136/Pdt/2018/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 136/Pdt/2018/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jl. Pd. Cabe Blok A No. 10-11
Also in 9 other cases
- 125/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst (14 November 2019) — PN Jakarta Pusat
- 89/ Pdt.G/ 2016/ PN.Krg. (4 October 2017) — PN Karangayar
- 473/PDT/2018/PT BDG (10 December 2018) — PT Bandung
- 525/PDT/2020/PT DKI (17 November 2020) — PT Jakarta
- 11/Pdt.G/2019/PN Kwg (14 May 2019) — PN Karawang
- 1283/Pdt.G/2021/PN Tng (15 September 2022) — PN Tangerang
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding yang diajukan Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi ; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 89/Pdt.G/2016/PN Krg tanggal 4 Oktober 2017, yang dimohonkan banding tersebut;- 3. Menghukum kepada Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah);
Untuk Dinas
P U T U S A N
Nomor 136/Pdt/2018/PT SMG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang yang mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
PT.KARISMA AKSARA MEDIATAMA, beralamat di Gedung Karisma Jalan Moh Toha No.2 Pondok Cabe Ciputat Tangerang Selatan Banten ;
dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Sri Widodo, pekerjaan (Direktur PT. KARISMA AKSARA MEDIATAMA) yang beralamat di Pandean Nomor 59, RT.007, RW.001, Kel.Temanggung 2, Kec.Temanggung, Kab.Temanggung, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING , semula PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI;
L A W A N
PT. DELTA MERLIN DUNIA PROPERTI, beralamat di Jalan Raya Palur Km.7,1 Palur Kelurahan Dagen Kecamatan Jaten Karanganyar Jawa Tengah ;
dalam hal ini memberikan kuasa kepada : MOHAMMAD SAIFUDIN, SH. Advokat Pengacara, dan Konsultan Hukum KASYAF Law Firm berkantor di Jl. Kihajar Dewantara No. 11 Kota Surakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Nopember 2017 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Karanganyar, Nomor 210/HK/Wga XI/2017/PN.Krg tanggal 22 Nopember 2017, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor136/Pdt/2018/PT SMG, tanggal 21 Maret 2018 tentang penunjukkan Majelis Hakim untuk mengadili perkara perdata tersebut dalam tingkat banding
serta Berkas perkara dan surat–surat yang berhubungan dengan perkara ini
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah mengajukan surat gugatan yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Karanganyar pada tanggal 19 Desember 2016, dalam Register Nomor 89/Pdt.G/2016/PN Krg, mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa PENGGUGAT adalah Penyewa Ruangan di Lantai 1, Unit 1 – 01b dengan luas ruangan +/- 390,6 m2 dari TERGUGAT yang terletak di Hartono Lifestyle Mall, Jalan Ir. Sukarno, Madegondo Grogol,Sukoharjo, berdasarkan Surat Konfirmasi Sewa Menyewa tertanggal 05 Juli 2013 ;
Bahwa PENGGUGAT adalah suatu Perseroan Terbatas yang bergerak dalam bidang jasa, perdagangan, industri, percetakan dan toko buku yang menjual buku, majalah dan stationery (alat tulis sekolah/kantor) yang didirikan berdasarkan Akta No.68 tertanggal 14 Nopember 1995 yang dibuat dihadapan Notaris Tetty Herawati Soebroto, S.H ;
Bahwa TERGUGAT adalah suatu Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang properti, selaku pemilik dan pengelola Bangunan Hartono Lifestyle Mall yang berlokasi di Jalan Ir. Sukarno, Madegondo Grogol,Sukoharjo ;
Bahwa antara PENGGUGAT dan TERGUGAT telah melakukan penandatanganan surat konfirmasi sewa menyewa pada tanggal 05 Juli 2013 atas objek ruangan Lantai 1, Unit 1 – 01b Hartono Lifestyle Mall, Jalan Ir. Sukarno, Madegondo Grogol,Sukoharjo ;
Bahwa surat konfirmasi sewa menyewa tersebut merupakan suatu perikatan, dimana PENGGUGAT setuju dan sepakat untuk menyewakan ruangan yang dimilikinya di Hartono Lifestyle Mall kepada TERGUGAT ;
Bahwa selama masa sewa menyewa ruangan Lantai 1, Unit 1 – 01b Hartono Lifestyle Mall, Jalan Ir. Sukarno, Madegondo Grogol,Sukoharjo hubungan PENGGUGAT dan TERGUGAT pada awalnya cukup baik dan harmonis, dan kalaupun timbul permasalahan selalu dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat.
Bahwa pada tanggal 22 September 2015 dengan didasari rasa tanggung jawab dan itikad baik, maka PENGGUGAT mengajukan surat Permohonan keringanan sewa kepada TERGUGAT sebesar 50%, disebabkan karena penjualan PENGGUGAT dalam 1 tahun terakhir mengalami penurunan ;
Bahwa pada tanggal 5 Oktober 2015,TERGUGAT memberikan jawaban berdasarkan Surat No.084/HM-ADM/XI/2015 tanggal 5 Oktober 2015 Perihal : Balasan Permohonan Keringanan Sewa. Adapun isi surat tersebut, TERGUGAT menyetujui atas pengajuan keringanan biaya sewa 50% kepada PENGGUGAT pada objek sewa Lantai 1 Unit 1-01b Hartono Lifestyle Mall, Jalan Ir. Sukarno, Madegondo Grogol,Sukoharjo ;
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 05 Oktober 2016 PENGGUGAT dengan TERGUGAT telah melakukan pertemuan dan perundingan yang dilakukan di XingWang Resto Hartono Lifestyle Mall, Jalan Ir. Sukarno, Madegondo Grogol,Sukoharjo yang mana PENGGUGAT meminta usulan skema pembayaran sewa yang tertunda berdasarkan surat tertanggal 22 September 2015. Pada saat itu perwakilan TERGUGAT menjawab akan mengajukan persetujuan kepada pihak Manajemen TERGUGAT, tetapi yang sangat mengejutkan dan tidak diduga perwakilan TERGUGAT telah menyampaikan kepada PENGGUGAT, meminta secara sukarela untuk segera melakukan pengosongan ruangan Lantai 1 Unit 1-01b Hartono Lifestyle Mall, Jalan Ir. Sukarno, Madegondo Grogol,Sukoharjo yang saat ini sedang ditempati oleh PENGGUGAT sampai dengan batas waktu tanggal 10 Oktober 2016 ;
