7/ PID.SUS/ 2015/ PN.Pmn
Putusan PN PARIAMAN Nomor 7/ PID.SUS/ 2015/ PN.Pmn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SYAFRUDDIN. T Pgl ADIK Pgl ANTON
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SYAFRUDDIN. T Panggilan ADIK Panggilan ANTON telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SYAFRUDDIN. T Panggilan ADIK Panggilan ANTON oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam keputusan hakim, oleh karena terpidana sebelum lewat masa percobaan 1 (satu) tahun melakukan tindak pidana; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah sapu lidi bertangkai kayu bulat ; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) buah buku nikah warna hijau AN. Nursyamsi; Dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi Nursyamsi; 5. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 7/PID.SUS/2015/PN.Pmn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pariaman yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana diuraikan dibawah ini, dalam perkara atas nama Terdakwa:
N a m a : SYAFRUDDIN. T Panggilan ADIK Panggilan ANTON ;
Tempat lahir : Tanjung Aur ;
Umur/tanggal lahir : 50 Tahun/ 10 Maret 1964 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Korong Batang Tapakis Nagari Sintuk Kecamatan Sintuk Toboh Gadang Kabupaten Padang Pariaman ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 13 November 2014 sampai dengan tanggal 2 Desember 2014 ;
Perpanjangan penahanan oleh Kajari Pariaman 3 Desember 2014 sampai dengan tanggal 7 Januari 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 8 Januari 2015 sampai dengan tanggal 21 Januari 2015 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman sejak tanggal 22 Januari 2015 sampai dengan tanggal 20 Februari 2015 ;
Dialihkan menjadi tahanan Rumah sejak tanggal 3 Februari 2015 sampai dengan tanggal 20 Februari 2015;
Perpanjangan penahanan rumah oleh Ketua Pengadilan Negeri Pariaman sejak tanggal 21 Februari 2015 sampai dengan tanggal 21 April 2015;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Advocat/Penasihat Hukum walaupun Terdakwa sudah diberitahukan akan haknya tesebut, akan tetapi terdakwa tetap berkehendak maju sendiri di persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pariaman Nomor: 7/Pen.Pid/PH/2015/PN. Pmn tertanggal 22 Januari 2015 Tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 7/Pid.SUS/2015/PN. Pmn tertanggal 22 Januari 2015 Tentang Penetapan hari dan tanggal persidangan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti serta bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan bahwa terdakwa SYAFRUDDIN. T Pgl ADIK Pgl ANTON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “ Yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga “ sebagaimana dalam Dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SYAFRUDDIN. T Pgl ADIK Pgl ANTON dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah sapu lidi bertangkai kayu bulat ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah buku nikah warna hijau AN. Nursyamsi.
Dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi Nursyamsi.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengajukan pembelaan/pledoi secara lisan yang pada pokoknya “Mohon keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut serta terdakwa adalah sebagai tulang punggung dalam keluarga yang masih mempunyai tanggungan anak dan isteri”;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan tersebut, Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa juga secara lisan menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan ini oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara: PDM-02/PARIA-03/01/2014, tertanggal 22 Januari 2015 dengan dakwaan sebagai berikut;
Bahwa terdakwa SYAFRUDDIN Pgl. ADIAK Pgl. ANTON pada hari senin tanggal 20 Oktober 2014, sekira pukul 12.30 Wib bertempat di korong Batang Tapakis Nagari Sintuk Kec. Sintuk Toboh Gadang Kab. Padang Pariaman atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2014, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan pasal 84 ayat (1) KUHAP masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Nageri Pariaman yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, bahwa terdakwa yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dengan cara menusukan sapu lidi secara berulang kali dan menendang NURSYAMI, berakibat luka lecet pada lengan, tangan, pinggul dan memar pada paha dan perut sebelah kanan dalam lingkup rumah tangga, berdasarkan buku nikah nomor: 166/55VII/2/89, NURSYAMSI merupakan istri dari Terdakwa, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa benar Terdawa telah menikah dengan NURSYAMSI pada tanggal 22 Juli 1989 di Kantor Urusan Agama Nan Sabaris, kab. Padang Pariaman.
