08-K/PMT-II/AD/IV/2017
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 08-K/PMT-II/AD/IV/2017
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Dodi Kuswandi Kolonel Czi/ 32789
1. Menyatakan Terdakwa DODI KUSWANDI KOLONEL Czi NRP. 32789, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ Penyalahgunaan pengaruh ” 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana : Penjara selama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan 6 (enam) bulan. Dengan perintah supaya pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan sesuatu tindak pidana atau melanggar Pasal 8 UU RI No.25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, sebelum masa percobaan yang ditentukan tersebut diatas habis. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang : 1) Uang sebesar Rp.58.897.400,- (lima puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) Dirampas untuk negara. 2) 1 (satu) buah buku catatan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan pembangunan Secara Swakelola Rumdis setara Tower Kodam IV/Diponegoro TA.2013 yang dibuat oleh Saksi-3 (Letkol Czi (purn) Wiratno). Dikembalikan kepada Saksi Letkol Czi (purn) Wiratno. 3) 1 (satu) buah buku Tabungan BNI taplus dari Kantor Cabang Semarang No. Rekening 2207196696 An. Dodi Kuswandi (Terdakwa). Dikembalikan kepada Terdakwa. b Surat-surat : 1) 1 (satu) lembar Surat dari Irdam IV/Dip kepada Danpomdam IV/Dip Nomor B/34/V/2015 tanggal 15 Mei 2015 tentang Hasil Audit di Srendam dan Kolonel Czi Dodi Kuswandi. 2) 5 (lima) lembar Nota Dinas Nomor B/ND-22/III/2015 Itdam dari Irdam IV/Dip kepada Pangdam IV/Dip tentang Hasil Audit keuangan di Srendam IV/Dip dan Kolonel Czi Dodi Kuswandi mantan Kazidam IV/Dip terkait dana Rumdisawa. 3) 1 (satu) lembar Surat Perintah Pangdam IV/Diponegoro Nomor : Sprin/351/III/2013 tanggal 14 Maret 2013 tentang perintah kepada LetkoICzi Dodi Kuswandi, Nrp 32789 Kazidam IV/Diponegoro melaksanakan pekerjaan Program Bangfas dan Harbang TA.2013 di wilayah Kodam IV/Diponegoro. 4) 1 (satu) lembar foto copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : SPP/90/IX/2013 tanggal 9 September 2013 dari Kazidam IV/Diponegoro kepada Papekas Gabrah 28 NA.2.06.02. 5) 1 (satu) lembar foto copy Surat Kuasa tanggal 5 September 2013 dari Mayor Czi Tommy Arief Susanto, NRP 11970054480376, Pimpinan Organisasi Pelaksana Rumdis Korem 074/WRT kepada Mayor Czi Wiratno, NRP 590756 Kasiminada Zidam IV/Diponegoro untuk mengambil dana honor pembangunan Rumdisawa Korem 074/WRT. 6) 1 (satu) lembar foto copy Kwitansi bentuk KU-17 tanggal 9 September 2013 dari Papekas Gabrah 28 NA.2.06.02 jumlah dibayarkan sebesar Rp.614.027.000,- (enam ratus empat belas juta dua puluh tujuh ribu rupiah) untuk pembayaran honor tim organisasi pelaksana, honor tenaga organik Yonzipur-4/TK dan upah tenaga luar untuk pembangunan Rumdis Setara Tower di Korem 074/WRT Surakarta. 7) 1 (satu) lembar foto copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : SPP/91/IX/2013 tanggal 9 September 2013 dari Kazidam IV/Diponegoro kepada Papekas Gabrah 28 NA.2.06.02. 8) 1 (satu) lembar foto copy Surat Kuasa tanggal 5 September 2013 dari Letkol Czi Prayogo, NRP 553348, Pimpinan Organisasi Pelaksana Rumdis Korem 073/MKT kepada Mayor Czi Wiratno, NRP 590756 Kasiminada Zidam IV/Diponegoro untuk mengambil dana honor pembangunan Rumdisawa Korem 073/MKT. 9) 1 (satu) lembar foto copy Kwitansi bentuk KU-17 tanggal 9 September 2013 dari Papekas Gabrah 28 NA.2.06.02 jumlah dibayarkan sebesar Rp 541.937.000,- (lima ratus empat puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) untuk pembayaran honor tim organisasi pelaksana, honor tenaga organik Yonzipur-4/TK dan upah tenaga luar untuk pembangunan Rumdis Setara Tower di Korem 073/MKT Salatiga. 10) 1 (satu) lembar foto copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : SPP/92/IX/2013 tanggal 9 September 2013 dari Kazidam IV/Diponegoro kepada Papekas Gabrah 28 NA.2.06.02. 11) 1 (satu) lembar foto copy Surat Kuasa tanggal 5 September 2013 dari Letkol Czi Ir. Diyar, NRP 33952, Pimpinan Organisasi Pelaksana Rumdis Korem 072/PMK kepada Mayor Czi Wiratno, NRP 590756 Kasiminada Zidam IV/Diponegoro untuk mengambil dana honor pembangunan Rumdisawa Korem 072/PMK. 12) 1 (satu) lembar foto copy Kwitansi bentuk KU-17 tanggal 9 September 2013 dari Papekas Gabrah 28 NA.2.06.02 jumlah dibayarkan sebesar Rp 614.022.000,- (enam ratus empat belas juta dua puluh dua ribu rupiah) untuk pembayaran honor tim organisasi pelaksana, honor tenaga organik Yonzipur-4/TK dan upah tenaga luar untuk pembangunan Rumdis Setara Tower di Korem 072/PMK Yogyakarta. 13) Surat Perintah Pangdam IV/Diponegoro Nomor Sprin/ 1655/ X/ 2013 tanggal 24 Oktober 2013 tentang perintah kepada Kazidam IV/Diponegoro (sebagai Kalakgiat) untuk menghentikan sementara kegiatan pembangunan Rumdis Setara Tower (6 lantai K/36-96 KK) TA.2013 di wilayah Kodam IV/Diponegoro sebanyak 3 unit yang dikerjakan secara swakelola. 14) Surat Perintah Pangdam IV/Diponegoro Nomor: Sprin /1688/X/2013 tanggal 30 Oktober 2013 tentang perintah kepada Kolonel Czi Dodi Kuswandi NRP.32789 Kazidam IV/Diponegoro agar tidak melakukan tugas dan tanggung jawab jabatan Kazidam IV/Diponegoro 15) 2 (dua) lembar Surat Pernyataan bermaterai 6000 dari Kolonel Czi Dodi Kuswandi NRP.32789 (Terdakwa) tertanggal 17 Mei 2017 yang intinya Terdakwa bertanggung jawab sepenuhnya dan bersedia mengembalikan dana sebesar Rp.58.897.400,- (lima puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus rupiah). Tetap dilekatkan dalam berkas perkara 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
PENGADILAN MILITER TINGGI II
J A K A R T A
P
U T U S A N
NOMOR : 08-K/PMT-II/AD/IV/2017
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang bersidang di Semarang dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama Iengkap : DODI KUSWANDI.
Pangkat/NRP : Kolonel Czi/ 32789.
J a b a t a n : Pamen Kodam IV/Dip (mantan Kazidam IV/Diponegoro).
Kesatuan : Kodam IV/Diponegoro.
Tempat tanggal lahir : Bandung, 22 Juli 1966.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Agama : Islam.
Alamat tempat tinggal : Jl.Mawar No.1 Asrama Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah
.
Terdakwa tidak ditahan
PENGADILAN MILITER TINGGI II JAKARTA tersebut diatas :
Membaca : Berita Acara Pemeriksaan dalam perkara ini.
Memperhatikan :1. Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Pangdam IV/Diponegoro selaku Perwira Penyerah Perkara Nomor : Kep/415/XII/2016 tanggal 28 Desember 2016.
2. Surat Dakwaan Oditur Militer Tinggi Pada Oditurat Militer Tinggi II Jakarta Nomor : Sdak /13/V/2017 tanggal 5 Mei 2017.
3. Penetapan Hakim Ketua oleh Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor : TAPKIM/12-K/PMT-II/AD/V/2017 tanggal 2 Mei 2017.
4. Penetapan Hari Sidang oleh Hakim Ketua Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor : TAPSID/12-K/PMT-II/AD/V/2017 tanggal 2 Mei 2017.
5. Surat tanda terima panggilan untuk menghadap sidang atas nama Terdakwa dan para Saksi .
6. Surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini.
Mendengar :1. Pembacaan Surat Dakwaan Oditur Militer Tinggi pada Oditurat Militer Tinggi II Jakarta Nomor : Sdak /13/V/2017 tanggal 5 Mei 2017., dimuka persidangan yang dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.
2. Hal-hal yang diterangkan oleh Terdakwa dalam persidangan dan keterangan para Saksi dibawah sumpah.
Memperhatikan :l. Tuntutan Pidana (Requisitoir) Oditur Militer Tinggi yang diajukan kepada Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2017 yang pada pokoknya Oditur Militer Tinggi menyatakan bahwa :
Terdakwa tersebut diatas Dodi Kuswandi Kolonel Czi NRP. 32789, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
“Militer yang menyalahgunakan pengaruhnya sebagai atasan terhadap bawahan, membujuk bawahan itu untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, apabila kesemuanya dapat menimbulkan kerugian”
Sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana menurut Pasal 127 KUHPM.
Oleh karenanya Oditur Militer Tinggi mohon agar Terdakwa dijatuhi :
Pidana : Penjara selama 5 (lima) bulan.
Mohon menetapkan barang bukti berupa :
a. Surat-surat :
1) 1 (satu) lembar Surat dari Irdam IV/Dip kepada Danpomdam IV/Dip Nomor B/34/V/2015 tanggal 15 Mei 2015 tentang Hasil Audit di Srendam dan Kolonel Czi Dodi Kuswandi.
2) 5 (lima) lembar Nota Dinas Nomor B/ND-22/III/2015 Itdam dari Irdam IV/Dip kepada Pangdam IV/Dip tentang Hasil Audit keuangan di Srendam IV/Dip dan Kolonel Czi Dodi Kuswandi mantan Kazidam IV/Dip terkait dana Rumdisawa.
3) 1 (satu) lembar Surat Perintah Pangdam IV/Diponegoro Nomor : Sprin/351/III/2013 tanggal 14 Maret 2013 tentang perintah kepada LetkoICzi Dodi Kuswandi, Nrp 32789 Kazidam IV/Diponegoro melaksanakan pekerjaan Program Bangfas dan Harbang TA.2013 di wilayah Kodam IV/Diponegeoro.
4) 1 (satu) lembar foto copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : SPP/90/IX/2013 tanggal 9 September 2013 dari Kazidam IV/Diponegoro kepada Papekas Gabrah 28 NA.2.06.02.
5) 1 (satu) lembar foto copy Surat Kuasa tanggal 5 September 2013 dari Mayor Czi Tommy Arief Susanto, NRP 11970054480376, Pimpinan Organisasi Pelaksana Rumdis Korem 074/WRT kepada Mayor Czi Wiratno, NRP 590756 Kasiminada Zidam IV/Diponegoro untuk mengambil dana honor pembangunan Rumdisawa Korem 074/WRT.
6) 1 (satu) lembar foto copy Kwitansi bentuk KU-17 tanggal 9 September 2013 dari Papekas Gabrah 28 NA.2.06.02 jumlah dibayarkan sebesar Rp.614.027.000,- (enam ratus empat belas juta dua puluh tujuh ribu rupiah) untuk pembayaran honor tim organisasi pelaksana, honor tenaga organik Yonzipur-4/TK dan upah tenaga luar untuk pembangunan Rumdis Setara Tower di Korem 074/WRT Surakarta.
7) 1 (satu) lembar foto copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : SPP/91/IX/2013 tanggal 9 September 2013 dari Kazidam IV/Diponegoro kepada Papekas Gabrah 28 NA.2.06.02.
8) 1 (satu) lembar foto copy Surat Kuasa tanggal 5 September 2013 dari Letkol Czi Prayogo, NRP 553348, Pimpinan Organisasi Pelaksana Rumdis Korem 073/MKT kepada Mayor Czi Wiratno, NRP 590756 Kasiminada Zidam IV/Diponegoro untuk mengambil dana honor pembangunan Rumdisawa Korem 073/MKT.
9) 1 (satu) lembar foto copy Kwitansi bentuk KU-17 tanggal 9 September 2013 dari Papekas Gabrah 28 NA.2.06.02 jumlah dibayarkan sebesar Rp.541.937.000,- (lima ratus empat puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) untuk pembayaran honor tim organisasi pelaksana, honor tenaga organik Yonzipur-4/TK dan upah tenaga luar untuk pembangunan Rumdis Setara Tower di Korem 073/MKT Salatiga.
10) 1 (satu) lembar foto copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : SPP/92/IX/2013 tanggal 9 September 2013 dari Kazidam IV/Diponegoro kepada Papekas Gabrah 28 NA.2.06.02.
11) 1 (satu) lembar foto copy Surat Kuasa tanggal 5 September 2013 dari Letkol Czi Ir. Diyar, NRP 33952, Pimpinan Organisasi Pelaksana Rumdis Korem 072/PMK kepada Mayor Czi Wiratno, NRP 590756 Kasiminada Zidam IV/Diponegoro untuk mengambil dana honor pembangunan Rumdisawa Korem 072/PMK.
12) 1 (satu) lembar foto copy Kwitansi bentuk KU-17 tanggal 9 September 2013 dari Papekas Gabrah 28 NA.2.06.02 jumlah dibayarkan sebesar Rp.614.022.000,- (enam ratus empat belas juta dua puluh dua ribu rupiah) untuk pembayaran honor tim organisasi pelaksana, honor tenaga organik Yonzipur-4/TK dan upah tenaga luar untuk pembangunan Rumdis Setara Tower di Korem 072/PMK Yogyakarta.
13) Surat Perintah Pangdam IV/Diponegoro Nomor Sprin/ 1655/ X/ 2013 tanggal 24 Oktober 2013 tentang perintah kepada Kazidam IV/Diponegoro (sebagai Kalakgiat) untuk menghentikan sementara kegiatan pembangunan Rumdis Setara Tower (6 lantai K/36-96 KK) TA.2013 di wilayah Kodam IV/Diponegoro sebanyak 3 unit yang dikerjakan secara swakelola.
14) Surat Perintah Pangdam IV/Diponegoro Nomor: Sprin /1688/X/2013 tanggal 30 Oktober 2013 tentang perintah kepada Kolonel Czi Dodi Kuswandi NRP.32789 Kazidam IV/Diponegoro agar tidak melakukan tugas dan tanggung jawab jabatan Kazidam IV/Diponegoro
15) 2 (dua) lembar Surat Pernyataan bermaterai 6000 dari Kolonel Czi Dodi Kuswandi NRP.32789 (Terdakwa) tertanggal 17 Mei 2017 yang intinya Terdakwa bertanggung jawab sepenuhnya dan bersedia mengembalikan dana sebesar Rp.58.897.400,- (lima puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus rupiah).
Agar dikembalikan kepada negara
a. barang-barang :
1) 1 (satu) buah buku catatan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan pembangunan Secara Swakelola Rumdis setara Tower Kodam IV/Diponegoro TA.2013 yang dibuat oleh Saksi-3 (Letkol Czi (purn) Wiratno), dikembalikan kepada Saksi-3.
2) 1 (satu) buah buku Tabungan BNI taplus dari Kantor Cabang Semarang No. Rekening 2207196696 An. Dodi Kuswandi, dikembalikan kepada Terdakwa.
3) Uang sebesar Rp 58.897.400,- (lima puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus rupiah), dirampas untuk Negara.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
II. Bahwa atas Tuntutan Oditur Militer Tinggi tersebut Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Permohonan (Clementie) kepada Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2017 pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa Terdakwa menyadari perbuatan yang dilakukannya dengan cara mengalihkan penggunaan anggaran yang seharusnya untuk pembayaran honor/upah buruh/pekerja digunakan sebagian untuk pembelian bahan material guna kebutuhan percepatan pelaksanaan pembangunan Rumdis setara Tower Kodam IV/Diponegoro adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Bahwa berdasarkan hasil audit Tim dari Inspektorat Kodam IV/Diponegoro terhadap anggaran yang telah turun/cair sebesar Rp. 1.769.986.000,00 (Satu Milyar Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah) yang dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa selaku Kalakgiat (Kepala Pelaksana Kegiatan) proyek Rumdis setara Tower Kodam IV/Diponegoro ditemukan terdapat dana sejumlah Rp. 58.897.400,00 (Lima Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Rupiah) yang menurut hasil audit tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya, namun walaupun Terdakwa tidak pernah menggunakan untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan lain di luar kepentingan dan kebutuhan pembangunan proyek Rumdis setara Tower Kodam IV/Diponegoro, Terdakwa sebagai prajurit yang memegang teguh Sumpah Prajurit, Sapta Marga dan 8 (delapan) Wajib TNI serta patuh dan taat terhadap hukum dan ketentuan yang berlaku di negara RI, maka Terdakwa bertanggung jawab sepenuhnya mengembalikan kepada negara.
3. Bahwa sebenarnya apa yang dilakukan Terdakwa adalah semata-mata bertujuan untuk sesegera mungkin dapat melaksanakan pekerjaan pembangunan proyek Rumdis setara Tower Kodam IV/Diponegoro sebelum anggaran turun/cair agar pembangunannya selesai tepat waktu, dan apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa sama sekali bukan untuk bertujuan melakukan perbuatan menyalahgunakan wewenang/jabatan apalagi untuk mencari keuntungan, namun demikian Terdakwa selaku prajurit bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian sebesar Rp. 58.897.400,00 (Lima Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Rupiah) kepada Negara dan telah mengembalikannya melalui Oditur Militer pada Oditurat Militer Tinggi II – Jakarta yang bersidang di Semarang pada hari ini dengan dilengkapi administrasi dan berita acara yang diperlukan.
4. Bahwa Terdakwa menyadari apapun yang telah dilakukan walaupun bertujuan baik dan sama sekali tidak mencari keuntungan bahkan tidak pernah digunakan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain namun secara administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku adalah merupakan perbuatan yang salah dan keliru.
5. Bahwa selama menjalani proses hukum, baik dari mulai penyidikan sampai dengan didalam persidangan ini Terdakwa memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya dan sebenar-benarnya, Terdakwa pun berperilaku sopan dan santun serta kooperatif terhadap setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga memperlancar proses persidangan dan senantiasa menjunjung tinggi kewibawaan dan kehormatan Pengadilan Militer Tinggi.
6. Bahwa selama Terdakwa menjalani proses hukum dari mulai penyidikan sampai dengan sekarang sudah berjalan waktu lebih dari 3 (tiga) tahun sehingga menjadikan beban secara moril, psikologis maupun sosial baik terhadap diri Terdakwa pribadi, keluarga, lingkungan kedinasan, lingkungan pergaulan dan lingkungan keluarga besar Terdakwa.
7. Bahwa selama Terdakwa menjalani proses hukum sampai dengan sekarang selalu menjunjung tinggi Sumpah Prajurit, Sapta Marga dan 8 (delapan) Wajib TNI serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah NKRI sehingga Terdakwa tetap taat dan tunduk serta melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
8. Bahwa Terdakwa selama ini belum pernah dihukum atau melakukan pelanggaran apapun, baik yang berlaku di lingkungan TNI maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di wilayah hukum NKRI.
9. Bahwa Terdakwa adalah lulusan Akmil tahun 1989 dan saat ini berusia 51 tahun sehingga masih memiliki rentang waktu 7 (tujuh) tahun dalam melanjutkan pengabdiannya kepada Negara melalui TNI, sehingga Terdakwa masih berkeinginan untuk melanjutkan pengabdiannya berkarier di lingkungan TNI dalam pengabdiannya kepada bangsa dan negara.
10. Bahwa Terdakwa masih memiliki seorang anak yang masih kecil yang saat ini masih duduk di kelas 4 Sekolah Dasar sehingga sangat memerlukan bimbingan dan perhatian dari Terdakwa selaku kepala keluarga.
11. Bahwa Terdakwa selama ini tidak memiliki usaha atau penghasilan lain di luar penghasilan yang diperoleh dari gaji sebagai prajurit TNI.
12. Bahwa Terdakwa telah mengabdi di TNI selama 28 tahun dan telah memperoleh penghargaan dari negara berupa Satya Lencana Kesetiaan 8 tahun, 16 tahun dan 24 tahun serta sepanjang karirnya di militer pernah melaksanakan tugas operasi militer sebanyak 2 (dua) kali di Timor Timur.
13. Bahwa Terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 58.897.400,- (lima puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh tujuh empat ratus rupiah).
Bahwa penjatuhan hukuman merupakan penjeraan agar orang tidak mengulangi perbuatan/kesalahan yang bertentangan/ melanggar hukum dan di sisi lain sebagai pembinaan untuk mendidik agar mentaati dan mematuhi semua peraturan-peraturan hukum maupun norma-norma yang berlaku khususnya bagi diri Terdakwa, umumnya bagi setiap orang.
Oleh karena itu, Penasihat Hukum Terdakwa mohon dengan penuh harap kiranya Yth. Majelis Hakim pada Pengadilan Militer Tinggi II – Jakarta yang memeriksa dan mengadili dalam perkara ini berkenan untuk memutuskan agar Terdakwa dijatuhi hukuman yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya berdasarkan pertimbangan fakta-fakta di persidangan serta pertimbangan lainnya.
Menimbang : Bahwa menurut Surat Dakwaan tersebut di atas, Terdakwa pada pokoknya didakwa sebagai berikut :
Pertama :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 9 September tahun 2000 tiga belas sampai dengan tanggal 13 September 2000 tiga belas di Kota Semarang Jawa Tengah, setidak-tidaknya dalam bulan September tahun 2013, setidak-tidaknya dalam tahun 2013, setidak-tidaknya di tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah melakukan tindak pidana :
“Setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara”
Dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AD pada tahun 1986 melalui pendidikan Akmil di Magelang, setelah lulus dilantik dengan pangkat Letda Czi, selanjutnya setelah beberapa kali mengalami pendidikan , kenaikan pangkat dan mutasi jabatan hingga kejadian yang menjadi perkara ini Terdakwa menjabat sebagai Kazidam IV/Diponegoro (sekarang Pamen Kodam IV/Diponegoro) dengan pangkat Kolonel Czi NRP 32789.
b. Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kazidam-IV/Diponegoro pada bulan Maret tahun 2013 menggantikan Kolonel Czi Muhamad Reza dengan tugas dan tanggung jawab yaitu menyelenggarakan pembinaan konstruksi, pembinaan tanah, pembinaan listrik dan air yang ada di satuan wilayah Kodam-IV/Diponegoro.
c. Bahwa Terdakwa saat menjabat sebagai Kazidam IV/Diponegoro, menerima Surat Perintah Pangdam IV/Diponegoro Nomor: Sprin/351/III/2013 tanggal 14 Maret 2013 sebagai Kalakgiat dalam pelaksanaan pembangunan Rumdis Setara Tower diwilayah Kesatuan Kodam IV/Diponegoro TA. 2013 yang telah ditentukan secara swakelola dengan berpedoman pada Peraturan Kasad Nomor Perkasad/101/XII/2010 tanggal 29 Desember 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Material dan Jasa dengan cara Swakelola di lingkungan TNI Angkatan Darat.
d. Bahwa berdasarkan Peraturan Kasad Nomor : Perkasad/101/XII/2010 tanggal 29 Desember 2010, Terdakwa selaku Kalakgiat mempunyai tugas wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut:
Memahami dan mengerti substansi isi dokumen Renlak swakelola.
Melaksanakan penyelenggaraan kegiatan sesuai P3 atau melaksanakan penyelenggaraan kegiatan sesuai pelimpahan wewenang yang diterima dari Kagiat.
Menyiapkan dan menandatangani kontrak kerja, apabila sebagian pekerjaan dikontrakkan.
Mengajukan usul saran perubahan atas perencanaan yang sedang dilaksanakan kepada Kagiat apabila diperlukan.
Menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sesuai otorisasi yang diterima.
Membuat laporan kemajuan kegiatan Swakelola kepada Kagiat
membuat rencana penggunaan dana/anggaran administrasi kegiatan, perencanaan, pengendalian dan pengawasan (Rendalwas) yang dipertanggungjawabkan agar pelaksanaan kegiatan dapat mencapai sasaran.
Menandatangani Berita Acara Penyerahan Barang/Materil dan Jasa.
Bertanggungjawab secara teknis dan administratif serta keuangan atas penyelengaraan kegiatan kepada Kagiat.
Menetapkan organisasi tingkat Pimpinan Organisasi Pelaksana.
Membuat Rencana Pelaksanaan Kegiatan (Renlakgiat).
Mengawasi kualitas, kuantitas barang/materiil yang dipersyaratkan dan mengawasi jadwal waktu pelaksanaan serta pelaksanaan keselamatan kerja dalam pelaksanaan kegiatan.
Membuat laporan harian dan mingguan kepada Kagiat.
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kagiat.
e. Bahwa mekanisme pengajuan anggaran untuk kegiatan kegiatan tersebut sesuai Peraturan Kasad Nomor: Perkasad/101/XII/2010 tanggal 29 Desember 2010 yaitu :
1. Administrasi Penganggaran, penerbitan KOP untuk pelaksanaan kegiatan dengan cara Swakelola berpedoman pada ketentuan tentang penerbitan KOP dan Nota Pemindah Bukuan (NPB) yang berlaku dilingkungan TNI AD, namun secara khusus dalam melaksanakan administrasi penganggaran agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Dalam KOP yang diterbitkan oleh Ka UO dicantumkan keterangan “Swakelola” untuk kegiatan yang dilaksanakan dengan cara Swakelola.
Dalam P3 yang diterbitkan oleh Ka Satker selaku Kagiat harus dicatumkan keterangan “Swakelola” dan Pekas yang ditunjuk untuk melaksanakan pembiayaan kegiatan tersebut, juga harus secara tegas menunjuk Dan/Ka atau pejabat yang ditunjuk selaku Kalakgiat.
2. Administrasi Pembiayaan, Pembiayaan dilakukan berdasarkan prisip-prinsip pembiayaandan ketentuan-ketentuan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain :
Penyediaan/ penyaluran dana dilaksanakan atas dasar otorisasi, kebutuhan pembiayaan dan tersedianya dana dengan cara pemindahbukuan antara rekening satker.
Biaya pengadaan bahan baku, Pembiayaan untuk pengadaan bahan baku harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Biaya jasa terdiri dari :
Honor anggota Organisasi Pelaksana.
2) Honor anggota diberikan selama melaksanakan kegiatan.
3) Honor diberikan berdasarkan kebijaksanaan dan disahkan dengan Surat Keputusan dari Kagiat dan besarnya disesuaikan dengan kemampuan dana yang ada.
4) Besarnya Honorarium pengguna barang/jasa panitia/pejabat pengadaan/unit pengadaan, bendaharawan dan staf proyek ditetapkan secara proporsional berdasarkan pengalaman dan profesionalisme.
5) Honor ini merupakan penghasilan tidak teratur yang penghitungan Pajak Penghasilan (PPh pasal 21) dilaksanakan pada setiap bulan pembayaran.
Upah kerja/Biling Rate.
Apabila dalam pelaksanaan kegiatan karena kekhususannya memerlukan tenaga ahli dari luar maka pelaksanaannya harus dengan Surat Perintah Kerja (SPK) dari Kagiat yang secara lengkap berisi keterangan tentang besarnya upah harian masing-masing dan telah disesuaikan dengan peraturan pemerintah daerah setempat.
2) Pekas diwajibkan memungut pajak upah pekerja tersebut sesuai ketentuan yang berlaku untuk pembayaran upah diperlukan Daftar Hadir Harian
Pembayaran biaya penyewaan gudang.
Pembayaran sewa alat peralatan.
Pembayaran biaya pengujian mutu barang.
Biaya Rendalwas, meliputi biaya penyiapan dokumen, Renlakgiat, perjalanan dinas, pengadaan alat tulis dan pengeluaran lainnya dalam rangka Rendalwis.
f. Bahwa pembangunan Rumdis Setara Tower di lingkungan satuan Kodam IV/Diponegoro dilaksanakan di Korem 072/PMK Yogyakarta, Korem 073/MKT Salatiga dan Korem 074A/VRT Surakarta dengan menggunakan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp. 45.064.772.560.- (Empat puluh lima milyar enam puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus enam puluh rupiah).
g. Bahwa dalam pelaksanaan Pembangunan Rumdis Setara Tower tersebut, Terdakwa selaku Kalakgiat membuat kerangka acuan kerja yang meliputi kegiatan :
Survei lapangan lokasi yang akan di bangun.
Penelitian lokasi pembangunan oleh Tim dari Zidam-IV/Diponegoro dan dari ahli tanah.
Berkoordinasi dengan Instansi terkait.
Membuat detail Gambar perencanaan pembangunan.
Membuat Rencana Pelaksanaan Kegiatan (Renlakgiat).
Persiapan Pelaksanaan Pembangunan.
h. Bahwa untuk Gambar Rumdis Setara Tower yang akan dibangun di wilayah satuan Kodam-IV/Diponegoro sudah ada sebelum Terdakwa menjabat sebagai Kazidam-IV/Diponegoro dan Gambar Rumdis Setara Tower tersebut disalin/ diadopsi dari gambar Rumdis Setara Tower yang dibangun di wilayah satuan Kodam Ill/Siliwangi atas perintah Kazidam-IV/Diponegoro sebelumnya yaitu Kolonel Czi Muhamad Reza kepada Kasi Renkonbang Zidam IV/ Diponegoro Mayor Czi Ir. Tri Wahyono (Saksi-3) dan selesai dibuat pada tanggal 19 April 2013, namun gambar tersebut hanya sebatas bentuk dan potongan gambar saja tidak termasuk perhitungan tahan gempa sehingga dilakukan perbaikan lebih detail sedangkan untuk pengadaan material pembangunan Rumdis Setara Tower di wilayah Kodam IV/Diponegoro, Terdakwa selaku Kalakgiat bekerjasama dengan Pihak ke-3 dan hal tersebut telah dilaporkan Terdakwa kepada Pangdam IV/Diponegoro.
i. Bahwa kemudian pada bulan Juli tahun 2013 kegiatan pembangunan Rumdis Setara Tower dengan cara swakelola mulai dilaksanakan di Korem 072PMK Yogyakarta, Korem 073/MKT Salatiga dan Korem 074/WRT Surakarta namun setelah melaksanakan pembangunan di wilayah satuan Korem 072/PMK Yogyakarta, terjadi perubahan Gambar yaitu bangunan yang semula berupa 1 (satu) gedung terdiri dari 6 (enam) lantai diubah menjadi 2 (dua) gedung masing- masing terdiri dari 3 (tiga) lantai sedangkan Terdakwa telah mengirimkan Dokumen Renlakgiat Tahap I Triwulan I TA. 2013 dan Renlakgiat Tahap II Triwulan II TA. 2013 kepada Pangdam IV/Diponegoro yang dilampirkan Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya dan Alat.
j. Bahwa dengan adanya perubahan gambar maka berdasarkan hasil pemeriksaan dari Ir. David Widianto MT (Saksi-23) dari UNIKA Sugiyopranoto Semarang ditemukan bahwa tiang pancang masuk ke dalam tanah tidak sesuai dengan hasil sondir yaitu hanya sedalam 4 (empat) meter sedangkan seharusnya tiang pancang masuk ke dalam tanah sedalam 5 (lima) sampai dengan 6 (enai^n) meter sehingga diperlukan penambahan borpile untuk memperkuat tiang pancang yang ada dari goncangan vertikal maupun horizontal, untuk itu terjadi penambahan biaya pembuatan borpile.
k. Bahwa karena penambahan borpile tersebut tidak ada dalam renlakgiat maka untuk menutupi anggaran tersebut Terdakwa selalu Kalakgiat berinisiatif menggunakan dana dari anggaran tiang pancang yang belum terpakai dan menggunakan dana dari pembangunan fasilitas umum.
l. Bahwa pada tanggal 9 September 2013 Terdakwa menerima dana pembayaran honor dan upah untuk pembangunan Rumdis Setara Tower di Korem 072PMK Yogyakarta, Korem 073/MKT Salatiga dan Korem 074/WRT Surakarta sebesar Rp. 1.769.986.000.- (satu milyar tujuh ratus enam puluh Sembilan juta Sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah) berasal dari APBN melalui Peka$ Gabrah NA.2.06.02 yang ditransfer dan disimpan ke Rekening BNI NomOr. 2207196696 a.n. Dodi Kuswandi (Terdakwa) dengan alasan Terdakwa kalau uang honor dan upah harus segera disalurkan dan juga dari dana tersebut akan Terdakwa gunakan untuk pembayaran material demi percepatan dalam pengeluaran dana padahal seharusnya sesuai prosedur dana honor dan upah disimpan oleh Bendahara Mayor Cku (K) Wahyuniati (Saksi-11) Papekas Gabrah NA. 2.06.02.
m. Bahwa kemudian dalam pelaksanaan pengeluaran dana honor dan upah, Terdakwa memerintahkan Letkol Czi Wiratno (Saksi-4) untuk melakukan pencatatan dan pembukuan keuangan honor dan upah padahal seharusnya dana untuk honor dan upah harus dipergunakan untuk honor dan upah tetapi oleh Terdakwa tidaljc dipergunakan sesuai peruntukkannya melainkan sebagian digunakan untuk pembayaran material karena dana untuk pembayaran material belum ada.
n. Bahwa selain itu dana honor dan upah yang seharusnya dikeluarkan untuk pembayaran honor dan upah untuk pembangunan Rumdis Setara Tower di Korem 072/PMK Yogyakarta, Korem 073/MKT Salatiga dan Korem 074AA/RT Surakarta tetapi oleh Terdakwa dana tersebut juga dipergunakan untuk keperluan lain yaitu :
Selamatan potong kambing sebesar Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 13 September 2013.
Pengembalian pinjaman kepada Kolonel Cba Sugeng sebesar Rp.100.000.000, (seratusjuta rupiah).
Pengembalian dana titipan yang di gunakan untuk kegiatari pembangunan Rumdis Setara Tower di Korem 072PMK Yogyakarta, Korem 073/MKT Salatiga dan Korem 074/WRT Surakarta dalam rangka verifikasi sertijab Terdakwa sebesar Rp. 53.133.700.- (lima puluh tiga juta seratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah).
Pembayaran tenaga teknis Bapak. Agung ST sebesar Rp.10.000.000.-(sepuluh juta rupiah).
Dukungan Lettu Czi Yono untuk kelengkapan dereksikeet sebesar Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah).