Bahwa pada hari Selasa 11 Oktober 2016 sekitar Pukul 10.00 WIB, tanpa sepengetahuan dan pemberitahuan kepada PENGGUGAT, TERGUGAT dengan orang suruhannya telah melakukan pengerusakan pintu masuk dan perampasan barang Toko Karisma di Lantai 1 Unit 1-01b Hartono Lifestyle Mall secara paksa dan sepihak. Adapun barang-barang milik PENGGUGAT yang dirampas, dikuasai dan disimpan oleh TERGUGAT adalah sebagai berikut (untuk selanjutnya disebut “Barang-Barang milik Penggugat”):
Persediaan Barang, terdiri dari:
-
-
No. No/Kode Barang Supplier/Counter Stock 1. 0011 PAUNG BONA JAYA 3 Pcs 2. 0150 QUALITY PRESS 9011 Pcs 3. 0152 CIPTA MANDIRI 948 Pcs 4. 0153 BINARUPA AKSARA 4789 Pcs 5. 0154 INTERAKSARA 23017 Pcs 6. 0358 PT.CIPTA PUTRA BANGSA 22 Pcs 7. 0409 CV. DATAKOM LINTAS BUANA 307 Pcs 8. 0459 PENERBIT BESTARI BUANA MURNI 36 Pcs 9. 0465 PAPER PLUS ATK1 2302 Pcs 10. 0559 PT.PAPAS SINAR SINANTI 13 Pcs 11. 0585 CV TENGGARA 41 Pcs 12. 0604 PAPER PLUS PAPER 838 Pcs 13. 0630 DADI PRIMA (FANCY) 3 Pcs 14. 0701 CITRA SARANA KREASI (FANCY) 3 Pcs 15. 0717 PT.PEKURIZA BITE (SINAR BARU) 9 Pcs 16. 0739 MG.STUDIO ATK (KOMISI) 650 Pcs 17. 0744 ANDI OFFSET 4 Pcs 18. 0B59 SAGITARIUS (FANCY) 7 Pcs 19. 0E28 YIS PRODUCTION 192 Pcs 20. 0E88 PAPER PLUS ATK2 5667 Pcs 21. 0F04 KHALIFA 193 Pcs 22. 0F67 PAPER PLUS FANCY 12084 Pcs 23. 0F85 JASAKOM 432 Pcs 24. 0G38 PAPER PLUS ORDNER 220 Pcs 25. 0G60 CV.DIANDRA PRIMAMITRA MEDIA 772 Pcs 26. 0G92 PAPER PLUS KHUSUS 1151 Pcs 27. 0H06 CV.GRAHA PUSTAKA GROUP 884 Pcs 28. 0H48 PAPERPLUS PLASTIK 2269 Pcs 29. 0H62 ENDANG 4 Pcs 30. 0H72 HEIDI STATIONARY 2283 Pcs 31. 0H76 REPUBLIKA 1268 Pcs 32. 0H83 DIVA PRESS 1248 Pcs 33. 0H84 CV. RELASI DISTRIBUSI 139 Pcs 34. 0H85 PT. SUARA AGUNG 1 Pcs 35. 0H86 PT.SUMBER KARYA TEKNIK MANDIRI 26 Pcs 36. 0H94 PENEBAR SWADAYA 1624 Pcs 37. 0I01 PAPERPLUS BUKU 1722 Pcs 38. 0I07 STELLA ACCEESORIES 2356 Pcs 39. 0I14 HEIDI BATERAI 4 Pcs 40. 0I20 LISAWA 488 Pcs 41. 0I23 AMBARSARI SULISTYAWATI 1 Pcs 42. 0I27 SINAR ABADI 27 Pcs 43. 0I35 BUKU SAMPLE 1 Pcs 44. 0I49 KONPRESS 56 Pcs 45. 0I61 PT.DIBYA LESTARI KHARISMA 27 Pcs 46. 0I67 INDIVA MEDIA KREASI 243 Pcs 47. 0I68 CAKRAWALA SKETSA MANDIRI 253 Pcs 48. 0I69 PENERBIT KOEKOESAN 71 Pcs 49. 0I70 NAGAKUSUMA MEDIA 18 Pcs 50. 0I72 CV KHARISMA PUTRA UTAMA 4 Pcs 51. 0I76 PT. METRIX ELCIPTA 2 Pcs 52. 0I78 PT.NIAGA SWADAYA (PMR) 1154 Pcs 53. 0I83 HUMAN BOOKS 1213 Pcs 54. 0I84 PT BPK GUNUNG MULIA 2 Pcs 55. 0I85 PT. CAHAYA INSAN SUCI (UFUK) 600 Pcs 56. 0I87 GREETING CARD 3D 11 Pcs 57. 0I92 GEMA INSANI (B) 1355 Pcs 58. 0I94 PT.YUDISTIRA GHALIA INDONESIA (B) 1138 Pcs 59. 0I97 PT. TIGA LANCAR 426 Pcs 60. 0I99 NOTE COLLECTOR 24 Pcs 61. 0J10 CIPTA MANDIRI PRAKARYA 1930 Pcs 62. 0J11 CIPTA MANDIRI STATIONERY 205 Pcs 63. 0J18 HAIKU (ATK) 39 Pcs 64. S01 SUPER STORE 65. S02 DIANDRA
-
Inventarsi Rak, terdiri dari:
| No. | Jenis Rak | Jumlah |
| 1. | Rak Novel | 8 buah |
| 2. | Rak tengah buku (kayu) | 36 buah |
| 3. | Rak tengah anak | 8 buah |
| 4. | Rak tengah ATK | 16 buah |
| 5. | Rak tengah fancy | 6 buah |
| 6. | Rak tepi Fancy | 6 buah |
| 7. | Rak dinding buku | 15 buah |
| 8. | Rak dinding anak | 9 buah |
| 9. | Rak dinding ATK | 3 buah |
| 10. | Rak dinding majalah | 2 buah |
| 11. | Rak dinding odner | 3 buah |
| 12. | Rak dinding kaca (buku kedokteran) | 2 buah |
| 13. | Rak dinding kaca (computer suplies) | 2 buah |
| 14. | Rak aneka pena (showcase) | 2 buah |
| 15. | Rak tengah prakarya | 1 buah |
| 16. | Rak shoping bag | 3 buah |
| 17. | Rak buku kwarto fancy | 2 buah |
| 18. | Rak poster peraga | 2 buah |
| 19. | Rak double wire | 3 buah |
| 20. | Rak odner putar | 2 buah |
| 21. | Rak loose leaf | 1 buah |
| 22. | Rak kartu ucapan | 2 buah |
| 23. | Bookmark besar | 1 buah |
| 24. | Bookmark kecil | 1 buah |
| 25. | Rak plastik kado (box) | 1 buah |
| 26. | Rak kertas kado (besi) | 2 buah |
| 27. | Rak kasir + deposit | 1 buah |
| 28. | Rak batu baterai | 1 buah |
| 29. | Rak shopfront acrylic lampu 1 unit (2pcs) | 4 buah |
| 30. | Rak shopfront acrylic lampu 1 unit (1pcs) | 2 buah |
| 31. | Rak shopfront ambal putih 1 unit (2pcs) | 2 buah |
| 32. | Rak shopfront ‘H’lampu | 2 buah |
| 33. | Panggung ukuran : 120x120 cm | 11 buah |
| 34. | Pilar Kertas kado | 3 buah |
| 35. | Meja kaca atk | 9 buah |
| 36. | Meja kaca buku | 3 buah |
Inventaris Komputer,terdiri dari:
-
-
No. Nama Barang Jumlah PC-Ware Server 1 Pcs CPU i3 WEARNESS
1 Pcs Harddisk 500 GB SATA Wearness
1 Pcs Memory DDR3 2GB Wearness PC-1333
1 Pcs Keyboard
1 Pcs Mouse
1 Pcs Monitor 15”
1 Pcs UPS BR 600 VA
1 Pcs PC-Ware Work Station 1 Pcs CPU OP
1 Pcs Harddisk 500 GB SATA
1 Pcs Memory DDR3 2 GB
1 Pcs Keyboard
1 Pcs Mouse
1 Pcs Monitor 15” LED
1 Pcs PC-Ware POS : (KDS) 1 Pcs CPU OP WEARNESS
1 Pcs Harddisk 500 GB IDE
1 Pcs Memory DDR3 2 GB
1 Pcs Keyboard Operasional
1 Pcs Mouse
1 Pcs Monitor 15” LED
1 Pcs CASH DRAWER
1 Pcs PRINTER TMU-220
1 Pcs POLE DISPLAY PD 3600
1 Pcs KEYBOARD POSIFLEX 2100
1 Pcs BARCODE SCANNER MINDEO
1 Pcs UPS BR 600 VA
1 Pcs Modem 3 G 1 Pcs SWITCH 8 PORT 1 Pcs PRINTER lq-2180 1 Pcs
-
Inventaris Kantor (Office Equipment), terdiri dari:
-
-
No. Nama Barang Jumlah 1. Brankas 1 Pcs 2. Meja kursi 2 Pcs 3. Kursi 2 Pcs 4. DVD 1 Pcs 5. Amplifier 1 Pcs 6. Mic 1 Pcs 7. Filling Kabinet 1 Pcs 8. Dispenser 1 Pcs 9. Loker Karyawan 1 Pcs
-
Bahwa Barang-Barang milik PENGGUGAT tersebut diatas setara dengan nilai Rp. 3.599.871.180 (tiga milyar lima ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu seratus delapan puluh Rupiah) ;
Bahwa tindakan dan perbuatan sebagaimana telah diuraikan PENGGUGAT tersebut di atas yaitu berupa :
Tindakan dan Perbuatan TERGUGAT dengan sengaja melakukan pengrusakan secara paksa pintu masuk Toko Buku Karisma milik PENGGUGAT tanpa persetujuan dan izin PENGGUGAT, jelas menimbulkan rasa ketakutan ;
Tindakan dan Perbuatan TERGUGAT dengan sengaja membongkar, memindahkan, merampas dan menguasai barang-barang milik PENGGUGAT secara tanpa hak ;
