34/Pid.Sus/2014/PN.Mkd
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 34/Pid.Sus/2014/PN.Mkd
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DIAN PRASETYA Bin PURWO WICAKSONO
1. Menyatakan terdakwa DIAN PRASETYA Bin PURWO WICAKSONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA” 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DIAN PRASETYA Bin PURWO WICAKSONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp.1.500.000,00;- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan bahwa pidana penjara yang dijatuhkan tersebut tidak perlu dijalani, kecuali bila dikemudian hari ada putusan Hakim yang memerintahkan lain karena terpidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir, telah bersalah melakukan suatu perbuatan tindak pidana; 4. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio Nopol : AB-6923-AY, dikembalikan kepada terdakwa DIAN PRASETYA Bin PURWO WICAKSONO; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
No.34/Pid.Sus/2014/PN.MKD
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Mungkid yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama : DIAN PRASETYA Bin PURWO WICAKSONO; Tempat lahir : Sleman; Umur, tanggal lahir : 18 tahun 07 bulan / 16 Nopember 1984; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Dusun Jagang Lor Rt 05 / 02 Desa Salam,
Kecamatan Salam, Kab. Magelang;
Agama : Islam; Pekerjaan
Pendidikan
: Pelajar SMA Kelas II
: SMP Tamat.
Terdakwa tidak dilakukan penahanan
Terdakwa dalam perkara ini menghadap sendiri dan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa DIAN PRASETYA BIN PURWO WICAKSONO bersalah melakukan tindak pidana; “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia”, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DIAN PRASETYA BIN PURWO WICAKSONO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 2 (dua) tahun, ditambah dengan denda sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) subsidair selama 5 (lima) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit SPM Yamaha Mio Nopol : AB-6923-AY
Dikembalikan kepada terdakwa DIAN PRASETYA Bin PURWO WICAKSONO;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar tanggapan terdakwa secara tertulis atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya dengan alasan bahwa terdakwa merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Setelah mendengar tanggapan secara lisan dari Penuntut Umum terhadap permohonan keringanan hukuman yang diajukan oleh terdakwa tersebut yang mana pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, dan telah mendengar pula tanggapan terdakwa secara lisan yang pada pokoknya tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa DIAN PRASETYA Bin PURWO WICAKSONO, pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2013 sekira piukul 18.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulaan Juni tahun 2013, bertempat di Jalan Umum Magelang - Yogyakarta tepatnya di depan Dealer Suzuki Salam yang terletak di Wilayah Bendosari Kauman Kecamatan Salam Kabupaten Magelang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wewenang Pengadilan Negeri Mungkid, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa sedang mengendarai sepeda motor merek Yamaha tipe 28 D Mio ALL115S CW AT warna putih Nomor Polisi AB-6923-AY Nomor Rangka MH 328D305BK750419 Nomor Mesin 28D2749485 dalam perjalanan dari arah Yogyakarta menuju kearah Magelang dengan kecepatan 70 (tujuh puluh) kilometer per jam lalu mendekati zebra cross didepan Dealer Suzuki Salam terdakwa bermaksud hendak mendahului dari sisi kanan sebuah mobil Toyota Kijang didepan terdakwa yang dikemudikan oleh saksi SURATMAN, SP Bin SASTRO DIHARJO yang melaju searah dengan terdakwa di jalur cepat sebelah kiri as jalan sehingga selanjutnya terdakwa menambah kecepatan sepeda motornya tanpa terlebih dahulu memperhatikan situasi lalu lintas yang ada di depan terdakwa padahal terdakwa mengetahui jika mendahului dari sisi kanan mobil Toyota Kijang tersebut maka terdakwa melewati marka ganda pembatas as jalan dan melawan arah dimana seharusnya terdakwa tidak mendahului kendaraan di depannya dengan melewati marka ganda pembatas as jalan dan melawan arah serta mengurangi kecepatannya ketika mendekati zebra cross kemudian ketika sepeda motor yang dikemudikan terdakwa berada di sisi kanan mobil Toyota kijang maka terdakwa melihat Sdr.PURWADI yang sedang berdiri diatas marka ganda hendak menyeberang diatas zebra cross dank arena jarak yang sudah dekat maka terdakwa tidak dapat mengendalikan sepeda motornya dan tidak sempat mengurangi kecepatan sepeda motor yang dikendarainya hingga bagian depan sepeda motor terdakwa menabrak Sdr.PURWADI hingga terjatuh di tengah jalan jalur Magelang-Yogyakarta sedangkan terdakwa dan sepeda motornya terjatuh di bahu jalan jalur Magelang – Yogyakarta;