Selanjutnya dalam menjalani kehidupan berumah tangga, telah terjadi beberapa kali pertengkaran di antara Terdakwa dengan NURSYAMSI. Sekitar bulan Juli 2013, NURSYAMSI tidak lagi tinggal serumah dengan Terdakwa, kemudian NURSYAMSI pun menyewa rumah yang terdekatan dari tempat tinggal sebelumnya.
Karena melihat kondisi halaman rumah yang pernah NURSYAMSI tempati dalam keadaan kotor, sekitar pada hari senin tanggal 20 Januari 2014 pukul 12.30 Wib. NURSYAMSI membersihkan halaman tersebut dengan menggunakan sapu miliknya. Selanjutnya datanglah Terdakwa menghampiri NURSYAMSI sampai terjadi pertengkar mulut.
Kemudian Terdakwa mendorong NURSYAMSI hingga terjatuh, setelah berdiri, Terdakwa lalu merebut sapu dari tangan NURSYAMSI, lalu menusukkannya secara berulang kali pada bagian perut sebelah kanan. Setelah itu, Terdakwa juga menendang NURSYAMSI.
Melihat hal tersebut, datang MAY HANA bersama PIYAN untuk melerai dan berusaha menghentikan kekerasan yang terdakwa lakukan terhadap NURSYAMSI.
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum no:445/258/VER/RSUD_PD-PRM/X2014 tanggal 20 Oktober 2014 di Rumah Sakit Umum Daerah Padang Pariaman yang ditandangani oleh Dr. Risni Nanda, Dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Padang Pariaman, telah memeriksa NURSYAMSI, terdapat Pendataan Pemeriksaan :
Tampak luka lecet pada lengan kiri bagian belakang, lebih kurang 13 cm dari siku kiri dengan ukuran 1 x 0,5 cm.
Tampak 3 buah luka lecet yang letaknya berdekatan pada punggung tangan kiri dengan ukuran : a. 1 x 0,1, b. 0,3 x 0,1 cmcm, 0.8 x 0,1 cm.
Tampak luka lecet pada telapak tangan kiri dengan ukuran 0,2 x 0,1 cm.
Tampak memar pada telapak tangan kiri dengan ukuran 2,5 x 0,3 cm.
Tampak memar pada perut bagian kanan, lebih kurang 18 cm dari pusat dengan ukuran 11 x 1,5 cm.
Tampak memar pada paha kakan bagian luar dengan ukuran 15 x 1 cm.
Tampak 3 buah luka lecet yang terletak berdektaan berbentuk garis lurus pada lipatan bokong kiri dengan ukuran masing-masing : a. 3 x 0,1 cm, b. 3 x ,1 cm, c. 5 x 0,1 cm.
Tampak 3 buah luka lecet yang terletaknya berdekataan pada lutut kiri dengan ukuran masing-masing : a. 2,5 x 1,5 cm, b. 1 x 0,1 cm, c. 1 x 0,5 cm.
Kesimpulan
Setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa terdapat tanda-tanda kekerasan tumpul.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas Dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah yang diajukan oleh Penuntut Umum, masing-masing bernama:
SAKSI 1. NURSYAMSI, menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, karena saksi adalah isteri dari terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di kantor Polisi sehubungan dengan perbuatan terdakwa;
Bahwa semua keterangan yang saksi berikan di kantor Polisi tersebut adalah benar;
Bahwa saksi tahu kenapa terdakwa dihadapkan kepersidangan ini sehubungan dengan masalah kekerasan dalam rumah tangga;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin, tanggal 20 Oktober 2014, sekira pukul 12.30Wib, yang bertempat di halaman rumah saksi dan terdakwa di Batang Tapakis Kecamatan Sintoga Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa saksi menikah dengan terdakwa pada tanggal 22 Juli 1989 di Kantor Urusan Agama (KUA) Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa selama hidup berumah tangga, antara saksi dengan terdakwa pernah terjadi pertengkaran kecil;
Bahwa kecil seperti yang terjadi antara saksi dengan terdakwa hanya pertengkaran mulut masalah keluarga;
Bahwa pada saat terjadi kekerasan dalam rumah tangga tersebut saksi sedang tinggal mengontrak rumah di samping rumah saksi dan terdakwa;