Tindakan dan Perbuatan TERGUGAT mengambil manfaat atas barang-barang milik PENGGUGAT secara tanpa hak ;
Adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan PENGGUGAT, baik materiil maupun moril sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi : “tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada setiap orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” ;
Bahwa oleh karena TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka patut dan adil TERGUGAT dihukum untuk mengembalikan barang-barang milik PENGGUGAT dalam keadaan baik dan cukup kepada PENGGUGAT, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 574 KUH Perdata, yang berbunyi sebagai berikut : “tiap-tiap pemilik sesuatu kebendaan, berhak menuntut kepada siapapun juga yang menguasainya, akan mengembalikan kebendaan itu dalam kebendaan beradanya.” ;
Bahwa oleh karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT sebagaimana diuraikan PENGGUGAT tersebut di atas telah mengakibatkan timbulnya kerugian materiil dan moriil bagi PENGGUGAT maka adil dan patut TERGUGAT dihukum membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT, yang perinciannya sebagai berikut :
Kerugian Materiil dari Penjualan sejak 13 September 2016 sampai dengan 19 Desember 2016 adalah sebesar Rp. 149.379.930 (seratus empat puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh sembilah ribu sembilan ratus tiga puluh Rupiah); dan ;
Kerugian Materil dari pengeluaran untuk gaji karyawan per bulan sejumlah 6 orang adalah masing-masing sebesar :
Rp. 3.020.893,-(tiga juta dua puluh ribu delapan ratus sembilan puluh tiga Rupiah) ;
Rp. 2.283.273,-(dua juta dua ratus delapan puluh tiga dua ratus tujuh puluh tiga Rupiah) ;
Rp. 1.487.500,-(satu juta empat ratu delapan puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah) ;
Rp. 1.587.160,-(satu juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu seratus enam puluh Rupiah) ;
Rp. 1.473.720,-(satu juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh Rupiah) ;
Rp. 1.473.720,-( satu juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh Rupiah) ;
Adapun pengeluaran gaji setiap bulan sebesar Rp. 11.326.266,-(sebelas juta tiga ratus dua puluh enam ribu dua ratus enam puluh enam Rupiah) , terhitung sejak bulan September 2016 sampai dengan Oktober 2016 (2 bulan) dengan total sebesar Rp. 22.652.532,-(dua puluh dua juta enam ratus lima puluh dua ribu lima ratus tiga puluh dua Rupiah) ;
Kerugian Materiil dari Fitting Out sejumlah total Rp. 239.442.000,-(dua ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus empat puluh dua ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
-
No. Jenis Barang/Pekerjaan Jumlah Instalasi Sprinkler 8 titik Instalasi Telepon 3 titik Instalasi Lighting 66 titik Instalasi Power Outlet 8 titik Instalasi Saklar 6 titik Instalasi Singange 1 titik Supply dan Pasang Lampu Downlight 39 titik Supply Lampu RM 21 titik Stop Kontak 8 titik Saklar 6 titik Lampu TS 76 titik Supply dan Pasang Panel Listrik 1 titik Night Lamp dan Emergency Lamp Batree 2 titik Supply dan Pasang Keramik Lantai 390 m2 Supply dan Pasang Ceiling Flat 390 m2
-
Sehingga total kerugian Materiil adalah sebesar Rp. 149.379.930 (seratus empat puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh sembilah ribu sembilan ratus tiga puluh Rupiah); + RP. 22.652.532 (dua puluh dua juta enam ratus lima puluh dua ribu lima ratus tiga puluh dua Rupiah) + Rp 239.442.000 (dua ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus empat puluh dua ribu Rupiah) = Rp. 411.474.462,-(empat ratus sebelas juta empat ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus enam puluh dua Rupiah) ;
Bahwa tindakan dan perbuatan TERGUGAT dengan sengaja melakukan pengrusakan pintu masuk secara paksa terhadap Toko Karisma di Lantai 1 Unit 1-01b Hartono Lifestyle Mall dan membongkar, memindahkan, merampas dan menguasai serta mempergunakan dan mengambil manfaat dari barang-barang milik PENGGUGAT secara tanpa hak dan melawan hukum telah menimbulkan akibat-akibat sebagai berikut :
Rasa ketakutan dan traumatis secara psikis terhadap PENGGUGAT dan karyawan PENGGUGAT yang sedang bekerja;
Bahwa akibat kejadian tersebut membuat implikasi negative oleh semua mitra usaha dan konsumen ;
Bahwa kerugian moriil yang diderita oleh PENGGUGATini sebenarnya tidak dapat dinilai dengan uang, namun agar gugatan PENGGUGAT tidak kabur maka PENGGUGAT menetapkan kerugian moriil PENGGUGAT adalah sebesar Rp 2.000.000.000.(dua milyar Rupiah) ;
Bahwa agar gugatan PENGGUGAT ini tidak sia-sia(illusoir), maka PENGGUGAT maka kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Pengadilan Negeri Karanganyar yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta benda milik TERGUGAT yaitu : berupa sebidang tanah di Jalan Ir.Sukarno, Madegondo,Grogol,Sukoharjo berikut bangunan yang berada diatasnya yang dikenal dengan HartonoLifestyle Mall ;
Bahwa PENGGUGAT mohon kepada Yang Mulia/ Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan TERGUGAT melaksanakan putusan terhitung sejak putusan ini dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Karanganyar ;
Bahwa gugatan PENGGUGAT ini didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan sempurna yang tidak dapat dibantah oleh TERGUGAT, maka cukup beralasan jika putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya perlawanan (verzet), banding atau kasasi dari TERGUGAT ;
DALAM PROVISI ;
Bahwa hingga Gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Karanganyar, terhadap penyewa baru atas Lantai 1 Unit 1-01b Hartono Lifestyle Mall telah menguasai, mempergunakan barang-barang milik PENGGUGAT yang dirampas oleh TERGUGAT, yang tentunya telah mengakibatkan kerugian bagi PENGGUGAT dan adanya resiko kerusakan atas barang-barang milik PENGGUGAT ;