Dukungan langsung Pimpinan Organisasi Pelaksana (POP) :
a) Letkol Czi Sapto Widi Danyon Zipur-4/TK untuk pekerjaan persiapan, pengerahan personil, peralatan dan pembersihan tanah (dozer) sebesar Rp. 27.000.000.- (dua puluh tujuh juta rupiah).
b) Letkol Czi Diar (Yogjakarta) sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah).
c) Letkol Czi Prayogo sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah).
d) Dukungan Pimpinan Organisasi Proyek (POP) pengganti Letkol Czi Sapto Widi (Mayor Czi Tommy Danyon Zipur-4/TK baru) sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
e) Pembayaran biaya Gambar Struktur dan Perhitungan Pembiasan serta Pondasi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
o. Bahwa Terdakwa mengajukan dana pembayaran honor dan upah tidak berdasarkan jumlah pekerja yang melaksanakan pembangunan Rumdis Setara Tower tetapi berdasarkan Rencana Pelaksanaan (Renlak) yang sudah dibuat dan diajukan kepada Pangdam-IV/Diponegoro yang dipergunakan untuk pembayaran honor dan upah bulan Juli sampai dengan bulan Agustus 2013.
p. Bahwa Terdakwa menggunakan dana honor dan upah serta meminjam uang kepada Kolonel Cba Sugeng (mantan Kabekangdam-IV/Diponegoro) karena Terdakwa menghadapi kendala belum turunnya dana untuk pembelian bahan material dan belum ada pengalaman para pekerja khususnya yang berasal dari anggota Yonzipur-4/TK sehingga menghambat proses percepatan pembangunan.
q. Bahwa setelah Terdakwa menerima dana honor dan upah pada tanggal 9 September 2013 kemudian pada tanggal 24 September 2013 baru Terdakwa melaporkan adanya kendala sebagaimana Surat Terdakwa kepada Pangdam-IV/ Diponegoro melalui Surat Nomor : B/1002/IX/2013 tanggal 24 September 2013 tentang Laporan Pelaksanaan Pembangunan Rumdis Setara Tower Kodam IV/Dip. TA. 2013 sehingga pada tanggal 30 Oktober 2013 Terdakwa diberhentikan selaku Kalakgiat pembangunan Rumdis Setara Tower di wilayah kesatuan Kodam- IV/Diponegoro TA. 2013 berdasarkan Surat Perintah Pangdam IV/Diponegoro Nomor Sprin/1688/X/2013 tanggal 30 Oktober 2013.
r. Bahwa sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-22/III/2015.ltdam tanggal 10 Maret 2015 dari Irdam IV/Diponegoro perihal Audit Keuangan Srendarh IV/Diponegoro dan Kolonel Czi Dody Kuswandi (Terdakwa) terkait dana Rumdisawa menerangkan bahwa Dana Rumdisawa yang dikelola oleh Terdakwa selaku Kazidam IV/Diponegoro adalah sebesar Rp. 1.766.072.000,- (satu milyar tujuh ratus juta enam puluh enam juta tujuh puluh dua ribu rupiah) yang digunakan untuk pembayaran honor tenaga Rumdisawa, hanya dibayarkan sebesar Rp. 140.900.500,- (seratus empat puluh juta sembilan ratus ribu lima ratus rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.625.171.500,- (satu milyar enam ratus dua puluh lima juta seratus tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah) dipergunakan untuk belanja bahan/material.
s. Bahwa dari dana sebesar Rp. Rp. 1.766.072.000,- (satu milyar tujuh ratus juta enam puluh enam juta tujuh puluh dua ribu rupiah) juga digunakan Terdakwa untuk biaya Konsultasi Rumdisawa sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sesuai kwitansi KU 17 namun yang tercantum pada data Audit Keuangan Srendam IV/Diponegoro dan Kolonel Czi Dody Kuswandi (Terdakwa) terkait dana Rumdisawa dikeluarkan biaya sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) sehingga ada selisih dana sebesar Rp. 45.000,000,- (empat puluh lima juta rupiah) yang digunakan untuk kepentingan Terdakwa secara pribadi.
t. Bahwa Terdakwa telah melakukan penyimpangan penggunaan keuangan Negara dengan cara tidak menggunakan dana untuk pembangunan Tower secara Swakelola sebagaimana mestinya dan Terdakwa selaku Kalakgiat tidak melaporkannya kepada Pangdam IV/ Dip.
u. Bahwa dengan dibayarkan pembuatan borpile menggunakan dana untuk keperluan pembuatan tiang pancang, menyimpan dana honor dan upah ke dalam rekening pribadi Terdakwa serta menggunakannya untuk kepentingan pribadi Terdakwa maka perbuatan tersebut telah menguntungkan Terdakwa dan orang lain.
v. Bahwa sesuai hasil audit dari ltdam IV/Diponegoro perihal Audit Keuangan Srendam IV/Diponegoro dan Kolonel Czi Dody Kuswandi (Terdakwa) terkait dana Rumdisawa diterangkan bahwa ada selisih dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa yaitu sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) ditambah dengan dana Rumdisawa yang tidak sesuai penggunaannya sebesar Rp.1.625.171.500,- (satu milyar enam ratus dua puluh lima juta seratus tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah) menjadi sebesar Rp. 1.670.171.500,- (satu milyar enam ratus tujuh puluh juta seratus tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah) sehingga Negara telah dirugikan akibat perbuatan Terdakwa tersebut.
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 9 September tahun 2000 tiga belas sampai dengan tanggal 13 September 2000 tiga belas di Kota Semarang Jawa Tengah, setidak-tidaknya dalam bulan September tahun 2013, setidak-tidaknya dalam tahun 2013, setidak-tidaknya di tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah melakukan tindak pidana :
“Pegawai Negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut “
Dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AD pada tahun 1986 melalui pendidikan Akmil di Magelang, setelah lulus dilantik dengan pangkat Letda Czi, selanjutnya setelah beberapa kali mengalami pendidikan, kenaikan pangkat dan mutasi jabatan hingga kejadian yang menjadi perkara ini Terdakwa menjabat sebagai Kazidam IV/Diponegoro (sekarang Pamen Kodam IV/Diponegoro) dengan pangkat Kolonel Czi NRP 32789.
b. Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kazidam-IV/Diponegoro pada bulan Maret tahun 2013 menggantikan Kolonel Czi Muhamad Reza dengan tugas dan tanggung jawab yaitu menyelenggarakan pembinaan konstruksi, pembinaan tanah, pembinaan listrik dan air yang ada di satuan wilayah Kodam-IV/Diponegoro.
c. Bahwa Terdakwa saat menjabat sebagai Kazidam IV/Diponegoro, menerima Surat Perintah Pangdam IV/Diponegoro Nomor: Sprin/351/ll 1/2013 tanggal 14 Maret 2013 sebagai Kalakgiat dalam pelaksanaan pembangunan Rumdis Setara Tower di wilayah Kesatuan Kodam IV/Diponegoro TA. 2013 yang telah ditentukan secara swakelola dengan berpedoman pada Peraturan Kasad Nomor Perkasad/101/XII/2010 tanggal 29 Desember 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Material dan Jasa dengan cara Swakelola di lingkungan TNI Angkatan Darat.
d. Bahwa berdasarkan Peraturan Kasad Nomor : Perkasad/101/XII/2010 tanggal 29 Desember 2010, Terdakwa selaku Kalakgiat mempunyai tugas wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. Memahami dan mengerti substansi isi dokumen Renlak swakelola.
2. Melaksanakan penyelenggaraan kegiatan sesuai P3 atau melaksanakan penyelenggaraan kegiatan sesuai pelimpahan wewenang yang diterima dari Kagiat.
3. Menyiapkan dan menandatangani kontrak kerja, apabila sebagian pekerjaan dikontrakkan.
4. Mengajukan usul saran perubahan atas perencanaan yang sedang dilaksanakan kepada Kagiat apabila diperlukan.
5. Menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sesuai otorisasi yang diterima.
6. Membuat laporan kemajuan kegiatan Swakelola kepada Kagiat
7. Membuat rencana penggunaan dana/anggaran administrasi kegiatan, perencanaan, pengendalian dan pengawasan (Rendalwas) yang dipertanggungjawabkan agar pelaksanaan kegiatan dapat mencapai sasaran.
8. Menandatangani Berita Acara Penyerahan Barang/Materil dan Jasa.
9. Bertanggungjawab secara teknis dan administratif serta keuangan atas penyelengaraan kegiatan kepada Kagiat.
10. Menetapkan organisasi tingkat Pimpinan Organisasi Pelaksana.
11. Membuat Rencana Pelaksanaan Kegiatan (Renlakgiat).
12. Mengawasi kualitas, kuantitas barang/materiil yang dipersyaratkan dan mengawasi jadwal waktu pelaksanaan serta pelaksanaan keselamatan kerja dalam pelaksanaan kegiatan.
13. Membuat laporan harian dan mingguan kepada Kagiat.
14. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kagiat.
e. Bahwa mekanisme pengajuan anggaran untuk kegiatan kegiatan tersebut sesuai Peraturan Kasad Nomor: Perkasad/101/XI1/2010 tanggal 29 Desember 2010 yaitu :
1. Administrasi Penganggaran, penerbitan KOP untuk pelaksanaan kegiatan dengan cara Swakelola berpedoman pada ketentuan tentang penerbitan KOP dan Nota Pemindah Bukuan (NPB) yang berlaku dilingkungan TNI AD, namun secara khusus dalam melaksanakan administrasi penganggaran agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a) Dalam KOP yang diterbitkan oleh Ka UO dicantumkan keterangan “Swakelola” untuk kegiatan yang dilaksanakan dengan cara Swakelola.
b) Dalam P3 yang diterbitkan oleh Ka Satker selaku Kagiat harus dicatumkan keterangan “Swakelola” dan Pekas yang ditunjuk untuk melaksanakan pembiayaan kegiatan tersebut, juga harus secara tegas menunjuk Dan/Ka atau pejabat yang ditunjuk selaku Kalakgiat.
2. Administrasi Pembiayaan, Pembiayaan dilakukan berdasarkan prisip- prinsip pembiayaan dan ketentuan-ketentuan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain :
a. Penyediaan/ penyaluran dana dilaksanakan atas dasar otorisasi, kebutuhan pembiayaan dan tersedianya dana dengan cara pemindahbukuan antara rekening satker.
b. Biaya pengadaan bahan baku, Pembiayaan untuk pengadaan bahan baku harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Biaya jasa terdiri dari :
1) Honor anggota Organisasi Pelaksana.
2) Honor anggota diberikan selama melaksanakan kegiatan.
3) Honor diberikan berdasarkan kebijaksanaan dan disahkan dengan Surat Keputusan dari Kagiat dan besarnya disesuaikan dengan kemampuan dana yang ada.
4) Besarnya Honorarium pengguna barang/jasa panitia/pejabat pengadaan/unit pengadaan, bendaharawan dan staf proyek ditetapkan secara proporsional berdasarkan pengalaman dan profesionalisme.
5) Honor ini merupakan penghasilan tidak teratur yang penghitungan Pajak Penghasilan (PPh pasal 21) dilaksanakan pada setiap bulan pembayaran.
d. Upah kerja/Biling Rate.
1) Apabila dalam pelaksanaan kegiatan karena kekhususannya memerlukan tenaga ahli dari luar maka pelaksanaannya harus dengan Surat Perintah Kerja (SPK) dari Kagiat yang secara lengkap berisi keterangan tentang besarnya upah harian masing-masing dan telah disesuaikan dengan peraturan pemerintah daerah setempat.
2) Pekas diwajibkan memungut pajak upah pekerja tersebut sesuai ketentuan yang berlaku untuk pembayaran upah diperlukan Daftar Hadir Harian.
e. Pembayaran biaya penyewaan gudang.
f. Pembayaran sewa alat peralatan.
g. Pembayaran biaya pengujian mutu barang.
h. Biaya Rendalwas, meliputi biaya penyiapan dokumen, Renlakgiat, perjalanan dinas, pengadaan alat tulis dan pengeluaran lainnya dalam rangka Rendalwis.
f. Bahwa pembangunan Rumdis Setara Tower di lingkungan satuan Kodam IV/Diponegoro dilaksanakan di Korem 072/PMK Yogyakarta, Korem 073/MKT Salatiga dan Korem 074/WRT Surakarta dengan menggunakan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp. 45.064.772.560.- (Empat puluh lima milyar enam puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus enam puluh rupiah).
g. Bahwa dalam pelaksanaan Pembangunan Rumdis Setara Tower tersebut, Terdakwa selaku Kalakgiat membuat kerangka acuan kerja yang meliputi kegiatan :
1. Survei lapangan lokasi yang akan di bangun.
2. Penelitian lokasi pembangunan oleh Tim dari Zidam-IV/Diponegoro dan dari ahli tanah.
3. Berkoordinasi dengan Instansi terkait.
4. Membuat detail Gambar perencanaan pembangunan.
5. Membuat Rencana Pelaksanaan Kegiatan (Renlakgiat).
6. Persiapan Pelaksanaan Pembangunan.
h. Bahwa untuk Gambar Rumdis Setara Tower yang akan dibangun di wilayah satuan Kodam-IV/Diponegoro sudah ada sebelum Terdakwa menjabat sebagai Kazidam-IV/Diponegoro dan Gambar Rumdis Setara Tower tersebut disalin/diadopsi dari gambar Rumdis Setara Tower yang dibangun di wilayah satuan Kodam Ill/Siliwangi atas perintah Kazidam-IV/Diponegoro sebelumnya yaitu Kolonel Czi Muhamad Reza kepada Kasi Renkonbang Zidam IV/ Diponegoro Mayor Czi Ir. Tri Wahyono (Saksi-3) dan selesai dibuat pada tanggal 19 April 2013, namun gambar tersebut hanya sebatas bentuk dan potongan gambar saja tidak termasuk perhitungan tahan gempa sehingga dilakukan perbaikan lebih detail sedangkan untuk pengadaan material pembangunan Rumdis Setara Tower di wilayah Kodam- IV/Diponegoro, Terdakwa selaku Kalakgiat bekerjasama dengan Pihak ke-3 dan hal tersebut telah dilaporkan Terdakwa kepada Pangdam-IV/Diponegoro.
i. Bahwa kemudian pada bulan Juli tahun 2013 kegiatan pembangunan Rumdis Setara Tower dengan cara swakelola mulai dilaksanakan di Korem 072PMK Yogyakarta, Korem 073/MKT Salatiga dan Korem 074/WRT Surakarta namun setelah melaksanakan pembangunan di wilayah satuan Korem 072/PMK Yogyakarta, terjadi perubahan Gambar yaitu bangunan yang semula berupa 1 (satu) gedung terdiri dari 6 (enam) lantai diubah menjadi 2 (dua) gedung masing- masing terdiri dari 3 (tiga) lantai sedangkan Terdakwa telah mengirimkan Dokumen Renlakgiat Tahap I Triwulan I TA. 2013 dan Renlakgiat Tahap II Triwulan II TA. 2013 kepada Pangdam IV/Diponegoro yang dilampirkan Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya dan Alat.
j. Bahwa dengan adanya perubahan gambar maka berdasarkan hasil pemeriksaan dari Ir. David Widianto MT (Saksi-23) dari UNIKA Sugiyopranoto Semarang ditemukan bahwa tiang pancang masuk ke dalam tanah tidak sesuai dengan hasil sondir yaitu hanya sedalam 4 (empat) meter sedangkan seharusnya tiang pancang masuk ke dalam tanah sedalam 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) meter sehingga diperlukan penambahan borpile untuk memperkuat tiang pancang yang ada dari goncangan vertikal maupun horizontal, untuk itu terjadi penambahan biaya pembuatan borpile.
k. Bahwa karena penambahan borpile tersebut tidak ada dalam renlakgiat maka untuk menutupi anggaran tersebut Terdakwa selalu Kalakgiat berinisiatif menggunakan dana dari anggaran tiang pancang yang belum terpakai dan menggunakan dana dari pembangunan fasilitas umum.
l. Bahwa pada tanggal 9 September 2013 Terdakwa menerima dana pembayaran honor dan upah untuk pembangunan Rumdis Setara Tower di Korem 072PMK Yogyakarta, Korem 073/MKT Salatiga dan Korem 074/WRT Surakarta sebesar Rp. 1.769.986.000.- (satu milyar tujuh ratus enam puluh Sembilan juta Sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah) berasal dari APBN melalui Pekas Gabrah NA.2.06.02 yang ditransfer dan disimpan ke Rekening BNI Nomor. 2207196696 a.n. Dodi Kuswandi (Terdakwa) dengan alasan Terdakwa kalau uang honor dan upah harus segera disalurkan dan juga dari dana tersebut akan Terdakwa gunakan untuk pembayaran material demi percepatan dalam pengeluaran dana padahal seharusnya sesuai prosedur dana honor dan upah disimpan oleh Bendahara Mayor Cku (K) Wahyuniati (Saksi-11) Papekas Gabrah NA. 2.06.02.
m. Bahwa kemudian dalam pelaksanaan pengeluaran dana honor dan upah, Terdakwa memerintahkan Letkol Czi Wiratno (Saksi-4) untuk melakukan pencatatan dan pembukuan keuangan honor dan upah padahal seharusnya dana untuk honor dan upah harus dipergunakan untuk honor dan upah tetapi oleh Terdakwa tidak dipergunakan sesuai peruntukkannya melainkan sebagian digunakan untuk pembayaran material karena dana untuk pembayaran material belum ada.
n. Bahwa selain itu dana honor dan upah yang seharusnya dikeluarkan untuk pembayaran honor dan upah untuk pembangunan Rumdis Setara Tower di Korem 072/PMK Yogyakarta, Korem 073/MKT Salatiga dan Korem 074/WRT Surakarta tetapi oleh Terdakwa dana tersebut juga dipergunakan untuk keperluan lain yaitu :
Selamatan potong kambing sebesar Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 13 September 2013.
Pengembalian pinjaman kepada Kolonel Cba Sugeng sebesar Rp.100.000.000, (seratusjuta rupiah).
Pengembalian dana titipan yang di gunakan untuk kegiatari pembangunan Rumdis Setara Tower di Korem 072PMK Yogyakarta, Korem 073/MKT Salatiga dan Korem 074/WRT Surakarta dalam rangka verifikasi sertijab Terdakwa sebesar Rp. 53.133.700.- (lima puluh tiga juta seratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah).
Pembayaran tenaga teknis Bapak. Agung ST sebesar Rp.10.000.000.-(sepuluh juta rupiah).
Dukungan Lettu Czi Yono untuk kelengkapan dereksikeet sebesar Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah).
Dukungan langsung Pimpinan Organisasi Pelaksana (POP) :
a) Letkol Czi Sapto Widi Danyon Zipur-4/TK untuk pekerjaan persiapan, pengerahan personil, peralatan dan pembersihan tanah (dozer) sebesar Rp. 27.000.000.- (dua puluh tujuh juta rupiah).
b) Letkol Czi Diar (Yogjakarta) sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah).
c) Letkol Czi Prayogo sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah).
d) Dukungan Pimpinan Organisasi Proyek (POP) pengganti Letkol Czi Sapto Widi (Mayor Czi Tommy Danyon Zipur-4/TK baru) sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Pembayaran biaya Gambar Struktur dan Perhitungan Pembiasan serta Pondasi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
o. Bahwa Terdakwa mengajukan dana pembayaran honor dan upah tidak berdasarkan jumlah pekerja yang melaksanakan pembangunan Rumdis Setara Tower tetapi berdasarkan Rencana Pelaksanaan (Renlak) yang sudah dibuat dan diajukan kepada Pangdam-IV/Diponegoro yang dipergunakan untuk pembayaran honor dan upah bulan Juli sampai dengan bulan Agustus 2013.
p. Bahwa Terdakwa menggunakan dana honor dan upah serta meminjam uang kepada Kolonel Cba Sugeng (mantan Kabekangdam-IV/Diponegoro) karena Terdakwa menghadapi kendala belum turunnya dana untuk pembelian bahan material dan belum ada pengalaman para pekerja khususnya yang berasal dari anggota Yonzipur-4/TK sehingga menghambat proses percepatan pembangunan.
q. Bahwa setelah Terdakwa menerima dana honor dan upah pada tanggal 9 September 2013 kemudian pada tanggal 24 September 2013 baru Terdakwa melaporkan adanya kendala sebagaimana Surat Terdakwa kepada Pangdam IV/Diponegoro melalui Surat Nomor : B/1002/IX/2013 tanggal 24 September 2013 tentang Laporan Pelaksanaan Pembangunan Rumdis Setara Tower Kodam IV/Dip. TA. 2013 sehingga pada tanggal 30 Oktober 2013 Terdakwa diberhentikan selaku Kalakgiat pembangunan Rumdis Setara Tower di wilayah kesatuan Kodam IV/Diponegoro TA. 2013 berdasarkan Surat Perintah Pangdam IV/Diponegoro Nomor Sprin/1688/X/2013 tanggal 30 Oktober 2013.
r. Bahwa sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-22/III/2015.ltdam tanggal 10, Maret 2015 dari Irdam IV/Diponegoro perihal Audit Keuangan Srendam IV/Diponegoro dan Kolonel Czi Dody Kuswandi (Terdakwa) terkait dana Rumdisawa menerangkan bahwa Dana Rumdisawa yang dikelola oleh Terdakwa selaku Kazidam IV/Diponegoro adalah sebesar Rp. 1.766.072.000,- (satu milyar tujuh ratus juta enam puluh enam juta tujuh puluh dua ribu rupiah) yang digunakan untuk pembayaran honor tenaga Rumdisawa, hanya dibayarkan sebesar Rp. 140.900.500,- (seratus empat puluh juta sembilan ratus ribu lima ratus rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.625.171.500,- (satu milyar enam ratus dua puluh lima juta seratus tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah) dipergunakan untuk belanja bahan/material.
s. Bahwa dari dana sebesar Rp. 1.766.072.000,- (satu milyar tujuh ratus juta enam puluh enam juta tujuh puluh dua ribu rupiah) juga digunakan Terdakwa untuk biaya Konsultasi Rumdisawa sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sesuai kwitansi KU 17 namun yang tercantum pada data Audit Keuangan Srendam IV/Diponegoro dan Kolonel Czi Dody Kuswandi (Terdakwa) terkait dana Rumdisawa dikeluarkan biaya sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) sehingga ada selisih dana sebesar Rp. 45.000,000,- (empat puluh lima juta rupiah) yang digunakan untuk kepentingan Terdakwa secara pribadi, antara lain :
1. Terdakwa telah melakukan penyimpangan penggunaan keuangan Negara dengan cara tidak menggunakan dana untuk pembangunan Tower secara Swakelola sebagaimana mestinya dan Terdakwa selaku Kalakgiat tidak melaporkannya kepada Pangdam IV/ Diponegoro.
2. Terdakwa membayarkan pembuatan borpile menggunakan dana untuk keperluan pembuatan tiang pancang, menyimpan dana honor dan upah ke dalam rekening pribadi Terdakwa serta menggunakannya untuk kepentingan pribadi Terdakwa maka perbuatan tersebut telah menguntungkan Terdakwa dan orang lain.
3. Sesuai hasil audit dari ltdam IV/Diponegoro perihal Audit Keuangan Srendam IV/Diponegoro dan Kolonel Czi Dody Kuswandi (Terdakwa) terkait dana Rumdisawa diterangkan bahwa ada selisih dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa yaitu sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) ditambah dengan dana Rumdisawa yang tidak sesuai penggunaannya sebesar Rp.1.625.171.500,- (satu milyar enam ratus dua puluh lima juta seratus tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah) menjadi sebesar Rp. 1.670.171.500,- (satu milyar enam ratus tujuh puluh juta seratus tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah) sehingga Negara telah dirugikan akibat perbuatan Terdakwa tersebut.
t. Bahwa Terdakwa telah diberikan perintah oleh Pangdam IV/ Diponegoro sebagai Kalakgiat untuk sementara waktu melaksanaan pembangunan Rumdis Setara Tower di wilayah Kesatuan Kodam IV/Diponegoro TA. 2013 yang telah ditentukan secara swakelola namun Terdakwa menyimpan uang untuk honor dan upah ke dalam rekening pribadinya, menggunakan uang untuk pembangunan Rumdis tidak sesuai renlakgiat dan menggunakan sebagian uang pembangunan Rumdis Setara Tower untuk kepentingan pribadinya.
Atau
Ketiga :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 9 September tahun 2000 tiga belas sampai dengan tanggal 13 September 2000 tiga belas di Kota Semarang Jawa Tengah, setidak-tidaknya dalam bulan September tahun 2013, setidak-tidaknya dalam tahun 2013, setidak-tidaknya di tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah melakukan tindak pidana :
“Militer, yang menyalahgunakan pengaruhnya sebagai atasan terhadap bawahan, membujuk bawahan itu untuk melakukan, atau membiarkan sesuatu apabila karenanya dapat terjadi suatu kerugian”
Dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AD pada tahun 1986 melalui pendidikan Akmil di Magelang, setelah lulus dilantik dengan pangkat Letda Czi, selanjutnya setelah beberapa kali mengalami pendidikan , kenaikan pangkat dan mutasi jabatan hingga kejadian yang menjadi perkara ini Terdakwa menjabat sebagai Kazidam IV/Diponegoro (sekarang Pamen Kodam IV/Diponegoro) dengan pangkat Kolonel Czi NRP 32789.
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kazidam-IV/Diponegoro pada bulan Maret tahun 2013 menggantikan Kolonel Czi Muhamad Reza dengan tugas dan tanggung jawab yaitu menyelenggarakan pembinaan konstruksi, pembinaan tanahi, pembinaan listrik dan air yang ada di satuan wilayah Kodam-IV/Diponegoro.
Bahwa Terdakwa saat menjabat sebagai Kazidam IV/Diponegoro, menerima Surat Perintah Pangdam IV/Diponegoro Nomor: Sprin/351/III/2013 tanggal 14 Maret 2013 sebagai Kalakgiat dalam pelaksanaan pembangunan Rumdis Setara Tower di wilayah Kesatuan Kodam IV/Diponegoro TA. 2013 yang telah ditentukan secara swakelola dengan berpedoman pada Peraturan Kasad Nomor Perkasad/101/XII/2010 tanggal 29 Desember 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Material dan Jasa dengan cara Swakelola di lingkungan TNl Angkatan Darat.
Bahwa berdasarkan Peraturan Kasad Nomor : Perkasad/101/XI1/2016 tanggal 29 Desember 2010, Terdakwa selaku Kalakgiat mempunyai tuga$ wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. Memahami dan mengerti substansi isi dokumen Renlak swakelola.
2. Melaksanakan penyelenggaraan kegiatan sesuai P3 atau melaksanakan penyelenggaraan kegiatan sesuai pelimpahan wewenang yang diterima dari Kagiat.
3. Menyiapkan dan menandatangani kontrak kerja, apabila sebagiari pekerjaan dikontrakkan.
4. Mengajukan usul saran perubahan atas perencanaan yang sedang dilaksanakan kepada Kagiat apabila diperlukan.
5. Menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sesuaji otorisasi yang diterima.
6. Membuat laporan kemajuan kegiatan Swakelola kepada Kagiat.
7. Membuat rencana penggunaan dana/anggaran administrasi kegiatan, perencanaan, pengendalian dan pengawasan (Rendalwas) yang dipertanggungjawabkan agar pelaksanaan kegiatan dapat mencapai sasaran:
8. Menandatangani Berita Acara Penyerahan Barang/Materil dan Jasa.
9. Bertanggungjawab secara teknis dan administratif serta keuangan ata$ penyelengaraan kegiatan kepada Kagiat.
10. Menetapkan organisasi tingkat Pimpinan Organisasi Pelaksana.
11. Membuat Rencana Pelaksanaan Kegiatan (Renlakgiat).
12. Mengawasi kualitas, kuantitas barang/materiil yang dipersyaratkan dan mengawasi jadwal waktu pelaksanaan serta pelaksanaan keselamatan kerj^ dalam pelaksanaan kegiatan.
13. Membuat laporan harian dan mingguan kepada Kagiat.
14. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kagiat.
Bahwa mekanisme pengajuan anggaran untuk kegiatan kegiatan tersebut sesuai Peraturan Kasad Nomor: Perkasad/101/XII/2010 tanggal 29 Desember 2010 yaitu :
1. Administrasi Penganggaran, penerbitan KOP untuk pelaksanaan kegiatan dengan cara Swakelola berpedoman pada ketentuan tentang penerbitan KOP dan Nota Pemindah Bukuan (NPB) yang berlaku dilingkungan TNI AD, namun secara khusus dalam melaksanakan administrasi penganggaran agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a) Dalam KOP yang diterbitkan oleh Ka UO dicantumkan keterangan “Swakelola” untuk kegiatan yang dilaksanakan dengan cara Swakelola.
b) Dalam P3 yang diterbitkan oleh Ka Satker selaku Kagiat harus dicatumkan keterangan “Swakelola” dan Pekas yang ditunjuk untuk melaksanakan pembiayaan kegiatan tersebut, juga harus secara tegas menunjuk Dan/Ka atau pejabat yang ditunjuk selaku Kalakgiat.
2. Administrasi Pembiayaan, Pembiayaan dilakukan berdasarkan prisip-prinsip pembiayaan dan ketentuan-ketentuan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain :
a) Penyediaan/ penyaluran dana dilaksanakan atas dasar otorisasi, kebutuhan pembiayaan dan tersedianya dana dengan cara pemindahbukuan antara rekening satker.
b) Biaya pengadaan bahan baku, Pembiayaan untuk pengadaan bahan baku harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c) Biaya jasa terdiri dari :
Honor anggota Organisasi Pelaksana.
2) Honor anggota diberikan selama melaksanakan kegiatan.
3) Honor diberikan berdasarkan kebijaksanaan dan disahkan dengan Surat Keputusan dari Kagiat dan besarnya disesuaikan dengan kemampuan dana yang ada.
4) Besarnya Honorarium pengguna barang/jasa panitia/pejabat pengadaan/unit pengadaan, bendaharawan dan staf proyek ditetapkan secara proporsional berdasarkan pengalaman dan profesionalisme.
5) Honor ini merupakan penghasilan tidak teratur yang penghitungan Pajak Penghasilan (PPh pasal 21) dilaksanakan pada setiap bulan pembayaran.
d) Upah kerja/Biling Rate.
1) Apabila dalam pelaksanaan kegiatan karena kekhususannya memerlukan tenaga ahli dari luar maka pelaksanaannya harus dengan Surat Perintah Kerja (SPK) dari Kagiat yang secara lengkap berisi keterangan tentang besarnya upah harian masing-masing dan telah disesuaikan dengan peraturan pemerintah daerah setempat.
2) Pekas diwajibkan memungut pajak upah pekerja tersebut sesuai ketentuan yang berlaku untuk pembayaran upah diperlukan Daftar Hadir Harian.
Pembayaran biaya penyewaan gudang.
Pembayaran sewa alat peralatan.
Pembayaran biaya pengujian mutu barang.
Biaya Rendalwas, meliputi biaya penyiapan dokumen, Renlakgiat, perjalanan dinas, pengadaan alat tulis dan pengeluaran lainnya dalam rangka Rendalwis.
Bahwa pembangunan Rumdis Setara Tower di lingkungan satuan Kodam IV/Diponegoro dilaksanakan di Korem 072/PMK Yogyakarta, Korem 073/MKT Salatiga dan Korem 074A/VRT Surakarta dengan menggunakan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp. 45.064.772.560.- (Empat puluh lima milyar enam puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus enam puluh rupiah).
Bahwa dalam pelaksanaan Pembangunan Rumdis Setara Tower tersebut, Terdakwa selaku Kalakgiat membuat kerangka acuan kerja yang meliputi kegiatan :
1. Survei lapangan lokasi yang akan di bangun.
2. Penelitian lokasi pembangunan oleh Tim dari Zidam-IV/Diponegoro dan dari ahli tanah.
3. Berkoordinasi dengan Instansi terkait.
4. Membuat detail Gambar perencanaan pembangunan.
5. Membuat Rencana Pelaksanaan Kegiatan (Renlakgiat).
6. Persiapan Pelaksanaan Pembangunan.
h. Bahwa untuk Gambar Rumdis Setara Tower yang akan dibangun di wilayah satuan Kodam-IV/Diponegoro sudah ada sebelum Terdakwa menjabat sebagai Kazidam-IV/Diponegoro dan Gambar Rumdis Setara Tower tersebut disalin/ diadopsi dari gambar Rumdis Setara Tower yang dibangun di wilayah satuan Kodam Ill/Siliwangi atas perintah Kazidam-IV/Diponegoro sebelumnya yaitu Kolonel Czi Muhamad Reza kepada Kasi Renkonbang Zidam IV/ Diponegoro Mayor Czi Ir. Tri Wahyono (Saksi-3) dan selesai dibuat pada tanggal 19 April 2013, namun gambar tersebut hanya sebatas bentuk dan potongan gambar saja tidak termasuk perhitungan tahan gempa sehingga dilakukan perbaikan lebih detail sedangkan untuk pengadaan material pembangunan Rumdis Setara Tower di wilayah Kodam- IV/Diponegoro, Terdakwa selaku Kalakgiat bekerjasama dengan Pihak ke-3 dan hal tersebut telah dilaporkan Terdakwa kepada Pangdam-IV/Diponegoro.
i. Bahwa kemudian pada bulan Juli tahun 2013 kegiatan pembangunan Rumdis Setara Tower dengan cara swakelola mulai dilaksanakan di Korem 072PMK Yogyakarta, Korem 073/MKT Salatiga dan Korem 074/WRT Surakarta namun setelah melaksanakan pembangunan di wilayah satuan Korem 072/PMK Yogyakarta, terjadi perubahan Gambar yaitu bangunan yang semula berupa 1 (satu) gedung terdiri dari 6 (enam) lantai diubah menjadi 2 (dua) gedung masing- masing terdiri dari 3 (tiga) lantai sedangkan Terdakwa telah mengirimkan Dokumen Renlakgiat Tahap I Triwulan I TA. 2013 dan Renlakgiat Tahap II Triwulan II TA. 2013 kepada Pangdam IV/Diponegoro yang dilampirkan Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya dan Alat.
j. Bahwa dengan adanya perubahan gambar maka berdasarkan hasil pemeriksaan dari Ir. David Widianto MT (Saksi-23) dari UNIKA Sugiyopranoto Semarang ditemukan bahwa tiang pancang masuk ke dalam tanah tidak sesuai dengan hasil sondir yaitu hanya sedalam 4 (empat) meter sedangkan seharusnya tiang pancang masuk ke dalam tanah sedalam 5 (lima) sampai dengan 6 (enai^n) meter sehingga diperlukan penambahan borpile untuk memperkuat tiang pancang yang ada dari goncangan vertikal maupun horizontal, untuk itu terjadi penambahan biaya pembuatan borpile.
k. Bahwa karena penambahan borpile tersebut tidak ada dalam renlakgiat maka untuk menutupi anggaran tersebut Terdakwa selalu Kalakgiat berinisiatif menggunakan dana dari anggaran tiang pancang yang belum terpakai dan menggunakan dana dari pembangunan fasilitas umum.
l. Bahwa pada tanggal 9 September 2013 Terdakwa menerima dana pembayaran honor dan upah untuk pembangunan Rumdis Setara Tower di Korem 072PMK Yogyakarta, Korem 073/MKT Salatiga dan Korem 074/WRT Surakarta sebesar Rp. 1.769.986.000.- (satu milyar tujuh ratus enam puluh Sembilan juta Sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah) berasal dari APBN melalui Peka$ Gabrah NA.2.06.02 yang ditransfer dan disimpan ke Rekening BNI NomOr. 2207196696 a.n. Dodi Kuswandi (Terdakwa) dengan alasan Terdakwa kalau uang honor dan upah harus segera disalurkan dan juga dari dana tersebut akan Terdakwa gunakan untuk pembayaran material demi percepatan dalam pengeluaran dana padahal seharusnya sesuai prosedur dana honor dan upah disimpan oleh Bendahara Mayor Cku (K) Wahyuniati (Saksi-11) Papekas Gabrah NA. 2.06.02.
m. Bahwa kemudian dalam pelaksanaan pengeluaran dana honor dan upah, Terdakwa memerintahkan Letkol Czi Wiratno (Saksi-4) untuk melakukan pencatatan dan pembukuan keuangan honor dan upah padahal seharusnya dana untuk honor dan upah harus dipergunakan untuk honor dan upah tetapi oleh Terdakwa tidaljc dipergunakan sesuai peruntukkannya melainkan sebagian digunakan untuk pembayaran material karena dana untuk pembayaran material belum ada.
n. Bahwa selain itu dana honor dan upah yang seharusnya dikeluarkan untuk pembayaran honor dan upah untuk pembangunan Rumdis Setara Tower di Korem 072/PMK Yogyakarta, Korem 073/MKT Salatiga dan Korem 074AA/RT Surakarta tetapi oleh Terdakwa dana tersebut juga dipergunakan untuk keperluan lain yaitu :
1. Selamatan potong kambing sebesar Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 13 September 2013.
2. Pengembalian pinjaman kepada Kolonel Cba Sugeng sebesar Rp.100.000.000, (seratusjuta rupiah).
3. Pengembalian dana titipan yang di gunakan untuk kegiatari pembangunan Rumdis Setara Tower di Korem 072PMK Yogyakarta, Korem 073/MKT Salatiga dan Korem 074/WRT Surakarta dalam rangka verifikasi sertijab Terdakwa sebesar Rp. 53.133.700.- (lima puluh tiga juta seratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah).
