121/Pid.Sus/2015/PN.Nga
Putusan PN NEGARA Nomor 121/Pid.Sus/2015/PN.Nga
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- Sugianto alias Heri
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Sugiono alias Heri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memliliki ijin edar. 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan. 3. Memerintahkan masa penangkapan telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
P U TU S A N
Nomor :121/Pid.Sus/2015/PN.Nga
“Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
Pengadilan Negeri Negara yang mengadili perkara pidana secara Majelis pada peradilan tingkat pertama dengan pemeriksaan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa : --------------------
Nama : Sugianto alias Heri
Tempat Lahir : Blitar
Umur/Tanggal lahir : 30 Tahun/17 Juli 1984
Jenis Kelamin : Laki – laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun Parastembok RT 002 RW 003, Kel.
Jambewangi, Kec. Sempu, Kab. Banyuwangi
atau Jalan Kebo Iwa Selatan No.09 Denpasar
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditangkap berdasarkan surat perintah atau penetapan oleh : ------------
Penyidik, tanggal 15 Maret 2015 Nomor : SP.Kap/03/II/2015/Reskrim. Sejak tanggal 15 Maret 2015 s/d tanggal 16 Maret 2015 ; ---------------------
Terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan ; ------------------------------------------
Dalam perkara ini terdakwa didampingi oleh I Putu Arta,SH., sebagai Penasihat Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 4 Juni 2015 ; ---
Setelah membaca, mempelajari dan menelaah dengan seksama surat – surat serta berkas pemeriksaan pendahuluan dalam perkara ini ; --------------------
Surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Negara, tertanggal 13 Agustus 2015 Nomor : 122/P.1.16/Euh.2/APB/08/2015.Perihal pelimpahan perkara dan dakwaan terhadap terdakwa : Sugianto alias Heri; ------------------------------
Surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Negara, tertanggal 13 Agustus 2015 Nomor : 121/Pen.Pid/2015/PN.Nga.Perihal penunjukkan Majelis Hakim untuk mengadili perkara terdakwa : Sugianto alias Heri; -------------
Surat Penetapan Hakim Pengadilan NegeriNegara, tertanggal 14 Agustus 2015 Nomor : 121/Pen.Pid/2015/PN.Nga.Perihal penetapan hari sidang untuk mengadili perkara terdakwa : Sugianto alias Heri; ------------
Pengadilan Negeri tersebut ;--------------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa serta dengan memperhatikan adanya barang bukti dalam perkara ini ; ---------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 12 Agustus 2015, No. Reg. Perk. : PDM–37/Negara/Euh.2/07/2015sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwaSugianto als Heripada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2015 sekitar pukul 18.00 wita di Pos Pam (Pos Pemeriksaan Bus dan Box pintu keluar pelabuhan Gilimanuk) Lingk. Jineng Agung, Kel. Gilimanuk, Kec. Melaya, Kab. Jembranaatau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara, telah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar, serta mencoba melakukan kejahatan jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata – mata disebabkan karena kehendaknya sendiri,yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------
Bahwapada hari dan tanggal diatassekitar pukul 18.00 wita bertempat di Pos Pam (Pos Pemeriksaan Bus dan Box pintu keluar pelabuhan Gilimanuk) Lingk. Jineng agung, Kel. Gilimanuk, Kec. Melaya, Kab. Jembrana saat dilakukan pemeriksaan rutin terhadap mobil bus dan mobil box, di dalam Bus Safari Darma Raya No. Pol B–7168–NTjurusan Jakarta – Denpasar, pada bagasi sebelah kiri ditemukan 3 (tiga) dus berisi kosmetik berbagai merk dan setelah diteliti tidak memiliki ijin edar yang kemudian diketahui pemiliknya adalah terdakwa; ---------------------------------
Bahwa benar maksud dan tujuan terdakwa memesan/membeli produk kosmetik yang tidak memiliki ijin edar dari orang yang bernama Arik di Jakarta selanjutnya akan dijual di Pasar Kreneng Denpasar dan Pasar Sukawati Gianyar rencananya kosmetik yang tidak memiliki ijin edar akan dijual oleh terdakwadan akan memperoleh keuntungan sekitar Rp 4.000,- (empat ribu rupiah) sampai Rp 8.000,- (delapan ribu rupiah) per lusinnya sehingga memperoleh keuntungan yang lebih besar, namun belum sampai paket berisi produk kosmetik dijual oleh terdakwa paket/barang yang berisi produk kosmetik diamankan atau disita oleh petugas kepolisian di Pelabuhan Gilimanuk;--------------------------------------------------------------------
Bahwa benar barang bukti yang disita petugas di pos pemeriksaan pelabuhan Gilimanuk antara lain Krim SP Hijau sebanyak 49 (empat puluh sembilan) lusin, Krim SP mutiara sebanyak 50 (lima puluh) lusin, Krim DL gold sebanyak 2 (dua) lusin,Krim DR super warna pink sebanyak 5 (lima) lusin, Krim DR original warna biru sebanyak 5 (lima) lusin, Sabun rose 1 (satu) lusin, Krim natural 2 (dua) lusin, Sabun SP Hijau 38 (tiga puluh delapan) lusin, Lipstik revlon 2 (dua) lusin, Krim Herbal 3 (tiga) lusin, Krim rose 3 (tiga) lusin, Bedak twikik ponds 23 (dua puluh tiga) lusin, Pembersih RDL 12 (dua belas) lusin, Sabun SP Putih 30 (tiga puluh) lusin, beberapa jenis kosmetik tidak ada nomor ijin edarnya dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan dan untuk jenis produk Ling Zhi/Sabun SP putih mencantumkan nomor ijin edar tetapi setelah dilakukan pengecekan oleh Ahli dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di website Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan tidak ada sehingga dikategorikan sebagai produk yang tidak mempunyai nomor ijin edar; ------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan perbuatan sebagaimana terurai dalam surat dakwaan tersebut di atas ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatannya atas dakwaan Penuntut Umum ; ---------------------------