Bahwa untuk mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar yang dialami oleh PENGGUGAT, maka perbuatan TERGUGAT harus dihentikan, yaitu dengan menghentikan seluruh kegiatan di Lantai 1 Unit 1-01b Hartono Lifestyle Mall yang mempergunakan barang-barang milik PENGGUGAT dan menyerahkan kembali seluruh barang-barang milik PENGGUGAT kepada PENGGUGAT ;
Bahwa PENGGUGAT khawatir TERGUGAT tidak melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela, maka PENGGUGAT mohon kepada Yang Mulia/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar agar menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan TERGUGAT melaksanakan putusan provisi, terhitung sejak hari berikutnya putusan ini diucapkan sampai dengan dilaksanakannya ;
Bahwa oleh karena itu adalah patut dan adil Pengadilan Negeri Karanganyar melakukan tindakan terlebih dahulu dengan suatu putusan sela yang memutuskan sebagai berikut :
Memerintahkan TERGUGAT menghentikan seluruh kegiatan di Lantai 1 Unit 1-01b Hartono Lifestyle Mall yang merupakan barang-barang milik PENGGUGAT ;
Memerintahkan TERGUGAT menyerahkan kembali Barang-Barang MilikPENGGUGAT yang dirampas dan dikuasai oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT ;
Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan TERGUGAT melaksanakan putusan provisi, terhitung sejak hari berikutnya putusan ini diucapkan sampai dengan dilaksanakannya ;
DALAM POKOK PERKARA ;
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PENGGUGAT ;
Menghukum TERGUGAT menyerahkan Barang-Barang MilikPENGGUGAT yang dirampas dan dikuasai oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT ;
Menghukum TERGUGAT membayar Rp. Rp. 3.599.871.180 (tiga milyar lima ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu seratus delapan puluh Rupiah) kepada PENGGUGAT, apabila TERGUGAT tidak dapat mengembalikan Barang-Barang MilikPENGGUGAT secara utuh dan penuh ;
Menghukum TERGUGAT membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT :
Kerugian Materiil Rp. 411.474.462 (empat ratus sebelas juta empat ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus enam puluh dua Rupiah);
Kerugian Moriil Rp. 2.000.000.000,-(dua milyar Rupiah) ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini ;
Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan TERGUGAT melaksanakan putusan terhitung sejak putusan ini dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Karanganyar ;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan dengan serta merta (uit voerbaarheid bij voorrad) meskipun ada verzet, banding atau kasasi ;
Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT ;
ATAU ;
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar atau Hakim Majelis yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Terbanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi mengajukan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi ;
Gugatan Penggugat Kurang Pihak/kurang subyek hukum ;
Bahwa sebagaimana gugatan penggugat adalah gugatan perbuatan melawan hukum yang mendalilkan Tergugat telah melakukan pengrusakan pintu masuk dan melakukan perampasan barang milik Penggugat ;
Bahwa sebagaimana gugatan penggugat yang pokok persoalannya adalah mengenai pengrusakan dan perampasan sebagaimana disebutkan dalam posita 9 dan 10 seolah - olah ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat ;
Bahwa sebagaimana menurut hukum, dalam perbuatan melakukan melawan hukum haruslah jelas pihak – pihak yang melakukan perbuatan melawan hokum, dan Penggugat tidak dapat menjelasakan siapa yang melakukan perbuatan penggusakan dan perampasan barang milik penggugat ;
Bahwa sehingga pelaku yang dimaksud oleh Penggugat pastinya lebih dari satu orang dengan tidak dimasukkannya siapa yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara ini jelas dan nyata gugatan penggugat adalah kurang subyek hukum ;
Bahwa oleh karenanya jelas dan nyata gugatan Penggugat dengan sengaja tidak memasukkan para pihak yang dimaksud Penggugat dalam perkara ini sebagai pihak tergugat jelas adalah gugatan yang error in subjecta dan tidak lengkap sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Gugatan Penggugat Tidak lengkap, tidak cermat dan kabur (obscuur libels) ;
Bahwa sebagaiman pokok gugatan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum, namun demikian dalam posita 7 Penggugat dalam gugatannya secara jelas dan nyata setidaknya Penggugat mengakui permohonannya minta keringanan sewa kepada tergugat sebesar 50%, namun oleh penggugat telah dilanggar sendiri atau penggugat telah melakukan WANPRESTASI ;
Bahwa dengan demikian jelas dan nyata apabila dicermati dan diteliti gugatan penggugat dalam dalam perkara aquo sesungguhnya telah mencampur adukan kualifikasi perbuatan melawan hokum (pasal 1365 KUH Perdata )dengan kualifikasi wanprestasi (pasal 1243 KUH Perdata) dimana menurut Penggugat telah meninta penurunan sewa sebesar 50%, dan oleh Tergugat telah di beri waktu dan kesempatan tapi ternyata Penggugat melakukan wanprestasi, sehingga adanya kualifikasi gugatan tersebut, sehingga berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah agung RI dalam perkara No. 879K/PDT/1997 Jo 1875k/Pdt/1984 tanggal 24 April 1986 adalah tidak dapat dibenarkan dan gugatan harus dinyatakan sebagai obscuur libel ;
Bahwa disamping itu, apabila di baca dan dicermati fundamentum petendi gugatan Penggugat dalam menyusun dan membuat gugatannya tidak cermat, tidak jelas dan kabur oleh karena :
2.3.1 Tidak jelas apa yang dimaksud sebagai perbuatan melawan hukum oleh penggugat apakah menurut penggugat adalah perbuatan Tergugat ?? dalam melakukan pengerusakan dan pembongkaran ;
2.3.2 tidak jelas perbuatan melawan hukum yang dimaksud penggugat adalah Tentang kerugian ? atau tentang Pemutusan Hubungan Kerja ?
