |
| 9 | Galar Balok Kim (Bilge Stringer) kayu kelas I-II | 0.10 | m3 | Rp. | 6.720.000 | Rp. | 8.272.320 |
| 10 | Lutut-Lutut (Bracket/Knee) kayu kelas I-II | 0.10 | m3 | Rp. | 6.720.000 | Rp. | 858.560 |
| 11 | Gading-Gading (Frame) kayu kelas I-II | 5.00 | m3 | Rp. | 6.720.000 | Rp. | 33.600.000 |
| 12 | Papan Sekat Melintang kayu kelas I-II | 2.50 | m3 | Rp. | 6.720.000 | Rp. | 16.800.000 |
| 13 | Balok Penegar Hoizontal Sekat Melintang kayu kelas I-II | 1.23 | m3 | Rp. | 6.720.000 | Rp. | 8.265.600 |
| 14 | Balok Penegar Vertikal Sekat Melintang kayu kelas I-II | 1.18 | m3 | Rp. | 6.720.000 | Rp. | 7.926.600 |
| 15 | Balok Geladak (Deck Beam) kayu kelas I-II | 8.00 | m3 | Rp. | 6.720.000 | Rp. | 53.760.000 |
| 16 | Papan Geladak (Deck Planking) kayu kelas I-II | 7.50 | m3 | Rp. | 6.720.000 | Rp. | 50.400.000 |
| 17 | Pisang-Pisang (Fender) kayu kelas I-II | 0.45 | m3 | Rp. | 6.720.000 | Rp. | 3.003.840 |
| 18 | Dinding Depan kayu kelas I-II | 0.78 | m3 | Rp. | 6.720.000 | Rp. | 5.241.600 |
| 19 | Dinding Samping P dan S kayu kelas I-II | 0.68 | m3 | Rp. | 6.720.000 | Rp. | 4.562.880 |
| 20 | Dinding Belakang | 0.76 | m3 | Rp. | 6.720.000 | Rp. | 3.107.200 |
| 21 | Gading Bangunan Atas | 0.72 | m3 | Rp. | 6.720.000 | Rp. | 4.818.240 |
| 22 | Dapur | 0.25 | m3 | Rp. | 6.720.000 | Rp. | 1.659.840 |
| 23 | Pilar Bangunan Atas | 1.36 | m3 | Rp. | 6.720.000 | Rp. | 9.119.040 |
| 24 | Lapisan Papan Palka Ikan | 1.44 | m3 | Rp. | 6.720.000 | Rp. | 9.676.800 |
| 25 | Lapisan Polyurethan Palka Ikan | 6.00 | m3 | Rp. | 6.720.000 | Rp. | 40.320.000 |
| 26 | Lapisan Palka Ikan (FRP) | 50.00 | m2 | Rp. | 312.000 | Rp. | 15.600.00 |
| 27 | Pintu Bingkai Kayu, 60 cm x 150 cm | 4.00 | Bh | Rp. | 768.000 | Rp. | 3.072.000 |
| 28 | Tangga Kayu dan Tangga Pipa Galvanize | 3.00 | Bh | Rp. | 672.000 | Rp. | 2.016.000 |
| 29 | Tangki Bahan Bakar (FOT) Kapasitas 4.000 Liter | 2.00 | Unit | Rp. | 3.840.000 | Rp. | 7.680.000 |
| 30 | Tangki Bahan Bakar Harian (DT) 500 Liter | 1.00 | Unit | Rp. | 960.000 | Rp. | 960.000 |
| 31 | Tangki Air Tawar (FOT) Kapasitas 2000 Liter | 2.00 | Unit | Rp. | 1.920.000 | Rp. | 3.840.000 |
| 32 | Lantai Ruang Mesin (Papan Kayu) | 0.22 | m3 | Rp. | 6.720.000 | Rp. | 1.478.400 |
| 33 | Tiang Haluan pipa besi 4" | 0.38 | m3 | Rp. | 6.720.000 | Rp. | 2.520.000 |
| 34 | Tiang Lampu Navigasi | 0.09 | m3 | Rp. | 6.720.000 | Rp. | 571.200 |
| 35 | Bollard Haluan (Kayu) | 0.10 | m3 | Rp. | 6.720.000 | Rp. | 638.400 |
| 36 | Bollard Buritan (Kayu) | 0.19 | m3 | Rp. | 6.720.000 | Rp. | 1.276.800 |
| 37 | Cat Anti Fauling | 46.00 | Liter | Rp. | 96.000 | Rp. | 4.416.000 |
| 38 | Cat Meni Kayu | 50.00 | Liter | Rp. | 67.200 | Rp. | 3.360.000 |
| 39 | Cat kayu | 100.00 | Liter | Rp. | 96.000 | Rp. | 9.600.000 |
| 40 | Lem Khusus | 55.00 | Klg | Rp. | 124.800 | Rp. | 6.854.000 |
| 41 | Dempul | 30.00 | Kg | Rp. | 48.000 | Rp. | 1.440.000 |
| 42 | Kertas Gosok | 100.00 | Meter | Rp. | 3.840 | Rp. | 384.000 |
| 43 | Kaca temper frame alumunium | 1.00 | Set | Rp. | 9.600.000 | Rp. | 9.600.000 |
| 44 | Railing pipa stainless 1.25" | 1.00 | Set | Rp. | 9.600.000 | Rp. | 9.600.000 |
| 45 | Interior (takoon sheet) | 1.00 | Set | Rp. | 11.520.000 | Rp. | 11.520.000 |
| TOTAL KONSTRUKSI | Rp. | 520.500.000 | |||||
| PERMESINAN DAN INSTALASINYA | |||||||
| 1 | Marine diesel engine 170HP dg Flywheel SAE 1,Gearbox 2,5:1 | 1 | Unit | Rp. | 192.000.000 | Rp. | 192.000.000 |
| 2 | As,baling2,stern tube | 1 | Paket | Rp. | 19.200.000 | Rp. | 19.200.000 |
| 3 | Daun & sepatu kemudi baja | 1 | Unit | Rp. | 6.720.000 | Rp. | 6.720.000 |
| 4 | Kemudi mekanik | 1 | Unit | Rp. | 9.600.000 | Rp. | 9.600.000 |
| 5 | Genset 10 KVA | 1 | Unit | Rp. | 18.240.000 | Rp. | 18.240.000 |
| 6 | Pompa bilga | 2 | Unit | Rp. | 1.440.000 | Rp. | 2.880.000 |
| 7 | Pompa air tawar | 1 | Unit | Rp. | 1.204.800 | Rp. | 1.204.800 |
| 8 | Exhaust/knalpot | 2 | Unit | Rp. | 4.800.000 | Rp. | 9.600.000 |
| 9 | Blower kamar mesin | 2 | Unit | Rp. | 1.920.000 | Rp. | 3.840.000 |
| 10 | Box Tool Kits dengan Peralatan lengkap | 1 | Paket | Rp. | 960.000 | Rp. | 960.000 |
| 11 | Glass woll dinding kamar mesin | 1 | Set | Rp. | 3.360.000 | Rp. | 3.360.000 |
| 12 | Alumunium foil dinding kamar mesin | 1 | Set | Rp. | 4.800.000 | Rp. | 4.800.000 |
| TOTAL PERMESINAN DAN INSTALASI | Rp. | 272.404.800 | |||||
| ELEKTRIKAL | |||||||
| 1 | Battery 120 Ah | 3 | Buah | Rp. | 1.440.000 | Rp. | 4.320.000 |
| 2 | Switch panel | 1 | Paket | Rp. | 1.344.000 | Rp. | 1.344.000 |
| 3 | Kabel dan Instalasinya | 1 | Paket | Rp. | 3.840.000 | Rp. | 3.840.000 |
| 4 | Battery Charger | 1 | Buah | Rp. | 1.248.000 | Rp. | 1.248.000 |
| TOTAL ELEKTRIKAL | Rp. | 10.752.000 | |||||
| PERALATAN NAVIGASI | |||||||
| 1 | Lampu navigasi | 1 | Paket | Rp. | 1.920.000 | Rp. | 1.920.000 |
| 2 | Lampu penerangan | 7 | Buah | Rp. | 384.000 | Rp. | 2.688.000 |
| 3 | Lampu sorot 500 watt | 2 | Buah | Rp. | 768.000 | Rp. | 1.536.000 |
| 4 | Kompas | 1 | Unit | Rp. | 768.000 | Rp. | 768.000 |
| 5 | GPS Map + fishing sonar | 1 | Unit | Rp. | 7.200.000 | Rp. | 7.200.000 |
| 6 | VMS | 1 | Unit | Rp. | 24.000.000 | Rp. | 24.000.000 |
| 7 | Teropong binocular | 1 | Buah | Rp. | 816.000 | Rp. | 816.000 |
| 8 | Bendera Isyarat/semboyan | 1 | Set | Rp. | 480.000 | Rp. | 480.000 |
| 9 | Bendera merah putih standar | 1 | Buah | Rp. | 48.000 | Rp. | 48.000 |
| 10 | Peta Perairan setempat | 1 | Set | Rp. | 576.000 | Rp. | 576.000 |
| TOTAL PERALATAN NAVIGASI | Rp. | 40.032.000 | |||||
| PERALATAN KOMUNIKASI | |||||||
| 1 | VHF Marine Radio + Antena | 1 | Unit | Rp. | 5.280.000 | Rp. | 5.280.000 |
| TOTAL PERALATAN KOMUNIKASI | Rp. | 5.280.000 | |||||
| PERALATAN KESELAMATAN | |||||||
| 1 | Life jacket | 15 | Buah | Rp. | 240.000 | Rp. | 3.600.000 |
| 2 | Ring Buoy | 2 | Buah | Rp. | 336.000 | Rp. | 672.000 |
| 3 | Tabung Pemadam Kebakaran 3kg | 2 | Buah | Rp. | 864.000 | Rp. | 1.728.000 |
| 4 | Kotak P3K | 1 | Set | Rp. | 268.800 | Rp. | 268.800 |
| TOTAL PERALATAN KESELAMATAN | Rp. | 6.268.800 | |||||
| PERALATAN TAMBAT LABUH | |||||||
| 1 | Jangkar 30 Kg | 2 | Buah | Rp. | 1.440.000 | Rp. | 2.880.000 |
| 2 | Tali jangkar 20 mm | 100 | m | Rp. | 23.040 | Rp. | 2.304.000 |
| 3 | Tali Tambat 20 mm | 100 | m | Rp. | 23.040 | Rp. | 2.304.000 |
| 4 | Damprah guling | 4 | Buah | Rp. | 864.000 | Rp. | 3.456.000 |
| TOTAL PERALATAN TAMBAT LABUH | Rp. | 10.944.000 | |||||
| PERLENGKAPAN AKOMODASI | |||||||
| 1 | Kursi Navigasi | 1 | Buah | Rp. | 960.000 | Rp. | 960.000 |
| 2 | Dashboard | 1 | Paket | Rp. | 960.000 | Rp. | 960.000 |
| 3 | Windscreen wiper | 2 | Buah | Rp. | 1.440.000 | Rp. | 2.880.000 |
| 4 | Clear view screen | 1 | Unit | Rp. | 7.680.000 | Rp. | 7.680.000 |
| 5 | Tempat tidur | 2 | set | Rp. | 2.592.000 | Rp. | 5.184.000 |
| TOTAL PERLENGKAPAN AKOMODASI | Rp. | 17.664.000 | |||||
| LAIN-LAIN | |||||||
| 1 | Biaya Peluncuran | 1 | Paket | Rp. | 960.000 | Rp. | 960.000 |
| 2 | Biaya Sea Trial | 1 | Paket | Rp. | 3.840.000 | Rp. | 3.840.000 |
| 3 | Biaya Pengiriman | 1 | Paket | Rp. | 9.600.000 | Rp. | 9.600.000 |
| 4 | Biaya Fishing Trial 1 trip | 1 | Paket | Rp. | 13.440.000 | Rp. | 13.440.000 |
| 5 | Surat - Surat Kapal | 1 | set | Rp. | 9.600.000 | Rp. | 9.600.000 |
| 6 | SIUP dan SIPI | 1 | set | Rp. | 19.200.000 | Rp. | 19.200.000 |
| 7 | Biaya Monitoring | 2 | Paket | Rp. | 3.840.000 | Rp. | 7.680.000 |
| TOTAL UJI COBA | Rp. | 64.320.000 | |||||
| PERLENGKAPAN PENANGKAPAN | |||||||
| 1 | Peralatan tangkap jaring purse seine 300 x 50, 3" (lengkap) | 1 | set | Rp. | 216.000.000 | Rp. | 216.000.000 |
| 2 | Power Block / Winch penaring jaring | 1 | unit | Rp. | 17.280.000 | Rp. | 17.280.000 |
| 3 | Winch Purse Line | 1 | unit | Rp. | 9.600.000 | Rp. | 9.600.000 |
| 4 | Flood light 400Watt | 14 | Set | Rp. | 576.000 | Rp. | 8.064.000 |
| TOTAL ALAT TANGKAP | Rp. | 250.944.000 | |||||
| Total 1 Unit | Rp | 1.199.109.600 | |||||
| PPN 10 % | Rp | 119.910.960 | |||||
| Jumlah Total | Rp | 1.319.020.560 | |||||
| Pembulatan | Rp. | 1.319.000.000 | |||||
| Terbilang : Satu Milyar Tiga Ratus Sembilan Belas Juta Rupiah | |||||||
- Bahwa pada saat proses lelang pengadaan pembangunan kapal perikanan kayu > 30 GT sedang berjalan pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Agustus 2012, terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE mendatangi saksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos. Msi, selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan membawa profil company PT. SALABANGKA CIPTA dengan Direktur Utama Ir. IKHWAN MUHAMAD THAIYEB. Pada saat itu terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE, meminta kepada saksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos. Msi untuk menunjuk PT. SALABANGKA CIPTA sebagai Konsultan Pengawas pada pekerjaan pembangunan kapal penangkap ikan > 30 GT.
- Bahwa atas permintaan terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE tersebut kemudian saksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos. Msi, selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tanggal 29 Agustus 2012 memerintahkan saksi IIM UBAEDI selaku Pejabat Pengadaan Barang / Jasa untuk melaksanakan proses Penunjukan Langsung untuk pekerjaan Pengawasan Pembangunan Kapal penangkap ikan > 30 GT dengan menunjuk PT. SALABANGKA CIPTA sebagai Konsultan Pengawas pembangunan kapal penangkap ikan > 30 GT berdasarkan Surat Nomor : 800/INF-PWAS/DKP/VIII/2012. Kemudian dibuatkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 800/SPK-PWAS/ DKP/IX/2012 tanggal 12 September 2012 antara terdakwa KAMDAN SUHANDANA, S.Sos. Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan Ir. IKHWAN MUHAMAD THAIYEB selaku Direktur Utama PT. Salabangka Cipta dengan nilai kontrak sebesar Rp.41.800.000,- (empat puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) dengan waktu pelaksanaan selama 110 hari Kalender dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 30 Desember 2012.Namun pada kenyataannya pembangunan kapal penangkap ikan> 30 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang, tidak ada Konsultan Pengawas.
- Bahwa perbuatan terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE yang meminta KAMDAN SUHANDANA, S.Sos. Msi untuk menunjuk PT. SALABANGKA CIPTA sebagai Konsultan Pengawas tanpa melalui proses tahapan Penunjukan langsung telah bertentangan dengan Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah :
(1) Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dapat dilakukan dalam hal:
a. keadaan tertentu; dan/atau
b. pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/ Jasa Lainnya yang bersifat khusus.
(2) Penunjukan Langsung dilakukan dengan mengundang 1 (satu) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang dinilai mampu melaksanakan pekerjaan dan/atau memenuhi kualifikasi.
(3) Penunjukan Langsung dilakukan dengan negosiasi baik teknis maupun harga sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
- Bahwa perbuatan terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE meminta saksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos. Msi untuk menunjuk PT. SALABANGKA CIPTA sebagai Konsultan Pengawas tanpa melalui proses tahapan Penunjukan langsung telah bertentangan dengan Etika Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf G Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah:
“Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika antara lain menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara”
Bahwa pada tahap pelelangan ada persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh penyedia barang / jasa dalam kegiatan Pembuatan / Pembangunan Kapal Perikanan Kayu 30 GT Purse Seine TA 2012 (sebagaimana diatur dalam LAMPIRAN II PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 54 TAHUN 2010 TANGGAL 6 AGUSTUS 2010 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA BARANG PADA BAGIAN 9) EVALUASI TEKNIS HURUF C : “EVALUASI TEKNIS DILAKUKAN DENGAN SISTEM GUGUR”)yaitu mengenai :
a. Jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melampaui batas waktu.
b. Jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang disediakan berupa :
1. Crane kapasitas minimal 20 ton (dibuktikan dengan bukti kepemilikan / sewa dan foto).
2. Mobil pick up kap.4 ton /1300 cc (dibuktikan dengan bukti kepemilikan dan foto).
3. Genset kapasitas 900 watt (dibuktikan dengan bukti kepemilikan dan foto).
4. Mesin Serut kap.450 watt 2 unit (dibuktikan dengan bukti kepemilikan dan foto).
5. Bor listrik kap.350 watt 3 unit (dibuktikan dengan bukti kepemilikan dan foto).
6. Gergaji listrik kap.450 watt 2 unit (dibuktikan dengan bukti kepemilikan dan foto).
c. Personil inti yang ditempatkan secara penuh serta posisinya dalam managemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan meliputi :
1. Project Manager Ahli Pembuatan Kapal Penangkap Ikan Pengalaman 15 tahun (dibuktikan dengan Ijazah, KTP, NPWP, SPT dan Surat Pernyataan Tenaga Ahli).
2. Site Manager Pembuatan Kapal pengalaman 7 tahun (dibuktikan dengan Ijazah, KTP, NPWP, SPT dan Surat Pernyataan Tenaga Ahli).
