876 / Pid.Sus / 2014 / PN. Jkt. Ut.
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 876 / Pid.Sus / 2014 / PN. Jkt. Ut.
HUSAEMI BIN SAMAN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa HUSAEMI BIN SAMAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENERIMA, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, MENUKAR ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I ” 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, denda Rp. 1. 000. 000. 000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 4 (empat) bulan 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 180 gram atau berat netto 175 gram dan sisa barang bukti berat netto 172 gram. Hal. 12 dari 13 hal PUTUSAN NO. 876/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut. - 112 (seratus dua belas) bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto seluruhnya 500 gram atau berat netto 19 gram dan sisa barang bukti berat netto 17 gram. - 12 (dua belas) bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 28. 90 gram atau berat netto 45 gram dan sisa barang bukti berat netto 43 gram. - 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Eiger. - 1 (satu) buah HP Blackberry Gemini warna hitam. Dirampas untuk dimusnahkan. - Uang tunai sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) Dirampas untuk Negara. 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000,- ( lima ribu rupiah
P U T U S A N
Nomor : 876 / Pid.Sus / 2014 / PN. Jkt. Ut.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
Nama : HUSAEMI BIN SAMAN ;
Tempat lahir : Jakarta ;
Umur atau tanggal lahir : 22 Tahun / 05 Okteber 1982 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Kp. Bulak Turi Rt.006/001 Kel.
Marunda Kec.Cilincing,Jakarta Utara;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Pendidikan : SMP ;
Terdakwa ditahan sejak tanggal 05 Juni 2014 sampai dengan sekarang ; -------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara ; -----------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutan pidana terhadap terdakwa pada pokoknya sebagai berikut : --------------------
Menyatakan terdakwa HUSAEMI BIN SAMAN, terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, sebagaimana iatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ; -----------------------------------------------------------
Hal. 01 dari 13 hal PUTUSAN NO. 876/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa HUSAEMI BIN SAMAN dengn pidana penjara selama : 12 (dua belas) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan penjara ; ------------------------------------------------------
Menyatakan barang :
1 (satu) bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 180 gram atau berat netto 175 gram dan sisa barang bukti berat netto 172 gram.
112 (seratus dua belas) bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto seluruhnya 500 gram atau berat netto 19 gram dan sisa barang bukti berat netto 17 gram.
12 (dua belas) bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 28.90 gram atau berat netto 45 gram dan sisa barang bukti berat netto 43 gram.
1 (satu) buah dompet warna hitam merk Eiger.
1 (satu) buah HP Blackberry Gemini warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar Terdakwa HUSAEMI BIN SAMAN dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut, terdakwa telah mengajukan permohonan yang pada pokoknya mohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut dengan dakwaan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
PRIMAIR
---------- Bahwa ia terdakwa HUSAEMI BIN SAMAN, pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2014 sekira jam 21.00 Wib,atau setidak-tidaknya pada
Hal. 02 dari 13 hal PUTUSAN NO. 876/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
suatu waktu dalam tahun 2014 dalam bulan Juni 2014, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Kampung Bulak Turi RT.006/001 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2014 sekira jam 20.00 Wib, anggota Polisi Polres Metro Jakarta Utara (saksi CHANDRA BRILYAN, saksi GUNTUR SUBEKT,SH. dan saksi WAHYU DWI JAYANTO) mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa seorang laki-laki bernama HUSAEMI (terdakwa) sering mengedarkan narkotika jenis ganja di Kampung Bulak Turi marunda Jakarta Utara, atas informasi tersebut para saksi menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan atau pemantauan dan pada waktu dan tempat tersebut diatas, para saksi melihat terdakwa sedang duduk, kemudian para saksi melakukan penggeledahan badan/ pakaian terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 180 gram.
112 (seratus dua belas) bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto seluruhnya 500 gram.
12 (dua belas) bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 28.90 gram.
Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) buah dompet warna hitam merk Eiger.
1 (satu) buah HP Blackberry Gemini warna hitam.
Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis ganja yang disita tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli dari ANDREAS (belum tertangkap) seharga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) sebanyak
Hal. 03 dari 13 hal PUTUSAN NO. 876/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
½ kilogram yang dibeli pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014 sekira jam 20.30 Wib d belakang rumah terdakwa di Kampung Bulak Turi Rt.006/001 Marunda Jakarta Utara, dan setelah terdakwa membeli narkotika jenis ganja tersebut kemudian terdakwa meracik kembali menjadi bungkusan kecil sesuai dengan kemampuan pembeli dimana maksud dan tujuan terdakwa menjual kembali narkotika jenis ganja tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari ; --------------------------
Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ganja tanpa memiliki surat ijin dari pihak yang berwenang atau instansi terkait dan tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No.1714/NNF/2014/Badan Reserse Kriminal Polri tanggal 20 Juni 2014, dalam kesimpulannya menyebutkan bahwa 1 (satu) bungkus kertas Koran berisi daun-daun kering dengan berat netto 175 gram diberi nomor 0688/2014/OF, 1 (sat) bungkus plastic warna hitam berisi 12 bungkus kertas Koran masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 19 gram diberi nomor 0689/2014/OF dan 12 (dua belas) bungkus kertas Koran berisikan masing-masing daun-daun kering dengan berat netto 45 gram diberi nomor 0690/2014/OF setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories bahwa daun-daun kering tersebut adalah benar ganja mangandung THC (tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9 Lampiran UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan adalah nomor 0688/2014/OF berat netto 172 gram, nomor 0689/2014/OF berat netto 17 gram dan nomor 0690/2014/OF berat netto 43 gram ; ---------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ; -----------------------------------------------------------
Hal. 04 dari 13 hal PUTUSAN NO. 876/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
SUBSIDAIR
---------- Bahwa ia terdakwa HUSAEMI BIN SAMAN, pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2014 sekira jam 21.00 Wib,atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 dalam bulan Juni 2014, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Kampung Bulak Turi RT.006/001 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2014 sekira jam 20.00 Wib, anggota Polisi Polres Metro Jakarta Utara (saksi CHANDRA BRILYAN, saksi GUNTUR SUBEKT,SH. dan saksi WAHYU DWI JAYANTO) mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa seorang laki-laki bernama HUSAEMI (terdakwa) sering mengedarkan narkotika jenis ganja di Kampung Bulak Turi marunda Jakarta Utara, atas informasi tersebut para saksi menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan atau pemantauan dan pada waktu dan tempat tersebut diatas, para saksi melihat terdakwa sedang duduk, kemudian para saksi melakukan penggeledahan badan/ pakaian terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 180 gram.
112 (seratus dua belas) bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto seluruhnya 500 gram.
12 (dua belas) bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 28.90 gram.
Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) buah dompet warna hitam merk Eiger.
1 (satu) buah HP Blackberry Gemini warna hitam.
Hal. 05 dari 13 hal PUTUSAN NO. 876/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ganja tanpa memiliki surat ijin dari pihak yang berwenang atau instansi terkait dan tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No.1714/NNF/2014/Badan Reserse Kriminal Polri tanggal 20 Juni 2014, dalam kesimpulannya menyebutkan bahwa 1 (satu) bungkus kertas Koran berisi daun-daun kering dengan berat netto 175 gram diberi nomor 0688/2014/OF, 1 (sat) bungkus plastic warna hitam berisi 12 bungkus kertas Koran masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 19 gram diberi nomor 0689/2014/OF dan 12 (dua belas) bungkus kertas Koran berisikan masing-masing daun-daun kering dengan berat netto 45 gram diberi nomor 0690/2014/OF setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories bahwa daun-daun kering tersebut adalah benar ganja mangandung THC (tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9 Lampiran UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan adalah nomor 0688/2014/OF berat netto 172 gram, nomor 0689/2014/OF berat netto 17 gram dan nomor 0690/2014/OF berat netto 43 gram ; ---------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa didalam persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi 1. CHANDRA BRILYAN 2. GUNTUR SUBEKTI,SH. dan 3. WAHYU DWI JAYANTO masing-masing dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sesuai dengan BAP sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
Hal. 06 dari 13 hal PUTUSAN NO. 876/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya ; ------
Bahwa para saksi tidak ada hubungan darah atau hubungan keluarga dengan terdakwa ; -------------------------------------------
Bahwqa saksi adalah anggota Polisi dari Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara ; ----------------------------------------------------
