165/Pid.sus/2014/PN Bna
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 165/Pid.sus/2014/PN Bna
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HELMYNIZAR BIN (Alm) SUKIMAN
MENGADILI Menyatakan terdakwa HELMYNIZAR BIN (Alm) SUKIMAN yang identitasnya tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi secara bersama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan” ; Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan Menetapkan barang bukti berupa : • Kayu ukuran 5 CMx20cmx4 m sebanyak 6 batang jenis meranti ; • Kayu ukuran 5 CMx20cmx4 m sebanyak 18 batang jenis sembarang ; • Kayu ukuran 5 CMx20cmx5 m sebanyak 11 batang jenis sembarang ; • Kayu ukuran 2,5 CMx25cmx5 m sebanyak 76 batang jenis sembarang ; • Kayu ukuran 2,5 CMx25cmx4 m sebanyak 3 batang jenis sembarang ; • Kayu ukuran 5 CMx20cmx5 m sebanyak 31 batang jenis semantok ; • Kayu ukuran 5 CMx20cmx4 m sebanyak 24 batang jenis semantok ; • Kayu ukuran 5 CMx10cmx5 m sebanyak 8 batang jenis semantok ; • Kayu ukuran 5 CMx10cmx4 m sebanyak 2 batang jenis semantok ; • Kayu ukuran 5 CMx15cmx5 m sebanyak 11 batang jenis semantok ; • Kayu ukuran 7 CMx15cmx4 m sebanyak 37 batang jenis semantok ; • Kayu ukuran 7 CMx15cmx3 m sebanyak 8 batang jenis semantok ; • Kayu ukuran 7 CMx15cmx5 m sebanyak 30 batang jenis semantok ; • Kayu ukuran 4 CMx12cmx5 m sebanyak 1 batang jenis semantok ; • Kayu ukuran 4 CMx25cmx5 m sebanyak 10 batang jenis semantok ; • Kayu ukuran 4 CMx14cmx5 m sebanyak 1 batang jenis semantok ; • Kayu ukuran 8 CMx10cmx5 m sebanyak 3 batang jenis semantok ; • Kayu ukuran 5 CMx15cmx5 m sebanyak 11 batang jenis semantok ; • Kayu ukuran 4 CMx14cmx5 m sebanyak 1 batang jenis semantok ; • Kayu ukuran 10 CMx10cmx5 m sebanyak 17 batang jenis semantok ; • Kayu ukuran 8 CMx8cmx5 m sebanyak 4 batang jenis semantok ; • Kayu ukuran 6CMx14cmx4 m sebanyak 4 batang jenis semantok ; Dirampas untuk Negara ; • 1 (satu) Unit Mobil merk Mitshubisi Truk FM 517 H dengan nomor rangka FM 517 H043595 dan nomor mesin 6 D16C 795816 warna coklat Nopol BL 9475 LK ; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu EVENDI Bin H.MUHAMMAD ALI ; Membebankan pula terdakwa untuk membayar biaya perka-ra sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 165/Pid. Sus/ 2014/PN-Bna.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banda Aceh, yang mengadili perkara- perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai beri-kut, dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : HELMYNIZAR BIN (Alm) SUKIMAN ;
Tempat Lahir : Leupung ;
Umur / Tgl. lahir : 31 tahun / 02 Desember 1982 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Gampong Dayah Mamplam Kec. Le-
pung Kab. Aceh Besar ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Sopir ;
Pendidikan : SMP ;
Terdakwa ditahan sejak tanggal 21 Pebruari 2014 sampai dengan sekarang ;
Menimbang, bahwa terdakwa secara tegas menyatakan akan menghadapi sendiri perkaranya tanpa didampingi oleh Pena-sehat Hukum meskipun Majelis Hakim telah memberitahukan akan haknya tersebut ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dan berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan ;
Memperhatikan barang bukti yang diajukan di persi-dangan ;
Setelah mendengar uraian tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 26 Mei 2014, Nomor : Reg.Perk. PDM-76/B.ACEH/03/2014, yang pada pokoknya berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, oleh karenanya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa HELMYNIZAR Bin ALM SUKIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi secara bersama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf (b) Undang-Undang No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Kayu ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan dikurangi selama terdakwa ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Kayu ukuran 5 CMx20cmx4 m sebanyak 6 batang jenis meranti ;
Kayu ukuran 5 CMx20cmx4 m sebanyak 18 batang jenis sembarang ;
Kayu ukuran 5 CMx20cmx5 m sebanyak 11 batang jenis sembarang ;