3. Pelaksana teknis mekanikal/elektrikal pengalaman 5 tahun (dibuktikan dengan Ijazah, KTP, NPWP, SPT).
4. Tenaga Teknis mesin / listrik pengalaman 3 tahun (dibuktikan dengan Ijazah, KTP, NPWP, SPT).
5. Pelaksana adminstrasi SMA / sederajat pengalaman 3 tahun (dibuktikan dengan Ijazah, KTP, NPWP, SPT).
6. Pelaksana logistic SMA / sederajat pengalaman 3 tahun (dibuktikan dengan Ijazah, KTP, NPWP, SPT).
- Bahwa selain persyaratan teknis yang harus terpenuhi ada juga persyaratan kualifikasi yang harus dipenuhi oleh penyedia barang / jasa dalam kegiatan Pembuatan / Pembangunan Kapal Perikanan Kayu 30 GT Purse Seine TA 2012 (sebagaimana diatur dalam LAMPIRAN II PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 54 TAHUN 2010 TANGGAL 6 AGUSTUS 2010 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA BARANG PADA BAGIAN 9) EVALUASI TEKNIS HURUF C : “EVALUASI TEKNIS DILAKUKAN DENGAN SISTEM GUGUR”) diantaranya :
a. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
b. Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK).
c. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
d. Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
e. Akta Pendirian beserta perubahannya (bila ada) yang telah disahkan oleh notaris.
f. Surat Keterangan Domisili dari kepala Desa setempat.
g. Foto copy KTP pengurus yang masih berlaku.
h. NPWP Perusahaan.
i. Surat Pengukuhan Perusahaan Kena Pajak.
j. Surat Keterangan Terdaftar (pajak).
k. SPT Tahunan (tahun 2011).
l. Laporan bulanan PPh pasal 23, PPh pasal 21.
m. Surat Keterangan tidak pailit yang dikeluarkan oleh Panitera Pengadilan Tata Niaga.
n. Memiliki Surat Keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah / swasta sebesar paling kurang 10 % dari nilai total HPS.
o. Memiliki Surat Dukungan dari Galangan Kapal (dibuktikan dengan Surat Perjanjian Kerjasama).
p. Memiliki Surat Dukungan Ketersediaan bahan baku kayu.
q. Memiliki Dukungan mesin kapal (Marine engine dari Distributor / agen tunggal minimal 5 tahun.
r. Memiliki jaminan purna jual minimal 5 tahun (ketersediaan spare part).
s. Memiliki pengalaman pada pekerjaan sejenis minimal 1 pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir.
Kemudian pada saat dokumen penawaran dari PT. Mekarindo Bunga Rampai mengikuti proses lelang pengadaan kapal penangkap ikan >30 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang telah mencapai tahapan pembuktian kualifikasi berkas perusahaan PT. Mekarindo Bunga Rampai, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan September 2012 terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE mengajak saksi YANCO CORNELIS REPI selaku Direktur Bunga Rampai ke Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang untuk mengikuti proses pembuktian kualifikasi berkas perusahaan PT. Mekarindo Bunga Rampai sesampainya terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE dan saksi YANCO CORNELIS REPI di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang, saksi YANCO CORNELIS REPI dengan cara mencocokkan antara dokumen asli dan dengan dokumen penawaran yang diupload pada saat pemasukan penawaran, pada saat pembuktian kualifikasi berkas perusahaan PT. Mekarindo Bunga Rampai dihadiri oleh panitia pengadaan yaitu saksi IIM UBAEDI, saksi AGUS WAHYUDIN, saksi DIAN PERMADI, saksi EDISON MANURUNG dan saksi KAMDAN SUHANDANA, S.SOS. MSI selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Kemudian setelah melalui proses evaluasi dokumen kualifikasi dan pembuktian kualifikasi akhirnya PT. Mekarindo Bunga Rampai ditetapkan oleh saksi KAMDAN SUHANDANA, S.SOS. MSI selaku Pejabat Pembuat Komitmen sebagai pemenang lelang umum pengadaan pembangunan kapal penangkap ikan > 30 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang pada tanggal 05 September 2012 namun pada waktu dilakukan penandatangan kontrak pembangunan kapal penangkap ikan>30 GT, saksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos. Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen tidak bertemu dengan saksi YANCO CORNELIS REPI selaku Direktur PT. Mekarindo Bunga Rampai, Dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 800/01/SPJ-KPL/DKP/IX/2012 tanggal 20 September 2012 yang isinya terdapat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Surat Perintah Kerja (SPK ) tersebut diserahkan oleh saksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos. Msi kepada terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE.
Bahwa setelah terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE menerima kembali dokumen Surat Perjanjian (kontrak) berikut dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Surat Perintah Kerja (SPK), dll tertanggal 20 September 2012 dari saksi KAMDAN SUHANDANA, S.SOS. MSI, Kemudian keesokan harinya pada tanggal 21 September 2012 REGIANA MARLINANG AMBARITA selaku Direktur Utama PT. Mekarindo Bunga Rampai membuat Akta Kuasa Direktur Nomor : 208 melalui Notaris Netty Maria Machdar, SH. yang isinya memberikan kuasa kepada terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE untuk melakukan dan melaksanakan pekerjaan pembangunan kapal penangkap ikan > 30 GT di Dinas Perikanan dan Kelautan Pemerintah Kab. Pandeglang dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.319.000.000,- (satu milyar tiga ratus sembilan belas juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 22 September 2012 terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE, datang kembali menemui saksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos. Msi untuk mengembalikan dokumen Surat Perjanjian (kontrak) yang telah tertera tanda tangan saksi YANCO CORNELIS REPI selaku Direktur PT. Mekarindo Bunga Rampai namun dalam kenyataanya saksi YANCO CORNELIS REPI selaku Direktur PT. Mekarindo Bunga Rampai tidak pernah menandatangani kontrak tersebut. Pada saat menyerahkan dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) tersebut terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE, SE memberitahukan kepada saksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos. Msibahwa pekerjaan pembangunan kapal ikan tersebut tidak akan dilakukan di Galangan Kapal milik PT. Anugrah Buana Marine sebagaimana termuat dalam kontrak namun pembangunan kapal ikan tersebut akan dilakukan oleh saksi DAHLAN di daerah Labuan Kabupaten Pandeglang. Kemudiansaksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos. Msiselaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyetujuinya.
Bahwa sesuai dengan dokumen pengadaan yang dibuat oleh Panita Pengadaan perusahaan yang memasukan dokumen penawaran harus dilengkapi dengan dukungan dari galangan kapal.
Bahwa pada waktu mengikuti pelelangan PT. Mekarindo telah mendapat dukungan galangan kapal dari PT. ANUGRAH BUANA MARINE tetapi setelah ditetapkan sebagai pemenang pelaksanaan pembangunan kapal penangkap ikan > 30 GT tidak dilaksanakan di galangan kapal sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen penawaran tetapi dibuat oleh Saudara DAHLAN di daerah Labuan dan terdakwa sendiri mengetahui hal tersebut dan tidak menghentikannya.
Bahwa perbuatan Terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE dan terdakwa II Drs. JOSHRIUS SITINJAK bersama dengan saksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos. Msi yang telah dengan sengaja menyetujui pembangunan kapal tidak dilakukan di Galangan Kapal tetapi dilakukan oleh saksi DAHLAN seorang pembuat kapal tradisonal di daerah Labuan Pandeglang yang tidak mempunyai sertifikasi keahlian pembuatan kapal kayutelah bertentangan dengan Pedoman Umum Pembangunan Kapal Perikanan yang dikeluarkan oleh Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan tahun 2012 pada angka VII lain-lain dimana pada angka 2 disebutkan hal-hal yang perlu menjadi pertimbangan yaitu : “kesiapan dan dukungan galangan kapal termasuk suku cadang dan bahan dasar kayu dan / atau fiberglass sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan”,
Bahwa kemudian dalam pelaksanaannya MEI SARTIKA SITORUS, SE dalam mengerjakan pembangunan kapal ikan > 30 GT tersebut dibantu oleh Drs. JOSHRIUS SITINJAK (suami MEI SARTIKA SITORUS, SE) dan DAHLAN dimana dalam pengerjaannya TIDAK SESUAI DENGAN RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB) dan spesifikasi teknis yang diajukan dalam dokumen penawaran yang merupakan bagian dari Surat Perjanjian (Kontrak).
Setelah ditandatangni kontrak pembangunan kapal penangkap ikan kayu> 30 GT dan terbit Surat Perintah Kerja, terdakwa II Drs. JOSHRIUS SITINJAK menghubungi saksi DAHLAN lalu terdakwa II Drs. JOSHRIUS SITINJAK memberitahukan bahwa dirinya sudah memenangkan tender pembuatan kapal di pandeglang. Kemudian terdakwa II Drs JOSHRIUS SITINJAK menyuruh saksi DAHLAN untuk menemui terdakwa II Drs. JOSHRIUS SITINJAK di kantornya di belakang terminal pakupatan Serang. Lalu Drs JOSHRIUS SITINJAK menyerahkan uang DP ongkos pembuatan kapal sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari total ongkos disepakati Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan menandatangani kuitansi. Setelah memberikan uang DP ongkos, Drs. JOSHRIUS SITINJAK mengatakan bahwa pekerjaan pembangunan kapal ini harus selesai selama 100 hari dimulai dari bulan September 2012 untuk tanggalnya saksi DAHLAN tidak ingat dan pada akhirnya pembangunan kapal perikanan tangkap kayu>30 GT dikerjakan oleh DAHLAN dan bukan di galangan kapal.
Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2012, saksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos. Msi membuat Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 06/SPP-LS/TP/DKP/2012 tanggal 28 Oktober 2012 untuk pembayaran uang muka kepada PT. Mekarindo Bunga Rampai sebesar 30%xRp. 1.319.000.000,-=Rp. 395.700.000,-lalu DADAN RUKANDAR, SE, MM. selaku Pejabat Penandatangan SPM membuat Surat Perintah Membayar tanggal 29 Oktober 2012 Nomor : 00209/P4T/DKP/2012 sebesar Rp.395.700.000,- dipotong pajak sebesar Rp.41.368.700,- sehingga jumlah bersih sebesar Rp.354.331.300,-.
Bahwa kemudian pada tanggal 28 November saksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos. Msiselaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 10/SPP-LS/TP/DKP/2012tanggal 23 November 2012 untuk pembayaran termin 1 sebesar 40% x Rp.1.319.000.000,-=Rp.527.600.000,- (lima ratus dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah)lalu DADAN RUKANDAR. selaku Pejabat Penandatangan SPM membuat Surat Perintah Membayar tanggal 29 November 2012 Nomor : 00210/P4T/DKP/2012 sebesar Rp.527.600.000,- dipotong pajak sebesar Rp.55.158.200,- sehingga jumlah bersih sebesar Rp.472.441.800,-.
Bahwa pencairan pembayaran pembangunan kapal penangkap ikan > 30 GT tersebut masuk ke dalam rekening PT. Mekarindo Bunga Rampai namun kemudian setelah dicairkan diberikan kembali oleh saksi REGIANA MARLINANG AMBARITA kepada terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE untuk membayar biaya pembangunan kapal perikanan tangkap kayu > 30 tersebut.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2012 sekitar jam 10.00 wib sewaktu saksi YAYAT HIDAYAT bersama dengan saksi YANA SURYANA dan saksi YANTO YUNIANTO berada di kantor UPT didatangi oleh saksi DAHLAN dan ARUL (yang mengaku sebagai konsultan pengawas), pada saat itu DAHLAN membawa Berita Acara Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Kapal Perikanan Kayu > 30 GT sebanyak 3 rangkap yaitu :
1. Berita Acara Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Kapal Perikanan Kayu > 30 GT tertanggal 31 Oktober 2012 berikut dengan lampiran Berita Acara Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Kapal Perikanan Kayu > 30 GT Purse Seine Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Pandeglang.
2. Berita Acara Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Kapal Perikanan Kayu > 30 GT tertanggal 30 November 2012 berikut dengan lampiran Berita Acara Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Kapal Perikanan Kayu > 30 GT Purse Seine Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Pandeglang.
3. Berita Acara Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Kapal Perikanan Kayu > 30 GT tertanggal 12 Desember 2012 berikut dengan lampiran Berita Acara Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Kapal Perikanan Kayu > 30 GT Purse Seine Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Pandeglang.
Bahwa pada saat itu saksi DAHLAN menyampaikan ada titipan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Pandeglanguntuk ditandatangani sambil menyerahkan ke-3 (ketiga) Berita Acara Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Kapal Perikanan Kayu > 30 GT tersebut. Lalu saksi YAYAT HIDAYAT menanyakan mana SK nya kok saya disuruh menandatangani? dan saksi DAHLAN menjawab : ada, kemudian DAHLAN menghubungi BASIT (staf Dinas Kelautan dan Perikanan) lalu saksi DAHLAN kembali ke Pandeglang untuk mengambil SK Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Dan datang kembali pada sore harinya pukul 16.00 wib untuk menyerahkan SK Penunjukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dengan berkata agar Berita Acara tersebut ditandatangani.
Bahwa Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Pembangunan Kapal Perikanan 30 GT berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Pandeglang Nomor : 800/22-DKP/2012 tanggal 25 September 2012 yaitu :
1. Yayat Hidayat Jabatan : Ketua.
2. Yanto Yunianto Jabatan : Anggota.
3. Yana Suryana Jabatan : Anggota.
- Bahwa kemudian saksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos. Msi pada keesokan harinya yaitu pada hari Jumat tanggal 14 Desember 2012 sekitar pukul 10.00 wib menghubungi saksi YAYAT HIDAYAT dan memerintahkan saksi YAYAT HIDAYAT untuk menandatangani Berita Acara Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Kapal Perikanan Kayu > 30 GT tersebut dengan alasan waktu kontrak sudah habis dan menyuruh saksi YAYAT HIDAYAT untuk mengecek kondisi pekerjaan pembangunan kapal.
- Bahwa setelah mendapatkan perintah dari saksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos. Msi, YAYAT HIDAYAT bersama dengan saksi YANA SURYANA dan saksi YANTO YUNIANTO selaku Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan untuk melakukan pengecekan kapal dan menandatangani berita acara penerima hasil pekerjaan kemudian saksi YAYAT HIDAYAT melakukan pemeriksaan pembangunan kapal bersama-sama dengan saksi YANA SURYANA dan saksi YANTO YUNIANTO dengan dasar uraian pekerjaan yang terdapat pada lampiran Berita Acara Penerima Hasil Pekerjaan yang tertanggal : 31 Oktober 2012, 30 November 2012 dan 12 Desember 2012.
- Bahwa berdasarkan uraian pekerjaan yang terdapat pada lampiran tersebut kemudian saksi YAYAT HIDAYAT bersama-sama dengan saksi YANA SURYANA dan saksi YANTO YUNIANTO melakukan pemeriksaan dan didapatkan hasil sebagai berikut :
a. Berita Acara Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Kapal Perikanan Kayu > 30 GT Purse Seine tanggal 31 Oktober 2012 dan Lampiran Beria Acara Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Kapal Perikanan Kayu > 30 GT Purse Seine Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang dengan hasil :
- Engine tercantum dalam lampiran berita acara tersebut 170 HP akan tetapi setelah dilakukan pengecekan ternyata Engine 184 HP.
- Point 22. Dapur terdapat perubahan tempat.
- Point 28. Tangga Kayu dan Tangga Pipa Galvanize terdapat perbedaan yang digunakan bukan tangga pipa galvanize akan tetapi kayu.
- Point 33. Tiang Haluan Pipa Besi 4” terdapat perbedaan bukan besi 4” melainkan kayu.
- Point 43. Kaca Temper Frame Aluminium terdapat perbedaan bukan aluminium melainkan kayu.
- Point 44. Railing Pipa Stainless 1.25” terdapat perbedaan bukan stainless melainkan kayu.
b. Berita Acara Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Kapal Perikanan Kayu > 30 GT Purse Seine tanggal 30 November 2012 dan Lampiran Beria Acara Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Kapal Perikanan Kayu > 30 GT Purse Seine Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang dengan hasil :
- Point B. 5. Genset 10 KVA terdapat perbedaan bukan genset 10 KVA akan tetapi 7 KVA.
- Point D. 6. VMS (belum ada).
- Point H. 3. Windecreen wiper (belum ada).
- Point H. 4. Clear view sreen (belum ada).
c. Berita Acara Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Kapal Perikanan Kayu > 30 GT Purse Seine tanggal 12 Desember 2012 dan Lampiran Berita Acara Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Kapal Perikanan Kayu > 30 GT Purse Seine Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang dengan hasil sudah lengkap semua.;
- Bahwa setelah saksi YAYAT HIDAYAT melakukan pengecekan kapal tersebut kemudian saksi YAYAT HIDAYAT langsung menghubungi saksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos. Msi dan melaporkan bahwa masih ada beberapa kekurangan dalam pembangunan kapal ikan 30 GT tersebut, lalu saksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos. Msi mengatakan bahwa agar saksi YAYAT HIDAYAT meminta kekurangan tersebut pada terdakwa II Drs. JOSHRIUS SITINJAK selaku pemborongnya dan memerintahkan saksi YAYAT HIDAYAT, saksi YANA SURYANA dan saksi YANTO YUNIANTO untuk menandatangani berita acara tersebut walaupun pekerjaannya belum selesai 100%.
- Bahwa oleh karena saksi YAYAT HIDAYAT, saksi YANA SURYANA dan saksi YANTO YUNIANTO takut disalahkan menandatangani berita acara 100% padahal belum 100% (baru sekitar 80%) kemudian saksi YAYAT HIDAYAT, saksi YANA SURYANA dan saksi YANTO YUNIANTO meminta terdakwa II Drs. JOSHRIUS SITINJAK untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa pekerjaan pembangunan kapal 30 GT tersebut masih 80% dan terdakwa II Drs. JOSHRIUS SITINJAK menyanggupinya.
- Bahwa karena kapal tersebut baru mencapai 80% atau belum selesai 100 % karena ada barang yang masih harus di beli, oleh karena itu saksi YAYAT HIDAYAT menyuruh saksi YANA SURYANA untuk membuat surat pernyataan tertanggal 13 Desember 2012 yang isinya terdakwa IIDrs. JOSHRIUS SITINJAK menyatakan bahwa pekerjaan pembuatan kapal 30 GT telah selesai 80%. Kemudian surat pernyataan tersebut diberi materai dan ditandatangani oleh Terdakwa IIDrs. JOSHRIUS BIN SITINJAK. Setelah itu saksi YAYAT HIDAYAT, saksi YANA SURYANA dan saksi YANTO YUNIANTO mau menandatangani berita acara penerima hasil pekerjaan tersebut.
- Bahwa saksi YAYAT HIDAYAT, saksi YANA SURYANA dan saksi YANTO YUNIANTO menandatangani Berita Acara Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Kapal Perikanan Kayu > 30 GT Purse Seine tanggal 31 Oktober 2012, 30 November 2012 dan 12 Desember 2012 beserta lampirannya pada hari Jumat tanggal 14 Desember 2012 di rumah kontrakan terdakwa II Drs. JOSHRIUS SITINJAK di daerah Kampung Karet Desa Teluk Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang. Selain ditandatangani oleh saksi YAYAT HIDAYAT, saksi YANA SURYANA dan saksi YANTO YUNIANTO, Berita Acara tersebut ditandatangani juga oleh Terdakwa II Drs. JOSHRIUS SITINJAK selaku atas nama YANCO CORNELIS REPI (Direktur PT. Mekarindo Bunga Rampai).
