Nomor : 16 /PDT/2018/PT PLK
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor Nomor : 16 /PDT/2018/PT PLK
IBNU SAUD Bin H.M. TASLIM dan ANDI WIRA SATRIA AKBAR Bin H.M. TASLIM, vs 1. RANTAU SEPAN,dk.
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sampit tanggal 8 November 2017 Nomor 20/Pdt.G/2017/PN Spt yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 16 /PDT/2018/PT PLK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palangka Raya, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
IBNU SAUD Bin H.M. TASLIM dan ANDI WIRA SATRIA AKBAR Bin H.M. TASLIM, keduanya beralamat Jalan Gunung Slamet No. 38 Sampit, dalam hal ini memberikan kuasa kepada BUDI SANTOSO, S.H. dan BAMBANG NUGROHO A, S.H., Advokat-Konsultan Hukum pada Law Firm BUDI SANTOSO, SH & PARTNERS berkantor di Jalan Paus Raya No. 77 Telp. (0536) 3233831, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 April 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit di bawah register Nomor 75/SK.KH/05/2017/PN.Spt tanggal 3 Mei 2017, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT;
MELAWAN
RANTAU SEPAN, beralamat di Jl. Gunung Arjuno V No. 94 RT 56 RW 08 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Sampit untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I;
SITI MU’ANAH, beralamat di Jl. Gunung Arjuno V No. 94 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Sampit untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II;
PEMERINTAH RI Cq KEMENTERIAN DALAM NEGERI Cq PEMERINTAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH Cq PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR Cq KECAMATAN BAAMANG Cq KELURAHAN BAAMANG BARAT, berkantor dan beralamat di Jl. Wengga Metropolitan, Sampit,untuk selanjutnya disebut TERBANDING III semula TERGUGAT III;
PEMERINTAH RI Cq KEMENTERIAN DALAM NEGERI Cq PEMERINTAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH Cq PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR Cq KECAMATAN BAAMANG, berkantor dan beralamat di Jl. Christopel Mihing Sampituntuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING IV semula TERGUGAT IV;
PEMERINTAH RI Cq KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI Cq BADAN PERTANAHAN NASIONAL WILAYAH KALIMANTAN TENGAH Cq BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR, berkantor dan beralamat di Jl. Jenderal Sudirman Km 5,5 Sampit, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Juharnima, S.H. dan Kusdini Kartika Oktanis, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 494.600.14/V-2017 tanggal 29 Mei 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit di bawah register Nomor:85/SK.KH/05/2017/PN.Spt tanggal 29 Mei 2017untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING V semula TERGUGAT V;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
1. Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, tanggal 19 Maret 2018 Nomor 16/Pen.PDT/2018/PT.PLK., tentang penunjukan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding ;
2. Penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 19 Maret 2018 Nomor 16/Pen.PDT/2018/PT.PLK., untuk mendampingi dan membantu Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ;
3. Telah membaca pula berkas perkara Nomor 20/Pdt.G/2017/PN.Spt, dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tertanggal 3 Mei 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit pada tanggal 4 Mei 2017 dengan Register Nomor 20/Pdt.G/2017/PN Spt telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa orang tua Penggugat bernama H.M. TASLlM dan HJ. ZAENAB, semasa hidupnya ada mempunyai sebidang tanah yang terletak dahulu (Tahun 2006) dikenal dengan sebutan Jalan Lingkar Utara/Kota, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, berkedudukan di Km. 2,8 (masuk ke Timur 300 meter dari tepi jalan) ; Sekarang (Tahun 2017) dikenal dengan Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, berkedudukan di Km.2,8 (masuk ke Timur 300 meter dari tepi jalan). Tanah tersebut orang tua Penggugat dapatkan dengan cara orang tua Penggugat membeli/ganti rugi kepada H.M. BADEROEN ADJAD selaku Ketua Kelompok Tani Bumi Raya untuk keperluan membuka kavling tanah perumahan. Oleh H.M. BADEROEN ADJAD telah diberikan kepada orang tua Penggugat dengan membuat Berita Acara Serah Terima Tanah pada tanggal 20 Januari 2006. Dan sejak itu tanah tersebut dlkuasai dan dikelola oleh orang tua Penggugat.
