96/Pid.B/2014/PN Unh
Putusan PN UNA AHA Nomor 96/Pid.B/2014/PN Unh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PIDANA - PUTRA WASTA NIGARA Alias PUTRA Bin ABD. GANI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa PUTRA WASTA NIGARA Alias PUTRA Bin ABD. GANI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 96/Pid.B/2014/PN Unh
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Unaaha yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : PUTRA WASTA NIGARA Alias PUTRA Bin ABD. GANI
Tempat lahir : Kendari
Umur/tanggal lahir : 29 Tahun / 6 Januari 1985
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Puday Kec. Wonggeduku Kab. Konawe
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara / Rumah oleh:
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, Tahanan RUMAH sejak tanggal 17 Maret 2014 sampai dengan tanggal 5 April 2014;
Perpanjangan pertama Tahanan RUMAH oleh Ketua Pengadilan Negeri Unaaha sejak tanggal 6 April 2014 sampai dengan tanggal 5 Mei 2014;
Majelis Hakim, Tahanan RUMAH sejak tanggal 14 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 12 September 2014;
Perpanjangan Tahanan RUMAH oleh Ketua Pengadilan Negeri Unaaha sejak tanggal 13 September 2014 sampai dengan tanggal 11 Nopember 2014;
Pengalihan Penahanan dari Tahanan RUMAH menjadi Tahanan RUTAN sejak tanggal 22 September 2014 sampai dengan 11 Nopember 2014;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 96/Pen.Pid/2014/PN. Unaaha tanggal 28 Mei 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 96/Pen.Pid/2014/PN. Unaaha tanggal 28 Mei 2014 tentang penetapan hari sidang;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 96/Pen.Pid/2014/PN. Unaaha tanggal 27 Juni 2014 tentang penetapan hari sidang;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 96/Pen.Pid/2014/PN. Unaaha tanggal 17 Juli 2014 tentang penetapan hari sidang;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 96/Pen.Pid/2014/PN. Unaaha tanggal 29 Agustus 2014 tentang penetapan hari sidang;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 96/Pen.Pid/2014/PN. Unaaha tanggal 12 September 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa PUTRA WASTA NIGARA ALS PUTRA BIN ABD. GANI secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga”, sebagaimana diancam pidana Pasal 44 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2014, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PUTRA WASTA NIGARA ALS PUTRA BIN ABD. GANI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan sangat menyesal dan mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU
Bahwa ia Terdakwa PUTRA WASTA NIGARA Alias PUTRA Bin ABD. GANI pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2013 sekitar pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2013 bertempat di rumah Terdakwa PUTRA WASTA NIGARA Alias PUTRA Bin ABD. GANI di Desa Puday Kec. Wonggeduku Kab. Konawe atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, terhadap istri Terdakwa yaitu Saksi Korban SELVI RIANTI LATIF (berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 182/32/VI/2008 tgl 14 Mei 2008), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, ketika korban SELVI datang kerumah Terdakwa untuk menjemput anaknya yang bernama EVAN, setibanya di rumah Terdakwa, Korban bertemu dengan Terdakwa yang sedang duduk di teras depan rumahnya, kemudian Korban langsung bertanya “mana EVAN?” kemudian Terdakwa menjawab “tidak ada” kemudian Korban bertanya lagi “dia kemana?” dan Terdakwa menjawab “dia ke sawah, kamu pergimi di sawah ambil” tidak lama kemudian anak korban datang dan korban menghampirinya dan langsung menggendongnya, akan tetapi anak korban menangis dan memanggil nama Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengambil anak Korban yang sedang digendong oleh korban dan membawanya masuk kedalam rumah. Kemudian korban menyusul masuk kedalam rumah dan langsung menarik tangan anak korban dan mengatakan “saya mau ambil anakku” kemudian Terdakwa mengatakan “janganmi dulu ko bawa pulang” karna korban memaksa untuk menggendong anaknya, tiba-tiba Terdakwa langsung menempeleng pipi sebelah kanan korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan telapak tangan kirinya dan mengusir korban dari rumahnya;
Akibat perbuatan Terdakwa Korban SELVI mengalami luka kemerahan, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 064/BLUD RS/VISUM/VIII/2013 tanggal 31 Agustus 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hj. UCY NADJMIYAH, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Konawe, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kemerahan pada pipi bagian atas sebelah kanan ukuran nol koma lima kali nol koma lima centimeter titik
Kesimpulan :
Kemerahan pada pipi bagian atas sebelah kanan akibat benda tumpul titik.