Akibat perbuatan terdakwa tersebut maka Sdr.PURWADI dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Sleman karena mengalami luka robek di bawah mata kiri, luka robek di atas mata kanan, luka robek pada kepala, luka lecet pada kaki kanan dan kiri dengan diagnose cidera kepala berat dan luka robek karena benturan dengan benda keras sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 440/267/RM/2013 tanggal 31 Agustus 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter Endang Purwanti selaku dokter Rumah Sakit Umum Daerah Sleman hingga akhirnya dirujuk ke RSUP Dr.Sardjito Yogyakarta yang pada pemeriksaan diketemukan bahwa Sdr.PURWADI mengalami koma yang bisa menyebabkan kematian atau membahayakan jiwa, pada wajah tampak bengkak, pada daerah kelopak mata kanan dan kiri tampak memar warna kebiruan dan bengkak, pada selaput lender mata kanan tampak pendarahan, pada mata kanan tampak lensa mata yang bergeser sampai ke bilik mata kanan depan, pada bawah mata kiri tampak luka terjahit, pada alis kanan tampak luka terjahit, pada sudut luar mata kanan tampak luka terjahit, pada dahi kanan tampak luka terjahit panjang, pada hidung sampai alis kiri tampak luka terjahit, pada rahang bawah tampak luka terjahit, pada lengan atas kiri tampak luka lecet geser, pada paha kanan tampak luka lecet geser, pada pergelangan tangan kiri tampak perubahan bentuk, terabadedrik tulang, pada paha kiri tampak luka lecet geser, pada lutut kanan tampak luka lecet geser, pada bagian betis depan dan tengah dalam tampak luka lecet geser sebagaimana Visum Et Repertum No. 36/VII/2013/RSDS tanggal 26 Juli 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter Handoyo Pramusinto, Sp. BS selaku Tim Medis RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta serta dokter I>B>GD Surya Putra Pidada, Sp. F. Selaku Konsulen Dokter Forensik Klinik hingga akhirnya pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2013 pukul 02.50 Wib Sdr.PURWADI meninggal dunia di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta sebagaimana Surat Keterangan Kematian dari RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta Nomor : IRD/22/VI/2013/IRD tanggal 07 Juni 2013;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang –undang Republik Indonesia Nomor: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mungkid Nomor : 34/Pen.Pid.Sus/ 2014/PN.MKD tanggal 11 Maret 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 34/Pen.Pid.Sus/2014/PN.MKD tanggal 12 Maret 2014 tentang Penetapan Hari sidang pertama perkara ini;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi RACHMAT ZULFRIADI Bin UMAR SAID
Bahwa saksi mengetahui terjadinya kecelakaan pada hari Kamis, tanggal 06 Juni 2013 sekira pukul 18.45 WIB di Jl.Umum Magelang-Yogyakarta tepatnya di depan dealer Suzuki Salam, Bendosari, Kauman, Salam, Kab. Magelang;
Bahwa saat kejadian saksi berdiri di depan rumah saksi yang berada di pinggir jalan sebelah kiri dilihat dari arah Magelang yang berjarak sekitar 50 meter menghadap arah jalan raya;
Bahwa menurut saksi kecelakaan tersebut antara sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai terdakwa dari arah Yogyakarta menuju Magelang menabrak seorang penyeberang jalan yang sedang berdiri di marka jalan, yaitu korban PURWADI;
Bahwa saksi melihat sepeda motor dengan kecepatan tinggi yang dikendarai terdakwa dari arah Yogyakarta menuju Magelang dengan kecepatan tinggi, kemudian mendahului mobil Kijang, bersamaan dengan itu korban PURWADI berada ditengah marka jalan bermaksud menyeberang;
Bahwa kemudian korban PURWADI mundur beberapa langkah karena mengetahui ada sepeda motor yang dikendarai terdakwa, namun terdakwa juga menghindar ke arah kanan juga, karena jarak sudah dekat sehingga terdakwa menabrak korban PURWADI;
Bahwa saksi melihat korban terjatuh dan terluka mengeluarkan darah sedangkan terdakwa juga terjatuh mengalami luka ringan;