- Bahwa setelah berita acara penerima hasil pekerjaan tersebut ditandatangani kemudian ditanggal yang sama yaitu tanggal 14 Desember 2012,YANCO CORNELIS REPI (Direktur PT. Mekarindo Bunga Rampai)selaku penyedia barang langsung mengajukan permohonan pembayaran pelunasan untuk pekerjaan pembangunan kapal penangkap ikan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan selaku Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran / PPK sebesar 25% x Rp.1.319.000.000,-= Rp. 329.750.000,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa pemohonan pembayaran pelunasan yang diajukan PT. Mekarindo Bunga Rampai dilampiri dengan :
Berita Acara Penerima Hasil Pekerjaan pembangunan kapal perikanan kayu > 30 GT Purse Seine Nomor : 810/BAP.16.TP/DKP/2012 tanggal 12 Desember 2012 yang diketahui oleh saksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos. Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.;
Lampiran Berita Acara Penerima Hasil Pekerjaan pembangunan kapal perikanan kayu > 30 GT Purse Seine Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Pandeglang yang diketahui oleh saksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos. Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pembangunan Kapal Perikanan Kayu > 30 GT Purse Seine Nomor : 523/668.a-DKP/2012 tanggal 12 Desember 2012 yang ditandatangani oleh saksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos. Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 15/SPP-LS/TP/DKP/2012 tanggal 12 Desember 2012 (2 hari sebelum PT. Mekarindo mengajukan permohonan pembayaran pelunasan, saksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos. Msi. sudah terlebih dahulu membuat SPP).
- Bahwa saksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmensudah mengetahui pekerjaan pembangunan kapal perikanan > 30 GT yang dilaksanakan oleh terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SEdengan Terdakwa II Drs. JOSHRIUS SITINJAK belum selesai 100% namun Terdakwa KAMDAN SUHANDANA, S.Sos Msi tetap dengan sengaja membuat Surat Permintaan Pembayaran pelunasan terhadap pekerjaan pembangunan kapal perikanan > 30 GT tersebut.;
- Bahwa perbuatan saksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos. Msi. yang telah membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) pembayaran untuk pelunasan harus dapat dipertanggungjawabkan oleh saksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos. Msi. sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara yang menegaskan bahwa : “Pejabat yang menandatangani dan / atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN / APBD bertangungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”. Karena pada saat pembayaran pelunasan pekerjaan, tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dimana pekerjaan tersebut seharusnya belum bisa dibayarkan pelunasan karena belum mencapai 100 % sebagaimana diterangkan dalam surat pernyataan Drs. JOSHRIUS SITINJAK tanggal 13 Desember 2012.;
- Bahwa atas pengajuan permohonan pembayaran pelunasan tersebut kemudian saksi DADAN RUKANDAR. selaku Pejabat Penandatangan SPM membuat Surat Perintah Membayar tanggal 17 Desember 2012 Nomor : 00218/P4T/DKP/2012 sebesar Rp.329.750.000,- dipotong pajak sebesar Rp.34.473.900,- sehingga jumlah bersih sebesar Rp.295.276.100,-.;
- Bahwa perbuatan DADAN RUKANDAR selaku Pejabat Penandatangan SPM yang telah menandatangani SPM Pelunasan tersebut padahal sudah diketahui olehnya bahwa saksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos. Msi tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan karena sudah digantikan dengan Ir. TATA NANZAR RIADI, MM namun SPP untuk pencairan pelunasan masih di tandatangani oleh saksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos. Msi telah bertentangan dengan Azas Umum Penatausahaan Keuangan Daerah yang diatur dalam Pasal 184 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi : “PEJABAT YANG MENANDATANGANI DAN / ATAU MENGESAHKAN DOKUMEN YANG BERKAITAN DENGAN SURAT BUKTI YANG MENJADI DASAR PENERIMAAN DAN / ATAU PENGELUARAN ATAS PELAKSANAAN APBD BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP KEBENARAN MATERIAL DAN AKIBAT YANG TIMBUL DARI PENGGUNAAN SURAT BUKTI DIMAKSUD”;.
Bahwa kemudian pada tanggal yang bersamaan yaitu tanggal 17Desember 2012,terdapat pengajuan dariYANCO CORNELIS REPI Direktur PT. Mekarindo Bunga Rampai selaku Penyedia Barang / Jasa juga mengajukan Permohonan Pembayaran pemeliharaan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan selaku Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran / PPK sebesar 5% x Rp.1.319.000.000,- = Rp.65.950.000,- (enam puluh lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian saksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos Msi. Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 16/SPP-LS/TP/DKP/2012 tanggal 17 Desember 2012.;
Bahwa atas pengajuan permohonan pembayaran pemeliharaan tersebut kemudian DADAN RUKANDAR. selaku Pejabat Penandatangan SPM membuat Surat Perintah Membayar tanggal 17 Desember 2012 Nomor : 00219/P4T/DKP/2012 sebesar Rp.65.950.000,- dipotong pajak sebesar Rp.6.894.825,- sehingga jumlah bersih sebesar Rp.59.055.175,-.;
Kemudian DADAN RUKANDAR. membuat Surat Perintah Membayar tanggal 17 Desember 2012 Nomor : 00217/P4T/DKP/2012 sebesar Rp.41.800.000,- dipotong pajak sebesar Rp. 5.320.000,- sehingga jumlah bersih sebesar Rp.36.480.000,- untuk pembayaran 1 paket pekerjaan pengawasan pembangunan Kapal perikanan 30 GT. Surat Perintah Membayar tersebut dibuat tanpa ada Surat Permintaan Pembayaran terlebih dahulu, hanya ada Setoran Pajak dan faktur pajak yang masih ditandatangani oleh saksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos Msi.;
Bahwa terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE bersama dengan terdakwa II. Drs. JOSHRIUS SITINJAK dan sakai KAMDAN SUHANDANA, S.Sos Msi telah mengetahui bahwa PT. SALABANGKA CIPTA tidak pernah melakukan pekerjaannya sebagai Konsultan Pengawas dalam pembangunan kapal penangkap ikan > 30 GT namun saksi KAMDAN SUHANDANA, S.Sos Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen tidak pernah memberi peringatan atau sanksi justru terjadi proses pembayaran pekerjaan konsultan pengawas, hal tersebut telah bertentangan dengan Etika Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf G Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah:
“Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika antara lain menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara”
Bahwa Kapal Penangkap Ikan 30 > GT tersebut yang diberi nama INKA MINA 367 telah diserahkan kepada Kelompok Usaha Bersama (KUB) Mulyana Bina Bahari Labuan sebagaimana telah ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Pandeglang Nomor : 800/590/KEP.KPL/DKP/2012 Tentang Penunjukan / Penetapan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Sebagai Penerima Program Penyediaan Kapal Penangkapan Ikan 30 GT Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Pandeglang Tahun Anggaran 2012 Tanggal 10 September 2012.;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan Kapal/Pembangunan Kapal Perikanan Kayu > 30 GT Purse Seine pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2012 Nomor SR-487/PW30/5/2014 tanggal 23 September 2014 dengan kesimpulan telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 479.777.800,- (empat ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) ;
Perbuatan Terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS, SE dan Terdakwa II Drs. JOSHRIUS BIN SITINJAKsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
III. Surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tanggal 21 Desember 2015, No.PDS-04/PANDE/12/2014 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa I. Mei Sartika Sitorus. SE dan terdakwa II. Drs. Joshrius bersalah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama melanggar pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal dalam surat dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Mei Sartika Sitorus. SE dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan Terdakwa II. Drs. Joshrius dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dengan perintah agar para Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan agar Terdakwa I. Mei Sartika Sitorus. SE dan terdakwa II. Drs. Joshrius membayar denda masing-masing sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair masing-masing 1 (satu) tahun kurungan;
Menyatakan agar kepada Terdakwa I. Mei Sartika Sitorus. SE dan terdakwa II. Drs. Joshrius membayar uang pengganti sebesar Rp. 443.777.800,- secara tanggung renteng jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) eksemplar Proposal Permohonan Bantuan Perahu Kapal Nelayan Desa Teluk Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Kelompok Usaha Bersama (KUB) “Mulya Bina Bahari “ (copy);
1 (satu) Lembar Surat Keterangan Hak Milik dari Desa Teluk Kecamatan Labuan Kab. Pandeglang Nomor : 146/032/Ds.2006/SKP/VI/2013 tanggal 12 Juni 2013;
1 (satu) Unit Kapal Ikan INKA MINA 367;
1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri Nomor : 73/Aa tanggal 19 Juni 2013 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Anyer (asli);
1 (satu) lembar Pas Besar yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Anyer tanggal 10 Januari 2014 (asli);
1 (satu) lembar Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan Nomor : PK.674/03/14/UPP.LBN 14 tanggal 10 Januari 2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Labuhan (asli);
1 (satu) eksemplar Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor : 9981 tanggal 07 Januari 2014 berikut lampiran (asli);
1 (satu) lembar Karcis Juragan Nomor Seri B : 020064 tanggal 11 Maret 2014 An. INKA MINA berikut lampiran (asli);
1 (satu) lembar Karcis Juragan Nomor Seri B : 024006 tanggal 04 Februari 2014 An. INKA MINA berikut lampiran (asli);
1 (satu) lembar Karcis Juragan Nomor Seri B : 026502 tanggal 26 November 2013 An. INKA MINA berikut lampiran (asli);
1 (satu) lembar Karcis Juragan Nomor Seri B : 026510 tanggal 27 November 2013 An. INKA MINA berikut lampiran (asli);
1 (satu) lembar Karcis Juragan Nomor Seri B : 026529 tanggal 30 November 2013 An. INKA MINA berikut lampiran (asli);
1 (satu) lembar Karcis Juragan Nomor Seri B : 026563 tanggal 04 Januari 2014 An. INKA MINA berikut lampiran (asli);
1 (satu) lembar Karcis Juragan Nomor Seri B : 026580 tanggal 10 Januari 2014 An. INKA MINA berikut lampiran (asli);
1 (satu) lembar Karcis Juragan Nomor Seri B : 026588 tanggal 13 Januari 2014 An. INKA MINA berikut lampiran (asli);
1 (satu) lembar Karcis Juragan Nomor Seri B : 026594 tanggal 31 Januari 2014 An. INKA MINA berikut lampiran (asli);
1 (satu) lembar Karcis Juragan Nomor Seri B : 026607 tanggal 10 November 2013 An. INKA MINA berikut lampiran (asli);
1 (satu) lembar Karcis Juragan Nomor Seri B : 026628 tanggal 13 November 2013 An. INKA MINA berikut lampiran (asli);
1 (satu) lembar Karcis Juragan Nomor Seri B : 026644 tanggal 23 November 2013 An. INKA MINA berikut lampiran (asli);
1 (satu) lembar Karcis Juragan Nomor Seri B : 026647 tanggal 24 November 2013 An. INKA MINA berikut lampiran (asli);
1 (satu) lembar Karcis Juragan Nomor Seri B : 026665 tanggal 06 November 2013 An. INKA MINA berikut lampiran (asli);
1 (satu) lembar Karcis Juragan Nomor Seri B : 026688 tanggal 08 November 2013 An. INKA MINA berikut lampiran (asli);
1 (satu) lembar Karcis Juragan Nomor Seri B : 026742 tanggal 30 Oktober 2013 An. INKA MINA berikut lampiran (asli);
1 (satu) lembar Karcis Juragan Nomor Seri B : 046708 tanggal 04 Desember 2013 An. INKA MINA berikut lampiran (asli);
1 (satu) lembar Karcis Juragan Nomor Seri B : 046733 tanggal 08 Desember 2013 An. INKA MINA berikut lampiran (asli);
1 (satu) lembar Karcis Juragan Nomor Seri B : 046743 tanggal 10 Desember 2013 An. INKA MINA berikut lampiran (asli);
1 (satu) lembar Karcis Juragan Nomor Seri B : 046749 tanggal 03 Januari 2014 An. INKA MINA berikut lampiran (asli);
1 (satu) lembar Karcis Juragan Nomor Seri B : 095292 tanggal 03 November 2013 An. INKA MINA berikut lampiran (asli);
1 (satu) lembar Karcis Juragan tanpa Seri B tanggal 21 Februari 2014 An. INKA MINA berikut lampiran (asli);
1 (satu) lembar Karcis Juragan tanpa Seri B tanggal 25 Oktober 2013 An. INKA MINA berikut lampiran (asli);
1 (satu) lembar Karcis Juragan tanpa Seri B tanggal 29 Desember 2013 An. INKA MINA berikut lampiran (asli);
Dikembalikan kepada saksi ROSA SAHARA Alias TARSA;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh Direktur PT. MEKARINDO BUNGA RAMPAI atas nama DRS. JOSHRIUS tertanggal 13 Desember 2012 (asli);
1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BRI No. Rek. 2025-01-003038-50-3 an. SRITIAWATI (asli);
1 (satu) lembar Rekening Koran Giro Periode 01 Oktober 2012 s/d 31 Maret 2013 an. PT. SALABANGKA CIPTA (copy);
2 (dua) lembar Rekening Koran periode Desember 2012 an. SRITIAWATI (copy);
1 (satu) lembar Rekening Koran periode Januari 2013 an. SRITIAWATI (copy);
1 (satu) lembar cetakan Tampilan e-mail yahoo Judul : Lampiran BA Addendum Kontrak Pembuatan Kapal 30 GT dari [email protected] kepada [email protected] tanggal 19 Desember 2013 (copy);
1 (satu) lembar Lampiran Berita Acara Hasil Rapat Perubahan/Addendum Kontrak (Tambah Kurang) tertanggal cetak 03 Oktober 2014 8:08 PM (copy);
1 (satu) lembar cetakan Tampilan e-mail yahoo Judul : Lampiran BA Addendum Kontrak Pembuatan Kapal 30 GT dari [email protected] kepada [email protected] tanggal 19 Desember 2013 (copy);
1 (satu) lembar cetakan Tampilan e-mail yahoo Judul : Lampiran Addendum Kontrak Pembuatan Kapal 30 GT dari [email protected] kepada [email protected] tanggal 19 Desember 2013 (copy);
1 (satu) lembar Lampiran Berita Acara Hasil Rapat Perubahan/Addendum Kontrak (Tambah Kurang) tertanggal cetak 03 Oktober 2014 8:18 PM (copy);
1 (satu) eksemplar Akta Kuasa Direktur PT. MEKARINDO BUNGA RAMPAI Nomor : 208 tanggal 21 September 2012 (asli);
2 (dua) lembar Rekening Koran Giro Bank SUMUT Cab. Jakarta periode 01 September 2012s/d Desember 2012 An. PT. Mekarindo Bunga Rampai tanggal 20 Juni 2014 (copy);
1 (satu) lembar Faktur No : 57118 tanggal 05 Desember 2012 dari Toko Sinar Terang Abadi (asli) yang terdiri dari :
- 1 unit Marine Diesel TBD 226-6HC 18H HP / 6 Silinder Turbo Weichai dan 1 (satu) unit Gear Box Marine 120-C Advance sebesar Rp. 101.000.000,- (seratus satu juta rupiah);
- 1 (satu) unit Generator Nisihatsu N-7000 Exs 5 VA / Open / Bensin sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Diesel Multi Equipment ME-1115 / 24 Hp sebesar Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Nota No : B-212466 tanggal 7 Desember 2012 Kepada Cahaya Abadi Glodok Kompleks Glodok Jaya No. 77 Jakarta, 11180 (asli) yang terdiri dari :
1 (satu) unit Deutz Marine TBD-226B-6C4 NEW sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
1 (satu) unit Advance 120C 3.0 : 1 sebesar Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Faktur No : 57119 tanggal 05 Desember 2012 dari Toko Sinar Terang Abadi (asli) yang terdiri dari :
1 (satu) unit Bor Tangan Hitachi DL II – 13 sebesar Rp. 1.030.000,- (satu juta tiga puluh ribu rupiah);
1 (satu) set Kunci Ring Pas Kunci Ring Pas Great 8 - 24 sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) unit Kompresor VIVA Air VI-1525 Buffalo 1 ½ Hp / 25 L sebesar Rp. 2.180.000,- (dua juta seratus delapan puluh ribu rupiah);
1 (satu) buah Nepel ¼ m22 T sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
2 (dua) buah Kran ¼ “ Sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
30 (tiga puluh) unit Motor Sedang Toyox sebesar Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
2 (dua) set Spray Gun Meiji F – 75 Talang Atas sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Faktur No : 57120 tanggal 05 Desember 2012 dari Toko Sinar Terang Abadi (asli) yang terdiri dari :
1 (satu) buah Blender Potong Redant RA – 227 sebesar Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
4 (empat) buah Clem 5/8 “ sebesar Rp. 10. 000,- (sepuluh ribu rupiah);
1 (satu) set Mata Bor Besi 1 – 10 mm Bosch sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
2 (dua) lembar Certificate Of Marine Product dari China Classification Society No. QD12P01587_30 tanggal 18 Oktober 2012 (asli);
1 (satu) lembar Berita Acara Pemasangan Lunas Kapal No. 01/KPL-MBR/DKP/IX/2012 tanggal 25 September 2012 (asli);
1 (satu) lembar Berita Acara Pemasangan Tinggi Haluan dan Buritan No. 02/KPL-MBR/DKP/IX/2012 tgl 30 September 2012 (asli);
1 (satu) lembar Berita Acara Pemasangan Papan Kulit No. 03/KPL-MBR/DKP/IX/2012 tanggal 02 Oktober 2012 (asli);
1 (satu) lembar Berita Acara Pemasangan Gading-gading No. 04/KPL-MBR/DKP/IX/2012 tanggal 08 Oktober 2012 (asli);
1 (satu) lembar Berita Acara Pemasangan Pondasi Mesin No. 05/KPL-MBR/DKP/IX/2012 tanggal 18 Oktober 2012 (asli);
1 (satu) lembar Berita Acara Finising Body Luar No. 06/KPL-MBR/DKP/IX/2012 tanggal 28 Oktober 2012 (asli);
1 (satu) lembar Berita Acara Pemasangan Lunas No. 07/KPL-MBR/DKP/IX/2012 tanggal 10 Nopember 2012 (asli);
1 (satu) lembar Berita Acara Pemasangan Lis Body No. 08/KPL-MBR/DKP/IX/2012 tanggal 12 Nopember 2012 (asli);
1 (satu) lembar Berita Acara Pemasangan Mesin No. 09/KPL-MBR/DKP/IX/2012 tanggal 14 Nopember 2012 (asli);
1 (satu) lembar Berita Acara Pemasangan Gladak No. 10/KPL-MBR/DKP/IX/2012 tanggal 21 Nopember 2012 (asli);
1 (satu) lembar Berita Acara Pemasangan Papan Dek No. 11/KPL-MBR/DKP/IX/2012 tanggal 23 Nopember 2012 (asli);
