3441 K/Pdt/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3441 K/Pdt/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
TIENEKE Y.J. MEWENKANG, SH. VS PT. SUZUKI INDOMOBIL MOTOR;
TOLAK PERBAIKAN
P U T U S A N
Nomor 3441 K/Pdt/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
TIENEKE Y.J. MEWENGKANG,S.H., Notaris di Tondano, bertempat tinggal di Jalan Samratulangi Nomor 301, Kelurahan Tounkuramber, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, dalam hal ini memberi kuasa kepada S. Wahyu Lusmiyanto,S.H., dan Kawan-kawan, Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office “ER & Associates” beralamat di Ciomas Permai Blok D. 5, Nomor 20, Jalan Kereteg, Ciomas, Kabupaten Bogor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Juni 2012;
Pemohon Kasasi I dan juga Turut Termohon Kasasi I dahulu Tergugat/Pembanding;
MINTJE SANTJE;
HERMI VIBE SIWY;
HARRY YOPPI, ketiganya bertempat tinggal di Jalan Jaga I Desa Penasen, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, dalam hal ini memberi kuasa kepada Bernard Tifaona,S.H., dan Kawan, Para Advokat and Legal Consultant pada Law Office Syarif Fadillah & Partners, beralamat di Jalan Raya Jatiwaringin Nomor 12, Ged. Alawiyah, Lt. 5 UIA, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Juni 2012;
Para Pemohon Kasasi II, III, IV dan juga Para Turut Termohon Kasasi, II, III, IV dahulu Turut Tergugat I, II, III/Pembanding II, III, IV;
lawan
PT. SUZUKI INDOMOBIL MOTOR (dahulu PT. INDOMOBIL SUZUKI INTERNASIONAL), berkedudukan di Jalan MT Haryono Kav. 8 Jakarta Timur, diwakili oleh Tuan Akira Utsumi selaku Presiden Direktur PT. Suzuki Indomobil Motor, dalam hal ini memberi kuasa kepada Fredi Simanungkalit, S.H., dan Kawan, Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat & Konsultan Hukum Fredi Simanungkalit,S.H., & Rekan, beralamat di Jalan Kerinci Raya Nomor 31, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Juli 2011;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi I/juga Turut Termohon Kasasi I dahulu Tergugat/Pembanding dan Para Pemohon Kasasi II, III, IV dan juga Para Turut Termohon Kasasi, II, III, IV dahulu Turut Tergugat I, II, III/Pembanding II, III, IV di muka persidangan Pengadilan Negeri Tondano, pada pokoknya atas dalil-dalil:
Fakta Hukum:
Bahwa Penggugat adalah pemilik sah secara hukum atas tanah seluas 3.880 m2 (tiga ribu delapan ratus delapan puluh meter persegi) yang terletak di Jalan MT. Haryono Kaveling 20, Kecamatan Tebet, Kotamadya Jakarta Selatan (selanjutnya disebut Tanah Penggugat), sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 3296/Tebet Barat., tertanggal 25 Oktober 2005, atas nama pemegang hak PT. Indomobil Suzuki International;
Bahwa tanah Penggugat tersebut dimiliki Penggugat dengan cara membeli dari PT. Satria Dian Kencana selaku Penjual sebagaimana dibuktikan dengan Akta Jual Beli Nomor 218/2004., tertanggal 13 Desember 2004, yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah di Wilayah Kotamadya Jakarta Selatan, Nyonya Bray. Mahyastoeti Notonegoro, S.H., yang telah dicatatkan di dalam Daftar Peralihan tanggal 21 Febuari 2005 pada Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan;
Bahwa ketika Penggugat membeli tanah Penggugat tersebut dari PT. Satria Dian Kencana, status hak atas tanah yang melekat pada tanah Penggugat tersebut adalah Hak Pakai atas nama PT. Satria Dian Kencana sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat Hak Pakai Nomor 246/Tebet Barat;
Bahwa PT. Satria Dian Kencana merupakan pemegang hak atas tanah dengan status Hak Pakai (tanah Penggugat) tersebut sejak tahun 1990 sebagaimana dibuktikan dengan Akta Jual Beli Nomor 122/Tebet/1990., tertanggal 20 Juli 1990, yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Jakarta, Liliana Arif, S.H., yang isinya menerangkan bahwa PT. Satria Dian Kencana membeli tanah tersebut dari PT. Pesarin Sakti. Peralihan hak atas tanah tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan pada tanggal 5 Juli 1991;
Bahwa setelah Penggugat membeli tanah Penggugat tersebut, selanjutnya melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Nomor 086/51-550.2-09.02-2005., tertanggal 11 Oktober 2005, tanah Penggugat tersebut diberikan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 3296/Tebet Barat., yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan tertanggal 25 Oktober 2005;
Bahwa sejak tanah Penggugat tersebut dibeli oleh Penggugat pada tanggal 13 Desember 2004 dan dimiliki oleh Penggugat hingga saat ini sudah berjalan lebih dari 6 (enam) tahun, Penggugat adalah pihak yang menguasai fisik tanah Penggugat tersebut dan Penggugat tidak pernah mengalihkan kepemilikan hak atas tanah tersebut kepada pihak manapun;
Bahwa Penggugat sebagai pemilik tanah Penggugat tersebut juga merupakan Wajib Pajak yang selalu taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Negara;
Bahwa yang menjadi asal muasal timbulnya permasalahan hukum terkait dengan kepemilikan hak atas tanah Penggugat oleh Penggugat termaksud adalah adanya permohonan hak atas tanah pada tanggal 26 November 2006, yang diajukan oleh Pewaris Para Turut Tergugat yaitu (almarhum) Herman Siwy kepada Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan, terhadap Tanah Penggugat dengan menggunakan dasar Akta Hibah Nomor 1., tertanggal 2 September 1996, yang dibuat dihadapan Tergugat selaku Notaris di Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara (selanjutnya disebut Akta Hibah);
Bahwa selanjutnya permohonan hak atas tanah (tanah Penggugat) yang diajukan oleh Pewaris Para Turut Tergugat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan sebagaimana termaksud pada butir 8 di atas, ditolak oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan melalui Suratnya tertanggal 15 Febuari 2007;
Bahwa kemudian atas penolakan dari Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan termaksud pada butir 9 di atas, Pewaris Para Turut Tergugat menindaklanjuti dengan mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara kepada Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan nomor register perkara 55/G/2007/PTUN.Jkt., guna membatalkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 3296/Tebet Barat., tertanggal 25 Oktober 2005, atas nama pemegang hak Penggugat;
Bahwa Akta Hibah yang digunakan oleh Pewaris Para Turut Tergugat sebagaimana termaksud pada butir 8 di atas, berasal dari perbuatan yang dilakukan oleh (almarhumah) Ny. Annatje Magdalena Rombot (orangtua/Ibu dari alm. Herman Siwy) selaku Pemberi Hibah dalam memberikan 3 (tiga) bidang tanah kaveling Nomor 19, 20, 21, yang terletak di Jalan Jenderal Gatot Subroto yang sekarang dikenal dengan Jalan MT. Haryono - Jakarta Selatan, kepada Pewaris Para Turut Tergugat selaku Penerima Hibah, yang mana salah satu dari bidang tanah yang dihibahkan tersebut adalah merupakan Tanah Penggugat yakni Tanah Kaveling 20 (selanjutnya disebut objek hibah) yang turut serta diklaim/dituntut sebagai tanah milik dari Pemberi Hibah/Ny. Annatje Magdalena Rombot;
Sifat Perbuatan Melawan Hukum Tergugat;
Bahwa pada saat Akta Hibah tersebut dibuat oleh Tergugat pada tanggal 2 September 1996, Tergugat belumlah sah secara hukum menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT yang diangkat oleh Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Tergugat barulah sah secara hukum diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT yaitu pada tanggal 25 September 1996, sebagaimana berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10-XI-1996., Tanggal 25 September 1996, sedangkan Akta Hibah tersebut dibuat pada tanggal 2 September 1996, yakni 13 (tiga belas hari) sebelum dikeluarkannya Surat Keputusan Pengangkatan Tergugat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT di Wilayah Kabupaten Minahasa;
Bahwa sebagaimana telah ditentukan di dalam ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah RI Nomor 10 Tahun 1961 (selanjutnya disebut PP RI Nomor 10 Tahun 1961) Tentang Pendaftaran Tanah; “Setiap perjanjian yang bermaksud memindahkan hak atas tanah, memberikan sesuatu hak baru atas tanah, menggadaikan tanah atau meminjam uang dengan hak atas tanah sebagai tanggungan, harus dibuktikan dengan suatu Akta yang dibuat oleh dan dihadapan penjabat yang ditunjuk oleh Menteri Agraria”;
“Penjabat termaksud dalam bunyi pasal tersebut adalah Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agraria sebagaimana termaksud pada PMA Nomor 10 Tahun 1961” Tentang Penunjukan Pejabat yang dimaksud dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah;
Bahwa menurut hukum, Hibah adalah merupakan suatu bentuk perjanjian di muka hukum (vide Pasal 1666 KUHPerdata), sehingga oleh dan karenanya Akta Hibah yang termaksud dalam perkara ini haruslah dibuat oleh dan dihadapan Penjabat yang ditunjuk oleh Menteri Agraria sebagaimana ditentukan pada ketentuan Pasal 19, Peraturan Pemerintah RI Nomor 10 Tahun 1961, pada butir 13 di atas, yang dalam hal ini adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah, karena telah jelas bahwa Akta Hibah tersebut dimaksudkan untuk melakukan peralihan/ pemindahan/pemberian hak atas tanah dari Pemberi Hibah yaitu (almarhumah) Ny. Annatje Magdalena Rombot kepada (almarhum) Herman Siwy/Pewaris Para Turut Tergugat;
Bahwa dengan diketahui secara jelas dan terang Tergugat bukan merupakan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang diangkat oleh Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional pada saat melakukan pembuatan Akta Hibah, maka sudah dapat dinyatakan secara tegas bahwa terdapat ketidakwenangan Tergugat dalam membuat Akta Hibah termaksud;
Bahwa selain dari ketidakwenangan yang dilakukan oleh Tergugat dalam membuat Akta Hibah termaksud pada butir 15 di atas, tindakan/ perbuatan Tergugat dalam membuatkan Akta Hibah a quo juga bertentangan dengan hukum pertanahan yang berlaku, antara lain sebagai berikut:
Tergugat Melakukan Pelanggaran Atas Wilayah Kerja PPAT;
Bahwa sebagaimana diketahui Wilayah Kerja Tergugat sebagai PPAT sebagaimana berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10-XI-1996., Tanggal 25 September 1998 adalah di Wilayah Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, dan lokasi tanah pada objek hibah tersebut adalah berada di Wilayah Kotamadya Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga secara jelas Tergugat telah melakukan pelanggaran hukum atas Wilayah Kerja dalam menjalankan jabatannya sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 10 Tahun 1961 (selanjutnya disebut PMA Nomor 10 Tahun 1961) Tentang Penunjukan Pejabat yang dimaksud dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah serta Hak dan Kewajibannya pada Pasal 2 ayat 1, yang menerangkan bahwa “Setiap Pejabat hanya berwenang membuat akta yang dimaksudkan dalam ayat 1 Pasal 1 mengenai tanah-tanah yang terletak di dalam wilayah kerjanya”;
Tergugat Membuat Akta Hibah Tidak Sesuai Dengan Format Yang Ditentukan Oleh Manteri Negara Agraria:
Bahwa Akta Hibah a quo dibuat oleh Tergugat dengan Bentuk Akta yang tidak sebagaimana ditentukan dan diatur oleh Peraturan Menteri Agraria Nomor 11 Tahun 1961 Tentang Bentuk Akta yang harus dibuat oleh Penjabat Pembuat Akta Tanah, melainkan dibuat dengan bentuk sewenang-wenang oleh Tergugat;