Bahwa kemudian saksi bersama seorang teman saksi menolong korban untuk dibawa ke RSUD Morangan (Sleman);
Bahwa saksi tidak mendengar bunyi klakson dari motor terdakwa dan bunyi rem sebelum kecelakaan;
Bahwa saksi melihat sepeda motor terdakwa ketika mendahului mobil kijang melebihi marka jalan;
Bahwa lampu sepeda motor terdakwa tidak menyala;
Bahwa pada tempat kecelakaan suasana gelap tidak ada penerangan jalan;
Bahwa saksi mengenal terdakwan karena saksi mengajar di tempat terdakwa sekolah di SMK dan memang terdakwa agak nakal dan saksi pernah memberikan teguran;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
2. Saksi TAHRIR Bin PURWADI
Bahwa ayah saksi yang bernama PURWADI mengalami kecelakaan pada hari Kamis, tanggal 06 Juni 2013 sekira pukul 18.45 WIB di Jl.Umum Magelang-Yogyakarta tepatnya di depan dealer Suzuki Salam, Bendosari, Kauman, Salam, Kab. Magelang;
Bahwa saat kejadian saksi berada di rumah sedangkan korban hendak menyeberang jalan menuju masjid untuk sholat magrib;
Bahwa ketika saksi mengetahui ayah saksi mengalami kecelakaan saksi menuju RSU Morangan (Sleman) ;
Bahwa ketika sampai di RSU Morangan, saksi melihat kondisi korban dalam keadaan luka, leher sudah dipasang penyangga leher, muka sudah diperban dan pernafasan dibantu oksigen, karena kondisinya parah maka saksi meminta agar korban dirujuk ke RSUP DR. Sardjito Yogyakarta;
Bahwa kemudian korban dibawa ke RSUP Sardjito Yogyakarta, akan tetapi baru dirawat sekitar 5 menit korban meninggal dunia;
Bahwa umur orang tua saksi 70 tahun;
Bahwa keluarga terdakwa telah datang dan meminta maaf kepada keluarga korban serta memberikan santunan sejumlah Rp.9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa keluarga korban telah memaafkan terdakwa akan tetapi berharap proses hukum tetap berjalan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
3. Saksi SURATMAN, SP Bin SASTRO DIHARJO
Bahwa saksi mengendarai Toyota Kijang dalam perjalanan dari arah Yogyakarta menuju Magelang pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2013 sekira pukul 18.45 WIB di Jl. Umum Magelang-Yogyakarta ;
Bahwa ketika saksi sampai di depan dealer Suzuki Salam, Bendosari, Kauman, Salam,Kab. Magelang saksi melihat ada korban berdiri di tengah jalan karena keadaan agak gelap saksi mengurangi laju kecepatan mobilnya;
Bahwa setelah saksi melewati korban dari belakang terdengar suara tabrakan;
Bahwa saksi tidak menghentikan mobil saksi karena saksi membawa anak-anak kecil dan waktu sudah menunjukkan pukul 19.00 WIB serta ada keperluan keluarga;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menabrak dan siapa yang ditabrak;
Bahwa saksi diberitahu penyidik jika terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Nopol : AB-6923-AY menabrak korban PURWADI hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2013 sekira pukul 19.00 WIB di jalan Umum Magelang – Yogyakarta tepatnya di depan Dealer Suzuki Salam, Kabupaten Magelang, telah terjadi tabrakan antara terdakwa yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Nopol : AB-6923-AY telah menabrak korban PURWADI yang berdiri di tengah marka jalan hendak menyeberang;
Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut dari arah Yogyakarta menuju Magelang sesampainya di jalan Umum Magelang – Yogyakarta tepatnya di depan Dealer Suzuki Salam, Kabupaten Magelang, terdakwa hendak mendahului mobil Toyota Kijang hingga melanggar marka ganda;
Bahwa saat itu terdakwa melihat korban PURWADI hendak menyeberang berdiri di atas marka jalan, terdakwa hendak menghindar namun korban PURWADI malah mundur beberapa langkah dan jarak sudah dekat sehingga terdakwa menabrak korban PURWADI;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban PURWADI meninggal dunia, sedangkan terdakwa hanya menderit luka lecet pada kaki;
Bahwa terdakwa tidak menolong korban karena disuruh pulang warga yang menolong korban karena takut dihakimi massa;
Bahwa saat kejadian terdakwa tidak membunyikan klakson, tidak menginjak rem
Bahwa keadaan di tempat kejadian kurang penerangan jalan, jalan terdiri dari dua jalur posisi lurus beraspal;
Bahwa pada saat kejadian terdakwa tidak memakai helm dan belum memiliki SIM;
Bahwa terdakwa dan keluarga pernah datang ke rumah keluarga korban untuk meminta maaf dan memberikan santunan;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya;
Bahwa terdakwa memberikan barang bukti yang dihadirkan persidangan.