Bahwa benar saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa HUSAEMI BIN SAMAN pada hri Rabu tanggal 04 Janui 2014 sekira jam 21.00 Wib, bertempat di Kampung Bulak Turi Rt.006/001 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara ; -----------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan pada waktu terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 180 gram, 112 (seratus dua belas) bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto seluruhnya 500 gram, 12 (dua belas) bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 28.90 gram, Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Eiger, 1 (satu) buah HP Blackberry Gemini warna hitam ; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan penangkapan terhadap terdakwa berawal sewaktu mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa seorang laki-laki bernama HUSAEMI (terdakwa) sering mengedarkan narkotika jenis ganja di Kampung Bulak Turi marunda Jakarta Utara, atas informasi tersebut para saksi menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan atau pemantauan dan pada waktu dan tempat tersebut diatas, para saksi melihat terdakwa sedang duduk, kemudian para saksi melakukan penggeledahan badan/ pakaian terdakwa dan ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut diatas ; ----------------------
Bahwa saksi menerangkan sewaktu melakukan penangkapan, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau
Hal. 07 dari 13 hal PUTUSAN NO. 876/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa mendapat ijin dari Departemen kesehatan RI atau instansi terkait lainnya dan tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------
Bahwa benar terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya ; ------
Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh anggota Polres Metro Jakarta Utara sehubungan dengan perkara narkotika pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2014 sekira jam 21.00 Wib bertempat di kampong Bulak Turi RT.006/001 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara ; -----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengakui pada waktu terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 180 gram, 112 (seratus dua belas) bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto seluruhnya 500 gram, 12 (dua belas) bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 28.90 gram, Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Eiger, 1 (satu) buah HP Blackberry Gemini warna hitam ; -----------------------------
Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis ganja yang disita tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli dari ANDREAS (belum tertangkap) seharga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) sebanyak ½ kilogram yang dibeli pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014 sekira jam 20.30 Wib d belakang rumah terdakwa di Kampung Bulak Turi Rt.006/001 Marunda Jakarta Utara, dan setelah terdakwa membeli narkotika jenis ganja tersebut kemudian terdakwa meracik kembali menjadi bungkusan kecil sesuai dengan kemampuan pembeli dimana maksud dan tujuan terdakwa menjual kembali narkotika jenis ganja tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari ; ---------------------------------------------------------------------
Hal. 08 dari 13 hal PUTUSAN NO. 876/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
Bahwa terdakwa mengakui menjual, membeli atau menjadi perantara jual beli narkotika tanpa mendapat ijin dari Departemen Kesehatan RI atau instansi terkait lainnya dan tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa ; ----------------------------
Menimbang, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang didakwakan kepada terdakwa adalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;-------
Yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : -----------------------------
Unsur “barang siapa” ;
Bahwa yang dimaksud dengan “unsur barang siapa” dalam pasal ini adalah menunjukkan tentang subjek/pelaku/siapa yang didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, hal ini untuk menghindari adanya “error in persona” dalam menghukum seseorang. Bahwa dari Berita Acara Penyidikan dari Penyidik hal ini erat kaitannya dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang keseluruhannya menunjuk pada diri terdakwa sebagai pelaku tindak pidana lebih lanjut dalam pemeriksaan dipersidangan dengan memperhatikan identitas kemudian dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa, maka yang didakwa sebagai pelaku dalam perkara ini adalah terdakwa HUSAEMI BIN SAMAN sebagaimana identitasnya tersebut diatas ; -------------------------------------------------------------------
Dengan demikian unsur “barang siapa” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Unsur “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli, menukar ataumenyerahkan Narkotika Golongan I” ;
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, barang bukti dan keterangan terdakwa sendiri diperoleh fakta bahwa :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2014 sekira jam 20.00 Wib, anggota Polisi Polres Metro Jakarta Utara (saksi CHANDRA BRILYAN, saksi GUNTUR SUBEKT,SH. dan saksi WAHYU DWI JAYANTO) mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa seorang laki-laki
Hal. 09 dari 13 hal PUTUSAN NO. 876/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
bernama HUSAEMI (terdakwa) sering mengedarkan narkotika jenis ganja di Kampung Bulak Turi marunda Jakarta Utara, atas informasi tersebut para saksi menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan atau pemantauan dan pada waktu dan tempat tersebut diatas, para saksi melihat terdakwa sedang duduk, kemudian para saksi melakukan penggeledahan badan/ pakaian terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 180 gram.