Tergugat Tidak Menjelaskan Dan Menguraikan Dasar Hukum Perolehan Hak Atas Tanah Di Dalam Akta Hibah;
Bahwa di dalam Akta Hibah tersebut tidak dijelaskan dan/atau diterangkan perihal dasar hukum perolehan hak atas tanah pada objek hibah a quo oleh Ny. Annatje Magdalena Rombot selaku Pemberi Hibah, padahal dasar hukum perolehan hak atas tanah adalah merupakan hal yang sangat esensial dan sangat diperlukan dalam melakukan peralihan hak atas tanah sebagaimana diatur dan ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya dalam bidang pertanahan;
Tergugat Tidak Menjelaskan Mengenai Batas-Batas Tanah Objek Hibah:
Bahwa pada Akta Hibah yang dibuat Tergugat tersebut, tidak dijelaskan secara rinci mengenai batas-batas tanah pada objek hibah yang dihibahkan, sehingga lokasi tanah pada objek hibah tersebut tidak jelas dan kabur;
Menurut Hukum sebagaimana di atur pada Pasal 1 Peraturan Menteri Agraria Nomor 8 Tahun 1961 Tentang Peraturan Tanda-Tanda Batas Tanah Hak (Permenag Nomor 8 Tahun 1961): “Tiap-tiap tanah hak batasnya harus dinyatakan dengan tanda-tanda batas menurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini”, oleh karenanya Akta Hibah yang dibuat Tergugat tersebut bertentangan Pasal 1 Permenag Nomor 8 Tahun 1961;
Tergugat Tetap Menerima Permintaan Pembuatan Akta Hibah Tanpa Diserta Dengan Sertipikat Tanah Yang Bersangkutan:
Bahwa sebagaimana telah diketahui, pada saat Akta Hibah a quo dibuat oleh Tergugat, Tanah yang dijadikan Objek Hibah a quo adalah merupakan Tanah yang sudah dibukukan untuk dan atas nama PT. Satria Dian Kencana sebagaimana berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 122/Tebet/1990., tertanggal 20 Juli 1990 dan Tanda Bukti Hak atas Tanah yaitu Sertipikat Nomor 246/Tebet Barat., qq. Daftar Peralihan Hak atas Tanah tertanggal 5 Juli 1991;
Sehingga dengan telah dibukukannya Tanah yang dijadikan objek hibah a quo, maka sudah sewajibnya Tergugat menolak permintaan dari Ny. Annatje Magdalena Rombot untuk dibuatkan Akta Hibah a quo dengan tanpa disertai Sertipikat Tanah yang bersangkutan pada Akta Hibah a quo;
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pada Pasal 22 ayat (1) huruf a, Peraturan Pemerintah RI Nomor 10 Tahun 1961, yang berbunyi;
“Mengenai tanah-tanah yang sudah dibukukan, maka Penjabat dapat menolak permintaan untuk membuat akta sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 19 di atas, jika (a). Permintaan itu tidak disertai dengan sertipikat tanah yang bersangkutan:
Akta Hibah A Quo Dibuat Dengan Tidak Sesuai Ketentuan Penghibahan Yang Berlaku:
Bahwasanya ketentuan hukum mengenai Penghibahan telah diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pada Buku Ketiga Bab Kesepuluh Tentang Hibah, yang mana berdasarkan Pasal 1667 KUHPerdata, dinyatakan secara tegas:
“Penghibahan hanya boleh dilakukan terhadap barang-barang yang sudah ada pada saat penghibahan itu terjadi, dan jika Hibah itu mencakup barang-barang yang belum ada pada saat penghibahan itu terjadi, maka dinyatakan penghibahan atas barang-barang tersebut menjadi batal”;
Bahwa frasa “barang-barang” termaksud dalam perkara a quo dapat dimaksudkan adalah Kepemilikan dan Hak atas Tanah dari Pemberi Hibah atas barang yang dihibahkan tersebut, yang dalam hal ini adalah Hak atas Tanah pada objek hibah a quo;
Bahwa sebagaimana diketahui pada saat Akta Hibah a quo dibuat oleh Tergugat yakni pada tanggal 2 September 1996, tanah yang dijadikan objek hibah termaksud adalah bukan merupakan milik dari Ny. Annatje Magdalena Rombot selaku Pemberi Hibah, melainkan milik dari PT. Satria Dian Kencana, sebagaimana dibuktikan dengan Akta Jual Beli Nomor 122/Tebet/1990., tertanggal 20 Juli 1990 dan Tanda Bukti Hak atas Tanah yaitu Sertipikat Nomor 246/Tebet Barat., qq. Daftar Peralihan Hak atas Tanah tertanggal 5 Juli 1991;
Berdasarkan tersebut dapat dinyatakan secara tegas bahwa pada saat Akta Hibah a quo dibuat, “Kepemilikan atau Hak atas Tanah” Ny. Annatje Magdalena Rombot selaku Pemberi Hibah tersebut tidak lah pernah ada secara hukum, hal tersebut turut terlihat dengan tidak dijelaskannya dasar hukum perolehan hak atas tanah pada objek hibah tersebut pada Akta Hibah a quo;
Sehingga oleh dan karenanya Penghibahan yang dituangkan di dalam Akta Hibah yang dibuat oleh Tergugat tersebut adalah tidak berdasarkan dan/atau bertentangan dengan hukum dalam penghibahan;
Bahwa berdasarkan tindakan/perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana telah diuraikan pada butir 15 dan 16 di atas, maka dapat dinyatakan secara tegas Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam membuat Akta Hibah a quo;
Kerugian Yang Diderita Oleh Penggugat:
Bahwa Keberadaan Akta Hibah yang dibuat oleh Tergugat dengan melawan hukum tersebut sangatlah mengancam dan/atau merugikan kepentingan hukum dan Hak kepemilikan Penggugat atas tanah Penggugat yang telah diperoleh sah secara hukum, mengingat Akta Hibah tersebut hingga saat ini belum pernah dinyatakan batal oleh putusan pengadilan manapun dan telah digunakan oleh Pewaris Para Turut Tergugat dalam menuntut/mengklaim bahwa tanah Penggugat tersebut adalah merupakan hak dari Pewaris Para Tergugat selaku Penerima Hibah. Sehingga oleh dan karenanya dalam hal tersebut Penggugat menarik Para Turut Tergugat selaku ahli waris dari (almarhum) Herman Siwy ke dalam perkara ini;
Bahwa atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat dalam membuat Akta Hibah sebagaimana telah diuraikan pada butir 15 dan 16 di atas, telah secara nyata menimbulkan kerugian baik secara langsung dan/atau tidak langsung bagi Penggugat, sebagai berikut:
Penggugat tidak dapat memanfaatkan tanah Penggugat secara leluasa/maksimal dikarenakan masih terdapatnya klaim dari (almarhum) Herman Siwy cq. Para Turut Tergugat atas tanah Penggugat termaksud dengan berdasarkan Akta Hibah a quo;
Hak Kepemilikan dan/atau Hak atas tanah Penggugat yang diperoleh/dipegang oleh Penggugat dengan berdasarkan iktikad baik tersebut menjadi terancam akibat adanya klaim/tuntutan yang dilakukan oleh (almarhum) Herman Siwy di dalam (1). mengajukan permohonan hak atas tanah di atas tanah Penggugat (lihat uraian pada butir 8 di atas) dan (2). Dijadikannya dasar Akta Hibah a quo sebagai dasar hukum perolehan hak atas tanah Penggugat oleh (almarhum) Herman Siwy dalam mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara/Pembatalan Sertipikat atas tanah Penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara dengan nomor registrasi perkara 55/G/2007/ PTUN.Jkt., tertanggal 24 April 2007;
Penggugat harus mengeluarkan pikiran, perhatian, biaya guna menyelesaikan permasalahan a quo, mengingat akibat keberadaan Akta Hibah tersebut telah menimbulkan ketidak pastian hukum bagi Penggugat sebagai pemegang Hak atas tanah Penggugat sebagaimana berdasarkan Tanda Bukti Hak yaitu Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 3296/Tebet Barat., tertanggal 25 Oktober 2005;
Berdasarkan hal tersebut, maka cukup beralasan hukum pula agar Tergugat dihukum untuk membayarkan kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat, sebagai berikut:
Kerugian Materiil:
Biaya Investasi Penggugat dalam membeli tanah Penggugat yang mana hingga saat ini tidak dapat dimanfaatkan oleh Penggugat, yang dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak Tahun 2011 Seluruhnya sebesar Rp125.362.800,00 X 7 tahun = Rp877.539.600,00 (delapan ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus rupiah);
Biaya transportasi dan biaya akomodasi Penggugat untuk melakukan pencarian informasi mengenai alamat kantor Tergugat dan nama beserta alamat rumah Para Turut Tergugat di daerah Tondano Minahasa Sulawesi Utara yang diperlukan dalam rangka mengajukan gugatan ini sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan perincian:
Kerugian Immateriil:
Bahwa kerugian Immateriil adalah kerugian yang dialami oleh Penggugat yang tidak dapat dinilai dengan uang namun meskipun demikian harus dinilai dengan uang, maka besarnya kerugian Penggugat setidak-tidaknya sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
Bahwa untuk menjamin agar gugatan Penggugat tidak sia-sia dan dengan pertimbangan Tergugat wajib mempertanggungjawabkan atas seluruh tindakan/perbuatannya dalam membuat Akta Hibah a quo, dengan ini Penggugat juga akan mengajukan Permohonan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas Tanah dan Bangunan Kantor Notaris & PPAT milik Tergugat yang terletak di Jalan Samratulange Nomor 301, Kelurahan Tounkuramber, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, maka patutlah kiranya jika atas tanah dan bangunan kantor milik Tergugat tersebut diletakkan Sita Jaminan dalam perkara ini;
Bahwa untuk menjamin dilaksanakannya isi Putusan ini oleh Tergugat dan/atau Para Turut Tergugat, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano untuk menghukum Tergugat membayarkan uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) pada setiap hari keterlambatan/ kelalaiannya dalam menjalankan isi Putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan perkara ini dibacakan sampai dengan dilaksanakan oleh Tergugat;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat ini didasarkan pada bukti-bukti otentik, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano yang memeriksa perkara ini menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding, kasasi, maupun bantahan (uitvoerbaar bij voorad);
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Tondano agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Mengabulkan permohonan provisi Penggugat;
Meletakkan sita jaminan atas aset milik Tergugat yaitu 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Samratulange Nomor 301, Kelurahan Tounkuramber, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
Menyatakan Sita Jaminan yang diletakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano atas Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Samratulange Nomor 301, Kelurahan Tounkuramber, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, adalah Sah dan Berharga;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan Akta Hibah Nomor 1., tertanggal 2 September 1996 yang dibuat oleh dan/atau dihadapan Tergugat batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tunai dan seketika kepada Penggugat setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sebagai berikut:
Ganti Rugi Materiil:
Biaya Investasi Penggugat dalam membeli tanah Penggugat yang mana hingga saat ini tidak dapat dimanfaatkan oleh Penggugat, yang dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak Tahun 2011, seluruhnya sebesar Rp125.362.800,00 X 7 tahun = Rp877.539.600,00 (delapan ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus rupiah);
Biaya transportasi dan biaya akomodasi Penggugat untuk melakukan pencarian informasi mengenai alamat kantor Tergugat dan nama beserta alamat rumah Para Turut Tergugat di daerah Tondano Minahasa Sulawesi Utara yang diperlukan dalam rangka mengajukan gugatan ini sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Ganti Rugi Immateriil sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah);
Menguatkan Penetapan Sita Jaminan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano yang memeriksa perkara ini atas aset milik Tergugat yaitu 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Samratulangi Nomor 301, Kelurahan Tounkuramber, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa;