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Visum et Repertum sebagai berikut :
Visum et Repertum Nomor : 440/267/RM/2013 tanggal 31 Agustus 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Endang Purwanti selaku dokter pada RSUD Sleman, dengan kesimpulan Sdr. PURWADI dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Sleman karena mengalami luka robek dibawah mata kiri, luka robek di atas mata kanan, luka robek pada kepala, luka lecet pada kaki kanan dan kiri, dengan diagnosa cidera kelapa berat dan luka robek karena benturan dengan benda keras;
Visum et Repertum Nomor :36/VII/2013/RSDS tanggal 26 Juli 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Handoyo Pramusinto, Sp.BS selaku Tim Medis RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta serta I.B.GD Surya Putra Pidada, Sp.F selaku Konsulen Dokter Forensik Klinik, yang pada pemeriksaan diketemukan bahwa Sdr. PURWADI mengalami koma yang bisa menyebabkan kematian atau membahayakan jiwa, pada daerah kelopak mata kanan dan kiri tampak memar warna kebiruan dan bengkak, pada selaput lendir mata kanan tampak pendarahan, pada mata kanan tampak lensa mata yang bergeser sampai ke bilik mata kanan depan, pada bawah mata kiri tampak luka terjahit, pada alis kanan tampak luka terjahit, pada sudut luar mata kanan tampak luka terjahit, pada dahi kanan tampak luka terjahit panjang, pada hidung sampai alis kiri tampak luka terjahit, pada rahang bawah tampak luka terjahit, pada lengan atas kiri tampak luka lecet geser, pada paha kanan tampak luka lecet geser, pada pergelangan tangan kiri tampak perubahan bentuk, teraba derik tulang, pada paha kiri tampak luka lecet geser, pada lutut kanan tampak luka lecet geser, pada bagian betis depan dan tengah dalam tampak luka lecet geser.
Surat keterangan kematian dari RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta Nomor : IRD/22/VI/2013/IRD tanggal 07 Juni 2013, Sdr. PURWADI pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2013 pukul 02.50 WIB meninggal dunia di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio Nopol : AB-6923-AY;
yang telah disita secara sah menurut hukum dan dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan Para Terdakwa, yang dihubungkan dengan barang bukti di persidangan, maka Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2013 sekira pukul 19.00 WIB di jalan Umum Magelang – Yogyakarta tepatnya di depan Dealer Suzuki Salam, Kabupaten Magelang, telah terjadi tabrakan antara terdakwa yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Nopol : AB-6923-AY telah menabrak korban PURWADI yang berdiri di tengah marka jalan hendak menyeberang;
Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut dari arah Yogyakarta menuju Magelang sesampainya di jalan Umum Magelang – Yogyakarta tepatnya di depan Dealer Suzuki Salam, Kabupaten Magelang, terdakwa hendak mendahului mobil Toyota Kijang hingga melanggar marka ganda;
Bahwa saat itu terdakwa melihat korban PURWADI hendak menyeberang berdiri di atas marka jalan, terdakwa hendak menghindar namun korban PURWADI malah mundur beberapa langkah dan jarak sudah dekat sehingga terdakwa menabrak korban PURWADI;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban PURWADI meninggal dunia, sedangkan terdakwa hanya menderita luka lecet pada kaki;
Bahwa saat kejadian terdakwa tidak membunyikan klakson, tidak menginjak rem
Bahwa keadaan di tempat kejadian kurang penerangan jalan, jalan terdiri dari dua jalur posisi lurus beraspal;
Bahwa pada saat kejadian terdakwa tidak memakai helm dan belum memiliki SIM;
Bahwa Visum et Repertum Nomor : 440/267/RM/2013 tanggal 31 Agustus 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Endang Purwanti selaku dokter pada RSUD Sleman, dengan kesimpulan Sdr. PURWADI dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Sleman karena mengalami luka robek dibawah mata kiri, luka robek di atas mata kanan, luka robek pada kepala, luka lecet pada kaki kanan dan kiri, dengan diagnosa cidera kelapa berat dan luka robek karena benturan dengan benda keras;