Adapun ukuran dan batas-batas tanah tersebut adalah :
Ukuran dan Batas-batas dahulu (Tahun 2006) :
Ukuran:
Menghadap Jalan Bumi Asih 1.030 meter;
Ukuran ke belakang ditarik dengan garis tegak lurus pada garis pinggir jalan Bumi Asih 750 meter;
Luas 772.500 meter persegi (± 77,25 ha) ;
Batas-batas:
Menghadap Barat dengan Jalan Bumi Asih ;
Menghadap Timur dengan Jalan Sangga Buana III ;
Menghadap Utara dengan Kelompok Tani Bumi Raya;
Menghadap Selatan dengan Jalan Baamang Raya II ;
Ukuran dan batas-batas sekarang (Tahun 2017) :
Ukuran tanah milik orang tua Penggugat tersebut bagian panjangnya
sekarang mengalami perubahan, antara lain dikarenakan pembuatan parit dan badan jalan sehingga ukuran dan batas-batas sekarang adalah :
Ukuran:
Menghadap Jalan Bumi Asih 700 meter;
Ukuran ke belakang ditarik dengan garis tegak lurus pada garis pinggir jalan Bumi Asih 750 meter;
luas 525.000 meter persegi (± 52,50 ha) ;
Batas-batas:
Menghadap Barat dengan Jalan Bumi Asih ;
Menghadap Timur dengan Jalan Sangga Buana II ;
Menghadap Utara dengan Kelompok Tani Bumi Raya;
Menghadap Selatan dengan Jalan Baamang Raya II ;
Bahwa semasa orang tua Penggugat masih hidup tidak pernah terjadi masalah dengan tanah tersebut sampai orang tua Penggugat meninggal dunia pada tahun 2007;
Bahwa karena orang tua Penggugat telah meninggal dunia pada tanggal 8 Pebruari 2007 maka harta-harta peninggalan almarhum orang tua Penggugat tersebut secara hukum jatuh kepada para ahli warisnya, yaitu kepada Penggugat. Dan sejak itu tanah tersebut oleh Penggugat dipecah menjadi 26 bagian/blok @ 2 ha per bagian/blok dimana masing-masing bagian/blok dibagi menjadi 72 kavling tanah dengan ukuran :
- 20 x 30 meter, sebanyak 19 blok ;
- 20 x 40 meter, sebanyak 3 blok;
- 20 x 50 meter, sebanyak 4 blok ;
yaitu dengan cara mengupah orang untuk menebas tebang semak belukar, membuat parit jalan/kavling tanah, selanjutnya dipasarkan kepada nasabah dengan memakai nama usaha kavling tanah perwatasan Barokah Indah;
Bahwa selanjutnya Penggugat meminta kepada Tergugat III untuk melakukan pengecekkan lapangan atas tanah peninggalan almarhum orang tua Penggugat tersebut yang hasilnya sebagaimana tertuang di dalam Peta Hasil Krosing tertanggal 16 Januari 2008. Pengecekkan lapangan tersebut selain disaksikan oleh Tergugat Ill, juga dihadiri Tergugat I dan saksi sebatas lainnya yang membenarkan adanya tanah peninggalan almarhum orang tua Penggugat tersebut, selanjutnya Tergugat I dan saksi sebatas lainnya ikut menanda tangani Peta Hasil Krosing yang dibuat tertanggal 16 Januari 2008 tersebut;
Bahwa kavling-kavling tanah tersebut sebagian besar telah laku terjual, diantaranya kepada :
- Mastua Marbun, letak kavling tanah di blok L, ukuran 20 m x 30 m, sesuai Surat Keterangan Penyerahan Tanah (SKPT) tahun 2010 ;
- Wawan Budianto, letak kavling tanah di blok L, ukuran 20 m x 30 m, sesuai Surat Keterangan Penyerahan Tanah (SKPT) tahun 2010 ;
- Slamet Hariyadi, letak kavling tanah di blok L, ukuran 20 m x 30 m, sesuai Surat Keterangan Penyerahan Tanah tahun 2012 ;
- Budiman, letak kavling tanah di blok L, ukuran 20 m x 30 m, sesuai Surat Keterangan Penyerahan Tanah (SKPT) tahun 2012 ;
- Manurun Sapan, letak kavling tanah di blok M, ukuran 20 m x 30 m, sesuai Surat Keterangan Penyerahan Tanah (SKPT) tahun 2012 ;
- H. Amat Rasidi, letak kavling tanah di blok M, ukuran 20 m x 30 m, sesuai Surat Keterangan Penyerahan Tanah (SKPT) tahun 2010 ;
Bahwa pada tahun 2013 tanpa sepengetahuan Penggugat, Tergugat I telah berusaha untuk menguasai sebagian tanah milik Penggugat tersebut dengan cara yaitu pada tanggal 22 April 2013, Tergugat I membuat Surat Keterangan Pencabutan Saksi Sebatas tanah peninggalan almarhum orang tua Penggugat tersebut, selanjutnya Tergugat I mengurus/membuatkan surat tanah atas sebagian tanah peninggalan almarhum orang tua Penggugat tersebut diakuinya sebagai miliknya pada Tergugat Ill, dan Tergugat III tanpa melihat alas hak yang mendasari pengakuan Tergugat I ikut mengetahui / membubuhkan / menanda tangani Surat pernyataan tentang kepemilikan tanah yang disengketakan sekarang ini, yaitu Surat Pernyataan Tanah tertanggal 26 Agustus 2013 registrasi Nomor : 593.83/SKPT/153/Ur.Pem/2013 tanggal 01 Oktober 2013 yang dibuat oleh Tergugat I dan Surat Pernyataan Tanah tertanggal 26 Agustus 2013 registrasi Nomor: 593.83/SKPT/92/Ur.Pem/2013 tanggal 01 Oktober 2013 yang dibuat oleh Tergugat II. Surat Pernyataan Tanah yang ditanda tangani dan diregistrasi oleh Tergugat III tersebut juga Tergugat IV mengetahui/membubuhkan/menanda tanganinya;