Menimbang, bahwa untuk lebih menguatkan pembuktian dakwaannya, Penuntut Umum telah pula mengajukan bukti saksi – saksi. Yang masing – masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah, selanjutnya terhadap saksi yang hadir tersebut memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
Saksi 1. I Putu Wijana : ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2015 sekitar pukul 18.00 wita pada saat saksi melaksanakan tugas rutin di Pos Pam (Pos Pemeriksaan Bus dan Box pintu keluar pelabuhan Gilimanuk) Lingk. Jineng agung, Kel. Gilimanuk, Kec. Melaya, Kab. Jembrana, saat memeriksa Bus Safari Darma Raya No. Pol B-7168-NT jurusan Jakarta – Denpasar, pada bagasi sebelah kiri ditemukan 3 (tiga) dus berisikan kosmetik berbagai merk dan setelah diteliti tidak memiliki ijin edar;--------
Bahwa sopir bus bernama Nuryadi dan kondektur bernama Abdul Wahid dan dari keterangan kondektur kosmetik tersebut diatas merupakan paket dari Jakarta tujuan Denpasar serta yang memiliki paket yang berisikan kosmetik adalah Pak Heri;-------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan orang yang bernama Pak Heri dan saksi mengetahui dari keterangan kondektur Bus Safari Darma Raya;-----------
Bahwa saksi pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2015 sekitar pukul 18.00 wita pada saat saksi melaksanakan tugas rutin di Pos Pam (Pos Pemeriksaan Bus dan Box pintu keluar pelabuhan Gilimanuk) Lingk. Jineng agung, Kel. Gilimanuk, Kec. Melaya, Kab. Jembrana berdasarkan surat perintah tugas nomor : SP GAS/220/III/2015/Sek kawasan laut gilimanuk tanggal 01 Maret 2015 saat memeriksa Bus Safari Darma Raya No.Pol : B-7168-NT jurusan Jakarta – Denpasar pada saat membuka bagasi sebelah kiri bus melihat 3 (tiga) dus paket selanjutnya saksi membuka dus tersebut untuk mengecek isi dalam dus ternyata didalamnya terdapat kosmetik berbagai merk yang tidak memiliki ijin edar
Bahwa tindakan saksi selanjutnya setelah mengetahui bahwa 3 (tiga) dus tersebut berisikan kosmetik berbagai merk tanpa dilengkapi ijin edar adalah menanyakan kepada sopir dan kondektur tentang kosmetik tersebut dan menurut kondektur bahwa 3 (tiga) dus yang berisikan kosmetik berbagai merk tersebut adalah paket dari Jakarta – Denpasar dan yang memiliki paket tersebut adalah pak Heri selanjutnya 3 (tiga) dus paket kosmetik yang tidak memiliki ijin edar diatas saksi serahkan ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk di proses lebih lanjut;----------------
Bahwa tugas pokok saksi di Pos Pam (Pos Pemeriksaan Bus dan Box pintu keluar pelabuhan Gilimanuk) adalah sesuai dengan protap Sektor Kawasan Laut Gilimanuk yaitu untuk pemeriksaan bus dengan cara menurunkan dan memeriksa setiap penumpang serta barang bawaannya dan memeriksa barang dalam bagasi bus untuk mobil box dengan cara membuka box untuk mengetahui barang yang terdapat dalam mobil tersebut;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain saksi yang melaksanakan tugas di pos Pam (Pos Pemeriksaan Bus dan Box pintu keluar pelabuhan Gilimanuk) pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2015 berjumlah 5 (lima) anggota antara lain : AIPTU I Ketut Darmayasa (Danru), BRIPKA I Putu Artawan (anggota), BRIPKA I Putu Eka Prasetyawan, SH (anggota) Brigadir I Putu Endra (anggota) dan saksi sendiri sebagai (Danpok);-----------------------------------
Bahwa menurut keterangan sopir bus Safari Darma Raya No.Pol : B-7168-NT baru pertama kali mengirim paket yang berisikan berbagai jenis kosmetik yang tidak memiliki ijin edar;----------------------------------------------
Bahwa pemeriksa menunjukkan seluruh barang bukti berupa kosmetik yang tidak memiliki ijin edar dan saksi mengenali bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan paket berupa kosmetik yang diamankan sebelumnya oleh saksi;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi ini terdakwa membenarkannya namun menyangkal bila dirinya adalah seorang pengedar; ----------------------------
Saksi 2. Abdul Wahid : ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ditemukan oleh petugas kepolisian mengangkut/membawa berbagai jenis kosmetik yang tidak dilengkapi dengan dokumen dari pejabat yang berwenang/dinas kesehatan pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2015 sekitar pukul 18.00 wita bertempat di Pos Pam (Pos Pemeriksaan Bus dan Box pintu keluar pelabuhan Gilimanuk) Lingk. Jineng agung, Kel. Gilimanuk, Kec. Melaya, Kab. Jembranan dan saksi tidak mengetahui jenisnya dimana jumlahnya 3 (tiga) dus;--------------------
Bahwa 3 (tiga) dus kosmetik tersebut di tempatkan di bagasi bus sebelah kiri yang mana menggunakan alat angkut berupa 1 (satu) unit Bus Safari Darma Raya warna putih kombinasi No. Pol : B-7168-NT dengan sopir bernama Nuryadi;------------------------------------------------------------------------
Bahwa kosmetik berbagai jenis yang tidak dilengkapi dengan dokumen tersebut diambil/dibawa dari terminal Rawamangun dari orang yang tidak dikenal yang menyuruh saksi untuk membawa barang tersebut dengan tujuan Denpasar Bali/Terminal ubung yang katanya nanti akan diterima oleh seseorang yang bernama Pak Heri dan sekaligus diberikan No Hp 081 353 665 076 jika sudah sampai di terminal ubung saksi disuruh menghubungi;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat menerima barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di terminal rawamangun Jakarta orang tersebut tidak memberikan surat-surat apapun sebagai kelengkapan dari barang kosmetik berbagai jenis tersebut saksi hanya diberikan nomor HP dan Pak Heri yang akan menerima barang tersebut di terminal ubung Denpasar Bali;----------------
