346 / Pid.B / 2017 / PN Cjr. (Kesehatan)
Putusan PN CIANJUR Nomor 346 / Pid.B / 2017 / PN Cjr. (Kesehatan)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUYASHIR bin ABDUL AZIZ
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Muyashir bin Abdul Aziz sebagaimana tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan serta menyimpan pskotropika” sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif Pertama dan Kedua; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 4 ( empat ) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 975 (sembilan ratus tujuh puluh lima) lembar obat jenis Tramadol dengan jumlah keseluruhan sebanyak 9750 (sembilan ribu tujuh ratus lima puluh) butir tablet obat jenis Tramadol dan Riklona ; - 18 (delapan belas lembar) dengan jumlah masing-masing lembar untuk 17 (tujuh belah) lembar berisikan 10 (sepuluh) butir dan untuk 1 (satu) lembar berisikan 6 (enam) butir jadi jumlah seluruhnya sebanyak 176 (seratus tujuh puluh enam) butir tablet riklona - 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam Dirampas untuk dimusnahkan - Uang tunai sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
PUTUS A N
Nomor 346 / Pid.B / 2017 / PN Cjr. (Kesehatan)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cianjur yang mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini, dalam perkara terdakwa yang identitasnya sebagai berikut :
Nama : MUYASHIR bin ABDUL AZIZ
Tempat Lahir : Jeunieb
Umur/Tgl.Lahir : 21 Tahun / 05 Maret 1996
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Cot Kumbang Desa Bungong Kec. Jeunieb Kabupaten Bireun Provinsi Aceh;
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar/ Mahasiswa
Terdakwa ditangkap tanggal 23 Agustus 2017;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik, sejak tanggal 24 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 12 September 2017;
2. Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 13 September 2017 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2017 ;
3. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cianjur, sejak tanggal 23 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 21 Nopember 2017;
4. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur, sejak tanggal 22 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 21 Desember 2017
5. Penuntut Umum, sejak 11 Desember 2017 sampai dengan tanggal 30 Desember 2017;
6. Majelis Hakim, sejak tanggal 13 Desember 2017 sampai dengan tanggal 11 Januari 2018 ;
7. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cianjur sejak tanggal 12 Januari 2018 sampai dengan tanggal 12 Maret 2018 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 346/Pid.B/2017/PN.Cjr (Kesehatan) tanggal 13 Desember 2017 tentang Penunjukan Majelis ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 346/Pid.B/2017/PN.Cjr tanggal 13 Desember 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengarkan tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa MUYASHIR Bin ABDUL AZIZ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Memiliki Keahlian Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar mutu” dan Tanpa Hak memiliki Psikotropika;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUYASHIR Bin ABDUL AZIZ dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangkan seluruhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, ditambah dengan denda sebesar Rp. 100.000.000 Subsidair selama 6 (enam) kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
975 (sembilan ratus tujuh puluh lima) lembar obat jenis Tramadol dengan jumlah keseluruhan sebanyak 9750 (sembilan ribu tujuh ratus lima puluh) butir tablet obat jenis Tramadol dan Riklona ;
18 (delapan belas lembar) dengan jumlah masing-masing lembar untuk 17 (tujuh belah) lembar berisikan 10 (sepuluh) butir dan untuk 1 (satu) lembar berisikan 6 (enam) butir jadi jumlah seluruhnya sebanyak 176 (seratus tujuh puluh enam) butir tablet riklona
1 (satu) buah kantong plastic warna hitam
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah)
Dirampas untuk Negara.
4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembacaan pledoi yang berbentuk permohonan secara lisan yang disampaikan Terdakwa pada pokoknya memohon untuk menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya kepada terdakwa oleh karena terdakwa menyadari kesalahannya serta menyesali perbuatannya tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa MUYASHIR bin ABDUL AZIZ pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017 sekitar jam 16.00 wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2017, bertempat di Jl. Arwinda Kp. Baros Ds. Sukataris Kec. Karangtengah kab. Cianjur, atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi sebanyak 975 ( Sembilan ratus tujuh puluh lima ) lembar obat jenis TRAMADOL dengan jumlah keseluruhan sebanyak 9750 ( Sembilan ribu tujuh ratus lima puluh ) butir tablet obat jenis TRAMADOL)dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang tidak memiliki keahlian khusus dan kewenangan mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari hari Selasa tanggal 22 Agustus 2017, sekitar jam 09.00 wib saksi SANDI NOFAN ARIADI bersama dengan saksi INDRA ULITUA DALIMUNTHE yang merupakan anggota Sat Reskrim polres cianjur mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada tempat atau toko kosmetik yang suka menjual obat jenis RIKLONA dan TRAMADOL tanpa resep doker yang berlokasi di Jl. Arwinda Kp. Baros Ds. Sukataris Kec. Karangtengah Kab. Cianjur, selanjutnya dari informasi tersebut saksi Sandi bersama dengan saksi Indra melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017, sekitar jam 16.00 wib saksi Sandi bersama dengan saksi Indra, berikut rekan lainnya melakukan penggeledahan terhadap toko