1 / Pid.Sus / 2016 / PN.Ktb
Putusan PN KOTABARU Nomor 1 / Pid.Sus / 2016 / PN.Ktb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AMIRUDDIN Als DAENG REWA Bin TAHER
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa AMIRUDDIN Als DAENG REWA Bin TAHER telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan serta pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Obat jenis Carnophen / Zenith sebanyak 20 (dua puluh) butir ; - 1 (satu) buah tas selempang warna merah ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna silver ; - Uang tunai sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
=
P U T U S A N
Nomor : 1 / Pid.Sus / 2016 / PN.Ktb
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kotabaru yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : AMIRUDDIN Als DAENG REWA Bin TAHER
Tempat lahir : Makasar
Umur / tanggal lahir : 37 tahun / 09 September 1978
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Simpang Karya Rt.11/03 Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta (Pedagang Ikan)
Pendidikan : SMP (tamat)
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah atau penetapan penahanan :
Penyidik Polres Kotabaru, tanggal 26 Nopember 2015, Nomor : SP-Han/86/XI/2015/Res Narkoba, sejak tanggal 26 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 15 Desember 2015 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Polres Kotabaru ;
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, tanggal 10 Desember 2015 Nomor : B-319/Q.3.12/Euh.1/12/2015, sejak tanggal 16 Desember 2015 sampai dengan tanggal 6 Januari 2016 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kotabaru ;
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru, tanggal 7 Januari 2016 Nomor : PRINT-04/Q.3.12/Euh.2/01/2016, sejak tanggal 7 Januari 2016 sampai dengan tanggal 19 Januari 2016 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kotabaru ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, tanggal 20 Januari 2016, Nomor : 1 / Pen.Pid.Hm / 2016 / PN.Ktb, sejak tanggal 20 Januari 2016 sampai dengan tanggal 18 Pebruari 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru, tanggal 11 Pebruari 2016, Nomor : 1 / Pen.Pid.PHm / 2016 / PN.Ktb, sejak tanggal 19 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 18 April 2016 ;
Terdakwa dalam pemeriksaaan perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum : AGUS RULIANTO, S.H, Advokat / Pengacara Praktek, beralamat di Jalan M. Alwi Gang Purwosari Blok II Rt.06 Rw.09 No.42 Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, berdasarkan Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor : 1 / Pid.Sus / 2016 / PN.Ktb, tanggal 28 Januari 2016 tentang Penunjukkan Penasihat Hukum untuk mendampingi Terdakwa di persidangan ;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat dalam perkara ini, yakni :
1. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal : 20 Januari 2016, Nomor : 1 / Pid.Sus / 2016 / PN.Ktb, tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut ;
Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis tanggal : 20 Januari 2016, Nomor : 1 / Pid.Sus / 2016 / PN.Ktb, tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama Terdakwa AMIRUDDIN Als DAENG REWA Bin TAHER beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum, tanggal 15 April 2016, Nomor Reg. Perkara : PDM-04 /Q.3.12/Euh.2/03/2016 yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan :
Menyatakan Terdakwa AMIRUDDIN Als DAENG REWA Bin TAHER terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AMIRUDDIN Als DAENG REWA Bin TAHER dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
20 (dua puluh) butir obat jenis Carnophen / Zenith ;
1 (satu) buah tas selempang warna merah;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
1 (satu) buah hp merk Samsung warna silver ;
Dirampas untuk negara ;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Nota Pembelaan secara tertulis, namun mengajukan pembelaan secara lisan kepada Majelis Hakim agar dalam menjatuhkan putusan dapat mempertimbangkan keringanan hukuman dengan alasan bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi serta Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa atas penyampaian Pembelaan (Pledooi) dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyampaikan Replik atau tanggapannya secara lisan di persidangan yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya, demikian pula Terdakwa menyatakan secara lisan tetap pada Pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru berdasarkan surat dakwaan Nomor Reg. Perkara : PDM-04 /Q.3.12/Euh.2/01/2016, tanggal : 11 Januari 2016 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
KESATU :
------------ Bahwa Terdakwa AMIRUDDIN Als DAENG REWA Bin TAHER pada hari Rabu tanggal 25 November 2015 sekitar jam 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di Jalan Pasar Kemakmuran (Pasar Ikan) Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada saat saksi Eko Prasetyo dan saksi A.Surya Adi Kesuma keduanya anggota Sat Resnarkoba Polres Kotabaru sedang melakukan Patroli disekitaran siring laut melihat saksi Erwin dengan gelagat yang mencurigakan, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan badan teradap saksi Erwin dan ditemukan 20 (dua puluh) butir obat jenis zenith yang disimpan dikantong celana, saat ditanyakan dimana mendapatkan obat tersebut saksi Erwin menjelaskan bahwa mendapatkan obat Zenit tersebut dari Terdakwa AMIRUDDIN Als DAENG REWA Bin TAHER dengan cara membeli seharga Rp. 45.000.- (empat puluh lima ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butirnya untuk dikonsumsi sendiri. Kemudian saksi Eko dan saksi A. Surya langsung menuju tempat Terdakwa AMIRUDDIN Als DAENG REWA Bin TAHER berjualan ikan yaitu di Jl. Pasar Kemakmuran Desa Kotabaru Tengah Kec. Pulau Laut Utara Kab.Kotabaru, setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa AMIRUDDIN Als DAENG REWA Bin TAHER ditemukan 20 (dua puluh) butir obat zenith, uang tunai Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang disimpan di dalam tas selempang warna merah, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti langsung diamankan di Polres Kotabaru untuk proses hukum selanjutnya ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat jenis carnophen/ zenith tersebut dengan cara membeli secara utang dari seseorang yang bernama UNGGI (DPO) berdomisili di Barak Perikanan Desa Dirgahayu Kec. PL Utara Kab.Kotabaru dengan harga 1 box nya Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan dijual Terdakwa seharga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) perkepingnya, jadi keuntungan Terdakwa dalam 1 box zenith Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan dalam menjual obat jenis carnophen/ zenith tersebut, Terdakwa tidak ada memiliki ijin edar karena berdasarkan Surat Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor: Po.02.01.1.31 tanggal 27 Oktober 2009, obat carnophen/ zenith dilarang untuk diedarkan ;
Bahwa tempat Terdakwa dalam menjual obat carnophen/ zenith tersebut adalah merupakan Pasar ikan, bukan merupakan toko obat atau apotik yang telah mempunyai izin untuk mengedarkan jenis obat-obatan, Terdakwa tidak mengetahui apa khasiat, kegunaan dan mutu obat jenis carnophen/ zenith tersebut, dimana tujuan Terdakwa menjual atau menedarkan obat jenis carnophen/ zenith tersebut hanya semata-mata untuk mencari keuntungan saja ;
Perbuatan Terdakwa AMIRUDDIN Als DAENG REWA Bin TAHER sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
A T A U
KEDUA :