2.3.3 tidak jelas apakah perbuatan melawan hukum yang dimaksud tergugat yang tidak menentukan ganti kerugian kerugian karyawan dan apabila Karyawan merasa dirugikan oleh Tergugat harusnya Pihak Karyawan juga harus dimasukkan dalam Pihak Oleh Penggugat ;
2.4. Bahwa oleh karenanya dengan tidak jelasnya perbuatan melawan hukum apa yang dilakukan oleh Penggugat baik dalam petitum maupun dalam fundamentum petendi gugatan Penggugat, sesungguhnya menjadi tidak jelas dan tidak lengkap serta kabur gugatan penggugat dalam perkara ini ;
2.5. Bahwa semakin tidak jelas dan tidak cermat gugatan penggugat dalam perkara ini dalam hal posita maupun fundamentum petendi terkait perbuatan melawan hukum apa yang dilakukan oleh Tergugat ??? Pertanyaanya kemudian apakah perbuatan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam posita 13 adalah perbuatan melawan hukum apa perbuatan terkait yang dilakukan oleh Tergugat ? ;
2.6. Bahwa tidak jelas dan kabur gugatan penggugat dalam perkara ini apabila dicermati posita gugatan tentang tuntutan ganti kerugian oleh karenanya Penggugat tidak ada alas hak dan dasar argumentasi yuridis tentang adanya kerugian materiil maupun moril yang dialami Penggugat dalam gugatan Penggugat ;
2.7. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas jelas dan nyata gugatan Penggugat dalam membuat dan menyusun gugatannya tidak dilakukan secara cermat, jelas dan lengkap dalam menerangkan fundamentum petendi gugatan dan atau petitum gugatannya sehingga gugatan Penggugat menjadi kabur (obscuur libel) ;
Penggugat Tidak beritikat baik sehingga gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima sebagaimana dimaksud dalam peraturan mahkamah agung RI (PERMA) No. 1Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan ;
Bahwa semua sengketa perdata yang diajukan ke pengadilan wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi, selanjutnya pasal 6 ayat 1dan ayat 3 PERMA No 1 tahun 2016 menyatakan bahwa:
(1). Para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau didampingi oleh kuasa hukum ;
(3) Ketidakhadiran para pihak secara langsung dalam proses mediasi hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang sah ;
Bahwa pasal 7 Perma No 1 2016 Menentukan bahwa :
Para pihak dan/atau kuasa hukumnya wajib menempuh mediasi dengan itikat baik ;
Salah satu pihak atau para pihak dan /atau kuasa hukumnya dapat dinyatakan tidak beritikat baik dalam hal yang bersangkutan ;
Tidak hadir setelah dipanggil secara patut 2 kali berturut turut dalam pertemuan mediasi tanpa alasan sah ;
Menghadiri pertemuan mediasi pertama, tetapi taidak pernah hadir pada pertemuan berikutnya meskipun dipanggil secara patut 2 kali berturut turut tanpa alasan sah
Bahwa dalam perkara ini Penggugat (principal) hanya datang sekali dan lebih dari 2 kali tidak menghadiri agenda mediasi tanpa ada alasan yang sah hingga proses mediasi ini tertunda tanpa hasil selama 6 bulan;
Bahwa ketidakhadiran Penggugat (principal) tanpa alasan yang tersebut, bukan hanya melanggar ketentuan pasal 7 ayat 2 huruf b Perma tahun 2016, namuntelah mengganggu proses mediasi, bahkan sampai membuat Tergugat dan pihak lainya, begitu juga hakim mediator dan panitera pengadilan negeri karanganyar, Ketidakhadiran Penggugat (principal)tanpa alasan yang sah tersebut selain merupakan pelanggaran, sekaligus merupakan bukti yang kuat bahwa Penggugat ternyata tidak berikikat baik sebagaiman dimaksud pasal 7ayat (2) huruf b Perma No 1 Tahun 2016 ;
Bahwa Mohon perhatian khusus dari Mejelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini,bahwa dalam konteks perkara ini mediasi tidak dapat dilaksanakan sebagai mana dimaksud dalam pasal 32 ayat (2), bukanya mediasi tidak berhasil sebagai mana dimaksud pasal 32 ayat (1) Perma No 1 Tahun 2016 ;
Hal ini penting Tergugat sampaikan mengingat adanya perbedaan pengertian mendasar yang sangat mendasar, dimana mediasi dinyatakan tidak berhasil hanya apabila memenuhi kekentuan yang diatur dalam dalampasal 32 ayat (1), yaitu karena tidak adanya kesepakatan para pihak, atau tidak ajukanya /tidak ditanggapinya resume perkara pihak lain, atau tidak menandatangani konsep kesepakatan perdamaian yang telah disepakati tanpa sah, yang syaratnya sudah tentu Penggugat dan tergugat harus menghadiri agenda mediasi ;
Bahwa faktanya Penggugat (principal) tidak beritikat baik hanya datang 1 kali meskipun ada perpanjangan mediasi, serta Permohonan Penggugat (principal) sudah diakomudir oleh Tergugat terkait proposal perdamaian namun nyatanya penggugat selama 6 bulan tidak ada kejelasan, bahkan Tergugat (prinsipa) mondar-mandir ke pengadilan pihak Penggugat (principal) tidak pernah hadir, bahkan Jurusita juga kebingunan menghubungi Penggugat ;
Bahwa karena Penggugat (principal) tidak beritikat baik sebagaiman telah diurai diatas, maka sesuai ketentuan pasal 32 ayat (2) huruf c, maka mediator wajib menyatakan mediasi tidak dapat dilaksanakan dan memberitahukan secara tertulis kepada hakim pemeriksa ;
Bahwa selanjutnya sesuai pasal 22 ayat (1) Perma No1 Tahun 2016 yang mengatur :
(1).Apabila penggugat dinyatakan tidak beritikat baik dalam proses mediasi dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) gugatan tidak dapat diterima oleh hakim pemeriksa perkara………………………………….……………………………..
Maka tidak dapat ditafsirkan lain, demi hokum majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini harus dinyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, jelas dan nyata gugatan penggugat dalam perkara ini telah di buat secara tidak cermat, tidak lengkap dan error in subjecta sehingga merupakan gugatan yang kabur dan harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Dalam Perkara ;
Dalam Konvensi ;
Bahwa dalam hal-hal yang terurai dalam eksepsi mohon kiranya terbaca pula sebagai jawaban Tergugat dalam pokok perkara untuk seluruhnya;
Bahwa Tergugat tidak sependapat dan menolak seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat untuk seluruhnya kecuali yang diakui secara tegas dan nyata oleh Tergugat ;
Bahwa benar dan tidak berdasar dalil gugatan Penggugat dalam posita 7 yang menyatakan tentang permohonan keringanan pembayaran 50 % sebagai dasar itikat baik penggugat ;
Bahwa kesulitan keuangan Penggugat bermula sejak surat peringantan I Tergugat tanggal 10 Januari 2014 dimana Penggugat belum pernah melakukan pembayaran down Payment angsuran sewa ke 2, biaya listrik tanggal 22 juni dan 21 juli 2014, angsuran sewa ke 1 dan pembayaran listrik bulan agustus 2013, angsuran sewa ke 2 dan pembayaran listrik bulan September 2013, angsuran ke 3dan pembayaran listrik bulaan oktober 2013 dan angsuran ke 4 dan listrik bulan November 2013 kepada Tergugat ;
Bahwa kemudian surat Peringatan II Tergugat tanggal 2 Juni 2014 No : 419/HM-OP/VI/2014 yang pada intinya Penggugat belum melaksanakan pembayaran tunggakan listrik sampai bulan april 2014 dan angsuran sewa yang ke 10 dan dihutung sebesar Rp. 359.121.528 ( tiga ratus lima Sembilan juta seratus dua puluh satu ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah) ;
Bahwa atas ketidaksanggupan Penggugat membayar semua kewajiban tersebut maka Penggugat memohon kepada Tergugat melalui surat tertanggal 19 juni 2014 Penggugat mohon pengajuan angsuran biaya sewa dan oleh tergugat di kasih kesempatan untuk melakukan kesepakatan jadwal pembayaran ulang angsuran sebagaimana surat tanggal 23 juni 2014 no : 437/hm-op/VI2014, namun ternyata juga tidak dilaksanakan oleh Penggugat ;
