08/Pid.Sus/2012/PN.Ska
Putusan PN SURAKARTA Nomor 08/Pid.Sus/2012/PN.Ska
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BRAMANTYO AGUNG PERMANA
hukum
P U T U S A N
NOMOR:08/Pid.Sus/2012/PN.Ska
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANGA MAHA ESA
Pengadilan Negeri Surakarta yang mengadili perkara pidana anak pada peradilan tingkat pertama dengan pemeriksaan khusus, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : BRAMANTYO AGUNG PERMANA
Tempat Lahir : Surakarta
Umur/Tanggal Lahir : 16 Tahun/02 Nopember 1995
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dsn. Asem Grendel Rt.02 Rw.10 Kelurahan Gayam Dompo Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar.
A g a m a : Kristen
Pekerjaan : Tidak Bekerja
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 24 Desember 2011 oleh Penyidik dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/135/XII/2011/Reskrim, dan ditahan berdasarkan Surat Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik dengan Surat Perintah Penahanan tertanggal 25 Desember 2011 Nomor: SP.Han/510/XII/2011/Reskrim, terhitung sejak tanggal 25 Desember 2011 sampai dengan tanggal 13 Januari 2012;
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta tertanggal 06 Januari 2012 Nomor: 11/T-4/Epp.1/01/2012, terhitung sejak tanggal 14 Januari 2012 sampai dengan tanggal 23 Januari 2012;
Penuntut Umum dengan Surat Perintah Penahanan tertangggal 19 Januari 2012 Nomor: Print-24/0.3.11/RT-3/Epp.2/01/2012, terhitung sejak tanggal 19 Januari 2012 sampai dengan tanggal 28 Januari 2012;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta dengan Penetapan Penahanan tertanggal 25 Januari 2012 Nomor: 08/Pen.Pid/2012/PN.Ska, terhitung sejak tangggal 25 Januari 2012 sampai dengan tanggal 08 Februari 2012;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Surakarta dengan Penetapan tertanggal 31 Januari 2012 Nomor: 08/Pen.Pid/2012/PN.Ska, terhitung sejak tanggal 09 Februari 2012 sampai dengan tanggal 09 Maret 2012;
Terdakwa datang menghadap dengan didampingi oleh, orangtua, DRA. ENDANG ARDIYATI Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Surakarta, serta oleh SUPARNO HADISAPUTRO, S.H. Penasihat Hukum yang ditunjuk oleh Hakim dengan Penetapan Penunjukan Penasihat Hukum Nomor: 08/Pen.Pid/2012/PN.Ska;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar Dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di muka persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum
Telah mendengar Pembelaan Penasihat Hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta berdasarkan Surat Dakwaan tertanggal 24 Januari 2012 Nomor: Reg.Perk.22/0.3.11/Epp.2/01/2012, sebagai berikut:
D A K W A A N :
KESATU :
Bahwa Ia Terdakwa BRAMANTYO AGUNG PERMANA, pada hari Rabu tanggal 16 Nopember 2011 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam bulan Nopember tahun 2011, bertempat di Warnet Grace.Net Jalan Nayu Nomor 03 Rt.01 Rw.12 Nusukan Banjarsari Kota Surakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surakarta, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan rangkaian kebohongan, Terdakwa telah menggerakkan orang lain yaitu ADE ANDRIANTO untuk memberikan barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash Titan warna abu-abu hitam, Nomor Polisi AD-6452-FU tahun 2010 berikut STNK-nya yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Awal mulanya di pertengahan Bulan Agustus 2011 sekira pukul 00.15 Wib. ketika saksi Ade Andrianto sedang bekerja sebagai penjaga di Warnet Grace.Net Jl.Nayu Nomor 03 Rt.01 Rw.12 Nusukan Banjarsari Kota Surakarta, Terdakwa sebagai pengunjung warnet mengajak saksi Ade Andrianto berkenalan, dan setelah perkenalan itu Terdakwa hampir setiap malam main internet di warnet tempat saksi Aden Andrianto bekerja, dan setelah 1 (satu) bulan kemudian Terdakwa mulai jarang datang bermain internet.
Dan selama Terdakwa jarang bermain internet di warnet tempat saksi Ade Andrianto bekerja, Terdakwa dan saksi Ade Andrianto masih sering berhubungan lewat Facebook dan pada saat hubungan lewat Facebook tersebut saksi Ade Andrianto sempat bilang lewat pesan Facebook kalau saksi Ade Andrianto mau pinjam sepatu ket kepada Terdakwa. Dan pada waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa dating dan mengatakan kepada saksi Ade Andrianto “Jadi pinjam sepatu apa nggak” dan saksi Ade Andrianto menjawab “ya”, kemudian Terdakwa meminjam sepeda motor saksi Ade Andrianto dengan alas an untuk mengambil sepatu dirumah temannya di Sumber, kemudian saksi Ade Andrianto menyerahkan sepeda motor beserta STNK-nya kepada Terdakwa.
Dan setelah saksi Ade Andrianto menunggu-nunggu Terdakwa, ternyata Terdakwa tidak kembali dan sepeda motor saksi Ade Andrianto tidak juga dikembalikan, kemudian saksi Ade Andrianto melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian dan tak tahunya oleh Terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Ade Andrianto sepeda motor tersebut digadaikan pada saksi Suparjo melalui saksi Budiman alias Iwan, saksi Agus Dwiyanto dan saksi Hanung Setyonugroho sebesar Rp.2.900.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dan uang tersebut telah habis dinikmati Terdakwa.
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Ade Andrianto menderita kerugian sebesar Rp.9.010.000,- (Sembilan Juta Sepuluh Ribu Rupiah).