------------ Bahwa Terdakwa AMIRUDDIN Als DAENG REWA Bin TAHER pada hari Rabu tanggal 25 November 2015 sekitar jam 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di Jalan Pasar Kemakmuran (Pasar Ikan) Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada saat saksi Eko Prasety dan saksi A.Surya Adi Kesuma keduanya anggota Sat Resnarkoba Polres Kotabaru sedang melakukan Patrolii disekitaran siring laut melihat saksi Erwin dengan gelagat yang mencurigakan, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan badan teradap saksi Erwin dan ditemukan 20 (dua puluh) butir obat jenis zenith yang disimpan dikantong celana, saat ditanyakan dimana mendapatkan obat tersebut saksi Erwin menjelaskan bahwa mendapatkan obat Zenit tersebut dari Terdakwa AMIRUDDIN Als DAENG REWA Bin TAHER dengan cara membeli seharga Rp. 45.000.- (empat puluh lima ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butirnya untuk dikonsumsi sendiri. Kemudian saksi Eko dan saksi A. Surya langsung menuju tempat Terdakwa AMIRUDDIN Als DAENG REWA Bin TAHER berjualan ikan yaitu di Jl. Pasar Kemakmuran Desa Kotabaru Tengah Kec. Pulau Laut Utara Kab.Kotabaru, setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa AMIRUDDIN Als DAENG REWA Bin TAHER ditemukan 20 (dua puluh) butir obat zenith, uang tunai Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang disimpan di dalam tas selempang warna merah, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti langsung diamankan di Polres Kotabaru untuk proses hukum selanjutnya ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat jenis carnophen/ zenith tersebut dengan cara membeli secara utang dari seseorang yang bernama UNGGI (DPO) berdomisili di Barak Perikanan Desa Dirgahayu Kec. PL Utara Kab.Kotabaru dengan harga 1 box nya Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan dijual Terdakwa seharga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) perkepingnya, jadi keuntungan Terdakwa dalam 1 box zenith Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan dalam menjual obat jenis carnophen/ zenith tersebut, Terdakwa tidak ada memiliki ijin edar karena berdasarkan Surat Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor: Po.02.01.1.31 tanggal 27 Oktober 2009, obat carnophen/ zenith dilarang untuk diedarkan ;
Bahwa tempat Terdakwa dalam menjual obat carnophen/ zenith tersebut adalah merupakan Pasar ikan, bukan merupakan toko obat atau apotik yang telah mempunyai izin untuk mengedarkan jenis obat-obatan, Terdakwa tidak mengetahui apa khasiat, kegunaan dan mutu obat jenis carnophen/ zenith tersebut, dimana tujuan Terdakwa menjual atau mengedarkan obat jenis carnophen/ zenith tersebut hanya semata-mata untuk mencari keuntungan saja ;
Perbuatan Terdakwa AMIRUDDIN Als DAENG REWA Bin TAHER sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dakwaan tersebut dan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang bahwa mengacu kepada Pasal 183 KUHAP, Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada seseorang dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. sedangkan alat-alat bukti yang sah menurut pasal 184 ayat 1 KUHAP adalah : a. keterangan saksi, b. keterangan ahli, c. surat, d. petunjuk dan e. keterangan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk dapat dinyatakan sebagai alat bukti yang sah, maka sebelum memberi keterangan saksi tersebut harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah, sedangkan untuk memperoleh petunjuk menurut Pasal 188 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP karena adanya persesuaian perbuatan kejadian atau keadaan yang diperoleh dari keterangan saksi, surat maupun Terdakwa;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan saksi-saksi yaitu :
Saksi – I. EKO PRASETYO, SH Bin (Alm) SUGIMIN, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 November 2015 sekitar jam 17.00 Wita di Jalan Pasar Kemakmuran (Pasar Ikan) Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, saksi bersama dengan rekan saksi yaitu saksi A. SURYA ADI KESUMA telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa oleh karena Terdakwa telah kedapatan menjual atau mengedarkan sedian farmasi berupa obat jenis Carnophent / Zenith tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk itu ;
Bahwa berawal ketika saksi bersama dengan saksi A. SURYA ADI KESUMA sedang melakukan Patroli pada hari Rabu tanggal 25 November 2015 sekitar jam 12.00 Wita di sekitaran Siring Laut Kotabaru melihat ada seseorang yang diketahui bernama EWIN dengan gelagat yang mencurigakan, kemudian saksi bersama dengan saksi A. SURYA ADI KESUMA langsung melakukan pemeriksaan badan terhadap saksi EWIN dan ternyata ditemukan obat jenis Carnophent / Zenith sebanyak 20 (dua puluh) butir yang disimpan dikantong celana saksi EWIN, kemudian saat ditanyakan dimana saksi EWIN mendapatkan obat tersebut, lalu saksi EWIN menerangkan bahwa ia mendapatkan obat Carnophen / Zenith tersebut dari Terdakwa dengan cara membeli seharga Rp.45.000.- (empat puluh lima ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butirnya yaitu pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2016 sekitar jam 11.00 Wita tepatnya di sebuah Pasar Ikan Pasar Kemakmuran Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, selanjutnya saksi dan saksi A. SURYA ADI KESUMA langsung menuju ke tempat yang dimaksud yaitu tempat Terdakwa berjualan ikan yaitu di Jl. Pasar Kemakmuran Desa Kotabaru Tengah Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, dan saat itu kebetulan Terdakwa sedang berada di tempat, kemudian setelah ditanyakan kepada Terdakwa apakah benar Terdakwa ada menjual obat Carnophen / Zenith sebanyak 20 (dua puluh) butir kepada saksi EWIN dengan harga Rp.45.000.- (empat puluh lima ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butirnya, dan ternyata Terdakwa mengakuinya bahwa benar Terdakwa ada menjual obat Carnophen / Zenith tersebut kepada seseorang yang tidak dikenalnya yaitu pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2016 sekitar jam 11.00 Wita tepatnya di sebuah Pasar Ikan Pasar Kemakmuran Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, mendengar hal tersebut saksi beserta rekan saksi menanyakan kembali kepada Terdakwa dimana menyimpan sisa obat Carnophen / Zenith tersebut, lalu Terdakwa menerangkan bahwa sisa dari obat Carnophen / Zenith tersebut sudah habis terjual sambil menunjukkan uang hasil penjualan sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang disimpan di dalam tas selempang warna merah, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan di Polres Kotabaru untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut ;
Bahwa obat Carnophen / Zenith tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara berhutang dari seseorang yang bernama Sdr. UNGGI (DPO) dengan harga Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) perboxnya, yang beralamat di Barak Perikanan Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru ;
Bahwa Terdakwa mengedarkan obat jenis Carnophen/Zenith tersebut di tempat umum yaitu di Pasar Ikan Pasar Kemakmuran yang bukan merupakan toko obat ataupun apotik yang telah mempunyai izin untuk mengedarkan / menjual obat Carnophen / Zenith tersebut, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa secara sembunyi-sembunyi, yang mana setiap ada orang yang hendak membeli atau memesan obat tersebut tinggal datang menemui Terdakwa ke tempat Terdakwa berjualan ikan yaitu di Pasar Ikan Kemakmuran Kotabaru, dan Terdakwa tidak ada memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian sehingga tidak boleh menjalankan pekerjaan tersebut dikarenakan tidak ada hak dan kewenangannya, serta Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menjual, mengedarkan atau mendistribusikan obat jenis Carnophen (Zenith) tersebut ;
Bahwa terhadap perbuatan Terdakwa yang telah mengedarkan obat Carnophen / Zenith tersebut menurut pendapat saksi adalah tindakan yang melanggar hukum karena yang bersangkutan menjual atau mengedarkan obat Carnophen tersebut kepada orang lain tanpa adanya keahlian farmasi, sehingga tindakannya tersebut sangat membahayakan yang dapat mengancam jiwa orang lain dan merusak mental generasi muda serta obat Zenith yang Terdakwa jual sudah ditarik atau dicabut ijin edarnya oleh BPOM RI sejak tahun 2009 ;
Bahwa saksi mengenal dan membenarkan barang bukti yang diajukan atau diperlihatkan di persidangan yaitu berupa obat jenis Carnophen / Zenith sebanyak 20 (dua puluh) butir yang disita dari saksi EWIN , uang hasil penjualan sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang disimpan di dalam tas selempang warna merah dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna silver, yang mana barang bukti tersebut ada dalam penguasaan Terdakwa sewaktu Terdakwa ditangkap ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini masih ada 2 (dua) orang saksi dan 1 (satu) orang ahli yang sedianya akan didengar keterangannya di persidangan sebagaimana yang disebutkan dalam berita acara pendahuluan (penyidik), oleh karena Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan saksi-saksi dan ahli tersebut di persidangan, maka atas persetujuan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim berpedoman pada Pasal 162 ayat (1) KUHAP, maka keterangan saksi-saksi dan ahli yang telah disumpah dan diberikan pada waktu di penyidik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyidik dibacakan di persidangan yaitu :