Bahwa alasan Tergugat I membuat Surat Keterangan Pencabutan Saksi Sebatas tersebut karena tanah peninggalan almarhum orang tua Penggugat sudah ada Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kotim No. 323/460/BPNII1I1993 tanggal 4 Maret 1993 tentang Ijin Penggunaan dan Pembukaan Tanah Negara Untuk Lokasi Perkebunan di Kelurahan Baamang Tengah;
Bahwa Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kotim No. 323/460/BPNII1I1993 tanggal 4 Maret 1993 yang fotocopynya dilampirkan di dalam Surat Keterangan Pencabutan Saksi Sebatas tersebut, ternyata merupakan Surat Keputusan Bupati yang bukan milik Tergugat I sendiri, melainkan milik orang lain, yaitu Sarifah Wahani sebagai pemegang ijin penggunaan dan pembukaan tanah perkebunan di Kelurahan Baamang Tengah, sehingga Tergugat I tidak berhak untuk menyatakan keberatannya dengan menggunakan Surat Keputusan Bupati tersebut.
Bahwa itikad buruk Tergugat I dan II juga setelah orang tua Penggugat meninggal dunia, Tergugat I dan II telah berusaha mengurus/membuatkan, sertifikat kepada Tergugat V;
Bahwa Tergugat I menguasai sebagian tanah Penggugat seperti dalam point No.1 di atas, yaitu dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :
Ukuran
- Lebar 120 meter;
- Panjang 176 meter;
- Luas 21.120 meter persegi (± 2 ha) ;
Batas-batas
- Timur dengan tanah Penggugat ;
- Utara dengan tanah Penggugat ;
- Selatan dengan tanah Penggugat ;
- Barat dengan tanah Penggugat ;
Bahwa Tergugat II juga menguasai tanah Penggugat seperti dalam point No. 1 di atas, yaitu dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :
Ukuran :
- Lebar 120 meter;
- Panjang 176 meter;
- Luas 21.120 meter persegi (± 2 ha) ;
Batas-batas
Timur dengan tanah Penggugat ;
- Utara dengan tanah Penggugat ;
- Selatan dengan tanah Penggugat ;
- Barat dengan tanah Penggugat ;
Bahwa sebagian tanah Penggugat seperti terurai dalam point No. 10 dan No. 11 tersebut di atas, telah dimohonkan sertifikat oleh Tergugat I dan Tergugat II pada Tergugat V dengan menyampaikan alas hak berupa Surat Pernyataan Tanah tertanggal 26 Agustus 2013 atas nama Tergugat I, surat mana telah diregistrasi oleh Tergugat III di bawah Nomor : 593.83/SKPT/153/Ur.Pem/2013 tanggal 01 Oktober 2013 dan Surat Pernyataan Tanah tertanggal 26 Agustus 2013 atas nama Tergugat III surat mana telah diregistrasi oleh Tergugat III di bawah Nomor : 593.83/SKPT/92/Ur.Pem/2013 tanggal 01 Oktober 2013, namun usaha Para Tergugat tersebut sempat diketahui oleh Penggugat dan Penggugat menyampaikan sanggahannya pada tanggal 28 April 2015, dan atas sanggahan tersebut Tergugat V melakukan gelar kasus pertanahan dengan mengundang para pihak yang bersengketa untuk dilakukan upaya, penyelesaian damai melalui proses mediasi di kantor Tergugat V.
Bahwa proses mediasi di kantor Tergugat V, dilakukan sebagai berikut :
- Undangan pertama (I) dilakukan pada tanggal 19 Mei 2015, dimana pihak Tergugat I tidak hadir dengan alasan sakit;
- Undangan kedua (II) dilakukan pada tanggal 11 Juni 2015, juga Tergugat I tidak hadir dengan alasan sakit ;
- Undangan ketiga (Ill) dilakukan pada tanggal 31 Agustus 2015, juga Tergugat I tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas, sekaligus mengakhiri proses mediasi di kantor Tergugat V. Oleh karena Tergugat I tidak pernah/mau hadir dalam mediasi gelar kasus pertanahan tersebut, maka Tergugat V merekomendasikan agar:
Saran kepada Instansi :
- Berdasarkan rapat mediasi gelar perkara antara kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan yang kemudian dituangkan Berita Acara Pelaksanaan Gelar Kasus Pertanahan. Apabila ada pihak yang kurang puas atas hasil mediasi yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur, maka direkomendasikan menyelesaikan masalah ini ke jalur hukum (pengadilan) ;
- Sehubungan dengan selesainya penanganan masalah tersebut, maka mediasi ditutup dan dibuatkan Berita Acara Pelaksanaan Gelar Kasus Pertanahan;
Saran kepada para pihak :
- Disarankan agar para pihak dapat menahan diri dan tidak berbuat anarkis.
