8/Pid.Tipikor/2011/PN-JPR
Putusan PN JAYAPURA Nomor 8/Pid.Tipikor/2011/PN-JPR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Drs. Ichsan Ansari Ibrahim, MM
penjara selama 2 (dua) tahun
P U T U S A N
NOMOR : 08/Tipikor/2011/PN-JPR.
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura yang memeriksa , mengadili dan memutus perkara - perkara tindak pidana korupsi di tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :-----------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : Drs. ICHSAN ANSARI IBRAHIM, MM;-------------------
Tempat lahir : Merauke;----------------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 43 Tahun / 05 September 1967;----------------------------
Jenis kelamin : Laki – laki;--------------------------------------------------------
Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia;--------------------------------------------------------
Tempat tinggal : KPR BPD Blok I Nomor 30 Kelurahan Hinikombe Sentani Kabupaten Jayapura;-------------------------------
Agama : Islam;--------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil ( Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Jayapura);--------------------------------------------------------
Pendidikan : Magister (S-2);--------------------------------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan :------------------
Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Jayapura berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor PRINT – 04 / T.1.10/Fd.1/09/2011 tanggal 12 September 2011 dengan jenis penahanan rumah tahanan negara (rutan) di Abepura Kota Jayapura sejak tanggal 12 September 2011 sampai dengan 01 Oktober 2011;-------------------------------------------------------------------------
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura selaku Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penuntutan) Nomor PRINT-09 / T.1.10/Ft.1 09 /2011 tanggal 27 September 2011 dengan jenis penahanan rutan di Rutan Abepura Kota Jayapura sejak tanggal 27 September 2011 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2011;-------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 08/Pen.Tipikor/2011/PN-JPR tanggal 30 September 2011 dengan jenis penahanan rutan di Rutan Abepura Kota Jayapura sejak tanggal 30 September 2011 sampai dengan 29 Oktober 2011;-------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan dari Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura berdasarkan Penetapan Nomor 08/Pen.Tipikor/2011/PN-JPR tanggal 20 Oktober 2011 dengan jenis penahanan rutan di Rutan Abepura Kota Jayapura sejak tanggal 30 Oktober 2011 sampai dengan tanggal 28 Desember 2011;----------------------------------------------------------
Pengalihan penahanan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura berdasarkan Penetapan Nomor 08/TIPIKOR/2011/PN-JPR tanggal 04 November 2011 dengan Jenis Penahanan Kota, sejak tanggal 04 November 2011 sampai dengan tanggal 28 Desember 2011;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa dipersidangan telah didampingi oleh Penasehat Hukum yaitu PETRUS PAULUS ELL, SH. RAHMAN RAMLI, SH, EMILIANUS ELL, SH dan YOHANIS GEWAB, SH Advokat/Pengacara dan Asisten berkantor di Jalan Sosial Nomor 31 A Padang Bulan Distrik Heram Kota Jayapura, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal Jayapura 10 Oktober 2011;-----------------------------------------------------------------
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI pada Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura tersebut;-------------------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca :--------------------------------------------------------------------------------------------
1. Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura Nomor 08/Pen. Tipikor/2011/PN-JPR tanggal 30 September 2011 Tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;----------------------------
2. Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura Nomor 08/Pen.Tipikor/PN-JPR tanggal 30 September 2011 Tentang Penetapan Hari Sidang pada tanggal 11 Oktober 2011;------------------
3. Berkas perkara atas nama Terdakwa Drs. ICHSAN ANSARI IBRAHIM, MM;---------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;------------------------------------
Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan;-------------------------------------
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:----------------------
Menyatakan Terdakwa Drs. ICHSAN ANSARI IBRAHIM, MM tidak terbukti melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (2) dan (3) UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;-----------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa Drs. ICHSAN ANSARI IBRAHIM, MM. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi , menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara,” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (2) dan (3)UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Permberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. ICHSAN ANSARI IBRAHIM, MM. berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;---------------------------------------------------------
Membayar uang pengganti sebesar Rp. 412.000.000,- (empat ratus dua belas juta rupiah) subsidair selama 1 (satu) tahun penjara;------------------------------------------------
Menyatakan Barang Bukti berupa :-----------------------------------------------------------------
Foto copy tanda bukti setor uang sebesar Rp. 822.476.000,00 tanggal 28 April 2010 kepada Bank Papua di Jayapura Papua dari Drs. Ichsan Ansari Ibrahim, MM ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Asli Rekening Koran Giro Bank Papua No. Rek, 103.21.10.06.00002-8 atas nama Pemda Kab. Jayapura tanggal 28 April 2010 s/d 20 April 2010 ;---------------
Foto copy disposisi dari Ka. DP2KA kepada bendahara khusus bantuan (Imam Muhasis) tanggal 5 maret 2009 ;----------------------------------------------------------------
Foto Copy SP2D DP2KA, NO.376/BTL-DAU/LS/20.05/2009 tanggal 5 Maret 2009 Rp. 676.097.600,- ;--------------------------------------------------------------------------
Foto Copy SPM No. 023/SPM/BTL-DAU/LS/20.05.2009 tanggal 5 Maret 2009 ;--
Foto Copy Kwitansi (tanda pembayaran) sebesar Rp. 146.379.000,- tanggal 21 April 2009 dari Pemda Kab. Jayapura (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kab. Jayapura) ke UNICEF (yang menerima Dr. Yuristianti);
Foto copy SK Bupati Jayapura Nomor 24 tahun 2010 tentang penunjukkan Bendahara Umum Daerah Kabupaten Jayapura TA 2010 tanggal 28 Januari 2010 ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Foto Copy Buku Kas Umum dan Laporan Posisi Kas Pemda Kab. Jayapura tanggal 28 April 2010 s/d tanggal 28 April 2010 s/d tanggal 7 Mei 2010 ;------------
Foto copy Surat dari Kementrian Dalam Negeri RI Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah No ; 193/1785/III/Bangda tanggal 8 Juni 2010 hal pertanyaan Kejaksaan Kasus Unicef ;---------------------------------------------------------
Foto Copy Surat dari Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas No:3754 / Dt. 1. 1 /06 / 2010 tanggal 11 Juni 2010, hal pertanyaan Kejaksaan Kasus Unicef ;---------------------------------------------------------
Surat Bupati Jayapura N0. 790 / 0617 / Set tanggal 31 Mei 2010 perihal Pertanyaan Kejaksaan Kasus UNICEF ;------------------------------------------------------
Foto copy SK Bupati Jayapura Nomor 22 Tahun 2009 tanggal 27 Januari 2009 tentang Penunjukkan/Pengangkatan Atasan Langsung, Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Aset, dan Bendahara Khusus pada Dinas Se- Kabupaten Jayapura TA 2009 beserta lampiran;--------------------------------------
Tetap terlampir dalam berkas perkara;------------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Pembelaan Terdakwa yang diucapkan/dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
Saya mohon kiranya dapat dikembalikan uang yang sudah saya setor ke Kas Daerah Kabupaten Jayapura, karena uang tersebut adalah uang pinjaman yang harus dibayar/dikembalikan sdr. Dra. Sartina Jufuway, sebagaimana Putusan Pengadilan Nomor : 287/Pid.B/2010/PN.JPR;---------------------------------------------------
Saya yakin bahwa Majelis Hakim akan memutuskan saya tidak bersalah, sesuai fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti yang ada, karena selama persidangan saya melihat bahwa Majelis Hakim sangat teliti dengan menanyakan segala hal yang terkait agar dapat memutuskan dengan adil sesuai hati nurani dan keyakinan Majelis Hakim;--------------------------------------------------------------------------------------------
Jika pertimbangan Majelis Hakim yang mulia saya dinyatakan bersalah dengan dihukum sampai dengan 3 (tiga) tahun sesuai tuntutan Jaksa. Saya merasa lebih baik dihukum mati/ hukum gantung saja karena mungkin dengan pengorbanan saya dapat memperbaiki tanah papua dan Negara Republik Indonesia yang tercinta, sebagaimana yang dilakukan oleh kakek saya Tengku Bujang Selamat yang dibuang dari Aceh ke Digul karena melawan Belanda dan kedua orang tua saya sebagai pejuang trikora sehingga kita bias menikmati hasilnya sekarang;---------------
Disamping itu :--------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk menunjukan bahwa demi kepentingan masyarakat papua saya siap berkorban jiwa dan raga sekalipun saya bukan orang asli papua;--------------------
Untuk menjadi pembelajaran bagi pengelola keuangan agar lebih berhati-hati dalam melaksanakan kebijakan karena akan berhadapan dengan masalah hokum, sekalipun niatnya baik;-----------------------------------------------------------------
Untuk menjadi pembelajaran bagi pimpinan dalam pengambilan kebijakan / diskresi sekalipun untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara;------------
Untuk mendesak pemerintah pusat menetapkan peraturan tentang diskresi/kebijakan yang boleh dilakukan Bupati atau Gubernur sebagai kepala daerah;------------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk mendesak pemerintah melakukan pengkajian dan perubahan terhadap peraturan-peraturan yang sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini. Peraturan pengawasan/audit masih berorientasi hanya pada surat pertanggungjawaban tertulis saja belum berdasarkan kenyataan di lapangan (outcome);--------------------------------------------------------------------------------------------
Sebagai contoh: seorang pembeli kendaraan dinas hanya karena surat bukti pertanggungjawaban hilang, yang bersangkutan telah dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi senilai harga mobil, padahal mobilnya sudah digunakan dan fisiknys masih ada;------------------------------------------------------------
Memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk meminta kepada Jaksa Agung agar Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura (Imanuel Sebua, SH, MH) diperiksa terkait kesewenang-wenangan yang dilakukan terhadap diri saya karena hanya factor sentimen, selain itu harus mengusut kekayaan Kejaksaan Negeri Jayapura yang kemungkinan ada yang diperoleh dari bantuan Pemerintah Daerah, serta memeriksa harta kekayaan pribadi yang dimilikinya;-------------------------------------------
Memohon kepada Majelis Hakim yang mulia agar memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura untuk membuka pemblokiran rekening saya yang telah dilakukannya sejak Mei 2010;------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang diucapkan/dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Drs. ICHSAN ANSARI IBRAHIM, MM tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan subsidair, dan karenanya kami mohon Putusan membebaskan Terdakwa Drs. ICHSAN ANSARI IBRAHIM, MM dari dakwaan dan tuntutan pidana dan merehabilitasi nama baik Terdakwa dalam kedudukan dan martabatnya, namun demikian bila Majelis Hakim berpendapat/berkeyakinan lain, maka kami mohon Putusan yang seadil-adilnya, mengingat tujuan penjatuhan pidana bukanlah pembalasan dendam atau penjeraan tetapi bertujuan mendidik dengan memberi kesempatan terhadap orang tersebut memperbaiki tingkah lakunya ditengah-tengah pergaulan masyarakat;-----------------------
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum serta Duplik Terdakwa/Penasehat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 29 September 2011 Nomor Reg. Perk : PDS – 09/ JPR / F.1 / 09 / 2011 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa Drs. ICHSAN ANSARI IBRAHIM, MM pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2009 dan hari Selasa tanggal 21 April 2009 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2009, bertempat di kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Jayapura, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jayapura, secara melawan hukummelakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara , yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :---------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa dengan Jabatan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) yang mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain :-----------------------------------------------------------------------------------------------Menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD, mengesahkan DPA-SKPD/DPPA-SKPD, melakukan pengendalian pelaksanaan APBD, memberikan petunjuk teknis pelaksanaan system penerimaan dan pengeluaran kas daerah,melaksanakan pemungutan pajak daerah, menetapkan SPD, menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah, melaksanakan system akutansi dan pelaporan daerah, menyajikan informasi keuangan daerah dan, melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah;----------------------------------------------------------------
Bahwa dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya, terdakwa Drs. ICHSAN ANSARI IBRAHIM, MM telah mengeluarkan dana untuk menalangi dana bantuan Unicef untuk Program-Program Kelangsungan Hidup Perkembangan Perlindungan Ibu Dan anak (KHPPIA) sebesar Rp. 822.476.600,- (delapan ratus dua puluh dua juta empat ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus rupiah) dari APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2009 yang telah dipergunakan oleh Sartina Jufuway yang saat itu menjabat sebagai Pemegang Uang Muka Kegiatan (PUMK) ( terpidana );----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dana APBD Tahun 2009 Kabupaten Jayapura yang dipergunakan oleh terdakwa untuk menalangi dana Bantuan Unicef yang dipergunakan oleh Sartina Jufuwai adalah semata-mata untuk menutupi bagian dana untuk Program Kelangsungan Hidup Perkembangan Perlindungan Ibu Dan anak (KHPPIA) sebesar Rp. 6.061.148.283 (enam milyar enam puluh satu juta seratus empat puluh delapan ribu dua ratus delapan tiga rupiah) yang diperuntukan untuk lima Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura sebesar Rp. 3.427.413.600,- (tiga milyar empat ratus dua puluh tujuh juta empat ratus tiga belas ribu enam ratus rupiah), Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Jayapura sebesar Rp.1.236.323.500,- (satu milyar dua ratus tiga puluh enam juta tiga ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah). BPMD Kabupaten Jayapura sebesar Rp. 841.196.000,- (delapan ratus empat puluh satu juta seratus Sembilan puluh enam ribu rupiah), Bappeda Kabupaten Jayapura sebesar Rp.285.277.700,- (dua ratus delapan puluh lima juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah) dan Dinas Cipta Karya dan Pemukiman (PU) Kabupaten Jayapura sebesar Rp.270.937.483,- (dua ratus tujuh puluh juta Sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah). Bahwa seluruh dana tersebut dari UNICEF disalurkan melalui Bappeda kabupaten Jayapura dengan nomor rekening 154-00-9990181-4 pada Bank Mandiri Cabang Jayapura atas nama Bappeda Kabupaten Jayapura yang telah dilaksanakan oleh Unicef dengan Pemerintah Kabupaten Jayapura sejak Tahun 2008;-----------------------------------------