Keterangan saksi – II. A. SURYA ADI KESUMA Bin (Alm) MAKMUR, yang diperiksa oleh penyidik pembantu WAHYU WIDODO pada hari Kamis tanggal 26 Nopember 2015, dibacakan di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 November 2015 sekitar jam 17.00 Wita di Jalan Pasar Kemakmuran (Pasar Ikan) Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, saksi bersama dengan rekan saksi yaitu saksi EKO PRASETYO telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa oleh karena Terdakwa telah kedapatan menjual atau mengedarkan sedian farmasi berupa obat jenis Carnophent / Zenith tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk itu ;
Bahwa berawal ketika saksi bersama dengan saksi EKO PRASETYO sedang melakukan Patroli pada hari Rabu tanggal 25 November 2015 sekitar jam 12.00 Wita di sekitaran Siring Laut Kotabaru melihat ada seseorang yang diketahui bernama EWIN dengan gelagat yang mencurigakan, kemudian saksi bersama dengan saksi EKO PRASETYO langsung melakukan pemeriksaan badan terhadap saksi EWIN dan ternyata ditemukan obat jenis Carnophent / Zenith sebanyak 20 (dua puluh) butir yang disimpan dikantong celana saksi EWIN, kemudian saat ditanyakan dimana saksi EWIN mendapatkan obat tersebut, lalu saksi EWIN menerangkan bahwa ia mendapatkan obat Carnophen / Zenith tersebut dari Terdakwa dengan cara membeli seharga Rp.45.000.- (empat puluh lima ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butirnya yaitu pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2016 sekitar jam 11.00 Wita tepatnya di sebuah Pasar Ikan Pasar Kemakmuran Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, selanjutnya saksi dan saksi EKO PRASETYO langsung menuju ke tempat yang dimaksud yaitu tempat Terdakwa berjualan ikan yaitu di Jl. Pasar Kemakmuran Desa Kotabaru Tengah Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, dan saat itu kebetulan Terdakwa sedang berada di tempat, kemudian setelah ditanyakan kepada Terdakwa apakah benar Terdakwa ada menjual obat Carnophen / Zenith sebanyak 20 (dua puluh) butir kepada saksi EWIN dengan harga Rp.45.000.- (empat puluh lima ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butirnya, dan ternyata Terdakwa mengakuinya bahwa benar Terdakwa ada menjual obat Carnophen / Zenith tersebut kepada seseorang yang tidak dikenalnya yaitu pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2016 sekitar jam 11.00 Wita tepatnya di sebuah Pasar Ikan Pasar Kemakmuran Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, mendengar hal tersebut saksi beserta rekan saksi menanyakan kembali kepada Terdakwa dimana menyimpan sisa obat Carnophen / Zenith tersebut, lalu Terdakwa menerangkan bahwa sisa dari obat Carnophen / Zenith tersebut sudah habis terjual sambil menunjukkan uang hasil penjualan sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang disimpan di dalam tas selempang warna merah, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan di Polres Kotabaru untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut ;
Bahwa obat Carnophen / Zenith tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara berhutang dari seseorang yang bernama Sdr. UNGGI (DPO) dengan harga Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) perboxnya, yang beralamat di Barak Perikanan Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru ;
Bahwa Terdakwa mengedarkan obat jenis Carnophen/Zenith tersebut di tempat umum yaitu di Pasar Ikan Pasar Kemakmuran yang bukan merupakan toko obat ataupun apotik yang telah mempunyai izin untuk mengedarkan / menjual obat Carnophen / Zenith tersebut, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa secara sembunyi-sembunyi, yang mana setiap ada orang yang hendak membeli atau memesan obat tersebut tinggal datang menemui Terdakwa ke tempat Terdakwa berjualan ikan yaitu di Pasar Ikan Kemakmuran Kotabaru, dan Terdakwa tidak ada memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian sehingga tidak boleh menjalankan pekerjaan tersebut dikarenakan tidak ada hak dan kewenangannya, serta Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menjual, mengedarkan atau mendistribusikan obat jenis Carnophen (Zenith) tersebut ;
Bahwa terhadap perbuatan Terdakwa yang telah mengedarkan obat Carnophen / Zenith tersebut menurut pendapat saksi adalah tindakan yang melanggar hukum karena yang bersangkutan menjual atau mengedarkan obat Carnophen tersebut kepada orang lain tanpa adanya keahlian farmasi, sehingga tindakannya tersebut sangat membahayakan yang dapat mengancam jiwa orang lain dan merusak mental generasi muda serta obat Zenith yang Terdakwa jual sudah ditarik atau dicabut ijin edarnya oleh BPOM RI sejak tahun 2009 ;
Bahwa saksi mengenal dan membenarkan barang bukti yang diajukan atau diperlihatkan di persidangan yaitu berupa obat jenis Carnophen / Zenith sebanyak 20 (dua puluh) butir yang disita dari saksi EWIN , uang hasil penjualan sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang disimpan di dalam tas selempang warna merah dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna silver, yang mana barang bukti tersebut ada dalam penguasaan Terdakwa sewaktu Terdakwa ditangkap ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Keterangan saksi – III. EWIN Bin (Alm) FARLAT, yang diperiksa oleh penyidik pembantu EKKY GINANJAR pada hari Jumat tanggal 27 Nopember 2015, dibacakan di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan selaku saksi dalam perkara tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ;
Bahwa saksi tidak mengetahui dimana dan kapan Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sudah kurang lebih 3 (tiga) tahun yang lalu ;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa telah menjual obat jenis Carnophen / Zenith dari teman saksi yaitu Sdr. Fatur yang sebelumnya pernah membeli dari Terdakwa ;
Bahwa saksi membeli obat jenis Carnophen / Zenith dari Terdakwa kurang lebih 2 (dua) minggu sekali ;
Bahwa saksi terakhir kali membeli obat Carnophen / Zenith dari Terdakwa pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2015 sekitar jam 11.00 Wita di Pasar Ikan yaitu di Jl. Pasar Kemakmuran Desa Kotabaru Tengah Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru ;
Bahwa saksi membeli obat jenis Carnophen / Zenith dari Terdakwa sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) ;
Bahwa cara saksi membeli obat Carnophen / Zenith dari Terdakwa adalah saksi langsung mendatangi Terdakwa di Pasar ikan dan langsung transaksi dengan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut di atas, Terdakwa menyatakan keberatan / menolaknya dan tidak membenarkannya ;
Keterangan ahli SURYA WAHYUDI, S.Si., Apt. Bin (Alm) AMRAH MUSLIMIN, yang diperiksa oleh penyidik pembantu EKKY GINANJAR pada hari Selasa tanggal 01 Desember 2015, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli bekerja di Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru selaku Kepala Seksi Alat Kesehatan dan Litbang pada bidang Farmasi dan Alat Kesehatan ;
Bahwa ahli mengetahui dan mempunyai keahlian dibidang kefarmasian dan peraturannya yang berlaku di Indonesia, yang mana pengetahuan tersebut saksi peroleh dari bangku kuliah untuk mengambil gelar Sarjana Sains Apoteker dan pengetahuan lainnya saksi peroleh selama bekerja di Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru ;
Bahwa maksud dari pekerjaan ke Farmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep Dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional ;
Bahwa yang berhak mengeluarkan sediaan farmasi tersebut adalah untuk golongan obat bebas, bebas terbatas dapat dikeluarkan oleh toko obat yang mempunyai ijin yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kesehatan di wilayah masing-masing dan mempunyai penanggung jawab seorang asisten Apoteker, dan bagi yang tidak memiliki ijin dan penanggung jawab seorang asisten Apoteker mereka tidak boleh mengeluarkan obat tersebut ;
Bahwa sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar maupun keamanan yaitu adalah sediaan farmasi yang mempunyai kadar zat berkhasiat di bawah standar yang ditetapkan dalam farmacope Indonesia baik itu pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional ;