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
ATAU
KEDUA:
Bahwa Ia Terdakwa BRAMANTYO AGUNG PERMANA, pada hari Rabu tanggal 16 Nopember 2011 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam bulan Nopember tahun 2011, bertempat di Warnet Grace.Net Jalan Nayu Nomor 03 Rt.01 Rw.12 Nusukan Banjarsari Kota Surakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surakarta, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai miliknya sendiri barang yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang lain, bukan karena kejahatan,, yaitu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash Titan warna abu-abu hitam, Nomor Polisi AD-6452-FU tahun 2010 berikut STNK-nya, kepunyaan saksi Ade Andrianto, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Awal mulanya di pertengahan Bulan Agustus 2011 sekira pukul 00.15 Wib. ketika saksi Ade Andrianto sedang bekerja sebagai penjaga di Warnet Grace.Net Jl.Nayu Nomor 03 Rt.01 Rw.12 Nusukan Banjarsari Kota Surakarta, Terdakwa sebagai pengunjung warnet mengajak saksi Ade Andrianto berkenalan, dan setelah perkenalan itu Terdakwa hampir setiap malam main internet di warnet tempat saksi Ade Andrianto bekerja, dan setelah 1 (satu) bulan kemudian Terdakwa mulai jarang datang bermain internet.
Dan selama Terdakwa jarang bermain internet di warnet tempat saksi Ade Andrianto bekerja, Terdakwa dan saksi Ade Andrianto masih sering berhubungan lewat Facebook dan pada saat hubungan lewat Facebook tersebut saksi Ade Andrianto sempat bilang lewat pesan Facebook kalau saksi Ade Andrianto mau pinjam sepatu ket kepada Terdakwa. Dan pada waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa dating dan mengatakan kepada saksi Ade Andrianto “Jadi pinjam sepatu apa nggak” dan saksi Ade Andrianto menjawab “ya”, kemudian Terdakwa meminjam sepeda motor saksi Ade Andrianto dengan alas an untuk mengambil sepatu dirumah temannya di Sumber, kemudian saksi Ade Andrianto menyerahkan sepeda motor beserta STNK-nya kepada Terdakwa.
Dan setelah saksi Ade Andrianto menunggu-nunggu Terdakwa, ternyata Terdakwa tidak kembali dan sepeda motor saksi Ade Andrianto tidak juga dikembalikan, kemudian saksi Ade Andrianto melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian dan tak tahunya oleh Terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Ade Andrianto sepeda motor tersebut digadaikan pada saksi Suparjo melalui saksi Budiman alias Iwan, saksi Agus Dwiyanto dan saksi Hanung Setyonugroho sebesar Rp.2.900.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dan uang tersebut telah habis dinikmati Terdakwa.
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Ade Andrianto menderita kerugian sebesar Rp.9.010.000,- (Sembilan Juta Sepuluh Ribu Rupiah).
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan tersebut Terdakwa telah mengerti isi dan maksudnya, dan menyatakan tidak keberatan serta tidak mengajukan bantahan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan sejumlah alat bukti berupa Saksi yang berjumlah 7 (tujuh) orang yang masing-masing telah didengarkan dan dibacakan keterangannya, yang diberikan dibawah sumpah dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
SAKSI I : ADE ANDRIANTO
Bahwa, Saksi adalah korban dari perbuatan Terdakwa yang membawa kabur dan menggadaikan sepeda motor milik Saksi;
Bahwa, Saksi mengenal Terdakwa pertama kali sekitar bulan Agustus 2011 ketika Terdakwa datang berkunjung ke Warnet Grece tempat Saksi bekerja sebagai penjaga warnet;
Bahwa, setelah perkenalan tersebut, hampir setiap malam Terdakwa main ke tempat Saksi bekerja tersebut. Namun 1 (satu) bulan kemudian mulai jarang bermain ke Warnet Grece. Akan tetapi Saksi masih berhubungan dengan Terdakwa melalui Facebook. Saksi sempat mengirimi pesan kepada Terdakwa melalui Facebook, bahwa Saksi hendak meminjam sepatu kepada Terdakwa. Kemudian sekitar hari Rabu, tanggal 16 Nopember 2011, sekira pukul 15.00 Wib, Terdakwa datang ke Warnet Grece, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi, “Jadi pinjem sepatu apa ngga?”, dan Saksi menjawab “iya, jadi”. Lalu Terdakwa meminjam Sepeda Motor Saksi dengan alasan hendak mengambil sepatunya di daerah Sumber, kemudian Saksi meminjamkan Sepeda Motor berikut helm dan STNK nya. Namun, setelah Saksi tunggu-tunggu hingga tengah malam, Terdakwa tidak kembali dan Sepeda Motor Saksi juga tidak dikembalikan. Lalu Saksi cari kemana-mana disekitar Warnet tidak ada, dan tidak satu orangpun yang kenal dengan Terdakwa;
Bahwa, karena Terdakwa mengatakan meminjam sepeda motor kepada Saksi dengan alasan hanya ingin mengambil sepatu miliknya di rumah temannya di daerah Sumber, dan setelah itu langsung kembali lagi ke Warnet., oleh karenanya Saksi percaya pada apa yang dikatakan Terdakwa kepadanya;
Bahwa, Saksi tidak mengenal Terdakwa tidak begitu dekat, hanya sekedar mengenal nama, Saksi tidak mengetahui identitas lainnya mengenai Terdakwa secara lengkap, termasuk dimana tempat tinggal maupun siapa orangtua Terdakwa;
Bahwa, karena perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi mengalami kerugian sebesar Rp.9.010.000,- (Sembilan Juta Sepuluh Ribu Rupiah);
SAKSI II : MARDIANTO