Bahwa untuk menjaga komitmen Pemerintah Indonesia dalam Program Kerja sama dengan UNICEF lebih khususnya lagi dalam program Kelangsungan Hidup Perkembangan Perlindungan Ibu Dan anak (KHPPIA) di Kabupaten Jayapura, yang dilaksanakan / dikoordinasikan oleh kantor BAPPEDA Kabupaten Jayapura, maka sekitar akhir bulan Februari 2009 Bupati Jayapura memanggil Kepala BAPPEDA, Staf Ahli Bupati dan SKPD pengelola dana UNICEF yang belum menerima dana bantuan UNICEf dalam program KHPPIA yaitu Dinas Kesehatan, Dinas P dan P dan BPMD Kabupaten Jayapura untuk mengkaji dan mencari solusi penyalahgunaan dana bantuan UNICEF tahun 2008 dalam program KHPPIA, dan dalam pertemuan tersebut disarankan secara lisan kepada Bupati Jayapura agar Pemda Kabupaten Jayapura menalangi dana bantuan UNICEF yang tidak disalurkan kepada SKPD penerima demi kelancaran program KHPPIA di Kabupaten Jayapura;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 2 Maret 2009 Bupati Jayapura mengeluarkan disposisi yang ditujukan kepada terdakwa isinya yaitu :----------------------------------------------------------
“agar ditanggulangi sementara , sambil menunggu proses lebih lanjut”;---------------
“sebesar Rp. 676.097.600,-;------------------------------------------------------------------------
“Agar ditransfer ke rekening SKPD yang bersangkutan”;-----------------------------------
Bahwa kemudian terdakwa menindaklanjuti disposisi Bupati tersebut dengan memerintahkan bendahara khusus bantuan yaitu sdr. IMAM MUHASIS dengan disposisi yang berisi :----------------------------------------------------------------------------------
“sesuai arahan darurat Bupati”;------------------------------------------------------------------
“Peserta staf ahli (Esther) , Ka. Bappeda (Edison M), Kadin Kesehatan (sdr. Reginal) segera selesaikan masalah dengan UNICEF”. Pinjaman sementara. Rencana dikembalikan tanggal 19 Maret 2009. Transfer hari ini sebesar Rp. 676.097.600,-. (enam ratus tujuh puluh enam juta Sembilan puluh tujuh enam ratus rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------------
Langsung ditransfer ke UNICEF Jakarta;-----------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya sesuai disposisi dari terdakwa, pada tanggal 5 Maret 2009 bendahara khusus bantuan yaitu sdr. IMAM MUHASIS mengambil dana dari Mata Anggaran Dana Tak Tersangka DP2KA Kabupaten Jayapura sebesar Rp. 676.097.600,- yang kemudian langsung ditransfer ke masing-masing SKPD penerima yaitu : ----------------------------------------------------------------------------------------
Dinas Kesehatan sebesar Rp. 561.019.100,-;----------------------------------------------
Dinas P dan P sebesar Rp. 103.637.500,-;---------------------------------------------------
BPMD sebesar Rp. 11.441.000,-;---------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 21 April 2009, terdakwa memerintahkan lagi bendahara khusus bantuan dengan disposisi yang isinya :-------------------------------------------------
Laksanakan perintah pimpinan dipinjamkan dana Rp. 146.379.000’-;----------------
Dan disetor ke UNICEF melalui Drg. E. YURISTIANTI. A;-------------------------------
Setelah ditransfer bukti asli diserahkan kembali ke DP2KA;-----------------------------
Kemudian sesuai disposisi dari terdakwa pada tanggal 21 April 2009, bendahara khusus bantuan mencairkan dana dari Mata Anggaran Dana Tak Tersangka DP2KA Kabupaten Jayapura sebesar Rp. 146.379.000,- pada Bank Papua cabang Sentani yang selanjutnya diserahkan pada hari itu juga secara tunai kepada Drg. YURISTIANTI A. yang langsung ditansfer oleh Drg. YURISTIANTI A. ke UNICEF di Jakarta melalui rekening no. Citibank 0103319-072 melalui Bank BNI cabang Pembantu Sentani;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa seharusnya sebagai seorang Bendahara Umum Daerah terdakwa mestinya menolak untuk menalangi dana Unicef sebesar Rp. 822.476.600,- (delapan ratus dua puluh dua juta empat ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus rupiah) dari APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2009 yang dipergunakan oleh Sartina Jufuway, karena dana talangan yang berjumlah Rp. 822.476.600,- (delapan ratus dua puluh dua juta empat ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus rupiah) tidak dianggarkan dalam APBD Tahun 2009 Pemerintah Kabupaten Jayapura, namun terdakwa tetap membayar dengan alasan Perintah pimpinan dalam hal ini Bupati Jayapura karena Surat Pernyataan yang dibuat oleh Sartina Jufuway (terpidana) yang berisi bersedia mengganti uang yang telah dipergunakan secara Pribadi tersebut tidak dapat dijadikan dasar pencairan dana dari APBD Tahun 2009 Pemerintah Kabupaten Jayapura;-------------------------------------------------
Bahwa keseluruhan dana yang dikeluarkan oleh terdakwa Drs. ICHSAN ANSARI IBRAHIM, MM untuk menalangi dana bantuan Unicef tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2009 pada mata anggaran Tak tersangka DP2KA Kabupaten Jayapura;---------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa yang menalangi dana bantuan Unicef dengan mempergunakan dana APBD Tahun 2009 tersebut bertentangan dengan:-------------
Undang-undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 18 ayat (3) yang berbunyi :’Pejabat yang menandatangi dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari pengunaan surat bukti dimaksud ”;----------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) Permendagri 29 Tahun 2002 yaitu ayat (1) “Penggunaan Anggaran dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan beban APBD jika dana untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia “ . ayat (2) “ Penggunaan Anggaran dilarang melakukan pengeluaran-pengeluaran atas beban belanja daerah untuk tujuan daripada yang ditetapkan”--------------------------------------------------------------------
Pasal 28 ayat (4) UU No. 17 tahun 2004 tentang Keuangan Daerah yaitu : “dalam keadaan darurat pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan / atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran;--------------------------------------------------------------------------------------------
Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dalam pasal 27 (7) dan pasal 81 yang bunyinya sebagai berikut :---------
Pasal 27 (7) : “ Klasifikasi belanja menurut jenis belanja huruf (i) belanja tidak terduga penjelasan : belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya termasuk pengembalian atas pendapatan daerah tahun-tahun sebelumnya”;-------------------------------------------
Pasal 81 ayat (3) : “ dalam keadaan darurat pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------
Bukan merupakan kegiatan normal dari aktifitas pemerintah daerah dan tidak diprediksi sebelumnya;----------------------------------------------------------------
Tidak diharapkan terjadi secara berulang;-----------------------------------------------
Berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah;---------------------------
Memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat;----------------------------------
Permendagri No. 13 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Pasal 48 ayat (1), dan pasal 48 ayat (2) yang bunyinya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 48 ayat (1) : “Belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 huruf h merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan secara berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup”
Pasal 48 ayat (2) : “ Kegiatan yang tidak biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yaitu untuk tanggap darurat dalam rangka pencegahan gangguan terhadap stabilitas penyelenggaraan pemerintahan demi terciptanya keamanan, ketentraman”------------------------------------------------------------------------
Sehingga dengan demikian terdakwa Drs. ICHSAN ANSARI IBRAHIM, MM telah melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan dana APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2009 Dana Tak Terduga untuk menalangi dana Bantuan UNICEF sebesar Rp. 822.476.600,- (delapan ratus dua puluh dua juta empat ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus rupiah) yang telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi Dra. Sartina Jufuway (Terpidana) sebesar Rp. 822.476.600,- (delapan ratus dua puluh dua juta empat ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus rupiah) sehingga menyebabkan kerugian keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Jayapura;--------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (2) dan (3) UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;-------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa Drs. ICHSAN ANSARI IBRAHIM, MM pada hari kamis tanggal 5 Maret 2009 dan hari selasa tanggal 21 April 2009 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2009, bertempat di kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Jayapura, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jayapura, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi , menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara , yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa dengan jabatan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) yang mempunyai tugas dan tanggun jawab antara:
Menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD, mengesahkan DPA-SKPD/DPPA-SKPD, melakukan pengendalian pelaksanaan APBD, memberikan petunjuk teknis pelaksanaan system penerimaan dan pengeluaran kas daerah,melaksanakan pemungutan pajak daerah, menetapkan SPD, menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah, melaksanakan system akutansi dan pelaporan daerah, menyajikan informasi keuangan daerah dan, melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milk daerah;-------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya, terdakwa Drs. ICHSAN ANSARI IBRAHIM, MM telah mengeluarkan dana untuk menalangi dana bantuan Unicef untuk Program Program Kelangsungan Hidup Perkembangan Perlindungan Ibu Dan anak (KHPPIA) sebesar Rp. 822.476.600,- (delapan ratus dua puluh dua juta empat ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus rupiah) dari APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2009 yang telah dipergunakan oleh Sartina Jufuway yang saat itu menjabat sebagai Pemegang Uang Muka Kegiatan (PUMK) (terpidana);-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dana APBD Tahun 2009 Kabupaten Jayapura yang dipergunakan oleh terdakwa untuk menalangi dana Bantuan Unicef yang dipergunakan oleh Sartina Jufuwai adalah semata-mata untuk menutupi bagian dana untuk Program Kelangsungan Hidup Perkembangan Perlindungan Ibu Dan anak (KHPPIA) sebesar Rp. 6.061.148.283 (enam milyar enam puluh satu juta seratus empat puluh delapan ribu dua ratus delapan tiga rupiah) yang diperuntukan untuk lima Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura sebesar Rp. 3.427.413.600,- (tiga milyar empat ratus dua puluh tujuh juta empat ratus tiga belas ribu enam ratus rupiah), Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Jayapura sebesar Rp.1.236.323.500,- (satu milyar dua ratus tiga puluh enam juta tiga ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah). BPMD Kabupaten Jayapura sebesar Rp. 841.196.000,- (delapan ratus empat puluh satu juta seratus Sembilan puluh enam ribu rupiah), Bappeda Kabupaten Jayapura sebesar Rp.285.277.700,- (dua ratus delapan puluh lima juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah) dan Dinas Cipta Karya dan Pemukiman (PU) Kabupaten Jayapura sebesar Rp.270.937.483,- (dua ratus tujuh puluh juta Sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah). Bahwa seluruh dana tersebut dari UNICEF disalurkan melalui Bappeda kabupaten Jayapura dengan nomor rekening 154-00-9990181-4 pada Bank Mandiri Cabang Jayapura atas nama Bappeda Kabupaten Jayapura yang telah dilaksanakan oleh Unicef dengan Pemerintah Kabupaten Jayapura sejak Tahun 2008;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk menjaga komitmen Pemerintah Indonesia dalam Program Kerja sama dengan UNICEF lebih khususnya lagi dalam program Kelangsungan Hidup Perkembangan Perlindungan Ibu Dan anak (KHPPIA) di Kabupaten Jayapura, yang dilaksanakan / dikoordinasikan oleh kantor BAPPEDA Kabupaten Jayapura, maka sekitar akhir bulan Februari 2009 Bupati Jayapura memanggil Kepala BAPPEDA, Staf Ahli Bupati dan SKPD pengelolan dana UNICEF yang belum menerima dana bantuan UNICEF dalam program KHPPIA yaitu Dinas Kesehatan, Dinas P dan P dan BPMD Kabupaten Jayapura untuk mengkaji dan mencari solusi penyalahgunaan dana bantuan UNICEF tahun 2008 dalam program KHPPIA, dan dalam pertemuan tersebut disarankan secara lisan kepada Bupati Jayapura agar Pemda Kabupaten Jayapura menalangi dana bantuan UNICEF yang tidak disalurkan kepada SKPD penerima demi kelancaran program KHPPIA di Kabupaten Jayapura;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 2 Maret 2011 Bupati Jayapura mengeluarkan disposisi yang ditujukan kepada terdakwa isinya yaitu :------------------------------------------------------------
“agar ditanggulangi sementara , sambil menunggu proses lebih lanjut”;---------------
“sebesar Rp. 676.097.600,-;------------------------------------------------------------------------
“Agar ditransfer ke rekening SKPD yang bersangkutan”;-----------------------------------
Bahwa kemudian terdakwa menindaklanjuti disposisi Bupati tersebut dengan memerintahkan bendahara khusus bantuan yaitu sdr. IMAM MUHASIS dengan disposisi yang berisi :------------------------------------------------------------------------------------
“sesuai arahan darurat Bupati”;--------------------------------------------------------------------
“Peserta staf ahli (Esther) , Ka. Bappeda (Edison M), Kadin Kesehatan (sdr. Reginal) segera selesaikan masalah dengan UNICEF”. Pinjaman sementara. Rencana dikembalikan tanggal 19 Maret 2009. Transfer hari ini sebesar Rp. 676.097.600,-;------------------------------------------------------------------------------------------
Langsung ditransfer ke UNICEF Jakarta;-------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya sesuai disposisi dari terdakwa, pada tanggal 5 Maret 2009 bendahara khusus bantuan yaitu sdr. IMAM MUHASIS mengambil dana dari Mata Anggaran Dana Tak terduga DP2KA Kabupaten Jayapura sebesar Rp. 676.097.600,- yang kemudian langsung ditransfer ke masing-masing SKPD penerima yaitu :-------------------------------------------------------------------------------------------
Dinas Kesehatan sebesar Rp. 561.019.100,--------------------------------------------------
