457/PDT/2014/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 457/PDT/2014/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Wisma Indocement Lantai 13, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 70-71
Also in 11 other cases
- 374 K/Pdt.Sus/2012 (18 June 2012) — Mahkamah Agung
- 241/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL (28 January 2019) — PN Jakarta Selatan
- 1442 B/PK/PJK/2017 (7 September 2017) — Mahkamah Agung
- 302/PDT/2019/PT DKI (26 June 2019) — PT Jakarta
- 312 K/Pdt/2017 (24 May 2017) — Mahkamah Agung
- 157/Pdt.G/2013/PN Cbn. (21 July 2014) — PN Cibinong
MENGADILI ; - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 22 Agustus 2013 Nomor 457/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel, yang dimohonkan ban-ding tersebut ; - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR 457/PDT/2014/PT.DKI
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang mengadili perkara - perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ; ------------------------------------------------------------
PT. INDOCEMENT TUNGGAL PRAKARSA Tbk, --------------------------------
berkedudukan di Jakarta, Wisma Indocement lantai 13 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 70-71 Jakarta 12910 – Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh kuasa Hukumnya 1. Dr. Otto Hasibuan, SH.MM.2. Sumedi Atmodidjojo,SH.3.Sordame Purba, SH. 4. Effendi Sinaga, SH. 5. A. Haryo Wibowo, SH. 6. Romulo H.S.A Silaen, SH. 7. Venny Romatua Damanik, SH.M.A. 8. Kenny Hasibuan, SH. Para Advokat – Konsultan Hukum pada kantor “ OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES “ beralamat di Komplek Duta Merlin Blok B – 30 Jalan Gajah Mada No. 3-5 Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa Khusus Nomor 009/CSD/ POA/ITP-Dir/VIII/13, tanggal 27 Agustus 2013, se-bagai Pembanding semula Penggugat ; ----------------
L A W A N :
1. PT. SIMPSON SPENCE & YOUNG INDONESIA ; --------------------------
berkedudukan di Menara Anugrah Kantor Taman E3 /3 Lantai 21 Jalan Mega Kuningan Lot 8.6 – 8.7 Kawasan Mega Kuningan Jakarta 12950 – Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh kuasa Hukumnya : 1. Harjon Sinaga, SH. 2. Rofik Sungkar, SH. 3. Muhammad Adip, SH. 4. Meirsja Arditya Pohan, SH. 5. Bilal Anwari, SH. 6. Nurmalita Malik, SH.MH. Para Advokat dan Konsultasi Hukum dari “ Law Firm LUBIS GANIE SUROWIDJOJO“ berkantor di Menara Imperium Lt.30 Jalan H.R. Rasuna Said Kav.1 Kuningan Jakarta, berdasarkan surat kuasa tanggal 14 Desember 2012, sebagai Terbanding I semula Tergugat I ; -------------------------------------------------------
2. LUCKY LUKMANTO ; ---------------------------------------------------------------
beralamat di Jalan Bukit Golf I No PD 14 Rt.012/ Rw. 015 Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama Jakarta Selatan dalam hal ini diwakili oleh kuasa Hukumnya : 1. Harjon Sinaga, SH. 2. Rofik Sungkar, SH. 3. Muhammad Adip, SH. 4. Meirsja Arditya Pohan, SH. 5. Bilal Anwari, SH. 6. Nurmalita Malik, SH.MH. Para Advokat dan Konsultasi Hukum dari “ Law Firm LUBIS GANIE SUROWIDJOJO“ berkantor di Menara Imperium Lt.30 Jl. H.R. Rasuna Said Kav.1 Kuningan Jakarta, sebagai Terbanding II semula Tergugat II ; --------------------------------------------
3. TKB SHIPPING A/S COPENHAGEN ; -----------------------------------------
Suatu perseroan yang didirikan menurut hukum Negara Denmark, berkeduduikan di Strandvejen 102B DK-2900 Hellerup CVR-No 21426695-Denmark, se-bagai Terbanding III semula Tergugat III ; --------------
Dan ; ----------------------------------------------------------------
4. HENRY JOHN LUBBE BAKKER ; ------------------------------------------------
Warga Negara Belanda beralamat di Jalan H. Mandor 2 Nomor 9 A Cilandak Barat 12430 - Indonesia, sebagai Turut Terbanding semula Turut Tergugat ; -
Pengadilan Tinggi tersebut ;---------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan semua surat-surat yang ber-hubungan dengan perkara ini ; -----------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARA :
Memperhatikan dan mengutip segala sesuatu yang terjadi di per-sidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana termaksud dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 457/Pdt.G/2012/ PN.Jkt.Sel. tanggal 22 Agustus 2013, dalam perkara antara kedua belah pihak yang amarnya sebagai berikut : --------------------------------------------------