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui bahwa barang tersebut adalah kosmetik karena saat menerima/menaikkan barang saksi tidak menanyakan langsung kepada yang memberikan dan orang tersebut juga tidak memberitahukan kepada saksi dan setelah diperiksa oleh petugas kepolisian baru saksi mengetahui bahwa barang tersebut adalah kosmetik berbagai jenis yang tidak dilengkapi dengan dokumen dan setelah dibongkar untuk melihat barangnya di dalam dus ditemukan 1 (satu) buah amplop warna putih yang didalamnya berisi nota dari barang tersebut;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa maksud dan tujuan saksi untuk mengangkut/membawa barang–barang tersebut adalah untuk mendapatkan ongkos sebagai tambahan rejeki;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa adapun ongkos yang akan diberikan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) namun belum diterima dan akan diterima setelah barang tersebut diserahkan di Denpasar dan ongkosnya akan diberikan oleh Pak Heri dan sopir mengetahuinya karena setiap ada barang titipan pasti terlebih dahulu memberitahukannya kepada sopir;---
Bahwa saksi baru kali ini menerima titipan barang berupa kosmetik maupun titipan lain dari jakarta maupun wilayah lain untuk dibawa ke Bali
Bahwa saat ditunjukkan pemeriksa barang bukti 3 (tiga) dus yang mana salah satu dus dibuka untuk memastikan isi dari dus adalah berupa kosmetik berbagai jenis yang tidak dilengkapi dokumen dari pejabat berwenang saksi dapat mengenali barang-barang tersebut dan barang tersebut yang saksi angkut/bawa dari Terminal Rawamangun Jakarta ke bali;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi ini terdakwa membenarkannya;
Saksi 3. Nuryadi : ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan bagasi Bus Safari Darma Raya No.Pol : B-7168-NT yang saksi kemudikan ditemukan barang–barang sediaan farmasi berupa kosmetik;----------------------------
Bahwa barang–barang tersebut ditemukan pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2015 sekira pukul 18.00 wita bertempat di Pos Pam pemeriksaan surat, barang dan orang di pintu keluar Pelabuhan Gilimanuk;--------------
Bahwa saksi mengendarai bus Safari Darma Raya tujuan dari Jakarta menuju ke Denpasar Bali;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi ini terdakwa membenarkannya;
Saksi 4. Ni Wayan Werti : ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi diperiksa karena saksi pernah membeli bermacam–macam kosmetik yang tidak memiliki ijin edar;----------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan orang yang bernama Sugianto namun saat ditunjukkan pemeriksa seorang laki-laki bernama Sugianto sesuai dengan KTP saksi baru mengetahui bahwa orang yang saksi kenal bernama heri sebenarnya bernama Sugianto dan saksi membenarkan membeli beberapa kosmetik dari Sugianto Als heri sekitar 5 (lima) bulan yang lalu di dalam pasar Sukawati Gianyar;--------------------------------------
Bahwa saksi pernah membeli beberapa macam kosmetik dari saudara Sugianto Als Heri berupa sabun Ling Bhi/Sabun CR (sabun SP putih), Sabun SP hijau, Krim SP hijau dan bedak Twikik Ponds;---------------------
Bahwa saksi membeli perhiasan emas sesuai dengan harga pasaran saat itu Rp 374.784,- (tiga ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus delapan empat rupiah) termasuk sudah harga tinggi;--------------------------
Bahwa saksi membeli berbagai macam kosmetik dari Sugianto Als Heri dengan cara memesan terlebih dahulu melalui telepon dan yang menghubungi adalah majikan saksi bernama Ibu Bunter karena saksi sebagai karyawan namun proses jual beli dengan saudara Sugianto Als Heri lebih sering saksi lakukan karena majikan saksi dalam keadaan sakit dan terkadang Sugianto Als Heri datang sendiri ke toko saksi menawarkan berbagai jenis kosmetik kepada saksi dan seingat saksi pernah membeli kosmetik sebanyak 2 (dua) kali;--------------------------------
Bahwa untuk kosmetik jenis sabun Ling Bhi/Sabun CR (sabun SP putih) seharga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) satu lusin, Sabun SP hijau seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) satu lusin, Krim SP Hijau seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) satu lusin dan bedak Twikik Ponds seharga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) satu lusin dan pembayaran dilakukan secara cash/tunai;-----------------------------------------
Bahwa barang-barang yang saksi beli dari Sugianto Als Heri telah habis terjual dan saksi terakhir membeli kosmetik dari Sugianto Als Heri sekitar 3 (tiga) bulan yang lalu;-----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui bahwa berbagai macam kosmetik tersebut tidak memiliki ijin edar; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui berbagai macam kosmetik tersebut tidak memiliki ijin edar karena sekitar 2 (dua) bulan yang lalu ada petugas BPOM datang ke toko saksi bekerja memeriksa barang jualan saksi berupa berbagai macam jenis kosmetik dan mengatakan bahwa beberapa jenis kosmetik yang saksi beli dari Sugianto Als Heri tidak boleh dijual karena barang tersebut tidak memiliki ijin edar;------------------
Bahwa saat ditunjukkan pemeriksa berupa barang bukti berbagai jenis kosmetik saksi dapat mengenali beberapa jenis kosmetik yang sama yang saksi pernah beli dari Sugianto Als Heri diantaranya Sabun Ling Bhi/Sabun CR (sabun SP Putih), Sabun SP Hijau, Krim SP Hijau, Bedak Twikik Ponds;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi ini terdakwa membenarkannya;
Saksi 5. Ni Made Sukemi: -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dihadapkan di persidangan ini sehubungan dengan saksi yang pernah membeli produk kosmetik kepada seseorang yang diketahui bernama Sugianto Als Heri;-----------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengenal saudari Heri yang sebenarnya bernama Sugianto sesuai KTP karena pernah menjual/mengedarkan kosmetik kepada saksi