kosmetik tersebut, dan dilokasi ditemukan 2 (dua) orang yang menjaga atau menunggu toko kosmetik tersebut, yang diketahui adalah Terdakwa MUYASHIR Bin ABDUL AZIZ dan saksi ZAENUBAR. (sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah), selanjutnya dilakukan penggeledahan di toko kosmetik tersebut dan akhirnya ditemukan berupa obat jenis TRAMADOL sebanyak 25 ( dua puluh Lima ) lembar masing-masing lembar berisikan 10 ( sepuluh ) butir tablet dan jumlah keseluruhannya sebanyak 250 ( dua ratus lima puluh ) butir tablet dan juga obat jenis RIKLONA sebanyak 2 ( dua ) lembar dengan masing masing lembar berisikan 10 ( sepuluh ) butir tablet dan 6 ( enam ) butir tablet jadi jumlah seluruhnya sebanyak 16 ( enam belas ) butir tablet. Setelah menemukan obat di dalam toko tersebut selanjutnya saksi Sandi bersama dengan saksi Indra meminta untuk menunjukan Terdakwa MUYASHIR Bin ABDUL AZIZ dan saksi ZAINUBAR (sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk melakukan pengembangan atas temuannya. dan selanjutnya setelah Terdakwa MUYASHIR Bin ABDUL AZIZ dan saksi ZAENUBAR. (sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menunjukan tempat tinggal nya yaitu di BTN Bumi Arwinda Klaster Rt 04/03 Ds. Bojong Kec. Karangtengah Kab. Cianjur, dan sesampainya di dalam rumah kontarakan tersebut dilakukan penggeledahan lagi dan kembali di temukan lagi berupa obat jenis TRAMADOL sebanyak 1 ( satu ) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan 950 ( Sembilan ratus lima puluh ) lembar obat jenis tramadol dengan jumlah sebanyak 9500 ( Sembilan ribu lima ratus ) butir tablet yang pada saat itu di temukan di dalam kamar yang tersimpan di ataas keranjang sedangkan untuk obat jenis RIKLONA di temukan sebanyak 16 ( enam belas ) lembar obat RIKLONA dengan jumlah sebanyak 160 ( seratus enampuluh ) butir tablet yang pada saat itu di temukan di dalam kamar dan tersimpan di dalam lemari pakaian, jadi jumlah seluruh obat yang di temukan sebanyak 975 ( Sembilan ratus tujuh puluh lima ) lembar obat jenis TRAMADOL dengan jumlah keseluruhan sebanyak 9750 ( Sembilan ribu tujubh ratus lima puluh ) butir tablet sedangkan untuk RIKLONA jumlah semua yang di temuakan sebanyak 18 ( delapan belas lembar ) dengan jumlah masing-masing lembar untuk 17 ( tujuh belah ) lembar berisikan 10 ( sepuluh butir )dan untuk 1 ( satu ) lembar berisika 6 ( enam butir ) jadi jumlah seluruhnya sebnyak 176 ( seratus tujuh puluh enam ) butir tablet. Adapun Uang senilai Rp. 120.000,- ( seratus dua puluh ribu rupiah ) yang berhasil ditemukan merupakan hasil dari penjualan obat TRAMADOL sebanyak 4 ( empat ) lembar atau sebnayak 40 ( empat puluh ) butir dengan haraga perlembarnya sebesar Rp 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah ) dan untuk RIKLONA belum sempat terjual.
Bahwa Berdasarkan undang-undang obat keras (St. No. 419 tgl. 22 Desember 1949). TRAMADOL merupakan Obat keras atau disebut juga obat daftar G (Gevaarlijk/berbahaya) merupakan produk obat yang dapat menimbulkan efek samping yang membahayakan kesehatan bila dikonsumsi dengan tidak tepat. Efek samping ringan yang dapat terjadi dari konsumsi TRAMADOL adalah mual, muntah, pusing, lelah, sedasi dan sakit kepala. Apabila dikonsumsi dengan melebihi dosis yang dianjurkan dapat menyebabkan penurunan fungsi paru (depresi napas), hipotensi, gangguan gerak motorik, takikardia, halusinasi, dan kerusakan ginjal dan hati. Sehingga penggunaan obat keras ini harus berdasarkan resep dokter dan dibeli dari sarana pelayanan kefarmasian yang memiliki Apoteker. sesuai dengan undang-undang obat keras (St. No. 419 tgl. 22 Desember 1949). menyatakan bahwa penyerahan obat keras hanya dapat dilakukan oleh Pedagang Besar Farmasi yang diakui, Apoteker dan Dokter Hewan. Sehingga mekanisme peredaran obat keras yaitu dari Industri Farmasi didistribusikan ke Pedagang Besar Farmasi (PBF), kemudian dari PBF disalurkan ke Sarana Pelayanan yang memiliki Apoteker, seperti Apotek, Rumah Sakit dan Klinik, baru kemudian dari sarana pelayanan tersebut diserahkan ke pasien berdasarkan resep dokter.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemgujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Bandung No Contoh : 17.093.99.01.05.0031.K yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dra. Ami Damilah, Apt. Selaku Kepala Bidang Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen terhadap Obat yang dimiliki oleh terdakwa Terdakwa MUYASHIR Bin ABDUL AZIZ dan saksi ZAINUBAR. (sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah) berupa pil/tablet berwarna putih, tanda pada sisi tulisan DEXA, sisi lain tulisan TMD, garis tengah dan angka 50 Diameter :0,91 cm, tebal : 0,26 cm teridentifikasi Tramadol positif yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan khasiat kemanfaatan dan mutu. Serta Terdakwa MUYASHIR Bin ABDUL AZIZ dan saksi ZAINUBAR. (sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tidak memiliki izin dan keahlian khusus dan bukan seorang Apoteker untuk mengedarkan sediaan farmasi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
DAN
KEDUA:
Bahwa Terdakwa MUYASHIR Bin ABDUL AZIZ pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017 sekitar jam 16.00 wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2017, bertempat di Jl. Arwinda Kp. Baros Ds. Sukataris Kec. Karangtengah kab. Cianjur, atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur, Tanpa hak, memiliki dan/atau membawa Psikotropika jenis tablet riklona sebanyak 18 ( delapan belas lembar ) dengan jumlah masing-masing lembar untuk 17 ( tujuh belah ) lembar berisikan 10 ( sepuluh butir )dan untuk 1 ( satu ) lembar berisika 6 ( enam butir ) jadi jumlah seluruhnya sebnyak 176 ( seratus tujuh puluh enam ) Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------
