59/PID.SUS/ 2018/PT PLK
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 59/PID.SUS/ 2018/PT PLK
Mustafa Tarigan alias Mustafa bin Cokan Tarigan;
MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Para Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 341/Pid.Sus/2018/PN Plk tanggal 3 Agustus 2018, yang dimintakan banding - Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan - Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp 5. 000,- (lima ribu rupiah).
Nomor 59/PID.SUS/ 2018/PT PLK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa I
Nama lengkap : Mustafa Tarigan alias Mustafa bin Cokan Tarigan;
Tempat lahir : Desa Langkimat;
Umur/tanggal lahir : 24 Tahun / 17 Agustus 1993;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Langkimat Kecamatan Simangambat Kota Padang Lawas Utara Kabupaten Tapanuli Selatan;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa II
Nama lengkap : Andreau Philia Aljack alias Andro anak dari Albert Jackat;
Tempat lahir : Palangka Raya;
Umur/tanggal lahir : 19 Tahun / 04 Mei 1999;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Tjilik Riwut Km. 8 No.184 Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya / di Jalan JC Rangkap RT. 04/RW. 000 Kelurahan Nanga Bulik Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Kalimantan Tengah;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Mahasiswa UPR;
Terdakwa III
Nama lengkap : Kurniawati Sundari alias Sundari binti Ronald Matondang (Alm);
Tempat lahir : Medan;
Umur/tanggal lahir : 20 Tahun / 19 September 1997;
Jenis Kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Garuda XI Kota Palangka Raya / Dusun II Jalan Besar Glugur Rimbun Blok I Lau Bakeri Kelurahan Lau Bakeri Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Mahasiswi;
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan kota masing-masing oleh:
Penyidik tidak ditahan;
Penuntut sejak tanggal 25 Juli 2018 sampai dengan tanggal 29 Juli 2018;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Juli 2018 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2018;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya sejak tanggal 06 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 04 September 2018;
Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum PARLIN B. HUTABARAT, S.H., M.H., BENNY PAKPAHAN, S.H., YULIANDHO EKA PUJA KESUMA, S.H., SUKRI GAZALI, S.H. dan FERRY ERYANDI SIAHAAN, S.H. Advokat pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum Genta Keadilan berkantor di Jalan Kalibata Ruko Nomor 04 Blok 02 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 30 Juli 2018;
Pengadilan Tinggi Tersebut :
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 15 Agustus 2018 Nomor 59/PID.SUS/2018/PT.PLK tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama Para Terdakwa tersebut di atas;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini serta turunan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 341/Pid.Sus/2018/PN Plk tanggal 3 Agustus 2018 dalam perkara tersebut di atas;
Menimbang, bahwa para terdakwa telah didakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara: PDM- 299 /Plang /07/2018, tanggal 25 Juli 2018, sebagai berikut :
----- Bahwa terdakwa I. MUSTAFA TARIGAN Als. MUSTAFA Bin COKAN TARIGAN, Terdakwa II. ANDREAU PHILIA ALJACK Als. ANDRO Anak dari ALBERT JACKAT,terdakwa III. KURNIAWATI SUNDARI Als. SUNDARI Binti RONALD MATONDANG (Alm), bersama sama dengan sdri. MONIECA FILLYANI SITEPU (DPO), sdri. SARI ELIATI SILABAN (DPO) dan sdri. ANGGELINE WAHANA SINAMBELA ( Diversi) pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2018 bertempat di Jalan Petuk Katimpun Km. 10 (TPS 04) Kel. Petuk Katimpun Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih , perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 sekitar jam 11.00 wib terdakwa I. terdakwa II. Tedakwa III. Serta sdr. MONIECA FILLYANI SITEPU, SARI ELIATI SILABAN dan ANGGELINE WAHANA SINAMBELA sedang berada di rumah makan BPK (Babi Panggang Karo), saat asik ngobrol ngobrol datang seseorang laki laki bernama Feri (DPO) menghampiri terdakwa III. KURNIAWATI SUNDARI Als. SUNDARI Binti RONALD MATONDANG (Alm) kemudian menegurnya “ Hai de kok ga nyoblos” lalu terdakwa I. MUSTAFA TARIGAN Als. MUSTAFA Bin COKAN TARIGAN jawab “ Gimana mau Nyoblos KTP bukan KTP sini” lalu Feri (DPO) jawab “ bisa aja nyoblos walau bukan KTP sini” lalu terdakwa I MUSTAFA TARIGAN