112 (seratus dua belas) bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto seluruhnya 500 gram.
12 (dua belas) bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 28.90 gram.
Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) buah dompet warna hitam merk Eiger.
1 (satu) buah HP Blackberry Gemini warna hitam.
Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis ganja yang disita tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli dari ANDREAS (belum tertangkap) seharga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) sebanyak ½ kilogram yang dibeli pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014 sekira jam 20.30 Wib d belakang rumah terdakwa di Kampung Bulak Turi Rt.006/001 Marunda Jakarta Utara, dan setelah terdakwa membeli narkotika jenis ganja tersebut kemudian terdakwa meracik kembali menjadi bungkusan kecil sesuai dengan kemampuan pembeli dimana maksud dan tujuan terdakwa menjual kembali narkotika jenis ganja tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari ; --------------------------
Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ganja tanpa memiliki surat ijin dari pihak yang berwenang atau instansi
Hal. 10 dari 13 hal PUTUSAN NO. 876/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
terkait dan tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No.1714/NNF/2014/Badan Reserse Kriminal Polri tanggal 20 Juni 2014, dalam kesimpulannya menyebutkan bahwa 1 (satu) bungkus kertas Koran berisi daun-daun kering dengan berat netto 175 gram diberi nomor 0688/2014/OF, 1 (sat) bungkus plastic warna hitam berisi 12 bungkus kertas Koran masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 19 gram diberi nomor 0689/2014/OF dan 12 (dua belas) bungkus kertas Koran berisikan masing-masing daun-daun kering dengan berat netto 45 gram diberi nomor 0690/2014/OF setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories bahwa daun-daun kering tersebut adalah benar ganja mangandung THC (tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9 Lampiran UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan adalah nomor 0688/2014/OF berat netto 172 gram, nomor 0689/2014/OF berat netto 17 gram dan nomor 0690/2014/OF berat netto 43 gram ; ---------------------------------------------------------------------
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyekinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa karena itu terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENERIMA, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, MENUKAR ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I”. ---
Menimbang, bahwa Majelis hakim dalam persidangan tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar dan terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukan, karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana ; --------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini ; -----------------------------------------------------------------------------
Hal. 11 dari 13 hal PUTUSAN NO. 876/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka terdakwa dibebani untuk membayar perkara ini ; ---------------------------
Menimbang, bahwa sebelum terdakwa dijatuhi pidana perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan :
Yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas Narkoba ; -----------------------------------------------
Yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan sopan dipersidangan ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mempertimbangkan segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan ini dianggap merupakan bagian yang tidak terlepas dari putusan ini ; ----------------------------------
Mengingat pasal-pasal dari Undang-undang yang bersangkutan ; --------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa HUSAEMI BIN SAMAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENERIMA, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, MENUKAR ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I ” ; -----------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 4 (empat) bulan ; -------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 180 gram atau berat netto 175 gram dan sisa barang bukti berat netto 172 gram.
Hal. 12 dari 13 hal PUTUSAN NO. 876/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
112 (seratus dua belas) bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto seluruhnya 500 gram atau berat netto 19 gram dan sisa barang bukti berat netto 17 gram.
12 (dua belas) bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 28.90 gram atau berat netto 45 gram dan sisa barang bukti berat netto 43 gram.
1 (satu) buah dompet warna hitam merk Eiger.
1 (satu) buah HP Blackberry Gemini warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah) ; --------------------------------
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 16 September 2014 oleh kami PURWATO, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, YULI HERYATI, SH. MH. dan MARLIANIS, SH. MH. sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh majelis tersebut, dibantu oleh OERAY AGOEST NL. SH. Panitera Pengganti, dihadiri DAMAR WULAN, SH. Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dan Penasehat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
YULI HERYATI, SH.MH.
PURWATO, SH.
MARLIANIS, SH. MH.
Panitera Pengganti
OERAY AGOEST NL. SH.
Hal. 13 dari 13 hal PUTUSAN NO. 876/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.