Bahwa didasari adanya kekawatiran pada diri Penggugat dengan akan diterbitkannya sertifikat atas nama Tergugat I dan II oleh Tergugat V, sementara menunggu penyelesaian melalui jalur hukum (pengadilan), maka Penggugat menyampaikan permohonan penangguhan penerbitan sertifikat atas nama Tergugat I, Dkk kepada Tergugat V pada tanggal 23 Januari 2017, dan atas permohonan penangguhan tersebut Tergugat V melalui suratnya tertanggal 8 Pebruari 2017 menyatakan bahwa sertifikat atas nama Tergugat I, Dkk telah diterbitkan, yaitu pada bulan Juli 2015.
Bahwa penerbitan sertifikat Tergugat I, Dkk oleh Tergugat V yang dilakukan pada saat masih/sedang berlangsungnya proses mediasi antara kedua belah pihak adalah cacat demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Bahwa perbuatan Tergugat I yang secara sepihak membuat Surat Keterangan Pencabutan Saksi Sebatas Tanah H. Andi Muhammad Taslim JI. Lingkar Utara/Kota Km. 2,8 Sampit tertanggal 22 April 2013 dengan melampirkan fotocopy Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kotim No. 323/460/BPNIII/1993 tentang Ijin Penggunaan dan Pembukaan Tanah Negara Untuk Lokasi Perkebunan di Kelurahan Baamang Tengah yang bukan miliknya adalah cacat demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Bahwa perbuatan Tergugat I dan II meminta dibuatkan surat kepemilikan tanah yaitu tanah yang menjadi sengketa sekarang ini kepada kepada Tergugat III dan perbuatan Tergugat III yang mengetahui/membubuhkan/menanda tangani Surat Pernyataan Tanah tertanggal 26 Agustus 2013 atas nama Tergugat I, registrasi Nomor : 593.83/SKPT/153/Ur.Pem/2013 tanggal 01 Oktober 2013 dan Surat Pernyataan Tanah tertanggal 26 Agustus 2013 atas nama Tergugat 11, registrasi Nomor : 593.83/SKPT/92/Ur.Pem/2013 tanggal 01 Oktober 2013 tanpa adanya alas hak lainnya adalah perbuatan melawan hukum, begitu juga Tergugat IV ikut mengetahui/membubuhkan/menanda tangani Surat Pernyataan Tanah tersebut sebagai perbuatan melawan hukum, karenanya Surat Pernyataan Tanah tertanggal 26 Agustus 2013 atas nama Tergugat I, registrasi Nomor : 593.83/SKPT/153/Ur.Pem/2013 tanggal 01 Oktober 2013 dan Surat Pernyataan Tanah tertanggal 26 Agustus 2013 atas nama Tergugat II adalah cacat demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Bahwa perbuatan Tergugat V menerbitkan sertifikat atas nama Tergugat I dan Tergugat II tanpa adanya alas hak lainnya adalah juga perbuatan melawan hukum.
Bahwa perbuatan Tergugat I menguasai tanah milik Penggugat seperti terurai dalam point No. 10 ; Tergugat II menguasai tanah milik Penggugat seperti terurai dalam point No. 11 tanpa alas hak yang sah adalah perbuatan melawan hukum;
Bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II tersebut menguasai tanah milik Penggugat tersebut, jelas sangat merugikan Penggugat, kerugian mana adalah dengan Penggugat, yang kalau ditaksir dengan uang kalau tanah tersebut dijual kepada nasabah dengan harga Rp. 30.000.000,- per kavling/tanah, sebagai berikut :
- Tergugat I : ± 2 ha = 72 kavling tanah
72 kavling tanah x Rp. 30.000.000,- =Rp 2.160.000.000,-
- Tergugat II : ± 2 ha = 72 kavling tanah
72 kavling tanah x Rp. 30.000.000,- =Rp 2.160.000.000,-
Jumlah = Rp. 4.320.000.000,- (empat milyar tiga ratus dua puluh juta rupiah)
Bahwa karena tuntutan Penggugat tersebut di atas adalah berdasarkan pada alas hak yang benar dan sah menurut hukum, maka mohon kiranya Pengadilan Negeri Sampit menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau sipapun yang mendapatkan hak daripadanya atas sebagian tanah milik Penggugat seperti terurai dalam point No. 10 dan No. 11 di atas untuk menyerahkan tanah tersebut kepada Pengggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun;
Bahwa untuk menjamin terpenuhinya gugatan ini terkait dengan kerugian yang telah dialami oleh Penggugat, dan dikarenakan adanya kekhawatiran dari Para Tergugat yang akan melepaskan diri dari tanggung jawab hukum, sehingga menjadikan gugatan Penggugat akan menjadi sia-sia, maka Penggugat mohon agar kiranya Pengadilan Negeri Sampit berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan Para Tergugat berupa :
Harta kekayaan Tergugat I dan Tergugat II, berupa :
- Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di JI. Gunung Arjuno V No. 94 RT.56/RW.08, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit.