Als. MUSTAFA Bin COKAN TARIGAN jawab “ Gimana Bisa” lalu sdr. Feri (DPO) bilang “ Tahun 2018 sudah bisa nyoblos bukan KTP sini “ dan kalau mau nyoblos sama sama kita berangkat kesana, Kemudian setelah selesai makan sdr. Feri (DPO) dan para terdakwa berangkat naik mobil Avanza warna hitam menuju ke TPS. 04 jalan Petuk Katimpun, kemudian saat di tengah perjalan menuju arah Tangkiling sopir mobil Avanza tersebut membagikan beberapa lembar kertas Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih Model C6 –KWK kepada terdakwa I. MUSTAFA TARIGAN Als. MUSTAFA Bin COKAN TARIGAN, kemudian terdakwa I. MUSTAFA TARIGAN Als. MUSTAFA Bin COKAN TARIGAN membagikan surat formulir Model C6-KWK atas nama orang lain tersebut kepada terdakwa yang lainnya, lalu setelah sampai di jalan Tjilik Riwut Km.10 Mobil Avanza yang di naiki oleh para terdakwa tersebut masuk ke jalan Petuk Katimpun Kec. Jekan Raya kemudian berhenti tidak jauh dari TPS. 04, kemudian para terdakwa turun dari mobil dan menuju ke TPS. 04 setelah sampai di TPS. 04 para terdakwa segera menyerahkan Surat Formulir Model C6-KWK atas nama orang lain tersebut kepada petugas KPPS yang bertugas di pintu masuk di TPS. 04, selanjutnya para terdakwa disuruh menunggu dan tidak berapa lama kemudian petugas KPPS memangil para terdakwa untuk mencoblos, kemudian setelah selesai mencoblos para terdakwa bersama sama keluar dari TPS.04 menuju mobil Avanza warna hitam namun saat para terdakwa akan meninggalkan TPS. 04 para terdakwa dihentikan dan diamankan oleh sdr. Misngun Als. Bapak Eceng Bin Madisan karena merasa curiga para terdakwa tersebut bukan warga kelurahan Petuk Katimpun. Selanjutnya oleh sdr. Misngun Als. Bapak Eceng Bin Madisan para terdakwa di bawa ke Rumah pak RT di Kelurahan Petuk Ketimpun dengan menggunakan mobil setelah di rumah Pak RT para terdakwa dibawa ke Panwaslu untuk proses lebih lanjut.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksan Dokumen, C6-KWK dan C7-KWK ditemukan nama nama yang digunakan oleh para terdakwa antara lain :
-
No Terdakwa C6-KWK dan Daftar Hadir 1 Mustafa Tarigan An. Mahruni 2. Andreau Philia Aljack An. Joko Supriyanto 3. Kurniawati Sundari An. Maimuna Saro 4. Monieca Fillayani Sitepu An. Ida Zulfaidha 5. Anggeline Wahana Sinambela An. Yohana Valentina 6. Sari Eliati Silaban An. Marisa Norhalisa
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 178 A UU RI No.10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo pasal 55 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa, berdasarkan surat tuntutan Penuntut Umum NO.REG PERK : PDM- 299 /Plang /07/2018 tanggal 1 Agustus 2018, para terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I MUSTAFA TARIGAN Als. MUSTAFA Bin COKAN TARIGAN, Terdakwa II ANDREAU PHILIA ALJACK Als. ANDRO Anak dari ALBERT JACKAT, dan Terdakwa III KURNIAWATI SUNDARI Als. SUNDARI Binti RONALD MATONDANG (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, sebagaimana dakwaan melanggar Pasal 178 A UU RI No.10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo pasal 55 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MUSTAFA TARIGAN Als. MUSTAFA Bin COKAN TARIGAN, Terdakwa II ANDREAU PHILIA ALJACK Als. ANDRO Anak dari ALBERT JACKAT, dan Terdakwa III KURNIAWATI SUNDARI Als. SUNDARI Binti RONALD MATONDANG (Alm) dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan dan denda masing masing Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) Sub. 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa ;
1 (satu) lembar undangan C6 atas nama MARISA NORHALIZA;
1 (satu) lembar undangan C6 atas nama MAIMUNA SARO;
1 (satu) lembar undangan C6 atas nama JOKO SUPARMANTO;
1 (satu) lembar undangan C6 atas nama YOHANA VALENTINA;
1 (satu) lembar undangan C6 atas nama MAHRUNI;
1 (satu) lembar undangan C6 atas nama IDA ZUBAIDAH;
15 (lima belas) daftar hadir pemilih di TPS 04 Kelurahan Petuk Ketimpun;
2 (dua) lembar daftar pemilih tambahan di TPS 04 Kelurahan Petuk Ketimpun;
9 (sembilan ) lembar daftar pemilih tetap di TPS 04 Kelurahan Petuk Ketimpun;
Dikembalikan Kepada PANWASLU PALANGKA RAYA;
1 (satu) lembar KTP An. KURNIAWATI SUNDARI;
1 (satu) lembar KTP An. ANDREAU PHILIA ALJACK;
1 (satu) lembar SIM A An. MUSTAFA TARIGAN;
Dikembalikan kepada mereka terdakwa;
1 (satu) lembar surat keterangan An. ANGELINE WAHANA SINAMBELA;
1 (satu) lembar KTP An. MONIECA FILLAYANI SITEPU;