Bahwa pada saat saksi sedang menyapu halaman rumah saksi dan terdakwa tersebut dengan sapu lidi karena banyak sampah, tiba-tiba terdakwa keluar dari dalam rumah dan langsung menghampiri saksi sambil mengatakan “eh, anjiang manga kau sapu rumah den ?” (eh, anjing, kenapa kamu sapu rumah saya), dan saksi jawab “eh, ko rumah den lo mah” (eh, ini kan rumah saya juga) sambil saksi terus menyapu halaman rumah saksi dan terdakwa tersebut;
Bahwa kemudian terdakwa mendorong badan saksi hingga saksi terjatuh ke lantai halaman yang terbuat dari semen kasar, setelah itu saksi berdiri dam kembali menyapu halaman tersebut, lalu terdakwa merebut sapu lidi yang saksi pegang, kemudian terdakwa menusukkan tangkai kayu sapu lidi tersebut ke arah dada saksi, tapi karena saksi menghindar hanya mengenai rusuk sebelah kanan saksi, setelah itu terdakwa menendang badan saksi dengan menggunakan ke dua kaki terdakwa secara bergantian;
Bahwa saksi merasakan sakit disekujur badan saksi, kemudian saksi pergi berobat ke Rumah Sakit Umum Daerah Pariaman dan dibuatkan visum oleh dokter untuk saksi;
Bahwa saksi tidak ada berteriak minta tolong pada saat kejadian tersebut;
Bahwa banyak orang yang melihat pada saat kejadian tersebut;
Bahwa orang lain yang melihat waktu itu ada Mai dan Piyan yang melerai dan berusaha menghentikan terdakwa;
Bahwa orang lain yang melihat sampai saat ini saksi masih sah isteri terdakwa;
Bahwa sampai sebelum kejadian tersebut terdakwa masih memberikan nafkah untuk saksi dan untuk anak-anaknya;
Bahwa antara saksi dengan terdakwa sudah ada perdamaian;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
SAKSI 2. MAY HANA Panggilan MAI, menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda serta tidak terikat hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di kantor Polisi sehubungan dengan perbuatan terdakwa;
Bahwa semua keterangan yang saksi berikan di kantor Polisi tersebut benar;
Bahwa saksi tahu kenapa terdakwa dihadapkan kepersidangan ini sehubungan dengan masalah kekerasan dalam rumah tangga;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin, tanggal 20 Oktober 2014, sekira pukul 12.30 Wib, yang bertempat di halaman rumah saksi Nursyamsi dan terdakwa di Batang Tapakis Kecamatan Sintoga Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa saksi melihat langsung pada saat terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi Nursyamsi;
Bahwa saat itu saksi sedang berjalan di jalan depan halaman rumah saksi Nursyamsi dan terdakwa tersebut;
Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi melihat terdakwa memegang sapu lidi, kemudian terdakwa menusukan tangkai kayu sapu lidi tersebut ke arah dada saksi Nursyamsi, tapi tidak kena karena saksi Nursyamsi berhasil menghindarinya, setelah itu terdakwa menendang badan saksi Nursyamsi dengan ke dua kakinya secara bergantian;
Bahwa saksi langsung mendekati dan berusaha melerai serta menghentikan perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi Nursyamsi tersebut;
Bahwa saksi tidak ikut mengantarkan saksi Nursyamsi untuk berobat ke rumah sakit;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
SAKSI 3. YULI ANWAR Panggilan YULI, menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda serta tidak terikat hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di kantor Polisi sehubungan dengan perbuatan terdakwa;
Bahwa semua keterangan yang saksi berikan di kantor Polisi tersebut benar;
Bahwa saksi tahu kenapa terdakwa dihadapkan kepersidangan ini sehubungan dengan masalah kekerasan dalam rumah tangga;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin, tanggal 20 Oktober 2014, sekira pukul 12.30 Wib, yang bertempat di halaman rumah saksi Nursyamsi dan terdakwa di Batang Tapakis Kecamatan Sintoga Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa saksi melihat langsung pada saat terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi Nursyamsi;