Bahwa kemudian sejak awal tahun 2015 pihak Tergugat juga belum melakukan kewajiban pembayaran, maka pihak Tergugat melayangkan surat peringatan lagi yang pertama tahun 2016 tanggal 26 Juni 2016 No : 012/HM-OP/VI/20016 tentang pemberitahuan kewajiban Penggugat yang belum di bayar bulan Mei 2016 kepada Tergugat sebesar Rp. 603.470.995,-(enam ratus tiga juta empat ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah), dan lagi lagi penggugat tidak pernah mengindahkan untuk melakukan pembayaran kewajiban sewa dan bayar listrik kepada Tergugat ;
Bahwa benar kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2016 antara pihak Penggugat dan pihak Tergugat telah terjadi kesepakatan tentang batas pembayaran yang akan dilakukan oleh penggugat dan apabila pihak Penggugat tidak melakukan atau melaksanakan pembayaran kepada pihak Tergugat, maka Penggugat untuk mengosongkan tempat dan milik tergugat dikarenakan tidak membayar uang sewa dan tunggakan listrik sampai jangka waktu 10 Okober 2016 ;
Bahwa tidak benar kalau pihak Penggugat tidak mengetahi proses pemindahan barang –barang milik Penggugat dikarenakan semua sudah disepakati pertemuan antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 5 oktober 2016, bahwa semua proses tersebut telah dilalui melalui surat surat peringatan sejak tahun 2014 sampai tahun 2016, semua yang dilakukan oleh Tergugat sudah benar berdasarkan ketentuan undang undang dan hukum yang berlaku ;
Bahwa semua barang milik Penggugat sebagaimana disebutkan dalam posita 10 oleh Tergugat tersimpan dan terdokumentasi dengan baik serta menurut penggugat nilai barang milik Penggugat sebesar Rp. 3.599.871.180,- (tiga milyar lima ratus Sembilan puluh Sembilan juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu seratus delapan puluh rupiah) adalah menurut Penggugat, namun kebenaranya harus divalidasi secara utuh dan Tergugat menolak secara tegas ;
Bahwa tidak ada pengrusakan barang ataupun perampasan barang yang benar adalah memindahkan barang barang milik penggugat untuk sementara di pindah di gudang milik Tergugat dikarenakan apabila tidak segera di pindahkan maka pembengkakan biaya sewa semakin tinggi, apalagi Penggugat sudah tidak mampu dan kuat untuk membayar listrik apalagi membayar sewa gedung ;
Bahwa Tergugat secara tegas menolak seluruh dalil dalil gugatan Penggugat terkait kerugaian moriil dan materiil yang diajukan oleh Pengggugat secara keseluruhan sebagai berikut :
Bagaimana Penggugat mendalilkan kerugaian sejak 13 september 2016 sampai dengan 19 desember 2016 mengalami kerugian Rp 149.379.930,- (seratus empat puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh puluh Sembilan ribu Sembilan ratus tiga puluh rupiah), dan kalau memang itu benar mengapa Penggugat tidak mampu membayar listik? ;
Dan tidak ada hubungan antara Tergugat dengan karyawan Penggugat terkait adanya pembayaran gaji yang dilakukan oleh Penggugat sebesar Rp. 22.652.532,-(dua puluh dua juta enam ratus lima puluh dua ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah), dikarenakan penggugat membayar uang sewa dan bayar listrik kepada tergugat tidak mampu mengapa karyawan di suruh mambayar Tergugat ;
Bahwa itu adalah resiko terkait putus kontrak dan hal tersebut fitting out dikarenakan Pengggat tidak dapat melakukan pembayaran uang sewa kepada penggugat ;
Bahwa tidak masuk akal kerugian moril yang diajukan oleh penggugat sebasar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), tidak jelas dasar dan landasan hukum yang bisa diterima oleh Tergugat, atas itikad tidak baik yang dilakukan oleh Penggugat ;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas terkait permohanan sita jaminan yang diajukan oleh penggugat dikarenakan tidak jelas obyek yang dimaksud oleh penggugat yang diajukan sita jaminan tersebut dan mohon di tolak ;
Bahwa kemuadan atas dalil gugatan penggugat selebihnya dengan tegas dan nyata Tergugat menolak dengan tegas oleh karena tidak didasarkan kepada ketentuan hukum yang berlaku dan hanya illusi PENGGUGAT agar seoleh olah gugatan yang benar dan tepat diterima oleh Pengadilan;
Dalam Provisi ;
Bahwa Tergugat menyatakan secara tegas dan nyata tidak benar, menguasai dan mempergunakan barang barang milik penggugat apalagi merampasnya terkesan penggugat mendramatisir dalam proses gugatan di pengadilan, dimana sebenarnya adalah kelakuan Penggugat yang memempati milik orang lain tetapi tidak punya uang untu menyewa tempat dan tidak kuat membayar listrik ;
Bahwa yang mengalami kerugaian dalam hal ini adalah Tergugat bukanya Penggugat sehingga tidak masuk akal penggugat ingin menghentikan kegiatan dilantai 1 unit 1-01b Hartono lifestyle Mall ;
Bahwa tidak berdasar dalil gugatan Penggugat yang meminta dwangsom sebesar Rp 5.000.000, (lima juta rupiah)- setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan dengan tegas Tergugat mohon untuk ditolak dan dikesampingkan ;
Dalam Rekonpensi :
Bahwa hal hal yang terurai dan terbaca dalam jawaban dalam eksepsi dan dalam pokok perkara dalam konvensi mohon kiranya terbaca pula sebagai gugatan penggugat dalam rekonvensi untuk seluruhnya ;
Bahwa sebagaimana ketentuan hukum acara perdata gugatan rekonvensi dapan diajukan oleh tergugat dalam hal terdapat pertautan hubungan mengenai dasar hukum dan kejadian yang relevan antara gugatan konvensi dengan rekonvensi dan hubungan tersebut sangatlah erat, sehingga penyelesaian dapat dilakukan secara efektif dalam satu proses dan putusan (vide pasal 132huruf a HIR jo 224 reglement op de rechsvodering (rv) ;
Bahwa karenanya dalam gugatan rekonvensi Penggugat rekonvensi hanya ditujukan kepada dan oleh kerena akibat dan hubungan hukum antara penggugat rekonvensi dengan Tergugat rekonvensi, maka formalitas gugatan hukum acara kualitas Penggugat dalan konvensi disebut sebagai Tergugat Rekonvensi ;
Bahwa karenanya jelas dan nyata sebagaimana gugatan konvensi , tergugat dalam rekonvensi telah mengakui sebagaimana dalil-dalil gugatan dalam konvensi bahwa tergugat rekonvensi tidak dapat melaksanakan kewajiban membayar uang tagihan sewa dan listrik sebesar Rp 566.557.523,- (lima ratus enam puluh enam juta lima ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah);
Bahwa Tergugat rekonvensi secara tegas dan nyata mengakui tidak dapat melakukan kewajiban pembayaran uang sewa dan listrik sejak tahun 2013 hingga 13 september 2016 sebesar Rp 566.557.523,- (lima ratus enam puluh enam juta lima ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi ;
Bahwa jelas dan nyata keadaan tersebut , secara hukum sudahlah cukup untuk dinyatakan tergugat rekonvensi telah melakukan cidera janji atas kewajiban –kewajiban dan kesanggupan membayar selama empat tahun yang tidak terpenuhi kepada Penggugat rekonvensi ;
Bahwa oleh karena Tergugat Rekonvensi telah melakukan cidera janji maka secara hukum haruslah di hokum untuk melaksanakan kewajiban dan membayar kewajiban hingga seluruhnya sebesar Rp 566.557.523,- (lima ratus enam puluh enam juta lima ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah) kepada Penggugat rekonvensi tunai dan seketika sejak perkara ini di putus ;
Bahwa atas perbuatan Tergugat Rekonvensi yang menyita waktu pikiran dan biaya Penggugat Rekonvensi maka maka Penggugat Rekonvensi mengalami kerugian immaterial kalau dihitung nilai adalah sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) untuk di bayar secara tunai dan seketika ;
Bahwa apabila Tergugat rekonvensi lalai melakukan kewajiban pembayaran tersebut sacara hukum adalah sah dan berdasar tergugat rekonvensi untuk di hukum membayar denda berupa uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan tersebut sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan tersebut ;
Bahwa oleh karena terdapat kekawatiran Tergugat Rekonvensi lalai dan atau tidak melaksanakan putusan dalam gugatan rekonvensi ini secara suka rela, untuk menjamin dilaksanakan putusan dalam gugatan rekonvensi ini maka patut pula ditetakkan benda benda tidak bergerak milik tergugat rekonvensi yaitu berupa :