1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III ; ----------------
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tidak Berwenang Mengadili perkara ini ; -----------------------------------------------------------------
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.816.000.-(delapan ratus enam belas ribu rupiah) ; ------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Akte Permohonan Banding Nomor 457/Pdt.G/2012/ PN.Jkt.Sel, tanggal 02 September 2013 yang dibuat oleh B U K A E R I, SH.MM. Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa Pembanding semula Penggugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 457/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. tanggal 22 Agustus 2013 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan/ disampaikan kepada para pihak Terbanding I dan II semula Tergugat I dan II masing-masing pada tanggal 20 Januari 2014 dan kepada pihak Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 24 Januari 2014 serta kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 28 Nopember 2013 ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Peng-gugat telah mengajukan Memori Banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 07 Januari 2014, dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan/ disampaikan Kepada para pihak Terbanding I dan II semula Tergugat I dan II masing-masing pada tanggal 13 Maret 2014 dan Kepada Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 24 Januari 2014 serta Kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 05 Pebruari 2014 ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Terbanding I dan II semula Tergugat I dan II telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 25 Maret 2014, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 25 Maret 2014 dan Kontra Memori Banding telah di-beritahukan/ disampaikan kepada pihak Pembanding semula Penggugat pada tanggal 03 Maret 2014 ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Kepada Pembanding semula Penggugat, dan Kepada para pihak Terbanding I dan II semula Tergugat I dan II masing-masing telah diberi kesempatan memeriksa berkas perkara (Inzage) pada
tanggal 13 Maret 2014 dan tanggal 24 Januari 2014 serta Kepada Turut
Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 28 Nopember 2013 dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikut dari pemberitahuan ini, sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi ; --
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; ----
Menimbang bahwa alasan-alasan keberatan Pembanding mengenai pertimbangan Hukum Judex factie pada intinya sebagai berikut : --------------
- Majelis Hakim Judex Factie telah keliru dengan mengabaikan bahwa gugatan aquo adalah gugatan perbuatan melawan Hukum ; --------------
- Judex Factie telah keliru mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan di persidangan dimana Judex Factie hanya mempertimbangkan alat-alat bukti yang diajukan oleh Terbanding I, Terbanding II dan Ter-banding III tanpa sama sekali memperhatikan serta menjadikan per-timbangan alat-alat bukti dari Pembanding ; -----------------------------------
- Judex Factie telah membuat kekeliruan dalam membuat pertim-bangan Hukum berdasarkan alat bukti dari para Terbanding yang seolah-olah telah ada dan terjadi kesepakatan yang sah mengenai perjanjian pengangkutan dimana sebenarnya CoA-C/P tersebut baru berupa draft dan belum ditandatangani oleh Pembanding dan Terbanding III ; ------------------------------------------------------------------------
- Akte pendaftaran putusan arbitrase Internasional Nomor 01/Pdt/Arb.Int /2013/PN.Jkt.Pst. tanggal 4 Januari 2013 masih tahap pendaftaran ; --
- Judex Factie tidak secara jelas membuat pertimbangan keberatan Pembanding atas eksepsi Kompetensi Absolut yang diajukan oleh para Terbanding ; ---------------------------------------------------------------------
- Judex Factie tidak menerangkan lebih lanjut mengenai alasan-alasan keberatan Pembanding yang dihubungkan dengan bukti-bukti diper-sidangan bahwa fakta CoA-C/P tidak pernah ada dan tidak ditanda tangani oleh Pembanding dan Terbanding III ; --------------------------------