Dinas P dan P sebesar Rp. 103.637.500,------------------------------------------------------
BPMD sebesar Rp. 11.441.000,-------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 21 April 2009, terdakwa memerintahkan lagi bendahara khusus bantuan dengan disposisi yang isinya :-------------------------------------------------------------
“Laksanakan perintah pimpinan dipinjamkan dana Rp. 146.379.000’;------------------
Dan disetor ke UNICEF melalui Drg. E. YURISTIANTI. A;---------------------------------
Setelah ditransfer bukti asli diserahkan kembali ke DP2KA;-------------------------------
Kemudian sesuai disposisi dari terdakwa pada tanggal 21 April 2009, bendahara khusus bantuan mencairkan dana dari Mata Anggaran Dana Tak Tersangka DP2KA Kabupaten Jayapura sebesar Rp. 146.379.000,- pada Bank Papua cabang Sentani yang selanjutnya diserahkan pada hari itu juga secara tunai kepada Drg. YURISTIANTI A. yang langsung ditansfer oleh Drg. YURISTIANTI A. ke UNICEF di Jakarta melalui rekening no. Citibank 0103319-072 melalui Bank BNI cabang Pembantu Sentani;---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa seharusnya sebagai seorang Bendahara Umum Daerah terdakwa mestinya menolak untuk menalangi dana Unicef sebesar Rp. 822.476.600,- (delapan ratus dua puluh dua juta empat ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus rupiah) dari APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2009 yang dipergunakan oleh Sartina Jufuway, karena dana talangan yang berjumlah Rp. 822.476.600,- (delapan ratus dua puluh dua juta empat ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus rupiah) tidak dianggarkan dalam APBD Tahun 2009 Pemerintah Kabupaten Jayapura, namun terdakwa tetap membayar dengan alasan Perintah pimpinan dalam hal ini Bupati Jayapura karena Surat Pernyataan yang dibuat oleh Sartina Jufuway (terpidana) yang berisi bersedia mengganti uang yang telah dipergunakan secara Pribadi tersebut tidak dapat dijadikan dasar pencairan dana dari APBD Tahun 2009 Pemerintah Kabupaten Jayapura;--------------------------------------------------------------------
- Bahwa keseluruhan dana yang dikeluarkan oleh terdakwa Drs. ICHSAN ANSARI IBRAHIM, MM untuk menalangi dana bantuan Unicef tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2009 pada mata anggaran Tak tersangka DP2AK Kabupaten Jayapura;----------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa yang menalangi dana bantuan Unicef dengan mempergunakan dana APBD Tahun 2009 tersebut bertentangan dengan:------------------
Undang-undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 18 ayat (3) yang berbunyi :’Pejabat yang menandatangi dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari pengunaan surat bukti dimaksud ”---------------------------------------
Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) Permendagri 29 Tahun 2002 yaitu ayat (1) “ Penggunaan Anggaran dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan beban APBD jika dana untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia “ . ayat (2) “ Penggunaan Anggaran dilarang melakukan pengeluaran-pengeluaran atas beban belanja daerah untuk tujuan daripada yang ditetapkan;-------------------------
Pasal 28 ayat (4) UU No. 17 tahun 2004 tentang Keuangan Daerah yaitu : “dalam keadaan darurat pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan / atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran;-------------------------
Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dalam pasal 27 (7) dan pasal 81 yang bunyinya sebagai berikut : --------------------------
Pasal 27 (7) : “ Klasifikasi belanja menurut jenis belanja huruf (i) belanja tidak terduga penjelasan : belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya termasuk pengembalian atas pendapatan daerah tahun-tahun sebelumnya”;-------------------------------------------------------------------
Pasal 81 ayat (3) : “ dalam keadaan darurat pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut :-------
Bukan merupakan kegiatan normal dari aktifitas pemerintah daerah dan tidak diprediksi sebelumnya;----------------------------------------------------------------------------
Tidak diharapkan terjadi secara berulang;---------------------------------------------------
Berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah ;-------------------------------
Memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat;------------------------------------------------------
Permendagri No. 13 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Pasal 48 ayat (1), dan pasal 48 ayat (2) yang bunyinya sebagai berikut :------
Pasal 48 ayat (1) : “Belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 huruf h merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan secara berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup “;-------------------------
Pasal 48 ayat (2) : “ Kegiatan yang tidak biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yaitu untuk tanggap darurat dalam rangka pencegahan gangguan terhadap stabilitas penyelenggaraan pemerintahan demi terciptanya keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat di daerah “;------------------------------------------------------------
Sehingga dengan demikian terdakwa Drs. ICHSAN ANSARI IBRAHIM, MM telah melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya selaku Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk menalangi dana Bantuan UNICEF sebesar Rp. 822.476.600,- (delapan ratus dua puluh dua juta empat ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2009 sehingga menyebabkan kerugian keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Jayapura;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (2) dan (3)UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Permberantasan Tindak Pidana Korupsi;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti tentang perbuatan apa yang didakwakan kepadanya;--------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;----------
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi Suluh Widodo, S.Sos. Msi, setelah mengucapkan sumpah dalam persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :----------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;----------
Bahwa terdakwa pada tahun 2009 sebagai Kepala Dinas pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan aset ( DP2KA ) Kabupaten Jayapura;-------------------
Bahwa saksi pada tahun 2008 adalah sebagai Pegawai/Kepala Bidang pada BPMD Kabupaten Jayapura;---------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2008 ada program Kelangsungan Hidup Perkembangan Perlindungan Ibu dan Anak ( KHPPIA ) di Kabupaten Jayapura yang dananya bersumber dari bantuan Unicef dan Bappeda Kabupaten Jayapura sebagai instansi pengelolah program KHPPIA tersebut;---------------------------------------------
Bahwa Dana bantuan Unicef tersebut dari Bappeda Kabupaten Jayapura selanjutnya disalurkan untuk lima SKPD yang ada di kabupaten Jayapura yaitu BPMD tempat saksi bekerja, Dinas PU, Dinas Kesehatan, dinas P dan P dan Bappeda;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dalam program KHPPIA pada kantor BPMD kabupaten Jayapura sebagai Pemegang Uang Muka Kegiatan (PUMK);----------------------------------------
Bahwa di BPMD dalam Program KHPPIA ini, BPMD ada 2 program dengan 11 kegiatan termasuk program sistem informasi Pendidikan Berbasis Masyarakat (SIPBM) di Sorong;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa BPMD Kabupaten Jayapura mendapat dana sebesar Rp. 841.196.000,-(delapan ratus empat puluh satu juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah);-
Bahwa dari dana sebesar Rp. 841.196.000,- tidak diterima seluruhnya atau ada kekurangan yang tidak disalurkan oleh sdr. Sartina Jufuwai selaku PUMK Bappeda sebesar Rp. 11.441.000,- yang digunakan oleh sdr. Sartina Jufuwai untuk kepentingan pribadi;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa kegiatan Program KHPPIA di BPMD bukan karena bencana alam, bencana sosial atau tanggap darurat;---------------------------------------------------------
Bahwa dana talangan dari Pemda kabupaten Jayapura tahun 2009 ini bukan karena adanya bencana alam, bencana sosial dan tanggap darurat;-----------------
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut di atas;---
Saksi EDISON MUABUAY, setelah mengucapkan sumpah dalam persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :-----------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik Kejaksaan, saksi tidak dipaksa dalam memberikan keterangan;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat ini pekerjaan saksi adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya saksi pernah menjabat sebagai kepala BAPPEDA Kabupaten Jayapura pada tahun 2007 sampai dengan tahun 2011 ;----------------
Bahwa terdakwa sebagai Kepala Dinas Pendapatan Pengelolah Keuangan dan Asset Kabupaten Jayapura (DP2KA) yang juga sebagai Bendahara Umum Daerah untuk tugas menampung semua / mengelola keuangan Daerah ;-----------
Bahwa Dana Unicef tidak masuk dalam Rekening APBD ;------------------------------
Bahwa Dana Unicef Masuk Ke Rekening BAPPEDA Kabupaten Jayapura ;--------
Bahwa Dana Unicef di Bappeda di selewengkan oleh Sartina Jufuway sebagai PUMK ( Pemegang Uang Muka Kegiatan/Bendahara) ;---------------------------------
Bahwa masalah terdakwa adalah menalangi dana UNICEF yang diselewengkan oleh Sartina Jufuway Untuk :---------------------------------------------------------------------
- Dinas P dan P Kabupaten Jayapura sebesar Rp. 103.637.500,--------------------
- Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura sebesar Rp. 561.019.100,----------------
- BPMD sebesar Rp. 11.441.000,-------------------------------------------------------------
Jumlah Rp. 822.476.600,- ( Delapan ratus dua puluh dua juta empat ratus tujuh
puluh enam ribu enam ratus rupiah);----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menalangi dana Unicef yang diselewengkan Sartina Jufuwai dengan menggunakan dana APBD kabupaten Jayapura dan menurut pemahaman saksi telah terjadi kerugian keuangan daerah/negara ;-----------------
Bahwa Bupati memanggil semua SKPD pengguna dana bantuan Unicef pada tanggal 19 Februari 2009, saksi hadir bersama-sama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Jayapura, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura, BPMK (saksi Suluh Widodo), Staf ahli Bupati ibu Ester Ayomi dan sdr Ir.Yan Pali. Dalam rapat Bupati menanyakan masalah tersebut, kemudian yaitu Staf ahli Dr. Ester Ayomi menyarankan sebaiknya dana ini ditanggulangi karena Unicef akan berhenti memberi bantuan ;-----------------------
Bahwa pada tanggal 24 Maret 2009 Bupati mendisposisi agar dana ditalangi sementara sebelum Sartina Jufuway mengembalikan dana Unicef yang ia selewengkan ;----------------------------------------------------------------------------------------
Benar tanggal 02 Maret 2009 Surat Pernyataan Sartina Jufuway berjanji akan mengembalikan dana Unicef yang ia selewengkan tersebut pada tanggal 10 Maret 2009 ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tanggal 02 Maret 2009 Unicef membalas Surat agar tanggal 05 Maret 2009 dana harus dikembalikan, kalau tidak dikembalikan, unicef tidak akan mengucurkan lagi dana ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah tanggal 05 Maret 2009 saksi tidak tahu dengan perkembangan selanjutnya ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 10 Maret 2009 sdr Dra.Sartina Jufuway tidak mengembalikan dana Unicef yang telah ia selewengkan sesuai dengan surat pernyataannya ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Dana Unicef sudah ditanggulangi dari APBD Kabupaten Jayapura ;--------
Bahwa APBD dalam 1(satu) tahun bisa diadakan perubahan melalui DPRD, APBD bisa bertambah, berkurang atau bergeser ;-----------------------------------------
Bahwa saksi pernah mendengar persetujuan DPRD Kabupaten Jayapura ;------
Bahwa Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Jayapura kembalikan lagi dana talangan APBD Kabupaten Jayapura ke Unicef pusat , Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura dilaksanakan, BPMD dilaksanakan ;-------------------------------
Bahwa tanggal 30 Maret 2009 batas pertanggungjawaban penggunaan dana Bantuan Unicef ke Unicef;------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi, terdakwa tidak menikmati uang/dana talangan tersebut ;
Bahwa Dana APBD kabupaten Jayapura yang digunakankan terdakwa untuk menalangi dana Unicef yang diselewengankan sdr. Sartina Jufuway diambil dari mata anggaran Dana tak terduga Tahun anggaran 2009;-------------------------
Bahwa terdakwa tidak ada hubungan kerja masalah Unicef ;-------------------------
Bahwa dana talangan dari Pemda kabupaten Jayapura tahun 2009 ini bukan karena adanya bencana alam, bencana sosial dan tanggap darurat;-----------------
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut di atas;---
Saksi LA ACHMADY, setelah mengucapkan sumpah dalam persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :----------------------------------------
Bahwa benar saksi adalah Sekretaris Wilayah Daerah Kabupaten Jayapura ;-----
Bahwa saksi tidak tahu mengenai dana Unicef, saksi tahu setelah sidang MP-TPTGR yang dibentuk Pemda tahun 2009, yang diketuai oleh Wakil Bupati, para Asisten, Sekretaris Daerah Kabag Hukum, BKD rekomendasinya agar sartina Jufuway mengembalikan uang yang diselewengkannya ;--------------------------------
Bahwa tidak ada Rekomendasi agar digunakan dana talangan dari putusan MP-TPTGR ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Surat masuk melalui Sekertaris Daerah, turunnya langsung ke SKPD;----
Bahwa saksi tidak dilapori dana yang diselewengkan Sartina Jufuway ;-------------
Bahwa menurut aturan tidak boleh merubah APBD, perubahan boleh tetapi harus melalui DPRD ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Program KHPPIA memang dilaksanakan Unicef juga ikut monitor / mengawasi ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dana APBD yang digunakan untuk menalangi diambil dari mata angagaran “ dana tak terduga” yang gunanya untuk bencana alam, bencana sosial ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Disposisi Bupati ada 3 (tiga) kriteria/ macam :------------------------------------
1. Urgen langsung dilaksanakan bencana alam, sosial;----------------------------
2. Tidak urgen bisa ditunda;---------------------------------------------------------------
3. Biasa saja;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa disposisi/perintah Bupati adalah kebijakan ;----------------------------------------
Bahwa normatifnya harus dibahas dalam Tim, untuk menggunakan dana tak terduga ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dana tak terduga yang digunakan untuk menalangi yang digunakan oleh pribadi sartina Jufuway tidak boleh ;----------------------------------------------------------
Bahwa dana talangan dari Pemda Kab.Jayapura tahun 2009 ini bukan karena adanya bencana alam, bencana sosial dan tanggap darurat;---------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut di atas;---
Saksi Deni Simbar, setelah mengucapkan sumpah dalam persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :----------------------------------------