Kayu ukuran 2,5 CMx25cmx5 m sebanyak 76 batang jenis sembarang ;
Kayu ukuran 2,5 CMx25cmx4 m sebanyak 3 batang jenis sembarang ;
Kayu ukuran 5 CMx20cmx5 m sebanyak 31 batang jenis semantok ;
Kayu ukuran 5 CMx20cmx4 m sebanyak 24 batang jenis semantok ;
Kayu ukuran 5 CMx10cmx5 m sebanyak 8 batang jenis semantok ;
Kayu ukuran 5 CMx10cmx4 m sebanyak 2 batang jenis semantok ;
Kayu ukuran 5 CMx15cmx5 m sebanyak 11 batang jenis semantok ;
Kayu ukuran 7 CMx15cmx4 m sebanyak 37 batang jenis semantok ;
Kayu ukuran 7 CMx15cmx3 m sebanyak 8 batang jenis semantok ;
Kayu ukuran 7 CMx15cmx5 m sebanyak 30 batang jenis semantok ;
Kayu ukuran 4 CMx12cmx5 m sebanyak 1 batang jenis semantok ;
Kayu ukuran 4 CMx25cmx5 m sebanyak 10 batang jenis semantok ;
Kayu ukuran 4 CMx14cmx5 m sebanyak 1 batang jenis semantok ;
Kayu ukuran 8 CMx10cmx5 m sebanyak 3 batang jenis semantok ;
Kayu ukuran 5 CMx15cmx5 m sebanyak 11 batang jenis semantok ;
Kayu ukuran 4 CMx14cmx5 m sebanyak 1 batang jenis semantok ;
Kayu ukuran 10 CMx10cmx5 m sebanyak 17 batang jenis semantok ;
Kayu ukuran 8 CMx8cmx5 m sebanyak 4 batang jenis semantok ;
Kayu ukuran 6CMx14cmx4 m sebanyak 4 batang jenis semantok ;
Dirampas untuk Negara ;
1 (satu) Unit Mobil merk Mitshubisi Truk FM 517 H dengan nomor rangka FM 517 H043595 dan nomor mesin 6 D16C 795816 warna coklat Nopol BL 9475 LK ;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu EVENDI Bin H.MUHAMMAD ALI ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa telah mengajukan Pledoi secara lisan dipersidangan, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa atas Pledoi terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan ber-dasarkan dakwaan tertanggal 12 Mei 2014, No.Reg. Perk. : PDM-76/B.ACEH/03/2013, yaitu sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa HELMYNIZAR Bin Alm. SUKIMAN pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2014 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan februari 2014 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di jalan simpang Rima-Ulee Lheue dekat jembatan Desa Ulee Pata Kec.Jaya Baru Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang Pengadilan Negeri Banda Aceh masih berwenang mengadili, telah mengangkut, menguasai, dan atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2014 sekira pukul 07.00 Wib ketika terdakwa sedang membawa mobil truk jenis Fuso dengan Nomor Polisi BL-9475-LK yang bermuatan kayu dari berbagai jenis dan ukuran dengan total berjumlah 358 (tiga ratus lima puluh delapan) keping dengan total 14,5139 M3 datang petugas kepolisian yaitu saksi FAHRUL RADHI, SH dan NOVRIZALDI, SH menghentikan dan memeriksa mobil tersebut ;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mobil yang dibawa oleh terdakwa tersebut bermuatan kayu dari berbagai jenis dan ukuran dengan total berjumlah 358 (tiga ratus lima puluh delapan) keping dengan total volume 14,5139 M3 ;
Bahwa ketika saksi FAHRUL RADHI, SH dan NOVRIZALDI, SH meminta surat keterangan sahnya hasil hutan kepada terdakwa atas kayu yang dibawanya tersebut ternyata terdakwa tidak mempunyai atau tidak bisa memperlihatkan surat yang diminta tersebut ;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap terdakwa pada saat itu ternyata terdakwa memuat atau mendapatkan kayu tersebut dari BANG MIN (DPO) di Desa Sebet Kec.Jaya Kab. Aceh Jaya untuk dibawa ke tempat ketam kayu di Peukan Bada kab. Aceh Besar ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf (b) Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Kayu ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti akan maksudnya dan tidak mengajukan eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi, yang hadir di persidangan dan telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi FAHRUL RADHI :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2014 sekira pukul 07.00 Wib ketika terdakwa sedang membawa mobil truk jenis Fuso dengan Nomor Polisi BL-9475-LK yang bermuatan kayu dari berbagai jenis dan ukuran dengan total berjumlah 358 (tiga ratus lima puluh delapan) keping dengan total 14,5139 M3 datang petugas kepolisian yaitu saksi dan Sdr. NOVRIZALDI, SH menghentikan dan memeriksa mobil tersebut ;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mobil yang dibawa oleh terdakwa tersebut bermuatan kayu dari berbagai jenis dan ukuran dengan total berjumlah 358 (tiga ratus lima puluh delapan) keping dengan total volume 14,5139 M3 ;