Berawal pada hari hari Selasa tanggal 22 Agustus 2017, sekitar jam 09.00 wib saksi SANDI NOFAN ARIADI bersama dengan saksi INDRA ULITUA DALIMUNTHE yang merupakan anggota Sat Reskrim polres cianjur mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada tempat atau toko kosmetik yang suka menjual obat jenis RIKLONA dan TRAMADOL tanpa resep doker dimana toko tersebut berlokasi di Jl. Arwinda Kp. Baros Ds. Sukataris Kec. Karangtengah Kab. Cianjur, selanjutnya dari informasi tersebut saksi Sandi bersama dengan saksi Indra melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017, sekitar jam 16.00 wib saksi Sandi bersama dengan saksi Indra, berikut rekan lainnya melakukan penggeledahan terhadap toko kosmetik tersebut, dan dilokasi ditemukan 2 (dua) orang yang menjaga atau menunggu toko kosmetik tersebut, yang diketahui adalah Terdakwa MUYASHIR dan saksi ZAENUBAR (sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah), selanjutnya dilakukan penggeledahan di toko kosmetik tersebut dan akhirnya ditemukan berupa obat jenis TRAMADOL sebanyak 25 ( dua puluh Lima ) lembar masing-masing lembar berisikan 10 ( sepuluh ) butir tablet dan jumlah keseluruhannya sebanyak 250 ( dua ratus lima puluh ) butir tablet dan juga obat jenis RIKLONA sebanyak 2 ( dua ) lembar dengan masing masing lembar berisikan 10 (sepuluh) butir tablet dan 6 ( enam ) butir tablet jadi jumlah seluruhnya sebanyak 16 (enam belas) butir tablet. Setelah menemukan obat di dalam toko tersebut selanjutnya saksi Sandi bersama dengan saksi Indra meminta untuk menunjukan Terdakwa MUYASHIR dan saksi ZAENUBAR. (sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk melakukan pengembangan atas temuannya. dan selanjutnya setelah Terdakwa MUYASHIR dan saksi ZAENUBAR. (sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menunjukan tempat tinggal nya yaitu di BTN Bumi Arwinda Klaster Rt 04/03 Ds. Bojong Kec. Karangtengah Kab. Cianjur, dan sesampainya di dalam rumah kontarakan tersebut dilakukan penggeledahan lagi dan kembali di temukan lagi berupa obat jenis TRAMADOL sebanyak 1 ( satu ) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan 950 ( Sembilan ratus lima puluh ) lembar obat jenis tramadol dengan jumlah sebanyak 9500 ( Sembilan ribu lima ratus ) butir tablet yang pada saat itu di temukan di dalam kamar yang tersimpan di atas keranjang sedangkan untuk obat jenis RIKLONA di temukan sebanyak 16 ( enam belas ) lembar obat RIKLONA dengan jumlah sebanyak 160 ( seratus enampuluh ) butir tablet yang pada saat itu di temukan di dalam kamar dan tersimpan di dalam lemari pakaian, jadi jumlah seluruh obat yang di temukan sebanyak 975 ( Sembilan ratus tujuh puluh lima ) lembar obat jenis TRAMADOL dengan jumlah keseluruhan sebanyak 9750 ( Sembilan ribu tujubh ratus lima puluh ) butir tablet sedangkan untuk RIKLONA jumlah semua yang di temuakan sebanyak 18 ( delapan belas lembar ) dengan jumlah masing-masing lembar untuk 17 ( tujuh belah ) lembar berisikan 10 ( sepuluh butir )dan untuk 1 ( satu ) lembar berisika 6 ( enam butir ) jadi jumlah seluruhnya sebnyak 176 ( seratus tujuh puluh enam ) butir tablet. Adapun Uang senilai Rp. 120.000,- ( seratus dua puluh ribu rupiah ) yang berhasil ditemukan merupakan hasil dari penjualan obat TRAMADOL sebanyak 4 ( empat ) lembar atau sebnayak 40 ( empat puluh ) butir dengan haraga perlembarnya sebesar Rp 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah ) dan untuk RIKLONA belum sempat terjual dan masih tersimpan dalam penguasaan terdakwa.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemgujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Bandung No Contoh : 17.093.99.01.05.0031.K yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dra. Ami Damilah, Apt. terhadap Obat yang dimiliki oleh terdakwa Terdakwa MUYASHIR dan saksi ZAENUBAR. (sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah) berupa pil/tablet berwarna putih , pada satu sisi tercetak mf pada sisi lain garis tengah Diameter : 0,80 cm, tebal : 0,48 cm, teridentifikasi mengandung Clonazepam positif termasuk psikotropika golongan IV (empat).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
SANDI NOFAN ARIADI, SH, bersumpah, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2017, sekitar jam 09.00 wib saksi bersama dengan saksi Indra Ulitua Dalimunthe yang merupakan anggota Sat Reskrim polres cianjur mendapat informasi dari masyarakat tentang tempat atau toko kosmetik yang menjual obat jenis Riklona dan Tramadol tanpa resep doker yang berlokasi di Jl. Arwinda Kp. Baros Ds. Sukataris Kec. Karangtengah Kab. Cianjur,
Bahwa selanjutnya dari informasi tersebut saksi bersama dengan saksi Indra melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017, sekitar jam 16.00 wib saksi bersama dengan saksi Indra, berikut rekan lainnya melakukan penggeledahan terhadap toko kosmetik tersebut, dan dilokasi ditemukan 2 (dua) orang yang menjaga atau menunggu toko kosmetik tersebut, yang diketahui adalah Terdakwa dan saksi Zaenubar;
Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan di toko kosmetik tersebut dan akhirnya ditemukan berupa obat jenis Tramadol sebanyak 25 ( dua puluh Lima ) lembar masing-masing lembar berisikan 10 ( sepuluh ) butir tablet dan jumlah keseluruhannya sebanyak 250 ( dua ratus lima puluh ) butir tablet dan juga obat jenis Riklona sebanyak 2 ( dua ) lembar dengan masing masing lembar berisikan 10 ( sepuluh ) butir tablet dan 6 ( enam ) butir tablet jadi jumlah seluruhnya sebanyak 16 ( enam belas ) butir tablet;
Bahwa setelah menemukan obat di dalam toko tersebut selanjutnya saksi Sandi bersama dengan saksi Indra meminta untuk menunjukan Terdakwa dan saksi Zaenubar untuk melakukan pengembangan atas temuannya.
