Nomor 18/Pid.Sus/2015/PN Bla
Putusan PN BLORA Nomor Nomor 18/Pid.Sus/2015/PN Bla
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
YANI alias KIRUN bin PARDI;
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I YANI alias KIRUN bin PARDI dan Terdakwa II PARJI alias GEMBOS bin PAIMAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana SECARA BERSAMA-SAMA MEMANEN HASIL HUTAN DI DALAM HUTAN TANPA IZIN DARI PEJABAT YANG BERWENANG; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan 7 (tujuh) hari; 3. Menjatuhkan pula pidana denda kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) batang kayu jati sisa hasil penjarahan berbentuk bulat atau gelondong dengan ukuran panjang 130 cm x diameter 16 cm; dirampas untuk negara cq Perhutani KPH Ngawi; 7. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 18/Pid.Sus/2015/PN Bla
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Blora yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
I. Nama lengkap : YANI alias KIRUN bin PARDI;
Tempat lahir : Blora;
Umur / tanggal lahir : 21 tahun / Tahun 1993;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dukuh Jurangjero Desa Bodeh RT 01 RW- Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tani;
II. Nama lengkap : PARJI alias GEMBOS bin PAIMAN;
Tempat lahir : Blora;
Umur / tanggal lahir : 32 tahun / Tahun 1982;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Bapangan RT 03 RW 04 Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tani;
Para Terdakwa ditangkap oleh Penyidik Kepolisian Resor Blora pada tanggal 9 Januari 2015;
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara:
Oleh Penyidik Kepolisian Resor Blora sejak tanggal 10 Januari 2015 sampai dengan tanggal 26 November 2014;
Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Blora sejak tanggal 30 Januari 2015 sampai dengan tanggal 10 Maret 2015;
Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Blora sejak tanggal 3 Maret 2015 sampai dengan tanggal 22 Maret 2015;
Oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora sejak tanggal 9 Maret 2015 sampai dengan tanggal 7 April 2015;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Blora sejak tanggal 8 April 2015 sampai dengan tanggal 6 Juni 2015;
Para Terdakwa di persidangan tidak bersedia didampingi Penasihat Hukum dan menyatakan akan menghadapi sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blora Nomor : 18/Pid.Sus/2015/PN.Bla tanggal 9 Maret 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora Nomor : 18/Pid.Sus/2015/PN.Bla tanggal 9 Maret 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I. YANI Als KIRUN Bin PARDI dan terdakwa II. PARJI Als GEMBOS Bin PAIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan berupa kayu jati di dalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) UURI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I. YANI Als KIRUN Bin PARDI dan terdakwa II. PARJI Als GEMBOS Bin PAIMAN dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan dikurangi waktu selama mereka terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah mereka terdakwa tetap ditahan dan denda 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu jati sisa hasil penjarahan berbentuk bulat atau gelondong dengan ukuran panjang 130 cm x diameter 16 cm.
(Dirampas untuk negara Cq. Perhutani KPH Ngawi).
Menetapkan agar mereka terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan terhadap hukuman yang akan dijatuhkan;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan pembelaannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa mereka terdakwa I. YANI alias KIRUN bin PARDI, Terdakwa II. PARJI alias GEMBOS Bin PAIMAN bersama sama dengan NOPIL, NGAT, DAMIN, TARKO, YUDI, SUP, PARDI, SAKIR, SAKRI, dan JOHAN (belum tertangkap/DPO) pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2014 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember tahun 2014 bertempat didalam hutan petak 59 RPH Jliru, BKPH Ngandong, KPH Ngawi turut tanah Desa Bodeh,Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2014 sekira pukul 09.30 wib, terdakwa II.PARJI alias GEMBOS bin PAIMAN bersama sama dengan 10(sepuluh) orang temannya (DPO) berangkat menuju ke dalam kawasan hutan jati dengan berjalan kaki, sesampainya di dalam hutan jati petak 59 RPH Jliru, BKPH Ngandong,KPH Ngawi,disana sudah banyak orang yang tidak dikenal malakukan penebangan pohon jati, kemudian terdakwa II.PARJI alias GEMBOS bin PAIMAN bertemu dengan terdakwa I.YANI alias KIRUN bin PARDI yang mebawa alat Perkul/kampak, selanjutnya terdakwa I.YANI alias KIRUN bin PARDI, dengan Terdakwa II. PARJI alias GEMBOS Bin PAIMAN sepakat melakukan penebangan pohon jati,kemudian mereka terdakwa memilih pohoh jati yang masih berdiri selanjutnya ditebang menggunakan alat perkul secara bergantian,dan diikuti teman temannya yang lain,setelah pohon jati yang ditebang mereka terdakwa roboh selanjutnya dipotong menjadi 2(dua) batang dengan ukuran masing-masing panjang 200 cm diameter 20 cm, dan panjang 100 cm diameter 20 cm masih dalam bentuk gelondong. Pada saat masih berada di dalam hutan kayu jati yang dikuasai terdakwa I YANI alias KIRUN bin PARDI dengan panjang 200 cm diameter 20 cm, telah dibeli orang dari warga Ds.Singget yang tidak dikenal namanya seharga Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah)dan 1(satu) batang kayu jati yang dikuasai terdakwa II.PARJI alias GEMBOS Bin PAIMAN panjang 100 cm diameter 20 cm telah dibeli seseorang yang tidak dikenal seharga Rp.75.000.-( tujuh puluh lima ribu rupiah), Bahwa mereka terdakwa melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah tanpa ijin dari pejabat yang berwenang, dengan maksud kayu jati tersebut akan dijual dan hasilnya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Setelah berhasil menebang pohon dan menjualnya kepada seseorang yang tidak dikenal di dalam hutan mereka terdakwa pulang kerumah masing-masing.Dan uang hasil penjualan kayu jati yang diperoleh mereka terdakwa sekarang sudah habis dipergunakan untuk mencukupi kebutuan keluarga masing masing.
Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 9 Januari 2015 sekira pukul 21.30 wib, mereka terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas gabungan dari Perhutani KPH Ngawi bersama sama dengan Anggota Brimob pada saat mereka terdakwa sedang berboncengan mengendarai sepeda motor yang sedang melintas di Jalan jurusan Ds.Randublatung-Ds.Jliru, atau tepatnya di depan Pos Jurangkencur turut wilayah Kecamatan Randublatung,Kabupaten Blora, selanjutnya mereka terdakwa diamankan di kantor BKPH Ngandong ,KPH Ngawi, yang selanjutnya diserahkan ke Polres Blora.
Akibat perbuatan mereka terdakwa Negara / Perhutani KPH Ngawi mengalami kerugian sebesar Rp.118.342.000,- (seratus delapan belas juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah rupiah)atau setidak tidaknya sekitar jumlah itu
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c jo Pasal 82 ayat (1) huruf c UURI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
A T A U
KEDUA:
Bahwa terdakwa I. YANI alias KIRUN bin PARDI, Terdakwa II. PARJI alias GEMBOS Bin PAIMAN bersama sama dengan NOPIL, NGAT, DAMIN, TARKO, YUDI, SUP, PARDI, SAKIR, SAKRI, dan JOHAN (belum tertangkap/DPO) pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2014 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember tahun 2014 bertempat didalam hutan petak 59 RPH Jliru, BKPH Ngandong, KPH Ngawi turut tanah Desa Bodeh,Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan berupa kayu jati di dalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2014 sekira pukul 09.30 wib, terdakwa II.PARJI alias GEMBOS bin PAIMAN bersama sama dengan 10(sepuluh) orang temannya (DPO) berangkat menuju ke dalam kawasan hutan jati dengan berjalan kaki, sesampainya di dalam hutan jati petak 59 RPH Jliru, BKPH Ngandong,KPH Ngawi,disana sudah banyak orang yang tidak dikenal menebang pohon jati, kemudian terdakwa II.PARJI alias GEMBOS bin PAIMAN bertemu dengan terdakwa I.YANI alias KIRUN bin PARDI yang mebawa alat Perkul/kampak, selanjutnya terdakwa I.YANI alias KIRUN bin PARDI, dengan Terdakwa II. PARJI alias GEMBOS Bin PAIMAN sepakat melakukan peneba ngan pohon jati,kemudian mereka terdakwa memilih pohoh jati yang masih berdiri selanjutnya ditebang menggunakan alat perkul secara bergantian,dan diikuti teman temannya yang lain,setelah pohon jati yang ditebang mereka terdakwa roboh selanjut nya dipotong menjadi 2(dua) batang dengan ukuran masing-masing panjang 200 cm diameter 20 cm, dan panjang 100 cm diameter 20 cm masih dalam bentuk gelondong. Pada saat masih berada di dalam hutan kayu jati yang dikuasai terdakwa I YANI alias KIRUN bin PARDI dengan panjang 200 cm diameter 20 cm, telah dibeli orang dari warga Ds.Singget yang tidak dikenal namanya seharga Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dan 1(satu) batang kayu jati yang dikuasai terdakwa II.PARJI alias GEMBOS Bin PAIMAN panjang 100 cm diameter 20 cm telah dibeli seseorang yang tidak dikenal seharga Rp.75.000.-(tujuh puluh lima ribu rupiah), Bahwa mereka terdakwa menebang pohon,memanen atau mengut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atai ijin dari pejabat yang berwenang, dengan maksud kayu jati tersebut akan dijual dan hasilnya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Setelah berhasil menebang pohon dan menjualnya kepada seseorang yang tidak dikenal di dalam hutan mereka terdakwa pulang kerumah masing-masing.Dan uang hasil penjualan kayu jati yang diperoleh mereka terdakwa sekarang sudah habis dipergunakan untuk mencukupi kebutuan keluarga masing masing.
Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 9 Januari 2015 sekira pukul 21.30 wib, mereka terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas gabungan dari Perhutani KPH Ngawi bersama sama dengan Anggota Brimob pada saat mereka terdakwa sedang berboncengan mengendarai sepeda motor yang sedang melintas di Jalan jurusan Ds.Randublatung-Ds.Jliru, atau tepatnya di depan Pos Jurangkencur turut wilayah Kecamatan Randublatung,Kabupaten Blora, selanjutnya mereka terdakwa diamankan di kantor BKPH Ngandong ,KPH Ngawi, yang selanjutnya diserahkan ke Polres Blora.