Bahwa ketika saksi dan Sdr. NOVRIZALDI, SH meminta surat keterangan sahnya hasil hutan kepada terdakwa atas kayu yang dibawanya tersebut ternyata terdakwa tidak mempunyai atau tidak bisa memperlihatkan surat yang diminta tersebut ;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap terdakwa pada saat itu ternyata terdakwa memuat atau menda-patkan kayu tersebut dari BANG MIN (DPO) di Desa Sebet Kec.Jaya Kab. Aceh Jaya untuk dibawa ke tempat ketam kayu di Peukan Bada kab. Aceh Besar ;
Saksi EFENDI BIN H. MUHAMMAD ALI :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2014 sekira pukul 07.00 Wib ketika terdakwa sedang membawa mobil truk jenis Fuso dengan Nomor Polisi BL-9475-LK yang bermuatan kayu dari berbagai jenis dan ukuran dengan total berjumlah 358 (tiga ratus lima puluh delapan) keping dengan total 14,5139 M3 datang petugas kepolisian yaitu saksi FAHRUL RADHI, SH dan NOVRIZALDI, SH menghentikan dan memeriksa mobil tersebut ;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mobil yang dibawa oleh terdakwa tersebut bermuatan kayu dari berbagai jenis dan ukuran dengan total berjumlah 358 (tiga ratus lima puluh delapan) keping dengan total volume 14,5139 M3 ;
Bahwa ketika saksi FAHRUL RADHI, SH dan NOVRIZALDI, SH meminta surat keterangan sahnya hasil hutan kepada terdakwa atas kayu yang dibawanya tersebut ternyata terdakwa tidak mempunyai atau tidak bisa memperlihat-kan surat yang diminta tersebut ;
Saksi CHAIDIR FICKRI BIN NASRUDDIN :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2014 sekira pukul 07.00 Wib ketika terdakwa sedang membawa mobil truk jenis Fuso dengan Nomor Polisi BL-9475-LK yang bermuatan kayu dari berbagai jenis dan ukuran dengan total berjumlah 358 (tiga ratus lima puluh delapan) keping dengan total 14,5139 M3 datang petugas kepolisian yaitu saksi FAHRUL RADHI, SH dan NOVRIZALDI, SH menghentikan dan memeriksa mobil tersebut ;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mobil yang dibawa oleh terdakwa tersebut bermuatan kayu dari berbagai jenis dan ukuran dengan total berjumlah 358 (tiga ratus lima puluh delapan) keping dengan total volume 14,5139 M3 ;
Bahwa ketika saksi FAHRUL RADHI, SH dan NOVRIZALDI, SH meminta surat keterangan sahnya hasil hutan kepada terdakwa atas kayu yang dibawanya tersebut ternyata terdakwa tidak mempunyai atau tidak bisa memper-lihatkan surat yang diminta tersebut ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Majelis Hakim telah mem-berikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan atau saksi ade charge, akan tetapi Terdakwa menya-takan tidak mengajukan saksi ade charge tersebut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar ke-terangan terdakwa HELMYNIZAR BIN (Alm) SUKIMAN, yang mene-rangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2014 sekira pukul 07.00 Wib ketika terdakwa sedang membawa mobil truk jenis Fuso dengan Nomor Polisi BL-9475-LK yang bermuatan kayu dari berbagai jenis dan ukuran dengan total berjumlah 358 (tiga ratus lima puluh delapan) keping dengan total 14,5139 M3 datang petugas kepolisian yaitu saksi dan Sdr. NOVRIZALDI, SH menghentikan dan memeriksa mobil tersebut ;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mobil yang dibawa oleh terdakwa tersebut bermuatan kayu dari berbagai jenis dan ukuran dengan total berjumlah 358 (tiga ratus lima puluh delapan) keping dengan total volume 14,5139 M3 ;
Bahwa ketika saksi dan Sdr. NOVRIZALDI, SH meminta surat keterangan sahnya hasil hutan kepada terdakwa atas kayu yang dibawanya tersebut ternyata terdakwa tidak mempunyai atau tidak bisa memperlihatkan surat yang diminta tersebut ;
Menimbang, bahwa di Persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