4. Pembayaran tenaga teknis Bapak. Agung ST sebesar Rp.10.000.000.-(sepuluh juta rupiah).
5. Dukungan Lettu Czi Yono untuk kelengkapan dereksikeet sebesar Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah).
6. Dukungan langsung Pimpinan Organisasi Pelaksana (POP) :
a) Letkol Czi Sapto Widi Danyon Zipur-4/TK untuk pekerjaan persiapan, pengerahan personil, peralatan dan pembersihan tanah (dozer) sebesar Rp. 27.000.000.- (dua puluh tujuh juta rupiah).
b) Letkol Czi Diar (Yogjakarta) sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah).
c) Letkol Czi Prayogo sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah).
d) Dukungan Pimpinan Organisasi Proyek (POP) pengganti Letkol Czi Sapto Widi (Mayor Czi Tommy Danyon Zipur-4/TK baru) sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
e) Pembayaran biaya Gambar Struktur dan Perhitungan Pembiasan serta Pondasi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
o. Bahwa Terdakwa mengajukan dana pembayaran honor dan upah tidak berdasarkan jumlah pekerja yang melaksanakan pembangunan Rumdis Setara Tower tetapi berdasarkan Rencana Pelaksanaan (Renlak) yang sudah dibuat dan diajukan kepada Pangdam-IV/Diponegoro yang dipergunakan untuk pembayaran honor dan upah bulan Juli sampai dengan bulan Agustus 2013.
p. Bahwa Terdakwa menggunakan dana honor dan upah serta meminjam uang kepada Kolonel Cba Sugeng (mantan Kabekangdam-IV/Diponegoro) karena Terdakwa menghadapi kendala belum turunnya dana untuk pembelian bahan material dan belum ada pengalaman para pekerja khususnya yang berasal dari anggota Yonzipur-4/TK sehingga menghambat proses percepatan pembangunan.
q. Bahwa setelah Terdakwa menerima dana honor dan upah pada tanggal 9 September 2013 kemudian pada tanggal 24 September 2013 baru Terdakwa melaporkan adanya kendala sebagaimana Surat Terdakwa kepada Pangdam-IV/ Diponegoro melalui Surat Nomor : B/1002/IX/2013 tanggal 24 September 2013 tentang Laporan Pelaksanaan Pembangunan Rumdis Setara Tower Kodam IV/Dip. TA. 2013 sehingga pada tanggal 30 Oktober 2013 Terdakwa diberhentikan selaku Kalakgiat pembangunan Rumdis Setara Tower di wilayah kesatuan Kodam- IV/Diponegoro TA. 2013 berdasarkan Surat Perintah Pangdam IV/Diponegoro Nomor Sprin/1688/X/2013 tanggal 30 Oktober 2013.
r. Bahwa sesuai dengan Nota Dinas Nomor B/ND-22/III/2015.ltdam tanggal 10 Maret 2015 dari Irdam IV/Diponegoro perihal Audit Keuangan Srendarh IV/Diponegoro dan Kolonel Czi Dody Kuswandi (Terdakwa) terkait dana Rumdisawa menerangkan bahwa Dana Rumdisawa yang dikelola oleh Terdakwa selaku Kazidam IV/Diponegoro adalah sebesar Rp. 1.766.072.000,- (satu milyar tujuh ratus juta enam puluh enam juta tujuh puluh dua ribu rupiah) yang digunakan untuk pembayaran honor tenaga Rumdisawa, hanya dibayarkan sebesar Rp. 140.900.500,- (seratus empat puluh juta sembilan ratus ribu lima ratus rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.625.171.500,- (satu milyar enam ratus dua puluh lima juta seratus tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah) dipergunakan untuk belanja bahan/material.
s. Bahwa dari dana sebesar Rp. Rp. 1.766.072.000,- (satu milyar tujuh ratus juta enam puluh enam juta tujuh puluh dua ribu rupiah) juga digunakan Terdakwa untuk biaya Konsultasi Rumdisawa sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sesuai kwitansi KU 17 namun yang tercantum pada data Audit Keuangan Srendam IV/Diponegoro dan Kolonel Czi Dody Kuswandi (Terdakwa) terkait dana Rumdisawa dikeluarkan biaya sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) sehingga ada selisih dana sebesar Rp. 45.000,000,- (empat puluh lima juta rupiah) yang digunakan untuk kepentingan Terdakwa secara pribadi.
t. Bahwa Terdakwa selaku atasan telah mengambil dana pembuatan gorpile dari anggaran tiang pancang dan pembangunan Fasilitas umum dan menyimpan dana honor dan upah ke dalam rekening pribadinya adalah perbuatan yang tidak dikehendaki oleh Saksi-11 selaku Papekas Gabrah NA.2.106.02 sedangkan Saksi- 11 hanya melaksanakan tugas selaku bawahan sesuai perintah dari Terdakwa.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yang tercantum dalam :
Kesatu : Pasal 3 Undang-Undang Rl Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Rl Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau
Kedua : Pasal 8 Undang-Undang Rl Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah' diubah dengan Undang-Undang Rl Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau
Ketiga : Pasal 127 KUHPM.
Menimbang : Bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menerangkan bahwa ia benar-benar mengerti atas Surat Dakwaan yang didakwakan kepadanya dan setelah berkoordinasi dengan Penasihat Hukumnya, Terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan), sehingga pemeriksaan perkara Terdakwa dilanjutkan.
Menimbang : Bahwa dipersidangan Terdakwa didampingi oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa Letkol Chk Herdjito, S.H.,M.Hum. NRP 33505 Kasi Bankum Kumdam IV/Dip dkk 6 (enam) orang berdasarkan Surat Perintah dari Kakumdam IV/Dip Nomor : Sprin/69/V/2017 tanggal 15 Mei 2017 dan Surat Kuasa Khusus dari Terdakwa tanggal 15 Mei 2017 kepada Tim Penasihat Hukum.
Menimbang : Bahwa urutan para Saksi dalam putusan ini disusun berdasarkan urutan pemeriksaan para Saksi yang hadir dalam persidangan.
Menimbang : Bahwa para Saksi yang dihadapkan dipersidangan menerangkan dibawah Sumpah sebagai berikut :
Saksi-1 :
Nama lengkap : BENY BUDHI SEPTYANTO,S.IP..
Pangkat/NRP : Kolonel Czi/ 32791.
Jabatan : Pa Staf Khusus Dirziad (mantan Waka Zidam )
Kesatuan : Ditziad
Tempat tanggal lahir : Jakarta, 23 September 1966.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
A g a m a : Islam.
Tempat tinggal : Asrama Wiratama F-9Watugong Semarang
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi-1 kenal dengan Terdakwa sekira Tahun 1986 karena satu angkatan di Akmil Magelang namun tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa Saksi-1 dalam pembangunan secara swakelola Rumdis Setara Tower di wilayah Kodam IV/Diponegoro TA.2013 mengetahui hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa anggaran pembangunan Rumdis Setara Tower tersebut berasal dari APBN. Tempat pembangunan Rumdis Setara Tower di wilayah Korem 072/PMK Yogjakarta, Korem 073/MKT Salatiga dan Korem 074/WRT Surakarta dan anggaran tiap unit sebesar Rp. 14.835.200.000,- (Empat belas milyar delapan ratus tiga puluh lima juta dua ratus ribu rupiah).
b. Dalam pelaksanaan pembangunan Rumdis Setara Tower Pangdam IV/Diponegoro sebagai Kagiat (Kepala Kegiatan) dan Terdakwa(yang pada waktu itu menjabat sebagai Kazidam IV/Diponegoro) selaku Kalakgiat (Kepala Pelaksana Kegiatan).
Bahwa yang Saksi-1 ketahui pada tahap perencanaan pembangunan secara swakelola Rumdis Setara Tower di wilayah Kodam IV/Diponegoro TA.2013 sebagai berikut:
a. Yang berhubungan dengan Renlakgiat, sepengetahuan Saksi-1 Terdakwa selaku Kalakgiat membuat dan mengirimkan Renlakgiat kepada Pangdam IV/Diponegoro, berdasarkan:
1) Surat Kazidam IV/Diponegoro nomor : B/357/IV/2013 tanggal 16 April 2013 perihal Renlakgiat pembangunan Rumdis Setara Tower Tahap I Triwulan I TA.2013 secara swakelola. (Rendalwas terlampir dalam Renlakgiat).
2) Surat Kazidam IV/Diponegoro nomor : B/577/VI/2013 tanggal 13 Juni 2013 perihal Renlakgiat pembangunan Rumdis Setara Tower Tahap II Triwulan II secara swakelola. (Rendalwas terlampir dalam Renlakgiat).
b. Yang berhubungan dengan gambar Rumdis Setara Tower Kodam IV/Diponegoro TA.2013 Saksi-1 menerangkan :
1) Bahwa Terdakwa selaku Kalakgiat sudah mengirimkan gambar Rumdis kepada Pangdam IV/Diponegoro berdasarkan Surat Kazidam IV/Diponegoro nomor : B/799/VIII/2013 tanggal 12 Agustus 2013 perihal pengiriman gambar Rumdis Setara Tower 6 lantai.
2) Bahwa gambar Rumdis yang dikirim Terdakwa kepada Pangdam IV/Diponegoro merupakan hasil mengadopsi gambar Rumdis Setara Tower Kodam Ill/Siliwangi.
3) Bahwa dapat dibenarkan mengadopsi gambar Rumdis Setara Tower dari Kodam Ill/Siliwangi tetapi harus mendapat persetujuan dari perancang gambar sebagai bentuk pertanggung jawaban.
4) Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan Rumdis Setara Tower Kodam IV/Diponegoro TA.2013 Terdakwa selaku Kalakgiat tidak menggunakan gambar Rumdis yang sudah dikirimkan ke Pangdam IV/Diponegoro tetapi menggunakan gambar Rumdis yang berasal dari rekanan salah satu pemenang lelang yaitu PT.Sedanan Ranutama Saksi Sdr.Julius Atto Tallutondok.
5) Bahwa kenyataan dilapangan rekanan membuatkan gambar secara parsial (satu persatu) hal ihi yang mengakibatkan para POP (Pimpinan Organisasi Pelaksana) mengalkmi kesulitan dalam melaksanakan pembangunan Rumdis Setara Tower di wilayahnya masing-masing (Korem 072/PMK Yogjakarta, Korem 073/MKT Salatiga dan Korem 074/WRT Surakarta).
6) Bahwa sepengetahuan Saksi-1, Terdakwa selaku Kalakgiat tidak melapor kepada Pangdam IV/Diponegoro selaku Kagiat tentang permasalahan gambar Rumdis Setara Tower Kodam IV/Diponegoro TA.2013.
c. Yang berhubungan dengan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) dan Zona Gempa pembangunan Rumdis Setara Tower Kodam IV/Diponegoro TA.2013 :
1) Bahwa benar IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) Rumdis Setara Tower Kodam IV/Diponegoro TA.2013 sampai sekarang belum ada atau belum diterbitkan oleh Pemda Yogjakarta, Salatiga dan Surakarta.
2) Untuk Instansi BMKG (Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika) Propinsi Yogjakarta memberikan informasi bahwa lokasi pembangunan Rumdis Setara Tower di Salatiga masuk Zona Gempa 4. Yogjakarta dan Surakarta masuk dalam Zona Gempa 4 sampai dengan 5
d. Yang berhubungan dengan pengadaan barang/materiil dan jasa pembangunan Rumdis Setara Tower Kodam IV/Diponegoro TA.2013:
1) Saksi-1 selaku Ketua Tim ULP (Unit Pelayanan Pengadaan) Barang/Materiil dan Jasa, dengan tugas : Menyelenggarakan proses pelelangan pengadaan Barang dan Jasa untuk mencari rekanan pemenang lelang yang hasilnya dilaporkan kepada Kagiat (Pangdam IV/Diponegoro.
2) Menurut Saksi-1 syarat untuk mengadakan lelang adalah :
a) Gambar Rumdis Setara Tower Kodam IV/Diponegoro.
b) Harga Perkiraan .Sendiri (HPS) ini dibuat atas dasar harga barang yang ada dipasaran dari perhitungan pajak.
c) Rencana Pelaksanaan Kegiatan (Renlakgiat).
3) Pengadaan Barang/Materiil dan Jasa dengan cara lelang, pada tanggal 28 Maret 2013 diawali dengan ‘PENGUMUMAN PELELANGAN UMUM” di LPSE (Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik) nomor : Peng /09/ULP/l 11/2013, pengumunan selama kurang lebih 2 (dua) minggu dan tidak ada yang mendaftar, sedangkan ke 3 syarat tersebut belum ada.
4) Menurut Saksi-1 karena tidak ada peserta lelang sekira pertengahan bulan Mei 2013, ada 3 (tiga) rekanan Terdakwa yang bersedia menjadi rekanan dalam pengadaan Barang/Materiil dan Jasa maka oleh Panitia ULP dijadikan pemenang lelang, kemudian Terdakwa selaku Kalakgiat memerintahkan Tim ULP untuk membuat administrasinya, adapun 3 (tiga) rekanan pemenang lelang tersebut adalah :
a) Keputusan Ketua Unit Layanan Pengadaan Jasa Konstruksi tentang Penetapan Penyedia Jasa Pengadaan Barang/Material untuk Pembangunan Rumdis Setara Tower di Korem 072/PMK Yogjakarta nomor : Kep/85/ULPJK/VI/2013 tanggal 5 Juni 2013, memutuskan pemenangnya PT.Sed'anan Rannutama dengan nilai penawaran Rp.11.942.150.000,- (Sebelas milyard sembilan ratus empat puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah).
b) Keputusan Ketua Unit Layanan Pengadaan Jasa Konstruksi tentang Penetapan Penyedia Jasa Pengadaan Barang/Material untuk Pembangunan Rumdis Setara Tower di Korem 073/MKT Salatiga nomor: Kep/87/ULPJK/VI/2013 tanggal 7 Juni 2013, memutuskan pemenangnya PT.Konusa Dwitama Karya dengan nilai penawaran Rp.11.941.650.000,- (Sebelas milyard sembilan ratus empat puluh satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
c) Keputusan Ketua Unit Layanan Pengadaan Jasa Konstruksi tentang Penetapan Penyedia Jasa Pengadaan Barang/ Material untuk Pembangunan Rumdis Setara Tower di Korem 74/WRT Surakarta nomor : Kep/89/ULPJK/VI/2013 tanggal 10 Juni 2013, memutuskan pemenangnya PT.Jafa Sherly Pratama dengan nilai penawaran Rp.11.940.650.000,- (Sebelas milyard sembilan ratus empat puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
5) Perjanjian antara Terdakwa (Kazidam IV/Diponegoro) dengan ke 3 PT pemenang lelang dibuat sebagai berikut:
a) Surat Perjanjian nomor : SP/13/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013 antara Kazidam IV/Diponegoro dan PT Sedanan Rannutama untuk melaksanakan pengadaan Barang/Material Pembangunan Rumdis Setara Tower di Korem 072/PMK Yogyakarta harga borongan Rp.11.991.650,-(Sebelas Milyard Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
b) Surat Perjanjian nomor : SP/14/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013 antara Kazidam IV/Diponegoro dan PT Konusa Dwitama Karya untuk melaksanakan pengadaan Barang/Material Pembangunan Rumdis Setara Tower di Korem 073/MKT Salatiga harga borongan Rp.11.991.650.000,- (Sebelas Milyard Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
c) Surat Perjanjian nomor : SP/15/ZI/2013 tanggal 28 Juni 2013 antara Kazidam IV/Diponegoro dan PT Jafa Serly Pratama untuk melaksanakan pengadaan Barang/Material Pembangunan Rumdis Setara Tower di Korem 074/WRT Surakarta harga boronga Rp. 11.991.650.000,- (Sebelas Milyard Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
6) Saksi-1 tidak tahu dan tidak monitor apakah Surat Perjanjian antara Kazidam IV/Diponegoro dengan pihak ke-3 (tiga) PT tersebut di atas yang dibuat dalam bentuk buku dilaporkan atau tidak oleh Terdakwa (Kolonel Czi Dodi Kuswandi) selaku Kalakgiat ke. Pangdam IV/Diponegoro selaku Kagiat.
7) Saat Kalakgiat pembangunan Rumdis Setara Tower masih dijabat oleh Terdakwa kurun waktu antara awal bulan Juli 2013 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2013 Bahan/Materiai yang datang di lokasi pembangunan Rumdis Setara Tower di wilayah Korem 072/PMK Yogyakarta, Korem 073/MKT Salatiga dan Korem 074/WRT Surakarta hanya berupa material untuk pembangunan struktur/rangka pokok bangunan yaitu :
a) Tiang pancang, panjang 6 (enam) meter.
b) Besi beton, diameter 10 mm, 13 mm, 16 mm dan khusus untuk Yogyakarta ditambah 19 mm.
c) Ready Mix beton.
d) Kayu P 0 untuk mencetak balok dan kolom.
e) Alat-alat pendukung kerja.
8) Tahap Pelaksanaan pembangunan secara swakelola Rumdis SetaraTower di wilayah Kodam IV/Diponegoro TA.2013 Saksi -1 memberikan keterangan sebagai berikut:
a) Yang berhubungan dengan Tiang Pancang dan Bor Pile pembangunan Rumdis setara Tower Kodam IV/Diponegoro TA.2013 :
(1) Pada tahap awal pelaksanaan pembangunan Rumdis Setara Tower Kodam IV/Diponegoro TA.2013 Terdakwa sudah koordinasi dengan ahli sondir tanah yaitu Saksi Ir.David Widianto.MT dari UNIKA Soegiyapranoto Semarang, hasil sondir test Tiang Pancang harus tertanam 5,5 Meter sampai 6 Meter.
(2) Ketika tiang pancang mulai ditanam di masing-masing lokasi Pembangunan Rumdis Setara Tower di wilayah Yogyakarta, Salatiga dan Surakarta dengan jumlah di tiap lokasi pembangunan kurang lebih 251 Tiang Pancang ditemui kendala yaitu Tiang Pancang hanya tertanam 3 Meter sampai 4 Meter. Hal ini disebabkan konstur tanah di bawah 2 Meter di 3 iokasi pembangunan Rumdis tersebut berpasir yang zigma sehingga memiliki daya tolak ketika tiang pancang di pukul dari atas.
(3) Oleh karena seluruh Tiang Pancang sebanyak 251 buah sudah ditanam di 3 Iokasi pembangunan Rumdis Setara Tower yaitu Yogyakarta, Salatiga dan Surakarta maka untuk mengatasi hal ini di buat Bor Pile yang berfungsi memperkuat Tiang Pancang.
(4) Saksi-1 membenarkan bahwa di masing-masing Iokasi Pembangunan Rumdis Setara Tower di wilayah Korem 072/PMK Yogyakarta, Korem 073/MKT Salatiga dan Korem 074/WRT Surakarta rata-rata di pasang/ditanam Bor Pile sebanyak 100 buah untuk memperkuat tiang pancang harga pemasangan Bor Pile rata- rata/meter Rp.386.800,- dan rata-rata tiap Bor Pile tertanam 4 Meter.
(5) Saksi-1 tidak mengetahui mengapa Terdakwa selaku Kalakgiat tidak kordinasi dengan ahli struktur tanah lebih dahulu atau minimal setelah tiang pancang di tiap Iokasi pembangunan Rumdis Setara Tower yang ada di wilayah Korem 072/PMK Yogyakarta, Korem 073/MKT Salatiga dan Korem 074/WRT Surakarta tertanam 10 (sepuluh) buah mengalami kendala tidak dapat tertanam sesuai hasil sondir 5,5 Meter atau 6 Meter maka seharusnya dihentikan selanjutnya koordinasi dengan ahli struktur tanah.
(6) Menurut Saksi-1 jika tiang pancang dapat tertanam sesuai hasil sondir test 5,5 Meter sampai 6 Meter maka tidak perlu memasang Bor Pile.
b) Yang berhubungan dengan upah dan honor pembangunan Rumdis Setara Tower Kodam IV/Diponegoro TA.2013 :
(1) Saksi-1 mengetahui melalui Saksi-3 Kasiminada Zidam IV/Diponegoro bahwa Terdakwa selaku Kalakgiat sudah menerima dana pembayaran upah dan honor dari Pekas lebih dari Rp. 1.700.000.000,- (Satu milyard tujuh ratus juta rupiah) dan sebagian sudah disalurkan melalui para POP (Pimpinan Organisasi Pelaksana) pembangunan Rumdis Setara Tower di wilayah Korem 072/PMK Yogyakarta, Korem 073/MKT Salatiga dan Korem 074/WRT Surakarta masing-masing kepada organik Zidam IV/Diponegoro dan Yon Zipur-4/TK.
(2) Yang Saksi-1 ketahui jumlah uang honor dan upah pekerja yang diterima Terdakwa dari Pekas sesuai jumlah pekerja yang ada didalam Surat Perintah Pangdam IV/Diponegoro nornor : Sprin/457/IV/2013 tanggal 10 April 2013 dikalikan jumlah hari kerja (Saksi tidak tahu pastinya berapa hari) di kalikan indeks upah Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) untuk seluruh pekerja tanpa membedakan kepangkatan.
(3) Sepengetahuan Saksi-1 Terdakwa selaku Kalakgiat pernah mengajukan termin/anggaran untuk pembayaran honor para pejabat sesuai struktur organisasi pelaksanaan secara swakelola pembangunan Rumdis Setara Tower di wilayah Kodam IV/Diponegoro TA.2013 bersamaan dengan pengajuan termin/anggaran upah untuk para pekerja, tetapi Saksi tidak mengetahui apakah uang honor tersebut sudah disalurkan atau belum kepada yang berhak.
(4) Sepengetahuan Saksi-1 bahwa yang berkaitan dengan penerimaan maupun pengeluaran honor dan upah yang mencatat adalah Saksi-3.
(5) Sepengetahuan Saksi-1 Terdakwa selaku Kalakgiat belum melaporkan secara tertulis tentang pertanggung jawaban penggunaan uang upah yang telah diterima sebesar Rp.1.700.000.000,- (Satu milyard tujuh ratus juta rupiah) lebih kepada Pangdam IV/Diponegoro.
9) Menurut Saksi-1 pada Tahap Pelaksanaan Pembangunan Rumdis Setara Tower Kodam IV/Diponegoro TA.2013 semasa Terdakwa diberi tugas dan tanggung jawab selaku Kalakgiat belum membuat:
a) Network Planing (NWP).
b) Jadwal Pelaksanaan.
c) Jadwal belanja material.
d) Grafik kemajuan pekerjaan
10) Sepengetahuan Saksi-1 jika dana untuk pembayaran honor dan upah yang diberikan kepada Terdakwa selaku Kalakgiat lebih dari Rp.1.700.000.000,- (Satu Milyard Tujuh Ratus Juta Rupiah) maka di 3 (tiga) lokasi pembangunanan Rumdis Setara Tower di wilayah Kodam IV/Diponegoro rata- rata sudah menyerap dana pembayaran upah sebesar Rp.600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) sehingga kemajuan fisik (JUSIK) bangunan harus sudah mencapai 25% .s.d 30% jika bahan/material sudah siap ditempat.
11) Tidak dapatnya Terdakwa selaku Kalakgiat menyelesaikan pembangunan Rumdis Setara Tower Kodam IV/Diponegoro TA.2013 tepat pada waktunya, menurut Saksi-1 kerugian secara materiil kolom dan balok precast, besi beton yang sudah di rangkai di lokasi pembangunan Rumdis Setara Tower di wilayah Korem 073/MKT Salatiga dan Korem 074/WRT Surakarta tidak terpakai karena di 2 (dua) lokasi tersebut pembangunan Rumdis selanjutnya tidak menggunakan metoda precast. Sedangkan secara Inmateriil tentunya berpengaruh terhadap nama baik Kodam IV/Diponegoro di mata Pimpinan Angkatan Darat.
4. Bahwa pembangunan dilaksanakan oleh Terdakwa sebelum dana turun sehingga dana dalam pelaksanaan pembangunan hanya Terdakwa yang tau bersumber dari mana.
Bahwa sekira bulan September 2013 bertempat di ruang kerja Kazidam IV/Diponegoro bersama dengan Saksi-3 memberikan saran kepada Terdakwa untuk melaporkan dan berterus terang kepada Pangdam IV/Diponegoro tentang semua kondisi dan masalah yang dihadapi dalam pembangunan ke 3 (tiga) Rumdis tersebut
Atas keteranga Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan seluruhnya dari ketrengan Saksi .
Saksi-2 :
Nama lengkap : Ir. TRI WAHYONO.
Pangkat/NRP : Letkol Czi/1910012210262.
Jabatan : Dandenzibang-2/IV Yogyakarta (mantan Kasi Renkonbang)
Kesatuan : Zidam IV/Dip.
Tempat tanggal lahir : Boyolali, 10 Februari 1962.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
A g a m a : Islam.
Tempat tinggal : Asrama Denzibang-2/IV Yogyakarta.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi-2 kenal dengan Terdakwa dalam hubungan Saksi-2 sebagai bawahan Terdakwa di Zidam IV/Diponegoro, namun tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa Saksi-2 mendapat perintah menyalin gambar Rumdis Setara Tower lantai 6 dari Kolonel Czi Mohamad Reza Utama mantan Kazidam IV/Diponegoro, selanjutnya Saksi-2 pada tanggal 9 April 2013 memerintahkan Kaurlakdal Seksi Renkonbang Kapten Czi Bambang Wijanarko untuk menyalin gambar secara utuh Rumdis Setara Tower yang didapat dari Zidam Ill/Siliwangi, kemudian Kapten Czi Bambang Wijanarko memerintahkan Saksi-6 (PNS Mulyadi) untuk mencarikan orang yang dapat menyalin gambar tersebut dengan biaya Rp.6.660.000,- (Enam juta enam ratus enam puluh ribu rupiah).
Bahwa yang menghitung RAB (Rencana Anggaran Biaya) pengadaan material yang didapat dari Zidam Ill/Siliwangi untuk diterapkan pada pembangunan Rumdis Setara Tower di Kodam IV/Diponegoro adalah Staf Renkonbang dengan menyalin beberapa volume kebutuhan material untuk 1 (satu) unit Rumdis tetapi harga disesuaikan dengan harga di daerah tempat pembangunan Rumdis Setara Tower.
Bahwa Saksi-2 tanggal 19 April 2013 melaporkan kepada Terdakwa tentang gambar Rumdis Setara Tower hasil menyalin gambar dari Zidam Ill/Siliwangi dan RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang dibuat Staf Renkonbang, setelah menerima laporan dari Saksi-2 maka Terdakwa memberikan petunjuk agar melakukan perbaikan disesuaikan kondisi daerah masing-masing.
Bahwa Saksi-2 setelah mendapat petunjuk dari Terdakwatersebut Saksi-2 koordinasi dengan Saksi Ir.David Widianto tenaga ahli dari UNIKA Semarang untuk mengecek gambar hasil menyalin dari Zidam Ill/Siliwangi sudah sesuai atau belum dengan daerah yang masuk zona gempa (Yogyakarta dan Surakarta). Dari Hasil pengecekan disimpulkan bahwa gambar struktur bawah perlu ada penambahan borpel, karena akan dibangun didaerah gempa guna memperkuat pondasi agar lebih amamdari tekanan geser maupun horizontal, mengingat ada penambahan borpel maka gambar dan RAB pengadaan material pembangunan juga berubah.
Bahwa Staf Renkonbang dapat menghitung RAB pengadaan material setelah dalam pengecekan diperlukan penambahan Borpel, mengingat daerah Yogyakarta dan Surakarta masuk dalam zona gempa dengan cara mengurangkan dana prasarana umum, sehingga antara Rumdis Setara Tower diwilayah Korem 072/PMK, Korem 073/MKT dan Korem 074/WRT akan berbeda prasarana umumnya.
Bahwa sekira pertengahan bulan Juni 2013 setelah diadakan perubahan dan perbaikan gambar dan RAB (Rencana Anggaran Biaya) pengadaan material yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing lokasi tempat pembangunan Rumdis Setara Tower (Yogyakarta, Salatiga dan Surakarta) Saksi melaporkan kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-2 bahwa gambar dan RAB tersebut akan digunakan untuk persyaratan lelang waiaupun dalam pelaksanaan ada perubahan.
Bahwa Saksi-2 sepengetahuannya RAB untuk tiap unit Rumdis Setara Tower Progja TNI AD TA.2013 di wilayah Kodam IV/Diponegoro sebesar Rp 15.021.907.520,- dengan perincian sebagai berikut:
a. RAB pengadaan material Rp 11.991.650.000,
b. RAB upah dan sewa alat Rp 3.030.257.52
Atas keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruhnya.
Saksi-3 :
Nama lengkap : WIRATNO.
Pangkat/Nrp. : Letkol (Purn)
Tempat tanggal lahir : Boyolali. 30Januari 1958.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
A g a m a : Islam.
Tempat tinggal : Jl.DR Sutomo No.59 RT.04 RW.02 Kel.Bahusaran Kec.Danurejan Yogyakarta
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi-3 kenal dengan Terdakwa sekira bulan April 2013 yaitu sejak Terdakwamenjabat Kazidam IV/Diponegoro, hubungan antara atasan dan bawahan tetapi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa pada waktu Kolonel Czi Reza Utama menjabat Kazidam IV/Dip pada akhir Tahun 2012 sudah ada informasi tentang pembangunan Rumdis dan awal Tahun 2013 didalam PPPA (Perintah Pelaksanaan Program Anggaran) yang tersalur ke Zidam IV/Dip tercantum program Rumdis Setara Tower di wilayah Kodam IV/Diponegoro, sepengetahuan Saksi-3 program ini ditindak lanjuti Saksi-2 dengan membuat Rencana Pelaksanaan Pembangunan (Renlak) terdiri dari gambar, RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan Bestek/spesifikasi teknis, namun ternyata tenaga perencana belum mampu membuat rencana pembangunan Rumdis Setara Tower 6 lantai Type K36-96/KK di wilayah Kodam IV/Diponegoro, kemudian dilaporkan kepada Kolonel Czi Reza Utama.
Bahwa Kolonel Czi Reza Utama memerintahkan Kapten Czi Bambang survei ke Bandung, karena Kodam Ill/Siliwangi sudah melaksanakan pembangunan, hasil survei Saksi-3 mendapatkan gambar bangunan Rumdis namun untuk soft copynya Saksi-3 tidak mendapatkan karena hal ini menyangkut hak paten dari pembuat. Kemudian Saksi-3 melaporkan hasilnya kepada Kolonel Czi Reza Utama dengan menunjukan gambar dan foto copy RAB. (Rencana Anggaran Biaya Rumdis Kodam Ill/Siliwangi).
Bahwa hingga sampai Sertijab Kazidam IV/Dip pada tanggal 11 April 2013 dari Kolonel Czi Reza Utama kepada Terdakwa Rencana Pelaksanaan Pembangunan (Renlak) yang rencananya dibuat oleh teman Kolonel Czi Reza Utama bernama Bapak Syahrul belum jadi, maka Saksi-3 melaporkan permasalahan ini kepada Terdakwa (Kolonel Czi Dodi Kuswandi) sebagai pejabat baru Kazidam IV/Diponegoro.
Bahwa setelah menerima lapdran dari Saksi-3 tersebut Terdakwa memberikan petunjuk bahwa sudah ada temafinya yang bernama Sdr.Tri Utomo warga Bandung akan membantu membuatkan Rencana Pelaksanaan Pembangunan (Renlakbang) Rumdis Setara Tower 6 lantai Type K36-96/KK di wilayah Kodam IV/Diponegoro.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pangdam IV/Diponegoro selaku Kagiat nomor : Sprin/457/IV/2013 tanggal 10 April 2013 Saksi ditugaskan sebagai Wakil Ketua Tim ULP (Unit Layanan Pengadaan) dengan tugas membantu Ketua Tim ULP yaitu Saksi-1 (Letkol Czi Beny Budhi Septyanto), adapun tugas yang sudah dilaksanakan Tim ULP antara lain Pengumuman di LPSE (Pengumuman melalui situs/website) pada tanggal 28 Maret 2013 jam 14.35 dengan judul ‘PENGUMUMAN PELELANGAN UMUM” nomor: Peng/09/ULP/lll/2013.
Bahwa setelah diadakan lelang melalui website ternyata sekian lama tidak ada yang serius ingin mengikuti lelang setelah mengetahui bahwa proyek dilaksanakan secara swakelola maka tidak berminat.