Akibat perbuatan mereka terdakwa Negara / Perhutani KPH Ngawi mengalami kerugian sebesar Rp.118.342.000,- (seratus delapan belas juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah rupiah)atau setidak tidaknya sekitar jumlah itu.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa atas dibacakannya surat dakwaan oleh Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwa mengaku telah mengerti akan isi dan maksud surat dakwaan tersebut dan Para Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi dan Ahli sebagai berikut:
Saksi SUKOCO bin KARNO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini adalah adanya pencurian kayu jati di dalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang yang dilakukan oleh Para Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2014 sekitar jam 09.30 WIB bertempat di petak 59 RPH Jiru BKPH Ngandong turut wilayah desa Bodeh Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora
Bahwa awalnya saksi bersama dengan rekan-rekan sedang melakukan patroli kemudian melihat serombongan orang yang berjumlah lebih kurang 125 (seratus dua puluh lima) orang dengan membawa berbagai peralatan hendak menebang kayu jati di dalam hutan, dan benar juga serombongan orang tersebut akhirnya masuk hutan dan menebang kayu jati yang masih berdiri tegak di dalam hutan dan berhasil menebang sebanyak 35 (tiga puluh lima) pohon jati berbagai ukuran, adapun saat itu kami tidak bisa berbuat banyak dan tidak berani menangkap mereka karena kekuatan kami cuma sedikit sehingga tidak seimbang, sehingga kami hanya memperhatikan dari jauh;
Bahwa alat yang dibawa rombongan macam-macam, ada golok, perkul, gergaji, parang dan sebagainya dan mereka juga membawa motor untuk mengangkut hasil jarahannya;
Bahwa serombongan orang tersebut rata-rata menutup mukanya dengan kain, namun dari 125 (seratus dua puluh lima) orang tersebut, diantaranya ada Para Terdakwa dan saksi merasa yakin karena saksi melihat langsung saat Para Terdakwa terlibat dalam penebangan kayu, dimana saksi bisa memastikan jika Para Terdakwa dengan melihat ciri-ciri fisiknya walaupun mukanya ditutup dengan kain;
Bahwa di samping itu saksi sering melihat Para Terdakwa karena Para Terdakwa adalah penduduk yang tinggal di wilayah dekat hutan dan kami sering berpatroli di wilayah tersebut sehingga kami sering melihatnya dan setelah tertangkap kami mengenalnya dan menurut keterangan Para Terdakwa mereka tinggal di Desa Bodeh dan Desa Bapangan;
Bahwa saksi sempat meminta bantuan personel, namun pada saat bantuan datang mereka telah pergi dan barang bukti berupa kayu hasil jarahan juga sudah tidak ada lagi;
Bahwa selang beberapa hari kemudian yaitu tepatnya tanggal 9 Januari 2015 kami kembali melakukan patroli gabungan bersama dengan anggota Polres Blora dan pada saat itu Para Terdakwa sedang melintas di jalan sehingga kami lakukan penangkapan;
Bahwa atas pencurian kayu jati tersebut pihak Perhutani KPH Ngawi mengalami kerugian total sebesar Rp. 118.342.000,- (seratus delapan belas juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah) dan itu adalah hitungan atas kerugian semua perbuatan yang dilakukan oleh sejumlah 125 orang tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya keterangan saksi adalah benar dan Para Terdakwa tidak keberatan;
Saksi SUTOPO bin SUPRAPTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini adalah adanya pencurian kayu jati di dalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang yang dilakukan oleh Para Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2014 sekitar jam 09.30 WIB bertempat di petak 59 RPH Jiru BKPH Ngandong turut wilayah desa Bodeh Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora
Bahwa awalnya saksi bersama dengan rekan-rekan sedang melakukan patroli kemudian melihat serombongan orang yang berjumlah lebih kurang 125 (seratus dua puluh lima) orang dengan membawa berbagai peralatan hendak menebang kayu jati di dalam hutan, dan benar juga serombongan orang tersebut akhirnya masuk hutan dan menebang kayu jati yang masih berdiri tegak di dalam hutan dan berhasil menebang sebanyak 35 (tiga puluh lima) pohon jati berbagai ukuran, adapun saat itu kami tidak bisa berbuat banyak dan tidak berani menangkap mereka karena kekuatan kami cuma sedikit sehingga tidak seimbang, sehingga kami hanya memperhatikan dari jauh;
Bahwa alat yang dibawa rombongan macam-macam, ada golok, perkul, gergaji, parang dan sebagainya dan mereka juga membawa motor untuk mengangkut hasil jarahannya;
Bahwa serombongan orang tersebut rata-rata menutup mukanya dengan kain, namun dari 125 (seratus dua puluh lima) orang tersebut, diantaranya ada Para Terdakwa dan saksi merasa yakin karena saksi melihat langsung saat Para Terdakwa terlibat dalam penebangan kayu, dimana saksi bisa memastikan jika Para Terdakwa dengan melihat ciri-ciri fisiknya walaupun mukanya ditutup dengan kain;
Bahwa mereka menutupi wajahnya dengan kaos yang diikatkan di bagian kepala mereka dan hanya terlihat bagian matanya saja, namun saksi yakin jika Para Terdakwa melakukan penebangan karena selain melihat bagian mata, saksi juga masih menandai ciri-ciri fisik dari mereka karena kami sebelumnya sering bertemu atau melihat mereka di sekitar wilayah hutan saat kami melakukan patroli;