Bahwa saksi pernah membeli barang berupa kosmetik pada hari dan tanggal lupa sekitar bulan pebruari 2015 bertempat di Pasar Sukawati tepatnya di warung milik saksi;-------------------------------------------------------
Bahwa saksi berlangganan membeli kosmetik dari Sugianto Als Heri sejak 6 (enam) bulan yang lalu mulai sekitar Tahun 2014 dan biasanya saksi membeli barang kosmetik milik Sugianto Als Heri dalam jangka waktu yang tidak tentu kadang 1 (satu) bulan sekali kadang 2 (dua) bulan sekali tergantung cepat habisnya barang yang saksi beli;--------------------
Bahwa biasanya Sugianto Als Heri datang sendiri ke warung saksi setiap 1 (satu) bulan sekali dan akan memberikan/menjual kosmetik kepada saksi sesuai dengan yang saksi butuhkan;----------------------------------------
Bahwa saksi membeli berbagai kosmetik sesuai dengan kebutuhan yang laku di pasar antara lain Bedak Twikik Ponds seharga Rp 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) satu lusin, Krim Natural seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) satu lusin, Krim SP Hijau seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) satu lusin, Sabun SP Putih/Sabun CR Putih seharga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) satu lusin;-------------
Bahwa saksi hanya membeli kosmetik yang disebutkan diatas karena kosmetik jenis tersebut yang diminati oleh pembeli dan tidak pernah membeli kosmetik jenis lain;-----------------------------------------------------------
Bahwa saat ditunjukkan barang bukti berbagai jenis kosmetik yang telah disita dan diakui kepemilikannya oleh Sugianto Als Heri saksi dapat mengenali beberapa kosmetik yang pernah dibeli saksi dari Sugianto als Heri;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain saksi ada juga saksi lain yang pernah membeli kosmetik dari Sugianto Als Heri yaitu Ibu Nengah Bunter yang warungnya dijaga oleh Ni Wayan Werti karena pemiliknya dalam keadaan sakit dan Ni Wayan Werti yang berhubungan langsung dengan penjual kosmetik yang bernama Sugianto Als Heri;-----------------------------------------------------------
Bahwa sekitar tanggal serta bulan yang tidak dapat diingat tahun 2014 pernah ada petugas BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) melakukan pemeriksaan terhadap warung yang ada di pasar Sukawati dan warung saksi sendiri;--------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dan pedagang lain di pasar Sukawati diberikan peringatan oleh petugas BPOM untuk tidak menjual kembali jenis kosmetik karena tidak memiliki ijin usaha/ijin edar dan selanjutnya kosmetik yang saksi jual di warung disita petugas BPOM;-----------------------------------------------------
Bahwa pada saat ada pemeriksaan saksi hanya menjual bedak twikik ponds dan selanjutnya disita petugas BPOM karena tidak memiliki ijin edar dan tidak mencantumkan BPOM sedangkan kosmetik jenis lain sudah habis terjual;----------------------------------------------------------------------
Bahwa pemeriksa menunjukkan seseorang bernama Sugianto dan saksi mengenali orang tersebut bernama Heri yang biasa menawarkan/mengedarkan kosmetik yang ditarik BPOM dan dijelaskan petugas bahwa sesuai KTP orang tersebut bernama Sugianto;-------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi ini terdakwa membenarkannya;
(Ahli)6.Drs. I Wayan Eka Ratnata: ----------------------------------------------------------
Bahwa ahlimemiliki surat tugas untuk memberikan keterangan sebagai ahli dalam perkara pidana mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan tanpa ijin edar yang diduga dilakukan oleh Sugianto Als Heri;
Bahwa saat ini ahli menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Denpasar adapun tugasnya yaitu perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi serta pengkoordinir staf-staf yang melakukan pengawasan sarana di lapangan dan pengambilan/pembelian sample obat dan makanan untuk pengujian laboratorium dan bertanggungjawab ke Kepala Balai POM di Denpasar;
Bahwa ahli bertugas sejak tahun 1994 adapun jabatan pertama di bagian seksi pengujian sampa tahun 1999 selanjutnya jabatan di bagian pemeriksaan dan penyidikan sampai tahun 2007 selanjutnya kembali ke bagian pengujian sampai tahun 2013 dan sekarang sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Denpasar;------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli diperiksa dan dimintai keterangan sehubungan dengan perkara pidana mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar yang diduga dilakukan oleh Sugianto Als Heri;----
Bahwa dapat dijelaskan bahwa barang-barang jenis produk kosmetik yang boleh beredar di pasaran harus terlebih dahulu diregistrasi di Badan Pom (nomor ijin edar);------------------------------------------------------------------
Bahwa cara mendapatkan nomor ijin edar bisa melalui internet atau bisa datang langsung ke kantor Badan Pom yang berada di Jakarta sesuai dengan persyaratan administrasi yang sudah ditentukan adapun yang berhak mengeluarkan ijin edar tersebut Badan Pom yang berada di Jakarta;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa bilamana sudah mendapatkan nomor ijin edar dari Badan Pom selanjutnya harus dicantumkan di kemasan atau label produk kosmetik tersebut;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa bilamana sudah mendapatkan nomor ijin edar atas produk kosmetik tersebut berarti sudah dilakukan evaluasi terhadap keamanan dan khasiat produk kosmetik tersebut bilamana belum mendapatkan nomor ijin edar berarti belum dilakukan evaluasi sehingga tidak diketahui tingkat bahaya produk tersebut;------------------------------------------------------