Kayu ukuran 5 CMx20cmx4 m sebanyak 6 batang jenis meranti ;
Kayu ukuran 5 CMx20cmx4 m sebanyak 18 batang jenis sembarang ;
Kayu ukuran 5 CMx20cmx5 m sebanyak 11 batang jenis sembarang ;
Kayu ukuran 2,5 CMx25cmx5 m sebanyak 76 batang jenis sembarang ;
Kayu ukuran 2,5 CMx25cmx4 m sebanyak 3 batang jenis sembarang ;
Kayu ukuran 5 CMx20cmx5 m sebanyak 31 batang jenis semantok ;
Kayu ukuran 5 CMx20cmx4 m sebanyak 24 batang jenis semantok ;
Kayu ukuran 5 CMx10cmx5 m sebanyak 8 batang jenis semantok ;
Kayu ukuran 5 CMx10cmx4 m sebanyak 2 batang jenis semantok ;
Kayu ukuran 5 CMx15cmx5 m sebanyak 11 batang jenis semantok ;
Kayu ukuran 7 CMx15cmx4 m sebanyak 37 batang jenis semantok ;
Kayu ukuran 7 CMx15cmx3 m sebanyak 8 batang jenis semantok ;
Kayu ukuran 7 CMx15cmx5 m sebanyak 30 batang jenis semantok ;
Kayu ukuran 4 CMx12cmx5 m sebanyak 1 batang jenis semantok ;
Kayu ukuran 4 CMx25cmx5 m sebanyak 10 batang jenis semantok ;
Kayu ukuran 4 CMx14cmx5 m sebanyak 1 batang jenis semantok ;
Kayu ukuran 8 CMx10cmx5 m sebanyak 3 batang jenis semantok ;
Kayu ukuran 5 CMx15cmx5 m sebanyak 11 batang jenis semantok ;
Kayu ukuran 4 CMx14cmx5 m sebanyak 1 batang jenis semantok ;
Kayu ukuran 10 CMx10cmx5 m sebanyak 17 batang jenis semantok ;
Kayu ukuran 8 CMx8cmx5 m sebanyak 4 batang jenis semantok ;
Kayu ukuran 6CMx14cmx4 m sebanyak 4 batang jenis semantok ;
1 (satu) Unit Mobil merk Mitshubisi Truk FM 517 H dengan nomor rangka FM 517 H043595 dan nomor mesin 6 D16C 795816 warna coklat Nopol BL 9475 LK ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah disita berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku oleh karena itu dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini dan dipersidangan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa, oleh yang bersangkutan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan ke persidangan, satu samalain saling ber-kaitan, maka Majelis Hakim memperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2014 sekira pukul 07.00 Wib ketika terdakwa sedang membawa mobil truk jenis Fuso dengan Nomor Polisi BL-9475-LK yang bermuatan kayu dari berbagai jenis dan ukuran dengan total berjumlah 358 (tiga ratus lima puluh delapan) keping dengan total 14,5139 M3 datang petugas kepolisian yaitu saksi FAHRUL RADHI, SH dan NOVRIZALDI, SH menghentikan dan memeriksa mobil tersebut ;
Bahwa benar setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mobil yang dibawa oleh terdakwa tersebut bermuatan kayu dari berbagai jenis dan ukuran dengan total berjumlah 358 (tiga ratus lima puluh delapan) keping dengan total volume 14,5139 M3 ;
Bahwa benar ketika saksi FAHRUL RADHI, SH dan NOVRIZALDI, SH meminta surat keterangan sahnya hasil hutan kepada terdakwa atas kayu yang dibawanya tersebut ternyata terdakwa tidak mempunyai atau tidak bisa memperlihatkan surat yang diminta tersebut ;
Bahwa benar berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap terdakwa pada saat itu ternyata terdakwa memuat atau mendapatkan kayu tersebut dari BANG MIN (DPO) di Desa Sebet Kec.Jaya Kab. Aceh Jaya untuk dibawa ke tempat ketam kayu di Peukan Bada kab. Aceh Besar ;
Menimbang, bahwa dalam mengadili dan memutuskan perka-ra yang menarik perhatian masyarakat, Majelis Hakim harus berani mengambil putusan dengan ekstra hati-hati sesuai dengan fakta yuridis yang terungkap di persidangan dengan senantiasa memperhatikan dan merespon Sense of Justice, Moral Justice dan Legal Justice, serta jangan sampai terje-bak atau terpengaruh prasangka - prasangka, dugaan - dugaan maupun Opini Publik yang sengaja diangkat dengan maksud mempengaruhi putusan Hakim sebab hal ini menyalahi hukum dan bertentangan dengan rasa keadilan atau hati nurani ;
Menimbang, bahwa terdapat argumentasi yang sering dilancarkan oleh para penegak hukum bahwa dalam setiap kasus selalu saja ada pihak yang merasa tidak puas atas Putusan Hakim. Dalam kasus pidana kalau terdakwa dijatuhi hukuman, Penuntut Umum biasanya menjadi lega karena telah berusaha sekuat tenaga dan pikiran membuktikan dakwaan, tidak demikian halnya dengan terdakwa ;