Bahwa yang dimaksud tidak memiliki keahlian atau kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian adalah orang yang tidak mempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian baik sebagai Apoteker maupun Asisten Apoteker sementara kewenangannya adalah harus mempunyai sertifikasi uji kompetensi sebagai tenaga Farmasi yang mempunyai ijin praktek di sarana pelayanan kesehatan ;
Bahwa yang dimaksud memenuhi standar adalah ketetapan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia yang mengacu pada buku standar seperti Fermacope Indonesia kemudian bila belum tercantum dalam Fermacope tersebut dapat menggunakan US Fermacope, British Fermacope, atau International Fermacope ;
Bahwa persyaratan keamanan adalah obat disimpan sesuai dengan spesifikasinya yang tertera dalam Fermacope atau brosur/kemasan obat tersebut ;
Bahwa yang dimaksud khasiat / manfaat adalah obat yang beredar harus sesuai standar fermacope dimana kadar obat tersebut tidak boleh kurang / lebih dari dosis yang telah ditetapkan sesuai dengan standar fermacope Indonesia ;
Bahwa yang dimaksud mutu adalah apabila mutu obat tersebut dibawah standar maka khasiat keamanan dan efektifitas obat tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan ;
Bahwa menurut pengamatan secara organoleptis / visual obat jenis carnophen (zenit) termasuk golongan obat keras (daftar G) yang mempunyai kegunaan sebagai obat rematik yang jika digunakan secara berlebihan akan mengakibatkan gangguan lambung dan ginjal ;
Bahwa orang yang tidak memiliki ijin dan keahlian di bidang farmasi tidak boleh menjual, mengedarkan atau mendistribusikan obat daftar G (keras), apabila ada seseorang yang tidak memiliki ijin dan keahlian di bidang farmasi yang menjual, mengedarkan atau mendistribusikan obat daftar G (keras) maka orang tersebut tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu untuk menjual obat tersebut ;
Bahwa untuk obat jenis Carnophen (zenith) ijin edar obat tersebut saat ini telah ditarik / dibatalkan sesuai surat BPOM RI Nomor PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009, perihal pembatalan persetujuan nomor ijin edar dan penghentian kegiatan produksi, sehingga apabila ditemukan dipasaran maka obat tersebut adalah ilegal ;
Bahwa apabila ada ditemukan di pasaran orang yang menjual obat Carnophen (Zenith), maka dapat dikatakan obat illegal dan melanggar hukum yaitu bertentangan dengan Pasal 197 jo Pasal 106 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi : “setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) ;
Bahwa setelah ahli melihat barang bukti berupa obat jenis Carnophent / Zenith sebanyak 20 (dua puluh) butir, ahli menjelaskan bahwa benar obat tersebut adalah obat Carnophen yang di produksi PT. Zenit Pharmaceutical, dimana obat tersebut merupakan obat keras yang hanya dapat diperoleh melalui resep dokter dan di toko obat atau apotik yang memiliki ijin, bahwa obat Carnophen yang di produksi PT. Zenit Pharmaceutical sudah dicabut ijin edarnya sesuai surat dari BPOM RI Nomor PO.02.01.1.31.3997, tanggal 27 Oktober 2009, perihal Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi ;
Bahwa menurut ahli, perbuatan Terdakwa termasuk menyimpan, menguasai obat jenis Carnophen (Zenith) di dalam rumah serta Terdakwa tidak memiliki izin sebagai seseorang yang berwenang untuk mengedarkan atau menjual obat jenis Carnophen (Zenith) kemudian Terdakwa tidak memiliki pendidikan kefarmasian dengan alasan apapun karena obat tersebut adalah obat yang dilarang atau dicabut ijin edarnya apalagi sudah keluar dari kemasannya, disamping itu apabila obat tersebut disalahgunakan maka perbuatan Terdakwa tersebut sangat tidak dibenarkan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli yang dibacakan tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberitahukan dan menjelaskan kepada Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa atas haknya untuk mengajukan saksi yang meringankan baginya (ad’ charge), akan tetapi Terdakwa dan Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa menerangkan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 November 2015 sekitar jam 17.00 Wita di Jalan Pasar Kemakmuran (Pasar Ikan) Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, Terdakwa telah ditangkap oleh anggota Kepolisian berpakaian preman oleh karena Terdakwa telah kedapatan menjual atau mengedarkan sedian farmasi berupa obat jenis Carnophent / Zenith tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa berawal ketika Terdakwa sedang berjualan ikan di Pasar Ikan Pasar Kemakmuran Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, tiba-tiba datang beberapa orang anggota Kepolisian yang kemudian langsung menanyakan kepada Terdakwa apakah benar Terdakwa ada menjual obat Carnophen / Zenith sebanyak 20 (dua puluh) butir kepada saksi EWIN dengan harga Rp.45.000.- (empat puluh lima ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butirnya, lalu Terdakwa mengakui bahwa benar Terdakwa ada menjual obat Carnophen / Zenith tersebut kepada seseorang yang tidak Terdakwa kenal yaitu pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2016 sekitar jam 11.00 Wita tepatnya di sebuah Pasar Ikan Pasar Kemakmuran Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, kemudian anggota Kepolisian tersebut kembali menanyakan kepada Terdakwa dimana menyimpan sisa obat Carnophen / Zenith tersebut, lalu Terdakwa menerangkan bahwa sisa dari obat Carnophen / Zenith tersebut sudah habis terjual sambil Terdakwa menunjukkan uang hasil penjualan sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang saat itu Terdakwa simpan di dalam tas selempang warna merah, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan di Polres Kotabaru untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut ;
Bahwa obat Carnophen / Zenith tersebut Terdakwa peroleh dengan cara membeli secara hutang dari seseorang yang bernama Sdr. UNGGI (DPO) dengan harga Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) perboxnya, yang beralamat di Barak Perikanan Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru ;
Bahwa Terdakwa terakhir kali membeli obat Carnophen / Zenith tersebut dari Sdr. UNGGI pada hari Minggu tanggal 22 Nopember 2015 sekitar jam 20.00 Wita di Pasar Ikan Kemakmuran Kotabaru yang mana sebelumnya Terdakwa menghubungi Sdr. UNGGI via handphone terlebih dahulu dan menyampaikan bahwa Terdakwa ingin memesan atau membeli secara hutang obat Carnophen / Zenith sebanyak 10 (sepuluh) box / 1000 (seribu) butir, selanjutnya Sdr. UNGGI menyanggupinya dan mengantar langsung obat Carnophen / Zenith pesanan Terdakwa tersebut kepada Terdakwa ke tempat Terdakwa bekerja menjual ikan yaitu di Pasar Ikan Kemakmuran Kotabaru, selanjutnya obat Carnophen / Zenith sebanyak 10 (sepuluh) box / 1000 (seribu) butir tersebut Terdakwa jual kepada semua orang yang memerlukan obat tersebut di areal Pasar Ikan Kemakmuran Kotabaru dengan harga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) perkepingnya, sehingga keuntungan yang Terdakwa dapat dari hasil menjual obat Carnophen / Zenith tersebut adalah sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) perboxnya, dan semua obat Carnophen / Zenith sebanyak 10 (sepuluh) box / 1000 (seribu) butir tersebut telah habis terjual semua ;
Bahwa Terdakwa menjual obat Carnophen / Zenith tersebut kepada siapa saja yang memerlukannya, yang diantaranya Terdakwa jual kepada seseorang yang bekerja sebagai pejala yaitu Sdr. JUMARDIN, kemudian Terdakwa juga pernah menjual obat Carnophen / Zenith tersebut kepada Sdr. SURI yang bekerja sebagai perempa ikan, Sdr. SUPI yang bekerja sebagai perempa ikan, Sdr. ANDIKA yang bekerja sebagai penjual ikan di Pasar Kemakmuran dan semua orang yang memerlukan obat tersebut, namun Terdakwa sudah tidak ingat lagi nama-nama pembeli obat tersebut ;