Menghukum Tergugat membayarkan uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) pada setiap hari keterlambatan/kelalaiannya dalam menjalankan isi Putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan perkara ini dibacakan sampai dengan dilaksanakan oleh Tergugat;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding, kasasi maupun bantahan (uitvoerbaar bij voorad);
Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi isi putusan ini;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I dan Para Turut Tergugat, mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Eksepsi Tergugat I:
Dalam perkara ini ada kewenangan Absolut Pengadilan:
Bahwa dalam Gugatan Penggugat mendalilkan mengenai keabsahan dari pada Akta Hibah Nomor 01., tertanggal 2 September 1996 yang dibuat di Wilayah Tondano, yang menurut Penggugat sudah melampaui ke wenangan wilayah dari PPAT Tondano, sedangkan objeknya berada di wilayah kerja Jakarta Selatan, serta Penggugat mempermasalahkan wilayah kerja seorang Notaris/PPAT tersebut, berarti Penggugat mempermasalahkan Keabsahan dari pejabat PPAT Tondano tersebut, sedangkan pengangkatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tersebut adalah menjadi wewenang BPN dalam bentuk Bechiking, untuk itu harus di buktikan terlebih dahulu keabsahan dari pihak BPN Tondano mengangkat Tergugat, maka terhadap perkara tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (kompentesi absolut suatu Pengadilan);
Untuk itu mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus dalam perkara ini untuk di putus terlebih dahulu dalam putusan sela mengenai kompentensi absolut, oleh Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus dalam perkara ini di Pengadilan Negeri Tondano;
Bahwa dalam gugatannya Penggugat mendalilkan mengenai keabsahan dari pada Akta Hibah Nomor 01., tertanggal 2 September 1996 yang di buat tanggal 2 September 1996 sedangkan Tergugat diangkat sebagai PPAT tanggal 25 September 1996, sehingga menurut Penggugat, Tergugat belumlah sah secara hukum menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT, berarti Penggugat mempermasalahkan Keabsahan dari pejabat PPAT Tondano tersebut;
Bahwa dalil Penggugat haruslah ditolak karena Akta Hibah Nomor 01., tertanggal 2 September 1996, dibuat dihadapan Tergugat selaku Notaris di Tondano, bukan dalam kedudukannya sebagai PPAT. Oleh karena Akta Hibah Nomor 01., tertanggal 2 September 1996 tersebut dibuat bukan dalam kedudukannya sebagai PPAT, maka dalil Penggugat yang mendasarkannya kepada pengangkatan sebagai PPAT maupun ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan PPAT tidak relevan dan harus ditolak;
Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat “cacat sebagai subjek” (error in persona), dengan perincian sebagai berikut:
Diskwalifikasi In Persona (Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Pihak);
Bahwa Penggugat bukan yang berhak atau yang mempunyai kepentingan atas tanah a quo, karena Penggugat bukan lagi sebagai pemilik yang sah atas tanah a quo, berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 29/PK/ TUN/2010., tanggal 16 Maret 2011, jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 274 K/TUN/2008., tertanggal 21 Januari 2009 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 02/B/2008/PT.TUN.Jkt., tertanggal 22 Mei 2008, jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 55/G/2007/PTUN.Jkt., tertanggal 2 Oktober 2007 dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijde) dengan diterbitkannya Surat Pengantar Pengiriman Salinan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Nomor 55/G/2007/PTUN.Jkt., tertanggal 24 Agustus 2011, dalam perkara sengketa Tata Usaha Negara;
Bahwa dalam Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 29 PK/TUN/2010., tanggal 16 Maret 2011 tersebut yang amarnya telah membatalkan dan mencabut Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 3296/Tebet Barat., Kecamatan Tebet, Kotamadya Jakarta Selatan seluas 3.880 m2 di atas tanah kaveling Nomor 20, Jalan MT. Haryono atas nama PT. Indomobil Suzuki Internasional yang dijadikan dasar olah Penggugat untuk menguasai objek sengketa dalam perkara a quo;
Sehingga dengan dibatalkannya dan dicabutnya sertipikat hak guna bangunan milik Penggugat tersebut, maka Penggugat tidak mempunyai kwalitas sebagai pihak yang mengajukan dalam gugatan ini, karena berdasarkan Putusan PK Nomor 29 PK/TUN/2010., tanggal 16 Maret 2011 tersebut, Penggugat dapat dikategorikan bukan sebagai yang berhak atas tanah a quo (bukan persona standi in judicio);
Bahwa dalam perkara ini pihak Penggugat bukan orang yang langsung dirugikan dengan adanya pemberian hibah terhadap tanah a quo dari Annatje Magdalena Rombot dengan Akta Hibah Nomor 1., tanggal 2 September 1996, yang diterbitkan oleh Tergugat kepada Herman Siwy sebagai orang tua dari Para Turut Tergugat, karena kalau memang ada yang keberatan atau merasa dirugikan dengan pemberian Hibah tersebut, tentunya adalah Saudara Kandung dari alm. Herman Siwy, yaitu Adolf Siwy dan Jen Siwy bukan Penggugat;
Bahwa Penggugat mendalilkan pada posita Gugatan angka 2 (dua) dimana telah membeli pada PT. Satria Dian Kencana tanah sebagaimana diuraikan pada posita angka 1 (satu), maka semestinya pihak yang digugat adalah PT. Satria Dian Kencana;
Sehingga sudah seharusnya gugatan yang diajukan oleh Penggugat seyogyanya atau sepantasnya untuk di tolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini;
Plurium Litis Consortium (tidak lengkap penarikan sebagai Tergugat);
Bahwa Penggugat dalam pengajuan gugatannya kurang pihak/tidak lengkap penarikan sebagai pihak dimana Penggugat tidak mengikutsertakan anak kandung Herman Siwy (alm) yang lain, yaitu Hetty Siwy dan Helly Siwy yang tentu keduanya merupakan ahli waris dari Herman Siwy;
Bahwa dalam perkara gugatan ini juga seharusnya yang merasa keberatan/ dirugikan dengan adanya Hibah Nomor 1., tertanggal 2 September 1996 terhadap tanah a quo adalah saudara kandung dari alm. Herman Siwy yaitu Adolf Siwy dan Jen Siwy, maka dengan demikian seharusnya pihak Saudara Kandung dari alm. Herman Siwy harus pula di tarik sebagai pihak dalam perkara ini, karena mereka dalam perkara ini mempunyai kepentingan langsung terhadap tanah Waris milik orang tuanya yaitu Annatje Magdalena Rombot;
Sehingga sudah seharusnya gugatan yang diajukan oleh Penggugat seyogyanya atau sepantasnya untuk ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini
Ekespsi Turut Tergugat I, II, III:
Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat cacat sebagai subjek (error in persona), dengan perincian sebagai berikut:
Diskwalifikasi In Persona (tidak memenuhi syarat sebagai pihak);
Bahwa Penggugat bukan yang berhak atau yang mempunyai kepentingan atas tanah a quo, karena Penggugat bukan lagi sebagai pemilik yang sah atas tanah a quo, berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 29/PK/TUN/ 2010., tanggal 16 Maret 2011 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 274 K/TUN/2008., tertanggal 21 Januari 2009, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 02/B/2008/PT.TUN.Jkt., tertanggal 22 Mei 2008, jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 55/G/2007/PTUN.Jkt., tertanggal 2 Oktober 2007 dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijde) dengan diterbitkannya Surat Pengantar Pengiriman Salinan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Nomor: 55/G/2007/PTUN.Jkt., tertanggal 24 Agustus 2011, dalam perkara sengketa Tata Usaha Negara;
Bahwa dalam Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 29 PK/TUN/2010., tanggal 16 Maret 2011 tersebut, yang amarnya telah membatalkan dan mencabut Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 3296/Tebet Barat., Kecamatan Tebet, Kotamadya Jakarta Selatan seluas 3.880 m² di atas tanah kaveling Nomor 20 Jalan MT. Haryono atas nama PT. Indomobil Suzuki Internasional yang dijadikan dasar olah Penggugat untuk menguasai objek sengketa dalam perkara a quo;
Sehingga dengan dibatalkannya dan dicabutnya sertipikat hak guna bangunan milik Penggugat tersebut, maka Penggugat tidak mempunyai kwalitas sebagai pihak yang mengajukan dalam gugatan ini, karena berdasarkan Putusan PK Nomor 29 PK/TUN/2010., tanggal 16 Maret 2011 tersebut, Penggugat dapat dikategorikan bukan sebagai yang berhak atas tanah a quo (bukan persona standi in judicio);
Bahwa dalam perkara ini pihak Penggugat bukan orang yang langsung di rugikan dengan adanya pemberian hibah terhadap tanah a quo dari Annatje Magdalena Rombot dengan Akta Hibah Nomor 1., tanggal 2 September 1996 yang diterbitkan oleh Tergugat kepada Herman Siwy sebagai orang tua dari Para Turut Tergugat, karena kalau memang ada yang keberatan atau merasa di rugikan dengan pemberian Hibah tersebut, tentunya adalah Saudara Kandung dari alm. Herman Siwy, yaitu Adolf Siwy dan Jen Siwy bukan Penggugat;
Sehingga sudah seharusnya gugatan yang diajukan oleh Penggugat seyogyanya atau sepantasnya untuk ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini;
Bahwa, dalam gugatannya Penggugat mendalilikan mengenai keabsahan dari pada Akta Hibah Nomor 01., tertanggal 2 September 1996 yang dibuat tanggal 2 September 1996 sedangkan Tergugat diangkat sebagai PPAT tanggal 25 September 1996, sehingga menurut Penggugat, Tergugat belumlah sah secara hukum menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT, berarti Penggugat mempermasalahkan Keabsahan dari pejabat PPAT Tondano tersebut;
Bahwa dalil Penggugat haruslah ditolak karena Akta Hibah Nomor 01., tertanggal 2 September 1996, dibuat dihadapan Tergugat selaku Notaris di Tondano, bukan dalam kedudukannya sebagai PPAT. Oleh karena Akta Hibah Nomor 01., tertanggal 2 September 1996 tersebut dibuat bukan dalam kedudukannya sebagai PPAT, maka dalil Penggugat yang mendasarkannya kepada pengangkatan Tergugat sebagai PPAT maupun ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan PPAT tidak relevan dan harus ditolak;
Bahwa Penggugat mendalilkan pada posita Gugatan angka 2 (dua) dimana telah membeli pada PT. Satria Dian Kencana tanah sebagaimana diuraikan pada Posita angka 1 (satu), maka semestinya pihak yang digugat adalah PT. Satria Dian Kencana;
Plurium Litis Consortium (tidak lengkap penarikan sebagai Tergugat);
Bahwa Penggugat dalam pengajuan gugatannya kurang pihak/tidak lengkap penarikan sebagai pihak dimana Penggugat tidak mengikutsertakan anak kandung Herman Siwy (alm) yang lain, yaitu Hetty Siwy dan Helly Siwy yang tentu keduanya merupakan ahli waris dari Herman Siwy;
Bahwa dalam perkara gugatan ini juga seharusnya yang merasa keberatan/ dirugikan dengan adanya Hibah Nomor 1., tertanggal 2 September 1996 terhadap tanah a quo adalah saudara kandung dari alm. Herman Siwy yaitu Adolf Siwy dan Jen Siwy, maka dengan demikian seharusnya pihak Saudara Kandung dari alm. Herman Siwy harus pula di tarik sebagai pihak dalam perkara ini, karena mereka dalam perkara ini mempunyai kepentingan langsung terhadap tanah Waris milik orang tuanya yaitu Annatje Magdalena Rombot;