1 (satu) lembar Berita Acara Pemasangan Kabin No. 12/KPL-MBR/DKP/IX/2012 tanggal 26 Nopember 2012 (asli);
1 (satu) lembar Berita Acara Pemasangan Skat Palka No. 13/KPL-MBR/DKP/IX/2012 tanggal 28 Nopember 2012 (asli);
Berita Acara Pemasangan Tangki Air dan Solar No. 14/KPL-MBR/DKP/IX/2012 tanggal 02 Desember 2012;
1 (satu) lembar Berita Acara Pemasangan Instalasi Kabel dan Panel No. 15/KPL-MBR/DKP/IX/2012 tanggal 04 Desember 2012 (asli);
1 (satu) lembar Berita Acara Pengecetan No. 16/KPL-MBR/DKP/IX/2012 tanggal 07 Desember 2012 (asli);
3 (tiga) buah Buku Photo Photo Dokumentasi Pembuatan Kapal 30 GT (asli);
Pembayaran Uang Muka Terdiri dari :
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 511612A/020/110 tentang Pembayaran Uang Muka Pembangunan Kapal 30 GT tanggal 30 Oktober 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) No 00209/P4T/DKP/2012 tanggal 29 Oktober 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 011/SPTJB/P4T/DKP/2012 tanggal 01 Oktober 2012 (asli);
1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak, tanggal 01 Oktober 2012 berikut lampiran (asli);
1 (satu) lembar Kartu Pengawasan Kontrak;
1 (satu) lembar Register Data Realisasi Kontrak No. 800/01/SPJ-KPL/DKP/IX/2012 tanggal 20 September 2012;
1 (satu) lembar Surat Faktur Pajak, tanggal 03 Oktober 2014 dari PT. Mekarindo Bunga Rampai (copy);
1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak PPH 22 Kegiatan Kapal Penangkap Ikan 30 GT Nomor : 411122 tanggal 03 Oktober 2012 sebesar Rp. 5.395.950,- (lima juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) (copy);
1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak PPN Nomor : 411211 tanggal 03 Oktober 2012 sebesar Rp. 35.972.750,- (tiga puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) (copy);
1 (satu) lembar Jaminan Uang Muka Nomor Jaminan : 83.646.1110.012824 tanggal 20 September 2012 (copy);
1 (satu) lembar Permohonan Pembayaran uang Muka untuk pekerjaan Pembangunan Kapal Penangkap Ikan > 30 GT tanggal 28 Oktober 2012 dari PT. Mekarindo Bunga Rampai (asli);
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 06/BAP/DKP/2012 tanggal 29 Oktober 2012 berikut lampiran (asli);
1 (satu) lembar Berita Acara Persetujuan Untuk Pembayaran Uang Muka Nomor : 06/BAP/DKP/2012 tanggal 29 Oktober 2012 (asli);
1 (satu) lembar Berita Acara Nomor : 06/BA-DKP/2012 tanggal 29 Oktober 2012 tentang Verifikasi Atas SPP Dan Kelengkapannya (asli);
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 06/SPP-LS/TP/DKP/2012 tanggal 28 Oktober 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (LS- Barang Dan Jasa) Nomor : ......../SPP 3.LS/X/2012 tanggal 29 Oktober 2012 tentang Rincian Rencana Penggunaan;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Untuk Pembayaran Selama Bulan Oktober 2012 tanggal 29 Oktober 2012;
Pembayaran Termin ke-1 Terdiri dari :
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 515722A/020/110 tentang Pembayaran Termin I tanggal 30 November 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00210/P4T/DKP/2012 tanggal 29 November 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 015/SPTJB/P4T/DKP/2012 tanggal 27 November 2012 (asli);
1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak, tanggal 26 November 2012 berikut lampiran (asli);
1 (satu) lembar Kartu Pengawasan Kontrak;
1 (satu) lembar Register Data Realisasi Kontrak Nomor Kontrak : 8000/01/SPJ-KPL/DKP/IX/2012 tanggal 20 September 2012;
1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak PPN Nomor : 411211 tanggal 27 November 2012 sebesar Rp. 47.963.650,- (empat puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu enam ratus lima puluh rupiah) (copy);
1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak PPH Nomor : 411122 tanggal 28 November 2012 sebesar Rp. 7.194.550,- (tujuh juta seratus sembilan puluh empat ribu lima ratus lima puluh rupiah) (copy);
1 (satu) lembar Surat Faktur Pajak, tanggal 27 November 2012 dari PT. Mekarindo Bunga Rampai (copy);
1 (satu) lembar NPWP Perusahaan PT. Mekarindo Bunga Rampai NPWP : 01.609.734.7-008.000 tanggal 21 Januari 2009 (copy);
1 (satu) lembar Surat Rekening Koran Giro dari PT. Mekarindo Bunga Rampai Periode : 01 September 2012 s/d 04 Oktober 2012 (copy);
3 (tiga) lembar Surat Setoran Pajak PPH Nomor : 411121 tanggal 14 Desember 2012 sebesar Rp. 1.025.000,- (satu juta dua puluh lima ribu rupiah) (asli);
1 (satu) lembar Surat Permohonan Pencairan Tagihan No : 66/SC/XI/2012 tanggal 19 November 2012 dari PT. Salabangka Cipta (asli);
2 (dua) lembar Surat Bobot Kemajuan Pekerjaan Pembangunan Kapal Perikanan Kayu > 30 GT Purse Seine Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Pandeglang;
2 (dua) lembar Surat Lampiran Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pembangunan Kapal Perikanan Kayu > 30 GT Purse Seine Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Pandeglang tanpa tanggal dan bulan November 2012;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Pembayaran Termin 1 untuk pekerjaan Pembangunan Kapal Penangkap Ikan > 30 GT tanggal 28 November 2012 dari PT. Mekarindo Bunga Rampai (asli);
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Angsuran Nomor : 10/BAP/DKP/2012 tanggal 28 November 2012 berikut lampiran (asli);
Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 10/SPP-LS/TP/DKP/2012 tanggal 23 November 2012 (asli);
1 (satu) lembar Berita Acara Nomor : 10/BA-DKP/2012 tanpa tanggal dan bulan November 2012 tentang Verifikasi Atas SPP dan Kelengkapannya (asli);
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (LS-Barang dan Jasa) Nomor : 10/SPP 3.LS/XI/2012 tanggal 29 November 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran untuk Pembayaran Selama Bulan November 2012 tanggal 29 November 2012 (asli);
Pembayaran Pelunasan 100% Terdiri dari :
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 520580A/020/110 tanggal 21 Desember 2012 tentang Pembayaran Pelunasan 100% (asli);
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00218/P4T/DKP/2012 tanggal 17 Desember 2012 (asli);
3 (tiga) lembar Surat Setoran Pajak PPN Nomor : 411211 tanpa tanggal bulan Desember 2012 sebesar Rp. 29.977.300,- (dua puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah) (asli);
3 (tiga) lembar Surat Setoran Pajak PPH Nomor : 411122 tanpa tanggal bulan Desember 2012 sebesar Rp. 4.496.600,- (empat juta empat ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus rupiah) (asli);
2 (dua) lembar Surat Faktur Pajak, tanpa tanggal, bulan dan tahun dari PT. Mekarindo Bunga Rampai (asli);
1 (satu) lembar Kartu Pengawasan Kontrak;
1 (satu) lembar Register Data Realisasi Kontrak Nomor Kontrak : 8000/01/SPJ-KPL/DKP/IX/2012 tanggal 20 September 2012;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Pembayaran Pelunasan untuk pekerjaan Pembangunan Kapal Penangkap Ikan > 30 GT tanggal 14 Desember 2012 dari PT. Mekarindo Bunga Rampai (asli);
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Angsuran Nomor : 15/BAP/DKP/2012 tanggal 17 Desember 2012 berikut lampiran (asli);
Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 15/SPP-LS/TP/DKP/2012 tanggal 12 Desember 2012 (asli);
1 (satu) lembar Berita Acara Nomor : ......../BA-DKP/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Verifikasi Atas SPP dan Kelengkapannya (asli);
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (LS-Barang dan Jasa) Nomor : ........../SPP 3.LS/XII/2012 tanggal 17 Desember 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran untuk Pembayaran Selama Bulan Desember 2012 tanggal 17 Desember 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Sdr. YANCO CORNELIS REVI selaku Direktur PT. Mekarindo Bunga Rampai No : 08/SP-MBR/XII/2012 tanggal 11 Desember 2012 (copy);
1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Sdr. IR. IKHWAN MUHAMMAD THAIYEB selaku Direktur PT. Salabangka Cipta No : 09/SP-SC/XII/2012 tanggal 11 Desember 2012 (copy);
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Pekerjaan tanggal 12 Desember 2012 (copy);
Pembayaran Pengadaan 1 (satu) paket Terdiri dari :
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 503939A/020/110 tanggal 14 Agustus 2012 tentang Pembayaran Pengadaan 1 (satu) (asli);
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0020710/P4T/DKP/2012 tanggal 14 Agustus 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 04/SPTJB/P4T/DKP/2012 tanggal 13 Agustus 2012 (asli);
3 (tiga) lembar Surat Setoran Pajak PPH Nomor : 411124 tanpa tanggal bulan Agustus 2012 sebesar Rp. 1.215.720,- (satu juta dua ratus lima belas ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) (asli);
3 (tiga) lembar Surat Setoran Pajak PPN Nomor : 411211 tanpa tanggal bulan Agustus 2012 sebesar Rp. 3.377.000,- (tiga juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) (asli);
2 (dua) lembar Surat Faktur Pajak, tanpa tanggal, bulan dan tahun dari PT. Mekarindo Bunga Rampai (asli);
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 04/SPP-LS/TP/DKP/2012 tanggal 09 Juni 2012 (asli);
1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak, tanggal 25 Juni 2012 (asli);
1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak, tanggal 13 Agustus Juni 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Referensi Bank Nomor : 3.CO.JTSI/KetBnk/2012 tanggal 05 April 2012 dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Jakarta Taman Sunter Indah kepada Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang (copy);
2 (dua) lembar NPWP No. : 01.539.507.2-061.000 an. PT. DHARMA KREASI NUSANTARA (copy);
2 (dua) lembar Surat Keterangan Terdaftar Nomor : PEM-00897/WPJ.04/KP.0803/2012 tanggal 20 Februari 2012 atas nama PT. Dharma Kreasi Nusantara (copy);
2 (dua) lembar Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No : PEM-00975/WPJ.04/KP.0803/2012 tanggal 23 Februari 2012 atas nama Dharma Kreasi Nusantara (copy);
2 (dua) lembar Surat Rekening PT. Dharma Kreasi Nusantara dengan No. Rekening : 120-00-0488281-2 (copy);
2 (dua) lembar Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor : 189 tanggal 25 Januari 2012 (copy);
1 (satu) lembar Kartu Pengawasan Kontrak;
1 (satu) lembar Register Data Realisasi Kontrak Nomor Kontrak : 810/01/SPK.10/Percn.TP/DKP/2012 tanggal 26 April 2012;
Pembayaran Biaya Pemeliharaan Terdiri dari :
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 520581A/020/110 tanggal 21 Desember 2012 tentang Pembayaran Biaya Pemeliharaan (asli);
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00219/P4T/DKP/2012 tanggal 17 Desember 2012 (asli);
3 (tiga) lembar Surat Setoran Pajak PPH Nomor : 411122 tanpa tanggal bulan Desember 2012 sebesar Rp. 899.325,- (delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah) (asli);
3 (tiga) lembar Surat Setoran Pajak PPN Nomor : 411211 tanpa tanggal bulan Deember 2012 sebesar Rp. 5.995.500,- (lima juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah) (asli);
2 (dua) lembar Surat Faktur Pajak, tanpa tanggal, bulan dan tahun dari PT. Mekarindo Bunga Rampai (asli);
1 (satu) lembar Surat Jaminan Pemeliharaan No. B 3234136 tanggal 12 Desember 2012 dari PT. Asuransi Parolamas (asli);
1 (satu) lembar Surat Permohonan Pembayaran Pelunasan untuk pekerjaan Pembangunan Kapal Penangkap Ikan > 30 GT tanggal 14 Desember 2012 dari PT. Mekarindo Bunga Rampai (asli);
2 (dua) lembar Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 16/SPP-LS/TP/DKP/2012 tanggal 12 Desember 2012 (asli);
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Angsuran Nomor : 16/BAP/DKP/2012 tanggal 17 Desember 2012 berikut lampiran (asli);
1 (satu) lembar Berita Acara Nomor : 16/BA-DKP/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Verifikasi Atas SPP dan Kelengkapannya (asli);
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (LS-Barang dan Jasa) Nomor : 16/SPP 3.LS/XII/2012 tanggal 17 Desember 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran untuk Pembayaran Selama Bulan Desember 2012 tanggal 17 Desember 2012 (asli);
2 (dua) lembar Berita Acara Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Kapal Perikanan Kayu > 30 GT Purse Seine Nomor : 810/BAP.16.TP/DKP/2012 tanggal 12 Desember 2012 berikut lampiran (copy);
Pembayaran Pengawasan Terdiri dari :
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 520579A/020/110 tanggal 21 Desember 2012 tentang Pembayaran Pengawasan (asli);
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00217/P4T/DKP/2012 tanggal 17 Desember 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak PPN Nomor : 411211 tanpa tanggal dan bulan tahun 2012 sebesar Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) (copy);
3 (tiga) lembar Surat Setoran Pajak PPH Nomor : 411123 tanpa tanggal dan bulan tahun 2012 sebesar Rp. 1.520.000,- (satu juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) (asli);
3 (tiga) lembar Surat Setoran Pajak PPH Nomor : 411124 tanpa tanggal dan bulan tahun 2012 sebesar Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) (asli);
2 (dua) lembar Surat Faktur Pajak, tanpa tanggal, bulan dan tahun dari PT. Salabangka Cipta (asli);
Pembayaran Honor Pengelola Keuangan Program Tugas Pembantuan (TP) Terdiri dari :
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 520576A/020/110 tanggal 21 Desember 2012 tentang Honor Pengelola Keuangan Program Tugas Pembantuan (TP) (asli);
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00214/P4T/DKP/2012 tanggal 17 Desember 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 16/SPTJB/P4T/DKP/2012 tanggal 14 Desember 2012 (asli);
1 (satu) lembar Daftar Pembayaran Honor Pengelola Keuangan TP Perikanan Tangkap Satker Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Pandeglang untuk Bulan Agustus s/d Desember 2012, tanggal 14 Desember 2012;
Pembayaran Keperluan Belanja Perjalanan Lainnya An. Kamdan Suhandana, dkk Terdiri dari :
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 520577A/020/110 tanggal 21 Desember 2012 tentang Keperluan Belanja Perjalanan Lainnya An. Kamdan Suhandana, dkk (asli);
2 (dua) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00215/P4T/DKP/2012 tanggal 17 Desember 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 18/SPTJB/P4T/DKP/2012 tanggal 14 Desember 2012 (asli);
2 (dua) lembar Daftar Nominatif Pembayaran Perjalanan Dinas TP Perikanan Tangkap Satker Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Pandeglang, tanggal 14 Desember 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Tugas No.825/ -DKP/2012 tanggal 21 November 2012 atas nama Kamdan Suhandana, S. Sos, M. Si, dkk (asli);
1 (satu) lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor :....../ -DKP/......../....... tanggal 02 Oktober 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Tugas No.825/ -DKP/2012 tanggal 01 Oktober 2012 atas nama Kamdan Suhandana, S. Sos, M. Si, dkk (asli);
1 (satu) lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor :....../ -DKP/......../....... tanggal 22 November 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Tugas No.825/649-DKP/2012 tanggal 02 Desember 2012 atas nama Dedi Maryadi, SE (asli);
1 (satu) lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor :....../ -DKP/......../....... tanggal 02 Desember 2012 (asli);
Pembayaran Honor Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Terdiri dari :
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 520578A/020/110 tanggal 21 Desember 2012 tentang Honor Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (asli);
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00216/P4T/DKP/2012 tanggal 17 Desember 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 17/SPTJB/P4T/DKP/2012 (asli);
1 (satu) lembar Daftar Nominatif Pembayaran Honor Panitia Pengadaan Barang dan Jasa TP Perikanan Tangkap Satker Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Pandeglang, tanggal 14 Desember 2012 (asli);
1 (satu) lembar Daftar Nominatif Pembayaran Honor Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa TP Perikanan Tangkap Satker Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Pandeglang, tanggal 14 Desember 2012 (asli);
3 (tiga) lembar Surat Setoran Pajak PPH Pasal 21 Belanja Honor Nomor : 411121 tanpa tanggal dan bulan tahun 2012 sebesar Rp. 223.500,- (dua ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah) (asli);
1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Pandeglang Nomor : 800/18-DKP/2012 tanggal 31 Juli 2012 tentang Penunjukan / Penetapan Panitia / Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Tugas Pembantuan Perikanan Tangkap Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2012 (copy);
1 (satu) lembar Lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Pandeglang Nomor : 800/18-DKP/2012 tanggal 31 Juli 2012 tentang Penunjukan / Pengangkatan Panitia / Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Tugas Pembantuan Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2012 (asli);
Penggantian Uang Persediaan untuk Keperluan Belanja Perjalanan Lainnya sebagai atas Pertanggungjawaban UP Tahun Anggran 2012 Terdiri dari :
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 521613A/020/109 tanggal 31 Desember 2012 tentang Penggantian Uang Persediaan untuk Keperluan Belanja Perjalanan Lainnya sebagai atas Pertanggungjawaban UP Tahun Anggran 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00220/P4T/DKP/2012 tanggal 31 Desember 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 21/SPTJB/P4T/DKP/2012 tanggal 21 Desember 2012 berikut lampiran (asli);