Bahwa saat itu Terdakwa dan saksi Zaenubar menunjukan tempat tinggal nya yaitu di BTN Bumi Arwinda Klaster Rt 04/03 Ds. Bojong Kec. Karangtengah Kab. Cianjur, dan sesampainya di dalam rumah kontarakan tersebut dilakukan penggeledahan lagi dan kembali di temukan lagi berupa obat jenis Tramadol sebanyak 1 ( satu ) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan 950 ( Sembilan ratus lima puluh ) lembar obat jenis tramadol dengan jumlah sebanyak 9500 ( Sembilan ribu lima ratus ) butir tablet yang pada saat itu di temukan di dalam kamar yang tersimpan di ataas keranjang sedangkan untuk obat jenis Riklona di temukan sebanyak 16 ( enam belas ) lembar obat Riklona dengan jumlah sebanyak 160 ( seratus enampuluh ) butir tablet yang pada saat itu di temukan di dalam kamar dan tersimpan di dalam lemari pakaian, jadi jumlah seluruh obat yang di temukan sebanyak 975 (Sembilan ratus tujuh puluh lima) lembar obat jenis Tramadol dengan jumlah keseluruhan sebanyak 9750 ( Sembilan ribu tujubh ratus lima puluh ) butir tablet sedangkan untuk Riklona jumlah semua yang di temuakan sebanyak 18 ( delapan belas lembar ) dengan jumlah masing-masing lembar untuk 17 ( tujuh belah ) lembar berisikan 10 ( sepuluh butir )dan untuk 1 ( satu ) lembar berisika 6 ( enam butir ) jadi jumlah seluruhnya sebnyak 176 ( seratus tujuh puluh enam ) butir tablet.
Bahwa dari pengakuan Terdakwa dan saksi Zaenubar, adapun Uang senilai Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) yang berhasil ditemukan merupakan hasil dari penjualan obat Tramadol sebanyak 4 ( empat ) lembar atau sebnayak 40 ( empat puluh ) butir dengan haraga perlembarnya sebesar Rp 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah ) dan untuk Riklona belum sempat terjual;
Bahwa selanjutnya saksi membawa Terdakwa dan saksi Zaenubar beserta barang bukti berupa uang dan obat Tramadol dan Rikola tersebut ke Kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
INDRA ULITUA DALIMUNTHE, bersumpah, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2017, sekitar jam 09.00 wib saksi bersama dengan saksi Sandi Nofan Ariadi yang merupakan anggota Sat Reskrim polres cianjur mendapat informasi dari masyarakat tentang tempat atau toko kosmetik yang menjual obat jenis Riklona dan Tramadol tanpa resep doker yang berlokasi di Jl. Arwinda Kp. Baros Ds. Sukataris Kec. Karangtengah Kab. Cianjur,
Bahwa selanjutnya dari informasi tersebut saksi bersama dengan saksi Indra melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017, sekitar jam 16.00 wib saksi bersama dengan saksi Sandi, berikut rekan lainnya melakukan penggeledahan terhadap toko kosmetik tersebut, dan dilokasi ditemukan 2 (dua) orang yang menjaga atau menunggu toko kosmetik tersebut, yang diketahui adalah Terdakwa dan saksi Zaenubar ;
Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan di toko kosmetik tersebut dan akhirnya ditemukan berupa obat jenis Tramadol sebanyak 25 ( dua puluh Lima ) lembar masing-masing lembar berisikan 10 ( sepuluh ) butir tablet dan jumlah keseluruhannya sebanyak 250 ( dua ratus lima puluh ) butir tablet dan juga obat jenis Riklona sebanyak 2 ( dua ) lembar dengan masing masing lembar berisikan 10 ( sepuluh ) butir tablet dan 6 ( enam ) butir tablet jadi jumlah seluruhnya sebanyak 16 ( enam belas ) butir tablet;
Bahwa setelah menemukan obat di dalam toko tersebut selanjutnya saksi Sandi bersama dengan saksi Indra meminta untuk menunjukan Terdakwa dan saksi Zanubar untuk melakukan pengembangan atas temuannya.
Bahwa saat itu Terdakwa dan saksi Zaenubar menunjukan tempat tinggal nya yaitu di BTN Bumi Arwinda Klaster Rt 04/03 Ds. Bojong Kec. Karangtengah Kab. Cianjur, dan sesampainya di dalam rumah kontarakan tersebut dilakukan penggeledahan lagi dan kembali di temukan lagi berupa obat jenis Tramadol sebanyak 1 ( satu ) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan 950 ( Sembilan ratus lima puluh ) lembar obat jenis tramadol dengan jumlah sebanyak 9500 ( Sembilan ribu lima ratus ) butir tablet yang pada saat itu di temukan di dalam kamar yang tersimpan di ataas keranjang sedangkan untuk obat jenis Riklona di temukan sebanyak 16 ( enam belas ) lembar obat Riklona dengan jumlah sebanyak 160 ( seratus enampuluh ) butir tablet yang pada saat itu di temukan di dalam kamar dan tersimpan di dalam lemari pakaian, jadi jumlah seluruh obat yang di temukan sebanyak 975 (Sembilan ratus tujuh puluh lima) lembar obat jenis Tramadol dengan jumlah keseluruhan sebanyak 9750 ( Sembilan ribu tujubh ratus lima puluh ) butir tablet sedangkan untuk Riklona jumlah semua yang di temuakan sebanyak 18 ( delapan belas lembar ) dengan jumlah masing-masing lembar untuk 17 ( tujuh belah ) lembar berisikan 10 ( sepuluh butir )dan untuk 1 ( satu ) lembar berisika 6 ( enam butir ) jadi jumlah seluruhnya sebnyak 176 ( seratus tujuh puluh enam ) butir tablet.