Sehingga sudah seharusnya gugatan yang diajukan oleh Penggugat seyogyanya atau sepantasnya untuk ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Tondano telah memberikan Putusan Nomor 138/Pdt.G/2011/PN.Tdo., tanggal 25 Januari 2012 dengan amar sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat/Turut Tergugat;
Dalam Provisi;
Menolak permohonan Provisi Penggugat;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan Akta Hibah Nomor 1., tertanggal 2 September 1996 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Tergugat batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tunai dan seketika kepada Penggugat setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap berupa ganti rugi materiil berupa biaya Investasi Penggugat dalam membeli tanah Penggugat yang mana hingga saat ini tidak dapat dimanfaatkan oleh Penggugat yang dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak Tahun 2011 seluruhnya sebesar Rp125.362.800,00 X 7 Tahun = Rp877.539.600,00 (delapan ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus rupiah);
Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan takuk terhadap isi putusan ini;
Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp741.000,00 (tujuh ratus empat satu ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat, Putusan Pengadilan Negeri Tondano tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Manado dengan Putusan Nomor 42/PDT/2012/PT.Mdo., tanggal 24 April 2012;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat/Pembanding I pada tanggal 22 Juni 2012, kemudian terhadapnya oleh Tergugat/Pembanding I dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Juni 2012, diajukan permohonan kasasi pada tanggal 28 Juni 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 138/Pdt.G/2011/PN.Tdo., jo. Nomor 42/PDT/2012/PT.Mdo., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tondano, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 11 Juli 2012;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Para Turut Tergugat/Pembanding II, III, IV pada tanggal 22 Juni 2012, kemudian terhadapnya oleh Para Turut Tergugat/Pembanding II, III, IV dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Juni 2012, diajukan permohonan kasasi pada tanggal 2 Juli 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 138/Pdt.G/2011/PN.Tdo., jo. Nomor 42/PDT/2012/PT.Mdo., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tondano, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 16 Juli 2012;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi I/Tergugat/Pembanding I tersebut telah diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 15 Agustus 2012;
Kemudian Termohon Kasasi/Penggugat/Terbanding mengajukan tanggapan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tondano pada tanggal 30 Agustus 2012;
Bahwa memori kasasi dari Para Pemohon Kasasi/Para Turut Tergugat/ Pembanding II, III, IV tersebut telah diberitahukan kepada:
Penggugat pada tanggal 15 Agustus 2012;
Tergugat pada tanggal 10 September 2012;
Kemudian Termohon Kasasi/Penggugat/Terbanding mengajukan tanggapan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tondano pada tanggal 30 Agustus 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat/Pembanding I dan Pemohon Kasasi II/Para Turut Tergugat/ Pembanding II, III, IV dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Memori Kasasi Pemohon Kasasi I:
I. Dalam eksepsi:
I. 1. Judex Facti Tingkat Banding Telah Salah Menerapkan Hukum Karena Tidak Memberikan Pertimbangan Hukum Yang Cukup/Kurang Dalam Pertimbangan Hukumnya (onvoldoende gemotiveerd) Serta Tidak Cermat Dalam Menilai Dan Menerapkan Hukum Pembuktian Sehingga Terdapat Kesalahan Penerapan Hukum Atau Pelanggaran Hukum Khususnya Hukum Pembuktian;
I.1.1. Bahwa dalam memeriksa perkara a quo, Judex Facti tingkat Banding memberikan pertimbangan hukum yang sangat singkat sebagaimana terdapat pada alinea 1 sampai dengan 3 halaman 23 Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 42/PDT/2012/ PT.Mdo., yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Alasan-alasan Eksepsi 1 sampai dengan 5 tersebut secara lengkap termuat dalam Memori Banding Kuasa Para Pembanding disertai dengan tambahan bukti surat yang diberi tanda T. T.I, II, II. 7;
Menimbang bahwa Pengadilan Tinggi setelah mencermati tambahan bukti surat tersebut ternyata adalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 383/Pdt.G/2011/ PN.Jkt.Sel., yang amarnya berbunyi menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Sehingga dengan demikian tidak mempengaruhi Putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor 138/Pdt.G/2011/PN.Tdo., yang dimohonkan Banding sekarang, tidak dapat dikatakan perkara a quo; nebis in idem (vide Putusan MARl Reg. Nomor 1990 K/Pdt/200., tanggal 23 Oktober 2003), maka dengan demikian Bukti T. T.I, II, III. 7 harus dikesampingkan;
I.1.2. Bahwa pertimbangan hukum dan Putusan Judex Facti
/tingkat Banding dalam perkara a quo hanyalah berkenaan dengan Eksepsi nebis in idem, padahal dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 383/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel., (vide Bukti Tambahan: T. T-I, II, III-7) adalah berkenaan dengan gugatan tidak lengkap penarikan sebagai Tergugat (plurium litis consortium);
I.1.3. Bahwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 383/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel., tertangga1 12 Januari 2012 dalam perkara sengketa perdata antara PT. Suzuki Indomobil Motor (Penggugat) melawan Mintje Santje (in casu Turut Tergugat I), Hermi Veibe Siwy (in casu Turut Tergugat II), Harry Yoppy Siwy (in casu Turut Tergugat III), Tieneke Y.J. Mewengkang, SH. (in casu Tergugat) dan Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan (Turut Tergugat II) yang dalam Pertimbangan Hukumnya pada halaman 40 sampai dengan halaman 41 (vide Bukti Tambahan: T. T-I, II, III-7) telah menyatakan sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa di dalam gugatan Penggugat, tentang ahli waris dari almarhum Herman Siwy yang kemudian digugat oleh Penggugat dan dijadikan sebagai pihak Tergugat yaitu sebagai berikut:
Mintje Santje, selaku isteri sah dari almarhum Herman Siwy sebagai Tergugat I;
Hermi Veibe Siwy, selaku anak dari almarhum Herman Siwy sebagai Tergugat II;
Harry Yoppy Siwy, selaku anak dari almarhum Herman Siwy sebagai Tergugat II;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat bukti dari Para Tergugat (Tergugat I, II, III) dan Turut Tergugat I yaitu T I, II, III dan TT, 1-4 berupa Surat Keterangan Ahli Waris yang dibuat dan ditandatangani oleh Ny. Mintje Santje Maleke, Ny. Hermi V. Siwy, Ny. Hetty Siwy, Ny. Helly Debby Dessy Siwy, Tn. Harry Joppy Siwy dengan saksi-saksi Rudy Kolang, S.Sos., dan Jhonny Laloan, dengan diketahuoi oleh Kepala Desa Panasen dan Camat Kakas, Kabupeten Minahasa, telah terbukti bahwa almarhum Herman Siwy yang meninggal dunia pada tanggal 24-Pebruari 2011 kawin dengan Ny. Mintje Santje Maleke dan dikaruniai 4 (empat) orang anak yaitu Ny. Hermi V. Siwy, Ny. Hetty Siwy, Ny. Helly Debby Dessy Siwy dan Tn. Harry Joppy Siwy;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berpendapat jika gugatan Penggugat adalah kurang pihak karena ternyata ahli waris dari almarhum Herman Siwy tidak diikutkan semua di dalam gugatan Penggugat, dimana yang digugat hanya isteri almarhum Herman Siwy yaitu Ny. Mintje Santje sebagai Tergugat I dan 2 (dua) anak dari almarhum Herman Siwy dan isterinya Ny. Mintje Santje yaitu Hermi Veibe Siwy dan Harry Yoppy Siwy masing-masing sebagai Tergugat II dan Tergugat III, sedangkan 2 (dua) anaknya yang lain yaitu Helly Debby Dessy Siwy dan Harry Joppy Siwy tidak ikut digugat;
Menimbang, bahwa dalam repliknya pihak Penggugat mengakui sendiri jika tidak mengetahui mengenai seluruh ahli waris dari almarhum Herman Siwy sehingga majelis menganggap bahwa dengan demikian bahwa tidak diikutkannya 2 (dua) anak almarhum Herman Siwy dan Ny. Mintje Santje bukan kesengajaan akan tetapi karena ketidaktahuan dari Penggugat, dan hal itu sebagai bentuk kekuranglengkapan pihak yang harus digugat;
Menimbang, bahwa atas eksepsi ke 3 dari Para Tergugat (Tergugat I, II, III) dan Turut Tergugat I adalah dapat dikabulkan, dan oleh karenanya gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Amar Putusan:
Mengadili:
Menerima Eksepsi Para Tergugat (Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat I);
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang ditaksir sebesar Rp1.216.000,00 (satu juta dua ratus enam belas ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana telah dijelaskan dan diuraikan tersebut di atas, maka dengan tidak ditariknya ahli waris almarhum Herman Siwy yang lain yaitu Hetty Siwy dan Helly Siwy dalam perkara a quo, maka jelas gugatan yang diajukan oleh Terbanding/Penggugat dalam perkara a quo adalah tidak lengkap Para pihaknya, Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 151 K/Sip/1975., tangga1 13 Mei 1975, yang pada pokoknya menyatakan:
"Bahwa karena gugatan kurang lengkap (yang digugat hanya seorang pihak) gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima";
I.1.4. Bahwa selain hal tersebut di atas gugatan Penggugat merupakan pengulangan gugatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap (res judicate atau nebis in idem);
I.1.5. Bahwa gugatan Penggugat merupakan pengulangan gugatan dalam Perkara Nomor 383/Pdt.G/PN.Jkt.Sel., dan telah berkekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde) (vide: Bukti Tambahan T.T-I, II, III-7), adapun amar Putusan Pengadilan Jakarta Selatan Nomor 383/Pdt.G/PN.Jkt.Sel., antara lain:
PT. Suzuki Indomobil Motor dahulu PT. Indomobil Suzuki Internasional sebagai Penggugat;
melawan:
Mintje Santje sebagai Tergugat I;
Hermi Veibe Siwy sebagai Tergugat III;
Harry Yoopy Siwy sebagai Tergugat III,
Tieneke Y. J. Mewengkang, S.H., sebagai Turut Tergugat I;
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. cq. Kantor Pertanahan Wilayah Dki Jakarta cq. Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan sebagai Turut Tergugat II, yang amar putusannya berbunyi:
Mengadili:
Menerima Eksepsi Para Tergugat (Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat I);
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang ditaksir sebesar Rp1.216.000,00 (satu juta dua ratus enam belas ribu rupiah);
Oleh karenanya gugatan Penggugat in casu nebis in idem;
I.1.6. Bahwa terhadap objek sengketa yang sama, tidak dapat
diajukan lagi dalam tingkat peradilan yang sama, sesuai
dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1226 K/Pdt/ 2001., tanggal 20 Mei 2002;
I.1.7. Bahwa juga sesuai dengan Kaidah Hukum dalam Putusan
Mahkamah Agung RI Nomor 647 K/Sip/1973., tanggal 19 April
1976, yang menyatakan "Bahwa dalam perkara yang objek
sengketanya sama dengan objek putusan Hakim yang
terdahulu, maka berlaku asas nebis in idem, karena adanya
kesamaan dalam objek sengketanya;
I.1.8. Bahwa oleh karena objek sengketa dalam perkara ini ternyata sudah ada putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai perkara tersebut maka gugatan Penggugat harus dinyatakan ditolak karena nebis in idem (res judicate), (vide: Bukti Tambahan T.T - I, II, III - 7);