Bahwa saksi adalah Kepala Inspektorat Kabupaten Jayapura ;------------------------
Bahwa dana Unicef yang masuk ke Bappeda adalah uang Negara;------------------
Bahwa terdakwa dulu Kepala BPKAD, tahunnya saksi lupa tapi menjabat sampai sekarang ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Dana Unicef di Bappeda, Sartina Jufuway sebagai PUMK (Pemegang Uang Muka Kegiatan) ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Bantuan Unicef masih berlanjut hingga hari ini ;--------------------------------
Bahwa pemeriksaan pada bulan April 2009 ditemukan dana Unicef sebesar Rp. 822.476.600,- diselewengkan oleh Sartina Jufuway;-------------------------------------
Bahwa saat Sartina Jufuway di periksa di Inspektorat, Sartina Jufuway belum berstatus sebagai tersangka ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa saat Sartina Jufuway diperiksa di Inspektorat, dana unicef sudah ditalangi Pemda;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi hanya periksa masalah Sartina Jufuway saja, bukan masalah terdakwa ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Dana talangan diambil dari dana tak terduga yang ada di DP2KA Kabupaten Jayapura ;------------------------------------------------------------------------------
Benar Dana tak terduga digunakan untuk keadaan darurat dan mendesak, bukan aktivitas normal, pelayanan dasar masyarakat sesuai pasal 162 Permendagri No. 13 Tahun 2006 ;
Bahwa penggunaan “ dana tak terduga “ tidak perlu ada perubahan APBD namun harus dilaporkan dalam realisasi anggaran ;---------------------------------------
Bahwa Sartina Jufuway menggunakan dana Unicef sebesar ± Rp. 822.000.000,- (delapan ratus dua puluh dua juta rupiah) ;-------------------------------
Bahwa Dana bantuan Unicef seluruhnya berjumlah ± sebesar Rp. 6.000.000.000,-(enam milyar rupiah) setiap tahunnya ;
Bahwa sesuai Surat Unicef kalau dana unicef tidak bisa dipertanggungjawabkan maka dana bantuan unicef akan diberhentikan ;-----------
Bahwa maksud Pemerintah Kabupaten Jayapura menalangi dana unicef yang digunakan untuk kepentingan pribadi Sartina Jufuway, agar unicef tidak menghentikan bantuannya ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa Dana Unicef tidak masuk dalam APBD ;--------------------------------------------
Bahwa uang yang dikembalikan ke negara disetor oleh terdakwa ICHSAN ANSARI IBRAHIM ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dana Unicef tidak bisa dimasukkan ke APBD dan bukan sumber APBD ;
Bahwa ada MOU antara Unicef dan Pemerintah Kab. Jayapura ;---------------------
Benar dana talangan dari Pemda kab.Jayapura tahun 2009 ini bukan karena adanya bencana alam, bencana sosial dan tanggap darurat;---------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut di atas;--
Saksi YOHANES WAROMI, setelah mengucapkan sumpah dalam persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :--------------------------------
Bahwa saksi sebelumnya bertugas di BAPPEDA Kabupaten Jayapura sebagai Kepala Bidang Sosial Budaya pada tahun 2007 sampai dengan tahun 2009 ;-----
Bahwa ada bantuan Unicef yang dikelolah Bappeda kab.Jayapura, saksi sebagai PJOK dengan Bendahara ibu Sartina Jufuway ;---------------------------------
Bahwa dana Unicef dipakai oleh Sartina Jufuway lebih kurang sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) untuk kepentingan pribadi ;---------------
Bahwa terdakwa sebagai Kepala DP2KA kab.Jayapura ;-------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apakah dana unicef diganti oleh terdakwa ;------------------
Bahwa bantuan Unicef adalah untuk program KHPPIA ;---------------------------------
Bahwa bantuan Unicef awalnya ada kerjasama dalam bentuk MOU antara pemerintah Indonesia dengan Unicef ;--------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu dana unicef diganti dari laporan SKPD ;------------------------------
Bahwa saksi mulai tahu Sartina Jufuway mulai menyelewengkan dana Unicef sejak sdr Sartina Jufuway berkata kepada saksi bahwa cek habis ;-----------------
Bahwa dana dari Unicef ditransfer ke Bappeda kabupaten Jayapura, lalu Bappeda menstransfer ke SKPD-SKPD penerima ;----------------------------------------
Bahwa Bappeda dalam hal ini monitoring saja ;---------------------------------------------
Bahwa ada 3 (tiga) SKPD yang tidak terima dana Unicef secara penuh;-----------
Bahwa cara Sartina mencairkan dana Unicef, ada pemberitahuan dari unicef dana sudah masuk ke Rekening Bappeda, lalu Sartina Jufuway menyalurkan ke SKPD-SKPD ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melihat surat pernyataan sanggup mengganti yang dibuat Sartina Jufuway dan saksi ikut mengetahui ;-------------------------------------------------
Bahwa yang tandatangani cek pencairan adalah saksi dan sdr. Sartina Jufuway;
Bahwa yang bertugas melakukan pencairan dana Unicef adalah Sartina Jufuway;
Bahwa saksi tidak tahu ada atau tidak, perintah bupati untuk menalangi dana Unicef ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut di atas;---
6. Saksi IMAM MUHASIS, setelah mengucapkan sumpah dalam persidangan pada
pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :------------------------------------------
Bahwa saksi adalah Staf DP2KA Kab. Jayapura, saksi sebagai bawahan terdakwa ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebagai Bendahara ;-------------------------------------------------------------
Bahwa saksi diperintah terdakwa secara tertulis/ disposisi untuk menstransfer ke 3 (tiga) SKPD dan Unicef untuk menalangi dana unicef diselewengkan Sartina Jufuway ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa 3 (tiga) SKPD tersebut yaitu :----------------------------------------------------------
1. Dinas Kesehatan Kab. Jayapura Rp. 561.019.100,-;----------------------------
2. BPMPK Rp. 11.441.000,-;------------------------------
3. Dinas P&P Kab. Jayapura Rp.103.637.500,-;-----------------------------
4. Unicef Rp.146. 379.000,-;----------------------------
Rp. 822.476.600,------------------------------
Jumlah Delapan ratus dua puluh dua juta empat ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus rupiah);--------------------------------------------------------------------
Bahwa sumber dana dari mata anggaran Dana Tak Terduga APBDKabupaten Jayapura tahun anggaran 2009 ;-----------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengerti untuk apa dana tak terduga ;-------------------------------
Bahwa saksi hanya melaksanakan perintah terdakwa menggunakan dana tak terduga tersebut ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dana yang digunakan untuk menalangi dana unicef yang diselewengkan sartina Jufuway ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui dana yang dikembalikan ke Unicef ± sebesar Rp. 146.379.000,------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa diperintah Bupati Kabupaten Jayapura ( sdr. Habel Melkias Suwae);------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut di atas;---
7. Saksi MARULI, AMG, setelah mengucapkan sumpah dalam persidangan pada
pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :------------------------------------------
Bahwa keterangan saksi di BAP yang dipenyidik, saksi diperiksa di Kejaksaan;
Bahwa saksi pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura;------------------------
Bahwa tahun 2008 ada dana bantuan Unicef ke Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura melalui Bappeda Kabupaten Jayapura ± sebesar Rp. 3.281.034.600,-(tiga milyar dua ratus delapan puluh satu juta tiga puluh empat ribu enam ratus rupiah) untuk Program KHPPIA ;---------------------------------------------------------------
Bahwa ada dana yang dikembalikan ke Unicef ;--------------------------------------------
Bahwa ada dana Unicef ± sebesar Rp. 561.019.100,- (lima ratus enam puluh satu juta sembilan belas ribu seratus rupiah) yang tidak disalurkan/diselewengkan sdr. Sartina Jufuway ;-------------------------------------------
Bahwa pertemuan terakhir Bupati Kabupaten Jayapura dengan Unicef, Bupati menyanggupi menalangi dana Unicef namun prosesnya saksi tidak tahu, saksi tidak ikut rapat saksi tahu dari pendamping Unicef ;---------------------------------------
Bahwa saksi/Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura terima dana talangan ;------
Bahwa sumber dana yang digunakan untuk menalangi saksi tidak tahu sumbernya ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebagai PUMK (Pemegang Uang Muka Kegiatan) pada program Unicef ini di Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura ;-------------------------------------
Bahwa ada dana ± sebesar Rp. 146.379.000,- yang dikembalikan ke Unicef;-----
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut di atas;--
8. Saksi a de chargeDra. LILI ERNAWATI , setelah mengucapkan sumpah dalam
persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :---------------
Bahwa benar saksi adalah ketua Tim Audit Inspektorat Kabupaten Jayapura sejak tahun 2005 s/d 2011;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah melakukan pemeriksaan terkait pajak yang belum disetor oleh terdakwa dan pembelian makan dan minum;--------------------------------
Bahwa menyangkut dana sebesar lebih kurang Rp.403.000.000,- ( empat ratus tiga juta ) rupiah sudah disetor ke Kasda ( Kas Daerah ) sedangkan dana sebesar Rp.418.843.900.- (empat ratus delapan belas juta rupiah) telah dipertanggungjawabkan selebihnya telah disetor ke rekening Unicef;----------------
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut di atas;---
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan Ahli yaitu:-------
AhliProf.Dr.PHILIPUS M. HADJON, SH ( Ahli Hukum Adminstrasi Negara ), setelah mengucapkan janji dalam persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli adalah sebagai Guru Besar pada Universitas Trisakti Jakarta, saksi tidak dipaksa dalam memberikan keterangan ;----------------------------------------------
Bahwa pertanyaan oleh Penasehat Hukum Terdakwa Drs. ICHSAN ANSARI IBRAHIM, MM yaitu sdr. PITER ELL, SH bagaimanakah hubungan kewenangan antara kepala daerah dengan kepala dinas, ahli berpendapat sesuai pasal 124 UU No.32 tahun 2004 menentukan :-----------------------------------------------------------
Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi;--------------------------------
Dinas Daerah dipimpin oleh Kepala Dinas yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah yang memenuhi syarat atas usul Sekda;---------------------
Kepala Dinas Daerah bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekda;--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, hubungan kewenangan antara Kepala
Daerah dan Kepala Dinas adalah hubungan mandat dan bukan hubungan
Delegasi;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tanggungjawab jabatan pada pemberi mandat dalam hal ini Bupati secara atributif sehingga Bupati ikut bertanggungjawab atas pengeluaran dana APBD tahun 2009 yang dipergunakan untuk menalangi dana Bantuan UNICEF tahun 2008;-------------------------------------------------------------------------------------------
Tanggungjawab jabatan berkenaan dengan legalitas (keabsahan) tindak Pemerintahan. Dalam hukum administrasi persoalan legalitas tindak pemerintahan berkaitan dengan pendekatan terhadap Kekuasaan Pemerintah;
Tanggungjawab pribadi berdekatan dengan tanggungjawab fungsionaris atau pendekatan perilaku dalam hukum administrasi berkenaan dengan maladministrasi dalam penggunaan wewenang maupun publik servis;---------------
Tanggungjawab pidana adalah tanggungjawab pribadi, dalam kaitan dengan tindak pemerintahan, tanggungjawab pribadi seorang pejabat berhubung dengan adanya maladministrasi;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengerti dakwaan Jaksa Penuntut Umum;----------------------------
Bahwa dalam dakwaan JPU ada revisi kata ” tanggal 2 Maret 2011 ”,diganti dengan 2009, namun ditolak oleh penasehat hukum;-------------------------------------
Bahwa terdakwa diperiksa tiga kali oleh penyidik;------------------------------------------
Bahwa terdakwa menjawab pertanyaan dengan sadar sebelum menandatangani BAP , terdakwa baca kembali dan mengakui keterangannya adalah benar;--------
Bahwa terdakwa mengelola semua dana di Kabupaten Jayapura dan dapat dikeluarkan sesuai pemegang kekuasan/ Bupati;-------------------------------------------
Bahwa penggunaan dana tak terduga kalau ada bencana alam;-----------------------
Bahwa perincian kurang lebih Rp.822.000.000.( delapan ratus dua puluh dua juta rupiah ) termasuk belanja daerah;---------------------------------------------------------
Bahwa bantuan UNICEF tidak termasuk dalam APBD, yang terdiri dari :------------
PAD;
Dana perimbangan;
Dana otsus;
Bahwa alasan penalangan karena mata anggaran dana tak terduga yang dapat dipakai sebagai dana talangan, apabila tidak ditalangi maka dana UNICEF akan dihentikan karena berdampak pada kerja sama antara pemerintah daerah dan organisasi UNICEF;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai disposisi Bupati ” Segera ditanggulangi sementara sambil menunggu proses lebih lanjut ”, terdakwa tidak menanyakan lebih rinci ke Bupati tentang proses lebih lanjut;--------------------------------------------------------------
Bahwa disposisi yang kedua dari Bupati isinya : “ Laksanakan, pinjamkan di Satker”, ke UNICEF;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak ingin membantu Sdri. SARTINA YUFUWAY;------------------
Bahwa pernah ada rapat dan telah dibuat telaahan staf namun tidak dapat menunjukan Telaahan tersebut dipersidangan;---------------------------------------------
Bahwa terdakwa memerintahkan bendahara mentransfer lebih kurang Rp.670 .000.000. ( enam ratus tujuh puluh juta rupiah ) langsung ke SKPD Dinas Kesehatan;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa berharap uang dikembalikan;---------------------------------------------
Bahwa dana tak terduga tetap tersimpan di kas daerah;---------------------------------
Bahwa terdakwa merasa yakin dana UNICEF sudah dipertanggungjawabkan dan berharap ditahun 2009 dapat cair lagi;---------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak pernah konsultasi dengan asisten II bidang keuangan karena tidak harus lewat asisten karena bertanggungjawab langsung ke Bupati;
Bahwa menurut aturan UNICEF kalau tidak ada pertanggungjawaban maka tidak akan dilanjutkan;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa UNICEF sendiri tahu kalau dana telah dikorupsi/ digunakan Pemerintah Daerah kabupaten Jayapura;--------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak tahu laporan setelah Sdri. Sartina Yufuway mengembalikan atau tidak;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa telah mengembalikan atas kemauan sendiri;-------------------------
Bahwa ada surat pernyataan bahwa Terpidana SARTINA YUFUWAY menggantikan uang tersebut;--------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak pernah bertemu dengan terpidana SARTINA YUFUWAY, nanti dilembaga / Rutan baru bertemu dan meminta maaf;------------------------------