Perbuatan ia Terdakwa PUTRA WASTA NIGARA Alias PUTRA Bin ABD. GANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa PUTRA WASTA NIGARA Alias PUTRA Bin ABD. GANI pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2013 sekitar pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2013 bertempat di rumah Terdakwa PUTRA WASTA NIGARA Alias PUTRA Bin ABD. GANI di Desa Puday Kec. Wonggeduku Kab. Konawe atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha, telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban SELVI RIANTI LATIF (istri Terdakwa) yang dengan sengaja menimbulkan perasaan sakit atau sesuatu luka pada orang lain, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, ketika korban SELVI datang kerumah Terdakwa untuk menjemput anaknya yang bernama EVAN, setibanya di rumah Terdakwa, Korban bertemu dengan Terdakwa yang sedang duduk di teras depan rumahnya, kemudian Korban langsung bertanya “mana EVAN?” kemudian Terdakwa menjawab “tidak ada” kemudian Korban bertanya lagi “dia kemana?” dan Terdakwa menjawab “dia ke sawah, kamu pergimi di sawah ambil” tidak lama kemudian anak korban datang dan korban menghampirinya dan langsung menggendongnya, akan tetapi anak korban menangis dan memanggil nama Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengambil anak Korban yang sedang digendong oleh korban dan membawanya masuk kedalam rumah. Kemudian korban menyusul masuk kedalam rumah dan langsung menarik tangan anak korban dan mengatakan “saya mau ambil anakku” kemudian Terdakwa mengatakan “janganmi dulu ko bawa pulang” karna korban memaksa untuk menggendong anaknya, tiba-tiba Terdakwa langsung menempeleng pipi sebelah kanan korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan telapak tangan kirinya dan mengusir korban dari rumahnya;
Akibat perbuatan Terdakwa Korban SELVI mengalami luka kemerahan, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 064/BLUD RS/VISUM/VIII/2013 tanggal 31 Agustus 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hj. UCY NADJMIYAH, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Konawe, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kemerahan pada pipi bagian atas sebelah kanan ukuran nol koma lima kali nol koma lima centimeter titik
Kesimpulan :
Kemerahan pada pipi bagian atas sebelah kanan akibat benda tumpul titik.
Perbuatan ia Terdakwa PUTRA WASTA NIGARA Alias PUTRA Bin ABD. GANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa / tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi SELVI RIANTI LATIF, A.Ma alias SELVI Binti ABD. LATIF dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan masalah penganiayaan;
Bahwa yang telah melakukan penganiayaan adalah Terdakwa yang tidak lain suami Saksi dan yang menjadi korban adalah Saksi sendiri;
Bahwa kejadiannya pada hari sabtu tanggal 17 Agustus 2013 sekitar pukul 10.00 wita bertempat di Desa Puday Kecamatan Wonggeduku Kabupaten Konawe, tepatnya dirumah Saksi LISNAWATI (Ibu kandung Terdakwa);
Bahwa awalnya Saksi datang ke rumah Terdakwa untuk menjemput anak Saksi yang bernama EVAN setibanya di rumah Terdakwa sedang duduk diteras depan rumah kemudian Saksi menanyakan anak Saksi dengan mengatakan “mana EVAN?” lalu Terdakwa mengatakan “tidak ada” kemudian Saksi menanyakan lagi “dia kemana” lalu Terdakwa mengatakan “dia kesawah, kamu pergimi disawah ambil”;
Bahwa tidak lama kemudian EVAN datang dan Saksi menghampiri dan menggendongnya akan tetapi EVAN menangis dan berteriak dengan memanggil Terdakwa kemudian Terdakwa datang mengambil EVAN yang sementara Saksi gendong lalu membawanya masuk kedalam rumah dan saat itu Saksi mengikutinya;
Bahwa pada saat didalam rumah Saksi mendekati EVAN dan menarik tangan EVAN dengan mengatakan “saya mau ambil anakku” lalu Terdakwa mengatakan “janganmi dulu ko bawa pulang” namun saat itu Saksi tetap memaksa tiba-tiba Terdakwa menempeleng Saksi di bagian pipi sebelah kanan dengan menggunakan telapak tangan sebanyak 1 (satu) kali dan mengusir Saksi dari rumahnya;