Bahwa pada bulan April 2013 Saksi Sdr. Johanes Tri Utomo Witjaksono alias Uut dengan 2 orang temannya masing-masing Saksi Sdr. Eduard Berman Hutagalung dan Saksi Sdr.Ir. Julius Atto Tallutondok datang ke Zidam IV/Diponegoro menyanggupi membuat Renlak sekaligus pelaksanaan pembangunannya, maka Terdakwa memerintahkan kepada Saksi membuat kelengkapan administrasi yang menyatakan bahwa Sdr.Rudi (Direktur Jafa Serly Pratama) dalam hal ini diwakili Saksi Sdr.Ir.Julius Atto Tallutondok Direktur PT. Sedanan Rannutama dan Sdr. Ir. Eduard Berman Hutagalung Direktur PT.Konusa Dwitama Karya sebagai pemenang lelang pembangunan Rumdis Setara Tower di Kodam IV/Diponegoro TA.2013.
Bahwa yang menjadi pertimbangan Terdakwa menentukan Sdr.Eduard Berman Hutagalung dan Sdr.ir.Julius Atto Tallutondok dan Sdr.Rudy sebagai pemenang lelang karena mereka selain sanggup membuatkan Renlak sekaligus membantu pembangunannya selain itu perusahaan mereka mempunyai sertifikat Preecast (Beton pra cetak) dengan sistem tersebut pengerjaannya akan effisien baik dalam biaya dan waktu.
Bahwa Saksi-3 mendapat perintah dari Terdakwa mengelola dana untuk keperluan pembangunan Rumdis Setara Tower di wilayah Kodam IV/Diponegoro TA.2013 sebesar Rp.2.268.121.750,- (dua milyard dua ratus enam puluh delapan juta seratus dua puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), adapun dana tersebut berasal dari :
a. Uang titipan yang ada di Zidam IV/Dip Rp.53.135.750,-
b. Pinjaman Kolonel CbaSugeng Rp. 445.000.000,-
c. Uang honor dan upah Rp.1.769.986.000,-
Jumlah Rp. 2.268.121.750,-
Bahwa dana titipan yang ada di Zidam IV/Diponegoro, sebesar Rp. 53.135.750,- (lima puluh tiga juta seratus tiga puluh lima juta tujuah ratus lima puluh ribu rupiah) prosedur pengeluarannya atas perintah Terdakwa dan dana titipan yang digunakan tersebut sudah dikembalikan dengan menggunakan uang honor dan upah, adapun pembukuan keuangan yang dibuat Saksi mulai tanggal 2 Januari 2013 s.d tanggal 19 Juli 2013 seperti dibawah ini:
-
-
-
NO TANGGAL KEPERLUAN PENERIMAAN PENGELUARAN 1 2 3 4 5 1 2-1-2013 Membayar sondir 5 Lokasi Rp. 20.000.000,- 2 29-1-2013 Survey ke Rumdis Kodam III/SLW (Cipanas) Rp 3.638.500,- 3 11-2-2013 Uji Lab beton Rp 1.171.250,- 4 5-4-2013 Transportasi koordinasi Rumdis ke Jakarta Rp 2.666.000,- 5 9-4-2013 Membuat gambar Rumdis Rp 6.660.000,- 6 11-7-2013 DP rencana pondasi (David) Rp 5.000.000,- 7 19-7-2013 Bayar jasa pekerjaan pancang Salatiga Rp 14.000.000,- Jumlah Rp 53.135.750,-
-
-
Bahwa sampai sekarang Rencana Pelaksanaan Pembangunan (Renlakbang) yang dijanjikan oleh ke-3 pihak belum ada, sehingga Rencana Pelaksanaan Pembangunan Rumdis Setara Tower 6 lantai Type K36-96/KK di wilayah Kodam IV/Diponegoro yang dibuat oleh Saksi-2 (Mayor Czi Tri Wahyono) saduran dari Rencana Pembangunan Kodam III/Siliwangi yang merupakan hasil survei Saksi ke Kodam III/Siliwangi.
Bahwa pembangunan Rumdis Setara Tower di wilayah Korem 072/PMK Yogyakarta dan Korem 073/MKT Salatiga mulai tanggal 28 Juni 2013 s.d 4 Desember 2013 dan wilayah Korem 074/WRT Surakarta mulai tanggal 1 Juli 2013 s.d 17 Desember 2013, namun demikian pelaksanaannya tidak sesuai dengan yang direncanakan dan mengalami keterlambatan, dimana untuk Rumdis wilayah Korem 073/MKT Salatiga kurang lebih baru 40%, Rumdis wilayah Korem 072/PMK Yogyakarta dan Korem 074/WRT Surakarta kurang lebih baru 20%.
Bahwa yang menjadi permasalahan maupun sebab pembangunan Rumdis Setara Tower 6 lantai Type K36-96/KK di wilayah Kodam IV/Diponegoro tidak sesuai rencana, karena ada kendala Seksi Renkonbang Zidam IV/Diponegoro belum memiliki tim untuk membuat Rencana Pelaksanaan (Renlak) sehingga harus mencari pihak yang mampu membuat hal ini berlangsung berlarut-larut hingga memakan waktu dan berakibat sampai dengan waktu yang ditetapkan pembangunan belum selesai 100%.
Bahwa sesuai dengan prosedur harusnya Terdakwa selaku Kalakgiat melapor kepada Pangdam IV/Diponegoro selaku Kagiat (Kepala Kegiatan) bahwa Staf Zidam IV/Diponegoro belum mampu membuat Renlak (Rencana Pelaksanaan) dan gambar Rumdis Setara Tower 6 lantai Type K36-96/KK di wilayah Kodam IV/Diponegoro.
Bahwa uang pinjaman dari Kolonel Cba Sugeng (mantan Ka Bekangdam IV/Diponegoro) sebesar Rp.445.000.b00,- (empat ratus empat puluh lima juta rupiah), atas perintah Terdakwa disimpan Saksi-3 di brankas Zidam IV/Dip dan pengeluaran dana tersebut atas perintah Terdakwa. Uang pinjam dari Kolonel Cba Sugeng sudah dikembalikan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) menggunakan dana upah dan honor dengan demikian sisa uang pinjaman yang belum dikembalikan sebesar Rp.345.000.000,- (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah), adapun pembukuan keuangan yang dibuat Saksi mulai tanggal 22 Juli 2013 s.d tanggal 7 September 2013 seperti dibawah ini :
-
-
-
NO TANGGAL KEPERLUAN PENERIMAAN PENGELUARAN 1 2 3 4 5 1 22-7-2013 Terima dari Ka Bekang Rp. 200.000.000,- 2 22-7-2013 Bayar pancang Salatiga Rp 25.000.000,- 3 24-7-2013 Bayar pancang Salatiga Rp 25.000.000,- 4 24-7-2013 Terima dari Ka Bekang Rp. 145.000.000,- 5 25-7-2013 Bayar jasa pancang Salatiga Rp 13.750.000,- 6 25-7-2013 Bayar pancang Solo (Harsono) Rp 174.872.000,- 7 30-7-2013 Bayar pancang Salatiga Rp 25.000.000,- 8 31-7-2013 Terima dari Ka Bekang Rp. 100.000.000,- 9 31-7-2013 Bayar jasa pancang Salatiga Rp 18.200.000,- 10 5-8-2013 Bayar pancang Salatiga Rp 10.800.000,- 11 15-8-2013 Bayar pancang Yogja Rp 25.000.000,- 12 15-8-2013 Bayar pancang Yogja Rp 11.870.000,- 13 30-8-2013 Bayar penyelidikan/Boring Rumdis Korem 074/WRT Rp 10.030.000,- 14 31-8-2013 Mendukung pekerjaan Rumdis Korem 074/WRT (T Suyono) Rp 10.000.000,- 15 4-9-2013 Bayar DP Borpile Rumdis Korem 074/WRT Rp 75.606.000,- 16 7-9-2013 Bayar pancang Yogja Rp 25.000.000,- 17 7-9-2013 Jasa tenaga menurunkan besi di Solo (T Suyono) Rp 600.000,- 18. 7-9-2013 Membayar listirk operasional Solo (Suyono) Rp 100.000,- Jumlah Rp. 445.000.000 Rp 450.828.000,-
-
-
Bahwa pada tanggal 9 September 2013 Saksi-3 mengambil dana pembayaran honor tim organisasi, honor tenaga organik Yon Zipur-4/TK dan upah tenaga luar pembangunan secara swakelola Rumdis Setara Tower di wilayah Kodam IV/Diponegoro TA.2013 sebesar Rp. 1.769.986.000,- (satu milyard tujuh ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Korem 072/PMK Yogyakarta Rp. 614.022.000
Korem 073/Salatiga Rp. 541.937.000
Korem 074/Surakarta Rp. 614.027.000
Jumlah Rp.1.769.986.000
18. Bahwa atas perintah Terdakwa, dana pembayaran honor tim organisasi, honor tenaga organik Yon Zipur-4/TK dan upah tenaga luar sebesar Rp. 1.769.986.000,- (satu milyard tujuh ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupaih) Saksi-3 transfer ke Rekening BNI Cabang Srondol Semarang No.Rekening : 2207196696 An.DODI KUSWANDI (Terdakwa) yang mana sepengetahuan Saksi-3 dana honor dan upah tersebut berasal dari APBN dengan total penerimaan sebesar Rp 1.769.986.000,-(satu milyar tujuh ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu) dan total pengeluaran sebesar Rp 1.597.943.600,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah).
19. Bahwa apabila dihitung jumlah penerimaan dana pembayaran honor tim organisasi, honor tenaga organik Yon Zipur-4/TK dan upah tenaga luar sebesar Rp.1.769.986.000,- di kurangi jumlah pengeluaran yang tercatat dalam pembukuan Saksi-3 sebesar Rp. 1.597.943.600,- terdapat sisa dana sebesar Rp.172.042.400,-. dikurangi pengeluaran awal sebesar Rp. 53.135.750,- (lima puluh tiga juta seratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) maka sisa dana tinggal Rp.118.906.650,- (seratus delapan belas juta sembilan ratus enam ribu enam ratus lima puluh rupiah) juga masih dikurangi dengan pengq(uaran-pengeluaran yang dikeluarkan sendiri oleh Terdakwasendiri tetapi tidak diberifahukan kepada Saksi-3, sehingga tidak tercatat dalam pembukuan keuangan yang Spksi-3 buat, karena dana honor dan upah disimpan di rekening Terdakwa.
20. Bahwa Terdakwa pada bulan Januari 2014 sudah membuat WABKU dana pembayaran honor tim organisasi, honor tenaga organik Yon Zipur-4/TK dan upah tenaga luar sebesar Rp. 1.769.986.000,- (satu milyard tujuh ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupaih), tetapi Saksi-3 tidak mengetahui sudah atau belum Terdakwa melaporkan kepada Pangdam IV/Diponegoro.
21. Bahwa sepengetahuna Saksi-3, menyimpan dana honor dan upah di rekening pribadi tidak dapat dibenarkan terlebih dalam organisasi ada bendahara, sebaiknya dana disimpan di bendahara. Saksi-3 pernah menyarankan kepada Terdakwayang waktu itu sebagai Kazidam IV/Diponegoro dan atasan Saksi-3 agar segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan Rumdis Setara Tower dilaporkan kepada Pangdam IV/Diponegoro.
Atas keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruhnya.
Saksi-4 :
Nama lengkap : MASTOLAH
Pangkat/NRP : Letkol Czi/571580
Jabatan : Kasi Was
Kesatuan : ZidamIV/Dip.
Tempat tanggal lahir : Purbalingga,18 Oktober 1959.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
A g a m a : Islam .
Tempat tinggal : Asrama Kebonpolo RT.02 RW.04 Kel.Bandarhardjo Ungaran.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi-4 mengerti dimintai keterangan dalam perkara tindak pidana tidakmentaati suatu perintah dinas dalam pembangunan Rumdis Setara Tower diwilayah Kodam IV/Dip TA.2013 yang diduga dilakukan oleh Terdakwaselaku Kalakgiat dalam kurun waktu tanggal 28 Juni 2013 s.d tanggal 23 Oktober 2013.
2. Bahwa sebagai tim pelaksanakan pembangunan rumah susun setara tower (Rumdisawa) 6 lantai type 36/96 KK TA.2013 di wilayah Kodam IV/Diponegoro berdasarkan Surat perintah Pangdam IV/Dip nomor Sprin/457/IV/2013 tanggal 10 April 2013 dimana Saksi-4 menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Komisi.
3. Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi-5 sebagai Wakil Ketua Tim Komisi adaiah mengadakan pemeriksaan terhadap alat peralatan, barang/ materiil/suku cadang yang diterima berdasarkan SPK/Kontrak/Surat Pesanan Kalakgiat, baik yang digunakan di lapangan kerja/l/Vor/cs/7op, sebelum alat, barang/materiil tersebut dipakai/digunakan oleh Kalakgiat, khususnya mengenai ketepatan, jumlah, jenis, mutu maupun waktunya, membuat Berita;Acara Pemeriksaan, memberikan saran-saran perbaikan (bila diperlukan),Tim Komisi; Penerima Barang/Materiil dan Jasa bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kagiat.
4. Bahwa rencana awal pengerjaan proyek dan anggaran dana pembangunan rumah susun setara tower (Rumdisawa) 6 lantai type 36/96 KK Progja TNI-AD TA.2013 diwilayah Kodam IV/Diponegoro yang dikerjakan dengan cara Swakelola dari Komando Atas adaiah sebagai berikut:
a. Rencana awal pengerjaan proyek :
1) Rumdis Setara Tower Korem 072/PMK dan 073/MKT selama ± 24Minggu (28 Juni s.d. 15 Des 2013).
2) Rumdis Setara Tower Korem 074/WRT selama ± 24 Minggu (1 Juli s.d. 18 Des 2013).
3) Anggaran dana pembangunan :
- Alokasi Anggaran termasuk pajak per Rumdis sekitar Rp. 15.021.907.520,-dengan rincian penggunaan:
a) Belanja materiil, jasa dan dan sewa alat Rp. 11.940.600,000,
b) Pembayaran honor tenaga Rp. 3.081.257.520,
5. Bahwa langkah dan tindakan awal yang diambil Terdakwa setelah mendapatkan perintah sebagai Kalakgiat memerintahkan Staf Zidam IV/Diponegoro menyusun Rencana Anggaran Bangunan (RAB) dan menyiapkan acara pelelangan yang diketuai oleh Saksi-1
6 Bahwa Saksi-4 tidak mengetahui apakah Terdakwa selaku Kalakgiat membuat Rencana Kegiatan (Renlak) atau tidak, karena Saksi tidak pernah melihat Buku Rencana Pelaksanaan Kegiatan.
7. Bahwa benar Design/Gambar Struktur, arsitektur dan Mekanikal Elektrikal Rumdis Setara Tower Kodam IV/Diponegoro yang telah dibuat kurang dapat dipahami dan masih banyak kekurangan sehingga mengakibatkan kebingungan dan sulit bagi pelaksana untuk mengaplikasikan dilapangan.
8. Bahwa pihak pemenang lelang sebagai rekanan yang mengirim barang dan materiil terdiri dari PT.Sedanan Ranuhutama, PT.Konusa Dwitama Karya, dan Jafa Seriy Pratama akan tetapi Saksi-4 tidak terlibat dalam lelang tersebut sedangkan pengadaan barang/materiil berjalan mulai bulan Mei 2013.
9. Bahwa Tim Komisi belum melakukan pemeriksaan terhadap alat peralatan,barang/materiil/suku cadang, akan tetapi secara perorangan dilaksanakan dan dalam pengadaan barang / materiil dan jasa khususnya mengenai ketepatan,jumlah,jenis,mutu maupun waktunya tidak ada kendala dan menurut Saksi yang lebih tahu mengenai kendala dilapangan Pimpinan Organisasi Pelaksana (POP).
10. Bahwa sepengetahuan Saksi-4 tindakan yang diambil Pangdam IV/Diponegoro sebagai Kagiat mengetahui Terdakwa sebagai Kalakgiat tidak bisa melaksanakan perintah Pangdam IV/Dip menyelesaikan pengerjaan Proyek Rumdis setara tersebut sesuai yang direncanakan, maka pembangunan dihentikan sementara dan Terdakwatidak dilibatkan lagi dalam kegiatan pembangunan selain itu Pangdam IV/Diponegoro selaku Kagiat mengambil langkah mempercepat proses Pembangunan
11. Bahwa mulai tanggal 24 Oktober 2013 Terdakwa selaku Kalakgiat dihentikan dan tidak dilibatkan lagi dalam Pembangunan Rumdis Setara Tower diwilayah Kodam IV/Diponegoro TA.2013, yang mana pada saat itu pembangunan fisik Proyek Rumdis baru selesai pemasangan tiang pancahg dan pencetakan balok-balok.
Atas keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruhnya.
Saksi-5 :
Nama lengkap : AGUS SUPRIYANTO.
Pangkat/Nrp : Mayor Czi/552454
Jabatan : MPP (Kaur Renkonbang)
Kesatua : Zidam IV/Dip
Tempat tanggal lahir : Banjarnegara, 31Agustus 1959
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
A g a m a : Islam.
Tempat tinggal : Desa Susukan Siroto RT.02 RW.02 No.34 Kec.Ungaran Timur Kab,.Semarango.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi-5 kenal dengan Terdakwa sebagai Kazidam IV/Diponegoro sejak tanggal 11 April 2013, hubungan dengan Saksi-6 antara Atasan dan Bawahan dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa pada bulan Desember 2012 Saksi-2 mengumpulkan Saksi-5 dan Kaurlakdal Kapten Czi Bambang menyampaikan bahwa Kodam IV/Diponegoro akan mendapat alokasi Pembangunan Rumdis Setara Tower 6 lantai type 36/96 KK yang dikerjakan secara swakelola dan Staf Renkonbang diminta menyiapkan Renlak. Kemudian Saksi-5 mengusulkan agar mencari pendamping/seorang perencana yang menguasai pembuatan rencana bangunan 6 lantai karena Staf Renkonbang belum mempunyai pengalaman membuat bangtunan setinggi 6 lantai, selain itu Saksi-5 juga menyarankan untuk melakukan penelitian tanah/sondir di lokasi yang akan dibangun Rumdis tersebut.
Bahwa dengan adanya saran/usul dari Saksi-5 tersebut sekira awal bulan Januari 2013 Saksi-2 lewat Nota Dinas menyampaikan kepada Kolonel Czi Reza Utama (mantan Kazidam IV/Dip) mengajukan biaya penelitian tanah/sondir dan di setujui (ACC) oleh Kolonel Czi Reza Utama, selanjutnya membentuk 2 (dua) tim survei
Bahwa Saksi-5 selanjutnya bersama anggota tim melakukan survei diwilayah Korem 074/WRT Surakarta, Saksi-5 koordinasi dengan Sdr.Subur dari Laboratorium Mekanika Tanah Fakultas Teknik Universitas Sebelas Maret untuk melakukan sondir/penelitian tanah di 3 (tiga) lokasi yang akan dibangun Rumdis Setara Tower 6 lantai type 36 / 96 KK.
Bahwa pada tanggal 15 Januari 2013 dilakukan penelitian tanah/sondir, dimulai dari lokasi yang berada di wilayah Korem 074/WRT Surakarta, Korem 073/MKT Salatiga dan Korem 072/PMK Yogyakarta. Pada minggu ke-3 bulan Januari 2013 laporan hasil penelitian tanah/sondir yang dilakukan Laboratorium Mekanika Tanah Fakultas Teknik Universitas Sebelas Maret Surakarta selesai dengan kesimpulan bahwa ke 3 (tiga) lokasi tersebut dinyatakan layak untuk dilakukan pembangunan Rumdis 6 lantai.
Bahwa sampai dengan batas waktu yang dijanjikan ternyata Sdr.Syahrul belum dapat menyelesaikan perencanaan Struktur/Arsitektur dan RAB, maka Kolonel Czi Reza Utama menghubungi Kazidam Ill/Siliwangi meminta data perencanaan gambar Rumdis Setara Tower 6 lantai dan RAB karena bangunannya satu type dengan bangunan yang akan dilaksanakan Zidam IV/Dip. Selanjutnya Kolonel Czi Reza memerintahkan Saksi-3 dan Kapten Czi Bambang Wijanarko mengambil gambar dan RAB ke Zidam Ill/Siliwangi.
Bahwa pada tanggal 11 April 2013 dilakukan Sertijab Kazidam IV/Diponegoro dari Kolonel Czi Reza Utama kepada Terdakwab, bahwa Saksi sebelumnya sudah meminta bantuan kepada Sdr.Dr.Nurozi Dosen Pasca Sarjana UNDIP untuk membuatkan perencanaan pembangunan Rumdis Setara Tower 6 lantai dan sudah disanggupi namun setelah hal ini dilaporkan Saksi-2 kepada Terdakwa tidak disetujui karena Terdakwa sudah ada perencana dari bandung.
Bahwa setelah 1 (satu) minggu menunggu perencanaan struktur/arsitektur dan RAB yang dibuat oleh Perencana dari Bandung tidak juga ada hasilnya maka Terdakwa memerintahkan Saksi-2 menyalin gambar yang didapat dari Zidam Ill/Siliwangi yang dikerjakan oleh Mahasiswa dari salah satu Universitas di Semarang teman dari Saksi-6, sambil menunggu salinan gambar selesai Staf Renkonbang menyalin RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang didapat dari Zidam Ill/Siliwangi, kemudian sekira pertengahan bulan Mei 2013 gambar dan RAB pengadaan material diserahkan kepada Terdakwa.
Bahwa Pangdam IV/Diponegoro selaku Kagiat memerintahkan Terdakwa selaku Kalakgiat menghentikan pembangunan Rumdis Setara Tower 6 lantai Type 36/96 KK di wilayah Kodam IV/Dip dikarenakan kemajuan fisik real pembangunan masih dibawah 10% yang seharusnya sudah mencapai 80%.
Bahwa hambatan atau kendala yang dihadapi Terdakwa selaku Kalakgiat, gambar yang diajukan dalam pelaksanaannya banyak dilakukan revisi oleh pihak kontraktor pengadaan material, disamping itu tenaga kerja yang ahli juga sangat kurang, untuk pasokan material dilokasi proyek yang Saksi-5 lihat menumpuk.
Atas keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruhnya.
Saksi-6 :
Nama lengkap : MULYADI.
Pangkat/Nrp : PNS Gol.III A/1973092319970310002
Jabatan : Pengatur Gambar Sirenkonbang
Kesatua : ZidamIV/Dip
Tempat tanggal lahir : Semarang, 23 September 1973
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
A g a m a : Islam.
Tempat tinggal : Srondol Kulon RT.04 RW.02 Bayumanik Semarang
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi-6 kenal dengan Terdakwasejak menjabat sebagai Kazidam IV/Diponegoro namun demikian tidak ada hubungan keluarga yang ada hanya hubungan atasan dan bawahan.
Bahwa pada tahun 2013 (Hari, tanggal dan bulannya tidak ingat) Saksi-5 memerintahkan kepada Saksi-6 mencarikan tukang gambar yang dapat menyalin gambar Rumdis Setara Tower yang berasal dari Kodam Ill/Siliwangi, beberapa hari kemudian Saksi-6 menemui mantan gurunya di SMK Negeri-3 Semarang yaitu Bapak Agus Sunaryo meminta bantuan untuk mencarikan orang yang dapat menyalin gambar Rumdis dari Kodam Ill/Siliwangi.
Bahwa beberapa hari kemudian Bapak Agus Sunaryo dan 1 (satu) orang temannya datang ke Zidam IV/Diponegoro menemui Saksi-2 dan Kaurlakdal Kapten Czi Bambang Wijanarko diruang kerja Kasi Renkonbang, setplah selesai berbicara yang Saksi-6 melihat Bapak Agus Sunaryo pulang dengan membawa foto copy gambar Rumdis yang berasal dari Kodam Ill/Siliwangi untuk digambar ulang atau disalin.
Bahwa seingat Saksi-6 pada tanggal 9 April 2013 diperintahkan Saksi-2 dan Kaurlakdal Kapten Czi Bambang Wijanarko menyerahkan "KOP” gambar dari Satuan Zidam IV/Diponegoro dan uang DP biaya menyalin gambar ke Bapak Agus Sunaryo sebesar Rp. 1.500.000,-.(satu juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 April 2013 gambar Rumdis yang berasal dari Kodam Ill/Siliwangi selesai disalin menjadi gambar Rumdis Setara Tower Kodam IV/Diponegoro oleh teman Bapak Agus Sunaryo dan Saksi-6 diperintahkan Saksi-2 mengambil sekalian menyerahkan biaya kekurangannya sebesar Rp 5.160.000,- karena biaya total menyalin gambar sebesar Rp. 6.660.000,-. dengan perincian 185 lembar gambar X Rp.35.000,- = Rp. 6.475.000,- Biaya cetak (printer) ukuran A3 185 lembar X Rp. 1.000,- = Rp. 185.000,- yang ditulis Saksi di kwintansi tertanggal 9 April 2013 yang seharusnya ditulis tanggal 19 April 2013 hal ini dilakukan Saksi-6 karena menyesuaikan tanggal penerimaan DP.
Bahwa selanjutnya 2 (dua) bendel gambar tersebut oleh Saksi-6 diserahkan kepada Kaurlakdal Kapten Czi Bambang Wijanarko diruang Staf Renkonbang di saksikan oleh Saksi-2 dan Saksi-5, selanjutnya Saksi-6 memindahkan gambar Rumdis yang ada di flasdisknya (copy) ke komputer Staf Renkonbang.
Bahwa yang memerintahkan Saksi-6 menandatangani gambar Proyek Pembangunan Rumdis Setara Tower 6 lantai K/36-96/KK Kodam IV/Diponegoro (hasil gambar meniru ulang gambar Rumdis dari Zidam Ill/Siliwangi) adalah Saksi-2 dan Saksi-5.
Atas keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruhnya.
Saksi-7 :
Nama lengkap : Ir.DIYAR.
Pangkat/Nrp : Letkol Czi/33952
Jabatan : Dandenzibang 2/IV Yogyakarta
Kesatua : Zidam IV/Dip
Tempat tanggal lahir : Magelang, 1 Juni 1961
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
A g a m a : Islam.
Tempat tinggal : Jl. Magelang Km.5,5 Desa Sinduadi Kec. Mlati Kab.Sleman Yogyakarta.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi-7 kenal dengan Terdakwap ada sekitar bulan April 2013 saat Terdakwa menjabat sebagai Kazidam IV/Diponegoro, namun tidak ada hubuncan saudara.
2. Bahwa Saksi-7 berdasarkan Surat Perintah Pangdam IV/Diponegoro No : Sprin/457/IV/2013 tanggal 10 April 2013 dan Sprin Kazidam IV/Dip No : Sprin /80/IV/2013 tanggal 12 April 2013, Saksi-7 sebagai POP (Pimpinan Organisasi Pelaksana) pembangunan Rumdis Setara Tower 6 lantai type 36/96 KK TA.2013 di wilayah Korem 072/PMK Yogyakarta.
3. Bahwa Saksi-7 menerangkan, untuk buku Rencana Pelaksanaan Kegiatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembangunan Rumdis Setara Tower diwilayah Kodam IV/Diponegoro yang dikerjakan dengan cara Swakelola tidak ada. Pada saat awal pekerjaan yang akan dilaksanakan terhitung mulai tanggal 28 Juni 2013 belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu proses Redesain, kenyataanya bangunan baru mulai di kerjakan pada akhir agustus 2013 karena Redesain sudah di nyatakan siap, dan baru di mulai pekerjaan pancang sambil menunggu perencanaan secara lengkap.
4. Bahwa design/gambar struktur, arsitektur dan mekanikal elektrikal Rumdis Setara Tower Kodam IV/Diponegoro masih banyak kekurangan khususnya kekurangan pada gambar awal titik pancang telah terjadi perubahan yaitu dari gambar awal titik pancang dari 384 titik yang pertama di tambah 133 Borpile kemudian dari hasil pengetesan PDA (Pile Distribustion Analysis) bahwa Borpile perlu di tambah lagi menjadi 34 Bolpile.Yang mengakibatkan memakan waktu cukup lama sehingga untuk pekerjaan yang selanjutnya tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan tepat waktu sesuai jadwal.
5. Bahwa untuk masalah kaedah kontruksi sudah di tentukan oleh Komando atas dan Saksi-7 meyakini bahwa itu benar dan Saksi-7 melaporkan kalau terjadi kejanggalan dalam tahap pelaksanaan.chasing pipa yang yang digunakan untuk pemasangan Bor Pile menggunakan ukuran 6 inch.
6. Bahwa untuk pemasangan Bor Pile pada pembangunan Rumdis Setara Tower Korem 072/PMK Yogyakarta, pada awalnya tidak sesuai dengan kaidah yaitu tidak menggunakan chasing dengan alasan karena tanahnya keras namun pengawas lapangan berisikeras harus pakai chasing untuk menjamin mutu beton dan bentuk Bor pile kemudian, selanjutnya setelah ada koreksi dari jajaran pengawas POP pemasangan Bor Pile menggunakan casing pipa 6 inch.
7. Bahwa yang menyebabkan terjadinya keterlambatan dalam pembangunan Rumdis Setara Tower di wilayah Korem 072/PMK Yogyakarta adalah perencanaan diawal kontrak belum siap karena ada Redesain. Pada akhir bulan Agustus 2013 Redesain sebagian dinyatakan sudah siap sambil menunggu perencanaan secara lengkap, pelaksanaan pekerjaan tiang pancang mengalami penambahan yang memakan waktu sampai dengan akhir Desember. Pengiriman material mengalambhambatan dalam jumlah maupun jenis yang tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
8. Bahwa yang bertanggung jawab dalam pembangunan Rumdis Setara Tower di wilayah Yogyakarta secara Swakelola sesuai struktur organisai adalah Terdakwa selaku Kalakgiat, sekaligus sebagai penagung jawab.
9. Bahwa pengerjaan pembangunan Rumdis Setara Tower di wilayah Korem 072/PMK (tanggal 28 Juni s.d. 15 Des 2013) memang tidak terselesaikan. Saksi-7 hanya mengetahui langkah tindakan yang diambil Pangdam IV/Dip sebagai Kagiat pada tanggal tanggal 24 Oktober 2013 pembangunan Rumdis Setara Tower TA.2013 diwilayah Yogyakarta dihentikan sementara di adakan Review.
Atas keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruhnya.
Saksi-8 :
Nama lengkap : SUYONO.
Pangkat/Nrp : Kapten Czi/629338
Jabatan : Kaur Minadabang
Kesatuan : Zidam IV/Dip
Tempat tanggal lahir : Guning Kidul, 10 Februari 1969
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
A g a m a : Islam.
Tempat tinggal : Asrama Kebonpolo RT.02 RW.04 Bandarhardjo Ungaran
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi-8 kenal Terdakwa sejak menjabat sebagai Kazidam IV/Diponegoro awal tahun 2013, dan hubungannya hanya sebagai bawahan dan atasan, tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa Saksi-8 berdasarkan Surat Perintah Pangdam IV/Diponegoro nomor Sprin/457/IV/2013 tanggal 10 April 2013r; Saksi-14 masuk dalam struktur organisasi pelaksanaan pembangunan secara swakelola Rumdis Setara Tower Korem 074/WRT Surakarta sebagai Kepala Seksi Tehnik (Kasinik).
3. Bahwa dalam pelaksanaan tugas, Saksi-8 selaku Kasinik tidak dilengkapi RAB, Bestek maupun gambar pembangunan Rumdis Setara Tower di wilayah Korem 074/WRT dan memberikan arahan tehnik sesuai gambar yang ada, yaitu copy gambar dari Zidam Ill/Siliwangi yang sudah direvisi. Saksi-8 mendapatkan gambar Rumdis Setara milik Zidam Ill/Siliwangi tersebut dari Saksi-2, yang direvisi hanya kopstuk, judul bangunan dan tanda tangan pada gambar, kondisi bangunan yang ada diwilayah Kodam Ill/Siliwangi dengan rencana bangunan di wilayah Korem 074/Wrt Surakarta adalah sama hanya masalah kontur tanah saksi tidak mengetahuinya.
4. Bahwa Saksi-8 tidak pernah menerima Renlakgiat, tidak pernah membuat rencana mingguan karena rencana mingguan sudah dibuat di schedule yang dikeluarkan Zidam IV/Diponegoro, saksi hanya mengikuti saja, Saksi selalu memberikan supervisi tehnik sesuai gambar yang ada, dan melaporkan langsung kepada Terdakwaatas perkembangan pembangunan karena POP Mayor Czi Tomi Arif tidak pernah dilapangan.
5. Bahwa upah yang diberikan kepada anggota Yonzipur 4/TK sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per hari per orang dan dibayarkan seminggu sekali oleh Kasiminlog, sedangkan untuk tenaga umum merupakan tanggung jawab perusahaan yang mempekerjakannya.
6. Bahwa Saksi-8 mengetahui pelaksanaan proyek pembangunan Rumdis Setara Tower Kodam IV/Diponegoro tidak sesuai dengan rencana pelaksanaan pekerjaan proyek, yang seharusnya selesai akhir Desember 2013, namun pekerjaan dihentikan pada tanggal 23 Oktober 2013 kemudian pekerjaan diambil alih oleh Kodam IV/Diponegoro dan menurut Saksi-8 yang harus bertanggung jawab atas keterlambatan tersebut adalah Terdakwa.
Atas keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruhnya.
Saksi-9 :
Nama lengkap : SUWANTO.
Pangkat/Nrp : Kapten Czi/603561
Jabatan : Kaur Fasjasa
Kesatuan : Denzibang 4/IV Solo
Tempat tanggal lahir : Sragen, 13 Maret 1966
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
A g a m a : Islam.
Tempat tinggal : Jl.DR Sutomo No.69 Yogyakarta
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi-9 kenal Terdakwa sejak menjabat sebagai Kazidam IV/Diponegoro awal tahun 2013, dan hubungannya hanya sebagai bawahan dan atasan, tidak ada hubungan keluarga.
2. Bahwa Saksi-9 sebagai Kasiminjog mengelola dana sebesar Rp 65.000.000.- (Enampuluh lima juta rupiah) dengan perincian belanja material sebesar Rp 31.480.200.(tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh ribu dua ratus rupiah). Honor tenaga kerja Organik sebesar Rp.31.972.500.(Tiga puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) Saldo/Sisa Rp. 1.547.300.- (Satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah).
4. Bahwa sesuai dengan Surat Perintah Pangdam IV/Diponegoro No Sprin/457/IV/2013 tanggal 10 April 2013 jumlah tenaga kerja organik dari Zipur 4/TK kira - kira 140 orang akan tetapi dalam pelaksanaanya yang bekerja sekitar sepuluh (10) sampai dua puluh (20) orang sesuai daftar hadir yang didalamya termasuk anggota Zibang 2/IV sebagai pengawas.