Bahwa saat itu saksi sedang berjalan di jalan depan halaman rumah saksi Nursyamsi dan terdakwa sepulang dari menjemput anak saksi ke sekolah;
Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi melihat terdakwa memegang sapu lidi, kemudian terdakwa menusukan tangkai kayu sapu lidi tersebut ke arah dada saksi Nursyamsi, tapi tidak kena karena saksi Nursyamsi berhasil menghindarinya, setelah itu terdakwa menendang badan saksi Nursyamsi dengan ke dua kakinya secara bergantian;
Bahwa saksi diam saja dan tidak berani mendekat karena saksi sedang menggandeng anak saksi yang masih kecil;
Bahwa saksi tidak ikut mengantarkan saksi Nursyamsi untuk berobat ke rumah sakit;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam persidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan bagi dirinya (saksi ade decharge);
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa tahu kenapa terdakwa dihadapkan kepersidangan ini adalah sehubungan dengan masalah kekerasan dalam rumah tangga;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin, tanggal 20 Oktober 2014, sekira pukul 12.30 Wib, yang bertempat di halaman rumah terdakwa dan korban di Batang Tapakis Kecamatan Sintoga Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa yang menjadi korban adalah isteri terdakwa sendiri;
Bahwa awalnya isteri sedang menyapu halaman rumah kontrakan terdakwa dengan menggunakan sapu lidi, sebelum itu sudah ada cekcok mulut antara terdakwa dengan isteri terdakwa tersebut, dan tanpa terdakwa sadari terdakwa ambil sapu lidi yang sedang dipegang oleh isteri terdakwa tersebut kemudian tangkai sapu lidi tersebut terdakwa tusukan ke bagian belakang tubuh isteri terdakwa tersebut berulang kali;
Bahwa setelah itu isteri terdakwa dilarikan ke Puskesmas oleh saksi My Hana dan saksi Yuli Anwar yang kebetulan melihat kejadian tersebut;
Bahwa sebelumnya kami sudah cekcok mulut;
Bahwa yang membuat terdakwa cekcok mulut dengan isteri terdakwa tersebut masalah dagangan terdakwa;
Bahwa terdakwa menikah secara sah dengan isteri terdakwa tersebut pada tanggal 22 Juli 1989;
Bahwa tidak ingat nomor buku nikah terdakwa tapi tanggalnya terdakwa masih ingat yaitu tanggal 22 Juli 1989;
Bahwa terdakwa menikah dengan isteri terdakwa tersebut di Kantor Urusan Agama (KUA) Pauh Kambar Kecamatan Nan Sabaris Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa sekali-sekali kami ada bertengkar terutama masalah anak dan masalah ekonomi;
Bahwa kami pisah ranjang dan tidak tinggal serumah lagi sudah 1 (satu) tahun belakangan ini;
Bahwa terdakwa mempunyai pekerjaan dan terdakwa ada mempunyai ruko;
Bahwa terdakwa tidak pernah cekcok mulut dan mengusir isteri terdakwa pada saat kejadian tersebut;
Bahwa terdakwa masih tetap memberi nafkah untuk keluarga sekalipun terdakwa sudah pisah ranjang dengan isteri terdakwa tersebut;
Bahwa anak terdakwa pernah mengatakan ingin terdakwa kembali rujuk dengan isteri terdakwatersebut tapi terdakwa suruh anak-anak terdakwa tersebut untuk mengatakan kepada ibunya atau isteri terdakwa agar terdakwa dijemput oleh paman isteri terdakwa tersebut;
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan di kantor Polisi sehubungan dengan masalah terdakwa dengan isteri terdakwa tersebut;
Bahwa anak terdakwa dengan isteri terdakwa tersebut hanya 1 (satu) orang dengan sekarang sudah kuliah;
Bahwa isteri terdakwa mengontrak rumah untuk tempat tinggalnya di samping ruko terdakwa;
Bahwa diperlihatkan surat perdamaian yang ada di dalam berkas perkaranya terdakwa kepada terdakwa benar itu surat perdamaian antara terdakwa dengan isteri terdakwa tersebut;