Bahwa Visum et Repertum Nomor :36/VII/2013/RSDS tanggal 26 Juli 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Handoyo Pramusinto, Sp.BS selaku Tim Medis RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta serta I.B.GD Surya Putra Pidada, Sp.F selaku Konsulen Dokter Forensik Klinik, yang pada pemeriksaan diketemukan bahwa Sdr. PURWADI mengalami koma yang bisa menyebabkan kematian atau membahayakan jiwa, pada wajah tampak bengkak, pada daerah kelopak mata kanan dan kiri tampak memar warna kebiruan dan bengkak, pada selaput lendir mata kanan tampak pendarahan, pada mata kanan tampak lensa mata yang bergeser sampai ke bilik mata kanan depan, pada bawah mata kiri tampak luka terjahit, pada alis kanan tampak luka terjahit, pada sudut luar mata kanan tampak luka terjahit, pada dahi kanan tampak luka terjahit panjang, pada hidung sampai alis kiri tampak luka terjahit, pada rahang bawah tampak luka terjahit, pada lengan atas kiri tampak luka lecet geser, pada paha kanan tampak luka lecet geser, pada pergelangan tangan kiri tampak perubahan bentuk, teraba derik tulang, pada paha kiri tampak luka lecet geser, pada lutut kanan tampak luka lecet geser, pada bagian betis depan dan tengah dalam tampak luka lecet geser.
Bahwa Surat keterangan kematian dari RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta Nomor : IRD/22/VI/2013/IRD tanggal 07 Juni 2013, Sdr. PURWADI pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2013 pukul 02.50 WIB meninggal dunia di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta.
Bahwa terdakwa dan keluarga pernah datang ke rumah keluarga korban untuk meminta maaf dan memberikan santunan uang sejumlah Rp.9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang termuat dalam berita acara sidang, yang belum termuat dalam putusan, untuk singkatnya dianggap telah termuat dan tercakup dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal yaitu Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang ;
Yang telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa untuk menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa maka perbuatan terdakwa harus memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya, sehingga oleh karena ini Majelis Hakim selanjutnya akan menguraikan dan mempertimbangkan unsur-unsur Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut, sebagai berikut:
ad. 1. Tentang unsur “setiap orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah subyek hukum yaitu orang pribadi maupun badan hukum yang melakukan perbuatan yang dapat dihukum atau subyek pelaku dari suatu perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” tersebut bertujuan untuk mengetahui siapa atau siapa saja orangnya yang didakwa atau akan dipertanggungjawabkan karena perbuatannya yang telah dilakukan sebagaimana dirumuskan dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan terdakwa yang bernama DIAN PRASETYA Bin PURWO WICAKSONO sebagai orang pribadi dan ternyata benar identitasnya sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-09 /MUKID/0214, tertanggal 28 Februari 2014, yang selama dalam pemeriksaan di persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta telah dapat menerangkan dengan jelas dan terang segala pertanyaan yang diajukan kepadanya, dengan demikian terdakwa DIAN PRASETYA Bin PURWO WICAKSONO adalah sebagai subyek hukum orang pribadi.;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis berpendapat bahwa terdakwa DIAN PRASETYA Bin PURWO WICAKSONO telah memenuhi unsur ”setiap orang”;
a.d. 2. Tentang unsur “Yang telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kendaraan bermotor” adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupak mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kecelakaan lalu lintas” adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan yaitu berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, yang dihubungkan dengan barang bukti terungkap:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2013 sekira pukul 19.00 WIB di jalan Umum Magelang – Yogyakarta tepatnya di depan Dealer Suzuki Salam, Kabupaten Magelang, telah terjadi tabrakan antara terdakwa yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Nopol : AB-6923-AY telah menabrak korban PURWADI yang berdiri di tengah marka jalan hendak menyeberang;
Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut dari arah Yogyakarta menuju Magelang sesampainya di jalan Umum Magelang – Yogyakarta tepatnya di depan Dealer Suzuki Salam, Kabupaten Magelang, terdakwa hendak mendahului mobil Toyota Kijang hingga melanggar marka ganda;
Bahwa saat itu terdakwa melihat korban PURWADI hendak menyeberang berdiri di atas marka jalan, terdakwa hendak menghindar namun korban PURWADI malah mundur beberapa langkah dan jarak sudah dekat sehingga terdakwa menabrak korban PURWADI;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban PURWADI meninggal dunia, sedangkan terdakwa hanya menderit luka lecet pada kaki;