5. Bahwa sepengetahuan Saksi-9 untuk tenaga luar (umum) yang mendatangkan adalah rekanan, untuk awal pekerjaan di mulai yaitu pembuatan batako anggota Zibang 2/IV hanya mendapat makan siang dengan indek Rp 7.500. (Tujuh ribu lima ratus rupiah) untuk tenaga kerja Zipur 4/TK sebesar Rp 40.000.(Empat puluh ribu rupiah)/hari. Kira - kira tiga minggu menjelang Opname tanggal 22 Oktober 2013 anggota Zibang 2/IV mendapatkan honor sebesar Rp 40.000,- (Empat puluh ribu rupiah) dan pembayaran tersebut dilaksanakan setiap satu minggu sekali yaitu pada hari Sabtu.Untuk para pekerja dari sipil yang jumlahnya berkisar kira -kira 20 (dua puluh) s.d dengan 50 (lima puluh) orang adapun pembayarannya Saksi-9 tidak mengetahui.
6. Bahwa Saksi menerima dana Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dari:
a. Dari Terdakwa selaku Kalakgiat tanggal 19 Mei 2013 mendapat transfer sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
b. Dari Saksi-7 Ltk Czi Diyar selaku POP tanggal 6 Juni 2013 dari rekanan melalui Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
c. Dari Saksi-3 (Letkol Purn Wiratno tanggal 26 September 2013 mendapat Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
d. Dari Saksi-3 tanggal 19 Oktober 2013 Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
e. Dari Saksi-3 tanggal 21 Oktober 2013 Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Jumlah Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
7. Bahwa dana sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) tersebut bukan hanya untuk gaji para pekerja saja melainkan juga untuk bayar sewa alat berat (dozer), belanja material, dan honor tenaga kerja organik, untuk pengajuan dana tersebut yang pertama dan kedua tidak ada pengajuan namun langsung ditransfer oleh Terdakwa, yang berikutnya Saksi mengajukan dana tersebut kepada Terdakwa selaku Kalakgiat tembusan kepada Saksi-3.
8. Bahwa untuk anggota organik Zipur 4/TK dan Zibang 2/IV sesuai dengan petunjuk Komando atas yaitu Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) perorang/perhari, tenaga dari sipil Saksi tidak tahu.
9. Bahwa sepengetahuan Saksi lokasi pembangunan Rumdis tersebut tanah milik TNI AD dan sudah bersertifikat. Namun yang lebih tahu adalah Staf yang membidangi IKN (Infentaris Kekayaan Negara).
10. Bahwa kendala dalam pengurusan IMB antara lain gambar ada perubahan,RAB ada perubahan, perhitungan struktur belum ada dan Saksi sudah melaporkan hal tersebut kepada Saksi-12 (Letkol Czi Ir.Diyar) selaku POP secara lisan, tetapi perintah Saksi-7 pembangunan harus jalan terus sambil menunggu IMB, sesuai dengan aturan tidak di benarkan membangun tanpa di lengkapi IMB dan tidak adanya dukungan biaya mengurus IMB dari Komando sehingga sampai dengan saat sekarang IMB masih dalam proses.
11. Bahwa gangguan atau hambatan dalam pembangunan tersebut adalah karena adanya penambahan desain struktur antara lain penambahan tiang pancang, penambahan borpile dan setelah dilakukan test PDA ada penambahan bopile lagi.
Atas keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruhnya.
Saksi-10 :
Nama : KHUNDORI
Pangkat/NRP : Mayor Cku /575684
Jabatan : Ka Kanminvet IV/2 Purbalingga
Kesatuan : Babinminvetcaddam IV/Dip
Tempat tgl lahir : Semarang, 8 Agustus 1961
Jenis kelamin : laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia.
Agama : Islam
Tempat tinggal : Asrama Wiratama Jl.Akasia H.79/1 Kel.Pudakpayung Kab.banyumanik Semarang
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi-10 mengerti dipanggil dan diminta keterangan, sehubungan dengan dugaan perbuatan tindak pidana Korupsi dan penyalah gunaan jabatan Wewenang yang diduga Kolonel Czi Dodi Kuswandi dalam pembangunan Rumdis Setara Tower Kodam IV/Dip.
2. Bahwa Saksi-10 telah mengikuti kursus Jabatan Fungsional Audit (JFA) tahun 2012 di Pusat Pendididkan dan Latihan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (PUSDIKLAT BPKP) Ciawi Bogor dan Saksi-10 Belum pernah mengikuti kursus atau pendidikan khususnya di bidang audit investigasi
3. Bahwa yang diketahui Saksi-10 tentang tindak pidana Korupsi dilihat dari sisi pertanggung jawaban keuangan sebagai berikut:
a. Pertanggungjawaban keuangan yang diragukan.
b. Pertanggungjawaban keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
c. Pertanggungjawaban keuangan yang tidak sesuai dengan peruntukan.
4. Bahwa kriteria perbuatan seseorang yang memenuhi unsur dapat merugikan keuangan Negara sebagaimana tercantum dalam pasal 2 dan Pasal 8 UU Rl Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah seorang yang diberikan pertanggung jawaban keuangan tetapi tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.
5. Bahwa dalam melaksanakan audit dana pembangunan Rumdis Setara Tower Kodam IV/Diponegoro TA.2013 yang diterima oleh Terdakwa mantan Kazidam IV/Dip, berdasarkan Surat perintah Pangdam IV/Dip Nomor Sprin/120/ I /2015 tanggal 27 Januari 2015.
6. Bahwa berdasarkan surat ltdam IV/Dip nomor : R/12/IX/2015 tanggal 15 September 2015 perihal hasil audit keuangan ulang/pendalaman terhadap Terdakwa mantan Kazidam IV/Dip terkait penyimpangan pengunaan anggaran pembangunan Rumadinas Setara Tower dilaksanakan pada tanggal 9 s.d 11 September 2015 bertempat dikantor ltdam IV/Diponegoro.
7. Bahwa dana yang sudah diterima ojeh Terdakwa berupa honor POP, upah tenaga organik dan upah tenaga luar dari pekas Gabrah 28 Na.2.06.02 tanggal 9 September 2013 sebesar Rp. 1.769.986.000,- (satu milyard tujuh ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah) bersumber dari APBN dengan perincian sebagai berikut:
a. Bahwa Honor POP, Upah tenaga organik dan upah tenaga luar untuk pembangunan Rumdis Setara Tower Korem 072/PMK Yogyakarta sebesar Rp.614.022.000,- (enam ratus empat belas juta dua puluh dua ribu rupiah).
b. Bahwa Honor POP, Upah tenaga organik dan upah tenaga luar untuk pembangunan Rumdis Setara Tower Korem 073/MKT Salatiga sebesar Rp.541.937.000,- (lima ratus empat puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).
c. Bahwa Honor POP, Upah tenaga organik dan upah tenaga luar untuk pembangunan Rumdis Setara Tower Korem-074 / WRT Surakarta sebesar Rp.614.027.000,- (enam ratus empat belas juta dua puluh tujuh ribu rupiah).
8. Saksi-10 menerangkan bahwa, dana yang sudah diterima oleh Terdakwa sebesar Rp. 1.769.986.000,- (satu milyard tujuh ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah), dari jumlah tersebut digunakan sesuai peruntukan sebesar Rp. 63.145.000,- (enam puluh tiga juta seratus empat puluh lima ribu rupiah) dan digunakan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp. 1.706.841.000,- (satu milyard tujuh ratus enam juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah).
9. Bahwa dana yang digunakan Terdakwa untuk membayar honor POP, Upah organik dan upah tenaga luar sebesar Rp. 63.145.000,- (enam puluh tiga juta seratus empat puluh lima ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
a. Bahwa tenaga organik dan upah tenaga luar untuk pembangunan Rumdis Setara Tower Korem 072/PMK Yogyakarta sebesar Rp. 19.200.000,- (sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah).
b. Bahwa tenaga organik dan upah tenaga luar untuk pembangunan Rumdis Setara Tower Korem 073/MKT Salatiga sebesar Rp.3.652.000,- (tiga juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah).
c. Bahwa tenaga organik dan upah tenaga luar untuk pembangunan Rumdis Setara Tower Korem 074/WRT Surakarta sebesar Rp. 40.292.000,- (empat puluh juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
10. Bahwa perincian dana yang digunakan Terdakwa tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 1.706.841.000,- (satu milyard tujuh ratus enam juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah) digunakan untuk keperluan mendukung pembangunan Rumdis Setara Tower Kodam IV/Diponegoro TA.2013.
11. Bahwa sangat tidak dibenarkan pengunaan dana yang seharusnya digunakan untuk pembayaran honor POP, upah organik dan upah tenaga luar tetapi digunakan untuk keperluan lainnya yang tidak sesuai peruntukannya.
12. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa mengunakan dana tidak sesuai peruntukannya maka telah menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp. 58.897.400,- (lima puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) dan sudah memenuhi unsur unsur tidak pidana korupsi, karena pengunaannya tidak dapat dibuktikan dengan pengunaan yang sah.
Atas keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruhnya.
Saksi-11 :
Nama lengkap : WAHYUNIATI.
Pangkat/Nrp : Letkol Cku (K)/600989
Jabatan : Pabandagar Srendam Dip
Kesatua : Kodam IV/Dip
Tempat tanggal lahir : Sukabumi, 6 Juni 1960
Jenis kelamin : Perempuan.
Kewarganegaraan : Indonesia.
A g a m a : Islam.
Tempat tinggal : Jl.Sisingamangaraja N018 Semarang.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi-11 saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani bersedia diperiksa dan memberikan keterangan yang sebenarnya serta Saksi-11 kenal dengan Terdakwa dalam hubungan Atasan dan Bawahan dan tidak ada hubungan keluarga.
2. Bahwa Saksi-11 menjabat sebagai Papekas Gabrah sejak tanggal 23 Agustus 2013 adapun tugas dan tanggung jawab Papekas adalah menerima, menyimpan, membayar, melapor dan mempertanggung jawabkan dana-dana milik Negara (APBN) yang dialokasikan untuk kepentingan Kodam IV/Diponegoro.
3. Bahwa alokasi dana pembangunan Rumdis Setara Tower Kodam IV/Dip TA.2013 sebesar Rp.44.902.894.932,- (empat puluh empat milyard sembilan ratus dua juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus dua rupiah) dibagi secara rata untuk pembangunan Rumdis Setara Tower diwilayah Korem 072/PMK Yogyakarta, Korem 073/MKT Salatiga dan Korem 074/WRT Surakarta masing-masing sebesar Rp. 14.967.631.644,- (empat belas milyard sembilan ratus enam puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh satu ribu enam ratus empat puluh empat rupiah).
4. Bahwa pada tanggal 9 September 2013 sesuai SPP (Surat Permintaan Pembayaran) dari Terdakwaselaku Kalakgiat dikeluarkan dana pembayaran honor tim organisasi, honor tenaga organik Yon Zipur-4/TK dan upah tenaga luar sebesar Rp. 1.773.900.000,- (satu milyard tujuh ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) yang mana dana tersebut dari 3 (tiga) SPP yang pengambilannya duikuasakan kepada Saksi-3 untuk masing-masing :mengakibatkan bertambahnya biaya dan waktu pelaksanaannya.
a. Korem 072/PMK sebesar Rp. 615.330.000,-
b. Korem 073/MKT sebesar Rp. 543.240.000,-
c. Korem 074/WRT sebesar Rp. 615.330.000,-
Jumlah Rp.1.773.900.000,-
Atas keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruhnya.
Menimbang : Bahwa Saksi yang tidak hadir dipersidangan dan telah dipanggil secara sah dan patut sesuai ketentuan Pasal 139 UU RI No 31 tahun 1997, kemudian atas permohonan Oditur Militer Tinggi dan atas persetujuan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa serta berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1), (2) UU RI No 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, maka keterangan para Saksi tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pendahuluan yang telah diberikan dibawah sumpah dibacakan didalam persidangan, maka keterangan para Saksi yang tidak hadir tersebut nilainya sama apabila para Saksi tersebut hadir dan memberi keterangan dipersidangan dan hal disetujui oleh Terdakwa dan Penasehat Hukumnya maka keterangan para Saksi yang tidak hadir dibacakan oleh Oditur Militer Tinggi yaitu sebagai berikut :
Saksi- 12 :
Nama : Juwendi
Pangkat/NRP : Lettu Inf /21950032780973
Jabatan : Pasimin Deninteldam IV/Dip
Kesatuan : Deninteldam IV/Dip
Tempat tgl lahir : Semarang, 6 Spetember 1973
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia.
Agama : Islam
Tempat tinggal : Jl. Perintis Kemerdekaan Pudakpayung Semarang Jawa tengah.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi-12 sesuai perintah Dandeninteldam IV/Dip sejak mulai tanggal 1 Nopember 2013 anggota Denintel untuk melakukan pengawasan dalam pembangunan Rumdis tersebut dan melaporkan bila ada penyimpangan
Bahwa Saksi-12 mengetahui Dandeninteldam IV/Diponegoro mengeluarkan Surat Perintah nomor: Sprin/287/XI/2013 tanggal 1 Nopember 2013 kepada anggota untuk melakukan pengawasan pembangunan Rumdis Setara Tower di wilayah Kodam IV/Diponegoro masing-masing :
a. Korem 072/PMK Yogjakarta Sertu Hermawan dan Serda Wahyu.
b. Di wilayah Korem 073/MKT Salatiga Serma Sugeng dan Serda Santoso.
c. Di wilayah Korem 074/WRT Surakarta Serka Edi Kusnanto dan Serda Budi Prabowo.
Bahwa dari hasil wawancara yang diperoleh anggota Deninteldam IV/Diponegoro diperoleh keterangan sebagai berikut:
a. Pembangunan Rumdis Setara Tower di wilayah Korem 072/PMK Yogjakarta ditemukan kendala yaitu desain/gambar yang berubah-ubah menyebabkan perubahan pada konstruksi bangunan, sumber keterangan dari Letkol Czi Diyar
b. Pembangunan Rumdis Setara Tower di wilayah Korem 073/MKT Salatiga, sumber keterangan dari Saksi Letkol Czi Prayogo selaku POP (Pimpinan Organisasi Proyek) dan Sdr.Marwan (ahli teknis PT Konusa Dwitama Jaya) diperoleh keterangan sebagai berikut :
1) Saksi-Letkol Czi Prayogo selaku Pimpinan Organisasi Pelaksana (POP)
a) Belum pernah melihat gambar konstruksi bangunan Rumdis Setara Tower lantai 6 Type 36-96/KK
b) Pemasangan tiang pancang berbentuk segitiga ukuran 25 cm x 25 cm x 25 cm x 6 meter, seharusnya tiang pancang bentuk balok ukuran 25 cm x 25 cm x 6 meter.
c) Karena terbengkalainya pengerjaan proyek sehingga pada tanggal 29 Oktober 2013 saat kondisi proyek baru mencapai 15% dihentikan dan diambil alih Pangdam IV/Diponegoro
2) Setiap mengajukan permintaan barang ke ULP (Unit Layanan Pengadaan), material datangnya terlambat sehingga PT.Konusa Dwitama Karya harus membayar karyawan yang menganggur sejak pertengahan bulan Juli 2013 s.d tanggal 17 September 2013
Bahwa Pembangunan Rumdis Setara Tower di wilayah Korem 074/WRT Surakarta ditemukan kendala yaitu gambar teknik yang dijadikan acuan masih kurang sempurna sehingga menghambat pekerjaan, sumber keterangan dari Saksi-Letiu Czi Suyono selaku kasi Teknik pembangunan.
Atas pembacaan keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruhnya
Saksi-13 :
Nama lengkap : GATHOT TRIDOYO.
Pangkat/Nrp : Letkol Inf/32371
Jabatan : Waaslog
Kesatua : Kodam IV/Dip
Tempat tanggal lahir : Ngawi, 27 Juli 1965
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
A g a m a : Islam.
Tempat tinggal : Asrama Wiratama F-6 Watugong Semarang.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi-13 kenal dengan Terdakwa sejak di Akmil Magelang sekira Tahun1986 dimana waktu itu sama-sama sebagai Taruna, di Kodam IV/Diponegero yang Saksi-8 tahu Terdakwa menjabat sebagai Kazidam, namun demikian tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa Saksi-13 masuk dalam struktur organisasi pelaksanaan swakelola pembangunan Rumdis Setara Tower Kodam IV/Diponegoro berdasarkan Surat Perintah Pandam IV/Diponegoro nomor: Sprin/457/IV/2013 tanggal 10 April 2013 selaku Ketua Tim Pengawas Pelaksanaan Kegiatan (Waslakgiat), yang mana sebagai Ketua Tim Waslakgiat pada tahap perencanaan Saksi-8 hanya melakukan briefing dan membagi tugas anggota Tim.
Bahwa Saksi-13 tidak pernah mengetahui dan membaca Renlakgiat yang dibuat Terdakwaselaku Kalakgiat, Saksi-13 juga tidak pernah melihat gambar bangunan Rumdisawa dan tidak pernah mendengar adanya lelang pengadaan barang materiil pembangunan Rumdisawa.
Bahwa Saksi-13 tidak mengetahui dimulainya awal pembangunan Rumdis Setara Tower Kodam IV/Diponegoro TA.2013 dan selaku Ketua Tim Waslakgiat Saksi-13 belum pernah datang serta melihat pembangunan Rumdis tersebut.
Atas pembacaan keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruhnya
Saksi-14 :
Nama lengkap : AHMAD YUSSA.
Pangkat/Nrp : Mayor Czi/11970054550376
Jabatan : Pabandya Jaslog
Kesatua : Kodam IV/Dip
Tempat tanggal lahir : Rembang, 22 Maret 1976
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
A g a m a : Islam.
Tempat tinggal : Asrama Wiratama Jl. Glatik G-11 Pudakpayung Semarang.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi-14 kenal dengan Terdakwa sekira bulan Maret 2013 yaitu sejak Terdakwa menjabat sebagai Kazidam IV/Diponegoro namun demikian tidak ada hubungan keluarga, hanya hubungan atasan dan bawahan.
Bahwa Saksi-14 masuk dalam struktur organisasi pelaksanaan swakelola Rumdis Setara Tower Kodam IV/Diponegoro berdasarkan Surat Perintah Pangdam IV/Diponegoro nomor: Sprin/457/IV/2013 tanggal 10 April 2013 selaku Wakil Ketua Tim Waslakgiat (Pengawas Pelaksana Kegiatan).
3. Bahwa Saksi-14 mengetahui berdasarkan Surat Perintah Pangdam IV/Diponegoro nomor: Sprin/351/III/2013 tanggal 14 Maret 2013 tentang Perintah pekerjaan program pengembangan fasilitas dan pemeliharaan bangunan, Terdakwaselaku Kazidam IV/Diponegoro dalam struktur organisasi pelaksanaan swakelola Rumdis Setara Tower Kodam IV/Diponegoro adalah selaku Kalakgiat (Kepala Pelaksana Kegiatan).
Bahwa sepengetahuan Saksi-14, Terdakwa selaku Kalakgiat setelah menerima Surat Perintah Pangdam IV/Diponegoro pernah mengajukan permohonan Uang Untuk Di pertanggung Jawabkan (UUDP), hal ini berdasarkan Surat Kazidam IV/Diponegoro nomor: B/683/VII/2013 tanggal 9 Juli 2013 tentang permohonan persetujuan UUDP, namun surat tersebut dibatalkan dengan Surat Kazidam IV/Diponegoro nomor: B/914/IX/2013 tanggal 5 September 2013 dengan alasan pekerjaan pembangunan Rumdis Setara Tower Kodam IV/Diponegoro sudah berjalan 2 (dua) bulan dan sedang mengajukan pembayaran honor organik serta tenaga dari luar sampai dengan minggu ke-8.
Bahwa pada tanggal 17 Juli 2013 Pangdam IV/Diponegoro menerbitkan Surat Telegram No: ST/1090/2013 tentang permintaan gambar Rumdis Setara Tower Kodam IV/Diponegoro, atas permintaan tersebut gambar dikirim Terdakwa kepada Pangdam IV/Diponegoro dengan surat pengantar nomor: B/799/VIII/2013 tanggal 12 Agustus 2013.
Bahwa sepengetahuan Saksi-14, Terdakwa selaku Kalakgiat sudah membuat Renlakgiat (Rencana Pelaksanaan Kegiatan) pembangunan Rumdis Setara Tower Kodam IV/Dip Tahap I Triwulan I TA.2013 kepada Pangdam IV/Diponegoro U.p Aslog tanpa disertai penjabaran RAB (Rencana Anggaran Biaya) secara rinci seperti keperluan materiil dan rincian honor tenaga kerja.
7. Bahwa Ketua Tim ULP (Pengadaan Barang/Materiil dan Jasa adalah Saksi-2 (Letkol Czi Beny Budhi Setyanto) yang juga sebagai Ketua Panitia Lelang dan hasil pelaksanaan lelang pengadaan materiil pembangunan Rumdis Setara Tower Kodam IV/Diponegoro pada tanggal 1 Juli 2013 dilaporkan kepada Pangdam IV/Diponegoro, sesuai surat Panitia Lelang No: B/648A/11/2013.
8. Bahwa pemenang lelang pengadaan barang/materiil pembangunan Rumdis Setara Tower Kodam IV/Diponegoro adalah PT Sedanan Rannutama wilayah Korem 072/PMK Yogyakarta, PT Konusa Dwitama Karya wilayah Korem 073/MKT Salatiga dan PT Java Serly Pratama wilayah Korem 074/WRT Surakarta.
9. Bahwa pengerjaan pembangunan Rumdis Setara Tower di 3 (tiga) wilayah tersebut diambil alih oleh Asren dibantu Saksi-2 oleh karena Terdakwaselaku Kalakgiat mengalami keterlambatan dalam pengerjaan proyek pembangunan Rumdis Setara Tower di wilayah Kodam IV/Diponegoro.
10. Bahwa anggaran yang sudah dikeluarkan sampai dengan proyek pembangunan diambil alih oleh Asren sebesar Rp. 1.773.900.000,- terdiri dari Rumdis di Korem 072/PMK Yogyakarta Rp.615.330.000,- Rumdis di Korem 073/MKT Salatiga Rp.543.240.000,- dan di Korem 074/WRT Surakarta Rp.615.330.000,
11. Bahwa Saksi-14 selaku Wakil Ketua Tim Waslakgiat sudah 2 (dua) kali melihat di lapangan pembangunan proyek Rumdis Setara Tower Kodam IV/Dip bersama Aslog, yaitu pada awal bulan September 2013 dan tanggal 13 September 2013 dimana dalam pengecekan tersebut dilihat dan ditemukan perkembangan pembangunan baru pada tahap pembuatan pondasi, materiil yang ada minim dan jumlah pekerja sedikit, hasil dari pengecekan dilaporkan Aslog kepada Kasdam IV/Diponegoro.
12. Bahwa hambatan yang dihadapi Terdakwaselaku Kalakgiat pembangunan Rumdis Setara Tower di wilayah Kodam IV/Diponegoro karena pasokan materiil kurang dan tenaga kerja sedikit dikarenakan anggota Yon Zipur-4/TK persiapan penugasan Pamtas di Papua.
13. Bahwa sepengetahuan Saksi-9, Terdakwa selaku Kalakgiat belum pernah melaporkan kendala/hambatan yang dihadapi kepada Pangdam IV/Diponegoro dan hingga sampai Saksi-9 diperiksa oleh Penyidik Terdakwaselaku Kalakgiat belum pernah melaporkan pertanggung jawaban penggunaan anggaran untuk honor tenaga kerja anggota TNI maupun honor tenaga kerja sipil.
Atas pembacaan keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruhnya
Saksi-15 :
Nama lengkap : SUHAJANA.
Pangkat/Nrp : Mayor Czi/548187
Jabatan : Pabanda Jaslog Zidam
Kesatua : Kodam IV/Dip
Tempat tanggal lahir : Sleman, 5 April 1959
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
A g a m a : Islam.
Tempat tinggal : Asrama Kebonpolo RT.02 RW.04 Bandarhardjo Ungaran.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi-15 kenal dengan Terdakwa pada bulan April 2013 yaitu sejak Terdakwa menjabat sebagai Kazidam IV/Dip, tetapi tidak ada hubungan keluarga
2. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Rangdam IV/Dip Nomor: Sprin/457/IV/2013 tanggal 10 April 2013 Saksi-10 ditugaskan sebagai Ketua Tim dengan tugas melakukan pengecekan material yang dikirim ke lokasi pekerjaan dan mencocokan baik dari segi kwalitas maupun kuantitas barang yang datang. Untuk kwalitas material mengacu pada RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang tertuang dalam kontrak pengadaan barang, membuat Berita Acara Pemeriksaan serta memberikan saran perbaikan kepada kalakgiat jika diperlukan.
3. Bahwa buku kontrak kerja diterima Saksi-15 pada bulan Nopember 2013 dengan demikian sebagai Ketua Tim Komisi belum sempat melaksanakan tugasnya permasalahan Rumdis Setara Tower 6 lantai K36-96/KK di wilayah Kodam IV/Diponegoro muncul.
4. Bahwa Saksi-15 menerangkan seharusnya Tim Komisi mulai berkerja pada bulan Juni 2013, mengingat semua kontrak kerja di mulai bulan Juni 2013 termasuk kontrak pengadaan barang, hal ini terjadi karena pembuatan rencana pembangunan khususnya gambar detail bangunan belum ada.
5. Bahwa sepengetahuari Saksi-15, dana yang sudah dikeluarkan untuk honor/upah perkerja kurang lebih Rp.1,7 Milyard dan apabila benar pada bulan Juni 2013 sudah dimulai pekerjaan pembangunan Rumdis maka saat sekarang sudah mencapai tahap lantai 5 (diatas 50%).
6. Bahwa sepengetahuan Saksi-15, pada saat Terdakwa menjabat sebagai Kalakgiat pembangunan Rumdis Setara Tower timbul permasalahan khususnya di wilayah Korem 072/PMK Yogyakarta, dimana tiang pancang yang seharusnya masuk tanah sedalam 6 meter kenyataannya hanya masuk kedalam tanah 4,5 meter, hal ini terjadi bukan karena bahan tidak sesuai namun karena tiang pancang tidak dapat menembus lebih dalam karena terbentur adanya batu cadas.
7. Bahwa sebenarnya permasalahan tiang pancang tersebut tidak ada masalah apabila ada penelitian terlebih dahulu tentang kontur tanah maupun jenis kontruksi yang tepat digunakan diwilayah Yogyakarta, untuk mengatasi permasalahan tersebut maka dibuatkan borpile disebelah tiang pancang yang mengakibatkan bertambahnya biaya dan waktu pelaksanaannya.
Atas pembacaan keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruhnya
Saksi-16 :
Nama lengkap : PRAYOGO.
Pangkat/Nrp : Letkol Czi/553348
Jabatan : Dandenzibang 3/IV Salatiga
Kesatuan : Zidam IV/Dip
Tempat tanggal lahir : Purworejo, 24 Oktober 1959
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
A g a m a : Islam.
Tempat tinggal : Asmil Denzibang Salatiga
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi-16 kenal dengan Terdakwa selaku Kazidam IV/Diponegoro, tidak ada hubungan keluarga, hanya hubungan antara Atasan dan Bawahan.
2. Bahwa Saksi-16 berdasarkan Surat Perintah Panglima Kodam IV/Diponegoro Nomor Sprin/457/IV/2013 tanggal 1 April 2013 ditunjuk sebagai POP (Pimpinan Organisasi Pelaksana) Pembangunan Rumdis Setara Tower di wilayah Korem 073/MKT Salatiga yaitu di Dsn Kembangsari, Kab. Semarang.
3. Bahwa pembangunan Rumdis Setara Tower dikerjakan dengan Swakelola yaitu pembangunan dikerjakan oleh prajurit Kodam IV/Diponegoro sedangan Material di Suplay oleh PT.Konusa Dwitama Karya berkantor utama di Jalan Saharjo Jakarta,sesuai kontrak nomor SP/14/Z/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013 sebagai pemenang Tender / Lelang dari ULP (unit Layanan dan Pengadaan).
4. Bahwa sejak awal pembangunan ,sudah ada hambatan karena gambar yang ada dengan sistem Konvensional mengacu pada gambar dari Kodam Ill/Siliwangi, sedangkan Rumdis yang dikehendaki dibangun di Kodam IV/Diponegoro dengan sistema Precast sehingga gambar selalu berubah-ubah dan tidak dapat di jadikan pedoman, oleh karena itu pada tanggal 24 Oktober 2013 pembangunan dihentikan dengan volume proyek mencapai 10% yang seharusnya sudah 60%.
5. Bahwa pembangunan Rumdis tersebut tidak ada gambar konstruksi yang dijadikan pedoman dan sudah Saksi-16 tanyakan mendapat jawaban dari Terdakwabahwa gambar masih di Redesign, adapun tindakan yang dilakukan oleh Terdakwauntuk mengatasi hambatan tersebut meredesign (merubah) gambar tapi tidak pernah selesai dan sebagai Konsultan Bangunan adalah Ir David dariiUNIKA Semarang namun sekarang sudah tidak digunakan lagi
Atas pembacaan keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruhnya
Saksi-17 :
Nama lengkap : NURBANI ADI PRASTOWO.
Pangkat/Nrp : Lettu Czi/11080125900486
Jabatan : Pasilog
Kesatuan : Yonzipur-4/TK
Tempat tanggal lahir : Magelang, 4 April 1986
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
A g a m a : Islam.
Tempat tinggal : Asmil Yonzipur-4/TK Banyubiru Ambarawa
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi-17 kenal dengan Terdakwa sejak awal tahun 2013 ketika menjabat sebagai Kazidam IV/Diponegoro, dan tidak ada hubungan keluarga.
2. Bahwa Saksi-17 berdasarkan Surat Perintah Pangdam IV/Diponegoro No : Sprin/457/IV/2013 tanggal 10 April 2013 Saksi-15 selaku Kalaklap (Kepala Pelaksana Lapangan) pembangunan secara swakelola Rumdis Setara Tower di wilayah Korem 074/WRT Surakarta, POP sampai dengan bulan Juni 2013 dijabat oleh Letkol Czi Sapto Widi Nugroho kemudian digantikan oleh Mayor Czi Tommy Arif Susanto.
3. Bahwa Saksi-17 pada bulan April 2013 Saksi-15 mendapat perintah untuk pemasangan pagar seng di lokasi pembangunan Rumdis Setara Tower di wilayah Korem 074/WRT Surakarta dengan dibantu 14 (empat belas) orang anggota Yon Zipur-4/TK selama tiga hari terhenti, karena bahan baku seng habis, seminggu kemudian setelah bahan baku seng datang dilanjutkan kembali dan pemagaran lokasi pembangunan selesai dalam waktu 3 (tiga) hari.
4. Bahwa Saksi-17 selama mengerjakan pemagaran proyek pada bulan April 2013 selama 6 (enam) hari Saksi-17 menerima gaji/imbalan sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dari Pimpinan Organisasi Pelaksana (POP). Kemudian pada bulan Juni 2013 pengerjaan proyek dilanjutkan kembali dan Saksi-17 menerima gaji/imbalan sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) selama ± 1 (satu) bulan dari pemborong proyek Bapak Palmer, selanjutnya pada bulan Agustus s.d bulan September 2013 Saksi-8 bekerja lagi sebagai Kalaklap proyek mendapat gaji/imbalan sebesar Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) per hari selama ± 1 (satu) bulan dari Lettu Czi Nayiri.
Atas pembacaan keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruhnya
Saksi-18 :
Nama lengkap : IBNU MAJAH UMAR.
Pangkat/Nrp : Kopka/31020770820882
Jabatan : Tamudi Damtruk Koki-B
Kesatuan : Yonzipur-4/TK
Tempat tanggal lahir : Lombok Tengah, 6 Agustus 1982
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
A g a m a : Islam.
Tempat tinggal : Jl.Wijayakusuma Desa Kebondowo RT.02 RW.013 Banyubiru Ambarawa
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi-18 kenal Terdakwa sejak Terdakwa menjabat sebagai Kazidam IV/Diponegoro awal tahun 2013, dalam hubungan pimpinan dan bawahan serta tidak ada hubungan keluarga.
2. Bahwa Saksi-18 termasuk dalam perangkat pekerja Korem 074A/VRT Surakarta, namun hanya diberikan perintah secara lisan saja oleh Danru An.Serda Purwanto (jabatan sekarang Baton 1 Ton I Ki-B) untuk ikut kerja dalam pembangunan Rumdis tersebut bersama rekan- rekan dari Yonzipur 4/TK lainnya.
3. Bahwa Saksi-18 selama bekerja diberikan upah/gaji Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) selama 24 hari kerja sehingga saksij16 menerima Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) namun pada saat terakhir bekerja setengah hari dan lembur sampai dengan saat ini belum pernah dibayarkan.
4. Bahwa Saksi-18 pernah menandatangani daftar nominatif pekerja dengan upah Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) selama kurang lebih 5 (lima) kali setiap bulannya, namun Saksi-18 tidak pernah menanyakan mengapa yang diterimakan kepadanya tidak sesuai dengan apa yang tertera dalam daftar yang ditandatanganinya.
Atas pembacaan keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruhnya
Saksi-19 :
Nama lengkap : DEDI NUR ADI PUTRA.
Pangkat/Nrp : Prada/31120459391290
Jabatan : Angru 1 Ton 2 Ki Zipur B
Kesatuan : Yonzipur-4/TK
Tempat tanggal lahir : Semarang, 11 Desember 1990
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
A g a m a : Islam.
Tempat tinggal : Asmil Yonzipur-4/TK Banyubiru Ambarawa
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi-19 tidak kenal Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
2. Bahwa Saksi-19 berdasarkan Surat Perintah Pangdam IV/Diponegoro Nomor :Sprin/457/IV/2013 tanggal 10 April 2013 sebagai anggota Laklap dalam organisasi pelaksanaan swakelola pembangunan Rumdis Setara Tower Kodam IV/Diponegoro diwilayah Surakarta, namun Saksi-19 tidak pernah ikut bekerja di lapangan dan tidak mengetahui tentang pembangunan Rumdis tersebut.
3. Bahwa Saksi-19 pernah menandatangani daftar nominatif pekerja selama kurang lebih 3 (tiga) kali setiap bulannya namun Saksi-18 lupa berapa besar upah/gajinya, dan Saksi-18 tidak pernah menerima gaji/upahnya karena tidak pernah ada perintah untuk bekerja.
Atas pembacaan keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruhnya
Saksi-20 :
Nama lengkap : GUSTI SABDOELENGGONO.