Bahwa tidak ada masalah yang lain timbul antara terdakwa dengan isteri terdakwa setelah kejadian tersebut hubungan kami baik-baik saja, tidak ada masalah terutama setelah kami melakukan perdamaian;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah sapu lidi bertangkai kayu bulat ;
1 (satu) buah buku nikah warna hijau AN. Nursyamsi.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut di atas telah di sita secara sah oleh penyidik dan telah diakui dan dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa, oleh karenanya dapat diterima dan dipertimbangkan sebagai barang bukti yang sah dipersidangan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala hal ikhwal yang telah terjadi di persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan ini dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari putusan ini;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan yang satu dengan yang lainnya bersesuaian maka Majelis Hakim dapat menarik fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin, tanggal 20 Oktober 2014, sekira pukul 12.30 Wib, yang bertempat di halaman rumah terdakwa dan saksi Nursyamsi di Batang Tapakis Kecamatan Sintoga Kabupaten Padang Pariaman terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi Nursyamsi;
Bahwa awalnya pada saat saksi korban Nursyamsi sedang menyapu halaman rumah saksi dan terdakwa tersebut dengan sapu lidi karena banyak sampah, tiba-tiba terdakwa keluar dari dalam rumah dan langsung menghampiri saksi korban sambil mengatakan “eh, anjiang manga kau sapu rumah den ?” (eh, anjing, kenapa kamu sapu rumah saya), dan saksi korban jawab “eh, ko rumah den lo mah” (eh, ini kan rumah saya juga) sambil saksi terus menyapu halaman rumah saksi dan terdakwa tersebut;
Bahwa kemudian terdakwa mendorong badan saksi korban hingga saksi korban terjatuh ke lantai halaman yang terbuat dari semen kasar, setelah itu saksi korban berdiri dam kembali menyapu halaman tersebut, lalu terdakwa merebut sapu lidi yang saksi korban pegang, kemudian terdakwa menusukkan tangkai kayu sapu lidi tersebut ke arah dada saksi korban, tapi karena saksi korban menghindar hanya mengenai rusuk sebelah kanan saksi korban, setelah itu terdakwa menendang badan saksi korban dengan menggunakan ke dua kaki terdakwa secara bergantian;
Bahwa melihat hal tersebut, datang saksi Mayhana bersama dengan saksi Piyan untuk melerai dan berusaha menghentikan kekerasan yang terdakwa lakukan terhadap saksi korban Nursyamsi;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban merasakan sakit disekujur badan saksi korban;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum no:445/258/VER/RSUD_PD-PRM/X2014 tanggal 20 Oktober 2014 di Rumah Sakit Umum Daerah Padang Pariaman yang ditandangani oleh Dr. Risni Nanda, Dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Padang Pariaman, telah memeriksa NURSYAMSI, terdapat Pendataan Pemeriksaan :
Tampak luka lecet pada lengan kiri bagian belakang, lebih kurang 13 cm dari siku kiri dengan ukuran 1 x 0,5 cm.
Tampak 3 buah luka lecet yang letaknya berdekatan pada punggung tangan kiri dengan ukuran : a. 1 x 0,1, b. 0,3 x 0,1 cmcm, 0.8 x 0,1 cm.
Tampak luka lecet pada telapak tangan kiri dengan ukuran 0,2 x 0,1 cm.
Tampak memar pada telapak tangan kiri dengan ukuran 2,5 x 0,3 cm.
Tampak memar pada perut bagian kanan, lebih kurang 18 cm dari pusat dengan ukuran 11 x 1,5 cm.
Tampak memar pada paha kakan bagian luar dengan ukuran 15 x 1 cm.
Tampak 3 buah luka lecet yang terletak berdektaan berbentuk garis lurus pada lipatan bokong kiri dengan ukuran masing-masing : a. 3 x 0,1 cm, b. 3 x ,1 cm, c. 5 x 0,1 cm.
Tampak 3 buah luka lecet yang terletaknya berdekataan pada lutut kiri dengan ukuran masing-masing : a. 2,5 x 1,5 cm, b. 1 x 0,1 cm, c. 1 x 0,5 cm.