Bahwa Terdakwa menjual obat Carnophen / Zenith tersebut kepada Sdr. JUMARDIN, Sdr. SURI, Sdr. SUPI, Sdr. ANDIKA dan para pembeli lainnya yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi nama-namanya dengan harga perkepingnya sebesar Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa mengedarkan obat jenis Carnophen/Zenith tersebut di tempat umum yaitu di Pasar Ikan Pasar Kemakmuran yang bukan merupakan toko obat ataupun apotik yang telah mempunyai izin untuk mengedarkan / menjual obat Carnophen / Zenith tersebut, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa secara sembunyi-sembunyi, dan setiap ada orang yang hendak membeli atau memesan obat tersebut tinggal datang menemui Terdakwa ke tempat Terdakwa berjualan ikan yaitu di Pasar Ikan Kemakmuran Kotabaru, dan Terdakwa tidak ada memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian sehingga tidak boleh menjalankan pekerjaan tersebut dikarenakan tidak ada hak dan kewenangannya, serta Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menjual, mengedarkan atau mendistribusikan obat jenis Carnophen (Zenith) tersebut ;
Bahwa Terdakwa telah mengetahui apabila menjual obat Carnophen / Zenith tersebut adalah melanggar hukum, kemudian Terdakwa dalam menjual atau mengedarkan obat Carnophen tersebut kepada orang lain tidak mempunyai keahlian farmasi ;
Bahwa Terdakwa tidak mengenal dan tidak mengetahui tentang barang bukti berupa obat jenis Carnophen / Zenith sebanyak 20 (dua puluh) butir, namun Terdakwa mengenal dan mengetahui uang tunai sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang disimpan di dalam tas selempang warna merah dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna silver, adalah benar barang bukti tersebut milik Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut di atas, Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti sebagai berikut : obat jenis Carnophen / Zenith sebanyak 20 (dua puluh) butir, 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna silver, 1 (satu) buah tas selempang warna merah dan uang tunai sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), yang mana barang bukti tersebut telah disita secara sah sesuai aturan hukum yang berlaku sehingga dapat diajukan ke persidangan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli yang telah didengar keterangan di bawah sumpah, keterangan Terdakwa dan barang bukti sebagaimana tersebut di atas, sehingga Majelis Hakim menganggap dapat dan berlaku sebagai alat bukti yang sah untuk mendukung pembuktian ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terjadilah segala sesuatu seperti yang termuat dalam berita acara persidangan yang untuk mempersingkat uraian putusan ini secara keseluruhan dianggap ikut termuat dan terbaca dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang ternyata antara satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berkaitan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2015 sekitar jam 17.00 Wita di Jalan Pasar Kemakmuran (Pasar Ikan) Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, anggota Kepolisian dari Res Narkoba Polres Kotabaru yaitu saksi EKO PRASETYO bersama dengan saksi A. SURYA ADI KESUMA telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa oleh karena Terdakwa telah kedapatan menjual atau mengedarkan sedian farmasi berupa obat jenis Carnophent / Zenith tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, yang mana kejadian penangkapan tersebut berawal ketika saksi EKO PRASETYO bersama dengan saksi A. SURYA ADI KESUMA sedang melakukan Patroli pada hari Rabu tanggal 25 November 2015 sekitar jam 12.00 Wita di sekitaran Siring Laut Kotabaru melihat ada seseorang yang diketahui bernama EWIN dengan gelagat yang mencurigakan, kemudian saksi EKO PRASETYO bersama dengan saksi A. SURYA ADI KESUMA langsung melakukan pemeriksaan badan terhadap saksi EWIN dan ternyata ditemukan obat jenis Carnophent / Zenith sebanyak 20 (dua puluh) butir yang disimpan dikantong celana saksi EWIN, lalu saat ditanyakan dimana saksi EWIN mendapatkan obat tersebut, ternyata saksi EWIN menerangkan bahwa ia mendapatkan obat Carnophen / Zenith tersebut dari Terdakwa dengan cara membeli seharga Rp.45.000.- (empat puluh lima ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butirnya yaitu pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2016 sekitar jam 11.00 Wita tepatnya di sebuah Pasar Ikan Pasar Kemakmuran Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, selanjutnya saksi EKO PRASETYO dan saksi A. SURYA ADI KESUMA langsung menuju ke tempat yang dimaksud yaitu tempat Terdakwa berjualan ikan di Jl. Pasar Kemakmuran Desa Kotabaru Tengah Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, dan saat itu kebetulan Terdakwa sedang berada di tempat, kemudian setelah ditanyakan kepada Terdakwa apakah benar Terdakwa ada menjual obat Carnophen / Zenith sebanyak 20 (dua puluh) butir kepada saksi EWIN dengan harga Rp.45.000.- (empat puluh lima ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butirnya, dan ternyata Terdakwa mengakuinya bahwa benar Terdakwa ada menjual obat Carnophen / Zenith tersebut kepada seseorang yang tidak dikenalnya yaitu pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2016 sekitar jam 11.00 Wita tepatnya di sebuah Pasar Ikan Pasar Kemakmuran Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, mendengar hal tersebut saksi EKO PRASETYO beserta saksi A. SURYA ADI KESUMA menanyakan kembali kepada Terdakwa dimana menyimpan sisa obat Carnophen / Zenith tersebut, lalu Terdakwa menerangkan bahwa sisa dari obat Carnophen / Zenith tersebut sudah habis terjual sambil menunjukkan uang hasil penjualan sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang disimpan di dalam tas selempang warna merah, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan di Polres Kotabaru untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut ;
Bahwa benar obat Carnophen / Zenith yang dijual oleh Terdakwa tersebut diperoleh dengan cara berhutang dari seseorang yang bernama Sdr. UNGGI (DPO) dengan harga Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) perboxnya, yang beralamat di Barak Perikanan Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, adapun terakhir kali Terdakwa membeli obat Carnophen / Zenith tersebut dari Sdr. UNGGI pada hari Minggu tanggal 22 Nopember 2015 sekitar jam 20.00 Wita di Pasar Ikan Kemakmuran Kotabaru yang mana sebelumnya Terdakwa menghubungi Sdr. UNGGI via handphone terlebih dahulu dan menyampaikan bahwa Terdakwa ingin memesan atau membeli secara hutang obat Carnophen / Zenith sebanyak 10 (sepuluh) box / 1000 (seribu) butir, selanjutnya Sdr. UNGGI menyanggupinya dan mengantar langsung obat Carnophen / Zenith pesanan Terdakwa tersebut ke tempat Terdakwa bekerja menjual ikan yaitu di Pasar Ikan Kemakmuran Kotabaru, selanjutnya obat Carnophen / Zenith sebanyak 10 (sepuluh) box / 1000 (seribu) butir tersebut dijual kembali oleh Terdakwa kepada setiap orang yang memerlukannya di areal Pasar Ikan Kemakmuran Kotabaru dengan harga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) perkepingnya, sehingga keuntungan yang Terdakwa peroleh dari hasil menjual obat Carnophen / Zenith tersebut adalah sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) perboxnya, dan semua obat Carnophen / Zenith sebanyak 10 (sepuluh) box / 1000 (seribu) butir tersebut telah habis terjual semua ;
Bahwa benar Terdakwa menjual obat Carnophen / Zenith tersebut kepada siapa saja yang memerlukannya, yang diantaranya Terdakwa jual kepada seseorang yang bekerja sebagai pejala yaitu Sdr. JUMARDIN, kemudian Terdakwa juga pernah menjual obat Carnophen / Zenith tersebut kepada Sdr. SURI yang bekerja sebagai perempa ikan, Sdr. SUPI yang bekerja sebagai perempa ikan, Sdr. ANDIKA yang bekerja sebagai penjual ikan di Pasar Kemakmuran dan semua orang yang memerlukan obat tersebut di areal Pasar Ikan Kemakmuran Kotabaru, adapun Terdakwa menjual obat Carnophen / Zenith tersebut kepada Sdr. JUMARDIN, Sdr. SURI, Sdr. SUPI, Sdr. ANDIKA dan para pembeli lainnya yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi nama-namanya dengan harga perkepingnya sebesar Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa benar Terdakwa mengedarkan dengan cara menjual obat jenis Carnophen/Zenith tersebut di tempat umum yaitu di Pasar Ikan Pasar Kemakmuran yang bukan merupakan toko obat ataupun apotik yang telah mempunyai izin untuk mengedarkan / menjual obat Carnophen / Zenith tersebut, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa secara sembunyi-sembunyi, dan setiap ada orang yang hendak membeli atau memesan obat tersebut tinggal datang menemui Terdakwa ke tempat Terdakwa berjualan ikan yaitu di Pasar Ikan Kemakmuran Kotabaru, dan Terdakwa tidak ada memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian sehingga tidak boleh menjalankan pekerjaan tersebut dikarenakan tidak ada hak dan kewenangannya, serta Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menjual, mengedarkan atau mendistribusikan obat jenis Carnophen (Zenith) tersebut ;