Penggantian Uang Persediaan untuk Keperluan Belanja Bahan sebagai Pengesahan atas Pertanggungjawaban UP Tahun Anggaran 2012 Terdiri dari :
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 521615A/020/109 tanggal 31 Desember 2012 tentang Penggantian Uang Persediaan untuk Keperluan Belanja Bahan sebagai Pengesahan atas Pertanggungjawaban UP Tahun Anggaran 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00222/P4T/DKP/2012 tanggal 31 Desember 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 22/SPTJB/P4T/DKP/2012 tanggal 21 Desember 2012 (asli);
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran Alat Tulis Kantor sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) (asli);
1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 12 Desember 2012 (asli);
1 (satu) lembar Kwitansi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) (asli);
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran Bahan Alat Komputer sebesar Rp. 590.000,- (lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) (asli);
1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 12 Desember 2012 sebesar Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah) (asli);
Penggantian Uang Persediaan untuk Keperluan Belanja Perjalanan lainnya Terdiri dari :
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 515548A/020/110 tanggal 29 November 2012 tentang Penggantian Uang Persediaan untuk Keperluan Belanja Perjalanan lainnya (asli);
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00211/P4T/DKP/2012 tanggal 28 November 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 12/SPTJB/P4T/DKP/2012 tanggal 27 November 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Tugas No.825/ -DKP/2012 tanggal 19 Oktober 2012 atas nama Kamdan Suhandana, S. Sos, M. Si (asli);
1 (satu) lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor :....../ -DKP/......../....... tanggal 22 Oktober 2012 atas nama Kamdan Suhandana, S. Sos, M. Si (asli);
1 (satu) lembar Surat Tugas No.825/ -DKP/2012 tanggal 02 November 2012 atas nama Kamdan Suhandana, S. Sos, M. Si (asli);
1 (satu) lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor :....../ -DKP/......../....... tanggal 05 November 2012 atas nama Kamdan Suhandana, S. Sos (asli);
1 (satu) lembar Surat Tugas No.825/ TP/DKP2012 tanggal 01 Oktober 2012 atas nama H. Dadan Rukandar, SE,MM (asli);
1 (satu) lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor :....../ -DKP/......../....... tanggal 01 Oktober 2012 atas nama H. Dadan Rukandar, SE,MM (asli);
1 (satu) lembar Surat Tugas No : 825/ TP/DKP2012 tanggal 05 November 2012 atas nama H. Dadan Rukandar, SE,MM (asli);
1 (satu) lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor :....../ -DKP/......../....... tanggal 05 November 2012 atas nama H. Dadan Rukandar, SE,MM (asli);
1 (satu) lembar Surat Tugas No : 825/ TP/DKP2012 tanggal 22 Oktober 2012 atas nama H. Dadan Rukandar, SE,MM (asli);
1 (satu) lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor :....../ -DKP/......../....... tanggal 22 Okober 2012 atas nama H. Dadan Rukandar, SE,MM (asli);
Penggantian Uang Persediaan untuk Keperluan Belanja Bahan lainnya Terdiri dari :
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 515549A/020/110 tanggal 29 November 2012 tentang Penggantian Uang Persediaan untuk Keperluan Belanja Bahan (asli);
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00212/P4T/DKP/2012 tanggal 28 November 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 13/SPTJB/P4T/DKP/2012 tanggal 27 November 2012 (asli);
1 (satu) lembar Kwitansi Belanja Bahan Komputer sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari Bendahara Pengeluaran (asli);
1 (satu) lembar Nota pembelian 1 (satu) buah Cartige sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 19 Oktober 2012 (asli);
1 (satu) lembar Kwitansi Belanja Alat Tulis Kantor sebesar Rp. 910.000,- (sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) dari Bendahara Pengeluaran (asli);
1 (satu) lembar Nota pembelian Alat Tulis Kantor sebesar Rp. 1.112.000,- (satu juta seratus dua belas ribu rupiah) tanggal 19 Oktober 2012 (asli);
1 (satu) lembar Nota pembelian Alat Tulis Kantor sebesar Rp. 910.000,- (sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) tanggal 19 Oktober 2012 (asli);
Penggantian Uang Persediaan untuk Keperluan Belanja Perjalanan lainnya Terdiri dari :
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 515550A/020/110 tanggal 29 November 2012 tentang Penggantian Uang Persediaan untuk Keperluan Belanja Perjalanan lainnya (asli);
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 14/SPTJB/P4T/DKP/2012 tanggal 27 November 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00213/P4T/DKP/2012 tanggal 28 November 2012 (asli);
1 (satu) lembar Kwitansi Bayar Alat Tulis Kantor sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari Bendahara Pengeluaran (asli);
1 (satu) lembar Nota pembelian dari Toko Mulya Foto sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 23 Oktober 2012 (asli);
1 (satu) lembar Kwitansi Bayar Alat Computer Suplios sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari Bendahara Pengeluaran (asli);
1 (satu) lembar Nota pembelian dari Toko BJ Computer sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) (asli);
1 (satu) lembar Kwitansi Bayar Makan, Minum dan Snack sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Bendahara Pengeluaran (asli);
1 (satu) lembar Nota pembelian dari Pak Raden sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tanggal 23 Oktober 2012 (asli);
1 (satu) lembar Nota pembelian dari Pak Raden sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tanggal 23 Oktober 2012 (asli);
1 (satu) lembar Nota pembelian dari Pak Raden sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tanggal 23 Oktober 2012 (asli);
Pembayaran Honor Pengelola Keuangan Program Tugas Pembantuan (TP) Terdiri dari :
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 503940A/020/110 tanggal 14 Agustus 2012 tentang Pembayaran Honor Pengelola Keuangan Program Tugas Pembantuan (TP) (asli);
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00208/P4T/DKP/2012 tanggal 14 Agustus 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 03/SPTJB/P4T/DKP/2012 tanggal 13 Agustus 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 05/SPTJB/P4T/DKP/2012 tanggal 13 Agustus 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 06/SPTJB/P4T/DKP/2012 tanggal 13 Agustus 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 07/SPTJB/P4T/DKP/2012 tanggal 13 Agustus 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 08/SPTJB/P4T/DKP/2012 tanggal 13 Agustus 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 09/SPTJB/P4T/DKP/2012 tanggal 13 Agustus 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 10/SPTJB/P4T/DKP/2012 tanggal 13 Agustus 2012 (asli);
1 (satu) lembar Daftar Pembayaran Honor Pengelola Keuangan Program Penerima Kapal Perikanan Satker Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Pandeglang untuk Bulan Februari s/d Juli 2012 tanggal 08 Agustus 2012 (copy);
1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak PPH Nomor : 411121 tanggal 08 Agustus 2012 sebesar Rp. 1. 425.000,- (satu juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) (copy);
1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satker Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Pandeglang Nomor : 902/SK-01/PBKP/Kel-DKP/2012 tanggal 06 Februari 2012 tentang Penunjukan Pengelola Administrasi Program Pengembangan Dan Pengelola Pengelolaan Perikanan Tangkap Lingkup Ditjen Perikanan Tangkap Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan Satker Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2012 berikut lampiran(copy);
Pembayaran Ganti Uang (GU) persediaan Keperluan Belanja Perjalanan lainnya Terdiri dari :
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 502078A/020/110 tanggal 07 Agustus 2012 tentang Pembayaran Ganti Uang (GU) persediaan Keperluan Belanja Perjalanan lainnya (asli);
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00205/P4T/DKP/2012 tanggal 07 Agustus 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 01/SPTJB/P4T/DKP/2012 tanggal 27 Juli 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Tugas No.825/ TP/DKP/2012 tanggal 23 Juni 2012 atas nama H. Dadan Rukandar, SE,MM (asli);
1 (satu) lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor :....../ -DKP/......../....... tanggal 23 Juni 2012 atas nama H. Dadan Rukandar, SE,MM (asli);
1 (satu) lembar Surat Tugas No.825/ TP/DKP/2012 tanggal 25 Juni 2012 atas nama Abdul Basit (asli);
1 (satu) lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor :....../ -DKP/......../....... tanggal 25 Juni 2012 atas nama Abdul Basit (asli);
1 (satu) lembar Surat Tugas No.825/ TP/DKP/2012 tanggal 05 Juli 2012 atas nama A. Basit (asli);
1 (satu) lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor :....../ -DKP/......../....... tanggal 05 Juli 2012 atas nama A. Basit (asli);
Pembayaran Ganti Uang (GU) persediaan Belanja Bahan Terdiri dari :
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 502079A/020/110 tanggal 07 Agustus 2012 tentang Pembayaran Ganti Uang (GU) persediaan Belanja Bahan (asli);
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00206/P4T/DKP/2012 tanggal 07 Agustus 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 01/SPTJB/P4T/DKP/2012 tanggal 26 Juli 2012 (asli);
1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Negara (Pajak) tanggal 27 Juli 2012 (copy);
1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak PPN Nomor : 411211 tanggal 27 Juli 2012 sebesar Rp. 146.375,- (seratus empat puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) (copy legalisir);
1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Negara (Pajak) tanggal 27 Juli 2012 (copy);
1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak PPH Nomor : 411121 27 Juli 2012 sebesar Rp. 21.975,- (dua puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) (copy legalisir);
1 (satu) lembar Kwitansi Pembelian Alat Tulis Kantor sebesar Rp. 1.610.000,- (satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) dari Dedi Maryadi (asli);
1 (satu) lembar Nota pembelian dari Toko Dirgantara sebesar Rp. 1.610.000,- (satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) (asli);
1 (satu) lembar Kwitansi Belanja Bahan Komputer sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari Bendahara Pengeluaran TP (asli);
1 (satu) lembar Nota pembelian sebesar Rp. 250.000,- ((dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 23 Juni 2012 (asli);
1 (satu) lembar Nota pembelian dari Toko Dirgantara sebesar Rp. 1.364.500,- (satu juta tiga ratus enam puluh empat ribu lima ratus rupiah) tanggal 23 Juni 2012 (asli);
Penyediaan Uang Persediaan Rupiah Murni Satker Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2012 Terdiri dari :
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 025900Y/020/110 tanggal 18 Juni 2012 tentang Penyediaan Uang Persediaan Rupiah Murni Satker Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00201/P4T/DKP/2012 tanggal 13 Juni 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Nomor : 01/PAT/DKP/2012 tanggal 13 Juni 2012 (asli);
1 (satu) lembar Berita Acara Rekonsiliasi Nomor : BA-1289/WPB.11/KP.0140/2012 tanggal 06 Juni 2012 (copy);
2 (dua) lembar Surat Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluran Bulan Mei 2012, tanggal 06 Juni 2012 (copy);
1 (satu) lembar Specimen atas nama Kamdan Suhandana, S. Sos, M. Si., H. Dadan Rukandar, SE, MM,. Ir. Rachmat Ruhiyat dan Agus Fitriyana, S. St. Pi (asli) ;
1 (satu) Eksemplar Pedoman Umum Pembangunan Kapal Perikanan yang dikeluarkan oleh Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan tahun 2012 (copy);
1 (satu) Bundel Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.50/MEN/2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2012 tanggal 15 Desember 2011 (copy);
1 (satu) Eksemplar Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : 5078/032-03.4.01/10/2012 tanggal 9 Desember 2011 (copy) ;
1 (satu) lembar Surat Keputusan Bupati Pandeglang Nomor : 821.2/Kep.45-BKD/2011 tanggal 10 Mei 2011 Tentang Pengangkatan / Penunjukan Pejabat Eselon II Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang berikut lampiran dan Surat Pernyataan Pelantikan (copy);
1 (satu) Eksemplar Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : KEP.175/MEN/KU.611/2011 tanggal 22 Desember 2011 berikut lampiran (copy);
1 (satu) Eksemplar Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Pandeglang Selaku Pengguna Anggaran Nomor : 902/SK.01-PBKP/471-DKP/VII/2012 tanggal 17 Juli 2012 tentang Penunjukan Pengelolaan Administrasi dan Keuangan Penerima Bantuan Kapal Perikanan > 30 GT Lingkup Ditjen Perikanan Tangkap Kementrian Kelautan dan Perikanan di Kab. Pandeglang Tahun Anggaran 2012 berikut Lampiran (copy);
1 (satu) Lembar Surat Nomor : 523/450-DKP/2012 tanggal 19 Juli 2012 perihal Usulan Perubahan Pengelola Kegiatan Dana Tugas Pembantuan berikut Lampiran (copy);
1 (satu) Eksemplar Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Pandeglang Nomor : 800/18-DKP/2012 tanggal 31 Juli 2012 tentang Penunjukan/Penetapan Panitia/Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Tugas Pembantuan Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan di Kab. Pandeglang Tahun Anggaran 2012 berikut lampiran (copy) ;
1 (satu) Bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 810/SPK.10/Percn.TP/DKP/2012 tanggal 26 April 2012, Nama Pekerjaan : Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Kapal Nelayan 30 GT, Biaya : Rp. 33.770.000,-, (tiga puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah), Pelaksana : PT. Dharma Kreasi Nusantara (copy) ;
1 (satu) Eksemplar Gambar Perencanaan Pembangunan Kapal Penangkap Ikan > 30GT Kabupaten Pandeglang beserta Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari PT. Dharma Kreasi Nusantara (asli) ;
1 (satu) Eksemplar Berita Acara Presentasi Pembangunan Kapal Inka Mina Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang dan Dinas Kelautan, Perikanan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Serang (copy) ;
1 (satu) Eksemplar Biro Klasifikasi Indonesia (Buku Peraturan Klasifikasi dan Kontruksi Kapal Laut) Peraturan Kapal Kayu 1996 (copy);
1 Satu) Eksemplar Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 800/SPK-PWAS/DKP/IX/2012 tanggal 12 September 2012 Nama Pekerjaan : Pengawasan Pembangunan Kapal Penangkap Ikan > 30GT, Nilai Kontrak : Rp. 41.800.000,- (empat puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah), Pelaksana : PT. SALABANGKA CIPTA (copy);
1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 800/01/SPJ-KPL/DKP/IX/2012 tanggal 20 September 2012, Nama Pekerjaan : Pembangunan Kapal Penangkap Ikan > 30GT, Nilai Kontrak : Rp. 1.319.000.000,- (satu milyar tiga ratus sembilan belas juta rupiah), Pelaksana : PT. MEKARINDO BUNGA RAMPAI (asli);
1 (satu) Lembar Surat Keputusan Bupati Pandeglang Nomor : 821.2/Kep.157-BKD/2012 tanggal 30 November 2012 Tentang Pengangkatan/Penunjukan Pejabat Eselon II Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pandeglang An. Ir. TATA NANZAR RIADI, MM. sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Pandeglang berikut Lampiran dan Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 870/9-BKD/2012 tanggal 03 Desember 2012 (copy);
1 (satu) Lembar Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pembangunan Kapal Perikanan Kayu > 30GT Purse Seine Nomor : 523/668.a-DKP/2012 tanggal 12 Desember 2012 dari Kuasa Pengguna Anggaran selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan PT. Mekarindo Bunga Rampai (asli);
1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri Sementara Nomor : 73/Aa tanggal 19 Juni 2013 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Anyer (copy);
1 (satu) lembar Pas Besar Sementara yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Anyer tanggal 19 September 2013 (copy);
1 (satu) lembar Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan Nomor : PK.674/03/14/UPP.LBN13 tanggal 19 Juni 2013 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Labuhan (copy);
1 (satu) Eksemplar Photo Dokumentasi Kegiatan Pembangunan Kapal Perikanan Kayu > 30 GT Purse Seine APBN Tahun 2012 (copy);
1 (satu) Bundel Laporan Harian tanggal 21 September s/d 30 September 2012 Kegiatan Pembangunan Kapal Perikanan Kayu > 30 GT Purse Seine APBN Tahun 2012 (copy);
1 (satu) Eksemplar Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Pandeglang Nomor : 800/19-DKP/2012 tanggal 01 Agustus 2012 tentang Penunjukan/Penetapan Panitia/Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Tugas Pembantuan Perikanan Budidaya Dinas Kelautan dan Perikanan di Kab. Pandeglang Tahun Anggaran 2012 berikut lampiran (copy);
1 (satu) Eksemplar Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Pandeglang Nomor : 800/22-DKP/2012 tanggal 25 September 2012 tentang Penunjukan/Penetapan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Pembangunan Kapal Perikanan 30 GT Program Pengembangan dan Pengelolaan Perikanan Tangkap Lingkup Ditjen Perikanan Tangkap pada Kementrian Kelautan dan Perikanan di Dinas Kelautan dan Perikanan di Kab. Pandeglang Tahun Anggaran 2012 berikut lampiran (copy) ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Uang Tunai sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) ;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) buah Handpone Merk Nokia Type E362 warna merah ;
Dikembalikan kepada terdakwa I. Mei Sartika Sitorus. SE.