Bahwa, Saksi tidak hadir dipersidangan walaupun telah dipanggil secara patut oleh Penuntut Umum;
Bahwa, atas persetujuan Terdakwa, Penasihat Hukum Terdakwa, maupun Penuntut Umum, keterangan Saksi dibawah sumpah yang diberikan di hadapan Penyidik Polri, dibacakan dipersidangan;
Bahwa, Saksi adalah salah satu rekan kerja Ade Andrianto di Warnet Grece;
Bahwa, Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tetapi pernah melihat Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali di Warnet Grece ketika Terdakwa mencari Ade Andrianto, dan Saksi bertemu sekali lagi pada waktu kejadian ketika Terdakwa meminjam sepeda motor kepada Ade Andrianto;
Bahwa, Saksi mengetahui tentang perbuatan Terdakwa yang meminjam sepeda motor milik Ade Andrianto dan tidak dikembalikan, yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash Titan tahun 2010 warna abu-abu hitam dengan No.Pol. AD 6452 FU beserta STNK nya;
Bahwa, Saksi mengetahui ketika Terdakwa meminjam sepeda motor milik Ade Andrianto dengan alasan untuk mengambil sepatu yang akan dipinjam oleh Ade Andrianto pada hari Rabu tanggal 16 NOPEMBER 2011 sekitar pukul 15.00 Wib.. Dan Saksi juga mengetahui ketika Ade Andrianto menyerahkan kunci beserta helm dan STNK nya kepada Terdakwa;
Bahwa, keesokan harinya yaitu hari Kamis tanggal 1 NOPEMBER 2011, Saksi baru mengetahui bahwa sepeda motor milik Ade Andrianto yang dipinjam oleh Terdakwa ternyata tidak dikembalikan ketika Saksi bertemu dengan Ade Andrianto di Warnet Grece yang kemudian menceritakan hal tersebut;
SAKSI III : RUDY SETIAWAN
Bahwa, Saksi tidak hadir dipersidangan walaupun telah dipanggil secara patut oleh Penuntut Umum;
Bahwa, atas persetujuan Terdakwa, Penasihat Hukum Terdakwa, maupun Penuntut Umum, keterangan Saksi dibawah sumpah yang diberikan di hadapan Penyidik Polri, dibacakan dipersidangan;
Bahwa, Saksi mengetahui mengenai perbuatan Terdakwa yang meminjam dan tidak mengembalikan sepeda motor milik Ade Andrianto;
Bahwa, Saksi adalah seorang pengunjung warnet yang sedang bermain internet pada saat kejadian;
Bahwa, Saksi mengetahui kejadian sesaat setelah sepeda motor dipinjam oleh Terdakwa, dan tidak melihat sendiri kejadiannya;
Bahwa, Saksi mengetahui bahwa Terdakwa adalah orang yang bermain internet dibilik sebelahnya ketika sebelum kejadian dan Saksi sempat melihat Terdakwa tetapi tidak mengenali Terdakwa yang bernama BRAMANTYO AGUNG PERMANA;
SAKSI IV : BUDIAWAN alias IWAN
Bahwa, Saksi tidak hadir dipersidangan walaupun telah dipanggil secara patut oleh Penuntut Umum;
Bahwa, atas persetujuan Terdakwa, Penasihat Hukum Terdakwa, maupun Penuntut Umum, keterangan Saksi dibawah sumpah yang diberikan di hadapan Penyidik Polri, dibacakan dipersidangan;
Bahwa, Saksi mengenal Terdakwa sudah sejak April 2001 di terminal Tirtonadi ketika Terdakwa menemui Saksi dan minta tolong untuk dicarikan pekerjaan;
Bahwa, Saksi bertemu Terdakwa di terminal Tirtonadi sekitar bulan November 2011. Terdakwa menemui Saksi dengan maksud untuk menjual sepeda motor Suzuki Smash Titan warna abu-abu hitam tahun 2010 No.Pol AD 6452 FU yang ketika itu diakui oleh Terdakwa sebagai milik Pakdenya;
Bahwa, Terdakwa pernah menawarkan kepada Saksi untuk menjual sepeda motor tersebut, namun Saksi mengatakan tidak bisa membantu jika ingin dijual, tetapi kalau digadaikan Saksi bisa membantu sebagai perantara mencarikan orang yang mau menggadai;
Bahwa, Saksi membawa sepeda motor tersebut bersama-sama Terdakwa menuju kea rah Sragen menemui teman Saksi yang bernama AGUS untuk meminta bantuan mencarikan orang yang mau menggadai sepeda motor tersebut;
Bahwa, setelah menemui AGUS, kemudian Saksi bersama Terdakwa diantar ke tempat temannya AGUS ke daerah Sumberlawang Sragen yang bernama HANUNG yang katanya mau menggadai, dan diperjalanan kebetulan bertemu dengan HANUNG. Setelah bertemu HANUNG, kemudian sepeda motor dibawa oleh HANUNG untuk diperlihatkan kepada iparnya yaitu SUPARJO yang katanya mau menggadai sepeda motor tersebut. Setelah HANUNG kembali dengan sepeda motor tersebut, kami bersama-sama menuju ke tempat SUPARJO yang dipastikan mau menggadai setelah melihat sepeda motornya;
Bahwa, sepeda motor tersebut laku digadai seharga Rp.2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada SUPARJO, dan uangnya diterima langsung oleh Terdakwa setelah diserahkan oleh HANUNG disaksikan oleh SUPARJO, AGUS dan Saksi sendiri;
Bahwa, Saksi mau membantu Terdakwa untuk mencarikan oranglain yang mau menggadai sepeda motor yang dibawa oleh Terdakwa karena Saksi ingin menolong Terdakwa yang katanya tidak memiliki uang sehingga berniat menggadaikan sepeda motor untuk modal bekerja sebagai Satpam di Makassar, dan yang Saksi tahu bahwa sepeda motor tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa, ketika digadaikan, Terdakwa dan SUPARJO tidak ada bukti perjanjian, dan Terdakwa tidak mengatakan kepada SUPARJO kapan akan menebus sepeda motor tersebut;
Bahwa, atas jasanya sebagai perantara menggadaikan sepeda motor tersebut, Saksi diberi uang oleh Terdakwa sebesar Rp.200.000.- (Dua Ratus Ribu Rupiah), dan uangnya sudah habis untuk keperluan sehari-hari;
SAKSI V : AGUS DWIYANTO