Pangkat/Nrp : Prada/31110094640891
Jabatan : Angru 1 Ton 2 Ki Zipur B
Kesatuan : Yonzipur-4/TK
Tempat tanggal lahir : Salatiga, 29 Agustus 1991
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
A g a m a : Islam.
Tempat tinggal : Jl.Wijayakusuma Desa Kebondowo RT.02 RW.013 Banyubiru Ambarawa
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi-20 kenal dengan Terdakwa sejak bulan Juli 2013 sebagai Kazidam IV/Diponegoro dalam hubungan pimpinan dan bawahan serta tidak ada hubungan keluarga.
2. Bahwa Saksi-20 termasuk dalam perangkat Korem 074/WRT Surakarta sebagai tenaga kerja, namun hanya diberikan perintah secara lisan saja oleh Serda Purwanto (jabatan sekarang Baton 1 Ton I Ki-B) untuk ikut kerja dalam pembangunan Rumdis tersebut bersama rekan-rekan dari Yonzipur 4/TK .
3. Bahwa Saksi-20 selama bekerja tahap pertama diberikan upah/gaji Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) selama 24 hari kerja sehingga Saksi-20 menerima Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dan pada tahap kedua saksi menerima upah/gaji sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) selama 42 hari kerja sehingga Saksi-20 menerima Rp. 1.680.000,- (satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
4. Bahwa Saksi-20 pernah menandatangani daftar nominatif pekerja dengan upah Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) selama kurang lebih 5 (lima) kali setiap bulannya, namun Saksi-20 tidak pernah menanyakan mengapa yang diterimakan kepadanya tidak sesuai dengan apa yang tertera dalam daftar yang ditandatanganinya.
Atas pembacaan keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruhnya
Saksi-21 :
Nama lengkap : JOHANES TRI UTOMO WITJAKSONO alias UUT.
Pekerjaan : Swasta
Tempat tanggal lahir : Bandung, 21 November 1968
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
A g a m a : Khatolik.
Tempat tinggal : Jl.Gudang Selatan No.6 Bandung Jabar
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi-21 kenal dengan Terdakwa pada awal tahun 2013 dari adik iparnya yang bernama Sdr. Ari Wibowo alias Ari Kasio yang menawarkan kepada Saksi-20 mengenai ke ikut sertaan tender proyek di Kodam IV/Diponegoro, namun demikian Saksi-20 tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
2. Bahwa kedudukan Saksi-21 di dalam PT Jafa Serly Pratama sebagai Kuasa Direksi pertanggal 6 September 2013.
3. Bahwa Saksi-21 mengetahui proses keikutsertaan PT.Jafa Serly Pratama dalam pembangunan Rumdis Setara Tower diwilayah Korem 074/WRT Surakarta, diawali mendaftarkan dan mengikuti proses lelang/tender, setelah PT.Jafa Serly Pratama dinyatakan sebagai pemenang lelang oleh panitia maka dibuat perjanjian antara PT.Jafa Serly Pratama dengan Zidam IV/Diponegoro.
4. Bahwa perjanjian antara Zidam IV/Diponegoro dengan PT.Jafa Serly Pratama dalam pengadaan barang/material pembangunan Rumdis Setara Tower diwilayah Korem 074/WRT Surakarta, dituangkan dalam Surat Perjanjian Nomor: SP/15/ZI/VI/2013 tanggal 28 Juni 2013 dengan harga borongan sebesar Rp.11.991.650.000,- (sebelas milyard sembilan ratus sembilan puluh satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
5. Bahwa Saksi-21 menerangkan, Terdakwa (Kolonel Czi Dodi Kuswandi) dalam pembangunan Rumdis Setara Tower Kodam IV/Diponegoro sebagai Kalakgiat dan setelah surat perjanjian tersebut selesai dibuat beberapa hari kemudian PT. Jafa Serly Pratama mulai melakukan kegiatan pembangunan Rumdis Setara Tower di Korem 074/WRT Surakarta yaitu mendatangkan barang/material penunjang kerja antara lain :
a. Besi beton.
b. Pembuatan jembatan akses masuk lokasi pembangunan.
c. Pemagaran keliling lokasi pembangunan.
d. Pembuatan kantor direksi.
e. Pembuatan barak pekerja.
f. Pembuatan sumur air kerja.
g. Pemasangan listrik.
h. Pemerataan tanan dan penimbunan.
i. Pengerasan akses jalan masuk lokasi pembangunan.
j. Sewa mobil crane. H
k. Pembelian redemix (beton cor K 350) untuk pembuatan kolom sebanyak 138
buah, balok 203 buah dan pile cup serta teabem satu zona.
Barang/material tersebut di atas kurang lebih senilai Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
6. Bahwa selain mendatangkan barang/material, PT. Jafa Serly Pratama juga mendatangkan tenaga kerja ahli dibidang preacast sebanyak 52 (lima puluh dua) orang dengan upah per/hari/orang sebesar Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) bekerja dari mulai jam 08.00 s.d 17.00 dilanjutkan dengan lembur dari mulai jam 17.00 s.d 22.00 dan sudah bekerja kurang lebih selama 110 hari kerja yang mana PT.Jafa Serly Pratama yang membayar upahnya.
7. Bahwa selain itu ada 6 (enam) orang staf PT. Jafa Serly Pratama yang bekerja dilapangan dengan upah per/bulan/orang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
8. Bahwa sewaktu Terdakwa selaku Kalakgiat, kendala yang dihadapi PT.Jafa Serly Pratama dalam melaksanakan pembangunan Rumdis Setara Tower diwilayah Korem 074/WRT Surakarta adalah pada saat pelaksanaan pekerjaan pondasi tiang pancang ternyata tidak sesuai dengan kedalaman yang direncanakan yaitu hasil sondir test tiang pancang masuk kedalaman 6 sd 9 meter namun kenyataannya tiang pancang hanya masuk pada kedalaman 3 sd 5 meter, sehingga hal ini memerlukan perkuatan dengan metoda pondasi borpile disekitar tiang pancang yang berakibat penambahan waktu pekerjaan pondasi.
9. Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2013 sekira jam 18.00 pada waktu PT.Jafa Serly Pratama sedang melakukan kegiatan pembangunan Rumdis Setara Tower di Korem 074/WRT Surakarta, Lettu Czi Suyono selaku Dansub Denzibang Surakarta menghubungi Saksi-21 via telepon memberitahu untuk sementara waktu menghentikan pekerjaan pembangunan dan mengosongkan lokasi proyek dari tenaga kerja PT.Jafa Serly Pratama. Menurut Lettu Czi Suyono hal ini atas petunjuk dari Terdakwa dengan alasan akan dilakukan pemeriksaan dan pengecekan lapangan, adanya petunjuk tersebut maka PT.Jafa Serly Pratama menghentikan pekerjaan dan memulangkan tenaga kerja.
10. Bahwa sejak diperintahkan menghentikan pekerjaan tersebut oleh Terdakwa, PT.Jafa Serly Pratama tidak melanjutkan pembangunan Rumdis Setara Tower di Korem 074/WRT Surakarta.
11. Bahwa dalam proses penghentian te,rsebut tidak ada opname terhadap hasil pekerjaan yang dikerjakan PT.Jafa Serly Pratama; walaupun pihak PT.Jafa Serly Pratama sudah meminta berulang kali kepada pihak Zidam; IV/Diponegoro melalui Saksi-3 (Mayor Czi Wiratno sebagai Kasiminada).
12. Bahwa Saksi-21 mengetahui dana pembangunan Rumdis Setara Tower diwilayah Korem 074/WRT Surakarta bersumber dari APBN, namun demikian baik Bapak Rudy selaku Direktur dan Saksi-20 selaku kuasa Direksi PT.Jafa Serly Pratama tidak pernah menerima dana apapun dari Terdakwa(Kolonel Czi Dodi Kuswandi).
Atas pembacaan keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruhnya
Saksi-22 :
Nama lengkap : EDUARD BERMEN HUTAGALUNG.
Pekerjaan : Swasta
Tempat tanggal lahir : Sibolga, 10 April 1972
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
A g a m a : Khatolik.
Tempat tinggal : Perumahan Wahana Pondok Gede Blok B3 No.29 RT.016 RW.07 Kel.Jatirangon Kec.Jatisampurna Kota Bekasi.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi-22 kenal dengan Terdakwa (Kolonel Czi Dodi Kuswandi) mantan Kazidam IV/Diponegoro pada bulan April 2013, dalam hal pekerjaan pembangunan Rumdis Setara Tower di wilayah Korem 073/MKT Salatiga namun tidak ada hubungan keluarga /family.
2. Bahwa kedudukan Saksi-22 di PT Konusa Dwitama Karya adalah sbagai Direktur, adapun proses PT Konusa Dwitama Karya mendapatkan proyek pembangunan Rumdis Setara Tower diwilayah Korem 073/MKT Salatiga melalui proses lelang dengan mengajukan penawaran sebesar Rp. 11.942.150.000,- (sebelas milyard sembilan ratus empat puluh dua juta seratus lima puluh juta rupiah).
3. Bahwa sekira bulan Juni 2013 diumumkan hasil lelang dan PT Konusa Dwitama Karya ditetapkan oleh Panitia Lelang sebagai pemenang, maka selanjutnya dibuat Surat Perjanjian nomor : SP/14/ZI/2013 tanggal 27 Juni 2013 antara Kazidam IV/Diponegoro (Terdakwa saat itu masih berpangkat Letkol Czi Dodi Kuswandi) dan PT Konusa Dwitama Karya untuk melaksanakan pengadaan Barang/Material Pembangunan Rumdis Setara Tower di Korem 073/MKT Salatiga harga borongan Rp. 11.991.650.000,- (Sebelas Milyard Sembila Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Enam Ratus Lima/Puluh Ribu Rupiah).
4. Bahwa PT Konusa Dwitama Karya mulai melakukan pekerjaan awal yaitu pagar keliling proyek, perataan tanah (galian dan timbunan), pembuatan bedeng pekerja, gudang, air dan listrik, penentuan titik bouwplang serta area casting. Jangka waktu pengadaan barang /material untuk pembangunan Rumdis setara Tower di Korem 073/MKT Salatiga yang sudah disepakati selama 170 (seratus tujuh puluh ) hari TMT 28 Juni 2013 s.d tanggal 14 Desember 2013, sedangkan barang/material yang sudah didatangkan PT Konusa Dwitama Karya untuk pekerjaan persiapan antara lain kayu, seng, batako, beton, material pendukung dan alat bantu.
5. Bahwa setelah mendapat Surat Perintah Mulai Kerja yang ditandatangani Terdakwa selaku Kazidam IV/Diponegoro, ternyata tidak ada (Jang Muka sebagai dana awal maka guna percepatan pembangunan Rumdis Setara Tower di Korem 073/MKT Salatiga maka pada bulan Juli 2013 PT Konusa Dwitama Karya mengajukan pinjaman ke Bank Jatim cabang Mangga Dua Jakarta sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah) bulan yang teralisasi pada bulan September 2013.
6. Bahwa dana pinjaman yang diterima oleh PT Konusa Dwitama Karya dari Bank Jatim Cabang Mangga Dua Jakarta sebesar Rp.lboo.000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah) tidak seluruhnya digunakan PT Konusa Dwitama Karya untuk percepatan pembangunan Rumdis Setara Tower di Korem 073/MKT Salatiga, karena waktu itu PT Konusa Dwitama Karya, PT Sedanan Rannutama dan PT Java Serly Pratama adalah gabungan dalam bentuk konsursium maka dana pinjaman yang didapat dari Bank Jatim Cabang Mangga Dua Jakarta sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah) ditambah dengan dana pinjaman yang diperoleh PT Sedananan Rannutama sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah) sehingga jumlah total sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyard rupiah) digunakan oleh ke-3 PT tersebut untuk percepatan pembangunan Rumdis Setara Tower di wilayah masing-masing.
7. Bahwa setelah mendapatkan dana pinjaman dari Bank Jatim Cabang Mangga Dua Jakarta, PT Konusa Dwitama Karya telah mengerjakan pekerjaan persiapan dan melakukan cetak kolom balok pre cast hingga lantai 4 dan rangkaian besi hingga lantai 6.
8. Bahwa pada waktu Terdakwa menjadi Kalakgiat PT Konusa Dwitama Karya melaksanakan pembangunan Rumdis Setara Tower di Korem 073/MKT Salatiga tidak ada kendala sama sekali, namun tiba-tiba pada tanggal 23 Oktober 2013 pekerjaan yang dilakukan PT. Konusa Dwitama Karya dihentikan, adapun sumber informasi soal penghentian pekerjaan berasal dari Saksi-20 (Sdr.Johanes Triutomo Witjaksono) yang mendapat perintah dari Terdakwa.
9. Bahwa Saksi-22 tidak mengetahui secara pasti mengapa Terdakwamemerintahkan menghentikan pekerjaan PT Konusa Dwitama dalam pekerjaan pembangunan Rumdis Setara Tower di Korem 073/MKT Salatiga, sedangkan pihak PT Konusa Dwitama Karya tidak pernah mendapat surat teguran atau peringatan terlebih dahulu apabila ada kesalahan dalam pekerjaa dan yang Saksi-22 dengar dari banyak pihak katanya pondasi tidak benar. Selain itu tidak ada opname terhadap hasil pekerjaan PT Konusa Dwitama Karya juga sepengetahuan Saksi-22 tidak ada pemeriksaan ahli bangunan terlebih dahulu.
10. Bahwa Saksi-22 sudah beberapa kali mengajukan untuk dilakukan opname pekerjaan pembangunan Rumdis Setara Tower di Korem 073/MKT Salatiga melalui Saksi-1 (Letkol Czi Beny Septyanto waktu itu sebagai Wakazidam IV/Diponegoro).
11. Bahwa benar Terdakwa (Kolonel Czi Dodi Kuswandi) juga mendatangkan barang/material untuk pembangunan Rumdis Setara Tower di Korem 073/MKT Salatiga antara lain yang Saksi-22 ketahui besi beton dan semen.\
12. Bahwa di dalam surat perjanjian PT Konusa Dwitama Karya hanya melaksanakan pengadaan barang/material saja, namun demikian dalam pelaksanaannya karena terbatasnya sumber daya manusia yang dimiliki Kodam IV/Diponegoro dalam pembangunan Rumdis Setara Tower di Korem 073/MKT Salatiga maka PT Konusa Dwitama Karaya juga melaksanakan pekerjaan pembangunannya, selain itu PT Konusa Dwitama Karya mendatangkan pekerja antara lain ahli pembuat precast (karena pembangunan menggunakan sistim precast) dan karyawan sebagai unsur staf maupun pengawas dilapangan.
13. Bahwa selama Terdakwa (Kolonel Czi Dodi Kuswandi) menjadi Kalakgiat tidak pernah memberikan dana untuk pembayaran pengadaan barang/material ataupun pembayaran honor dan upah kepada Saksi-22.
14. Bahwa sumber dana pembangunan Rumdis Setara Tower di Korem 073/MKT Salatiga berasal dari APBN.
Atas pembacaan keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruhnya
Saksi-23 :
Nama lengkap : Ir.YULIUS ATO TALLUTONDOK.
Pekerjaan : Swasta
Tempat tanggal lahir : Bandung, 14 Juli 1967
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
A g a m a : Islam.
Tempat tinggal : Jl.Cimareme Indah A-2 No.37-38 RT.005 RW.001 Desa Cimareme Kec.Nagmprah Kab.bandung
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi-23 kenal dengan Terdakwa (Kolonel Czi Dodi Kuswandi) mantan Kazidam IV/Diponegoro pada bulan April 2013, dalam hal pekerjaan pembangunan Rumdis Setara Tower di wilayah Korem 072/PMK Yogyakarta namun tidak ada hubungan keluarga
/family.
Bahwa kedudukan Saksi-23 di PT Sedanan Rannutama sebagai Direktur dengan jenis usaha yang bergerak dibidang Jasa Konstruksi.
Bahwa sekira awal bulan Mei 2013 PT. Sedanan Rannutama mendaftar dan melengkapi persyaratan administrasi untuk mengikuti proses lelang proyek pembangunan Rumdis Setara Tower diwilayah Korem 072/PMK Yogyakarta dengan mengajukan penawaran sebesar Rp 11.942.150.000,- (sebelas milyard sembilan ratus empat puluh dua juta seratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya sekira bulan Juni 2013 diumumkan oleh Panitia Lelang PT Sedanan Rannutama ditetapkan sebagai pemenang.
Bahwa setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang maka selanjutnya dibuat Surat Perjanjian antara Kazidam IV/Diponegoro (waktu itu dijabat oleh Terdakwadan Terdakwamasih berpangkat Letkol Czi dengan PT Sedanan Rannutama untuk melaksanakan pengadaan barang/material pembangunan Rumdis Setara Tower di Korem 072/PMK Yogyakarta harga borongan Rp 11.991.650.000,- (sebelas milyar sembilan ratus sembilan puluh satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) Nomor : SP/13/ZI/2013 tanggal 27 Juni 2013.
Bahwa jangka waktu pengadaan barang /material untuk pembangunan Rumdis setara Tower di Korem 072/PMK Yogyakarta yang sudah disepakati selama 170 (seratus tujuh puluh ) hari TMT 28 Juni 2013 s.d tanggal 14 besember 2013. Sedangkan barang/material yang sudah didatangkan PT Sedanan Rannutama untuk pekerjaan persiapan antara lain kayu, seng, batako, beton, material pendukung dan alat bantu yang nilainya lebih dari Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan dana tersebut berasal dari PT Sedanan Rannutama.
Bahwa Saksi-23 menerangkan sewaktu Surat Perintah Mulai Kerja terbit ternyata tidak ada Uang Muka sebagai dana awal, untuk itu guna percepatan pembangunan Rumdis Setara Tower di Korem 072/PMK Yogyakarta maka pada bulan Juli 2013 PT Sedanan Rannutama mengajukan pinjaman ke Bank Jatim Cabang Mangga Dua Jakarta sebesar Rp 1.500.000.000.- (satu milyard lima ratus juta rupiah) dan terealisasi pada bulan September 2013
Bahwa PT Sedanan Rannutama, PT Konusa Dwitama Karya dan PT Java Serly Pratama adalah gabungan dalam bentuk konsursium maka dana pinjaman yang didapat PT Sedanan Rannutama sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah) juga PT Konusa Dwitama Karya Karya mendapat pinjaman dana dari Bank Jatim Cabang Mangga Dua Jakarta sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah) sehingga jumlah total sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga milyard rupiah) digunakan oleh ke-3 PT tersebut untuk percepatan pembangunan Rumdis Setara lower di wilayah masing-masing.
Bahwa setelah PT Sedanan Rannutama mendapat Surat Perintah Mulai Kerja Nomor SPMK/158/VI/2013 tanggal 28 Juni 2013 yang ditanda tangani oleh Kazidam IV/Diponegoro (waktu itu dijabat Terdakwa Kol Czi Dodi Kuswandi), maka PT Sedanan Rannutama mulai melakukan pekerjaan awal yaitu pagar keliling proyek, perataan tanah (galian dan timbunan), pembuatan bedeng pekerja, gudang, air dan listrik, penentuan titik bouwplang serta area casting. Kemudian setelah mendapatkan dana pinjaman dari Bank Jatim Cabang Mangga Dua Jakarta PT Sedanan Rannutama telah mengerjakan pekerjaan persiapan dan melakukan cetak kolom balok pre cast hingga lantai 4 dan rangkaian besi hingga lantai 6.
Bahwa PT Sedanan Rannutama di dalam surat perjanjian antara Kazidam dengan PT Sedanan Rannutama hanya untuk pengadaan barang/material, namun demikian pelaksanaannya karena terbatasnya sumber daya manusia yang dimiliki Kodam IV/Diponegoro dalam pembangunan Rumdis Setara Tower di Korem 072/PMK Yogyakarta maka PT Sedanan Rannutama juga melaksanakan pekerjaan pembangunannya, selain itu PT Sedanan Rannutama mendatangkan pekerja antara lain ahli pembuat precast (karena pembangunan menggunakan sistim precast) dan karyawan PT Sedanan Rannutama sebagai unsur staf maupun pengawas dilapangan.
Bahwa selama kurun waktu Terdakwa manjadi Kalakgiat PT Sedanan Rannutama dalam melaksanakan pembangunan Rumdis Setara Tower di Korem 072/PMK Yogyakarta tidak ada kendala sama sekali, namun tiba-tiba pada tanggal 23 Oktober 2013 ada perintah dari Kolonel Czi I Wayan Aditya ,S.lp (Mantan Asrendam IV/Diponegoro) yang disampaikan melalui Saksi-21 (Sdr.Johanes Triutomo Witjaksono) PT Sedanan Rannutama menghentikan pekerjaan pembangunan Rumdis Setara Tower di Korem 072/PMK Yogyakarta dengan alasan pondasi tidak sesuai dengan spesifikasi tehnis.
Bahwa dalam proses penghentian pekerjaan pembangunan Rumdis Setara Tower diwilayah Korem 072/PMK Yogyakarta tidak ditindak lanjuti dengan opname terhadap hasil pekerjaan PT Sedanan Rannutama juga sepengetahuan Saksi-23 tidak ada pemeriksaan ahli bangunan.
Bahwa Saksi-23 sudah beberapa kali mengajukan untuk dilakukan opname pekerjaan pembangunan Rumdis Setara Tower di Korem 072/PMK Yogyakarta melalui Saksi-1 (Kol Czi Beny Septyanto waktu itu sebagai Wakazidam IV/Diponegoro).
Bahwa Terdakwa juga mendatangkan barang/material untuk pembangunan Rumdis Setara Tower di Korem 072/PMK Yogyakarta, antara lain yang diketahui Saksi-23 adalah besi beton dan semen.
Bahwa selama Terdakwa (Kolonel Czi Dodi Kuswandi) menjadi Kalakgiat tidak pernah memberikan dana untuk pembayaran pengadaan barang/material ataupun untuk pembayaran honor dan upah.
Bahwa sekira bulan Januari 2014 PT Sedanan Rannutama mendapat surat dari Zidam IV/Diponegoro untuk melanjutkan pembangunan Rumdis Setara Tower di Korem 072/PMK Yogyakarta. Saksi-23 juga mengetahui bahwa sumber dana pembangunan Rumdis Setara Tower di Korem 072/PMK Yogyakarta berasal dari APBN.
Atas pembacaan keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruhnya
Saksi-24 :
Nama lengkap : Ir.DAVID WIDIANTO.
Pekerjaan : Dosen Unika Soegiyapranata
Tempat tanggal lahir : Kudud, 23 februari 1963
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
A g a m a : Kristen Protestan.
Tempat tinggal : Jl.Pandanaran 1/17 RT.004 RW. 003 Kel.Pakunden Semarang.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi-24 kenal dengan Tjersangka Kolonel Czi Dodi Kuswandi yang mengenalkan Sdr.Widija Suseno Dosen dikampus Unika Soegija Pranata (rekanan Kodam IV/Dip) selanjutnya sekira tahun 2013 Saksi-24 diketemukan dengan Terdakwadi Zidam IV/Diponegoro, namun tidak ada hubungan keluarga .
2. Bahwa profesi Saksi-24 adalah sebagai konsultan ahli struktur bangunan dan pernah secara resmi melalui surat diminta oleh Terdakwamembantu penghitungan konstruksi bangunan Rumdis Setara Tower di wilayah Korem 072/PMK Yogyakarta, Korem 073/MKT Salatiga dan Korem 074/WRT Surakarta.
3. Bahwa proyek pembangunan Rumdis Setara Tower di Yogyakarta, Salatiga dan Surakarta sudah ada gambar pelaksanaannya, namun Saksi-24 dimintai tolong oleh Terdakwauntuk melakukan penghitungan ulang tentang kontruksi bangunan dan melakukan revisi gambar karena dari pihak Zidam belum ada tenaga ahli kontruksi bangunan, selanjutnya Saksi-24 meninjau ulang (Review) serta merefisi gambar menjadi yang layak dan siap untuk dibangun sesuai dengan kondisi tanah di tiap-tiap titik/lokasi, dengan penghitungan dan revisi yang Saksi-24 lakukan tersebut disetujui pihak Zidam IV/Diponegoro.
4. Bahwa setelah melakukan review/peninjauan ulang dan merevisi gambar maka Saksi-24 melakukan peninjauan di ketiga tempat pembangunan Rumdis Setara Tower secara berkala, mengecek dan mengarahkan pelaksana pembangunan proyek di lapangan agar sesuai dengan yang Saksi-24 kehendaki, seiring berjalannya waktu pembangunan sudah sampai pada tahap pembangunan pondasi dan mulai pemasangan balok pondasi.
5. Bahwa hasil survei di tiap-tiap lokasi pembangunan Rumdis Setara Tower di Yogyakarta, Salatiga dan Surakarta mempunyai struktur tanah yang berbeda beda sehingga Saksi-24 menyarankan kepada Terdakwauntuk melakukan pemasangan borpile (pondasi tambahan), Shear Wall (binding beton) serta pembuatan Delatasi (pemisahan antar gedung) karena merupakan daerah yang rawan akan gempa bumi .
6. Bahwa kewajiban dan kewenangan Saksi-23 dalam pembangunan Rumdis Setara Tower di Yogyakarta, Salatiga dan Surakarta sampai dengan tahap penghitungan kontruksi, mengarahkan pelaksana proyek agar sesuai gambar kerja yang Saksi-24 buat, namun pengerjaan proyek sempat fakum beberapa ibulan dan informasi yang Saksi-24 terima pembangunan mengalami kendala, kemudi&n Saksi-24 mencari Informasi ke Zidam IV/Diponegoro dan mendapatkan Informasi darnanggota Zidam IV/Diponegoro (namanya lupa) bahwa seluruh pengerjaan proyek dihentikan dan seluruh perangkat kepanitiaan pelaksana pembangunan dihentikan termasuk Saksi-24, sbtelah kejadian tersebut Saksi-24 tidak pernah dilibatkan lagi dan tidak pernah melakukan peninjauan berkala terhadap pembangunan Rumdis Setara Tower.
7. Bahwa Saksi-24 menerangkan, profesi sebagai ahli struktur bangunan kewajibannya hanya sebatas menggambar kontruksi bangunan, namun Saksi-24 tetap menambahkan memberi pengarahan dilapangan kepada pelaksana proyek, kaitanya dengan imbalan jasa sebenarnya ada harga pasarannya tiap meter persegi, namun dikaitkan dengan jasa Saksi-24 yang digunakan untuk pembangunan Rumdis Setara Tower di Yogyakarta, Salatiga dan Surakarta hanya bersifat “ pengabdian kepada masyarakat” karena informasi yang Saksi-24 terima anggaran dana sangat terbatas.
8. Bahwa kaitanya pemberian honor dalam pembangunan Rumdis Setara Tower di Yogyakarta, Salatiga dan Surakarta sesuai kesepakatan dengan Zidam IV/Dip Saksi-24 menerima Rp.75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah), namun berhubung pekerjaan terhenti, Saksi-24 baru menerima honor Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Sedangkan sisa honor yang sebesar Rp.25.000,000,- (dua puluh lima juta rupiah) kwitansinya sudah Saksi-24 tandatangani namun honornya belum Saksi-24 terima, yang memberikan honor Saksi-3 (Letkol Czi Wiratno waktu itu masih berpangkat Mayor Czi jabatan Kasiminada Zidam IV/Dip), adapun perincian honor yang diterima Saksi-24 sebagai berikut:
a. Tanggal 11 Juli 2013 Rp. 5.000.000,
b TanggaH 3 September 2013 Rp.10.000.000,
c. Tanggal 3 Oktober 2013 Rp.35.000.000,
Atas pembacaan keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruhnya
Menimbang : Bahwa di dalam persidangan Terdakwa menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AD melalui Pendidikan Akmil Tahun 1986 di Magelang, kemudian tahun 1989 lulus dan dilantik dengan pangkat Letda Czi, setelah beberapa kali mengalami pendidikan, mutasi jabatan dan Terdakwa juga sudah dua kali tugas operasi ke Timor-timur pada tahun 1991 dan 1997 dan kenaikan pangkat hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini Terdakwa menjabat sebagai Kazidam IV/Dip.
Bahwa Terdakwa menjabat Kazidam IV/Diponegoro pada bulan April 2013 saat itu Terdakwa masih berpangkat Letkol Czi, Kazidam IV/Diponegoro merupakan staf khusus Pangdam IV/Diponegoro dengan tugas dan tanggung jawab menyelenggarakan pembinaan konstruksi, pembinaan tanah, pembinaan listrik dan air yang ada diwilayah Kodam IV/Diponegoro.
Bahwa Terdakwa pernah menerima, membaca dan memahami Surat Perintah Pangdam IV/Diponegoro nomor : Sprin/351/III/2013 tanggal 14 Maret 2013 tentang perintah kepada Dodi Kuswandi Kol Czi, NRP 32789, Kazidam IV/Diponegoro untuk melaksanakan pembangunan secara swakelola Rumdis Setara Tower di wilayah Kodam IV/Diponegoro TA.2013. Yang mana jabatan dalam pembangunan tersebut Terdakwasebagai Kalakgiat (Kepala Pelaksana Kegiatan) dengan tugas dan tanggung jawab merencanakan dan melaksanakan kegiatan swakelola Rumdis Setara Tower di wilayah Kodam IV/Diponegoro TA.2013.
Bahwa Terdakwa pernah membaca dan memahami Pedoman Pelaksanaan tentang Pengadaan Barang/Materiil dan Jasa dengan cara Swakelola di lingkungan Angkatan Darat, disyahkan dengan Peraturan Kasad nomor Perkasad / 101 / XII / 2010 Tanggal 29 Desember 2010.
5. Bahwa Terdakwa mengetahui dana pembangunan secara swakelola Rumdis Setara Tower diwilayah Kodam IV/Diponegoro berasal dari APBN dengan perincian :
a. Diwilayah Korem 072/PMK Yogyakarta Rp. 15.021.907.520,
b. Diwilayah Korem 073 / MKT Salatiga Rp. 15.021.907.520,
c. Diwilayah Korem 074/WRT Surakarta Rp. 15.021.907.520,
Jumlah Rp 45.064.722.560, Terbilang (empat puluh lima milyard enam puluh empat juta tujuh ratus dua puluh dua ribu lima ratus enam puluh rupiah).
6. Bahwa pada tahap perencanaan pembangunan secara swakelola Rumdis Setara Tower di wilayah Kodam IV/Diponegoro TA.2013 melakukan kegiatan sebagai berikut:
Survei lapangan lokasi pembangunan.
Penelitian lokasi pembangunan oleh tim Zidam IV/Diponegoro dan ahli tanah.
Koordinasi dengan instansi terkait.
Membuat detail gambar perencanaan pembangunan.
Membuat Renlakgiat (Rencana Pelaksanaan Kegiatan).
Persiapan pelaksanaan pembangunan.
7. Bahwa Terdakwa menerangkan, berhubungan dengan gambar Rumdis Setara Tower Kodam IV/Diponegoro sebagai berikut:
Yang memerintahkan menyalin gambar/adopsi Rumdis Setara Tower Kodam Ill/Siliwangi menjadi gambar Rumdis Setara Tower Kodam IV/Diponegoro TA.2013 adalah mantan Kazidam IV/Diponegoro Tahun 2012 yaitu Kolonel Czi Muhamad Reza kepada Kasirenkonbang Zidam IV/Diponegoro Saksi-3 (Mayor Czi Ir.Tri Wahyono).
Bahwa gambar Rumdis Setara Tower Kodam IV/Diponegoro TA.2013 hasil menyalin/adopsi gambar Rumdis Setara Tower dari Kodam Ill/Siliwangi hanya sebatas bentuk dan potongan gambar saja tidak menghitung kekuatan jadi hanya berbentuk
arsitek.
Bahwa gambar Rumdis Setara Tower Kodam Ill/Siliwangi yang disalin/adopsi menjadi gambar Rumdis Setara Tower Kodam IV/Diponegoro TA.2013 tidak perlu mendapat persetujuan dari perancang gambar pertama, oleh karena gambar Rumdis tersebut merupakan prototipe dari Ditziad namun demikian untuk perhitungan kekuatan bangunan tiap-tiap Kodam menyesuaikan sendiri-sendiri.
Gambar Rumdis Setara Tower Kodam IV/Diponegoro TA.2013 hasil menyalin/adopsi gambar Rumdis Setara Tower Kodam Ill/Siliwangi tersebut digunakan untuk membangun Rumdis Setara Tower yang ada di wilayah Korem 073/MKT Salatiga dan Korem 074/WRT Surakarta, sedangkan untuk wilayah Korem 072/PMK Yogyakarta ada perubahan gambar yaitu bangunan tidak satu bangunan dengan 6 (enam) lantai tetapi dua bangunan dengan 3 (tiga) lantai.
Gambar Rumdis Setara Tower Kodam IV/Diponegoro hasil menyalin/adopsi gambar Rumdis Setara Tower Kodam Ill/Siliwangi selesai dibuat pada tanggal 19 April 2013
Sesuai Surat Kazidam IV/Diponegoro nomor : B/799/VIII/2013 tanggal 12 Agustus 2013 Gambar Rumdis Setara Tower di kirimkan kepada Pangdam IV/Diponegoro U.p Aslog.
Bahwa gambar Rumdis Setara Tower Kodam IV/Diponegoro hasil menyalin/adopsi gambar Rumdis Setara Tower Kodam Ill/Siliwangi selesai dibuat pada tanggal 19 April 2013 dan dikirim kepada Pangdam IV/Diponegoro U.p Aslog tanggal 12 Agustus 2013, oleh karena dalam perinjinan IMB masih diperlukan perkuatan bangunan tahan gempa sedangkan gambar Rumdis Setara Tower Kodam Ill/Siliwangi yang disalin tidak ada perhitungan untuk tahan ,'gempa, sehingga gambar perlu ada perbaikan secara detail.
8. Bahwa Terdakwa menerangkan, berhubungan dengan Renlakgiat (Rencana Pelaksanaan Kegiatan) pembangunan secara swakelola Rumdis setara Tower di wilayah Kodam IV/Diponegoro sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa sudah mengirim Renlakgiat kepada Pangdam IV/Diponegoro sebanyak 2 (dua) kali yaitu Renlakgiat Tahap-I Triwulan-I TA.2013 dan Renlakgiat Tahap-ll Triwulan-ll TA.2013 yang mana Renlakgiat tersebut dilampiri dengan Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya dan Alat.
Bahwa dokumen Renlakgiat tidak diperlukan lagi persetujuan dari LKT dalam hal ini DITZIAD, oleh karena pada awal bulan April 2013 Kolonel CZI Muhamad Reza (Kazidam IV/Diponegoro pada waktu itu) sudah memaparkan didepan Kasad dan Dirziad tentang rencana pembanguna Rumdis Setara Tower di wilayah Kodam IV/Diponegoro TA.2013 adapun materi yang dipaparkan adalah gambar secara umum, lokasi, Rencana Anggaran Biaya berupa material dan peralatan serta waktu pelaksanaan, yang mana waktu itu saya sebagai calon Kazidam IV/Dip ikut serta dalam paparan tersebut.