Bahwa benar Terdakwa sebelumnya telah mengetahui untuk mengedarkan obat Carnophent / Zenith tersebut tidak diperbolehkan atau melanggar hukum, dan Terdakwa menjual obat tersebut tersebut tanpa resep Dokter, sehingga dalam hal ini Terdakwa telah mengetahui dan menyadari perbuatannya tersebut adalah melanggar hukum, karena Terdakwa tidak memiliki kewenangan dalam menjual atau mengedarkan obat jenis Carnophen / Zenith tersebut, serta Terdakwa telah mengetahui obat jenis Carnophen (Zenith) tersebut telah dicabut ijin edarnya sehingga sudah tidak lagi dijual secara umum di toko obat resmi atau apotik ;
Bahwa benar obat jenis Carnophen (Zenith) yang dikeluarkan oleh PT. Zenit Pharmaceutikal adalah termasuk jenis obat keras yang telah dicabut ijin edarnya oleh BPOM RI dan obat tersebut sudah tidak lagi dijual secara umum di toko obat resmi atau apotik sesuai surat BPOM RI Nomor PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009, perihal pembatalan persetujuan nomor ijin edar dan penghentian kegiatan produksi, sehingga obat yang dijual oleh Terdakwa tersebut adalah ilegal ;
Menimbang, bahwa sistem Hukum Acara Pidana Indonesia menganut sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (Negatief Wettelijk Stelsel) yaitu dimana seorang Terdakwa dapat dipersalahkan terhadap suatu tindak pidana apabila didukung dengan alat bukti yang sah menurut undang-undang dan sekaligus pembuktian kesalahan tersebut dibarengi dengan keyakinan Hakim sebagaimana diatur pada Pasal 183 KUHAP ;
Menimbang, mengenai penilaian alat bukti keterangan saksi dan keterangan Terdakwa serta alat bukti lainnya Hakim bebas untuk menilai kesempurnaan dan kebenarannya, tergantung pada penilaian Hakim untuk menganggapnya sempurna atau tidak berdasarkan wewenang yang diberikan kepadanya dan dengan disertai moralitas, kejujuran dan rasa tanggung jawab yang tinggi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara yuridis apakah Terdakwa terbukti bersalah ataukah tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut di atas telah didakwa dengan dakwaan alternatif yang mana Terdakwa telah melakukan tindak pidana sesuai :
KESATU : Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor :
36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
ATAU
KEDUA : Pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif, maka untuk menyatakan terbukti tidaknya dakwaan Penuntut Umum dilakukan oleh Terdakwa, tidak perlu semua dakwaan dipertimbangkan terbukti tidaknya, akan tetapi cukup dipilih salah satu dakwaan yang dinilai paling tepat untuk diterapkan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, dihubungkan dengan bentuk dakwaan Penuntut Umum, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa yang dipilih dan dinilai paling tepat untuk diterapkan dalam perkara ini adalah dakwaan KEDUA, oleh karenanya yang akan dipertimbangkan lebih lanjut terbukti tidaknya dilakukan oleh Terdakwa adalah dakwaan KEDUA yaitu : Pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terbukti tidaknya dakwaan KEDUA dilakukan oleh Terdakwa, akan dipertimbangkan lebih lanjut terbukti tidaknya perbuatan Terdakwa memenuhi unsur -unsur dari tindak pidana yang diatur dalam pasal yang didakwakan pada dakwaan KEDUA seperti tersebut di atas yang unsur-unsurnya adalah :
Setiap orang ;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) ;
ad. 1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah subjek hukum baik orang pribadi, badan hukum maupun badan usaha yang merupakan unsur terpenting dari setiap peraturan perundang-undangan sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dalam perkara ini adalah Terdakwa atas nama AMIRUDDIN Als DAENG REWA Bin TAHER ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa sendiri di persidangan, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di depan persidangan tersebut adalah benar Terdakwa, yakni orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dengan identitasnya sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan dan diakui pula oleh Terdakwa sendiri, sehingga tidak terjadi error in persona. Selain itu pula secara obyektif, Terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan dan secara subyektif Terdakwa mampu bertanggung jawab (bekwaam) dan dapat diminta pertanggung jawabannya, maka dengan demikian unsur ke-1 ini telah terpenuhi adanya ;
ad. 2. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edarsebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) ;
Menimbang, bahwa pengertian sengaja adalah menyangkut sikap bathin seseorang yang tidak tampak dari luar, melainkan hanya dapat disimpulkan dari sikap dan perbuatan lahir seseorang sebagai wujud nyata dari suatu kesengajaan tersebut ;
Menimbang, bahwa unsur sengaja oleh karena itu dapat diartikan sebagai “menghendaki dan mengetahui” : ‘Menghendaki’ berarti ada akibat yang diharapkan atau diinginkan dari tindakan atau perbuatan yang dilakukan tersebut. ‘Mengetahui’ berarti sipelaku sebelum melakukan suatu perbuatan tersebut telah menyadari bahwa perbuatannya itu apabila dilaksanakan akan membawa akibat sebagaimana yang diharapkan dan ia mengetahui pula bahwa perbuatan yang hendak dilakukannya adalah melawan hukum ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, maka apabila salah satu unsur dari unsur ini telah terpenuhi maka perbuatan Terdakwa telah terbukti secara hukum ;
Menimbang, bahwa sesuai Pasal 1 angka 4 Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika ;
Menimbang, bahwa selanjutnya sesuai Pasal 1 angka 5 Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh ;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan 106 Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa :
(1) Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar ;
(2) Penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi persyaratan
objektivitas dan kelengkapan serta tidak menyesatkan ;
(3) Pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran
sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti
tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan
dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan Penuntut Umum di persidangan, maupun keterangan saksi-saksi yang dibacakan di persidangan, dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang antara keterangan yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian terungkap fakta bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2015 sekitar jam 17.00 Wita di Jalan Pasar Kemakmuran (Pasar Ikan) Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, anggota Kepolisian dari Res Narkoba Polres Kotabaru yaitu saksi EKO PRASETYO bersama dengan saksi A. SURYA ADI KESUMA telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa oleh karena Terdakwa telah kedapatan menjual atau mengedarkan sedian farmasi berupa obat jenis Carnophent / Zenith tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, yang mana kejadian penangkapan tersebut berawal ketika saksi EKO PRASETYO bersama dengan saksi A. SURYA ADI KESUMA sedang melakukan Patroli pada hari Rabu tanggal 25 November 2015 sekitar jam 12.00 Wita di sekitaran Siring Laut Kotabaru melihat ada seseorang yang diketahui bernama EWIN dengan gelagat yang mencurigakan, kemudian saksi EKO PRASETYO bersama dengan saksi A. SURYA ADI KESUMA langsung melakukan pemeriksaan badan terhadap saksi EWIN dan ternyata ditemukan obat jenis Carnophent / Zenith sebanyak 20 (dua puluh) butir yang disimpan dikantong celana saksi EWIN, lalu saat ditanyakan dimana saksi EWIN mendapatkan obat tersebut, ternyata saksi EWIN menerangkan bahwa ia mendapatkan obat Carnophen / Zenith tersebut dari Terdakwa dengan cara membeli seharga Rp.45.000.- (empat puluh lima ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butirnya yaitu pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2016 sekitar jam 11.00 Wita tepatnya di sebuah Pasar Ikan Pasar Kemakmuran Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, selanjutnya saksi EKO PRASETYO dan saksi A. SURYA ADI KESUMA langsung menuju ke tempat yang dimaksud yaitu tempat Terdakwa berjualan ikan di Jl. Pasar Kemakmuran Desa Kotabaru Tengah Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, dan saat itu kebetulan Terdakwa sedang berada di tempat, kemudian setelah ditanyakan kepada Terdakwa apakah benar Terdakwa ada menjual obat Carnophen / Zenith sebanyak 20 (dua puluh) butir kepada saksi EWIN dengan harga Rp.45.000.