Bahwa, Saksi tidak hadir dipersidangan walaupun telah dipanggil secara patut oleh Penuntut Umum;
Bahwa, atas persetujuan Terdakwa, Penasihat Hukum Terdakwa, maupun Penuntut Umum, keterangan Saksi dibawah sumpah yang diberikan di hadapan Penyidik Polri, dibacakan dipersidangan;
Bahwa, Saksi tidak mengenal Terdakwa yang datang kepadanya untuk menggadaikan sepeda motor Suzuki Smash Titan tahun 2010 warna abu-abu hutam No.Pol. AD 6452 FU, Saksi hanya mengetahui bahwa sepeda motor tersebut adalah milik temannya BUDIAWAN alias IWAN;
Bahwa, Saksi membawa sepeda motor tersebut menemui HANUNG dan SUPARJO karena permintaan BUDIAWAN alias IWAN yang berniat menggadaikannya seharga Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) atau berapa saja yang penting laku digadai;
Bahwa, sekitar bulan NOPEMBER 2011 sekira pukul 17.00 Wib, BUDIAWAN alias IWAN beserta Terdakwa datang kerumah Saksi dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Smash Titan warna abu-abu hitam No,Pol. AD 6452 FU tahun 2010. Kemudian BUDIAWAN alias IWAN mengutarakan niatnya untuk menggadaikan sepeda motor yang diawanya tersebut. Lalu Saksi menghubungi HANUNG melalui telepon seluler dengan maksud ingin menggadaikan sepeda motor tersebut kepada HANUNG. Setelah itu BUDIAWAN, Terdakwa, serta Saksi bersama-sama menemui HANUNG. Kemudian bertemu HANUNG di bengkel daerah Sumberlawang, lalu sepeda motornya dibawa oleh HANUNG dan Saksi, BUDIAWAN alias IWAN, serta Terdakwa menunggu dibengkel. Setelah HANUNG kembali, kemudian Saksi, Terdakwa, dan BUDIAWAN alias IWAN, diajak bersama-sama bertemu dengan SUPARJO di Dsn. Sumengko Sumberlawang.
Bahwa, sampai dirumah SUPARJO, kemudian Terdakwa menyerahkan sepeda motor tersebut kepada HANUNG untuk serahkan kepada SUPARJO. Setelah itu HANUNG menghampiri Terdakwa dan menyerahkan uang sebesar Rp.2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Terdakwa serta Rp.400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) diserahkan kepada Saksi sesuai kesepakatan ketika pembicaraan lewat handphone, namun tanpa sepengetahuan Terdakwa maupun BUDIAWAN alias IWAN;
Bahwa, sebagai perantara gadai tersebut, Saksi mendapat upah atau keuntungan sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah), yang didapat dari HANUNG sebesar Rp.400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah), dan sisanya sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) diberi oleh Terdakwa, yang keseluruhnya sudah habis digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari;
SAKSI VI : HANUNG SETYONUGROHO
Bahwa, Saksi tidak hadir dipersidangan walaupun telah dipanggil secara patut oleh Penuntut Umum;
Bahwa, atas persetujuan Terdakwa, Penasihat Hukum Terdakwa, maupun Penuntut Umum, keterangan Saksi dibawah sumpah yang diberikan di hadapan Penyidik Polri, dibacakan dipersidangan;
Bahwa, sekitar bulan NOPEMBER 2011 pukul 19.30 Wib, Saksi menerima telepon dari AGUS DWIYANTO, yang intinya AGUS DWIYANTO minta tolong kepada Saksi untuk meminjamkan sejumlah uang dengan jaminan sepeda motor, dikarenakan Saksi tidak punya uang, AGUS DWIYANTO memohon agar dibantu mencarikan orang yang mau meminjamkan uang dengan jaminan sepeda motor. Akhirnya Saksi menganjurkan agar AGUS DWIYANTO mengunjungi kakak ipar Saksi yaitu SUPARJO. Saksi sempat menanyakan, dan AGUS DWIYANTO mengatakan bahwa sepeda motor yang akan digadaikan adalah milik temannya, namun tidak menyebutkan nama. Kemudian sekitar pukul 20.00 Wib Saksi menemui AGUS DWIYANTO yang datang bersama 2 (dua) orang temannya di Portal dekat rumah SUPARJO. 1 (satu) diantara 2 (dua) orang teman AGUS DWIYANTO yang belakangan diketahui adalah Terdakwa BRAMANTYO AGUNG PERMANA mengaku sebagai pemilik sepeda motor yang ingin digadaikan. Saat itu AGUS DWIYANTO minta tolong agar sepeda motor tersebut dapat digadaikan seharga Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah), namun dikarenakan kakak ipar Saksi hanya memiliki uang sebanyak Rp.2.900.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah), dan akhirnya AGUS DWIYANTO setuju. Kemudian ketika bertemu SUPARJO, AGUS DWIYANTO mengatakan sepeda motor tersebut milik temannya, aman dan tidak dari hasil kejahatan, sehingga SUPARJO mau untuk menggadainya. Kemudian SUPARJO memberikan kepada Saksi uang sejumlah Rp.2.900.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) untuk diserahkan kepada AGUS DWIYANTO. Lalu Saksi diminta oleh AGUS DWIYANTO untuk menyerahkan langsung uang tersebut kepada temannya yang mengaku sebagai pemilik sepeda motor tetapi sejumlah Rp.2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) saja, sedangkan sisanya Rp.400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) diminta oleh AGUS DWIYANTO yang katanya sebagai upahnya dari pemilik sepeda motor, namun uang tersebut Saksi serahkan kepada AGUS DWIYANTO tanpa sepengetahuan 2 (dua) orang temannya;
Bahwa, Saksi mengetahui antara SUPARJO maupun Terdakwa tidak terdapat perjanjian apapun mengenai gadai sepeda motor tersebut, dan Terdakwa tidak memberitahukan kapan akan menebus sepeda motor tersebut;