Bahwa setelah ditunjukkan barang bukti yang disita petugas di pos pemeriksaan pelabuhan Gilimanuk beberapa jenis kosmetik tidak ada nomor ijin edarnya dari Badan Pom dan untuk jenis produk Ling Zhi mencantumkan nomor ijin edar tetapi setelah dilakukan pengecekan di website Badan Pom tidak ada sehingga dikategorikan sebagai produk yang tidak mempunyai nomor ijin edar;--------------------------------------------
Bahwa untuk dampak dan akibatnya bagi kesehatan serta mengetahui tingkat bahaya perlu didukung data hasil uji laboratorium tentang kandungan dari produk kosmetik tersebut;----------------------------------------
Bahwa perbuatan Sugianto Als Heri tidak sesuai aturan dalam UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan karena memperjualbelikan atau mengedarkan produk kosmetik yang tidak memiliki ijin edar;----------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi ini terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Majelis juga telah mendengarkan keterangan terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : ---------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2015 sekitar pukul 18.00 wita di Pos Pam (Pos Pemeriksaan Bus dan Box pintu keluar pelabuhan Gilimanuk) Lingk. Jineng Agung, Kel. Gilimanuk, Kec. Melaya, Kab. Jembrana saat dilakukan pemeriksaan rutin terhadap mobil bus dan mobil box, di dalam Bus Safari Darma Raya No. Pol B–7168–NTjurusan Jakarta – Denpasar, pada bagasi sebelah kiri ditemukan 3 (tiga) dus berisi kosmetik berbagai merk dan setelah diteliti tidak memiliki ijin edar milik terdakwa; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa memesan/membeli produk kosmetik yang tidak memiliki ijin edar dari orang yang bernama Arik di Jakarta selanjutnya akan dijual di Pasar Kreneng Denpasar dan Pasar Sukawati Gianyar rencananya kosmetik yang tidak memiliki ijin edar tersebut akan terdakwa jual ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp 4.000,- (empat ribu rupiah) sampai Rp 8.000,- (delapan ribu rupiah) per lusinnya sehingga memperoleh keuntungan yang lebih besar ;---------------------------------------
Bahwa belum sampai paket berisi produk kosmetik dijual oleh terdakwa, paket/barang yang berisi produk kosmetik diamankan atau disita oleh petugas kepolisian di Pelabuhan Gilimanuk; --------------------------------------
Bahwa barang bukti yang disita petugas di pos pemeriksaan pelabuhan Gilimanuk antara lain Krim SP Hijau sebanyak 49 (empat puluh sembilan) lusin, Krim SP mutiara sebanyak 50 (lima puluh) lusin, Krim DL gold sebanyak 2 (dua) lusin,Krim DR super warna pink sebanyak 5 (lima) lusin, Krim DR original warna biru sebanyak 5 (lima) lusin, Sabun rose 1 (satu) lusin, Krim natural 2 (dua) lusin, Sabun SP Hijau 38 (tiga puluh delapan) lusin, Lipstik revlon 2 (dua) lusin, Krim Herbal 3 (tiga) lusin, Krim rose 3 (tiga) lusin, Bedak twikik ponds 23 (dua puluh tiga) lusin, Pembersih RDL 12 (dua belas) lusin, Sabun SP Putih 30 (tiga puluh) lusin, beberapa jenis kosmetik tidak ada nomor ijin edarnya dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan dan untuk jenis produk Ling Zhi/Sabun SP putih mencantumkan nomor ijin edar tetapi setelah dilakukan pengecekan oleh Ahli dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di website Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan tidak ada sehingga dikategorikan sebagai produk yang tidak mempunyai nomor ijin edar; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan serta menguatkan dakwaannya, di persidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa :Krim SP Hijau sebanyak 49 (empat puluh sembilan) lusin, Krim SP mutiara sebanyak 50 (lima puluh) lusin, Krim DL gold sebanyak 2 (dua) lusin, Krim DR super warna pink sebanyak 5 (lima) lusin, Krim DR original warna biru sebanyak 5 (lima) lusin, Sabun rose 5 (lima) lusin, Krim natural 2 (dua) lusin, Sabun SP Hijau 38 (tiga puluh delapan) lusin, Lipstik revlon 2 (dua) lusin, Krim Herbal 3 (tiga) lusin, Krim rose 3 (tiga) lusin, Bedak twikik ponds 23 (dua puluh tiga) lusin, Pembersih RDL 12 (dua belas) lusin, Sabun SP Putih 30 (tiga puluh) lusin, 2 (dua) lembar nota pembelian barang tertanggal 13 Maret 2015, yang telah disita secara sah menurut hukum dan setelah diperlihatkan kepada para saksi dan juga terdakwa, para saksi dan juga terdakwa membenarkan dan mengenali barang bukti tersebut ; --
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini terdakwa tidak mengajukan saksi yang dapat meringankannya ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan saksi – saksi, pemeriksaan terdakwa serta pemeriksaan barang bukti dinyatakan telah selesai, Penuntut Umum mengajukan Surat Tuntutannya dengan No. Reg. Perk : PDM/37/Negara/Euh.2/07/2015 tertanggal 24Nopember 2015, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara menjatuhkan putusannya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa Sugianto als Heribersalah melakukan tindak pidana “Percobaan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU R.I Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 106 ayat (1) UU R.I Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPdalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum; ---------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sugianto Als Heriberupa pidana penjara selama5 (lima) bulandan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan; ----------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------
Krim SP Hijau sebanyak 49 (empat puluh sembilan) lusin; ---------------
Krim SP mutiara sebanyak 50 (lima puluh) lusin; --------------------------------
Krim DL gold sebanyak 2 (dua) lusin; -----------------------------------------------
Krim DR super warna pink sebanyak 5 (lima) lusin; ----------------------------