Menetapkan agar Terdakwa I. Mei Sartika Sitorus. SE dan terdakwa II. Drs. Joshrius membayar biaya perkara masing-nasing sebesar Rp. 10.000. (sepuluh ribu rupiah);
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, tanggal 11 Januari 2016 Nomor 29 /Pid.Sus-TPK/2015 /PN.SRG,yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I. Mei Sartika Sitorus. S.E Anak dari Sitorus dan Terdakwa II. Drs. Joshrius Sitinjak Anak dari Sitinjak tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer;
Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut;
Menyatakan Terdakwa I. Mei Sartika Sitorus, S.E Anak dari Sitorus dan Terdakwa II. Drs. Joshrius Sitinjak Anak dari Sitinjak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah “secara bersama-sama melakukan tindak pidana Korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsider;
Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa masing – masing sebagai berikut :
Terdakwa I Mei Sartika Sitorus, S.E. Anak dari Sitorus dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Terdakwa II. Drs. Joshrius Sitinjak Anak dari Sintinjak dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
Menjatuhkan Pidana Tambahan terhadap para Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.443.777.800,00 (Empat ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) secara tanggung renteng jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik para terpidana akan disita untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika para terpidana tidak mempunyai harta yang cukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan Barang Bukti berupa:
1. 1 (satu) eksemplar Proposal Permohonan Bantuan Perahu Kapal Nelayan Desa Teluk Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Kelompok Usaha Bersama (KUB) “Mulya Bina Bahari “ (copy);
2. 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Hak Milik dari Desa Teluk Kecamatan Labuan Kab. Pandeglang Nomor : 146/032/Ds.2006/SKP/VI/2013 tanggal 12 Juni 2013;
3. 1 (satu) Unit Kapal Ikan INKA MINA 367;
4. 1 ( satu ) lembar Surat Ukur Dalam Negeri Nomor : 73/Aa tanggal 19
Juni 2013 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara
Pelabuhan Anyer (asli);
5. 1 ( satu ) lembar Pas Besar yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Unit
Penyelenggara Pelabuhan Anyer tanggal 10 Januari 2014 (asli);
6. 1 (satu) lembar Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan Nomor : PK.674/03/14/UPP.LBN 14 tanggal 10 Januari 2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Labuhan (asli);
7. 1 (satu) eksemplar Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor : 9981 tanggal 07 Januari 2014 berikut lampiran (asli);
8. 1 (satu) lembar Karcis Juragan Nomor Seri B : 020064 tanggal 11 Maret 2014 An. INKA MINA berikut lampiran (asli);
9. 1 (satu) lembar Karcis Juragan Nomor Seri B : 024006 tanggal 04 Februari 2014 An. INKA MINA berikut lampiran (asli);
10. 1 (satu) lembar Karcis Juragan Nomor Seri B : 026502 tanggal 26 November 2013 An. INKA MINA berikut lampiran (asli);
11. 1 ( satu ) lembar Karcis Juragan Nomor Seri B : 026510 tanggal 27
November 2013 An. INKA MINA berikut lampiran (asli);
12. 1 ( satu ) lembar Karcis Juragan Nomor Seri B : 026529 tanggal 30
November 2013 An. INKA MINA berikut lampiran (asli);
13. 1 ( satu ) lembar Karcis Juragan Nomor Seri B : 026563 tanggal 04
Januari 2014 An. INKA MINA berikut lampiran (asli);
14. 1 ( satu ) lembar Karcis Juragan Nomor Seri B : 026580 tanggal 10
Januari 2014 An. INKA MINA berikut lampiran (asli);
15. 1 ( satu ) lembar Karcis Juragan Nomor Seri B : 026588 tanggal 13
Januari 2014 An. INKA MINA berikut lampiran (asli);
16. 1 ( satu ) lembar Karcis Juragan Nomor Seri B : 026594 tanggal 31
Januari 2014 An. INKA MINA berikut lampiran (asli);
17. 1 (satu ) lembar Karcis Juragan Nomor Seri B : 026607 tanggal 10
November 2013 An. INKA MINA berikut lampiran (asli);
18. 1 (satu) lembar Karcis Juragan Nomor Seri B : 026628 tanggal 13
November 2013 An. INKA MINA berikut lampiran (asli);
19. 1 (satu) lembar Karcis Juragan Nomor Seri B : 026644 tanggal 23 November 2013 An. INKA MINA berikut lampiran (asli);
20. 1 (satu) lembar Karcis Juragan Nomor Seri B : 026647 tanggal 24 November 2013 An. INKA MINA berikut lampiran (asli);
21. 1 (satu) lembar Karcis Juragan Nomor Seri B : 026665 tanggal 06 November 2013 An. INKA MINA berikut lampiran (asli);
22. 1 (satu) lembar Karcis Juragan Nomor Seri B : 026688 tanggal 08 November 2013 An. INKA MINA berikut lampiran (asli);
23. 1 (satu) lembar Karcis Juragan Nomor Seri B : 026742 tanggal 30 Oktober 2013 An. INKA MINA berikut lampiran (asli);
24. 1 ( satu ) lembar Karcis Juragan Nomor Seri B : 046708 tanggal 04
Desember 2013 An. INKA MINA berikut lampiran (asli);
25. 1 ( satu) lembar Karcis Juragan Nomor Seri B : 046733 tanggal 08
Desember 2013 An. INKA MINA berikut lampiran (asli);
26. 1 ( satu ) lembar Karcis Juragan Nomor Seri B : 046743 tanggal 10
Desember 2013 An. INKA MINA berikut lampiran (asli);
27. 1 (satu) lembar Karcis Juragan Nomor Seri B : 046749 tanggal 03 Januari 2014 An. INKA MINA berikut lampiran (asli);
28. 1 (satu) lembar Karcis Juragan Nomor Seri B : 095292 tanggal 03 November 2013 An. INKA MINA berikut lampiran (asli);
29. 1 (satu) lembar Karcis Juragan tanpa Seri B tanggal 21 Februari 2014 An. INKA MINA berikut lampiran (asli);
30. 1 (satu) lembar Karcis Juragan tanpa Seri B tanggal 25 Oktober 2013 An. INKA MINA berikut lampiran (asli);
31. 1 (satu) lembar Karcis Juragan tanpa Seri B tanggal 29 Desember 2013 An. INKA MINA berikut lampiran (asli);
Dikembalikan kepada saksi ROSA SAHARA Alias TARSA
32. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh Direktur PT. MEKARINDO BUNGA RAMPAI atas nama DRS. JOSHRIUS tertanggal 13 Desember 2012 (asli);
33. 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BRI No. Rek. 2025-01-003038-50-3
an. SRITIAWATI (asli);
34. 1 (satu ) lembar Rekening Koran Giro Periode 01 Oktober 2012 s/d 31
Maret 2013 an. PT. SALABANGKA CIPTA (copy);
35. 2 (dua) lembar Rekening Koran periode Desember 2012 an. SRITIAWATI (copy);
36. 1 (satu) lembar Rekening Koran periode Januari 2013 an. SRITIAWATI (copy);
37. 1(satu) lembar cetakan Tampilan e-mail yahoo Judul : Lampiran BA Addendum Kontrak Pembuatan Kapal 30 GT dari [email protected] kepada [email protected] tanggal 19 Desember 2013 (copy);
38. 1(satu)lembar Lampiran Berita Acara Hasil Rapat Perubahan/Addendum Kontrak (Tambah Kurang) tertanggal cetak 03 Oktober 2014 8:08 PM (copy);
39. 1 (satu) lembar cetakan Tampilan e-mail yahoo Judul : Lampiran BA
Addendum Kontrak Pembuatan Kapal 30 GT dari [email protected].
Id kepada [email protected] tanggal 19 Desember 2013 (copy);
40. 1 (satu) lembar cetakan Tampilan e-mail yahoo Judul : Lampiran Addendum Kontrak Pembuatan Kapal 30 GT dari [email protected] kepada [email protected] tanggal 19 Desember 2013 (copy);
41. 1(satu)lembar Lampiran Berita Acara Hasil Rapat Perubahan/Addendum
Kontrak ( Tambah Kurang ) tertanggal cetak 03 Oktober 2014 8:18 PM
(copy);
42. 1 (satu ) eksemplar Akta Kuasa Direktur PT. MEKARINDO BUNGA
RAMPAI Nomor : 208 tanggal 21 September 2012 (asli);
43. 2 (dua)lembar Rekening Koran Giro Bank SUMUT Cab. Jakarta periode 01 September 2012s/d Desember 2012 An. PT. Mekarindo Bunga Rampai tanggal 20 Juni 2014 (copy);
44. 1 (satu) lembar Faktur No : 57118 tanggal 05 Desember 2012 dari Toko Sinar Terang Abadi (asli) yang terdiri dari :
- 1 unit Marine Diesel TBD 226-6HC 18H HP / 6 Silinder Turbo Weichai dan 1 (satu) unit Gear Box Marine 120-C Advance sebesar Rp. 101.000.000,- (seratus satu juta rupiah);
- 1 (satu) unit Generator Nisihatsu N-7000 Exs 5 VA / Open / Bensin sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Diesel Multi Equipment ME-1115 / 24 Hp sebesar Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah);
45. 1 (satu) lembar Nota No : B-212466 tanggal 7 Desember 2012 Kepada Cahaya Abadi Glodok Kompleks Glodok Jaya No. 77 Jakarta, 11180 (asli) yang terdiri dari :
1 (satu) unit Deutz Marine TBD-226B-6C4 NEW sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
1 (satu) unit Advance 120C 3.0 : 1 sebesar Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
46. 1 (satu) lembar Faktur No : 57119 tanggal 05 Desember 2012 dari Toko
Sinar Terang Abadi (asli) yang terdiri dari :
- 1 (satu) unit Bor Tangan Hitachi DL II – 13 sebesar Rp. 1.030.000,- (satu juta tiga puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) set Kunci Ring Pas Kunci Ring Pas Great 8 - 24 sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Kompresor VIVA Air VI-1525 Buffalo 1 ½ Hp / 25 L sebesar Rp. 2.180.000,- (dua juta seratus delapan puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah Nepel ¼ m22 T sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) buah Kran ¼ “ Sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 30 (tiga puluh) unit Motor Sedang Toyox sebesar Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) set Spray Gun Meiji F – 75 Talang Atas sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
47. 1 (satu) lembar Faktur No : 57120 tanggal 05 Desember 2012 dari Toko Sinar Terang Abadi (asli) yang terdiri dari :
- 1 (satu) buah Blender Potong Redant RA – 227 sebesar Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
- 4 (empat) buah Clem 5/8 “ sebesar Rp. 10. 000,- (sepuluh ribu rupiah)
- 1 (satu) set Mata Bor Besi 1 – 10 mm Bosch sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
48. 2 (dua) lembar Certificate Of Marine Product dari China Classification
Society No. QD12P01587_30 tanggal 18 Oktober 2012 (asli);
49. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemasangan Lunas Kapal No. 01/KPL-MBR/DKP/IX/2012 tanggal 25 September 2012 (asli);
50. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemasangan Tinggi Haluan dan Buritan No. 02/KPL-MBR/DKP/IX/2012 tgl 30 September 2012 (asli);
51. 1(satu) lembar Berita Acara Pemasangan Papan Kulit No. 03 /KPL-
MBR/DKP/IX/2012 tanggal 02 Oktober 2012 (asli);
52. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemasangan Gading-gading No. 04/KPL-
MBR/DKP/IX/2012 tanggal 08 Oktober 2012 (asli);
53. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemasangan Pondasi Mesin No. 05/KPL-
MBR/DKP/IX/2012 tanggal 18 Oktober 2012 (asli);
54. 1( satu ) lembar Berita Acara Finising Body Luar No. 06 / KPL-
MBR/DKP/IX/2012 tanggal 28 Oktober 2012 (asli);
55. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemasangan Lunas No. 07/KPL-MBR/DKP/IX/2012 tanggal 10 Nopember 2012 (asli);
56. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemasangan Lis Body No. 08/KPL-MBR/DKP/IX/2012 tanggal 12 Nopember 2012 (asli);
57. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemasangan Mesin No. 09/KPL-MBR/DKP/IX/2012 tanggal 14 Nopember 2012 (asli);
58. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemasangan Gladak No. 10/KPL-MBR/DKP/IX/2012 tanggal 21 Nopember 2012 (asli);
59. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemasangan Papan Dek No. 11/KPL-MBR/DKP/IX/2012 tanggal 23 Nopember 2012 (asli);
60. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemasangan Kabin No. 12/KPL-MBR/DKP/IX/2012 tanggal 26 Nopember 2012 (asli);
61. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemasangan Skat Palka No. 13/KPL-MBR/DKP/IX/2012 tanggal 28 Nopember 2012 (asli);
62. Berita Acara Pemasangan Tangki Air dan Solar No. 14/KPL-MBR/DKP/IX/2012 tanggal 02 Desember 2012;
63. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemasangan Instalasi Kabel dan Panel No. 15/KPL-MBR/DKP/IX/2012 tanggal 04 Desember 2012 (asli);
64. 1(satu) lembar Berita Acara Pengecetan No. 16/KPL-MBR/DKP/IX/2012
tanggal 07 Desember 2012 (asli);
65. 3 (tiga) buah Buku Photo Photo Dokumentasi Pembuatan Kapal 30 GT (asli);
66. Pembayaran Uang Muka Terdiri dari :
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 511612A/020/110 tentang Pembayaran Uang Muka Pembangunan Kapal 30 GT tanggal 30 Oktober 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) No 00209/P4T/DKP/2012 tanggal 29 Oktober 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 011/SPTJB/P4T/DKP/2012 tanggal 01 Oktober 2012 (asli);
1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak, tanggal 01 Oktober 2012 berikut lampiran (asli);
1 (satu) lembar Kartu Pengawasan Kontrak;
1 (satu) lembar Register Data Realisasi Kontrak No. 800/01/SPJ-KPL/DKP/IX/2012 tanggal 20 September 2012;
1 (satu) lembar Surat Faktur Pajak, tanggal 03 Oktober 2014 dari PT. Mekarindo Bunga Rampai (copy);
1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak PPH 22 Kegiatan Kapal Penangkap Ikan 30 GT Nomor : 411122 tanggal 03 Oktober 2012 sebesar Rp. 5.395.950,- (lima juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) (copy);
1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak PPN Nomor : 411211 tanggal 03 Oktober 2012 sebesar Rp. 35.972.750,- (tiga puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) (copy);
1 (satu) lembar Jaminan Uang Muka Nomor Jaminan : 83.646.1110.012824 tanggal 20 September 2012 (copy);
1 (satu) lembar Permohonan Pembayaran uang Muka untuk pekerjaan Pembangunan Kapal Penangkap Ikan > 30 GT tanggal 28 Oktober 2012 dari PT. Mekarindo Bunga Rampai (asli);
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 06/BAP/DKP/2012 tanggal 29 Oktober 2012 berikut lampiran (asli);
1 (satu) lembar Berita Acara Persetujuan Untuk Pembayaran Uang Muka Nomor : 06/BAP/DKP/2012 tanggal 29 Oktober 2012 (asli);
1 (satu) lembar Berita Acara Nomor : 06/BA-DKP/2012 tanggal 29 Oktober 2012 tentang Verifikasi Atas SPP Dan Kelengkapannya (asli);
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 06/SPP-LS/TP/DKP/2012 tanggal 28 Oktober 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (LS- Barang Dan Jasa) Nomor : ......../SPP 3.LS/X/2012 tanggal 29 Oktober 2012 tentang Rincian Rencana Penggunaan;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Untuk Pembayaran Selama Bulan Oktober 2012 tanggal 29 Oktober 2012;
67. Pembayaran Termin ke-1 Terdiri dari :
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 515722A/020/110 tentang Pembayaran Termin I tanggal 30 November 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00210/P4T/DKP/2012 tanggal 29 November 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 015/SPTJB/P4T/DKP/2012 tanggal 27 November 2012 (asli);
1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak, tanggal 26 November 2012 berikut lampiran (asli);
1 (satu) lembar Kartu Pengawasan Kontrak;
1 (satu) lembar Register Data Realisasi Kontrak Nomor Kontrak : 8000/01/SPJ-KPL/DKP/IX/2012 tanggal 20 September 2012;
1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak PPN Nomor : 411211 tanggal 27 November 2012 sebesar Rp. 47.963.650,- (empat puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu enam ratus lima puluh rupiah) (copy);
1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak PPH Nomor : 411122 tanggal 28 November 2012 sebesar Rp. 7.194.550,- (tujuh juta seratus sembilan puluh empat ribu lima ratus lima puluh rupiah) (copy);
1 (satu) lembar Surat Faktur Pajak, tanggal 27 November 2012 dari PT. Mekarindo Bunga Rampai (copy);
1 (satu) lembar NPWP Perusahaan PT. Mekarindo Bunga Rampai NPWP : 01.609.734.7-008.000 tanggal 21 Januari 2009 (copy);
1 (satu) lembar Surat Rekening Koran Giro dari PT. Mekarindo Bunga Rampai Periode : 01 September 2012 s/d 04 Oktober 2012 (copy);
3 (tiga) lembar Surat Setoran Pajak PPH Nomor : 411121 tanggal 14 Desember 2012 sebesar Rp. 1.025.000,- (satu juta dua puluh lima ribu rupiah) (asli);
1 (satu) lembar Surat Permohonan Pencairan Tagihan No : 66/SC/XI/2012 tanggal 19 November 2012 dari PT. Salabangka Cipta (asli);
2 (dua) lembar Surat Bobot Kemajuan Pekerjaan Pembangunan Kapal Perikanan Kayu > 30 GT Purse Seine Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Pandeglang;
2 (dua) lembar Surat Lampiran Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pembangunan Kapal Perikanan Kayu > 30 GT Purse Seine Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Pandeglang tanpa tanggal dan bulan November 2012;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Pembayaran Termin 1 untuk pekerjaan Pembangunan Kapal Penangkap Ikan > 30 GT tanggal 28 November 2012 dari PT. Mekarindo Bunga Rampai (asli);
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Angsuran Nomor : 10/BAP/DKP/2012 tanggal 28 November 2012 berikut lampiran (asli);
Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 10/SPP-LS/TP/DKP/2012 tanggal 23 November 2012 (asli);
1 (satu) lembar Berita Acara Nomor : 10/BA-DKP/2012 tanpa tanggal dan bulan November 2012 tentang Verifikasi Atas SPP dan Kelengkapannya (asli);
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (LS-Barang dan Jasa) Nomor : 10/SPP 3.LS/XI/2012 tanggal 29 November 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran untuk Pembayaran Selama Bulan November 2012 tanggal 29 November 2012 (asli);
68. Pembayaran Pelunasan 100% Terdiri dari :
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 520580A/020/110 tanggal 21 Desember 2012 tentang Pembayaran Pelunasan 100% (asli);
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00218/P4T/DKP/2012 tanggal 17 Desember 2012 (asli);
3 (tiga) lembar Surat Setoran Pajak PPN Nomor : 411211 tanpa tanggal bulan Desember 2012 sebesar Rp. 29.977.300,- (dua puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah) (asli);
3 (tiga) lembar Surat Setoran Pajak PPH Nomor : 411122 tanpa tanggal bulan Desember 2012 sebesar Rp. 4.496.600,- (empat juta empat ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus rupiah) (asli);
2 (dua) lembar Surat Faktur Pajak, tanpa tanggal, bulan dan tahun dari PT. Mekarindo Bunga Rampai (asli);
1 (satu) lembar Kartu Pengawasan Kontrak;
1 (satu) lembar Register Data Realisasi Kontrak Nomor Kontrak : 8000/01/SPJ-KPL/DKP/IX/2012 tanggal 20 September 2012;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Pembayaran Pelunasan untuk pekerjaan Pembangunan Kapal Penangkap Ikan > 30 GT tanggal 14 Desember 2012 dari PT. Mekarindo Bunga Rampai (asli);
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Angsuran Nomor : 15/BAP/DKP/2012 tanggal 17 Desember 2012 berikut lampiran (asli);
Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 15/SPP-LS/TP/DKP/2012 tanggal 12 Desember 2012 (asli);
1 (satu) lembar Berita Acara Nomor : ......../BA-DKP/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Verifikasi Atas SPP dan Kelengkapannya (asli);
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (LS-Barang dan Jasa) Nomor : ........../SPP 3.LS/XII/2012 tanggal 17 Desember 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran untuk Pembayaran Selama Bulan Desember 2012 tanggal 17 Desember 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Sdr. YANCO CORNELIS REVI selaku Direktur PT. Mekarindo Bunga Rampai No : 08/SP-MBR/XII/2012 tanggal 11 Desember 2012 (copy);
1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Sdr. IR. IKHWAN MUHAMMAD THAIYEB selaku Direktur PT. Salabangka Cipta No : 09/SP-SC/XII/2012 tanggal 11 Desember 2012 (copy);
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Pekerjaan tanggal 12 Desember 2012 (copy);
69. Pembayaran Pengadaan 1 (satu) paket Terdiri dari :
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 503939A/020/110 tanggal 14 Agustus 2012 tentang Pembayaran Pengadaan 1 (satu) (asli);
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0020710/P4T/DKP/2012 tanggal 14 Agustus 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 04/SPTJB/P4T/DKP/2012 tanggal 13 Agustus 2012 (asli);
3 (tiga) lembar Surat Setoran Pajak PPH Nomor : 411124 tanpa tanggal bulan Agustus 2012 sebesar Rp. 1.215.720,- (satu juta dua ratus lima belas ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) (asli);
3 (tiga) lembar Surat Setoran Pajak PPN Nomor : 411211 tanpa tanggal bulan Agustus 2012 sebesar Rp. 3.377.000,- (tiga juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) (asli);
2 (dua) lembar Surat Faktur Pajak, tanpa tanggal, bulan dan tahun dari PT. Mekarindo Bunga Rampai (asli);
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 04/SPP-LS/TP/DKP/2012 tanggal 09 Juni 2012 (asli);
1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak, tanggal 25 Juni 2012 (asli);