Bahwa dari pengakuan Terdakwa dan saksi Zaenubar, adapun Uang senilai Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) yang berhasil ditemukan merupakan hasil dari penjualan obat Tramadol sebanyak 4 ( empat ) lembar atau sebnayak 40 ( empat puluh ) butir dengan harga perlembarnya sebesar Rp 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah ) dan untuk Riklona belum sempat terjual;
Bahwa selanjutnya saksi membawa Terdakwa dan saksi Zaenubar beserta barang bukti berupa uang dan obat Tramadol dan Rikola tersebut ke Kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut;.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
ZAENUBAR alias ZAEN Bin BAKHTIAR ABAKAR, bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengenal terdakwa sebagai teman dan masih memiliki hubungan saudara ;
Bahwa saksi dan Terdakwa bertempat tinggal di Propinsi Aceh, dan kedatangan Terdakwa dan saksi ke Cianjur adalah untuk bekerja ;
Bahwa saksi dan Terdakwa bekerja di toko kosmetik milik Zeki yang juga masih memiliki hubungan kekerabatan dengan terdakwa dan saksi ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017, sekitar jam 16.00 wib, saat saksi dan terdakwa sedang bekerja di toko kosmetik di milik Zeki Jl. Arwinda Kp. Baros Ds. Sukataris Kec. Karangtengah Kab. Cianjur, ada beberapa orang yang mengaku dari Kepolisian menggeledah toko tersebut, dan dari penggeledahan tersebut ditemukan berupa obat jenis Tramadol sebanyak 25 ( dua puluh Lima ) lembar masing-masing lembar berisikan 10 ( sepuluh ) butir tablet dan jumlah keseluruhannya sebanyak 250 ( dua ratus lima puluh ) butir tablet dan juga obat jenis Riklona sebanyak 2 ( dua ) lembar dengan masing masing lembar berisikan 10 ( sepuluh ) butir tablet dan 6 ( enam ) butir tablet, yang jumlah seluruhnya sebanyak 16 ( enam belas ) butir tablet ;
Bahwa saksi mengetahui obat Rikola dan Tramadol tersebut disuruh oleh Zeki kepada saksi dan terdakwa untuk dijualkan kepada orang lain, yaitu apabila ada orang yang menanyakan obat Tramadol dan Rikola, Terdakwa dan saksi harus menyerahkan sesuai dengan permintaan orang tersebut dan menerima uang dari orang tersebut ;
Bahwa saksi tidak mengetahui obat tersebut kegunaannya untuk apa ;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa, Zeki dan saksi sendiri tidak mempunyai keahlian dan ijin dalam menjual obat-obatan farmasi dari pihak yang berwenang mengeluarkan ijin ;
Bahwa atas temuan obat-obatan jenis Tramadol dan Rikola tersebut, selanjutnya saksi dan terdakwa atas pertanyaan para polisi tersebut menunjukkan persediaan obat-obatan Tramadol dan Rikola tersebut yang masih disimpan oleh Terdakwa dan saksi atas perintah Zeki, yaitu di dalam rumah kontrakan saksi dan Terdakwa di BTN Bumi Arwinda Klaster Rt.04/03 Desa Bojong Kec. Karangtengah Kab. Cianjur ;
Bahwa saat itu saksi dan terdakwa berhasil menjual obat obat Tramadol sebanyak 4 ( empat ) lembar atau sebnayak 40 ( empat puluh ) butir dengan harga perlembarnya sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta saksi dan barang bukti dibawa ke kantor Polisi ;
- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan Ahli yaitu sebagai berikut :
JAJAT SETIA PERMANA, M.Si.Apt, dibawah sumpah, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sebagai Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda di Balai Besar POM Bandung ;
Bahwa tugas ahli adalah selain melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap sarana Produksi dan Distribusi Produk Sediaan Farmasi dan Pangan di wilayah kerja Balai besar POM di Bandung juga melakukan penyidikan terhadap tindak pidana dibidang kesehatan ;
Bahwa ahli menerangkan mengenai sediaan farmasi yaitu obat, bahan obat, obat tradisional dan termasuk kosmetik ;
Bahwa mengenai obat Tramadol yang menjadi barang bukti dalam perkara terdakwa ini, ahli menerangkan Tramadol adalah tergolong obat keras memiliki efek analgesic kuat yang bekerja secara spesifik pada reseptor opiate di system saraf yang gunanya untuk mencegah rasa nyeri yang sedang dan berat seperti pasca operasi atau bedah ;
Bahwa penggunaan obat Tramadol harus berdasarkan resep dokter dan dibeli dari sarana pelayanan kefarmasian yang memiliki Apoteker ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa bertempat tinggal asal di Propinsi Aceh, dan kedatangan Terdakwa beserta saksi Muyashir ke Cianjur adalah untuk bekerja ;
Bahwa Terdakwa bekerja di toko kosmetik milik Zeki yang juga masih memiliki hubungan kekerabatan dengan terdakwa dan saksi Muyashir ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017, sekitar jam 16.00 wib, saat saksi ZAENUBAR dan terdakwa sedang bekerja di toko kosmetik di milik Zeki Jl. Arwinda Kp. Baros Ds. Sukataris Kec. Karangtengah Kab. Cianjur, ada beberapa orang yang mengaku dari Kepolisian datang sekaligus menggeledah toko tersebut, dan dari penggeledahan tersebut ditemukan berupa obat jenis Tramadol sebanyak 25 ( dua puluh Lima ) lembar masing-masing lembar berisikan 10 (sepuluh) butir tablet dan jumlah keseluruhannya sebanyak 250 ( dua ratus lima puluh ) butir tablet dan juga obat jenis Riklona sebanyak 2 (dua) lembar dengan masing masing lembar berisikan 10 (sepuluh) butir tablet dan 6 (enam) butir tablet, yang jumlah seluruhnya sebanyak 16 (enam belas) butir tablet ;