- (empat puluh lima ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butirnya, dan ternyata Terdakwa mengakuinya bahwa benar Terdakwa ada menjual obat Carnophen / Zenith tersebut kepada seseorang yang tidak dikenalnya yaitu pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2016 sekitar jam 11.00 Wita tepatnya di sebuah Pasar Ikan Pasar Kemakmuran Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, mendengar hal tersebut saksi EKO PRASETYO beserta saksi A. SURYA ADI KESUMA menanyakan kembali kepada Terdakwa dimana menyimpan sisa obat Carnophen / Zenith tersebut, lalu Terdakwa menerangkan bahwa sisa dari obat Carnophen / Zenith tersebut sudah habis terjual sambil menunjukkan uang hasil penjualan sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang disimpan di dalam tas selempang warna merah, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan di Polres Kotabaru untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan Penuntut Umum di persidangan, maupun keterangan saksi-saksi yang dibacakan di persidangan, dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang antara keterangan yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian terungkap fakta bahwa obat Carnophen / Zenith yang dijual oleh Terdakwa tersebut diperoleh dengan cara berhutang dari seseorang yang bernama Sdr. UNGGI (DPO) dengan harga Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) perboxnya, yang beralamat di Barak Perikanan Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, adapun terakhir kali Terdakwa membeli obat Carnophen / Zenith tersebut dari Sdr. UNGGI pada hari Minggu tanggal 22 Nopember 2015 sekitar jam 20.00 Wita di Pasar Ikan Kemakmuran Kotabaru yang mana sebelumnya Terdakwa menghubungi Sdr. UNGGI via handphone terlebih dahulu dan menyampaikan bahwa Terdakwa ingin memesan atau membeli secara hutang obat Carnophen / Zenith sebanyak 10 (sepuluh) box / 1000 (seribu) butir, selanjutnya Sdr. UNGGI menyanggupinya dan mengantar langsung obat Carnophen / Zenith pesanan Terdakwa tersebut ke tempat Terdakwa bekerja menjual ikan yaitu di Pasar Ikan Kemakmuran Kotabaru, selanjutnya obat Carnophen / Zenith sebanyak 10 (sepuluh) box / 1000 (seribu) butir tersebut dijual kembali oleh Terdakwa kepada setiap orang yang memerlukannya di areal Pasar Ikan Kemakmuran Kotabaru dengan harga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) perkepingnya, sehingga keuntungan yang Terdakwa peroleh dari hasil menjual obat Carnophen / Zenith tersebut adalah sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) perboxnya, dan semua obat Carnophen / Zenith sebanyak 10 (sepuluh) box / 1000 (seribu) butir tersebut telah habis terjual semua. Adapun Terdakwa menjual obat Carnophen / Zenith tersebut kepada siapa saja yang memerlukannya, yang diantaranya Terdakwa jual kepada seseorang yang bekerja sebagai pejala yaitu Sdr. JUMARDIN, kemudian Terdakwa juga pernah menjual obat Carnophen / Zenith tersebut kepada Sdr. SURI yang bekerja sebagai perempa ikan, Sdr. SUPI yang bekerja sebagai perempa ikan, Sdr. ANDIKA yang bekerja sebagai penjual ikan di Pasar Kemakmuran dan semua orang yang memerlukan obat tersebut di areal Pasar Ikan Kemakmuran Kotabaru, adapun Terdakwa menjual obat Carnophen / Zenith tersebut kepada Sdr. JUMARDIN, Sdr. SURI, Sdr. SUPI, Sdr. ANDIKA dan para pembeli lainnya yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi nama-namanya dengan harga perkepingnya sebesar Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan Penuntut Umum di persidangan, maupun keterangan saksi-saksi yang dibacakan di persidangan, dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang antara keterangan yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian terungkap fakta bahwa Terdakwa mengedarkan dengan cara menjual obat jenis Carnophen/Zenith tersebut di tempat umum yaitu di Pasar Ikan Pasar Kemakmuran yang bukan merupakan toko obat ataupun apotik yang telah mempunyai izin untuk mengedarkan / menjual obat Carnophen / Zenith tersebut, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa secara sembunyi-sembunyi, dan setiap ada orang yang hendak membeli atau memesan obat tersebut tinggal datang menemui Terdakwa ke tempat Terdakwa berjualan ikan yaitu di Pasar Ikan Kemakmuran Kotabaru, dan Terdakwa tidak ada memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian sehingga tidak boleh menjalankan pekerjaan tersebut dikarenakan tidak ada hak dan kewenangannya, serta Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menjual, mengedarkan atau mendistribusikan obat jenis Carnophen (Zenith) tersebut, bahkan Terdakwa sebelumnya telah mengetahui untuk mengedarkan obat Carnophent / Zenith tersebut tidak diperbolehkan atau melanggar hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan Penuntut Umum di persidangan, maupun keterangan saksi-saksi dan ahli yang dibacakan di persidangan, dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang antara keterangan yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian terungkap fakta bahwa Terdakwa menjual obat tersebut tersebut tanpa resep Dokter, sehingga dalam hal ini Terdakwa telah mengetahui dan menyadari perbuatannya tersebut adalah melanggar hukum, karena Terdakwa tidak memiliki kewenangan dalam menjual atau mengedarkan obat jenis Carnophen / Zenith tersebut, serta Terdakwa telah mengetahui obat jenis Carnophen (Zenith) tersebut telah dicabut ijin edarnya sehingga sudah tidak lagi dijual secara umum di toko obat resmi atau apotik ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli SURYA WAHYUDI, S.Si.Apt bin AMRAH MUSLIMIN yang dihadirkan di persidangan dapat disimpulkan bahwa menurut pengamatan secara organoleptis / visual obat jenis Carnophen (Zenit) termasuk golongan obat keras (daftar G) yang mempunyai kegunaan sebagai obat rematik yang jika digunakan secara berlebihan akan mengakibatkan gangguan lambung dan ginjal, dan bagi orang yang tidak memiliki ijin dan keahlian di bidang farmasi tidak boleh menjual, mengedarkan atau mendistribusikan obat daftar G (keras) tersebut seperti obat jenis Carnophen (Zenith) sudah tidak diedarkan lagi, sebab ijin edar obat tersebut telah ditarik / dibatalkan oleh Badan POM RI berdasarkan surat Nomor : PO.02.01.1.31.3997, tanggal 27 Oktober 2009, perihal pembatalan persetujuan ijin edar dan penghentian kegiatan produksi, sehingga obat yang dijual oleh Terdakwa tersebut adalah ilegal ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Terdakwa telah mengedarkan dengan cara menjual obat jenis Carnophen (Zenith) tersebut kepada Sdr. JUMARDIN, Sdr. SURI, Sdr. SUPI dan Sdr. ANDIKA yang bekerja sebagai penjual ikan di Pasar Kemakmuran, serta semua orang yang memerlukan obat tersebut di areal Pasar Ikan Kemakmuran Kotabaru termasuk saksi EWIN, adapun Terdakwa menjual obat Carnophen / Zenith tersebut kepada Sdr. JUMARDIN, Sdr. SURI, Sdr. SUPI, Sdr. ANDIKA dan para pembeli lainnya dengan harga perkepingnya sebesar Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dengan cara setiap ada orang yang hendak membeli atau memesan obat tersebut tinggal datang menemui Terdakwa ke tempat Terdakwa berjualan ikan yaitu di Pasar Ikan Kemakmuran Kotabaru. Dan terakhir kali Terdakwa menjual obat Carnophen / Zenith tersebut adalah kepada saksi EWIN pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2016 sekitar jam 11.00 Wita tepatnya di sebuah Pasar Ikan Pasar Kemakmuran Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, dimana Terdakwa menjual obat Carnophen / Zenith tersebut sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) perkepingnya / 10 (sepuluh) butir, maka berdasarkan fakta hukum sebagaimana tersebut di atas terlihat peran Terdakwa sebagai orang yang menjual langsung obat Carnophen / Zenith tersebut ;