Bahwa Terdakwa hanya melaksanakan perintah Bupati dalam keadaan sehat dan sadar telah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku kepala DP2KA Kabupaten Jayapura untuk mencairkan dana APBD tahun 2009 dari mata anggaran dana tak terduga untuk menalangi dana Unicef yang diselewengkan terpidana Sartina Yufuway;--------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Drs. ICHSAN ANSARI IBRAHIM, MM dengan menggunakan uang pribadinya, telah mengembalikan Dana Pemda Kabupaten Jayapura atas penanggulangan dana UNICEF berjumlah Rp. 822.476.600,- (delapan ratus dua puluh dua juta empat ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus rupiah) ke Kas Daerah Kabupaten Jayapura;--------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mampu menilai perbuatannya dan mempertanggungjawabkan perbuatannya;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda bukti setor uang sebesar Rp. 822.476.000,00 tanggal 28 April 2010 kepada Bank Papua di Jayapura Papua dari Drs. Ichsan Ansari Ibrahim, MM ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Asli Rekening Koran Giro Bank Papua No. Rek, 103.21.10.06.00002-8 atas nama Pemda Kab. Jayapura tanggal 28 April 2010 s/d 20 April 2010 ;---------------
Foto copy disposisi dari Ka. DP2KA kepada bendahara khusus bantuan (Imam Muhasis) tanggal 5 maret 2009 ;----------------------------------------------------------------
Foto Copy SP2D DP2KA, NO.376/BTL-DAU/LS/20.05/2009 tanggal 5 Maret 2009 Rp. 676.097.600,- ;--------------------------------------------------------------------------
Foto Copy SPM No. 023/SPM/BTL-DAU/LS/20.05.2009 tanggal 5 Maret 2009 ;--
Foto Copy Kwitansi (tanda pembayaran) sebesar Rp. 146.379.000,- tanggal 21 April 2009 dari Pemda Kab. Jayapura (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kab. Jayapura) ke UNICEF (yang menerima Dr. Yuristianti);
Foto copy SK Bupati Jayapura Nomor 24 tahun 2010 tentang penunjukkan Bendahara Umum Daerah Kabupaten Jayapura TA 2010 tanggal 28 Januari 2010 ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Foto Copy Buku Kas Umum dan Laporan Posisi Kas Pemda Kab. Jayapura tanggal 28 April 2010 s/d tanggal 28 April 2010 s/d tanggal 7 Mei 2010 ;------------
Foto copy Surat dari Kementrian Dalam Negeri RI Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah No ; 193/1785/III/Bangda tanggal 8 Juni 2010 hal pertanyaan Kejaksaan Kasus Unicef ;---------------------------------------------------------
Foto Copy Surat dari Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas No:3754 / Dt. 1. 1 /06 / 2010 tanggal 11 Juni 2010, hal pertanyaan Kejaksaan Kasus Unicef ;---------------------------------------------------------
Surat Bupati Jayapura N0. 790 / 0617 / Set tanggal 31 Mei 2010 perihal Pertanyaan Kejaksaan Kasus UNICEF ;------------------------------------------------------
Foto copy SK Bupati Jayapura Nomor 22 Tahun 2009 tanggal 27 Januari 2009 tentang Penunjukkan/Pengangkatan Atasan Langsung, Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Aset, dan Bendahara Khusus pada Dinas Se- Kabupaten Jayapura TA 2009 beserta lampiran;--------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi / terungkap dalam persidangan yang dicatat dalam berita acara sidang tidak semuanya dimuat dalam putusan ini termasuk Nota Pembelaan dari Terdakwa dan Penasehat Hukum berikut lampirannya namun telah diteliti dan sebagai bagian yang ikut dipertimbangkan dalam putusan ini;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Keterangan Saksi-Saksi, Keterangan Ahli, Keterangan Terdakwa, dan bukti surat serta barang bukti yang diajukan dalam persidangan satu dengan yang lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta - fakta hukum sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Jabatan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD) Kabupaten Jayapura selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) pada Tahun 2009, yang mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain :--------------------------------------------------------------------Menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD, mengesahkan DPA-SKPD/DPPA-SKPD, melakukan pengendalian pelaksanaan APBD, memberikan petunjuk teknis pelaksanaan system penerimaan dan pengeluaran kas daerah, melaksanakan pemungutan pajak daerah, menetapkan SPD, menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah, melaksanakan system akutansi dan pelaporan daerah, menyajikan informasi keuangan daerah dan, melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah;-----------------------------------------------------------------
Bahwa dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya, terdakwa Drs. ICHSAN ANSARI IBRAHIM, MM telah mengeluarkan dana untuk menalangi dana bantuan Unicef untuk Program-Program Kelangsungan Hidup Perkembangan Perlindungan Ibu Dan anak (KHPPIA) sebesar Rp. 822.476.600,- (delapan ratus dua puluh dua juta empat ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus rupiah) dari APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2009;-------------------------------------------------------------------
Bahwa dana APBD Tahun 2009 Kabupaten Jayapura diproses pencairannya oleh Terdakwa untuk menalangi dana Bantuan UNICEF yang telah diselewengkan oleh Sartina Jufuway;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada Tahun 2008 ada kucuran dana bantuan dari UNICEF untuk Program Kelangsungan Hidup Perkembangan Perlindungan Ibu Dan anak (KHPPIA) sebesar Rp. 6.061.148.283 (enam milyar enam puluh satu juta seratus empat puluh delapan ribu dua ratus delapan tiga rupiah) yang diperuntukan untuk lima Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yaitu :------------------------------------------------
Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura sebesar Rp. 3.427.413.600,- (tiga milyar empat ratus dua puluh tujuh juta empat ratus tiga belas ribu enam ratus rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------------------
Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Jayapura sebesar Rp.1.236.323.500,- (satu milyar dua ratus tiga puluh enam juta tiga ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah);---------------------------------------------------------------
BPMDKabupaten Jayapura sebesar Rp. 841.196.000,- (delapan ratus empat puluh satu juta seratus Sembilan puluh enam ribu rupiah);------------------------------
Bappeda Kabupaten Jayapura sebesar Rp.285.277.700,- (dua ratus delapan puluh lima juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah);--------------------
Dinas Cipta Karya dan Pemukiman (PU) Kabupaten Jayapura sebesar Rp.270.937.483,- (dua ratus tujuh puluh juta Sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah);-------------------------------------------------------
Bahwa seluruh dana dari UNICEF disalurkan melalui Bappeda kabupaten Jayapura dengan nomor rekening 154-00-9990181-4 pada Bank Mandiri Cabang Jayapura atas nama Bappeda Kabupaten Jayapura yang telah dilaksanakan oleh Unicef dengan Pemerintah Kabupaten Jayapura sejak Tahun 2008;--------------------------------------------
Bahwa dana bantuan UNICEF untuk Program-Program Kelangsungan Hidup Perkembangan Perlindungan Ibu Dan anak (KHPPIA) sebesar Rp. 822.476.600,- (delapan ratus dua puluh dua juta empat ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus rupiah) telah disalahgunakan atau diselewengkan oleh Dra. Sartina Jufuway (terpidana) yang saat itu menjabat sebagai Pemegang Uang Muka Kegiatan (PUMK);------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jatuh tempo pertanggungjawaban penggunaan seluruh dana UNICEF Tahun 2008 di Kabupaten Jayapura ditentukan oleh UNICEF selambat-lambatnya tanggal 05 Maret 2009, dan bilamana tidak ada pertanggungjawaban seluruh dana UNICEF yang telah dikucurkan pada rekening BAPPEDA Kabupaten Jayapura maka UNICEF tidak dapat melakukan transfer dana Tahun 2009 kepada Pemda Kabupaten Jayapura sesuai Surat UNICEF NO : 117/Kab Jayapura/2009 tertanggal Jayapura 02 March 2009;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dana bantuan UNICEF untuk Program-Program Kelangsungan Hidup Perkembangan Perlindungan Ibu Dan anak (KHPPIA) sebesar Rp. 822.476.600,- (delapan ratus dua puluh dua juta empat ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus rupiah) yang telah disalahgunakan atau diselewengkan oleh Sartina Jufuway (terpidana) direncanakan akan digantikan oleh Dra. Sartina Jufuway sendiri tanggal 10 Maret 2009 sesuai surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. Sartina Jufuway tertanggal Sentani 2 Maret 2009;--------------------------------------------
Bahwa untuk menjaga komitmen Pemerintah Indonesia dalam Program Kerja sama dengan UNICEF lebih khususnya lagi dalam program Kelangsungan Hidup Perkembangan Perlindungan Ibu Dan anak (KHPPIA) di Kabupaten Jayapura, yang dilaksanakan / dikoordinasikan oleh kantor BAPPEDA Kabupaten Jayapura, maka sekitar akhir bulan Februari 2009 Bupati Jayapura memanggil Kepala BAPPEDA, Staf Ahli Bupati dan SKPD pengelola dana UNICEF yang belum menerima dana bantuan UNICEf dalam program KHPPIA yaitu Dinas Kesehatan, Dinas P dan P dan BPMD Kabupaten Jayapura untuk mengkaji dan mencari solusi penyalahgunaan dana bantuan UNICEF tahun 2008 dalam program KHPPIA oleh Sartina Jufuway, dan dalam pertemuan tersebut disarankan secara lisan kepada Bupati Jayapura agar Pemda Kabupaten Jayapura menalangi dana bantuan UNICEF yang tidak disalurkan kepada SKPD penerima demi kelancaran program KHPPIA di Kabupaten Jayapura;--
Bahwa pada tanggal 2 Maret 2009 Bupati Jayapura mengeluarkan disposisi yang ditujukan kepada Terdakwa isinya yaitu :-----------------------------------------------------------
“agar ditanggulangi sementara , sambil menunggu proses lebih lanjut”;---------------
“sebesar Rp. 676.097.600,-;------------------------------------------------------------------------
“Agar ditransfer ke rekening SKPD yang bersangkutan”;-----------------------------------
Bahwa kemudian Terdakwa tidak menolak Disposisi Bupati dengan memberikan pengertian kalau tidak tersedia dana di APBD tetapi Terdakwa menafsirkan sendiri dana Unicef yang diselewengkan oleh Sartina Jufuway jika tidak ditanggulangi maka Unicef hentikan bantuan dan daerah menjadi rugi adalah sama dengan keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 huruf h dan 48 ayat (1) dan ayat (2) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sehingga Terdakwa menindaklanjuti disposisi Bupati tersebut dengan memerintahkan bendahara khusus bantuan yaitu sdr. IMAM MUHASIS dengan disposisi yang berisi :-----------------------------------------------------------
“sesuai arahan darurat Bupati”;-------------------------------------------------------------------
“Peserta staf ahli (Esther) , Ka. Bappeda (Edison M), Kadin Kesehatan (sdr. Reginal) segera selesaikan masalah dengan UNICEF”. Pinjaman sementara. Rencana dikembalikan tanggal 10 Maret 2009. Transfer hari ini sebesar Rp. 676.097.600,-. (enam ratus tujuh puluh enam juta Sembilan puluh tujuh enam ratus rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------
Langsung ditransfer ke UNICEF Jakarta;------------------------------------------------------
12. Bahwa selanjutnya sesuai disposisi dari Terdakwa, pada tanggal 5 Maret 2009 bendahara khusus bantuan yaitu sdr. IMAM MUHASIS mengambil dana dari Mata Anggaran Dana Tak Tersangka DP2KA Kabupaten Jayapura sebesar Rp. 676.097.600,- yang kemudian langsung ditransfer ke masing-masing SKPD penerima yaitu : ----------------------------------------------------------------------------------------
a. Dinas Kesehatan sebesar Rp. 561.019.100,-;---------------------------------------------
Dinas P dan P sebesar Rp. 103.637.500,-;------------------------------------------------
BPMD sebesar Rp. 11.441.000,-;--------------------------------------------------------------
13. Bahwa berdasarkan Disposisi Bupati Kabupaten Jayapura pada tanggal 21 April 2009, Terdakwa memerintahkan lagi bendahara khusus bantuan dengan Disposisi Terdakwa tanggal 21 April 2009 yang isinya :--------------------------------------------------
Laksanakan perintah pimpinan dipinjamkan dana Rp. 146.379.000’-;---------------
Dan disetor ke UNICEF melalui Drg. E. YURISTIANTI. A;-------------------------------
Setelah ditransfer bukti asli diserahkan kembali ke DP2KA;-----------------------------
Bahwa kemudian sesuai disposisi dari terdakwa pada tanggal 21 April 2009, bendahara khusus bantuan mencairkan dana dari Mata Anggaran Dana Tak Tersangka DP2KA Kabupaten Jayapura sebesar Rp. 146.379.000,- pada Bank Papua cabang Sentani yang selanjutnya diserahkan pada hari itu juga secara tunai kepada Drg. YURISTIANTI A. yang langsung ditansfer oleh Drg. YURISTIANTI A. ke UNICEF di Jakarta melalui rekening no. Citibank 0103319-072 melalui Bank BNI cabang Pembantu Sentani;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagai seorang Bendahara Umum Daerah Terdakwa tidak menolak untuk menalangi dana Unicef sebesar Rp. 822.476.600,- (delapan ratus dua puluh dua juta empat ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus rupiah) dari APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2009 melainkan Terdakwa tetap membayar dengan alasan perintah pimpinan yaitu Bupati Kabupaten Jayapura berdasarkan disposisi Bupati Kabupaten Jayapura tanggal 02 Maret 2009 dan disposisi Bupati Kabupaten Jayapura tanggal 21 April 2009 yang ditujukan kepada Terdakwa;------------------------
Bahwa dana talangan yang berjumlah Rp. 822.476.600,- (delapan ratus dua puluh dua juta empat ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus rupiah) menanggulangi dana Unicef yang dikorupsi oleh Sartina Jufuway tidak dianggarkan dalam APBD Tahun 2009 Pemerintah Kabupaten Jayapura;--------------------------------
Bahwa keseluruhan dana yang dikeluarkan oleh Terdakwa Drs. ICHSAN ANSARI IBRAHIM, MM berjumlah Rp. 822.476.600,- (delapan ratus dua puluh dua juta empat ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus rupiah) untuk menalangi dana bantuan Unicef yang dikorupsi oleh Sartina Jufuway tersebut adalah bersumber dari APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2009 pada mata anggaran Tak tersangka DP2KA Kabupaten Jayapura;----------------------------------------------------------
Bahwa di Kabupaten Jayapura pada Tahun 2009 keseluruhan dana yang dikeluarkan oleh Terdakwa Drs. ICHSAN ANSARI IBRAHIM, MM berjumlah Rp. 822.476.600,- (delapan ratus dua puluh dua juta empat ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus rupiah) adalah untuk menalangi dana bantuan Unicef dan bukan untuk mendanai akibat bencana alam atau bencana sosial di Kabupaten Jayapura;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa di Kabupaten Jayapura pada Tahun 2009 keseluruhan dana yang dikeluarkan oleh Terdakwa Drs. ICHSAN ANSARI IBRAHIM, MM berjumlah Rp. 822.476.600,- (delapan ratus dua puluh dua juta empat ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus rupiah) dari APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2009 pada mata anggaran Tak tersangka DP2KA Kabupaten Jayapura adalah bukan untuk Dra. Sartina Jufuway;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Drs. ICHSAN ANSARI IBRAHIM, MM dengan menggunakan uang pribadinya, telah mengembalikan Dana Pemda Kabupaten Jayapura atas penanggulangan dana UNICEF berjumlah Rp. 822.476.600,- (delapan ratus dua puluh dua juta empat ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus rupiah) berdasarkan tanda bukti penerimaan nomor 00/2010 tanggal 28 April 2010;-