- Harta kekayaan lainnya, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang ada maupun yang akan ada milik Para Tergugat yang akan Penggugat sampaikan kemudian, karenanya Penggugat mereservir haknya untuk mengajukan perincian-perincian tambahan atas harta-harta kekayaan milik Para Tergugat lainnya yang akan dimohonkan kemudian melalui Pengadilan Negeri Sampit.
Bahwa kiranya juga tidak berlebihan bilamana Penggugat mohon putusan perkara ini dapat dijalankan secara serta merta (uit voorbaar bij voorrad) walaupun para Tergugat menyatakan banding maupun kasasi serta upaya hukum lainnya;
Berdasarkan dasar/alasan tersebut di atas, maka bersama ini Penggugat mohon kepada Yth. Bapak Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang memeriksa dan mengadili perkara Ini, berkenan memutuskan :
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini ;
Menyatakan sebagaimana hukum bahwa orang tua Penggugat bernama H.M. TASLlM (almarhum) semasa hidupnya adalah pemilik sah sebidang tanah yang terletak di Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, berkedudukan di Km. 2,8 (masuk ke Timur 300 meter dari tepi jalan), dengan ukuran dan batas-batas :
Ukuran:
Menghadap Jalan Bumi Asih 700 meter;
Ukuran ke belakang ditarik dengan garis tegak lurus pada garis pinggir jalan Bumi Asih 750 meter;
Luas 525.000 meter persegi (± 52,50 ha);
Batas-batas :
Menghadap Barat dengan Jalan Bumi Asih ;
Menghadap Timur dengan Jalan Sangga Buana II;
Menghadap Utara dengan Jalan Kelompok Tani Bumi Raya ;
Menghadap Selatan dengan Jalan Baamang Raya;
yang secara plas verpuling jatuh kepada Penggugat (Ibnu Saud dan Andi Wira Satria Akbar) sebagai ahli waris dari almarhum H.M. Taslim ;
Menyatakan Surat Keterangan Pencabutan Saksi Sebatas yang dibuat oleh Tergugat I dan Saksi-saksi sebatas lainnya tertanggal 22 April 2013 adalah cacat demi hukum;
Menyatakan Surat Pernyataan Tanah tertanggal 26 Agustus 2013 atas nama Tergugat I, dan telah diregistrasi oleh Tergugat III di bawah Nomor : 593.83/SKPT/153/Ur.Pem/2013 tanggal 01 Oktober 2013 dan Surat Pernyataan Tanah tertanggal 26 Agustus 2013 atas nama Tergugat II, dan telah diregistrasi oleh Tergugat III di bawah Nomor: 593.83/SKPT/92/Ur.Pem/2013 tanggal 01 Oktober 2013 adalah cacat demi hukum;
Menyatakan sertifikat hak milik atas nama Tergugat I dan II yang diterbitkan oleh Tergugat V di atas tanah milik Penggugat adalah cacat demi hukum;
Menyatakan perbuatan Tergugat I sebagai pebuatan melawan hukum menguasai sebagian tanah milik Penggugat yang terletak di Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, berkedudukan di Km 2,8 (masuk ke Timur 300 meter dari tepi jalan) dengan ukuran batas-batas sebagai berikut :
Ukuran
Lebar 120 meter;
Panjang 176 meter;
Luas 21.120 meter persegi (± 2 ha) ;
Batas-batas
Timur dengan anah Penggugat ; - Utara dengan tanah Penggugat ;
Selatan dengan tanah Penggugat ;
Barat dengan tanah Penggugat ;
Menyatakan perbuatan Tergugat II sebagai perbuatan melawan hukum menguasai sebagian tanah milik Penggugat yang terletak di Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, berkedudukan di Km. 2,8 (masuk ke Timur 300 meter dari tepi jalan), dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :
Ukuran :
Lebar 120 meter;
Panjang 176 meter;
Luas 21.120 meter persegi (± 2 ha) ;
Batas-batas
Timur dengan tanah Penggugat ;
Utara dengan tanah Penggugat ;
Selatan dengan tanah Penggugat ;
Barat dengan tanah Penggugat ;
Menghukum Tergugat I atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan tanah yang dikuasainya secara melawan hukum seperti terurai dalam point No. 7 Petitum ini kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun;
Menghukum Tergugat II atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan tanah yang dikuasainya secara melawan hukum seperti terurai dalam point No. 8 Petitum ini kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 4.320.000.000,- (empat milyar tiga ratus dua puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus ;
Menghukum Tergugat Ill, IV dan V untuk mematuhi isi putusan ini;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun Para Tergugat menyatakan banding maupun kasasi;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara menurut hukum ;
ATAU :
Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil menurut hukum ;