Bahwa saat kejadian terdakwa tidak membunyikan klakson, tidak menginjak rem
Bahwa keadaan di tempat kejadian kurang penerangan jalan, jalan terdiri dari dua jalur posisi lurus beraspal;
Bahwa pada saat kejadian terdakwa tidak memakai helm dan belum memiliki SIM;
Bahwa terdakwa dan keluarga pernah datang ke rumah keluarga korban untuk meminta maaf dan memberikan santunan uang sejumlah Rp.9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa pada saat kejadian terdakwa mengendarai Sepeda Motor Yamaha Mio yang mana sepeda motor yang dikendarai terdakwa tersebut adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin yang digunakan bukan di lintasan rel sehingga telah memenuhi unsur “kendaraan bermotor” dalam pasal ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, tindakan terdakwa yang tidak memperlambat laju sepeda motor meskipun terdakwa telah melihat korban yang berdiri di tengah marka jalan lalu mundur beberapa langkh ke belakang karena melihat sepeda motor terdakwa, serta tindakan terdakwa yang tidak membunyikan klakson sebagai tanda peringatan, tidak menginjak rem, melanggar marka jalan dan tidak memiliki SIM dapat diartikan sebagai tindakan yang ceroboh atau lalai;
Menimbang, bahwa seharusnya terdakwa lebih berhati-hati dengan memperlambat laju sepeda motornya saat melihat korban PURWADI yang hendak menyeberang atau seharusnya terdakwa membunyikan klakson sebagai tanda peringatan karena saat itu terdakwa melaju dengan kecepatan tinggi, akan tetapi terdakwa justru menambah kecepatan dengan tujuan menyalip sebuah mobil yang saat itu melaju di depan terdakwa, sehingga akibat kelalaian terdakwa tersebut mengakibatkan korban PURWADI tertabrak saat hendak menyeberang jalan;
Menimbang, bahwa kejadian tabrakan antara terdakwa yang mengendarai sepeda motor yang telah menabrak PURWADI yang saat itu hendak menyeberang jalan adalah sebuah kejadian yang terjadi tiba-tiba dan tidak terduga tanpa adanya unsur kesengajaan pada diri terdakwa, yang mana telah mengakibatkan korban seorang manusia yaitu PURWADI sehingga dengan demikian telah memenuhi unsur “Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” yang dimaksud dalam pasal ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi;
a.d. 3. Tentang unsur “Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan yaitu berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, yang dihubungkan dengan barang bukti terungkap bahwa akibat kelalaian terdakwa dalam mengendarai sepeda motor yang telah mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mana terdakwa telah menabrak PURWADI telah mengakibatkan korban PURWADI meninggal dunia, hal ini telah sesuai dengan hasil Visum et Repertum yaitu :
Visum et Repertum Nomor : 440/267/RM/2013 tanggal 31 Agustus 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Endang Purwanti selaku dokter pada RSUD Sleman, dengan kesimpulan Sdr. PURWADI dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Sleman karena mengalami luka robek dibawah mata kiri, luka robek di atas mata kanan, luka robek pada kepala, luka lecet pada kaki kanan dan kiri, dengan diagnosa cidera kelapa berat dan luka robek karena benturan dengan benda keras;
Visum et Repertum Nomor :36/VII/2013/RSDS tanggal 26 Juli 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Handoyo Pramusinto, Sp.BS selaku Tim Medis RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta serta I.B.GD Surya Putra Pidada, Sp.F selaku Konsulen Dokter Forensik Klinik, yang pada pemeriksaan diketemukan bahwa Sdr. PURWADI mengalami koma yang bisa menyebabkan kematian atau membahayakan jiwa, pada wajah tampak bengkak, pada daerah kelopak mata kanan dan kiri tampak memar warna kebiruan dan bengkak, pada selaput lendir mata kanan tampak pendarahan, pada mata kanan tampak lensa mata yang bergeser sampai ke bilik mata kanan depan, pada bawah mata kiri tampak luka terjahit, pada alis kanan tampak luka terjahit, pada sudut luar mata kanan tampak luka terjahit, pada dahi kanan tampak luka terjahit panjang, pada hidung sampai alis kiri tampak luka terjahit, pada rahang bawah tampak luka terjahit, pada lengan atas kiri tampak luka lecet geser, pada paha kanan tampak luka lecet geser, pada pergelangan tangan kiri tampak perubahan bentuk, teraba derik tulang, pada paha kiri tampak luka lecet geser, pada lutut kanan tampak luka lecet geser, pada bagian betis depan dan tengah dalam tampak luka lecet geser.