Bahwa saksi sempat meminta bantuan personel, namun pada saat bantuan datang mereka telah pergi dan barang bukti berupa kayu hasil jarahan juga sudah tidak ada lagi;
Bahwa selang beberapa hari kemudian yaitu tepatnya tanggal 9 Januari 2015 kami kembali melakukan patroli gabungan bersama dengan anggota Polres Blora dan pada saat itu Para Terdakwa sedang melintas di jalan sehingga kami lakukan penangkapan;
Bahwa atas pencurian kayu jati tersebut pihak Perhutani KPH Ngawi mengalami kerugian total sebesar Rp. 118.342.000,- (seratus delapan belas juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah) dan itu adalah hitungan atas kerugian semua perbuatan yang dilakukan oleh sejumlah 125 orang tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya keterangan saksi adalah benar dan Para Terdakwa tidak keberatan;
Saksi WAJI bin WAGIMAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini adalah adanya pencurian kayu jati di dalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang yang dilakukan oleh Para Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2014 sekitar jam 09.30 WIB bertempat di petak 59 RPH Jiru BKPH Ngandong turut wilayah desa Bodeh Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora
Bahwa awalnya saksi bersama dengan rekan-rekan sedang melakukan patroli kemudian melihat serombongan orang yang berjumlah lebih kurang 125 (seratus dua puluh lima) orang dengan membawa berbagai peralatan hendak menebang kayu jati di dalam hutan, dan benar juga serombongan orang tersebut akhirnya masuk hutan dan menebang kayu jati yang masih berdiri tegak di dalam hutan dan berhasil menebang sebanyak 35 (tiga puluh lima) pohon jati berbagai ukuran, adapun saat itu kami tidak bisa berbuat banyak dan tidak berani menangkap mereka karena kekuatan kami cuma sedikit sehingga tidak seimbang, sehingga kami hanya memperhatikan dari jauh;
Bahwa alat yang dibawa rombongan macam-macam, ada golok, perkul, gergaji, parang dan sebagainya dan mereka juga membawa motor untuk mengangkut hasil jarahannya;
Bahwa serombongan orang tersebut rata-rata menutup mukanya dengan kain, namun dari 125 (seratus dua puluh lima) orang tersebut, diantaranya ada Para Terdakwa dan saksi merasa yakin karena saksi melihat langsung saat Para Terdakwa terlibat dalam penebangan kayu, dimana saksi bisa memastikan jika Para Terdakwa dengan melihat ciri-ciri fisiknya walaupun mukanya ditutup dengan kain;
Bahwa mereka menutupi wajahnya dengan kaos yang diikatkan di bagian kepala mereka dan hanya terlihat bagian matanya saja, namun saksi yakin jika Para Terdakwa melakukan penebangan karena selain melihat bagian mata, saksi juga masih menandai ciri-ciri fisik dari mereka karena kami sebelumnya sering bertemu atau melihat mereka di sekitar wilayah hutan saat kami melakukan patroli;
Bahwa saksi sempat meminta bantuan personel, namun pada saat bantuan datang mereka telah pergi dan barang bukti berupa kayu hasil jarahan juga sudah tidak ada lagi;
Bahwa selang beberapa hari kemudian yaitu tepatnya tanggal 9 Januari 2015 kami kembali melakukan patroli gabungan bersama dengan anggota Polres Blora dan pada saat itu Para Terdakwa sedang melintas di jalan sehingga kami lakukan penangkapan;
Bahwa atas pencurian kayu jati tersebut pihak Perhutani KPH Ngawi mengalami kerugian total sebesar Rp. 118.342.000,- (seratus delapan belas juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah) dan itu adalah hitungan atas kerugian semua perbuatan yang dilakukan oleh sejumlah 125 orang tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya keterangan saksi adalah benar dan Para Terdakwa tidak keberatan;
Saksi WASIS bin WIRYODIHARDJO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini adalah adanya pencurian kayu jati di dalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang yang dilakukan oleh Para Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2014 sekitar jam 09.30 WIB bertempat di petak 59 RPH Jiru BKPH Ngandong turut wilayah desa Bodeh Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora
Bahwa awalnya saksi bersama dengan rekan-rekan sedang melakukan patroli kemudian melihat serombongan orang yang berjumlah lebih kurang 125 (seratus dua puluh lima) orang dengan membawa berbagai peralatan hendak menebang kayu jati di dalam hutan, dan benar juga serombongan orang tersebut akhirnya masuk hutan dan menebang kayu jati yang masih berdiri tegak di dalam hutan dan berhasil menebang sebanyak 35 (tiga puluh lima) pohon jati berbagai ukuran, adapun saat itu kami tidak bisa berbuat banyak dan tidak berani menangkap mereka karena kekuatan kami cuma sedikit sehingga tidak seimbang, sehingga kami hanya memperhatikan dari jauh;
Bahwa alat yang dibawa rombongan macam-macam, ada golok, perkul, gergaji, parang dan sebagainya dan mereka juga membawa motor untuk mengangkut hasil jarahannya;