1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak, tanggal 13 Agustus Juni 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Referensi Bank Nomor : 3.CO.JTSI/KetBnk/2012 tanggal 05 April 2012 dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Jakarta Taman Sunter Indah kepada Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang (copy);
2 (dua) lembar NPWP No. : 01.539.507.2-061.000 an. PT. DHARMA KREASI NUSANTARA (copy);
2 (dua) lembar Surat Keterangan Terdaftar Nomor : PEM-00897/WPJ.04/KP.0803/2012 tanggal 20 Februari 2012 atas nama PT. Dharma Kreasi Nusantara (copy);
2 (dua) lembar Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No : PEM-00975/WPJ.04/KP.0803/2012 tanggal 23 Februari 2012 atas nama Dharma Kreasi Nusantara (copy);
2 (dua) lembar Surat Rekening PT. Dharma Kreasi Nusantara dengan No. Rekening : 120-00-0488281-2 (copy);
2 (dua) lembar Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor : 189 tanggal 25 Januari 2012 (copy);
1 (satu) lembar Kartu Pengawasan Kontrak;
1 (satu) lembar Register Data Realisasi Kontrak Nomor Kontrak : 810/01/SPK.10/Percn.TP/DKP/2012 tanggal 26 April 2012;
70. Pembayaran Biaya Pemeliharaan Terdiri dari :
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 520581A/020/110 tanggal 21 Desember 2012 tentang Pembayaran Biaya Pemeliharaan (asli);
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00219/P4T/DKP/2012 tanggal 17 Desember 2012 (asli);
3 (tiga) lembar Surat Setoran Pajak PPH Nomor : 411122 tanpa tanggal bulan Desember 2012 sebesar Rp. 899.325,- (delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah) (asli);
3 (tiga) lembar Surat Setoran Pajak PPN Nomor : 411211 tanpa tanggal bulan Deember 2012 sebesar Rp. 5.995.500,- (lima juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah) (asli);
2 (dua) lembar Surat Faktur Pajak, tanpa tanggal, bulan dan tahun dari PT. Mekarindo Bunga Rampai (asli);
1 (satu) lembar Surat Jaminan Pemeliharaan No. B 3234136 tanggal 12 Desember 2012 dari PT. Asuransi Parolamas (asli);
1 (satu) lembar Surat Permohonan Pembayaran Pelunasan untuk pekerjaan Pembangunan Kapal Penangkap Ikan > 30 GT tanggal 14 Desember 2012 dari PT. Mekarindo Bunga Rampai (asli);
2 (dua) lembar Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 16/SPP-LS/TP/DKP/2012 tanggal 12 Desember 2012 (asli);
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Angsuran Nomor : 16/BAP/DKP/2012 tanggal 17 Desember 2012 berikut lampiran (asli);
1 (satu) lembar Berita Acara Nomor : 16/BA-DKP/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Verifikasi Atas SPP dan Kelengkapannya (asli);
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (LS-Barang dan Jasa) Nomor : 16/SPP 3.LS/XII/2012 tanggal 17 Desember 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran untuk Pembayaran Selama Bulan Desember 2012 tanggal 17 Desember 2012 (asli);
2 (dua) lembar Berita Acara Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Kapal Perikanan Kayu > 30 GT Purse Seine Nomor : 810/BAP.16.TP/DKP/2012 tanggal 12 Desember 2012 berikut lampiran (copy);
71. Pembayaran Pengawasan Terdiri dari :
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 520579A/020/110 tanggal 21 Desember 2012 tentang Pembayaran Pengawasan (asli);
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00217/P4T/DKP/2012 tanggal 17 Desember 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak PPN Nomor : 411211 tanpa tanggal dan bulan tahun 2012 sebesar Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) (copy);
3 (tiga) lembar Surat Setoran Pajak PPH Nomor : 411123 tanpa tanggal dan bulan tahun 2012 sebesar Rp. 1.520.000,- (satu juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) (asli);
3 (tiga) lembar Surat Setoran Pajak PPH Nomor : 411124 tanpa tanggal dan bulan tahun 2012 sebesar Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) (asli);
2 (dua) lembar Surat Faktur Pajak, tanpa tanggal, bulan dan tahun dari PT. Salabangka Cipta (asli);
72. Pembayaran Honor Pengelola Keuangan Program Tugas Pembantuan (TP) Terdiri dari :
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 520576A/020/110 tanggal 21 Desember 2012 tentang Honor Pengelola Keuangan Program Tugas Pembantuan (TP) (asli);
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00214/P4T/DKP/2012 tanggal 17 Desember 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 16/SPTJB/P4T/DKP/2012 tanggal 14 Desember 2012 (asli);
1 (satu) lembar Daftar Pembayaran Honor Pengelola Keuangan TP Perikanan Tangkap Satker Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Pandeglang untuk Bulan Agustus s/d Desember 2012, tanggal 14 Desember 2012;
73.. Pembayaran Keperluan Belanja Perjalanan Lainnya An. Kamdan Suhandana, dkk Terdiri dari :
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 520577A/020/110 tanggal 21 Desember 2012 tentang Keperluan Belanja Perjalanan Lainnya An. Kamdan Suhandana, dkk (asli);
2 (dua) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00215/P4T/DKP/2012 tanggal 17 Desember 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 18/SPTJB/P4T/DKP/2012 tanggal 14 Desember 2012 (asli);
2 (dua) lembar Daftar Nominatif Pembayaran Perjalanan Dinas TP Perikanan Tangkap Satker Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Pandeglang, tanggal 14 Desember 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Tugas No.825/-DKP/2012 tanggal 21 November 2012 atas nama Kamdan Suhandana, S. Sos, M. Si, dkk (asli);
1 (satu) lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor :....../ -DKP/......../....... tanggal 02 Oktober 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Tugas No.825/ -DKP/2012 tanggal 01 Oktober 2012 atas nama Kamdan Suhandana, S. Sos, M. Si, dkk (asli);
1 (satu) lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor :....../ -DKP/......../....... tanggal 22 November 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Tugas No.825/649-DKP/2012 tanggal 02 Desember 2012 atas nama Dedi Maryadi, SE (asli);
1 (satu) lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor :....../ -DKP/......../....... tanggal 02 Desember 2012 (asli);
74. Pembayaran Honor Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Terdiri dari :
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 520578A/020/110 tanggal 21 Desember 2012 tentang Honor Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (asli);
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00216/P4T/DKP/2012 tanggal 17 Desember 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 17/SPTJB/P4T/DKP/2012 (asli);
1 ( satu) lembar Daftar Nominatif Pembayaran Honor Panitia Pengadaan Barang dan Jasa TP Perikanan Tangkap Satker Dinas Keautan Dan Perikanan Kabupaten Pandeglang tanggal 14 Desember 2012 (asli) ;
1 (satu) lembar Daftar Nominatif Pembayaran Honor Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa TP Perikanan Tangkap Satker Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Pandeglang, tanggal 14 Desember 2012 (asli);
3 (tiga) lembar Surat Setoran Pajak PPH Pasal 21 Belanja Honor Nomor : 411121 tanpa tanggal dan bulan tahun 2012 sebesar Rp. 223.500,- (dua ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah) (asli);
1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Pandeglang Nomor : 800/18-DKP/2012 tanggal 31 Juli 2012 tentang Penunjukan / Penetapan Panitia / Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Tugas Pembantuan Perikanan Tangkap Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2012 (copy);
1 (satu) lembar Lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Pandeglang Nomor : 800/18-DKP/2012 tanggal 31 Juli 2012 tentang Penunjukan / Pengangkatan Panitia / Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Tugas Pembantuan Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2012 (asli);
75. Penggantian Uang Persediaan untuk Keperluan Belanja Perjalanan Lainnya sebagai atas Pertanggungjawaban UP Tahun Anggran 2012 Terdiri dari :
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 521613A/020/109 tanggal 31 Desember 2012 tentang Penggantian Uang Persediaan untuk Keperluan Belanja Perjalanan Lainnya sebagai atas Pertanggungjawaban UP Tahun Anggran 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00220/P4T/DKP/2012 tanggal 31 Desember 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 21/SPTJB/P4T/DKP/2012 tanggal 21 Desember 2012 berikut lampiran (asli);
76. Penggantian Uang Persediaan untuk Keperluan Belanja Bahan sebagaiPengesahan atas Pertanggungjawaban UP Tahun Anggaran 2012 Terdiri dari:
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 521615A/020/109 tanggal 31 Desember 2012 tentang Penggantian Uang Persediaan untuk Keperluan Belanja Bahan sebagai Pengesahan atas Pertanggungjawaban UP Tahun Anggaran 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00222/P4T/DKP/2012 tanggal 31 Desember 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 22/SPTJB/P4T/DKP/2012 tanggal 21 Desember 2012 (asli);
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran Alat Tulis Kantor sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) (asli);
1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 12 Desember 2012 (asli);
1 (satu) lembar Kwitansi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) (asli);
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran Bahan Alat Komputer sebesar Rp. 590.000,- (lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) (asli);
1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 12 Desember 2012 sebesar Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah) (asli);
77. Penggantian Uang Persediaan untuk Keperluan Belanja Perjalanan lainnya Terdiri dari :
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 515548A/020/110 tanggal 29 November 2012 tentang Penggantian Uang Persediaan untuk Keperluan Belanja Perjalanan lainnya (asli);
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00211/P4T/DKP/2012 tanggal 28 November 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 12/SPTJB/P4T/DKP/2012 tanggal 27 November 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Tugas No.825/ -DKP/2012 tanggal 19 Oktober 2012 atas nama Kamdan Suhandana, S. Sos, M. Si (asli);
1 (satu) lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor :....../ -DKP/......../....... tanggal 22 Oktober 2012 atas nama Kamdan Suhandana, S. Sos, M. Si (asli);
1 (satu) lembar Surat Tugas No.825/ -DKP/2012 tanggal 02 November 2012 atas nama Kamdan Suhandana, S. Sos, M. Si (asli);
1 (satu) lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor :....../ -DKP/......../....... tanggal 05 November 2012 atas nama Kamdan Suhandana, S. Sos (asli);
1 (satu) lembar Surat Tugas No.825/ TP/DKP2012 tanggal 01 Oktober 2012 atas nama H. Dadan Rukandar, SE,MM (asli);
1 (satu) lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor :....../ -DKP/......../....... tanggal 01 Oktober 2012 atas nama H. Dadan Rukandar, SE,MM (asli);
1 (satu) lembar Surat Tugas No : 825/ TP/DKP2012 tanggal 05 November 2012 atas nama H. Dadan Rukandar, SE,MM (asli);
1 (satu) lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor :....../ -DKP/......../....... tanggal 05 November 2012 atas nama H. Dadan Rukandar, SE,MM (asli);
1 (satu) lembar Surat Tugas No : 825/ TP/DKP2012 tanggal 22 Oktober 2012 atas nama H. Dadan Rukandar, SE,MM (asli);
1 (satu) lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor :....../ -DKP/......../....... tanggal 22 Okober 2012 atas nama H. Dadan Rukandar, SE,MM (asli);
78. Penggantian Uang Persediaan untuk Keperluan Belanja Bahan lainnya Terdiri dari :
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 515549A/020/110 tanggal 29 November 2012 tentang Penggantian Uang Persediaan untuk Keperluan Belanja Bahan (asli);
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00212/P4T/DKP/2012 tanggal 28 November 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 13/SPTJB/P4T/DKP/2012 tanggal 27 November 2012 (asli);
1 (satu) lembar Kwitansi Belanja Bahan Komputer sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari Bendahara Pengeluaran (asli);
1 (satu) lembar Nota pembelian 1 (satu) buah Cartige sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 19 Oktober 2012 (asli);
1 (satu) lembar Kwitansi Belanja Alat Tulis Kantor sebesar Rp. 910.000,- (sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) dari Bendahara Pengeluaran (asli);
1 (satu) lembar Nota pembelian Alat Tulis Kantor sebesar Rp. 1.112.000,- (satu juta seratus dua belas ribu rupiah) tanggal 19 Oktober 2012 (asli);
1 (satu) lembar Nota pembelian Alat Tulis Kantor sebesar Rp. 910.000,- (sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) tanggal 19 Oktober 2012 (asli);
79. Penggantian Uang Persediaan untuk Keperluan Belanja Perjalanan lainnya Terdiri dari :
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 515550A/020/110 tanggal 29 November 2012 tentang Penggantian Uang Persediaan untuk Keperluan Belanja Perjalanan lainnya (asli);
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 14/SPTJB/P4T/DKP/2012 tanggal 27 November 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00213/P4T/DKP/2012 tanggal 28 November 2012 (asli);
1 (satu) lembar Kwitansi Bayar Alat Tulis Kantor sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari Bendahara Pengeluaran (asli);
1 (satu) lembar Nota pembelian dari Toko Mulya Foto sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 23 Oktober 2012 (asli);
1 (satu) lembar Kwitansi Bayar Alat Computer Suplios sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari Bendahara Pengeluaran (asli);
1 (satu) lembar Nota pembelian dari Toko BJ Computer sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) (asli);
1 (satu) lembar Kwitansi Bayar Makan, Minum dan Snack sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Bendahara Pengeluaran (asli);
1 (satu) lembar Nota pembelian dari Pak Raden sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tanggal 23 Oktober 2012 (asli);
1 (satu) lembar Nota pembelian dari Pak Raden sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tanggal 23 Oktober 2012 (asli);
1 (satu) lembar Nota pembelian dari Pak Raden sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tanggal 23 Oktober 2012 (asli);
80. Pembayaran Honor Pengelola Keuangan Program Tugas Pembantuan (TP) Terdiri dari :
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 503940A/020/110 tanggal 14 Agustus 2012 tentang Pembayaran Honor Pengelola Keuangan Program Tugas Pembantuan (TP) (asli);
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00208/P4T/DKP/2012 tanggal 14 Agustus 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 03/SPTJB/P4T/DKP/2012 tanggal 13 Agustus 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 05/SPTJB/P4T/DKP/2012 tanggal 13 Agustus 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 06/SPTJB/P4T/DKP/2012 tanggal 13 Agustus 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 07/SPTJB/P4T/DKP/2012 tanggal 13 Agustus 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 08/SPTJB/P4T/DKP/2012 tanggal 13 Agustus 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 09/SPTJB/P4T/DKP/2012 tanggal 13 Agustus 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 10/SPTJB/P4T/DKP/2012 tanggal 13 Agustus 2012 (asli);
1 (satu) lembar Daftar Pembayaran Honor Pengelola Keuangan Program Penerima Kapal Perikanan Satker Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Pandeglang untuk Bulan Februari s/d Juli 2012 tanggal 08 Agustus 2012 (copy);
1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak PPH Nomor : 411121 tanggal 08 Agustus 2012 sebesar Rp. 1. 425.000,- (satu juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) (copy);
1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satker Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Pandeglang Nomor : 902/SK-01/PBKP/Kel-DKP/2012 tanggal 06 Februari 2012 tentang Penunjukan Pengelola Administrasi Program Pengembangan Dan Pengelola Pengelolaan Perikanan Tangkap Lingkup Ditjen Perikanan Tangkap Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan Satker Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2012 berikut lampiran(copy);
81. Pembayaran Ganti Uang (GU) persediaan Keperluan Belanja Perjalanan lainnya Terdiri dari :
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 502078A/020/110 tanggal 07 Agustus 2012 tentang Pembayaran Ganti Uang (GU) persediaan Keperluan Belanja Perjalanan lainnya (asli);
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00205/P4T/DKP/2012 tanggal 07 Agustus 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 01/SPTJB/P4T/DKP/2012 tanggal 27 Juli 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Tugas No.825/ TP/DKP/2012 tanggal 23 Juni 2012 atas nama H. Dadan Rukandar, SE,MM (asli);
1 (satu) lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor :....../ -DKP/......../....... tanggal 23 Juni 2012 atas nama H. Dadan Rukandar, SE,MM (asli);
1 (satu) lembar Surat Tugas No.825/ TP/DKP/2012 tanggal 25 Juni 2012 atas nama Abdul Basit (asli);
1 (satu) lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor :....../ -DKP/......../....... tanggal 25 Juni 2012 atas nama Abdul Basit (asli);
1 (satu) lembar Surat Tugas No.825/ TP/DKP/2012 tanggal 05 Juli 2012 atas nama A. Basit (asli);
1 (satu) lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor :....../ -DKP/......../....... tanggal 05 Juli 2012 atas nama A. Basit (asli);
82. Pembayaran Ganti Uang (GU) persediaan Belanja Bahan Terdiri dari :
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 502079A/020/110 tanggal 07 Agustus 2012 tentang Pembayaran Ganti Uang (GU) persediaan Belanja Bahan (asli);
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00206/P4T/DKP/2012 tanggal 07 Agustus 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 01/SPTJB/P4T/DKP/2012 tanggal 26 Juli 2012 (asli);
1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Negara (Pajak) tanggal 27 Juli 2012 (copy);
1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak PPN Nomor : 411211 tanggal 27 Juli 2012 sebesar Rp. 146.375,- (seratus empat puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) (copy legalisir);
1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Negara (Pajak) tanggal 27 Juli 2012 (copy);
1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak PPH Nomor : 411121 27 Juli 2012 sebesar Rp. 21.975,- (dua puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) (copy legalisir);
1 (satu) lembar Kwitansi Pembelian Alat Tulis Kantor sebesar Rp. 1.610.000,- (satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) dari Dedi Maryadi (asli);
1 (satu) lembar Nota pembelian dari Toko Dirgantara sebesar Rp. 1.610.000,- (satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) (asli);
1 (satu) lembar Kwitansi Belanja Bahan Komputer sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari Bendahara Pengeluaran TP (asli);
1 (satu) lembar Nota pembelian sebesar Rp. 250.000,- ((dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 23 Juni 2012 (asli);
1 (satu) lembar Nota pembelian dari Toko Dirgantara sebesar Rp. 1.364.500,- (satu juta tiga ratus enam puluh empat ribu lima ratus rupiah) tanggal 23 Juni 2012 (asli);
83. Penyediaan Uang Persediaan Rupiah Murni Satker Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2012 Terdiri dari :
1 (satu) lembar SP2D Nomor : 025900Y/020/110 tanggal 18 Juni 2012 tentang Penyediaan Uang Persediaan Rupiah Murni Satker Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00201/P4T/DKP/2012 tanggal 13 Juni 2012 (asli);
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Nomor : 01/PAT/DKP/2012 tanggal 13 Juni 2012 (asli);
1 (satu) lembar Berita Acara Rekonsiliasi Nomor : BA-1289/WPB.11/KP.0140/2012 tanggal 06 Juni 2012 (copy);
2 (dua) lembar Surat Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluran Bulan Mei 2012, tanggal 06 Juni 2012 (copy);
1 (satu) lembar Specimen atas nama Kamdan Suhandana, S. Sos, M. Si., H. Dadan Rukandar, SE, MM,. Ir. Rachmat Ruhiyat dan Agus Fitriyana, S. St. Pi (asli) ;
84. 1 ( satu ) Eksemplar Pedoman Umum Pembangunan Kapal Perikanan
yang dikeluarkan oleh Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkap
Ikan tahun 2012 (copy);