Menimbang, bahwa kemudian Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidaritas yaitu primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (2), (3) dan subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena itu Majelis akan pertimbangkan dakwaan primair dan apabila tidak terbukti barulah dipertimbangkan dakwaan subsidairnya;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;---------------------------------------------------------------
Setiap orang;-----------------------------------------------------------------------------------------
Secara Melawan Hukum;-------------------------------------------------------------------------
Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi;---------------------------------------------------------------------------------------------
Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;---------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
Ad.1. UNSUR SETIAP ORANG
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang menurut pengertian Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah “orang perorangan atau korporasi”;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setiap orang dimaksudkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya yaitu Drs. ICHSAN ANSARI IBRAHIM, MM yang sesuai identitasnya mempunyai pekerjaan sebagai Pegawai Negeri (Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jayapura) melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana tersebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum di atas sebagai subyek hukum;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada permulaan sidang atas pertanyaan Majelis, Terdakwa membenarkan semua identitasnya sebagaimana tersebut dalam dakwaan tersebut sehingga menurut Majelis Jaksa Penuntut Umum tidak keliru mengenai orang yang dimaksud, disamping itu Terdakwa menjawab segala pertanyaan yang diajukan dipersidangan dengan baik maka jelas Terdakwa adalah orang yang sehat rohani, selain sehat secara fisik untuk melakukan suatu perbuatan yang dapat dipertanggungjawabkan karena itu dapat sebagai subyek hukum maka menurut Majelis jelas unsur ini telah terpenuhi tetapi apakah benar Terdakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau tidak masih harus ditentukan oleh unsur-unsur berikutnya;---------------------------------------------------------------
Ad.2. UNSUR SACARA MELAWAN HUKUM
Menimbang, bahwa unsur secara melawan hukum sebagaimana dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) dijelaskan “ secara melawan hukum “ perbuatan dalam arti formil yaitu perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku sedangkan dalam arti materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela atau tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa penjelasan perbuatan materiil dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut tetap mengambil kreteria perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata (Pasal 1365 KUH Perdata) sedangkan dalam hukum pidana untuk menjamin perlindungan hukum warga negara diterjemahkan sebagai asas legalitas Pasal 1 ayat (1) KUH Pidana sebagai asas yang universal dimana orang hanya dapat dituntut dan diadili atas dasar suatu peraturan perundang-undangan yang tertulis yang telah lebih dahulu ada sebagai konsep perbuatan melawan hukum secara formil, oleh karena itu telah dilakukan uji materiil atas perbuatan melawan hukum secara materiil sebagai tersebut dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 24 Juli 2006 Nomor 003/P UU-IV/2006 menyatakan perbuatan secara materiil dalam Pasal 2 ayat (1) tidak mengikat;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan melawan hukum secara formil adalah perbuatan-perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan peraturan yang diberlakukan oleh karena itu apakah perbuatan Terdakwa dapat memenuhi unsur perbuatan melawan hukum atau tidak, akan dipertimbangkan fakta-fakta yang didapati dalam persidangan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada awalnya Sartina Jufuway yaitu pemegang uang muka bantuan pada Kantor BAPPEDA Kabupaten Jayapura menyelewengkan dana bantuan Unicef dalam membiayai beberapa program di SKPD Kabupaten Jayapura sejumlah Rp. 822.476.600,- (delapan ratus dua puluh dua juta empat ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus rupiah);-------------------------------------------------
Bahwa Sartina Jufuway sebelum dilaporkan untuk diproses secara hukum telah dipanggil dan mengakui perbuatannya dan berjanji membuat pernyataan akan mengganti agar proyek/program yang dibiayai Unicef dapat dilaksanakan sehingga pada saatnya SKPD penerima bantuan dapat mempertanggungjawabkan dana bantuan Unicef tersebut;---------------------------
Bahwa Bupati Jayapura melakukan pertemuan dengan SKPD penerima dana bantuan yang diselewengkan oleh Sartina Jufuway dan kesimpulannya sambil menunggu penggantian dari Sartina Jufuway, maka supaya ditanggulangi;------
Bahwa ternyata Sartina Jufuway tidak dapat mengganti dana yang diselewengkan tersebut sehingga diproses dan telah diputus di Pengadilan dengan pidana penjara dan menghukum Sartina Jufuway membayar uang pengganti sejumlah yang diselewengkan tersebut;-------------------------------------
Bahwa pada tanggal 2 Maret 2009 Bupati Kabupaten Jayapura mengeluarkan disposisi yang ditujukan kepada Terdakwa isinya, “agar ditanggulangi”, “sebesar Rp. 676.097.600.- (enam ratus tujuh puluh enam juta Sembilan puluh tujuh enam ratus rupiah)”, “Agar ditransfer ke rekening SKPD yang bersangkutan”, dan kemudian Terdakwa langsung menindaklanjuti disposisi Bupati tersebut dengan memerintahkan bendahara khusus bantuan yaitu sdr. IMAM MUHASIS dengan disposisi yang berisi :-----------------------------------------
sesuai arahan darurat Bupati”;-----------------------------------------------------------
“Peserta staf ahli (Esther) , Ka. Bappeda (Edison M), Kadin Kesehatan (sdr. Reginal) segera selesaikan masalah dengan UNICEF”. Pinjaman sementara. Rencana dikembalikan tanggal 10 Maret 2009. Transfer hari ini sebesar Rp. 676.097.600,-. (enam ratus tujuh puluh enam juta Sembilan puluh tujuh enam ratus rupiah);--------------------------------------------
Langsung ditransfer ke UNICEF Jakarta;---------------------------------------------
Bahwa selanjutnya sesuai disposisi dari Terdakwa, pada tanggal 5 Maret 2009 bendahara khusus bantuan yaitu sdr. IMAM MUHASIS mengambil dana dari Mata Anggaran Dana Tak Tersangka DP2KA Kabupaten Jayapura sebesar Rp. 676.097.600,- yang kemudian langsung ditransfer ke masing-masing SKPD penerima yaitu : --------------------------------------------------------------a. Dinas Kesehatan sebesar Rp. 561.019.100,-;---------------------------------------b. Dinas P dan P sebesar Rp. 103.637.500,-;-----------------------------------------c. BPMD sebesar Rp. 11.441.000,-;-------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Disposisi Bupati Kabupaten Jayapura pada tanggal 21 April 2009, Terdakwa memerintahkan lagi bendahara khusus Disposisi Terdakwa tanggal 21 April 2009 yang isinya :---------------------------------------------
Laksanakan perintah pimpinan dipinjamkan dana Rp. 146.379.000’-;---------
Dan disetor ke UNICEF melalui Drg. E. YURISTIANTI. A;------------------------
Setelah ditransfer bukti asli diserahkan kembali ke DP2KA;----------------------
Bahwa kemudian sesuai disposisi dari terdakwa pada tanggal 21 April 2009, bendahara khusus bantuan mencairkan dana dari Mata Anggaran Dana Tak Tersangka DP2KA Kabupaten Jayapura sebesar Rp. 146.379.000,- pada Bank Papua cabang Sentani yang selanjutnya diserahkan pada hari itu juga secara tunai kepada Drg. YURISTIANTI A. yang langsung ditansfer oleh Drg. YURISTIANTI A. ke UNICEF di Jakarta melalui rekening no. Citibank 0103319-072 melalui Bank BNI cabang Pembantu Sentani;--------------------------
Menimbang, Bahwa sebagai seorang Bendahara Umum Daerah tahu tidak tersedia dana untuk menanggulangi/mengganti program Unicef yang tidak terlaksana karena diselewengkan oleh petugas dalam hal ini Sartina Jufuway tetapi Terdakwa tidak menolak untuk menalangi dana Unicef sebesar Rp. 822.476.600,- (delapan ratus dua puluh dua juta empat ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus rupiah) dari APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2009 melainkan Terdakwa tetap mengeluarkan disposisi ditujukan kepada bendahara bantuan Imam Muhasis untuk membayar dengan alasan perintah pimpinan yaitu Bupati Kabupaten Jayapura berdasarkan disposisi Bupati Kabupaten Jayapura tanggal 02 Maret 2009 dan disposisi Bupati Kabupaten Jayapura tanggal 21 April 2009 yang ditujukan kepada Terdakwa walaupun dana talangan yang berjumlah Rp. 822.476.600,- (delapan ratus dua puluh dua juta empat ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus rupiah) tidak tersedia atau tidak dianggarkan dalam APBD Tahun 2009 Pemerintah Kabupaten Jayapura, sehingga hal ini bertentangan dengan :------------------------------
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 3 ayat (3)yang menyatakan “Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia”, dan Pasal 18 ayat (3) yang menyatakan :’Pejabat yang menandatangi dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari pengunaan surat bukti dimaksud ”;-----------------------------------------------------------
Permendagri Nomor 13 tahun 2006 Pasal 122 ayat (6) yang menyatakan “Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD”;
Permendagri 29 Tahun 2002 Pasal 55 ayat (1) yang menyatakan, ”Penggunaan Anggaran dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan beban APBD jika dana untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia” dan ayat (2) yang menyatakan, “Penggunaan Anggaran dilarang melakukan pengeluaran-pengeluaran atas beban belanja daerah untuk tujuan daripada yang ditetapkan”-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam APBD tidak tersedia pos anggaran untuk mengganti perbuatan pejabat yang melakukan penyelewengan atas dana-dana untuk program yang dicanangkan oleh SKPD sehingga tindakan dengan memberikan penafsiran sendiri perbuatan Sartina Jufuway yang menyelewengkan dana Unicef menyebabkan beberapa program dibeberapa SKPD tidak dilaksanakan dengan kekwatiran jika dana penyelewengan oleh Sartina Jufuway tidak segera diganti/ditanggulangi dan program-program yang dibiayai oleh Unicef tidak berjalan maka tahun depan Unicef tidak kucurkan lagi bantuan untuk Kabupaten Jayapura, sehingga Terdakwa menyamakan keadaan tersebut sebagai suatu keadaan dalam Pasal 37 huruf h, Pasal 48 ayat (1), (2) adalah penafsiran dan argumentasi Terdakwa sendiri sedangkan Terdakwa tahu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 3 ayat (3) menyatakan setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiyai pengeluaran tersebut tidak tersedia, dan Pasal 18 ayat (3) menyatakan pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud, demikian juga sesuai dengan Permendagri Nomor 29 Tahun 2002 Pasal 55 ayat (1) dan (2) adalah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara yaitu dilarang melakukan pengeluaran atas beban belanja daerah untuk tujuan yang tidak ditetapkan;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta dan ketentuan hukum yang dipertimbangkan tersebut maka menurut Majelis perbuatan Terdakwa dapat memenuhi unsur melawan hukum;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 3 UNSUR PERBUATAN MEMPERKAYA DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI
Menimbang bahwa dengan memperhatikan perumusan tentang tindak pidana korupsi sesuai yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, dapat diketahui bahwa unsur melawan hukum dari ketentuan tindak pidana korupsi tersebut merupakan sarana untuk melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, dengan demikian meskipun suatu perbuatan telah merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara tetapi jika tidak dilakukan secara melawan hukum dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, maka bukan merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999;---------------------------
Menimbang, bahwa unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah menyangkut perbuatan yang berkenaan dengan tindakan yang pada saat setelah perbuatan dilakukan memang membuat seseorang atau orang lain atau suatu korporasi menjadi kaya, atau bertambah jumlah aset harta kekayaannya, atau menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah lebih kaya jumlah aset harta kekayaannya;----------------------------
Menimbang, bahwa fakta-fakta yang telah diuraikan dan dipertimbangkan dalam unsur-unsur dakwaan di atas menjadi bagian dalam pertimbangan unsur ini;-------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam menindaklanjuti disposisi Bupati Jayapura tersebut, dimana Terdakwa selaku Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jayapura sebagai pejabat karier orang yang menguasai pekerjaan di bidang penggunaan anggaran APBD tidak menolak disposisi Bupati dengan memberikan pengertian kalau tidak tersedia dana dalam APBD untuk menalangi dana-dana yang diselewengkan oleh petugas/pejabat daerah seperti halnya dana Unicef yang telah diselewengkan oleh Sartina Jufuway, tetapi Terdakwa karena kewenangannya menggunakan dana pada mata anggaran tak tersangka DP2KA Kabupaten Jayapura untuk menanggulangi dana bantuan Unicef yang sudah diselewengkan oleh Sartina Jufuway, dimana sesuai disposisi Terdakwa maka Bendahara Imam Muhasis mencairkan atau mengambil dana mata anggaran tak tersangka DP2KA sejumlah Rp. 676.097.600,- (enam ratus tujuh puluh enam juta sembilan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) untuk ditransfer kepada masing-masing SKPD penerima bantuan Unicef yang dananya diselewengkan oleh Sartina Jufuway yaitu : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dinas Kesehatan sebesar Rp. 561.019.100,- (lima ratus enam puluh satu juta sembilan belas ribu seratus rupiah);-----------------------------------------------------------
Dinas P dan P sebesar Rp. 103.637.500,- (seratus tiga juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);--------------------------------------------------------------