Surat keterangan kematian dari RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta Nomor : IRD/22/VI/2013/IRD tanggal 07 Juni 2013, Sdr. PURWADI pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2013 pukul 02.50 WIB meninggal dunia di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majeli Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur dalam Dakwaan Penuntut Umum yaitu Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang penyebutan kualifikasinya sesuai dengan amar putusan nanti;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum, dan Majelis berpendapat tidak terdapat hal-hal atau alasan-alasan yang dapat menghapuskan sifat pertanggungjawaban pidana terhadap diri terdakwa maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Pasal 194 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa barang bukti dapat dikembalikan kepada orang yang paling berhak, dirampas untuk kepentingan negara, dimusnahkan atau dirusakkan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol : AB-6923-AY berdasarkan fakta di persidangan merupakan milik terdakwa DIAN PRASETYA Bin PURWO WICAKSONO maka harus dikembalikan kepada terdakwa DIAN PRASETYA Bin PURWO WICAKSONO;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka kepada terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana bukanlah bersifat pembalasan, tetapi adalah dimaksudkan agar terdakwa dapat memperbaiki sikap, tingkah laku, dan perbuatannya kelak di kemudian hari maka sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa, yaitu;
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa terdakwa masih sekolah yaitu tercatat sebagai siswa di SMA MAARIF Srumbung;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa terdakwa merasa sangat sedih dan menyesali perbuatannya hingga karena perbuatan terdakwa tersebut ibu kandung terdakwa meninggal dunia karena merasa tertekan memikirkan perbuatan terdakwa;
Bahwa terdakwa berjanji akan lebih berhati-hati berkendara dikemudian hari agar tidak merugikan orang lain;
Memperhatikan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan:
M E N G A D I L I:
Menyatakan terdakwa DIAN PRASETYA Bin PURWO WICAKSONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA”
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DIAN PRASETYA Bin PURWO WICAKSONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp.1.500.000,00;- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan bahwa pidana penjara yang dijatuhkan tersebut tidak perlu dijalani, kecuali bila dikemudian hari ada putusan Hakim yang memerintahkan lain karena terpidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir, telah bersalah melakukan suatu perbuatan tindak pidana;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio Nopol : AB-6923-AY, dikembalikan kepadaterdakwa DIAN PRASETYA Bin PURWO WICAKSONO;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid pada hari RABU, tanggal 21 Mei 2014 oleh kami HIMELDA SIDABALOK, SH, MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, IMRON ROSYADI, SH dan NATALINE SETYOWATI, SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh KAMSINO, SH sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh JUHATA, SH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mungkid serta dihadapan terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Ketua Majelis,
IMRON ROSYADI, SH. HIMELDA SIDABALOK, SH., MH.
NATALINE SETYOWATI, SH..MH.
Panitera Pengganti,
KAMSINO, SH
Dicatat disini, bahwa sesuai dengan surat keterangan tanggal 21 Mei 2014, Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima atas putusan tersebut, sehingga putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Panitera pengganti,
KAMSINO, SH.