Bahwa, pada akhirnya Saksi baru mengetahui sepeda motor yang digadaikan tersebut adalah hasil dari kejahatan setelah Petuga Polisi dari Polsek Banjarsari Surakarta datang menemui Saksi dan menceritakan duduk permasalahannya;
Bahwa, Saksi tidak menerima upah atau imbalan apapun atas bantuannya mencarikan orang untuk menggadai sepeda motor tersebut;
SAKSI VII : SUPARJO
Bahwa, Saksi tidak hadir dipersidangan walaupun telah dipanggil secara patut oleh Penuntut Umum;
Bahwa, atas persetujuan Terdakwa, Penasihat Hukum Terdakwa, maupun Penuntut Umum, keterangan Saksi dibawah sumpah yang diberikan di hadapan Penyidik Polri, dibacakan dipersidangan;
Bahwa, pada hari Rabu tanggal 16 NOPEMBER 2011 sekira pukul 20.00 Wib, dirumahnya di Dsn Sumengko Rt.09 Sumberlawang Sragen, Saksi didatangi oleh adik iparnya yaitu HANUNG bersama dengan AGUS DWIYANTO beserta 2 (dua) orang temannya yang bertujuan untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash Titan warna abu-abu hitam tahun 2010 dengan No.Pol AD 6452 FU;
Bahwa, sepeda motor milik temannya AGUS DWIYANTO tersebut digadai oleh Saksi seharga Rp.2.900.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah)
Bahwa, sepeda motor tersebut digadaikan beserta STNK nya, namun tanpa BPKB maupun fotocopy BPKP;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui bahwa sepeda motor yang digadai tersebut adalah hasil dari kejahatan sampai Petugas Polisi dari Polsek Banjarsari Surakarta mengunjungi Saksi dirumahnya dan menerangkan duduk permasalahannya kepada Saksi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa telah memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, sebelum kejadian sekitar bulan September, Ade Andrianto telah mengirim pesan Facebook kepada Terdakwa yang intinya mau meminjam sepatu;
Bahwa, pada hari Rabu tanggal 16 Nopember 2011 sekitar pukul 15.00 Wib Terdakwa mendatangi Warnet Grece di Jl.Nayu No.03 Rt.01 Rw.12 Nusukan Banjarsari Surakarta dan bertemu dengan Ade Andrianto. Kemudian Terdakwa menanyakan apakah Ade Andrianto jadi hendak meminjam sepatu miliknya, setelah Ade Andrianto mengatakan jadi untuk pinjam sepatu, selanjutnya Terdakwa meminjam sepeda motor milik Ade Andrianto dengan alasan akan mengambil sepatunya yang akan dipinjamkan tersebut dirumah temannya di daerah Sumber. Kemudian Ade Andrianto menyerahkan kunci sepeda motor Suzuki Smash Titan tahun 2010 warna abu-abu hitam dengan No.Pol. AD 6452 FU beserta STNK nya atas nama SUGIANTO dengan alamat Dsn Dawung Tengah Rt.05 Rw.13 Serengan Surakarta, setelah menerima kunci dan STNK tersebut lalu sepeda motor Ade Andrianto dibawa oleh Terdakwa;
Bahwa, setelah Terdakwa berhasil meminjam sepeda motor berikut STNK nya dari Ade Andrianto, yang semula dengan alasan untuk mengambil sepatu di Sumber yg akan dipinjamkan kepada Ade Andrianto, ternyata sepeda motor yang sudah berada di tangan Terdakwa tersebut tidak dipakai untuk mengambil sepatu di Sumber, melainkan dibawa ke Terminal Tirtonadi untuk menemui BUDIAWAN alias IWAN. Dengan mengaku bahwa sepeda motor tersebut adalah milik Pakdenya, Terdakwa berniat untuk meminta tolong kepada BUDIAWAN alias IWAN agar membatunya menjualkan sepeda motornya tersebut. Kemudian BUDIAWAN alias IWAN mengatakan sepeda motor tersebut tidak mungkin dijual, tetapi hanya bisa digadaikan saja. Terdakwa menyetujuinya, asalkan bisa dapat uang untuk modal mencari pekerjaan ke Makassar;
Bahwa, untuk membantu Terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut, kemudian BUDIAWAN alias IWAN mengajak Terdakwa berboncengan menuju ke daerah Gemolong untuk menemui AGUS DWIYANTO. Kemudian setelah bertemu dengan AGUS DWIYANTO di rumahnya, Terdakwa bersama-sama dengan BUDIAWAN alias IWAN diajak menemui HANUNG untuk mencarikan orang yang mau menggadai sepeda motor yang dipinjam oleh Terdakwa dari Ade Andrianto tersebut;
Bahwa, setelah bertemu HANUNG di daerah Sumberlawang Sragen, kemudian AGUS DWIYANTO, BUDIAWAN alias IWAN, serta Terdakwa diajak menemui SUPARJO untuk membicarakan masalah gadai sepeda motor tersebut dirumahnya SUPARJO;
Bahwa, setelah terjadi kesepakatan SUPARJO melalui HANUNG menyerahkan uang gadai kepada Terdakwa sejumlah Rp.2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), yang hingga saat ini uang tersebut sudah habis digunkan untuk kebutuhan sehari-hari;
Menimbang, bahwa selain alat bukti Saksi, dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash Titan tahun 2010 warna abu-abu hitam dengan No.Pol AD 6452 FU beserta STNK atas nama SUGIANTO dengan alamat Dawung Tengah Rt.05 Rw.13 Serengan Surakarta;
1 (satu) buah topi bertuliskan “DEMOSTAR”, 1 (satu) set charger HP Nokia, 1 (satu) buah headset Nokia;
yang setelah diperlihatkan kepada Saksi dan Terdakwa, dan dibenarkan bahwa barang bukti tersebut berhubungan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah mengajukan Surat Tuntutan Nomor: REG.PERKARA 22/SKRTA/EPP.2/01/2012 tertanggal 14 Februari 2012, yang pada pokoknya sebagai berikut:
MENUNTUT:
Menyatakan Terdakwa BRAMANTYO AGUNG PERMANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENIPUAN“ sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 378 KUHP dalam Dakwaan Kesatu Pada Surat Dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BRAMANTYO AGUNG PERMANA dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangkan seluruhnya selama Terdakwa dalam tahanan;