Bahwa dengan demikian Pertimbangan hukum Judex Facti tingkat Banding pada alenia 1 sampai dengan 3 halaman 23 yang juga menguatkan Putusan Judex Facti tingkat Pertama tersebut di atas adalah tidak cermat dan telah salah dalam menerapkan hukum Pembuktian serta bertentangan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 383/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel., tertanggal 12 Januari 2012 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 151 K/Sip/1975., tanggal 13 Mei 1975, sehingga sudah sepatutnya pertimbangan hukum tersebut tidak dapat dipertahankan dan dibatalkan oleh Judex Yuris;
I. 2. Judex Facti Tingkat Banding Telah Salah Karena Menguatkan Putusan Judex Facti Tingkat Pertama Yang Seluruhnya Terdapat Kesalahan Penerapan Atau Pelanggaran Hukum Karena Telah Lalai Dan Tidak Menanggapi Atau Tidak Mempertimbangkan Sama Sekali Terhadap Adanya Eksepsi Pemohon Kasasi/Terbanding/Tergugat Khususnya Eksepsi Mengenai Penggugat Tidak Mempunyai Kualitas Sebagai Penggugat (persona standi in judicio);
I.2.1. Bahwa alas hak Penggugat yang berupa Sertipikat Hak Guna
Bangunan Nomor 3296/Tebet Barat., Kecamatan Tebet. Kotamadya Jakarta Selatan seluas 3.880 m2 di atas tanah Kavling Nomor 20, Jalan MT. Haryono, atas nama PT. Indomobil Suzuki Internasional telah dinyatakan batal oleh Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor 29 PK/TUN/2010., tanggal 16 Maret 2011;
I.2.2. Bahwa Judex Facti Tingkat Banding yang menguatkan Judex
Facti Pertama telah lalai dan asal-asalan di dalam pertimbangan hukumnya karena tidak menanggapi/tidak mempertimbangkan Eksepsi Pemohon Kasasi/Pembanding I/Tergugat mengenai diskualifikasi in persona (tidak memenuhi syarat sebagai pihak);
I.2.3. Bahwa Judex Facti Majelis Hakim telah lalai dan keliru dalam
menerapkan hukum di dalam pertimbangan hukumnya, karena telah mengenyampingkan Eksepsi Pemohon Kasasi/ Pembanding I/Tergugat perlu dijelaskan, bahwa Terbanding/ Penggugat bukanlah pihak yang mempunyai kualitas selaku Penggugat dalam mengajukan gugatan perkara a quo karena alas hak yang dijadikan dasar atau alasan dalam mengajukan gugatan dalam perkara a quo, yaitu: Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 3296/Tebet Barat., Kecamatan Tebet, Kotamadya Jakarta Selatan seluas 3.880 m², di atas tanah Kavling Nomor 20, Jalan MT. Haryono, atas nama PT. Indomobil Suzuki Internasional, telah dinyatakan batal oleh Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor 29 PK/TUN/2010., tanggal 16 Maret 2011, jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 274 K/TUN/2008., tanggal 21 Januari 2009, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 02/B/2008/PT.TUN.Jkt., tanggal 22 Mei 2008, jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 55/G/2007/PTUN.Jkt., tanggal 2 Oktober 2007 dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijde); (vide: bukti T.T-I, II, III - 3 dan vide: bukti T.T-I, II, III - 4);
I.2.4. Bahwa dalam Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor 29 K/TUN/2010., tanggal 16 Maret 2011, yang amar putusannya menyatakan:
Mengadili:
Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: Herman Siwy tersebut;
Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 214 K/TUN/2008., tangga1 21 Januari 2009;
Mengadili Kembali:
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat, Tergugat II lntervensi I dan Tergugat II lntervensi II;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal Surat Keputusan Tergugat, berupa:
Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 2102/Tebet Barat., Kecamatan Tebet, Kotamadya Jakarta Selatan seluas 3.815 m², di atas tanah Kavling Nomor 19, Jalan MT. Haryono, atas nama PT. Bank Mandiri (Persero) berkedudukan di Jakarta;
Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 3296/Tebet Barat., Kecamatan Tebet, Kotamadya Jakarta Selatan seluas 3.880 m². di atas tanah Kavling Nomor 20. Jalan MT. Haryono, atas nama PT. Indomobil Suzuki Internasional;
Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut:
Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 2102/Tebet Barat., Kecamatan Tebet, Kotamadya Jakarta Selatan seluas 3.815 m², di atas tanah Kavling Nomor 19, Jalan MT. Haryono, atas nama PT. Bank Mandiri (Persero) berkedudukan di Jakarta;
Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 3296/Tebet Barat., Kecamatan Tebet, Kotamadya Jakarta Selatan seluas 3.880 m², di atas tanah Kavling Nomor 20, Jalan MT. Haryono, atas nama PT. Indornobil Suzuki Internasional;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk memproses permohonan pihak Penggugat yaitu menerbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan di atas tanah Penggugat yang sah, di atas tanah Kavling Nomor 19 dan Kavling Nomor 20 yang terletak di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Kotamadya Jakarta Selatan, sesuai dengan Surat Permohonan pihak Penggugat tanggal 26 November 2006, Nomor 17/SRM-HS/2006;
Menghukum Termnohon Peninjauan Kembeli I, II, III dahulu Turut Termohon Kasasi, Pemohon Kasasi I, II/Tergugat, Tergugat II Intervensi I, II/Pembanding III, II, I untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
3.1.4. Bahwa Berdasarkan penjelasan sebagai mana yang telah diuraikan tersebut di atas, maka dengan dibatalkan dan dicabutnya sertipikat hak guna bangunan sebagai alas hak Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat dalam mengajukan
gugatan dalam perkara a quo, maka Termohon Kasasi/ Terbanding/Penggugat jelas tidak mempunyai kualitas (persona standi in judicio) sebagai Pihak yang dapat mengajukan gugatan dalam perkara a quo;
Bahwa oleh karena Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat tidak mempunyai kualitas (persona standi in judicio) sebagai sebagai Pihak yang dapat mengajukan gugatan dalam perkara a quo, maka dengan demikian sudah sepatutnya Judex Juris menyatakan bahwa gugatan perkara a quo dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
I.3. Pertimbangan Judex Facti Tingkat Pertama Yang Dikuatkan Judex Facti Tingkat Banding Telah Salah Menerapkan Hukum Karena Tidak Cermat Dalam Memberikan Pertimbangan Hukumnya Mengenai Diskualifikasi Error In Persona (Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Pihak)/Persona Standi In Judicio Karena Penggugat Bukanlah Orang Atau Badan Hukum Yang Mempunyai Hubungan Hukum Dengan Pihak Turut Tergugat Maupun Dengan Pihak Pemberi Hibah Atas Terbitnya Akta Hibah Nomor 01., Tanggal 2 September 1996, Yang Diterbitkan Tergugat;
I.2.1. Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti Tingkat Pertama pada halaman 27 alenia ke-l, butir ke-l dan ke-2 yang dikuatkan oleh Judex Facti Tingkat Banding menyatakan:
"Bahwa Penggugat bukanlah orang yang langsung dirugikan dengan adanya pemberian hibah dari Annantje Magdalena Rombot, Karena jika ada yang dirugikan dengan adanya Akta Hibah yang dibuat oleh Tergugat adalah saudara kandung dari Para Turut Tergugat;
Menimbang terhadap Eksepsi ini Majelis hakim mempertimbangkan sebagai berikut bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh Penggugat, Bahwa Bukti P-I, Foto Copy Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 3296 Kel. Tebet Barat., Surat Ukur tanggal 18 Oktober 2005, Nomor 01204/2005., luas 3.800 m² atas nama PT. Suzuki Indo Mobil, ternyata bahwa yang menjadi objek hibah dalam akta hibah yang dibuat oleh Tergugat, hal ini dibuktikan pula dengan adanya pernyataan Tergugat sebagaimana dalil Tergugat dan Para Turut Tergugat yang menyatakan bahwa "Berdasarkan Putusan Peninjauan Kembeli Tata Usaha Negara dari Mahkamah Agung yang membatalkan Sertipikat dimaksud bukti P-l telah dibatalkan" menunjukkan bahwa Penggugat berhak mengajukan Gugatan kepada siapapun yang menimbulkan kerugian baginya oleh karenanya eksepsi tersebut tidak beralasan maka harus dinyatakan ditolak;
I.2.2. Bahwa Pertimbangan Judex Facti Tingkat Pertama pada
halaman 27 alinea ke-1, butir ke-1 dan butir ke-2 yang
dikuatkan Judex Facti Tingkat Banding tersebut di atas
adalah tidak cermat dalam penerapan hukumnya, dengan
alasan sebagai berikut:
Bahwa dalam perkara a quo Penggugat jelas bukanlah orang yang mempunyai hubungan hukum sehubungan dengan adanya pemberian Hibah terhadap tanah a quo oleh Annatje Magdalena Rombot kepada alm. Herman Siwy dengan Akta Hibah Nomor 01., tanggal 2 september 1996, yang diterbitkan Tergugat, karena kalau memang ada yang keberatan atau merasa dirugikan dengan pemberian Hibah tersebut, tentunya adalah saudara kandung Pemberi Hibah (Annatje Magdalena Rombot) atau saudara kandung Penerima Hibah (alm. Herman Siwy) berdasarkan Penetapan Pengadilan Tondano Nomor 21/PDT.P/1999/PN.Tdo., tertanggal 28 Agustus 1999, (vide: Bukti Tambahan: T.T - I, II, III - 8), yaitu Adolf Siwy dan Jen Siwy bukan Penggugat;
Bahwa terhadap terbitnya Akta Hibah Nomor 01., tanggal 2 September 1996, justru Adolf Siwy dan Jen Siwy selaku saudara kandung alm, Herman Siwy telah membuat Akta Pernyataan di depan Notaris FX. Jerry J. Kolondam, S.H., dengan Akta Nomor 07., Tanggal 30 Juni 2008, (vide: Bukti Tambahan: T.T-I,II,III - 9) yang isinya menyatakan menerima dan mengakui sah segala isi dan pelaksanaan Akta Nomor 01., tanggal 2 September 1996;
Bahwa isi angka Akta Pernyataan Nomor 07., Tanggal 30 Juni 2008 (vide: Bukti Tambahan T.T-I, II, III-9) tersebut di atas antara lain sebagai berikut:
Menyatakan:
a. Menerima Dan Mengakui Sah segala isi dan pelaksanaan Akta Nomor 1., tanggal 2 September 1996 (dua September seribu sembilan ratus sembilan puluh enam), yang dibuat di hadapan Tieneke Yvonne Jane Mewengiging, Sarjana Hukum, Notaris di Tondano, yang berisi antara lain tentang Hibah atas Tanah Kavling Nomor 19, 20 dan 21 Tebet Barat, Kecamatan Tebet, setempat dikenal dengan nama Jalan MT. Haryono, Jakarta Selatan seluas ± 11.615 m² (kurang lebih sebelas ribu enam ratus tujuh puIuh lima meter persegi), dan dengan demikian Akta tersebut saya akui sah dan berlaku sepanjang diperlukan;
b. Bahwa dengan ini saya menyatakan akan melakukan semua tindakan hukum yang diperlukan dan diperbolehkan untuk menuntut pihak-pihak siapa saja yang memalsukan tandatangan saya dan menandatangani surat apapun;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas maka jelas pertimbangan hukum Judex Facti Tingkat Pertama pada halaman 27 alinea ke-l, butir ke-l dan butir ke-2 yang
dikuatkan Judex Facti Tingkat Banding di atas tidak cermat dan telah salah dalam penerapan hukumnya;
I.2.3. Bahwa selain alasan tersebut di atas, Judex Facti Tingkat
Pertama yang dikuatkan Judex Facti Tingkat Banding, juga telah mencampuradukan persoalan sengketa hak atas tanah dengan persoalan keabsahan akta hibah dalam pertimbangan hukumnya tersebut di atas, sehingga Judex Facti tingkat Pertama yang dikuatkan Judex Facti Tingkat Banding telah salah dalam menerapkan hukumnya;
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana telah dijelaskan dan diuraikan tersebut di atas, maka pertimbangan hukum Judex Facti Tingkat Pertama pada halaman 27 alenia ke-l, butir ke-l dan butir ke-2 yang dikuatkan Judex Facti Tingkat Banding sudah tidak dapat dipertahankan lagi dan sudah sepatutnya dibatalkan oleh Judex Yuris;
I.3. Pertimbangan Judex Facti Tingkat Pertama Yang Dikuatkan Judex Facti Tingkat Banding Telah Salah Menerapkan Hukum Karena Tidak Cermat Dalam Memberikan Pertimbangan Hukumnya Mengenai Nebis In Idem Karena Telah Mengenyampingkan Hukum Pembuktian.