Bahwa serombongan orang tersebut rata-rata menutup mukanya dengan kain, namun dari 125 (seratus dua puluh lima) orang tersebut, diantaranya ada Para Terdakwa dan saksi merasa yakin karena saksi melihat langsung saat Para Terdakwa terlibat dalam penebangan kayu, dimana saksi bisa memastikan jika Para Terdakwa dengan melihat ciri-ciri fisiknya walaupun mukanya ditutup dengan kain;
Bahwa mereka menutupi wajahnya dengan kaos yang diikatkan di bagian kepala mereka dan hanya terlihat bagian matanya saja, namun saksi yakin jika Para Terdakwa melakukan penebangan karena selain melihat bagian mata, saksi juga masih menandai ciri-ciri fisik dari mereka karena kami sebelumnya sering bertemu atau melihat mereka di sekitar wilayah hutan saat kami melakukan patroli;
Bahwa saksi sempat meminta bantuan personel, namun pada saat bantuan datang mereka telah pergi dan barang bukti berupa kayu hasil jarahan juga sudah tidak ada lagi;
Bahwa selang beberapa hari kemudian yaitu tepatnya tanggal 9 Januari 2015 kami kembali melakukan patroli gabungan bersama dengan anggota Polres Blora dan pada saat itu Para Terdakwa sedang melintas di jalan sehingga kami lakukan penangkapan;
Bahwa atas pencurian kayu jati tersebut pihak Perhutani KPH Ngawi mengalami kerugian total sebesar Rp. 118.342.000,- (seratus delapan belas juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah) dan itu adalah hitungan atas kerugian semua perbuatan yang dilakukan oleh sejumlah 125 orang tersebut;
Bahwa ahli membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya keterangan saksi adalah benar dan Para Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakanketerangan 2 (dua) orang saksi yaitu AR HARTOYO dan saksi MUSTAMANING PARAS oleh karena tidak hadir di persidangan walaupun telah dipanggil secara patut, yang sebelumnya atas pertanyaan Majelis Hakim, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas pembacaan keterangan saksi-saksi tersebut;
Saksi AR HARTOYO pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi tindak pidana menebang, memanen dan memungut kayu jati secara bersama-sama di dalam kawasan hutan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2014 sekira pukul 13.00 wib di wilayah hutan Petak 59 RPH Jliru BKPH Ngandong KPH Ngawi turut wilayah Ds. Bodeh Kec. Randublatung Kab. Blora;
Bahwa yang telah melakukan pencurian kayu jati secara bersama-sama di petak 59 RPH Jliru BKPH Ngandong KPH Ngawi adalah warga masyarakat Ds. Bapangann Kec. Kradenan Kab. Blora dan warga masyarakat Ds. Bodeh Kec. Randublatung Kab. Blora dan dari sekian banyak pelaku yang diketahui oleh petugas Perhutani KPH Ngawi adalah Para Terdakwa;
Bahwa sewaktu peristiwa tersebut terjadi saksi belum melaksanakan tugas pengamanan hutan di KPH Ngawi melainkan masih melaksanakan tugas rutin Kepolisian khususnya di Satuan Brimob Polda Jatim;
Bahwa petugas yang melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa adalah : Dari Brimob : saksi (IPDA AR HARTOYO), AIPTU BUDI SANTOSO, BRIGADIR TONI P, BRIGADIR SUHARTOYO, BRIGADIR EKO YUDO K, BRIPTU M.PARAS dan BRIPTU SIGIT WIBOWO, Dari Perhutani : SUTOPO Bin SURATNO, WAJI, WASIS, EKO MARSUDI;
Bahwa pada waktu Para Terdakwa diinterogasi menjelaskan bahwa alat berupa alat berupa kampak yang digunakan untuk melakukan penebangan atau pencurian kayu jati adalah milik Terdakwa I dan waktu itu telah disimpan atau berada dirumahnya;
Terhadap pembacaan keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi MUSTAMANING PARAS di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi tindak pidana menebang, memanen dan memungut kayu jati secara bersama-sama di dalam kawasan hutan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2014 sekira pukul 13.00 wib di wilayah hutan Petak 59 RPH Jliru BKPH Ngandong KPH Ngawi turut wilayah Ds. Bodeh Kec. Randublatung Kab. Blora;
Bahwa yang telah melakukan pencurian kayu jati secara bersama-sama di petak 59 RPH Jliru BKPH Ngandong KPH Ngawi adalah warga masyarakat Ds. Bapangann Kec. Kradenan Kab. Blora dan warga masyarakat Ds. Bodeh Kec. Randublatung Kab. Blora dan dari sekian banyak pelaku yang diketahui oleh petugas Perhutani KPH Ngawi adalah Para Terdakwa;
Bahwa sewaktu peristiwa tersebut terjadi saksi belum melaksanakan tugas pengamanan hutan di KPH Ngawi melainkan masih melaksanakan tugas rutin Kepolisian khususnya di Satuan Brimob Polda Jatim;
Bahwa petugas yang melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa adalah : Dari Brimob : saksi (IPDA AR HARTOYO), AIPTU BUDI SANTOSO, BRIGADIR TONI P, BRIGADIR SUHARTOYO, BRIGADIR EKO YUDO K, BRIPTU M.PARAS dan BRIPTU SIGIT WIBOWO, Dari Perhutani : SUTOPO Bin SURATNO, WAJI, WASIS, EKO MARSUDI;
Bahwa pada waktu Para Terdakwa diinterogasi menjelaskan bahwa alat berupa alat berupa kampak yang digunakan untuk melakukan penebangan atau pencurian kayu jati adalah milik Terdakwa I dan waktu itu telah disimpan atau berada dirumahnya;
Terhadap pembacaan keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Para Terdakwa mengakui telah mengambil kayu jati di petak 59 RPH Jiru BKPH Ngandong KPH Ngawi turut dalam wilayah Desa Bodeh Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2014 .