Menetapkan agar barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash Titan tahun 2010 warna abu-abu hitam dengan No.Pol AD 6452 FU beserta STNK atas nama SUGIANTO dengan alamat Dawung Tengah Rt.05 Rw.13 Serengan Surakarta, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi Ade Andrianto;
1 (satu) buah topi bertuliskan “DEMOSTAR”, 1 (satu) set charger HP Nokia, 1 (satu) buah headset Nokia, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukum nya mengajukan permohonan secara lisan, yang pada pokoknya memohon agar Terdakwa diberi keringanan hukuman, dengan alasan sebagai berikut:
Terdakwa masih muda/masih anak-anak, dan masa depannya masih panjang;
Terdakwa sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dikarenakan masih labil dan mudah terpengaruh oleh lingkungannya;
Apabila Hakim menjatuhkan Putusan, mohon agar dihukum yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa atas permohonan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya semula, dan selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan, maka Hakim menemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Benar, bahwa pada hari Rabu tanggal 16 NOPEMBER 2011 sekitar pukul 15.00 Wib di Warnet Grece, sepeda motor milik Ade Andrianto yang dipinjam oleh Terdakwa BRAMANTYO AGUNG PERMANA dengan alasan untuk mengambil sepatu di daerah Sumber, tidak dikembalikan;
Benar, bahwa sepeda motor Ade Andrianto yang dipinjam oleh Terdakwa tersebut adalah 1 (satu) unit Suzuki Smash Titan warna abu-abu hitam tahun 2010 dengan No.Pol AD 6452 FU beserta STNK atas nama SUGIANTO dengan alamat Dsn. Dawung Tengah Rt.05 Rw.13 Serengan Surakarta;
Benar, bahwa sebelumnya Ade Andrianto berniat meminjam sepatu milik Terdakwa;
Benar, bahwa untuk dapat menguasai sepeda motor milik Ade Andrianto tersebut, Terdakwa menggunakan alasan meminjam, dipakai untuk mengambil sepatu miliknya yang akan dipinjamkan kepada Ade Andrianto tersebut didaerah Sumber;
Benar, bahwa dengan alasan yang semula untuk mengambil sepatu didaerah Sumber, ternyata oleh Terdakwa sepeda motor tersebut bersama-sama BUDIAWAN alias IWAN dibawa ke Sragen untuk digadaikan;
Benar, bahwa sepeda motor tersebut akhirnya berpindah tangan yang semula dikuasai Terdakwa setelah melalui banyak perantara (BUDIAWAN alias IWAN, AGUS DWIYANTO, HANUNG SETYONUGROHO) akhirnya berpindah ke SUPARJO dengan cara menggadai;
Benar, bahwa dalam usahanya untuk menggadaikan sepeda motor tersebut, Terdakwa mengaku-ngaku sepeda motor tersebut adalah milik pakdenya, aman dan bukan dari hasil kejahatan;
Benar, bahwa terhadap gadai sepeda motor tersebut, Terdakwa memperoleh keuntungan uang sebesar Rp.2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
Benar, bahwa uang hasil menggadai sepeda motor milik Ade Andrianto tersebut sudah habis digunakan untuk senang-senang dan membeli kebutuhan sehari-hari;
Benar, bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, Ade Andrianto mengalami kerugian materi sebesar Rp.9.010.000,- (Sembilan Juta Sepuluh Ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa setelah memperoleh fakta-fakta hukum, selanjutnya Hakim akan meneliti dan mempertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa berdasarkan fakta-fakta hukum telah memenuhi unsur-unsur Pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan Dakwaan Alternatif yaitu:
KESATU : Terdakwa didakwa melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 378 KUHP
ATAU
KEDUA : Terdakwa didakwa melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP;
maka Hakim akan memilih salah satu Pasal yang di Dakwakan untuk dipertimbangkan, yang sesuai dengan fakta-fakta hukum dalam perkara ini, Hakim memilih untuk mempertimbangkan Dakwaan Kesatu sesuai dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum yaitu Dakwaan yang diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Barang siapa;
Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum;
Memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan perkataan-perkataan bohong;
Membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;
Unsur Ke-1: “BARANG SIAPA“:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah subjek hukum, yaitu semua orang yang melakukan suatu perbuatan, dan dapat/ mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini telah menghadapkan Terdakwa BRAMANTYO AGUNG PERMANA dipersidangan yang membenarkan dan sesuai dengan identitas yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan perkara tersebut, dan Terdakwa adalah orang yang dimaksud dalam perkara ini, sehingga tidak diragukan lagi mengenai subjek pelakunya;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan kelainan pada diri Terdakwa BRAMANTYO AGUNG PERMANA dan Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohaninya sehingga dapat/mampu dipertanggung jawabkan sebagai subjek hukum pidana;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas, Hakim berpendapat bahwa unsur ”Barang siapa” telah terpenuhi;