Menimbang, bahwa bagi masyarakat yang menjadi per-soalan pokok bukan pihak mana yang puas dan pihak mana yang kecewa melainkan putusan Pengadilan seharusnya adalah adil artinya mana yang terbukti bersalah harus dihukum seba-liknya yang tidak terbukti bersalah seharusnya tidak boleh dihukum. Jadi tegasnya janganlah memaksakan kehendak untuk menghukum orang yang tidak terbukti bersalah menjadi bersalah dengan kata lain bagi yang tidak bersalah tidak bisa disalahkan atau dibuat kesalahannya, karena hukum selain menindak yang salah juga melindungi yang benar ;
Menimbang, bahwa secara universal sudah sejak lama diterima suatu adagium yang menyatakan “Lebih baik membe-baskan sepuluh orang bersalah daripada menghukum satu orang tak bersalah” kemudian jika Hakim ragu atas kesalahan terdakwa ada adagium lain yang memberikan solusi yang menyatakan “Jika terjadi keragu-raguan Hakim harus membe-baskan terdakwa (Azas in Dubius Proreo) atau setidaknya jika ada 2(dua)bukti saling bertentangan,Hakim harus menggunakan bukti yang menguntungkan terdakwa ;
Menimbang, Bahwa selanjutnya majelis akan mempertim-bangkan berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, apakah patut dan pantas tehadap terdakwa dinyatakan telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didak-wakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur pidana dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa setelah diperoleh fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan Tunggal yaitu : melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang No. 18 tahun 2013 tentang Pence-gahan dan Pemberantasan Perusakan Kayu ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk Tunggal maka Majelis Hakim akan langsung membuktikan dakwaan tersebut yang unsur - unsurnya adalah :
Setiap Orang ;
Dengan sengaja Mengangkut, menguasai atau memiliki ha- sil hutan ;
Tidak dilengkapi bersama dengan surat keterangan sahnya
hasil hutan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mem-pertimbangkan satu persatu dari unsur-unsur pasal tersebut;
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang Siapa di sini adalah subjek hukum atau siapa saja yang dianggap sebagai pelaku dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan apakah benar terdakwa adalah sebagai pelaku dari tindak pidana tersebut atau bukan dan hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya error in persona dalam menghukum se-seorang ;
Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan dibenarkan oleh terdakwa bahwa benar terdakwa HELMYNIZAR BIN (Alm) SUKIMAN adalah subjek hukum seba-gaimana yang tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum dan terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab secara hukum atas perbuatan yang telah dilakukannya dan selama persidangan berlangsung pada diri dan perbuatan terdakwa tidak ditemukan suatu alasan yang dapat membebaskan terdakwa dari pemidanaan baik ala-san pemaaf maupun alasan pembenar sehingga dengan demikian unsur ini telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja Mengangkut, menguasai atau
Memiliki hasil hutan” ;
Ad.3. Unsur “Tidak dilengkapi bersama dengan surat kete-
rangan Sahnya hasil hutan” ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur yang telah diu-raikan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut telah tepat dan benar maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangannya de-ngan demikian unsur dalam pasal ini telah terbukti dan terpenuhi seluruhnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang didak-wakan dalam dakwaan Penuntut Umum telah terbukti dan terpenuhi, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dan dengan telah terpenuhinya seluruh unsur-unsur pasal yang didakwakan dalam Dakwaan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Penuntut Umum telah mampu membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa sehinggga oleh karenanya pada diri terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi secara bersama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam persidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pemidanaan pada diri maupun perbuatan terdakwa baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar maka terhadap terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang sesuai dengan kadar kesalahannya ;