1) Paung bona jaya : 3 Psc., 2) Quality press :9011 psc.,3) cipta mandri :948 pcs.,4)bina pura akasara : 4789 pcs., 5)intreksana : 23017 pcs., 6) PT. Cipta putra bangsa : 22 Pcs., 7) cv datakom lintas buana : 307 pcs., 8)Penerbit bertari buana murni : 36 Pcs., 9)paper plus atk 1 :2302 pcs., 10) PT Papas Sinar Sinanti : 13 pcs., 11) CV. Tenggara :41 pcs., 12)Peper plus paper :838 pcs., 13)Dadi Prima : 3 pcs ., 14)citra sarana kreasi: 3 pcs 15) pt, pekuriza bite(sinarbaru) : 9 pcs 16). Mg, studio atk : 650 pcs 17). Andi offset : 4 pcs 18). Sagitarius : 7 pcs 19) Yis Prodoktion : 192 Pcs., 20) Paper plus atk 2: 5667 pcs ., 21) Khalifa : 193 pcs., 22) Paperplus fancy : 12084 pcs ., 23)jasakom : 432 pcs., 24) Paper plus ordner: 220 pcs 25) diandraprimamitra media : 772 pcs 26) paper plus khusus : 1151 pcs 27) graha pustaka groub : 884 pcs., 28) paper plus plastic : 2269 pcs., 29. Endang : 4 pcs 30). Heidi stationary : 2283 pcs., 31). Republika : 1268 pcs., 32). Diva pres : 1248 pcs., 33). Relasi distribusi : 139 pcs., 34) Suara agung : 1 Pcs ., 35) Sumber karya tehnik mandiri : 26 pcs., 36)., Penebar swadaya : 1624 pcs ., 37). Paper plus buku : 1722 pcs 38) stella accesoris : 2356 pcs 39) Haidi baterai : 4 pcs., 40). Lisawa : 488 pcs ., 41). Ambarsari S : 1 Pcs., 42) Sinar Abadi : 27 pcs., 43) buku sample : 1pcs 44) konpress : 56pcs 45) Dibya lestari K : 27 Pcs., 46) Indiva media kreasi : 243 pcs., 47). Cakrawala sketsa mandiri : 253 pcs 48) Koekoesan : 71 pcs ., 49). Nagakusuma media : 18 pcs ., 50 ). Kharisma putra utama : 4 pcs ., 51). Metrik elcipta : 2 pcs., 52). Niaga swadaya : 1154pcs ., 53). Human books :1213pcs 54). Bpk gunung mulia : 2 pcs ., 55). Cahaya insan suci : 600 pcs., 56). Greeting card 3d : 11 pcs., 57). Gema insan : 1135 pcs ., 58). Yudistira ghalia Indonesia : 1138 pcs ., 59). Tiga lancar : 426 pcs .,60). Note Collektor 24 Pcs., 61). Cipta mandiri p : 1930 pcs ., 62). Cipta mandiri s : 205., 63). Haiku : 39 pcs ;
Inventaris rak ;
1). Rak rak buku sebanyak kurang lebih : 175 buah ;
Inventaris Komputer ;
3 Set computer lengkap 2) Modem 3 G 1 pcs 3) switch 8 potr 1 psc ., 4) Printer lg : 1 psc ;
Inventaris kantor ;
Brankas : 1 pcs 2) Meja Kursi 2Pcs., 2) meja dan kursi ;
Bahwa atas tidak bergerak yang telah dilekatkan sita dalam gugatan rekonpensi ini selanjutnya dapat dilakukan penjualan dimuka umum(lelang) guna memenuhi kewajban tergugat rekonvensi. kewajiban Tergugat rekonvensi atas kerugaian Materiil sebesar Rp 566.557.523,- (lima ratus enam puluh enam juta lima ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah) dan membayar kerugian immaterial kepada Tergugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi
Bahwa oleh karena Tergugat rekonvensi telah melakukan perbuatan wanprestasi, patut dan adil dihukum untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam dalam perkara ini ;
Bahwa berdasarkan hal –hal tersebut diatas kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar berkenan untuk memeriksa, memutus dan mengadili :
DALAM EKSEPSI ;
Menyatakan menerima eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan gugatan Penggugat adalah gugatan yang tidak lengkap, tidak jelas sehingga merupakan gugatan yang kabur dan dinyatakan tidak dapat di terima untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA ;
DALAM KONVENSI ;
Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan atau setidak tidaknya tidak dapat diterima gugatan penggugat untuk seluruhnya;
DALAM PROVISI ;
Menolak permohanan provisi Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM REKONVENSI ;
Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan benda benda tak bergerak berupa :
1) Paung bona jaya : 3 Psc., 2) Quality press :9011 psc.,3) cipta mandri :948 pcs.,4)bina pura akasara : 4789 pcs., 5)intreksana : 23017 pcs., 6) PT. Cipta putra bangsa : 22 Pcs., 7) cv datakom lintas buana : 307 pcs., 8)Penerbit bertari buana murni : 36 Pcs., 9)paper plus atk 1 :2302 pcs., 10) PT Papas Sinar Sinanti : 13 pcs., 11) CV. Tenggara :41 pcs., 12)Peper plus paper :838 pcs., 13)Dadi Prima : 3 pcs ., 14)citra sarana kreasi: 3 pcs 15) pt, pekuriza bite(sinarbaru) : 9 pcs 16). Mg, studio atk : 650 pcs 17). Andi offset : 4 pcs 18). Sagitarius : 7 pcs 19) Yis Prodoktion : 192 Pcs., 20) Paper plus atk 2: 5667 pcs ., 21) Khalifa : 193 pcs., 22) Paperplus fancy : 12084 pcs ., 23)jasakom : 432 pcs., 24) Paper plus ordner: 220 pcs 25) diandra primamitra media : 772 pcs 26) paper plus khusus : 1151 pcs 27) graha pustaka groub : 884 pcs., 28) paper plus plastic : 2269 pcs., 29. Endang : 4 pcs 30). Heidi stationary : 2283 pcs., 31). Republika : 1268 pcs., 32). Diva pres : 1248 pcs., 33). Relasi distribusi : 139 pcs., 34) Suara agung : 1 Pcs ., 35) Sumber karya tehnik mandiri : 26 pcs., 36)., Penebar swadaya : 1624 pcs ., 37). Paper plus buku : 1722 pcs 38) stella accesoris : 2356 pcs 39) Haidi baterai : 4 pcs., 40). Lisawa : 488 pcs ., 41). Ambarsari S : 1 Pcs., 42) Sinar Abadi : 27 pcs., 43) buku sample : 1pcs 44) konpress : 56pcs 45) Dibya lestari K : 27 Pcs., 46) Indiva media kreasi : 243 pcs., 47). Cakrawala sketsa mandiri : 253 pcs 48) Koekoesan : 71 pcs ., 49). Nagakusuma media : 18 pcs ., 50 ). Kharisma putra utama : 4 pcs ., 51). Metrik elcipta : 2 pcs., 52). Niaga swadaya : 1154pcs ., 53). Human books :1213pcs 54). Bpk gunung mulia : 2 pcs ., 55). Cahaya insan suci : 600 pcs., 56). Greeting card 3d : 11 pcs., 57). Gema insan : 1135 pcs ., 58). Yudistira ghalia Indonesia : 1138 pcs ., 59). Tiga lancar : 426 pcs .,60). Note Collektor 24 Pcs., 61). Cipta mandiri p : 1930 pcs ., 62). Cipta mandiri s : 205., 63). Haiku : 39 pcs ;
Inventaris rak ;
1). Rak rak buku sebanyak kurang lebih : 175 pcs ;
Inventaris Komputer ;
3 Set computer lengkap 2) Modem 3 G 1 pcs 3) switch 8 potr 1 psc ., 4) Printer lg : 1 psc ;
Inventaris kantor ;
Brankas : 1 pcs 2) Meja Kursi 2Pcs., 2) meja dan kursi ;
Menyatakan Tergugat rekonvensi telah melakukan cidera janji atas kewajiban pembayaran sebagaimana telah di sepakati bersama tertanggal 05 oktober 2016 sebesar Rp 566.557.523,- (lima ratus enam puluh enam juta lima ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah) kepada Penggugat rekonvensi ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk melaksanakan kewajiban pembayaran sebagaimana telah di sepakati bersama tertanggal 05 oktober 2016 sebesar Rp 566.557.523,- (lima ratus enam puluh enam juta lima ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah) kepada Penggugat rekonvensi tunai dan seketika sejak perkara ini di putus ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kerugian immaterial kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) secara tunai dan seketika ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar denda berupa uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan tersebut sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan pembayaran tersebut ;
Memerintahkan penjualan di muka umum(lelang) atas benda-benda tidak bergerak yang telah dilaksanakan sita jaminan dalam perkara ini untuk membayar kewajiban Tergugat rekonvensi atas kerugaian Materiil sebesar Rp 566.557.523,- (lima ratus enam puluh enam juta lima ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah) dan membayar kerugian immaterial kepada Tergugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi /Penggugat dalam konvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR ;
Memeriksa dan mengadili dengan seadil adilnya sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Karanganyar membacakan putusan Nomor 89/Pdt.G/2016/PN Krg tanggal 4 Oktober 2017 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
Dalam Provisi ;
Menolak permohonan Provisi Penggugat ;