I.3.1 Bahwa Judex Facti Tingkat Pertama yang diperkuat Judex Facti Tingkat Banding di dalam pertimbangan hukumnya telah menolak Eksepsi Tergugat dahulu Pembanding I sekarang Pemohon Kasasi tidak beralasan hukum;
I.3.2. Bahwa materi gugatan Penggugat merupakan pengulangan gugatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap (res judicate atau nebis in idem);
I.3.3. Bahwa gugatan Penggugat merupakan pengulangan gugatan dalam Perkara Nomor 383/Pdt.G/PN.Jkt.Sel., dan telah berkekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde) (vide: Bukti Tambahan T.T-I, II, III-7);
Adapun amar Putusan Pengadilan Jakarta Selatan Nomor 383/Pdt.G/PN.Jkt.Sel., antara lain:
PT. Suzuki Indomobil Motor dahulu PT. Indomobil Suzuki Internasional sebagai Penggugat;
melawan:
Mintje Santje sebagai Tergugat I;
Hermi Veibe Siwy sebagai Tergugat III;
Harry Yoopy Siwy sebagai Tergugat III,
Tieneke Y. J. Mewengkang, S.H., sebagai Turut Tergugat I;
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. cq. Kantor Pertanahan Wilayah DKI Jakarta cq. Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan sebagai Turut Tergugat II, yang amar putusannya berbunyi:
Mengadili:
Menerima Eksepsi Para Tergugat (Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat I);
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang ditaksir sebesar Rp1.216.000,00 (satu juta dua ratus enam belas ribu rupiah);
Oleh karenanya gugatan Penggugat in casu Nebis in Idem;
II. Dalam Pokok Perkara:
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti tingkat Pertama pada halaman
31 alinea ke-3 sampai dengan halaman 35 yang dikuatkan Judex Facti Tingkat Banding, adalah telah salah dan keliru dalam menerapan hukumnya, dengan alasan sebagai berikut:
II.1. Bahwa yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo adalah
keabsahan akta hibah yang diterbitkan oleh Pemohon Kasasi/ Pembanding I/Tergugat yang berkedudukan sebagai Notaris dan bukan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
II.2. Bahwa dalam pertimbangan hukum Judex Facti tingkat Pertama
tersebut, Judex Facti Tingkat Pertama telah menguji kedudukan
Pemohon Kasasi/Pembanding I/Tergugat bukan sebagai Notaris
melainkan menguji kedudukan Pemohon Kasasi/Pembanding
Tergugat sebagai PPAT. Padahal sudah jelas dan nyata Akta
Hibah Nomor 1 tahun 1996, diterbitkan oleh Tergugat sebagai Notaris;
II.3. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakimanan Republik
Indonesia Nomor C-23.HT.03.01 Th. 1996., tertanggal 25 Januari 1996
(vide: Bukti T-2), Pemohon Kasasi/Pembanding I/Tergugat mempunyai kewenangan untuk menerbitkan akta-akta yang berkaitan dengan perbuatan hukum keperdataan;
II.4. Bahwa berkaitan dengan terbitnya Akta Hibah dalam Perkara a quo
yang dibuat oleh Pemohon Kasasi/Pembanding I/Tergugat, secara substansial hanyalah menyangkut bukti-bukti kepemilikan hak atas tanah bukan menyangkut pelimpahan hak atas tanah (vide: bukti
T.T-I, II, III-1 dan vide: bukti T. T-I, II, III-2), karena faktanya
tanah Bidang Kavling Nomor 19, 20 dan 21 yang terletak di Jalan Jenderal Gatot Subroto (sekarang Jalan M.T Haryono) Jakarta masih dalam status sengketa. Hal mana dapat dibuktikan dengan adanya Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 29 PK/TUN/2010., tanggal 16 Maret 2011, (vide: bukti T. T-I, II, III-3 dan vide: bukti T. T-I, II, III-4);
II.5 Bahwa berdasarkan alas an-alasan tersebut di atas, maka Akta Hibah
yang diterbitkan oleh Pemohon Kasasi/Pembanding I/Tergugat
adalah sah menurut hukum dan peraturan perundang-undangan;
II.6. Bahwa dengan demikian pertimbangan hukum Judex Facti Tingkat
Pertama yang dikuatkan Judex Facti Tingkat Banding telah salah
dan keliru dalam menerapkan hukumnya, sehingga sudah sepatutnya pertimbangan hukum pada halaman 31 alinea ke-3 sampai dengan halaman 35 dibatalkan oleh Judex Juris;
II.7. Bahwa dengan dibatalkannya pertimbangan hukum tersebut di atas,
maka Judex Facti Tingkat Pertama yang dikuatkan Judex Facti
Tingkat Banding tentang Tuntutan Ganti Rugi pada halaman 36
alenia ke-2 sampai dengan halaman 137 Paragraf pertama tentang Tuntutan Ganti Rugi juga harus dibatalkan oleh Judex Juris;
Memori Kasasi Pemohon Kasasi II:
Bahwa alasan-alasan keberatan Pemohon Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 42/PDT/2012/PT.Mdo., tanggal 24 April 2012, Jounto Putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor 138/PDT.G/ 2011/PN.Tdo., Tanggal 25 Januari 2012, sebagai berikut:
Bahwa Pertimbangan hukum Judex Facti tingkat pertama yang dikuatkan Judex Facti tingkat banding tidak cermat dan salah menerapkan hukum pembuktian;
1.1. Bahwa dalam perkara a quo, kuasa hukum dari Terbanding/Penggugat sekarang Termohon Kasasi bertindak untuk dan atas nama Presiden Direktur dari PT. Suzuki Indomobil Motor, hal ini sebagai mana yang diterangkan dalam Akta Pernyataan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 47., tertanggal 9 Maret 2011, berdasarkan kepada Surat Kuasa Khusus Nomor 23/FSR-PT.SIMNII/2011., tertanggal 28 Juli 2011, yang dalam hal ini diwakili oleh Tuan Akira Utsumi namun sampai dengan putusan Tingkat Banding Pihak Termohon Kasasi tidak pernah menunjukkan dalam pembuktiannya berupa Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT) PT. Suzuki Indomobil Motor, begitu pula dengan kedudukan Tuan Akira Utsumi sebagai Wakil dari PT. Suzuki Indomobil Motor. Dan dengan tidak diajukan dan diperlihatkan dalam persidangan tingkat pertama sebagai barang bukti maka apakah benar PT. Suzuki Indomobil Motor yang berperkara ini telah mewakili perusahaan secara sah sebagaimana yang tertuang dan diamanatkan di dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 98 dan hal ini patut diragukan keberadaan PT. Suzuki Indomobil Motor. Hal inilah yang tidak dipertimbangkan dan menjadi bahan dasar hukum pembuktian keabsahan dari badan hukum perusahaan tersebut, karena menginggat bahwa Termohon Kasasi bertindak mewakili perusahaan tersebut. Hal ini menunjukkan Pertimbangan Hukum Judex Facti Tingkat Pertama yang dikuatkan oleh Judex Facti Tingkat Banding tidak teliti dan tidak cermat;
1.2. Dengan demikian Pertimbangan Hukum Judex Facti Tingkat Pertama yang dikuatkan oleh Judex Facti Tingkat Banding tidak cermat dan salah menerapkan hukum pembuktian;
Bahwa dengan demikian sudah sepatutnya Putusan Tingkat Pertama yang dikuatkan oleh Putusan Tingkat Banding untuk dibatalkan;
Pertimbangan Hukum Tingkat Pertama Yang Menguatkan Judex Facti Tingkat Banding Telah Salah Menerapkan Hukum Materiil;
2.1. Bahwa Pertimbangan Hukum Judex Facti Tingkat Pertama yang dikuatkan oleh Judex Facti Tingkat Banding dalam Eksepsi maupun dalam Pokok Perkaara telah salah menerapkan hukum materiil khususnya mengenai:
Gugatan Penggugat error in persona;
Tidak lengkap penarikan sebagai Pihak Tergugat (plurium litis consortium);
Tidak memenuhi syarat sebagai Pihak (persona standi in judicio);
Bahwa Akta Hibah yang di buat oleh Tergugat yakni Akta Hibah Nomor 1., tertanggal 2 September 1996, tidak dalam kapasitas Notaris PPAT;
2.1.1. Bahwa dalam Pertimbangan Hukum Judex Facti Tingkat Pertama yang dikuatkan oleh Judex Facti Tingkat Banding halaman 28 alinea pertama yang menyatakan:
"Menimbang bahwa selain Eksepsi Para Turut Tergugat sama dengan Eksepsi Tergugat ternyata eksepsi tersebut telah masuk dalam pokok perkara maka Majelis Hakim berpendapat Eksepsi tersebut harus di nyatakan di tolak";
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama maupun dalam Tingkat Banding secara langsung memutuskan bahwa "Terhadap eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I, II, III telah masuk dalam pokok perkara, maka Majelis Hakim berpendapat Eksepsi tersebut harus ditolak", apabila kalau kita lihat dalam perkara ini sudah jelas bahwa berdasarkan bukti awal yang diajukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat I, II dan III yaitu adanya Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 29 PK/TUN/ 2010., tanggal 16 Maret 2011, jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 274 K/TUN/2008., tertanggal 21 Januari 2009, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 02/B/2008/PT.TUN.Jkt., tertanggal 22 Mei 2008, jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 55/G/2007/PTUN.Jkt., tertanggal 2 Oktober 2007 dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijde) dengan diterbitkannya Surat Pengantar Pengiriman Salinan Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Nomor 55/G/2007/PTUN.Jkt., tertanggal 24 Agustus 2011 dan Surat Nomor W2.TUN1.35/HK.06/III/2012., Perihal Pengawasan Pelaksanaan Putusan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap, tanggal 19 Maret 2012;
Bahwa Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 29 PK/TUN/2010., tanggal 16 Maret 2011, dalam Perkara Sengketa Tata Usaha Negara, yang amamya berbunyi:
"Mengadili:
Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Herman Siwy tersebut;
Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 274 K/TUN/2008., tanggal 21 Januari 2009;
Mengadili Kembali:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat, Tergugat II Intervensi I dan Tergugat II Intervensi II;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal Surat Keputusan Tergugat berupa:
Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 2702/Tebet Barat., Kecamatan Tebet, Kotamadya Jakarta Selatan, seluas 3.815 m², di atas tanah keveling Nomor 19 Jalan MT. Haryono, atas nama PT. Bank Mandiri (Persero) berkedudukan di Jakarta;
Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 3296/Tebet Barat., Kecamatan Tebet, Kotamadya Jakarta Selatanm seluas 3.880 m² di atas tanah kaveling Nomor 20 Jalan MT, Haryono atas nama PT. Indomobil Suzuki Internasional;
Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut:
Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 2702/Tebet Barat., Kecamatan Tebet, Kotamadya Jakarta Selatan, seluas 3.815 m², di atas tanah keveling Nomor 19 Jalan MT. Haryono, atas nama PT. Bank Mandiri (Persero) berkedudukan di Jakarta;
Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 3296/Tebet Barat., Kecamatan Tebet, Kotamadya Jakarta Selatan seluas 3.880 m² di atas tanah kaveling Nomor 20 Jalan MT, Haryono atas nama PT. Indomobil Suzuki Intemasional;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk memproses permohonan pihak Penggugat yaitu menerbitkan sertipikat hak guna bangunan di atas tanah milik Penggugat yang sah, di atas tanah keveling Nomor 19 dan kaveing Nomor 20, yang terletak di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Kotamadya Jakart Selatan, sesuai dengan Surat Permohonan Pihak Penggugat tanggal 26 November 2006, Nomor 17/SRM-HS/2006;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali I, II, III dahulu Turut Termohon Kasasi, Pemohon Kasasi I, II/Tergugat, Tergugat II Intervensi I, Il/ Pembanding III, I, II untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)";
Bahwa berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia 29 PK/TUN/2010., tanggal 16 Maret 2011 tersebut, jelas bahwa Turut Tergugat I, II dan llI/Pembanding II, III dan IV/Pemohon Kasasi II, III dan IV adalah pemilik yang sah menurut hukum atas kepemilikan tanah seluas 3.880 m² di atas tanah kaveling Nomor 20 Jalan MT. Haryono, Kecamatan Tebet, Kotamadya Jakarta Selatan;
2.1.2. Bahwa sudah seharusnya Pertimbangan Hukum Judex Facti Tingkat Pertama yang dikuatkan oleh Judex Facti Tingkat Banding sudah bisa mengambil sikap bahwa berdasarkan bukti Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut secara langsung bisa menilai dan menjadi bahan pertimbangan Hakim untuk: mengabulkan Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I, II, dan III;
2.1.3. Bahwa dengan tidak cermatnya Pertimbangan Hukum JudexFacti Tingkat Pertama yang dikuatkan oleh Judex Facti Tingkat Banding tersebut menunjukkan bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dan Tingkat Banding dalam perkara a quo tidak cermat dan tidak konsisten di dalam mengambil keputusan yang dalam hal ini membawa konsekuensi hukum, Majelis Hakim Tingkat Pertama dan Tingkat Banding tidak adil di dalam menyikapi dan memutus perkara a quo;
Berdasarkan alasan sebagaimana diuraikan di atas, jelas Pertimbangan Hukum Judex Facti Tingkat Pertama yang dikuatkan oleh Judex Facti Tingkat Banding telah salah dalam menerapkan hukum Materiil;
Dengan demikian Pertimbangan Hukum Judex Facti Tingkat Pertama yang dikuatkan oleh Judex Facti Tingkat Banding tersebut di atas sudah seharusnya dibatalkan;
2.2.1 Bahwa terhadap eksepsi mengenai gugatan kurang pihak karena Penggugat tidak menarik semua ahli waris dalam perkara ini;
2.2.1.1 Bahwa berdasarkan Pertimbangan Hukum Judex Facti Tingkat Pertama yang dikuatkan oleh Judex Facti Tingkat Banding yang menyimpulkan bahwa gugatan ini sudah tepat dengan pertimbangan bahwa Tergugat sebagai pihak Pembuat Aleta Hibah dan Turut Tergugat adalah Ahli waris dan sekaligus sebagai penerima hibah dan alasan Tergugat/Turut Tergugat jika dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Agung Rl Nomor 1218/K/Pdt/1983., yang menyatakan Bahwa tidak di haruskan semua ahli waris di tarik sebagai Pihak Tergugat, cukup satu orang saja dan penerapan yang demikian tidak berakibat gugatan mengandung cacat kekurangan Pihak; sehingga alasan Tergugat/Turut Tergugat menjadi tidak beralasan hukum;
2.2.1.2. Bahwa terhadap Pertimbangan Hukum Judex Facti Tingkat Pertama yang dikuatkan oleh Judex Facti Tingkat Banding mengandung ketidakcermatan, hal ini terungkap di dalam fakta persidangan di mana Tergugat dan Turut Tergugat telah mengajukan bukti (vide bukti T.T I, II, III-5) berupa Surat Keterangan Ahli Waris yang di buat dan ditandatangani oleh Ny. Mintje Santje Maleke, Ny. Hermi V Siwy, Ny Hetty Siwy, Ny. Helly Debby Dessy Siwy, Tn Harry Joppy Siwy dengan saksi saksi Rudy Kolang, S.Sos dan Jhonny Laloan dengan di ketahui oleh Kepala Desa Panasen dan Carnat Kakas Kabupaten Minahasa telah terbukti bahwa Almarhum Herman Siwy yang meninggal dunia pada Tanggal 24 lebruari 2011, menikah dengan Ny. Mintje Santje Maleke dan di karunia 4 (empat orang anak yaitu Ny. Hermi V Siwy, Ny. Hetty Siwy, Ny Helly Debby Dessy Siwy dan Tn. Harry Joppy Siwy;
2.2.1.3 Sedangkan dalam gugatan Penggugat hanya menarik Mintje Santje (Turut Tergugat I, Hermi Veibe Siwy (Turut Tergugat II) dan Harry Yoppy Siwy (Turut Tergugat III) dan tidak menarik ahli waris lainnya untuk dijadikan pihak dalam perkara a quo, dan dengan melihat kenyataan ini seharusnya Pertimbangan Hukum Tingkat Pertama yang dikuatkan oleh Judex Facti Tingkat Banding mempertimbangkan bahwa Pihak Penggugat telah kurang menarik ahli waris yang lainnya sebagai pihak, yang menjadikan jelas bahwa gugatan Penggugat dalam perkara a quo kurang pihak karena dengan tidak menarik ahli waris lainnya, sehingga sengketa antara Penggugat dengan Turut Tergugat tidak bisa tuntas, hal ini tidak sejalan dengan Peradilan di Indonesia yang cepat, sederhana dan biaya yang ringan;
Dengan demikian Pertimbangan Hukum Judex Facti Tingkat Pertama yang dikuatkan oleh Judex Facti Tingkat Banding tersebut di atas telah salah dalam menerapkan hukum Materiil, sehingga sudah seharusnya dibatalkan;
2.3.1 Bahwa Pertimbangan Hukurn Judex Facti Tingkat Pertama yang dikuatkan oleh Judex Facti Tingkat Banding Dalam Pokok Perkara telah salah dalam menerapkan hukum Materiil khususnya mengenai:
Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 3296/Tebet Barat., Kecamatan Tebet, Kotamadya Jakarta Selatan, seluas 3.880 m² di atas tanah kaveling Nomor 20 Jalan MT, Haryono atas nama PT. Indomobil Suzuki Internasional milik Termohon Kasasi/Terbanding/ Penggugat;
Pembuatan Akta Hibah Nomor 1., Tertanggal 2 September 1996, oleh Pemohon Kasasi/Pembanding I/ Tergugat;
Bahwa Serifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3296., milik Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat di dalam penerbitannya secara administrasi dan prosedural telah menyalahi aturan yang ada, hal ini terbukti ketika Termohon Kasasi II, III, IV/Pembanding II, III, IV/Turut Tergugat I, II, III mengajukan keberatan/gugatan di PTUN Jakarta hal mana dalam Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 29 PK/TUN/2010., tanggal 16 Maret 2011, jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 274 K/TUN/2008., tertanggal 21 Januari 2009 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 02/B/2008/PT.TUN.Jkt., tertanggal 22 Mei 2008, jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 55/G/2007/PTUN.Jkt., tertanggal 2 Oktober 2007 dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijde) dengan diterbitkannya Surat Pengantar Pengiriman Salinan Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Nomor 55/G/2007/PTUN.Jkt., tertanggal 24 Agustus 2011 dan Surat Nomor W2.TUN1.35/HK.06/III/2012., perihal Pengawasan Pelaksanaan Putusan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap, tanggal 19 Maret 2012 yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (vide Bukti T.T-I,II,Ill-3), ternyata pertimbangan hukum tingkat pertama yang dikuatkan Judex Facti Tingkat Banding tidak masing Pihak masih diberikan kesempatan untuk mengajukan gugatan Sengketa Kepemilikan, padahal di dalam Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 29 PK/TUN/2010., tanggal 16 Maret 2011, jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 274 K/TUN/2008., tertanggal 21 Januari 2009, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 02/B/2008/PT.TUN.Jkt., tertanggal 22 Mei 2008, jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 55/G/2007/PTUN.Jkt., tertanggal 2 Oktober 2007 tersebut sudah jelas bahwa Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 3296., milik Termohon Kasasi secara prosedural administrasi maupun cara perolehannya tidak sesuai dengan prosedur yang ada sehingga dengan dicoretnya dan dicabutnya Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 3296/Tebet Barat., atas nama PT. Indomobil Suzuki Internasional tersebut secara otomatis dianggap gugur, Sehingga Termohon Kasasi/Terbanding/Pengugat sudah tidak mempunyai kepentingan apapun terhadap tanah objek sengketa dalam perkara a quo;
Lebih-Iebih, perIu menjadi pertimbangan Majelis Hakim Agung pada tingkat kasasi ini, bahwa terhadap Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 29 PK/TUN/2010., tanggal 16 Maret 2011, jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 274 K/TUN/2008., tanggal 21 Januari 2009., jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 02/B/2008/PT.TUN.Jkt., Tanggal 22 Mei 2008, jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 55/G/2007/PTUN.Jkt., Tanggal 2 Oktober 2007 tersebut, yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), telah dilaksanakan (eksekusi), dimana terhadap Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 3296., milik Termohon Kasasi, telah dibatalkan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta, melalui Keputusannya Nomor 77/HGB/BPN.31-BTL/2012., tanggal 5 Juli 2012, (Bukti terIampir). Sehingga dengan dibatalkannya Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 3296., milik Termohon Kasasi tersebut, maka kepemilikan atas tanah yang dimaksud dalam perkara a quo, bukan lagi milik Termohon Kasasi/ Terbanding/Penggugat;