Menimbang, bahwa mengenai obat jenis Carnophen / Zenith yang telah dijual oleh Terdakwa tersebut seharusnya sudah tidak boleh lagi diedarkan atau dijual, sebab ijin edar obat tersebut telah ditarik / dibatalkan oleh Badan POM RI berdasarkan surat No. PO.02.01.1.31.3997, tanggal 27 Oktober 2009, perihal pembatalan persetujuan ijin edar dan penghentian kegiatan produksi, selain itu pula Terdakwa dalam hal mengedarkan obat jenis carnophen (zenith) tersebut kepada masyarakat umum tidaklah mempunyai ijin, wewenang ataupun kapasitas untuk menyimpan maupun mendistribusikan berupa obat-obatan tersebut, sehingga berdasarkan fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa yang mengedarkan atau mendistribusikan obat jenis Carnophen (Zenith) kepada masyarakat umum tanpa ijin edar adalah dilakukan dengan sadar dan Terdakwa telah mengetahui apa yang dilakukannya tersebut telah melanggar hukum, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut telah terbukti dilakukan secara sengaja, maka berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, unsur ad.2 menurut Majelis Hakim telah pula terpenuhi adanya ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tindak pidana tersebut di atas bilamana diuji dan dinilai dengan fakta sebagaimana telah disebutkan dalam bagian muka dari putusan ini, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi semua unsur tindak pidana yang didakwakan dan dari fakta tersebut telah dipenuhi syarat minimal alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan atas dasar alat bukti tersebut Majelis Hakim mendapat keyakinan bahwa Terdakwa tersebut harus dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah malakukan tindak pidana “dengan sengajamengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terhadap pribadi dan perbuatan Terdakwa ada alasan penghapus atau peniadaan pidana, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga berakibat dapat atau tidaknya Terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa alasan pemaaf (schulduitsluitings gronden) adalah bersifat subjektif dan melekat pada diri Terdakwa / pelaku, khususnya mengenai sikap bathin sebelum atau pada saat akan berbuat, dan telah diatur dalam Pasal 44 ayat (1), 48, 49 ayat (2), dan Pasal 51 ayat (2) KUHP, dan selama proses persidangan Majelis Hakim tidak menemukan keadaan-keadaan sebagaimana ketentuan pasal-pasal di atas, sehingga Terdakwa dikategorikan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa tentang alasan pembenar (rechtsvaardingungs gronden) adalah bersifat objektif dan melekat pada perbuatan atau hal-hal lain di luar bathin pembuat, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1), 50, dan Pasal 51 ayat (1) KUHP, dan selama proses persidangan Majelis Hakim tidak menemukan fakta-fakta yang membuktikan adanya keadaan-keadaan yang dikehendaki pasal-pasal tersebut di atas, sehingga menghilangkan / menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena di persidangan tidak ditemukan alasan-alasan penghapus pidana terhadap Terdakwa, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan telah terpenuhi syarat-syarat penjatuhan pidana terhadap Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan dapat merusak mental maupun kesehatan generasi muda ;
Perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat akibat maraknya penggunaan obat-obatan terlarang ;
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah di bidang kesehatan yakni memberantas penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang / obat illegal ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga ;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
Terdakwa telah berterus terang di persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Terdakwa menyatakan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata bertujuan untuk balas dendam. Pemidanaan disamping sebagai tindakan represif juga harus mencerminkan prevensi khusus dan prevensi umum. Prevensi khusus bertujuan agar pidana yang dijatuhkan kepada si pelaku dapat menimbulkan efek jera, sehingga tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan menyesali perbuatannya, sedangkan prevensi umum agar masyarakat diharapkan tidak meniru atau melakukan perbuatan yang sama seperti yang dilakukan olek si pelaku dan ketertiban dalam masyarakat dapat terjaga ;
Menimbang, bahwa sebagaimana teori tujuan pemidanaan integratif, yang menyatakan bahwa tindak pidana merupakan gangguan terhadap keseimbangan, keselarasan dan keserasian dalam kehidupan masyarakat yang menimbulkan kerusakan bagi individu dan masyarakat, sehingga tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana yang dilakukan oleh si pelaku, sehingga diharapkan pemidanaan yang dijatuhkan oleh Hakim mengandung unsur-unsur yang bersifat, pertama, kemanusiaan yang berarti bahwa pemidanaan yang dijatuhkan Hakim tetap menjunjung tinggi harkat dan martabat para pelaku tindak pidana tersebut, kedua, edukatif yang mengandung makna bahwa pemidanaan tersebut mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang telah dilakukannya dan menyebabkan pelaku mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha pencegahan dan penanggulangan kejahatan, dan yang ketiga, keadilan yaitu pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh Terdakwa / terhukum maupun oleh korban ataupun masyarakat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan konsep teori pemidanaan dan alasan-alasan tersebut di atas, mengenai lamanya pidana yang dimohonkan oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam tuntutan pidananya tersebut, Majelis Hakim dalam hal ini tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum tersebut, dengan alasan karena melihat berat, jenis dan sifat kejahatan yang dilakukan Terdakwa tersebut, dan kapasitas Terdakwa dalam perkara aquo. Selain itu pula dari sikap Terdakwa di persidangan yaitu Terdakwa menyatakan menyesal atas perbuataanya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang sejenis sebagai wujud niat atau sisi baik Terdakwa untuk menjadi orang yang taat hukum dikemudian hari, maka berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa yang lamanya sebagaimana dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas selain mengatur ancaman pidana penjara juga mengatur ancaman pidana denda secara kumulatif, maka oleh karena itu Majelis Hakim selain akan menjatuhkan pidana penjara juga akan menjatuhkan pidana denda yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Kotabaru ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan ke depan persidangan telah pula menambah keyakinan akan kesalahan Terdakwa, sehingga barang bukti berupa : obat jenis Carnophen / Zenith sebanyak 20 (dua puluh) butir dan 1 (satu) buah tas selempang warna merah yang telah disita secara sah menurut hukum, kemudian diajukan di persidangan, yang mana barang bukti tersebut telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan, kemudian barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna silver yang telah pula disita secara sah menurut hukum, kemudian diajukan di persidangan, yang mana barang bukti tersebut telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, oleh karena barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara, sedangkan barang bukti berupa : uang tunai sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), yang telah pula disita secara sah menurut hukum, kemudian diajukan di persidangan, yang mana barang bukti tersebut adalah hasil kejahatan, oleh karena barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, Pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa AMIRUDDIN Als DAENG REWA Bin TAHER telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengajamengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan serta pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Obat jenis Carnophen / Zenith sebanyak 20 (dua puluh) butir ;
1 (satu) buah tas selempang warna merah ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) buah handphone merk Samsung warna silver ;
Uang tunai sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara ;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru pada hari : Kamis, tanggal 17 Maret 2016, oleh kami : HERU KUNTJORO, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, ARRI DJAMI, S.H., M.H dan RAYSHA, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari : Selasa, tanggal 22 Maret 2016 yang diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh M. ZELDY F, S.H sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabaru dan dihadiri oleh AGUNG NUGROHO SANTOSO, S.H Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru serta Terdakwa tanpa dihadiri oleh Penasihat Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
t.t.d t.t.d
1. ARRI DJAMI, S.H., M.H HERU KUNTJORO, S.H., M.H
t.t.d
2. RAYSHA, S.H
t.t.d PANITERA PENGGANTI,
t.t.d
SURONO