Dalam Konvensi ;
Dalam Eksepsi ;
Mengabulkan eksepsi Tergugat ;
Dalam Pokok Perkara ;
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Rekonvensi :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi :
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sampai putusan ini diucapkan sejumlah Rp. 903.000,00 ( sembilan ratus tiga ribu rupiah ) ;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 89/Pdt.G/2016/PN Krg tanggal 4 Oktober 2017 telah diberitahukan secara sah dan seksama kepada Kuasa Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi pada tanggal 2 Nopember 2017 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ;
Menimbang, atas putusan tersebut, Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi pada tanggal 6 Nopember 2017 di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Karanganyar telah menyatakan mohon supaya perkaranya yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Karanganyar tersebut, diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding sebagaimana tersebut dalam Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 89/Pdt.G/2016/PN Krg juncto Nomor 15/2017A dan permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut telah diberitahukan secara sah dan seksama kepada Terbanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi pada tanggal 8 Nopember 2017 sebagaima tertera dalam Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada Terbanding Nomor 89/Pdt.G/2016/PN Krg juncto Nomor 15/2017 A oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Karanganyar;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan bandingnya, Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi mengajukan Memori Banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Karanganyar, tanggal 8 Januari 2018 dan telah diberitahukan dan diserahkan secara sah dan seksama kepada Terbanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Ronvensi pada tanggal 9 Januari 2018 sebagaimana tertera dalam Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori banding kepada Terbanding Nomor 89/Pdt.G/2016/PN Krg juncto Nomor 15/2017A oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Karanganyar;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan bandingnya, Terbanding semula Tergugat Konvensi /Penggugat Rekonvensi mengajukan Kontra Memori Banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Karanganyar, tanggal 22 Januari 2018 dan telah diberitahukan dan diserahkan secara sah dan seksama kepada Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi pada tanggal 25 Januari 2018 sebagaimana tertera dalam Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori banding kepada Pembanding Nomor 89/Pdt.G/2016/PN Krg juncto Nomor 15/2017A oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Karanganyar;
Menimbang, bahwa berdasarkan Relaas Pemberitahuan Memeriksa berkas perkara banding Nomor 89/Pdt.G/2016/PN Krg juncto Nomor 15/2017 A masing-masing tanggal 9 Januari 2018, Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi maupun Terbanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas Perkara (inzage) oleh Juru sita Pengganti Pengadilan Negeri Karanganyar;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa Perkara Gugatan Nomor 89/Pdt.G/2016/PN Krg telah diputus oleh Pengadilan Negeri Karanganyar pada tanggal 2 Oktober 2017 dan diucapkan pada tanggal 4 Oktober 2017 dihadiri oleh Kuasa Terbanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tanpa dihadiri Kuasa Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi ;
Menimbang, bahwa terhadap Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang tidak hadir telah diberitahukan putusan tersebut pada tanggal 2 Nopember 2017;
Menimbang kemudian terhadap putusan tersebut Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah mengajukan permohonan banding, pada tanggal 6 Nopember 2017 oleh karena itu permohonan banding tersebut diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan Undang-undang, sehingga permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dalam Memori Bandingnya mengemukakan keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Karanganyar tersebut, dengan alasan sebagaimana secara lengkap tersebut dalam memori bandingnya, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Judex factie telah salah dan tidak cermat dalam memeriksa bukti-bukti/fakta-fakta dalam persidangan;
Bahwa Judex factie telah salah memberikan pertimbangan hukum;
Menimbang, bahwa Kuasa hukum Terbanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dalam Kontra Memori Bandingnya mengemukakan keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Karanganyar tersebut, dengan alasan sebagaimana secara lengkap tersebut dalam Kontra Memori bandingnya, yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa Terbanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
2. Bahwa sudah tepat dan benar pertimbangan dan amar putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 89/Pdt.G/2016/PN Krg, tanggal 4 Oktober 2017 baik dalam Konvensi maupun Rekonvensi
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari Memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi ternyata tidak terdapat hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan lagi karena hanya merupakan pengulangan - pengulangan yang telah dipertimbangkan dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dan oleh karena itu harus dikesampingkan, sedangkan Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan Kontra Memori banding yang diajukan Kuasa hukum Terbanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding, membaca salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Karanganyaar tanggal 4 Oktober 2017, Nomor 89/Pdt.G/2016/PN Krg dan surat-surat yang terlampir dalam berkas perkara, maka Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama tersebut karena pertimbangan - pertimbangannya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar sesuai keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya ;-
Menimbang, bahwa dengan demikian maka pertimbangan-pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding, sehingga putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 89/Pdt.G/2016/PN Krg tanggal 4 Oktober 2017, dapat dipertahankan dalam tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi di pihak yang kalah baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;
Mengingat dan memperhatikan pasal-pasal dalam HIR, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
1. Menerima permohonan banding yang diajukan Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi ;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 89/Pdt.G/2016/PN Krg tanggal 4 Oktober 2017, yang dimohonkan banding tersebut;-
3. Menghukum kepada Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 23 Mei 2018 oleh Suharjono, S.H.,M.H Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai Ketua Majelis, Sri Wahyuni, S.H.M.H dan Dewa Putu Wenten, S.H. masing - masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 136/Pdt//2018/PT SMG tanggal 21 Maret 2018 untuk mengadili perkara perdata tersebut dalam tingkat banding, dan pada hari Kamis, tanggal 24 Mei 2018, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota tersebut di atas serta
dibantu TARWOKO, S.H. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh pihak – pihak yang berperkara .
Hakim Anggota, Hakim Ketua ,
ttd ttd
Sri Wahyuni, S.H.M.H Suharjono, S.H.,M.H
ttd
Dewa Putu Wenten, S.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Tarwoko, S.H.
Biaya-biaya :
Meterai putusan ………………………. Rp 6.000,-
Redaksi putusan ……………………….Rp 5.000,-
Biaya Pemberkasan ….………………. Rp 139.000,-
Jumlah Rp 150.000,-
( Seratus lima puluh ribu rupiah )