Bahwa Saksi mengetahui kalau Terdakwa telah menikah lagi dengan seorang perempuan bernama HASMILA yang pada saat kejadian ada dirumah Terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi mengalami sakit pada bagian pipi sebelah kanan;
Bahwa hubungan Saksi dengan Terdakwa masih terikat perkawinan yang sah;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan tanggapan benar;
Saksi LISNAWATI Binti SISO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan masalah penganiayaan;
Bahwa yang telah melakukan penganiayaan adalah Terdakwa yang tidak lain anak kandung Saksi dan yang menjadi korban adalah Saksi SELVI (menantu);
Bahwa kejadiannya pada hari sabtu tanggal 17 Agustus 2013 sekitar pukul 10.00 wita bertempat di Desa Puday Kecamatan Wonggeduku Kabupaten Konawe, tepatnya dirumah Saksi;
Bahwa awalnya Saksi SELVI datang kerumah Saksi untuk mengambil anaknya yang bernama EVAN akan tetapi Terdakwa tidak mau memberikan anaknya, akhirnya terjadi pertengkaran mulut antara keduanya sehingga saat itu Saksi membawa EVAN masuk kedalam rumah;
Bahwa Saksi tidak melihat Terdakwa menampar Saksi SELVI karena saat itu Saksi sedang menenangkan EVAN yang terus menangis;
Bahwa hubungan antara Saksi SELVI dengan Terdakwa masih terikat perkawinan yang sah;
Bahwa Terdakwa telah menikah lagi dengan seorang perempuan bernama HASMILA tanpa diketahui oleh Saksi SELVI;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa memberikan tanggapan benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2013 sekitar pukul 10.00 wita bertempat di Desa Puday Kec. Wonggeduku Kab.Konawe tepatnya dirumah Saksi LISNAWATI, Terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi SELVI;
Bahwa hubungan antara Terdakwa dengan Saksi SELVI adalah hubungan yang masih terikat sebagai suami istri yang sah dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang salah satunya bernama EVAN;
Bahwa kejadiannya berawal ketika Saksi SELVI datang kerumah Terdakwa hendak mengambil anak kami yang bernama EVAN namun saat itu EVAN tidak mau ikut dengan Saksi SELVI sambil menangis memanggil Terdakwa sehingga saat itu Terdakwa datang dan menarik EVAN untuk dibawa masuk kedalam rumah akan tetapi Saksi SELVI terus menerus menarik Terdakwa dan EVAN;
Bahwa karena terus menerus Saksi SELVI menarik EVAN, Terdakwa tidak dapat menahan emosi kemudian menampar dengan menggunakan tangan kanan yang mengena pada bagian pipi sebelah kanan Saksi SELVI;
Bahwa Terdakwa melakukan hal tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terhadap diri EVAN karena terus menerus ditarik oleh Saksi SELVI;
Bahwa penyebab kejadian tersebut adalah Terdakwa telah menikah lagi dengan seorang perempuan yang bernama HASMILA tanpa sepengetahuan dan persetujuan Saksi SELVI selaku istri sah, dimana saat kejadian HASMILA berada dirumah Saksi LISNAWATI (orang tua Terdakwa);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2013 sekitar pukul 10.00 wita bertempat di Desa Puday Kec. Wonggeduku Kab.Konawe tepatnya dirumah Saksi LISNAWATI, Terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi SELVI;
Bahwa benar hubungan antara Terdakwa dengan Saksi SELVI adalah hubungan yang masih terikat sebagai suami istri yang sah dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang salah satunya bernama EVAN;
Bahwa benar kejadiannya berawal ketika Saksi SELVI datang kerumah Terdakwa hendak mengambil anak yang bernama EVAN namun saat itu EVAN tidak mau ikut dengan Saksi SELVI sambil menangis memanggil Terdakwa sehingga saat itu Terdakwa datang dan menarik EVAN untuk dibawa masuk kedalam rumah akan tetapi Saksi SELVI terus menerus menarik Terdakwa dan EVAN;
Bahwa benar karena terus menerus Saksi SELVI menarik EVAN, Terdakwa tidak dapat menahan emosi kemudian menampar dengan menggunakan tangan kanan yang mengena pada bagian pipi sebelah kanan Saksi SELVI;