Krim DR original warna biru sebanyak 5 (lima) lusin; ---------------------------
Sabun rose 5 (lima) lusin; --------------------------------------------------------------
Krim natural 2 (dua) lusin; --------------------------------------------------------------
Sabun SP Hijau 38 (tiga puluh delapan) lusin; -----------------------------------
Lipstik revlon 2 (dua) lusin; ------------------------------------------------------------
Krim Herbal 3 (tiga) lusin; --------------------------------------------------------------
Krim rose 3 (tiga) lusin; -----------------------------------------------------------------
Bedak twikik ponds 23 (dua puluh tiga) lusin; ------------------------------------
Pembersih RDL 12 (dua belas) lusin; -----------------------------------------------
Sabun SP Putih 30 (tiga puluh) lusin; -----------------------------------------------
2 (dua) lembar nota pembelian barang tertanggal 13 Maret 2015 ; ---------
Dirampas untuk dimusnahkan ; --------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut, Majelis juga telah mendengar pembelaan terdakwa secara lisan, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya, bahwa terdakwa hanya mengkonsumsi sabu – sabu itu sendiri, tidak untuk diperjualbelikan ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyampaikan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara agar menolak semua dalil – dalil yang disampaikan Penasihat Hukum terdakwa secara keseluruhan dan pada prinsipnya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan meneliti keterangan saksi – saksi serta keterangan terdakwa tersebut di atas apakah yang dilakukan terdakwa merupakan tindak pidana ataukah tidak sebagaimana yang telah didakwakan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya ; ----------------
Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan seseorang telah melakukan tindak pidana, maka semua unsur – unsur dari tindak pidana yang didakwakan haruslah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ; -----
Menimbang, bahwa terdakwa dimuka persidangan telah memberikan keterangan yangpada pokoknya telah mengakuiperbuatannya, pengakuan mana diberikan dengan disertai keterangan yang cukup dan jelas bagaimana ia melakukan perbuatan tersebut ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan bukti – bukti tersebut di atas Majelis Hakim telah mendapatkan fakta – fakta sebagai berikut : ------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2015 sekitar pukul 18.00 wita di Pos Pam (Pos Pemeriksaan Bus dan Box pintu keluar pelabuhan Gilimanuk) Lingk. Jineng Agung, Kel. Gilimanuk, Kec. Melaya, Kab. Jembrana saat dilakukan pemeriksaan rutin terhadap mobil bus dan mobil box, di dalam Bus Safari Darma Raya No. Pol B–7168–NTjurusan Jakarta – Denpasar, pada bagasi sebelah kiri ditemukan 3 (tiga) dus berisi kosmetik berbagai merk dan setelah diteliti tidak memiliki ijin edar milik terdakwa; --------------------------------------------------
Bahwa terdakwa memesan/membeli produk kosmetik yang tidak memiliki ijin edar dari orang yang bernama Arik di Jakarta selanjutnya akan dijual di Pasar Kreneng Denpasar dan Pasar Sukawati Gianyar rencananya kosmetik yang tidak memiliki ijin edar tersebut akan terdakwa jual ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp 4.000,- (empat ribu rupiah) sampai Rp 8.000,- (delapan ribu rupiah) per lusinnya sehingga memperoleh keuntungan yang lebih besar ; -----------------------
Bahwa belum sampai paket berisi produk kosmetik dijual oleh terdakwa, paket/barang yang berisi produk kosmetik diamankan atau disita oleh petugas kepolisian di Pelabuhan Gilimanuk; --------------------
Bahwa barang bukti yang disita petugas di pos pemeriksaan pelabuhan Gilimanuk antara lain Krim SP Hijau sebanyak 49 (empat puluh sembilan) lusin, Krim SP mutiara sebanyak 50 (lima puluh) lusin, Krim DL gold sebanyak 2 (dua) lusin,Krim DR super warna pink sebanyak 5 (lima) lusin, Krim DR original warna biru sebanyak 5 (lima) lusin, Sabun rose 1 (satu) lusin, Krim natural 2 (dua) lusin, Sabun SP Hijau 38 (tiga puluh delapan) lusin, Lipstik revlon 2 (dua) lusin, Krim Herbal 3 (tiga) lusin, Krim rose 3 (tiga) lusin, Bedak twikik ponds 23 (dua puluh tiga) lusin, Pembersih RDL 12 (dua belas) lusin, Sabun SP Putih 30 (tiga puluh) lusin, beberapa jenis kosmetik tidak ada nomor ijin edarnya dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan dan untuk jenis produk Ling Zhi/Sabun SP putih mencantumkan nomor ijin edar tetapi setelah dilakukan pengecekan oleh Ahli dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di website Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan tidak ada sehingga dikategorikan sebagai produk yang tidak mempunyai nomor ijin edar; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta – fakta yang terungkap di persidangan tersebut, Majelis Hakim akan meneliti apakah terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 197 UU RI jo Pasal 106 ayat (1) UU R.I Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis mempertimbangkan rangkaian unsur yang terdapat dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 53 ayat (1) KUHPsebagai berikut : ---------------------------------------------------
Setiap orang ; --------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja ; ---------------------------------------------------------------------
Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edarsebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) ; ---------------------------------------------------------
Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata – mata disebabkan karena kehendaknya sendiri ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada umumnya setiap orang diartikan sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap perbuatannya dan dianggap sebagai salah satu unsur delik pada Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Namun demikian, Majelis berpendapat bila unsur setiap orang dalam rangkaian pasal ini bukanlah merupakan unsur dari suatu delik pidana.Melainkan, unsur setiap orang hanya menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan itu atau setidak – tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya, terminologi kata setiap orang adalah sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam segala tindakannya. Sehinggafrasa setiap orangbukanlah merupakan sebuah unsur tindak pidana akan tetapi merupakansebuah “subjek tindak pidana”; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi di depan persidangan, keterangan terdakwa, barang bukti, Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan dari Kepolisian Resor Jembrana, kemudian Surat Perintah Penahanan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Negara, Penetapan Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Negara yang diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Negara, berikut Surat Dakwaan dan Tuntutan Pidana Penuntut Umum serta pembenaran terdakwa terhadap pemeriksaan identitasnya pada sidang pertama, sebagaimana termaktub dalam berita acara sidang dalam perkara ini yang membenarkan bahwa yang sedang diadili di depan persidangan Pengadilan Negeri Negara adalahSugiarto alias Heri, maka jelaslah sudah pengertian setiap orang yang dimaksudkan dalam aspek ini adalah terdakwa Sugiarto alias Heri, dan olehkarenanya untuk menyatakan agar tidak terjadi error in persona dalam perkara ini, maka Majelisberpendapat unsur “setiap orang” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur dengan sengaja ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja atau opset itu adalah willen en wetens, yang berarti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (weten) akan akibat dari pada perbuatan tersebut ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan terdakwa memesan berbagai jenis dan macam produk kosmetik yang tidak memiliki ijin edar melalui telepon kepada orang yang bernama Ari di Jakarta dan melakukan pembayaran melalui transfer, berbagai jenis dan macam produk kosmetik dititipkan dan dipaketkan dengan menggunakan Bus Safari Darma Raya No.Pol : B-7168-NT untuk dikirim dari Jakarta menuju Denpasar Bali untuk selanjutnya akan dijual dan diedarkan di Pasar Kreneng Denpasar maupun Pasar Sukawati Gianyar untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, sehingga dengan demikian Majelis berpendirian bahwa unsur dengan sengaja telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ; ---------------------------
Menimbang, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur ke – 3 tentang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edarsebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan telah ternyata bahwa berbagai jenis dan macam produk kosmetik antara lain Krim SP Hijau sebanyak 49 (empat puluh sembilan) lusin, Krim SP mutiara sebanyak 50 (lima puluh) lusin, Krim DL gold sebanyak 2 (dua) lusin,Krim DR super warna pink sebanyak 5 (lima) lusin, Krim DR original warna biru sebanyak 5 (lima) lusin, Sabun rose 1 (satu) lusin, Krim natural 2 (dua) lusin, Sabun SP Hijau 38 (tiga puluh delapan) lusin, Lipstik revlon 2 (dua) lusin, Krim Herbal 3 (tiga) lusin, Krim rose 3 (tiga) lusin, Bedak twikik ponds 23 (dua puluh tiga) lusin, Pembersih RDL 12 (dua belas) lusin, Sabun SP Putih 30 (tiga puluh) lusin ditemukan di bagasi sebelah kiri Bus Safari Darma Raya No.Pol : B-7168-NT jurusan Jakarta–Denpasar berdasarkan keterangan tersangka produk kosmetik tersebut untuk menghilangkan jerawat dan flek hitam di wajah namun tersangka tidak mengetahui bahaya yang terkandung dalam produk kosmetik tersebut dan menurut aturan bahwa produk kosmetik yang beredar di pasaran harus didaftarkan di Bada Pom dan dalam kemasannya dicantumkan nomor ijin edar dari Badan Pom yang telah melewati proses evaluasi untuk mengetahui bahaya dari produk kosmetik tersebut, sehingga dengan demikian Majelis berpendapat bahwa unsur memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur ke – 4 tentang mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata – mata disebabkan karena kehendaknya sendiri; ----------------
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta di persidangan, perbuatan terdakwa menjadi tidak terlaksana oleh karena petugas kepolisian Pos Pam (Pos Pemeriksaan) telah menangkap dan menyita mobil bus dan mobil box di pintu keluar pelabuhan Gilimanuksehingga dengan demikian Majelis berpendirian bahwa unsur mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata – mata disebabkan karena kehendaknya sendiri telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum
Menimbang, bahwa sesuai dengan pengakuan terdakwa dan dikuatkan dengan keterangan saksi – saksi serta barang bukti dan juga dihubungkan dengan fakta – fakta yang terungkap di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa semua unsur yang terkandung dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP tersebut telah terpenuhi, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP sebagaimana yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya, oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan bersalah tentang perbuatan yang telah terbukti itu dan olehkarenanya patut dijatuhi pidana ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan tuntutan Penuntut Umum yang menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) bulandan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh jutarupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungandikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, maka