Bahwa saksi mengetahui obat Rikola dan Tramadol tersebut disuruh oleh Zeki kepada saksi Zaenubar dan terdakwa untuk dijualkan kepada orang lain, yaitu apabila ada orang yang menanyakan obat Tramadol dan Rikola, Terdakwa dan saksi harus menyerahkan sesuai dengan permintaan orang tersebut dan menerima uang dari orang tersebut ;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui obat tersebut kegunaannya untuk apa ;
Bahwa Terdakwa mengetahui, baik terdakwa maupun Zeki dan saksi sendiri tidak mempunyai keahlian dan ijin dalam menjual obat-obatan farmasi dari pihak yang berwenang mengeluarkan ijin ;
Bahwa atas temuan obat-obatan jenis Tramadol dan Rikola tersebut, selanjutnya saksi Zaenubar dan terdakwa atas pertanyaan para polisi tersebut menunjukkan persediaan obat-obatan Tramadol dan Rikola tersebut yang masih disimpan oleh Terdakwa dan saksi Zaenubar atas perintah Zeki, yaitu di dalam rumah kontrakan saksi Zaenubar dan Terdakwa di BTN Bumi Arwinda Klaster Rt.04/03 Desa Bojong Kec. Karangtengah Kab. Cianjur ;
Bahwa saat itu saksi Zaenubar dan terdakwa berhasil menjual obat obat Tramadol sebanyak 4 (empat) lembar atau sebnayak 40 (empat puluh) butir dengan harga perlembarnya sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa pembelian obat yang dilakukan orang lain kepada terdakwa ataupun saksi Zaenubar atau kepada Zeki tidak dengan resep dokter ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta saksi dan barang bukti dibawa ke kantor Polisi;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperlihatkan barang bukti yaitu berupa :
975 (sembilan ratus tujuh puluh lima) lembar obat jenis Tramadol dengan jumlah keseluruhan sebanyak 9750 (sembilan ribu tujuh ratus lima puluh) butir tablet obat jenis Tramadol dan Riklona ;
18 (delapan belas lembar) dengan jumlah masing-masing lembar untuk 17 (tujuh belah) lembar berisikan 10 (sepuluh) butir dan untuk 1 (satu) lembar berisikan 6 (enam) butir jadi jumlah seluruhnya sebanyak 176 (seratus tujuh puluh enam) butir tablet riklona
1 (satu) buah kantong plastic warna hitam
Uang tunai sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Laporan Hasil Pemgujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Bandung No Contoh : 17.093.99.01.05.0031.K yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dra. Ami Damilah, Apt. terhadap Obat yang dimiliki oleh terdakwa MUYASHIR dan saksi ZAENUBAR . (sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah) berupa pil/tablet berwarna putih , pada satu sisi tercetak mf pada sisi lain garis tengah Diameter : 0,80 cm, tebal : 0,48 cm, teridentifikasi mengandung Clonazepam positif termasuk psikotropika golongan IV (empat).;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar barang bukti yang ditemukan pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017 saat penangkapan terdakwa yaitu berupa 975 (sembilan ratus tujuh puluh lima) lembar obat jenis Tramadol dengan jumlah keseluruhan sebanyak 9750 (sembilan ribu tujuh ratus lima puluh) butir tablet obat jenis Tramadol dan Riklona yang ditemukan di rumah kontrakan Terdakwa dan saksi Zaenubar di BTN Bumi Arwinda Klaster Rt.04/03 Desa Bojong Kec. Karangtengah Kab. Cianjur dan barang bukti berupa 18 (delapan belas lembar) dengan jumlah masing-masing lembar untuk 17 (tujuh belah) lembar berisikan 10 (sepuluh) butir dan untuk 1 (satu) lembar berisikan 6 (enam) butir yang jumlah seluruhnya sebanyak 176 (seratus tujuh puluh enam) butir tablet riklona yang ditemukan di toko kosmetik milik Zeki di jalan Arwinda Kp. Baros Ds Sukatris Kecamatan Karangtengah Kabubaten Cianjur dimana Terdakwa dan saksi Zaenubar bekerja di tempat tersebut adalah positif Tramadol dan positif Clonozepam yang merupakan psikotropika golongan empat ;
Bahwa benar saat itu saksi Zaenubar dan terdakwa berhasil menjual obat obat Tramadol sebanyak 4 (empat) lembar atau sebanyak 40 (empat puluh) butir dengan harga perlembarnya sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah ;
Bahwa benar barang bukti berupa obat-obatan tersebut diakui sebagai milik seorang bernama Zeki yang juga merupakan pemilik dari toko kosmetik ditempat terdakwa dan saksi Zaenubar bekerja;
Bahwa benar Terdakwa dan saksi Zaenubar maupun Zeki tidak memiliki ijin sebagai pedagang obat-obatan farmasi dari pihak yang berwenang dan setiap orang yang membeli obat Tramadol dan Riklona tersebut kepada terdakwa dan saksi Zaenubar maupun kepada Zeki tidak menggunakan resep dokter ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Kumulatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan seluruh dakwaan Penuntut Umum, dengan ketentuan apabila dakwaan Kesatu terpenuhi maka akan dibuktikan dakwaan selanjutnya, namun apabila salah satu dakwaan penuntut umum tersebut tidak terbukti, maka dakwaan selanjutnya tidak perlu untuk dibuktikan;
Menimbang, bahwa dakwaan Kesatu yaitu Terdakwa didakwa melanggar ketentuan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsur nya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu ;
Dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan, dilarang mengadakan, menyimpan mengolah, mempromosikan dan mengadarkan obat dan bahan berkhasiat obat ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Setiap Orang yaitu siapa saja sebagai pendukung hak dan kewajiban, yang sehat akal pikirannya dan dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum atas setiap perbuatannya.