Bahwa Para Terdakwa mengambil kayu jati bersama-sama dengan orang banyak sekitar ada 125 orang dan saksi tidak bisa menghapal dan mengenal semuanya, namun ada beberapa yang Para Terdakwa kenali Nopil, Ngat, Damin, Tarko, Yudi, Sup, Pardi, Sakir, Sakri dan Johan;
Bahwa alat yang dipergunakan oleh Para Terdakwa untuk menebang pohon adalah sebuah kampak bertangkai kayu milik Terdakwa I;
Bahwa Para Terdakwa menebang sebanyak 1 pohon kemudian dipotong menjadi 2 bagian dengan Terdakwa I mengambil sebanyak 1 (satu) batang bentuk gelondong/bulat dengan ukuran panjang 200 cm x diameter 20 cm dan telah dijual kepada seseorang yang tidak dikenal sewaktu ada di dalam hutan seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sedangkan Terdakwa II dengan ukuran 1 (satu) batang panjang 100 cm x diameter 20 cm masih dalam bentuk gelondong/bulat dan telah Terdakwa II jual kepada seseorang yang tidak dikenal seharga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa orang-orang selain Para Terdakwa melakukan pencurian kayu jati dengan menggunakan bermacam-macam alat antara lain gergaji, kapak/perkul, parang dan juga sepeda motor untuk sarana mengangkut kayu hasil pencurian tersebut;
Bahwa maksud Para Terdakwa mengambil kayu jati di dalam hutan adalah untuk dijual kemudian uangnya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari;
Bahwa Para Terdakwa mengambil kayu jati di dalam hutan milik Perhutani tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan Para Terdakwa mengetahui jika perbuatannya mengambil kayu jati tersebut tanpa izin merupakan perbuatan yang tidak benar;
Bahwa Para Terdakwa kemudian ditangkap pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2015 sekitar pukul 21.30 WIB di jalan desa jurusan Desa Randublatung-Desa Njliru pada saat Para Terdakwa melintas saat dari warung hendak menuju pulang ke rumah;
Bahwa Para Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) batang kayu jati sisa hasil penjarahan berbentuk bulat atau gelondong dengan ukuran panjang 130 cm x diameter 16 cm;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2015 sekitar pukul 21.30 WIB di jalan desa jurusan Desa Randublatung-Desa Njliru pada saat Para Terdakwa melintas dari warung hendak menuju pulang ke rumah, Para Terdakwa telah ditangkap oleh petugas dari Perhutani dan juga Brimob karena sebelumnya Para Terdakwa telah mengambil kayu jati di dalam hutan milik Perhutani tanpa izin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa bermula ketika pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2014, Para Terdakwa bersama-sama dengan orang banyak yang berjumlah kurang lebih 125 (seratus dua puluh lima) orang mengambil kayu jati milik Perhutani di petak 59 RPH Jiru BKPH Ngandong KPH Ngawi turut dalam wilayah Desa Bodeh Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora, dimana Para Terdakwa menebang sebanyak 1 pohon dengan menggunakan sebuah kampak bertangkai kayu milik Terdakwa I, setelah itu pohon dipotong menjadi 2 bagian dengan Terdakwa I mengambil sebanyak 1 (satu) batang bentuk gelondong/bulat dengan ukuran panjang 200 cm x diameter 20 cm dan telah dijual kepada seseorang yang tidak dikenal sewaktu ada di dalam hutan seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sedangkan Terdakwa II dengan ukuran 1 (satu) batang panjang 100 cm x diameter 20 cm masih dalam bentuk gelondong/bulat dan telah Terdakwa II jual kepada seseorang yang tidak dikenal seharga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa adapun orang-orang selain Para Terdakwa melakukan pencurian kayu jati dengan menggunakan bermacam-macam alat antara lain gergaji, kapak/perkul, parang dan juga sepeda motor untuk sarana mengangkut kayu hasil pencurian tersebut;
Bahwa di saat yang bersamaan, petugas Perhutani diantaranya yaitu Saksi SUKOCO bin KARNO, Saksi SUTOPO bin SUPRAPTO, Saksi WAJI bin WAGIMAN dan Saksi WASIS bin WIRYODIHARDJO yang sedang melakukan patroli mengetahui kejadian tersebut, namun tidak bisa berbuat banyak karena kalah jumlah dan hanya bisa mengamati dari kejauhan, kemudian pada saat bantuan personel datang, orang-orang yang mengambil kayu telah pergi dan barang bukti berupa kayu hasil jarahan juga sudah tidak ada lagi;
Bahwa selang beberapa hari kemudian yaitu pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2015 sekitar pukul 21.30 WIB, dilakukan patroli gabungan antara petugas Perhutani bersama dengan anggota Polres Blora dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa di jalan desa jurusan Desa Randublatung-Desa Njliru pada saat Para Terdakwa melintas dari warung hendak menuju pulang ke rumah;