1 (satu) lembat KTP An. SARI ELIATI BR SILABAN;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menetapkan supaya mereka terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000 (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut Pengadilan Negeri Palangka Raya telah menjatuhkan putusan Palangka Raya Nomor 341/Pid.Sus/2018/PN Plk tanggal 3 Agustus 2018 yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Para Terdakwa yaitu Terdakwa I MUSTAFA TARIGAN alias MUSTAFA bin COKAN TARIGAN, Terdakwa II ANDREAU PHILIA ALJACK alias ANDRO anak dari ALBERT JACKAT, dan Terdakwa III KURNIAWATI SUNDARI alias SUNDARI binti RONALD MATONDANG (Alm), tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 24 (dua puluh empat) bulan dan pidana denda sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Para Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar undangan C6 atas nama MARISA NORHALIZA;
1 (satu) lembar undangan C6 atas nama MAIMUNA SARO;
1 (satu) lembar undangan C6 atas nama JOKO SUPARMANTO;
1 (satu) lembar undangan C6 atas nama YOHANA VALENTINA;
1 (satu) lembar undangan C6 atas nama MAHRUNI;
1 (satu) lembar undangan C6 atas nama IDA ZUBAIDAH;
15 (lima belas) daftar hadir pemilih di TPS 04 Kelurahan Petuk Ketimpun;
2 (dua) lembar daftar pemilih tambahan di TPS 04 Kelurahan Petuk Ketimpun;
9 (sembilan) lembar daftar pemilih tetap di TPS 04 Kelurahan Petuk Ketimpun;
Dikembalikan kepada PANWASLU KOTA PALANGKA RAYA;
1 (satu) lembar KTP An. KURNIAWATI SUNDARI;
1 (satu) lembar KTP An. ANDREAU PHILIA ALJACK;
1 (satu) lembar SIM A An. MUSTAFA TARIGAN;
Dikembalikan kepada Para Terdakwa;
1 (satu) lembar surat keterangan An. ANGELINE WAHANA SINAMBELA;
Dikembalikan kepada saksi ANGELINE WAHANA SINAMBELA;
1 (satu) lembar KTP An. MONIECA FILLAYANI SITEPU;
1 (satu) lembat KTP An. SARI ELIATI BR SILABAN;
Dikembalikan kepada yang berhak;
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Para Terdakwa telah menyatakan banding dihadapan Plh. Panitera Pengadilan Negeri Palangka Raya pada tanggal 6 Agustus 2018 dan Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan banding dihadapan Panitera Muda Pidana pada tanggal 7 Agustus 2018, sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor 16/Akta Pid.Sus/2018/PN.Plk dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama masing-masing kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 7 Agustus 2017 dan Para Terdakwa pada tanggal 8 Agustus 2018;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Para Terdakwa telah mengajukan memori banding tertanggal 6 Agustus 2018, dan memori banding Para Terdakwa tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 7 Agustus 2018, sedangkan Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding Para terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum telah pula mengajukan kontra memori banding tertanggal 8 Agustus 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 8 Agustus 2018 dan telah diberitahukan kepada Para Terdakwa pada tanggal 9 Agustus 2018;
Menimbang, bahwa sebelum berkas dikirim kepada Pengadilan Tingkat Banding telah diberikan kesempatan yang cukup kepada Para Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 236 ayat 2 KUHAP tersebut dalam Surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara masing-masing tertanggal 8 Agustus 2018;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Para Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa atas permintaan banding tersebut, Para Terdakwa telah mengajukan memori banding yang pada pokoknya memohon untuk dijatuhi putusan berupa hukuman Pidana Bersyarat tanpa harus menjalani pidananya dengan ketentuan masa percobaan atau diberikan putusan yang seringan-ringannya, Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), dengan alasan sebagai berikut :
- Bahwa Judex Factie tidak mempertimbangkan bahwa Pelaksanaan pemungutan suara pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palangka pada tanggal 27 Juni 2018 di Tempat Pemungutan Suara 04 Kelurahan Petuk Ketimpun Kota Palangka Raya dianggap tidak sah menurut hukum, sehingga dilakukan Pemungutan Suara Ulang pada tanggal 01 Juli 2018, maka dengan demikian Perbuatan Para Terdakwa yang menggunakan Formulir C6 orang lain tersebut menurut hukum tidak memiliki “arti/nilai guna” terhadap perhitungan suara dikarenakan yang menjadi perhitungan rekapitulasi hasil pemungutan suara ialah hasil dari pemungutan suara ulang pada tanggal 1 Juli 2018.