- Bahwa gugatan Pembanding bukan meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa serta mengadili Upaya hukum atau keberatan terhadap putusan Arbitrase Internasional dimana tidak ada dalil Penggugat sekarang Pembanding didalam gugatannya yang menerangkan agar supaya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan me-meriksa dan mengadili putusan Arbitrase Internasional in casu putusan Arbitrase London-Inggris tanggal 25 April 2012 ; -----------------
Menimbang bahwa atas memori banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut Kuasa Hukum para pihak Terbanding I dan II semula para Tergugat I dan II telah mengajukan Kontra memori banding yang pada pokoknya mengemukakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus Gugatan Pembanding (dahulu Penggugat) adalah tepat dan benar, dan sangat se-suai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia ; -----------------------
Menimbang bahwa setelah memeriksa dan meneliti serta mem-pelajari dengan seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Peng-adilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 22 Agustus 2013 Nomor 457 / Pdt.G /2012/PN.Jkt.Sel, yang dimohonkan banding, Memori Banding dan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding dan para Terbanding I dan II Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa alasan dan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama yang telah mengabulkan eksepsi para Tergugat I, II dan III dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara aquo telah tepat dan benar menurut hukum, alasan dan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan sendiri Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding ; -----------------------------------------------
Menimbang bahwa Pengadilan Tinggi berpendapat dari alasan-alasan dan keberatan Pembanding dalam memori bandingnya tidak diketemukan hal-hal yang dapat membatalkan putusan perkara Aquo yang telah secara tepat dan benar dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 22 Agustus 2013 Nomor 457/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. yang dimohonkan banding tersebut haruslah dikuatkan ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap berada dipihak yang kalah, maka harus pula dihukum untuk mem-bayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan ; ----------------------------
Memperhatikan Undang-undang No.20 tahun 1947 Jo. pasal 26 ayat (1) Undang-undang No.48 tahun 2009 dan Peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ; --------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I ;
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; ------
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 22 Agustus 2013 Nomor 457/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel, yang dimohonkan ban-ding tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; -----------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari : RABU tanggal 03 SEPTEMBER 2014 oleh Kami : W I D O D O , SH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang ditunjuk selaku Hakim Ketua Majelis, ELANG PRAKOSO WIBOWO,SH.MH. dan H. MOCHAMAD HATTA,SH.MH. masing-masing selaku Hakim Anggota Majelis, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 457/PEN/PDT/2014 /PT.DKI tanggal 16 Juli 2014, telah ditunjuk untuk memeriksa dan meng-adili perkara ini dalam Pengadilan Tingkat Banding, putusan mana pada hari RABU tanggal 10 SEPTEMBER 2014 diucapkan di muka sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis yang didampingi oleh Hakim-hakim Anggota Majelis tersebut, dan dibantu oleh Hj. SRI IRIANI PUDJIATI, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jakarta ter- sebut, yang berdasarkan surat Penunjukan Panitera/ Sekretaris Penga-dilan Tinggi Jakarta No. 457 /Pdt /2014/PT.DKI tanggal 17 Juli 2014, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara. -----------------------------
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
ELANG PRAKOSO WIBOWO, SH.MH.W I D O D O, SH.
H. MOCHAMAD HATTA, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
Hj.SRI IRIANI PUDJIATI, SH.
Rincian biaya perkara :
1. Meterai--------------------Rp. 6.000,-
2. Redaksi-------------------Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan------------Rp. 139.000.- +
Jumlah------------Rp.150.000,-