Menimbang, bahwa terdakwa Muyashir bin Abdul Aziz, oleh penyidik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dan oleh penuntut umum dihadapkan sebagai terdakwa di persidangan dan pada awal persidangan telah dinyatakan tentang identitas dirinya dengan lengkap sebagaimana dalam surat dakwaan yang semuanya telah dibenarkan oleh terdakwa serta sesuai pengamatan Majelis Hakim selama pemeriksaan perkara ini berlangsung tidak terdapat tanda-tanda pada diri terdakwa yang mengindikasikan terdakwa tidak sehat akal pikirannya dan dapat bertanggung jawab dihadapan hukum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa tidak mengajukan alibi dan terdakwa hanya mempertahankan tentang apa yang dilakukannya sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum maka unsur Setiap Orang tidak perlu dibuktikan dengan bukti lain selain identitas terdakwa yang sudah ada dan diakui seta ditambah dengan pengamatan Majelis Hakim selama pemeriksaan berlangsung dipersidangan ternyata terdakwa cakap dan mempu bertindak serta bertanggung jawab menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut unsur “Setiap Orang” dalam perkara ini telah terpenuhi dan karenanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Ad.2. Unsur “Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard an/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu”
Menimbang, bahwa unsur ini di rumuskan secara alternatif, artinya jika sudah terpenuhi salah satu elemen dari rumusan unsur tersebut di atas maka unsur ini dianggap telah terbukti ;
Menimbang, bahwa pengertian Dengan Sengaja pada pokoknya mengenai menghendaki dan mengetahui dalam lingkupan ada perbuatan yang dilarang kemudian ada akibat yang menjadi alasan pokok diadakan larangan tersebut dan perbuatan itu melanggar hukum sehingga dengan kata lain kesengajaan tersebut adalah kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diperintahkan oleh undang-undang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud sediaan farmasi yaitu obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika, dan obat dalam hal ini adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki system fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia ;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, benar barang bukti yang ditemukan pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017 saat penangkapan terdakwa yaitu berupa 975 (sembilan ratus tujuh puluh lima) lembar obat jenis Tramadol dengan jumlah keseluruhan sebanyak 9750 (sembilan ribu tujuh ratus lima puluh) butir tablet obat jenis Tramadol dan Riklona yang ditemukan di rumah kontrakan Terdakwa dan saksi Zainubar di BTN Bumi Arwinda Klaster Rt.04/03 Desa Bojong Kec. Karangtengah Kab. Cianjur dan barang bukti berupa 18 (delapan belas lembar) dengan jumlah masing-masing lembar untuk 17 (tujuh belah) lembar berisikan 10 (sepuluh) butir dan untuk 1 (satu) lembar berisikan 6 (enam) butir yang jumlah seluruhnya sebanyak 176 (seratus tujuh puluh enam) butir tablet riklona yang ditemukan di toko kosmetik milik Zeki di jalan Arwinda Kp. Baros Ds Sukatris Kecamatan Karangtengah Kabubaten Cianjur dimana Terdakwa dan saksi Zainubar bekerja di tempat tersebut adalah positif Tramadol dan positif Clonozepam yang merupakan psikotropika golongan empat, dan benar pula terdakwa telah mengedarkan obat tersebut kepada orang lain yaitu sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan ternyata obat-obat tersebut telah secara nyata telah dijual kepada orang lain yaitu menjual obat Tramadol sebanyak 4 (empat) lembar atau sebanyak 40 (empat puluh) butir dengan harga perlembarnya sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dengan uraian tersebut cukup bagi Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa memenuhi unsur ini ;
Ad.3. Unsur “Dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan, dilarang mengadakan, menyimpan mengolah, mempromosikan dan mengadarkan obat dan bahan berkhasiat obat”
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan, ternyata Terdakwa dan saksi Zaenubar adalah orang yang tidak memiliki pengetahuan dalam hal obat-obat yang telah dijual tersebut, selain itu Terdakwa tidak memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang untuk menyimpan 975 (sembilan ratus tujuh puluh lima) lembar obat jenis Tramadol dengan jumlah keseluruhan sebanyak 9750 (sembilan ribu tujuh ratus lima puluh) butir tablet obat jenis Tramadol dan Riklona yang ditemukan di rumah kontrakan Terdakwa dan saksi Zainubar di BTN Bumi Arwinda Klaster Rt.04/03 Desa Bojong Kec. Karangtengah Kab. Cianjur dan barang bukti berupa 18 (delapan belas lembar) dengan jumlah masing-masing lembar untuk 17 (tujuh belah) lembar berisikan 10 (sepuluh) butir dan untuk 1 (satu) lembar berisikan 6 (enam) butir yang jumlah seluruhnya sebanyak 176 (seratus tujuh puluh enam) butir tablet riklona yang ditemukan di toko kosmetik milik Zeki di jalan Arwinda Kp. Baros Ds Sukatris Kecamatan Karangtengah Kabubaten Cianjur dan Terdakwa tidak memiliki kewenangan dalam hal menjual obat obat Tramadol sebanyak 4 (empat) lembar atau sebanyak 40 (empat puluh) butir dengan harga perlembarnya sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat unsur tersebut juga terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari dakwaan Pertama terpenuhi maka terhadap terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan Pertama ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan Kedua yaitu Terdakwa didakwa melanggar pasal 62 Undang-undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap Orang
Secara Tanpa Hak
Memiliki, menyimpan, dan/atau membawa Psikotropika
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa oleh karena mengenai unsur Setiap orang telah diuraikan di atas pada uraian unsur Setiap Orang dalam dakwaan Kesatu, maka seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas diambil alih ke dalam unsur “Setiap Orang” dalam dakwaan Kedua sehingga untuk itu unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “Secara Tanpa Hak”
Menimbang, bahwa pengertian secara tanpa hak adalah bahwa pelaku tindak pidana dalam melakukan perbuatannya tidak mempunyai ijin yang sah untuk melakukan perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 4 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika telah ditentukan bahwa psikotropika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau ilmu pengetahuan sedangkan ijin penggunaan psikotropika dan pengadaannya harus dilakukan dengan ijin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah unsur ini terpenuhi dalam perbuatan terdakwa, sangat tergantung dari terbukti atau tidaknya unsur pokok (bestandeel delict) tersebut sebagaimana pertimbangan dibawah ini ;