Kesimpulan
Setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa terdapat tanda-tanda kekerasan tumpul.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang berasal dari keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian satu dengan lainnya, petunjuk yang diperoleh dari keterangan saksi dan keterangan Terdakwa dan didukung barang bukti serta bukti surat yang ada, setelah diteliti kebenarannya, selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan, apakah fakta-fakta hukum tersebut dapat memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam pasal yang didakwakan kepada Terdakwa, dan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana yang didakwakanya;
Menimbang bahwa untuk menyatakan seseorang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka unsur-unsur tindak pidana dalam pasal yang didakwakan harus terbukti seluruhnya;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dan mempertimbangkan dakwaan tersebut dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang;
Unsur Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik;
Unsur Dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan terdakwa bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut satu-persatu sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” pada dasarnya menunjuk pada siapa saja yang dianggap sebagai subjek hukum pelaku tindak pidana serta mampu bertanggung jawab terhadap perbuatan yang dilakukannya, yang dalam hal ini dapat ditujukan kepada manusia/perseorangan sebagai subjek hukum tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban, yang diduga melakukan suatu tindak pidana dengan Indentitas jelas berdasarkan bukti-bukti, yang perkaranya diperiksa dan dituntut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang mengakui dan membenarkan indentitasnya di persidangan sebagaimana yang telah diuraikan dalam dakwaan, dimana didepan persidangan terdakwa menunjukkan sikap dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dan selama persidangan tidak ditemukan hal-hal yang bisa membebaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana maupun hal-hal yang bisa membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa SYAFRUDDIN. T Panggilan ADIK Panggilan ANTON, adalah pelaku dalam perkara yang sedang diperiksa dan diadili, sehingga dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik;
Menimbang bahwa yang dimaksud kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat (vide pasal 6 UU KDRT), pengertian ini serupa tapi tidak sama dengan pengertian “penganiayaan” yang tercantum dalam pasal 351 KUHP. Didalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak dijelaskan sub-sub dari pengertian melakukan kekerasan fisik maka merujuk pada KUHP dan Yurisprudensi dapat dijelaskan sebagai berikut :
Rasa sakit hanya cukup bahwa orang lain merasa sakit tanpa perubahan dalam bentuk badan (Moch.Anwar, 1989:103). Rasa sakit misalnya mencubit, mendupak, memukul, menempeleng (R.Soesilo 1976:210);
Jatuh sakit artinya timbul gangguan atas fungsi dari alat-alat didalam badan manusia (Moch. Anwar, 1989:103);
Sedangkan akibat “penganiayaan”, yang dalam UU KDRT tidak disebut sebagai “kekerasan fisik” adalah :
Luka apabila terdapat perubahan dalam bentuk badan manusia yang berlainan daripada bentuk semula (Moch.Anwar,1989:103). Luka misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau (R.Soesilo, 1976:210); Perasaan tidak enak misalnya mendorong orang terjun kekali sehingga basah, suruh orang berdiri diterik matahari (R.Soesilo, 1976:210);
Sengaja merusak kesehatan orang, diartikan melakukan perbuatan dengan maksud orang lain menderita sakit atau suatu penyakit;
Dengan demikian diperoleh konstruksi, kekerasan fisik dalam pasal 44 ayat (1) adalah apabila kekerasan fisik dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya maka syaratnya adalah harus ada perbuatan yang menimbulkan rasa sakit dan menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari;
Menimbang bahwa untuk membuktikan unsur ini Majelis Hakim akan mengemukakan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin, tanggal 20 Oktober 2014, sekira pukul 12.30 Wib, yang bertempat di halaman rumah terdakwa dan saksi Nursyamsi di Batang Tapakis Kecamatan Sintoga Kabupaten Padang Pariaman terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi Nursyamsi;
Bahwa awalnya pada saat saksi korban Nursyamsi sedang menyapu halaman rumah saksi dan terdakwa tersebut dengan sapu lidi karena banyak sampah, tiba-tiba terdakwa keluar dari dalam rumah dan langsung menghampiri saksi korban sambil mengatakan “eh, anjiang manga kau sapu rumah den ?” (eh, anjing, kenapa kamu sapu rumah saya), dan saksi korban jawab “eh, ko rumah den lo mah” (eh, ini kan rumah saya juga) sambil saksi terus menyapu halaman rumah saksi dan terdakwa tersebut;
Bahwa kemudian terdakwa mendorong badan saksi korban hingga saksi korban terjatuh ke lantai halaman yang terbuat dari semen kasar, setelah itu saksi korban berdiri dam kembali menyapu halaman tersebut, lalu terdakwa merebut sapu lidi yang saksi korban pegang, kemudian terdakwa menusukkan tangkai kayu sapu lidi tersebut ke arah dada saksi korban, tapi karena saksi korban menghindar hanya mengenai rusuk sebelah kanan saksi korban, setelah itu terdakwa menendang badan saksi korban dengan menggunakan ke dua kaki terdakwa secara bergantian;
Bahwa melihat hal tersebut, datang saksi Mayhana bersama dengan saksi Piyan untuk melerai dan berusaha menghentikan kekerasan yang terdakwa lakukan terhadap saksi korban Nursyamsi;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban merasakan sakit disekujur badan saksi korban;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum no:445/258/VER/RSUD_PD-PRM/X2014 tanggal 20 Oktober 2014 di Rumah Sakit Umum Daerah Padang Pariaman yang ditandangani oleh Dr. Risni Nanda, Dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Padang Pariaman, telah memeriksa NURSYAMSI, terdapat Pendataan Pemeriksaan :
Tampak luka lecet pada lengan kiri bagian belakang, lebih kurang 13 cm dari siku kiri dengan ukuran 1 x 0,5 cm.