9. Bahwa Terdakwa menerangkan, berhubungan dengan kerjasama dengan pihak-3 (ketiga) dalam pembangunan Rumdis setara Tower diwilayah Kodam IV/Diponegoro sebagai berikut;
a. Bahwa dalam hal penyedian material pembangunan Rumdis Setara Tower di wilayah Kodam IV/Diponegoro TA.2013 Terdakwa bekerjasama dengan pihak ke-3 (tiga), namun nama-nama PT sebagai pihak yang diajak kerjasama tersebut Terdakwa tidak ingat lagi.
b. Bahwa kerjasama dengan pihak ke-3 (tiga) tersebut, sudah dilaporkan Terdakwa kepada Pangdam IV/Diponegoro namun demikian Terdakwa tidak ingat lagi waktu melaporkan dan bentuk laporannya.
10. Bahwa dalam melaksanakan pembangunan ketiga Rumdis setara Tower tersebut tidak mempunyai dana awal yang mencukupi sehingga Terdakwa berusaha meminjam kepada temannya yang nota bene adalah Kolonel Cba Sugeng (mantan Kabekang IV/Dip) sejumlah Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) yang dikelola oleh Saksi-3
11. Bahwa pada tahap perencanaan tidak ada kendala dan Terdakwasudah melaporka kepada Pangdam IV/Diponegoro melalui Aslog sebagai Wasgiat, berupa bahan paparan dan Renlakgiat sehingga Terdakwapada bular, Juli 2013 melaksanakan pembangunan Rumdis Setara Tower di wilayah Korem 072/PMK yogyakarta, Korem 073/MKT Salatiga dan Korem 074/WRT Surakarta.
12. Bahwa pada tahap pelaksanaan pembangunan Rumdis Setara Tower di wilayah Kodam IV/Diponegoro TA.2013 kegiatan yang dilakukan sebagai berikut:
Melakukan pemagaran.
Pembuatan gudang.
Pembuatan lantai kerja.
Dereksikeet.
Menyiapkan pondasi melalui pancang sesuai hasil sondir.
Merangkai material yang sudah disiapkan sesuai tahapan.
13. Bahwa Terdakwa yang berhubungan dengan penambahan “borpile” pembangunan secara swakelola Rumdis setara Tower diwilayah Kodam IV/Diponegoro sebagai berikut:
a. Bahwa penambahan borpile dilakukan karena tiang pancang masuk dalam tanah tidak sesuai dengan hasil sondir, yaitu hasil sondir tiang pancang harus masuk kedalam tanah 5 s.d 6 meter sedangkan kenyataan dilapangan tiang pancang rata-rata masuk kedalam tanah hanya 4 meter, oleh sebab itu diperlukan tambahan borpile untuk memperkuat tiang pancang.
b. Bahwa penambahan borpile berdasarkan hasil pemeriksaan dari ahli yaitu Saksi-23 (Ir.David Widiyanto.MT) dari UNIKA Sugiyopranoto Semarang dan seingat Terdakwa pada tiap-tiap lokasi pembangunan Rumdis Setara Tower di Korem 072/PMK Yogyakarta, Korem 073/MKT Salatiga dan Korem 074/Surakarta kurang lebih memerlukan penambahan borpile 100 (seratus) buah.
c. Bahwa menurut Terdakwa tidak ada alokasi dana untuk pembuatan borpile, namun demikian karena fungsi borpile untuk memperkuat tiang pancang serta memperkuat dari goncangan vertikal maupun harisontal maka rencana Terdakwa lokasi dana pembuatan borpile diambil dari anggaran tiang pancang yang belum terpakai dan apabila kurang, dapat diambil dari dana pembangunan fasilitas umum contoh pembuatan taman, dengan demikian penambahan borpile tidak akan mempengaruhi daya tahan bagunan maupun anggaran yang telah dialokasikan.
14. Bahwa Terdakwa menerangkan yang berhubungan dengan dana pembayaran honor dan upah dalam pembangunan Rumdis setara Tower diwilayah Kodam IV/Diponegoro TA.2013 sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa sudah menerima dana pembayaran honor dan upah sebesar Rp 1.769.986.000,- (satu milyar tujuh ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
1) Korem 072/PMK Yogyakarta Rp. 614.022.000 2) Korem 073/WRT Salatiga Rp. 541.937.000 3) korem 072/MKT Surakarta Rp. 614.027.000 Jumlah Rp. 1.769.986.000
b. Bahwa uang honor dan upah seharusnya disimpan di bendahara pembangunan Rumdis yaitu Papekas Gabrah NA.2.06.02 yaitu Saksi-11 (Mayor Cku (K) Wahyuniati, namun karena uang honor dan upah harus segera disalurkan dan juga digunakan untuk pembayaran material serta untuk faktor kecepatan dalam pengeluaran maka uang honor dan upah disimpan BNI nomor rekening 2207196696 A.n Dodi Kuswandi (Terdakwa).
c. Bahwa pengeluaran dana honor dan upah yang tersimpan di rekening BNI nomor rekening 2207196696 atas perintah dan petunjuk Terdakwa dan Terdakwa memerintahkan Saksi-4 (Letkol Czi Wiratno) untuk melakukan pencatatan pembukuan keuangan honor dan upah.
d. Bahwa Terdakwa membenarkan data pembukuan keuangan baik penerimaan dan pengeluaran yang dicatat oleh Saksi-4 (Mayor Czi Wiratno) seperti yang Penyidik perlihatkan kepada Terdakwa total penerimaan sebesar Rp 1.769.986.000,-(satu milyar tujuh ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu) dan total pengeluaran sebesar Rp 1.597.943.600,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah).
15. Bahwa Terdakwa menerangkan, mengajukan dana pembayaran honor dan upah tidak berdasarkan jumlah pekerja yang bekerja melaksanakan pembangunan Rumdis Setara Tower diwilayah Kodam IV/Diponegoro, tetapi berdasarkan Renlak (Rencana Pelaksanaan) yang sudah dibuat dan diajukan kepada Pangdam IV/Diponegoro, yang mana dana tersebut untuk pembayaran uang honor dan upah bulan Juli s.d Agustus 2013.
16. Bahwa seharusnya dana pembayaran honor dan upah dipergunakan untuk pembayaran honor dan upah, oleh karena dana untuk pembayaran material belum ada maka sebagian dana pembayaran honor dan upah digunakan Terdakwa untuk pembayaran material, sedangkan pembayaran uang honor dan upah diberikan kepada para anggota yang benar- benar bekerja sesuai daftar absensi rata-rata di 30 (tiga) puluh orang ditiap tempat pembangunan Rumdis Setara Tower (Yogyakarta, Salatiga, Surakarta).
17. Bahwa pada tanggal 13 September 2013 mengeluarkan dana pembayaran honor dan upah sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk dukung acara selamatan potong kambing, hal ini dilakukan Terdakwa kerena adanya kejadian diluar non teknis yaitu adanya laporan dari Saksi-8 (Kapten Czi Suyono) kepada Terdakwa adanya truk trailer setelah menurunkan besi beton di lokasi pembangunan Rumdis Setara Tower di wilayah Korem 074/WRT Surakarta kurang lebih sudah 3 (tiga) hari tidak bisa keluar dari lokasi pembangunan (truk maju tidak bisa dan mundur juga tidak bisa). Kejadian ini tentunya mengganggu kelancaran pembangunan, kemudian Saksi-8 (Kapten Czi Suyono) menyarankan kepada Terdakwa untuk dicarikan paranormal saran tersebut diterima Terdakwa dan setelah dicarikan paranormal dengan memotong kambing truk trailer dapat berjalan kembali.
18. Bahwa uang honor dan upah sebesar Rp 100.000.000,- (seratus Juta rupiah) digunakan Terdakwa untuk membayar pinjaman kepada Kolonel Cba Sugeng, hal tersebut dilakukan Terdakwa karena Terdakwa pernah meminjam uang kepada Kolonel Cba Sugeng sebesar Rp 445.000.000,- (empat ratus empat puluh lima juta rupiah) untuk keperluan pembangunan Rumdis Setara Tower di wilayah Kodam IV/Diponegoro TA.2013 adapun penggunaan uang pinjaman dari Kolonel Cba Sugeng dicatat oleh Saksi-3.
19. Bahwa Terdakwa mengeluarkan dana honor dan upah yang tersimpan di rekening BNI nomor rekening 2207196696 A.n Dodi Kuswandi (Terdakwa), adapun dana honor dan upah yang dikeluarkan oleh Terdakwa digunakan sebesar Rp. 168.133.700,- (seratus enam puluh delapan juta seratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah)
20. Bahwa Terdakwa sekira pada awal bulan September 2013 membuat Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan (WABKU) honor dan upah sebesar Rp 1.769.986.000,- (satu milyard tujuh ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ditujukan kepada Pekas Gabrah NA.2.06.02. Selanjutnya setelah WABKU dibuat maka pada tanggal 9 September 2013 keluar dana pembayaran honor dan upah.
21. Bahwa didalam pelaksanaan pembangunan Rumdis setara Tower di wilayah Kodam IV/Dip yaitu di Solo, Yogyakarta dan Salatiga direncanakan selama 6 bulan
22. Bahwa didalam perjalanan pembangunan tersebut mengalami kendala karena terjadinya perubahan rencana dan gambar antara lain
a. Untuk Rumdis Yogyakarta yang semula 6 lantai dirubah menjadi 3 lantai dengan 2 bangunan.
b. Struktur tanah yang tidak sesuai yang semula di sondir tetapi pemasangan tiang pancang mengalami kendala yang hanya mampu 2-3 meter dimana seharusnya 5-6 meter sehingga untuk memperkuat pondasi maka harus dibuat borpile yang membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
23. Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2013 Terdakwa selaku Kalakgiat diberhentikan dan juga jabatan terdakwa dicopot oleh Pangdam IV/Dip selaku Kagiat tanpa alasan yang jelas karena Terdakwa tidak pernah diberi kesempatan untuk menjelaskan alasan keterlambatan pembangunan tersebut.
24 Bahwa sebenarnya Terdakwa secara maksimal untuk mempercepat pembangunan Rumdis setara Tower tersebut antara lain dengan mencoba mencari pinjaman yang nota bene sampai sekarang juga Terdakwa belum mampu untuk mengembalikan uang pinjaman tersebut.
25. Bahwa sebenarnya keterlambatan tersebut bukanlah karena kesalahan Terdakwa semata, tetapi karena faktor alam (struktur tanah) yang tidak sesuai dengan hasil sondir oleh pejabat Kazidam sebelumnya.
26. Bahwa Terdakwa belum menyerah atas pembangunan tersebut karena sebenarnya setelah pemasangan pondasi dan tiang pancang pembangunan tersebut dapat dilaksanakan dengan cepat namun Terdakwa tetap tidak pernah diberikan kesempatan dan malah di pamenkan sehingga Terdakwa mengalami kerugian baik materiil maupun inmateriil.
27. Bahwa terdakwa tidak pernah di kompromikan tentang hasil audit oleh tim Itdam IV/Dip sehingga sampai persidangan dilaksanakan Terdakwa tidak mengetahui adanya kerugian negara sebesar Rp 58.897.400,- (lima puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus rupiah)
28. Bahwa Terdakwa bersedia dengan ikhlas mengembalikan kerugian negara sebesar hasil audit tersebut karena Terdakwa adalah seorang prajurit Sapta Margais dan berani berbuat berani bertanggung jawab.
29. Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya.
30. Bahwa Terdakwa masih ingin tetap menjadi prajurit TNI yang berdisiplin tinggi dan profesional dengan cara memegang teguh Sapta marga dan Sumpah prajurit termasuk dalam tatanan pelaksanaannya.
Menimbang : Bahwa barang bukti yang diajukan oleh Oditur Militer Tinggi ke persidangan berupa :
1. Barang-barang :
1) 1 (satu) buah buku catatan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan pembangunan Secara Swakelola Rumdis setara Tower Kodam IV/Diponegoro TA.2013 yang dibuat oleh Saksi-3 (Letkol Czi (purn) Wiratno).
2) 1 (satu) buah buku Tabungan BNI taplus dari Kantor Cabang Semarang No. Rekening 2207196696 An. Dodi Kuswandi Terdakwa
3) Uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
2. Surat-surat :
a. 1 (satu) lembar Surat dari Irdam IV/Dip kepada Danpomdam IV/Dip Nomor B/34/V/2015 tanggal 15 Mei 2015 tentang Hasil Audit di Srendam dan Kolonel Czi Dodi Kuswandi.
b. 5 (lima) lembar Nota Dinas Nomor B/ND-22/III/2015 Itdam dari Irdam IV/Dip kepada Pangdam IV/Dip tentang Hasil Audit keuangan di Srendam IV/Dip dan Kolonel Czi Dodi Kuswandi mantan Kazidam IV/Dip terkait dana Rumdisawa.
c. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pangdam IV/Diponegoro Nomor : Sprin/351/III/2013 tanggal 14 Maret 2013 tentang perintah kepada LetkoICzi Dodi Kuswandi, Nrp 32789 Kazidam IV/Diponegoro melaksanakan pekerjaan Program Bangfas dan Harbang TA.2013 di wilayah Kodam IV/Diponegeoro.
d. 1 (satu) lembar foto copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : SPP/90/IX/2013 tanggal 9 September 2013 dari Kazidam IV/Diponegoro kepada Papekas Gabrah 28 NA.2.06.02.
e. 1 (satu) lembar foto copy Surat Kuasa tanggal 5 September 2013 dari Mayor Czi Tommy Arief Susanto, NRP 11970054480376, Pimpinan Organisasi Pelaksana Rumdis Korem 074/WRT kepada Mayor Czi Wiratno, NRP 590756 Kasiminada Zidam IV/Diponegoro untuk mengambil dana honor pembangunan Rumdisawa Korem 074/WRT.
f. 1 (satu) lembar foto copy Kwitansi bentuk KU-17 tanggal 9 September 2013 dari Papekas Gabrah 28 NA.2.06.02 jumlah dibayarkan sebesar Rp.614.027.000,- (enam ratus empat belas juta dua puluh tujuh ribu rupiah) untuk pembayaran honor tim organisasi pelaksana, honor tenaga organik Yonzipur-4/TK dan upah tenaga luar untuk pembangunan Rumdis Setara Tower di Korem 074/WRT Surakarta.
g. 1 (satu) lembar foto copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : SPP/91/IX/2013 tanggal 9 September 2013 dari Kazidam IV/Diponegoro kepada Papekas Gabrah 28 NA.2.06.02.
h. 1 (satu) lembar foto copy Surat Kuasa tanggal 5 September 2013 dari Letkol Czi Prayogo, NRP 553348, Pimpinan Organisasi Pelaksana Rumdis Korem 073/MKT kepada Mayor Czi Wiratno, NRP 590756 Kasiminada Zidam IV/Diponegoro untuk mengambil dana honor pembangunan Rumdisawa Korem 073/MKT.
i. 1 (satu) lembar foto copy Kwitansi bentuk KU-17 tanggal 9 September 2013 dari Papekas Gabrah 28 NA.2.06.02 jumlah dibayarkan sebesar Rp.541.937.000,- (lima ratus empat puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) untuk pembayaran honor tim organisasi pelaksana, honor tenaga organik Yonzipur-4/TK dan upah tenaga luar untuk pembangunan Rumdis Setara Tower di Korem 073/MKT Salatiga.
j. 1 (satu) lembar foto copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : SPP/92/IX/2013 tanggal 9 September 2013 dari Kazidam IV/Diponegoro kepada Papekas Gabrah 28 NA.2.06.02.
k. 1 (satu) lembar foto copy Surat Kuasa tanggal 5 September 2013 dari Letkol Czi Ir. Diyar, NRP 33952, Pimpinan Organisasi Pelaksana Rumdis Korem 072/PMK kepada Mayor Czi Wiratno, NRP 590756 Kasiminada Zidam IV/Diponegoro untuk mengambil dana honor pembangunan Rumdisawa Korem 072/PMK.
l. 1 (satu) lembar foto copy Kwitansi bentuk KU-17 tanggal 9 September 2013 dari Papekas Gabrah 28 NA.2.06.02 jumlah dibayarkan sebesar Rp.614.022.000,- (enam ratus empat belas juta dua puluh dua ribu rupiah) untuk pembayaran honor tim organisasi pelaksana, honor tenaga organik Yonzipur-4/TK dan upah tenaga luar untuk pembangunan Rumdis Setara Tower di Korem 072/PMK Yogyakarta.
m. Surat Perintah Pangdam IV/Diponegoro Nomor Sprin/ 1655/ X/ 2013 tanggal 24 Oktober 2013 tentang perintah kepada Kazidam IV/Diponegoro (sebagai Kalakgiat) untuk menghentikan sementara kegiatan pembangunan Rumdis Setara Tower (6 lantai K/36-96 KK) TA.2013 di wilayah Kodam IV/Diponegoro sebanyak 3 unit yang dikerjakan secara swakelola.
n. Surat Perintah Pangdam IV/Diponegoro Nomor: Sprin /1688/X/2013 tanggal 30 Oktober 2013 tentang perintah kepada Kolonel Czi Dodi Kuswandi NRP.32789 Kazidam IV/Diponegoro agar tidak melakukan tugas dan tanggung jawab jabatan Kazidam IV/Diponegoro
o. 2 (dua) lembar Surat Pernyataan bermaterai 6000 dari Kolonel Czi Dodi Kuswandi NRP.32789 (Terdakwa) tertanggal 17 Mei 2017 yang intinya Terdakwa bertanggung jawab sepenuhnya dan bersedia mengembalikan dana sebesar Rp.58.897.400,- (lima puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) berdasarkan temuan Tim Audit Inspektorat Kodam IV/Dip kepada negara dengan cara dibayarkan melalui Oditur Militer Tinggi II Jakarta secara bertahap yaitu tahap pertama sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada hari Rabu tangal 17 Mei 2017 dan tahap kedua sebesar Rp.48.897.400,-(empat puluh delapan juata delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) akan dilunasi 3 (tiga) hari kemudian setelah pembayaran tahap pertama dan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu.
Menimbang : Bahwa barang bukti berupa barang dan surat-surat tersebut telah diperlihatkan dan dibacakan kepada Terdakwa, Saksi yang hadir dan Oditur Militer Tinggi serta telah dibenarkan sebagai barang bukti dalam perkara Terdakwa, dan ternyata bersesuaian dengan bukti-bukti lain, maka oleh karenanya dapat dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara Terdakwa ini, sehingga dengan demikian dapat memperkuat pembuktian atas perbuatan-perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa.
Menimbang : Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dibawah sumpah, keterangan Terdakwa dan alat bukti lain berupa barang dan surat-surat yang diajukan di persidangan serta setelah menghubungkan yang satu dengan yang lainnya, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AD melalui Pendidikan Akmil Tahun 1986 di Magelang, kemudian tahun 1989 lulus dan dilantik dengan pangkat Letda Czi, setelah beberapa kali mengalami pendidikan, mutasi jabatan dan Terdakwa juga sudah dua kali tugas operasi ke Timor-timur pada tahun 1991 dan 1997 dan kenaikan pangkat hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini Terdakwa menjabat sebagai Kazidam IV/Dip.
2. Bahwa benar Terdakwa saat menjabat sebagai Kazidam IV/Diponegoro, menerima Surat Perintah Pangdam IV/Diponegoro Nomor : Sprin/351/III/2013 tanggal 14 Maret 2013 sebagai Kalakgiat untuk merencanakan dan melaksanakan pembangunan secara Swakelola Rumdis Setara Tower di wilayah Kesatuan Kodam l\//Diponegoro TA. 2013.
3. Bahwa benar dalam rangka pengadaan barang dan jasa, Terdakwa berpedoman pada Peraturan Kasad Nomor : Perkasad/101/XII/2010 tanggal 29 Desember 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan tentang Pengadaan Barang/Materiil dan Jasa dengan cara Swakelola di lingkungan TNI Angkatan Darat.
4. Bahwa benar pembangunan Rumdis Setara Tower di lingkungan satuan Kodam IV/Diponegoro dilaksanakan di beberapa Korem yaitu Korem 072PMK Yogyakarta, Korem 073/MKT Salatiga dan Korem 074/WRT Surakarta.
5. Bahwa benar dana pembangunan secara swakelola Rumah Setara Tower berasal dari APBN sebesar Rp 45.064.772.560.- (Empat puluh lima milyar enam puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus enam puluh rupiah).
6. Bahwa benar sebelum melaksanakan Pembangunan Rumdis Setara Tower, Terdakwa melakukan perencanaan yang meliputi kegiatan :
a. Survei lapangan lokasi yang akan di bangun.
b. Penelitian lokasi pembangunan oleh Tim dari Zidam-IV/Diponegoro dan dari ahli tanah.
c. Berkoordinasi dengan Instansi terkait.
d. Membuat detail Gambar perencanaan pembangunan.
e. Membuat Rencana Pelaksanaan Kegiatan (Renlakgiat).
f. Persiapan Pelaksanaan Pembangunan.
7. Bahwa benar setelah melaksanakan pembangunan di wilayah satuan Korem 072PMK Yogyakarta, terjadi perubahan Gambar yaitu bangunan yang semula 1 (satu) gedung terdiri dari 6 (enam) lantai, menjadi 2 (dua) gedung masing-masing terdiri dari 3 (tiga) lantai.
8. Bahwa benar Terdakwa telah mengirimkan Dokumen Renlakgiat Tahap I Triwulan I TA. 2013 dan Renlakgiat Tahap II Triwulan II TA. 2013 kepada Pangdam IV/Diponegoro yang dilampirkan Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya dan Alat.
9. Bahwa benar untuk pengadaan material pembangunan Rumdis Setara Tower di wilayahKodam-IV/Diponegoro, Terdakwa bekerjasama dengan Pihak ke-3 dan hal tersebut telah dilaporkan Terdakwa kepada Pangdam-IV/Diponegoro.
10. Bahwa benar dalam melaksanakan pembangunan ketiga Rumdis setara Tower tersebut tidak mempunyai dana awal yang mencukupi sehingga Terdakwa berusaha meminjam kepada temannya yang nota bene adalah Kolonel Cba Sugeng (mantan Kabekang IV/Dip) sejumlah Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) yang dikelola oleh Saksi-3
11. Bahwa benar setelah melaksanakan pembangunan Rumdis Setara Tower di lingkungan satuan Kodam IV/Diponegoro, terjadi beberapa perubahan yang mengakibatkan bertambahnya biaya yang dikeluarkan karena perubahan tersebut di luar perhitungan biaya yang sudah di alokasikan yaitu penambahan borpile karena tiang pancang yang masuk ke dalam tanah tidak sesuai dengan hasil sondir, seharusnya tiang pancang masuk ke dalam tanah sedalam 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) meter tapi pada kenyataannya tiang pancang hanya masuk ke dalam tanah sedalam 4 (empat) meter.
12. Bahwa benar penambahan borpile dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dari Ir. David Widianto MT (Saksi-23) dari UNIKA Sugiyopranoto Semarang dan penambahan borpile untuk pembangunan Rumdis Setara Tower di Korem 072PMK Yogyakarta, Korem 073/MKT Salatiga dan Korem 074/WRT Surakarta di perlukan sebanyak 100 (seratus) buah borpile.
13. Bahwa benar meskipun penambahan borpile tidak ada alokasi dananya tetapi karena fungsi borpile untuk memperkuat tiang pancang serta memperkuat goncangan vertical maupun horizontal maka Terdakwa berinisiatif dana pembuatan borpile diambil dari anggaran tiang pancang yang belum terpakai dan apabila masih kurang akan diambil dari dana pembangunan fasilitas umum.
14. Bahwa benar dalam melaksanakan pembangunan Rumdis Setara Tower di Korem 072PMK Yogyakarta, Korem 073/MKT Salatiga dan Korem 074/WRT Surakarta, Terdakwa telah menerima dana pembayaran honor serta upah pada tanggal 9 September 2013 sebesar Rp. 1.769.986.000,- (satu milyar tujuh ratus enam puluh Sembilan juta Sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah) disimpan di rekening Terdakwa yaitu Rekening BNI Nomor. 2207196696 an. Dodi Kuswandi yang menyalahi aturan.
15. Bahwa benar dalam pengeluaran dana honor dan upah, Terdakwa memerintahkan Letkol Czi Wiratno untuk melakukan pencatatan dan pembukuan keuangan honor dan upah padahal seharusnya dana untuk honor dan upah harus dipergunakan untuk honor dan upah tetapi oleh Terdakwa dana honor dan upah sebagian digunakan untuk pembayaran materiil dengan alasan dana untuk pembayaran materiil belum ada.
16. Bahwa benar dari dana honor dan upah yang seharusnya di keluarkan untuk peruntukannya tetapi oleh Terdakwa dana tersebut juga di keluarkan untuk selamatan potong kambing sebesar Rp 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 13 September 2013, dana Rp 100.000.000.- (seratus juta rupiah) untuk pengembalian pinjaman kepada Kolonel Cba Sugeng.
17. Bahwa benar Terdakwa mengajukan dana pembayaran honor dan upah tidak berdasarkan jumlah pekerja yang bekerja melaksanakan pembangunan Rumdis Setara Tower tetapi berdasarkan Rencana Pelaksanaan (Renlak) yang sudah di buat dan diajukan kepada Pangdam-IV/Diponegoro yang di peruntukan untuk pembayaran honor dan upah bulan Juli sampai dengan bulan Agustus 2013.
18. Bahwa benar alasan Terdakwa menggunakan dana honor dan upah serta meminjam uang kepada Kolonel Cba Sugeng karena Terdakwa menghadapi kendala belum turdnnya dana untuk pembelian bahan materiil dan belum ada pengalaman para pekerja khususnya anggota Yonzipur-4/TK sehingga menghambat proses percepatan pembangunan.
19. Bahwa benar setelah Terdakwa menerima dana honor dan upah pada tanggal 9 September 2013 kemudian pada tanggal 24 September 2013 baru Terdakwa melaporkan adanya kendala sebagaimana Surat Terdakwakepada Pangdam-IV/ Diponegoro melalui Surat Nomor : B/1002/IX/2013 tanggal 24 September 2013.
20. Bahwa benar didalam pelaksanaan pembangunan Rumdis setara Tower di wilayah Kodam IV/Dip yaitu di Solo, Yogyakarta dan Salatiga direncanakan selama 6 bulan
21. Bahwa benar didalam perjalanan pembangunan tersebut mengalami kendala karena terjadinya perubahan rencana dan gambar antara lain :
a. Untuk Rumdis Yogyakarta yang semula 6 lantai dirubah menjadi 3 lantai dengan 2 bangunan.
b. Struktur tanah yang tidak sesuai yangg semula di sondir tetapi pemasangan tiang pancang mengalami kendala yang hanya mampu 2-3 meter dimana seharusnya 5-6 meter sehingga untuk memperkuat pondasi maka harus dibuat borpile yang membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
22. Bahwa benar pada tanggal 31 Oktober 2013 Terdakwa selaku Kalakgiat diberhentikan dan juga jabatan terdakwa dicopot oleh Pangdam IV/Dip selaku Kagiat tanpa alasan yang jelas karena Terdakwa tidak pernah diberi kesempatan untuk menjelaskan alasan keterlambatan pembangunan tersebut.
23. Bahwa sebenarnya Terdakwa secara maksimal untuk mempercepat pembangunan Rumdis setara Tower tersebut antara lain dengan mencoba mencari pinjaman yang nota bene sampai sekarang juga Terdakwa belum mampu untuk mengembalikan uang pinjaman tersebut.
24. Bahwa sebenarnya keterlambatan tersebut bukanlah karena kesalahan Terdakwa semata, tetapi karena faktor alam (struktur tanah) yang tidak sesuai dengan hasil sondir oleh pejabat Kazidam sebelumnya.
25. Bahwa Terdakwa belum menyerah atas pembangunan tersebut karena sebenarnya setelah pemasangan pondasi dan tiang pancang sehingga pembangunan tersebut dapat dilaksanakan dengan cepat namun Terdakwa tetapi tidak pernah diberikan kesempatan dan di pamenkan sehingga Terdakwa mengalami kerugian baik materiil maupun inmateriil.
26. Bahwa terdakwa tidak pernah di kompromikan tentang hasil audit oleh tim Itdam IV/Dip sehingga sampai persidangan dilaksanakan Terdakwa tidak mengetahui adanya kerugian negara sebesar Rp 58.882.000,-(lima puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
27. Bahwa Terdakwa bersedia dengan ikhlas mengembalikan kerugian negara sebesar hasil audit tersebut karena Terdakwa adalah seorang prajurit Sapta Margais dan berani berbuat berani bertanggung jawab.
Menimbang : Bahwa lebih dahulu Majelis Hakim akan menanggapi beberapa hal yang dikemukakan oleh Oditur Militer Tinggi dalam Tuntutannya dengan mengemukakan pendapat sebagai berikut :
Bahwa pada prinsipnya Majelis Hakim sependapat dengan Oditur Militer Tinggi tentang terbuktinya unsur-unsur yang di dakwakan, namun mengenai pembuktian unsur-unsurnya tersebut Majelis Hakim tidak akan menjadikan pedoman dalam pembuktian unsur maka Majelis Hakim akan membuktikan sendiri sesuai fakta hukum yang terungkap dalam persidangan sebagaimana akan dikemukakan lebih lanjut di bawah ini.
Sedangkan mengenai penjatuhan pidana yang dimohon oleh Oditur Militer Tinggi dalam tuntutannya, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sendiri dalam putusan ini.
Menimbang : Bahwa Majelis Hakim akan menanggapi beberapa hal yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum dalam Clementienya sekaligus dengan mengemukakan pendapatnya sebagai berikut :
- Bahwa mengenai permohonan keringanan hukuman yang disampaikan oleh Terdakwa secara tertulis, Majelis Hakim juga akan mempertimbangkan dalam putusan ini berkaitan dengan keadaan-keadaan yang meringankan pada diri Terdakwa yang terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan dalam diktum putusan dibawah ini.
Menimbang : Bahwa tindak pidana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi yang disusun dalam Dakwaan Alternatif yaitu Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Rl Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 8 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Rl Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 127 KUHPM yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Kesatu :
Unsur Kesatu : “Setiap orang”
Unsur Kedua : ”Yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”
Unsur Ketiga : ”Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”
Unsur Keempat : ”Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”
Atau
Kedua :
Unsur Kesatu : “Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri”
Unsur Kedua : ”Yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk semntara waktu”
Unsur Ketiga : ”Dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpab karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut”
Atau
Ketiga
Unsur kesatu : " Militer "
Unsur kedua : "Yang dengan menyalahgunakan pengaruhnya sebagai atasan terhadap bawahan"
Unsur ketiga : "Membujuk bawahan itu untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu apabila karenanya dapat terjadi suatu kerugian”
Menimbang : Bahwa oleh karena dakwaan Oditur Militer Tinggi disusun secara Alternatif maka Majelis Hakim akan memilih membuktikan dakwaan yang paling bersesuaian dengan fakta-fakta di persidangan atas perbuatan Terdakwa yakni dakwaan Alternatif ketiga yaitu Pasal 127 KUHPM yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur kesatu : " Militer "
Unsur kedua : "Yang dengan menyalahgunakan pengaruhnya sebagai atasan terhadap bawahan"
Unsur ketiga : "Membujuk bawahan itu untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu apabila karenanya dapat terjadi suatu kerugian”
Menimbang : Bahwa mengenai Unsur Kesatu “Militer” Majelis Hakim mengemukakan pendapatnya sebagai berikut :
- Bahwa yang dimaksud dengan militer atau miles yang berasal dari bahasa Yunani adalah seseorang yang dipersenjatai dan dipersiapkan untuk menghadapi tugas-tugas pertempuran atau peperangan terutama dalam rangka pertahanan dan keamanan negara.
- Bahwa didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer pasal 46 Ayat (1) menyatakan bahwa Militer adalah mereka yang berikatan dinas secara sukarela pada angkatan perang yang wajib berada dalam dinas secara terus-menerus dalam tenggang waktu ikatan dinas tersebut. Militer dapat dibedakan yaitu Militer Sukarela dan Militer Wajib. Militer wajib adalah merupakan justisiable peradilan Militer, yang berarti kepada mereka itu dikenakan/diterapkan ketentuan-ketentuan Hukum pidana Militer (KUHPM) disamping ketentuan-ketentuan Hukum Pidana Umum (KUHP) termasuk kepada diri Si Pelaku/Terdakwa sebagai anggota Militer/TNI.
- Bahwa di Indonesia yang dimaksud dengan Militer adalah kekuatan angkatan perang dari suatu Negara yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan Pasal 1 angka 20 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
- Bahwa seorang Militer ditandai dengan adanya Pangkat, NRP, Jabatan dan Kesatuan di dalam melaksanakan tugasnya atau berdinas memakai pakaian seragam sesuai dengan matranya, lengkap dengan tanda pangkat, Lokasi Kesatuan dan atribut lainnya.
Menimbang : Bahwa berdasarkan keterangan para saksi dibawah sumpah dan keterangan Terdakwa serta alat bukti lain yang terungkap di persidangan terungkap fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AD melalui Pendidikan Akmil Tahun 1986 di Magelang, kemudian tahun 1989 lulus dan dilantik dengan pangkat Letda Czi, setelah beberapa kali mengalami pendidikan, mutasi jabatan dan Terdakwa juga sudah dua kali tugas operasi ke Timor-timur pada tahun 1991 dan 1997 dan kenaikan pangkat hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini Terdakwa menjabat sebagai Kazidam IV/Dip.
Bahwa benar Terdakwa pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini adalah seorang Prajurit TNI AD sebagai warga Negara Indonesia yang tunduk kepada hukum dan Perundang-undangan Indonesia sehingga Terdakwa juga mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Bahwa benar keterangan para Saksi, Terdakwa adalah Prajurit aktif dan di persidangan mampu menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Oditur maupun Penasihat Hukum dan pada saat ditanyakan tentang kesehatannya Terdakwa pun menyatakan sehat.
Bahwa benar Terdakwa adalah subyek hukum sehingga terhadap perbuatannya dapat dipertanggung jawabkan secara hukum yang berlaku di Negara R.I ini.
Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat Unsur Kesatu“Militer” telah terpenuhi.
Menimbang : Bahwa mengenai Unsur Kedua“Yang dengan menyalahgunakan pengaruhnya sebagai atasan terhadap bawahan” Majelis Hakim mengemukan pendapatnya sebagai berikut :
- Atasan merupakan Militer yang pangkatnya dan/atau jabatannya berkedudukan lebih tinggi dari pada pangkat dan/atau jabatanMiliter lainnya sebagaimana di maksud pada pasal 113 ayat (2) UU RI No.25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Prajurit.