menimbang, bahwa atas gugatan tersebut Tergugat I, II dan V mengajukan eksepsi dan jawaban sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Bahwa pada prinsipnya Para Tergugat menolak semua dalil-dalil yang dikemukakan oleh Para Penggugat sebagaimana yang terdapat dalam surat gugatan tertanggal 3 Mei 2017 kecuali yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya oleh Para Tergugat sepanjang tidak merugikan kepentingan Para Tergugat;
Bahwa gugatan Para Penggugat temyata juga tidak lengkap dalam menarik Subyek Hukum (PLURIUM LITIS CONSORTIUM) hal ini sehamsnya objek sengketa yang dipersoalkan oleh Para Penggugat RUSINA WATI tidak dimasukkan sebagai Pihak Tergugat dalam perkara ini RUSDIANOR tidak dimasukkan sebagai Pihak Tergugat RUSDIANA KARYAWATI tidak dimasukkan sebagai Pihak Tergugat dalam perkara ini;
Bahwa Para Penggugat tidak memisahkan secara jelas antara tergugat I dan tergugat II sehingga membuat gugatan menjadi tidak jelas pemisahan kepentingan di antara Para tergugat ditambah lagi dengan temyata bahwa Gugatan menyangkut harta warisan di mana para Penggugat tidak dimasukkan ahli waris lainnya sebagai Pihak Para Penggugat;
GUGATAN OBSCURER LIBELLI
Bahwa gugatan Para Penggugat telah kabur/tidak jelas atau Obscurer Libelli, hal ini dikarenakan objek sengketa sebagaimana yang dipersoalkan oleh Para Penggugat dalam gugatannya tidak ditulis/dicantumkan alas hak atas objek sengketa berupa Surat Tanahnya baik Sertifikat Tanah Hak Milik maupun surat lainnya padahal yang diperlukan dalam pembuktian sengketa atas tanah yang harus diajukan adalah bukti formil;
Bahwa gugatan Para Penggugat semakin kabur dengan tidak mampu menyebutkan Nomor Persil dengan jelas dalam surat gugatannya atas objek sengketa serta letaknya ternyata secara riil tidak dapat dijelaskan. Keberadaannya secara pasti yang menunjukkan Para Penggugat sendiri kebingungan atas objek sengketa yang dimaksudnya;
Bahwa adalah suatu kekeliruan mengenai kewenangan mengadili perkara pada peradilan umum pada permohonan Para Penggugat agar menyatakan segala dokumen kepemilikan atas sebidang tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini agar dinyatakan tidak berlaku dan atau dibatalkan adalah salah alamat di mana hal tersebut bukanlah merupakan kewenangan dari pengadilan umum melainkan merupakan kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bahwa dengan berdasar segala fakta sebagaimana telah diuraikan disebut di atas, maka sehubungan dengan EKSEPSI kami sebutkan, Kami mohon Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Outvankelijk Verklaard);
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa pada prinsipnya Para Tergugat menolak semua dalil-dalil yang dikemukakan oleh Para Penggugat sebagaimana yang terdapat dalam surat gugatan tertanggal 3 Mei 2017 kecuali yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya oleh Para Tergugat sepanjang tidak merugikan kepentingan Para Tergugat;
Bahwa dalil-dalil yang telah kami sampaikan dalam eksepsi mohon kiranya dijadikan pertimbangan pula dalam Pokok Perkara ini;
Bahwa yang menjadi pokok tuntutan gugatan para penggugat sebagaimana dimaksud pada poin (satu) dalam gugatannya tersebut adalah sebidang tanah yang terletak dahulu (Tahun 2006) dikenal dengan sebutan Jalan Lingkar Utara/kota, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Berkedudukan di Km. 2,8 (masuk Ke Timur 300 meter dari tepi jalan). Tanah tersebut orang tua Penggugat dapatkan dengan cara orang tua Penggugat membeli ganti rugi Kepada H. M. BADEROEN ADJAD selaku Ketua Kelompok Tani Buni Raya untuk keperluan membuat kavling tanah perumahan, oleh H. M. BADEROEN ADJAD telah diberikan kepada orang tua Penggugat dengan membuat Berita Acara Serah Terima Tanah pada Tanggal 20 Januari 2006. Dan sejak itu tanah tersebut dikuasai dan dikelola oleh orang tua Penggugat. Adapun ukuran dan batas-batas dahulu (Tahun 2006);
Ukuran menghadap Jalan Bumi Asih 1.030 meter;
Ukuran ke belakang Jalan Bumi Asih 750 meter Luas 772.500 meter persegi (± 77,25 Ha);
Batas-batas
menghadap Barat dengan Jalan Bumi asih;
menghadap Timur dengan Jalan Sangga Buana III;
menghadap Utara dengan Kelompok Tani Bumi Raya;
menghadap Selatan dengan Jalan Baamang Raya Il;
Ukuran dan batas-batas sekarang (Tahun 2017);
Ukuran tanah milik orang tua Penggugat tersebut bagian panjangnya sekarang mengalami perubahan, antara lain dikarenakan pembuatan parit dan badan jalan sehingga ukuran dan batas-batas sekarang adalah:
Ukuran:
menghadap Jalan Bumi asih 700 meter;
Ukuran ke belakang ditarik dengan garis tegak lurus pada garis pinggir jalan Bumi Asih 750 meter.