BPMD sebesar Rp. 11.441.000,- (sebelas juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya sesuai disposisi Bupati Kabupaten Jayapura pada tanggal 21 April 2009 Terdakwa Drs. ICHSAN ANSARI IBRAHIM, MM memerintahkan lagi saksi Imam Muhasis untuk mencairkan/mengambil dana dari mata anggaran tak tersangka DP2KA Kabupaten Jayapura sejumlah Rp. 146.379.000,- ( seratus empat puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) pada Bank Papua cabang Sentani selanjutnya pada hari itu juga serahkan secara tunai kepada Drg. YURISTIANTI A. untuk langsung ditansfer ke UNICEF di Jakarta melalui rekening no. Citibank 0103319-072 melalui Bank BNI cabang Pembantu Sentani;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut tidak terdapat bukti akan dana yang digunakan oleh Terdakwa dari APBD mata anggaran pos tak tersangka sejumlah Rp. 822.476.600,- (delapan ratus dua puluh dua juta empat ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus rupiah) adalah untuk memperkaya diri Terdakwa atau Dra. Sartina Jufuway (terpidana) atau orang lain atau korporasi;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tidak terdapat bukti Terdakwa menggunakan dana APBD dari mata anggaran Pos Tak Tersangka menjadikan aset/harta kekayaan dari Terdakwa atau Sartina Jufuway (terpidana) atau orang lain atau suatu korporasi menjadi bertambah;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut maka menurut Majelis perbuatan Terdakwa tidak dapat memenuhi unsur memeperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena salah satu unsur dalam dakwaan primair ini tidak terpenuhi maka Majelis tidak perlu lagi pertimbangkan unsur lainnya dari dakwaan primair ini;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa salah satu unsur dari dakwaan primair ini tidak terpenuhi, maka dakwaan primair harus dinyatakan tidak terbukti, karena itu Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang dakwaan subsidair dimana dalam dakwaan subsidair Terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo pasal 18 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :-------------------------------------------------------
Setiap Orang;--------------------------------------------------------------------------------------
Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan;------------------------------------------------------------
Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
Ad.1. UNSUR SETIAP ORANG
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini telah dipertimbangkan dalam pertimbangan dakwaan primair, maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan primair ke dalam dakwaan subsidair ini, sehingga dengan demikian menurut Majelis Hakim, unsur setiap orang dalam dakwaan subsidair ini telah terpenuhi;-------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.2.UNSUR DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI
Menimbang, bahwa dalam ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dimaksud dengan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dan rangkaian perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut adalah tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi;---------------------------
Menimbang, bahwa sesuai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813 K/Pid/1987 yang oleh Majelis masih relevan yang menyebutkan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai fakta yang didapati Majelis dalam persidangan Terdakwa di dalam menindaklanjuti disposisi Bupati Jayapura, dimana Terdakwa sebagai Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jayapura yang menguasai pekerjaan di bidang penggunaan dana APBD tidak menolak disposisi Bupati tetapi Terdakwa karena kewenangan/jabatannya menafsirkan sendiri dana Unicef yang diselewengkan oleh Sartina Jufuway, dan kalau program-program yang ada di SKPD dibiayai dana Unicef tersebut tidak terlaksana dan SKPD tidak dapat pertanggungjawabkan dana Unicef, maka Unicef tidak kucurkan bantuan pada tahun-tahun berikutnya adalah termasuk dalam pengertian Pasal 37 huruf h, Pasal 48 ayat (1) dan (2) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sehingga Terdakwa karena kewenangan/jabatannya yaitu sesuai keterangan saksi-saksi terutama Saksi Edison Muabuay dan Imam Muhasis menerangkan pada tahun 2009 Terdakwa mengeluarkan dana dari APBD mata anggaran Pos Tak Tersangka sejumlah
Rp. 822.476.600,- (delapan ratus dua puluh dua juta empat ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus rupiah) sesuai disposisi Terdakwa selaku Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ditujukan kepada saksi Imam Muhasis sesuai disposisi Terdakwa yaitu fotocopy bukti surat yang diajukan disidang yang tidak dibantah yaitu :------------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy disposisi dari Ka. DP2KA kepada bendahara khusus bantuan (Imam Muhasis) tanggal 5 maret 2009 ;----------------------------------------------------------------
Foto Copy SP2D DP2KA, NO.376/BTL-DAU/LS/20.05/2009 tanggal 5 Maret 2009 Rp. 676.097.600,- ;--------------------------------------------------------------------------
Foto Copy SPM No. 023/SPM/BTL-DAU/LS/20.05.2009 tanggal 5 Maret 2009 ;--
Foto Copy Kwitansi (tanda pembayaran) sebesar Rp. 146.379.000,- tanggal 21 April 2009 dari Pemda Kabupaten Jayapura (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kab. Jayapura) kepada UNICEF (yang menerima Drg. Yuristianti A);-----------------------------------------------------------------------------------------
selanjutnya Drg. Yuristianti A mentransfer ke Unicef dengan Rekening Citibank Nomor 0103319-072 melalui Bank BNI cabang Pembantu Sentani;-------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta yang dipertimbangkan tersebut, maka Majelis berpendapat :-------------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak mendapat untung dari disposisi dalam mengeluarkan dana tak tersangka sejumlah Rp. 822.476.600,- (delapan ratus dua puluh dua juta empat ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus rupiah) tersebut tetapi menggunakan untuk menanggulangi dana Unicef yang diselewengkan oleh Sartina Jufuway sehingga sesuai audit interen (Inspektorat Kabupaten Jayapura) pada Kantor BAPPEDA yakni Sartina Jufuway sebagai pemegang uang muka bantuan ditemukan penyelewengan berdasarkan keterangan Saksi Deni Simbar, artinya menguntungkan Sartina Jufuway;-------------------------------------------------------------------
SKPD penerima dana bantuan Unicef yang dananya diselewengkan oleh Sartina Jufuway ditalangi maka program-program di SKPD yang dananya dari bantuan Unicef dilaksanakan artinya menguntungkan SKPD penerima bantuan yang dananya telah diselewengkan tersebut;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut dihubungkan dengan kewenangan yang dimiliki Terdakwa maka menurut Majelis perbuatan Terdakwa dapat memenuhi unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi;---------------------------------------------------------------
Ad.3. UNSUR MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut (R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, cetakan II, Maret 2009, hlm. 46);------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, untuk mencapai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah ditentukan cara yang harus ditempuh oleh pelaku, yaitu menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan pelaku;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud oleh ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang kewenangan adalah hak dan kekuasaan yang dipunyai oleh pelaku untuk melakukan sesuatu yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan pelaku, kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku yang tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan pelaku, sarana adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan pelaku;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pembahasan terhadap cara yang harus ditempuh oleh pelaku tindak pidana korupsi seperti yang terdapat dalam pasal 3, yaitu dengan cara “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan”, maka dapat ditegaskan :--------------------------------------
Bahwa yang dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan “ adalah Pegawai Negeri;----------------------------------------
Sedang Pelaku Tindak Pidana Korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau perseorangan swasta hanya dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada karena kedudukan saja (R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit PT Sinar Grafika, Jakarta cetakan II, Maret 2009, hlm. 52);-----
Menimbang, bahwa dari ketentuan Undang-Undang dan berbagai pendapat tentang pengertian wewenang, tetapi pada prinsipnya wewenang adalah kemampuan bertindak yang diberikan oleh Undang-Undang atau peraturan dan dalam konteks hukum publik wewenang berkaitan dengan kekuasaan, oleh karena itu berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang maka menurut Majelis yang perlu dipertimbangkan adalah apakah Terdakwa menggunakan wewenang untuk tujuan lain daripada maksud yang diberikan atau apakah Terdakwa melaksanakan wewenang bertentangan dengan Undang-Undang atau Terdakwa melaksanakan wewenang untuk tujuan lain dari yang nyata-nyata dikehendaki oleh Undang-Undang;--------------------------
Menimbang, bahwa fakta-fakta persidangan yang sudah diuraikan dan dipertimbangan dalam unsur-unsur dakwaan tersebut di atas menjadi bagian dalam pembahasan pertimbangan unsur ini;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai fakta dipersidangan Terdakwa Drs. ICHSAN ANSARI IBRAHIM, MM pekerjaan adalah Pegawai Negeri dengan jabatan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jayapura karena jabatannya mempunyai tanggungjawab :--------------------------------------------------------------
Menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD, mengesahkan DPA-SKPD/DPPA-SKPD, melakukan pengendalian pelaksanaan APBD, memberikan petunjuk teknis pelaksanaan system penerimaan dan pengeluaran kas daerah, melaksanakan pemungutan pajak daerah, menetapkan SPD, menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah, melaksanakan system akutansi dan pelaporan daerah, menyajikan informasi keuangan daerah dan, melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai fakta persidangan yang telah dibahas dalam unsur melawan hukum pada dakwaan primair yaitu Terdakwa sebagai Kepala Dinas Pendapatan Pengeloalaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jayapura sebagai pejabat karier yang menguasai pekerjaan dibidangnya mempunyai tanggungjawab sebagaimana diuraikan di atas tidak menolak disposisi Bupati Jayapura dengan memberikan pengertian kalau tidak tersedia dana di APBD untuk menalangi hal seperti dana Unicef yang diselewengkan oleh Sartina Jufuway, tetapi Terdakwa karena jabatan dan kewenangannya menafsirkan sendiri hal dana Unicef yang diselewengkan oleh Sartina Jufuway akibatnya program-program SKPD dibiayai oleh dana Unicef tidak terlaksana sehingga SKPD tidak bisa pertanggungjawabkan dana Unicef maka Unicef tidak kucurkan bantuannya lagi adalah termasuk dalam pengertian Pasal 37 huruf h, Pasal 48 ayat (1) dan (2) Permendagri Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sedangkan Terdakwa tahu kalau penyelewengan dana Unicef oleh Sartina Jufuway nyata-nyata bukan suatu bencana alam, bencana sosial atau keadaan darurat di Kabupaten Jayapura, akan tetapi Terdakwa memberikan penafsiran sendiri kalau dana Unicef yang diselewengkan oleh Sartina Jufuway sebagai keadaan darurat atau sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 37 huruf h, Pasal 48 ayat (1) dan (2) Permendagri Nomor 13 tahun 2006, tetapi Terdakwa tidak menolak disposisi Bupati dengan memberikan pengertian kepada Bupati namun Terdakwa menindaklanjuti disposisi Bupati dengan disposisi Terdakwa tanggal 05 maret 2009 menyebabkan dikeluarkan dana dari Pos Tak Tersangka sejumlah Rp. 676.097.600,- (enam ratus tujuh puluh enam juta sembilan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) dan disposisi Terdakwa tanggal 21 April 2009 menyebabkan dikeluarkan dana dari Pos Tak Tersangka sejumlah Rp. 146.379.000,- ( seratus empat puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), di lain pihak Terdakwa tahu kalau tidak tersedia dana dalam APBD untuk keperluan hal seperti Sartina Jufuway menyelewengkan dana Unicef tersebut, juga Terdakwa tahu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 3 ayat (3) menyatakan “Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia”;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang dipertimbangan tersebut maka menurut Majelis perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur perbuatan menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan;-----------------------------------
Ad. 4. UNSUR YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksutkan dengan unsur merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara. Adapun apa yang dimaksud dengan keuangan negara di dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat penyelenggara negara, baik tingkat pusat maupun di daerah;-------------------------------
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara . atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;--------------------------------------------------
Dengan tetap berpegangan pada arti kata merugikan yang sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, maka yang dimaksud dengan unsur merugikan perekonomian negara adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi kurang berjalan (R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, cetakan II, Maret 2009, hlm. 41);------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara menurut penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;---------------------------------------------
Menimbang ,bahwa yang dimaksud dengan kata “dapat” menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa dalam ketentuan ini kata dapat sebelum frasa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil yaitu adanya tindak pidana korupsi, cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa “dalam Undang-undang ini, tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil”. Hal ini sangat penting untuk pembuktian, dengan rumusan secara formil yang dianut dalam Undang-Undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke Pengadilan dan tetap dipidana;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan unsur ini fakta-fakta yang telah dipertimbangkan dan diuraikan dalam unsur dakwaan sebelumnya menjadi bagian pertimbangan unsur ini;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa sebagai Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD) dan seorang Bendahara Umum Daerah Kabupaten Jayapura Terdakwa tidak menolak untuk menalangi dana Unicef sebesar Rp. 822.476.600,- (delapan ratus dua puluh dua juta empat ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus rupiah) dari APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2009 melainkan Terdakwa tetap mengeluarkan disposisi ditujukan kepada bendahara bantuan Imam Muhasis untuk membayar dengan alasan perintah pimpinan yaitu Bupati Kabupaten Jayapura berdasarkan disposisi Bupati Kabupaten Jayapura tanggal 02 Maret 2009 dan disposisi Bupati Kabupaten Jayapura tanggal 21 April 2009 yang ditujukan kepada Terdakwa walaupun dana talangan yang seluruhnya berjumlah Rp. 822.476.600,- (delapan ratus dua puluh dua juta empat ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus rupiah) tidak tersedia atau tidak dianggarkan dalam APBD Pemerintah Kabupaten Jayapura pada Tahun 2009 artnya dana APBD dari Pos Tak Tersangka berkurang atau menjadi rugi;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa, telah terbukti di Kabupaten Jayapura pada Tahun 2009 keseluruhan dana yang dikeluarkan oleh Terdakwa Drs. ICHSAN ANSARI IBRAHIM, MM berjumlah Rp. 822.476.600,- (delapan ratus dua puluh dua juta empat ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus rupiah) pada APBD Tahun 2009 dari Mata Anggaran Dana Tak Tersangka DP2KA Kabupaten Jayapura adalah dana yang disediakan bukan untuk menalangi dana bantuan Unicef melainkan untuk belanja tidak terduga dalam rangka penanggulangan bencana alam atau bencana sosial yaitu untuk tanggap darurat di Kabupaten Jayapura, namun telah digunakan untuk mengganti dana UNICEF yang telah disalahgunakan atau diselewengkan oleh Sartina Jufuway (terpidana) yang direncanakan akan digantikan oleh Dra. Sartina Jufuway sendiri tanggal 10 Maret 2009 sesuai surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. Sartina Jufuway tertanggal Sentani 2 Maret 2009;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang dipertimbangkan tersebut maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah merugikan Keuangan Negara/Daerah Kabupaten Jayapura artinya membuat menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya Keuangan Daerah Kabupaten Jayapura sebanyak Rp. 822.476.600,- (delapan ratus dua puluh dua juta empat ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus rupiah) dari Mata Anggaran Dana Tak Tersangka pada APBD Kabupaten Jayapura Tahun 2009, dengan demikian menurut Majelis unsur dapat merugikan keuangan Negara telah terpenuhi;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa semua unsur dalam pasal pokok dakwaan subsidair yaitu Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi, karena itu Majelis tidak sependapat dengan argumentasi hukum dari Terdakwa maupun Penasehat Hukum, dan menurut Majelis Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksudkan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;-----------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis mempertimbangkan Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai pidana tambahan yang merupakan bagian dari dakwaan subsidair yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :-------------