Menimbang, bahwa hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, bukanlah merupakan suatu pembalasan, melainkan hanya suatu pertanggung jawaban terdakwa atas perbuatan pidana yang telah dilakukan dan suatu pembinaan moril bagi terdakwa, untuk supaya sadar dalam kehidupan ditengah-tengah masyarakat dikemudian hari ;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dija-tuhkan melebihi masa penahanan yang telah dijalaninya, maka Majelis Hakim memandang perlu dan cukup alasan menyatakan terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa disamping terdakwa dinyatakan bersa-lah dan dipidana maka terhadap diri terdakwa masih pula dibebani untuk membayar biaya perkara, yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa hingga saat ini tidak ada alasan yang dapat dipergunakan untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka adalah wajar dan patut untuk meme-rintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal terhadap terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan atas diri maupun perbuatan terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan perusakan kayu
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Memperhatikan Pasal 83 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberan-tasan Perusakan Kayu dan Pasal- Pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa HELMYNIZAR BIN (Alm) SUKIMAN yang identitasnya tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi secara bersama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan” ;
Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan
Menetapkan barang bukti berupa :
Kayu ukuran 5 CMx20cmx4 m sebanyak 6 batang jenis meranti ;
Kayu ukuran 5 CMx20cmx4 m sebanyak 18 batang jenis sembarang ;
Kayu ukuran 5 CMx20cmx5 m sebanyak 11 batang jenis sembarang ;
Kayu ukuran 2,5 CMx25cmx5 m sebanyak 76 batang jenis sembarang ;
Kayu ukuran 2,5 CMx25cmx4 m sebanyak 3 batang jenis sembarang ;
Kayu ukuran 5 CMx20cmx5 m sebanyak 31 batang jenis semantok ;
Kayu ukuran 5 CMx20cmx4 m sebanyak 24 batang jenis semantok ;
Kayu ukuran 5 CMx10cmx5 m sebanyak 8 batang jenis semantok ;
Kayu ukuran 5 CMx10cmx4 m sebanyak 2 batang jenis semantok ;
Kayu ukuran 5 CMx15cmx5 m sebanyak 11 batang jenis semantok ;
Kayu ukuran 7 CMx15cmx4 m sebanyak 37 batang jenis semantok ;
Kayu ukuran 7 CMx15cmx3 m sebanyak 8 batang jenis semantok ;
Kayu ukuran 7 CMx15cmx5 m sebanyak 30 batang jenis semantok ;
Kayu ukuran 4 CMx12cmx5 m sebanyak 1 batang jenis semantok ;
Kayu ukuran 4 CMx25cmx5 m sebanyak 10 batang jenis semantok ;
Kayu ukuran 4 CMx14cmx5 m sebanyak 1 batang jenis semantok ;
Kayu ukuran 8 CMx10cmx5 m sebanyak 3 batang jenis semantok ;
Kayu ukuran 5 CMx15cmx5 m sebanyak 11 batang jenis semantok ;
Kayu ukuran 4 CMx14cmx5 m sebanyak 1 batang jenis semantok ;
Kayu ukuran 10 CMx10cmx5 m sebanyak 17 batang jenis semantok ;
Kayu ukuran 8 CMx8cmx5 m sebanyak 4 batang jenis semantok ;
Kayu ukuran 6CMx14cmx4 m sebanyak 4 batang jenis semantok ;
Dirampas untuk Negara ;
1 (satu) Unit Mobil merk Mitshubisi Truk FM 517 H dengan nomor rangka FM 517 H043595 dan nomor mesin 6 D16C 795816 warna coklat Nopol BL 9475 LK ;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu EVENDI Bin H.MUHAMMAD ALI ;
Membebankan pula terdakwa untuk membayar biaya perka-ra sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari SENIN tanggal 09 JUNI 2014 oleh Kami SYAMSUL QAMAR, SH., M.H. sebagai Hakim Ketua EDDY, SH. dan SAID HUSEIN,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Drs. EFFENDI, SH sebagai Panitera Pengganti, YOVANDI YAZID, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh, dan diha-dapan Terdakwa ;
| Hakim-Hakim Anggota | Hakim Ketua Majelis |
Dto. EDDY, SH. Dto. | Dto.SYAMSUL QAMAR, SH.,M.H. |
SAID HUSEIN,SH. | |
Panitera Pengganti, Dto. Drs. EFFENDI, SH. | |