Tampak 3 buah luka lecet yang letaknya berdekatan pada punggung tangan kiri dengan ukuran : a. 1 x 0,1, b. 0,3 x 0,1 cmcm, 0.8 x 0,1 cm.
Tampak luka lecet pada telapak tangan kiri dengan ukuran 0,2 x 0,1 cm.
Tampak memar pada telapak tangan kiri dengan ukuran 2,5 x 0,3 cm.
Tampak memar pada perut bagian kanan, lebih kurang 18 cm dari pusat dengan ukuran 11 x 1,5 cm.
Tampak memar pada paha kakan bagian luar dengan ukuran 15 x 1 cm.
Tampak 3 buah luka lecet yang terletak berdektaan berbentuk garis lurus pada lipatan bokong kiri dengan ukuran masing-masing : a. 3 x 0,1 cm, b. 3 x ,1 cm, c. 5 x 0,1 cm.
Tampak 3 buah luka lecet yang terletaknya berdekataan pada lutut kiri dengan ukuran masing-masing : a. 2,5 x 1,5 cm, b. 1 x 0,1 cm, c. 1 x 0,5 cm.
Kesimpulan
Setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa terdapat tanda-tanda kekerasan tumpul.
Menimbang, bahwa dari uraian di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik” telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.
Ad.3. Unsur Dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “Dalam Lingkup Rumah Tangga” adalah menurut pasal 2 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah :
Suami, istri, dan anak-anak;
Orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang (suami, istri, anak) karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga, dan / atau;
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan perkawinan (pasal 1 UU No.1 tahun 1974) adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
Menimbang bahwa untuk membuktikan unsur ini Majelis Hakim akan mengemukakan fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar antara Terdakwa dengan Saksi Korban Nursyamsi mempunyai suatu hubungan atau ikatan sebagai suami istri sesuai kutipan Akta Nikah nomor : 166/55/VIII/89 tanggal 22 Juli 1989 yag telah dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Nan Sabaris, dan pernikahan tersebut telah berjalan selama kurang lebih 25 tahun serta telah dikaruniai satu orang anak yang sedang kuliah;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pengertian serta fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim menyimpulkan bahwa hubungan keduanya masih terikat sebagai suami istri yang sah baik secara agama maupun secara hukum;
Menimbang bahwa berdasarkan kesimpulan diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Dalam lingkup rumah tangga” telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum;
Menimbang bahwa dalam menjatuhkan pidana, Majelis Hakim menganut system negative wetelijk stelsel, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 KUHAP yaitu di samping dua alat bukti yang sah juga adanya keyakinan Hakim, dimana dari pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim memperoleh keyakinan akan perbuatan Terdakwa sebagaimana yang didakwakan padanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut diatas semua unsur Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi secara sah menurut hukum, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan (pledooi) yang disampaikan terdakwa secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa karena terdakwa telah mengakui kesalahan atas perbuatannya tersebut dan terdakwa juga telah melakukan perdamaian dengan saksi korban, saksi korban juga sudah memaafkan semua perbuatan terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya dalam hal-hal yang meringankan terhadap diri terdakwa yang nantinya akan tertuang dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa fakta di persidangan walaupun saksi korban sudah memaafkan terdakwa dan terdakwa juga sudah bertindak baik untuk tetap akur dalam rumah tangga akan tetapi hal-hal tersebut bukanlah alasan untuk melepaskan terdakwa dari pertangungjawaban pidana, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karena itu majelis hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa dan oleh karena itu harus di jatuhi pidana;