85. 1 (satu) Bundel Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.50/MEN/2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2012 tanggal 15 Desember 2011 (copy);
86. 1 (satu) Eksemplar Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor :
5078/032-03.4.01/10/2012 tanggal 9 Desember 2011 (copy) ;
87. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Bupati Pandeglang Nomor : 821.2/Kep.45-BKD/2011 tanggal 10 Mei 2011 Tentang Pengangkatan / Penunjukan Pejabat Eselon II Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang berikut lampiran dan Surat Pernyataan Pelantikan (copy);
88. 1 (satu) Eksemplar Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : KEP.175/MEN/KU.611/2011 tanggal 22 Desember 2011 berikut lampiran (copy);
89. 1 (satu) Eksemplar Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Pandeglang Selaku Pengguna Anggaran Nomor : 902/SK.01-PBKP/471-DKP/VII/2012 tanggal 17 Juli 2012 tentang Penunjukan Pengelolaan Administrasi dan Keuangan Penerima Bantuan Kapal Perikanan > 30 GT Lingkup Ditjen Perikanan Tangkap Kementrian Kelautan dan Perikanan di Kab. Pandeglang Tahun Anggaran 2012 berikut Lampiran (copy);
90. 1 (satu) Lembar Surat Nomor : 523/450-DKP/2012 tanggal 19 Juli 2012 perihal Usulan Perubahan Pengelola Kegiatan Dana Tugas Pembantuan berikut Lampiran (copy);
91. 1 (satu) Eksemplar Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Pandeglang Nomor : 800/18-DKP/2012 tanggal 31 Juli 2012 tentang Penunjukan/Penetapan Panitia/Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Tugas Pembantuan Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan di Kab. Pandeglang Tahun Anggaran 2012 berikut lampiran (copy) ;
92. 1 ( satu ) Bundel Surat Perintah Kerja ( SPK ) Nomor : 810 / SPK. 10 / Percn. TP/DKP/2012 tanggal 26 April 2012, Nama Pekerjaan : Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Kapal Nelayan 30 GT, Biaya : Rp. 33.770.000,-, ( tiga puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah), Pelaksana : PT. Dharma Kreasi Nusantara (copy) ;
93. 1 (satu) Eksemplar Gambar Perencanaan Pembangunan Kapal Penangkap Ikan > 30GT Kabupaten Pandeglang beserta Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari PT. Dharma Kreasi Nusantara (asli) ;
94. 1 (satu) Eksemplar Berita Acara Presentasi Pembangunan Kapal Inka Mina Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang dan Dinas Kelautan, Perikanan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Serang (copy) ;
95. 1 (satu) Eksemplar Biro Klasifikasi Indonesia (Buku Peraturan Klasifikasi dan Kontruksi Kapal Laut) Peraturan Kapal Kayu 1996 (copy) ;
96. 1 Satu) Eksemplar Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 800/SPK-PWAS/DKP/IX/2012 tanggal 12 September 2012 Nama Pekerjaan : Pengawasan Pembangunan Kapal Penangkap Ikan > 30GT, Nilai Kontrak : Rp. 41.800.000,- (empat puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah), Pelaksana : PT. SALABANGKA CIPTA (copy);
97. 1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 800/01/SPJ-KPL/DKP/IX/2012 tanggal 20 September 2012, Nama Pekerjaan : Pembangunan Kapal Penangkap Ikan > 30GT, Nilai Kontrak : Rp. 1.319.000.000,- (satu milyar tiga ratus sembilan belas juta rupiah), Pelaksana : PT. MEKARINDO BUNGA RAMPAI (asli);
98. 1 (satu) Lembar Surat Keputusan Bupati Pandeglang Nomor : 821.2/Kep.157-BKD/2012 tanggal 30 November 2012 Tentang Pengangkatan/Penunjukan Pejabat Eselon II Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pandeglang An. Ir. TATA NANZAR RIADI, MM. sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Pandeglang berikut Lampiran dan Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 870/9-BKD/2012 tanggal 03 Desember 2012 (copy);
99. 1 (satu) Lembar Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pembangunan Kapal Perikanan Kayu > 30GT Purse Seine Nomor : 523/668.a-DKP/2012 tanggal 12 Desember 2012 dari Kuasa Pengguna Anggaran selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan PT. Mekarindo Bunga Rampai (asli);
100. 1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri Sementara Nomor : 73/Aa tanggal 19 Juni 2013 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Anyer (copy);
101. 1 (satu) lembar Pas Besar Sementara yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Anyer tanggal 19 September 2013 (copy);
102. 1 (satu) lembar Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan Nomor : PK.674/03/14/UPP.LBN13 tanggal 19 Juni 2013 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Labuhan (copy);
103. 1 (satu) Eksemplar Photo Dokumentasi Kegiatan Pembangunan Kapal Perikanan Kayu > 30 GT Purse Seine APBN Tahun 2012 (copy);
104. 1 (satu) Bundel Laporan Harian tanggal 21 September s/d 30 September 2012 Kegiatan Pembangunan Kapal Perikanan Kayu > 30 GT Purse Seine APBN Tahun 2012 (copy);
105. 1 (satu) Eksemplar Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Pandeglang Nomor : 800/19-DKP/2012 tanggal 01 Agustus 2012 tentang Penunjukan/Penetapan Panitia/Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Tugas Pembantuan Perikanan Budidaya Dinas Kelautan dan Perikanan di Kab. Pandeglang Tahun Anggaran 2012 berikut lampiran (copy);
106. 1 (satu) Eksemplar Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Pandeglang Nomor : 800/22-DKP/2012 tanggal 25 September 2012 tentang Penunjukan/Penetapan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Pembangunan Kapal Perikanan 30 GT Program Pengembangan dan Pengelolaan Perikanan Tangkap Lingkup Ditjen Perikanan Tangkap pada Kementrian Kelautan dan Perikanan di Dinas Kelautan dan Perikanan di Kab. Pandeglang Tahun Anggaran 2012 berikut lampiran (copy) ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
107. Uang Tunai sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) ;
Dirampas untuk negara untuk diperhitungkan sebagai uang pengganti;
108. 1 (satu) buah Handpone Merk Nokia Type E362 warna merah ;
Dikembalikan kepada Terdakwa I. Mei Sartika Sitorus. S.E. Anak dari Sitorus;
Membebankan kepada para Terdakwa, untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Surat permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 11 Januari 2016 sebagaimana dalam akta permintaan banding Nomor 1/Akta Pid.Sus/2016/PN.Srg. dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa I/Terdakwa II Umum masing - masing pada tanggal 21 Januari 2016 sesuai Akta nomor 1/Akta Pid. Sus/ 2016/PN.Srg.Jo.No.29/Pid.Sus-TPK/2015/PN.SRG.
Surat permintaan banding dari para Terdakwa pada tanggal 18 Januari 2016 sebagai mana dalam akta permintaan banding Nomor 1/Akta.Pid.Sus/2016/Pn.Srg. dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum masing-masing pada tanggal 21 Januari 2016 Nomor 1/Akta.pid.Sus/2016/PN.Srg. Jo No.29/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Srg.
Surat Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum Terdakwa I/Terdakwa II masing-masing pada tanggal 25 Januari 2016, untuk mempelajari berkas perkara selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung mulai tanggal 25 Januari 2016.
Menimbang bahwa Putusan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor : 29 /Pid.Sus-TPK/2015 /PN.SRG. diucapkan pada tanggal 11 Januari 2016 dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Para Terdakwa dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya, bahwa Jaksa Penuntut Umum dan para Terdakwa telah mengajukan permintaan banding pada tanggal 11 Januari 2016, dengan demikian permintaan banding telah diajukan masih dalam tenggang waktu, menurut cara-cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, maka permintaan banding tersebut dapat diterima.
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara, berita acara sidang yang memuat keterangan saksi-saksi, bukti surat dan barang bukti, tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Pembelaan para Terdakwa, turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 29/ Pid.Sus-TPK/ 2015/PN. Srg, tanggal 11 Januari 2016, Majelis Hakim Tingkat banding akan mempertimbangkan sebagaimana di bawah ini
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas yaitu :
P r i m a i r : Melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan Perubahan sebagaimana Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP;
Subsidair : Melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Perubahan sebagaimana Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan yang disusun secara subsidaritas, maka yang harus dipertimbangkan terlebih dahulu adalah dakwaan primair, apabila tidak terbukti maka dibuktikan adalah dakwaan berikutnya yaitu dakwaan subsidair, dan seterusnya;
Menimbang, bahwa dalam pertimbangan pada dakwaan Primair, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang berkesimpulan sebagai berikut :
Unsur Melawan Hukum di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sangat luas cakupannya dan dapat menjerat setiap perbuatan yang diatur di dalam pasal-pasal yang berikutnya, sebagai contoh perbuatan menyalahgunakan wewenang atau jabatan oleh seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau perbuatan-perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, 6, 8, 9, 10 atau 11 adalah juga termasuk perbuatan melawan hukum, sehingga jika tidak diterapkan asas spesialisasi tetapi langsung dikenakan dakwaan Pasal 2, jelas semua perbuatan akan memenuhi unsur melawan hukum karena perbuatan penyalahgunaan wewenang maupun perbuatan menggelapan uang atau surat berharga adalah juga perbuatan melawan hukum.
Subyek atau pelaku di dalam ketentuan pasal-pasal tindak pidana korupsi telah ditentukan secara jelas pada tiap-tiap pasalnya, contoh Pasal 2 subyeknya adalah setiap orang, Pasal 3 subyeknya adalah orang yang mempunyai kedudukan atau jabatan tertentu, Pasal 7 adalah pemborong/kontraktor, Pasal 8, 9, 10 dan 11 subyeknya adalah Pegawai Negeri dan seterusnya, yang jika tidak dikhususkan subyek dan materi perbuatannya, tetapi langsung dijerat dengan Pasal 2 tentu akan terbukti karena subyek hukum dalam Pasal 2 tersebut adalah setiap orang yang cakupannya lebih luas.
Pasal 14 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 pada pokoknya juga menegaskan berlakunya asas spesialis dalam perkara korupsi, dimana pasal ini mengatur bahwa tidak setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan Negara yang diatur oleh Undang-Undang lain dapat diterapkan Undang-Undang Korupsi, kecuali jika ditentukan secara tegas bahwa pelanggaran Undang-Undang tersebut adalah tindak pidana korupsi, seperti tindak pidana perpajakan dan perbankkan tidak dapat diterapkan dengan Undang-Undang Korupsi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Tuntutan Jaksa Penutut Umum mengenai perbuatan Secara Melawan Hukum tidak tepat untuk diterapkan kepada para Terdakwa, karena sifat melawan hukum yang terdapat dalam unsur ini tidak terpenuhi, maka oleh karenannya unsur kedua dakwaan primer harus dinyatakan tidak terpenuhi.
Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapat dengan kesimpulan Pengadilan Tingkat Pertama, karena unsur melawan hukum adalah unsur essensial yang pasti dimiliki oleh setiap tindak pidana (delik), sehingga sekalipun unsur melawan hukum ini tidak secara letterlijke disebutkan sebagai unsur dari suatu pasal/ketentuan Tindak Pidana, akan tetapi secara implisit sifat melawan hukum ini ada terkandung/tersirat di dalamnya (Putusan MARI tanggal 06 Juni1970 Nomor 30 K/Kr/1969);
Menimbang, bahwa dengan demikian maka walaupun di dalam dakwaan subsidaritas pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tidak terdapat kata ‘melawan hukum’ atau ‘secara melawan hukum’ tetapi didalam pasal 3 tersebut unsur menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah unsur inti yang sama dengan unsur inti dalam pasal 2 yaitu “secara melawan hukum”, sehingga apabila unsur melawan hukum di dalam dakwaan primair tidak terpenuhi dalam perbuatan terdakwa, maka dengan sendirinya perbuatan terdakwa dalam dakwaan subsidair juga bukan perbuatan melawan hukum sehingga terdakwa harus dibebaskan dari semua dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas dengan mengambil alih pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama, kecuali sepanjang mengenai pembuktian unsur secara melawan hukum, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa unsur ini telah terbukti dan terpenuhi dalam perbuatan terdakwa, selanjutnya Pengadilan Tinggi memperbaiki pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama dengan mempertimbangkan unsur berikutnya dari dakwaan primair yaitu “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”;
Menimbang, bahwa Undang-undang tidak memberikan penjelasan mengenai kata “Memperkaya”;
Menimbang, bahwa memperkaya dapat diartikan sebagai perbuatan aktif untuk menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya dan yang sudah kaya menjadi bertambah kaya, sedangkan kata “kaya” sendiri dapat diartikan sebagai bertambahnya harta/asset seseorang yang tidak sesuai dengan penghasilannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan bukti-bukti yang diajukan di persidangan telah terbukti bahwa berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Banten Nomor : SR-487/PW30/5/2014, tanggal 23 September 2014 adanya penyimpangan yang menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 479.777.800,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Rupiah), dari Kerugian Keuangan Negara tersebut dapat dinikmati oleh beberapa pihak sebagai berikut :
Regina Marling Ambarita sebesar Rp. 17.000.000,-
Asep Zulkarnaen sebesar Rp, 60.000.000,-
Kamdan Suhanda sebesar Rp. 20.000.000,-
Dan Terdakwa I dan Terdakwa II sebesar Rp. 382.777.800,-
Menimbang, bahwa uang sejumlah Rp. 382.777.800,- yang diterima oleh Terdakwa I dan Terdakwa II adalah merupakan keuntungan yang diperoleh berdasarkan pengurangan dari Kerugian Keuangan Negara dikurangkan yang diperoleh pihak lain, sedangkan berapa jumlah keuntungan reel yang didapat oleh Terdakwa I dan Terdakwa II tidak terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian serta pertimbangan diatas menjadi pertanyaan berapakah sebenarnya jumlah uang/harta yang dapat disebut bahwa seseorang sudah menjadi kaya;
Menimbang, bahwa tentang kriteria jumlah uang yang dapat dijadikan ukuran memperkaya diri sendiri atau orang lain ini Undang-undang tidak memberikan batasan/ukurannya, ukuran kekayaan itu sendiri bersifat relatif berbeda untuk masing-masing orang;
Menimbang, bahwa oleh karena Undang-undang tidak memberikan kriteria/ukuran tertentu yang dapat dijadikan patokan kekayaan ini dan bagi masing-masing orang adalah relatif berbeda dan tergantung kondisi perekonomi-an saat ini dan apabila uang sebesar Rp. 382.777.800,- dikaitkan dengan tarap perekonomian Terdakwa I dan Terdakwa II selaku kontraktor serta tarap perekonomian saat ini serta dikaitkan dengan nilai tukar rupiah yang rendah, maka berdasarkan rasio logika tidak dapat dikatagorikan telah membuat Terdakwa I dan Terdakwa II atau orang lain atau suatu korporasi menjadi kaya, oleh karena itu uang sebesar Rp. 382.777.800,- belumlah dapat dianggap cukup untuk memperkaya dirinya, sehingga menurut hemat Pengadilan Tinggi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain tersebut tidak terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II.
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur tidak terbukti maka terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair tersebut dan selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan berikutnya yaitu dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan bahwa dakwaan subsidair pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi No. 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) KUHP telah terbukti, oleh karena itu pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan sendiri Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding., kecuali tentang besarnya uang pengganti Pengadilan Tinggi mempunyai pertimbangan sendiri;
Menimbang, bahwa besarnya uang pengganti sebagimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c menyatakan “pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”, maka perhitungan PengadilanTinggi terhadap besarnya uang pengganti adalah jumlah Kerugian Keuangan Negara dikurangkan dengan uang yang diserahkan kepada pihak lain, sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II adalah Rp. 479.777.800,- - Rp. 17.000.000,- - Rp, 60.000.000,- - Rp. 20.000.000,- = Rp. 382.777.800,- di tanggung secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Hakim Tingkat Pertama, maka Pengadilan Tinggi menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang tanggal 11 Januari 2016 Nomor 29/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Srg yang dimohon banding, kecuali tentang besarnya uang pengganti;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dalam perkara ini dalam pemeriksaan Tingkat Banding telah ditahan maka terhadap tahanan tersebut tetap diperhitungkan dengan pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Pasal 3 jo pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, Undang-Undang R.I. Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 08 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/ KUHAP/ serta ketentuan-ketentuan peraturan Perundang-undangan dan Hukum yang berkenaan dengan perkara ini;-
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan para Terdakwa ;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 29/Pid.Sus- TPK/2015 /PN.Srg, tanggal 11 Januari 2016, sekedar mengenai besarnya uang pengganti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
Menyatakan Terdakwa I. Mei Sartika Sitorus. S.E Anak dari Sitorus dan Terdakwa II. Drs. Joshrius Sitinjak Anak dari Sitinjak tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer;
Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut;
Menyatakan Terdakwa I. Mei Sartika Sitorus, S.E Anak dari Sitorus dan Terdakwa II. Drs. Joshrius Sitinjak Anak dari Sitinjak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah “secara bersama-sama melakukan tindak pidana Korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsider;
Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa masing–masing sebagai berikut :
Terdakwa I Mei Sartika Sitorus, S.E. Anak dari Sitorus dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Terdakwa II. Drs. Joshrius Sitinjak Anak dari Sintinjak dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta membayar denda sebesar Rp. 50. 000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar maka maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
Menjatuhkan Pidana Tambahan terhadap para Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 382.777.800,00(Tiga ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) ditanggung secara bersama-sama, jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik para terpidana akan disita untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika para terpidana tidak mempunyai harta yang cukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 29/Pid.Sus- TPK/2015 /PN.Srg, tanggal 11 Januari 2016, tersebut untuk selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada masing-masing Terdakwa untuk dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 5.000. (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banten pada hari Senin Tanggal 14 Maret 2016 oleh kami ABDUL HAMID PATTIRADJA, SH.,sebagai Hakim Ketua Majelis, TUMPAK SITUMORANG, SH, MH., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banten dan Drs. H. HARIRI YS,S.H., M.H.,M.M., Hakim Ad Hoc Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banten sebagai Hakim-hakim Anggota, yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banten tanggal 10 Februari 2016 Nomor 4/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PT.BTN ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis Tanggal 17 Maret 2016 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dan IDHAM CHOLIQ, SH, sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Banten tersebut, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA ,KETUA MAJELIS ,
TTD. TTD.
TUMPAK SITUMORANG,SH.MH. ABDUL HAMID PATTIRADJA,SH.
TTD.
Drs.H.HARIRI, YS,SH.MH.MM.PANITERA PENGGANTI,
TTD.
IDHAM CHOLIQ,SH.