Luas 525.000 meter persegi (± 52,50 Ha).
Batas-batas:
menghadap Barat dengan Jalan Bumi asih;
menghadap Timur dengan Jalan Sangga Buana III;
menghadap Utara dengan Kelompok Tani Bumi Raya;
menghadap Selatan dengan Jalan Baamang Raya Il;
Adalah tidak benar dan terlalu mengada-ada hal mana disebabkan bahwa Tergugat I dan Il memperoleh tanah tersebut dengan membeli dan menerima hibah PARA TERGUGAT ADALAH MEMILIKI LAHAN DENGAN CARA MENERIMA HIBAH DENGAN GANTI RUGI SESUAl SK TAHUN 93-94 dan digarap sendiri oleh Tergugat sampai Tahun 2015-2016. PARA TERGUGAT ADALAH PEMBELI DAN PENERIMA HIBAH DENGAN BERITlKAD BAlK;
Bahwa dengan demikian pula maka segala peralihan atas bidang tanah sebagaimana tersebut di atas merupakan peralihan yang sah dan dibenarkan oleh hukum, karena telah memenuhi syarat-syarat yang harus di penuhi dalam proses hibah dan jual beli tersebut karenanya wajib dilindungi oleh Hukum Undang-undang. (Vide Putusan Mahkamah Agung RI No.251 K/sip/1958 tanggal 26 Desember 1958);
Berdasarkan uraian Tergugat I dan II mohon Kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mohon untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR
DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Para tergugat untuk seluruhnya;
Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima Niet Outvankelijk Verklaad;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima Niet Outvankelijk Verklaad;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar keseluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menyatakan Penggugat salah dalam mengajukan Gugatan pada Pengadilan Negeri Sampit;
SUBSIDAIR
Dalam system peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Eequo Et Bono);
EKSEPSI DAN JAWABAN TERGUGAT V:
DALAM EKSEPSI
Bahwa Tergugat V membantah seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam gugatannya tanggal 03 Mei 2017, kecuali terhaclap hal-hal yang telah diakui secara tegas oleh Tergugat V dalam jawaban tentang Eksepsi dibawah ini;
Kompetensi Absolut;
Bahwa penggugat dalam gugatannya menyebutkan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur selaku Tergugat V adalah tidak benar. Karena Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur dalam hal ini adaIah fungsinya selaku pejabat Pemerintah atau Pejabat Tata Usaha Negara;
Bahwa sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal53 ayat (1) Undang-Undang No.9 tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan:
“Orang atau Badan Hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan / atau direhabilitasi.”