Unsur Ke-2: “DENGAN MAKSUD HENDAK MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN DENGAN MELAWAN HUKUM“
Menimbang, bahwa “dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum”, merupakan upaya seseorang untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri dengan melawan hak/tanpa hak dan bertentangan dengan norma hukum maupun norma-norma yang berlaku dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh di persidangan, Terdakwa mendapat keuntungan materi yaitu sejumlah uang sebesar Rp.2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan cara menggadaikan sepeda motor Suzuki Smash Titan warna abu-abu hitam tahun 2010 No.Pol. AD 6452 FU yang dipinjamnya dari pemiliknya, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut melangkahi dan tanpa persetujuan atau tanpa sepengetahuan pemilik sebenarnya yang mempunyai hak terhadap sepeda motor tersebut yaitu Ade Andrianto;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum serta pertimbangan tersebut, Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi syarat minimal, yaitu Menguntungkan diri senidri dengan melawan hukum, sehingga dengan demikian unsur “Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum” telah terpenuhi;
Unsur Ke-3: “MEMAKAI NAMA PALSU ATAU KEADAAN PALSU, BAIK DENGAN AKAL DAN TIPU MUSLIHAT, MAUPUN DENGAN KARANGAN PERKATAAN-PERKATAAN BOHONG“
Menimbang, bahwa “memakai keadaan palsu, dengan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong” merupakan segala sesuatu keadaan yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya, yang secara licik sehingga orang yang berfikiran normal dapat tertipu dengan rangkaian kata-kata yang tersusun sedemikian rupa sehingga keseluruhannya terbentuk suatu keadaan atau perkataan-perkataan yang seakan-akan benar;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, Terdakwa dalam melakukan perbuatannya menciptakan suatu keadaan dengan mengatakan kepada Ade Andrianto agar meminjamkan sepeda motor miliknya untuk digunakan mengambil sepatu milik Terdakwa yang akan dipinjamkannya kepada Ade Andrianto tersebut di rumah teman Terdakwa di daerah Sumber, sehingga Ade Andrianto tergerak hatinya untuk menyerahkan sepeda motor beserta STNK nya kepada Terdakwa dengan harapan Terdakwa kembali dengan membawa sepatu dan meminjamkannya kepada Ade Andrianto;
Menimbang, bahwa yang semula alasan Terdakwa meminjam sepeda motor milik Ade Andrianto adalah untuk mengambil sepatu milik Terdakwa di rumah temannya di daerah Sumber, yang rencananya akan dipinjamkan kepada Ade Andrianto, ternyata Terdakwa tidak kembali lagi ke Warnet tempat Ade Andrianto menunggu dan sepeda motor tersebut juga tidak dikembalikan, malah dibawa oleh Terdakwa ke daerah Sragen untuk digadaikan dengan sejumlah uang kepada SUPARJO;
Menimbang, bahwa oleh karena perkataan-perkataan Terdakwa yang menjanjikan akan kembali dengan membawa sepatu ternyata adalah tidak benar, Terdakwa tidak pernah kembali lagi ke Warnet dan sepeda motor milik Ade Andrianto yang dibawa oleh Terdakwa tidak pernah dikembalikan. Sehingga, akibat keadaan yang ditimbulkan oleh perkataan-perkataan Terdakwa menyebabkan Ade Andrianto mengalami kerugian sebesar Rp.9.010.000,- (Sembilan Juta Sepuluh Ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum serta pertimbangan tersebut, Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi syarat minimal, yaitu memakai keadaan palsu dengan tipu muslihat maupun perkataan-perkataan bohong, sehingga dengan demikian unsur “Memakai Nama Palsu Atau Keadaan Palsu, Baik Dengan Akal Dan Tipu MuslihatMaupun Dengan KaranganPerkataan-perkataan bohong”telah terpenuhi;
Unsur Ke-4: “MEMBUJUK ORANG SUPAYA MEMBERIKAN SESUATU BARANG. MEMBUAT UTANG ATAU MENGHAPUSKAN PIUTANG”
Menimbang, bahwa “membujuk” merupakan suatu perbuatan yang dilakukan dengan kelicikan untuk mempengaruhi orang lain, sehingga orang tersebut menuruti untuk berbuat sesuatu atau menyerahkan sesuatu yang apabila orang tersebut mengetahui keadaan yang sebenarnya, ia tidak akan mau melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperolah dipersidangan, Terdakwa dalam melakukan perbuatannya meminjam sepeda motor milik Ade Andrianto dengan mengatakan/dengan alasan untuk dipakai ke rumah temannya di Sumber mengambil sepatu milik Terdakwa yang mana sepatu tersebut akan dipinjamkan kepada Ade Andrianto. Oleh karena Ade Andrianto berniat ingin meminjam sepatu milik Terdakwa tersebut, maka Ade Andrianto tergerak dan terpengaruh untuk meminjamkan dengan menyerahkan sesuatu barang berupa sepeda motor miliknya beserta STNK kepada Terdakwa untuk dipakai mengambil sepatu yang ingin dipinjamnya tersebut;
Bahwa, sepeda motor yang alasannya untuk mengambil sepatu di Sumber untuk dipinjamkan kepada Ade Andrianto, ternyata oleh Terdakwa bersama-sama dengan BUDIAWAN alias IWAN dibawa ke Sragen untuk digadaikan kepada SUPARJO;