Bahwa benar penyebab kejadian tersebut adalah Terdakwa telah menikah lagi dengan seorang perempuan yang bernama HASMILA tanpa sepengetahuan dan persetujuan Saksi SELVI selaku istri sah;
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SELVI mengalami sakit pada bagian pipi sebelah kanan sebagaimana Hasil Visum et Repertum Nomor : 064/BLUD RS/Visum/VIII/2013 tanggal 31 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh Dr. Hj. UCY NAJDMIYAH, dengan hasil pemeriksaan terdapat kemerahan pada pipi bagian atas sebelah kanan ukuran nol koma lima kali nol koma lima centimeter;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke SATU sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap orang
Unsur yang melakukan perbuatan kekerasan fisik
Unsur dalam lingkup rumah tangga
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang dalam perkara ini adalah Terdakwa PUTRA WASTA NIGARA Alias PUTRA Bin ABD. GANI sebagai subjek hukum. Selain daripada itu maksud dimuatnya unsur ini adalah untuk menghindari adanya kesalahan subjek dalam suatu perkara pidana;
Menimbang bahwa dari persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum bahwa Terdakwa mampu mengikuti persidangan dengan baik, mampu menjawab setiap pertanyaan Majelis Hakim dan Terdakwa menyatakan identitas lengkapnya dan ternyata sama dengan yang tertera dalam surat dakwaan;
Menimbang bahwa dari fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Terdakwa adalah subjek hukum yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan subjek;
Menimbang bahwa berdasarkan kesimpulan diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa “Unsur Setiap Orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur yang melakukan perbuatan kekerasan fisik
Menimbang bahwa yang dimaksud kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat(vide pasal 6 UU KDRT), pengertian ini serupa tapi tidak sama dengan pengertian “penganiayaan” yang tercantum dalam pasal 351 KUHP. Didalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak dijelaskan sub-sub dari pengertian melakukan kekerasan fisik maka merujuk pada KUHP dan Yurisprudensi dapat dijelaskan sebagai berikut :
Rasa sakit hanya cukup bahwa orang lain merasa sakit tanpa perubahan dalam bentuk badan (Moch.Anwar, 1989:103). Rasa sakit misalnya mencubit, mendupak, memukul, menempeleng (R.Soesilo 1976:210);
Jatuh sakit artinya timbul gangguan atas fungsi dari alat-alat didalam badan manusia(Moch. Anwar, 1989:103);
Sedangkan akibat “penganiayaan”, yang dalam UU KDRT tidak disebut sebagai “kekerasan fisik” adalah :
Luka apabila terdapat perubahan dalam bentuk badan manusia yang berlainan daripada bentuk semula (Moch.Anwar, 1989:103). Luka misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau (R.Soesilo, 1976:210);
Perasaan tidak enak misalnya mendorong orang terjun kekali sehingga basah, suruh orang berdiri diterik matahari (R.Soesilo, 1976:210);
Sengaja merusak kesehatan orang, diartikan melakukan perbuatan dengan maksud orang lain menderita sakit atau suatu penyakit;
Dengan demikian diperoleh konstruksi, kekerasan fisik dalam pasal 44 ayat (1) adalah apabila kekerasan fisik dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya maka syaratnya adalah harus ada perbuatan yang menimbulkan rasa sakit dan menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan :
bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2013 sekitar pukul 10.00 wita bertempat di Desa Puday Kec. Wonggeduku Kab.Konawe tepatnya dirumah Saksi LISNAWATI, Terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi SELVI;
Bahwa benar kejadiannya berawal ketika Saksi SELVI datang kerumah Terdakwa hendak mengambil anak kami yang bernama EVAN namun saat itu EVAN tidak mau ikut dengan Saksi SELVI sambil menangis memanggil Terdakwa sehingga saat itu Terdakwa datang dan menarik EVAN untuk dibawa masuk kedalam rumah akan tetapi Saksi SELVI terus menerus menarik Terdakwa dan EVAN;