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa dan rombongan orang-orang sejumlah 125 (seratus dua puluh lima) orang tersebut, Perhutani KPH Ngawi mengalami kerugian total sebesar Rp. 118.342.000,- (seratus delapan belas juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif yaitu PERTAMA melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 82 ayat (1) huruf c UURI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau KEDUA melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa sesuai dengan teori hukum pembuktian dalam Hukum Acara Pidana, dakwaan yang berbentuk alternatif yang bukan Primair Subsidair yaitu yang berbentuk Kesatu atau Kedua atau Ketiga atau Keempat, maka pembuktiannya tidak perlu bersifat hirarkis melainkan secara langsung ditujukan pada dakwaan mana yang menurut pandangan dan penilaian yuridis memenuhi seluruh unsur pasal yang didakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan KEDUA yaitu perbuatan Para Terdakwa melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;
Unsur melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang adalah seseorang yang diajukan oleh Penuntut Umum ke depan persidangan karena didakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana dengan identitas sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan untuk menghindari terjadinya salah subyek;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah dihadapkan 2 (dua) orang bernama YANI alias KIRUN bin PARDI dan PARJI alias GEMBOS bin PAIMAN dengan identitas sebagaimana tersebut di atas sebagai Para Terdakwa yang dipertanyakan Majelis Hakim terhadap Para Terdakwa, dan identitas tersebut diakui oleh Para Terdakwa secara tegas dan tidak dibantah di persidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur pertama dari dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa dengan sengaja atau kesengajaan (dolus) merupakan bagian dari kesalahan (schuld), mengacu kepada penjelasan Memorie van Toelichting, yang dimaksudkan dengan kesengajaan adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (willens en wetens veroorzaken van een gevolg). Artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsyafi tindakan tersebut dan / atau akibatnya. (EY KANTER dan SR SIANTURI, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya, Penerbit Alumni AHM – PTHM, 1982 : 166-167);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan di atas, yaitu fakta hukum poin 2 sampai dengan poin 5, bermula ketika pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2014, Para Terdakwa bersama-sama dengan orang banyak yang berjumlah kurang lebih 125 (seratus dua puluh lima) orang mengambil kayu jati milik Perhutani di petak 59 RPH Jiru BKPH Ngandong KPH Ngawi turut dalam wilayah Desa Bodeh Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora, dimana Para Terdakwa menebang sebanyak 1 pohon dengan menggunakan sebuah kampak bertangkai kayu milik Terdakwa I, setelah itu itu pohon dipotong menjadi 2 bagian dengan Terdakwa I mengambil sebanyak 1 (satu) batang bentuk gelondong/bulat dengan ukuran panjang 200 cm x diameter 20 cm dan telah dijual kepada seseorang yang tidak dikenal sewaktu ada di dalam hutan seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sedangkan Terdakwa II dengan ukuran 1 (satu) batang panjang 100 cm x diameter 20 cm masih dalam bentuk gelondong/bulat dan telah Terdakwa II jual kepada seseorang yang tidak dikenal seharga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa adapun orang-orang selain Para Terdakwa melakukan pencurian kayu jati dengan menggunakan bermacam-macam alat antara lain gergaji, kapak/perkul, parang dan juga sepeda motor untuk sarana mengangkut kayu hasil pencurian tersebut;
Menimbang, bahwa di saat yang bersamaan, petugas Perhutani diantaranya yaitu Saksi SUKOCO bin KARNO, Saksi SUTOPO bin SUPRAPTO, Saksi WAJI bin WAGIMAN dan Saksi WASIS bin WIRYODIHARDJO yang sedang melakukan patroli mengetahui kejadian tersebut, namun tidak bisa berbuat banyak karena kalah jumlah dan hanya bisa mengamati dari kejauhan, kemudian pada saat bantuan personel datang, orang-orang yang mengambil kayu telah pergi dan barang bukti berupa kayu hasil jarahan juga sudah tidak ada lagi;
Menimbang, bahwa selang beberapa hari kemudian yaitu pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2015 sekitar pukul 21.30 WIB, dilakukan patroli gabungan antara petugas Perhutani bersama dengan anggota Polres Blora dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa di jalan desa jurusan Desa Randublatung-Desa Njliru pada saat Para Terdakwa melintas dari warung hendak menuju pulang ke rumah;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas, adanya fakta hukum yaitu Para Terdakwa bertempat di petak 59 RPH Jiru BKPH Ngandong KPH Ngawi turut dalam wilayah Desa Bodeh Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora menebang 1 batang pohon jati dengan menggunakan sebuah kampak bertangkai kayu milik Terdakwa I, setelah itu pohon dipotong menjadi 2 bagian dengan Terdakwa I mengambil sebanyak 1 (satu) batang bentuk gelondong/bulat dengan ukuran panjang 200 cm x diameter 20 cm dan telah dijual kepada seseorang yang tidak dikenal sewaktu ada di dalam hutan seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sedangkan Terdakwa II dengan ukuran 1 (satu) batang panjang 100 cm x diameter 20 cm masih dalam bentuk gelondong/bulat dan telah Terdakwa II jual kepada seseorang yang tidak dikenal seharga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), Majelis Hakim berpendapat perbuatan Para Terdakwa tersebut masuk dalam kategori memanen hasil hutan di dalam hutan;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di dalam memanen kayu jati tersebut adalah tidak ada izin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa di depan persidangan, Para Terdakwa mengakui mengambil kayu jati di dalam hutan milik Perhutani tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan Para Terdakwa mengetahui jika perbuatannya mengambil kayu jati tersebut tanpa izin merupakan perbuatan yang tidak benar, untuk itu Majelis Hakim berpendapat perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan sengaja;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi, utamanya unsur dengan sengaja memanen hasil hutan di dalam hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang;