Bahwa sudah sangat jelas apabila Penggugat merasa haknya dirugikan dengan tindakan atau keputusan Tergugat VI Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur selaku Pejabat Tata Usaha Negara, maka upaya hukum yang harus ditempuh adalah dengan cara mengajukan gugatan Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata usaha Negara;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, maka Tergugat V mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar dapat menerima Eksepsi Kompetensi Absolut dari Tergugat V dan menyatakan Pengadilan Negeri Sampit tidak berwenang untuk mengadili Perkara ini;
Gugatan Kabur / Obscuur liber
Bahwa dalam gugatan yang diajukan Penggugat tanggal 03 Mei 2017, penggugat tidak menyebutkan Sertipikat nomor berapa yang dikuasai oleh para tergugat I dan Tergugat II;
Bahwa dalam posita 18 halaman 8 Penggugat menyatakan "bahwa perbuatan Tergugat V menerbitkan Sertipikat atas nama Tergugat 1 dan Tergugat II tanpa adanya alas hak lainnya adalah juga perbuatan melawan hukum" adalah tidak jelas. Karena Penggugat tidak menyebutkan Sertipikat nomor berapa yang diterindikasi melawan hukum;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka gugatan yang diajukan oleh penggugat kabur / Obscuur Liber;
II. DALAM POKOK PERKARA (virweer ten principale / konpensi) selaku Tergugat V
Bahwa Tergugat V tetap kepada dalil dalil yang telah dikemukakan dalam Eksepsi terdahulu dan merupakan satu-kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan dalil dalil Dalam Pokok Perkara;
Bahwa Tergugat V dalam proses pembuatan Sertipikat telah memenuhi syarat - syarat formil permohonan hak atas tanah yang telah dipenuhi oleh Tergugat, sehingga Sertipikatnya sah;
Bahwa Tergugat V menyanggah gugatan Penggugat dalam posita 18 halaman 8 yang menyatakan "bahwa perbuatan Tergugat V menerbitkan Sertipikat atas nama Tergugat I dan Tergugat II tanpa adanya alas hak lainnya adalah juga perbuatan melawan hukum" adalah tidak benar;
Bahwa sesuai dengan Undang - Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960, Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Peraruran Menteri Negara Agraria / Kepala BPN Nomor 9 tahun 1999 tentang Tata Cara pemberian dan pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan dan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala BPN Nomor 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, sehingga Tergugat V tidak melanggar azas - azas umum pemerintah yang baik, untuk itu pemberian Hak Atas Tanah atau Sertipikat yang telah diterbitkan Tergugat V untuk kepentingan pemegang hak berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang dikemukakan di atas, maka Tergugat V memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut :
Menerima Eksepsi/jawaban Tergugat V untuk seluruhnya;
Menerima semua dalil-dalil yang dikemukakan oleh Tergugat V dan menyatakan Pengadilan Negeri Sampit tidak berwenang untuk mengadili Perkara ini;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat sekarang Terbanding tersebut Pengadilan Negeri Sampit telah menjatuhkan putusan Sela Nomor 20/ Pdt.G/2017/PN Spt tanggal 2 Agustus 2017, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menolak Eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat V;
Menyatakan Pengadilan Negeri Sampit berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat sekarang Terbanding tersebut Pengadilan Negeri Sampit telah menjatuhkan putusan Nomor 20/ Pdt.G/2017/PN Spt tanggal 8 Nopember 2017, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat V;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp2.991.000,00 (dua juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah memohon pemeriksaan dalam tingkat banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 20/Pdt.G/2017/PN Spt tanggal 8 Nopember 2017 sesuai dengan akte permohonan banding Nomor 19/Akte Banding/2017/PN Spt Jo. No. 20/Pdt.G/2017/PN Spt tanggal 21 Nopember 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh BUDI SANTOSO, SH. Kuasa Hukum dari Pembanding dahulu Penggugat dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Sampit;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diberitahukan secara resmi kepada Terbanding I, II melalui Kuasanya BURHANSYAH, SH. pada tanggal 28 November 2017, kepada Terbanding III Lurah Baamang Barat tanggal 28 November 2017, kepada Terbanding IV Camat Baamang pada tanggal 28 November 2017 dan kepada Tergugat V Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur pada tanggal 27 November 2017;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat tidak mengajukan memori banding;
Menimbang, bahwa kepada para pihak telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara yang bersangkutan (inzage) sebagaimana dalam relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara banding masing-masing kepada para Terbanding dahulu para Tergugat tanggal 16 Januari 2018 dan kepada Pembanding semula Penggugat tanggal 17 Januari 2018;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Sampit tanggal 8 November 2017 Nomor 20/Pdt.G/2017 /PN Spt ternyata tidak ada hal-hal yang baru, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan hakim tingkat pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka pertimbangan-pertimbangan hukum hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Sampit tanggal 8 November 2017 Nomor 20/Pdt.G/2017/PN Spt dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat dipihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat peraturan hukum dari perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-undang No.48 tahun 2009 serta RBG;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sampit tanggal 8 November 2017 Nomor 20/Pdt.G/2017/PN Spt yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya, pada hari Rabu tanggal 25 April 2018, oleh kami : DULAIMI, S.H.,M.H. selaku Ketua Majelis dengan ENDANG SRI WIDAYANTI, S.H.,M.H. dan PORMAN SITUMORANG, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 3 Mei 2018 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota, serta dibantu oleh JOHN MORTON ABDURRAHMAN,SH. Panitera Pengganti pada PengadilanTinggi tersebut tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara.
HAKIM ANGGOTA, ttd ENDANG SRI WIDAYANTI, S.H.,M.H. ttd PORMAN SITUMORANG, S.H.,M.H. | HAKIM KETUA, ttd BAM DULAIMI, S.H.,M.H. |
PANITERA PENGGANTI,
ttd
JOHN MORTON ABDURRAHMAN,S.H.
PERINCIAN BIAYA PERKARA :
1. Redaksi Putusan………………………… Rp. 5.000,-
3. Meterai Putusan ………………………….. Rp. 6.000,-
2
. Biaya Proses……………………………… Rp 139.000,-
Jumlah : …………………………………. Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah).
| Pihak Dipublikasikan |