- Bahwa judex factie tidak mempertimbangkan bahwa perbuatan Para Terdakwa yang menggunakan C6 KWK atas nama orang lain tersebut akibat dari kelalaian yang dilakukan oleh KPPS TPS 04 Kelurahan Petuk Ketimpun yang tidak menerapkan standar baku terkait penggunaan KTP sebagai bukti pemilih selain formulir C6 KWK sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota, Bupati/Wakil Bupati Pasal 7 ayat 2, Para Terdakwa dijebak/diperalat oleh FERI, dikarenakan Para Terdakwa tidak memiliki hubungan (afiliasi) maupun bagian dari Tim Sukses salah satu pasangan Calon Walikota/Wakil Walikota Palangka Raya;
- Bahwa Judex factie tidak mempertimbangkan bahwa perbuatan Para Terdakwa tidak memiliki arti untuk dapat dijadikan sebagai salah satu bahan untuk pengajuan sengketa Pilkada, karena telah terlampauinya batas waktu pengajuan gugatan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi yakni 3 hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum yakni tanggal 5 Juli 2018, maupun tidak memiliki arti untuk merubah hasil perhitungan suara pemilihan Walikota/Wakil Walikota Palangka Raya;
- Bahwa judex factie tidak mempertimbangkan Putusan yang dijatuhkan kepada Para Pemohon Banding telah mengakibatkan rusaknya masa depan pendidikan (kuliah) bagi Terdakwa atas nama KURNIAWATI SUNDARI Als SUNDARI Binti RONALD MATONDANG dan Terdakwa atas nama ANDREAU PHILIA ALJACK, mengacu kepada ketentuan Pasal 330 KUHPerdata Terdakwa atas nama KURNIAWATI SUNDARI Als SUNDARI Binti RONALD MATONDANG pada saat ini masih berumur 20 Tahun dan Terdakwa atas nama ANDREAU PHILIA ALJACK pada saat ini masih berumur 19 Tahun adalah termasuk anak yang patut mendapatkan perlindungan hukum dan berhak mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah pula mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa kami Jaksa Penuntut Umum sependapat dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, karena telah mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat, membawa efek jera dan telah mempunyai daya tangkal, karena perbuatan Para Terdakwa yang mengakibatkan dampak merugikan dan meresahkan masyarakat serta sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah yang dilaksanakan secara langsung, umum bebas, rahasia jujur dan adil, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya telah tepat mempertimbangkan perbuatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa yang telah menciderai pelaksanaan kedaulatan rakyat di kota Palangka Raya untuk memilih Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan Demokratis;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa dalam memori bandingnya telah menyatakan bahwa Pelaksanaan pemungutan suara pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palangka pada tanggal 27 Juni 2018 di Tempat Pemungutan Suara 04 Kelurahan Petuk Ketimpun Kota Palangka Raya dianggap tidak sah menurut hukum sehingga dilakukan Pemungutan Suara Ulang pada tanggal 01 Juli 2018, perbuatan Para Terdakwa yang menggunakan Formulir C6 orang lain tersebut tidak memiliki “arti/nilai guna” terhadap perhitungan suara dikarenakan yang menjadi perhitungan rekapitulasi hasil pemungutan suara ialah hasil dari pemungutan suara ulang pada tanggal 1 Juli 2018 dan juga akibat dari kelalaian yang dilakukan oleh KPPS yang tidak menerapkan standar baku terkait penggunaan KTP sebagai bukti pemilih, perbuatan Para Terdakwa tidak memiliki arti untuk dapat dijadikan sebagai salah satu bahan untuk pengajuan sengketa Pilkada, terhadap pendapat Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusan perkara a quo pertimbangan hukumnya sudah sangat jelas, bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut telah mengganggu Pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya di Kota Palangka Raya, khususnya di TPS-04 Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2018, perbuatan Para Terdakwa ini telah merugikan dan meresahkan masyarakat, tidak mendukung program pemerintah dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah yang dilaksanakan secara langsung, umum bebas, rahasia jujur dan adil, yang untuk selanjutnya terpaksa dilakukan Pemilihan Ulang yang dengan sendirinya menyebabkan pengeluaran keuangan Negara pula, maka keberatan ini tidak beralasan;