- Bawahan merupakan Militer yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih rendah dari pada pangkat dan/atau jabatan Militer lainnya sebagaimana di maksud pada pasal 16 UU RI No.25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Prajurit.
- Bahwa yang dimaksud menyalahgunakan pengaruhnya sebagai Atasan terhadap Bawahan tersebut ada hubungan dengan jabatan dari si Pelaku/Terdakwa yang berarti perbuatan Terdakwa bertentangan dengan tugas dan kewajibannya. Sedangkan penyalahgunaan pengaruhnya merupakan bersifat melawan hukum.
Menimbang : Bahwa berdasarkan keterangan para saksi dibawah sumpah dan keterangan Terdakwa serta alat bukti lain yang terungkap di persidangan terungkap fakta-fakta sebagai berikut :
1. Bahwa benar Terdakwa saat menjabat sebagai Kazidam IV/Diponegoro, menerima Surat Perintah Pangdam IV/Diponegoro Nomor : Sprin/351/III/2013 tanggal 14 Maret 2013 sebagai Kalakgiat untuk merencanakan dan melaksanakan pembangunan secara Swakelola Rumdis Setara Tower di wilayah Kesatuan Kodam l\//Diponegoro TA. 2013.
2. Bahwa benar dalam rangka pengadaan barang dan jasa, Terdakwa berpedoman pada Peraturan Kasad Nomor : Perkasad/101/XII/2010 tanggal 29 Desember 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan tentang Pengadaan Barang/Materiil dan Jasa dengan cara Swakelola di lingkungan TNI Angkatan Darat.
3. Bahwa benar setelah melaksanakan pembangunan di wilayah satuan Korem 072PMK Yogyakarta, terjadi perubahan Gambar yaitu bangunan yang semula 1 (satu) gedung terdiri dari 6 (enam) lantai, menjadi 2 (dua) gedung masing-masing terdiri dari 3 (tiga) lantai.
4. Bahwa dalam melaksanakan pembangunan ketiga Rumdis setara Tower tersebut tidak mempunyai dana awal yang mencukupi sehingga Terdakwa berusaha meminjam kepada temannya yang nota bene adalah Kolonel Cba Sugeng (mantan Kabekang IV/Dip) sejumlah Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) yang dikelola oleh Saksi-3
5. Bahwa benar setelah melaksanakan pembangunan Rumdis Setara Tower di lingkungan satuan Kodam IV/Diponegoro, terjadi beberapa perubahan yang mengakibatkan bertambahnya biaya yang dikeluarkan karena perubahan tersebut di luar perhitungan biaya yang sudah di alokasikan yaitu penambahan borpile karena tiang pancang yang masuk ke dalam tanah tidak sesuai dengan hasil sondir, seharusnya tiang pancang masuk ke dalam tanah sedalam 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) meter tapi pda kenyataannya tiang pancang hanya masuk ke dalam tanah sedalam 4 (empat) meter.
6. Bahwa benar penambahan borpile dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dari Ir. David Widianto MT (Saksi-23) dari UNIKA Sugiyopranoto Semarang dan penambahan borpile untuk pembangunan Rumdis Setara Tower di Korem 072PMK Yogyakarta, Korem 073/MKT Salatiga dan Korem 074/WRT Surakarta di perlukan sebanyak 100 (seratus) buah borpile.
Bahwa benar meskipun penambahan borpile tidak ada alokasi dananya tetapi karena fungsi borpile untuk memperkuat tiang pancang serta memperkuat goncangan vertical maupun horizontal maka Terdakwa berinisiatif dana pembuatan borpile diambil dari anggaran tiang pancang yang belum terpakai dan apabila masih kurang akan diambil dari dana pembangunan fasilitas umum.
Bahwa benar Terdakwa menerima uang dana pembayaran honor serta upah dari Papekas Gabrah NA. 2.06.02. Saksi-11 Letkol Cku (k) Wahyuni, terdakwa memerintahkan Saksi-3 Letkol Czi Wiratno untuk mengirim sejumlah uang dari Papekas ke Rekening pribadi Terdakwa, walaupun sudah diingatkan oleh Saksi agar tidak di simpan ke rekening pribadi namu Terdakwa tetap memerintahkannya.
9. Bahwa benar dalam melaksanakan pembangunan Rumdis Setara Tower di Korem 072PMK Yogyakarta, Korem 073/MKT Salatiga dan Korem 074/WRT Surakarta, Terdakwa telah menerima dana pembayaran honor serta upah pada tanggal 9 September 2013 sebesar Rp. 1.769.986.000,- (satu milyar tujuh ratus enam puluh Sembilan juta Sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah) disimpan di rekening Terdakwa yaitu Rekening BNI Nomor. 2207196696 an. Dodi Kuswandi yang menyalahi aturan.
10. Bahwa benar dalam pengeluaran dana honor dan upah, Terdakwa memerintahkan Letkol Czi Wiratno untuk melakukan pencatatan dan pembukuan keuangan honor dan upah padahal seharusnya dana untuk honor dan upah harus dipergunakan untuk honor dan upah tetapi oleh Terdakwa dana honor dan upah sebagian digunakan untuk pembayaran materiil dengan alasan dana untuk pembayaran materiil belum ada.
11. Bahwa benar dari dana honor dan upah yang seharusnya di keluarkan untuk peruntukannya tetapi oleh Terdakwa dana tersebut juga di keluarkan untuk selamatan potong kambing sebesar Rp 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 13 September 2013, dana Rp 100.000.000.- (seratus juta rupiah) untuk pengembalian pinjaman kepada Kolonel Cba Sugeng.
12. Bahwa benar Terdakwa mengajukan dana pembayaran honor dan upah tidak berdasarkan jumlah pekerja yang bekerja melaksanakan pembangunan Rumdis Setara Tower tetapi berdasarkan Rencana Pelaksanaan (Renlak) yang sudah di buat dan diajukan kepada Pangdam-IV/Diponegoro yang di peruntukan untuk pembayaran honor dan upah bulan Juli sampai dengan bulan Agustus 2013.
13. Bahwa benar alasan Terdakwa menggunakan dana honor dan upah serta meminjam uang kepada Kolonel Cba Sugeng karena Terdakwa menghadapi kendala belum turdnnya dana untuk pembelian bahan materiil dan belum ada pengalaman para pekerja khususnya anggota Yonzipur-4/TK sehingga menghambat proses percepatan pembangunan.
14. Bahwa benar Terdakwa telah menyalahgunakan pengaruhnya selaku atasan terhadap bawahannya Saksi-3 Letkol Czi Wiratno untuk menyerahkan uang sejumlah Rp 1.769.986.000,- (satu milyard tujuh ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah), dari Pakas ke rekening pribadi, sehingga penggunaan uang tersebut disalahgunakan.
Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat Unsur Kedua“Yang dengan menyalahgunakan pengaruhnya sebagai atasan terhadap bawahan” telah terpenuhi.
Menimbang : Bahwa mengenai Unsur Ketiga“Membujuk bawahan itu untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, apabila karenanya dapat terjadi suatu kerugian” Majelis Hakim mengemukan pendapatnya sebagai berikut:
- Bahwa yang dimaksud membiarkan sesuatu adalah perbuatan Terdakwa yang bersifat melawan hukum yang melahirkan akibat kepada orang lain atau korban tidak berbuat apa-apa sehingga terpaksa membiarkan terjadinya sesuatu sedang dia (korban) tidak setuju atau tidak mau terjadinya sesuatu tersebut, baik karena dia tidak suka maupun karena dia tidak membolehkan terjadinya sesuatu tersebut; akan tetapi dia tidak mempunyai kemampuan fisik dan psikis untuk menolak, menghalangi, menghindar dari terjadinya perbuatan yang bersifat melawan hukum tersebut.
- Bahwa kerugian yang dimaksud dalam pada pasal ini dapat berupa kerugian material atau inmaterial.
- Bahwa kerugian material adalah kerugian yang dapat dinilai secara ekonomis, sedangkan kerugian inmaterial merupakan kerugian non ekonomis misalnya : rasa malu, rasa tertekan, membuat imaje public menjadi negative, sedangkan wujudnya dapat merupakan kerugian pihak bawahan, kerugian pihak ketiga atau kerugian kesatuan TNI AD (kesatuan).
Menimbang : Bahwa berdasarkan keterangan para saksi dibawah sumpah dan keterangan Terdakwa serta alat bukti lain yang terungkap di persidangan terungkap fakta-fakta sebagai berikut :
1. Bahwa benar dana pembangunan secara swakelola Rumah Setara Tower berasal dari APBN sebesar Rp 45.064.772.560.- (Empat puluh) lima milyar enam puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus enam puluh rupiah).
2. Bahwa dalam melaksanakan pembangunan ketiga Rumdis setara Tower tersebut tidak mempunyai dana awal yang mencukupi sehingga Terdakwa berusaha meminjam kepada temannya yang nota bene adalah Kolonel Cba Sugeng (mantan Kabekang IV/Dip) sejumlah Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) yang dikelola oleh Saksi-3
3. Bahwa benar dalam melaksanakan pembangunan Rumdis Setara Tower di Korem 072PMK Yogyakarta, Korem 073/MKT Salatiga dan Korem 074/WRT Surakarta, Terdakwa telah menerima dana pembayaran honor serta upah pada tanggal 9 September 2013 sebesar Rp 1.769.986.000,- (satu milyar tujuh ratus enam puluh Sembilan juta Sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah) disimpan di rekening Terdakwa yaitu Rekening BNI Nomor. 2207196696 an. Dodi Kuswandi yang menyalahi aturan.
4. Bahwa benar dalam pengeluaran dana honor dan upah, Terdakwa memerintahkan Letkol Czi Wiratno untuk melakukan pencatatan dan pembukuan keuangan honor dan upah padahal seharusnya dana untuk honor dan upah harus dipergunakan untuk honor dan upah tetapi oleh Terdakwa dana honor dan upah sebagian digunakan untuk pembayaran materiil dengan alasan dana untuk pembayaran materiil belum ada.
5. Bahwa benar Terdakwa mengajukan dana pembayaran honor dan upah tidak berdasarkan jumlah pekerja yang bekerja melaksanakan pembangunan Rumdis Setara Tower tetapi berdasarkan Rencana Pelaksanaan (Renlak) yang sudah di buat dan diajukan kepada Pangdam-IV/Diponegoro yang di peruntukan untuk pembayaran honor dan upah bulan Juli sampai dengan bulan Agustus 2013.
6. Bahwa benar setelah Terdakwa menerima dana honor dan upah dari Papekas pada tanggal 9 September 2013 kemudian pada tanggal 24 September 2013 baru Terdakwa melaporkan adanya kendala sebagaimana Surat Terdakwakepada Pangdam-IV/ Diponegoro melalui Surat Nomor : B/1002/IX/2013 tanggal 24 September 2013.
7.Bahwa benar dengan terlambatnya uang pembangunantersebut, maka dilakukan audit oleh Tim itdam atas perintah Pangdam lV/Diponegoro. Terdakwa tidak pernah dikorfortir tentang hasil audit oleh tim Itdam IV/Dip sehingga sampai persidangan dilaksanakan Terdakwa tidak mengetahui adanya kerugian negara sebesar Rp 58.882.000,-(lima puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
8.Bahwa benar atas perbuatannya tidak mengeluarkan dana yang diterima dari Papekas tidak sesui peruntukannya, maka Terdakwa menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi sehingga sesuai hasil audit merugikan keuangan Negara.
Bahwa benar Terdakwa sanggup mengembalikan kerugian keuangan Negara yang disalahgunakannya tersebut.
Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa Unsur Ketiga“Melakukan sesuatu yang menimbulkan kerugian” telah terpenuhi.
Menimbang : Bahwa berdasakan hal-hal yang diuraikan diatas yang merupakan fakta-fakta yang diperoleh dalam persidangan, Majelis berpendapat telah cukup bukti yang sah dan meyakinkan Bahwa Terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana pada Alternatif Ketiga :
"Menyalahgunakan pengaruhnya"
Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 127 KUHPM.
Menimbang : Bahwa oleh karena Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sedangkan dalam diri Terdakwa tidak ada alasan pemaaf maupun alasan pembenar maka Terdakwa harus dipidana.
Menimbang : Bahwa sebelum sampai pada pertimbangan terakhir dalam mengadili perkara ini, Majelis Hakim ingin menilai sifat hakekat dan akibat dari sifat dan perbuatan Terdakwa serta hal-hal lain yang mempengaruhi sebagai berikut :
- Bahwa pada hakekatnya perbuatan Terdakwa mengalihkan dana pembayaran honor untuk membayar material hanyalah untuk mempercepat proses pembangunan Rumdis setara Tower agar lebih cepat, karena dana awal yang tersedia tidak mencukupi.
- Bahwa sifat perbuatan Terdakwa yang menyimpan dana honor di rekening Terdakwa hanya untuk memudahkan proses transaksi dalam rangka mempercepat pembangunan Rumdis setara Tower di wilayah Kodam IV/Dip.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sesuai hasil audit tim Itdam IV/Dip terdapat kerugian negara sebesar Rp 58.897.400,- (lima puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) dan pada akhirnya proses pembangunan mengalami keterlambatan karena Terdakwa dicopot jabatannya sebagai Kalakgiat pembangunan Rumdis setara Tower.
Menimbang : Bahwa Terdakwa telah diberi kepercayaan oleh Pangdam lV/Diponegoro untuk membangun Rusun sesuai Dana yang ada guna mensejahterakan Prajurit TNI khususnya yang bertugas di Wilayah Kodam lV/Diponegoro dan dana pembangunan tersebut adalah bersumber dari anggaran Kemenpera dan seharusnya Terdakwa selaku pelaksana pembangunan berkewajiban untuk melakukan sesuai prosedur termasuk proses pelelangan pembangunan dan juga pengawasan, hal tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa secara maksimal.
Menimbang : Bahwa Terdakwa didepan persidangan dan dibenarkan oleh para Saksi terjadinya keterlambatan pembangunan Rusun Kodam lV/Diponegoro adalah salah satu penyebabnya karena adanya perubahan gambar dan kontruksi dilapangan tentang banyaknya tingkat (lantai) bangunan termasuk kualitas bahan-bahan pembangunan dan juga penelitian akurasi kekuatan tanah yang merupakan landasan bangunan termasuk tiang-tiang bangunan yang tidak akurat seperti gambar yang dibuat oleh Tim ahli dan hasil ini telah diketahui oleh Terdakwa terutama kendala yang dihadapi di lapangan.
Menimbang : Bahwa Terdakwa dalam pelaksanaan pembangunan tersebut dimana setelah dilaksanakan merasa kebingungan karena karena dana termin pertama belum cair, kemudian ada perubahan-perubahan gambar bangunan yang berpengaruh pada pelaksanaan konstruksi di lapangan, maka Terdakwa berinisiatif untuk meminjam uang untuk memperlancar pelaksanaannya disertai membengkaknya biaya karena ada perubahan gambar yang tidak sesuai dengan rencana semula namun demikian Terdakwa tetap optimis untuk melaksanakan pembangunan Rusun tersebut sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Menimbang : Bahwa atas kendala tersebut Terdakwa telah melaporkan secara tertulis kepada Pangdam lV/Diponegoro, namun belum ada jawaban yang pasti, tetapi atas perintah Pangdam lV/Diponegoro, setelah melihat pelaksanaan pembangunan Rusun tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya akhirnya mencopot Terdakwa baik selaku Kazidam lV/Diponegoro dan juga selaku Ka Proyek Rusun tersebut, dan mengambil oleh pembangunan tersebut, sekarang Terdakwa hanya mampu mencairkan dana proyek untuk upah dari Pekas untuk menutupi, biaya pengeluaran walaupun dalam perjalanannya sebagaian dana tersebut disalahgunakan oleh Terdakwa.
Menimbang : Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut yang tidak melaksanakan proyek Rusun sebagaimana mestinya, maka sesuai hasil audit Tim Wasrik Kodam lV/Diponegoro telah menemukan sejumlah dana proyek yang dicairkan oleh Terdakwa telah disalahgunakan oleh Terdakwa atau tidak sesuai peruntukannya yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Menimbang : Bahwa Terdakwa telah mengakui perbuatannya dan juga bersikap Koperaktif sehingga telah mengembalikan sejumlah kerugian keuangan Negara yang di salahgunakan dan untuk itu Majelis Hakim berpendapat atas pengembalian kerugian keuangan Negara tersebut akan disesuaikan dengan penjatuhan pidana terhadap perbuatan Terdakwa, dan saat persidangan berlangsung, baik Terdakwa maupun Para Saksi memberi keterangan bahwa Rusun untuk Prajurit Kodam lV/Diponegoro, tersebut telah dibangun bahkan telah ditempati para Prajurit TNI, namun hanya Surat Mendirikan Bangunan masih dalam proses pengurusan.
Menimbang : Bahwa tujuan utama penghukuman sesuai teori pemidanaan adalah bukanlah semata-mata dimaksud balas dendam atau menyengsarakan Terdakwa, melainkan lebih dititikberatkan bersifat mendidik segenap warga negara termasuk anggota TNI, sehingga hukuman tersebut mampu membuat Terdakwa jera. Apabila Terdakwa nanti kembali ke kesatuannya menjadi prajurit yang baik sesuai dengan Falsafah Pancasila dan Sumpah Prajurit, sekaligus juga mencegah prajurit lainnya khususnya di kesatuan Terdakwa Kodam IV/Dip untuk tidak melakukan perbuatan yang sama.
Menimbang : Bahwa oleh karena itu sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa dalam perkara ini perlu lebih dahulu memperhatikan hal-hal yang dapat meringankan dan memberatkan pidananya yaitu :
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabel tersebut sebesar Rp.58.897.400,-(lima puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus rupiah)
Terdakwa pernah melaksanakan tugas operasi di Timor-Timur sebanyak 2 (dua) kali pada tahun 1991 dan 1997 serta mendapatkan penghargaan Bintang Jasa Seroja.
Terdakwa bersifat sopan dan berterus terang dalam persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan.
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah menerima uang Proyek Rumdis setara Tower untuk ketiga Korem ke Rekening pribadinya yang seharusnya di masukkan ke Rekening Bendahara Zidam IV/Dip.
Terdakwa ini seharusnya mendukung pembangunan proyek Rusunawa untuk Korem di wilayah Kodam IV/Dip yang sumber dananya dari Kemenpera, bukan malah disalahgunakan.
Perbuatan Terdakwa sangat bertentangan dengan sendi-sendi dalam kehidupan Prajurit TNI.
Menimbang : Bahwa setelah meneliti dan mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas, selanjutnya Majelis Hakim perlu mempertimbangkan pula apakah Terdakwa masih perlu dijatuhi pidana secara langsung sebagaimana yang dimohonkan oleh Oditur Militer Tinggi dalam Tuntutannya, dengan mengemukakan pendapatnya sebagai berikut :
Bahwa setelah menilai fakta dan keadaan-keadaan yang menyertai pada diri Terdakwa tersebut dan yang juga telah dinyatakan sebagai hal-hal yang meringankan termasuk motivasi serta sifat dan hakekat perbuatan Terdakwa tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat adalah lebih bijak dan lebih bermanfaat bagi kesatuan maupun bagi diri Terdakwa apabila pidana yang dijatuhkan tidak perlu dijalani atau pidana bersyarat karena jenis pidana bersyarat adalah juga merupakan pemidanaan atau hukuman yang bukan suatu pembebasan atau pengampunan, sedangkan masa percobaan selama waktu tertentu dimaksudkan untuk mendidik agar Terdakwa lebih berhati-hati dan mampu memperbaiki diri, demikian pula atasan dan Kesatuannya agar dapat membina serta mengawasi perilaku Terdakwa selama dalam proses masa percobaan tersebut dan pidana bersyarat tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan Militer.
Menimbang : Bahwa setelah meneliti dan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat, pidana sebagaimana tercantum pada diktum ini adalah adil dan seimbang dengan kesalahan Terdakwa.
Menimbang : Bahwa oleh karena Terdakwa harus dipidana maka ia harus dibebani untuk membayar biaya perkara.
Menimbang : Bahwa barang bukti dalam perkara ini berupa :
1. Barang-barang :
1) 1 (satu) buah buku catatan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan pembangunan Secara Swakelola Rumdis setara Tower Kodam IV/Diponegoro TA.2013 yang dibuat oleh Saksi-3 (Letkol Czi (purn) Wiratno).
2) 1 (satu) buah buku Tabungan BNI taplus dari Kantor Cabang Semarang No. Rekening 2207196696 An. Dodi Kuswandi Terdakwa
3) Uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
2. Surat-surat:
a. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pangdam IV/Diponegoro Nomor : Sprin/351/III/2013 tanggal 14 Maret 2013 tentang perintah kepada Letkol Czi Dodi Kuswandi, Nrp 32789 Kazidam IV/Diponegoro melaksanakan pekerjaan Program Bangfas dan Harbang TA.2013 di wilayah Kodam IV/Diponegoro.
b. 1 (satu) lembar foto copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : SPP/90/IX/2013 tanggal 9 September 2013 dari Kazidam IV/Diponegoro kepadaPapekas Gabrah 28 NA.2.06.02.
c. 1 (satu) lembar foto copy Surat Kuasa tanggal 5 September 2013 dari Mayor Czi Tommy Arief Susanto, NRP 11970054480376, Pimpinan Organisasi Pelaksana Rumdis Korem 074/WRT kepada Mayor Czi Wiratno, NRP 590756 Kasiminada Zidam IV/Diponegoro untuk mengambil dana honor pembangunan Rumdisawa Korem 074/WRT.
d. 1 (satu) lembar foto copy Kwitansi bentuk KU-17 tanggal 9 September 2013 dari Papekas Gabrah 28 NA.2.06.02 jumlah dibayarkan sebesar Rp.614.027.000,- (enam ratus empat belas juta dua puluh tujuh ribu rupiah) untuk pembayaran honor tim organisasi pelaksana, honor tenaga organik Yonzipur-4/TK dan upah tenaga luar untuk pembangunan Rumdis Setara Tower di Korem 074/WRT Surakarta.
e. 1 (satu) lembar foto copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : SPP/91/IX/2013 tanggal 9 September 2013 dari Kazidam IV/Diponegoro kepada Papekas Gabrah 28 NA.2.06.02.
f. 1 (satu) lembar foto copy Surat Kuasa tanggal 5 September 2013 dari Letkol Czi Prayogo, NRP 553348, Pimpinan Organisasi Pelaksana Rumdis Korem 073/MKT kepada Mayor Czi Wiratno, NRP 590756 Kasiminada Zidam IV/Diponegoro untuk mengambil dana honor pembangunan Rumdisawa Korem 073/MKT.
g. 1 (satu) lembar foto copy Kwitansi bentuk KU-17 tanggal 9 September 2013 dari Papekas Gabrah 28 NA.2.06.02 jumlah dibayarkan sebesar Rp.541.937.000,- (lima ratus empat puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) untuk pembayaran honor tim organisasi pelaksana, honor tenaga organik Yonzipur-4/TK dan upah tenaga luar untuk pembangunan Rumdis Setara Tower di Korem 073/MKT Salatiga.
h. 1 (satu) lembar foto copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : SPP/92/IX/2013 tanggal 9 September 2013 dari Kazidam IV/Diponegoro kepada Papekas Gabrah 28 NA.2.06.02
i. 1 (satu) lembar foto copy Sursit Kuasa tanggal 5 September 2013 dari Letkol Czi Ir. Diyar, NRP 33952, Pimpinan Organisasi Pelaksana Rumdis Korem 072/PMK kepada Mayor Czi Wiratno, NRP 590756 Kasiminada Zidam IV/Diponegoro untuk mengambil dana honor pembangunan Rumdisawa Korem 072/PMK.
j. 1 (satu) lembar foto copy Kwitansi bentuk KU-17 tanggal 9 September 2013 dari Papekas Gabrah 28 NA.2.06.02 jumlah dibayarkan sebesar Rp.614.022.000,- (enam ratus empat belas juta dua puluh dua ribu rupiah) untuk pembayaran honor tim organisasi pelaksana, honor tenaga organik Yonzipur-4/TK dan upah tenaga luar untuk pembangunan Rumdis Setara Tower di Korem 072/PMK Yogyakarta.
k. Surat Perintah Pangdam IV/Diponegoro Nomor : Sprin/1655/X/2013 tanggal 24 Oktober 2013 tentang perintah kepada Kazidam IV/Diponegoro (sebagai Kalakgiat) untuk menghentikan sementara kegiatan pembangunan Rumdis Setara Tower (6 lantai K/36-96 KK) TA.2013 di wilayah Kodam IV/Diponegoro sebanyak 3 unit yang dikerjakan secara swakelola.
I. Surat Perintah Pangdam IV/Diponegoro Nomor : Sprin/1688/X/2013 tanggal 30 Oktober 2013 tentang perintah kepada Kolonel Czi Dodi Kuswandi NRP 32789 Kazidam IV/Diponegoro agar tidak melakukan tugas dan tanggung jawab jabatan Kazidam IV/Diponegoro.
Oleh karena barang bukti tersebut berhubungan dan berkaitan langsung dengan perkara Terdakwa maka perlu ditentukan statusnya untuk tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
Menimbang : Bahwa uang sebesar Rp.58.897.400 (lima puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) yang disalahgunakan oleh Terdakwa adalah bersumber dari anggaran Kemenpera yang diberikan untuk membangun Rusun Kodam IV/Dip, untuk itu uang tersebut dirampas untuk negara.
Mengingat : Pasal 127 KUHPM jo Pasal 14a KUHP jo Pasal 15 KUHPM jo Pasal 190 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa DODI KUSWANDIKOLONEL Czi NRP. 32789, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
“ Penyalahgunaan pengaruh ”
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :
Pidana : Penjara selama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan 6 (enam) bulan.
Dengan perintah supaya pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan sesuatu tindak pidana atau melanggar Pasal 8 UU RI No.25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, sebelum masa percobaan yang ditentukan tersebut diatas habis.
3. Menetapkan barang bukti berupa :
a. Barang-barang :
1) Uang sebesar Rp.58.897.400,- (lima puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus rupiah)
Dirampas untuk negara.
2) 1 (satu) buah buku catatan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan pembangunan Secara Swakelola Rumdis setara Tower Kodam IV/Diponegoro TA.2013 yang dibuat oleh Saksi-3 (Letkol Czi (purn) Wiratno).
Dikembalikan kepada Saksi Letkol Czi (purn) Wiratno.
3) 1 (satu) buah buku Tabungan BNI taplus dari Kantor Cabang Semarang No. Rekening 2207196696 An. Dodi Kuswandi (Terdakwa).
Dikembalikan kepada Terdakwa.
b Surat-surat :
1) 1 (satu) lembar Surat dari Irdam IV/Dip kepada Danpomdam IV/Dip Nomor B/34/V/2015 tanggal 15 Mei 2015 tentang Hasil Audit di Srendam dan Kolonel Czi Dodi Kuswandi.
2) 5 (lima) lembar Nota Dinas Nomor B/ND-22/III/2015 Itdam dari Irdam IV/Dip kepada Pangdam IV/Dip tentang Hasil Audit keuangan di Srendam IV/Dip dan Kolonel Czi Dodi Kuswandi mantan Kazidam IV/Dip terkait dana Rumdisawa.
3) 1 (satu) lembar Surat Perintah Pangdam IV/Diponegoro Nomor : Sprin/351/III/2013 tanggal 14 Maret 2013 tentang perintah kepada LetkoICzi Dodi Kuswandi, Nrp 32789 Kazidam IV/Diponegoro melaksanakan pekerjaan Program Bangfas dan Harbang TA.2013 di wilayah Kodam IV/Diponegoro.
4) 1 (satu) lembar foto copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : SPP/90/IX/2013 tanggal 9 September 2013 dari Kazidam IV/Diponegoro kepada Papekas Gabrah 28 NA.2.06.02.
5) 1 (satu) lembar foto copy Surat Kuasa tanggal 5 September 2013 dari Mayor Czi Tommy Arief Susanto, NRP 11970054480376, Pimpinan Organisasi Pelaksana Rumdis Korem 074/WRT kepada Mayor Czi Wiratno, NRP 590756 Kasiminada Zidam IV/Diponegoro untuk mengambil dana honor pembangunan Rumdisawa Korem 074/WRT.
6) 1 (satu) lembar foto copy Kwitansi bentuk KU-17 tanggal 9 September 2013 dari Papekas Gabrah 28 NA.2.06.02 jumlah dibayarkan sebesar Rp.614.027.000,- (enam ratus empat belas juta dua puluh tujuh ribu rupiah) untuk pembayaran honor tim organisasi pelaksana, honor tenaga organik Yonzipur-4/TK dan upah tenaga luar untuk pembangunan Rumdis Setara Tower di Korem 074/WRT Surakarta.
7) 1 (satu) lembar foto copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : SPP/91/IX/2013 tanggal 9 September 2013 dari Kazidam IV/Diponegoro kepada Papekas Gabrah 28 NA.2.06.02.
8) 1 (satu) lembar foto copy Surat Kuasa tanggal 5 September 2013 dari Letkol Czi Prayogo, NRP 553348, Pimpinan Organisasi Pelaksana Rumdis Korem 073/MKT kepada Mayor Czi Wiratno, NRP 590756 Kasiminada Zidam IV/Diponegoro untuk mengambil dana honor pembangunan Rumdisawa Korem 073/MKT.
9) 1 (satu) lembar foto copy Kwitansi bentuk KU-17 tanggal 9 September 2013 dari Papekas Gabrah 28 NA.2.06.02 jumlah dibayarkan sebesar Rp 541.937.000,- (lima ratus empat puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) untuk pembayaran honor tim organisasi pelaksana, honor tenaga organik Yonzipur-4/TK dan upah tenaga luar untuk pembangunan Rumdis Setara Tower di Korem 073/MKT Salatiga.
10) 1 (satu) lembar foto copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : SPP/92/IX/2013 tanggal 9 September 2013 dari Kazidam IV/Diponegoro kepada Papekas Gabrah 28 NA.2.06.02.
11) 1 (satu) lembar foto copy Surat Kuasa tanggal 5 September 2013 dari Letkol Czi Ir. Diyar, NRP 33952, Pimpinan Organisasi Pelaksana Rumdis Korem 072/PMK kepada Mayor Czi Wiratno, NRP 590756 Kasiminada Zidam IV/Diponegoro untuk mengambil dana honor pembangunan Rumdisawa Korem 072/PMK.
12) 1 (satu) lembar foto copy Kwitansi bentuk KU-17 tanggal 9 September 2013 dari Papekas Gabrah 28 NA.2.06.02 jumlah dibayarkan sebesar Rp 614.022.000,- (enam ratus empat belas juta dua puluh dua ribu rupiah) untuk pembayaran honor tim organisasi pelaksana, honor tenaga organik Yonzipur-4/TK dan upah tenaga luar untuk pembangunan Rumdis Setara Tower di Korem 072/PMK Yogyakarta.
13) Surat Perintah Pangdam IV/Diponegoro Nomor Sprin/ 1655/ X/ 2013 tanggal 24 Oktober 2013 tentang perintah kepada Kazidam IV/Diponegoro (sebagai Kalakgiat) untuk menghentikan sementara kegiatan pembangunan Rumdis Setara Tower (6 lantai K/36-96 KK) TA.2013 di wilayah Kodam IV/Diponegoro sebanyak 3 unit yang dikerjakan secara swakelola.
14) Surat Perintah Pangdam IV/Diponegoro Nomor: Sprin /1688/X/2013 tanggal 30 Oktober 2013 tentang perintah kepada Kolonel Czi Dodi Kuswandi NRP.32789 Kazidam IV/Diponegoro agar tidak melakukan tugas dan tanggung jawab jabatan Kazidam IV/Diponegoro
15) 2 (dua) lembar Surat Pernyataan bermaterai 6000 dari Kolonel Czi Dodi Kuswandi NRP.32789 (Terdakwa) tertanggal 17 Mei 2017 yang intinya Terdakwa bertanggung jawab sepenuhnya dan bersedia mengembalikan dana sebesar Rp.58.897.400,- (lima puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus rupiah).
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
Demikian putusan ini diucapkan pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2017 dalam Musyawarah Majelis Hakim oleh Hidayat Manao, S.H.,M.H. Kolonel Chk NRP 33396 sebagai Hakim Ketua, E. Trias Komara S.H.,M.H. Kolonel Chk NRP 1910002490462 dan Apel Ginting. S.H.,M.H. Kolonel Chk NRP 1930005770667 masing-masing sebagai Hakim Anggota I dan Hakim Anggota II, dan diucapkan pada hari dan tanggal yang sama oleh Hakim Ketua dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut diatas, Oditur Militer Tinggi Rachmad Suhartoyo, S.H., M.H Kolonel Chk NRP 34011, Penasihat Hukum Terdakwa Mayor Chk Dedi Setiadi, S.H.,M.H. NRP 622349. Sandro Sagala,S,Sos.,S.H Kapten Chk NRP. 11070048201281 dan Panitera Pengganti Sukarto, S.H., Mayor Chk NRP 2920086871068 serta dihadapan umum dan Terdakwa .
Hakim Ketua
Cap/Ttd
Hidayat Manao, S.H., M.H.
Kolonel Chk NRP. 33396.
Hakim Anggota I Hakim Anggota II
Ttd Ttd
E. Trias Komara,S.H., M.H. Apel Ginting, S.H.,M.H.
Kolonel Chk NRP. 1910002490462 Kolonel Chk NRP. 1930005770667
Panitera Pengganti
Ttd
Sukarto, S.H.
Mayor Chk NRP 2920086871068
Salinan sesuai dengan aslinya
Panitera Pengganti
Sukarto, S.H.
Mayor Chk NRP 2920086871068
Hakim Ketua
Hidayat Manao, S.H., M.H.
Kolonel Chk NRP. 33396.
Hakim Anggota I Hakim Anggota II
E. Trias Komara,S.H., M.H. Apel Ginting, S.H.,M.H.
Kolonel Chk NRP. 1910002490462 Kolonel Chk NRP. 1930005770667
Panitera Pengganti
Sukarto, S.H.
Mayor Chk NRP 2920086871068
Hakim Ketua
Cap/Ttd
Hidayat Manao, S.H., M.H.
Kolonel Chk NRP. 33396.
Hakim Anggota I Hakim Anggota II
Ttd Ttd
E. Trias Komara,S.H., M.H. Apel Ginting, S.H.,M.H.
Kolonel Chk NRP. 1910002490462 Kolonel Chk NRP. 1930005770667
Panitera Pengganti
Ttd
Sukarto, S.H.
Mayor Chk NRP 2920086871068
Salinan sesuai dengan aslinya
Panitera Pengganti
Sukarto, S.H.
Mayor Chk NRP 2920086871068