Ad.3. Unsur “Memiliki, menyimpan, dan/atau membawa Psikotropika”
Menimbang, bahwa Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku ;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan benar barang bukti yang ditemukan pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017 saat penangkapan terdakwa yaitu berupa 975 (sembilan ratus tujuh puluh lima) lembar obat jenis Tramadol dengan jumlah keseluruhan sebanyak 9750 (sembilan ribu tujuh ratus lima puluh) butir tablet obat jenis Tramadol dan Riklona yang ditemukan di rumah kontrakan Terdakwa dan saksi Zainubar di BTN Bumi Arwinda Klaster Rt.04/03 Desa Bojong Kec. Karangtengah Kab. Cianjur dan barang bukti berupa 18 (delapan belas lembar) dengan jumlah masing-masing lembar untuk 17 (tujuh belah) lembar berisikan 10 (sepuluh) butir dan untuk 1 (satu) lembar berisikan 6 (enam) butir yang jumlah seluruhnya sebanyak 176 (seratus tujuh puluh enam) butir tablet riklona yang ditemukan di toko kosmetik milik Zeki di jalan Arwinda Kp. Baros Ds Sukatris Kecamatan Karangtengah Kabubaten Cianjur dimana Terdakwa dan saksi Zainubar bekerja di tempat tersebut adalah positif Tramadol dan positif Clonozepam yang merupakan psikotropika golongan empat ;
Menimbang bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, maka jelas menyimpan obat Riklona yang dilakukan Terdakwa sedang diketahui dan disadari oleh Terdakwa, Terdakwa bukan orang yang mendapat ijin untuk menyimpan dengan maksud akan diedarkan sudah memenuhi unsur ini ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka terhadap unsur Kedua dari dakwaan ini otomatis terpenuhi oleh karena Terdakwa secara terang dan nyata memenuhi unsur ketiga ini dalam dakwaan penuntut umum tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena seluruh unsur dari dakwaan Kedua terpenuhi maka terhadap terdakwa haruslah dinyatakan terbukti ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menentukan apakah Terdakwa telah bersalah telah melakukan perbuatan tersebut, maka harus diperhatikan apakah terdakwa adalah orang-orang yang sehat akal pikirannya sehingga terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dimuka hukum;
Menimbang, bahwa telah disebutkan dalam pertimbangan unsur “Setiap Orang” bahwasanya Terdakwa adalah orang yang sehat akal pikirannya dan selama pemeriksaan perkaranya Majelis Hakim menilai Terdakwa mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya serta selama pemeriksaan perkaranya ternyata tidak ada alasan pemaaf dan atau pembenar yang dapat menghilangkan unsur kesalahan Terdakwa tersebut, sehingga dengan demikian Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut, sehingga Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan harus dijatuhi pidana yang sesuai dan setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukannya sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa mengenai pemidanaan adalah bukan suatu tindakan yang bersifat balas dendam, akan tetapi lebih kepada tindakan edukatif, yakni mendidik terdakwa untuk dapat lebih baik dari pada sebelumnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa lebih lama dari penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelumnya maka Pidana yang dijatuhkan dikurangkan dari lamanya penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
975 (sembilan ratus tujuh puluh lima) lembar obat jenis Tramadol dengan jumlah keseluruhan sebanyak 9750 (sembilan ribu tujuh ratus lima puluh) butir tablet obat jenis Tramadol dan Riklona ;
18 (delapan belas lembar) dengan jumlah masing-masing lembar untuk 17 (tujuh belah) lembar berisikan 10 (sepuluh) butir dan untuk 1 (satu) lembar berisikan 6 (enam) butir jadi jumlah seluruhnya sebanyak 176 (seratus tujuh puluh enam) butir tablet riklona
1 (satu) buah kantong plastic warna hitam
Uang tunai sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah)
Akan ditentukan dalam Perkara pidana lain yang berhubungan dengan perkara ini yaitu atas nama Terdakwa Zaenubar sehingga untuk itu barang bukti ini akan digunakan dalam perkara pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa :
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang telah menyatakan perang terhadap segala tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran psikotropika secara bebas;
Keadaan yang meringankan :
terdakwa bersikap sopan di persidangan;
terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum ;
terdakwa masih muda dan diharapkan ke depannya dapat merubah sikap dan tingkah lakunya yang melawan hukum ;
terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta peraturan Perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa Muyashir bin Abdul Aziz sebagaimana tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan serta menyimpan pskotropika” sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif Pertama dan Kedua;
2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 4 ( empat ) bulan ;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
975 (sembilan ratus tujuh puluh lima) lembar obat jenis Tramadol dengan jumlah keseluruhan sebanyak 9750 (sembilan ribu tujuh ratus lima puluh) butir tablet obat jenis Tramadol dan Riklona ;
18 (delapan belas lembar) dengan jumlah masing-masing lembar untuk 17 (tujuh belah) lembar berisikan 10 (sepuluh) butir dan untuk 1 (satu) lembar berisikan 6 (enam) butir jadi jumlah seluruhnya sebanyak 176 (seratus tujuh puluh enam) butir tablet riklona
1 (satu) buah kantong plastic warna hitam
Dirampas untuk dimusnahkan
Uang tunai sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah)
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur, pada hari Kamis, tanggal 8 Februari 2018, oleh Pitriadi, SH, sebagai Hakim Ketua, Dicky Wahyudi Susanto, SH, dan Laurenz Stephanus Tampubolon, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Solahudin, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cianjur, serta dihadiri oleh Angga Insana, SH., Jaksa Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Ttd Ttd
1. Dicky Wahyudi Susanto, S.H., P i t r i a d i, S.H.,
Ttd
Laurenz Stephanus Tampubolon, S.H.,
Panitera Pengganti,
Ttd
Solahudin, S.H.,