sampailah kini pada pertimbangan berapa hukuman (straftoemeting) yang pantas dan adil untuk dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya, apakah tuntutan Penuntut Umum tersebut telah cukup memadai ataukah dipandang terlalu berat, ataukah masih kurang sepadan dengan kesalahan terdakwa, maka untuk menjawab pertanyaan tersebut, Majelis akan mempertimbangkan segala sesuatunya selain daripada aspek yuridis yang telah dipertimbangkan ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis juga telah mempertimbangkan pembelaan yang diajukan oleh terdakwa secara lisan dalam persidangan tanggal 24 Nopember 2015, yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan itu sendiri, bahwa pemidanaan bukan hanya sekedar memberikan efek jera dan nestapa bagi pelaku tindak pidana, namun lebih luas, pemidanaan adalah sebagai pembelajaran bagi terdakwa agar tidak mengulangi kesalahannya lagi, dan juga putusan yang akan dijatuhkan oleh Majelis bukan hanya putusan yang sekedar memutus perkara, namun lebih penting lagi putusan yang akan dijatuhkan ini juga memberikan manfaat dan menyelesaikan masalah ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dalam persidangan Majelis tidak menemukan sesuatu bukti bahwa terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas kesalahannya itu dan tidak menemukan sesuatu alasan pun, baik itu alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum atas perbuatan terdakwa tersebut, maka oleh karenanya terdakwa haruslah bertanggung jawab atas kesalahannya tersebut dan patut apabila dipidana ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan, maka adalah beralasan hukum terdakwa harus tetap berada dalam tahanan ; ---------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang dihadapkan di persidangan sebagaimana terdapat pada daftar barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum dalam perkara ini, maka sesuai ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP perintah penyerahan barang bukti tersebut selengkapnya terperinci sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini ; ----------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf I KUHAP dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP haruslah dibebankan membayar biaya perkara ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana atas diri terdakwa tersebut terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan hal – hal yang meringankan bagi diri terdakwa ; ------
Hal – hal yang memberatkan :---------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat dan merugikan orang lainsebagai konsumen ; -------------------------------------------------------------
Hal – hal yang meringankan :----------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya ; ---------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya ; ------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya ; ----------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga ; ------------------------------------------
Mengingat ketentuan – ketentuan dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 53 ayat (1) KUHPdan Undang – Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta peraturan – peraturan lain yang bersangkutan ; --------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa Sugiono alias Heri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memliliki ijin edar; -----------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan; -----------------------------------------
Memerintahkan masa penangkapan telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------------------
Memerintahkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------
Krim SP Hijau sebanyak 49 (empat puluh sembilan) lusin; ---------------
Krim SP mutiara sebanyak 50 (lima puluh) lusin; --------------------------------
Krim DL gold sebanyak 2 (dua) lusin; -----------------------------------------------
Krim DR super warna pink sebanyak 5 (lima) lusin; ----------------------------
Krim DR original warna biru sebanyak 5 (lima) lusin; ---------------------------
Sabun rose 5 (lima) lusin; --------------------------------------------------------------
Krim natural 2 (dua) lusin; --------------------------------------------------------------
Sabun SP Hijau 38 (tiga puluh delapan) lusin; -----------------------------------
Lipstik revlon 2 (dua) lusin; ------------------------------------------------------------
Krim Herbal 3 (tiga) lusin; --------------------------------------------------------------
Krim rose 3 (tiga) lusin; -----------------------------------------------------------------
Bedak twikik ponds 23 (dua puluh tiga) lusin; ------------------------------------
Pembersih RDL 12 (dua belas) lusin; -----------------------------------------------
Sabun SP Putih 30 (tiga puluh) lusin; -----------------------------------------------
2 (dua) lembar nota pembelian barang tertanggal 13 Maret 2015 ; ---------
Dirampas untuk dimusnahkan ; --------------------------------------------------------
Membebankankepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah) ; ---------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara pada hari Senin tanggal 30 Nopember 2015 oleh kami Dewi Iswani, SH.,MH., sebagai Hakim Ketua, Johanis Dairo Malo, SH.,MH.,dan Irwan Rosady, SH., masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana telah pula dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2015 oleh kami Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara dengan dibantu oleh Gusti Ayu Putu Parsini, SH., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Negara dan terdakwa.
Hakim – Hakim Anggota : Hakim Ketua :
Johanis Dairo Malo, SH., MH. Dewi Iswani, SH., MH.
Irwan Rosady, SH.
Panitera Pengganti