Menimbang, bahwa pada saat ini tujuan pemberian pidana kepada terdakwa yang melakukan pidana, tidak lagi sebagai pembalasan atau nestapa, akan tetapi adalah sebagai therapi atau pendidikan, yang berarti dengan pemidanaan tersebut terdakwa yang bersangkutan akan menyadari bahwa apa yang telah ia lakukan adalah suatu perbuatan yang salah, sehingga dengan demikian diharapkan setelah itu ia akan menjadi orang yang lebih baik dari sebelum ia dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu maka tidak semua orang yang dijatuhi pidana harus menjalani didalam Lembaga Pemasyarakatan akan tetapi dapat juga pidana tersebut dijalani ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat, hal ini dimungkinkan karena jika semua yang bersalah dijatuhi pidana penjara, maka tujuan pemidanaan seperti tersebut diatas tidak akan tercapai, karena dalam keadaan tertentu seorang terpidana penjara dapat menjadi lebih buruk perangainya maupun mentalnya dan tingkah lakunya dari sebelum menjalani penjara dikarenakan pergaulannya didalam Lembaga Pemasyarakatan dengan terpidana yang memang sejak semula berwatak dan prilaku yang buruk ;
Menimbang, bahwa agar penjatuhan pidana seperti tersebut diatas mempunyai dampak positif pada diri terdakwa dan masyarakat pada umumnya sehingga menyadarkan mereka untuk tidak melakukan tindak pidana, maka harus ditetapkan juga syarat yang bersifat mendidik yaitu diwajibkan untuk jangka waktu tertentu tidak melakukan pidana lagi ;
Menimbang, bahwa mengacu pada tujuan pidana tersebut diatas dihubungkan dengan fakta yang terungkap, dihubungkan dengan hal yang meringankan, maka agar tujuan pemidanaan tersebut diatas tercapai, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang tepat yang akan dijatuhkan kepada terdakwa adalah pidana bersyarat (percobaan) sebagaimana akan disebutkan dalam diktum putusan ini ;
Menimbang bahwa dalam fakta persidangan Majelis melihat bahwa antara Terdakwa dengan Saksi korban saat ini telah hidup serumah dan telah rukum kembali serta telah menjalankan aktifitas sehari-hari seperti semula;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP terhadap terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini yang telah disita berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu terdiri dari :
1 (satu) buah sapu lidi bertangkai kayu bulat ;
1 (satu) buah buku nikah warna hijau AN. Nursyamsi.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan barang bukti berupa 1 (satu) buah sapu lidi bertangkai kayu bulat adalah alat yang dipergunakan oleh Terdakwa pada waktu melakukan kekerasan terhadap saksi korban yang mana barang bukti tersebut telah pula disita secara sah dan patut maka terhadap barang bukti tersebut statusnya haruslah dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan barang bukti berupa (satu) buah buku nikah warna hijau AN. Nursyamsi adalah surat nikah milik saksi Nursyamsi maka terhadap barang bukti haruslah dikembalikan yang berhak yakni saksi Nursyamsi;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim sampai kepada pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa maka berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa, yaitu :
Hal hal yang memberatkan :
Nihil
Hal hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan didepan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa mengaku terus terang atas perbuatannya sehingga mempelancar jalannya persidangan;
Terdakwa telah melakukan perdamaian dengan saksi korban Nursyamsi dan saksi korban telah memaafkan perbuatan terdakwa tersebut, Terdakwa juga sudah rujuk kembali dengan saksi korban;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SYAFRUDDIN. T Panggilan ADIK Panggilan ANTON telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SYAFRUDDIN. T Panggilan ADIK Panggilan ANTON oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam keputusan hakim, oleh karena terpidana sebelum lewat masa percobaan 1 (satu) tahun melakukan tindak pidana;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah sapu lidi bertangkai kayu bulat ;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah buku nikah warna hijau AN. Nursyamsi;
Dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi Nursyamsi;
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2015 oleh kami ARI KURNIAWAN, S.H. Hakim Ketua RAHMAT ARIES. SB, S.H., M.H. dan DEDI KUSWARA, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota dan putusan mana diucapkan pada hari Senin tanggal 6 April 2015 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh H. DASRI, S.H. selaku Panitera Pengganti dan dihadiri oleh AMRIZAL, S.H. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman dan dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota RAHMAT ARIES. SB, SH.,MH. | Hakim Ketua ARI KURNIAWAN, SH. |
| DEDI KUSWARA, SH.,MH. | Panitera Pengganti H. DASRI, SH. |