Ayat (1) : Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah :---------------------
Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang yang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi termasuk prusahaan milik Terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula harga dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;--------------------------------------
Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;-------------
Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;---------------------------------------------------------------------------------
Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana;-------------------------------------
Ayat (2) : Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut;-----------------------------------------------------------------------------
Ayat (3) Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana di maksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokokya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan dalam pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sebagai bagian dari dakwaan subsidair, maka apakah Terdakwa dapat dijatuhi pembayaran uang pengganti sebagaimana tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai bukti yang diajukan dipersidangan ternyata Terdakwa telah mengembalikan uang pengganti sebanyak Rp. 822.476.600.- (delapan ratus dua puluh dua juta empat ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus rupiah), serta uang tersebut tidak ternyata Terdakwa mendapat untung atas penggunaan dana APBD Pos Tak Tersangka tersebut, untuk menalangi dana Unicef yang diselewengkan oleh Sartina Jufuway, maka Terdakwa tidak dibebankan lagi membayar uang pengganti sebagaimana dimaksudkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut;---------------
Menimbang, bahwa Terdakwa menindaklanjuti disposisi Bupati Jayapura dengan mengucurkan dana dari APBD dari Pos Tak Tersangka atas pertimbangan-pertimbangan dari Terdakwa dalam pembelaannya antara lain :--------------------------------
Menjaga citra Pemerintahan RI dari Lembaga Donor;-------------------------------------
Pemerintah Kabupaten Jayapura menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Unicef;-------------------------------------------------------------
Agar dana bantuan tidak dialihkan ke Pemerintah Daerah lain;------------------------
Dana Unicef sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura yang saat ini kekurangan dana untuk membiayai kegiatan-kegiatan dasar masyarakat;-------------------------------------------------------------------------------------------
Program Unicef dimanfaatkan untuk membiayai program masyarakat yang sangat strategis, dan merupakan kebutuhan dasar masyarakat;-----------------------
Kegiatan-kegiatan telah dilaksanakan oleh SKPD Pengelola sehingga harus dibayar, alasan-alasan tersebut membuat Terdakwa mengeluarkan dana dari pos tak tersangka untuk menalangi dana Unicef yang diselewengkan oleh Sartina Jufuway sejumlah Rp. 822.476.600.- (delapan ratus dua puluh dua juta empat ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus rupiah);-----------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai argumentasi yang dikemukakan oleh Terdakwa dalam nota pembelaannya menyamakan dana Unicef yang diselewengkan oleh Sartina Jufuway sebagai suatu keadaan darurat, keadaan mendesak sebagaimana dimaksudkan oleh Pasal 37 huru h, Pasal 48 ayat (1) dan (2) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga menggunakan dana APBD Pos Tak Tersangka untuk menalangi dana Unicef yang diselewengkan Sartina Jufuway;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang menjadi pertanyaan adalah mengalihkan suatu mata anggaran yang sudah diprogramkan untuk suatu tujuan kepada tujuan lain yang tidak diprogramkan dengan melakukan penelaan dari tujuan lain yang tidak diprogram itu yang menurut pelaku adalah sama dengan mata anggaran yang sudah diprogram, dan dalam pengalihan/penggunaan mata anggaran untuk menalangi suatu keadaan yang tidak diprogram sebelumnya itu ternyata Terdakwa tidak mendapat untung tetapi kepentingan umum terlayani, apakah dapat menghilangkan sifat melawan hukum atau sifat penyalahgunaan wewenang;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam menghadapi persoalan seperti ini tentu terdapat perbedaan pendapat di antara para Hakim maupun para abdi hukum atau para praktisi hukum dan dalam hal ini Majelis Hakim sebagai Hakim Tindak Pidana Korupsi harus mampu menutup peluang sekecil apapun untuk berkembanggnya tindak pidana korupsi, karena itu Majelis tidak menerapkan ajaran sifat melawan hukum dalam fungsi materiil negatif yang kriterianya adalah Terdakwa tidak mendapat untung, tidak ada kerugian sebab jika ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsi negatif diterapkan justru mendorong setiap orang yang karena kewenangan/jabatan kedudukannya untuk mengalihkan suatu tujuan pos mata anggaran yang sudah diprogramkan kepada suatu tujuan yang tidak tersedia pos anggaran karena tidak diprogramkan sebelumnya, yang pada gilirannya mendorong semakin subur bertumbuh berkembang tindak pidana korupsi yang sekarang pemerintah dan masyarakat sedang giat-giatnya memberantas korupsi di Negara Republik Indonesia;------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai argumentasi hukum yang dikemukakan oleh Majelis tersebut dihubungkan dengan fakta-fakta yang didapati selama persidangan, maka menurut Majelis tidak terdapat hal-hal yang dapat menghapus sifat melawan hukum sebagai suatu alasan pemaaf atau pembenar maka Terdakwa harus dijatuhkan pidana, namun demikian segala sesuatu yang didapati oleh Majelis dalam persidangan sebagai sesuatu yang meringankan tetap dipertimbangkan dalam pemidanaan kepada diri Terdakwa dalam rangka mewujudkan rasa keadilan;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena dalam perkara ini Terdakwa menjalani tahanan rutan maupun tahanan kota, maka lamanya Terdakwa menjalani tahanan tersebut dikurangi dengan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini sebagai tersebut dalam daftar barang bukti sebagaimana dimaksudkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya berupa bukti surat / fotocopy suratnya, maka Majelis berpendapat tetap terlampir dalam berkas perkara;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa terbukti bersalah dan harus dipidana maka Terdakwa harus dibebankan pula membayar biaya perkara ini yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum Majelis menentukan hukuman pidana pada diri Terdakwa lebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan diri terdakwa sebagai berikut;-----------------------------------------------------------
Hal - Hal yang memberatkan :-------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa sebagai Pegawai Negeri tidak membantu program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi;--------------------------------------------------------------------------
Hal - Hal yang meringankan :---------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa telah mengakui perbuatannya secara terus terang;--------------------------
- Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama dipersidangan;--------------------------
- Terdakwa belum pernah dihukum dengan putusan berkekuatan hukum tetap;---------
- Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;----------------------------------------------------
- Terdakwa telah mengembalikan uang pengganti sebanyak Rp. 822.476.600.- (delapan ratus dua puluh dua juta empat ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa bertujuan menjaga kepercayaan Negara donor kepada Pemerintahan RI dan khususnya Pemerintah Kabupaten Jayapura, Terdakwa menjaga jangan sampai bantuan kepada Pemda Jayapura dialihkan ke daerah lain;-----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan segenap pertimbangan tersebut di atas, khususnya hal-hal yang memberatkan dan meringankan pemidanaan dihubungkan dengan maksud dan tujuan daripada pemidanaan itu sendiri, dimana pemidanaan terhadap diri seseorang, bukanlah semata-mata dimaksudkan atau ditujukan sebagai pembalasan dendam melainkan juga dimaksudkan sebagai upaya pembelajaran bagi Terdakwa, agar apabila Ia telah menjalani seluruh atau sebagian dari hukumannya maka Ia diharapkan dapat kembali dengan baik ke tengah-tengah masyarakat dengan tidak mengulangi lagi berbuat tindak pidana, sehingga dengan demikian pemidanaan itu haruslah bersifat proporsional dengan prinsip edukasi, koreksi, prepensi dan represi, yang mana diharapkan bahwa pemidanaan tidak saja mengakibatkan efek jera bagi sipelaku melainkan harus pula mampu mendatangkan efek jera bagi masyarakat secara menyeluruh;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan alasan pertimbangan tersebut di atas, maka walaupun Majelis Hakim telah sependapat dengan Penuntut Umum mengenai keterbuktian kesalahan Terdakwa sehingga Terdakwa harus dipidana, akan tetapi mengenai lamanya pidana yang hendak dijatuhkan terhadap Terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, sebagaimana nanti akan disebutkan di dalam amar putusan ini;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa sepanjang pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa dipandang telah patut dan setimpal dengan kesalahan Terdakwa serta dapat memenuhi rasa keadilan;----------------------------------------------------------------------------------
Mengingat Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;-----------------------------
M E N G A D I L I
1. Menyatakan bahwa Terdakwa Drs. ICHSAN ANSARI IBRAHIM, MM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan primair;-----------------------------------------
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut di atas;-------
3. Menyatakan bahwa Terdakwa Drs. ICHSAN ANSARI IBRAHIM, MM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi;-----------------------
4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun dan pidana denda sebanyak Rp. 50.000.000;- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama 2 (dua) bulan;---------------------------------------
5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------------------------------------------------
6. Menetapkan barang bukti berupa :------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda bukti setor uang sebesar Rp. 822.476.000,00 tanggal 28 April 2010 kepada Bank Papua di Jayapura Papua dari Drs. Ichsan Ansari Ibrahim, MM ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Asli Rekening Koran Giro Bank Papua No. Rek, 103.21.10.06.00002-8 atas nama Pemda Kab. Jayapura tanggal 28 April 2010 s/d 20 April 2010 ;---------------
Foto copy disposisi dari Ka. DP2KA kepada bendahara khusus bantuan (Imam Muhasis) tanggal 5 maret 2009 ;----------------------------------------------------------------
Foto Copy SP2D DP2KA, NO.376/BTL-DAU/LS/20.05/2009 tanggal 5 Maret 2009 Rp. 676.097.600,- ;--------------------------------------------------------------------------
Foto Copy SPM No. 023/SPM/BTL-DAU/LS/20.05.2009 tanggal 5 Maret 2009 ;--
Foto Copy Kwitansi (tanda pembayaran) sebesar Rp. 146.379.000,- tanggal 21 April 2009 dari Pemda Kab. Jayapura (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kab. Jayapura) ke UNICEF (yang menerima Dr. Yuristianti);
Foto copy SK Bupati Jayapura Nomor 24 tahun 2010 tentang penunjukkan Bendahara Umum Daerah Kabupaten Jayapura TA 2010 tanggal 28 Januari 2010 ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Foto Copy Buku Kas Umum dan Laporan Posisi Kas Pemda Kab. Jayapura tanggal 28 April 2010 s/d tanggal 28 April 2010 s/d tanggal 7 Mei 2010 ;------------
Foto copy Surat dari Kementrian Dalam Negeri RI Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah No ; 193/1785/III/Bangda tanggal 8 Juni 2010 hal pertanyaan Kejaksaan Kasus Unicef ;---------------------------------------------------------
Foto Copy Surat dari Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas No:3754 / Dt. 1. 1 /06 / 2010 tanggal 11 Juni 2010, hal pertanyaan Kejaksaan Kasus Unicef ;---------------------------------------------------------
Surat Bupati Jayapura N0. 790 / 0617 / Set tanggal 31 Mei 2010 perihal Pertanyaan Kejaksaan Kasus UNICEF ;------------------------------------------------------
Foto copy SK Bupati Jayapura Nomor 22 Tahun 2009 tanggal 27 Januari 2009 tentang Penunjukkan/Pengangkatan Atasan Langsung, Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Aset, dan Bendahara Khusus pada Dinas Se- Kabupaten Jayapura TA 2009 beserta lampiran;--------------------------------------
Tetap dilampirkan dalam berkas perkara;----------------------------------------------------
7. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebanyak Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, pada hari Senin tanggal 16 Januari 2012 oleh kami JACK JOHANIS OCTAVIANUS, SH., MH., Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura sebagai Hakim Ketua Majelis, dengan ELISA BENONI TITAHENA, SH. dan PETRUS PAULUS MATURBONGS, SH., MH., Hakim Ad-Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2012 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AHAB PALLORA, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura dan dihadiri oleh ACHMAD KOBARUBUN, SH dan JHON W. RAYAR, SH. sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jayapura, serta dihadiri pula oleh Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya; -------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA MAJELIS KETUA MAJELIS HAKIM
ELISA BENONI TITAHENA, S.H.JACK JOHANIS OCTAVIANUS, S.H, M.H.
PETRUS PAULUS MATURBONGS, S.H, M.H.
PANITERA PENGGANTI
AHAB PALLORA, S.H.