Menimbang, bahwa sehubungan keberatan Penasehat Hukum Terdakwa atas Terdakwa KURNIAWATI SUNDARI Als SUNDARI Binti RONALD MATONDANG berumur 20 tahun dan ANDREAU PHILIA ALJACK berumur 19 tahun, berdasarkan ketentuan pasal 330 KUH Perdata masih termasuk kategori anak, sehingga patut mendapatkan perlindungan hukum dan penyalahgunaan dalam kegiatan politik, sehingga putusan Hakim yang dijatuhkan padanya berakibat rusaknya masa depan pendidikannya yang sedang kuliah, terhadap Para Terdakwa dalam perkara a quo adalah dikenakan perkara pidana bukan perkara perdata, sehingga ketentuan mengenai kedewasaan juga sebagaimana ketentuan dalam hukum pidana, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 ayat (1) menyatakan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan artinya batas usia dewasa adalah 18 tahun ke atas, maka Terdakwa KURNIAWATI SUNDARI Als SUNDARI Binti RONALD MATONDANG dan ANDREAU PHILIA ALJACK sudah termasuk kategori dewasa, sehingga konsekwensinya mereka dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya dan dapat dijatuhi pidana, agar dapat menginsafi kesalahan yang dilakukannya dan juga diharapkan agar dapat menjadi pelajaran bagi orang lain, sehingga keberatan Para Terdakwa juga tidak beralasan;
Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya Penuntut Umum telah menyatakan sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama, yang mana penjatuhan pidana terhadap diri Para Terdakwa sudah tepat dan benar, oleh karena penjatuhan pidana tersebut sudah dilatarbelakangi pertimbangan yang mana telah mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat, membawa efek jera dan telah mempunyai daya tangkal, karena perbuatan Para Terdakwa yang mengakibatkan dampak merugikan dan meresahkan masyarakat serta sama sekali tidak mendukung program pemerintah;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara, Berita Acara Persidangan, keterangan Saksi-Saksi, Keterangan Terdakwa, dan pertimbangan hukum dan pendapat Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya Nomor : 341/Pid.Sus/20018/PN Plk. Tanggal 3 Agustus 2018, Memori Banding dari Para Terdakwa dan Kontra Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum, maka Majelis Tingkat Banding dapat menyetujui dan sependapat dengan pertimbangan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya, yang menyatakan Para Terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama diambil alih menjadi pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, dengan mencermati pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tentang hal-hal yang dapat memperberat dan memperingan ukuran pemidanaan, maka Majelis Hakim Tingkat Banding menilai bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa tersebut telah cukup mencerminkan rasa keadilan atas perbuatan Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Pengadilan Tingkat Banding memutus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 341/Pid.Sus/2018/PN. Plk. tanggal 3 Agustus 2018 yang dimintakan banding tersebut;
Menimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan dan menurut ketentuan pasal 21 jo 27 (1), (2), pasal 193 (2) b KUHAP tidak ada alasan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan, karenanya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dibebankan kepada Para Terdakwa, yang dalam tingkat banding akan ditetapkan dalam amar putusan;
Memperhatikan Pasal 178 A UU RI No.10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo pasal 55 ayat (1) KUHP serta ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Para Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 341/Pid.Sus/2018/PN Plk tanggal 3 Agustus 2018, yang dimintakan banding;
Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada hari Kamis, tanggal 16 Agustus 2018 oleh kami Wiwik Dwi Wisnuningdyah, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis Hakim dengan H. Mirdin Alamsyah, S.H.,M.H., dan Surya Yulie Hartanti, S.H., M.H., sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 15 Agustus 2018 Nomor 59/PID.SUS/2018/PT.PLK untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding, putusan tersebut pada hari Senin, tanggal 20 Agustus 2018 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh Juslak Arthur L.B, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya, akan tetapi tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Para Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
H. Mirdin Alamsyah, S.H.,M.H. Wiwik Dwi Wisnuningdyah, S.H., M.H.
Surya Yulie Hartanti, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Juslak Arthur L.B, S.H