Ad.3 Unsur melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan:
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menghubungkan dakwaan Pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP rumusannya berbunyi ”dipidana sebagai pelaku tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”;
Menimbang, bahwa pengertian melakukan adalah orang ini bertindak sendirian untuk mewujudkan segala anasir tindak pidana, menyuruh melakukan adalah dalam tindak pidana ini, pelakunya paling sedikit ada 2 (dua) orang yaitu yang menyuruh dan yang disuruh, jadi bukan pelaku utama itu sendiri yang melakukan tindak pidana, tetapi dengan bantuan orang lain yang hanya merupakan alat saja, sedangkan turut serta melakukan diartikan adalah melakukan bersama-sama, dalam tindak pidana ini paling sedikit harus ada 2 (dua) orang yaitu yang melakukan dan yang turut melakukan, dimana di dalam tindakannya keduanya harus melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi keduanya melakukan anasir tindak pidana itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Para Terdakwa dapat memanen pohon jati di dalam hutan Perhutani adalah dilakukan dengan cara Para Terdakwa menebang sebanyak 1 pohon dengan menggunakan sebuah kampak bertangkai kayu milik Terdakwa I, setelah itu pohon dipotong menjadi 2 bagian dengan Terdakwa I mengambil sebanyak 1 (satu) batang bentuk gelondong/bulat dengan ukuran panjang 200 cm x diameter 20 cm, sedangkan Terdakwa II dengan ukuran 1 (satu) batang panjang 100 cm x diameter 20 cm masih dalam bentuk gelondong/bulat, ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat Para Terdakwa dapat dikategorikan sebagai orang yang turut serta melakukan dalam pengertian bersama-sama melakukan karena telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana, sehingga dengan demikian unsur ketiga dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Para Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) batang kayu jati sisa hasil penjarahan berbentuk bulat atau gelondong dengan ukuran panjang 130 cm x diameter 16 cm;
oleh karena merupakan milik Perhutani KPH Ngawi, maka akan dinyatakan dirampas untuk negara cq Perhutani KPH Ngawi;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Para Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan illegal loging;
Perbuatan Para Terdakwa merugikan negara cq Perhutani KPH Ngawi;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Para Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Para Terdakwa berlaku sopan dan terus terang mengakui perbuatannya;
Para Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan yang dijatuhkan Majelis Hakim bukanlah semata-mata upaya balas dendam namun lebih dititikberatkan pada pendidikan dan pengajaran untuk memperbaiki budi pekerti Para Terdakwa maupun warga masyarakat lainnya, pada sisi lain diharapkan setelah Para Terdakwa selesai menjalani pidananya dan kembali ke masyarakat tidak akan lagi melakukan perbuatan sejenis maupun perbuatan pidana lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, penjatuhan pidana atas diri Para Terdakwa sebagaimana tercantum dalam amar putusan menurut Majelis Hakim adalah yang memenuhi rasa keadilan masyarakat maupun hukum yang berlaku;
Mengingat Pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I YANI alias KIRUN bin PARDI dan Terdakwa II PARJI alias GEMBOS bin PAIMAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana SECARABERSAMA-SAMAMEMANEN HASIL HUTAN di dalam hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan 7 (tujuh) hari;
Menjatuhkan pula pidana denda kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) batang kayu jati sisa hasil penjarahan berbentuk bulat atau gelondong dengan ukuran panjang 130 cm x diameter 16 cm;
dirampas untuk negara cq Perhutani KPH Ngawi;
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, pada hari Rabu tanggal 8 April 2015, oleh S. Pujiono, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Ketua, Awal Darmawan Akhmad, S.H. dan Yunita, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Didik Riyadi, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Blora, serta dihadiri oleh Dwi Cipto Tunggal, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blora dan ParaTerdakwa.
Hakim Ketua Majelis,
S. Pujiono, S.H., M.Hum.
Hakim Anggota I, Awal Darmawan Akhmad, S.H. | Hakim Anggota II, Yunita, S.H. |
Panitera Pengganti,
Didik Riyadi, S.H.