Bahwa benar karena terus menerus Saksi SELVI menarik EVAN, Terdakwa tidak dapat menahan emosi kemudian menampar dengan menggunakan tangan kanan yang mengena pada bagian pipi sebelah kanan Saksi SELVI;
Bahwa benar penyebab kejadian tersebut adalah Terdakwa telah menikah lagi dengan seorang perempuan yang bernama HASMILA tanpa sepengetahuan dan persetujuan Saksi SELVI selaku istri sah;
Menimbang, bahwa dengan adanya hasil Visum Et Repertum Nomor : Nomor : 064/BLUD RS/Visum/VIII/2013 tanggal 31 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh Dr. Hj. UCY NAJDMIYAH, dengan hasil pemeriksaan terdapat kemerahan pada pipi bagian atas sebelah kanan ukuran nol koma lima kali nol koma lima centimeter, dikaitkan dengan fakta persidangan bahwa setelah kejadian tidak ada lagi kejadian setelahnya yang dapat menyebabkan Saksi SELVI terluka pada bagian pipi atas sebelah kanan sehingga dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan sakit yang dimaksud adalah disebabkan oleh perbuatan Terdakwa yang menampar Saksi SELVI dengan menggunakan tangan kanan yang sebanyak 1 (satu) kali ;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pengertian serta fakta-fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap istri Terdakwa sendiri yaitu Saksi SELVI dengan cara menampar sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan Saksi SELVI mengalami sakit;
Menimbang bahwa berdasarkan kesimpulan diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa “Unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik” telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur dalam lingkup rumah tangga
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “Dalam Lingkup Rumah Tangga” adalah menurut pasal 2 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah :
- Suami, istri, dan anak-anak;
- Orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang (suami, istri, anak) karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga, dan / atau;
- Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan perkawinan (pasal 1 UU No.1 tahun 1974) adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan Bahwa benar antara Terdakwa PUTRA WASTA NIGARA Alias PUTRA Bin ABD. GANI dengan Saksi SELVI RIANTI LATIF, A.Ma alias SELVI Binti ABD. LATIF mempunyai suatu hubungan atau ikatan sebagai suami istri sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor : 182/32/VI/2008 tanggal 14 Mei 2008 yang telah berjalan selama kurang lebih 5 tahun dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pengertian serta fakta-fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim menyimpulkan bahwa hubungan keduanya masih terikat sebagai suami istri yang sah, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke SATU;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Terdakwa merupakan seorang suami yang seharusnya melindungi dan mengayomi anggota keluarganya bukan sebaliknya melakukan kekerasan terhadap anggota keluarganya terutama kepada istri Terdakwa sendiri;
Terdakwa dengan terang-terangan membawa seorang perempuan yang bukan istrinya ke rumah orang tuanya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa masih berusia muda dan dapat memperbaiki diri;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa PUTRA WASTA NIGARA Alias PUTRA Bin ABD. GANI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Unaaha, pada hari Senin, tanggal 3 Nopember 2014, oleh HAYADI, SH, sebagai Hakim Ketua, LELY SALEMPANG, SH.MH dan AGUS SOETRISNO, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 4 Nopember 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MUH. SAIN W, SH.MH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Unaaha, serta dihadiri oleh NURCAYA HAMDIANI, SH, Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Lely Salempang, SH.MH Hayadi, SH
Agus Soetrisno, SH
Panitera Pengganti,
Muh. Sain W, SH.MH