Berdasarkan alasan sebagairnana diuraikan di atas, jelas Pertimbangan Hukum Judex Facti Tingkat Pertama yang dikuatkan oleh Judex Facti Tingkat Banding, adalah tidak cermat dan salah menerapkan hukum Materiil, untuk itu patut dibatalkan;
2.4.1 Bahwa terhadap Akta Hibah yang dibatalkan oleh Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama maupun Tingkat Banding jelas tidak beralasan dan sangat menyesatkan, Karena di dalam prosedur di dalam pembuatan Akta Hibah Nomor 1 Tahun 1996 yang dibuat dihadapan Pemohon Kasasi I itu sudah disepakati oleh masing-masing Para Ahli Waris Termohon Kasasi II, III, IV dan lainnya;
Di mana sebagai dasar atas Hibah tersebut adanya bukti kepemilikan tanah milik Pewaris (aIm. Annantje Magdalena Rombot)/(Pemohon Kasasi II, III, IV) berupa:
Tanda Penerimaan Penyertaan Uang untuk mendapatkan Kaveling (perpetakan) tertanggal 20 Oktober 1964, (vide bukti T.T -I,II,III-l);
Ijin untuk mempergunakan tanah (occupatie vergunning) Nomor 51/Dir/64., tanggal 20 Oktober 1964, (vide bukti T. T- I, II, III- 2);
Bahwa dengan bukti kepemilikan atas tanah a quo tersebut menandakan bahwa Pemohon Kasasi I, II,III, dan IV adalah satu-satunya pemilik yang sah atas tanah yang terletak di Jalan MT. Haryono, Kaveling 21, Kecamatan Tebet, Kotamadya Jakarta Selatan;
2.4.2 Bahwa kemudian dengan kesepakatan antara penerima dan pemberi Hibah atas tanah milik sebagai mana yang diuraikan di atas kemudian masing-masing Pihak mendatangi Notaris atau Pemohon Kasasi I untuk dibuatkan Akta Hibah dan tentunya setelah semua persyaratan yang diminta oleh Pemohon Kasasi I dan semua persyaratan yang diminta tersebut dilengkapi oleh Pemohon Kasasi II, III, IV selanjutnya oleh Pemohon Kasasi I dibuatkan Akta Hibah yang diberi Nomor 1., tertanggal 2 September 1996 dan dengan dibuatkan Akta Hibah tersebut sah dan mengikat secara hukum baik keluar maupun ke dalam;
2.4.3 Bahwa secara yuridis formal semua persyaratan dan tata cara pembuatan Akta Hibah tersebut sudah sesuai dengan kewenangan masing-masing pejabat tersebut, yang notabene Pejabat yang didatangi oleh Pemohon Kasai II, III, IV adalah Pemohon Kasasi I selaku Pejabat yang berwenang dalam membuat akta tersebut;
2.4.4. Bahwa berdasarkan ketentuan di dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) di mana unsur-unsur tersebut adalah:
Sepakat mereka yang mengikat dirinya;
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
Suatu hal tertentu;
Suatu sebab yang halal;
Dengan pengertian dan uraian unsur-unsur sebagai berikut:
Ad. a. Sepakat Mereka Yang Mengikat Dirinya;
Bahwa dalam perkara a quo ini yang dimaksud dengan kesepakatan yaitu yang memberi hibah dengan yang menerima hibah dan dengan kesepakatan tersebut keduanya tunduk dan patuh atas apa yang menjadi kesepakatan tersebut;
Ad. b. Keeakapan Untuk Membuat Suatu Perikatan;
Bahwa yang membuat kesepakatan tersebut sudah dewasa dan sehat akal dan mengerti apa yang menjadi objek yang disepakati tersebut;
Ad.c. Suatu Hal Tertentu;
Bahwa yang menjadi objek dari kesepakatan tersebut
terhadap benda yang berwujud yaitu berupa tanah yang terletak Jalan MT. Haryono, Kaveling 21, Kecamatan Tebet, Kotamadya Jakarta Selatan milik alm. Annantje Magdalena Rombot)/(Pemohon Kasasi lI, III, IV);
Ad.d. Suatu Sebab Yang Halal:
Bahwa yang dimaksud suatu sebab yang halal disini bahwa tanah yang menjadi objek Akta Hibah adalah sah kepemilikannya yaitu milik alm. Annantje Magdalena Rombot dan sebagai Para ahli warisnya adalah Pemohon Pemohon Kasasi II, III, IV yang bertanda T.T-I,II,III-1 dan T. T -1,II,III-2;
2.4.5. Bahwa dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata tersebut yang dikaitkan dengan pembuatan Akta Hibah yang dibuat dihadapan Pejabat (Termohon Kasasi) dengan Register Nomor 1., tertanggal 2 September 1996 tersebut, maka secara Prosedural Formal dan Yuridis Formal baik Pemohon Kasasi I selaku Pejabat Notaris dan Pemohon Kasasi II, III, IV selaku Pihak Pemohon Akta Hibah secara hukum sudah sah mengikat keluar maupun kedalam;
2.4.6. Bahwa disamping itu, Akta Hibah tersebut sah secara hukum juga didasarkan pada Pasal 1676 BW yang berbunyi "setiap orang diperbolehkan memberi dan menerima sesuatu sebagai hibah kecuali mereka yang oleh undang-undang dinyatakan tak cakap untuk itu" dan Pasal 1682 BW yang berbunyi "Tiada suatu hibah, kecuali yang disebutkan dalam Pasal 1687, dapat, atas ancaman batal, dilakukan selainnya dengan suatu akta notaris, yang aslinya disimpan oleh notaries itu". Serta Pasal 1688 BW yang menyatakan "Suatu hibah tidak dapat ditarik kembali maupun dihapuskan
karenanya, melainkan dalam hal-hal yang berikut: (1) karena tidak dipenuhi syarat-syarat dengan mana penghibahan telah dilakukan. (2) Jika si penerima hibah telah bersalah melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang bertujuan mengambil jiwa si penghibah, atau suatu kejahatan lain terhadap si penghibah. (3) Jika ia menolak memberikan tunjangan nafkah kepada si penghibah, setelahnya orang ini jatuh dalam kemiskinan";
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti Tingkat Pertama yang dikuatkan Judex Facti Tingkat Banding telah salah menafsirkan dan menerapkan aturan kewenangan Pejabat Notaris di dalam membuat Akta Hibah. Perlu juga dipahami bahwa Akta Hibah Nomor 1 yang dimaksud dalam perkar a quo, dibuat dan ditandatangani melalui Akta Notaris (Termohon Kasasi) pada tanggal 2 September 1996. Sementara aturan mengenai batasan kewenangan Notaris, diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tantang Jabatan Notaris;
Dengan demikian UU Nomor 30 Tahun 2004 tidak berlaku surut dan/atau tidak dapat diberlakukan terhadap akta hibah yang telah dibuat dan ditandatagani sebelum UU Nomor 30 Tahun 2004 berlaku;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi I dan II tidak dapat dibenarkan, karena meneliti dengan saksama memori kasasi Pemohon Kasasi I tanggal 11 Juli 2012 dan memori kasasi dari Pemohon Kasasi II tanggal 10 Juli 2012, serta Kontra Memori Kasasi tanggal 30 Agustus 2012 dihubungkan dengan pertimbangan Putusan Judex Facti, dalam hal pertimbangan pertimbangan Putusan Pengadilan Negeri Tondano yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Manado ternyata tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah memberi pertimbangan hukum yang cukup, karena pembuatan Akta Hibah Nomor 1., tanggal 2 September 1996, dihadapan Tergugat I/ Tieneke Y.J. Mewengkang, S.H., adalah tidak sah karena pada waktu pembuatan Akta Hibah tersebut, Tergugat I belum diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), karena pengangakatan Tergugat I sebagai PPAT adalah pada tanggal 25 September 1996, sebagaiama tercantum dalam SK Menteri Agraria/Kepalan BPN tanggal 25 September 1996, Nomor 10-IX-1996., dan pengambilan sumpah PPAT nya pada tanggal 29 Oktober 1999 (T.3);
Bahwa karena fakta persidangan ternyata objek perkara adalah berada pada pihak Penggugat, oleh karenanya tidaklah beralasan untuk menghukum Tergugat membayar ganti kerugian;
Bahwa terlepas dari pertimbangan di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung, Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 42/PDT/2012/PT.Mdo., tanggal 24 April 2012, yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor 138/Pdt.G/2011/PN.Tdo., tanggal 25 Januari 2012, harus diperbaiki sepanjang mengenai pembayaran ganti rugi Tergugat kepada Penggugat dengan meniadakan amar nomor 4;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi I: Tieneke Y.J. Mewengkang, S.H., dan Pemohon Kasasi II: 1. Mintje Santje dan Kawan-kawan tersebut, harus ditolak dengan perbaikan amar putusan dengan meniadakan amar nomor 4;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi ditolak dan Para Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Para Pemohon Kasasi dihukum tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: TIENEKE Y.J. MEWENGKANG,S.H., tersebut;
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II: 1. MINTJE SANTJE, 2. HERMI VIBE SIWY,3. HARRY YOPPI, tersebut;
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 42/Pdt/2012/PT.Mdo., tanggal 24 April 2012, yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor 138/Pdt.G/2011/PN.Tdo., tanggal 25 Januari 2012, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat/Turut Tergugat;
Dalam Provisi;
Menolak permohonan Provisi Penggugat;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan Akta Hibah Nomor 1., tertanggal 2 September 1996, yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Tergugat batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan takuk terhadap isi putusan ini;
Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
Menghukum Pemohon Kasasi I/juga Turut Termohon Kasasi I/ Tergugat/Pembanding dan Para Pemohon Kasasi II, III, IV dan juga Para Turut Termohon Kasasi, II, III, IV/Turut Tergugat I, II, III/ Pembanding II, III, IV, tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2014, oleh Prof. Dr. Takdir Rahmadi,S.H.,LL.M., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H.Mahdi Soroinda Nasution,S.H.,M.Hum., dan H.Djafni Djamal,S.H., M.H., Hakim-hakim Agung masing-masing sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Anggota tersebut dan Dadi Rachmadi,S.H.,M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Para Pihak.
Anggota-anggota: Ketua,
ttd/ ttd/
H.Mahdi Soroinda Nasution,S.H.,M.Hum., Prof. Dr. Takdir Rahmadi,S.H.,LL.M.,
ttd/
H.Djafni Djamal,S.H., M.H.,
Panitera Pengganti,
ttd/
Dadi Rachmadi,S.H.,M.H.,
Biaya-biaya:
1. Meterai…….. Rp 6.000,00;
2. Redaksi…….. Rp 5.000,00;
3. Administrasi Kasasi…. Rp489.000,00;+
Jumlah Rp500.000,00;
Untuk Salinan :
Mahkamah Agung RI.
Atas nama Panitera,
Panitera Muda Perdata,
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH,SH.,MH.
NIP : 196103131988031003