Bahwa, apabila Ade Andrianto sebelumnya mengetahui maksud dari Terdakwa meminjam sepeda motor miliknya adalah untuk digadaikan kepada SUPARJO di Sragen, Ade Andrianto tidak akan mau meminjamkan sepeda motor Suzuki Smash Titan No.Pol AD 6452 FU warna abu-abu tahun 2010 miliknya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum serta pertimbangan tersebut, Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi syarat minimal, yaitu membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, sehingga dengan demikian unsur “Membujuk Orang Supaya Memberikan Sesuatu Barang, Membuat Utang Atau Menghapuskan Piutang” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, telah nyata bahwa semua unsur yang menjadi syarat untuk timbulnya perbuatan pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu telah terpenuhi, sehingga Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pada Dakwaan Kesatu dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan Dakwaan yang bersifat Alternatif, dan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP sesuai dengan Dakwaan Kesatu pada Surat Dakwaan Penuntut Umum, oleh karenanya Dakwaan Kedua (Dakwaan alternatif) tidak perlu lagi untuk dibuktikan;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini di persidangan, Hakim tidak menemukan adanya Alasan Pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa, maupun Alasan Pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa dipandang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dan oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukan merupakan suatu tindakan yang bersifat balas dendam, akan tetapi merupakan suatu tindakan yang bersifat edukatif dan preventif baik bagi Terdakwa maupun bagi masyarakat secara keseluruhan, bagi Terdakwa diharapkan agar merasa jera sehingga tidak akan melakukan tindak pidana lagi dan bagi masyarakat agar tidak meniru tindakan dari Terdakwa tersebut serta pulihnya rasa keadilan dan rasa ketertiban dalam masyarakat. Sesuai pula dengan apa yang telah disimpulkan oleh Peneliti Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dalam Penelitian Kemasyarakatannya (Litmas);
Menimbang, bahwa sebelum Hakim menjatuhkan putusannya, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri Terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan;
Terdakwa sudah 2 (dua) kali melakukan tindak pidana, dan sudah pernah dihukum/dipenjara;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan;
Terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa masih anak-anak dan masa depannya masih panjang;
Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan, oleh karena itu masa penangkapan dan lamanya Terdakwa dalam tahanan sudah sepatutnya harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan atas diri Terdakwa;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa pada perkara ini masih dalam status tahanan dan akan dijatuhi pidana penjara maka sudah sepatutnya Terdakwa dinyatakan supaya tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash Titan warna abu-abu hitam tahun 2010 No.Pol AD 6452 FU beserta STNK atas nama SUGIANTO dengan alamat Dsn Dawung Tengah Rt.05/13 Serengan Surakarta, selama dipersidangan terbukti milik saksi Ade Andrianto maka perlu ditetapkan agar dikembalikan kepadanya;
1 (satu) buah topi bertuliskan “DEMOSTAR”, 1 (satu) buah charger HP Nokia, dan 1 (buah) headset Nokia, selama persidangan diketahui adalah milik Terdakwa Bramantyo Agung Permana, perlu ditetapkan agar dikembalikan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka sudah sepatutnya kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Mengingat pasal 378 KUHP dan peraturan perundang-undangan lain yang berkenaan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa BRAMANTYO AGUNG PERMANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENIPUAN“ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari;
Menetapkan masa penangkapan yang telah dikenakan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash Titan warna abu-abu hitam tahun 2010 No.Pol AD 6452 FU beserta STNK atas nama SUGIANTO dengan alamat Dsn Dawung Tengah Rt.05 Rw.13 Serengan Surakarta, supaya dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Ade Andrianto;
1 (satu) buah topi bertuliskan “DEMOSTAR”, 1 (satu) buah charger HP Nokia, dan 1 (buah) headset Nokia, supaya dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa Bramantyo Agung Permana;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( Seribu Rupiah );
Demikianlah diputus pada hari SELASA, tanggal 28FEBRUARI 2012 oleh BINTORO WIDODO, S.H. sebagai Hakim Anak pada Pengadilan Negeri Surakarta, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim tersebut dengan dibantu oleh ANDIKA BIMANTORO, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surakarta serta dihadiri oleh SRI HARTINAH, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya, serta Petugas dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Surakarta dan tanpa dihadiri oleh orangtua Terdakwa.
PANITERA PENGGANTI, HAKIM,
ANDIKA BIMANTORO, S.H. BINTORO WIDODO, S.H.
C A T A T A N :
Dicatat disini, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 08/Pid.Sus/2012/PN.Ska tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak diucapkan pada tanggal 28 Februari 2012 oleh karena baik Penuntut Umum maupun Terdakwa pada tanggal itu juga masing-masing telah menyatakan menerima Putusan dan tidak akan mencabut pernyataannya.
PANITERA PENGGANTI,
ANDIKA BIMANTORO, S.H.,